Pernyataan Sikap “85thn Hari Pergerakan Perempuan “

Pernyataan Sikap “85thn Hari Pergerakan Perempuan “

Pernyataan Sikap
Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi
85 TAHUN PERGERAKAN PEREMPUAN INDONESIA:
Dibawah bayang-bayang Pengabaian Peran, Kedudukan dan Hak Perempuan Pedesaan dalam UU Desa

Kongres Perempuan Indonesia I, 22-25 Desember 1928, yang kini diperingati sebagai Hari Ibu, sesungguhnya merupakan tonggak sejarah Gerakan Perempuan Indonesia dimana organisasi-organisasi perempuan berkumpul , membahas dan menyusun agenda perjuangan bersama untuk meningkatkan derajat dan kedudukan perempuan serta perlindungan bagi anak-anak perempuan. Oleh karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia menyebut Peringatan Hari Ibu sebagai Hari Pergerakan Perempuan untuk mengembalikan makna perjuangan.

Peringatan Hari Pergerakan Perempuan ke 85 tahun dirayakan oleh lembaga pemerintah maupun masyarakat sipil pada tanggal 18 Desember 2013, bertepatan dengan peringatan International Migrant Day (Hari Internasional Buruh Migran). Pada hari yang sama, di gedung Senayan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah tengah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi Undang-undang Desa, disaksikan oleh ratusan kepala desa.

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, UU Desa yang telah disahkan, masih belum mengakomodir kebutuhan dan kepentingan Perempuan desa. Bahkan cenderung mengabaikan peran, kedudukan dan Hak Perempuan desa. Hal tersebut dapat dilihat dari :

1. Tidak dicantumkan UU No 7 tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on Elimination all form Discrimination Against Women-CEDAW) dalam konsideran UU Desa. Padahal Pasal 14 CEDAW mewajibkan negara untuk memenuhi hak-hak perempuan desa.
2. Tidak ditentukannya syarat bagi Calon Kepala Desa, yang menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan berhak untuk maju dalam pemilihan Kepala Desa. Penegasan ini penting diatur dalam UU Desa, untuk mencegah pengulangan praktek-praktek penolakan terhadap Calon Kepala Desa Perempuan, sebagaimana telah terjadi di beberapa desa.
3. Tidak ada Jaminan keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) . Padahal ketentuan ini sangat penting, untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam BPD
4. Tidak ada aturan yang menjamin keterwakilan dan partisipasi perempuan desa dalam proses-proses pengambilan keputusan publik, terutama terkait dengan pembangunan desa.
5. Tidak adanya ketentuan yang memberikan pembatasan dalam Pengakuan dan Penguatan Desa Adat dan hukum adat untuk menjamin kesetaraan dan keadilan berdasarkan persamaan antara
laki-laki dan perempuan. Padahal pengakuan dan penguatan Desa dan hukum Adat tanpa jaminan kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan, akan merugikan perempuan desa. Karena sistem adat, menutup akses perempuan untuk duduk di posisi kepemimpinan, tidak mengakui Hak penguasaan aset (kekayaan) Adat bagi Perempuan. Hukum Adat, terutama terkait dengan hukum keluarga, waris dan Pidana Adat, merugikan perempuan. Beberapa komunitas adat di Indonesia tidak mengakui Hak Waris bagi perempuan. Putusan pengadilan adat terkait dengan kekerasan seksual, seperti perkosaan, diputuskan untuk mengawinkan korban perkosaan dengan pelaku pemerkosaan.

