Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia
Menyikapi Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan KPU / BAWASLU
Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

 

Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu)  menyebutkan bahwa Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon atau 2 (dua) kali jumlah anggota KPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU. Selanjutnya, Pasal 15 menyatakan proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.

Tim seleksi telah melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden pada 1 Februari 2017. Dari 14 (empat belas) calon anggota KPU, 4 (empat) diantaranya adalah perempuan, sementara untuk Bawaslu 3 (tiga) dari 10 (sepuluh) calon anggota Bawaslu adalah perempuan. Uji kepatutan dan kelayakan terhadap  calon penyelenggara pemilu baru dilakukan oleh Komisi II DPR pada 3 dan 4 April 2017.

Uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon penyelenggara pemilu dibagi kedalam beberapa sesi dan menghadirkan 4 (empat) sampai 5 (lima) orang calon anggota, setiap sesinya. Pada awal setiap sesi, calon dipersilakan memaparkan visi misinya. Lalu dilanjutkan  sesi tanya jawab yang terbagi kedalam dua bagian: pertama, pertanyaan dari 10 (sepuluh) perwakilan fraksi dan kedua, pertanyaan pendalaman oleh para anggota Komisi. Calon anggota diberi waktu 5-10 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun sayangnya, mekanisme tanya jawab ini tidak dijalankan secara konsisten, terutama dalam alokasi waktu, antara satu sesi dengan sesi lainnya. Misalnya, Sesi tiga calon anggota KPU dimulai sekitar pukul 19.30 dan berakhir pada pukul 00.30 dinihari. Sementara sesi lain, tidak sepanjang sesi tiga tersebut. Calon anggota Bawaslu sesi satu dimulai sejak sekitar pukul 11.00 pagi baru berakhir pada pukul 18.00, sedangkan sesi lain memperoleh waktu yang lebih pendek.

Dari substansi pertanyaan yang diajukan, selain mengelaborasi aspek personal para calon seperti mengenai motivasi mencalonkan diri, komitmen jika terpilih, kelemahan masing-masing sampai dengan soal integritas calon; anggota Komisi II juga bertanya seputar pengetahuan dan pandangan para calon mengenai hal-hal terkait teknis penyelenggaran pemilu baik yang selama ini sudah dilakukan para calon (yang petahana) dan usulan para calon terkait  pelaksanaan pemilu serentak di masa yang akan datang. Pada peserta juga ditanyakan pendapatnya mengenai prestasinya selama menjadi anggota KPU, apa yang menjadi kelemahan KPU serta kelemahan para calon sendiri. Selain itu,, anggota Komisi II juga bertanya mengenai pendapat calon anggota terhadap partai politik; hubungan KPU dan DPR, komitment  bekerjasama dengan Komisi II DPR; pandangan para calon terhadap proses uji materi yang diajukan KPU terhadap Pasal 9A UU No. 10 Tahun 2016; serta soal persepsi para calon mengenai independensi atau kemandirian KPU.

 

Catatan pemantauan Koalisi Perempuan Indonsia menujukkan,  hanya satu pertanyaan dari satu anggota Komisi II yang menanyakan pandangan para calon terkait ketentuan tindakan khusus sementara dalam Undang-Undang Pemilu, apakah dianggap cukup karena sudah berhasil menjaring lebih dari 30% caleg, walaupun yang terpilih hanya 18%, ataukah masih ada yang perlu diperbaiki.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mencatat, dari 55 anggota komisi II, hanya ada tiga anggota dewan perempuan yang terlibat dalam uji kepatutan dan kelayakan. Rendahnya keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Uji Kepatutan dan Kelayakan, ternyata berpengaruh pada substansi pertanyaan yang diujikan dan hasil akhir dari uji kepatutan dan  kelayakan tersebut.

Hasil akhir dari uji kepatutan dan kelayakan menunjukkan:  hanya 1 (satu) perempuan dari 7 (tujuh) anggota komisioner KPU terpilih  atau 14% perempuan di KPU dan  hanya 1 (satu) perempuan  dari 5 (lima) anggota terpilih sebagai Bawaslu atau 20% perempuan di Bawaslu

Menyikapi uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan sebagai berikut:

  1. Jumlah keterwakilan perempuan tidak mengalami peningkatan atau sama dengan periode lalu, meskipun panitia seleksi dan Pemerintah telah meloloskan lebih banyak perempuan calon KPU dan Bawaslu.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa DPR, khususnya Komisi II, tidak memiki komitmen untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu
  3. Rendahnya keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu, dikhawatirkan akan berpengaruh pada keterwakilan perempuan di lembaga pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
  4. Meski tidak sesuai harapan, karena rendahnya keterwakilan perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia menerima dengan baik hasil uji kelayakan dan siap bekerja sama dengan penyelenggara pemilu, untuk meningkatkan pertisipasi perempuan dalam pemilu dan meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif dan pimpinan lembaga eksekutif.

