Selamat Hari Ibu, Hari Pergerakan Perempuan Indonesia

Selamat Hari Ibu, Hari Pergerakan Perempuan Indonesia

Menanti Revitalisasi Pergerakan Perempuan

Tepat 22 Desember 1928, sejumlah Organisasi Perempuan dan aktivis Perempuan, membangun Perhimpunan Perempuan dan menggelar Kongres Perempuan.

Peristiwa ini menjadi tonggak sejarah pergerakan perempuan, kesadaran pimpinan-pimpinan organisasi perempuan untuk duduk bersama, membahas berbagai persoalan perempuan yang sangat komplek ini.

Sejumlah agenda dibahas dalam Kongres Perempuan pertama itu adalah : Perkawinan Anak, Pentingnya Hukum Perkawinan yang melindungi perempuan dan anak, pendidikan bagi anak perempuan dan dana pendidikan bagi anak perempuan, perlindungan bagi perempuan pekerja.

Hingga kini, isu-isu yang dibahas pada Kongres Perempuan Pertama ini masih relevan. Bahkan upaya mengakhiri perkawinan anak, baru menjadi agenda seluruh jajaran pemerintah, setelah lahirnya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 atau genap 91 tahun sejak pembahasan pertama perkawinan anak dalam Kongres Perempuan Pertama.

Kala itu, 91 tahun lalu berbagai organisasi perempuan rela bergabung bersama demi membahas berbagai masalah perempuan. Namun kini, mempertemukan seluruh organisasi perempuan di negeri ini serasa sebagai kemewahan yang sulit dicapai. Segregasi gerakan berbasis isu, pembelahan berbasis ideologi dan politik electoral, adalah penyebab utama sulitnya konsolidasi gerakan.

Padahal, masalah Ketimpangan Gender, Krisis multi dimensi, Feminis Kemiskinan dan Kekerasan berbasis gender, ekslusifisme adalah persoalan yang komplek, yang tak dapat diselesaikan oleh individu-individu atau organisasi -organisasi secara terpisah.

Dibutuhkan Revitalisasi Pergerakan Perempuan untuk menghadapi tantangan masa depan.

Bukan itu saja. Bukan hanya untuk menghidupkan kembali semangat kolektivitas gerakan perempuan. Tetapi juga untuk memperbaiki ingatan publik yang salah memaknai Hari Ibu sebagai pergerakan perempuan.

Selamat Hari Ibu. Hari Pergerakan Perempuan Nasional.

Jakarta, 22 Desember 2019

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Pernyataan Pers  16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2019

Pernyataan Pers 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2019

 “CUKUP!”: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Perkawinan Anak

Mengambil kesempatan 16 HAKTP, 22 organisasi masyarakat sipil di lima provinsi Indonesia bersama Oxfam di Indonesia, menggalang kampanye CUKUP! Bersama Kita Mampu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan, dengan fokus penghentian perkawinan anak. Rangkaian kegiatan ini dimulai di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan berakhir di Nusa Tenggara Barat.

22 organisasi masyarakat tersebut memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada pemerintah Indonesia yang telah menaikan batas usia perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, namun perubahan norma hukum harus dibarengi dengan perubahan norma sosial di masyarakat.

Nanda Dwinita – Direktur Eksekutif Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menegaskan perlunya perubahan norma sosial secara mendasar di tingkat masyarakat. Perubahan norma sosial bukan persoalan yang mudah, untuk itu upaya yang dapat dilakukan dimulai dengan penyadaran yang terus menerus akan informasi dan dampak perkawinan anak salah satunya dari aspek kesehatan khususnya kesehatan reproduksi. Perkawinan anak akan mengakibatkan kehamilan dini atau kehamilan terjadi pada usia dibawah 18 (delapan belas) tahun terbukti mempunyai risiko tinggi terhadap kematian ibu dan kesehatan bayinya. Pada masa ini ibu sedang masa pertumbuhan, memerlukan gizi, sementara janinnya juga memerlukan gizi.

