Pengesahan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak “Dipaksakan dan Minim Perlindungan”

Pengesahan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak “Dipaksakan dan Minim Perlindungan”

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pengesahan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak:

 “Dipaksakan dan Minim Perlindungan”

 

Hari ini, 12 Oktober 2016, DPR RI mengesahkan Perpu Perlindungan Anak. Untuk mengesahkan DPR RI akhirnya melakukan pemungutan suara. Sidang sempat diskors dengan posisi 6 fraksi setuju; 2 fraksi tidak setuju; dan 1 fraksi abstain. Setelah melalui proses lobby, akhirnya DPR RI menyetujui Perppu No. 1 tahun 2016 disahkan menjadi undang-undang dengan catatan akan menjadi revisi kedua terhadap UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Di dalam Perppu ini, pemerintah mengajukan hukuman kebiri (suntikan cairan kimia) dan hukuman mati sebagai pemberatan hukuman bagi pelaku. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keprihatinan atas keputusan DPR RI mengenai perlindungan anak yang dilakukan melalui pemungutan suara, serta mengabaikan masukan dari masyarakat sipil dalam proses penyusunan dan pembahasannya.  Keputusan ini sangat dipaksakan, minim perlindungan korban, dan menunjukkan pemikiran jangka pendek.

Sejak perumusannya, Perppu ini telah dipaksakan untuk diselesaikan. Masyarakat sipil kesulitan mengakses rancangan Perppu dan mengalami saling lempar ketika meminta informasi pada pemerintah. Hingga akhirnya rancangan final ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Kini, DPR RI mengulangi proses yang sama dengan memaksakan pengesahan Perppu menjadi undang-undang.  Meski ada dua fraksi menyatakan ketidaksetujuannya, DPR RI tetap menyegerakan pengesahan dengan menghentikan sidang sementara untuk melakukan lobby, sehingga akhirnya semua fraksi menerima pengesahan. Catatan yang diberikan oleh DPR RI hanya bersifat teknis dan tidak memberikan perubahan signifikan dalam substansi.

Dengan kewenangan yang dimilikinya, seharusnya DPR RI dapat melakukan pembahasan substansi yang lebih mendalam mengenai pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Termasuk mendengarkan pendapat masyarakat sipil dan organisasi profesi yang menyatakan bahwa sanksi kebiri dan hukuman mati tidaklah memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, Perppu ini mengabaikan fakta bahwa sebagian pelaku kekerasan seksual dulunya merupakan korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan rehabilitasi memadai. Dengan demikian, dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, Perppu yang disahkan memiliki kecacatan substantif, karena fokus pada pemberatan hukuman bagi pelaku, dan minim pemenuhan hak-hak korban atas restitusi, rehabilitasi, maupun rekonsiliasi sosial.

DPR RI juga terkesan hanya berpikir jangka pendek semata karena tidak mempertimbangkan konsekwensi pelaksanaan hukuman mati dan kebiri bagi keselamatan korban. Jutaan anak korban kekerasan seksual dalam keluarga akan semakin disembunyikan oleh keluarga dan tidak dilaporkan kasusnya demi menyelamatkan muka pelaku, yang biasanya adalah anggota atau bahkan kepala keluarga sendiri, dari hukuman kebiri atau hukuman mati. Di sisi lain, korban dan keluarganya juga terancam mengalami intimidasi dari pelaku dengan relasi kuasa yang lebih tinggi.

Pemikiran jangka pendek DPR RI juga diindikasikan dengan pengabaian mereka atas penolakan masyarakat sipil dan organisasi profesi yang memberikan bukti-bukti ketidakefektifan hukuman kebiri pada pelaku. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyatakan penolakannya untuk menjadi eksekutor dalam melaksanakan hukuman kebiri. Jika dokter sebagai pihak yang memiliki kompetensi untuk memasukkan zat kimia dalam tubuh seseorang enggan melakukan, lalu siapakah yang nantinya akan mengeksekusi hukuman dalam Perppu tersebut? Pembuat kebijakan di DPR RI gagal menjawab pertanyaan tersebut dan menunjukkan ketidaksiapan Negara dalam implementasi Perppu.

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keprihatinan atas banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan dan laki-laki di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia menaruh harapan besar bahwa pemerintah dan DPR RI dapat memberikan perlindungan sungguh-sungguh pada anak korban kekerasan seksual sehingga dapat menjadi hadiah indah bagi anak-anak, khususnya anak-anak perempuan Indonesia di Hari Anak Perempuan Internasional yang jatuh pada 11 Oktober 2016.

Koalisi Perempuan Indonesia menyetujui perlunya pemberatan terhadap pelaku dalam tindak kekerasan seksual terhadap anak. Namun pemberlakuan hukuman kebiri dan hukuman mati memerlukan kajian substantif lebih mendalam, dan membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan. Dalam penilaian Koalisi Perempuan Indonesia pengesahan Perppu Perlindungan Anak yang dipaksakan, minim perlindungan terhadap korban, dan berpikiran jangka pendek justru akan menjadi mimpi buruk bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam situasi incest, maupun oleh pelaku yang memiliki posisi kuasa lebih tinggi.  Untuk itu, Koalisi Perempuan Indonesia menolak pengesahan Perppu No. 1 tahun 2016 menjadi Undang-undang.

Jakarta, 12 Oktober 2016

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Contact Person:

  1. Dian Kartikasari (0816 759 865)
  2. Indry Oktaviani (0815 1878 273)
Koalisi Perempuan Menjawab Mahkamah Konstitusi

Koalisi Perempuan Menjawab Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Dalam persidangan tanggal 22 September 2016, Koalisi Perempuan Indonesia telah menyampaikan jawaban tertulis terkait pertanyaan yang disampaikan majelis hakim pada tanggal 8 September 2016 di Mahkamah Konstitusi terhadap perkara no 46/PUU-XIV/2016 .

Jawaban tertulis dapat di download :[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/09/KPI-MENJAWAB-MK-FINAL.pdf”]

 

Indonesian Women’s Coalition answering questions from Panel of Judges of The Constitutional Court as Indirect Related Party in Case No. 46/PUU-XIV/2016

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/09/INDONESIAN-WOMENS-COALITION-ANSWERING-QUESTIONS-FROM-PANEL-OF-JUDGES-OF-THE-CONSTITUTIONAL-COURT.pdf”]

Admin

Perempuan dan Keluarga dirugikan, jika Uji Materi KUHP dikabulkan

Perempuan dan Keluarga dirugikan, jika Uji Materi KUHP dikabulkan

 

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia:

PEREMPUAN DAN KELUARGA AKAN SANGAT DIRUGIKAN, JIKA UJI MATERI KUHP DIKABULKAN  

 

Sidang uji materi  pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016), tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Dalam uji materi KUHP ini Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan diri menjadi Pihak Terkait Tidak Langsung.

 

Keikutsertaan Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, didasarkan pada mandatnya organisasi perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi sejak berdiri hingga saat ini melaksanakan kegiatan-kegiatan penegakan, perlindungan dan pembelaan hak-hak asasi perempuan, serta  memperjuangkan ketertinggalan perempuan dan menghapuskan ketidakadilan yang dialami perempuan, tanpa membedakan suku bangsa, ras, agama, disabilitas, usia, maupun orientasi seksual. Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara 46/PUU-XIV/2016 akan berpengaruh terhadap  pencapaian Visi dan Misi serta kegiatan-kegiatan Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia merasa berkepentingan untuk menyampaikan pengalaman hidup sehari-hari perempuan dan pengalaman kader dalam advokasi kasus-kasus, terkait dengan  pasal-pasal dalam KUHP yang dimohonkan dalam uji materi. Karena keputusan tersebut akan berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari perempuan.

 

Pada tanggal 8 September 2016, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan argumentasinya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon prinsipal karena akan menghancurkan ketahanan keluarga.

 

Permohonan Koalisi Perempuan Indonesia agar Hakim Mahkamah Konsitusi menolak setiap pasal yang diuji material, didasarkan pada:

 

PASAL 284 KUHP TENTANG PERZINAHAN,

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohanan terhadap Pasal 284 KUHP agar  frasa “yang telah kawin” pada ayat (1) butir 1.a, 1.b, 2a dan 2b pada Pasal 284 KUHP, dihapuskan. Pemohon juga memohon agar ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dari Pasal 284 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, penghapusan frasa “yang telah kawin “berarti penghapusan pembatasan terhadap pelaku tindak pidana, berarti terjadi perluasan subyek hukum yang dapat dipidana. Sehingga setiap orang, tanpa memandang status perkawinannya, bila melakukan perbuatan Zinah, dipidana.   Penghapusan Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan ayat (5) berarti terjadi perubahan delik, dari delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum.

Perluasan subyek Hukum tersebut akan berakibat pada, terjadinya perubahan predikat seseorang. Orang yang berzinah, bukan saja dipandang sebagai orang yang bersalah oleh lingkungannya, tetapi dia dinyatakan sebagai penjahat, oleh pengadilan.

Perubahan delik dari delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, akan mengakibatkan aparat Negara dapat dengan leluasa melakukan pengintaian, penangkapan, penahanan dan mengajukan ke persidangan. Tanpa mempertimbangkan akibatnya pada keluarga dari pihak yang berzinah. Hal ini dapat berakibat pada terampasnya otonomi keluarga, untuk menentukan pilihan-pilihan terbaiknya dalam mempertahankan keutuhan keluarga dan membangun ketahanan keluarga serta berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, untuk memasuki wilayah kehidupan privat warga Negara.

Perubahan delik aduan menjadi delik biasa (delik umum) juga akan memberikan keleluasaan pada setiap orang untuk melaporkan orang lain dengan tuduhan berzinah. Hal ini dapat digunakan oleh setiap orang untuk merusak keharmonisan keluarga, membunuh karakter dan merintangi karier. Bahkan seseorang yang menginkan suami atau isteri orang lain dapat menggunakan pasal ini, agar suami atau isterinya dipenjara, dan leluasa untuk mengambil alih pasangannya.

Bagi Perempuan, tindakan perzinahan yang dilakukan oleh laki-laki yang terikat perkawinan, maka perempuanlah pihak yang paling dirugikan, sebagaimana saat ini telah diatur dalam pasal 284 KUHP. Delik aduan juga memberikan otoritas pada perempuan untuk melakukan atau mencabut pengaduannya dengan pertimbangan-pertimbangan yang dimilikinya.

Kenyataan menunjukkan bahwa perempuan akan sedih, marah, dan kecewa ketika mengetahui suaminya melakukan perzinahan. Meskipun demikian, jarang sekali isteri memilih untuk melakukan pengaduan atau memidanakan suami berzinah itu. Pertimbangan menjaga ketahanan dan keutuhan keluarga adalah pertimbangan utama perempuan, dengan empat unsurnya yaitu: 1) Terjaminnya keberlanjutan nafkah utama bagi keluarga; 2) Terlindunginya perasaan dan tumbuh kembang anak; 3) Cinta, memaafkan dan berharap tidak terulang; dan 4) Terjaganya hubungan dan dukungan keluarga besar.

Pertimbangan-pertimbangan di atas sejalan dengan pilihan perempuan, yaitu memberi kesempatan pada pasangannya untuk mengakui kesalahan dan memperbaiki diri. Selain itu, perempuan akan memilih melakukan pisah ranjang, dan pilihan terakhir, terutama jika pasangannya mengulang perbuatan zinah, adalah mengakhiri ikatan perkawinan atau bercerai.

