Revisi UU Pekerja MIgran Belum Menjawab Masalah

Revisi UU Pekerja MIgran Belum Menjawab Masalah

Jakarta, 20 Desember 2016

“Dari aspek substansi, rumusan pasal-pasal dalam RUU dan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), masih belum menjawab masalah-masalah yang dialami pekerja buruh migran,” kata Presidium Nasional KK Buruh Migran Nadlroh As Sariroh, dalam diskusi di Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Masih banyak persoalan yang dihadapi oleh buruh migran perempuan terutama terjadinya eksploitasi dan menjadi korban perdagangan perempuan. Banyak buruh migran yang berhadapan dengan hukum dengan berbagai alasan antara lain eksploitasi, penyalahgunaan kontrak dan tindak pidana lain, Namun mereka tidak menadpat bantuan hukum saat berada di Luar Negeri.

Untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia mendesak untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pernyataan sikap dari Koalisi Perempuan Indonesia dapat membuka link :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/12/Pernyataan-Sikap-18-Des-2016.pdf”]

Keluarga sebagai Sekolah Cinta

Keluarga sebagai Sekolah Cinta

Jakarta, 7 Desember 2016

Koalisi Perempuan Indonesia pada sidang di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Judicial Review pasal 284,285 dan 292 KUHP telah menghadirkan saksi ahli pada sidang tanggal 6 Desember 2016.

Keterangan saksi ahli dapat didownload dalam lampiran di bawah :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/12/KELUARGA-SEBAGAI-SEKOLAH-CINTA.pdf”]

admin

 

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi: Peledakan BOM di Gereja Oikumene, tindakan Keji dan harus ditindak tegas sesuai Hukum

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi: Peledakan BOM di Gereja Oikumene, tindakan Keji dan harus ditindak tegas sesuai Hukum

Peledakan bom di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu 13 November 2016 pagi sekitar pukul 10.15 Wita, telah mengakibatkan korban luka dan meninggal. Empat dari lima korban peledakan bom di halaman Gereja Oikumene tersebut adalah balita. Keempat balita itu adalah: Intan Olivia Banjarnahor (2,5), Anita Kristobel Sihotang (2), Alvaro Aurelius Tristan Sinaga (4), dan Triniti Hutahaya (3). Intan Olivia telah dinyatakan meninggal akibat luka bakar yang dideritanya, pada 14 November 2016.

Sehubungan dengan peledakan bom di Gereja Oikumene tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan sebagai berikut :

  1. Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas jatuhnya korban luka Anita Kristobel Sihotang , Alvaro Aurelius Tristan Sinaga Triniti Hutahaya dan korban meninggal Intan Olivia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan, pemulihan dan penghiburan bagi seluruh korban.
  1. Koalisi Perempuan Indonesia memberikan apresiasi kepada warga masyarakat setempat yang telah dengan sigap menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Tindakan masyarakat ini menunjukkan tanggung jawabnya dalam mengatasi situasi keamanan lingkungan, serta sekaligus menunjukkan sikap taat kepada hukum dengan tidak main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian.
  1. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa tindakan peledakan bom tersebut adalah tindakan keji dan melanggar perikemanusiaan. Pelaku peledakan bom harus ditindak tegas berdasarkan hukum nasional yang berlaku. Tidak ada satu pun alasan dapat dijadikan pembenaran atas tindakan keji dan melanggar hukum tersebut.
  1. Koalisi Perempuan Indonesia meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku kejahatan dan jaringannya, serta menyampaikan seluruh perkembangan proses hukum kepada public.
  1. Koalisi Perempuan Indonesia meminta kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan tindakan pemulihan (rehabilitasi dan kompensasi) bagi korban serta membangunan kembali sarana peribadatan yang telah menjadi sasaran tindak kejahatan peladakan bom.

Koalisi Perempuan Indonesia menyakini, bahwa kegaduhan bernuansa keagamaan yang mengemuka akhir-akhir ini, rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh suasana. Oleh karenanya, semua pihak seharusnya mengambil tanggungjawab untuk menyejukkan suasana.

Jakarta, 14 November 2016

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin

Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin

Anugerah Swara Sarasvati 2016

 

untuk-sosmed

Bertepatan dengan Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional, Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Anugerah Swara Sarasvati keempat pada 17 Oktober 2016 di Auditorium Adhiyana Wisma Antara, Jakarta Pusat. Anugerah Swara Sarasvati merupakan penghargaan kepada media dan jurnalis yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab. Tahun ini Koalisi Perempuan Indonesia mengangkat tema Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin. Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa media massa berperan penting dalam proses demokratisasi, media massa mendorong dan melakukan kritik konstruktif terhadap peran pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawab negara untuk menghormati, mempromosikan, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia.

nw_074
Nadlroh As Sariroh (Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran) memberikan kata sambutan dalam Malam Anugerah Swara Sarasvati 2016

“Ketika negara meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai wujud dari  pemenuhan hak kesehatan dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi setiap warga Negara, media massa memberikan perhatian serius terhadap program ini,” kata Dian Kartikasari, Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia.

Berbagai laporan jurnalistik dan pemberitaan disajikan oleh media. Ruang opini publik pun dibuka luas bagi para pakar dan pengamat. Berbagai persoalan terkait JKN diungkap oleh media. Dari mulai pendataan warga miskin, pentargetan penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang salah sasaran, prosedur kepesertaan JKN, fasilitas kesehatan yang kurang memadai, layanan kesehatan yang diskriminatif, hingga soal kartu JKN-BPJS Palsu.

Panitia telah mengumpulkan berita-berita tentang JKN untuk rentang waktu Juni 2015 sampai dengan Juli 2016. Selama 13 bulan itu, terdapat 1.298 berita yang terpublikasi di media cetak, radio, media online dan televisi, dengan kata kunci “Jaminan Kesehatan Nasional”, “BPJS”, dan “akses kesehatan perempuan”.

Dewan juri Anugerah Swara Sarasvati terdiri dari Arswendo Atmowiloto (Budayawan), Ignatius Haryanto (Pengamat Media dari Universitas Multimedia Nusantara), Yekthi Hesthi Murthi (Ketua Bidang Perempuan dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia), Dr. Roy Tjiong (Konsultan Senior PT Remdecotama Swaprakarsa) dan Zumrotin K. Susilo (Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan). Dewan juri bekerja mengkaji karya jurnalistik yang lolos dari seleksi awal. Penilaian berdasarkan sisi jurnalistik (sistematika, bahasa dan isi), aspek edukasi dan kontrol sosial.

“Angka-angka subyektif berdasarkan hasil pembacaan naskah, yang dikumpulkan dari kelima juri ternyata tidak cukup untuk menentukan karya terbaik. Diskusi ulang bahkan perdebatan, apakah lebih mengedepankan kualitas karya jurnalistik, kejelian membuka fakta di masyarakat dengan gaya penulisan menarik dan kekuatan pesan yang disampaikan, atau kekuataan advokasinya, seperti yang diamanatkan Koalisi Perempuan Indonesia,  ternyata tidak mudah,” kata Yekthi Hesthi Murthi.

Bagaimana pun advokasi mensyaratkan konsistensi dan kejelian media menyuarakan masalah JKN yang dirasakan masyarakat, dan mengupas dari berbagai sisi secara mendalam. Agar terjadi perubahan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik. Dewan Juri belum melihat upaya tersebut pada pemberitaan terkait isu ini.

img_20161017_202518_hdr
Dewan Juri: Ignatius Haryanto, Yekthi Hesthi Murthi, Zumrotin K. Susilo, dan Dr. Roy Tjiong

Nominasi Penerima Anugrah Swara Saraswati Award 2015 kategori Jurnalis Media Cetak dan Media Online adalah :

 Media Cetak :

  1. Sebatang Kara dalam Derita Kanker Payudara (Koran Tempo)
  2. Kebahagiaan Adelia Tak lagi hanya Impian (Koran Sindo)
  3. Kenaikan Iuran Perkecil Akses Kesehatan (Harian Terbit)
  4. Berbagi Kisah Rumah Singgah (KOMPAS)
  5. Kota Tangerang Operasikan RSUD Tanpa Kelas (KOMPAS )

Media Online

1.  Kami Waria Juga Manusia (Kompas.com)

2. 7 Tahun Jadi Tukang Sapu DPRD Makassar, Zanu tak Miliki BPJS (Liputan 6.com)

3. Rumah Sakit keluhkan kurang obat BPJS, Siapa yang Nakal? (tempo.co)

Dewan Juri menetapkan dan memutuskan Penerima Swara Sarasvati Award 2016 

Kategori Jurnalis Media Massa

  1. Kategori Media Cetak: Kota Tangerang Operasikan RSUD Tanpa Kelas karya Pinkan E Dundu (Harian Kompas)
  2. Kategori Media Online: Kami Waria juga Manusia karya Mei Leandha (Kompas.com)

Dewan juri memberikan penghargaan kepada media yang telah banyak memberitakan tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin yaitu :

  1. Kategori Media Cetak           : Harian Terbit
  2. Kategori Media  Online         : Tempo.CO
  3. Kategori Radio                       : Radio Republik Indonesia
nw_100
Harian Terbit menerima Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 sebagai kategori media cetak
nw_099
Tempo.CO menerima Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 sebagai pemenang kategori media online
nw_111
Radio Republik Indonesia menerima Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 sebagai pemenang kategori nedia radio

 

Dewan juri memberikan apresiasi kepada dua media TV yang telah berpartisipasi dalam memberitakan tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin yaitu :

  • CNN TV Indonesia
  • Net TV
nw_120
Apresiasi kepada media televisi dalam Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 diberikan kepada CNN Indonesia & Net TV

Dewan Juri dan seluruh panitia Anugerah Swara Sarasvati 2016  menyampaikan selamat kepada seluruh penerima Anugerah Swara Sarasvati. Semoga Anugerah Swara Sarasvati dapat menjadi pemacu semangat jurnalis dan media pada upaya pemberdayaan perempuan dan mewujudkan keadilan dan kesetaran gender.