Akibatnya bayi lahir prematur, bayi lahir cacat, bayi lahir dengan berat badan rendah, anemia, perdarahan pada proses persalinan, mudah eklampsi (kejang pada perempuan hamil), dan dampaknya akan menyumbang tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) yang pada tahun 2015 sebesar 305/100.000 kelahiran hidup (Survey Penduduk Antar Sensus-SUPAS, 2015). Kehamilan remaja merupakan penyumbang utama kematian ibu dan anak serta pada siklus kesehatan buruk dan kemiskinan (WHO, fact sheet, September 2014).

Sebagai bahan melakukan perubahan norma-norma sosial tersebut, Sutriyatmi – Deputi Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22/PUU-XV/2017 memuat norma-norma sosial yang dapat menghapuskan perkawinan, antara lain bahwa perkawinan seharusnya dilakukan oleh mereka yang telah memiliki kematangan mental dan fisik, sehingga pasangan dapat mencapai tujuan berumah tangga, terjaga kesehatannya termasuk kesehatan anak-anak yang dilahirkan.

Putusan MK mengubah norma sosial bahwa perkawinan dilangsungkan dengan persetujuan kedua calon mempelai, dengan memberikan jaminan bagi perempuan dan laki-laki dalam mengambil keputusan untuk melakukan perkawinan. Juga menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesetaraan dalam pembentukan keluarga dan memilih pasangan.

Upaya ini perlu mendapat dukungan dari segenap unsur masyarakat, dan anak muda perempuan memiliki peran strategis untuk menghentikan perkawinan anak. Maya dari Puan Muda menegaskan bahwa perempuan muda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan untuk menghentikan perkawinan anak. Perempuan muda perlu berani mengajukan diri menjadi pemimpin, dan mengambil peran aktif dalam teknologi. Sehingga perempuan muda mendapatkan akses informasi yang lebih luas, dan menjadi berdaya, serta mampu menunjukan karya-karyanya dalam pembangunan. Lebih dari itu, perempuan muda atau pemimpin perempuan berdaya perlu menceritakan pengalamannya secara luas. Agar anak perempuan memiliki role model untuk percaya bahwa anak perempuan juga bisa mencapai potensi terbaiknya.

Maria Lauranti – Country Director Oxfam di Indonesia memaparkan bahwa implementasi kegiatan yang dilakukan oleh Oxfam di Indonesia dengan empat mitra organisasi perempuan pada beberapa provinsi, menunjukkan pentingnya peningkatan pengetahuan terkait pentingnya pencegahan perkawinan anak. Saat pejabat sipil dan tokoh masyarakat bersama-sama menyuarakan hal tersebut, maka komitmen untuk mengubah pandangan dan praktik yang ada semakin besar. Hal ini dijumpai Oxfam di beberapa wilayah, seperti Cirebon, Sukabumi dan Gowa. Bahkan Deklarasi Penghentian Perkawinan Anak Kabupaten Gowa dan Masyarakat Sipil Bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah dilakukan untuk mengunci komitmen tersebut.

22 organisasi masyarakat ini bersama-sama menyerukan pada segenap masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menyatakan CUKUP! pada perkawinan anak. Dengan mengurangi perkawinan anak bersama, maka masyarakat dapat:

  1. Mendorong Kepemimpinan Perempuan dalam Berkarya
  2. Melindungi Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Anak Perempuan
  3. Membuka Akses informasi, Perempuan dan Anak Perempuan menjadi Berdaya

Jakarta, 1 Desember 2019

#Katakan CUKUP! atas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

#Jangan 16 tapi 19 tahun

Organisasi-organisasi pendukung:

Narahubung:

  • Indry Oktaviani, Gender Specialist Oxfam di Indonesia

E-mail: ioktaviani@oxfam.org.uk

HP: +62 815 1878 273

  • Bayu Sustiwi, Koordinator Sistem Management Informasi & Informasi Teknologi (SMI IT) Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia

E-mail: bayusustiwi@gmail.com

HP: +62 856 7893 464

Kampanye “CUKUP” Jawa Barat

Kampanye “CUKUP” Jawa Barat

Kampanye “ CUKUP”

