Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran pada 30 Agustus hingga 1 September 2016 di Cimanggis, Jawa Barat. Koalisi Perempuan Indonesia memiliki Kelompok Kepentingan (KK) Perempuan Buruh Migran dan memiliki mandat organisasi untuk memperjuangkan hak-hak buruh migran dan keluarganya.
Oleh sebab itu, Koalisi Perempuan Indonesia berkepentingan untuk memperjuangkan beberapa aturan perlindungan di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) yang sebelumnya disebut sebagai Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Bebeberapa perlindungan yang perlu diakomodir di antaranya seperti bantuan hukum bagi buruh migran, jaminan kewarganegaraan anak-anak buruh migran dan perlindungan saat buruh migran menjadi korban perdagangan orang (trafiking).
Tercantum dalam pasal 27 ayat (2) bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, kenyataan yang harus dihadapi perempuan adalah minimnya kesempatan bekerja dan mendapat penghidupan yang layak sehingga menjadi buruh migran adalah kesempatan yang dianggap memungkinkan untuk melanjutkan hidupnya bahkan keluarganya.
“Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab Warga Negara Indonesia menjadi buruh migran. Dengan informasi minim buruh migran bekerja,” jelas Septy Putri Erika Nugroho, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Jawa Timur.
Darisem asal Jawa Barat menambahkan, “Jawa Barat merupakan daerah terbesar yg mengirimkan buruh migran, kami butuh lapangan pekerjaan untuk bertahan hidup.”
Minim Perlindungan
Minimnya instrumen perlindungan juga mejadi pemicu maraknya permasalahan yang menimpa perempuan buruh migran. Tak terhitung berapa perempuan buruh migran telah menjadi korban: perdagangan manusia (trafficking), mati, diperkosa, cacat, dianiaya, disiksa, disekap, gaji tidak dibayar, Pemurusan Hubungan Kerja (PHK). “Saya merupakan korban trafficking (perdagangan manusia), saya berharap pemerintah kabupaten/kota ikut mengawasi keberangkatan buruh migran,” ujar Indrawati, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Jawa Timur.
Dalam Konsolidasi KK Buruh Migran Nurhayati, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Nusa Tenggara Barat mengungkapkan bahwa sudah ada Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI) di Lombok Tengah, “buruh migran berjejaring untuk memperjuangkan hak bersama,” tutur Nurhayati.
Sejumlah perempuan buruh migran juga berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman mati karena mengakibatkan kematian majikannya saat melakukan pembelaan diri atas penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya. Di beberapa negara, perempuan buruh migran menikah dan memiliki anak dari perkawinannya. Namun anak-anak yang mereka lahirkan tidak memiliki kejelasan kewarganegaraan dan tidak memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan tumbuh kembang, seperti pendidikan dan kesehatan. Kasus-kasus yang menimpa perempuan buruh migran mencerminkan betapa buramnya nasib perempuan buruh migran.
“Medical check up seringkali dijadikan ‘bisnis’ dalam mekanisme penempatan TKI di luar negeri,” jelas Nur Harsono dari Migrantcare. Tak hanya minimnya perlindungan, buruh migran Indonesia juga kurang dibekali pemahaman mengenai kesetaraan serta hak asasi mereka sebagai manusia, “buruh migran Indonesia terbiasa dilatih untuk manu dengan majikan, jarang untuk disadarkan mengenai hak dan perlindungan mereka sebagai pekerja,” ujar Savitri dari Jaringan Buruh Migran.
Penting bagi buruh migran untuk diberikan perspektif bagaimana bertahan hidup setelah pulang ke Indonesia, “di Indramayu sudah ada elatihan purna TKI tapi yang menjalankan hanya sebagian karena hanya terbatas pada pelatihan belum ada pemantauan dan pendampingan lebih lanjut,” tutur Darisem asal Jawa Barat.
Komitmen Pemerintah
Jika pemerintah daerah memiliki kemauan dan berkomitmen untuk melindungi warganya dana desa sebenarnya dapat digunakan oleh warga desa untuk pendidikan, pelatihan, hingga sosialisasi mengenai ketenagakerjaan sehingga tak akan ada lagi buruh migran Indonesia yang kurang paham bagaimana nasib mereka ketika merantau di negeri luar.
Hearing dengan Fraksi Golkar
Pada dasarnya tak ada seorang ibu yang mau meninggalkan anak dan suaminya jauh-jauh ke luar negeri untuk menjadi pekerja rumah tangga. Malangnya ketika kembali ke desanya malah dikomentari “ih, lihat gayanya habis dari luar negeri beda!” Mayarakat juga perlu disadarkan bahwa buruh migran bekerja karena adanya tekanan sosial ekonomi & bekerja di luar negeri merupakan pilihan mereka untuk mendapat uang, bertahan hidup, menyekolahkan anak, hingga membayar hutang.
Hearing dengan Fraksi Gerindra
Harus ada integrasi anatara mantan buruh migran dan pemerintah daerah mengenai kebijakan lapangan pekerjaaan hingga modal untuk berwirausaha yang sesuai dengan kebutuhan desa, misalnya pemerintah dan mantan buruh migran dapat membuat desanya menjadi desa wisata atau pemerintah membantu warganya untuk menyalurkan hasil usaha.
Pada akhir proses Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran pada 1 September 2016, Koalisi Perempuan Indonesia melakukan hearing di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat dengan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar. “Pemerintah sudah moratorium pekerja rumah tangga ke Arab Saudi, rencana tahun depan 0% Tenaga Kerja Indonesia di sektor informal,” ujar Amelia Anggraini, Anggota DPR RI Komisi 9.
Hearing dengan Komisi 9, Amelia Anggraini
Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran tak lagi tertutup sehingga buruh migran dapat memberikan masukan, tak hanya itu untuk sosialisasi hingga pendaftaran kerja ke luar negeri diharapkan tak hanya dengan sistem online, sebab tak semua buruh migran dapat mengakses internet. Dikhawatirkan dikemudian hari sistem online malah akan membuka ruang untuk calo atau oknum jahat untuk menjebak buruh migran.