Sampai jumpa di Swara Sarasvati 2018!

nw_094
Anugerah Swara Sarasvati juga dimeriahkan oleh Sindikat Musik Penghuni Bumi (SIMFONI)
nw_053
Tarian yang dibawakan oleh penari Setu Babakan dalam Anugerah Swara Sarasvati 2016

Pengesahan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak “Dipaksakan dan Minim Perlindungan”

Pengesahan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak “Dipaksakan dan Minim Perlindungan”

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pengesahan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak:

 “Dipaksakan dan Minim Perlindungan”

 

Hari ini, 12 Oktober 2016, DPR RI mengesahkan Perpu Perlindungan Anak. Untuk mengesahkan DPR RI akhirnya melakukan pemungutan suara. Sidang sempat diskors dengan posisi 6 fraksi setuju; 2 fraksi tidak setuju; dan 1 fraksi abstain. Setelah melalui proses lobby, akhirnya DPR RI menyetujui Perppu No. 1 tahun 2016 disahkan menjadi undang-undang dengan catatan akan menjadi revisi kedua terhadap UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Di dalam Perppu ini, pemerintah mengajukan hukuman kebiri (suntikan cairan kimia) dan hukuman mati sebagai pemberatan hukuman bagi pelaku. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keprihatinan atas keputusan DPR RI mengenai perlindungan anak yang dilakukan melalui pemungutan suara, serta mengabaikan masukan dari masyarakat sipil dalam proses penyusunan dan pembahasannya.  Keputusan ini sangat dipaksakan, minim perlindungan korban, dan menunjukkan pemikiran jangka pendek.

Sejak perumusannya, Perppu ini telah dipaksakan untuk diselesaikan. Masyarakat sipil kesulitan mengakses rancangan Perppu dan mengalami saling lempar ketika meminta informasi pada pemerintah. Hingga akhirnya rancangan final ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Kini, DPR RI mengulangi proses yang sama dengan memaksakan pengesahan Perppu menjadi undang-undang.  Meski ada dua fraksi menyatakan ketidaksetujuannya, DPR RI tetap menyegerakan pengesahan dengan menghentikan sidang sementara untuk melakukan lobby, sehingga akhirnya semua fraksi menerima pengesahan. Catatan yang diberikan oleh DPR RI hanya bersifat teknis dan tidak memberikan perubahan signifikan dalam substansi.

Dengan kewenangan yang dimilikinya, seharusnya DPR RI dapat melakukan pembahasan substansi yang lebih mendalam mengenai pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Termasuk mendengarkan pendapat masyarakat sipil dan organisasi profesi yang menyatakan bahwa sanksi kebiri dan hukuman mati tidaklah memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, Perppu ini mengabaikan fakta bahwa sebagian pelaku kekerasan seksual dulunya merupakan korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan rehabilitasi memadai. Dengan demikian, dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, Perppu yang disahkan memiliki kecacatan substantif, karena fokus pada pemberatan hukuman bagi pelaku, dan minim pemenuhan hak-hak korban atas restitusi, rehabilitasi, maupun rekonsiliasi sosial.

DPR RI juga terkesan hanya berpikir jangka pendek semata karena tidak mempertimbangkan konsekwensi pelaksanaan hukuman mati dan kebiri bagi keselamatan korban. Jutaan anak korban kekerasan seksual dalam keluarga akan semakin disembunyikan oleh keluarga dan tidak dilaporkan kasusnya demi menyelamatkan muka pelaku, yang biasanya adalah anggota atau bahkan kepala keluarga sendiri, dari hukuman kebiri atau hukuman mati. Di sisi lain, korban dan keluarganya juga terancam mengalami intimidasi dari pelaku dengan relasi kuasa yang lebih tinggi.

Pemikiran jangka pendek DPR RI juga diindikasikan dengan pengabaian mereka atas penolakan masyarakat sipil dan organisasi profesi yang memberikan bukti-bukti ketidakefektifan hukuman kebiri pada pelaku. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyatakan penolakannya untuk menjadi eksekutor dalam melaksanakan hukuman kebiri. Jika dokter sebagai pihak yang memiliki kompetensi untuk memasukkan zat kimia dalam tubuh seseorang enggan melakukan, lalu siapakah yang nantinya akan mengeksekusi hukuman dalam Perppu tersebut? Pembuat kebijakan di DPR RI gagal menjawab pertanyaan tersebut dan menunjukkan ketidaksiapan Negara dalam implementasi Perppu.

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keprihatinan atas banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan dan laki-laki di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia menaruh harapan besar bahwa pemerintah dan DPR RI dapat memberikan perlindungan sungguh-sungguh pada anak korban kekerasan seksual sehingga dapat menjadi hadiah indah bagi anak-anak, khususnya anak-anak perempuan Indonesia di Hari Anak Perempuan Internasional yang jatuh pada 11 Oktober 2016.

Koalisi Perempuan Indonesia menyetujui perlunya pemberatan terhadap pelaku dalam tindak kekerasan seksual terhadap anak. Namun pemberlakuan hukuman kebiri dan hukuman mati memerlukan kajian substantif lebih mendalam, dan membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan. Dalam penilaian Koalisi Perempuan Indonesia pengesahan Perppu Perlindungan Anak yang dipaksakan, minim perlindungan terhadap korban, dan berpikiran jangka pendek justru akan menjadi mimpi buruk bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam situasi incest, maupun oleh pelaku yang memiliki posisi kuasa lebih tinggi.  Untuk itu, Koalisi Perempuan Indonesia menolak pengesahan Perppu No. 1 tahun 2016 menjadi Undang-undang.

Jakarta, 12 Oktober 2016

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Contact Person:

  1. Dian Kartikasari (0816 759 865)
  2. Indry Oktaviani (0815 1878 273)
Universal Periodic Review (UPR) on Indonesian Women and Children

Universal Periodic Review (UPR) on Indonesian Women and Children

Berikut Tinjauan Periodik Universal atau yang dalam Bahasa Inggris disebut sebagai Universal Periodic Review (UPR). Universal Periodic Review merupakan sebuah mekanisme yang ada di Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dimulai pada tahun 2005 sebagai salah satu proses reformasi PBB.

Tinjauan Periodik Universal ini berjalan dalam siklus empat tahunan. 48 negara ditinjau setiap tahunnya dalam tiga sesi Kelompok Kerja Tinjauan Periodik Universal Dewan HAM PBB, dengan 16 negara meninjau dalam setiap sesinya.

Dasar dari tinjauan yang dilakukan meliputi (a) Piagam PBB, (b) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, (c) instrumen-instrumen hak asasi manusia di mana negara tertinjau menjadi anggota, dan (d) berbagai janji dan komitmen yang negara tertinjau pernah buat, termasuk yang dibuat pada saat pemilihan Dewan HAM PBB ini. Tinjauan ini juga mengindahkan berbagai hukum kemanusiaan internasional yang ada.

Tujuan dari adanya tinjauan ini adalah perbaikan situasi hak asasi manusia di semua negara dengan dampak positif yang signifikan untuk semua masyarakat dunia. Tinjauan Periodik Universal didesain untuk mendukung dan mengembangkan promosi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di lapangan. Tinjauan ini juga ditujukan untuk memberikan bantuan teknis dan meningkatkan kapasitas setiap negara anggota dalam menangani berbagai masalah hak asasi manusia dan berbagi pengalaman dalam sektor hak asasi manusia di antara negara-negara anggota dan pemangku kepentingan lainnya.

Berikut Tinjauan Periodik Universal/ Universal Periodic Review (UPR) untuk Isu Perempuan dan Anak (versi Bahasa Inggris), laporan ini sudah diajukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)  pada 22 September 2016 lalu

Versi Bahasa Indonesia

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/10/Universal-Periodic-Review-INDONESIA-Indonesian_FINAL_300916.pdf”]

 

Versi Bahasa Inggris

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/10/Universal-Periodic-Review-INDONESIA-English_FINAL_300916.pdf”]

 

 

Assesment Banjir Bandang di Garut

Assesment Banjir Bandang di Garut

Garut , Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Barat dan Cabang Garut telah melakukan analisa situasi Banjir bandang di kabupaten Garut.