Ayo Bersama Kita Akhiri  Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan

Bandung, 25 November 2019

16 HAKTP adalah kampanye internasional tahunan yang dimulai pada 25 November , Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, dan berlangsung hingga 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia itu dimulai oleh para aktivis di Women’s Global  Leadership. Momen ini digunakan sebagai strategi pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Berkaitan dengan hal tersebut Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat bersama dengan Jaringan Jawa Barat, dalam momen 16 HAKTP, menyelenggarakan kampanye bersama mengakhiri perkawinan anak di Jawa Barat, dengan mensosialisasikan usia minimum menikah bagi perempuan dari usia 16 menjadi 19 tahun.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Flashmob menari bersama “Laras Bambu”, sebagai simbol untuk menyuarakan agar perempuan bisa bersuara jika mengalami kekerasan yang menimpa dirinya. Selain itu, makna Laras Bambu juga menceritakan bahwa perempuan punya kekuatan untuk bersama-sama membangun solidaritas, melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Flashmob ini dilaksanakan bersama Jaringan Perempuan Jawa Barat dan Rumpun Indonesia, pada kegiatan Car Free Day Dago, Minggu 24 November 2019, bertempat di Halaman SMAN 1 Bandung

Lalu kedua pada hari berikutnya Senin 25 November 2019, mengadakan Diskusi Publik bertempat di West Point Hotel, yang mengkampanyekan CUKUP!, Ayo Bersama Kita Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan”, yang dikaitkan dengan tantangan kebijakan perubahan pasal 7 ayat (1) dalam UU Perkawinan No 16 Tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Rangkaian kampanye ini bertujuan untuk membangun kesadaran anak perempuan, perempuan, kelompok muda dan masyarakat luas tentang amandemen UU ini, sekaligus memobilisasi kelompok anak muda yang selama ini telah berproses bersama dan telah menjadi agensi pencegahan perkawinan anak.

Selain itu, diskusi public ini bertujuan sebagai bentuk sosialisasi perubahan batas usia minimal perkawinan di daerah Jawa Barat (provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan), termasuk aparat pemerintah dan pemangku kepentingan di nasional maupun di daerah perlu didorong dan dipastikan memahami perubahan UU ini. Dialog public menghadirkan nara sumber dari DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Wilayah KPI Jawa Barat dan Anggota agen perubahan komunitas / Sahabat Koalisi Perempuan Indonesia, yang membagi pengalamannya masing-masing dalam melakukan pencegahan perkawinan anak.

Kampanye publik ini selain mensosialisasikan usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, juga bertujuan mengurangi perkawinan anak, mendorong kepemimpinan perempuan dalam berkarya, mengurangi perkawinan anak, mendorong kepemimpinan perempuan dalam kesehatan reproduksi dan membuka akses informasi, perempuan menjadi berdaya.

Salam Keadilan dan Demokrasi

Darwinih

Sekretaris Wilayah

Narahubung       :

Zahra Amin / 085224582444

Menari “Laras Bambu “ bersama masyarakat dan jejaring di Area Car Free Day Dago , 24 Nopember 2019 yang diikuti 200 an perempuan se Jawa Barat

Ibu Yuningsih Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat , Darwinih Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat dan Dera Rahman Agen Perubahan dari BP Banjar Sari – Pengalengan Kab Bandung dalam Dialog Publik untuk Katakan CUKUP Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2019 di Bandung Jawa Barat

Persyaratan & Kriteria Calon Pengurus Nasional 2020-2025

Persyaratan & Kriteria Calon Pengurus Nasional 2020-2025

PERSYARATAN DAN KRITERIA

CALON PENGURUS NASIONAL

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Periode 2020 – 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional No. 07 / SK / Rakernas / I /2019 tentang Penyelenggaraan Kongres Nasional V, syarat dan kriteria umum pengurus nasional adalah sebagai berikut;

SEKRETARIS JENDRAL

Syarat:

  1. Menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
  2. Diusulkan oleh 1 wilayah, didukung oleh 3 wilayah, 2 cabang yang belum terbentuk kepengurusan wilayah.
  3. Pernah mengikuti pendidikan kader berjenjang atau pendidikan politik Koalisi Perempuan Indonesia yang dibuktikan melalui sertifikat.

