Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Terhadap Pengesahan Omnibus Law Atas UU Cipta Kerja

Seperti yang telah  diketahui publik  pada Senin, 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR RI  telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Pengesahan Undang-Undang ini dirasakan tergesa-gesa dikarenakan sidang paripurna yang sedianya dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 8 atau 9 Oktober dengan jadwal agenda yang tidak menjelaskan secara spesifik tentang pembahasan UU Ciptaker, sehingga menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, kelompok buruh, petani, nelayan, mahasiswa dan kelompok perempuan dan lainnya.

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi massa beranggotakan perempuan dari berbagai latar belakang memahami semangat pembentukan Undang-Undang ini sebagai upaya baik untuk memperbaiki berbagai kebijakan yang selama ini tumpang tindih dan disharmoni sehingga implementasi pembangunan manusia, pembenahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dirasakan kurang optimal. Terutama bagaimana menyelesaikan problem kemiskinan yang muncul dari sektor ketenagakerjaan sehingga Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan peluang kepada masyarakat untuk memperoleh kehidupan ekonomi yang lebih baik. Sehingga diperlukan Kebijakan paket yang menyentuh segala aspek hidup masyarakat, sehingga Undang-Undang ini dibentuk dengan metode Omnibus Law, memuat klaster yang sangat luas dengan 11 (sebelas) klaster pembahasan, dan total 79 undang-undang terdampak, serta terdapat 1.244 Pasal, 1.028 halaman. Namun kebijakan “sapu jagad” ini seharusnya menjadi proses yang melalui banyak pemikiran, penggalian aspirasi, terbuka dalam hal partisipasi keberagaman kelompok masyarakat yang nantinya akan dinaungi oleh Undang-Undang ini. Namun disayangkan dalam prosesnya seperti dikebut dan meminggirkan banyaknya masukan yang datang dari berbagai elemen masyarakat sejak kebijakan mulai diwacanakan baik oleh DPR RI dan Pemerintah.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyoroti dampak yang nantinya akan dialami oleh perempuan sebagai bagian dari pekerja lintas sektor, perempuan petani, nelayan, professional, pelajar,dan pelaku usaha menengah kecil dan lainnya yang berkaitan secara langsung dalam kebijakan ini. Kesulitan implementasi pengarusutamaan gender, dan mendorong perspektif kesetaraan dan inklusi sebenarnya masih menjadi “Pekerjaan Rumah” yang besar jauh sebelum Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Sementara berbagai informasi yang berkembang bahwa pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Cipta Kerja justru mengalami pelemahan dibanding dengan kebijakan yang telah diatur sebelumnya. Sebagai salah satu contoh adalah pengaturan cuti haid/melahirkan, meskipun tidak dihapus tetapi substansi tentang upah per jam menghilangkan esensi dari cuti haid dan cuti melahirkan karena jika pekerja perempuan menjalani cuti tersebut otomatis tidak dihitung bekerja, sehingga tidak mendapatkan upah cuti. Sementara kesehatan reproduksi adalah hal yang melekat dalam diri perempuan yang mempengaruhi perempuan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai pekerja. Selain itu juga terkait pengaturan waktu lembur yang diserahkan keputusanya kepada pihak perusahaan dan pemberi kerja, yang berpotensi dipahami secara multi intepretasi, juga pengaturan-pengaturan lainnya yang masih simpang siur dalam masyarakat.

Koalisi Perempuan Indonesia menengarai pernyataan-pernyataan anggota legislatif dan pemerintah yang menggunakan argumentasi pandemi covid sebagai alasan untuk mempercepat proses merupakan hal yang kontradiktif dengan komitmen untuk menekan angka penularan virus covid 19. Sementara dalam konteks yang lain argumen kegawatan pandemi ditempatkan sebagai alasan yang mempersulit proses penyusunan legislasi ketika masyarakat mempertanyakan proses Rancangan Undang-Undang lainnya seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,RUU perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lainnya. Sehingga anggapan masyarakat semakin kuat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja prosesnya sarat dengan kepentingan para pemilik modal besar, atau peluang sebesar-besarnya untuk investasi.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyepakati bahwa peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law merupakan langkah positif dan sebagai solusi dari persoalan kebijakan, implementasi dan penegakan hukum yang selama ini belum efektif di Indonesia. Tetapi langkah baik ini juga perlu dibarengi dengan semangat dan prinsip penyusunan kebijakan yang benar-benar berazaskan keadilan, kesetaraan, non diskriminatif, partisipatif dan transparan sehingga perbaikan diranah hukum dan kebijakan juga membawa perubahan yang significan bagi semua masyarakat juga menyelesaikan problem ketimpangan gender dalam pembangunan dan mengangkat kualitas seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sehingga diperlukan kebijaksanaan dan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR RI untuk memproses pembuatan kebijakan yang berpegang pada etika hukum dan kebijakan, bukan sekedar proses legislasi yang berangkat dari kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.

Berangkat dari beberapa hal diatas Koalisi Perempuan Indonesia secara umum menyatakan; menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan secara tergesa-gesa, dan belum sepenuhnya terbuka kepada publik sehingga masih banyak kesimpang-siuran pada  substansi hukum yang berdampak pada marjinalisasi, diskriminasi, pelanggaran HAM pada  pekerja, kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya ketika Undang-Undang ini diimpementasikan. Selain itu Koalisi Perempuan Indonesia memberikan poin pernyataan sebagai berikut;

  1. Mendesakkan kepada Presiden Joko Widodo mengambil tindakan melakukan penghentian proses Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang yang akan diimplementasikan, untuk kemudian melakukan tinjau ulang substansi hukum agar jauh lebih berpihak kepada rakyat melalui mekanisme hukum yang tersedia.
  2. Mendesak anggota DPR RI untuk melakukan sosialisasi secara terbuka kepada publik mengenai substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disusun dan dihasilkan dan megakomodir aspirasi masyarakat dan berbagai kelompok yang akan bernanung dibawah kebijakan ini.
  3. Mendorong Pemerintah untuk melakukan tindakan yang serius terhadap eskalasi massa yang melakukan unjuk rasa terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam masa pandemi yang berpotensi menambah penularan virus corona dengan berpegang pada prinsip, anti kekerasan, anti penyiksaan, dan tindakan non represif.
  4. Mendorong kepada institusi aparat penegak hukum agar dapat mengelola dinamika masyarakat yang melakukan kegiatan unjuk rasa dengan cara nir kekerasan, dan mengusut tuntas dan menindak tegas kelompok-kelompok yang memanfaatkan unjuk rasa untuk melakukan kerusuhan dan tindakan perusakan fasilitas publik.

