BERSAMA MEMPERKUAT BANGSA

BERSAMA MEMPERKUAT BANGSA

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu, dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta, dan Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional hadir dalam acara Silaturahmi dengan Perempuan Arus Bawah “Bersama Memperkuat Bangsa” pada Rabu 6 Maret 2019 bertempat di Istana Negara, Jakarta.

Perwakilan organisasi perempuan dari berbagai wilayah di Indonesia bersama dengan Joko Widodo (Presiden Indonesia) dan Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) berfoto bersama di depan Istana Negara

Koalisi Perempuan Indonesia hadir dengan semangat bahwa masalah yang dihadapi perempuan dan anak, misalnya perkawinan anak, sunat perempuan, perdagangan manusia, hingga perdamaian dunia bisa tercapai bila semua manusia diberdayakan dan sadar bahwa manusia adalah makhluk sosial.

Perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu, dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta

Koalisi Perempuan Indonesia hadir untuk mewakili isu penting bagi perempuan dan anak yaitu Perkawinan Anak. Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa Perkawinan Anak dapat dicegah dan dihentikan bila organisasi masyarakat sipil bersama masyarakat secara luas akan sukses mencegah permasalahan yang merugikan generasi penerus bangsa bila didukung kebijakan publik yang melindungi hak-hak perempuan dan anak


Rasminah & Darwini, perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat bertemu langsung dengan Joko Widodo, Presiden Indonesia berbicang mengenai Perkawinan Anak

Rasminah, salah satu anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat sekaligus merupakan salah satu pemohon Judicial Riview Undang-Undang Perkawinan, menyampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menaikkan batas usia minimum perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18+.


Rasminah, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat sekaligus merupakan salah satu pemohon Judicial Riview Undang-Undang Perkawinan

Rasminah mewakili suara anak-anak perempuan di Indonesia, yang tak ingin masa depannya direnggut paksa dalam simbol lembaga perkawinan apalagi mengikuti arus ‘lebih baik menikah daripada zinah’ . Karena sesungguhnya pernikahan itu harus dilandaskan rasa percaya dan cinta bukan atas paksaan orangtua, lingkungan, apa lagi tekanan ekonomi.

“Saya dinikahkan umur 13 tahun karena faktor ekonomi, sejak kelas 3 Sekolah Dasar (SD) bapak saya lumpuh, karena kesulitan ekonomi keluarga saya disuruh menikah saja sama orangtua. Saat itu saya masih ingin sekolah, ingin main gundu dan lompat tali. Saat itu orangtua saya berkata bahwa suami saya tekun bekerja, tetapi ketika anak saya berusia 2 tahun saya dan anak ditinggal, tidak dinafkahi lagi,” ujar Rasminah menjelaskan penderitaannya menikah di usia anak.

“Harapan saya anak saya lanjut sekolah, bekerja dulu, jangan nikah dulu, cukup saya yang dinikahkan waktu kecil, rasanya gak enak gitu,” ujar Rasminah belajar dari pengalaman masa kecilnya.


Maryanti dan Juminarti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu

Selain Rasminah hadir pula Maryanti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu. Rasminah dan Maryanti sadar betul bahwa pengalaman mereka dinikahkan di usia anak membuat mereka tak bisa menyelesaikan pendidikan dasar dan terancam kesehatan reproduksinya, Tak hanya kesehatan fisik, ketika di usia anak mereka pun sangat rentan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 mengatakan bahwa batas minimal perempuan kawin adalah 16, sedangkan laki-laki adalah 19 tahun. Tentunya hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak adalah yang berusia 0-18 tahun dan pendidikan di Indonesia minimal 12 tahun. 

Rasminah dan Maryanti adalah dua dari tiga pemohon atas nama korban perkawinan anak. Mereka mengajukan surat permohonan kembali Judicial Review UU Perkawinan. Mereka bertekad bahwa anak-anaknya harus mencapai wajib belajar lebih dari 12 tahun.

STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Mengawinkan perempuan di usia anak bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, dan kemiskinan yang masih membayangi di beberapa bagian wilayah negara ini. Maryanti dan Rasminah berjuang untuk menegakkan keadilan bagi para perempuan Indonesia, agar tidak ada lagi perbedaan batas usia minimal antara lelaki dan perempuan.

Karena dalam UUD 1945 antara laki-laki dan perempuan punya hak yang sama di depan hukum, sehingga UU Perkawinan tahun 1974, yang sudah 43 tahun menjadi alat negara untuk melegalkan perkawinan anak, harus dijudicial review untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan. Maka dari itu harapannya ke depan tidak akan ada lagi korban perkawinan anak, dan pasti banyak anak-anak perempuan yang akan terselamatkan dari upaya praktek perkawinan anak.

Selain Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Wilayah Bengkulu, dan Wilayah DKI Jakarta, hadir pula Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Mamuju, Indo Upe. Indo Upe merupakan Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Mamuju tahun 2015-2018 yang kini sukses menjadi Kepala Desa di Ujung Mamuju. Indo Upe berhasil menginisiasi pelayanan kesehatan dengan mobil sehingga dapat menjangkau kondisi-kondisi darurat seperti ibu melahirkan.