Kriteria:

  1. Memenuhi syarat administratif;
  2. Paham dan taat pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta perangkat peraturan Koalisi Permepuan Indonesia;
  3. Menjalankan prinsip dan nilai Koalisi Perempuan Indonesia;
  4. Paham peran dan fungsi sekretariat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 46 dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia;
  5. Mampu melakukan tahap-tahap advokasi ditingkat nasional, regional dan internasional;
  6. Calon harus hadir selama kongres nasional berlangsung;
  7. Mempunyai kemampuan mengelolah organisasi massa;
  8. Mempunyai pengalaman mengelolah lembaga (program dan proyek);
  9. Mempunyai kemampuan berkomunikasi (dalam bahasa resmi) secara lisan dan tulisan dengan baik;
  10. Bersedia bersungguh-sungguh melakukan pemberdayaan pada anggota;
  11. Tidak menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, menduduki  jabatan publik, dan pimpinan organisasi;
  12. Tidak sedang bermasalah dengan hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai organisasi;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu (full time)

PRESIDIUM NASIONAL

Syarat :

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia minimal 5 tahun;
  2. Paham dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia serta perangkat peraturan Koalisi Perempuan Indonesia;
  3. Didukung oleh ¼ dari jumlah presidium wilayah yang memiliki kelompok kepentingan yang akan mencalonkan;
  4. Didukung oleh 2 kelompok kepentingan cabang yang belum terbentuk struktur kepengurusan wilayah;
  5. Pernah mengikuti pendidikan kader berjenjang atau minimal pendidikan politik yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dibuktikan dengan sertifikat;
  6. Dimandatkan oleh kelompok kepentingan melalui surat mandat dari Presidium Wilayah, Dewan Kelompok Kepentingan, dan Dewan Balai Perempuan;
  7. Tidak sedang menjadi pimpinan organisasi yang sejenis dengan kelompok kepentingannya;
  8. Afirmasi bagi kelompok kepentingan : Perempuan dilacurkan, Anak Marjinal, Lesbian Biseksual dan Transgender sebagaimana diatur Pasal 40 Ayat 6 Anggaran Rumah Tangga: dikecualikan syarat butir b dan butir c;
  9. Calon hadir selama kongres nasional berlangsung;
  10. Paham isu dan perjuangan kelompok kepentingan yang diwakilinya;
  11. Mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik;
  12. Bersedia bersungguh-sungguh melakukan pemberdayaan dan mengembangkan kelompok kepentingan;
  13. Paham peran dan fungsi legislatif sebagaimana yang dimaksud Pasal 40 dan Pasal 41 dalam Anggaran Rumah Tangga Koalisi Perempuan Indonesia.
Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional

Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional

Jakarta, 18 September 2019

Nomor             : 02/PANPILNAS – KPI/IX/2019

Perihal             : Pengumuman Pendaftaran Calon Pengurus Nasional

Kepada Yth:

Pengurus Wilayah

Pengurus Cabang yang belum memiliki kepengurusan di tingkat wilayah

Balai Perempuan yang belum memiliki kepengurusan di tingkat cabang

Salam Keadilan dan Demokrasi

Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 02 / Penas / VII / 2018 tentang Keputusan Keputusan poin 9 tentang Persiapan Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi 2020.  Maka panitia pemilihan pengurus nasional dengan ini mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia periode 2020 – 2025.

Pendaftaran calon pengurus nasional dimulai sejak 28 September sampai dengan 30 Oktober 2019, adapun syarat/ketentuan pendaftaran dan informasi tahapan pemilihan calon pengurus nasional dapat dilihat dalam dokumen yang dilampirkan bersama surat ini.

Demikian pengumuman ini dibuat agar calon pengurus nasional dan seluruh pengurus wilayah/cabang sampai dengan balai perempuan yang belum memiliki struktur di tingkat cabang dapat segera mempersiapkan dan memproses tahapan pendaftaran dan kelengkapan persyaratan pencalonan.

Besar harapan kami seluruh pengurus dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota Koalisi Perempuan Indonesia di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terimakasih.