Waingapu, Koalisi  Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bekerjasama dengan Millenium Challenge Account-Indonesia (MCAI) melalui Program Kemakmuran Hijau untuk peningkatan hasil pertanian, pengolahan lanjut untuk menambah nilai ekonomi hasil pertanian yang dilakukan oleh perempuan petani yang akan memberi sumbangan pada kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan yang dimulai dari tingkat komunitas desa / kelurahan, maka Koalisi Perempuan bertempat di Wingapu melaksanakaan Pelatihan Pengorganisasian Komunitas area  Sumba yang berlangsung dari tanggal 27 Agustus – 01 September 2016.
Kegiataan ini diikuti oleh 29 peserta dari Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Timur dari anggota Koalisi Perempuan Kelompok Kepentingan Petani yang akan melaksanakan program. Dalam pelatihan 5 hari ini menghadirkan nara sumber  Wenda Radjah dengan tema “Perempuan petani, kedaulatan pangan dan berkelanjutan lingkungan hidup†dan  Ressa Ria dengan tema “Metode Pengumpulan data dan Analisa Sosial Gender dan Lingkungan untuk menambah pengetahuan peserta.
Peserta pelatihan melakukan praktek lapangan di hari ke 4 dengan melakukan  PRA dan pengumpulan data di Balai Perempuan Mauliru dan Kambaniru , Kecamatan Kambera Sumba Timur.
Ket Photo : Praktek pembuatan kalender musim di BP Kalungandaharu, Desa Kambniru, Kb Sumba Timur .
Diharapkan dengaan pelatihan ini anggota mampu untuk lebih memahami organisasi dan menjadi kader yang mampu untuk melakukan pengorganisasian perempuan dan mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan & menganalisa data yang ada di masyarakat serta mempunyai perspektif dalam mengelola permasalahan yang ada di sekitarnya.
Dunia kesehatan Indonesia sedang mengalami guncangan. Setelah Kasus Vaksin Palsu terkuak dan belum tuntas ditangani, kini muncul kasus Kartu BPJS Palsu.
Diperkirakan sekitar 230 warga miskin Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi korban penipuan Kartu BPJS program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) palsu. Kasus ini berawal Delapan bulan lalu, saat Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang didatangi oleh orang yang mengaku sebagai relawan Kesehatan untuk menguruskan Kartu BPJS Kesehatan, secara kolektif. Tiap orang, diminta membayar biaya pembuatan kartu sebesar Rp 100 ribu, untuk masa berlaku sampai 2 tahun. Namun ketika kartu BPJS Kesehatan tersebut akan digunakan, ternyata puskesmas setempat menyatakan bahwa kartu tersebut tidak terdaftar.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa per 17 Juli 2016, penduduk yang telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 166.912.913 orang. Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, hasil proyeksi penduduk menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2016 sebanyak 258.705.000 jiwa. Ini berarti masih ada sekitar 91.792.087 orang penduduk yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan. Sebagain dari mereka adalah penduduk yang tinggak di desa dan miskin, rentan menjadi korban penipuan BPJS-JKN palsu.
Praktek penipuan kartu BPJS-JKN palsu yang telah terjadi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menunjukkan bahwa warga miskin yang tidak termasuk dalam PBI, merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban penipuan Kartu BPJS Palsu. Rendahnya akses terhadap informasi dan teknologi informasi, jauhnya jarak antara tempat tinggal dan tempat regristasi BPJS serta minim dan mahalnya transportasi, menjadi salah penyebab rentannya kelompok miskin menjadi sasaran penipuan.
Untuk mencegah semakin banyaknya warga miskin yang menjadi korban kejahatan pemalsuan Kartu BPJS-JKN, maka penting bagi masyarakat luas dan organisasi-organisasi masyarakat yang memiliki anggota atau dampingan mengetahui modus operandi penipuan BPJS-JKN dan memiliki strategi untuk mencegah penipuan serupa di tempat lain.
Lebih dari itu, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil perlu memberikan masukan dan mendorong kebijakan dan layanan BPJS yang ramah terhadap penduduk desa,khususnya penduduk miskin, guna mencegah meluasnya tindak kejahatan pemalsuan kartu BPJS-JKN.
Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu mengadakan Diskusi Publik untukÂ
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan organisasi masyarakat tentang adanya potensi kejahatan Pemalsuan Kartu BPJS-JKN.
Diharapkan dengan adanya Diskusi Publik “Menguak & Mencegah Pemalsuan BPJS-JKN” peserta diskusi dapat memperoleh informasi tentang terjadinya kasus peredaran Kartu BPJS-JKN Palsu, serta mengetahui berbagai prosedur tentang Kepesertaan BPJ –JKN, peserta PBI manupun non PBI dan potensi kejahatan yang terjadi.
Tak hanya itu masyarakat juga mengetahui Prosedur pengaduan dan penegakkan hukum terhadap kasus Pemalsuan Kartu BPJS-JKN. Kedepannya Koalisi Perempuan Indonesia berharap dapat menggalang peran serta organisasi masyarakat dan mendorong terbentuknya jejering masyarakat untuk memantau dan memberikan usulan kebijakan dalam pengelolaan BPJS-JKN
Diskusi Publik “Menguak & Mencegah Pemalsuan BPJS-JKN”  akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Agustus 2016 pukul  09.00 s/d 12.30 WIB di  Balai Kartini, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 37 Jakarta.
Peserta
Peserta terdiri dari Anggota parlemen, Pemerintah, Masyarakat sipil dan Media. Mohon membawa kartu identitas, kartu nama, atau tanda pengenal media bagi para peserta yang akan hadir.
Konfirmasi kehadiran silahkan sms Nama _Nama Lembaga/Media ke nomor 0812-88067530
BANJARMASINPOST.CO.ID, SOLO – Siswandi (70), ayah kandung terpidana hukuman mati, Merri Utami (42) telah lama tidak bertemu dengan putrinya. Meski begitu, dirinya tetap berhubungan meski hanya lewat ponsel.
“Terakhir, dia (Merri) nelpon pas lebaran kemarin. Dia minta maaf sambil nangis. Suaranya berat, seperti tidak akan bertemu lagi,†terang Siswandi seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV.