#StopPerkawinanAnak
#StopKekerasanTerhadapPPA
#StopPerdaganganOrang
#StopSunatPerempuan
#HakPerempuandanAnak
#HakAtasPendidikan
#HakAtasKesehatan
#PerempuanHebat

Ditulis oleh Gabrella Sabrina

Foto oleh Gabrella Sabrina & Indry Oktaviani

Media Rilis ” Komitmen Aleg Perempuan Terhadap Batas Usia Perkawinan untuk Akhiri Perkawinan Anak “

Media Rilis ” Komitmen Aleg Perempuan Terhadap Batas Usia Perkawinan untuk Akhiri Perkawinan Anak “

Pernyataan Media Koalisi Perempuan Indonesia

“ALEG PEREMPUAN BERKOMITMEN REVISI TERBATAS UU PERKAWINAN
UNTUK AKHIRI PERKAWINAN ANAK”

Pada Rabu, 9 Januari 2019 lima (5) orang Anggota Legislatif Perempuan: Diah Pitaloka (Fraksi PDIP), Hetifah (Fraksi Golkar), Nihayatul Wafiroh (Fraksi PKB), Irma Suryani Chaniago (Fraksi Nasdem), dan Ratu Hemas (DPD dan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia), bersama Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia), Titi Anggraini (Perludem), Yuda Irlang (Maju Perempuan Indonesia), dan Anggara (ICJR/Kuasa Hukum Pemohon),  menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) perlu segera ditindaklanjuti. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa batas minimal usia 16 tahun bagi perempuan, dan perbedaan  batas  usia perkawinan antara perempuan dan laki-laki tidak sesuai dengan undang-undang dasar, serta mengamanatkan pembuat undang-undang untuk segera melakukan revisi UU Perkawinan.  Anggota legislative perempuan bersepakat bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda revisi terbatas UU Perkawinan, untuk menaikan batas usia perkawinan perempuan.

Perkawinan anak, menurut Yuda Irlang, merupakan persoalan nyata di Indonesia dan berpotensi menghambat pembangunan di Indonesia. Bahkan, 8 Tujuan dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan akan sulit dicapai jika Indonesia lambat mencegah dan menghentikan perkawinan anak. Tentunya hal ini akan membawa kerugian bagi pembangunan Indonesia secara keseluruhan.

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi komitmen DPR RI untuk memprioritaskan revisi UU Perkawinan sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan Pidato Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 – 2019, pada 7 Januari 2019, yang pada intinya akan memprioritaskan pembahasan dan pengesahan undang-undang yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi, salah satunya UU Perkawinan. Untuk menindaklanjutinya perlu pengawalan Anggota Legislatif Perempuan di DPR RI.
Hal ini sejalan dengan pandangan Titi Anggraini, Anggota Bawaslu/Perludem, bahwa kehadiran anggota parlemen perempuan hari ini meneguhkan keterwakilan politik perempuan. Dimana perempuan lebih memahami dan dapat mengartikulasikan secara baik persoalan perempuan dan anak. Untuk itu, anggota legislatif perempuan perlu mengawal putusan Mahkamah Konstitusi, perlu memastikan pengamanan putusan MK sehingga tidak ada penolakan, perlawanan, maupun tafsir yang berbeda. Khususnya jika ada kecenderungan untuk melakukan politisasi pemilih dengan syarat perkawinan. KPPPRI, perlu bersinergi dengan organisasi perempuan dan masyarakat sipil untuk mengawal putusan MK.
Bagi kelompok perempuan, suara perempuan di parlemen sangat menentukan. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, berharap untuk melakukan pertemuan dengan Kaukus Perempuan Parlemen RI dan organisasi perempuan lain untuk menyatukan pendapat mengenai batas usia perkawinan perempuan. Revisi kebijakan nasional yang menghapuskan praktek perkawinan anak akan menegaskan penegakan substansi dan membangun budaya hukum yang menolak praktek perkawinan anak.
Irma Suryani dari Komisi IX DPR Fraksi Nasdem, menyatakan kemiskinan dan upaya melepaskan diri dari beban ekonomi, sering dijadikan alasan orang tua mengawinkan anak-anaknya yang masih usia anak. Padahal, faktanya perkawinan mereka tidak berusia panjang dan kembali ke orang tua dengan menambah beban orang tua. Perkawinan anak, juga mengakibatkan perempuan tidak memperoleh pendidikan, sehingga perempuan terpaksa menjadi pekerja informal, seperti buruh Migrant. Sebagai Sekjend Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPRI), menyatakan KPPRI  berkomitmen untuk mengawal revisi undang-undang Perkawinan yang akan menaikan batas usia minimal perkawinan perempuan.
Hetifah, Komisi X menyatakan ketika akses terhadap pendidikan masih sulit, masyarakat mengutamakan pendidikan bagi anak laki-laki, sampai saat ini masih berlangsung. Meski akses pendidikan sudah bagus ternyata angka perkawinan anak masih tinggi dan memiliki kecenderungan naik. Indonesia, sebagian masyarakat masih belum memahami kerugian perkawinan anak. Undang-undang Perkawinan perlu segera diubah, merupakan symbol bahwa Indonesia memiiki komitmen untuk mendorong kesetaraan gender di Indonesia. Upaya ini dapat sebaiknya diselesaikan dalam masa bakti DPR 2014 – 2019, kehadiran aleg perempuan di sini merupakan komitmen aleg perempuan. Usulan batas usia dapat mempertimbangkan minimal menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, sehingga minimal 18 tahun.
Ratu Hemas, Ketua KPPRI, menyatakan perkawinan anak dapat diselesaikan jika ada sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat serta agama. Sementara di tingkat nasional, perempuan harus bekerja untuk merevisi UU Perkawinan. Kaukus Perempuan Parlemen akan memperjuangkan agar bisa mewujudkan revisi undang-undang perkawinan yang akan melindungi anak dari Perkawinan Anak.
Diah Pitaloka, yang juga merupakan anggota Komisi VIII, anggota legislative perempuan, dipastikan memiliki komitmen untuk mendorong revisi UU Perkawinan Anak. Namun diantara anggota perlu disatukan terlebih dahulu, apakah batas usia akan diubah menjadi sama 18 tahun, atau 19 tahun atau 21 tahun. Perlu  dipikirkan dua hal: batasan usia anak dan dewasa, serta pentingnya menyeragamkan semua undang-undang sehingga tidak ada perbedaan antar regulasi. Selain itu, Kita juga harus menghindari potensi negative, jangan sampai perkawinan siri menjadi pilihan, karena usia perkawinan di naikkan. Diah Pitaloka menyatakan, butuh langkah konkrit untuk memulai pembahasan RUU Revisi Terbatas UU Perkawinan, yaitu menjadikannya sebagai inisiatif dewan dan mengusulkan agenda pembahasan.
Anggara, Kuasa Hukum dari pemohon JR UU Perkawinan no perkara xxxx menyatakan bahwa putusan MK adalah hal yang baik karena merupakan jawaban atas perjuangan penghapusan perkawinan anak sepanjang 90 tahun, sejak 1928. Kini DPR memiliki peran untuk segera melakukan perubahan UU Perkawinan. Di sisi lain,  kita masih perlu mewaspadai potensi kriminalisasi atas anak yang melakukan atau dicurigai melakukan perkawinan anak, sehingga jalan keluar yang dipilih adalah melakukan perkawinan anak.
Selain itu, Nihayatul Wafiroh, mengingatkan masyarakat bahwa selain budaya hukum perlu mengubah budaya di masyarakat yang memudahkan praktek perkawinan anak. Oleh karenanya, perubahan kebijakan perlu dibarengi dengan sosialisasi dan mempengaruhi tokoh agama serta tokoh masyarakat agar turut melakukan pencegahan perkawinan anak.
Langkah selanjutnya, aleg perempuan  akan mengawal proses di DPR RI. Jika melakukan pertemuan seharusnya tidak ada perbedaan pendapat, untuk itu menunggu inisiatif Komisi VIII untuk melakukan pertemuan dengan kelompok perempuan. Komisi VIII akan menindaklanjuti dengan melakukan revisi terbatas dan memasukannya ke dalam daftar pendek Prolegnas sebagai revisi undang-undang Perkawinan berdasarkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sudah menjadi komitmen DPR yang telah dibacakan dalam Sidang Paripurna Pertama tahun 2019.
Jakarta, 9 Januari 2019