 

Jakarta, 6 April 2017

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

Pengalaman Perempuan Desa Sunju, Sulawesi Tengah

Pengalaman Perempuan Desa Sunju, Sulawesi Tengah

Syarifah, Kelompok Kepentingan Ibu Rumah Tangga, Balai Perempuan Sunju

2 syarifah sekbal sunju

Seharusnya puskesmas menginformasikan dahulu mengenai obat-obatan yang akan digunakan kepada pasien, jangan tiba-tiba ada tagihan

Pelayanan kesehatan di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi terbilang kurang memuaskan. Anggota-anggota Balai Perempuan Sunju pernah membahas mengenai bidan yang tidak siaga di puskesmas hal tersebut menyebabkan masyarakat harus berobat ke bidan lain, “tentunya membutuhkan biaya tambahan lain dan waktu yang lebih banyak. Terkait ketidaksediaan bidan kami sudah berdiskusi dengan kepala desa, situasinya saya perhatikan sudah 3 kali bidan berganti, bahkan ada bidan yang bertugas tidak sampai 1 tahun,” kata Syarifah.

Dengan adanya Balai Perempuan sebagai Pusat Informasi, Pengaduan, dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasional beberapa laporan mengenai pelayanan kesehatan dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) diterima dan didata oleh Syarifah . “Laporan saya terima dari Ibu Regina, dia bercerita membawa anaknya yang sakit ke puskesmas, sudah sempat diinfus. Kemudian, puskesmas menagih biaya kepada Ibu Regina alasannya karena obat yang diberikan kepada anak Ibu Regina adalah obat persedian puskesmas dan tidak termasuk dalam pelayanan KIS,” jelas Syarifah. Balai Perempuan Sunju sudah mengadukan kasus ini kepada Dinas Kesehatan, “seharusnya puskesmas menginformasikan dahulu mengenai obat-obatan yang akan digunakan kepada pasien, jangan tiba-tiba ada tagihan,” tutur Syarifah kecewa.

Ketika diwawancara Syarifah mengungkapkan perubahan besar yang terjadi pada dirinya setelah bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia. “Kini saya mendapat banyak pengetahuan terutama tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Saya juga senang dapat membagi pengetahuan yang saya dapat setelah pelatihan kepada teman-teman di Balai Permepuan Sunju. Saya baru bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia sekitar satu tahun dan sudah mengikuti pelatihan advokasi di Bogor.”

Tak hanya itu, Syarifah juga termotivasi melanjutkan kuliah di jurusan Pendidikan Guru Taman kanak-kanak (PGTK) dan sekarang dalam proses menyusun skripsi. “Saya dulunya pemalu, kurang berani bicara, dan ketika saya dipilih teman-teman menjadi sekretaris balai, saya merasa percaya diri. Komunikasi di rumah dengan suami dan kedua anak saya juga lebih baik, terutama setelah saya dikirim pelatihan. Saya bisa menjelaskan kepada suami ketika saya dikirim untuk belajar dan dapat menjelaskan tentang Jaminan Kesehatan Nasional kepada dia setelah ikut pelatihan.”

Syarifah bercerita sekilas tentang Balai Perempuan Sunju, “kalau ada pertemuan rutin ada makanan itu kami saweran bersama. Sekarang jumlah anggota kami sekitar 40 orang, ada 14 orang yang belum mendapat kartu Jaminan Kesehatan Nasional.” Syarifah mengatakan bahwa pelayanan kesehatan khusus perempuan belum ada yang gratis, ada pelayanan gratis untuk masyarakat seperti pemeriksaan rabun mata dan gula darah.

 

 

-Gabrella Sabrina

Siaran Pers Hari Perempuan Internasional 2017

Siaran Pers Hari Perempuan Internasional 2017

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2017

 

“Pengesahan RUU KKG: Wujud Janji Negara Menghapus Ketimpangan Gender”

 

Pada 8 Maret 1978, Persatuan Bangsa-bangsa memutuskan tanggal 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional. Saat itu perempuan dunia menyadari adanya ketimpangan gender dan telah terinternalisasi dalam pola, prilaku, serta sistem di masyarakat dan negara. Akibatnya, perempuan mendapatkan upah murah, rentan menjadi korban pelecehan seksual dan perkosaan, menanggung beban berlapis, serta melakukan pekerjaan pengasuhan tanpa upah.