Saat itu, dirinya belum mendengar perihal eksekusi mati yang akan dilakukan. Merri juga tidak mengatakan apa pun tentang masalah yang dihadapi.
Kemarin, Siswandi masih sempat berharap pemerintah mau memberikan grasi di detik-detik terakhir. “Semoga ada keajaiban, Pak Jokowi mau memberikan grasi kepada anak saya,†harapnya, Kamis (28/7).
Siswandi hidup seorang diri di salah satu unit Rusunawa Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Hingga kini ia masih menderita stroke sejak mengetahui Merri dipenjara karena kasus narkoba.
Menurut petugas kebersihan Rusunawa Semanggi, Sukirno alias Gendon, Siswandi kini enggan menemui awak media lagi.
“Pak Siswandi sudah pesan sama saya kalau ada wartawan suruh bilang tidak mau ditemui,” kata Gendon saat ditemui di Rusunawa Semanggi. Dia mengatakan, Siswandi menempati Rusunawa sejak tahun 2012. Saat pertama kali masuk dirinya yang mendaftarkan. Pasalnya, tidak ada satupun anggota keluarga bahkan anaknya yang mengantarkan Siswandi ke Rusunawa. “Tidak ada anggota keluarganya yang menemani di sini,” jelasnya.
Menurutnya, Siswandi mempunyai tujuh anak. Salah satunya adalah Merri Utami, terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba. “Sekarang Pak Siswandi tidak bisa apa‑apa karena sedang stroke,” ujar Gendon. Seluruh keluarga 14 terpidana mati, termasuk Merri Utami, dan masing-masing kuasa hukumnya telah dikumpulkan di Kejaksaan Negeri Cilacap pada Kamis.
Koalisi Perempuan Indonesia Cilacap menggelar aksi unjuk rasa di depan akses masuk Dermaga Wijaya Pura, Cilacap. Mereka menuntut terpidana mati Merri Utami agar tak dieksekusi. Menurut mereka, Merri Utami merupakan korban bukanlah bandar narkoba. Orator aksi tersebut, Munji mengatakan bahwa Merri tidak mengetahui ada narkoba di tas yang dibawanya. Oleh sebab itu menurutnya, Merri tak layak dihilangkan nyawanya.
“Merri adalah korban, bukanlah bandar. Jadi jangan hilangkan nyawanya. Kami tidak membela bandar, silakan hukum bandar, jangan korban,” kata Munji dalam orasinya.
Massa aksi hanya berjumlah delapan orang. Unjuk rasa tersebut dibubarkan aparat kepolisian karena tidak ada pemberitahuan. Hal tersebut dinyatakan Kasubag Humas Polres Cilacap AKP Bintoro. “Ya mereka tidak ada pemberitahuan, jadi kami bubarkan,” kata Bintoro. Aparat memaksa mereka masuk ke mobil dan dibawa ke Polres Cilacap.
Aksi solidaritas juga dilakukan oleh sejumlah warga Solo agar Merri Utami lolos dari hukuman mati. Sejumlah orang yang menamakan diri sebagai Jaringan Masyarakat Peduli Merri Utami menggelar aksi bisu hingga longmarch dari Balai Kota Solo sampai Bunderan Gladag, Kamis. “Meski kami lakukan aksi di detik-detik terkahir tetapi kami berharap aksi ini membuahkan grasi untuk Merri Utami. Aksi ini dilakukan serentak di Jakarta atau di Istana Negara, juga di Semarang,” ujar Korlap aksi yang juga Ketua SPEAK HAM Solo, Endang Listiyani.
Endang berharap pemerintah dapat mengganti hukuman mati Merri Utami menjadi hukuman lainnya. “Dari kisah hidupnya, Merri Utami ini bukan gembong tetapi korban dari para gembong yang memanfaatkannya lantaran dirinya mengalami kesulitan ekonomi,” sambungnya. (tribunjateng/har/ape)
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP KORBAN VAKSIN PALSU
Koalisi Perempuan Indonesia memberikan perhatian serius dan terus memantau Kasus Vaksin palsu yang telah terungkap sejak Juni 2016.
Tindak kejahatan dibidang kesehatan, dalam bentuk pemalsuan vaksin yang telah dilakukan selama 13 tahun, atau terjadi sejak 2003 merupakan tragedi dan ironi dalam pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia. Masyarakat yang telah dengan sadar secara swadaya melakukan imunisasi sebagai upaya kesehatan bagi anak-anak, namun ternyata dihadapkan pada tindak kejahatan pemalsuan vaksin.
Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah menjamin Hak setiap orang dan mengatur tanggung jawab pemerintah terkait kesehatan.
Pasal 5 ayat (2) UU 36 tahun 2009 menyatakan bahwa Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Lebih lanjut, Pasal 8 Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Undang-undang Kesehatan juga mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan, secara khusus Pasal 19 UU No 36 Tahun 2009 mengatur bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Vaksin, yang diberikan kepada anak-anak melalui imunisasi adalah salah satu bentuk upaya kesehatan.
Koalisi Perempuan Indonesia berkeyakinan bahwa merupakan bentuk kelalaian Pemerintah dalam melaksanakan tanggunggjawabnya untuk memenuhi hak kesehatan setiap warga Negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban dari tindak kejahatan kesehatan Pemalsuan Vaksin tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan sebagai berikut :
Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan turut prihatin dan berbela rasa kepada semua keluarga yang menjadi korban dari tindak kejahatan pemalsuan vaksin.
Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan kepada pemerintah, agar :
Meminta maaf kepada seluruh korban yang menjadi korban kejahatan pemalsuan Vaksin.
Memberikan kompensasi dalam bentuk:
Memastikan seluruh korban vaksin palsu menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Melalui Penggunaan Kartu PBI, korban dapat memperoleh Vaksin dan pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah.