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
HP: 0816759865

Laporan Distribusi Bantuan Korban Gempa Lombok

Laporan Distribusi Bantuan Korban Gempa Lombok

Mataram, 30 Agustus 2018

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah NTB telah menyalurkan bantuan barang ke Kabupaten Lombok Utara khususnya Ke Desa Gondang, Desa Selengen dan Desa Sambik Bangkol pasca gempa tanggakl 5 Agustus 2018 .

Penerimaan dan distribusi dapat di klik link di bawah ini :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/08/Laporan-Posko-Bantuan-NTB-Barang.pdf”]

Terima kasih kepada seluruh donatur atas semua bantuannya .

by admin

Laporan Posko Bencana Gempa Lombok

Laporan Posko Bencana Gempa Lombok

Jakarta, 29 Agustus 2018

Sejak terjadi gempa yang melanda Kabupaten Lombok Utara 29 Juli 2018 , Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Nusa Tenggara Barat telah membuka posko bantuan dengan menerima bantuan berupa barang dan juga donasi melalui rekening Bank Mandiri.

Sampai tanggal 25 Agustus 2018 telah diterima donasi sebanyak 67.582.200 ( Enam Puluh Tujuh Juta Limaratus Delapan Puluh dua ribu dua ratus rupiah ) dengan pengeluaran sampai lapaoran ini dikeluarkan sebanyak Rp. 14.361.150 ( Empat Belas Juta Tiga ratus enam puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah ) . Rincian dapat di unduh :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/08/Laporan-Posko-Bantuan-NTB.pdf”]

Dian Kartika Sari , Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 14 Agustus telah menyerahkan secara langsung sebagian bantuan berupa terpal, beras, telur dan kebutuhan lainnya .

Sementara itu Selly Sembiring , Sekwil NTB menyatakan bahwa donasi akan juga disalurkan untuk membantu / kontribusi pembangunan rumah sementara anggota Koalisi Perempuan yang hancur rumahnya , juga untuk membangun MCK di pengungsian yang sangat minim.

Terima kasih kepada semua donatur yang telah membantu kebangkitan perempuan di Lombok Utara dan NTB

by admin

Siaran Pers ” Rise For Climate “

Siaran Pers ” Rise For Climate “

Indonesia Resmi Bergabung dalam Aksi Global Serentak RISE FOR CLIMATE

Lebih dari 20 Organisasi Masyarakat Sipil dari Berbagai Kota di Indonesia Turut Mendukung Kampanye Terbuka untuk Perubahan Iklim ini

Jakarta 28 Agustus 2018 – Menyambut Konferensi Aksi Iklim Global yang akan berlangsung pada tanggal 12 – 14 September 2018 di California, berbagai kelompok masyarakat di seluruh dunia mendorong dipenuhinya Perjanjian Iklim Paris dengan mengadakan aksi global serentak berjudul RISE FOR CLIMATE yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 8 September 2018. Aksi ini bertujuan untuk mendorong kepemimpinan di pemerintahan dan di tingkat lokal untuk mengatasi dampak perubahan iklim dengan berkomitmen pada pengembangan energi terbarukan. Dengan menyatukan seluruh elemen masyarakat dalam satu aksi diharapkan akan terbangun dukungan publik yang lebih luas terhadap berbagai inisiatif energi terbarukan yang dapat menjadi contoh dan mengundang inisiatif lain yang belum terangkat, mulai dari tingkat individu, komunitas, organisasi masyarakat sipil, hingga sektor swasta.

