Deklarasi Sumbawa

Deklarasi Sumbawa

Jakarta, 8 Mei 2012

Deklarasi Sumbawa adalah rekomendasi yang dihasilkan dari Pertemuan Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi yang dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat, tepatnya pada tanggal 26 – 28 April 2012 di Sumbawa Besar. Seperti diketahui Sumbawa Besar adalah salah satu pengirim buruh migran perempuan terbanyak dari Nusa Tenggara Barat.

Lihat : Deklarasi Sumbawa

Deklarasi Sumbawa

Deklarasi Sumbawa

DEKLARASI SUMBAWA
TEMU PEREMPUAN BURUH MIGRAN SE-NTB
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
Untuk Keadilan dan Demokrasi

PERLINDUNGAN HAK-HAK BURUH MIGRAN DAN KELUARGANYA

Temu Perempuan Buruh Migran Se-Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan di Sumbawa Besar oleh Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat, pada 26-28 April 2012, diikuti oleh 86 orang dari berbagai kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat. Membahas berbagai persoalan, harapan dan rekomendasi untuk Perbaikan kehidupan, jaminan dan Pemenuhan Hak-hak Buruh Migran beserta Keluarganya. Berdasarkan ratifikasi konvensi buruh migran, dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia bersama pihak lainnya menyatakan bahwa :

1. Rekomendasi Kepada Pemerintahan Di Daerah untuk;


i. Menyusun Peraturan Daerah untuk melidungi Buruh Migran dan Keluarganya, mengacu pada hukum nasional dan instrument internasional yang telah diratifaksi oleh Indonesia

ii. Bekerja sama dengan pemerintah Pusat dan Pemerintahan di Luar Negeri untuk menjamin dan melindungi Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya

iii. Mengalokasikan anggaran untuk pencegahan perlindungan dan penanganan persoalan Buruh Migran.

iv. Melakukan pendidikan kepada masyarakat tentang Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarganya, Prosedur bekerja keluar negeri yang aman, serta jejaring kerja bila buruh migran menghadapi masalah di tanah air dan di luar negeri

v. Menyusun data terpilah buruh migran asal NTB, berdasarkan jenis kelamin dan usia, asal daerah, negara tempat bekerja, Buruh migran yang sukses, Buruh migran yang mengalami masalah sebagai basis data untuk pembuatan kebijakan, program dan kegiatan

vi. Memastikan perda-perda atau aturan dari Propinsi sampai Desa yang sudah ada, dijadikan rujukan dalam mekanisme penanganan kasus yang dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur.

vii. Bersama dengan keluarga buruh migran dan masyarakat sipil melakukan sosialisasi kepada publik bahwa pekerjaan buruh migran bukanlah pekerjaan yang hina tetapi pekerjaan yang membanggakan bagi negara dan bangsa.

2. Rekomendasi Kepada Pemerintahan Di Pusat untuk;


i. Melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dan peraturan perundangan di tingkat nasional juga merujuk kepada Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan anggota keluarganya.

ii. Memastikan bahwa masukan substansi yang telah diajukan oleh tim NTB diakomodir dalam amandemen UU No 39 Tahun 2004

iii. Memberikan perhatian dan tindakan serius terhadap kasus perdagangan organ tubuh manusia , dengan menggunakan pasal-pasal dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, antara lain untuk melakukan investigasi bersama (Joint Investigation) yang melibatkan aparat hukum dari Indonesia, Malaysia dan negara lain (yang memiliki komitmen penghapusan perdagangan orang) dan melakukan teknik-teknik investigasi khusus untuk membongkar kejahatan serius (Serious Crime) tersebut.