Hormat kami

Stephana Sanith Kono

Ketua Panitia Pemilihan Nasional/PANPILNAS

Pengumuman Tahapan Pendaftaran Calon Pengurus Nasional 2020-2025

Pengumuman Tahapan Pendaftaran Calon Pengurus Nasional 2020-2025

PENGUMUMAN

Nomor : 01 / PANPILNAS – KPI / IX / 2019

Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 004 / Rakernas / III / I / 2017 tentang Panitia Pengarah (Steering Committee) Kongres Nasional V Koalisi Perempuan Indonesia dan Surat Keputusan Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia No. 02 / Penas / VII / 2018 tentang Keputusan Keputusan  poin 9 tentang Persiapan Kongres Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi tahun 2020.

Maka dengan ini,  Panitia Pemilihan Pengurus Nasional (Panpilnas) mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pengurus nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi periode 2020 – 2025 melalui rangkaian tahapan kegiatan sebagai berikut :

  No   Kegiatan     Waktu   Keterangan
1 Sosialisasi tahapan pemilihan pengurus nasional 18 September 2019
2 Pendaftaran bakal calon pengurus nasional 28 September – 30 Oktober 2019 Terlebih dahulu akan dikirimkan surat pengumuman pendaftaran dan informasi pendaftaran akan menggunakan berbagai media: milist, sosial media, dan website KPI
3 Verifikasi dan tanggapan bakal calon pengurus nasional 1 – 15 November 2019  
4 Komunikasi dengan pengusul dan pendukung calon berdasarkan hasil verifikasi dan tanggapan 15 – 25 November 2019  
5 Pengumuman calon pengurus nasional 1 Desember 2019  
6 Logistik pemilihan calon pegurus 10 Februari 2020  
7 Masa kampanye calon pengurus nasional 1 Desember 2019 – 24 Februari 2020 24 Februari 2020 akan dilakukan pidato terbuka calon pengurus
8 Pemungutan suara 24 Februari 2020 Dimulai pukul 07.00 – 12.00 WIB waktu disesuaikan dengan jadwal susunan  rangkaian acara kongres
9 Perhitungan suara 24 Februari 2020 Dimulai pukul 13.00 – 17.00 WIB Waktu disesuaikan dengan waktu selesainya pemungutan suara
10 Penetapan dan pengesahan hasil pemilihan pengurus nasional   Dalam pleno Panitia Pemilihan Nasional

Adapun, syarat dan kriteria calon pengurus nasional serta kelengkapan administrasi pencalonan dapat di akses di website Koalisi Perempuan Indonesia

Jakarta, 18 September 2019

Panitia Pemilihan Pengurus Nasional

Stephana Sanith Kono

Ketua Panitia

Pers Rilis

Pers Rilis

PERNYATAAN PERS KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

“PENTINGNYA MEMPERKETAT PENGATURAN DISPENSASI DALAM PERKAWINAN”

Jakarta, 13 September 2019

Rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah tanggal 12 September 2019 akhirnya menyepakati batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki 19 tahun. Kesepakatan ini akan mengubah Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) tentang batas minimal usia bagi perempuan untuk menikah, dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun. Fraksi-fraksi yang hadir dan menyetujui batas minimal 19 tahun adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Hanura sementara PKS dan PPP masih bertahan dengan usulan usia minimal 18 tahun. Alasannya karena pemerintah belum cukup meyakinkan bahwa pemerintah akan bekerja keras menangani penyebab perkawinan anak yaitu seks bebas, pornografi, miras dan narkoba.

Selain perubahan batas usia bagi perempuan, Rapat antara DPR dan Pemerintah menyepakati perbaikan dua hal penting, yaitu:

Pertama perbaikan ketentuan dispensasi, sehingga tidak menjadi pasal karet. Hasil rapat memutuskan bahwa dispensasi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan, oleh karena alasan mendesak disertai bukti pendukung. Dengan ketentuan ini, maka orang tua tidak dapat mengawinkan anaknya yang masih usia anak, hanya karena prasangka. Kedua, ada tambahan ayat, yaitu dalam proses dispensasi, pengadilan wajib menanyakan kepada kedua calon mempelai. Ketentuan ini diatur agar semua hakim mendengarkan suara anak, menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mencegah kawin paksa, dalam memutuskan perkara dispensasi.