“Dampak iklim dirasakan oleh siapapun tanpa pandang bulu, tanpa terkecuali Indonesia. Partisipasi Indonesia dalam aksi global serentak RISE FOR CLIMATE ini untuk menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia ingin dan telah terlibat dalam upaya penanggulangan perubahan iklim, dan berharap yang kami lakukan saat ini dapat melecut dan mengajak masyarakat yang lain bergabung pada aksi global serentak tanggal 8 September nanti dalam kapasitasnya masing-masing,” jelas Devin Maeztri, Penanggung Jawab RISE FOR CLIMATE untuk Indonesia.

Beberapa aksi yang akan terjadi pada hari Sabtu, 8 September 2018, di Indonesia, akan terjadi di lebih dari 10 (sepuluh) kota dan masih memiliki peluang bertambah, antara lain:

Jakarta:
__Merayakan kolaborasi dengan dialog lintas iman bertema “Energi Bersih, Satukan Indonesia”, pukul 14.00 – 17.00 di @america, Pacific Place, oleh Campaign.com, Koaksi Indonesia, Indorelawan.org, Temu Kebangsaan (Tembang), Climate Institute, WWF-Indonesia, dan 350.org
__Diskusi publik tentang perubahan iklim dan deklarasi “Islam untuk Perubahan Iklim”, oleh Pusat Pengajian Islam, Universitas Nasional
__Diskusi dampak perubahan iklim pada perempuan, oleh Koalisi Perempuan Indonesia

Cilegon:
__Diskusi publik dampak energi fosil untuk perubahan iklim, oleh Fossil Free Cilegon

Bogor:
__Bersih-bersih sungai dan tanam pohon oleh Pesantren Daarul Ulum

Bandung:
__Nonton bareng dan kreasi seni “Bergerak Serentak Demi Iklim yang sehat”, oleh Fossil Free Bandung

Semarang:
__Aksi media sosial, oleh Fossil Free Semarang

Yogyakarta:
__Diskusi “Dari Para Ibu untuk Perubahan Iklim”, oleh Aisyiyah
__Aksi media sosial, mural, Bike for Climate, dan nonton bareng, oleh Fossil Free Yogyakarta

Surabaya:
__Aksi media sosial, oleh Warung Energi
__Diskusi publik lintas iman untuk energi terbarukan, oleh Fossil Free Surabaya

Jember:
__Membuat poster “Bangkit & Kenali Iklimmu Sejak Dini, oleh Fossil Free Jember

Malang:
__Diskusi publik “Starts From Home”, oleh Fossil Free Malang

Samarinda:
__Youth Xtra Active Camp 2018, oleh Publish What You Pay (PWYP).

Devin menambahkan, “Kami mengajak kita semua, terutama orang muda Indonesia, untuk menyadari kembali dampak besar perubahan iklim yang sudah dan akan terjadi ke depan dengan beralih ke energi terbarukan mulai dari sekarang. Untuk warga Jakarta, silakan hadir pada acara yang sudah masuk ke dalam agenda. Mari menginspirasi dan terinspirasi dengan inisiatif energi terbarukan yang sudah ada, dan ayo berkolaborasi untuk membuat aksi kolektif yang lebih besar.”

Indonesia sendiri sudah memiliki target energi terbarukan dalam bauran energi nasional sebanyak 23 persen pada tahun 2025. Target ini akan tercapai dengan adanya kerja sama semua pihak, baik pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas, dan masyarakat luas. Dengan adanya aksi yang mengingatkan kita semua akan inisiatif yang telah banyak dilakukan, diharapkan kita dapat bergerak bersama untuk menanggulangi perubahan iklim dan mendorong energi terbarukan sebagai salah satu solusinya.

* * *

Aksi Indonesia untuk RISE FOR CLIMATE didukung oleh:

350.org Indonesia
Climate Institute
Climate Rangers Jakarta
Campaign
Koaksi Indonesia
Forum Temu Kebangsaan
Gerakan Ecomasjid
LLH PB Aisyiyah
Indorelawan.org
Institute for Essential Service Reform (IESR)
International Institute for Sustainable Development – GSI
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur
Kelompok Kerja 30 (POKJA 30)
Koalisi Perempuan Indonesia
Publish What You Pay Indonesia
Pusat Pengajian Islam, Universitas Nasional
Srikandi Bumi
The Climate Reality Project Indonesia
Warung Energi
WWF-Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang daftar kota dan jenis kegiatannya dapat menghubungi:
Devin Maeztri
Penanggung jawab RISE FOR CLIMATE di Indonesia
devin@350.org | 081319068130

Juris Bramantyo
Spesialis Media untuk RISE FOR CLIMATE di Indonesia
Juris.bramantyo@coaction.id | 085643103230

Situs web RISE FOR CLIMATE INDONESIA: https://id.riseforclimate.org

Admin

Hentikan Perkawinan Anak

Hentikan Perkawinan Anak

 

Press Rilis

Presiden berkomitmen Hentikan Perkawinan Anak di Indonesia

 

Hari ini 20 April 2018  pukul 09.00 -11.00 WIB  sebanyak 19 aktivis perempuan telah diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor untuk membahas persoalan-persoalan perempuan yang perlu segera di respon oleh Presiden.