Koalisi Perempuan Indonesia telah beberapa kali menyampaikan usulan kepada DPR RI baik melaui forum Konsultasi dengan masyarakat sipil maupun audiensi di gedung DPR RI, agar RUU Desa mempromosikan, mengakui,melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan. Namun hingga pembahasan RUU Desa menjelang pengesahan, masih belum ada perubahan yang berarti dalam RUU tersebut.
Usulan Koalisi Perempuan Indonesia ini, didasarkan pada mandat Koalisi Perempuan Indonesia yang memiliki struktur organisasi hingga tingkat desa, dan kini memiliki 700 sekertariat di tingkat desa. Disamping itu, lebih dari 75% anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari hampir 40.000 perempuan tersebar di 25 Provinsi di 120 Kabupaten adalah perempuan desa.
Bertepatan dengan peringatan Hari Pergerakan Perempuan ke 85, yang dihidupi oleh semangat memajukan derajat dan kedudukan perempuan di segala aspek kehidupan, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak Pemerintah :

1. Mengintegrasikan ketentuan Pasal 14 CEDAW, dalam setiap penyusunan Peraturan Pemerintah , sebagai pelaksanaan UU Desa
2. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana ditentukan dalam UU Desa, yang menjamin persamaan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan menjadi Kepala Desa
3. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menjamin Keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam BPD
4. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Musyawarah Desa yang menjamin partisipasi perempuan, dalam setiap rapat-rapat pengambilan keputusan di tingkat desa, melibatkan sekurang-kurangnya 30% perempuan dari berbagai organisasi perempuan yang ada di desa.
5. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjamin pemanfaatkan keuangan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta sesuai dengan prinsip-prinsip Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
6. Menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mendorong pemeliharaan dan penguatan sistem adat yang adil bagi laki-laki dan perempuan, antara dan tidak terbatas pada:
a. Jaminan adanya keterlibatan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan adat
b. Pengakuan hak Perempuan atas waris, dan peran serta dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan.
c. Mendorong penghapusan praktek-praktek adat yang merugikan perempuan terutama terkait dengan: perkawinan, kehamilan, persalinan dan paska melahirkan, pemberian waris, dan ritual-ritual adat
d. Pengakuan dan penghormatan kepada sistem adat dengan tetap menjamin kepastian hukum nasional. Untuk itu pemerintah harus membuat aturan yang: Melarang Pengadilan Adat menyidangkan dan memutuskan perkara/sengketa perdata maupun pidana yang telah diatur dalam hukum nasional.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Pemerintah memberikan prioritas pada upaya pencapaian kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap penyusunan Peraturan Pemerintah, sebagaimna diamanatkan dalam UU Desa.
Koalisi Perempuan Indonesia juga meminta dukungan masyarakat luas dan media untuk mendorong terwujudnya UU Desa yang adil bagi semua.
Jakarta, 20 Desember 2013

 

 
Dian Kartika Sari, SH
Sekretaris Jendral

 

Hasil Kajian Cepat dan Pemetaan CALEG Perempuan di PEMILU 2014

Hasil Kajian Cepat dan Pemetaan CALEG Perempuan di PEMILU 2014

Jakarta, 23 November 2013

 

Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 14 November 2013 telah meluncurkan Hasil Kajian Cepat dan Pemetaan Calon Anggota Legislatif Perempuan PEMILU 2014 di Jakarta di hadapan media baik cetak, elektronik, online dan juga TV . Peluncuran dilakukan oleh Dian Kartikasari, SH selaku Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia dan Dewi Komalasari tim POKJA Reformasi Kebijakan Publik. 

Hasil Kajian dapat di download :
http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Rapid%20Mapping.pdf
http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Pemetaan%20dan%20Kajian%20Cepat%20Caleg%20Perempuan%202014.pdf

admin

 

 

REKRUITMEN PESERTA ToT PENDIDIKAN PEMILIH

REKRUITMEN PESERTA ToT PENDIDIKAN PEMILIH

Jakarta , 22 November 2013

 

REKRUITMEN PESERTA ToT PENDIDIKAN PEMILIH

 

Koalisi Perempuan Indonesia adalah organisasi massa gerakan perempuan yang berkomitmen untuk terus – menerus memperjuangkan pemenuhan hak – hak perempuan Indonsia  dalam berbagai aspek (ekonomi, sosial, budaya dan politik).