Bagi masyarakat sipil, hasil sidang tersebut di atas memberikan harapan baru pada pemenuhan hak anak, khususnya anak perempuan, dimana selama ini anak perempuan yang banyak mendapatkan dampak atas terjadinya perkawinan anak. Batas minimal 19 tahun juga sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review UU Perkawinan yang diajukan oleh 3 perempuan penyintan perkawinan anak yaitu mbak Rasminah dan mbak Endang dari Indramayu serta mbak Maryati dari Bengkulu.

Pekerjaan penting selanjutnya adalah mengawal aturan tentang dispensasi perkawinan yang diatur dalam pasal yang sama. Undang-undang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) saat ini memberikan keleluasaan dalam mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan agama. Prakteknya selama ini banyak pengajuan dispensasi perkawinan dengan alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu, ke depan pemberian dispensasi perkawinan harus dengan aturan yang ketat disertai bukti-bukti kuat, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menikahkan anak perempuan dibawah batas minimal yang mengada-ada dan kembali mengorbankan anak, khususnya anak perempuan.

Pengajuan dispensasi kawin merupakan praktik yang dilakukan untuk menerobos batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki, yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan berada pada batas 16 tahun untuk anak perempuan atau 19 tahun untuk anak laki-laki. Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan memperbolehkan adanya “penyimpangan usia kawin” di bawah pengaturan Pasal 7 ayat (1) dengan permintaan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan. Sayangnya, ketiadaan penjabaran yang jelas mengenai ketentuan dispensasi ini menyebabkan dalam praktiknya ketentuan ini diterapkan dengan standar yang berbeda-beda dalam setiap Pengadilan.

Prosedur dispensasi yang ada saat ini, sangatlah mudah untuk dijadikan “alat” legalisasi aksi pedofilia dan pelaku kekerasan seksual anak tidak hanya karena adanya ketidakjelasan dalam pengaturannya, namun juga karena ada kegagalan hakim di Pengadilan Agama untuk melakukan seleksi terhadap permohonan manakah yang seharusnya dikabulkan dan mana yang tidak. Ketidakjelasan ketentuan mengenai pembuktian, menyumbang peran yang besar dalam hal ini. Berdasarkan penelitian yang sama, ditemukan bahwa hakim sangat jarang mencari tahu apa sebenarnya penyebab dari pengajuan dispensasi. Hakim cenderung berpegang teguh pada prinsip bahwa pengajuan akan dikabulkan jika pemohon berhasil membuktikan alasan dispensasi yang dimohonkan, seperti salah satunya membuktikan bahwa anak benar telah hamil, tanpa pernah melihat apakah kehamilannya disebabkan oleh perkosaan ataupun tidak. Apabila ketentuan mengenai dispensasi ini masih belum diperketat syarat pemberiannya dalam UU Perkawinan maupun peraturan perundang-undangan turunannya, maka hal ini akan terus terjadi secara berulang.

Koalisi Perempuan Indonesia dan Koalisi 18+ mengapresiasi kerja Pemerintah dan DPR RI, dengan melakukan perubahan pada Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni dengan meningkatkan batas usia perkawinan anak diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia. Hal lain yang menjadi perhatian khusus adalah mengawal implementasi pada bersama pihak Pengadilan. Memperketat aturan dispensasi dan menghadirkan kedua calon mempelai dalam persidangan diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak di Indonesia. Sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat harus semakin digaungkan agar semangat pencegahan dan penghentian perkawinan anak semakin dipahami oleh masyarakat luas.

Contact Person:

Dian Kartikasari (Sekjen KPI) : 0816759865,

Lia Anggiasih : 081289823702,

Ria Yulianti 08117977099

Jakarta, 13 September 2019

Dian Kartikasari

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia

Sumber Photo : Ratulangi Photography

PANJA Sepakati Usia minimum Menikah 18 Tahun

PANJA Sepakati Usia minimum Menikah 18 Tahun

Panja Sepakati Batas Usia Minimum 18 Tahun Untuk Menikah

Badan Legislatif melakukan rapat pembahasan Revisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tanggal 2 September 2019. Berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) yang dihadiri oleh perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat (Demokrat) dan Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang secara keseluruhan menyetujui untuk melakukan pembahasan Revisi UU Perkawinan terkait batas usia minimal. Dalam kesimpulannya, Panja menyetujui usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.