Hasil analisa singkat dapat di download link di bawah ini :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/09/Analisa-Situasi-dan-Rekomendasi-Banjir-Bandang-Kabupaten-Garut_KPI_26Sept-1.pdf”]

admin

 

 

foto: Winy

Koalisi Perempuan Menjawab Mahkamah Konstitusi

Koalisi Perempuan Menjawab Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Dalam persidangan tanggal 22 September 2016, Koalisi Perempuan Indonesia telah menyampaikan jawaban tertulis terkait pertanyaan yang disampaikan majelis hakim pada tanggal 8 September 2016 di Mahkamah Konstitusi terhadap perkara no 46/PUU-XIV/2016 .

Jawaban tertulis dapat di download :[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/09/KPI-MENJAWAB-MK-FINAL.pdf”]

 

Indonesian Women’s Coalition answering questions from Panel of Judges of The Constitutional Court as Indirect Related Party in Case No. 46/PUU-XIV/2016

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/09/INDONESIAN-WOMENS-COALITION-ANSWERING-QUESTIONS-FROM-PANEL-OF-JUDGES-OF-THE-CONSTITUTIONAL-COURT.pdf”]

Admin

Perempuan dan Keluarga dirugikan, jika Uji Materi KUHP dikabulkan

Perempuan dan Keluarga dirugikan, jika Uji Materi KUHP dikabulkan

 

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia:

PEREMPUAN DAN KELUARGA AKAN SANGAT DIRUGIKAN, JIKA UJI MATERI KUHP DIKABULKAN  

 

Sidang uji materi  pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016), tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Dalam uji materi KUHP ini Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan diri menjadi Pihak Terkait Tidak Langsung.

 

Keikutsertaan Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, didasarkan pada mandatnya organisasi perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi sejak berdiri hingga saat ini melaksanakan kegiatan-kegiatan penegakan, perlindungan dan pembelaan hak-hak asasi perempuan, serta  memperjuangkan ketertinggalan perempuan dan menghapuskan ketidakadilan yang dialami perempuan, tanpa membedakan suku bangsa, ras, agama, disabilitas, usia, maupun orientasi seksual. Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara 46/PUU-XIV/2016 akan berpengaruh terhadap  pencapaian Visi dan Misi serta kegiatan-kegiatan Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia merasa berkepentingan untuk menyampaikan pengalaman hidup sehari-hari perempuan dan pengalaman kader dalam advokasi kasus-kasus, terkait dengan  pasal-pasal dalam KUHP yang dimohonkan dalam uji materi. Karena keputusan tersebut akan berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari perempuan.

 

Pada tanggal 8 September 2016, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan argumentasinya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon prinsipal karena akan menghancurkan ketahanan keluarga.

 

Permohonan Koalisi Perempuan Indonesia agar Hakim Mahkamah Konsitusi menolak setiap pasal yang diuji material, didasarkan pada:

 

PASAL 284 KUHP TENTANG PERZINAHAN,

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohanan terhadap Pasal 284 KUHP agar  frasa “yang telah kawin” pada ayat (1) butir 1.a, 1.b, 2a dan 2b pada Pasal 284 KUHP, dihapuskan. Pemohon juga memohon agar ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dari Pasal 284 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, penghapusan frasa “yang telah kawin “berarti penghapusan pembatasan terhadap pelaku tindak pidana, berarti terjadi perluasan subyek hukum yang dapat dipidana. Sehingga setiap orang, tanpa memandang status perkawinannya, bila melakukan perbuatan Zinah, dipidana.   Penghapusan Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan ayat (5) berarti terjadi perubahan delik, dari delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum.

Perluasan subyek Hukum tersebut akan berakibat pada, terjadinya perubahan predikat seseorang. Orang yang berzinah, bukan saja dipandang sebagai orang yang bersalah oleh lingkungannya, tetapi dia dinyatakan sebagai penjahat, oleh pengadilan.

Perubahan delik dari delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, akan mengakibatkan aparat Negara dapat dengan leluasa melakukan pengintaian, penangkapan, penahanan dan mengajukan ke persidangan. Tanpa mempertimbangkan akibatnya pada keluarga dari pihak yang berzinah. Hal ini dapat berakibat pada terampasnya otonomi keluarga, untuk menentukan pilihan-pilihan terbaiknya dalam mempertahankan keutuhan keluarga dan membangun ketahanan keluarga serta berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, untuk memasuki wilayah kehidupan privat warga Negara.

Perubahan delik aduan menjadi delik biasa (delik umum) juga akan memberikan keleluasaan pada setiap orang untuk melaporkan orang lain dengan tuduhan berzinah. Hal ini dapat digunakan oleh setiap orang untuk merusak keharmonisan keluarga, membunuh karakter dan merintangi karier. Bahkan seseorang yang menginkan suami atau isteri orang lain dapat menggunakan pasal ini, agar suami atau isterinya dipenjara, dan leluasa untuk mengambil alih pasangannya.

Bagi Perempuan, tindakan perzinahan yang dilakukan oleh laki-laki yang terikat perkawinan, maka perempuanlah pihak yang paling dirugikan, sebagaimana saat ini telah diatur dalam pasal 284 KUHP. Delik aduan juga memberikan otoritas pada perempuan untuk melakukan atau mencabut pengaduannya dengan pertimbangan-pertimbangan yang dimilikinya.

Kenyataan menunjukkan bahwa perempuan akan sedih, marah, dan kecewa ketika mengetahui suaminya melakukan perzinahan. Meskipun demikian, jarang sekali isteri memilih untuk melakukan pengaduan atau memidanakan suami berzinah itu. Pertimbangan menjaga ketahanan dan keutuhan keluarga adalah pertimbangan utama perempuan, dengan empat unsurnya yaitu: 1) Terjaminnya keberlanjutan nafkah utama bagi keluarga; 2) Terlindunginya perasaan dan tumbuh kembang anak; 3) Cinta, memaafkan dan berharap tidak terulang; dan 4) Terjaganya hubungan dan dukungan keluarga besar.

Pertimbangan-pertimbangan di atas sejalan dengan pilihan perempuan, yaitu memberi kesempatan pada pasangannya untuk mengakui kesalahan dan memperbaiki diri. Selain itu, perempuan akan memilih melakukan pisah ranjang, dan pilihan terakhir, terutama jika pasangannya mengulang perbuatan zinah, adalah mengakhiri ikatan perkawinan atau bercerai.

Permohonan pemohon juga mengabaikan aturan beberapa agama di Indonesia yang melarang adanya perceraian. Dalam situasi perempuan yang menikah berdasarkan agama yang melarang perceraian (hidup), maka  pilihan yang diambil perempuan adalah mempertahankan perkawinan dan mencegah terjadinya pengulangan tindak perzinahan.

Selain itu, predikat “penjahat” yang disandang oleh pelaku zinah akan menimbulkan goncangan dalam keluarga dan pada akhirnya berakibat menghilangkan keharmonisan dan kesejahteraan lahir dan batin keluarga. Sehingga keluarga rentan mengalami konflik internal, dan saling mempersalahkan. Akibat lain yang dapat ditanggung oleh keluarga adalah pengucilan oleh masyarakat, maupun disriminasi dan stigmatisasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia mengakui adanya hubungan seksual di luar perkawinan yang dilakukan oleh sesama anak, dan pada akhirnya mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan. Dalam kasus-kasus demikian, penyelesaian terhadap dua anak yang melakukan hubungan seksual tersebut diserahkan kepada orang tua dari kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung Jawab untuk : a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi; b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Jikapun sampai ke penyelesaian secara hukum, aparat penegak hukum melakukan mediasi terhadap orang tua pelaku untuk terwujudnya keadilan dan keseimbangan kepentingan antara pelaku dan korban, dalam kerangka pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Bahwa perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan dan dihapuskannya delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, pada Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon,  justru akan menghacurkan ketahanan keluarga. Karena aparat Negara dan individu-indvidu dapat dengan leluasa campur tangan terhadap urusan privat dan keluarga seseorang. Dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul dari perubahan Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, maka Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar  Pasal 284 KUHP tetap dipertahankan dan tidak memerlukan perubahan.