 

Pemilu 2014 adalah momentum strategis untuk memperkuat kemampuan kader dalam memperjuangkan pemenuhan hak – hak politik perempuan.  Upaya Koalisi Perempuan Indonesia dalam memperjuangkan pemenuhan hak politik perempuan adalah dengan membangun pengetahuan perempuan agar menjadi pemilih cerdas melalui  kegiatan ToT Pendidikan Pemilih dan Pendidikan Pemilih.

 

Untuk itu, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia mengundang seluruh kader untuk mengikuti ToT Pendidikan Pemilih dengan ketentuan sebagai berikut :

 

Syarat :

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Bersedia mengikuti ToT Pendidikan Pemilih dari awal hingga akhir.
  3. Mengirimkan CV dan surat rekomendasi  sebagai calon peserta.
  4. Bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku, baik dalam lembar teknis untuk peserta maupun kesepakatan dalam forum training.

Kriteria :

  1. Memahami AD ART Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Memiliki pengalaman memfasilitasi pelatihan
  3. Pernah mengikuti pendidikan kader dasar dan atau pendidikan politik atau sejenis

 

Bagi kader yang berminat dan memenuhi kualifikasi, silahkan mendaftarkan diri dengan  mengirimkan CV dan surat rekomendasi (form terlampir) kepada panitia melalui email ke  sekretariat@koalisiperempuan.or.id cc wangilavender@yahoo.com mulai tanggal 23 November – 16 Desember 2013.

 

Jika dokumen dikirimkan lewat surat elektronik (e-mail) pada bagian subjeck ditulis : Calon Peserta TOT Pendidikan Pemilih. Jika dokumen dikirim melalui pos, pada bagian kiri atas amplop di tulis Calon Peserta ToT Pendidikan Pemilih .

 

 

 

Peserta akan diseleksi oleh Tim Seleksi pada tanggal  17 – 19 Desember 2013 dan hasil seleksi diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2013. Panitia akan menghubungi peserta yang lulus seleksi, untuk mengikuti proses kegiatan selanjutnya.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Lina 081314919253 dan Farida 081331148988.

 

Demikian pengumuman kami sampaikan, diharapkan seluruh kader dapat menyebarluaskan pengumuman ini.  Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, tak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih.

 

 

 

Jakarta, 22 November 2013

 

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

 

Form CV dan Rekomendasi dapat di download di

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Pengumuman-Rekruitmen-Peserta-ToT-Pendidikan-Pemilih_2013.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Form-CV-CAlon-Peserta-ToT-Pendidikan-Pemilih_2013.doc”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Form-Rekomendasi-Calon-Peserta_2013.doc”]

 

Berkembang bersama  Koalisi Perempuan Indonesia

Berkembang bersama Koalisi Perempuan Indonesia

Pengumuman 

 

Salam Demokrasi

BERKEMBANG BERSAMA KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia  membutuhkan  :

1.   Staff divisi Keuangan 1 ( satu ) orang  (KEU)

2.   Staff Reformasi Kebijakan  Publik 2 ( dua ) orang  (RKP)

3.   Staff  Sistem Management Informasi 2 ( dua ) orang  (SMI)

4.   Staff Pengembangan Organisasi  2 ( dua ) orang  (PO)

5.   Staff Kajian dan Penelitian ( LITBANG ) 2 ( dua ) orang  (K&P)

Persyaratan dapat di lihat di  : [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Lowongan-SETNAS-Koalisi-Perempuan.pdf”]

Lamaran harap di kirim via pos ( lengkap beserta pas photo ), Faximile ( 021 79183444 ) dan Internet/e-mail ( koalisip1@yahoo.com dan sekretariat@koalisiperempuan.or.id ) maupun Cap Pos tertera paling lambat   28 November 2013, ditujukan kepada  Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia d/a Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi  Jl. Siaga I no. 2  B  Pejaten Barat Ps. Minggu, Jakarta Selatan ( Kode Pos 12510 )  Pada sudut Kiri Atas  harap disertakan Kode yang diminati. Terimakasih