Sumbawa Besar, 27 April 2012

Dialog Nasional Kedua N-Peace Penyusunan Rencana Aksi Nasional P4K

Dialog Nasional Kedua N-Peace Penyusunan Rencana Aksi Nasional P4K

Dialog Nasional N-Peace
Penyusunan RAN P4K ( Perlindungan, Pencegahan dan Pemberdyaan Perempuan – Anak )di Daerah Konflik

Jakarta, 8 Mei 2012
Dialog N – Peace untuk kedua kalinya diselenggarakan di Kuta Bali pada tanggal 18 – 19 April 2012 yang diikuti oleh CSO dari 5 propinsi, lembaga donor dan pemerintah. Kegiatan pertama dilaksanakan di Manado pada bulan Juli 2011 yang pada saat itu juga ada perwakilan dari Koalisi Perempuan Indonesia. Dalam dialog N- Peace ini Koalisi Perempuan Indonesia diwakili oleh Dian Aryani salah satu Presidium Wilayah Nusa Tenggara Barat, selain Ibu Damairia Pakpahan ( Presidium Nasional ) sebagai salah satu fasilitator yang telah di latih di Bangkok. Kegiatan yang didukung oleh N-Peace Network, UNDP, UN Women, SFCG ( Search for Commond Ground), AusAID dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini bertujuan untuk mensosialisasikan RAN P4K dan rencana aksi baik nasional maupun Regional.
Komitmen pemerintah dalam mengadopsi UNSCR 1325 dan 1820 ( Security and Peace ) pada tanggal 31 Oktober 2000, maka beberapa upaya telah dilakukan diantaranya dengan menyusun RAN P4K yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia yang memiliki keragaman. Untuk menyusun RAN P4K dalam kesempatan ini juga hadir nara sumber dari Filipina yaitu Jasmine Galace yang bercerita tentang pengalamannya dalam mendorong terwujudnya kebijakan nasional tersebut. Sementara itu ibu Sri Danti ( Sesmen Pemberdayaan Perempuan dan Anak ) dalam presentasinyajuga menyatakan bahwa sudah menyusun draft RAN P4K yang telah diserahkan kepada Menko Kesra dengan harapan Peraturan Presiden ( Perpres) bisa diserahkan pada akhir tahun 2012. Dalam diskusi juga berkembang tentang kondisi Indonesia dimana definisi konflik sudah sangat komplek mengingat keberagaman suku, agama-agama, ras , bahasa dan lain-lain.
Dalam proses diskusi dan berbagi pengalaman diyakini bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa konflik adalah selalu perempuan dan anak-anak. Ini yang membuat bagaimana kedepannya nanti perempuan menjadi agent of change termasuk di dalamnya menjadi mediator, negoisator dan terlibat aktif mempengaruhi dan memimpin berbagai upaya mewujudkan kedamaian dan keamanan.
Dalam RAN P4K ada 3 pilar utama yaitu perlindungan, pencegahan dan partisipasi & pemberdyaaan untuk mewujudkan kedamaian dan keamanan bagi perempuan dan anak dalam situasi konflik. Strategi yang dikembangkan meliputi advokasi kebijakan ( Perencanaan dan anggaran) yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD), kampanye public, peningkatan kapasitas bagi CSO dan akar rumput dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan, serta data yang komprehensif dan terupdate.
Di akhir dialog ada komitmen dari semua peserta untuk terlibat langsung dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain di wilayah kerjanya dimana rencana aksi ini mengikat semua peserta antara lain lembaga UN ( UNDP dan UN Women), KOMNAS HAM, KOMNAS ANAK, KOMNAS Perempuan akan mengawal RAN P4K di level pengambilan kebijakan nasional, Networking N-Peace akan dikawal oleh Koalisi Gender Base Violence dan LIPI dan kampanya public yang dikoordinasi oleh Search for Commond Ground. ( DP, DA )

Sumber : Dian Aryani, Damairia Pakpahan

sumber foto : www.kabarindonesia.com

Apa itu UPR ?

Apa itu UPR ?