 

PASAL 285 KUHP TENTANG PERKOSAAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan terhadap Pasal 285 KUHP agar frasa Wanita dalam pasal tersebut dihapuskan, sehingga menjadi : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, bermakna penghapusan pembatasan atau peluasan korban dari tindak pidana perkosaan. Perempuan maupun laki-laki dapat menjadi korban dari tindak perkosaan yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, juga memiliki makna bahwa perkosaan dapat dilakukan oleh orang yang memiliki orientasi heteroseksual maupun orientasi homoseksual

Dalam Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, perubahan pasal sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tetap tidak efektif untuk menjerat pelaku tindak pidana perkosaan. Karena dalam rumusan tersebut masih menggunakan frasa bersetubuh. Padahal “bersetubuh” dimaknai sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Hal ini berarti perkosaan sesama jenis tidak dapat diakui sebagai tindakan memaksa bersetubuh atau tindakan perkosaan. Demikian juga perkosaan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki, tidak masuk dalam definisi “bersetubuh”.  Selain itu, pemohon tetap mempertahankan frasa “kekerasan atau ancaman kekerasan”, yang akan menggagalkan penanganan kasus-kasus perkosaan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan relasi yang timpang, penggunaan obat bius, tipu daya dan bujuk rayu, situasi rentan dan keadaan fisik dan mental disabilitas.

Bila permohonan perubahan pasal 285 KUHP sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, maka korban justru akan sangat dirugikan. Karena korban yang tidak dapat membuktikan terjadinya tindak perkosaan terhadap dirinya, maka korban dapat dituduh melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, dan masuk dalam kategori perzinahan. Pada gilirannya mengakibatkan perempuan korban menjadi terpidana, serta rentan dilaporkan balik oleh pelaku dengan tuduhan “pencemaran nama baik”.

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan bahwa Korban (perempuan maupun laki-laki), bahwa korban justru lebih banyak mengalami perkosaan dengan cara-cara penyalahgunaan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban; posisi rentan yang dialami oleh korban/calon korban seperti kemiskinan akut, rahasia yang dapat mempermalukan, korban, pengaruh obat/minuman/makanan yang menghilangkan kesadaran, dan disabilitas.

Pemaksaan bersetubuh yang dialami korban juga lebih luas dari permohonan maupun rumusan KUHP, yaitu adanya penetrasi (masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan). Korban-korban perkosaan mengalami pemaksaan hubungan seks dengan penetrasi alat kelamin, anggota tubuh lain, maupun benda lain di luar tubuh pelaku ke dalam anus atau mulut korban. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan rumusan yang diajukan oleh pemohon, pada prakteknya nanti tetap tidak  dapat memberikan keadilan bagi korban kejahatan perkosaan sesama jenis kelamin.

Persoalan lain dari penyelesaian hukum kasus-kasus perkosaan adalah sulitnya menyediakan alat bukti yang cukup, karena tindak kejahatan perkosaan dilakukan di tempat sepi dimana hanya ada korban dan pelaku di tempat tersebut. Sehingga dalam proses pemeriksaan persidangan, tidak bisa dihadirkan 2 (dua) orang saksi.  Upaya menyediakan alat bukti lain seperti bekas atau tanda-tanda adanya perkosaan juga sulit dilakukan, karena umumnya korban melaporkan setelah kejadian berselang beberapa waktu setelah kejadian, dan bukti-bukti atau tanda-tanda perkosaan sudah hilang.

Bahwa upaya untuk memberikan keadilan bagi korban perkosaan tidak cukup dengan menghilangkan frasa wanita dalam Pasal 285 KUHP, melainkan membutuhkan perumusan hukum materiil yang lebih komprehensif, antara lain dengan menghilangkan frasa wanita, merumuskan ulang frasa bersetubuh lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan) dan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban

 

PASAL 292 KUHP TENTANG PENCABULAN,

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 292 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan memohon dihapuskannya frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP sehingga menjadi : Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”;

Penghapusan frasa “dewasa” dan penghapusan frasa “yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dapat dimaknai bahwa ketentuan pidana tersebut tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, melainkan berlaku juga bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin dengan orang dewasa.

Koalisi Perempuan Indonesia menyepakati bahwa anak atau anak-anak adalah pribadi yang rentan, yang harus dilindungi dari segala bentuk perbuatan seksual, demi pemenuhan hak-hak anak. Pasal 292 KUHP memang ditujukan khusus untuk melindungi anak.

Bahwa Pasal 289 KUHP telah mengatur: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Ketentuan ini mengatur secara umum tentang perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada orang dewasa lainnya, baik dalam konteks hubungan heteroseksual maupun homoseksual

Permohonan mengubah pasal 292 KUHP untuk mengkriminalkan setiap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul, tanpa masukkan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, sesungguhnya telah mengingkari hakikat orang dewasa yang mampu membuat keputusan untuk dirinya sendiri dan bertanggungjawab atas keputusan yang dibuatnya. Selain itu, rumusan ini akan menempatkan orang-orang yang berorientasi seksual sejenis sebagai pelaku kejahatan, dan mengakibatkan kerentanan yang berlipat ganda. Orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, semakin rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, kejahatan dan tindakan sewenang-wenang dari aparat maupun anggota masyarakat.

Koalisi Perempuan Indonesia banyak menemukan keluarga yang mengalami tekanan psikologis ketika mengetahui bahwa anggota keluarga mereka berorientasi seksual sejenis maupun transgender. Tekanan psikologis ini terutama karena menyadari bahwa orientasi seksual anaknya berbeda dengan orientasi seksual mayoritas masyarakat. Orang tua sering dipersalahkan dan dihakimi oleh masyarakat, pemimpin agama dan rohaniwan, maupun kaum intelektual yang ada sekelilingnya, dianggap salah dalam memberikan pengasuhan kepada anak-anaknya. Sehingga banyak orang tua melakukan upaya-upaya koreksi terhadap anaknya, seperti menyuruh seseorang menjadi pacar atau bahkan memperkosanya, demi mengubah orientasi seksual anaknya agar menjadi heteroseksual dan sesuai dengan kehendak masyarakat dan keluarga. Beban orang tua tersebut akan semakin berat, apabila anak-anak mereka, baik yang masih anak-anak ataupun yang telah dewasa, diancam dengan hukuman pidana, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon.

Sebagian anak-anak atau pun orang dewasa yang memiliki orientasi seksual sejenis yang merasa ‘telah melakukan kesalahan’ melakukan percobaan bunuh diri, atau setidak-tidaknya bersikap benci terhadap dirinya sendiri. Koalisi Perempuan Indonesia juga menemukan para orang tua yang berjuang untuk memahami dan menerima perbedaan orientasi seksual anaknya. Perjuangan ini membutuhkan waktu dan proses hingga sampai pada titik dapat menerima keberadaan anaknya, dan memberikan penerimaan serta perlindungan sebagaimana yang dibutuhkan oleh orang-orang dengan orientasi seksual sejenis.

Selain itu, sebagian orang dengan orientasi seksual sejenis adalah pencari nafkah utama bagi keluarganya, dan sama seperti halnya Warga Negara Indonesia lainnya, mereka memiliki sumbangan dan ikut menentukan terwujudnya ketahanan keluarga. Jika perubahan pasal 292 dikabulkan, maka mengkriminalkan setiap orang yang memiliki orientasi sesama jenis, akan mengakibatkan semakin bertambahnya beban dan goncangan keluarga, yang pada akhirnya menghancurkan ketahanan keluarga.

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bersepakat dengan konsep Ketahanan Keluarga dalam Undang-undang No. 52 Tahun 2009 Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dimana Pasal 1 butir 11 menyebutkan “Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik, materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.”

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, berpendapat perubahan pasal-pasal yang dimohonkan oleh pemohon dalam Perkara Normor 46/PUU-XIV/2016 justru mencedarai Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga, karena akan menghancurkan hidup harmonis keluarga, dengan adanya campur tangan masyarakat atau aparat keamanan ke dalam keluarga dalam mengatasi persoalan perzinahan dan adanya anggota keluarga yang memiliki orientasi seksual sejenis. Selain itu, merintangi pelaksanaan 8 fungsi keluarga, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga, terutama dalam fungsi-Fungsi: Fungsi Keagamaan, Fungsi Sosial Budaya, Fungsi Cinta Kasih, Fungsi Perlindungan, Fungsi sosialisasi dan Pendidikan, dan Fungsi Ekonomi.

Oleh karenanya, sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, Koalisi Perempuan Indonesia memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan para pemohon.  