Sehubungan dengan sikap diatas Koalisi Perempuan Indonesia mengundang semua pihak untuk kembali memperkuat persatuan dan terus memantau dan mengawal proses legislasi yang mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan dan HAM

Jakarta, 11 Oktober 2020

Mike Verawati Tangka

Sekretaris Jendral                                                                   

Contact Person:

Mike Verawati (Sekjen KPI) : 081332929509

Konferensi Pers RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Konferensi Pers RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

PERNYATAAN BERSAMA

KONFERENSI PERS

RUU PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

JELANG RAPAT PARIPURNA DPR RI

Rapat Baleg DPR RI 1 Juli 2020 menetapkan Draft RUU Perlindungan PRT diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI Akhir Masa Sidang sekarang di pertengahan Juli 2020 untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Kami sangat mengapreasiasi langkah maju DPR RI melalui  Baleg DPR RI dan Tim Panja RUU PPRT untuk membawa Draft RUU PPRT ke Rapat Paripurna DPR RI. Dengan nantinya  Rapat Paripurna  DPR RI menetapkan RUU PPRT sebagai RUU INISIATIF DPR RI, maka pintu terbuka untuk jalan pembahasan bersama Pemerintah.  Setelah Draft RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI berikutnya DPR akan mengirimkan RUU tersebut kepada pemerintah. Pemerintah kemudian mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Surat Presiden (surpres) kepada DPR untuk memulai pembahasan bersama DPR. Inisiatif DPR dan pembahasan bersama dengan Pemerintah sudah ditunggu dan apabila terjadi hal tersebut, maka tahun 2020 menjadi pengharapan jalan untuk perubahan situasi PRT, untuk mewujudkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Hal ini yang terus dinantikan oleh PRT Indonesia,mengingat bahwa RUU PPRT ini sudah diajukan ke DPR sejak 2004 artinya sudah 16 tahun. RUU PPRT sudah berkali-kali menjadi bagian Prolegnas 4 kali periode DPR & Pemerintahan 2004-2009, 2009-2014, 2014-2020, 2020-2024. Pernah  menjadi prioritas prolegnas 2010-2014. Artinya sudah 16 tahun perjalanan RUU PPRT.

UU Perlindungan PRT  merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan situasi kerja warga negara yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di Indonesia  yang berjumlah lebih dari 5 juta dengan 84% adalah perempuan. (Data Survei ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015 jumlah PRT di Indonesia 4,2 juta). Suatu angka besar yang menunjukkan bahwa Pekerja Rumah Tangga sangat dibutuhkan. PRT juga bagian dari soko guru perekonomian local, nasional dan global. PRT adalah invisible hand yang selama ini membuat aktivitas publik di semua sektor berjalan.

Namun selama ini, dalam faktanya PRT bekerja dalam situasi kerja – tinggal yang tidak layak: jam kerja panjang, beban kerja tidak terbatas, tidak ada kejelasan istirahat, libur mingguan, cuti, tidak ada jaminan sosial, ada larangan atau pembatasan bersosialisasi, berorganisasi. Situasi hidup dan kerja PRT sama sekali tidak mencerminkan bahwa PRT menjadi bagian dari Pembangunan,  PRT masih belum diakui sebagai pekerja dan mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga Negara. PRT terdiskriminasi dan bekerja dalam situasi  perbudakan modern dan rentan kekerasan.

Tercatat dalam kurun 3 tahun terakhir dari Januari 2018 sampai dengan  April 2020 tercatat 1458 kasus kekerasan PRT  yang bisa dilaporkan dengan berbagai bentuk kekerasan, dari psikis, fisik, ekonomi dan seksual serta pelecehan terhadap status – profesinya. Kasus kekerasan tersebut termasuk pengaduan upah tidak dibayar, PHK menjelang Hari Raya dan THR yang tidak dibayar.  Junlah kasus tersebut adalah data yang kami himpun berdasar pengaduan dari pendampingan di lapangan. Sementara PRT yang bekerja di dalam rumah tangga, tidak ada kontrol dan akses melapor dan bantuan.

Di samping itu, dari survei  Jaminan Sosial JALA PRT tahun 2019 terhadap 4296 PRT yang diorganisir di 6 kota: 89% (3823) PRT tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan atau menjadi  peserta JKN KIS. Mayoritas PRT membayar pengobatan sendiri apabila sakit  termasuk dengan cara berhutang, termasuk berhutang ke majikan dan kemudian dipotong gaji. Meskipun ada Program Penerima Bantuan Iuran (KIS) namun PRT mengalami kesulitan untuk bisa mengakses program tersebut karena tergantung dari aparat lokal untuk dinyatakan sebagai warga miskin. Demikian pula untuk PRT yang bekerja di DKI Jakarta dengan KTP wilayah asal juga kesulitan untuk mengakses Jaminan Kesehatan baik dari akses Jaminan ataupun layanan. Di samping itu 99% (4253) PRT tidak mendapatkan hak Jaminan Ketenagakerjaan. PRT tidak ada akses untuk mendapatkan social safety net. Sebagaimana  contoh kasus dalam masa  Pandemi Covid19 sebagai Pekerja, PRT tidak terdaftar. Sebagai warga miskin, dan urban PRT tidak terdaftar pula. Sementara keberadaan dan peran ekonomi PRT sangat besar, sangat dibutuhkan. Dalam masa pandemi, bagi PRT tidak ada pilihan karena PRT tidak tergolong sebagai pekerja yang bisa Work from Home, kecuali PRT harus bekerja dengan berbagai resiko.  Apabila tidak bekerja, tidak ada bantuan dari pemerintah,  PRT mengalami krisis pangan, papan.

Atas situasi tersebut, hadirnya Negara sudah mendesak, DPR sudah mulai menjawab,  membahas dan menuju babak berikutnya. Draft RUU PPRT yang dibahas dalam Baleg DPR RI dan pendapat mini para fraksi positif, hingga kemudian disepakati Baleg DPR RI menetapkan RUU PPRT dibawa sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Draft RUU Perlindungan DPR RI tersebut juga menjawab kebutuhan pengakuan dan perlindungan PRT dengan karakteristik PRT sebagai Pekerja Rumah Tangga dan perlindungan Pemberi Kerja sebagai sebagaimana tercermin dalam Draft RUU PPRT yang terdiri dari 12 BAB dan 34 pasal yang memuat antara lain:

Pertimbangan dan Tujuan dari (R)UU PPRT:

  1. pengakuan dan perlakuan PRT sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan
  2. mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap PRT
  3. perlindungan dan jaminan bagi pemenuhan hak-hak dasar PRT, kesejahteraan serta pendidikan dan pelatihan kerja bagi PRT
  4. perlindungan  terhadap  pemberi  kerja  untuk keseimbangan  hak  dan  kewajiban  dalam  hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja;
  5. menjamin perlindungan hukum sesuai dengan karakteristik pekerjaan PRT

RUU PPRT mengatur hal-hal pokok sebagai berikut: Jenis Pekerjaan  dan Lingkup Pekerjaan PRT; Hubungan Kerja melalui kesepakatan – perjanjian kerja antara PRT dengan Pemberi Kerja; Hak dan Kewajiban PRT dan Pemberi Kerja, Pendidikan dan Pelatihan melalui Balai Latihan Kerja oleh Pemerintah dengan biaya APBN/APBD; Pengaturan Penyalur PRT yang lebih ketat, untuk mencegah eksploitasi dan perdagangan orang terhadap PRT serta penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja; Pengawasan oleh Pemerintah yang melibatkan aparat lokal; Penyelesaian Perselisihan melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan aparat lokal dan suku dinas dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah; Larangan bagi Pemberi Kerja akan tindakan mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT dan larangan terhadap Penyalur akan tindakan kekerasan terhadap PRT dan penipuan terhadap PRT dan Pemberi Kerja; Pidana.

Dalam hal hak PRT disebutkan antara lain: menjalankan  ibadah, jam kerja-istirahat, cuti, upah,  THR, dan jaminan sosial. Salah satu hal penting dalam hak adalah Jaminan Sosial PRT yang meliputi Jaminan Sosial Kesehatan  sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (JKN KIS PBI) yang ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini penting karena mayoritas PRT dengan upah yang rendah harusnya tergolong sebagai peserta PBI, namun mayoritas PRT justru belum menjadi peserta KIS PBI. Situasi selama ini PRT tidak bisa membayar KIS karena memberatkan PRT.

Demikian pula dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam RUU PPRT disebutkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung bersama PRT dan Pemberi Kerja  yang sekurang-kurangnya meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Artinya apabila RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR RI dan dibahas bersama Pemerintah hingga terwujud menjadi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, maka akan menjadi kunci perubahan untuk pengakuan dan perlindungan PRT sebagai pekerja dan keadilan sosial bagi PRT sebagai bagian dari perwujudan sila ke-5 Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (2)  “Tiap­tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Adanya UU Perlindungan PRT adalah bentuk hadirnya Negara untuk:

  1. Adanya pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT sebagai Pekerja;
  2. Penghapusan diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan perendahan terhadap pekerjaan PRT dan PRT;
  3. Mengatur hubungan kerja PRT dan Pemberi Kerja dengan Hak dan Kewajiban PRT dan Pemberi Kerja;
  4. Memperkuat perlindungan bagi PRT Migran di negara tujuan, sebagaimana menunjukkan konsisten Pemerintah Indonesia ketika menuntut perlindungan terhadap PRT Migran Indonesia.

Untuk itu, kami Pekerja Rumah Tangga dan masyarakat sipil yang membutuhkan lahirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, menyatakan sebagai berikut:

  1. Meminta DPR RI  dalam Rapat Paripurna Akhir Masa Sidang pada pertengahan Juli 2020 untuk menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai RUU Inisiatif DPR RI dan disampaikan kepada Pemerintah untuk pembahasan bersama
  2. Meminta kepada Presiden untuk menyambut baik RUU Perlindungan PRT sebagai RUU Inisiatif DPR dan segera mengeluarkan Surat Presiden untuk melakukan pembahasan bersama DPR hingga terwujudnya UU Perlindungan PRT
  3. Meminta dukungan publik untuk keberlangsungan pembahasan RUU Perlindungan PRT dan terwujudnya UU Perlindungan PRT
  4. Lahirnya  UU Perlindungan PRT akan menjadi sejarah baru di Indonesia dalam  penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap PRT, sejarah kemanusiaan, keadilan sosial, kesejahteraan warga negara Indonesia

Jakarta, 5 Juli 2020

Salam perjuangan,

KOWANI, Maju Perempuan Indonesia (MPI), JALA PRT,

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

Narahubung:

  1. Giwo  Rubianto – Ketua Umum KOWANI: +62 8111013536
  2. Lena Maryana Mukti – Koordinator  Maju Perempuan Indonesia” +62 81318289321
  3. Theresia Iswarini  – Komisioner Komnas Perempuan: +62 817-0815-573
  4. Mike Verawati –  Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia” +62 81332929509
  5. Lita Anggraini – Koord. Nas. JALA PRT: +62 81247200500
  6. Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan  di Dunia Kerja
Ayo Dukung diterapkan Penghasilan Dasar Universal

Ayo Dukung diterapkan Penghasilan Dasar Universal

Jakarta, 8 Juni 2020

Indo BIG Network, INFID dan Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 15-31 Mei 2020 , telah melakukan survey online yang disebarkan melalui media sosial tentang ” Penerimaan Bantuan Sosial & Sikap Warga terhadap Ide Jaminan Penghasilan Dasar Universal di Indonesia “.

Hasil survey dapat diakses melalui link :

https://drive.google.com/file/d/1fm8hlQIp28pFZeoh36p3A-yzPEphBzdv/view?usp=sharing

Perwakilan tim Peneliti : Sugeng Bahagijo (INFID), Mike Verawati (Koalisi Perempuan Indonesia dan Yanu Prasetyo ( Indo BIG Network)

Kontak dan saran : indobignetwork@gmail.com

Siaran Pers

Siaran Pers

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Hentikan Kekerasan Seksual

Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pemulihan bagi korban dalam kasus IM

Publik kembali dikagetkan dengan kasus kekerasan seksual. Sepanjang April hingga Mei 2020, LBH Yogyakarta mendapatkan laporan/pengaduan setidaknya 30 pengaduan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM, seorang alumni Arsitektur UII yang menyandang gelar mahasiswa berprestasi. Pelaku adalah penerima Australia Awards Scholarship (AAS) yang kini berstatus sebagai mahasiswa program magister di Universitas Melbourne, yang juga aktif terlibat dalam sejumlah kegiatan keagamaan dan diundang  sebagai  penceramah  di  masjid-­‐masjid  yang  kebanyakan  jamaahnya  warga Indonesia di Victoria sebagai motivator dan disebut ustadz.