Salah satu masalah penting yang dibahas dalam pertemuan dengan Presiden tersebut adalah Perkawinan Anak.

Dalam kesempatan ini Misiyah menyampaikan pentingnya penerbitan Perppu untuk mencegah Perkawinan Anak, sementara Zumrotin K Susilo menyampaikan dampak buruk perkawinan anak.

Kelompok perempuan telah menyampaikan Draft Perppu Perubahan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Draft tentang Rancangan Peraturan Pemerintah yang disusun oleh Dian Kartikasari, Indry Oktaviani, Misiyah, Rita Serena Kalibonso, Kencana Indrishwari, Supriyadi W. Eddyono dan Maemunah. Proses penyusunan dan konsultasi Perppu tersebut difasilitasi oleh Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Mewakili Tim Perumus, Indry Oktaviani (Koalisi Perempuan Indonesia) berkesempatan menyerahkan Draft Perppu dan Draft PP kepada Presiden Joko Widodo

Dalam dialog tersebut, Presiden menyatakan komitmennya akan segera menerbitkan Perppu untuk mencegah Perkawinan Anak, dan meminta Menteri KPPPA dan Menteri Koordinator PMK segera menindaklanjutinya.

Semoga upaya menghentikan Perkawinan Anak segera membuahkan hasil demi pemenuhan Hak Anak, penghapusan Kemiskinan, percepatan keadilan gender dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.

Dukungan semua pihak untuk menyegerakan diterbitkannya Perppu untuk Pencegahan Perkawinan Anak sangat dibutuhkan.

Aktifivis Perempuan yang diterima Presiden Joko Widodo di Istana Presiden di Bogor untuk membahas isu perempuan antara lain :

  1. Zumrotin (Yayasan Kesehatan Perempuan)
  2. Ruby Kholifah (AMAN Indonesia)
  3. Misiyah (KAPAL Perempuan)
  4. Aditiana Dewi Eridani (Rahima)
  5. Musliha (Rumah Sahabat Perempuan)
  6. Naila (LBH Masyarakat)
  7. Musriyah (Sekolah Perempuan)
  8. Ani Rufaedah (Working Group oN Women and PCVE)
  9. Indry Oktaviany (Koalisi Perempuan Indonesia)
  10. Nurhidayah (Perempuan Nelayan/Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia)
  11. Lusia Palulungan (Yayasan Bhakti Makassar)
  12. Henny Supolo (Yayasan Cahaya Guru)
  13. Nindy Sitepu (CISDI)
  14. Siti Maemunah (Sajogyo Institute)
  15. Rita Kolibonso (Gerakan Peduli Perempuan Indonesia) :
  16. Mira Kusumarini (CSAVE-Civil Society Against Extremism)
  17. Yuda Irlang (Ansipol)
  18. Zulyani Evi (Migrant CARE)
  19. Fitria Villa Sahara (Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga)

 

 

Narahubung :

Indry Oktaviani 08151878273

Bayu Sustiwi 08567893464

 

 

 

Perempuan Korban Perkawinan Anak, Gugat Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan

Perempuan Korban Perkawinan Anak, Gugat Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan

 

Pernyataan Koalisi 18+

Permohonan Judicial Review terhadap  Undang-Undang Perkawinan

Tiga Perempuan Korban Perkawinan Anak , Menggugat  Pasal 7 (1) UU Perkawinan di Mahkamah Kostitusi RI

 

 

Hari ini, Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+ mewakili tiga orang perempuan korban perkawinan anak mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (UU Perkawinan) Ke Mahkamah Konstitusi. Para korban mengajukan permohonan ini karena negara masih lalai memberikan perlindungan pada perempuan dari praktek perkawinan anak.  Mereka adalah: Endang Wasrinah,  Maryanti dan Rasminah

 

Sampai saat ini, Indonesia belum melakukan perubahan UU yang masih memperbolehkan anak perempuan untuk kawin, (Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan). Bahkan keputusan Mahkamah Konstitusi 30-74/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD 1945 telah menguatkan Praktek Perkawinan Anak. Situasi ini menimbulkan diskriminasi dan melanggengkan ketidaksetaraan kedudukan hukum bagi  anak perempuan.

 

Presiden Joko Widodo dan DPR begitu cepat merespon kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan, sehingga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian DPR RI mensahkannya menjadi Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

 

Namun, sebaliknya, dalam konteks perkawinan anak pemerintah belum menunjukkan dukungan nyata dengan mengambil kebijakan strategis yang dapat mengakhiri perkawinan anak. keputusan Mahkamah Konstitusi 30-74/PUU-XII/2014, masyarakat sipil telah mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pencegahan Perkawinan Anak (Perppu Penghentian Perkawinan Anak) sejak tahun 2016. Rancangan tersebut telah didiskusikan bersama Kantor Staf Presiden serta Kementerian Agama, namun rancangan tersebut mangkrak hingga saat ini tanpa kejelasan kelanjutan pembahasan dan pengesahannya. Padahal di dalam perkawinan anak pasti terjadi kekerasan seksual. Koalisi 18+ tetap mendorong langkah-langkah perubahan kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak tersebut.

 

Dengan situasi saat ini,  pemerintah Indonesia tidak lagi dapat menutup mata. Fakta Profil Anak Indonesia yang disusun oleh BPS (2015) telah menunjukkan presentase perkawinan anak usia 10-17 di perkotaan yaitu 0.9 persen, sedangkan di pedesaan 2.24 persen. Dari data tersebut 35.83 persen kawin sebelum usia 15 tahun 39.45 persen di usia 16 tahun, dan 24.72 persen di usia 17 tahun.