Jakarta,    20 November  2013

 

 

Dra. Dyah Bintarini, MM

Kerumahtanggaan / HRD

 

 

Kliping Media

Kliping Media

Indonesia masih Kekurangan Dokter

Laporan: A Shindu Alpito
Senin, 11 November 2013 | 17:16 WIB

infid.org/fz

Metrotvnews.com, Jakarta: Bidang kesehatan di Indonesia terus menemui hambatan. Selain anggaran kesehatan pemerintah yang tidak lebih dari tiga persen, Indonesia juga masih kekurangan tenaga dokter. Dari data International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), rasio antara dokter dan masyarakat di Indonesia 1:3500. Itu artinya, satu dokter melayani 3.500 warga.

Hal tersebut masih jauh dari ketetapan World Health Organization yang menentukan rasio ideal adalah 40 dokter umum per 100 ribu penduduk. Kurangnya tenaga medis berdampak besar, bahkan berkontribusi terhadap tingginya angka kematian akibat terlambatnya pertolongan medis.

Dalam diskusi bersama INFID, Dian Kartikasari dari Koalisi Perempuan Indonesia, Senin (11/11), menceritakan mengenai sulitnya akses fasilitas kesehatan di daerah-daerah. Bahkan untuk sampai ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), ada yang harus menempuh jarak empat kilometer dengan kondisi jalan rusak.

Penyebaran tenaga medis juga dianggap kurang merata. Sejumlah daerah terpencil selama ini minim memiliki dokter dan peralatan medis memadai.
Editor: Willy Haryono

Condolence Messages

Condolence Messages

Jakarta, 14 November 2013

 

Dear friends in the Philippines

 

Member of Indonesian women’s Coalition and I are deeply saddened by the loss of life and property, injuries and extensive damage done by Super Typhoon Yolanda.

Children, pregnant and lactating women, the elderly and people with disabilities more vulnerable and suffer because of this disaster

 

I believe that The Philippines has always demonstrated resilience in the face of adversity and I am confident that the spirit of Bayanihan will unite you all to rebuild lives

 

We also hope that the Indonesian government and the leaders of other countries, especially ASEAN members,

will demonstrate solidarity and provide support for the government and people of the Philippines, to life in the Philippines to recover.

 

Long experience of dealing with major disasters in Indonesia, making us able to feel the burden carried by the Philippines.

We learn from experience, that by maintaining hope, we will have the strength to live and fight

So please, keep your hopes

 

In solidarity

Dian  KartikaSari

Secretary General

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/11/Condolence-and-sympathy-typhoon-disaster.pdf”]

Kliping Media

Kliping Media

Menurunkan Angka Kematian Ibu Melahirkan di Indonesia, Sulit

14:28 WIB | Senin, 11 November 2013
Laporan hasil investigasi dan penelitian yang dilakukan oleh Irawan Saptono dan Wiratmo Probo tentang angka kematian ibu melahirkan di lima wilayah di Indonesia.

 12345

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Angka kematian ibu (AKI) di Indonesia pada 2010 mencapai 259 per 100 ribu kelahiran hidup. Namun, angka ini tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers pada Senin (11/11), oleh International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) bersama dengan Institute Studi Arus Informasi (ISAI). Temuan ini adalah hasil penelitian mereka pada Juli hingga September 2013 di lima Kabupaten di Indonesia. Yaitu, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara (NTT), Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Pangkep dan Bone (Sulawesi Selatan), Kabupaten Pegunungan Arfak dan Mamberamo (Papua) dan Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat).