Korban “ketakutan” bersuara dan kuatir terkena pasal pencemaran nama baik. Masih lekat di ingatan kita kisah Ibu Baiq Nuril yang justru menjadi terdakwa bahkan dipidana setelah mencoba melawan kekerasan seksual yang menimpa dirinya. Kami berharap penegak  hukum  dapat  melihat     kasus  -­‐kasus  seperti  ini  secara  komprehensif  dan menjadikan kasus kekerasan seksual sebagai fokus dari implementasi hukum dan yang seharusnya lebih diutamakan untuk diproses laporannya. Apabila di tengah ketiadaan sistem    yang    mendukung    korban    kekerasan    seksual,    upaya-­‐upaya    mengungkap kejahatan ini dibalas dengan pidana terhadap korban dan pendampingnya, maka seluruh korban ditempatkan pada posisi yang semakin rentan. Apalagi kemudian ada media yang kadang tidak memiliki perspektif gender dan kurang berpihak pada suara korban.

Terhadap kasus ini Koalisi Masyarakat Sipil Hentikan Kekerasan Seksual menyatakan sikap di bawah ini.

  1. Kami menuntut perbaikan sistem hukum dan kebijakan terkait isu kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dengan perspektif korban. Masih buruknya skema hukum dan kebijakan kita, terlihat dengan berulangnya kasus kekerasan seksual dalam kasus ini. Sudah umum diketahui salah satu hambatan paling besar dalam proses mencari keadilan bagi korban kekerasan seksual adalah korban tidak dipercaya oleh masyarakat termasuk oleh oknum penegak

hukum, sebagaimana dilaporkan oleh banyak lembaga pendamping. Korban harus mendapat dukungan dan jaminan perlindungan serta pemulihan untuk bisa bersuara mengungkap kasus tersebut sehingga penanganan dan upaya memutus rantai kekerasan seksual ini dapat segera dilakukan.

  • Sebagai negara yang sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Indonesia juga terikat pada kewajiban untuk melakukan   langkah-­‐langkah   yang   sistemik   untuk   penghapusan   kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual. Oleh karena mengingat banyak modus-­‐modus kekerasan seksual yang belum ada dalam hukum pidana Indonesia yang memberikan perlindungan pada korban serta menjerat pelaku dengan efek jera maksimal, maka kami mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. Dengan segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan bisa menjawab kekhususan tindak pidana kekerasan seksual masih terjadi. Dengan kondisi hukum kita, perlu adanya law enforcement, atau penegakan hukum yang lengkap, seperti pendidikan dan advokasi untuk aparat penegak hukum yang harus memiliki pemahaman dan perspektif gender bagi korban terutama untuk menerima pengaduan, proses pendampingan  hukum  dan  memproses  kasus-­‐kasus  kekerasan  seksual  sesuai dengan layanan yang adil, empati dan berperikemanusiaan di semua tahap penegakan hukum. Penegakan hukum ini penting bagi penyelesaian kasus IM agar mencapai keadilan bagi korban.
  • Kami menuntut, Kementerian Pendidikan dan lembaga pendidikan segera memiliki aturan, mekanisme dan implementasi untuk kasus kekerasan seksual dalam pendidikan. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan terus terjadi tanpa ada upaya serius pencegahan dan upaya penindakan serius guna memutus rantai kekerasan seksual di institusi Pendidikan,  baik  formal  maupun  non-­‐formal.  Keberulangan  ini  menunjukkan tidak   cukupnya   langkah-­‐langkah   yang   dilakukan   negara   maupun   institusi pendidikan untuk menjaga agar tempat pendidikan menjadi ruang aman dari kekerasan seksual.
  • Kami menuntut pengutamaan keadilan, perlindungan dan pemulihan bagi korban dan pendamping. Langkah perlawanan korban bisa kemudian berbalik

reviktimisasi   terhadap   korban     (dan   juga   pendamping)   dalam   kasus-­‐kasus kekerasan seksual.

  • Kami menuntut Kementerian Komunikasi dan Informatika dan lembaga-­‐lembaga media massa, untuk lebih sensitif terhadap isu kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan menekankan konten berperspektif gender dan berpihak pada korban.
  • Menghimbau masyarakat, untuk meningkatkan pengetahuan semua level masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana pendampingan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat perlu mengutamakan keadilan bagi korban dan mendukung supaya korban mau bersuara melaporkan kekerasan seksual yang menimpa tanpa ketakutan akan dampak yang akan dialaminya. Masyarakat perlu mendukung korban secara penuh dari awal sampai akhir proses penegakan hukum yang seringkali panjang dan malah memberatkan fisik, psikis, ekonomi dan kesehatan mental korban dan keluarganya.