 

SEKILAS INFO TENTANG

UNIVERSAL PERIODIC REVIEW

 Review Periodik Universal (UPR) adalah proses unik yang melibatkan penelaahan yang dilakukan sekali setiap empat tahun atas catatan hak asasi manusia dari semua anggota PBB yang terdiri dari 192 negara .

UPR adalah proses di bawah naungan Dewan Hak Asasi Manusia, untuk mendorong dan memberikan kesempatan bagi setiap Negara untuk menyatakan tindakan apa yang telah mereka lakukan untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di negara mereka dan untuk memenuhi kewajiban hak asasi manusia mereka. Sebagai salah satu fitur utama dari Dewan, UPR ini dirancang untuk memastikan perlakuan yang sama bagi setiap negara ketika situasi hak asasi manusia mereka dinilai.

UPR diciptakan melalui Majelis Umum PBB pada 15 Maret 2006 oleh resolusi 60/251. Ini adalah proses kooperatif yang pada tahun 2011, akan meninjau catatan hak asasi manusia dari setiap negara.

UPR adalah salah satu elemen kunci dari Dewan Hak Asasi Manusia  yang mengingatkan negara tentang tanggung jawab mereka untuk sepenuhnya menghormati dan melaksanakan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Tujuan utama dari mekanisme baru adalah untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di semua negara dan menghentikan masalah pelanggaran HAM dimanapun terjadi.

Tujuan Diselenggarakannya UPR

  • Untuk mengatasi pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia
  • Untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di mana-mana
  • Untuk mendorong negara-negara kewajiban dan komitmen untuk memenuhi hak asasi manusia
  • Untuk menilai perkembangan positif dan tantangan yang dihadapi oleh Negara
  • Untuk meningkatkan kapasitas negara untuk menjamin penikmatan hak asasi manusia bagi  semua
  • Memberikan bantuan teknis kepada Negara, apabila diminta
  • Untuk berbagi praktek terbaik antara Amerika dan pemangku kepentingan lainnya

Cara kerjanya …

  • Semua negara anggota PBB akan ditinjau setiap empat tahun
  • 48 negara akan ditinjau setiap tahun
  • Seluruh anggota Dewan akan ditinjau selama masa keanggotaan mereka
  • Ulasan dilakukan oleh Kelompok Kerja UPR terdiri dari 47 anggota Dewan
  • Kelompok Kerja UPR akan mengadakan tiga sesi dua minggu per tahun
  • Sesi Kelompok Kerja berlangsung di Kantor PBB di Jenewa di Palais des Nations
  • Tinjauan Setiap difasilitasi oleh kelompok tiga Serikat, atau “troikas”, yang ditarik oleh banyak yang bertindak sebagai pelapor

 

 

Dasar Tinjauan

 Tiga laporan berfungsi sebagai dasar untuk setiap review Negara dan memberikan informasi berikut:

  • Informasi dari Negara yang sedang ditinjau (“laporan nasional “) termasuk informasi mengenai prestasi dan praktek terbaik, dan tantangan dan kendala, serta prioritas utama nasional dalam mengatasi kekurangan
  • Informasi yang terkandung dalam laporan para ahli hak asasi manusia independen dan kelompok, dikenal sebagai Prosedur Khusus, hak asasi manusia badan perjanjian dan badan PBB lainnya
  • Informasi dari lembaga swadaya masyarakat, lembaga nasional hak asasi manusia dan “stakeholder lainnya

 

Tinjauan tersebut harus menilai  sejauhmana  negara menghormati kewajiban hak asasi manusia yang terkandung dalam:

  • PBB Piagam
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Instrumen Hak asasi manusia (perjanjian, konvensi dan perjanjian lainnya) di mana Negara itu menjadi Pihak
  • Janji dan komitmen sukarela yang dibuat oleh Negara
  • Hukum humaniter internasional yang berlaku

 

 

 

Laporan Diplomat Briefing UPR

Laporan Diplomat Briefing UPR

Diplomatic Briefing

The Second Cycle of Universal Periodic Review (UPR) 