Permohonan pemohon juga mengabaikan aturan beberapa agama di Indonesia yang melarang adanya perceraian. Dalam situasi perempuan yang menikah berdasarkan agama yang melarang perceraian (hidup), maka  pilihan yang diambil perempuan adalah mempertahankan perkawinan dan mencegah terjadinya pengulangan tindak perzinahan.

Selain itu, predikat “penjahat” yang disandang oleh pelaku zinah akan menimbulkan goncangan dalam keluarga dan pada akhirnya berakibat menghilangkan keharmonisan dan kesejahteraan lahir dan batin keluarga. Sehingga keluarga rentan mengalami konflik internal, dan saling mempersalahkan. Akibat lain yang dapat ditanggung oleh keluarga adalah pengucilan oleh masyarakat, maupun disriminasi dan stigmatisasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia mengakui adanya hubungan seksual di luar perkawinan yang dilakukan oleh sesama anak, dan pada akhirnya mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan. Dalam kasus-kasus demikian, penyelesaian terhadap dua anak yang melakukan hubungan seksual tersebut diserahkan kepada orang tua dari kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung Jawab untuk : a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi; b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Jikapun sampai ke penyelesaian secara hukum, aparat penegak hukum melakukan mediasi terhadap orang tua pelaku untuk terwujudnya keadilan dan keseimbangan kepentingan antara pelaku dan korban, dalam kerangka pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Bahwa perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan dan dihapuskannya delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, pada Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon,  justru akan menghacurkan ketahanan keluarga. Karena aparat Negara dan individu-indvidu dapat dengan leluasa campur tangan terhadap urusan privat dan keluarga seseorang. Dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul dari perubahan Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, maka Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar  Pasal 284 KUHP tetap dipertahankan dan tidak memerlukan perubahan.

 

PASAL 285 KUHP TENTANG PERKOSAAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan terhadap Pasal 285 KUHP agar frasa Wanita dalam pasal tersebut dihapuskan, sehingga menjadi : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, bermakna penghapusan pembatasan atau peluasan korban dari tindak pidana perkosaan. Perempuan maupun laki-laki dapat menjadi korban dari tindak perkosaan yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, juga memiliki makna bahwa perkosaan dapat dilakukan oleh orang yang memiliki orientasi heteroseksual maupun orientasi homoseksual

Dalam Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, perubahan pasal sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tetap tidak efektif untuk menjerat pelaku tindak pidana perkosaan. Karena dalam rumusan tersebut masih menggunakan frasa bersetubuh. Padahal “bersetubuh” dimaknai sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Hal ini berarti perkosaan sesama jenis tidak dapat diakui sebagai tindakan memaksa bersetubuh atau tindakan perkosaan. Demikian juga perkosaan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki, tidak masuk dalam definisi “bersetubuh”.  Selain itu, pemohon tetap mempertahankan frasa “kekerasan atau ancaman kekerasan”, yang akan menggagalkan penanganan kasus-kasus perkosaan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan relasi yang timpang, penggunaan obat bius, tipu daya dan bujuk rayu, situasi rentan dan keadaan fisik dan mental disabilitas.

Bila permohonan perubahan pasal 285 KUHP sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, maka korban justru akan sangat dirugikan. Karena korban yang tidak dapat membuktikan terjadinya tindak perkosaan terhadap dirinya, maka korban dapat dituduh melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, dan masuk dalam kategori perzinahan. Pada gilirannya mengakibatkan perempuan korban menjadi terpidana, serta rentan dilaporkan balik oleh pelaku dengan tuduhan “pencemaran nama baik”.

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan bahwa Korban (perempuan maupun laki-laki), bahwa korban justru lebih banyak mengalami perkosaan dengan cara-cara penyalahgunaan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban; posisi rentan yang dialami oleh korban/calon korban seperti kemiskinan akut, rahasia yang dapat mempermalukan, korban, pengaruh obat/minuman/makanan yang menghilangkan kesadaran, dan disabilitas.

Pemaksaan bersetubuh yang dialami korban juga lebih luas dari permohonan maupun rumusan KUHP, yaitu adanya penetrasi (masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan). Korban-korban perkosaan mengalami pemaksaan hubungan seks dengan penetrasi alat kelamin, anggota tubuh lain, maupun benda lain di luar tubuh pelaku ke dalam anus atau mulut korban. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan rumusan yang diajukan oleh pemohon, pada prakteknya nanti tetap tidak  dapat memberikan keadilan bagi korban kejahatan perkosaan sesama jenis kelamin.

Persoalan lain dari penyelesaian hukum kasus-kasus perkosaan adalah sulitnya menyediakan alat bukti yang cukup, karena tindak kejahatan perkosaan dilakukan di tempat sepi dimana hanya ada korban dan pelaku di tempat tersebut. Sehingga dalam proses pemeriksaan persidangan, tidak bisa dihadirkan 2 (dua) orang saksi.  Upaya menyediakan alat bukti lain seperti bekas atau tanda-tanda adanya perkosaan juga sulit dilakukan, karena umumnya korban melaporkan setelah kejadian berselang beberapa waktu setelah kejadian, dan bukti-bukti atau tanda-tanda perkosaan sudah hilang.

Bahwa upaya untuk memberikan keadilan bagi korban perkosaan tidak cukup dengan menghilangkan frasa wanita dalam Pasal 285 KUHP, melainkan membutuhkan perumusan hukum materiil yang lebih komprehensif, antara lain dengan menghilangkan frasa wanita, merumuskan ulang frasa bersetubuh lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan) dan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban

 

PASAL 292 KUHP TENTANG PENCABULAN,

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 292 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan memohon dihapuskannya frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP sehingga menjadi : Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”;

Penghapusan frasa “dewasa” dan penghapusan frasa “yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dapat dimaknai bahwa ketentuan pidana tersebut tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, melainkan berlaku juga bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin dengan orang dewasa.

Koalisi Perempuan Indonesia menyepakati bahwa anak atau anak-anak adalah pribadi yang rentan, yang harus dilindungi dari segala bentuk perbuatan seksual, demi pemenuhan hak-hak anak. Pasal 292 KUHP memang ditujukan khusus untuk melindungi anak.

Bahwa Pasal 289 KUHP telah mengatur: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Ketentuan ini mengatur secara umum tentang perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada orang dewasa lainnya, baik dalam konteks hubungan heteroseksual maupun homoseksual

Permohonan mengubah pasal 292 KUHP untuk mengkriminalkan setiap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul, tanpa masukkan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, sesungguhnya telah mengingkari hakikat orang dewasa yang mampu membuat keputusan untuk dirinya sendiri dan bertanggungjawab atas keputusan yang dibuatnya. Selain itu, rumusan ini akan menempatkan orang-orang yang berorientasi seksual sejenis sebagai pelaku kejahatan, dan mengakibatkan kerentanan yang berlipat ganda. Orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, semakin rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, kejahatan dan tindakan sewenang-wenang dari aparat maupun anggota masyarakat.

Koalisi Perempuan Indonesia banyak menemukan keluarga yang mengalami tekanan psikologis ketika mengetahui bahwa anggota keluarga mereka berorientasi seksual sejenis maupun transgender. Tekanan psikologis ini terutama karena menyadari bahwa orientasi seksual anaknya berbeda dengan orientasi seksual mayoritas masyarakat. Orang tua sering dipersalahkan dan dihakimi oleh masyarakat, pemimpin agama dan rohaniwan, maupun kaum intelektual yang ada sekelilingnya, dianggap salah dalam memberikan pengasuhan kepada anak-anaknya. Sehingga banyak orang tua melakukan upaya-upaya koreksi terhadap anaknya, seperti menyuruh seseorang menjadi pacar atau bahkan memperkosanya, demi mengubah orientasi seksual anaknya agar menjadi heteroseksual dan sesuai dengan kehendak masyarakat dan keluarga. Beban orang tua tersebut akan semakin berat, apabila anak-anak mereka, baik yang masih anak-anak ataupun yang telah dewasa, diancam dengan hukuman pidana, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon.

Sebagian anak-anak atau pun orang dewasa yang memiliki orientasi seksual sejenis yang merasa ‘telah melakukan kesalahan’ melakukan percobaan bunuh diri, atau setidak-tidaknya bersikap benci terhadap dirinya sendiri. Koalisi Perempuan Indonesia juga menemukan para orang tua yang berjuang untuk memahami dan menerima perbedaan orientasi seksual anaknya. Perjuangan ini membutuhkan waktu dan proses hingga sampai pada titik dapat menerima keberadaan anaknya, dan memberikan penerimaan serta perlindungan sebagaimana yang dibutuhkan oleh orang-orang dengan orientasi seksual sejenis.

Selain itu, sebagian orang dengan orientasi seksual sejenis adalah pencari nafkah utama bagi keluarganya, dan sama seperti halnya Warga Negara Indonesia lainnya, mereka memiliki sumbangan dan ikut menentukan terwujudnya ketahanan keluarga. Jika perubahan pasal 292 dikabulkan, maka mengkriminalkan setiap orang yang memiliki orientasi sesama jenis, akan mengakibatkan semakin bertambahnya beban dan goncangan keluarga, yang pada akhirnya menghancurkan ketahanan keluarga.

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bersepakat dengan konsep Ketahanan Keluarga dalam Undang-undang No. 52 Tahun 2009 Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dimana Pasal 1 butir 11 menyebutkan “Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik, materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.”

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, berpendapat perubahan pasal-pasal yang dimohonkan oleh pemohon dalam Perkara Normor 46/PUU-XIV/2016 justru mencedarai Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga, karena akan menghancurkan hidup harmonis keluarga, dengan adanya campur tangan masyarakat atau aparat keamanan ke dalam keluarga dalam mengatasi persoalan perzinahan dan adanya anggota keluarga yang memiliki orientasi seksual sejenis. Selain itu, merintangi pelaksanaan 8 fungsi keluarga, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga, terutama dalam fungsi-Fungsi: Fungsi Keagamaan, Fungsi Sosial Budaya, Fungsi Cinta Kasih, Fungsi Perlindungan, Fungsi sosialisasi dan Pendidikan, dan Fungsi Ekonomi.

Oleh karenanya, sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, Koalisi Perempuan Indonesia memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan para pemohon.  

Jakarta, 7 September 2016

    

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

PEMAPARAN PENGALAMAN PEREMPUAN

PEMAPARAN PENGALAMAN PEREMPUAN

PEMAPARAN PENGALAMAN PEREMPUAN  

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA SEBAGAI PIHAK TERKAIT TIDAK LANGSUNG  ATAS PERMOHONAN UJI MATERI  PASAL 284, PASAL 285 DAN PASAL 292 KUHP  PERKARA NOMOR 46/PUU-XIV/2016

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia,

Pertama-tama Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyampaikan terima kasih atas perkenan Mahkamah Konsititusi mengabulkan Permohonan Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia,

Berkaitan dengan permohonan uji materi terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Koalisi Perempuan Indonesia, sebagai organisasi perempuan yang beranggotakan perorangan, dengan anggota sebanyak 42.000 perempuan, tersebar di 1.020 Desa, di 179 Kabupaten dan 25 Provinsi, berkepentingan untuk menyampaikan pengalaman hidup sehari-hari perempuan dan Pengalaman Kader dalam advokasi kasus-kasus, terkait dengan  pasal-pasal dalam KUHP yang dimohonkan dalam uji materi,

  1. PASAL 284 KUHP TENTANG PERZINAHAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohanan terhadap Pasal 284 KUHP agar  frasa yang telah kawin pada ayat (1) butir 1.a, 1.b, 2a dan 2b pada Pasal 284 KUHP, dihapuskan. Pemohon juga memohon agar ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dari Pasal 284 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

A. Makna Permohonan

Dalam pendangan kami, permohonan yang disampaikan oleh pemohon, memiliki makna:

  1. Penghapusan frasa yang telah kawin  berarti penghapusan pembatasan terhadap pelaku tindak pidana.  Hal tersebut juga dapat dimaknai adanya perluasan subyek hukum yang dapat dipidana yaitu setiap orang, tanpa memandang status perkawinannya, bila melakukan perbuatan Zinah atau gendak  (overspel), maka dapat dipidana.
  2. Penghapusan Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan ayat (5) berarti terjadi perubahan delik dari delik aduan menjadi delik biasa.