 

Perempuan yang kawin pada usia anak akan tercabut dari kesempatan menuntaskan pendidikan 12 tahun, berpotensi menanggung beban pengasuhan anak dan keluarga. Selain itu, perkawinan anak turut menyumbang pada tingginya angka kematian ibu dan anak di Indonesia. Perempuan yang melahirkan pada usia 10 – 14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20 – 24 tahun, dan resiko ini meningkat dua kali lipat pada anak usia 15 – 19 tahun (WHO 2014). Kementerian Kesehatan mengkonfirmasi kehamilan yang terlalu muda sebagai salah satu penyebab kematian maternal. Kenyataan tersebut menunjukan bahwa perkawinan anak telah melanggar hak anak,  antara lain, hak atas pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, dan bebas dari kekerasan seksual.

 

Maka dalam semangat peringatan hari Kartini, untuk memperjuangkan hak perempuan dan melindungi hak anak Indonesia, maka tiga orang perempuan yang menjadi korban perkawinan anak mengajukan Judicial Review atas UU Perkawinan dengan batu uji yang berbeda yaitu Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Konstitusi pada prinsipnya mengatur tentang Kedudukan warga negara, Penghidupan dan pembelaan terhadap Negara”. Warga negara adalah sama kedudukannya, memiliki hak dan kewajibannya, setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34.

 

Hari ini, negara harus mendengar langsung suara perempuan-perempuan korban perkawinan anak.

 

Jakarta, 20 April 2017

a/n Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+

Dian Kartika, SH (0816759865)

Supriyadi Widodo Eddyono, SH (081586315499)

Ajeng Gandini, SH (083816306080);

 

Koordinator Kampanye Koalisi 18+

Freynia,  PKBI (08158320406)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran

 

Ruang Lingkup Pasal yang Diuji

 

Ketentuan

 

 

Rumusan

 

Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1)     Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun..

 

Dasar Konstitusional yang Digunakan

 

Ketentuan

UUD 1945

 

 

Materi

 

Pasal 27 ayat (1)

 

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

 

 

Alasan – Alasan Permohonan

 

  • Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “16 (enam belas) tahun” dalam UU Perkawinan telah melanggar prinsip “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”, sehingga bertentangan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
  • Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “16 (enam belas) tahun” dalam UU Perkawinan menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam hak kesehatan
  • Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “16 (enam belas) tahun” dalam UU Perkawinan menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam hak pendidikan
  • Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “16 (enam belas) tahun” dalam UU Perkawinan menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan menimbulkan resiko eksploitasi anak perempuan

 

Petitum Permohonan

Para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sepanjang frasa “umur 16 (enam belas) tahun”, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca “umur 19 (sembilan belas) tahun”;
Draft Perppu Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak

Draft Perppu Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak

CiQAE5RUYAQEEjE

Jakarta- Tim Perumus Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak telah melakukan audiensi dengan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saiffudin pada 12 Mei 2016 di Kantor Kementerian Agama. Selain membahas tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak, tim Perumus Draft Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak juga menyerahkan draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.

 

IMG-20160516-WA0031
Supriadi Widodo Eddyono (ICJR/Koalisi 18+), Indry Oktaviani (Koalisi Perempuan Indonesia/Koalisi 18+), Misiyah (Institute KAPAL Perempuan), Dian Kartikasari (Koalisi Perempuan Indonesia), Lukman Hakim Saiffudin (Menteri Agama Republik Indonesia), Kencana Indriaswari (Keppak Perempuan), Rita Serena Kalibonso (Yayasan Kesehatan Perempuan), dan Imam Nahei (Komisioner KOMNAS Perempuan)

Dalam kesempatan tersebut, Lukman Hakim Saiffudin menyampaikan bahwa posisi Kementerian Agama Republik Indonesia mendukung pelaksanaan perkawinan setelah perempuan berusia 18 tahun. Pertimbangan pelaksanaan pernikahan setalah usia 18 tahun bagi perempuan, didukung oleh beberapa faktor seperti pendidikan dan penuntasan wajib belajar 12 tahun, kesehatan ibu dan anak, kemiskinan dan ketahanan keluarga.

Sayangnya, selain banyak pihak mendukung peningkatan usia perkawainan perempuan menjadi 18 tahun, masih ada saja yang tidak setuju. “Ini adalah tantangan kita bersama. Maka kita perlu untuk menyusun data, fakta dan argumen, bahwa ada kedaruratan dan kerugian besar jika perkawinan anak dibiarkan”, jelas Lukman Hakim Saiffudin.

Audiensi Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak ini dapat terlaksana atas kesempatan yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Koalisi Perempuan Indonesia. Sebelumnya, pertemuan berawal antara Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dengan masyarakat sipil untuk membahas Implementasi Tujuan Pembangunan Bekelanjutan (Sustainable Development Goals) di Indonesia pada 22 Desember 2016.

Saat pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo berkenan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Presiden Joko Widodo menyarankan agar Koalisi Perempuan Indonesia menginisiasi draft Perppu dan menyampaikan langsung kepada Ketua Kantor Staff Presiden. Berdasarkan arahan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia membentuk Tim Perumus Rancangan Perppu yang terdiri dari perwakilan organisasi perempuan dan organisasi yang bergerak dalam bidang hukum. Tim perumus telah bekerja selama empat bulan untuk menyusun draft Perppu dan melakukan serangkaian konsultasi.