Memfasilitasi korban untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan menanggung seluruh biaya pendampingan hukum yang diberikan bagi korban vaksin palsu oleh LBH
Membangun sistem informasi dan penerimaan pengaduan yang efektif, responsif dan mudah dijangkau oleh korban
Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dan Pengadilan, agar :
Aparat Kepolisian, memberikan informasi yang lengkap dan mudah dimengerti terkait dengan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus pemalsuan vaksin, penjualan dan penggunaan vaksin palsu.
Kejaksaan dan Kehakiman, melakukan penggabungan perkara pidana dan perdata, mewajibkan pelaku kejahatan membayar restitusi kepada korban, serta memastikan pembayaran restitusi, melalui penyitaan dan pelelangan harta milik pelaku kejahatan.
Memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan, yaitu yang membuat dan menjual vaksin palsu, serta semua pihak yang mengakibatkan vaksin palsu masuk ke dalam tubuh korban.
Memastikan bahwa korban pemalsuan vaksin palsu dapat memantau seluruh proses persidangan
Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar :
Pemerintah memberikan kompensasi atas kelalaian pelaksanaan Undang –undang Kesehatan, sekurang-kurangnya dalam bentuk sebagaimana direkomendasikan pada butir 2.b.
Mendorong Pemerintah untuk membangun sistem distribusi dan pengawasan obat-obatan, untuk mencegah terulangnya kasus pemalsuan vaksin dan obat-obat.
Memantau seluruh proses penanganan korban vaksin palsu dan penghukuman terhadap pelaku pemalsuan vaksin dan pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan vaksin palsu, dan memastikan agar penanganan korban dan penghukuman pelaku memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Koalisi Perempuan Indonesia terus memantau penanganan korban dari tindak kejatahan pemalsuan vaksin dan berharap kasus ini tidak akan pernah terulang lagi.
Jakarta- Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan kegiatan diskusi yang membahas mengenai keterwakilan perempuan pada Selasa, 28 Juni 2016. Diskusi terbatas ini diselenggarakan sesuai dengan mandat organisasi untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan.
Koalisi Perempuan Indonesia menganggap penting untuk melakukan diskusi mengenai kodifikasi UU Pemilu. Pada tahun 2019 kita akan melakukan pemilu nasional, dan biasanya dipersiapkan 22 bulan sebelumnya, yang berarti persiapannya akan dilakukan sekitar tahun 2017. Posisi RUU ini masih belum ada pembahasan, penting bagi Koalisi Perempuan Indonesia ‘mengebut’ untuk menyiapkan sehingga bisa selesai sebelum tahapan pemilu dimulai. Selama ini, Koalisi Perempuan sudah berjejaring bersama Koalisi Kodifikasi UU Pemilu sejak tahun lalu dan sudah cukup panjang diskusinya.
Acara dibuka oleh Nadlroh As Sariroh
Acara dibuka oleh Nadlroh As Sariroh selaku Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, “saat ini KPI ada di 14 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan demikian diharapkan hasil diskusi nantinya bisa memperbesar peluang keterwakilan perempuan, di mana saat ini banyak anggota KPI yang sudah duduk di posisi politik. Dari hasil diskusi diharapkan bisa membantu upaya untuk menempatkan perempuan pada posisi strategis dan semoga bisa membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.”
Diskusi ini dipandu oleh Indry Oktaviani sebagai moderator serta 4 narasumber yaitu Ani Soetjipto (Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia), Khoirunisa Agustyati (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), Hetifah Sjaifudian (Anggota DPR RI, Komisi II), dan Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).
“Dari masa reformasi sampai 2014, setidaknya kita punya 14 UU yang mengatur tentang pemilu. UU yang mengatur soal kepemiluan bisa dikatakan selalu bermasalah. Karena setiap UU yang baru disahkan maka selalu ada yang mengajukan gugatan terhadapnya ke MK, dan MK pun selalu mengabulkan gugatan yang diajukan. Artinya memang UU itu ada masalahnya, ada juga UU yang saling tumpang tindih,” ungkap Khoirunisa Agustyati.
Perbedaan lain misalnya di UU Pileg dan UU Pilpres tidak ada larangan bagi pemilih dengan disabilitas mental untuk memilih, tapi di UU Pilkada itu dilarang. Padahal pemilunya sama, pemilihnya sama, asasnya sama, penyelenggaranya sama, kenapa perlu dibedakan? Karena berbagai perbedaan dan aturan yang tumpang tindih itu Sekretariat Bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu merasa paket UU Politik perlu disatukan. Jadi bukan hanya karena ada putusan MK mengenai pemilu secara serentak, tapi juga ada masalah-masalah lainnya yang lebih substansial.
Sekretariat Bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu mendorong agar pelaksanaan Pemilu nasional (yang memilih Presiden, DPR dan DPD) dan Pemilu daerah (untuk memilih DPRD Provinsi dan Kab/Kota serta memiliha Kepala Daerah) disederhanakan menjadi 2 kali pemilu, penyederhanaan Pemilu ini bisa menghemat biaya hingga 6 triliun rupiah.
Dalam paparannya Khoirunisa Agustyati tetap mendorong sistem pemilu proporsional terbuka. “Dari hasil riset yang dilakukan oleh Puskapol UI ternyata lewat sistem proporsional terbuka yang dilakukan pada 2009 dan 2014, caleg perempuan belajar banyak sekali. Mereka belajar untuk turun ke lapangan, turun ke basis, belajar mengelola kampanye, belajar cara mengelola saksi, belajar cara menghitung suara. Ini semua efeknya sangat besar bagi caleg perempuan. Jadi kalau misalnya kita kembali ke sisem tertutup maka akan sia-sia apa yang sudah didapatkan, apa yang sudah dipelajari oleh caleg-caleg perempuan tersebut.”