B.  Akibat Hukum yang akan terjadi

Apabila permohonan pemohon dikabulkan, seluruh atau sebagian maka akibat hukum yang akan terjadi adalah :

  1. Terjadi perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana, yaitu dari orang yang terikat dalam perkawinan yang melakukan gendak (zinah) dan orang yang turut melakukan gendak dengan orang yang terikat perkawinan, berubah menjadi setiap orang yang melakukan gendak (Zinah), telepas dari status perkawinannya, maka akan berakibat pada meningkatnya jumlah tindak criminal, yang kemudian berpengaruh pada Indikator Kriminalitas Nasional dan Statistik Kriminal Indonesia.
  2. Perluasan subyek hukum tersebut sekaligus mengakibatkan perubahan predikat pada setiap orang yang melakukan perbuatan Zinah atau gendak, yaitu dari orang yang bersalah karena melanggar norma kesusilaan atau orang yang berdosa karena melanggar norma agama, menjadi orang yang Jahat (penjahat).
  3. Perubahan dari delik aduan (penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan), menjadi delik biasa yaitu tindak pidana yang penuntutannya dapat langsung dilakukan oleh aparat Negara, karena kewajiban aparat negara tersebut atau karena adanya laporan dari masyarakat) . Hal tersebut berarti, setiap orang dapat melaporkan dan aparat Negara dapat masuk ke dalam kehidupan pribadi setiap orang dan melakukan tindakan penegakan hukum, tanpa mempertimbangkan akibat dari tindakan penegakan hukum tersebut, bagi keluarga dari pihak yang dipidana.
  1. Penghapusan delik aduan, akan berdampak luas dan dalam jangka waktu yang lama bagi keluarga terpidana. Otonomi keluarga untuk menentukan pilihan-pilihan terbaik bagi keluarganya dan upaya-upaya terbaik untuk mempertahankan keutuhan keluarga, hilang seketika, bila delik aduan dihapuskan. Keluarga pelaku perzinahan yang tidak ikut bersalah, menjadi korban, karena harus menanggung beban kerugian dan penderitaan seperti kehilangan nafkah, kehilangan harga diri di mata masyarakat dan keluarga besar, dan bahkan kehilangan kesempatan untuk mempertahankan ketahanan dan kesejahteraan keluarga atas tindakan hukum yang dilakukan aparat negara.
  2. Pemberlakuan delik biasa dalam kasus perzinahan memiliki potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, karena aparat penegak hukum dapat dengan mudah masuk kedalam kehidupan pribadi dan keluarga.
  3. Pemberlakuan delik biasa dalam kasus perzinahan, juga dapat digunakan oleh setiap orang dengan leluasa melaporkan seseorang sebagai penjahat pelaku perzinahan, dengan tujuan menjatuhkan martabat, merintangi karier, atau bahkan untuk tujuan menginginkan pasangan (isteri atau suami) dari terlapor, tanpa mempertimbangkan dampak negatif terhadap pihak terlapor dan keluarganya.

C. Pengalaman Perempuan

Pengalaman sehari-hari Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan, bahwa:

  1. Ketentuan Pasal 284 KUHP ini membatasi, bahwa hanya tindakan seksual di luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah terikat pada perkawinanlah yang dinyatakan sebagai tindak pidana, dan orang atau orang-orang  yang turut serta dinyatakan sebagai orang yang turut serta dalam tindak pidana tersebut, didasarkan oleh pertimbangan bahwa isteri atau suami dari orang yang melakukan perzinahanlah yang paling dirugikan dari terjadinya perzinahan. Oleh karenanya, kepada isteri atau suami dari pelakulah diberikan hak untuk melakukan pengaduan agar pelaku perzinahan dipidana.
  1. Tindak pidana perzinahan, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP merupakan delik aduan, yaitu hanya dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, apabila ada pengaduan dari isteri atau suami dari pelaku tindak pidana perzinahan. Hal ini mempertimbangkan konsekwensi-konsekwensi yang akan timbul dalam keluarga. Pasal 284 KUHP juga memberikan keleluasaan bagi pihak yang isteri atau suami yang melakukan pengaduan untuk mencabut pengaduanya, apabila dalam proses penegakan hukum tersebut, muncul pertimbangan-pertimbangan baru yang mendorong isteri atau suami yang melakukan pengaduan tersebut, mencabut pengaduan
  1. Pada prakteknya, dalam kehidupan sehari-hari banyak terjadi perzinahan yang dilakukan oleh laki-laki dan atau perempuan yang salah satu atau keduanya berada dalam ikatan perkawinan. Bahwa setiap isteri atau suami akan marah, sedih dan kecewa, ketika mengetahui suami atau isterinya berzinah, itu pasti terjadi dan manusiawi. Namun jarang sekali suami atau isteri dari pelaku tindak pidana perzinahan mengambil opsi untuk melakukan pengaduan atau memidanakan suami atau isterinya yang berzinah itu,  dengan pertimbangan:

a. Adanya ketergantungan ekonomi dari isteri/suami yang berhak untuk melakukan pengaduan kepada pelaku tindak pidana perzinahan. Sehingga apabila pelaku perzinahan, yang selama ini berperan sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga dipidanakan, maka seluruh keluarga suami/isteri, anak-anak dan orang-orang dalam tanggungan keluarga tersebut akan mengalami kehilangan pencari nafkah utama dalam keluarga. Hilangnya pencari nafkah terseut, pada gilirannya akan mengakibatlkan kemiskinan,  krisis dalam keluarga dan hancurnya ketahanan keluarga.

b. Demi melindungi perasaan dan tumbuh kembang anak. Anak-anak merupakan pertimbangan utama, ketika seorang suami atau isteri akan menggunakan jalur hukum terhadap pasangannya yang berkhianat pada ikatan perkawinan. Seorang suami atau isteri tidak melakukan tuntutan hukum kepada pasangannya, karena mempertimbangkan perasaan dan tumbuh kembang anak-anaknya. Karena anak-anak akan kehilangan figur seorang ayah atau ibu sebagai panutannya, rendah diri dalam pergaulan masyarakat dan mengalami ketidakstabilan emosi, akibat dari proses hukum yang dijalani oleh orang tuanya.

c. Cinta, memaafkan dan berharap tidak terulang. Perkawinan, adalah ikatan lahir bathin antara seorang perempuan dan seorang laki-laki. Ketika pada perjalanan perkawinannya, salah satu diantaranya melakukan perzinahan, tidaklah mudah bagi istri atau suami tersebut untuk segera menggunakan jalur hukum dalam penyelesaian masalahnya. Bahwa perzinahan, adalah tindakan yang salah dan menimbulkan kemarahan atau bahkan kebencian dari pasangan yang dikhianati, namun pada tahap tertentu, mereka memutuskan untuk memaafkan dan meminta suami atau isteri yang menjadi pelaku perzinahan untuk tidak mengulangi kesalahannya, karena masih ada perasaan cinta diantara keduanya, dan adanya kehendak untuk mempertahankan perkawinan yang telah mereka bina.

d. Menjaga hubungan dan dukungan keluarga besar. Pola kekerabatan masyarakat Indonesia menjadikan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara suami dan istri, juga dengan keluarga besar masing-masing pihak. Dalam mengambil tindakan, banyak perempuan meletakkan dirinya sebagai bagian dari keluarga besar. Apalagi seorang istri yang memiliki hubungan dan dukungan yang baik dengan keluarga besar suami. Sehingga ketika memiliki persoalan rumah tangga, akan menjadikan mertua atau ipar sebagai tempat mengadu atau membantu penyelesaian. Dimana mertua dan ipar dapat memberi nasehat pada suami untuk mengubah perilakunya yang menyakiti istri. Dalam pemikiran jangka panjang, sebagai menantu, perempuan ingin tetap menjaga hubungan yang baik dengan mertua serta kerabat suami. Sebagai ibu, perempuan ingin anaknya memiliki hubungan yang baik dengan kakek dan nenek, serta keluarga besarnya

  1. Pada umumnya, isteri atau suami yang pasangannya melakukan perzinahan, tidak serta merta mengambil tindakan hukum, mengadukan pasangannya agar dipidana. Dengan mempertimbangkan lama usia perkawinan, ekonomi keluarga, perkembangan jiwa anak-anak, dan pergaulan di dalam masyarakat dan keluarga besarnya, opsi yang dipilih adalah memberi kesempatan pada pasangannya untuk mengakui kesalahan dan memberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Opsi lain, yang juga sering dipilih oleh suami atau isteri yang pasangannya telah berzinah adalah pisah ranjang dan Opsi terakhir yang diambil oleh suami atau isteri yang pasangannya mengulang perbuatan zinah adalah mengakhiri ikatan perkawinan atau bercerai.
  1. Akan tetapi Hukum Perkawinan di Indonesia (Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan) mengatur bahwa perkawinan dilakukan menurut agama. Beberapa agama di Indonesia, melarang adanya perceraian (cerai hidup) dan hanya mengakui perceraian karena kematian. Pengalaman sehari-hari Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan bahwa dalam keluarga yang menikah berdasarkan agama yang melarang perceraian, jika salah satu pasangan melakukan perzinahan, maka opsi yang dipilih adalah mempertahankan perkawinan dan mencegah terjadinya pengulangan tindak perzinahan.
  1. Perluasan subyek hukum yang dipidana karena perzinahan, dari: laki-laki atau perempuan yang salah satu atau keduanya terikat oleh ikatan perkawinan, menjadi: Setiap orang (laki-laki atau perempuan) yang  melakukan hubungan seksual di luar perkawinan, perlu mempertimbangkan fakta dan risiko sebagai berikut:

 a. Bahwa berbagai penelitian menunjukkan hubungan perilaku seksual tidak aman atau perilaku seksual berisiko tinggi, terutama risiko terpapar oleh Penyakit Menular Seksual (PMS), HIV/AIDS, dan Kanker serviks, adalah benar adanya. Oleh karenanya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah memberikan perhatian serius terhadap perilaku seksual berisiko tinggi, melalui langkah-langkah pencegahan dari berbagai aspek, antara lain dari aspek pendidikan dan kesehatan.

b. Bahwa Pemuka Agama dan rohaniawan, telah berkontribusi besar dalam memberikan pendidikan keimanan untuk mencegah anak-anak maupun orang dewasa berbuat zina agar tidak jatuh dalam dosa, melalui dakwah, khotbah, ceramah dan berbagai metode lainnya.

c. Bahwa Masyarakat, baik organisasi masyarakat sipil maupun keluarga dan individu, juga telah berkontribusi dalam promosi atau kampanye hidup sehat dan perilaku seksual aman, melalui pendidikan masyarakat dan pendidikan dalam keluarga.

d. Bahwa setelah berbagai upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak, masih terjadi perlaku seksual tidak aman, adalah kenyataan yang tidak terbantahkan. Kenyataan ini, harus menjadi pertimbangan dalam melakukan refleksi atas peran dan upaya setiap pihak yang bertanggungjawab dan yang berpartisipasi dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap risiko dari perilaku seksual yang tidak aman.

e. Bahwa menjadikan setiap hubungan seksual di luar pernikahan sebagai tindak pidana, memiliki risiko :

  1. Mengubah predikat seseorang dari orang yang bersalah karena melanggar noma kesusilaan atau orang yang berdosa karena melanggar norma agama, menjadi penjahat.
  2. Mengubah hubungan antara orang yang berpredikat sebagai penjahat dengan anggota keluarga lain dalam keluarga tersebut, menimbulkan goncangan dalam keluarga dan pada akhirnya berakibat menghilangkan keharmonisan dan kesejahteraan lahir dan batin keluarga.
  3. Mengubah hubungan antara orang yang berpredikat sebagai penjahat dengan warga masyarakat lain, menimbulkan keresahan dan rasa takut dan berakibat terjadinya berbagai tindak pengucilan.

