Rencana Pembangunan Indonesia Belum Akomodir Kesetaraan Gender

Rencana Pembangunan Indonesia Belum Akomodir Kesetaraan Gender

Ada tujuh (7) langkah awal yang diambil pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan dua di antaranya telah dikembangkan sejak tahun 2016 yaitu Kerangka Kebijakan dan Payung Hukum, serta Rencana dan Strategi. Sekretariat SDGs, di bawa koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PP/Bappenas), telah merumuskan Rancangan Rencana Aksi Nasional (RAN), Metadata Nasional, serta Pedoman Aksi Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Dalam perumusannya Sekretariat SDGs kerap meminta partisipasi organisasi masyarakat sipil yang memperhatikan dan mengawal pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia adalah salah satu organisasi perempuan yang turut berpartisipasi dalam diskusi-diskusi perumusan kerangka kebijakan, kerangka konsep, indikator, hingga Voluntary National Review (VNR). Perhatian utama Koalisi Perempuan adalah mendorong pengarusutamaan gender dalam ke-17 tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan khususnya pada Tujuan 5: Kesetaraan Gender.

Di luar partisipasi dalam diskusi yang diorganisir oleh Sekretariat SDGs di bawah Bappenas, organisasi-organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara melakukan kajian kritis atas kerangka kebijakan dan panduan teknis TPB. Di antaranya, INFID menyusun Analisa Kesenjangan antara Indikator Global dan Nasional. Koalisi Perempuan Indonesia turut mengambil peran untuk menganalisa kesenjangan indikator pada Tujuan 5. Hasil kajian ini telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri, Badan Pusat Statistik Nasional, serta Sekretariat SDGs.

UNESCO dan UNCT melakukan Kerangka Analisa untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dari pandangan  Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kerangka ini nantinya diharapkan akan bisa untuk memantau perkembangan atas tujuan-tujuan pembangunan di dalam Agenda 2030 dari sidut pandang HAM dengan usulan indicator berbasis HAM terutama untuk Tujuan 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 10 dan 16. Selain itu, masyarakat sipil telah membentuk Kelompok Kerja TPB di tingkat nasional maupun kabupaten (Dompu dan Timor Tengah Selatan).

Untuk memperkaya kajian-kajian kritis yang telah dilakukan oleh masyarakat sipil, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu mendiskusikan secara publik melalui radio KBR mengenai sejauh mana indikator nasional menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan pada 29 Mei 2017 lalu. Diskusi via radio ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Yasmin Purba (Peneliti sektor HAM, Keadilan dan Pembanguan) dan Dewi Komalasari (Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia).

Yasmin Purba memaparkan bahwa  indikator perencanaan pemerintah untuk mengakomodir kesetaraan gender dalam Tujuan Pembanguan Berkelanjutan masih kurang, ada beberapa temuan yang dia analisis ketika dirinya diminta untuk menyusun kerangka analisis untuk melihat kesetaraan gender, kemiskinan dan Hak Asasi Manusia oleh UNESCO dan UN Country Team. Setidaknya Yasmin menyoroti ada 9 tujuan yang sangat beririsan dengan pemenuhan hak asasi manusia, “dari 9 itu masih terlihat kurang aspek Hak Asasi Manusianya, di Indonesia yang mencuat adalah mengenai sunat perempuan (Female Genital Mutilation) dan dari sudut HAM itu adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan, untuk di perempuan tidak ada aspek positif untuk kesehatan bagi perempuan, bahkan ditingkat internasional ini dikategorikan sebagai (harmful practice) praktik berbahaya terhadap perempuan,” ungkap Jasmin.

 

Penghapusan sunat perempuan (Female Genital Mutilation) hingga saat ini belum juga diprioritaskan oleh peremintah. Yasmin juga menyebutkan data dari UNICEF bahwa lebih dari 50% anak diusia 11 tahun pernah mengalami sunat perempuan, artinya sudah separuh anak perempuan di Indonesia yang menjadi korban perlukaan.
Dewi Komalasari juga menambahkan bahwa praktik sunat perempuan (Female Genital Mutilation) di Indonesia bersumber dari tradisi. Pada negara dengan mayoritas Islam lainnya praktik sunat perempuan ini bahkan mulai ditinggalkan,  di negara lain praktik ini sudah ditinggalkan, “ada anggapan bahwa kalau perempuan belum disunat dia belum sah jadi seorang muslimah, sayangnya ini berat sekali untuk dihentikan. Apakah ini bagian dari ajaran agama atau akidah islam atau sebenarnya ini hanya tradisi saja?”

Praktik sunat perempuan di Indonesia cenderung sulit dihapuskan bila berhadapan dengan ajaran agama. “Ada 4 bentuk praktik sunat terhadap perempuan, di Indonesia masih melakukan yang keempat misalnya hanya sampai keluar darah, ini tetap dianggap perlukaan terhadap perempuan,” jelas Dewi.

Tak hanya masih adanya praktik sunat perempuan, Indonesia juga masih menerapkan peraturan diskriminatif untuk perempuan mulai dari UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun (dimana perempuan belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun serta ketidaksiapan mental dan fisik perempuan),  hingga peraturan yang membatasi cara perempuan berpakaian dan adanya aturan yang memperbolehkan poligami bagi laki-laki. “Setidaknya Komnas Perempuan mencatat ada 421 peraturan daerah diskriminatif untuk perempuan,” tambah Yasmin.

Dalam rekomendasi diskusi narasumber mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Kekerasan Seksual. Salah satu faktor kekerasan terhadap perempuan meningkat karena tidak ada ketegasan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penyidikan dan proses hukum harus dilakukan dengan tegas agar para pelaku kekerasan disidik hingga ada efek jera atau tidak ada impunitas bagi para pelaku.

 

 

-Gabrella Sabrina

Perempuan Dapat  Berperan Sentral dalam Memperluas Akses Energi

Perempuan Dapat Berperan Sentral dalam Memperluas Akses Energi

Asia mengalami urbanisasi dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan lebih cepat daripada wilayah lainnya. Asia telah menjadi rumah bagi setengah populasi perkotaan global, dan ini menimbulkan banyak masalah sulit serta akan bertambah seiring berjalannya waktu. Polusi udara, kemacetan, emisi CO2, perampasan air dan sanitasi dasar, dan kerentanan terhadap bencana alam sudah pasti menjadi masalah. Perkembangan infrastruktur tidak sejalan dengan urbanisasi, dan sebagian besar penduduk kekurangan akses terhadap energi dan sangat bergantung pada tradisi bahan bakar. Masalah ini akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam ACEF (Asia Clean Energy Forum) Manila, Philipina 5-8 Juni 2017.