Temuan dalam hasil investigasi dan hasil penelitian yang dilakukan oleh Irawan Saptono dan Wiratmo Probo bahwa AKI Melahirkan sudah diketahui dalam Survei Demografi Kesehatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang didukung oleh United State Agency for International Developmen (USAID). Kementerian Kesehatan dalam hal ini menolak untuk mengumumkan dengan alasan metode survei yang dilakukan lemah dan tidak valid. AKI yang mencapai 359 per 100 ribu kelahiran yang berarti dalam satu jam ada tiga hingga empat ibu di Indonesia meninggal karena melahirkan. Sehari ada sekitar 72 hingga 96 kematian ibu melahirkan, sebulan ada 2.160 hingga 5.760 dan dalam setahun ada sekitar 34.560 ibu meninggal karena melahirkan. Angka ini naik sekitar 40 persen dari data 2007 yang sebesar 228 per 100 ribu kelahiran.

Hal ini terkait dengan agenda Millenium Development Goals (MDGs) yang merupakan program Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang akan berakhir pada tahun 2015. Hal ini akan berpengaruh karena diperkirakan tidak mencapai target yang standarnya 102 per 100 ribu kelahiran hidup, yang artinya AKI melahirkan lebih dari 300 persen dari target MDGs.

AKI Tinggi karena Fasilitas Kurang Memadai

Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappemnas) penyebab tingginya angka kematian melahirkan adalah fasilitas tempat melahirkan yang kurang memadahi dan tidak tersedianya rumah tenaga medis dan non fasilitas kesehatan lainnya. Fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang mampu menangani kelahiran sangat kurang. Puskesmas yang mampu menangani kelahiran adalah Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED). Namun dari 9.000 Puskesmas yang ada di Indonesia baru ada 2.000 tersedia Puskesmas PONED.

Hal ini yang mendorong INFID bersama dengan ISAI untuk meminta kepada seluruh instansi terkait mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi tersebu dan meminta untuk segera menjalankan 9.000 Puskesmas PONED yang sampai saat ini masih belum dilakukan.

Editor : Bayu Probo

Sumber : http://satuharapan.com/index.php?id=109&tx_ttnews[tt_news]=7308&cHash=1

Kliping Media

Parpol Masih Belum Percaya kepada Caleg Perempuan

Parpol Masih Belum Percaya kepada Caleg PerempuanCalon Legislatif DPR Dapil 9, Damayanti Wisnu Putranti menyapa warga saat mengikuti kampanye terbuka Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal di Stadion Yos Sudarso. (foto: ANTARA)

KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mewajibkan bagi setiap Partai Politik peserta pemilu untuk memiliki sekurang-kurangnya 30 persen caleg perempuan. Keterwakilan perempuan tersebut wajib ada di setiap daerah pemilihan, jika tidak maka parpol dapat dianulir dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Aturan ini diterapkan mengingat tingkat partisipasi  perempuan di parlemen di Indonesia masih sangat kurang.

Koalisi Perempuan Indonesia mencatat saat ini keterwakilan perempuan di DPR RI hanya sekitar 18 persen. Bahkan untuk parlemen daerah yaitu DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota persentase keterwakilan perempuan lebih lebih rendah lagi dari angka 18 persen tersebut. Ini masih jauh dari target 30 persen yang dicita-citakan.

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari mengatakan pada pemilu mendatang kesempatan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan sangat besar dengan adanya aturan KPU soal jumlah mininal caleg perempuan di tiap daerah. Namun kata dia secara umum partai politik belum bisa memberikan kepercayaan penuh pada caleg perempuannya.

“Kalau kita lihat, kesempatan untuk dipilih itu kan paling besar jika nomor urutnya kecil 1-5 seperti itu. Partai politik ini untuk caleg perempuannya belum ada yang ditaruh di paling awal misalnya nomor 1. Itu biasanya laki-laki yang dipercayakan. Perempuan biasa dapat mulai nomor 3 atau 6 dan seterusnya,” kata Dian dalam program perbincangan Pilar Demokrasi KBR68H, Senin (11/11).

Dian menambahkan jika ada perempuan yang mendapat nomor urut 1 biasanya dia sebelumnya sudah memegang suatu jabatan di partainya. Faktor jabatan itulah yang kadang jadi hambatan bagi para caleg perempuan baru yang potensial.