 

f. Bahwa menempatkan orang berperilaku seksual tidak aman dalam penjara, sangat mungkin memperburuk kondisi fisik dan mental yang bersangkutan, karena masih banyaknya kekerasan dan pemerasan oleh sesama narapidana maupun Petugas.

g. Keluarga dari laki-laki atau perempuan yang menjadi terpidana, mengalami goncangan atau bahkan konflik keluarga dan menjadi obyek diskriminasi dalam masyarakat. Perempuan dan anak-anak perempuan dari keluarga terpidana, menjadi lebih rentan menjadi sasaran kekerasan dan diskriminasi.

  1. Bahwa fakta menunjukkan banyaknya orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak-anak. Kenyataan ini telah direspon oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang disahkan pada 17 Oktober 2014, mengatur ketentuan pidana bagi orang dewasa yang bersetubuh dengan anak. Sebagai berikut :

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Namun sayangnya, aturan ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat dan masih belum ditegakkan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum.

  1. Bahwa hubungan seksual di luar perkawinan juga dilakukan oleh anak dengan anak. Dalam kasus-kasus demikian, penyelesaian terhadap dua anak yang melakukan hubungan seksual tersebut diserahkan kepada orang tua dari kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung Jawab untuk : Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi; b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Dalam kasus-kasus hubungan seksual yang kedua pelakunya adalah anak, aparat penegak hukum, melakukan mediasi terhadap orang tua pelaku untuk terwujudnya keadilan dan keseimbangan kepentingan antara pelaku dan korban, dalam kerangka pelaksanaan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

  1. Bahwa hubungan seksual di luar perkawinan juga dilakukan oleh orang yang sudah tergolong dalam usia dewasa (diatas 18 tahun) akan tetapi mereka masih dalam tanggungan orang tua, maka penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan cara: dikembalikan kepada orang tuanya, dan diterapkan konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dengan tujuan mengembalikan peran dan tugas orang tua sebagai pendidik dan pelindung bagi anak-anaknya, serta memperkecil risiko kehancuran ketahanan keluarga.
  1. Bahwa hubungan seksual di luar perkawinan juga dilakukan oleh orang-orang yang telah dewasa dan mandiri. Pada prakteknya, upaya mencegah dan atau mengatasi hubungan seksual di luar perkawinan tersebut, menjadi bagian dari tertib masyarakat yang disepakat bersama dan dilaksanakan dalam kerangka sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan.

D. Kesimpulan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, yang mulia,

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menyimpulkan, sebagai berikut :

  1. Bahwa perluasan subyek Hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan, menjadi setiap orang yang berzinah dapat dipidana dalam Pasal 284 KUHP, berakibat pada :

a. Perubahan predikat seseorang dari bersalah dan berdosa menjadi penjahat

b. Mempengaruhi hubungan sesorang yang pernah berzinah dan dianggap sebagai penjahat dengan orang-orang lain dalam keluarga dan masyarakat.

c. Meningkatnya jumlah pelaku kejahatan (karena semua pelaku perzinahan dikatagorikan sebagai penjahat) dan berakibat pada perubahan Indikator Kriminalitas Nasional dan indicator Statistik Kriminal Indonesia.

d. Indikator Kriminalitas Nasional dan Statistik Kriminal menjadi salah satu tolok ukur dari Kesejahteraan Nasional, yang digunakan sebagai acuan di tingkat Nasional dan di tingkat Internasional akan semakin memburuk.

e. Pelaku perzinahan dan keluarganya, justru kehilangan kesempatan untuk menjaga ketahanan keluarga dan justru menghancukan ketahanan karena kehilangan sumber ekonomi, martabat, rasa aman.

2. Bahwa Perubahan delik dari delik aduan menjadi delik biasa, dalam Pasal 284 KUHP dapat berakibat pada :

a. Terampasnya otonomi keluarga, untuk menentukan pilihan-pilihan terbaiknya dalam mempertahankan keutuhan keluarga dan membangun ketahanan keluarga.

b. Adanya potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, untuk memasuki wilayah kehidupan privat warga Negara.

c. Dapat digunakan oleh setiap orang untuk merusak keharmonisan keluarga seseorang, membunuh karakter seseorang dan merintangi karier seseorang.

  1. Bahwa perluasan subyek hukum yang dapat dikenai pidana perzinahan dan dihapuskannya delik aduan menjadi delik biasa atau delik umum, pada Pasal 284 KUHP, sebagai mana dimohonkan oleh pemohon, justru akan menghacurkan ketahanan keluarga. Karena aparat Negara dan individu-indvidu dapat dengan leluasa campu tangan terhadap urusan privat dan keluarga seseorang
  1. Dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul dari perubahan Pasal 284 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar Pasal 284 KUHP tetap dipertahankan dan tidak memerlukan perubahan.

II. PASAL 285 KUHP TENTANG PERKOSAAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan terhadap Pasal 285 KUHP agar frasa Wanita dalam pasal tersebut dihapuskan, sehingga menjadi : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”

A. Makna Permohonan

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, permohonan pemohon tersebut memiliki makna, sebagai berikut:

    1. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, bermakna penghapusan pembatasan atau peluasan korban dari tindak pidana perkosaan. Hal ini berarti, perempuan (wanita) maupun laki-laki dapat menjadi korban dari tindak perkosaan.
    2. Perubahan terhadap pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, juga memiliki makna bahwa perkosaan dapat dilakukan oleh orang yang memiliki orientasi heteroseksual maupun orientasi homoseksual.

B. Akibat Hukum yang Akan Terjadi:

Jika permohonan pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, maka akibat hukum yang timbul adalah sebagai berikut:

    1. Perempuan dan laki-laki yang menjadi korban perkosaan memiliki persamaan kesempatan untuk menuntut keadilan.
    2. Rumusan Perubahan pasal sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tetap tidak efektif untuk menjerat pelaku tindak pidana perkosaan, karena hingga saat ini  tindakan bersetubuh dimakanai sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban.
    3. Kesulitan menjerat pelaku dengan pidana, masih akan tetap mengalami kesulitan karena perkosaan hanya dapat dianggap sebagai tindak pidana perkosaan, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Perkosaan yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan relasi yang timpang, penggunaan obat bius, tipu daya dan bujuk rayu, situasi rentan dan keadaan fisik dan mental disabilitas, tetap tidak dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana perkosaan. Bahkan korban perkosaan akan dengan mudah dituduh melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

Jika permohonan mengubah rumusan pasal 284 KUHP yang dimohonkan oleh  pemohon dikabulkan, maka korban perkosaan yang tidak dapat membuktikan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dituduh melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, dan masuk dalam katagori perzinahan, yang pada gilirannya mengakibatkan korban, menjadi terpidana.

 C. Pengalaman Perempuan

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerima pengaduan tentang kasus perkosaan menunjukkan:

    1. Bahwa perkosaan, yang dilakukan oleh pelaku kepada korban bukan hanya dengan cara penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan dapat terjadi dengan cara. Penyalahgunaan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, seperti misalnya: Majikan atau mandor (pengawas) terhadap buruh atau pekerjanya, atasan terhadap bawahan, pendidik terhadap anak didik. Perkosaan dapat pula dilakukan oleh pelaku dengan cara penyalahgunaan posisi rentan yang dialami oleh korban/calon korban, antara lain seperti: kemiskinan akut, rahasia yang dapat mempermalukan, korban, pengaruh obat/minuman/makanan yang menghilangkan kesadaran, dan disabilitas. Sayangnya, cara-cara lain selain kekerasan dan ancaman kekerasan ini tidak diatur dalam KUHP. Sehingga korban kasus-kasus perkosaan dengan cara penyalahgunaan relasi kuasa dan posisi rentan, acapkali tidak memperoleh keadilan.
    2. Bahwa KUHP merumuskan Perkosaan sebagai tindakan memaksa bersetubuh yang selama ini dimaknai sebagai tindakan pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Terbatasnya pengertian perkosaan dalam KUHP ini, mengakibatkan modus operandi perkosaan selain penetrasi (masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan), tidak diakui sebagai tindak pidana perkosaan, seperti misalnya pemaksaan hubungan seks dengan anus atau mulut.

Sehingga, kalaupun permohonan yang disampaikan oleh pemohon dikabulkan, korban kejahatan perkosaan sesama jenis kelamin, tetap tidak memperoleh keadilan, karena tindakan pelaku terhadap korban, tidak dimaknai sebagai tindakan memaksa untuk bersetubuh.

3. Bahwa perkosaan terhadap anak laki-laki, pada prateknya dilakukan dalam bentuk pelaku memasukkan kelaminya ke dalam anus korban. Terbatasnya pengertian tentang perkosaan, mengakibatkan bentuk-bentuk lain perkosaan selain yang diatur dalam KUHP, dikategorikan sebagai tindak pencabulan. Padahal hukuman tindak pencabulan lebih ringan daripada tindak pidana perkosaan.

4. Bahwa kasus-kasus perkosaan yang dilaporkan kepada Kepolisian, seringkali tidak dapat ditindaklanjuti hingga proses persidangan, karena alat bukti yang tidak cukup. Problem utama sulitnya menghukum pelaku tindak pidana perkosaan, adalah pembuktian. Dimana proses beracara dalam kasus perkosaan menggunakan hukum acara pada umumnya, yang mewajibkan sekurang-kurangnya ada 2 (dua) orang saksi dan alat-alat bukti lain. Sulitnya menyediakan alat bukti yang cukup, karena tindak kejahatan perkosaan dilakukan di tempat sepi dimana hanya ada korban dan pelaku di tempat tersebut. Sehingga dalam proses pemeriksaan persidangan, tidak bisa dihadirkan 2 (dua) orang saksi.  Upaya menyediakan alat bukti lain seperti bekas atau tanda-tanda adanya perkosaan juga sulit dilakukan, karena umumnya korban melaporkan setelah kejadian berselang beberapa waktu setelah kejadian, dan bukti-bukti atau tanda-tanda perkosaan sudah hilang.

D. Kesimpulan dan Rekomendasi

Majelis Mahkamah Konstitusi yang mulia

Berdasarkan pengalaman perempuan sebagaimana dinyatakan tersebut di atas, maka Koalisi Perempuan Indonesia, menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Bahwa gagasan pemohon untuk mewujudkan persamaan Hak dan persamaan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, melalui perubahan rumusan Pasal 285 KUHP adalah gagasan yang patut dihargai. Namun perubahan rumusan Pasal 285 KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tidak cukup untuk menegakkan keadilan bagi korban.
  2. Problem utama untuk menegakkan keadilan bagi korban adalah:
    1. Terbatasnya prasyarat atau cara-cara yang digunakan oleh pelaku, agar tindakan pelaku dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana perkosaan. Pasal 285 KUHP menentukan bahwa yang dapat dikatagorikan sebagai tindak perkosaan ialah apabila tindakan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan,
    2. Proses pemeriksaan Hukum, menggunakan Hukum acara yang tidak ramah terhadap korban.
  3. Bahwa upaya untuk memberikan keadilan bagi korban perkosaan tidak cukup dengan menghilangkan frasa wanita dalam Pasal 285 KUHP, melainkan membutuhkan perumusan hukum materiil yang lebih komprehensif, antara lain dengan menghilangkan frasa wanita, merumuskan ulang frasa bersetubuh lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan) dan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban
  4. Pengaturan tentang Tindak pidana perkosaan membutuhkan perubahan secara komprehensif dari sisi hukum materiil maupun hukum Formil.
  5. Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang sedang dalam proses legislasi.  Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang pada 5 Juni 2015 telah diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR RI, dan hingga sekarang masih dalam proses pembahasan.
  6. Berdasarkan hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar:  Perubahan yang diusulkan diintegrasikan pada pembahasan RUU KUHP yang rumusannya sudah lebih lengkap. Namun belum mengatur pengecualian hukum formil yang lebih ramah terhadap korban.

III. PASAL 292 KUHP TENTANG PENCABULAN

Dalam Petitum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 292 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan memohon dihapuskannya frasa “dewasa” dan frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP sehingga menjadi : Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”;

 A. Makna Permohonan

Berdasarkan petitum pemohon tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia memaknai permohonan pemohon, sebagai berikut:

  1. Penghapusan frasa “dewasa” dan penghapusan frasa “yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” dapat dimaknai bahwa ketentuan pidana tersebut tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak, melainkan berlaku juga bagi orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin dengan orang dewasa.
  2. Adanya perubahan pihak-pihak dalam kasus tindak Pidana Pencabulan. Jika dalam Pasal 292 KUHP terdapat pelaku dan korban, dimana pelaku adalah orang dewasa dan korban adalah anak-anak, maka dalam rumusan yang dimohonkan oleh pemohon dapat dimaknai, bahwa kedua belah pihak yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin adalah pelaku. Hal ini dapat berakibat pada pemidanaan terhadap setiap orang yang memiliki orientasi seksual sesama jenis kelamin.

B. Akibat Hukum yang Akan Terjadi

Dengan rumusan yang dimohonkan oleh pemohon, jika dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka akibat hukum yang akan terjadi adalah:

  1. Setiap orang dewasa yang memiliki orientasi seksual sesama jenis diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal atau penjahat, sehingga terjadi kriminalisasi terhadap setiap orang berorientasi seksual sejenis.
  2. Setiap orang yang memiliki orientasi sesama jenis, dianggap melakukan perbuatan cabul, sehingga setiap orang dapat masuk ke wilayah kehidupan privat orang-orang yang berorientasi seksual sejenis dan melaporkan mereka sebagai pelaku kejahatan.
  3. Aparat Negara dan atau aparat penegak hukum, dapat dengan mudah memasuki wilayah kehidupan privat orang-orang yang berorientasi sesama jenis dan memperlakukan mereka sebagai pelaku kejahatan.

C. Pengalaman Perempuan

Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerima pengaduan kasus dan atau memberi dukungan kepada kelompok kepentingan dalam Koalisi Perempuan Indonesia, adalah sebagai berikut:

  1. Anak-anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi dari praktek hubungan seksual atau tindakan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa, baik dalam hubungan heteroseksual maupun homoseksual, karena anak-anak belum memahami tentang tindakan cabul atau hubungan seksual tersebut.
  2. Bahwa kasus perbuatan cabul oleh orang dewasa terhadap anak-anak, masih sangat banyak terjadi di Indonesia.
  3. Bahwa pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan, anak-anak yang menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh orang dewasa, yang tidak memperoleh pelayanan rehabilitasi dari Negara, dapat menjadi pelaku perbuatan cabul terhadap anak-anak lainnya.

Bedasarkan fakta –fakta pada butir 1,2, dan 3 di atas, maka  Koalisi Perempuan Indonesia, berpandangan bahwa Pasal 292 KUHP telah dengan sangat baik melindungi anak-anak dari perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa.

  1. Bahwa tidak semua laki-laki maupun perempuan yang memiliki orientasi seksual sejenis menjadi pelaku kejahatan seksual pencabulan terhadap anak.
  1. Bahwa Pasal 289 KUHP telah mengatur: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ketentuan tersebut mengatur secara umum tentang perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada orang dewasa lainnya, baik dalam konteks hubungan heteroseksual maupun homoseksual.

Dalam Pasal 289 KUHP ditetapkan bahwa tidak pidana pencabulan oleh Orang dewasa kepada orang dewasa, hanya dipidana apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Hal ini dimaksudkan untuk menghargai orang dewasa sebagai pihak yang dapat mengambil keputusan untuk dirinya sendiri untuk menyetujui atau menolak terjadinya tindakan cabul tersebut. Oleh karenanya, Pasal 289 KUHP mengatur, bahwa tindak pencabulan oleh orang dewasa kepada orang dewasa hanya dipidana apabila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

  1. Dalam Konteks Keluarga dan ketahanan keluarga, terdapat fakta-fakta sebagai berikut :
    1. Bahwa kenyataannya, terdapat orang yang sejak usia masih anak-anak, telah memiliki kecenderungan menyukai sesama jenis, di luar kehendak mereka.
    2. Bahwa setiap orang tua, ayah dan ibu, yang mengetahui adanya anak atau anak-anak mereka yang memiliki orientasi seksual sejenis, dihadapkan pada beban mental yang cukup berat. Karena mereka menyadari, bahwa orientasi seksual anaknya berbeda dengan orientasi seksual mayoritas masyarakat.
    3. Bahwa setiap orang tua, ayah dan ibu yang anak-anaknya memiliki orientasi seksual sejenis, dipersalahkan dan dihakimi oleh masyarakat, pemimpin agama dan rohaniwan dan kaum intelektual yang ada sekelilingnya, sebagai orang tua yang salah dalam memberikan pengasuhan kepada anak-anaknya.

Beban orang tua tersebut akan semakin berat, apabila anak-anak mereka baik yang masih anak-anak ataupun yang telah dewasa, diancam dengan hukuman pidana, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon. 

4. Bahwa tekanan dari masyarakat atau keluarga besar, telah membuat orang tua yang memiliki anak dengan orientasi seksual sejenis dengan terpaksa melakukan kekerasan dan beberapa tindakan korektif terhadap anaknya, seperti menyuruh seseorang menjadi pacar atau bahkan memperkosanya, demi mengubah orientasi seksual anaknya agar menjadi heteroseksual dan sesuai dengan kehendak masyarakat dan keluarga.

5. Bahwa Orang tua membutuhkan waktu yang cukup lama, untuk berjuang dan memahami perbedaan orientasi seksual anaknya, hingga sampai pada titik dapat menerima keberadaan anaknya dengan orientasi seksual yang dimilikinya.

6. Bahwa banyak anak-anak atau pun orang dewasa, melakukan percobaan bunuh diri, atau bersikap benci terhadap dirinya sendiri, karena orientasi seksual sejenis yang dimilikinya.

7. Bahwa sebagaian dari perempuan dan laki-laki yang memiliki orientasi seksual sejenis, adalah pencari nafkah keluarga dan sama seperti halnya Warga Negara Indonesia lainnya, mereka memiliki sumbangan dan ikut menentukan terwujudnya ketahanan keluarga.

8.Bahwa penghukuman atau pemidanaan anak-anak atau orang-orang dewasa oleh karena dirinya memiliki orientasi seksual yang berbeda dari orientasi seksual mayoritas masyarakat, akan menimbulkan beban penderitaan bagi keluarga dan orang atau anak yang memiliki orientasi seksual sejenis. Yang pada gilirannya menghancurkan ketahanan keluarga.

  1. Jika pemidanaan, dimaksudkan untuk menghentikan dan atau mengubah orientasi seksual seseorang, maka penjara bukanlah tempat ideal baginya. Karena, menempatkan mereka di dalam penjara, justru akan menjadikan mereka sebagai sasaran tindak kekerasan seksual.

 

D. Kesimpulan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Koalisi Perempuan Indonesia menyimpulkan:

  1. Bahwa anak atau anak-anak adalah pribadi yang rentan, yang harus dilindungi dari segala bentuk perbuatan seksual, demi pemenuhan hak-hak anak.
  2. Bahwa rumusan perubahan pasal yang dimohonkan oleh pemohon mengkriminalkan setiap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul, tanpa masukkan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, sesungguhnya telah mengingkari hakikat orang dewasa yang mampu membuat keputusan untuk dirinya sendiri dan bertanggungjawab atas keputusan yang dibuatnya.
  3. Bahwa melekatkan predikat sebagai pelaku kejahatan, kepada orang-orang yang berorientasi sesama jenis, akan mengakibatkan kerentanan yang berlipat ganda. Orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, semakin rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, kejahatan dan tindakan sewenang-wenang dari aparat maupun anggota masyarakat.
  4. Bahwa rumusan perubahan pasal yang dimohonkan oleh pemohon mengkriminalkan setiap orang yang memiliki orientasi sesama jenis mengakibatkan semakin bertambahnya beban dan goncangan keluarga, yang pada akhirnya menghancurkan ketahanan keluarga.
  5. Bahwa tindak pencabulan orang dewasa terhadap orang dewasa, telah diatur dalam Pasal 289 KUHP. Oleh karenanya tidak diperlukan perubahan terhadap pasal 292 KUHP, karena pasal tersebut, memang ditujukan khusus untuk melindungi anak.
  6. Bahwa pemidanaan terhadap orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, bertentangan dengan rasa keadilan dan rasa kemanusiaan.
  7. Bahwa pemidanaan terhadap orang-orang yang memiliki orientasi seksual sejenis, justru akan memperburuk kehidupan pihak yang dipidana dan keluarganya.
  8. Berdasarkan hal tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar: Perubahan yang dimohonkan oleh pemohon, tidak dikabulkan.

 

IV. TENTANG KETAHANAN KELUARGA

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang Mulia,

  1. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi sepakat bahwa Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga akan berdampak pada Ketahanan dan Kesejahteraan Bangsa, karena Keluarga adalah elemen pembentuk bangsa,
  2. Bahwa Undang-Undang  No. 52 Tahun 2009 Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,  Pasal 1 butir 11 telah mendefinisikan tentang Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga sebagai berikut:

Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik, materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.

3. Bahwa perubahan pasal-pasal yang dimohonkan oleh pemohon dalam Perkara Normor 46/PUU-XIV/2016 justru mencedarai Ketahanan dan Kesejahteraan keluarga, karena :

  1. Menghancurkan hidup harmonis keluarga, karena campur tangan masyarakat atau aparat keamanan ke dalam keluarga dalam mengatasi persoalan perzinahan dan adanya anggota keluarga yang memiliki orientasi seksual sejenis.
  2. Merintangi pelaksanaan 8 fungsi keluarga, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga, terutama dalam fungsi-Fungsi: Fungsi Keagamaan, Fungsi Sosial Budaya, Fungsi Cinta Kasih, Fungsi Perlindungan, Fungsi sosialisasi dan Pendidikan, dan Fungsi Ekonomi.

 

V. KESIMPULAN AKHIR

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi berharap, telah menyampaikan pengalaman perempuan dan dampak dari perubahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP, apabila permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD1945) dalam perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Berdasarkan pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia dalam menangani kasus-kasus terkait Perzinahan, Perkosaan dan Pencabulan, baik yang dialami oleh anggota maupun masyarakat, perubahan pasal-pasal dalam KUHP, sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, justru menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap perempuan dan keluarga, karena memperbesar kewenangan Negara dan masyarakat untuk campur tangan terhadap kehidupan keluarga dan kehidupan pribadi seseorang.

Oleh karenanya, sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung, Koalisi Perempuan Indonesia memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan para pemohon. 

Demikian pegalaman kehidupan sehari-hari perempuan ini disampaikan dengan harapan berguna bagi pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Uji Materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284, Pasal 285 dan Psal 292, terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Atas perhatian dan perkenannya disampaikan terima kasih.

Jakarta, 7 September 2016

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Untuk versi PDF silahkan unduh [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/09/PENGALAMAN-PEREMPUAN-TERKAIT-JR-KUHP-FINAL-CHECK-Paska-Dibacakan-di-MK-1.pdf”]

Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran

Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran

Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran pada 30 Agustus hingga 1 September 2016 di Cimanggis, Jawa Barat. Koalisi Perempuan Indonesia memiliki Kelompok Kepentingan (KK) Perempuan Buruh Migran dan memiliki mandat organisasi untuk memperjuangkan hak-hak buruh migran dan keluarganya.

dsc_0124

Oleh sebab itu, Koalisi Perempuan Indonesia berkepentingan untuk memperjuangkan beberapa aturan perlindungan di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) yang sebelumnya disebut sebagai Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Bebeberapa perlindungan yang perlu diakomodir di antaranya seperti bantuan hukum bagi buruh migran, jaminan kewarganegaraan anak-anak buruh migran dan perlindungan saat buruh migran menjadi korban perdagangan orang (trafiking).

Tercantum dalam pasal 27 ayat (2) bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, kenyataan yang harus dihadapi perempuan adalah minimnya kesempatan bekerja dan mendapat penghidupan yang layak sehingga menjadi buruh migran adalah kesempatan yang dianggap memungkinkan untuk melanjutkan hidupnya bahkan keluarganya.

“Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab Warga Negara Indonesia menjadi buruh migran. Dengan informasi minim buruh migran bekerja,” jelas Septy Putri Erika Nugroho, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Jawa Timur.

Darisem asal Jawa Barat menambahkan, “Jawa Barat merupakan daerah terbesar yg mengirimkan buruh migran, kami butuh lapangan pekerjaan untuk bertahan hidup.”

Minim Perlindungan

Minimnya instrumen perlindungan juga mejadi pemicu maraknya permasalahan yang menimpa perempuan buruh migran. Tak terhitung berapa perempuan buruh migran telah menjadi korban: perdagangan manusia (trafficking), mati, diperkosa, cacat, dianiaya, disiksa, disekap, gaji tidak dibayar, Pemurusan Hubungan Kerja (PHK). “Saya merupakan korban trafficking (perdagangan manusia), saya berharap pemerintah kabupaten/kota ikut mengawasi keberangkatan buruh migran,” ujar Indrawati, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Jawa Timur.

Dalam Konsolidasi KK Buruh Migran Nurhayati, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Nusa Tenggara Barat mengungkapkan bahwa sudah ada Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI) di Lombok Tengah, “buruh migran berjejaring untuk memperjuangkan hak bersama,” tutur Nurhayati.

dsc_0138

Sejumlah perempuan buruh migran juga berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman mati karena mengakibatkan kematian majikannya saat melakukan pembelaan diri atas penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya. Di beberapa negara, perempuan buruh migran menikah dan memiliki anak dari perkawinannya. Namun anak-anak yang mereka lahirkan tidak memiliki kejelasan kewarganegaraan dan tidak memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan tumbuh kembang, seperti pendidikan dan kesehatan. Kasus-kasus yang menimpa perempuan buruh migran mencerminkan betapa buramnya nasib perempuan buruh migran.

“Medical check up seringkali dijadikan ‘bisnis’ dalam mekanisme penempatan TKI di luar negeri,” jelas Nur Harsono dari Migrantcare. Tak hanya minimnya perlindungan, buruh migran Indonesia juga kurang dibekali pemahaman mengenai kesetaraan serta hak asasi mereka sebagai manusia, “buruh migran Indonesia terbiasa dilatih untuk manu dengan majikan, jarang untuk disadarkan mengenai hak dan perlindungan mereka sebagai pekerja,” ujar Savitri dari Jaringan Buruh Migran.

Penting bagi buruh migran untuk diberikan perspektif  bagaimana bertahan hidup setelah pulang ke Indonesia, “di Indramayu sudah ada elatihan purna TKI tapi yang menjalankan hanya sebagian karena hanya terbatas pada pelatihan belum ada pemantauan dan pendampingan lebih lanjut,” tutur Darisem asal Jawa Barat.

Komitmen Pemerintah 

Jika pemerintah daerah memiliki kemauan dan berkomitmen untuk melindungi warganya dana desa sebenarnya dapat digunakan oleh warga desa untuk pendidikan, pelatihan, hingga sosialisasi mengenai ketenagakerjaan sehingga tak akan ada lagi buruh migran Indonesia yang kurang paham bagaimana nasib mereka ketika merantau di negeri luar.

dscn5563
Hearing dengan Fraksi Golkar

Pada dasarnya tak ada seorang ibu yang mau meninggalkan anak dan suaminya jauh-jauh ke luar negeri untuk menjadi pekerja rumah tangga. Malangnya ketika kembali ke desanya malah dikomentari “ih, lihat gayanya habis dari luar negeri beda!” Mayarakat juga perlu disadarkan bahwa buruh migran bekerja karena adanya tekanan sosial ekonomi & bekerja di luar negeri merupakan pilihan mereka untuk mendapat uang, bertahan hidup, menyekolahkan anak, hingga membayar hutang.

Hearing dengan Fraksi Gerindra
Hearing dengan Fraksi Gerindra

Harus ada integrasi anatara mantan buruh migran dan pemerintah daerah mengenai kebijakan lapangan pekerjaaan hingga modal untuk berwirausaha yang sesuai dengan kebutuhan desa, misalnya pemerintah dan mantan buruh migran dapat membuat desanya menjadi desa wisata atau pemerintah membantu warganya untuk menyalurkan hasil usaha.

Pada akhir proses Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran pada 1 September 2016, Koalisi Perempuan Indonesia melakukan hearing di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat dengan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar. “Pemerintah sudah moratorium pekerja rumah tangga ke Arab Saudi, rencana tahun depan 0% Tenaga Kerja Indonesia di sektor informal,” ujar Amelia Anggraini, Anggota DPR RI Komisi 9.

Haring dengan Komisi 9, Amelia Anggraini
Hearing dengan Komisi 9, Amelia Anggraini

Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran tak lagi tertutup sehingga buruh migran dapat memberikan masukan, tak hanya itu untuk sosialisasi hingga pendaftaran kerja ke luar negeri diharapkan tak hanya dengan sistem online, sebab tak semua buruh migran dapat mengakses internet. Dikhawatirkan dikemudian hari sistem online malah akan membuka ruang untuk calo atau oknum jahat untuk menjebak buruh migran.

 

-Gabrella Sabrina

MENGUAK & MENCEGAH PEMALSUAN KARTU BPJS-JKN

MENGUAK & MENCEGAH PEMALSUAN KARTU BPJS-JKN

Dunia kesehatan Indonesia sedang mengalami guncangan. Setelah Kasus Vaksin Palsu terkuak dan belum tuntas ditangani, kini muncul kasus Kartu BPJS Palsu.

Diperkirakan sekitar 230 warga miskin Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi korban penipuan Kartu BPJS program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) palsu. Kasus ini berawal Delapan bulan lalu, saat Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang didatangi oleh orang yang mengaku sebagai relawan Kesehatan untuk menguruskan Kartu BPJS Kesehatan, secara kolektif. Tiap orang, diminta membayar biaya pembuatan kartu sebesar Rp 100 ribu, untuk masa berlaku sampai 2 tahun. Namun ketika kartu BPJS Kesehatan tersebut akan digunakan, ternyata puskesmas setempat menyatakan bahwa kartu tersebut tidak terdaftar.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa per 17 Juli 2016, penduduk yang telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 166.912.913 orang. Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, hasil proyeksi penduduk menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2016 sebanyak 258.705.000 jiwa. Ini berarti masih ada sekitar 91.792.087 orang penduduk yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan. Sebagain dari mereka adalah penduduk yang tinggak di desa dan miskin, rentan menjadi korban penipuan BPJS-JKN palsu.

Praktek penipuan kartu BPJS-JKN palsu yang telah terjadi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menunjukkan bahwa warga miskin yang tidak termasuk dalam PBI, merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban penipuan Kartu BPJS Palsu. Rendahnya akses terhadap informasi dan teknologi informasi, jauhnya jarak antara tempat tinggal dan tempat regristasi BPJS serta minim dan mahalnya transportasi, menjadi salah penyebab rentannya kelompok miskin menjadi sasaran penipuan.

Untuk mencegah semakin banyaknya warga miskin yang menjadi korban kejahatan pemalsuan Kartu BPJS-JKN, maka penting bagi masyarakat luas dan organisasi-organisasi masyarakat yang memiliki anggota atau dampingan mengetahui modus operandi penipuan BPJS-JKN dan memiliki strategi untuk mencegah penipuan serupa di tempat lain.

Lebih dari itu, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil perlu memberikan masukan dan mendorong kebijakan dan layanan BPJS yang ramah terhadap penduduk desa,khususnya penduduk miskin, guna mencegah meluasnya tindak kejahatan pemalsuan kartu BPJS-JKN.

Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu mengadakan Diskusi Publik untuk 
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan organisasi masyarakat tentang adanya potensi kejahatan Pemalsuan Kartu BPJS-JKN.

Diharapkan dengan adanya Diskusi Publik “Menguak & Mencegah Pemalsuan BPJS-JKN” peserta diskusi dapat memperoleh informasi tentang terjadinya kasus peredaran Kartu BPJS-JKN Palsu, serta mengetahui berbagai prosedur tentang Kepesertaan BPJ –JKN, peserta PBI manupun non PBI dan potensi kejahatan yang terjadi.

Tak hanya itu masyarakat juga mengetahui Prosedur pengaduan dan penegakkan hukum terhadap kasus Pemalsuan Kartu BPJS-JKN. Kedepannya Koalisi Perempuan Indonesia berharap dapat menggalang peran serta organisasi masyarakat dan mendorong terbentuknya jejering masyarakat untuk memantau dan memberikan usulan kebijakan dalam pengelolaan BPJS-JKN

Diskusi Publik “Menguak & Mencegah Pemalsuan BPJS-JKN”  akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Agustus 2016 pukul  09.00 s/d 12.30 WIB di  Balai Kartini, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 37 Jakarta.

Peserta
Peserta terdiri dari Anggota parlemen, Pemerintah, Masyarakat sipil dan Media. Mohon membawa kartu identitas, kartu nama, atau tanda pengenal media bagi para peserta yang akan hadir.