Arus Pelangi , HRWG, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia , Komnas Perempuan , Komnas HAM, Kontras, LBH Jakarta

Jakarta, 7 Mei 2012

Advokasi Tingkat Internasional

Diplomatic Briefing adalah salah satu model komunikasi untuk advokasi tingkat Internasional. Melalui diplomat briefing ini disampaikan informasi dan dilakukan diskusi tentang sesuatu yang sedang diadvokasikan kepada perwakilan-perwakilan negara

Diplomatic Briefing diselenggarakan pada 3 Mei 2012 di Hotel Akmani, Jakarta. Penyelenggara utama kegiatan ini adalah Human Right Working Group (HRWG) didukung oleh : Koalisi Perempuan Indonesia, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Imparsial, Kontras, LBH Jakarta, dan Arus Pelangi.

Tujuan Kegiatan :

Diplomatic Briefing ini adalah untuk  menginformasikan, Laporan UPR yang disusun oleh masyarakat sipil. Serta menjalin komunikasi dengan perwakilan dari negara-negara lain membahas tentang Perkembangan Pemenuhan HAM di Indonesia dalam Perspektif masyarakat sipil.

Hadir dalam acara ini perwakilan dari Sembilan negara yaitu : Austria, Australia, Belanda, Denmark, Mexico, Jepang, Inggris, Spanyol, dan Norwegia. Disamping itu, hadir pula perwakilan dari Uni Eropa, UNDP dan perwakilan dari Kantor PBB yang berada di Indonesia.

Acara ini diawali dengan presentasi dari organisasi-organisasi yang mengirimkan laporan UPR dan dilanjutkan dengan diskusi antara organisasi pelapor UPR dengan perwakilan dari berbagai negara yang dipandu oleh Rafendi Jamin (HRWG)

Organisasi pengirim laporan UPR adalah : Arus Pelangi (Kebebasan berekspresi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas-LBT), Komnas HAM (Situasi HAM di Indonesia), Komnas Perempuan (Kekerasan Terhadap Perempuan), Kontras (Impunity dan Human Rights Defender) , LBH Jakarta (Kebekasan Beragama), Imparsial (Hukuman Mati), Koalisi Perempuan Indonesia (Perempuan & Anak), HRWG (HAM di Indonesia)

Pada sesi diskusi, perwakilan dari berbagai negara menanyakan beberapa hal antara lain : Adanya kesamaan isu yang dibahas dalam laporan pemerintah dengan laporan Masyarakat Sipil. Apakah ada mekanisme konsultasi yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam penyusunan laporan negara, Bagaimana Masyarakat Sipil berkomunikasi dengan Pemerintah setelah mengirimkan laporannya kepada committee UPR, Apa yang diharapkan oleh masyarakat sipil dari pengiriman laporan tersebut. Langkah apa yang akan dilakukan di tingkat nasional setelah  pertemuan UPR nanti.

Selain itu, peserta diplomat briefing juga menanyakan tentang capaian-capaian positif apa yang telah dibuat oleh negara dan capaian-capaian posistif apa yang telah dilakukan oleh masyarakat sipil, dukungan apa yang diharapkan dari negara-negara lain untuk pemerintah Indonesia agar memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia dan dukungan apa yang diharapkan dari negara-negara lain agar masyarakat sipil dapat melaksanakan peran dan fungsinya dalam mempromosikan dan mendorong penegakkan Hak Asasi Manusia.

 LAPORAN UPR

(ISU KHUSUS PEREMPUAN DAN ANAK)

 Penyusunan laporan isu khusus perempuan dan anak ini didasarkan atas pertimbangan bahwa pemenuhan Hak Asasi Manusia-Hak-hak Perempuan dan Hak Anak menjadi perhatian khusus Dewan Hak Asasi Manusia

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan laporan untuk isu Khusus tentang Perempuan dan Anak kepada OHCHR (Office of the High Commissioner for Human Rights) pada tanggal 21 November 2011.