Salah satu dari banyak konsekuensi negatifnya adalah polusi dalam ruangan. Pada tahun 2012 sebanyak 4,3 juta orang yang kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak, meninggal prematur akibat penyakit akibat polusi udara dalam ruangan yang disebabkan oleh penggunaan biomassa. Delapan dari 10 kematian ini terjadi di wilayah Asia Pasifik. Jelas tragis, ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga yang terkena dampak serta merupakan beban besar bagi masyarakat dan ekonomi. Di atas segalanya, isu-isu ini secara langsung mempengaruhi orang-orang yang pindah dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan dan, di lingkungan baru mereka, tidak memiliki sistem pendukung yang sebelumnya dapat mereka andalkan. Ini hanyalah beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh energi urban.

Mengapa perspektif gender penting untuk memperluas akses terhadap energi bersih?

Perempuan adalah penyedia utama energi rumah tangga dan secara tidak proposional terpengaruh oleh kekurangan energi. Sayangnya, pemangku kepentingan cenderung mengabaikan perempuan dalam program inisiatif energi. Hal ini juga tak terlepas dari kenyataan bahwa mayoritas orang miskin di dunia adalah perempuan, maka perempuan tidak bisa terus tertinggal dalam usaha mengurangi kemiskinan.

Keterkaitan gender, energi, dan kemiskinan berawal dari perbedaan laki-laki dan perempuan dalam kebutuhan energi dan tingkat akses mereka. Untuk memastikan hasil pembangunan yang adil, perbedaan ini harus dipertanggungjawabkan saat mengembangkan intervensi energi. Ketika perempuan mendapatkan akses terhadap layanan energi yang berkualitas maka akan berdampak kepada pengurangan kemiskinan, mulai dari kesehatan, pendapatan, dan keluarga. Fakta penting lainnya, perempuan dapat berperan sentral dalam memperluas akses energi, yang kenyataannya merupakan suatu tantangan terbesar saat melaksanakan Energi Berkelanjutan untuk Semua (Sustainable Energy for All).

Akses Energi Berkualitas Memberi Banyak Dampak dalam Pengurangan Kemiskinan

Kebijakan energi akan sangat mempengaruhi kehidupan perempuan, ini berarti pemerintah baik nasional dan daerah harus memperhatikan setiap kebijakan yang mereka buat dan laksanakan. Pertama, mereka harus menunjukan komitmen dan pengakuan bahwa isu ini penting dan harus memperlakukan isu energi bersih sangat terkait dengan Hak Asasi Manusia yang melingkupi hak hidup dan hak-hak dasar lainnya. Kedua, sama seperti sektor lainnya pemerintah memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan yang mendukung di sektor energi, dengan cara menggabungkan kekuatan aktor besar dan kecil serta memberi ruang kepada semua orang untuk berpartisipasi. Aktor kecil sangat penting saat kita membicarakan perluasan akses dimana biaya transaksi terlalu tinggi untuk aktor besar (distributor dan produsen). Kita membutuhkan administrasi dan peraturan perpajakan yang mendukung perusahaan sektor informal yang lebih kecil, intrumen pembiayaan yang sesuai untuk perempuan dan penguraha kecil.

Berikutnya, pemerintah harus mendukung deklarasi mengenai masalah pendanaan. Apalagi ketika membicarakan mengenai intervensi di daerah pedalaman atau terpencil, peran proaktif pemerintah dalam pembiayaan sangat penting. Akhirnya, pemerintah memiliki peran besar dalam kontrol kualitas. Saat harga energi terbarukan menurun, memiliki serangkaian konsekuensi positif, namun juga membawa beberapa masalah kualitas yang harus dilakukan oleh pemerintah dengan baik. Kita bisa memikirkan skema sertifikasi sebagai salah satu contoh, tapi masih ada cara lain yang dapat dilakukan pemerintah dalam hal ini.

 

Pendekatan Baru untuk Energi Bersih dan Inklusif

Suara dari akar rumput penting didengarkan dan diakomodir karena suara-suara ini berasal dari tempat dimana tantangan energi terbesar berada dan dapat menunjukan solusi praktis untuk menjangkau masyarakat yang sebagian besar miskin dan sulit dijangkau dengan layanan energi. Orang-orang ini berjuang keras untuk membawa akses energi ke daerah-daerah dimana infrastruktur berskala besar tidak mungkin diperluas. Masyarakat secara umum perlu dorongan bersama untuk menyadari bahwa isu energi adalah masalah bersama, diskusi-diskusi perlu diadakan untuk mencari solusi bersama.

Saat ini Koalisi Perempuan Indonesia tergabung dengan Strategic Partnership for Green and Inclusive Energy. Dalam program ini, Koalisi Perempuan Indonesia memilih Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara sebagai lokasi pelaksanaan program. Pemilihan Kabupaten Halmahera Tengah antara lain karena mempertimbangkan, kesesuaian wilayah dengan strategi nasional untuk energi baru terbarukan pemerintah, krisis energi yang dialaminya, serta peran strategis perempuan. Data dari Global Tracking Framework menunjukan bahwa akses elektrifikasi di Indonesia mencapai 97%, dengan akses memasak dengan energi bersih mencapai 57% dan penggunaan energi terbarukan mencapai 38%.

Di tingkat nasional, kebijakan untuk pengembangan energi baru terbarukan telah dimulai secara formal sejak tahun 2014 dengan lahirnya dua peraturan penting yang mengatur tentang Energi Baru dan Terbarukan yaitu : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional dan Perpres No 2 Tahun 2015 Tentang RPJMN yang di dalamnya mengatur tentang Kebijakan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Kedua peraturan tentang EBT merupakan peluang untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya masyarakat miskin terhadap energi. Sayangnya, kedua peraturan tersebut belum mengatur tentang partisipasi masyarakat pada umumnya dan khususnya partisipasi perempuan.

Provinsi Maluku Utara sangatlah mungkin memenuhi kebutuhan pengembangan EBT, karena memiliki keberagaman sumber-sumber energi terbarukan. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5899 K/20/MEM/2016 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara tahun 2016 – 2025 telah mengidentifikasi tersedianya sumber-sumber daya energi terbarukan yaitu panas bumi dan air di Maluku Utara. Selain itu, pemerintah masih mungkin menggunakan sumber daya matahari dan angin yang melimpah.

Dengan sumber daya yang melimpah tersebut, sangatlah ironis bila pada kenyataannya bahwa saat ini Maluku Utara mengalami krisis listrik. Bappenas (2015) mengidentifikasi Maluku sebagai salah satu wilayah dengan pemanfaatan energi terendah. Pada tahun 2015 rasio elektrifikasi di Provinsi Maluku Utara adalah 70,79 persen, jauh di bawah rata-rata nasional pada tahun 2014 (81,70 persen). Sebagian masyarakat mencoba memenuhi sendiri kebutuhan listrik dengan genset bermesin diesel untuk menyediakan pasokan listrik. Salah satu penyebab krisis listrik di Maluku Utara adalah ketidaktersediaan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menyalurkan energi, serta minimnya pengembangan energi-energi terbarukan.

Hal ini sejalan dengan pengalaman perempuan-perempuan Anggota Koalisi Perempuan di Halmahera Tengah yang menyampaikan bahwa di desanya belum ada listrik. Salah satu desa telah mendapatkan akses listrik tetapi hanya tersedia mulai pukul 18.00 hingga 06.00 keesokan harinya. Perempuan juga merasa belum dilibatkan dalam pembangunan di sektor energi.

Perempuan-perempuan di Kabupaten Halmahera Tengah, masih di posisikan sebagai konsumen dari energi terbarukan. Perempuan masih menjadi pihak yang terpinggirkan dari perencanaan, pengelolaan, pengambilan keputusan, serta pemantauan pembangunan energi terbarukan. Padahal perempuan memiliki peran strategis dalam menyediakan sumber daya alam untuk mengembangkan energi terbarukan.

Untuk itu, Koalisi Perempuan Indonesia akan mendorong pemenuhan kebutuhan dan akses energi masyarakat Indonesia terpenuhi dari sistem energi bersih serta inklusif secara sosial dan gender yang menciptakan peluang ekonomi dan berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

 

*Gabrella Sabrina

Sebagian tulisan disadur dari energia.org  dan gtf.esmap.org

Pernyataan Koalisi 18+ Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan

Pernyataan Koalisi 18+ Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan

Pernyataan Koalisi 18+

Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan:

Perempuan Korban Perkawinan Anak Mengalami Diskriminasi di Mata Hukum

Hari ini, 7 Juni 2017, Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+ mewakili tiga orang perempuan korban perkawinan anak melakukan sidang atas perbaikan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Perbaikan dilakukan berdasarkan masukan Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan pendahuluan, tanggal 24 Mei 2017.

Rekomendasi pertama, adalah pendalaman kerugian konstitusional pemohon untuk pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45). Tim Kuasa Hukum menambahkan  pembedaan batas usia kawin bagi perempuan dan laki-laki jelas telah mengakibatkan perbedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan. Dimana pasal tersebut memberikan peluang  batas minimal seorang anak perempuan untuk dapat menikah, padahal pada ketentuan yang sama, anak laki-laki dilindungi dengan mencantumkan batas usia menikah 19 tahun. Selain itu perempuan korban perkawinan tidak  mendapatkan hak atas pendidikan yang sama dengan laki-laki. Pasal 7 ayat 1 juga mendiskriminasikan hak perempuan korban perkawinan untuk menentukan pilihan kapan dan dengan siapa mereka menikah, berbeda dengan anak laki-laki yang dapat menentukan pilihannya saat menikah.

Rekomendasi kedua, memilih satu dari dua elemen pasal 27 ayat 1 UUD 45 yaitu  elemen yang berbeda di dalamnya, maka Tim Kuasa Hukum menfokuskan pada prinsip “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”. Dimana Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam hak kesehatan, pendidikan, dan resiko eksploitasi seksual perempuan.

Rekomendasi ketiga, adalah permintaan komparasi mendalam mengenai batas usia 19 tahun dari beberapa negara. UN CEDAW dan CRC Recommendations on minimum age of marriage laws around the world, November 2013 telah membandingkan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan baik laki-laki maupun perempuan di berbagai negara, dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:

No. Negara Batas Minimal Usia Perkawinan
Perempuan Laki-laki
1 Algeria 19 Tahun 19 Tahun
2 Mesir 18 Tahun 18 Tahun
3 Irak 18 Tahun 18 Tahun
4 Albania 18 Tahun 18 Tahun
5 Antigua and Barbuda 18 Tahun 18 Tahun
6 Azerbaijan 18 Tahun 18 Tahun
7 Bahamas 18 Tahun 18 Tahun
8 Belarus 18 Tahun 18 Tahun
9 Etiopia 18 Tahun 18 Tahun
10 Yordania 18 Tahun 18 Tahun
11 Oman 18 Tahun 18 Tahun
12 Maroko 18 Tahun 18 Tahun
13 Tunisia 18 Tahun 18 Tahun
14 Uni Emirate Arab 18 Tahun 18 Tahun
15 Malawi 18 Tahun 18 Tahun
16 Nigeria 18     Tahun 18 Tahun
17 Korea 18     Tahun 18     Tahun
18 Kenya 18 Tahun 18 Tahun

 

Rekomendasi keempat, menunjukkan bukti jika usia anak perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun apakah praktek perkawinan anak bisa berkurang. Saat ini, negara belum memiliki perlindungan terhadap anak perempuan dari praktek-praktek perkawinan anak.  Sehingga para pelaku perkawinan anak belum memiliki aturan yang tegas untuk mencegah perkawinan anak, serta menjadi dasar sanksi hukum bagi para pelaku yang memfasilitasi perkawinan anak. Dalam situasi ini, pembedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan yang secara langsung merupakan bentuk diskriminasi terhadap anak perempuan karena berdampak langsung pada kewajiban Negara antara lain untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fullfill) dan menghargai (to respect) hak-hak anak sesuai UUD 1945.

Tim kuasa hukum sudah memasukkan semua masukan hakim dalam isi permohonan dari para pemohon untuk memperkuat tentang kerugian konstitusional yang dialami para pemohon pada 6 Juni 2017. Sebagai argumentasi agar Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menyetujui permohonan Tiga Perempuan Korban Perkawinan Anak.

Jakarta, 07 Juni 2017

 

a/n Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+

Ajeng Gandini, SH (083816306080);

Lia Anggiasih, SH (081289823702)

 

Koordinator Kampanye Koalisi 18+

Freynia,  PKBI (08158320406)

 

Lampiran

Ruang Lingkup Pasal yang Diuji

 

 

Ketentuan

 

 

Rumusan

 

Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1)   Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun..

 

 

Dasar Konstitusional yang Digunakan

 

 

Ketentuan

UUD 1945

 

 

Materi

 

Pasal 27 ayat (1)

 

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

 

 

 

Petitum Permohonan

Para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sepanjang frasa “umur 16 (enam belas) tahun”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca “umur 19 (sembilan belas) tahun”;
TUNTUTAN INDONESIA BERAGAM 

TUNTUTAN INDONESIA BERAGAM 

Hentikan Ekstremisme/Radikalisme Agama karena 

Mengancam Reformasi dan Penegakan Hak-Hak Perempuan

Kami, masyarakat sipil yang bergabung dalam “Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia BERAGAM”, sebuah gerakan perempuan mewujudkan peradaban Indonesia yang bersih dari korupsi, bebas dari kemiskinan, bebas dari segala bentuk kekerasan dan rasa takut untuk mencapai keadilan dan kedaulatan bagi rakyat miskin, perempuan dan kelompok marginal. Reformasi 1998, telah menunjukkan capaian penting dalam hal perlindungan hukum bagi perempuan, penguatan institusi perempuan dan peran pejuang HAM perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia. Disisi lain, penegakan hukum yang lemah, telah menjadi lahan subur bagi tumbuhnya intoleransi dan radikalisme dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan berpolitik.

Penelitian Wahid Foundation tahun 2016 tentang intoleransi menunjukkan 59,9% dari 11520 responden memiliki kelompok yang dibenci, diantaranya adalah LGBT, Yahudi, Kristen, Shiah, Wahabi, Buddha dan China. 92,2% tidak setuju kelompok yang dibenci masuk dalam pemerintahan dan 82,4% tidak ingin hidup berdampingan dengan mereka. PPIM juga mengkonfirmasi bahwa 84,7% dari 1200 responden menyatakan setuju negara NKRI tapi 62,7% keberatan dipimpin Presiden non muslim. 51,6% tidak setuju pendirian Gereja di daerahnya. Tampaknya penyebaran radikalisme cukup masif, salah satunya dilakukan di masjid. Sebuah studi dilakukan oleh Center for Study on Religion and Culture (CSRC) menunjukkan 250 masjid di Jakarta dan Solo yand disurvey mengindikasikan penyebaran bibit-bibit radikalisme sejak tahun 1998.

Data diatas terkonfirmasi dengan baik, dalam kurun waktu 2009-2016, KOMNAS Perempuan mengkompilasi sejumlah 421 perda-perda diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas agama. Ini artinya paham intoleran telah masuk ke tubuh parlemen. Ratusan pengikut Ahmadiyah dan Shiah yang diusir oleh kelompok intoleran, kini masih menunggu kejelasan nasib mereka untuk kembali ke kampung halaman. Perempuan dan anak-anak yang paling merasakan ekslusi sosial, ketergantungan ekonomi pada jatah hidup, akses pendidikan yang susah, dan ketidakjelasan masa depan. Ada puluhan orang telah menjadi korban penafsiran tunggal dan sempit terhadap UU No. 1 tahun 1965 tentang penodaan agama. Setara Institute melaporkan sejak tahun 1965-2017, ada 97 kasus penodaan agama dan 88 kasus terjadi di era reformasi. Warga GKI Yasmin masih belum bisa beribadah di Gerejanya meskipun PTN memenangkan mereka. Penyegelan gereja, pembakaran gereja, pembongkaran patung-patung yang dianggap tidak bernormakan agama. 2016, kita menyaksikan 10 wihara dibakar di Tanjung Balai. Terlihat bahwa semua yang melakukan tindakan intoleran dilakukan oleh mereka yang mengaku beragama. Intoleransinya bukan saja ditujukan kepada yang berbeda agama tapi juga yang “seagama” tapi berbeda aliran atau pilihan politik.

Politisasi agama dan penyebaran kebencian di masjid-masjid berpontesi besar memecah belah kesaturan antar agama dan bangsa dan kekerasan berbasis gender. Koalisi berbahaya FPI, HTI, politisi dan pengusaha pragmatis pada Pilkada Jakarta, contoh konkrit politisasi agama yang dimenangkan oleh mobokrasi. Kita semua harus menelan ludah pahit atas 2 tahun penjara vonis hukuman bagi Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (AHok) atas tuduhan penodaan agama.

Prosekusi minoritas atas nama “penodaan agama” dan “ajaran sesat” secara nyata dimobilisasi oleh masa intoleran yang melakukan tekanan politik dan proses hukum. Dalam banyak konteks, institusi hukum dikalahkan oleh desakan masa yang tidak jarang menggunakan ancaman kekerasan. Dalam teori Piramida Genosida, intoleransi yang kuat menjadi pintu masuk menguatnya radikalisme yang berujung pada klaim kebenaran tunggal, diskriminasi dan kekerasan serta genosida minoritas. Oleh karena itu, lembaga negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) sudah semenstinya menegakkan UUD 1945 dan semua produk Undang-Undang dan peraturan yang memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia, serta untuk terus memastikan pondasi kebangsaan berupa dasar negara Pancasila, Bhineka tunggal Ika dan bentuk NKRI.

Berdasar situasi diatas, kami Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia BERAGAM menuntut pada:

1. Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah strategis mempersempit ruang gerak kelompok-kelompok radikal dengan menegakkan konstitusi dan menggunakan alat negara TNI dan Polisi untuk mengawal hasil keputusan hukum yang sejalan dengan konstitusi

2. Menteri Dalam Negeri untuk melakukan sinkronisasi semua regulasi daerah dengan instrumen hukum nasional dan membatalkan segala bentuk aturan yang disktriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas

3.  Kepala Polisi Republik Indonesia secara konsisten melakukan penegakan hukum pada Surat Edaran ujaran kebencian untuk menindak tegas oknum dan intitusi yang konsisten menyebarkan kebencian di media online, media sosial, masjid-masjid, dan institusi pendidikan yang berdampak pada ekslusivme beragama yang berujung pada perpecahan dan kekerasan

4. Menteri Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa segala keputusan pembubaran ormas atau institusi penyebar kebencian dilakukan dalam koridor ranah hukum dan disosialisasikan hasilnya sampai tingkat akar rumput melalui Surat

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan sistem dan kurikulum sekolah menerapkan nilai-nilai inklusif dan secara praktikal membersihkan bibit-bibit radikalisme yang masih ada dalam sistem dan kurikulum sekolah, bahan ajar siswa, perspektif guru-guru dan pengelolah sekolah.

6. Menteri Pemberdayaan Perempuan untuk mengadvokasi RUU Kesetaraan dan Keadilan gender sebagai payung segala bentuk aturan yang melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan berbasis gender,

7. Menteri Komunikasi dan Informasi untuk mendorong peran aktif Komisi Penyiaran dan Infomasi untuk memastikan kode etik komunikasi publik, agar semua informasi tidak mengandung konten ujaran kebencian dan  sektarianisme agama atau etnik serta mengarah pada pendidikan publik

8.Menteri Aparatur Negara untuk memastikan loyalitas aparatur negara dari pusat dan daerah pada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, dengan cara melakukan penguatan pendidikan kewarganegaraan kembali dan pengukuhan nilai-nilai Pancasila pada pegawai negeri, aparat pemerintah pusat dan daerah

9. Ketua DPR RI untuk memastikan independensi lembaga legislatif dalam menjalankan mandat melahirikan produk hukum tidak diskriminatif terhadap warga negara dan menjaga posisi tidak berpihak, apalagi kepada kelompok intoleran

10. Ketua Mahkamah Agung untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses peradilan dan tidak terintervensi oleh pihak manapun, termasuk gerakan mengatasnamakan agama

 

 

Jakarta, 21 Mei 2016

 

 

 

Tim Indonesia BERAGAM

Missiyah

Dian Kartikasari

Ruby Kholifah

Anies Hidayah

 

Adakah Energi Bersih dan Inklusif untuk Perempuan?

Adakah Energi Bersih dan Inklusif untuk Perempuan?

Ketersediaan energi merupakan elemen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia serta merupakan kebutuhan mutlak untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan. Bagi perempuan ketersedian energi sangat berpengaruh pada kesehatan reproduksi, proses produksi rumah tangga, rasa keamanan individu, dan terkait pada tingkat kesejahteraan perempuan.

Energi listrik bagi perempuan membantu mempermudah aktifitas rumah tangga mulai dari menghidupkan pompa air untuk mempermudah ketersediaan air hingga membantu meringkankan pekerjaan rumah tangga karena listrik merupakan sumber tenaga untuk menghidupkan alat elektronik yang membantu kegiatan memasak di dapur. Lilis anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari Balai Perempuan Kluting Jaya, Halmahera Tengah, Maluku Utara berbagi pengalamannya sebagai konsumen energi, “walau belum terang benderang pada awal tahun 2000 sudah ada aliran listrik, listrik berguna untuk memompa air dari sungai, sehingga saya tak harus menimba air dari sumur.”

Sayangnya, konflik antar agama terjadi dan berpengaruh pada kehidupan masyarakat Kluting Jaya yang merupakan transmigran asal Pulau Jawa. Saat terjadi kerusuhan, pipa air dan kawat sambungan dijadikan sebagai senjata rakitan dan wayer panah, sejak itu aliran air ke rumah-rumah terhenti. Lilis bercerita bahwa dulu dia sempat menggunakan tungku kayu bakar untuk memasak karena kayu bakar sangat mudah diperoleh oleh suaminya ketika membersihkan lahan. Namun sejak 2005 Lilis telah menggunakan penanak nasi otomatis (rice cooker) karena aliran listrik telah tersedia di Kluting Jaya.

Bagi Lilis energi listrik tak sepenuhnya dapat diandalkan untuk menunjang pekerjaan rumah tangga yang harus dilakukannya, “hingga sekarang, listrik kadang semalam menyala, kadang tidak karena aliran listrik ini bergiliran sesuai SP (Satuan Pemukiman), jika dirata-rata aliran listrik tersedia hanya 6 jam per hari. Lilis menjelaskan bahwa tagihan penggunaan listrik yang dia bayarkan perbulan berkisar antara Rp15.000 hingga Rp70.000. Aliran listrik yang tak stabil ini juga membuat peralatan dapur cepat rusak,” ungkap Lilis kecewa.

Jika listrik padam maka penerangan di rumahnya akan menggunakan mesin diesel dan dibutuhkan solar sebagai sumber energi penerangan. Lilis harus membeli minimal 3 liter solar untuk menerangi rumahnya dalam semalam.

Mari kita hitung pengeluaran Lilis jika listrik tak menjadi sumber energi di rumahnya!

Lilis harus mengeluarkan setengah dari pendapatannya untuk membeli bahan bakar minyak, bagaimana dengan biaya sandang, pangan, dan pendidikan anaknya? Ketidaktersediaan listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah tentu dapat dikatakan sebagai pelanggengan kemiskinan.

Dengan adanya Strategic Partnership untuk energi bersih dan inklusif,  Lilis berharap partisipasi dan pengendalian energi listrik dapat meningkat, misalnya penyedia energi listrik memberikan kejelasan tentang standar minimum pelayanan sehingga konsumen tak merasa dirugikan. Tak hanya itu, Lilis juga berharap energi listrik dapat menyala siang dan malam untuk membantu menggerakan roda perekonomian di rumah tangga, “pada siang hari ibu-ibu rumah tangga bisa membuat kue dengan peralatan listrik sehingga tidak lagi menggunakan tangan.”

Ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil terutama minyak bumi menimbulkan kekhawatiran mengingat energi tersebut bukan energi yang terbarukan. Potensi energi terbarukan seperti biomasa, panas bumi, energi surya, energi air, dan energi angin cukup besar. Hanya saja sampai saat ini pemanfaatannya masih sangat terbatas. Lilis menyatakan bahwa ada potensi energi terbarukan di sekitarnya yaitu air terjun, “menurut saya air terjun di satuan pemukiman 2B, Desa Sumbersari dapat menjadi sumber pembangkit listrik, irigasi lahan, hingga air minum bersih.”

Berbeda Pulau, Sama Nasib

Senin mungkin adalah hari menuju kegelapan bagi Ade Kasim, anggota Koalisi Perempuan Indonesia kelompok kepentingan petani asal Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan. Nyatanya hampir setiap Senin subuh, ketika dia dan anak-anaknya bersiap untuk pergi ke sekolah aliran listrik akan padam. “Pengaruhnya kepada anak-anak saya, mereka bangun jam 5 subuh untuk belajar dan biasanya subuh itu saya menyetrika seragam mereka,” ujar Ade.

Keluarga Ade juga masih bergantung kepada energi fosil seperti minyak tanah untuk memasak. Setiap bulannya Ade membutuhkan minyak tanah sekitar 30 liter. “Subsidi minyak tanah yang harganya Rp3.800 yang diberikan pemerintah maksimal 25 liter/ keluarga, jika kurang saya harus membeli minyak tanah dengan harga Rp5000-Rp6000/liternya,” ceritanya.

Terkadang Ade lebih memilih menggunakan kayu bakar untuk memasak karena mudah dia kumpulkan serta pasokan minyak tanah yang tak tentu keberadaannya. Ketika ditanya mengenai penggunaan kompor gas, Ade berkata bahwa dia masih takut untuk menggunaan kompor gas, “sudah ada kompor gasnya namun belum ada sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat masih takut menggunakan gas untuk memasak.”

Dari pengalaman Lilis dan Ade terlihat bahwa pengetahuan perempuan terkait energi bersih dan terbarukan masih sangat minim, perempuan merupakan konsumen energi utama dalam rumah tangga, tetapi pengetahuan akan adanya efek negatif dari konsumsi energi fosil yang terus menerus belum mereka ketahui. Sudah saatnya perempuan mengetahui sumber energi bersih dan terbarukan yang dapat mereka konsumsi. Perempuan perlu dilibatkan sebagai konsumen untuk energi bersih dan terbarukan karena jika dunia hanya terus membangun tanpa melihat konsekuensi dikemudian hari maka tak akan ada kehidupan yang berkelanjutan untuk semua umat manusia.

-Gabrella Sabrina

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN ORMAS

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN ORMAS

Pada 8 Mei 2017 lalu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, mengumumkan akan mengajukan permohonan pembubaran organisasi masyarakat, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan.

Alasan Pemerintah membubarkan HTI adalah 1) HTI dinilai tidak mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional, 2) Kegiatan HTI dinilai bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 dan 3) Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai menimbulkan ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI.

 

Bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, dijamin oleh Pasal 28 UUD1945. Namun UUD1945 juga memberikan pembatasan dalam penggunaan Hak sebagaimana diatur dalam Pasak 28 J ayat (2) bahwa  dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

Hal ini berarti bahwa, penggunaan Hak Atas Kebebasan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan dapat dibatasi melalui penetapan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, prinsip keadilan, pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dam ketertiban umum.

Indonesia juga telah mengikatkan diri pada instrument hukum Internasional yang menjamin Hak untuk berserikat, yaitu Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights –ICCPR), yang telah disahkan melalui Undang-Undang No 12 Tahun 2005. Konvenan ini mengharuskan setiap Negara pihak menjamin Hak dan kebebasan setiap orang untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. Namun ICCPR juga mengatur tentang pembatasan pelaksanaan atas Hak berserikat dengan ketentuan sebagai berikut:

 

“Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak (berserikat-red) ini, kecuali yang telah diatur oleh hukum, dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain”

Konsitusi Indonesia (UUD1945) dan ICCPR menunjuk hal yang sama, yaitu pembatasan Hak dan kebebasan berserikat dapat dilakukan, namun harus diatur melalui hukum atau peraturan perundang-undangan.

 

Indonesia telah memiliki Undang-undang No 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur hak, kewajiban dan larangan serta sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sejumlah sanksi bagi Ormas nasional  telah diatur dalam UU ini, yaitu sanksi administrative, sanksi penghentian sementara, sanksi pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sanksi pencabutan status Badan Hukum/pembubaran. Pemerintah wajib memenuhi prosedur hukum dalam pemberian sanksi yaitu Sanksi penghentian sementara dan pencabutan SKT dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung. Sedangkan sanksi pencabutan status Badan Hukum/pembubaran harus prosedur putusan pengadilan.

Disamping itu UU no 17/2013 juga mengatur sanksi dan prosedur pemberian sanksi bagi ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya dalam bentuk: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin operasional, pencabutan izin operasional, pembekuan izin prinsip, pencabutan izin prinsip; dan/atau sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang seluruhnya dapat dilakukan tanpa melalui prosedur pengadilan.

Sehubungan dengan rencana Pemerintah membubarkan HTI, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa pada prinsipnya, instrument hukum internasional, khususnya ICCPR dan Konstitusi Indonesia (UUD1945), membenarkan tindakan negara/pemerintah melakukan pembatasan Hak dan Kebebasan berserikat, sepanjang diatur oleh hukum dan diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain.

 

  1. Bahwa Indonesia memiliki Undang-undang No 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur hak, kewajiban, larangan dan sanksi seta prosedur penerapan sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Oleh karenanya pembubaran HTI harus berdasarkan Undang-undang No 17 tahun 2013 dan didukung oleh bukti-bukti yang meyakinkan.

 

  1. Bahwa dalam memilih dan menerapkan sanksi dan prosedur pemberlakuan sanksi, pemerintah harus bertindak sesuai prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna menghindarkan prasangka buruk dan munculnya kekhawatiran berbagai organisasi akan adanya tindakan pemberian sanksi terhadap organisasi secara sewenang-wenang oleh pemerintah.

 

  1. Bahwa pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum. Oleh karenanya, sanksi atau pembubaran tidak hanya ditujukan kepada HTI, melainkan juga kepada semua organisasi yang membahayakan demokrasi, keamanan nasional dan ketertiban umum serta mengancam hak dan kebebasan orang lain melalui berbagai bentuk ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan.

 

  1. Bahwa penerapan sanksi terhadap HTI dan organisasi lain sejenisnya, tidak dengan serta merta akan menyelesaikan atau mengakhiri ancaman terhadap demokrasi, keamanan nasional, kemajemukan, keselamatan publik dan ketertiban umum. Mengingat organisasi-organisasi tersebut, telah secara terstruktur melakukan recruitment/penjaringan dan ideologisasi terhadap berbagai kelompok masyarakat, antara lain: perempuan, orang muda, remaja, anak-anak dan mahasiswa. Oleh karenanya, pemerintah harus melakukan serangkaian upaya-upaya kebudayaan dan pendidikan sebagai counter ideology merespon ideologisasi yang telah terlanjur dilakukan oleh HTI dan organisasi sejenisnya.

 

  1. Bahwa untuk menjamin keberlanjutan demokrasi, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia serta terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam masyarakat yang majemuk dalam kerangka Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI), Koalisi Perempuan Indonesia dapat menerima kebijakan pemerintah melakukan pembatasan Hak dan Kebebasan berserikat, sepanjang dilaksanakan berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan non diskriminasi.

Demikian pernyataan sikap Koalisi Perempuan Indonesia ini disampaikan dalam rangka mendorong terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

 

Jakarta 10 Mei 2017

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

Pernyataan Sikap Tentang Pembubaran Ormas

Kementrian KPPA & Kemenag Percepat Penyelesaian Rencana Penghapusan Pasal Perkawinan Anak

Kementrian KPPA & Kemenag Percepat Penyelesaian Rencana Penghapusan Pasal Perkawinan Anak

Rilis Pers Koalisi 18+
*Koalisi 18+ Mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Agama Memprioritaskan Penyelesaian Rencana Penghapusan Pasal Perkawinan Anak dalam UU Perkawinan*
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan :
(1)    Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun
(2)    Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
Langkah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Menteri Agama untuk menaikan batas usia kawin perempuan dengan revisi UU Perkawinan harus ditindaklanjuti.
Koalisi 18+ memandang bahwa masalah perkawinan anak ini sulit di cegah bila Pemerintah tidak segera bertindak cepat merevisi UU Perkawinan atau menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pencegahan Perkawinan Anak (Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak).
Sejak tahun 2014 masyarakat sipil telah meminta kenaikan batas usia kawin perempuan melalui Judicial Review UU Perkawinan. Namun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan masyarakat sipil. Pada tahun 2016, Tim Masyarakat Sipil dan Perumus Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak telah menyerahkan draft Perppu kepada Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin pada 12 Mei 2016 di Kantor Kementerian Agama. Pembahasan tersebut berlanjut di Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Deputi V (Bidang Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Agama pada 22 Desember 2016.
Namun sampai saat ini nasib draft Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak hingga sudah hampir satu tahun ini mangkrak tanpa kejelasan ataupun kelanjutan pembahasan dan pengesahannya.
Respon cepat perlindungan anak dan perlawanan atas masalah perkawinan anak justru dilakukan dari berbagai daerah yang angka perkawinan anaknya tinggi di Indonesia seperti di Kabupaten Gunung Kidul melalui Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak pada 24 Juli 2015 dan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Edaran Gubernur (NTB) nomor 150/1138/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Peraturan tersebut bahkan merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.
Lambannya Pemerintah pusat merespon dan merubah kebijakan pasal usia kawin dalam UU Perkawinan membuat masyarakat Indonesia dari daerah lain mencari keadilan sendiri, membela hak-haknya dan menggugat langsung kebijakan tersebut kedua kalinya ke Mahkamah Konstitusi. Hari Kartini 21 April lalu, Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+ mewakili tiga orang perempuan korban perkawinan anak di Indramayu dan Bengkulu mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (UU Perkawinan) Ke Mahkamah Konstitusi.
Para korban kawin anak meminta pasal usia kawin perempuan dalam UU Perkawinan bertentangan dengan Konstitusi sepanjang tidak dibaca 19 tahun, sama dengan usia kawin laki-laki.
Desakan serupa datang dari suara 780 ulama perempuan dari berbagai daerah di Indonesia dan juga negara lain menghadiri Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan di Cirebon, Jawa Barat, pada 25-27 April 2017. Salah satu hasil rekomendasi KUPI yang disampaikan langsung kepada Menteri Agama adalah penghapusan perkawinan anak di Indonesia. Selain itu, KUPI juga merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan peraturan yang memperketat pemberian dispensasi bagi anak yang akan menikah di bawah umur (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan).
Usulan KUPI dalam pengetatan dispensasi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) merupakan langkah strategis sembari menunggu selesainya revisi UU Perkawinan. Hal ini penting karena UU Perkawinan juga memberikan ruang bagi anak perempuan di bawah usia 16 tahun untuk dinikahkan dengan cara mengajukan Dispensasi ke Pengadilan atau Pejabat Lain.
Sudah saatnya Presiden Joko Widodo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Agama segera bergegas menyelesaikan tugasnya dengan serius dan tidak lagi menunda-nunda merubah kebijakan batas usia kawin anak perempuan. Karena jebakan lingkaran kemiskinan, kegagalan menyelesaikan pendidikan 12 tahun, tingginya kematian ibu dan anak melalui perkawinan anak di Indonesia akan terus bertambah selama perkawinan anak masih diperbolehkan oleh negara melalui Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan.
#StopPerkawinanAnak
Jakarta, 6 Mei 2017
a.n. Koalisi 18+ (Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak)
Narahubung :
Ajeng : 083816306080
Anggi : 081289823702
Frenia : 08158320406
Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional

Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional

Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 

Fakta Kekerasan terhadap Perempuan Dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi Pemerintah Indonesia, khususnya Badan Pusat Statistik (BPS), yang pada 30 Maret 2017 menerbitkan Berita Resmi tentang hasil Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016. Ada tiga ada tiga alasan yang mendasari perlunya BPS membuat SPHPN 2016, 1) Kebutuhan yang mendesak atas informasi kekerasan yang terjadi terhadap perempuan; 2) Kesadaran bahwa data Susenas 2006 disinyalir terlalu rendah dari kenyataan; 3) Kekerasan terhadap Perempuan adalah isu sensitif, sehingga sulit memperoleh datanya. Survey ini dilakukan terhadap perempuan usia 15-64 tahun yang tinggal di perkotaan dan pedesaan.

Hasil SPHPN menunjukkan angka-angka yang memprihatinkan, antara lain bahwa 1 dari 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangannya dan selain pasangan selama hidupnya. Sejumlah 15.8 persen perempuan pernah/sedang menikah menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual dari pasangannya. Sementara 34.4 persen perempuan belum pernah menikah mengalami kekerasan seksual dari selain pasangannya.

Data BPS mengungkap fakta yang selama ini tertutup dari pandangan publik bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan nyata adanya. Sekaligus membongkar mitos-mitos tentang kekerasan terhadap perempuan, antara lain kekerasan hanya menimpa perempuan dari kelas bawah. Data menunjukkan perempuan Indonesia dari berbagai kalangan rentan mengalami kekerasan. Dimana tinggi rendahnya pendidikan dan pendapatan yang dimiliki, tidak menjamin seorang perempuan bebas dari kekerasan. BPS menunjukkan bahwa perempuan berpendidikan SMA atau lebih tinggi rentan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.

Kekerasan terhadap perempuan, berpengaruh terhadap derajat kesehatan perempuan, baik kesehatan fisik, mental maupun seksual dan rasa percaya diri perempuan. Semakin sering kekerasan dialami, semaikin cepat derajat kesehatan menurun dan semakin berkurang kepercayaan diri perempuan.

Lebih jauh lagi, SPHPN merupakan tolak ukur pemerintah Indonesia untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan 5 adalah mengenai janji negara untuk mencapai kesetaraan gender serta memberdayakan perempuan di akhir tahun 2030. Dimana penghapusan kekeraasn terhadap perempuan disebutkan dalam Target 5.2 “Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.” Data BPS merupakan pijakan pemerintah Indonesia untuk mengukur capaian target 5.2, antara lain untuk mengukur jumlah perempuan dan anak perempuan yang mengalami kekerasan fisik, seksual, ekonomi, maupun emosional oleh pasangan dan selain pasangan.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa fakta 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan harus menjadi landasan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, serta perlindungan dan rehabilitasi bagi perempuan korban kekerasan. Selama ini undang-undang yang dilahirkan lebih menekankan pemidanaan kepada pelaku, dan melupakan pemberian layanan pada korban. Terlihat dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimana aturan pemidaan tertulis dalam 40 pasal, namun layanan korban hanya diatur 13 pasal. Serupa dengan undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang justru berpotensi mengkriminalisasi korban kekerasan seksual di jalur eksploitasi seksual komersial.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial telah menyusun sebuah Standard Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, disahkan oleh Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 tahun 2010. Pelayanan yang diberikan pada korban antara lain 1) Penanganan Pengaduan; 2) Pelayanan Kesehatan; 3) Rehabilitasi Sosial; 4) Penegakan dan Bantuan Hukum; serta 5) Pemulangan dan 6) Reintegrasi Sosial. Namun pelaksanaan SPM ini terganjal oleh rendahnya komitmen pemerintah daerah, yang tidak atau kurang mengalokasikan anggaran untuk fasilitas kebutuhan korban.

Hasil SPHPN adalah fakta yang tidak terbantahkan tentang pengalaman perempuan terhadap kekerasan. Meski demikian, fakta yang dihasilkan adalah puncak dari gunung es kekerasan terhadap perempuan. Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah menunjukkan itikad baiknya untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain dengan melakukan pendataan yang dapat digunakan sebagai pijakan kebijakan, menerbitkan           SPM Bidang Layanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Bertepatan dengan Hari Kesehatan Internasional (7 April) Koalisi Perempuan Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan-tindakan strategis untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu:

  1. Pemerintah dan DPR perlu membuat peraturan perundang-undangan yang lebih menitikberatkan pada kepentingan penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi perempuan dan anak perempuan korban kekerasan.
  2. Kementerian Dalam Negeri berperan aktif dalam mendorong janji pemerintah-pemerintah daerah untuk mengadopsi Standard Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, termasuk mengalokasikan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan korban.
  3. Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementeriaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di bawah koordinasi Kementeriaan Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, harus menanggapi temuan BPS dengan serangkaian program yang terintegrasi dan berkelanjutan.
  4. Perumusan program dilakukan secara partisipatif, dengan partisipasi aktif organisasi maupun lembaga penyedia layanan dan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan.

Koalisi Perempuan Indonesia juga berharap, agar SPHN dilakukan secara berkala, untuk melihat efektifitas kebijakan dan program, serta sumbangan masyarakat sipil dalam menurunkan kekerasan terhadap perempuan.

Mari bekerja sama “Stop Kekerasan terhadap Perempuan!”.

Jakarta, 7 April 2017

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Perempuan Korban Perkawinan Anak, Gugat Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan

Perempuan Korban Perkawinan Anak, Gugat Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan

 

Pernyataan Koalisi 18+

Permohonan Judicial Review terhadap  Undang-Undang Perkawinan

Tiga Perempuan Korban Perkawinan Anak , Menggugat  Pasal 7 (1) UU Perkawinan di Mahkamah Kostitusi RI

 

 

Hari ini, Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+ mewakili tiga orang perempuan korban perkawinan anak mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (UU Perkawinan) Ke Mahkamah Konstitusi. Para korban mengajukan permohonan ini karena negara masih lalai memberikan perlindungan pada perempuan dari praktek perkawinan anak.  Mereka adalah: Endang Wasrinah,  Maryanti dan Rasminah

 

Sampai saat ini, Indonesia belum melakukan perubahan UU yang masih memperbolehkan anak perempuan untuk kawin, (Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan). Bahkan keputusan Mahkamah Konstitusi 30-74/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD 1945 telah menguatkan Praktek Perkawinan Anak. Situasi ini menimbulkan diskriminasi dan melanggengkan ketidaksetaraan kedudukan hukum bagi  anak perempuan.

 

Presiden Joko Widodo dan DPR begitu cepat merespon kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan, sehingga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian DPR RI mensahkannya menjadi Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

 

Namun, sebaliknya, dalam konteks perkawinan anak pemerintah belum menunjukkan dukungan nyata dengan mengambil kebijakan strategis yang dapat mengakhiri perkawinan anak. keputusan Mahkamah Konstitusi 30-74/PUU-XII/2014, masyarakat sipil telah mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pencegahan Perkawinan Anak (Perppu Penghentian Perkawinan Anak) sejak tahun 2016. Rancangan tersebut telah didiskusikan bersama Kantor Staf Presiden serta Kementerian Agama, namun rancangan tersebut mangkrak hingga saat ini tanpa kejelasan kelanjutan pembahasan dan pengesahannya. Padahal di dalam perkawinan anak pasti terjadi kekerasan seksual. Koalisi 18+ tetap mendorong langkah-langkah perubahan kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak tersebut.

 

Dengan situasi saat ini,  pemerintah Indonesia tidak lagi dapat menutup mata. Fakta Profil Anak Indonesia yang disusun oleh BPS (2015) telah menunjukkan presentase perkawinan anak usia 10-17 di perkotaan yaitu 0.9 persen, sedangkan di pedesaan 2.24 persen. Dari data tersebut 35.83 persen kawin sebelum usia 15 tahun 39.45 persen di usia 16 tahun, dan 24.72 persen di usia 17 tahun.

 

Perempuan yang kawin pada usia anak akan tercabut dari kesempatan menuntaskan pendidikan 12 tahun, berpotensi menanggung beban pengasuhan anak dan keluarga. Selain itu, perkawinan anak turut menyumbang pada tingginya angka kematian ibu dan anak di Indonesia. Perempuan yang melahirkan pada usia 10 – 14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20 – 24 tahun, dan resiko ini meningkat dua kali lipat pada anak usia 15 – 19 tahun (WHO 2014). Kementerian Kesehatan mengkonfirmasi kehamilan yang terlalu muda sebagai salah satu penyebab kematian maternal. Kenyataan tersebut menunjukan bahwa perkawinan anak telah melanggar hak anak,  antara lain, hak atas pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, dan bebas dari kekerasan seksual.

 

Maka dalam semangat peringatan hari Kartini, untuk memperjuangkan hak perempuan dan melindungi hak anak Indonesia, maka tiga orang perempuan yang menjadi korban perkawinan anak mengajukan Judicial Review atas UU Perkawinan dengan batu uji yang berbeda yaitu Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Konstitusi pada prinsipnya mengatur tentang Kedudukan warga negara, Penghidupan dan pembelaan terhadap Negara”. Warga negara adalah sama kedudukannya, memiliki hak dan kewajibannya, setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34.

 

Hari ini, negara harus mendengar langsung suara perempuan-perempuan korban perkawinan anak.

 

Jakarta, 20 April 2017

a/n Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+

Dian Kartika, SH (0816759865)

Supriyadi Widodo Eddyono, SH (081586315499)

Ajeng Gandini, SH (083816306080);

 

Koordinator Kampanye Koalisi 18+

Freynia,  PKBI (08158320406)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran

 

Ruang Lingkup Pasal yang Diuji

 

Ketentuan

 

 

Rumusan

 

Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1)     Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun..

 

Dasar Konstitusional yang Digunakan

 

Ketentuan

UUD 1945

 

 

Materi

 

Pasal 27 ayat (1)

 

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

 

 

Alasan – Alasan Permohonan

 

  • Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “16 (enam belas) tahun” dalam UU Perkawinan telah melanggar prinsip “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”, sehingga bertentangan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
  • Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “16 (enam belas) tahun” dalam UU Perkawinan menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam hak kesehatan
  • Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “16 (enam belas) tahun” dalam UU Perkawinan menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam hak pendidikan
  • Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “16 (enam belas) tahun” dalam UU Perkawinan menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan menimbulkan resiko eksploitasi anak perempuan

 

Petitum Permohonan

Para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sepanjang frasa “umur 16 (enam belas) tahun”, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca “umur 19 (sembilan belas) tahun”;
Usia Bukan Penghalang untuk Aktif Berorganisasi

Usia Bukan Penghalang untuk Aktif Berorganisasi

 

Rubinem (70 tahun), Anggota Kelompok Kepentingan Petani

Pengalaman saya sebelum mengikuti Koalisi Perempuan Indonesia adalah mengikuti kegiatan pertahanan sipil. Dulu saya aktif berolahraga kasti, pembinanya dulu mantan lurah dan saya sempat menjadi juara dua kali, di balai desa saya menjadi komandan pleton Babinsa Desa Pengkol. Babinsa melaksanakan fungsi pembinaan dan bertugas pokok melatih rakyat dalam penyuluhan bidang pertahanan dan keamanan serta pengawasan fasilitas dan prasarana Hankam di pedesaan. Saya ingat dulu kami semua perempuan 21 orang, selama aktif ikut olahraga kasti itu suka dukanya kalau ada teman satu tim yang punya anak kecil juga tetap latihan giat demi mendapatkan gelar juara. Ketika kami ikut lomba yang ada hanya dana makan dan transportasi, ketika menang juga hanya mendapat piala yang disimpan di kantor desa.

Saya bergabung di Koalisi Perempuan Indonesia sudah dua tahun. Saya mempunyai penyakit asam urat sehinga bila ke puskesmas biasanya membayar Rp8.500 dan bila ke mantri Rp35.000, saya sudah pernah terapi, pengobatan dari India membayar hingga Rp1.700.000. Pengobatannya dengan cara terapi, kaki disetrum setelah terapi itu saya sembuh dan bisa menekuk kaki lagi.

Saya kehilangan Kartu JAMKESDA dan sudah saya laporkan ke pak dukuh, tapi selama satu tahun tak pernah diproses. Ketika temu jejaring saya protes, kenapa yang mendapat bantuan langsung tunai sudah mendapat sampai 13 kali dan punya kartu lebih dari satu ada Jamkesta, Jamkesda, BPJS kok saya sama sekali tidak dipikirkan, begitu protes saya. Akhirnya pada September 2016 saya menerima Kartu Indonesia Sehat dari bapak dukuh.

 

 

 

-Gabrella Sabrina