Jakarta, 7 September 2016

    

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

PEMAPARAN PENGALAMAN PEREMPUAN

PEMAPARAN PENGALAMAN PEREMPUAN

PEMAPARAN PENGALAMAN PEREMPUAN  

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA SEBAGAI PIHAK TERKAIT TIDAK LANGSUNG  ATAS PERMOHONAN UJI MATERI  PASAL 284, PASAL 285 DAN PASAL 292 KUHP  PERKARA NOMOR 46/PUU-XIV/2016

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia,

Pertama-tama Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyampaikan terima kasih atas perkenan Mahkamah Konsititusi mengabulkan Permohonan Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia,

Berkaitan dengan permohonan uji materi terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi perempuan yang beranggotakan perorangan, dengan anggota sebanyak 42.000 perempuan, tersebar di 1.020 Desa, di 179 Kabupaten dan 25 Provinsi, berkepentingan untuk menyampaikan pengalaman hidup sehari-hari perempuan dan Pengalaman Kader dalam advokasi kasus-kasus, terkait dengan  pasal-pasal dalam KUHP yang dimohonkan dalam uji materi,

  1. PASAL 284 KUHP TENTANG PERZINAHAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohanan terhadap Pasal 284 KUHP agar  frasa yang telah kawin pada ayat (1) butir 1.a, 1.b, 2a dan 2b pada Pasal 284 KUHP, dihapuskan. Pemohon juga memohon agar ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dari Pasal 284 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

A. Makna Permohonan

Dalam pendangan kami, permohonan yang disampaikan oleh pemohon, memiliki makna:

  1. Penghapusan frasa yang telah kawin  berarti penghapusan pembatasan terhadap pelaku tindak pidana.  Hal tersebut juga dapat dimaknai adanya perluasan subyek hukum yang dapat dipidana yaitu setiap orang, tanpa memandang status perkawinannya, bila melakukan perbuatan Zinah atau gendak  (overspel), maka dapat dipidana.
  2. Penghapusan Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan ayat (5) berarti terjadi perubahan delik dari delik aduan menjadi delik biasa.

B.  Akibat Hukum yang akan terjadi

Apabila permohonan pemohon dikabulkan, seluruh atau sebagian maka akibat hukum yang akan terjadi adalah :

  1. Terjadi perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana, yaitu dari orang yang terikat dalam perkawinan yang melakukan gendak (zinah) dan orang yang turut melakukan gendak dengan orang yang terikat perkawinan, berubah menjadi setiap orang yang melakukan gendak (Zinah), telepas dari status perkawinannya, maka akan berakibat pada meningkatnya jumlah tindak criminal, yang kemudian berpengaruh pada Indikator Kriminalitas Nasional dan Statistik Kriminal Indonesia.
  2. Perluasan subyek hukum tersebut sekaligus mengakibatkan perubahan predikat pada setiap orang yang melakukan perbuatan Zinah atau gendak, yaitu dari orang yang bersalah karena melanggar norma kesusilaan atau orang yang berdosa karena melanggar norma agama, menjadi orang yang Jahat (penjahat).
  3. Perubahan dari delik aduan (penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan), menjadi delik biasa yaitu tindak pidana yang penuntutannya dapat langsung dilakukan oleh aparat Negara, karena kewajiban aparat negara tersebut atau karena adanya laporan dari masyarakat) . Hal tersebut berarti, setiap orang dapat melaporkan dan aparat Negara dapat masuk ke dalam kehidupan pribadi setiap orang dan melakukan tindakan penegakan hukum, tanpa mempertimbangkan akibat dari tindakan penegakan hukum tersebut, bagi keluarga dari pihak yang dipidana.
  1. Penghapusan delik aduan, akan berdampak luas dan dalam jangka waktu yang lama bagi keluarga terpidana. Otonomi keluarga untuk menentukan pilihan-pilihan terbaik bagi keluarganya dan upaya-upaya terbaik untuk mempertahankan keutuhan keluarga, hilang seketika, bila delik aduan dihapuskan. Keluarga pelaku perzinahan yang tidak ikut bersalah, menjadi korban, karena harus menanggung beban kerugian dan penderitaan seperti kehilangan nafkah, kehilangan harga diri di mata masyarakat dan keluarga besar, dan bahkan kehilangan kesempatan untuk mempertahankan ketahanan dan kesejahteraan keluarga atas tindakan hukum yang dilakukan aparat negara.
  2. Pemberlakuan delik biasa dalam kasus perzinahan memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, karena aparat penegak hukum dapat dengan mudah masuk kedalam kehidupan pribadi dan keluarga.
  3. Pemberlakuan delik biasa dalam kasus perzinahan, juga dapat digunakan oleh setiap orang dengan leluasa melaporkan seseorang sebagai penjahat pelaku perzinahan, dengan tujuan menjatuhkan martabat, merintangi karier, atau bahkan untuk tujuan menginginkan pasangan (isteri atau suami) dari terlapor, tanpa mempertimbangkan dampak negatif terhadap pihak terlapor dan keluarganya.

C. Pengalaman Perempuan

Pengalaman sehari-hari Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan, bahwa:

  1. Ketentuan Pasal 284 KUHP ini membatasi, bahwa hanya tindakan seksual di luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah terikat pada perkawinanlah yang dinyatakan sebagai tindak pidana, dan orang atau orang-orang  yang turut serta dinyatakan sebagai orang yang turut serta dalam tindak pidana tersebut, didasarkan oleh pertimbangan bahwa isteri atau suami dari orang yang melakukan perzinahanlah yang paling dirugikan dari terjadinya perzinahan. Oleh karenanya, kepada isteri atau suami dari pelakulah diberikan hak untuk melakukan pengaduan agar pelaku perzinahan dipidana.
  1. Tindak pidana perzinahan, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP merupakan delik aduan, yaitu hanya dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, apabila ada pengaduan dari isteri atau suami dari pelaku tindak pidana perzinahan. Hal ini mempertimbangkan konsekwensi-konsekwensi yang akan timbul dalam keluarga. Pasal 284 KUHP juga memberikan keleluasaan bagi pihak yang isteri atau suami yang melakukan pengaduan untuk mencabut pengaduanya, apabila dalam proses penegakan hukum tersebut, muncul pertimbangan-pertimbangan baru yang mendorong isteri atau suami yang melakukan pengaduan tersebut, mencabut pengaduan
  1. Pada prakteknya, dalam kehidupan sehari-hari banyak terjadi perzinahan yang dilakukan oleh laki-laki dan atau perempuan yang salah satu atau keduanya berada dalam ikatan perkawinan. Bahwa setiap isteri atau suami akan marah, sedih dan kecewa, ketika mengetahui suami atau isterinya berzinah, itu pasti terjadi dan manusiawi. Namun jarang sekali suami atau isteri dari pelaku tindak pidana perzinahan mengambil opsi untuk melakukan pengaduan atau memidanakan suami atau isterinya yang berzinah itu,  dengan pertimbangan:

a. Adanya ketergantungan ekonomi dari isteri/suami yang berhak untuk melakukan pengaduan kepada pelaku tindak pidana perzinahan. Sehingga apabila pelaku perzinahan, yang selama ini berperan sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga dipidanakan, maka seluruh keluarga suami/isteri, anak-anak dan orang-orang dalam tanggungan keluarga tersebut akan mengalami kehilangan pencari nafkah utama dalam keluarga. Hilangnya pencari nafkah terseut, pada gilirannya akan mengakibatlkan kemiskinan,  krisis dalam keluarga dan hancurnya ketahanan keluarga.

b. Demi melindungi perasaan dan tumbuh kembang anak. Anak-anak merupakan pertimbangan utama, ketika seorang suami atau isteri akan menggunakan jalur hukum terhadap pasangannya yang berkhianat pada ikatan perkawinan. Seorang suami atau isteri tidak melakukan tuntutan hukum kepada pasangannya, karena mempertimbangkan perasaan dan tumbuh kembang anak-anaknya. Karena anak-anak akan kehilangan figur seorang ayah atau ibu sebagai panutannya, rendah diri dalam pergaulan masyarakat dan mengalami ketidakstabilan emosi, akibat dari proses hukum yang dijalani oleh orang tuanya.

c. Cinta, memaafkan dan berharap tidak terulang. Perkawinan, adalah ikatan lahir bathin antara seorang perempuan dan seorang laki-laki. Ketika pada perjalanan perkawinannya, salah satu diantaranya melakukan perzinahan, tidaklah mudah bagi istri atau suami tersebut untuk segera menggunakan jalur hukum dalam penyelesaian masalahnya. Bahwa perzinahan, adalah tindakan yang salah dan menimbulkan kemarahan atau bahkan kebencian dari pasangan yang dikhianati, namun pada tahap tertentu, mereka memutuskan untuk memaafkan dan meminta suami atau isteri yang menjadi pelaku perzinahan untuk tidak mengulangi kesalahannya, karena masih ada perasaan cinta diantara keduanya, dan adanya kehendak untuk mempertahankan perkawinan yang telah mereka bina.

d. Menjaga hubungan dan dukungan keluarga besar. Pola kekerabatan masyarakat Indonesia menjadikan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara suami dan istri, juga dengan keluarga besar masing-masing pihak. Dalam mengambil tindakan, banyak perempuan meletakkan dirinya sebagai bagian dari keluarga besar. Apalagi seorang istri yang memiliki hubungan dan dukungan yang baik dengan keluarga besar suami. Sehingga ketika memiliki persoalan rumah tangga, akan menjadikan mertua atau ipar sebagai tempat mengadu atau membantu penyelesaian. Dimana mertua dan ipar dapat memberi nasehat pada suami untuk mengubah perilakunya yang menyakiti istri. Dalam pemikiran jangka panjang, sebagai menantu, perempuan ingin tetap menjaga hubungan yang baik dengan mertua serta kerabat suami. Sebagai ibu, perempuan ingin anaknya memiliki hubungan yang baik dengan kakek dan nenek, serta keluarga besarnya