Laporan yang dikirimkan oleh Koalisi Perempuan Indonesia merupakan laporan bersama yang disusun oleh beberapa organisasi yang tergabung dalam Indonesian NGOs working on the advocacy of women and children’s rights, yang terdiri Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Kapal Perempuan, Bina Desa, Asian Muslim Association Network, Ikatan Perempuan Positif Indonesia and Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi

(dks, mk)

9 Propinsi Penyumbang Angka Kematian Ibu

9 Propinsi Penyumbang Angka Kematian Ibu

Ini 9 Provinsi Penyumbang Angka Kematian Ibu
109 kabupaten dan 21 kota di 10 provinsi di Indonesia masuk daerah bermasalah kesehatan.
SENIN, 30 APRIL 2012, 20:05 WIB
Elin Yunita Kristanti, Juna Sanbawa (Yogyakarta)

309 sampai 1.661 ibu Indonesia meninggal tiap tahun

VIVAnews — Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti menyatakan, sebanyak 9 provinsi di Indonesia, masing masing Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Selatan dan Lampung merupakan provinsi penyumbang kematian ibu terbesar di Indonesia yang berkisar antara 309 sampai 1.661 kematian ibu pertahun.

Sembilan provinsi itu diketahui berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan. “Ini permasalahan yang sangat serius dan frekuensi tersebut adalah yang terbanyak angka absolut kematian ibunya,” kata dia di Yogyakarta, 30 April 2012

Selain itu ada 109 kabupaten dan 21 kota di 10 provinsi di Indonesia yang termasuk dalam kategori daerah bermasalah kesehatan .

Menurutnya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, selain perlu pendampingan terhadap kabupaten kota bermasalah kesehatan, provinsi juga perlu mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah, seluruh sektor termasuk organisasi profesi Himpunan Obstetri dan Ginekologi Sosial Indonesia (HOGSI)

“Kami sendiri telah berupaya melakukan terobosan dalam bentuk reformasi pembangunan kesehatan tahun 2010 – 2014, yang mencakup tujuh upaya, yaitu pelayanan kesehatan dasar, penyediaan distribusi frekwensi SDM kesehatan, penyediaan distribusi mutu obat, vaksin dan alat kesehatan, pengembangan jaminan kesehatan, penanganan daerah bermasalah kesehatan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi,”urai dia.

Sementara itu Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X mengatakan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup perempuan dan keluarga, pendekatan siklus hidup menjadi penting. Hal ini merupakan bagian dari peranan kesehatan reproduksi yang mencakup program kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak, program KB, program pencegahan dan penanganan penyakit menular seksual termasuk HIV AIDS, serta program kesehatan reproduksi pada usia lanjut.

“Langkah untuk mengurasi angka kematian ibu meningkatkan aktifitasnya dalam mendukung pencapaian kualitas hidup ibu, yang pada akhirnya juga akan meningkatkan kualitas hidup keluarga,” ujarnya.

Sumber : Vivanews.com

Sumber Foto : puskesmasmantup.wordpress.

7 Tuntutan Koalisi Perempuan Indonesia

7 Tuntutan Koalisi Perempuan Indonesia

Tujuh Tuntutan Koalisi Perempuan Indonesia :

1. Pemerintah dan Pengusaha wajib memenuhi Hak Buruh atas Kebebasan Berserikat dan menyampaikan pendapat
2. Pemerintah dan Pengusaha harus menghentikan sistem kontrak kerja jangka pendek dan outsourcing yang mengancam keberlanjutan kerja dan kesempatan buruh untuk mengembangkan diri dan mencapai kesejahteraan.
3. Pemerintah dan Perusahaan harus memperbaiki sistem, elemen penghitungan dan penentuan upah minimum regional berdasar Komponen Kebutuhan Hidup Layak yang responsif gender.
4. Pemerintah harus menjamin pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan atas pelaksanaan hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan.
5. Pengusaha harus mendukung program suami siaga mendampingi pasangannya dalam proses melahirkan dan menyusui dengan memberikan cuti istri melahirkan (paternal leave) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) minggu.
6. Menciptakan peraturan dan program di tingkat internal perusahaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
7. Pemerintah harus memastikan agar semua perusahaan melaksanakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , menjaminkan risiko pekerja kepada asuransi serta memberikan sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan.

Jakarta, 1 Mei 2012

 

Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

Negara Wajib Mempromosikan, Menghormati dan Memenuhi Hak-Hak Buruh

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

NEGARA WAJIB MEMPROMOSIKAN, MENGHORMATI

DAN MEMENUHI HAK-HAK BURUH

 

Hari Buruh Sedunia, menjadi titik temu bagi jutaan buruh di seluruh dunia untuk bergerak dan menuntut pemenuhan Hak-Hak mereka.

Dalam relasi kuasa antara buruh, negara dan Pengusaha, buruh laki-laki maupun perempuan  merupakan kelompok paling rentan  mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pelanggaran Hak Buruh dalam bentuk larangan berserikat dan  mengeluarkan pendapat merupakan pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengusaha. Negara yang memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak buruh, melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Buruh juga mengalami berbagai ketidak adilan, seperti ancaman keamanan bekerja, akibat dari diijinkannya penerapan sistem kontrak jangka pendek dan penempatan buruh dari perusahaan jasa pengerah tenaga kerja ke perusahaan lain (system outsourcings), upah murah, lembur paksa dan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan sewenang-wenang.

Relasi buruh dengan pengusaha bukan lagi menjadi relasi mitra kerja yang saling membutuhkan, sebagaimana diungkapkan dalam slogan-slogan perburuhan. Relasi antara buruh dan pengusaha, menjadi semakin eksploitatif seiring diberikannya berbagai kelonggaran oleh Pemerintah terhadap pengusaha dalam pemenuhan Hak-hak normatif buruh.

Buruh Perempuan mengalami berbagai bentuk ketidak adilan lebih besar dari buruh laki-laki. Buruh perempuan dihadapkan pada berbagai tindak eksploitatif dan diskriminatif yang dilakukan oleh pengusaha, sesama buruh maupun oleh pemerintah.

Pengabaian terhadap hak-hak reproduksi buruh perempuan, perbedaan upah atas pekerjaan yang sama, pelecehan seksual, perbedaan usia pensiun, perbedaan kesempatan dalam peningkatan jenjang karier, rendahnya akses informasi, rendahnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di organisasi buruh dan rendah keterlibatan perempuan dalam berbagai bentuk perundingan tripartit dan bipartit.

 

Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi perempuan yang didalamnya terdapat Kelompok kepentingan Buruh Perempuan, menyerukan tuntutan:

 

  1. Pemerintah dan Pengusaha wajib memenuhi Hak Buruh atas Kebebasan Berserikat dan menyampaikan pendapat
  2.       Pemerintah dan Pengusaha harus menghentikan sistem kontrak kerja jangka pendek dan outsourcing yang mengancam keberlanjutan kerja dan kesempatan buruh untuk mengembangkan diri dan mencapai kesejahteraan.
  3.       Pemerintah dan Perusahaan harus memperbaiki sistem, elemen penghitungan dan penentuan upah minimum regional berdasar Komponen Kebutuhan Hidup Layak yang responsif gender.
  4. Pemerintan harus menjamin pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan atas pelaksanaan hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan.
  5. Pengusaha harus mendukung program suami siaga mendampingi pasangannya dalam proses melahirkan dan menyusui dengan memberikan cuti istri melahirkan (paternal leave) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) minggu.
  6. Menciptakan peraturan dan program di tingkat internal perusahaan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
  7. Pemerintah harus memastikan agar semua perusahaan melaksanakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) , menjaminkan risiko pekerja kepada asuransi serta memberikan sanksi perusahaan yang tidak melaksanakan.