Jakarta, 17 Mei 2020

Narahubung

Ditta Wisnu, HP 0822-­‐9982-­‐4857

Ratna Batara Munti, HP 0813-­‐1850-­‐1072

Olin Monteiro, e-­‐mail olinwork2017@gmail.com

Lembaga Pendukung

  1. Aliansi Perempuan Kalimantan (AlPeKaJe)
  • API Kartini
  • Asosiasi APIK
  • Dike Nomia Institute
  • Dike Nomia Law Firm
  • Federasi Buruh Lintas Pabrik
  • Institut KAPAL Perempuan
  • Institute for Women Empowerment (IWE)
  • Institut Perempuan
  1. Hollaback Jakarta
  1. INAATA Mutiara Maluku
  1. Indonesia untuk Kemanusiaan
  1. INFID
  1. Jaringan Perempuan Borneo
  2. Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT)
  3. Jaringan Perempuan Yogyakarta
  1. Kalyanamitra
  1. KePPaK Perempuan (Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak)
  1. KPKB
  2. KPS2K (Kelompok Perempuan dan Sumber-­‐Sumber Kehidupan) Surabaya
  3. Koalisi Anti Kekerasan Seksual Jayapura
  4. Koalisi Perempuan Indonesia
  • KONTRAS
  • LBH APIK Jakarta
  • Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
  • Lingkar Studi Feminis Tangerang
  • LPSDM (Lembaga Pengembangan Sumberdaya Mitra), NTB
  • Migrant Care
  • Negeriku Indonesia Jaya-­‐ Biro Hukum, Perempuan dan Anak
  • Pasah Kahanjak
  • PBT (Pambangking Batang Tarandam) Padang
  • Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
  • Perkumpulan Pendidikan Pendampingan bagi Perempuan dan Maayarakt (PP3M)
  • Pondok Pergerakan, Kupang
  • Peruati, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  • PWAG Indonesia
  • Rumah Faye
  • Samsara
  • SAPDA
  • Seperti Pagi Foundation
  • Solidaritas Perempuan
  • WALHI
  • Warta Feminis
  • WCC Palembang
  • Women Research Institute (WRI)
  • Yayasan Amalshakira
  • YLBHI
  • Yayasan IPAS Indonesia
  • YKPM (Yayasan Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat) Makassar
  • Yayasan PUPA Bengkulu
  • Yayasan Rahim Bumi, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

INDIVIDU

  1. Asrida Elisabeth
  2. Caroline J. Monteiro
  3. Dewi Tjakrawinata
  4. Inda Fatinaware
  • Mariatul Asiah
  • Melda Pandiangan
  • Nadina Habsjah
  • Rosna Bernadetha
  • Syafirah Hardani
  • Umi Lasminah
Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM

RENCANA AKSI HAM MINIM PARTISIPASI DAN

MASIH MENGABAIKAN SEJUMLAH HAK FUNDAMENTAL

Sejak tahun 1998, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) menjadi salah satu kerangka kebijakan nasional yang diharapkan dapat memberikan dampak terhadap perbaikan kualitas penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Pengesahan RANHAM yang seturut dengan periode pembangunan jangka menengah nasional setiap lima tahun sekali merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban HAM yang dimandatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya UUD 1945.

Pelaksanaan RANHAM selama lebih dari dua dekade juga diikuti dengan sejumlah penyesuaian struktural maupun kebijakan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses implementasinya. Namun demikian, masih banyak catatan kritis yang mengiringi implementasi hingga evaluasi, terutama dari aspek substansi, partisipasi, dan kelembagaan RANHAM, sehingga kebijakan ini dianggap belum mampu berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan kualitas pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Terlebih lagi, lambatnya proses pengesahan RANHAM 2020-2024 (generasi kelima) memperlihatkan kurangnya keseriusan Pemerintah untuk menempatkan kebijakan ini sebagai kebijakan strategis di dalam rencana pembangunan nasional.

Lebih jauh, berangkat dari pelaksanaan RANHAM periode 2015-2019, Koalisi masyarakat sipil menilai ada sejumlah permasalahan mendasar dalam rumusan dan implementasinya, yaitu:

  1. Aksi HAM Tidak Mencerminkan Pemahaman yang Holistik terhadap Masalah Hak Asasi Manusia: masih banyak isu-isu HAM fundamental yang terabaikan.

RANHAM 2015-2019 hanya berfokus pada program-program aksi yang menjadi rutinitas kementerian tanpa lebih jauh menjabarkan secara holistik persoalan HAM yang menuntut adanya kesalingterhubungan antara satu kementerian dengan kementerian lain, bahkan daerah. Oleh karena itu, sejumlah isu-isu fundamental masih terabaikan dalam penyusunan program aksi HAM.

  • Isu-isu HAM yang belum terakomodir di dalam kebijakan RANHAM 2015-2019

Koalisi menilai masih banyak isu-isu HAM yang belum diakomodir di dalam kebijakan RANHAM 2015-2019. Isu-isu tersebut antara lain: (1) penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan akses pemulihan menyeluruh bagi korban; (2) pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat hukum adat dan masyarakat adat pesisir; (3) perlindungan terhadap hak kelompok ragam seksual dan gender; (4) pencegahan perkawinan anak; (5) pemberantasan praktik female genital mutilation (FGM); (6) pengentasan masalah stunting secara komprehensif, terutama pada kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah yang terpinggirkan; (7) perlindungan bagi pembela HAM; (8) pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi yang menyeluruh bagi kelompok disabilitas di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; (9) perlindungan terhadap kelompok petani sebagai kelompok marjinal; (10) pencegahan perdagangan orang. 

  • Program aksi HAM yang perlu dioptimalisasi dalam Kebijakan RANHAM 2020-2024

Berangkat dari berbagai catatan dalam pelaksanaan RANHAM periode sebelumnya, Koalisi berpandangan perlunya optimalisasi sejumlah program aksi dalam RANHAM periode 2020-2024, antara lain: (1) optimalisasi dan perluasan akses bantuan hukum terhadap masyarakat adat, anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya; (2) pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi kelompok disabilitas (khususnya disabilitas perempuan dan anak), termasuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan ramah bagi disabilitas seperti akses dan akomodasi yang layak; (3) perlindungan hak kelompok rentan dan marjinal dalam konflik lahan (anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya), termasuk memastikan mekanisme pengaduan dan penanganan kasus yang betul-betul berperspektif korban; (4) pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat, terutama dalam hal pengakuan eksistensi masyarakat adat dan atas tanah; (5) perlindungan hak-hak tenaga kerja termasuk buruh migran; (6) pemenuhan hak dan akses yang lebih menyeluruh terhadap obat-obatan bagi kelompok orang dengan HIV/AIDS; (7) optimalisasi dan transparansi penanganan kekerasan perempuan dan anak berbasis gender; (8) penguatan akses kepada keadilan bagi perempuan dan anak; (9) pelaksanaan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dengan melibatkan partisipasi menyeluruh dari masyarakat/korporasi.

  • Tidak ada tolok ukur untuk mengetahui dan memahami dampak program aksi HAM

Koalisi juga berpandangan RANHAM tidak mampu memberikan warna tersendiri di antara sejumlah kebijakan lain yang serupa, seperti Rencana Aksi untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), RPJMN, dan lainnya. Hal ini disebabkan karena: (1) aksi-aksi yang ditetapkan tidak memiliki kekhusuan jika dibandingkan dengan rencana aksi yang telah ditetapkan dalam kebijakan lain; dan (2) tidak adanya informasi dasar (baseline) sebagai tolok ukur untuk memahami sampai sejauh mana dampak (outcome) pelaksanaan program aksi HAM 2015-2019 bagi pemajuan HAM di masyarakat.

  • Pengaturan RANHAM yang Tidak Efektif Menyebabkan Tidak Optimalnya Implementasi Program Aksi HAM.

Koalisi berpendapat bahwa pelaksanaan RANHAM 2015-2019 belum merefleksikan kebutuhan riil masyarakat, terutama jika mengacu pada sejumlah data hasil pemantauan masyarakat sipil, maupun yang tertulis di dalam berbagai laporan pelaksanaan instrumen HAM internasional, seperti UPR, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dan CEDAW. Akibatnya, kebijakan RANHAM tidak mampu merespon masalah-masalah aktual yang terjadi secara cepat dan kontekstual, karena model pengaturannya yang parsial dan sangat terikat pada politik birokrasi kelembagaan. Hal ini terjadi karena antara lain: (1) minimnya partisipasi masyarakat sipil dalam pelaksanaan RANHAM 2015-2019, terutama dalam proses pelaporan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaannya; (2) lemahnya koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga di dalam pelaksanaan RANHAM 2015-2019, termasuk tidak adanya dukungan menyeluruh yang diberikan oleh kementerian yang tergabung di dalam Sekretariat Bersama RANHAM; dan (3) lambatnya proses pembahasan dan pengesahan Perpres RANHAM 2020-2024 yang menyebabkan tidak optimalnya pelaksanaan RANHAM dalam merespon permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi di masyarakat.

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil menilai kebijakan RANHAM belum mampu secara optimal berkontribusi dalam perbaikan pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, menekankan pada Pemerintah untuk memperluas cakupan ruang lingkup rencana aksi 2020-2024, terutama isu-isu yang selama ini belum mendapatkan perhatian di dalam kebijakan RANHAM 2015-2019, maupun isu-isu aktual lain yang mengemuka di masyarakat.

Kedua, Pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang RANHAM 2020-2024, dengan mempertimbangkan kebutuhan aktual dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan HAM secara menyeluruh. Hal ini juga termasuk meningkatkan peranan dan fungsi Sekretariat Bersama RANHAM untuk memastikan pelaksanaan HAM oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Ketiga, penting untuk mempublikasikan hasil evaluasi RANHAM 2015-2019 (pelaksanaan Perpres No. 33 Tahun 2018 dan Perpres No. 75 Tahun 2015), guna menghindari pengulangan-pengulangan dalam pelaksanaan, dan upaya mencari langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan RANHAM periode berikutnya.

Keempat, mendorong Pemerintah menjamin adanya ruang partisipasi aktif dan pelibatan yang lebih luas dari masyarakat sipil, untuk setiap proses pelaksanaan RANHAM 2020-2024 termasuk proses monitoring dan evaluasinya.

Kelima, mendesak Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan kementerian dan lembaga di bawahnya untuk memberikan dukungan yang diperlukan demi efektivitas pelaksanaan RANHAM 2020-2024, termasuk menjadikan RANHAM sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan kinerja Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Jakarta, 15 Mei 2020

Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM

ECPAT-Indonesia, Forum Masyarakat Adat Pesisir & Pulau-pulau Kecil Seluruh Indonesia (FORMAT-P), Human Rights Working Group (HRWG), Ikatan Perempuan Positif Indonesia,

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Konsil LSM Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK),

Wahana Visi Indonesia, Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

  1. Wahyudi Djafar (ELSAM), telepon: +62 813-8208-3993.
  2. Mike Verawati (Koalisi Perempuan Indonesia ), telepon: +62 813-3292-9509.
  3. Fajri Nursyamsi (PSHK), telepon: +62 818-100-917.
  4. Bona Beding (FORMAT-P), telepon: +62 812-1878-9744.

Bantu Perempuan dan Anak Cegah COVID 19

Bantu Perempuan dan Anak Cegah COVID 19

Jakarta, 3 April 2020

Mari bantu saudara kita Kelompok Perempuan dan anak , kelompok rentan yang mengalami dampak sosial , ekonomi dan budaya karena COVID 19

 Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

Bantuan dapat berupa    :

  1. Paket Sembako
  2. Makanan Balita
  3. Paket Sayuran dan Buah
  4. Paket Kesehatan ( Vitamin, Hand Sanitizer, masker)
  5. Makan Siap Santap

Bantuan  barang dapat dikirim  :

Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

Jalan SIaga 1 No 2B Rt 03/Rw 05 Pejaten Barat , Pasar Minggu – Jakarta Selatan

Donasi uang dikirim ke :

Rekening Mandiiri           : 126.000.606391.0

Rekening BNI                     : 0473.800.633

a.n Koalisi Perempuan Indonesia

Konfirmasi :

Yasinta Aisyah   : 0813 8132 7756

Ria Nurbani         : 0821 1286 8017

Welly Kono         : 0812 8223 4839

Pernyataan Pers  16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2019

Pernyataan Pers 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2019

 “CUKUP!”: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Perkawinan Anak

Mengambil kesempatan 16 HAKTP, 22 organisasi masyarakat sipil di lima provinsi Indonesia bersama Oxfam di Indonesia, menggalang kampanye CUKUP! Bersama Kita Mampu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan, dengan fokus penghentian perkawinan anak. Rangkaian kegiatan ini dimulai di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan berakhir di Nusa Tenggara Barat.

22 organisasi masyarakat tersebut memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada pemerintah Indonesia yang telah menaikan batas usia perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, namun perubahan norma hukum harus dibarengi dengan perubahan norma sosial di masyarakat.

Nanda Dwinita – Direktur Eksekutif Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menegaskan perlunya perubahan norma sosial secara mendasar di tingkat masyarakat. Perubahan norma sosial bukan persoalan yang mudah, untuk itu upaya yang dapat dilakukan dimulai dengan penyadaran yang terus menerus akan informasi dan dampak perkawinan anak salah satunya dari aspek kesehatan khususnya kesehatan reproduksi. Perkawinan anak akan mengakibatkan kehamilan dini atau kehamilan terjadi pada usia dibawah 18 (delapan belas) tahun terbukti mempunyai risiko tinggi terhadap kematian ibu dan kesehatan bayinya. Pada masa ini ibu sedang masa pertumbuhan, memerlukan gizi, sementara janinnya juga memerlukan gizi.

Akibatnya bayi lahir prematur, bayi lahir cacat, bayi lahir dengan berat badan rendah, anemia, perdarahan pada proses persalinan, mudah eklampsi (kejang pada perempuan hamil), dan dampaknya akan menyumbang tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) yang pada tahun 2015 sebesar 305/100.000 kelahiran hidup (Survey Penduduk Antar Sensus-SUPAS, 2015). Kehamilan remaja merupakan penyumbang utama kematian ibu dan anak serta pada siklus kesehatan buruk dan kemiskinan (WHO, fact sheet, September 2014).

Sebagai bahan melakukan perubahan norma-norma sosial tersebut, Sutriyatmi – Deputi Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22/PUU-XV/2017 memuat norma-norma sosial yang dapat menghapuskan perkawinan, antara lain bahwa perkawinan seharusnya dilakukan oleh mereka yang telah memiliki kematangan mental dan fisik, sehingga pasangan dapat mencapai tujuan berumah tangga, terjaga kesehatannya termasuk kesehatan anak-anak yang dilahirkan.

Putusan MK mengubah norma sosial bahwa perkawinan dilangsungkan dengan persetujuan kedua calon mempelai, dengan memberikan jaminan bagi perempuan dan laki-laki dalam mengambil keputusan untuk melakukan perkawinan. Juga menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesetaraan dalam pembentukan keluarga dan memilih pasangan.

Upaya ini perlu mendapat dukungan dari segenap unsur masyarakat, dan anak muda perempuan memiliki peran strategis untuk menghentikan perkawinan anak. Maya dari Puan Muda menegaskan bahwa perempuan muda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan untuk menghentikan perkawinan anak. Perempuan muda perlu berani mengajukan diri menjadi pemimpin, dan mengambil peran aktif dalam teknologi. Sehingga perempuan muda mendapatkan akses informasi yang lebih luas, dan menjadi berdaya, serta mampu menunjukan karya-karyanya dalam pembangunan. Lebih dari itu, perempuan muda atau pemimpin perempuan berdaya perlu menceritakan pengalamannya secara luas. Agar anak perempuan memiliki role model untuk percaya bahwa anak perempuan juga bisa mencapai potensi terbaiknya.

Maria Lauranti – Country Director Oxfam di Indonesia memaparkan bahwa implementasi kegiatan yang dilakukan oleh Oxfam di Indonesia dengan empat mitra organisasi perempuan pada beberapa provinsi, menunjukkan pentingnya peningkatan pengetahuan terkait pentingnya pencegahan perkawinan anak. Saat pejabat sipil dan tokoh masyarakat bersama-sama menyuarakan hal tersebut, maka komitmen untuk mengubah pandangan dan praktik yang ada semakin besar. Hal ini dijumpai Oxfam di beberapa wilayah, seperti Cirebon, Sukabumi dan Gowa. Bahkan Deklarasi Penghentian Perkawinan Anak Kabupaten Gowa dan Masyarakat Sipil Bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah dilakukan untuk mengunci komitmen tersebut.

22 organisasi masyarakat ini bersama-sama menyerukan pada segenap masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menyatakan CUKUP! pada perkawinan anak. Dengan mengurangi perkawinan anak bersama, maka masyarakat dapat:

  1. Mendorong Kepemimpinan Perempuan dalam Berkarya
  2. Melindungi Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Anak Perempuan
  3. Membuka Akses informasi, Perempuan dan Anak Perempuan menjadi Berdaya

Jakarta, 1 Desember 2019

#Katakan CUKUP! atas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

#Jangan 16 tapi 19 tahun

Organisasi-organisasi pendukung:

Narahubung:

  • Indry Oktaviani, Gender Specialist Oxfam di Indonesia

E-mail: ioktaviani@oxfam.org.uk

HP: +62 815 1878 273

  • Bayu Sustiwi, Koordinator Sistem Management Informasi & Informasi Teknologi (SMI IT) Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

E-mail: bayusustiwi@gmail.com

HP: +62 856 7893 464

Kampanye “CUKUP” Jawa Barat

Kampanye “CUKUP” Jawa Barat

Kampanye “ CUKUP”

Ayo Bersama Kita Akhiri  Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan

Bandung, 25 November 2019

16 HAKTP adalah kampanye internasional tahunan yang dimulai pada 25 November , Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, dan berlangsung hingga 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia itu dimulai oleh para aktivis di Women’s Global  Leadership. Momen ini digunakan sebagai strategi pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Berkaitan dengan hal tersebut Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat bersama dengan Jaringan Jawa Barat, dalam momen 16 HAKTP, menyelenggarakan kampanye bersama mengakhiri perkawinan anak di Jawa Barat, dengan mensosialisasikan usia minimum menikah bagi perempuan dari usia 16 menjadi 19 tahun.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Flashmob menari bersama “Laras Bambu”, sebagai simbol untuk menyuarakan agar perempuan bisa bersuara jika mengalami kekerasan yang menimpa dirinya. Selain itu, makna Laras Bambu juga menceritakan bahwa perempuan punya kekuatan untuk bersama-sama membangun solidaritas, melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Flashmob ini dilaksanakan bersama Jaringan Perempuan Jawa Barat dan Rumpun Indonesia, pada kegiatan Car Free Day Dago, Minggu 24 November 2019, bertempat di Halaman SMAN 1 Bandung

Lalu kedua pada hari berikutnya Senin 25 November 2019, mengadakan Diskusi Publik bertempat di West Point Hotel, yang mengkampanyekan CUKUP!, Ayo Bersama Kita Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan”, yang dikaitkan dengan tantangan kebijakan perubahan pasal 7 ayat (1) dalam UU Perkawinan No 16 Tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Rangkaian kampanye ini bertujuan untuk membangun kesadaran anak perempuan, perempuan, kelompok muda dan masyarakat luas tentang amandemen UU ini, sekaligus memobilisasi kelompok anak muda yang selama ini telah berproses bersama dan telah menjadi agensi pencegahan perkawinan anak.