Sistem Pemilu Terbuka mendorong partisipasi perempuan dalam politik, sedangkan Pemilu Sistem Tertutup sama dengan memnyingkirkan perempuan
“Terkait keterwakilan perempuan kami juga mengusulkan bahwa Parpol disubsidi oleh negara,” ujar Khoirunisa Agustyati. Harapannya dengan disubsidi oleh Negara maka biaya tidak menjadi mahal, hal ini bisa menguntungkan caleg perempuan. Yang kita tahu saat ini bahwa caleg perempuan kurang memiliki modal finansial. Dengan partai politik dibiayai oleh Negara harapannya maka uang dari konglomerasi akan berkurang karena kebutuhan sudah tertutupi dari subsidi Negara. Mengenai reformasi partai politik ini sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman ICW yang akan mendorong hal tersebut. Jadi memang ini merupakan gerakan bersama yang didorong bersama.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ada peraturan untuk memperkuat keterwakilan perempuan MINIMAL 30% pada setiap daerah pemilihan . Kuota itu tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Situasi hari ini tidak sama dengan situasi saat kita pertama kali kita berjuang untuk afirmasi hampir 15 tahun yang lalu. Situasi politik hari ini berbeda, situasi gerakan perempuan juga berbeda,” jelas Ani Soetjipto. Tantangan perempuan menjadi lebih sulit hari ini. Karena kita melihat konsolidasi politik dan situasi sistem politik yang kita rasakan rasakan dari dominasi oligarki yang menggurita, tali temali antara kekuatan ekonomi dan kekuatan dinasti yang bisa didapati hampir di semua institusi politik pengambilan keputusan.
Di sisi yang lain, ada situasi yang menggembirakan dari gerakan masyrakat sipil. Lebih dinamis perkembangannya, ada gerakan kerelawanan, banyak inisiatif baru muncul dari gerakan masyarakat sipil untuk membuat eksperimen elektoral. Mulai dari yang namanya blok politik, lalu ada lagi yang mendorong diaspora bagaimana aktivis-aktivis masuk dalam partai dan mencalonkan untuk jabatan politik.
Ani Soetjipto
Tak hanya perkembangan, ada juga kemunduran-kemunduran di dalam praktek berdemokrasi Indonesia yang dipaparkan Ani Soetjipto. Contohnya debat soal PKI yang begitu menggelora. Lalu diskursus soal LGBT yang gegap gempita. Banyak sekali fenomena yang kita lihat, upaya menegakkan ketertiban yang coba dilakukan kembali oleh pemerintah itu menghadapi aktivisme yang dilakukan oleh kelompok buruh dengan penahanan-penahanan.
Lalu juga Perempuan Kendeng yang berdemo disemen kakinya. Ini adalah wajah kita, paradoks dari demokrasi kita hari ini. Ini yang menjadi latar bagaimana kita melihat konteks elektoral ke depan, latar itu yang berbeda dengan situasi 10-15 tahun yang lalu.
“Kita ingin melakukan pemilu serentak nasional dan lokal, cita-citanya supaya stabilitas politik tidak terganggu. Artinya tadinya maunya pemerintahan tidak terbelah, jadi koalisi yang terjadi sebelum antar dan setelah pemilu itu konsisten kalau itu kita serentakkan pelaksanaannya,” ungkap Ani. Biasanya yang terjadi di negara lain, kalau pemilu legislatif duluan, Pemilihan Presidennya akan mengikuti, tidak terbelah; daerah pun akan seperti itu.
Adanya keinginan bahwa secara horizontal terjadi stabilitas, secara vertikal hubungan pusat dengan daerah tidak ruwet. Jadi menyambungkan pilkada dengan pileg DPRD yang Provinsi, yang lokal semuanya dijadikan satu, yang nasional semua dijadikan satu. Ini pun gagal karena yang serentak nasional adalah DPR/DPD dan Pilpres.
Dengan sistem proporsional terbuka, kemajuan yang sudah dicapai dapat terus mengalami pendalaman dan perluasan. Partisipasi pemilih, membuat pemilih bukan hanya statistik, elektoral, angka-angka yang tercantum di Daftar Pemilih Tetap. Tetapi mereka punya pikiran, punya keinginan, punya suara yang mau didengar. Rakyat bukan benda mati, tetapi bagaimana dia bisa terlibat secara integral di dalam penyusunan program kerja partai. Impiannya seperti itu. Secara politik menjadi active citizen, bukan hanya aktif memilih tetapi juga active citizen.
Politik representasi perempuan sudah berjalan lewat dua kali pemilu. Kita melihat bahwa di dalam sistem terbuka yang diimplementasikan, ada capaian kenaikan jumlah. Kenaikannya tidak dahsyat tetapi trend-nya menaik.
Kabar yang menggembirakan di level kabupaten/kota naik secara signifikan, dari mulai awal, tahun 2004 dari hampir tidak ada menjadi 14%.
Jadi kebijakan afirmatif yang diimplementasikan itu masih dalam tataran menghadirkan jumlah, tetapi belum menghadirkan kepentingan. Padahal tadi kita menginginkan pemilu yang substanstif menghadirkan kepentingan juga identity yang beragam.
Bahwa wakil rakyat kita isinya bukan hanya orang kaya, bukan hanya elit aristokrat.
Hetifah Sjaifudian, Dian Kartikasari, Ani Soetjipto, dan Khoirunisa Agustyati
Apakah dengan sistem proporsional terbuka, perempuan bisa menaikkan jumlah keterwakilan politiknya?
Tidak ada jaminan karena namanya juga kontestasi terbuka.
Tapi tadi dengan modal bahwa perempuan sudah terbiasa belajar mengelola teknik elektoral, belajar mengelola kampanye, belajar public speaking, punya basis massa, seharusnya tidak perlu risau untuk tarung. Kandidat perempuan berani untuk bertarung karena sudah berpengalaman- punya basis massa.
Dalam politik representasi perempuan kita melihat jaringan sinergi perempuan parlemen, perempuan partai dan gerakan perempuan menjadi kekuatan untuk mendorong lahirnya legislasi yang berperspektif gender. Keberhasilan yang lain adalah perluasan wacana elektoral, yaitu afirmasi tidak lagi hanya pada saat bicara pemilu, tapi juga non pemilu; kalau bicara jabatan publik, tidak ada perempuan, itu salah dan menganggap itu tidak tepat.