 

Tuntutan ini disuarakan sebagai bentuk dukungan Koalisi Perempuan Indonesia kepada seluruh gerakan perjuangan buruh di tingkat basis hingga tingkat internasional.

 

Jakarta , 01 Mei 2012

 

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jendral

 

Kontak person

 

Mike V Tangka (081332929509)

Linarti (081314919253)

 

 

Sejarah Hari Buruh

Sejarah Hari Buruh

May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan “pengganggu ketenangan masyarakat”.

Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari “United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America”. Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.

Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.

Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.

Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872 [1], menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

Sumber : Wikipedia

Stop Kekerasan terhadap Buruh Migran

Stop Kekerasan terhadap Buruh Migran

Stop Kekerasan Terhadap Buruh Migran dan Lindungi Hak Buruh Migran dan Keluarganya

Sumbawa Besar, 27 April 2012

Di tengah-tengah keprihatinan atas kasus meninggalnya buruh migran asal dari Lombok dan disinyalirnya adanya  kasus pencurian dan penjualan organ tubuh  ketiga jenazah tersebut, membuat Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah  Nusa Tenggara Barat merasa wajib melakukan konsolidasi dengan melaksanakan kegiatan seminar dan workshop penyusunan strategi advokasi kelompok kepentingan buruh migran se-Nusa Tenggara Barat dan jaringan kerja pemerhati isu buruh migrant seperti Koslata, KPTKI, PKK NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan mitra LSM lainnya.

Seminar dan workshop yang diselenggarakan di Sumbawa Besar ini juga turut menghadirkan beberapa narasumber yaitu perwakilan PKK Kabupaten Sumbawa Besar Ibu HJ Rahma Jamaluddin Malik yang memberikan penekanan pada persoalan buruh migrant di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Barat  adalah bicara soal perempuan yang nasibnya sangat memprihatinkan sebut beliau, diantaranya persoalan kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan penuh dengan kekerasan baik secara sosial, ekonomi. Bahkan ketika buruh migrant perempuan menggunakan hasil jerih payahnya untuk membeli perlengkapan rumah tangga dianggap berperilaku konsumtif.

 

Hadir juga dalam seminar ini, Bapak Wahyu Susilo penggagas lembaga Migran Care yang selama ini intens dan berkomitmen tinggi dalam mendampingi kasus-kasus kekerasan  dan mengadvokasi kebijakan perlindungan buruh migran Indonesia. Dalam paparannya Bapak Wahyu Susilo juga kembali menguatkan pentingnya membuat sebuah mekanisme perlindungan buruh migrant yang kuat di NTB apalagi dalam Rapat Paripurna DPR RI  12 April 2012 yang lalu telah menyepakati Negara Indonesia menandatangi Konvensi PBB 1990 yaitu Perlindungan Buruh Migran dan anggota keluarganya. Terlebih dari semua penting pula menguatkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak saja menyusun kebijakan di tingkat lokal untuk melindungi buruh migrant yang hampir seluruhnya perempuan, tetapi juga realisasi konkrit mulai dari tingkat pemetaan kebutuhan, perencanaan program dan anggaran khusus.

 

Dalam diskusi yang bergulir,  audiens seminar yang sebagian besar adalah kelompok kepentingan buruh migrant berharap ada gerakan yang betul-betul dilakukan untuk mendorong adanya perlindungan buruh migrant dan anggota keluarganya, termasuk mengangkat perekonomian perempuan agar perempuan tidak selalu ingin berangkat bekerja ke luar negeri untuk membantu ekonomi keluarganya.

Sesuai dengan agenda seminar ini akan berujung pada pembacaan Deklarasi Buruh Migran Sumbawa Besar yang kan dibacakan oleh wakil-wakil buruh migrant perempuan di akhir seminar nanti. (MK, Sumbawa Besar)