Konfirmasi kehadiran silahkan sms Nama _Nama Lembaga/Media ke nomor 0812-88067530
Menyoal Keterwakilan Perempuan

Menyoal Keterwakilan Perempuan

Jakarta- Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan kegiatan diskusi yang membahas mengenai keterwakilan perempuan pada Selasa, 28 Juni 2016. Diskusi terbatas ini diselenggarakan sesuai dengan mandat organisasi untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia menganggap penting untuk melakukan diskusi mengenai kodifikasi UU Pemilu. Pada tahun 2019 kita akan melakukan pemilu nasional, dan biasanya dipersiapkan 22 bulan sebelumnya, yang berarti persiapannya akan dilakukan sekitar tahun 2017. Posisi RUU ini masih belum ada pembahasan, penting bagi Koalisi Perempuan Indonesia ‘mengebut’ untuk menyiapkan sehingga bisa selesai sebelum tahapan pemilu dimulai. Selama ini, Koalisi Perempuan sudah berjejaring bersama Koalisi Kodifikasi UU Pemilu sejak tahun lalu dan sudah cukup panjang diskusinya.

DSC_0012
Acara dibuka oleh Nadlroh As Sariroh

Acara dibuka oleh Nadlroh As Sariroh selaku Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, “saat ini KPI ada di 14 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan demikian diharapkan hasil diskusi nantinya bisa memperbesar peluang keterwakilan perempuan, di mana saat ini banyak anggota KPI yang sudah duduk di posisi politik. Dari hasil diskusi diharapkan bisa membantu upaya untuk menempatkan perempuan pada posisi strategis dan semoga bisa membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.”

Diskusi ini dipandu oleh Indry Oktaviani sebagai moderator serta 4 narasumber yaitu Ani Soetjipto (Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia), Khoirunisa Agustyati (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), Hetifah Sjaifudian (Anggota DPR  RI, Komisi II), dan Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).

“Dari masa reformasi sampai 2014, setidaknya kita punya 14 UU yang mengatur tentang pemilu.  UU yang mengatur soal kepemiluan bisa dikatakan selalu bermasalah. Karena setiap UU yang baru disahkan maka selalu ada yang mengajukan gugatan terhadapnya ke MK, dan MK pun selalu mengabulkan gugatan yang diajukan. Artinya memang UU itu ada masalahnya, ada juga UU yang saling tumpang tindih,” ungkap Khoirunisa Agustyati.

Perbedaan lain misalnya di UU Pileg dan UU Pilpres tidak ada larangan bagi pemilih dengan disabilitas mental untuk memilih, tapi di UU Pilkada itu dilarang. Padahal pemilunya sama, pemilihnya sama, asasnya sama, penyelenggaranya sama, kenapa perlu dibedakan? Karena berbagai perbedaan dan aturan yang tumpang tindih itu Sekretariat Bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu merasa paket UU Politik perlu disatukan. Jadi bukan hanya karena ada putusan MK mengenai pemilu secara serentak, tapi juga ada masalah-masalah lainnya yang lebih substansial.

Sekretariat Bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu mendorong agar pelaksanaan Pemilu nasional (yang memilih Presiden, DPR dan DPD) dan Pemilu daerah (untuk memilih DPRD Provinsi dan Kab/Kota serta memiliha Kepala Daerah) disederhanakan menjadi 2 kali pemilu, penyederhanaan Pemilu ini  bisa menghemat biaya hingga 6 triliun rupiah.

Dalam paparannya Khoirunisa Agustyati tetap mendorong sistem pemilu proporsional terbuka. “Dari hasil riset yang dilakukan oleh Puskapol UI ternyata lewat sistem proporsional terbuka yang dilakukan pada 2009 dan 2014, caleg perempuan belajar banyak sekali. Mereka belajar untuk turun ke lapangan, turun ke basis, belajar mengelola kampanye, belajar cara mengelola saksi, belajar cara menghitung suara. Ini semua efeknya sangat besar bagi caleg perempuan. Jadi kalau misalnya kita kembali ke sisem tertutup maka akan sia-sia apa yang sudah didapatkan, apa yang sudah dipelajari oleh caleg-caleg perempuan tersebut.”

Sistem Pemilu Terbuka mendorong partisipasi perempuan dalam politik, sedangkan Pemilu Sistem Tertutup sama dengan memnyingkirkan perempuan

“Terkait keterwakilan perempuan kami juga mengusulkan bahwa Parpol disubsidi oleh negara,” ujar Khoirunisa Agustyati. Harapannya dengan disubsidi oleh Negara maka biaya tidak menjadi mahal, hal ini bisa menguntungkan caleg perempuan. Yang kita tahu saat ini bahwa caleg perempuan kurang memiliki modal finansial. Dengan partai politik dibiayai oleh Negara harapannya maka uang dari konglomerasi akan berkurang karena kebutuhan sudah tertutupi dari subsidi Negara. Mengenai reformasi partai politik ini sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman ICW yang akan mendorong hal tersebut. Jadi memang ini merupakan gerakan bersama yang didorong bersama.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ada peraturan untuk memperkuat keterwakilan perempuan MINIMAL 30% pada setiap daerah pemilihan .  Kuota itu tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Situasi hari ini tidak sama dengan situasi saat kita pertama kali kita berjuang untuk afirmasi hampir 15 tahun yang lalu. Situasi politik hari ini  berbeda, situasi gerakan perempuan juga berbeda,” jelas Ani Soetjipto. Tantangan perempuan menjadi lebih sulit hari ini. Karena kita melihat konsolidasi politik dan situasi sistem politik yang kita rasakan rasakan dari dominasi oligarki yang menggurita, tali temali antara kekuatan ekonomi dan kekuatan dinasti yang bisa didapati hampir di semua institusi politik pengambilan keputusan.

Di sisi yang lain, ada  situasi yang menggembirakan dari gerakan masyrakat sipil. Lebih dinamis perkembangannya, ada gerakan kerelawanan,  banyak inisiatif baru muncul dari gerakan masyarakat sipil untuk membuat eksperimen elektoral.  Mulai dari yang namanya blok politik, lalu ada lagi yang mendorong diaspora bagaimana aktivis-aktivis masuk dalam partai dan mencalonkan untuk jabatan politik.

DSC_0022
Ani Soetjipto

Tak hanya perkembangan, ada juga kemunduran-kemunduran di dalam praktek berdemokrasi Indonesia yang dipaparkan Ani Soetjipto. Contohnya debat soal PKI yang begitu menggelora. Lalu diskursus soal LGBT yang gegap gempita. Banyak sekali fenomena yang kita lihat, upaya menegakkan ketertiban yang coba dilakukan kembali oleh pemerintah itu menghadapi aktivisme yang dilakukan oleh kelompok buruh dengan penahanan-penahanan.

Lalu juga Perempuan Kendeng yang berdemo disemen kakinya. Ini adalah wajah kita, paradoks dari demokrasi kita hari ini. Ini yang menjadi latar bagaimana kita melihat konteks elektoral ke depan, latar itu yang berbeda dengan situasi 10-15 tahun yang lalu.

 

“Kita ingin melakukan pemilu serentak nasional dan lokal, cita-citanya supaya stabilitas politik tidak terganggu. Artinya tadinya maunya pemerintahan tidak terbelah, jadi koalisi yang terjadi sebelum antar dan setelah pemilu itu konsisten kalau itu kita serentakkan pelaksanaannya,” ungkap Ani.  Biasanya yang terjadi di negara lain, kalau pemilu legislatif duluan, Pemilihan Presidennya akan mengikuti, tidak terbelah; daerah pun akan seperti itu.

Adanya keinginan bahwa secara horizontal terjadi stabilitas, secara vertikal hubungan pusat dengan daerah tidak ruwet. Jadi menyambungkan pilkada dengan pileg DPRD yang Provinsi, yang lokal semuanya dijadikan satu, yang nasional semua dijadikan satu. Ini pun gagal karena yang serentak nasional adalah DPR/DPD dan Pilpres.

Dengan sistem proporsional terbuka, kemajuan yang sudah dicapai dapat terus mengalami pendalaman dan perluasan. Partisipasi pemilih, membuat pemilih bukan hanya statistik, elektoral, angka-angka yang tercantum di Daftar Pemilih Tetap. Tetapi mereka punya pikiran, punya keinginan, punya suara yang mau didengar. Rakyat bukan benda mati, tetapi bagaimana dia bisa terlibat secara integral di dalam penyusunan program kerja  partai. Impiannya seperti itu. Secara politik menjadi active citizen, bukan hanya aktif memilih tetapi juga active citizen.

Politik representasi perempuan sudah berjalan lewat dua kali pemilu. Kita melihat bahwa di dalam sistem terbuka yang diimplementasikan, ada capaian kenaikan jumlah. Kenaikannya tidak dahsyat tetapi trend-nya menaik.

Kabar yang menggembirakan di level kabupaten/kota naik secara signifikan, dari mulai awal, tahun 2004 dari hampir tidak ada menjadi 14%.

Jadi kebijakan afirmatif yang diimplementasikan itu masih dalam tataran menghadirkan jumlah, tetapi belum menghadirkan kepentingan. Padahal tadi kita menginginkan pemilu yang substanstif menghadirkan kepentingan juga identity yang beragam.

Bahwa wakil rakyat kita isinya bukan hanya orang kaya, bukan hanya elit aristokrat.

Hetifah Sjaifudian, Dian Kartikasari, Ani Soetjipto, Khoirunisa Agustyati
Hetifah Sjaifudian, Dian Kartikasari, Ani Soetjipto, dan Khoirunisa Agustyati

Apakah dengan sistem proporsional terbuka, perempuan bisa menaikkan jumlah keterwakilan politiknya?

Tidak ada jaminan karena namanya juga kontestasi terbuka.

Tapi tadi dengan modal bahwa perempuan sudah terbiasa belajar mengelola teknik elektoral, belajar mengelola kampanye, belajar public speaking, punya basis massa, seharusnya tidak perlu risau untuk tarung. Kandidat perempuan  berani untuk bertarung karena sudah berpengalaman- punya basis massa.

Dalam politik representasi perempuan kita melihat jaringan sinergi perempuan parlemen, perempuan partai dan gerakan perempuan menjadi kekuatan untuk mendorong lahirnya legislasi yang berperspektif gender. Keberhasilan yang lain adalah perluasan wacana elektoral, yaitu afirmasi tidak lagi hanya pada saat bicara pemilu, tapi juga non pemilu; kalau bicara jabatan publik, tidak ada perempuan, itu salah dan menganggap itu tidak tepat.

Tantangan ke Depan

Meski ada kenaikan tapi masih 42% ada wilayah-wilayah yang keterwakilannya kosong atau rendah; masih ada regulasi-regulasi yang tidak berperspektif gender, jumlah elit diaspora  yang menjadi pejabat publik masih rendah. Gerakan ini menjadi melemah karena perhatian yang harus dibagi untuk banyak hal, tidak hanya untuk konteks elektoral. Masyarakat sipil perhatiannya terpecah ke berbagai hal seperti anti korupsi, lingkungan hidup, ekstraksi sumber daya.

Harus Diperbaiki

Afirmasi tidak hanya dilihat sebagai kursi, peluang untuk memperoleh jabatan. Tetapi bagaimana kita bisa mengurangi ketimpangan, mengoreksi relasi kuasa yang berbasis gender, yang masih belum bisa dilaksanakan sampai hari ini.