  1. Pada umumnya, isteri atau suami yang pasangannya melakukan perzinahan, tidak serta merta mengambil tindakan hukum, mengadukan pasangannya agar dipidana. Dengan mempertimbangkan lama usia perkawinan, ekonomi keluarga, perkembangan jiwa anak-anak, dan pergaulan di dalam masyarakat dan keluarga besarnya, opsi yang dipilih adalah memberi kesempatan pada pasangannya untuk mengakui kesalahan dan memberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Opsi lain, yang juga sering dipilih oleh suami atau isteri yang pasangannya telah berzinah adalah pisah ranjang dan Opsi terakhir yang diambil oleh suami atau isteri yang pasangannya mengulang perbuatan zinah adalah mengakhiri ikatan perkawinan atau bercerai.
  1. Akan tetapi Hukum Perkawinan di Indonesia (Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan) mengatur bahwa perkawinan dilakukan menurut agama. Beberapa agama di Indonesia, melarang adanya perceraian (cerai hidup) dan hanya mengakui perceraian karena kematian. Pengalaman sehari-hari Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan bahwa dalam keluarga yang menikah berdasarkan agama yang melarang perceraian, jika salah satu pasangan melakukan perzinahan, maka opsi yang dipilih adalah mempertahankan perkawinan dan mencegah terjadinya pengulangan tindak perzinahan.
  1. Perluasan subyek hukum yang dipidana karena perzinahan, dari: laki-laki atau perempuan yang salah satu atau keduanya terikat oleh ikatan perkawinan, menjadi: Setiap orang (laki-laki atau perempuan) yang  melakukan hubungan seksual di luar perkawinan, perlu mempertimbangkan fakta dan risiko sebagai berikut:

 a. Bahwa berbagai penelitian menunjukkan hubungan perilaku seksual tidak aman atau perilaku seksual berisiko tinggi, terutama risiko terpapar oleh Penyakit Menular Seksual (PMS), HIV/AIDS, dan Kanker serviks, adalah benar adanya. Oleh karenanya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah memberikan perhatian serius terhadap perilaku seksual berisiko tinggi, melalui langkah-langkah pencegahan dari berbagai aspek, antara lain dari aspek pendidikan dan kesehatan.

b. Bahwa Pemuka Agama dan rohaniawan, telah berkontribusi besar dalam memberikan pendidikan keimanan untuk mencegah anak-anak maupun orang dewasa berbuat zina agar tidak jatuh dalam dosa, melalui dakwah, khotbah, ceramah dan berbagai metode lainnya.

c. Bahwa Masyarakat, baik organisasi masyarakat sipil maupun keluarga dan individu, juga telah berkontribusi dalam promosi atau kampanye hidup sehat dan perilaku seksual aman, melalui pendidikan masyarakat dan pendidikan dalam keluarga.

d. Bahwa setelah berbagai upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak, masih terjadi perlaku seksual tidak aman, adalah kenyataan yang tidak terbantahkan. Kenyataan ini, harus menjadi pertimbangan dalam melakukan refleksi atas peran dan upaya setiap pihak yang bertanggungjawab dan yang berpartisipasi dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap risiko dari perilaku seksual yang tidak aman.

e. Bahwa menjadikan setiap hubungan seksual di luar pernikahan sebagai tindak pidana, memiliki risiko :

  1. Mengubah predikat seseorang dari orang yang bersalah karena melanggar noma kesusilaan atau orang yang berdosa karena melanggar norma agama, menjadi penjahat.
  2. Mengubah hubungan antara orang yang berpredikat sebagai penjahat dengan anggota keluarga lain dalam keluarga tersebut, menimbulkan goncangan dalam keluarga dan pada akhirnya berakibat menghilangkan keharmonisan dan kesejahteraan lahir dan batin keluarga.
  3. Mengubah hubungan antara orang yang berpredikat sebagai penjahat dengan warga masyarakat lain, menimbulkan keresahan dan rasa takut dan berakibat terjadinya berbagai tindak pengucilan.

 

f. Bahwa menempatkan orang berperilaku seksual tidak aman dalam penjara, sangat mungkin memperburuk kondisi fisik dan mental yang bersangkutan, karena masih banyaknya kekerasan dan pemerasan oleh sesama narapidana maupun Petugas.

g. Keluarga dari laki-laki atau perempuan yang menjadi terpidana, mengalami goncangan atau bahkan konflik keluarga dan menjadi obyek diskriminasi dalam masyarakat. Perempuan dan anak-anak perempuan dari keluarga terpidana, menjadi lebih rentan menjadi sasaran kekerasan dan diskriminasi.

  1. Bahwa fakta menunjukkan banyaknya orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak-anak. Kenyataan ini telah direspon oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang disahkan pada 17 Oktober 2014, mengatur ketentuan pidana bagi orang dewasa yang bersetubuh dengan anak. Sebagai berikut :

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Namun sayangnya, aturan ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat dan masih belum ditegakkan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum.

  1. Bahwa hubungan seksual di luar perkawinan juga dilakukan oleh anak dengan anak. Dalam kasus-kasus demikian, penyelesaian terhadap dua anak yang melakukan hubungan seksual tersebut diserahkan kepada orang tua dari kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung Jawab untuk : Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi; b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Dalam kasus-kasus hubungan seksual yang kedua pelakunya adalah anak, aparat penegak hukum, melakukan mediasi terhadap orang tua pelaku untuk terwujudnya keadilan dan keseimbangan kepentingan antara pelaku dan korban, dalam kerangka pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

  1. Bahwa hubungan seksual di luar perkawinan juga dilakukan oleh orang yang sudah tergolong dalam usia dewasa (diatas 18 tahun) akan tetapi mereka masih dalam tanggungan orang tua, maka penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan cara: dikembalikan kepada orang tuanya, dan diterapkan konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dengan tujuan mengembalikan peran dan tugas orang tua sebagai pendidik dan pelindung bagi anak-anaknya, serta memperkecil risiko kehancuran ketahanan keluarga.
  1. Bahwa hubungan seksual di luar perkawinan juga dilakukan oleh orang-orang yang telah dewasa dan mandiri. Pada prakteknya, upaya mencegah dan atau mengatasi hubungan seksual di luar perkawinan tersebut, menjadi bagian dari tertib masyarakat yang disepakat bersama dan dilaksanakan dalam kerangka sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan.

D. Kesimpulan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, yang mulia,

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menyimpulkan, sebagai berikut :

  1. Bahwa perluasan subyek Hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan, menjadi setiap orang yang berzinah dapat dipidana dalam Pasal 284 KUHP, berakibat pada :

a. Perubahan predikat seseorang dari bersalah dan berdosa menjadi penjahat

b. Mempengaruhi hubungan sesorang yang pernah berzinah dan dianggap sebagai penjahat dengan orang-orang lain dalam keluarga dan masyarakat.

c. Meningkatnya jumlah pelaku kejahatan (karena semua pelaku perzinahan dikatagorikan sebagai penjahat) dan berakibat pada perubahan Indikator Kriminalitas Nasional dan indicator Statistik Kriminal Indonesia.

d. Indikator Kriminalitas Nasional dan Statistik Kriminal menjadi salah satu tolok ukur dari Kesejahteraan Nasional, yang digunakan sebagai acuan di tingkat Nasional dan di tingkat Internasional akan semakin memburuk.

e. Pelaku perzinahan dan keluarganya, justru kehilangan kesempatan untuk menjaga ketahanan keluarga dan justru menghancukan ketahanan karena kehilangan sumber ekonomi, martabat, rasa aman.

2. Bahwa Perubahan delik dari delik aduan menjadi delik biasa, dalam Pasal 284 KUHP dapat berakibat pada :

a. Terampasnya otonomi keluarga, untuk menentukan pilihan-pilihan terbaiknya dalam mempertahankan keutuhan keluarga dan membangun ketahanan keluarga.

b. Adanya potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, untuk memasuki wilayah kehidupan privat warga Negara.

c. Dapat digunakan oleh setiap orang untuk merusak keharmonisan keluarga seseorang, membunuh karakter seseorang dan merintangi karier seseorang.

  1. Bahwa perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan dan dihapuskannya delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, pada Pasal 284 KUHP, sebagai mana dimohonkan oleh pemohon, justru akan menghacurkan ketahanan keluarga. Karena aparat Negara dan individu-indvidu dapat dengan leluasa campu tangan terhadap urusan privat dan keluarga seseorang
  1. Dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul dari perubahan Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar Pasal 284 KUHP tetap dipertahankan dan tidak memerlukan perubahan.

II. PASAL 285 KUHP TENTANG PERKOSAAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan terhadap Pasal 285 KUHP agar frasa Wanita dalam pasal tersebut dihapuskan, sehingga menjadi : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

A. Makna Permohonan

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, permohonan pemohon tersebut memiliki makna, sebagai berikut:

    1. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, bermakna penghapusan pembatasan atau peluasan korban dari tindak pidana perkosaan. Hal ini berarti, perempuan (wanita) maupun laki-laki dapat menjadi korban dari tindak perkosaan.
    2. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, juga memiliki makna bahwa perkosaan dapat dilakukan oleh orang yang memiliki orientasi heteroseksual maupun orientasi homoseksual.