Selain itu, diskusi public ini bertujuan sebagai bentuk sosialisasi perubahan batas usia minimal perkawinan di daerah Jawa Barat (provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan), termasuk aparat pemerintah dan pemangku kepentingan di nasional maupun di daerah perlu didorong dan dipastikan memahami perubahan UU ini. Dialog public menghadirkan nara sumber dari DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Wilayah KPI Jawa Barat dan Anggota agen perubahan komunitas / Sahabat Koalisi Perempuan Indonesia, yang membagi pengalamannya masing-masing dalam melakukan pencegahan perkawinan anak.

Kampanye publik ini selain mensosialisasikan usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, juga bertujuan mengurangi perkawinan anak, mendorong kepemimpinan perempuan dalam berkarya, mengurangi perkawinan anak, mendorong kepemimpinan perempuan dalam kesehatan reproduksi dan membuka akses informasi, perempuan menjadi berdaya.

Salam Keadilan dan Demokrasi

Darwinih

Sekretaris Wilayah

Narahubung       :

Zahra Amin / 085224582444

Menari “Laras Bambu “ bersama masyarakat dan jejaring di Area Car Free Day Dago , 24 Nopember 2019 yang diikuti 200 an perempuan se Jawa Barat

Ibu Yuningsih Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat , Darwinih Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat dan Dera Rahman Agen Perubahan dari BP Banjar Sari – Pengalengan Kab Bandung dalam Dialog Publik untuk Katakan CUKUP Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2019 di Bandung Jawa Barat

KPPPA dan Kaukus Perempuan dukung  meningkatkan batasan usia anak perempuan dalam UU Perkawinan

KPPPA dan Kaukus Perempuan dukung meningkatkan batasan usia anak perempuan dalam UU Perkawinan

Oleh : Ria Yulianti

Jakarta, 9 Mei 2019 Koalisi Perempuan Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dalam pertemuan tersebut membahas tentang pentingnya meningkatkan batas usia anak perempuan dalam perkawinan, hal ini sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi pada putusan No. 22/PUU-XV/2017.  Pertemuan tersebut dihadir oleh Ibu Leni Rosaline selaku Deputi Menteri KPPPA bidang Tumbuh Kembang dan Ibu Rohika Kurniadi Sari selaku Asisten deputi pemenuhan hak anak atas pengasuhan, keluarga dan lingkungan KPPPA. Terkait dengan Revisi Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan, KPPPA menyambut baik langkah tersebut, karena dengan demikian maka tidak ada diskriminasi antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam perkawinan.

Ibu Dian Kartikasari selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa “saat ini Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi bagian dari Koalisi 18 + telah melakukan kerjasama dengan Akademisi dari Fakultas Hukum UGM untuk melakukan penyusunan Naskah Akademik terkait Revisi Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan dan sedang dalam proses penyusunan”. Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh masyarakat sipil guna membantu para pembuat kebijakan agar dapat mempercepat pembahasan Revisi UU Perkawinan. Ibu Leni Rosaline juga menyatakan “siap mendukung untuk meningkatkan batasan usia anak perempuan dalam perkawinan, apabila Presiden telah mengeluarkan Ampres baik kepada Kemenang maupun kepada KPPPA maka kami akan segera menindak lanjuti hal tersebut”. Senada dengan hal tersebut Ibu Rohika Kurniadi Sari juga menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik adalah langkah yang baik untuk mempercepat Pembahasan Revisi Pasal 7 UU Perkawinan, untuk itu akan diadakan pertemuan  dengan berbagai Lembaga dan Kementerian guna melakukan pembahasan batas usia anak perempuan dalam perkawinan, hal ini berkaitan dengan hak atas pendidikan, kesehatan dan tumbuh kembang anak.

Pada kesempatan yang berbeda 14 Mei 2019, Koalisi Perempuan Indonesia juga melakukan pertemuan dengan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ibu GKR Hemas selaku Ketua KPPRI, Rahayu Saraswati anggota Komisi VIII, dan Dra. Hj. Lena Maryana selaku anggota Fraksi PPP. Pada pertemuan tersebut, ketiganya mendukung untuk meningkatkan batasan usia anak perempuan. Namun mereka mengingatkan bahwa Koalisi 18 + harus mempersiapkan strategi yang matang  karena waktu yang efektif dalam masa sidang hanya tinggal 24 hari kerja. Hal ini disebabkan libur untuk menyambut hari raya Idul Fitri sehingga banyak anggota Legislatif yang kemungkinan tidak hadir jika melakukan pembahasan.

Lena Maryana menjelaskan bahwa masa pengabdian anggota DPR RI habis pada 30 September yang akan datang, sedangkan untuk pembahasan sebuah undang-undang akan melalui tahapan yang panjang. Dengan usulan perubahan ini memang hanya akan berfokus pada pasal pendewasaan usia namun tetap harus melewati 15 tahapan. Beliau juga akan mengingatkan kepada Calon Aleg yang akan duduk pada periode berikutnya untuk tetap fokus dan membahas pentingnya peningkatan batas usia anak perempuan. Beliau juga membahas tentang ketidaksingkronan UU perkawinan dengan UU Pemilihan karena ada frasa bagi yang berusia 17 tahun atau sudah menikah telah menimbulkan ketidak pastian hukum yang telah merugikan berbagai pihak.

Rahayu Saraswati anggota Komisi VIII mengatakan bahwa tugas Komisi VIII antara lain menghasilkan kebijkan terkait hak anak. Beliau berkomitmen akan mengupayakan Komisi VIII agar dapat segera melakukan pembahasan Revisi Pasal 7 Ayat 1. Menurutnya jika hanya 1 (satu) Pasal yang akan diusulkan semoga teman-teman di DPR RI mau untuk mengesahkan sebelum periode ini berakhir. GKR Hemas juga berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan KPPPA agar mempercepat pembahasan Revisi UU Perkawinan.

Perkawinan anak sangat berdampak pada pelanggaran hak atas pendidikan, hak atas tumbuh kembang, hak atas kesehatan reproduksi, meningkatnya Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, stunting dan penurunan kualitas SDM Indonesia dalam jangka panjang.  Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Pemerintah dan DPR RI dapat segera melakukan pembahasan untuk melakukan Revisi UU Perkawinan terkait meningkatkan batasan usia dalam perkawinan agar tidak terjadi dikriminasi antara anak laki-laki dan anak perempuan.