 

Kini, 39 tahun kemudian ketimpangan gender masih terjadi. World Economic Forum dalam Laporannya tentang Global Gender Gap Index (2016) menunjukan bahwa Indonesia berada di ranking 88, jauh di bawah Laos (43) dan Singapura (55) sebagai sesama negara di Asia Tenggara. Di antara kriteria-kriteria yang disebutkan, perempuan Indonesia masih memiliki ketimpangan dalam angkatan kerja muda, dimana perempuan muda yang tidak bekerja atau bersekolah jauh lebih tinggi dari laki-laki. Sebaliknya angka perempuan yang bekerja untuk mengurus rumah tangga dan keluarga jauh lebih tinggi dari laki-laki.

 

Ketimpangan gender juga terlihat dalam keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan publik. Di DPR RI hanya ada 17.32 persen perempuan anggota parlemen, sementara untuk DPD adalah 25 persen. Hampir sama dengan jumlah anggota parlemen perempuan di DPRD Provinsi (16 persen), dan DPRD Kabupaten/Kota (14 persen). Demikian pula keterwakilan politik perempuan sebagai kepala daerah, pada tahun 2015 dari 1.646 calon kepala daerah 123 di antaranya adalah perempuan, dan hanya 46 perempuan yang terpilih menjadi kepala daerah. Angka ini menurun pada tahun 2017, dari 614 calon kepala daerah jumlah perempuan hanya 44 orang.

 

Ketimpangan gender memberikan kerugian utama pada perempuan dan anak perempuan, meski demikian pembedaan peran dan tanggung jawab tersebut, sesungguhnya berpotensi merugikan laki-laki. Seperti misalnya, belum diaturnya hak cuti kelahiran anak bagi para bapak, mengakibatkan laki-laki kehilangan kesempatan menjalankan fungsinya dalam pengasuhan anak di tiga bulan pertama. Selain itu, Undang-undang Perkawinan menempatkan laki-laki sebagai pencari nafkah utama, dan perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga dan pencari nafkah tambahan, ketentuan ini mengakibatkan laki-laki cenderung menjadi rendah diri ketika gagal memenuhi peran tersebut. Situasi-situasi ini menunjukkan adanya pembedaan peran, kesempatan, hak-hak, dan perlakuan antara laki-laki dan perempuan.

 

Tanpa ada komitmen nyata dari negara, kesetaraan gender, tidak akan pernah terwujud. Oleh Karenanya, Negara perlu mewujudkan kebijakan yang menjamin Kesetaraan dan Keadilan Gender melalui pengesahan Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG). Perjalanan panjang RUU KKG dimulai sejak Presiden RI, Abdurahman Wahid, mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan (Inpres PUG).  DPR RI periode 2009-2014 dan DPR RI periode 2014-2019  memutuskan RUU KKG masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).  Sayangnya, hingga akhir periode tersebut, pembahasan RUU KKG belum selesai. Bahkan DPR RI Periode 2014-2019 belum pernah sama sekali membahas RUU KKG. Situasi ini menunjukkan lemahnya komitmen DPR RI periode 2014-2019 dalam menerbitkan undang-undang yang menjamin terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender.

 

Indonesia membutuhkan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (UU KKG) untuk menghapus secara bertahap ketimpangan gender, dengan menjamin kesempatan, hak-hak, perlakuan yang sama bagi laki-laki dan perempuan, serta pemberian perlakuan khusus bagi gender yang mengalami ketertinggalan baik di lingkup domestik maupun publik.

 

RUU KKG dapat menjadi pendorong masyarakat untuk dengan memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Pemberian kesempatan yang sama yang dimaksud adalah untuk membuka luas kesempatan bagi perempuan dan laki-laki mengembangkan minat dan bakatnya, serta memberikan sumbangan pada keluarga sesuai dengan kemampuannya. Termasuk pemberian kesempatan dan hak yang sama dalam pendidikan antara anak laki-laki dan perempuan, pembagian kekuasaan, dan pengambilan keputusan dalam keluarga.

 

RUU KKG dapat meminta komitmen pemerintah , lembaga-lembaga negera, dan lembaga-lembaga swasta untuk menciptakan kebijakan dan program yang menjamin persamaan akses dan kesempatan berdasarkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dibidang Hak Sipil dan Politik dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

 

Perlakuan khusus sementara perlu dilakukan bagi kelompok yang selama ini masih tertinggal. Koalisi Perempuan Indonesia mengidentifikasi bahwa perempuan penyandang disabilitas mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan tidak menikmati hak-haknya karena Negara dan lembaga penyedia layanan tidak menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Bagi perempuan disabilitas, RUU KKG memberikan ruang untuk memberikan perlakuan khusus.

 

Perlakuan khusus sementara juga perlu diberikan untuk mendorong peningkatan jumlah dan kualitas perempuan di posisi  pengambilan keputusan, untuk mendorong terwujudnya keseimbangan gender dalam posisi pengambilan keputusan, sehingga melahirkan kebijakan dan program yang mengakomodir pengalaman dan kebutuhan laki-laki dan perempuan.  Perlakukan Khusus Sementara tersebut perlu diwujudkan dalam kebijakan yang memastikan jaminan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di parlemen, di kementerian, dinas-dinas dan atau lembaga Negara, di kepengurusan partai politik, serikat buruh dan berbagai kelembagaan lainnya.

 

Pemerintah Indonesia telah menyatakan janjinya untuk mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia sejak ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan melalui Undan-undang No. 7 tahun 1984.  Pada tahun 2015, janji tersebut diperkuat dengan mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana dalam Tujuan 5 Target 5c. Merekomedasikasn negara untuk Mengadopsi dan menguatkan kebijakan yang jelas serta penegakan perundang-undangan untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan bagi semua perempuan dan anak perempuan di semua tingkatan.

 

Oleh karenanya, dalam rangka peringatan hari Perempuan Internasional ini Koalisi Perempuan Indonesia meminta negara untuk mewujudkan janjinya menghapuskan ketimpangan gender di Indonesia, dengan mengambil langkah-langkah berikut:

 

  1. Memasukkan kembali RUU Keadilan Dan Kesetaraan Gender ke dalam Daftar Prioritas Legislasi Nasional untuk tahun 2018;
  2. Menindaklanjuti pembahasan RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender secara komprehensif di tingkat pemerintah, dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai koordinator.

 

Koalisi Perempuan Indonesia juga mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk bersatu, melintasi perbedaan jenis kelamin, gender, orientasi seksual, agama, suku, kelas, maupun profesi, demi mewujudkan kesempatan, hak-hak, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara, serta Indonesia yang lebih adil dan demokratis.

 

Akhir kata, kami mengucapkan Selamat hari perempuan Internasional.

 

 

Dian Kartika Sari

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia.

 

 

 

 

PEREMPUAN DESA, TAK SURUT MEMBANTU YANG LAIN

PEREMPUAN DESA, TAK SURUT MEMBANTU YANG LAIN

Maret adalah bulan penting bagi kami. Selain perempuan di seluruh dunia memperingati hari perempuan internasional pada tanggal 8 Maret, pada tanggal 8 Maret 2017 ini Konde.co juga memperingati ulangtahun yang pertama.

Tepat di hari ulangtahun pertama kami di tanggal 8 maret 2017 ini, Konde.co akan menyajikan sejumlah tulisan dalam edisi khusus “Untuk Perempuan Timor.” Tulisan ini merupakan pemetaan, liputan yang kami lakukan di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Oxfam Indonesia pada akhir Februari 2017 lalu. Mengapa Perempuan Timor? Perempuan Timor adalah perempuan yang harus berjuang dengan keteguhan, jejak kaki panjang untuk keluar dari kekerasan, kemiskinan yang terus terjadi sehingga menempatkan perempuan disana sebagai perempuan yang tinggal di wilayah termiskin ketiga di Indonesia. Edisi khusus ini akan kami tampilkan mulai tanggal 2-8 Maret 2017. 

Terimakasih banyak atas dukungan, solidaritas sekaligus partisipasi pada Konde.co selama setahun ini. Sebagaimana bayi yang baru saja lahir, kami baru belajar untuk merangkak, namun punya semangat untuk berjuang bagi perempuan di Indonesia. Selamat membaca


Luviana  www.Konde.co

Lombok, Konde.co – Mempunyai buku nikah ternyata jadi dambaan sejumlah perempuan di Lombok. Bagaimana tidak, dulu mereka menikah di bawah tangan karena umur mereka masih di bawah 16 tahun. Akibatnya, anak-anak mereka kini jadi susah untuk sekolah karena tidak mempunyai akte kelahiran. karena akte kelahiran harus diurus dengan menggunakan buku nikah.

Di Lombok, jumlah perkawinan anak yaitu di bawah umur 18 tahun memang paling banyak di Indonesia.

Inilah yang membuat salah satu aktivis Balai Perempuan Kuda laut dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mataram, Lombok, Siti Martinjun tergerak untuk membantu para perempuan disana.

Dengan menggunakan ojek yang ia ongkosi sendiri, Martinjunpun kemudian keluar masuk kantor KUA, kelurahan dan kecamatan untuk membantu para perempuan mengurus surat nikah, Kartu Keluarga dan Akte kelahiran anak-anak disana. Ada kepuasan ketika melakukan ini, menolong warga desa, begitu ungkap Sri Martinjun atau Ina Injun yang kami temui akhir Februari 2017 lalu.

“Bisa membantu perempuan itu luar biasa senangnya, apalagi anak-anak juga senang karena bisa sekolah, ini karena saya ikut berorganisasi. Saya jadi tahu persoalan yang dialami perempuan lain dan bisa membantunya,” ujarnya.

Bagi perempuan, buku nikah ini sangat penting, karena jika bercerai dari suaminya atau jika menjadi korban KDRT suaminya, maka mereka bisa menuntut ke pengadilan, punya hak terhadap anak dan harta gono-gini. Inilah yang membuat Siti Martinjun bolak-balik membantu perempuan mengurusnya. Bagi anak-anak, Jika tak punya akte kelahiran dan Kartu keluarga maka mereka tak bisa sekolah.

Saat ini sudah ada 74 Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah serta akte kelahiran yang menjadi hak keluarga, para perempuan dan anak-anak.

KPI di Lombok memang memang mempunyai program di Balai Perempuan (BP) di tingkat desa agar perempuan mempunyai buku nikah. Para ibu yang menjadi pengurus dan anggota BP kemudian berkelompok, untuk mengajak perempuan lain untuk mengurusnya.

Siti Martinjun menyatakan, awalnya memang tak mudah mengurus ini karena ia sering dianggap sebagai pahlawan kesiangan. Tetapi dengan sosialisasi yang kerap dilakukan, akhirnya kepala desa menjadi yakin bahwa buku nikah ini penting untuk keluarga apalagi untuk perempuan.


Berorganisasi, Lalu Membuat Koperasi

Hal lain yang dilakukan Balai Perempuan adalah mengajak perempuan untuk ikut menjadi anggota koperasi.

Awalnya adalah karena adanya Bank Rontok atau renteiner yang memberi pinjaman kepada ibu-ibu yang berjualan dengan bakulan dan berjualan di pasar. Ibu-ibu ini biasanya berjualan makanan dan sayuran. Bank Rontok meminjami para ibu dengan bunga tinggi, yaitu: 25% setiap pinjaman. Ini jelas membebani para ibu.

“Modal saja hanya sedikit, apalagi jika harus pinjam Bank Rontok dengan bunga yang tinggi, nanti bisa tutup jualannya.”

Maka Sri Anim, pengurus Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) di Lombok kemudian menginisiasi pendirian koperasi. Awalnya, para ibu hanya menyimpan uang seribu rupiah perharinya, lalu menjadi dua ribu rupiah perhari. Selain itu mereka juga ikut arisan yang dikoordinir Balai Perempuan.

“Dari sini uangnya berputar, di akhir bulan karena mereka menyimpan uang duaribu perhari, bisa mengambil uang Rp. 60 ribu. Bagi pedagang disini, ini sangat lumayan karena bisa menambah modal berdagang. Belum lagi kalau dapat arisan, lumayan,” ujar Sri Anim.

Hal ini sudah dirintis sejak tahun 2010. Lalu di tahun 2011 mereka kemudian mendirikan koperasi simpan pinjam. Para ibu memberikan simpanan pokok Rp.50 ribu dan simpanan wajib Rp.5 ribu perbulannya.

“Kami bisa meminjamkan uang Rp. 250 perbulannya bagi tambahan modal dengan bunga hanya 1% saja. Sekarang perjuangan ibu-ibu bisa terlihat, jika dulu mereka hanya dagang sayur, sekarang selain dagang sayur mereka juga bisa buka lapak di pasar berjualan baju. Jadi dagangannya nambah, penghasilannya nambah,” ujar Sri Amin.


Koperasi Juga Dimanfaatkan Pedagang Laki-laki

Saat ini koperasi yang dikelola oleh Balai Perempuan KPI ini semakin besar, dan sudah ada 4 koperasi yang didirikan. Sri Amin bercerita, tak hanya perempuan saja yang kemudian meminjam dan menjadi anggota koperasi. Laki-lakipun juga.

“Kalau kesana, kita bisa lihat ada 5 laki-laki pedagang yang menjadi anggota koperasi dan meminjam di koperasi. Rata-rata mereka adalah pedagang mainan dan pedagang makanan yang hidup sendiri. Istrinya sudah meninggal dan mereka menghidupi anaknya dari berjualan ini. Maka mereka butuh modal untuk membuka warung.”

Jika dulu pedagang mainan ini harus berkeliling, maka sekarang mereka bisa buka toko di rumahnya agar bisa sekalian menjaga anak-anaknya di rumah.

Jadi koperasi ini tak hanya menguntungkan bagi perempuan, namun juga laki-laki dan anak-anak yang ditinggal istri dan ibu mereka. Inilah untungnya berorganisasi. Membantu perempuan lain dan membantu keluarga-keluarga lain yang membutuhkan bantuan.

Koalisi Perempuan Indonesia Usul Batas Usia Perkawinan Dinaikkan

Koalisi Perempuan Indonesia Usul Batas Usia Perkawinan Dinaikkan

 

fakta pernikahan anak
JAKARTA – Sekretariat Jenderal Koalisi Parempuan Indonesia (KPI) Dian Kartika Sari mengusulkan adanya perubahan terhadap batasan usia perkawinan.

Dalam Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia perempuan minimal 16 tahun.

“Kami sudah serahkan usulan Perppu ke KSP (Kantor Sekretariat Nagara) Mei 2016 lalu. Sekarang masih dalam pembahasan,” kata Dian, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Menurut Dian, usia minimal tersebut ada efek negatif bagi perempuan dan anak.

Efek itu di antaranya, tingginya risiko kanker serviks.

Selain itu, Dian menilai, pada usia muda, perempuan cenderung belum memahami konsekuensi dari sistem reproduksi.

Kondisi ini juga dapat mengubah persepsi seseorang terhadap seksualitas.

“Ada yang umur 12. Dia hamil juga enggak tahu, jadinya enggak pernah periksa dokter. Anaknya lahir di kamar mandi dikira buang air besar. Pengaruh juga ke mental. Ada yang membenci, ada yang berubah orientasi (seksual) karena merasa disakiti, ada yang menjadi kebutuhan hidup,” ujar Dian.

Ia menyebutkan, pada tahun 2016 terdapat 750.000 perkawinan anak.

Rata-rata usia perkawinan itu hanya bertahan sekitar dua tahun.

Menurut Dian, pemerintah seharusnya mencontoh kebijakan pemerintah daerah yang telah menaikkan batasan usia perkawinan.

Salah satunya dilakukan oleh Nusa Tenggara Barat. Melalui surat edaran nomor 150/1138/Kum tentang Program Pendewasaan Usia Perkawinan tahun 2015, Pemda NTB merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.

 

Sumber: kompas.com, Penulis : Lutfy Mairizal Putra, Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Kesimpulan Akhir Koalisi Perempuan dalam Perkara No 46/PUU-XIV/2016

Kesimpulan Akhir Koalisi Perempuan dalam Perkara No 46/PUU-XIV/2016

Jakarta, 17 Februari 2017

Hari ini Koalisi Perempuan Indonesia telah menyerahkan Kesimpulan Akhir  Pihak Terkait Tidak Langsung Dalam Perkara Nomor: 46/PUU-XIV/2016 Permohonan Pengujian Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Naskah dapat diunduh melalui : [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/02/KESIMPULAN-AKHIR-KOALISI-PEREMPUAN.pdf”]

admin

Melawan Ekstremisme dengan CERITA

Melawan Ekstremisme dengan CERITA

CERITA

Koalisi Perempuan Indonesia berkesempatan untuk menghadari soft launcing CERITA yang diadakan pada 10 Februari 2017 di Jakarta. Acara ini dimoderatori oleh Rahimah Abdulrahim (Direktur Ekslusif The Habibie Center) serta menghadirkan Abdul Rehman Malik (Manager Program Radical Middle Way), Stephen Shashoua (pendiri Plan C: Culture and Cohesion), dan Rudi Sukada (Associate Fellow The Habibie Center) sebagai narasumber.

Keberagaman adalah kekuatan bagi bangsa Indonesia, hal inilah yang ingin diceritakan dan dikumpulkan kembali oleh The Habibie Center melalui  Community Empowerment in Raising Inclusivity and Trust through Technology Application (CERITA) serta didukung oleh Google Foundation of Tides Foundation.

Keresahan kita terhadap isu intoleransi dan radikalisme yang bermunculan terutama melalui media sosial, “perbedaan pendapat dalam demokrasi itu sebenarnya indah tapi sekarang kita bisa saling bermusuhan, saling mengancam, bahkan mengarah kepada kekerasan hanya karena berbeda pandangan dan kepercayaan,” ujar Rahimah Abdulrahim selaku Direktur Ekslusif The Habibie Center membuka acara.

Pertentangan pendapat dan pemikiran di media sosial semakin meruncing dan memecah masyarakat ke dalam kluster-kluster yang saling berlawanan. Hal ini kemudian memicu banyaknya ketegangan dan kekerasan yang didasarkan atas sentimen terhadap perbedaan. Program CERITA bertujuan untuk mempertemukan masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang dan memfasilitasi dialog di tempat-tempat yang independen seperti warung kopi.

Rudi Sukandar, Associate Fellow The Habibie Center melakukan riset mengenai kekerasan di beberapa wilayah pasca konflik di Indonesia seperti Kalimantan Barat, Ambon dan Aceh. Dari riset mengenai konflik dan perdamaian, Rudi mengungkapkan bahwa ada perbedaan pengalaman dari korban dan pelaku kekerasan dengan yang di media. “Saat terjadi konflik yang berbicara biasanya adalah elite. Dari pengalaman aktivis di Ambon mereka berusaha mengurangi terjadinya konflik dari berita-berita yang tersebar melalui sms dan peran anak muda juga berarti untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya kepada orang-orang terdekat mereka.”

Rudi juga menambahkan bahwa perlu ada narasi yang berlawanan untuk mencegah terjadinya kekerasan atau konflik. Community Empowerment in Raising Inclusivity and Trust through Technology Application (CERITA) merupakan wadah untuk mengumpulkan narasi-narasi perlawanan untuk mencegah terjadinya ekstimisme dan kekerasan.

Melalui dialog ini diharapkan terjalin komunikasi yang baik antar masyarakat dan dapat lahir berbagai cerita dari banyak orang dengan latar belakang mereka masing-masing sehingga kita bisa saling mengenal dan menguatkan solidaritas. Pada tahap akhir, sebuah platform aplikasi digital akan dibangun sehingga masyarakat dapat berbagi cerita, pengalaman, dan kenangan yang mereka miliki melalui video dengan balutan konsep city tour.

 

-Gabrella Sabrina

Pemilihan Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Merugikan Perempuan

Pemilihan Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Merugikan Perempuan

Beberapa partai politik mengajukan usulan mengembalikan sistem pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pemillu mendatang dengan sistem proporsional tertutup dalam paket RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.  Penentuan siapa yang berhak duduk sebagai wakil rakyat berdasarkan keputusan partai. Berbeda dengan sistem saat ini, masyarakat menentukan langsung wakilnya saat pemilihan legislatif. “Seperti membeli kucing dalam karung,” kata Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta, Selasa (24/1).

Sistem ini dilakukan pada masa pernah dilakukan dalam pemilihan langsung pertama  pascareformasi pada pemilu 1999 dan 2004. Dia mengatakan usulan partai ini adalah kemunduran. Masyarakat tidak mempunyai kesempatakan menelusuri rekam jejak calon wakil mereka. Yang paling dirugikan dalam sistem ini, kata Dian, adalah masyarakat di antaranya perempuan.

catatan awal tahun 2017
Dirga Ardiansa (berkacamata tengah) dan Dian Kartikasari (berbaju merah paling kanan) dalam diskusi Refleksi 2016 dan Catatan Awal Tahun 2017, di Jakarta, Selasa (24/1).

Perempuan kehilangan kesempatan menempatkan wakil-wakil perempuan di parlemen karena kondisi partai yang masih sangat patriarki. “Rentan terjadi bias gender dalam penentuan wakil rakyat,” katanya.

Dirga Ardiansa, Dosen Politik Universitas Indonesia menyampaikan hal yang sama. Selain perempuan, kelompok marginal juga berpotensi kehilangan ruang partisipasi dalam menentukan wakilnya. Ia mengatakan sistem proporsional tertutup hanya akan merepresentasikan kelompok tertentu dalam partai.

Karena itu dia mendorong publik terlibat aktif mengawasi proses pembahasan. Pengawasan diperlukan karena proses legislasi RUU ini yang cenderung tertutup. Jika sistem ini disahkan, kata Dirga, potensi keberagaman berdasarkan gender atau keragamanan masyarakat dalam parlemen akan semakin berkurang. Pilihan-pilihan masyarakat akan semakin terbatas.

Melihat keterwakilan perempuan yang belum mencapai 30 persen, ia mengatakan tetap diperlukan afirmatif action keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan. Menyikapi penurunan persentase wakil perempuan yang terpilih di parlemen pada pemilu legistlatif 2014 dari 18 persen menjadi 17 persen, dengan mengubah sistem pemilihan bukan menjadi jalan keluar yang tepat. Yang diperlukan adalah pendidikan politik bagi perempuan. “Agar perempuan dapat mengejar ketertinggalannya,” katanya.

Berharap dengan afirmatif action partai dengan menempatkan perempuan pada nomor strategis saat penerapan sistem proporsional tertutup, menurut Dirga, bukanlah proses yang mudah. Lobi untuk mendapatkan nomor strategis, “Prosesnya jauh lebih susah dan berlapis. Hanya akan memunculkan perempuan pada level simbolik,” katanya.

Karena itu Dian pun meminta anggota parlemen tetap mempertahankan kuota 30 persen dalam RUU Pemilu. Selain itu KPI meminta ketentuan terkait partai politik juga mengatur keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di kepengurusan partai pada semua level struktur.

Data KPU pada Pemilu  2014 lalu, jumlah pemilih perempuan sekitar 93 juta orang. Hampir setara dengan dengan jumlah pemilih laki-laki. Sedangkan jumlah perempuan di DPR RI ini saat ini 97 orang dari 560 orang anggota parlemen.

Global Gender Gap Report 2016 yang dikeluarkan World Economic Forum, dalam hal penguatan politik perempuan menempatkan Indonesia pada ranking 72 dari 144 negara. Turun satu peringkat jika dibandingkan laporan yang sama pada 2015.

Data Global Gender Gap di Indonesia 2006-2015Indonesia Global Gender Gap Index_2015_WEF

 

Sumber: independen.id oleh Y. Hesthi Murthi

Seminar Pentingnya Keadilan dan Kesetaraan Gender di Indonesia

Seminar Pentingnya Keadilan dan Kesetaraan Gender di Indonesia

Jakarta – Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengadakan Seminar Pentingnya RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender di Indonesia pada 19 Januari 2017. Seminar ini menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Dian Kartikasari (Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia), Dra. Hj. Soemientarsi Muntoro M.Si, dan Hanifah Muyassarah.

seminar pentingnya ruu KKG

SEKILAS PERJALANAN RUU KEADILAN & KESETARAN GENDER

Silahkan unduh bahan di bawah ini untuk melihat bahan presentasi
(Gabrella Sabrina)
KESEHATAN ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA

KESEHATAN ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA

Catatan Sekretaris Jendral

Kualitas dan masa depan suatu bangsa ditentukan oleh tiga hal penting, yaitu pendidikan, kesehatan dan demokrasi. Bangsa yang terdidik, sehat dan demokratis, memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan keberadaannya, dalam jangka waktu yang sangat lama. Sebaliknya, bangsa yang bodoh, lemah dan sakit, menunggu kehancurannya dalam hitungan waktu.

Oleh karenanya, Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) menjamin, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UUD 1945 juga mengakui bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat

Untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga Negara tersebut, UUD 1945 juga menentukan bahwa Negara berkewajiban untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Untuk memenuhi Hak Atas Kesehatan dan Hak Atas Pelayanan kesehatan bagi semua warga Negara, pemerintah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional  dalam bentuk asuransi sosial sejak Januari 2014 dan ditargetkan pada 2019 nanti seluruh warga Negara telah terpenuhi dan terlindungi hak mereka atas kesehatan dan pelayanan kesehatan, atau disebut dengan JKN Semesta (universal Health Coverage)

Untuk mencapai target JKN Semesta, pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan semua warga Negara terdaftar sebagai peserta JKN. Warga Negara yang mampu, membayar secara mandiri iurannya. Sedangkan Warga Negara yang tergolong sebagai Fakir Miskin dan orang Tidak Mampu didaftarkan oleh pemeintah dan menjadi Penerima Bantuan Iuran.

Akan tetapi, hingga hari ini, masih banyak kelompok masyarakat yang tergolong Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN PBI.

Ada banyak sebab yang mengakibatkan kelompok miskin dan tidak mampu ini, tidak terdaftar sebagai peserta JKN-PBI. Pertama, karena mereka tidak tahu bahwa mereka berhak sebagai peserta JKN-PBI, sehingga mereka tidak memperjuangkan hak mereka. Kedua, mereka tahu bahwa mereka berhak menjadi peserta JKN-PBI, akan tetapi mereka tidak tahu, kemana harus mendaftarkan dirinya. Ketiga, mereka tahu haknya, dan tahu proosedurnya, tetapi mereka tidak berdaya, karena mereka berjuang sendiri.

Bangsa yang terdidik, sehat dan demokratis, memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan keberadaannya, dalam jangka waktu yang sangat lama.

Sebagai Kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia, yang memiliki misi sebagai agen perubahan, kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia berkewajiban untuk memperjuangkan hak Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terutama perempuan miskin, agar Hak Atas Kesehatan dan Hak Atas Pelayanan kesehatan mereka  terlindungi dan terpenuhi.

Untuk memperjuangkan Hak-Hak kelompok Miskin dan Tidak Mampu inilah, Koalisi Perempuan Indonesia membangun Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia (BP Koalisi Perempuan) sebagai Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasional (PIPA JKN).

Lewat gerakan BP sebagai PIPA JKN inilah, Koalisi Perempuan Indonesia akan memberikan sumbangsihnya untuk mewujudkan JKN Semensta. Karena Kesehatan adalah Hak Setiap Warga Negara.

Ayo, KAWAL Jaminan Kesehatan Nasional !!!