Sejumlah caleg perempuan juga dinilai ada yang masih kurang baik dalam penyajian daftar riwayat hidup atau CV. Padahal hal ini sangat penting untuk mengetahui kualitas caleg tersebut. Faktor ini yang harus diperbaiki agar keterpilihan perempuan dalam pemilu legislatif mendatang bisa ditingkatkan dari pemilu sebelumnya

“Banyak caleg perempuan yang kurang bisa memaparkan kualitasnya lewat CV. MEreka cenderung hanya memasukkan latar akademis saja atau sekolah formal saja. Sedangkan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kualitasnya sebagai caleg tidak dimasukkan karena mungkin mereka mengganggap itu tidak perlu. Justru kegiatan itu yang penting karena caleg juga harus kaya akan pengalaman kegiatan dan organisasi,” ujar Dian.

Pada DCT Pemilu yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu, jumlah total caleg perempuan adalah 2467 orang atau sekitar 37 persen dari total jumlah seluruh caleg DPR. Anggota tim Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Koalisi Perempuan Indonesia, Dewi Komalasari mencatat dari jumlah tersebut partai yang paling banyak memiliki caleg perempuan adalah partai Nasdem yaitu 226 orang. Sedangkan yang paling sedikit adalah PKS dengan 191 caleg perempuan.

“Persentase 37 persen caleg perempuan ini harus kita jaga jangan sampai pada pemilihan mendatang turun drastis. Kita harus mengusahakan mereka sebagian besar terpilih sehingga keterwakilan perempuan di DPR bisa mencapai 30 persen atau bahkan lebih,” jelasnya.

Dewi menjelaskan sejumlah langkah telah dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia agar masyarakat khususnya pemilih perempuan mau memilih para caleg perempuan. Diantaranya adalah pendidikan bagi para pemilih tentang pentingnya persepektif perempuan dalam pengambilan kebijakan untuk kepentingan perempuan itu sendiri.

Kritik dan masukan bagi para caleg perempuan juga sangat penting. Hal ini bertujuan bukan untuk menjatuhkan dan justru agar para caleg bisa memperbaiki dan mengembangkan kemampuan dirinya. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari mengatakan masyarakat tetap harus kritis pada caleg perempuan.

“Kita ingin memilih caleg perempuan tentunya mereka juga harus benar-benar berkualitas. saran dan kritik dari masyarakat tetap harus mengalir dan dijadikan pembelajaran bagi para caleg. Ini untuk pengembangan kemampuan mereka juga. Masyarakat silakan memberikan masukannya bisa lewat KPU atau lewat kita nanti kita teruskan,” tutupnya.

Editor: Doddy Rosadi

Sumber : http://www.portalkbr.com/berita/perbincangan/3016160_4215.html

Kliping Media

Kliping Media

Pemilu 2014 dan Keterwakilan Perempuan

Pemilu 2014 dan Keterwakilan PerempuanIlustrasi: Antara Foto

KBR68H – Isu keterwakilan perempuan di parlemen menjadi perhatian utama para aktivis perempuan.  Salah satu organisasi yang berkonsentrasi dengan isu keterwakilan perempuan dalam lembaga parlemen adalah Jaringan Perempuan dan Politik. Lembaga ini menegaskan akan memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2014 mendatang.

“Jaringan perempuan dan politik terdiri dari hampir 60 organisasi perempuan, baik itu LSM/NGO, maupun organisasi perempuan berbasis keagamaan yang memiliki struktur di tingkat daerah. Nanti diharapkan geraknya itu masif,” jelas Dewi, salah satu anggota Jaringan Perempuan dan Politik dari Koalisi Perempuan Indonesia.

Dewi mengatakan semua anggota jaringan perempuan politik ini akan melakukan kampanye bersama untuk meningkatkan angka keterwakilan perempuan.

“Kita juga mengagendakan penguatan kapastitas caleg perempuan dan akan melakukan pendidikan untuk pemilih. Kita sudah memetakan siapa dan melakukan pendidikan politik dimana. Tentu semuanya harus di-cover,” kata Dewi.