Kalau dulu agenda kesetaraan sudah diperoleh, sekarang waktunya memperjuangkan justice. Justice di sini dimaknai sebagai alokasi resources yang berkeadilan. Jadi kita bisa mengoreksi ketimpangan relasi kuasa dan perempuan yang hadir bukan menjadi kepanjangan tangan oligarki. Berperang melawan oligarki tidak hanya di konteks elektoral tapi bisa juga melalui partisipasi dan penguatan peran politik warga juga jabatan atau isu non elektoral.

Pada sesi selanjutnya, Hetifah Sjaifudian memaparkan kenyataan megenai keterwakilan perempuan di pemerintahan.”Tidak semua partai mencalonkan perempuan untuk masuk di panitia kerja (panja). Jadi strategi kita nanti ke depan salah satunnya adalah bagaimana menambah jumlah perempuan di Komisi II.”

Panja ini yang menjadi partner bagi pemerintah, sering kali rapat-rapat dibuat sangat tertutup, walaupun di dalam prosesnya Panja punya kesempatan mengusulkan siapa saja atau lembaga mana saja yang bisa kita undang untuk ikut proses dalam rapat-rapat.

Biasanya hampir di setiap partai itu ada kekuasaan dari ketua umum, tapi ada juga yang tidak satu ketua umum, seperti yang tadi dibilang ada kelompok elit. Jadi kalau tidak ada jaringan atau koneksi, itu sempat kesulitan di awal-awalnya dan bisa menjadi rentan, hilang dari peredaran. Dan kadang ada persaingan sesame perempuan, bahkan sesama partai tidak selalu kompak, justru sebaliknya. Misalnya kelompok perempuan dalam Partai berhasil menyusun suatu peraturan organisasi bagaimana cara agar ada salah satu perempuan yang menjadi formatur, namun tidak selalu menjamin orang ini akan sangat rasional kemudian merekrut perempuan mana yang menurut dia perempuan yang bagus.

“Dalam politik selalu ada aspek kontestasi dan kompetisi dan biasanya karena sesama perempuan yang berpotensi maka tidak jarang terjadi persaingan yang membuat kekuatan untuk mempengaruhi keputusan internal partai menjadi lebih sulit,” papar Hetifah.

Gabrella Sabrina

Bahas Segera Kodifikasi RUU Penyelenggaraan PEMILU

Bahas Segera Kodifikasi RUU Penyelenggaraan PEMILU

Jakarta,

Konstitusi hasil amandemen mengamanatkan penguatan sistem pemerintahan presidentil, Oleh karenanya, sistem pemilihan umum perlu dirancang untuk mendukung tujuan tersebut.
Praktek sistem pemilihan umum yang terjadi selama ini belum sejalan dengan tujuan tersebut. Salah satu contohnya misalnya pemilihan presiden yang diatur sedemikian rupa sehingga ditentukan oleh hasil pemilihan umum legislatif dengan adanya syarat ambang batas parlemen untuk dapat mencalonkan presiden. Untuk mendukung skema yang diamanatkan oleh konstitusi, sistem pemilihan umum perlu disesuaikan.

Selama ini, penyelenggaraan pemilihan umum diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengalami perubahan setiap menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Pengaturan dalam beberapa Undang-Undang yang berbeda memunculkan persoalan-persoalan mulai dari aturan yang tumpang tindih dan kontradiktif antara satu UU dengan UU yang lain, adanya pengulangan atau duplikasi aturan dalam UU yang berbeda, standar yang berbeda atas isu yang sama, sampai dengan tidak koherennya dalam mengatur sistem pemilu itu sendiri.

Berangkat dari hal-hal tersebut, organisasi-organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Koalisi Kodifikasi UU Pemilu menggagas adanya kodifikasi terhadap berbagai peraturan perundangan yang mengatur mengenai kepemiluan di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia sebagai salah satu dari anggota jaringan sangat berkepentingan terhadap advokasi UU ini karena berkaitan dengan pengawalan untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam lembaga keterwakilan, sesuai dengan mandat organisasi.

Kodifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum telah dimasukkan sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2016. Dengan hanya sedikit waktu tersisa untuk pembahasan di DPR, Koalisi Kodifikasi mendorong DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang agar RUU Pemilu segera dibahas pada 2016, dengan target bisa disahkan pada awal atau setidaknya pertengahan 2017. Jika target tersebut tercapai, berarti penyelenggara, partai politik, para calon, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya punya waktu kurang lebih 24 bulan untuk menghadapi hari H pemungutan suara Pemilu 2019.
Mari kita kawal bersama-sama.

Naskah Akademik dan Ringkasan  Kodifikasi RUU PEMILU dapat diunduh dibawah :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/Naskah-Akademik-RUU-Pemilu-redux.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/RINGKASAN-Kodifikasi-Undang-undang-Pemilu-sekretariat-bersama-kodifikasi-undang-undang-pemilu.pdf”]

Admin/Kokom

Sumber Photo : www.rumahpemilu.org

Bertemu dan bergerak Bersama

Bertemu dan bergerak Bersama

Bertemu, Berkolaborasi untuk Mengubah Kebijakan yang pro Perempuan dan Anak

Jakarta – Ratusan perempuan akar rumput berkumpul di Jakarta dari berbagai wilayah area Program MAMPU ( Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan) untuk berbagi pengalaman dalam melakukan kerja-kerja bersama di komunitas. Pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 10-11 Mei 2016 mengambil tema Memperkuat Agenda Gerakan Perempuan untuk Penanggulangan Kemiskinan

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Timur, Daerah Istimewa Jogjakarta, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat berproses bersama kawan-kawan dari seluruh Indonesia untuk melihat apa yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi serta menentukan strategi apa yang akan dibuat untuk memperkuat kerja-kerja selanjutnya .

“Dalam pertemuan Komunitas MAMPU mencoba  merefleksi apa yang sudah dilakukan dan mengintegrasikan kerja “ kerja lembaga dalam mitra MAMPU untuk bagaimana saling mendukung gerakan yang dilakukan dan menyusun strategi ke depan “ ujar Dian Kartikaari , Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia .

Selain pertemuan yang membahas persoalan dalam pertemuan ini juga ada malam keakraban budaya yang disi dengan lagu, tarian dari berbagai komunitas yang hadir malam harinya .

Besar harapan dari pertemuan ini untuk diwujudkan yaitu bagaimana mendorong kerja kolektif untuk perubahan kebijakan yang lebih baik untuk perempuan dan anak .

Photo by Esy Pontianak

 

Draft Perppu Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak

Draft Perppu Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak

CiQAE5RUYAQEEjE

Jakarta- Tim Perumus Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak telah melakukan audiensi dengan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saiffudin pada 12 Mei 2016 di Kantor Kementerian Agama. Selain membahas tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak, tim Perumus Draft Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak juga menyerahkan draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.

 

IMG-20160516-WA0031
Supriadi Widodo Eddyono (ICJR/Koalisi 18+), Indry Oktaviani (Koalisi Perempuan Indonesia/Koalisi 18+), Misiyah (Institute KAPAL Perempuan), Dian Kartikasari (Koalisi Perempuan Indonesia), Lukman Hakim Saiffudin (Menteri Agama Republik Indonesia), Kencana Indriaswari (Keppak Perempuan), Rita Serena Kalibonso (Yayasan Kesehatan Perempuan), dan Imam Nahei (Komisioner KOMNAS Perempuan)

Dalam kesempatan tersebut, Lukman Hakim Saiffudin menyampaikan bahwa posisi Kementerian Agama Republik Indonesia mendukung pelaksanaan perkawinan setelah perempuan berusia 18 tahun. Pertimbangan pelaksanaan pernikahan setalah usia 18 tahun bagi perempuan, didukung oleh beberapa faktor seperti pendidikan dan penuntasan wajib belajar 12 tahun, kesehatan ibu dan anak, kemiskinan dan ketahanan keluarga.

Sayangnya, selain banyak pihak mendukung peningkatan usia perkawainan perempuan menjadi 18 tahun, masih ada saja yang tidak setuju. “Ini adalah tantangan kita bersama. Maka kita perlu untuk menyusun data, fakta dan argumen, bahwa ada kedaruratan dan kerugian besar jika perkawinan anak dibiarkan”, jelas Lukman Hakim Saiffudin.

Audiensi Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak ini dapat terlaksana atas kesempatan yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Koalisi Perempuan Indonesia. Sebelumnya, pertemuan berawal antara Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dengan masyarakat sipil untuk membahas Implementasi Tujuan Pembangunan Bekelanjutan (Sustainable Development Goals) di Indonesia pada 22 Desember 2016.

Saat pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo berkenan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Presiden Joko Widodo menyarankan agar Koalisi Perempuan Indonesia menginisiasi draft Perppu dan menyampaikan langsung kepada Ketua Kantor Staff Presiden. Berdasarkan arahan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia membentuk Tim Perumus Rancangan Perppu yang terdiri dari perwakilan organisasi perempuan dan organisasi yang bergerak dalam bidang hukum. Tim perumus telah bekerja selama empat bulan untuk menyusun draft Perppu dan melakukan serangkaian konsultasi.

Dian Kartikasari (Koalisi Perempuan Indonesia), Misiyah (Institute KAPAL Perempuan), Jaleswari Pramodhawardani (Staff Khusus KSP), Yuniyanti Chuzaifah (Komisioner Komnas Perempuan), Sylvana Apituley (Staff Khusus KPPPA)

Penyusunan Draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak dan Draft Keterangan, difasilitasi oleh Deputi V (Bidang Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Deputi V KPPPA telah memfasilitasi enam (6) kali pertemuan sejak Januari hingga Maret 2016. Keenam pertemuan tersebut ialah:

  1. Pertemuan Masyarakat Sipil
  2. Pertemuan Konsultasi dengan Masyarakat Sipil: Akademisi, organisasi anak, organisasi perempuan, dan komisioner Komisi Perlindungan Anak.
  3. Pertemuan Konsultasi dengan Kementerian dan Lembaga (1)
  4. Pertemuan Konsultasi dengan Kementerian dan Lembaga (2)
  5. Pertemuan Tim Perumus Finalisasi Draft
  6. Pertemuan Konsultasi Akhir dengan seluruh organisasi dan K/L

Selain proses perumusan dokumen Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak , Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Koalisi Perempuan Indonesia melakukan penelitian di Mamuju (Sulawesi Barat), Tuban (Jawa Timur) dan Bogor (Jawa Barat), sebagai daerah yang memiliki Jumlah Kasus Perkawinan Anak dan Dispensasi Perkawinan Anak terbanyak.

Tim Perumus Draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak dan Draft Keterangan terdiri dari:

Koordinator: Dian Kartikasari

Tim Perumus Raperppu

  1. Dian Kartikasari, Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Missiyah, Institute Kapal Perempuan
  3. Indry Oktaviani, Koalisi 18+
  4. Rita Serena Kalibonso, Mitra Perempuan/GPPI
  5. Kencana Indriswari, Keppak Perempuan
  6. Ema Mukaramah (sebagai individu)

Tim Penyusun Keterangan Raperppu

  1. Supriyadi Widodo Eddyono, ICJR/Koalisi 18+
  2. Robert, Koalisi 18+

 

SILAHKAN KLIK UNTUK MELIHAT ATAU MENGUNDUH  [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/RANCANGAN-PERPPU-PENCEGAHAN-PERKAWINAN-ANAK-.pdf”]

#HentikanPerkawinanAnak

#EndChildMarriage

-GS