Tantangan ke Depan
Meski ada kenaikan tapi masih 42% ada wilayah-wilayah yang keterwakilannya kosong atau rendah; masih ada regulasi-regulasi yang tidak berperspektif gender, jumlah elit diaspora yang menjadi pejabat publik masih rendah. Gerakan ini menjadi melemah karena perhatian yang harus dibagi untuk banyak hal, tidak hanya untuk konteks elektoral. Masyarakat sipil perhatiannya terpecah ke berbagai hal seperti anti korupsi, lingkungan hidup, ekstraksi sumber daya.
Harus Diperbaiki
Afirmasi tidak hanya dilihat sebagai kursi, peluang untuk memperoleh jabatan. Tetapi bagaimana kita bisa mengurangi ketimpangan, mengoreksi relasi kuasa yang berbasis gender, yang masih belum bisa dilaksanakan sampai hari ini.
Kalau dulu agenda kesetaraan sudah diperoleh, sekarang waktunya memperjuangkan justice. Justice di sini dimaknai sebagai alokasi resources yang berkeadilan. Jadi kita bisa mengoreksi ketimpangan relasi kuasa dan perempuan yang hadir bukan menjadi kepanjangan tangan oligarki. Berperang melawan oligarki tidak hanya di konteks elektoral tapi bisa juga melalui partisipasi dan penguatan peran politik warga juga jabatan atau isu non elektoral.
Pada sesi selanjutnya, Hetifah Sjaifudian memaparkan kenyataan megenai keterwakilan perempuan di pemerintahan.”Tidak semua partai mencalonkan perempuan untuk masuk di panitia kerja (panja). Jadi strategi kita nanti ke depan salah satunnya adalah bagaimana menambah jumlah perempuan di Komisi II.”
Panja ini yang menjadi partner bagi pemerintah, sering kali rapat-rapat dibuat sangat tertutup, walaupun di dalam prosesnya Panja punya kesempatan mengusulkan siapa saja atau lembaga mana saja yang bisa kita undang untuk ikut proses dalam rapat-rapat.
Biasanya hampir di setiap partai itu ada kekuasaan dari ketua umum, tapi ada juga yang tidak satu ketua umum, seperti yang tadi dibilang ada kelompok elit. Jadi kalau tidak ada jaringan atau koneksi, itu sempat kesulitan di awal-awalnya dan bisa menjadi rentan, hilang dari peredaran. Dan kadang ada persaingan sesame perempuan, bahkan sesama partai tidak selalu kompak, justru sebaliknya. Misalnya kelompok perempuan dalam Partai berhasil menyusun suatu peraturan organisasi bagaimana cara agar ada salah satu perempuan yang menjadi formatur, namun tidak selalu menjamin orang ini akan sangat rasional kemudian merekrut perempuan mana yang menurut dia perempuan yang bagus.
“Dalam politik selalu ada aspek kontestasi dan kompetisi dan biasanya karena sesama perempuan yang berpotensi maka tidak jarang terjadi persaingan yang membuat kekuatan untuk mempengaruhi keputusan internal partai menjadi lebih sulit,” papar Hetifah.
Tak pernah terlintas di benak Munawardiyah (80) akan menjalani hari-hari tuanya di bawah jembatan. Raut wajahnya yang keras dan matanya yang teduh mengisyaratkan bagaimana kerasnya kehidupan yang dijalaninya.
Mak Nyah, begitu panggilan akrab Munawardiyah dan keluarganya datang dari Mojokerto ke Surabaya pada awal tahun 1986. Pertama kali datang di Surabaya. ia bekerja sebagai kuli bangunan di daerah Pegirian, Surabaya. Kecilnya penghasilan yang diperolehnya, membuatnya tak sanggup untuk membayar uang sewa rumah. Ia pun terpaksa memutuskan membawa serta keluarganya untuk tinggal di bawah kolong jembatan Surabaya gempol yang selalu bising karena banyaknya truk yang lewat.
Banyak truk yang berlalu lalang di atas pemukiman
Munawardiyah dan keluarganya adalah keluarga pertama yang datang di bawah jembatan Surabaya Gempol tersebut. “Kolongnya masih bolong, kami menggunakan lampu templok dan suket (rumput)nya tinggi.†Jelas Mak Nyah. Ketika baru pertama tinggal di sana, di depan rumahnya masih bisa ditanami pohon singkong, sawi, pisang dan jagung, untuk menopang kebutuhan keluarnya. Banyak panen dan tanah masih subur. Tapi sekarang, karena sudah padat warga yang tinggal di sana, untuk bercocok tanam kembali rasanya sangat sulit.
Lima belas tahun setelah bekerja sebagai kuli bangunan, Mak Nyah tak sanggup lagi mempertahankan perkerjaannya. Tubuhnya yang mulai melemah seiring pertambahan usianya, hingga akhirnya memaksanya untuk berpindah pekerjaan sebagai pemulung sampah dan barang bekas (rongsokan).
Bekerja sebagai pemulung sampah dan barang bekas, dilakukannya dua kali dalam sehari, di saat pukul 12 malam hingga jam 2 pagi. “Biasanya warga sudah membuang semua sampah mereka, dan Mak bisa mengambilnya, selain itu jam kerjanya 9 pagi hingga jam 11 siangâ€, jelas Mak Nyah.
Mak Nyah bekerja sebagai pemungut rongkosan. Ia bekerja dua kali dalam sehari.
Rata-rata selama dua hari, dirinya bisa mendapatkan rongkosan berupa plastik, kardus dan kaleng sebanyak 15 kg. 1 kg plastik harganya Rp 2,500,- dan 1 kg kardus harganya Rp 6.000,-. “Kalau sedang ada rongkosan banyak,ya bisa ditukar selama dua hari, tapi kalau sedang sepi harus menunggu selama semingguâ€, Ia menjelaskan.
Dibantu tetangganya, Mak Nyah segera membawa kumpulan barang rongsokannya untuk ditimbang dan dijual kepada pengepul barang rongkosan.
Semua suka dan duka yang telah dijalani Mak Nyah, selalu disyukurinya. Sekecil apapun rezekinya, Ia tidak pernah menyerah. Di saat ada bayi tetangganya yang mengeluh kesakitan, Mak Nyah dengan sigap mempersiapkan minyak gosok dan parutan bawang merah untuk memijat sang bayi. Dengan didoakan terlebih dahulu, Ia mulai memijat bayi yang diletakkan di atas kakinya.
Sepanjang hari, ia tak berhenti mengerjakan segala upaya untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Dini hari sepulang memulung, ia baru beristirahat di kamar yang bersekat sekat, dengan cahaya lampu yang temaram dan pengap. Di dalamnya terdapat kasur dan lemari kecil. Di depan kamar tersebut ada kompor kecil untuk memasak makanan,dan di samping kamar ada dapur kecil seadanya yang dibuat Mak Nyah untuk menaruh piring dan peralatannya.
Setiap subuh, Mak Nyah selalu bangun untuk menyiapkan kopinya,untuk semangat kerja mengumpulkan rongkosan.
Mak Nyah tinggal bersama 6 anaknya dan 10 cucu. Rumah keempat anak-anaknya yang telah berkeluarga pun berdekatan dengan tempat Mak Nyah tinggal di kampung di kolong jembatan itu.
Kampungnya berada di Tambak Asri, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan. Diberi nama Kampung 1001 malam, terdiri dari kamar-kamar sekat berukuran kurang lebih 2 x 3 meter. Dinamakan 1001 malam karena masuk Jembatan Tol yang gelap, kemudian keluar jembatan terang. Kampung ini berada disebelah sungai. Kini kampung 1001 malam ini dihuni oleh 200 Kelapa Keluarga (KK) dengan jumlah warga hamper 3000 jiwa. Warga tetap memperoleh aliran listrik dan membayar secara resmi, Mereka kini dinaungi Rukun Tetangga (RT) sendiri. Yakni, RT 20.
Selama tiga puluh tahun tinggal di Kampung 1001 Malam, banyak hal yang telah terjadi. Mak Nyah membersihkan semua rumput dan ilalang yang tumbuh liar di kolong Jembatan. Ia pun mendapatkan bantuan dari gereja Kendang sari. “Triplek besar dan kuat, cat kapur, dan semen-semen diberikan secara gratis, oleh gereja†kisah Mak Nyah.
Karena sempitnya atap untuk berjalan di bawah jembatan, warga yang lewat harus menundukkan kepalanya agar tidak terluka.
Bagi Mak Nyah, hidup di Kampung 1001 Malam yang ada di kolong jambatan ini, penuh perjuangan. Berjuang melawan kemiskinan, menghadapi kebisingan, dan berbagai kejadian yang bisa membuat setiap warga menjadi korban ketidak adilan. Selama lima tahun tinggal di bawah jembatan tersebut, tahun 1989 hingga 1991 ada banyak bajing loncat yang membuat warga bawah jembatan itu resah. Karena para bajing loncat yang biasanya mencuri atau mencopet pasti menyembunyikan barang curiannya di bawah jembatan dan menyebabkan warga menjadi korban, dituduh mencuri. Tapi dengan ketegasan Mak Nyah, ia memberanikan diri menegur para bajing loncat yang berada di atas jembatan, dan meminta mereka pergi. Setelah itu situasi kembali tenang dan aman.
Pertemuan tingkat tinggi Negara-negara anggota G20 akan diselenggarakan pada 4-5 September 2016 di Hangzhou, China. Peristiwa yang dikenal dengan The 2016 G20 Hangzhou Summit, ini mengusung thema Towards an Innovative, invigorated, interconnected and inclusive World economy (Menuju ekonomi dunia yang inovatif, mutahir, saling terhubung, dan inklusif). Tema ini memberikan semangat pada perempuan yang selama ini masih terpinggirkan dalam agenda-agenda ekonomi global.
Berbeda dengan G20 sebelumnya pada November 2015 di Turki, yang serius membahas isu kesetaraan Gender dalam dokumen dan agenda-agendanya, G20 Tahun 2016 di China nanti, Â sama sekali tidak membahas tentang kesetaraan gender dalam agenda dan dokumennya.
Padahal fakta menunjukkan bahwa perempuan dalam menjalankan peran domestic dan publiknya, menyumbang pada pertumbuhan dan ketahanan ekonomi. Namun pada saat yang sama, perempuan mengalamai kerugian paling besar ketika krisis ekonomi dan dampak negative ekonomi global melanda berbagai Negara.
Masyarakat sipil dan kelompok perempuan di seluruh dunia memandang adanya kemunduran dalam pembahasan isu-isu strategis dan partisipasi masyarakat sipil pada penyelenggaraan G20 di China nanti. Menanggapi situasi tersebut, kelompok masyarkat sipil yang tergabung dalam C20 akan mengadakan pertemuan puncak pada 5-6 Juli 2016 di Qingdao-China.
Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu menyampaikan pada pemerintah Indonesia, sebagai satu-satunya Negara ASEAN yang menjadi anggota G20 agar mendorong G20 untuk menjadikan isu ketimpangan situasi perempuan dalam perekonomian sebagai salah satu tantangan perekonomian dunia, sebagai isu prioritas dalam The 2016 G20 Hangzhou Summit. Untuk itu perlu upaya-upaya strategis, agar perempuan dapat berpartisipasi sungguh dalam pengambilan kebijakan ekonomi global, maupun sebagai pelaku perekonomian di tingkat global, regional, dan nasional.
Pemerintah Indonesia perlu mendorong agar negara-negara anggota G20 mengakomodasi agenda-agenda berikut:
Mengakhiri berbagai rintangan structural yang dialami oleh perempuan, dengan mengatasi tantangan-tantangan hukum, budaya, dan agama yang menghambat terpenuhinya hak ekonomi dan sosial, serta keadilan ekonomi bagi perempuan.
Menggunakan pendekatan ekonomi, sosial, dan politik yang berperspektif keadilan gender. Dengan menciptakan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kelompok-kelompok terpinggirkan berdasarkan usia, suku, seksualitas, jenis kelamin, disabilitas. Juga menciptakan mekanisme yang membantu pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan secara sungguh-sungguh. Serta, pemungutan dan pemanfaatan pajak yang lebih adil bagi perempuan dan anak.