Baleg mengagendakan dua rapat, pertama terkait dengan Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dilakukan secara tertutup, kedua Rapat Pengambilan Keputusan atau Pandangan Fraksi atas hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dilakukan secara terbuka.

Rapat  Harmonisasi yang dilakukan secara tertutup dihadiri oleh 15 orang anggota PANJA dimana 7 orang hadir dan 8 orang ijin dari 36 anggota . Sedangkan sidang kedua terkait pandangan Fraksi dihadiri oleh 15 anggota dari berbagai Fraksi.

Perwakilan fraksi telah menyampaikan pandangannya akan batas usia dalam perkawinan, Diah Pitaloka dari Fraksi PDI-P menyampaikan bahwa sepakat untuk menaikkan batas usia menjadi 19 (sembilan belas) tahun dengan alasan bahwa pada putusan MK yang menyatakan telah terjadi diskriminasi pada anak perempuan dan laki-laki dalam UU Perkawinan, sehingga perlu dilakukan pembahasan. Dalam pandangannya PDI-P tetap pada usia 19 (sembilan belas) tahun, namun PDI-P tetap menghormati putusan dari hasil harmonisasi Panja yang merekomendasikan usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam Revisi UU Perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.

Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Rahayu Saraswati menyatakan dalam pandangannya bahwa peningkatan batas usia dalam perkawinan harus disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak dan pertimbangan faktor kesehatan reproduksi, Gerindra berpendapat sama dengan pandangan Fraksi PDI-P yakni 19 (sembilan belas) tahun, namun tetap menghormati keputusan Panja terkait usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.

Berbeda dengan Fraksi PKB yang diwakili oleh Neng Eem Marhamah dalam pandangannya sepakat untuk melakukan pembahasan untuk meningkatkan batas usia namun beliau mempertimbangkan putusan MK terkait dengan diskriminasi antara anak perempuan dan laki-laki. Menurutnya diskriminasi tidak harus menyamaratakan antara usia anak laki-laki dan anak perempuan yakni sama-sama 18 (delapan belas) tahun, namun Fraksi PKB berpendapat bahwa usia 18 (delapan belas) tahun bagi anak perempuan dan 19 (sembilan belas) tahun bagi anak laki-laki, namun Fraksi PKB tetap menghormati keputusan Panja terkait usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki.  Pada kesimpulannya semua fraksi menyetujui untuk melakukan pembahasan dan merekomendasikan usia 18 (delapan belas) tahun sebagai batas usia dalam perkawinan. Pembahasan akan dilakukan dan diselesaikan pada 10 – 24 September 2019 yang diajukan pada rapat Paripurna pada 10 September 2019.

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi fraksi-fraksi anggota Panja, yang telah berusaha keras mencapai kesepakatan usia minimum untuk memasuki jenjang perkawinan, yaitu 18 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Namun Koalisi Perempuan Indonesia masih berharap agar batas usia minimum perkawinan sejalan dengan posisi Fraksi PDI-P dan Fraksi Gerindra yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Hal ini mengingat bahwa putusan MK mengamanatkan agar mengubah usia perempuan. Secara tersirat putusan MK mendorong peningkatan usia minimum perkawinan perempuan sama dengan laki-laki, yaitu 19 tahun. Koalisi Perempuan Indonesia berharap masih terbuka ruang untuk membahas perubahan Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan agar usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki laki.

Jakarta , 3 September  2019

Dian Kartiksari , SH

Sekretaris Jendral

BALEG bentuk PANJA Revisi UU Perkawinan

BALEG bentuk PANJA Revisi UU Perkawinan

Badan Legislasi DPR RI Bentuk Panitia Kerja Revisi UU Perkawinan

Badan Legislasi (BALEG) DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (PANJA ) Revisi UU Perkawinan untuk menindaklanjuti putusan MK, hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Badan Legislasi (BALEG) sekaligus Pimpinan Sidang dalam rapat pada tanggal 20 AGustus 2019 di Jakarta. Rapat tersebut juga dihadiri oleh ibu Dra. Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDI P sebagai pengusul RUU atas Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hal tersebut juga mendapat dukungan dari 39 anggota DPR RI yang berasal dari lintas fraksi, di antaranya Dyah Pitaloka (F – PDIP), Rahayu Saraswati (F – Gerindra) dan Endang Maria (F-Golkar). Dalam presentasinya ibu Eva Kusuma Sundari menjelaskan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan para pengambil kebijakan untuk segera melakukan Perubahan terhadap UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pertama terkait batas usia perkawinan, kedua terkait dengan tenggang waktu 3 tahun untuk segera melakukan perubahan. Ibu Eva juga menegaskan “Alangkah malunya kita kalau tidak melakukan perubahan padahal kita diberikan waktu untuk melakukan perubahan”.