B. Akibat Hukum yang Akan Terjadi:

Jika permohonan pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, maka akibat hukum yang timbul adalah sebagai berikut:

    1. Perempuan dan laki-laki yang menjadi korban perkosaan memiliki persamaan kesempatan untuk menuntut keadilan.
    2. Rumusan Perubahan pasal sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tetap tidak efektif untuk menjerat pelaku tindak pidana perkosaan, karena hingga saat ini  tindakan bersetubuh dimakanai sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban.
    3. Kesulitan menjerat pelaku dengan pidana, masih akan tetap mengalami kesulitan karena perkosaan hanya dapat dianggap sebagai tindak pidana perkosaan, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Perkosaan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan relasi yang timpang, penggunaan obat bius, tipu daya dan bujuk rayu, situasi rentan dan keadaan fisik dan mental disabilitas, tetap tidak dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana perkosaan. Bahkan korban perkosaan akan dengan mudah dituduh melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

Jika permohonan mengubah rumusan pasal 284 KUHP yang dimohonkan oleh  pemohon dikabulkan, maka korban perkosaan yang tidak dapat membuktikan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dituduh melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, dan masuk dalam katagori perzinahan, yang pada gilirannya mengakibatkan korban, menjadi terpidana.

 C. Pengalaman Perempuan

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerima pengaduan tentang kasus perkosaan menunjukkan:

    1. Bahwa perkosaan, yang dilakukan oleh pelaku kepada korban bukan hanya dengan cara penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan dapat terjadi dengan cara. Penyalahgunaan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, seperti misalnya: Majikan atau mandor (pengawas) terhadap buruh atau pekerjanya, atasan terhadap bawahan, pendidik terhadap anak didik. Perkosaan dapat pula dilakukan oleh pelaku dengan cara penyalahgunaan posisi rentan yang dialami oleh korban/calon korban, antara lain seperti: kemiskinan akut, rahasia yang dapat mempermalukan, korban, pengaruh obat/minuman/makanan yang menghilangkan kesadaran, dan disabilitas. Sayangnya, cara-cara lain selain kekerasan dan ancaman kekerasan ini tidak diatur dalam KUHP. Sehingga korban kasus-kasus perkosaan dengan cara penyalahgunaan relasi kuasa dan posisi rentan, acapkali tidak memperoleh keadilan.
    2. Bahwa KUHP merumuskan Perkosaan sebagai tindakan memaksa bersetubuh yang selama ini dimaknai sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Terbatasnya pengertian perkosaan dalam KUHP ini, mengakibatkan modus operandi perkosaan selain penetrasi (masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan), tidak diakui sebagai tindak pidana perkosaan, seperti misalnya pemaksaan hubungan seks dengan anus atau mulut.

Sehingga, kalaupun permohonan yang disampaikan oleh pemohon dikabulkan, korban kejahatan perkosaan sesama jenis kelamin, tetap tidak memperoleh keadilan, karena tindakan pelaku terhadap korban, tidak dimaknai sebagai tindakan memaksa untuk bersetubuh.

3. Bahwa perkosaan terhadap anak laki-laki, pada prateknya dilakukan dalam bentuk pelaku memasukkan kelaminya ke dalam anus korban. Terbatasnya pengertian tentang perkosaan, mengakibatkan bentuk-bentuk lain perkosaan selain yang diatur dalam KUHP, dikategorikan sebagai tindak pencabulan. Padahal hukuman tindak pencabulan lebih ringan daripada tindak pidana perkosaan.

4. Bahwa kasus-kasus perkosaan yang dilaporkan kepada Kepolisian, seringkali tidak dapat ditindaklanjuti hingga proses persidangan, karena alat bukti yang tidak cukup. Problem utama sulitnya menghukum pelaku tindak pidana perkosaan, adalah pembuktian. Dimana proses beracara dalam kasus perkosaan menggunakan hukum acara pada umumnya, yang mewajibkan sekurang-kurangnya ada 2 (dua) orang saksi dan alat-alat bukti lain. Sulitnya menyediakan alat bukti yang cukup, karena tindak kejahatan perkosaan dilakukan di tempat sepi dimana hanya ada korban dan pelaku di tempat tersebut. Sehingga dalam proses pemeriksaan persidangan, tidak bisa dihadirkan 2 (dua) orang saksi.  Upaya menyediakan alat bukti lain seperti bekas atau tanda-tanda adanya perkosaan juga sulit dilakukan, karena umumnya korban melaporkan setelah kejadian berselang beberapa waktu setelah kejadian, dan bukti-bukti atau tanda-tanda perkosaan sudah hilang.

D. Kesimpulan dan Rekomendasi

Majelis Mahkamah Konstitusi yang mulia

Berdasarkan pengalaman perempuan sebagaimana dinyatakan tersebut di atas, maka Koalisi Perempuan Indonesia, menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Bahwa gagasan pemohon untuk mewujudkan persamaan Hak dan persamaan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, melalui perubahan rumusan Pasal 285 KUHP adalah gagasan yang patut dihargai. Namun perubahan rumusan Pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tidak cukup untuk menegakkan keadilan bagi korban.
  2. Problem utama untuk menegakkan keadilan bagi korban adalah:
    1. Terbatasnya prasyarat atau cara-cara yang digunakan oleh pelaku, agar tindakan pelaku dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana perkosaan. Pasal 285 KUHP menentukan bahwa yang dapat dikatagorikan sebagai tindak perkosaan ialah apabila tindakan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan,
    2. Proses pemeriksaan Hukum, menggunakan Hukum acara yang tidak ramah terhadap korban.
  3. Bahwa upaya untuk memberikan keadilan bagi korban perkosaan tidak cukup dengan menghilangkan frasa wanita dalam Pasal 285 KUHP, melainkan membutuhkan perumusan hukum materiil yang lebih komprehensif, antara lain dengan menghilangkan frasa wanita, merumuskan ulang frasa bersetubuh lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan) dan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban
  4. Pengaturan tentang Tindak pidana perkosaan membutuhkan perubahan secara komprehensif dari sisi hukum materiil maupun hukum Formil.
  5. Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang sedang dalam proses legislasi.  Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang pada 5 Juni 2015 telah diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR RI, dan hingga sekarang masih dalam proses pembahasan.
  6. Berdasarkan hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar:  Perubahan yang diusulkan diintegrasikan pada pembahasan RUU KUHP yang rumusannya sudah lebih lengkap. Namun belum mengatur pengecualian hukum formil yang lebih ramah terhadap korban.

III. PASAL 292 KUHP TENTANG PENCABULAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 292 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan memohon dihapuskannya frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP sehingga menjadi : Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”;

 A. Makna Permohonan

Berdasarkan petitum pemohon tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia memaknai permohonan pemohon, sebagai berikut:

  1. Penghapusan frasa “dewasa” dan penghapusan frasa “yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dapat dimaknai bahwa ketentuan pidana tersebut tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, melainkan berlaku juga bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin dengan orang dewasa.
  2. Adanya perubahan pihak-pihak dalam kasus tindak Pidana Pencabulan. Jika dalam Pasal 292 KUHP terdapat pelaku dan korban, dimana pelaku adalah orang dewasa dan korban adalah anak-anak, maka dalam rumusan yang dimohonkan oleh pemohon dapat dimaknai, bahwa kedua belah pihak yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin adalah pelaku. Hal ini dapat berakibat pada pemidanaan terhadap setiap orang yang memiliki orientasi seksual sesama jenis kelamin.

B. Akibat Hukum yang Akan Terjadi

Dengan rumusan yang dimohonkan oleh pemohon, jika dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka akibat hukum yang akan terjadi adalah:

  1. Setiap orang dewasa yang memiliki orientasi seksual sesama jenis diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal atau penjahat, sehingga terjadi kriminalisasi terhadap setiap orang berorientasi seksual sejenis.
  2. Setiap orang yang memiliki orientasi sesama jenis, dianggap melakukan perbuatan cabul, sehingga setiap orang dapat masuk ke wilayah kehidupan privat orang-orang yang berorientasi seksual sejenis dan melaporkan mereka sebagai pelaku kejahatan.
  3. Aparat Negara dan atau aparat penegak hukum, dapat dengan mudah memasuki wilayah kehidupan privat orang-orang yang berorientasi sesama jenis dan memperlakukan mereka sebagai pelaku kejahatan.

C. Pengalaman Perempuan

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerima pengaduan kasus dan atau memberi dukungan kepada kelompok kepentingan dalam Koalisi Perempuan Indonesia, adalah sebagai berikut:

  1. Anak-anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi dari praktek hubungan seksual atau tindakan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa, baik dalam hubungan heteroseksual maupun homoseksual, karena anak-anak belum memahami tentang tindakan cabul atau hubungan seksual tersebut.
  2. Bahwa kasus perbuatan cabul oleh orang dewasa terhadap anak-anak, masih sangat banyak terjadi di Indonesia.
  3. Bahwa pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan, anak-anak yang menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh orang dewasa, yang tidak memperoleh pelayanan rehabilitasi dari Negara, dapat menjadi pelaku perbuatan cabul terhadap anak-anak lainnya.

Bedasarkan fakta –fakta pada butir 1,2, dan 3 di atas, maka  Koalisi Perempuan Indonesia, berpandangan bahwa Pasal 292 KUHP telah dengan sangat baik melindungi anak-anak dari perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa.

  1. Bahwa tidak semua laki-laki maupun perempuan yang memiliki orientasi seksual sejenis menjadi pelaku kejahatan seksual pencabulan terhadap anak.
  1. Bahwa Pasal 289 KUHP telah mengatur: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ketentuan tersebut mengatur secara umum tentang perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada orang dewasa lainnya, baik dalam konteks hubungan heteroseksual maupun homoseksual.

Dalam Pasal 289 KUHP ditetapkan bahwa tidak pidana pencabulan oleh Orang dewasa kepada orang dewasa, hanya dipidana apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Hal ini dimaksudkan untuk menghargai orang dewasa sebagai pihak yang dapat mengambil keputusan untuk dirinya sendiri untuk menyetujui atau menolak terjadinya tindakan cabul tersebut. Oleh karenanya, Pasal 289 KUHP mengatur, bahwa tindak pencabulan oleh orang dewasa kepada orang dewasa hanya dipidana apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

  1. Dalam Konteks Keluarga dan ketahanan keluarga, terdapat fakta-fakta sebagai berikut :
    1. Bahwa kenyataannya, terdapat orang yang sejak usia masih anak-anak, telah memiliki kecenderungan menyukai sesama jenis, di luar kehendak mereka.
    2. Bahwa setiap orang tua, ayah dan ibu, yang mengetahui adanya anak atau anak-anak mereka yang memiliki orientasi seksual sejenis, dihadapkan pada beban mental yang cukup berat. Karena mereka menyadari, bahwa orientasi seksual anaknya berbeda dengan orientasi seksual mayoritas masyarakat.
    3. Bahwa setiap orang tua, ayah dan ibu yang anak-anaknya memiliki orientasi seksual sejenis, dipersalahkan dan dihakimi oleh masyarakat, pemimpin agama dan rohaniwan dan kaum intelektual yang ada sekelilingnya, sebagai orang tua yang salah dalam memberikan pengasuhan kepada anak-anaknya.

Beban orang tua tersebut akan semakin berat, apabila anak-anak mereka baik yang masih anak-anak ataupun yang telah dewasa, diancam dengan hukuman pidana, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon. 

4. Bahwa tekanan dari masyarakat atau keluarga besar, telah membuat orang tua yang memiliki anak dengan orientasi seksual sejenis dengan terpaksa melakukan kekerasan dan beberapa tindakan korektif terhadap anaknya, seperti menyuruh seseorang menjadi pacar atau bahkan memperkosanya, demi mengubah orientasi seksual anaknya agar menjadi heteroseksual dan sesuai dengan kehendak masyarakat dan keluarga.

5. Bahwa Orang tua membutuhkan waktu yang cukup lama, untuk berjuang dan memahami perbedaan orientasi seksual anaknya, hingga sampai pada titik dapat menerima keberadaan anaknya dengan orientasi seksual yang dimilikinya.

6. Bahwa banyak anak-anak atau pun orang dewasa, melakukan percobaan bunuh diri, atau bersikap benci terhadap dirinya sendiri, karena orientasi seksual sejenis yang dimilikinya.

7. Bahwa sebagaian dari perempuan dan laki-laki yang memiliki orientasi seksual sejenis, adalah pencari nafkah keluarga dan sama seperti halnya Warga Negara Indonesia lainnya, mereka memiliki sumbangan dan ikut menentukan terwujudnya ketahanan keluarga.

8.Bahwa penghukuman atau pemidanaan anak-anak atau orang-orang dewasa oleh karena dirinya memiliki orientasi seksual yang berbeda dari orientasi seksual mayoritas masyarakat, akan menimbulkan beban penderitaan bagi keluarga dan orang atau anak yang memiliki orientasi seksual sejenis. Yang pada gilirannya menghancurkan ketahanan keluarga.

  1. Jika pemidanaan, dimaksudkan untuk menghentikan dan atau mengubah orientasi seksual seseorang, maka penjara bukanlah tempat ideal baginya. Karena, menempatkan mereka di dalam penjara, justru akan menjadikan mereka sebagai sasaran tindak kekerasan seksual.

 

D. Kesimpulan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Koalisi Perempuan Indonesia menyimpulkan:

  1. Bahwa anak atau anak-anak adalah pribadi yang rentan, yang harus dilindungi dari segala bentuk perbuatan seksual, demi pemenuhan hak-hak anak.
  2. Bahwa rumusan perubahan pasal yang dimohonkan oleh pemohon mengkriminalkan setiap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul, tanpa masukkan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, sesungguhnya telah mengingkari hakikat orang dewasa yang mampu membuat keputusan untuk dirinya sendiri dan bertanggungjawab atas keputusan yang dibuatnya.
  3. Bahwa melekatkan predikat sebagai pelaku kejahatan, kepada orang-orang yang berorientasi sesama jenis, akan mengakibatkan kerentanan yang berlipat ganda. Orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, semakin rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, kejahatan dan tindakan sewenang-wenang dari aparat maupun anggota masyarakat.
  4. Bahwa rumusan perubahan pasal yang dimohonkan oleh pemohon mengkriminalkan setiap orang yang memiliki orientasi sesama jenis mengakibatkan semakin bertambahnya beban dan goncangan keluarga, yang pada akhirnya menghancurkan ketahanan keluarga.
  5. Bahwa tindak pencabulan orang dewasa terhadap orang dewasa, telah diatur dalam Pasal 289 KUHP. Oleh karenanya tidak diperlukan perubahan terhadap pasal 292 KUHP, karena pasal tersebut, memang ditujukan khusus untuk melindungi anak.
  6. Bahwa pemidanaan terhadap orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, bertentangan dengan rasa keadilan dan rasa kemanusiaan.
  7. Bahwa pemidanaan terhadap orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, justru akan memperburuk kehidupan pihak yang dipidana dan keluarganya.
  8. Berdasarkan hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar: Perubahan yang dimohonkan oleh pemohon, tidak dikabulkan.

 

IV. TENTANG KETAHANAN KELUARGA

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia,

  1. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi sepakat bahwa Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga akan berdampak pada Ketahanan dan Kesejahteraan Bangsa, karena Keluarga adalah elemen pembentuk bangsa,
  2. Bahwa Undang-Undang  No. 52 Tahun 2009 Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,  Pasal 1 butir 11 telah mendefinisikan tentang Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga sebagai berikut:

Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik, materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.

3. Bahwa perubahan pasal-pasal yang dimohonkan oleh pemohon dalam Perkara Normor 46/PUU-XIV/2016 justru mencedarai Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga, karena :

  1. Menghancurkan hidup harmonis keluarga, karena campur tangan masyarakat atau aparat keamanan ke dalam keluarga dalam mengatasi persoalan perzinahan dan adanya anggota keluarga yang memiliki orientasi seksual sejenis.
  2. Merintangi pelaksanaan 8 fungsi keluarga, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga, terutama dalam fungsi-Fungsi: Fungsi Keagamaan, Fungsi Sosial Budaya, Fungsi Cinta Kasih, Fungsi Perlindungan, Fungsi sosialisasi dan Pendidikan, dan Fungsi Ekonomi.

 

V. KESIMPULAN AKHIR

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi berharap, telah menyampaikan pengalaman perempuan dan dampak dari perubahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP, apabila permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD1945) dalam perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Berdasarkan pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia dalam menangani kasus-kasus terkait Perzinahan, Perkosaan dan Pencabulan, baik yang dialami oleh anggota maupun masyarakat, perubahan pasal-pasal dalam KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, justru menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap perempuan dan keluarga, karena memperbesar kewenangan Negara dan masyarakat untuk campur tangan terhadap kehidupan keluarga dan kehidupan pribadi seseorang.

Oleh karenanya, sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, Koalisi Perempuan Indonesia memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan para pemohon. 

Demikian pegalaman kehidupan sehari-hari perempuan ini disampaikan dengan harapan berguna bagi pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Uji Materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284, Pasal 285 dan Psal 292, terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Atas perhatian dan perkenannya disampaikan terima kasih.

Jakarta, 7 September 2016

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Untuk versi PDF silahkan unduh [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/09/PENGALAMAN-PEREMPUAN-TERKAIT-JR-KUHP-FINAL-CHECK-Paska-Dibacakan-di-MK-1.pdf”]