Pengakuan atas kerja-kerja domestik dan pengasuhan, yang banyak dilakukan oleh perempuan setara dengan pekerjaan produktif, oleh karenanya layak mendapatkan upah. Dengan menyediakan mekanisme perlindungan pekerja perempuan di sektor domestik, dan menekan kesenjangan angka kerja perempuan dan laki-laki.
Penyediaan mekanisme yang menjamin terpenuhinya hak perempuan untuk berpartispasi sungguh dalam pemerintahan, termasuk di bidang perekonomian. Mekanisme ini perlu ditambah dengan perlindungan keamanan diri perempuan yang berada di posisi publik.
Pemberian kepastian bagi kesempatan, akses, dan otonomi perempuan muda dan anak perempuan, di sektor pendidikan, teknologi, kesehatan, dan pekerjaan sehingga sungguh-sungguh dapat memberikan manfaat bagi mereka. Termasuk mengambil kebijakan yang dapat menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Pemerintah perlu mendorong pengakuan atas identitas perempuan muda dan anak perempuan yang beragam berdasarkan kesukuan, seksualitas, gender, ras, agama, dan disbilitas.
Jakarta, 5 Juli 2016
Dian Kartikasari Indry Oktaviani
Sekretaris Jenderal Koord. Pokja Reformasi Kebijakan Publik
Nomor            : 108 / Setnas-KPI / Panpil-Miskot / VI / 2016
Lampiran        : Tahapan Pemilihan, Persyaratan & Kriteria Calon, Formulir Pendaftaran
Perihal            : Perpanjangan Masa Pendaftaran Pemilihan Presidium Nasional KK Miskin Kota
Pengurus Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia
Pengurus Cabang Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur wilayah di atasnya.
Pengurus Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur cabangnya.
Di tempat
Salam Keadilan dan Demokrasi,
Mengacu pada Surat Pengumuman Pemilihan Presidium Nasional yang bernomor No. 085/Setnas-KPI/Panpil-Miskot/V/2016 mengenai Pemilihan Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota, dengan ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan masih belum adanya bakal calon yang mendaftarkan diri maka Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran sampai dengan 30 Juni 2016.
Untuk itu kami menyerukan kepada segenap anggota dari kelompok kepentingan perempuan miskin kota yang berminat mencalonkan diri agar segera mendaftarkan diri sesuai dengan syarat/ketentuan terlampir yang disertakan bersama surat ini. Panitia Pemilihan bersedia menjawab segala hal berkaitan dengan teknis pendaftaran untuk mengikuti seleksi pemilihan ini.
Demikian informasi ini disampaikan. Besar harapan kami seluruh pengurus Koalisi Perempuan Indonesia dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota, khususnya kelompok kepentingan miskin kota di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Salam,
Ttd
Dewi Komalasari
Panitia Pemilihan Nasional
Berikut Persyaratan dan Kriteria Presidium Nasional KK Miskin Kota
Bila ingin mendukung atau memiliki kandidat/calon Presidium Nasional KK Miskin Kota, silahkan mengisi Formulir Dukungan Calon Presidium Nasional Periode Kepengurusan 2014- 2019
Kemendagri dinilai kurang melakukan monitoring ke daerah
Jakarta- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah akan terus mengecek peraturan daerah (perda) yang bermasalah ataupun berpotensi bermasalah. Presiden Jokowi telah merevisi 3.143 perda bermasalah, dan 25 persen diantaranya adalah perda intoleran. “Kami juga mengimbau agar kepala daerah tidak ngeyel dengan kembali menerbitkan perda intoleran,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Ia menegaskan bahwa perda-perda yang telahdibatalkan tidak boleh dihidupkan lagi dengan membuat perda serupa. “Otomatis akan digugurkan karena perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Berkaitan dengan evaluasi perda tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan saat ini pihaknya sedang menyisir dan merekapitulasi jumlah perda dalam kategori intoleran. Menurut dia, dari 100 kabupaten/kota yang diduga memiliki peraturan daerah itu, baru ada tiga yang terlacak.
“Tapi, setelah kami mengeceknya, jumlah peraturan daerah yang masuk kategori intoleran tidak banyak,” kata Sigit saat dihubungi. Contohnya dalam qanun Aceh yang melarang wanita keluar malam dan perda di Lombok tentang poligami yang dijadikan komoditas untuk pendapatan daerah. Yang terbaru, kata dia, adalah peraturan daerah di Gowa yang dianggap diskriminatif.
Adapun bedasarkan catatan Komnas Perempuan, hingga Oktober 2015, ada 389 perda intoleran. Daerah yang memiliki perda tersebut adalah Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Dia menilai beberapa peraturan daerah kategori intoleran itu akan dikaji dengan dasar undang-undang di atasnya. Jika melanggar, kata dia, Kementerian akan mencabut perda itu dan menegur kepala daerahnya. “Agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.”
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menilai beberapa perda intoleran itu dibuat atas usulan dewan perwakilan rakyat daerah dan kepala daerah tanpa mendapat restu dari pusat. Misalnya, ketika rancangan peraturan daerah itu disusun, para aparatur daerah hanya memberikan laporan ke pemerintah pusat tanpa melihat kajian lainnya. “Misalnya, kajian akademik dan respons publik,” kata dia.
Djohermasyah mengatakan kebanyakan perda intoleran itu dibuat sebelum 2014 atau sebelum Undang-Undang no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditetapkan. Pada saat itu dasar hukumnya masih menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang tak mengatur sanksi bagi kepala daerah yang menerbitkan perda bertentangan dengan undang-undang lain.
Ia juga mengatakan terdapat banyak kelemahan di bekas kementeriannya dalam melakukan pengawasan. Misalnya tidak adanya monitoring langsung ke daerah-daerah yang dianggap memiliki budaya dan ciri khas adat kuat.
Adapun Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan pemerintah pusat memiliki kewenangan mencabut atau merevisi perda yang intoleran. Dasarnya, kata dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. “Berdasarkan aturan itu, pemerintah bisa langsung mencoret peraturan daerah yang intoleran tanpa perlu melakukan kajian lagi,” katanya