Advokasi pun tidak hanya dilakukan menjelang pemilu. Ketika para caleg sudah terpilih, mereka tetap mendampingi untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang non-diskriminatif dan pro perempuan.

Aturan soal keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2014 mendatang sudah jelas. Partai politik wajib mengajukan minimal 30 persen perempuan sebagai calon legislatif. Aturan ini telah tercantum di dalam UU No 8 Tahun 2012 dan dikukuhkan dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Hal ini bukan saja sebagai bentuk dorongan kepada kaum perempuan untuk berpolitik, tapi juga sebagai jaminan kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan untuk dipilih dalam pemilu.

Kekhawatiran Politik Uang

Beragam hambatan diperkirakan akan dihadapi para caleg perempuan untuk dapat masuk ke parlemen. Menurut Dewi, adanya praktik politik uang dan kecurangan-kecurangan pada saat pencoblosan dan penghitungan suara merupakan bentuk kekhawatiran yang dirasakan bukan hanya oleh caleg perempuan, namun juga caleg laki-laki.

Kecurangan inilah yang membuat suara pemilih bisa hilang dan merugikan caleg. Selain itu, dana kampanye yang tidak murah juga menjadi masalah bagi para caleg perempuan yang mayoritas tidak memiliki dukungan finansial yang besar.

Hambatan ini dibenarkan oleh salah satu anggota jaringan perempuan politik dari Migrant Care, Anis Hidayah. Anis mengatakan hambatan lainnya yaitu partai politik yang saat ini masih sangat patriarkis.

“Walaupun secara administratif semua partai sudah memenuhi syarat 30 persen caleg perempuan, tetapi apakah nanti partai politik mendorong secara penuh semua itu bisa terpilih secara maksimal. Saya juga khawatir nanti jangan-jangan dukungannya lebih banyak ke caleg laki-laki,” kata Anis.

Biasanya, caleg perempuan hanya bermodalkan semangat dan kesadaran serta kemauan untuk mengubah keadaan Indonesia saat ini. Untuk itulah dibutuhkan organisasi-organisasi untuk menyokong para caleg perempuan, salah satunya jaringan perempuan dan politik ini.

Migrant Care mengungkap, sekitar 70 persen buruh migran yang bekerja di luar negeri adalah perempuan. Hal inilah yang membuat mereka membutuhkan wakil yang lebih “mengerti” dan kemudian bergabung bersama jaringan perempuan dan politik.

“Selama ini  apa yang dihadapi buruh migran itu rata-rata kekerasan berbasis gender. Karena mereka perempuan kemudian mereka mengalami pelanggaran hak-hak khusus. Mereka punya kerentanan yang berbeda dari buruh migran laki-laki. Jadi mau tidak mau harus menggunakanan pendekatan berbasis gender. Kan tidak semua caleg punya itu. Jadi kita mendorong bukan hanya perempuan, tapi juga laki-laki yang punya perspektif kesetaraan perempuan kita pilih. Tapi, kita utamakan perempuan yang punya persepektif kesetaraan itu,” jelas Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengenai alasan bergabungnya Migrant Care.

Anis mengatakan selama  ini, KPU sebagai penyelenggara pemilu belum memberikan informasi yang signifikan mengenai caleg di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II tempat suara pemilih luar negeri digabungkan di Dapil ini. Informasi seperti latar belakang caleg, bagaimana agenda mereka, dan apa yang mau diperjuangkan dilakukan sendiri oleh Migrant Care, seperti pada pemilu 2009 lalu.

Saat ini, Migrant Care tengah mengidentifikasi daftar caleg tetap (DCT) Dapil II. Selanjutnya, mereka akan memberikan rekomendasi mengenai caleg yang berkualitas, punya agenda yang jelas dan berpihak kepada mereka. Mereka juga harus memastikan caleg perempuan memiliki kepentingan yang lebih fokus untuk memperjuangkan nasib perempuan terutama buruh migran di berbagai negara.

Editor: Anto Sidharta