Dian Kartikasari (Koalisi Perempuan Indonesia), Misiyah (Institute KAPAL Perempuan), Jaleswari Pramodhawardani (Staff Khusus KSP), Yuniyanti Chuzaifah (Komisioner Komnas Perempuan), Sylvana Apituley (Staff Khusus KPPPA)

Penyusunan Draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak dan Draft Keterangan, difasilitasi oleh Deputi V (Bidang Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Deputi V KPPPA telah memfasilitasi enam (6) kali pertemuan sejak Januari hingga Maret 2016. Keenam pertemuan tersebut ialah:

  1. Pertemuan Masyarakat Sipil
  2. Pertemuan Konsultasi dengan Masyarakat Sipil: Akademisi, organisasi anak, organisasi perempuan, dan komisioner Komisi Perlindungan Anak.
  3. Pertemuan Konsultasi dengan Kementerian dan Lembaga (1)
  4. Pertemuan Konsultasi dengan Kementerian dan Lembaga (2)
  5. Pertemuan Tim Perumus Finalisasi Draft
  6. Pertemuan Konsultasi Akhir dengan seluruh organisasi dan K/L

Selain proses perumusan dokumen Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak , Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Koalisi Perempuan Indonesia melakukan penelitian di Mamuju (Sulawesi Barat), Tuban (Jawa Timur) dan Bogor (Jawa Barat), sebagai daerah yang memiliki Jumlah Kasus Perkawinan Anak dan Dispensasi Perkawinan Anak terbanyak.

Tim Perumus Draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak dan Draft Keterangan terdiri dari:

Koordinator: Dian Kartikasari

Tim Perumus Raperppu

  1. Dian Kartikasari, Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Missiyah, Institute Kapal Perempuan
  3. Indry Oktaviani, Koalisi 18+
  4. Rita Serena Kalibonso, Mitra Perempuan/GPPI
  5. Kencana Indriswari, Keppak Perempuan
  6. Ema Mukaramah (sebagai individu)

Tim Penyusun Keterangan Raperppu

  1. Supriyadi Widodo Eddyono, ICJR/Koalisi 18+
  2. Robert, Koalisi 18+

 

SILAHKAN KLIK UNTUK MELIHAT ATAU MENGUNDUH  [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/RANCANGAN-PERPPU-PENCEGAHAN-PERKAWINAN-ANAK-.pdf”]

#HentikanPerkawinanAnak

#EndChildMarriage

-GS

Nyala Lilin untuk Keadilan YY

Nyala Lilin untuk Keadilan YY

Nyala Lilin untuk Cari Keadilan Yuyun

RAKYAT CIREBON

MINGGU, 08 MEI 2016

INDRAMAYU – Aksi solidaritas dengan menyalakan lilin dan doa bersama digelar Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat beserta seluruh cabang, Rabu (4/5) malam.

KPI nyalakan lilin untuk Yuyun. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon

Nyala lilin itu sebagai simbol mencari keadilan untuk korban pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun oleh 14 pelaku di Bengkulu.

Sekertaris Wilayah KPI Jawa Barat, Darwinih menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan bertema “Nyala Lilin Untuk Yuyun” tersebut dilaksanakan serentak oleh pengurus wilayah dan cabang bersama sejumlah elemen masyarakat dan sejumlah pihak yang peduli.

“Aksi ini dilakukan di masing-masing KPI cabang dengan cara yang berbeda dan sederhana. Dan yang pasti kami sudah menyampaikan ke pengurus cabang KPI Jawa Barat agar menyalakan lilin untuk Yuyun,” jelasnya didampingi Sekertaris Cabang KPI Cabang Indramayu, Yuyun Khoerunissa.

Dikatakan, dengan simbol menyalakan lilin tersebut, diharapkan Yuyun dan korban kekerasan seksual lainnya mendapat keadilan dari pemeritah.

“Dan semoga Yuyun juga terang di alam kuburnya dan mendapatkan tempat terindah di sisi Tuhan,” doanya.

Aksi solidaritas yang dilakukan KPI Cabang Indramayu diselenggarakan bersama Dewan Kelompok Kepentingan Mahasiswa Universitas Wiralodra (Unwir) berlokasi di kawasan Sport Center (SC) Indramayu.

“Kegiatannya berlangsung lancar. Dan dengan adanya aksi ini kami berharap pemerintah dapat menghentikan kekerasan seksual dan menyelesaikan kasus kekerasan s*ksual secara tuntas dengan mengedepankan rasa keadilan korban,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya berusaha mendorong pemerintah agar Rencana Undang-undang (RUU) kekerasan seksual menjadi perhatian serius dan dimasukkan dalam pembahasan prioritas di DPR. “Indonesia sudah darurat kekerasan seksual.

Harapannya tidak ada lagi korban kekerasan seksual,” tandasnya. (tar)

Sumber : http://www.rakyatcirebon.co.id/2016/05/nyala-lilin-untuk-cari-keadilan-yuyun.html

Foto : tardi/Rakyat Cirebon

Membayar Hutang Budi Pada Penyedia Pangan 

Membayar Hutang Budi Pada Penyedia Pangan 

 

 

Hari Perempuan Pedesaan (merah)Memperingati Hari Pangan Sedunia 16 Oktober

Tanggal 16 Oktober 1945 adalah hari lahir Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), pada sidang ke-20 FAO mengesahkan tanggal 16 Oktober sebagai hari Pangan Sedunia. Untuk memperingatinya setiap tahun FAO membuat tema khusus, dan tema khusus tahun 2015 adalah “Social protection and Agriculture: Breaking Cycle of Rural Poverty” (Perlindungan Sosial dan Pertanian: Memutus Rantai Kemiskinan Desa). Tema tersebut dipilih dengan tujuan untuk menekankan pentingnya peran perlindungan sosial dalam mengurangi kerentanan pangan yang kronis serta kemiskinan melalui strategi memperpendek rantai distribusi makanan. Sehingga nelayan atau petani dapat langsung menjual hasilnya kepada konsumen.

Tema Hari Pangan Sedunia sejalan dengan semangat Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang dibahas dalam Pekan Perempuan Pedesaan Hari kedua, 16 Oktober 2015. Menurut Riza Damanik, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memiliki semangat untuk mengurangi rantai distribusi hasil penangkapan ikan. Sehingga diharapkan dapat memenuhi tiga keadilan di sektor perikanan, yaitu keadilan bagi lingkungan alam, penangkap ikan, dan konsumen.

Lebih lanjut Riza menyatakan bahwa RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memiliki semangat untuk mereformasi pendekatan sektor perikanan, yang semula eksploitatif (penangkapan) menjadi inovatif (pengolahan). Pendekatan inovatif merupakan peluang untuk memperbesar peran perempuan dalam sektor perikanan. Pengalaman para perempuan peserta Pekan Perempuan Pedesaan menunjukkan peran-peran utama perempuan di sektor perikanan adalah pada semua tahapan sektor perikanan.

Di tahap pra penangkapan, perempuan nelayan turut menyiapkan bekal makanan bagi para pelaut. Perempuan juga melakukan penangkapan kerang dan udang, maupun penanaman budidaya laut secara tradisional. Di tahap selanjutnya, perempuan melakukan pengasapan dan pengasinan ikan; mengolah ikan menjadi kerupuk, terasi atau sambal; mengemas dan mengupayakan sertifikasi; hingga menjualnya pada konsumen. Sehingga dapat dikatakan bahwa perempuan nelayan telah memberikan sumbangan strategis terhadap ketersediaan pangan Indonesia.

Fadholi, Anggota Komisi IV DPR RI, mengakui sumbangan strategis perempuan nelayan dalam sektor perikanan. Namun di sisi lain perempuan nelayan masih hidup dalam situasi ketidakadilan gender. Masih banyak perempuan yang menjadi buruh nelayan dengan upah rendah tanpa jaminan keselamatan dan perlindungan sebagai tenaga kerja. Perempuan nelayan juga rentan terhadap kekerasan, baik dalam lingkungan kerja maupun lingkungan keluarganya.

Para peserta Pekan Perempuan Pedesaan menambahkan beberapa persoalan perlindungan sosial yang dialami oleh perempuan nelayan di antaranya, perempuan nelayan kerap tidak mendapatkan jaminan asuransi nelayan karena tidak mendapat pengakuan sebagai nelayan; perempuan kesulitan mendapatkan kredit dari bank karena dianggap tidak dapat menjadi penjamin; masih sedikit anak perempuan nelayan yang menuntaskan pendidikan dasar 12 tahun, karena masih terbatasnya jumlah sekolah menengah pertama dan atas di wilayah pesisir. Belum lagi dengan kenyataan bahwa perempuan-perempuan nelayan masih terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan. Dengan situasi-situasi di atas, maka negara berhutang budi pada perempuan nelayan yang turut menyumbang pada ketahanan pangan bangsa Indonesia karena hak-haknya yang terabaikan.

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaaan atas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Nelayan yang mengakui peran-peran perempuan nelayan di sektor perikanan dan menjadikan perempuan sebagai salah satu subyek hukum. Namun, Koalisi Perempuan Indonesia mempercayai bahwa pemenuhan hak-hak perempuan nelayan adalah kerja bersama lintas sektor, dan harus diawali oleh lahirnya kebijakan yang berpihak pada perempuan nelayan.

Oleh karena itu, kepada para anggota parlemen, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan agar
1. Segera melakukan pembahasan tentang RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam untuk segera melakukan pembahasan rancangan undang-undang dengan menjaga semangat pendekatan sektor perikanan yang menekankan pada pengolahan dan penjualan;
2. Menjadikan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai mitra utama, dan menyertakan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementrian Sosial, Kementrian Pendidikan dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan sebagai mitra strategis.

Kepada pemerintah, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak jaminan perlindungan sosial bagi perempuan nelayan di bidang-bidang:
1. Kesehatan dengan menyediakan fasilitas kesehatan secara cuma-cuma melalui program Jaminan Kesehatan Nasional;
2. Pendidikan, dengan memastikan anak-anak perempuan di komunitas nelayan menuntaskan wajib belajar 12 tahun;
3. Perekonomian, mendorong bank-bank milik swasta untuk memberikan kemudahan kredit usaha bagi perempuan nelayan;
4. Ketenagakerjaan, melakukan pengawasan terhadap badan-badan usaha perikanan agar menyediakan jaminan keselamatan kerja serta pemberian upah hidup layak pada perempuan nelayan buruh.

Kami percaya, pemerintahan Indonesia memiliki kesungguhan itikad dan akan mengambil langkah nyata untuk memenuhi dan melindungi hak-hak perempuan nelayan.
Kendal, 16 Oktober 2015

Dian Kartikasari                                                                                           Bibik Nurudduja
Sekretaris Jenderal                                  Presidium Nasional Perempuan Nelayan dan Pesisir
Hari Perempuan Pedesaan (merah)