Eva Kusuma Sundari  menjelaskan alasan diusulkannya revisi UU Perkawinan berdasarkan landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Sasaran dari revisi UU tersebut adalah perubahan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan. Beliau juga mengaitkan perkawinan anak dengan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional yang mewajibkan adanya wajib belajar 12 tahun. Jika usia pendidikan pertama usia anak masuk Sekolah Dasar di usia 7 tahun maka dengan adanya wajib belajar 12 tahun berarti usia anak untuk mendapat hak atas pendidikannya sampai selesai adalah 19 tahun, sehingga usia 16 tahun dianggap bukan usia yang tepat untuk melakukan perkawinan bagi anak perempuan.

Tanggapan  anggota DPR RI salah satunya  disampaikan Bpk. Taufik dari Partai Nasdem terkait landasan sosiologis yang ada di Indonesia, beliau menyatakan bahwa pandangan usia 16 atau 19 tahun sangat berkaitan dengan situasi di wilayah perkotaan atau diperdesaan, hal tersebut akan sangat berbeda karena bagi masyarakat di pedesaan menganggap bahwa anak berusia 15 tahun sudah dewasa dan dianggap layak menikah, bahkan pandangan mereka bahwa masyarakat ketakutan jika anak perempuannya dianggap tidak laku jika menikah diatas 15 tahun. Oleh karena itu harus memikirkan solusi apabila akan ditetapkan terkait batas usia perkawinan pada anak perempuan. Kekhawatiran juga muncul terkait dengan perkawinan anak, jika dilihat dari sisi psikologis dan mental anak haruslah jadi pertimbangan.

Meskipun banyak perdebatan terkait dengan landasan sosiologis namun anggota Baleg sepakat untuk segera menindaklanjuti Putusan MK terkait peningkatan batas usia perkawinan bagi anak perempuan. Anggota BALEG  juga khawatir apabila menentukan angka tertentu pada batasan usia apakah sudah sesuai dengan kondisi masyarakat di Indonesia karena banyak dijumpai di lapangan tingginya perkawinan pada usia anak atau karena hamil sebelum melakukan perkawinan sehingga masih diperlukan dispensasi. Namun perlu dipertimbangkan kembali apakah dengan memberikan dispensasi kepada anak hal tersebut akan memberikan celah dan ketidakpastian hukum sehingga perubahan UU Perkawinan tidak menjadi sia-sia.

Diluar pertemuan, Dian Kartikasari selaku Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia mencoba menjelaskan bahwa saat ini pihak Kementerian Agama Bahwa Kementerian Agama telah menyelenggarakan pertemuan ahli (Expert Meeting) tentang fiqih usia perkawinan

Berikut adalah 5 Poin penting dalam rapat pembahasan revisi UU Perkawinan:

  1. Baleg setuju untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan perubahan Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  2. Baleg telah memutuskan bahwa pembahasan dilakukan di Panitia Kerja (Panja);
  3. Baleg telah memutuskan untuk membentuk Panja dengan Bpk Totok Sudaryanto dari Fraksi PAN sebagai Ketua Panja;
  4. Baleg akan mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI untuk menugaskan pihak yang akan menjadi anggota Panja;
  5. Baleg memutuskan untuk mengubah 3 ayat dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu:
    1. Pasal 7 Ayat 1 tentang batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan
    1. Pasal 7 ayat 2 tentang pengetatan pengaturan tentang pengajuan dispensasi, agar tidak menjadi pasal karet
    1. Penambahan ayat yang mewajibkan Pemerintah untuk membuat Peraturan Pelaksana agar Pasal 7 Ayat (1) dan (2) yang telah diubah dapat berlaku efektif.

Jakarta, 21  Agustus 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal