Protes Koalisi Perempuan Indonesia

Protes Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Protes Koalisi Perempuan Indonesia

Tentang

Pemecatan dan Pencabutan Undangan Bagi Anggota DPD RI

Koalisi Perempuan Indonesia menyampakan Protes keras Kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (DPD RI), Sekretaris Jenderal (Setjen) DPD RI dan Setjen MPR RI.

BK DPD RI melalui Surat Keputusan No 2 Tahun 2019, tertanggal 22 Maret 2019 Tentang Pemberhentian GKR Hemas anggota DPD RI No -B-53 sebagai anggota DPD dari Provinsi DIY Yogyakarta sebagai anggota DPD. Keputusan ini cacat secara logika demokrasi karena keanggotaan DPD adalah dipilih oleh rakyat dari provinsi yang bersangkutan dan ditetapkan oleh KPU berdasarkan perolehan suara terbanyak. Selain itu anggota BK DPD RI juga berasal dari anggota DPD memiliki kedudukan setara dengan anggota DPD lainnya, oleh karenanya tidak memiliki hak untuk mencabut atau memberhentikan keanggotaan sesama anggota DPD.

Setjen DPD RI, merujuk Putusan BK DPD RI, menerbitkan Surat  No 02.00/1963/DPD RI//2019 melakukan Pencabutan Undangan Bagi GKR Hemas (DPD no B -53) Menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 16 Agustus 2019.

Surat yang sama diterbitkan oleh Setjen MPR RI. Merujuk surat dari Setjen DPD RI, melalui Surat No B – 2317/H.M.04.03/B-11/Setjend MPR/08/2019, Setjen MPR mencabut Undangan bagi GKR Hemas untuk Menghadiri   Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai:

  1. Putusan BK DPD RI tidak sah dan sewenang-wenang, karena cacat secara prosedur yaitu dilakukan secara tertutup dan cacat secara logika demokrasi, karena DPD dipilih oleh rakyat seharusnya tidak dapat diberhentikan oleh BK DPD RI
  • Setjen DPD RI dan Setjen MPR RI bertindak sewenang-wenang, karena mencabut Undangan bagi  GKR Hemas, merujuk pada putusan BK DPD RI yang tidak adil .
  • Pemberhentian keanggotaan sebagai DPD dan Pencabutan Undangan Menghadiri Sidang DPR RI dan DPD RI bagi GKR Hemas menunjukkan bahwa Kepemimpinan Perempuan dalam Politik, rentan terhadap tindakan sewenang-wenang oleh sistem politik yang didominasi oleh laki-laki.

Sehubungan dengan Hal tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak:

  1. BK DPD RI mencabut keputusannya Pemberhentian GKR Hemas sebagai anggota DPD, dan menyampaikan permintaan maaf.
  2. Setjen DPD RI dan Setjen MPR RI menyatakan bahwa Pencabutan Undangan tersebut adalah keputusan yang salah
  3. Melakukan Revisi UU MD3 untuk mencegah kesewenang-wenangan kepemimpinan dalam badan dan alat kelengkapan  kelembagaan DPD RI.

Koalisi Perempuan Indonesia mendorong seluruh anggota Dewan untuk berpolitik secara santun dan Sehat.

Jakarta 16 Agustus 2019

Dian Kartikasari , SH

Sekretaris Jendral

Narahubung :

Dian Kartikasari                                             : 0816759865

Bayu Sustiwi                                                   : 08567893464

Listrik Padam, Siapa Dirugikan

Listrik Padam, Siapa Dirugikan

Siaran Pers

Listrik padam, siapa yang dirugikan?

Sejumlah daerah, terutama di pulau Jawa mengalami pemadaman lebih dari 6 jam, akibat adanya kerusakan atau tidak berfungsinya sejumlah pembangkit tenaga listrik. Padamnya listrik dikarenakan gangguaan pada Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 kV Unggaran – Pemalang, sehingga di sebagian wilayah mengalami pemadaman listrik secara serentak.

Masyarakat yang selama ini menjadi konsumen yang aktif menggunakan energi listrik yang berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) merasa kerugian yang dalam akibat pemadaman yang terjadi. Kerugian tidak hanya terjadi pada layanan publik, tapi seluruh aktivitas menjadi lumpuh akibat listrik yang padam. Laju transportasi yang terganggu mengakibatkan banyak masyarakat tidak dapat menggunakan trasportasi publik secara maksimal seperti KRL dan MRT, karena pada pengoperasiaanya sangat bergantung pada asupan listrik, hal ini mengakibatkan banyak masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan tersebut sehingga mencari alternatif transportasi lain seperti Trans Jakarta, angkutan umum, ojek pangkalan, dll. Sayangnya hal tersebut juga tidak dapat dinikmati secara maksimal sehingga banyak lokasi yang terjadi penumpukan karena tidak dapat memfasilitasi pengguna layanan.

Pada pusat layanan kesehatan yang juga akan mengalami gangguan akibat pemadam listrik seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Pusat Rehabilitasi yang dalam operasionalnya sangat bergantung pada alat elektronik. Kita tidak dapat membayangkan bagaimana pasien yang sedang dalam proses perawatan yang menggunakan alat pacu jantung, tabung oksigen, dan peralatan medis lainnya tiba-tiba saya harus terhenti karena listrik padam. Tidak dapat dibayangkan berapa kerugian yang dialami oleh masyarakat akan pemadaman yang terjadi secara massal tersebut, tidak hanya kerugian secara finansial, kita tidak dapat membayangkan penurunan kualitas kesehatan yang dialami oleh pasien kritis. Jika kita melihat dari sektor ekonomi, belum diketahui berapa kerugian yang dialami oleh berbagai perusahaan akibat padamnya listrik, terganggunya transaksi jual beli di daerah pertokoan seperti Pusat Grosir Tanah Abang, Glodok, Kuningan dll akan berdampak pada sektor ekonomi.

Masyarakat dengan pendapatan menengah kebawah yang menggunakan listrik sebagai sumber energi utama dari PT PLN juga mengalami kerugian, seperti rusaknya peralatan elektronik, terganggunya aktivitas memasak, mencuci dll. Sedangkan banyak masyarakat yang menggunakan lilin atau lampu minyak sebagai alat penerang yang juga memiliki resiko tinggi, apalagi rentan mengalami kebakaran jika tidak hati-hati dalam penggunaannya. Hal ini berbeda dengan masyarakat dengan pendapatan tinggi yang memiliki energi alternatif yang untuk dapat memenuhi kebutuhannya, seperti penggunaan genset, lampu darurat, atau panel surya sehingga lebih aman.

Energi Listrik yang ada selama ini adalah energi yang berasal dari fosil, yang kita ketahui sumbernya berasal dari sumber energi yang tidak dapat diperbaharui dan terbatas dialam. Dengan terjadinya pemadam listrik, ini menjadi pelajaran penting bersama untuk dapat menghemat penggunaan listrik dan mencari energi alternatif lainnya dalam pemenuhan energi yang tentunya baik untuk kesehatan dan terjamin keamanannya.

Energi yang kita butuhkan tidak hanya untuk penggunaan alat eletronik, tapi energi untuk memasak, dan energi untuk penerangan. Sudah saatnya kita beralih dari energi fosil ke energi bersih terbarukan, seperti penggunaan panel surya di pusat-pusat layanan umum. Koalisi Perempuan Indonesia adalah salah satu lembaga gerakan perempuan yang aktif melakukan advokasi terkait energi bersih terbarukan.

Menyikapi situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penyediaan listrik bagi masyarakat;
  2. Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencari sumber energi alternatif yang bersih dan aman bagi masyarakat;
  3. Masyarakat untuk tetap tenang selama proses pemulihan listrik dan menghemat penggunaan listrik untuk kebutuhan sehari-hari;
  4. PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) menerapkan sistem cadangan pembangkit listrik;
  5. Pemerintah dan POLRI melakukan investigasi secara terpadu untuk mengetahui penyebab kerusakan/tidak berfungsinya sejumlah pembangkit listrik secara serentak;
  6. Menolak alasan kerusakan/tidak berfungsinya sejumlah pembangkit listrik sebagai alasan penaikan tarif listrik;
  7. Menuntut PT Perusahaan  Listrik Negara ( PT PLN) memberikan kompensasi kepada pelanggan atas pemadaman listrik, dalam bentuk prosentase pemotongan tagihan listrik yang besarnya diumumkan secara transparan.

Jakarta, 5 Agustus 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Pentingnya Mendorong Revisi Terbatas UU Perkawinan  Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Pentingnya Mendorong Revisi Terbatas UU Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta, 15 Juli 2019. Pasca putusan MK tentang Pengujian Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), masyarakat sipil kembali mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan Revisi Terbatas. Hal tersebut dilakukan karena Perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas pada periode 2014-2019. Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan para pembuat kebijakan untuk segera merevisi terkait Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, serta memberikan waktu 3 tahun setelah dibacakannya putusan atas perkara nomor 22/PUU-XV/2017.  

Hingga saat ini batas usia yang ideal untuk melakukan pernikahan pada anak masih menjadi polemik di masyarakat. Jika mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1/1974 maka terdapat perbedaan terkait dengan batasan usia pada kedua calon mempelai, dimana usia calon mempelai perempuan 16 (enam belas) tahun dan calon mempelai laki-laki 19 (Sembilan belas) tahun. Hal ini dirasa sangat diskriminatif bagi anak perempuan, karena anak perempuan akan banyak kehilangan hak-haknya serta kesempatan untuk mendapatkan hidup yang lebih baik.

Sejak 2014, Koalisi Perempuan Indonesia telah berupaya untuk menyuarakan isu pencegahan dan penghentian anak, hal ini dilakukan mengingat banyaknya dampak negatif yang dihasilkan dari perkawinan anak. Koalisi Perempuan Indonesia kembali melakukan upaya untuk mempercepat pembahasan Perubahan Pasal 7 Ayat 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dengan mengadakan Seminar Nasional pada 15 Juli 2019. Kegiatan tersebut dihadir oleh berbagai tokoh penting baik dari Pemerintah Maupun DPR RI. Ibu Lenny N Rosaline selaku Deputi Tumbuh Kembang Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam pidato kuncinya menyampaikan bahwa “Anak adalah yang belum lulus (sekolah), jumlah anak hampir 80 juta jiwa di Indonesia, jutaan anak perlu diselamatkan”. Beliau juga menyampaikan bahwa Perkawinan anak adalah salah satu bentuk pelanggaran hak, karena menimbulkan dampak pada pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya. Pada saat yang sama beliau juga memaparkan bahwa KPPPA sangat serius dalam melakukan advokasi guna mencegah dan menghentikan pernikahan anak, hal ini dengan dilakukannya kerjasama antara KPPPA dan 63 Lembaga Masyarat dan bersinergi dengan Kementerian lainnya.

Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo selaku Anggota DPR RI dari Komisi VIII menyampaikan bahwa “Pentingnya prespektif gender dan perlindungan anak bagi Anggota Legislatif dalam membuat suatu kebijakan”. Beliau memaparkan bahwa Ia menjadi salah satu dari 3 (tiga) perempuan anggota legislatif di Komisi VIII sangat berkomitmen untuk memperjuangkan hak perempuan dan perlindungan anak. Terkait dengan batas usia perkawinan bagi anak perempuan, beliau juga menyampaikan bahwa “Kita akan fokus pada pasal dan ayat tersebut”, kemudian beliau juga menambahkan  bahwa pada intinya mereka selaku mayoritas pejuang RUU, akan menyepakati batas usia minimal harus 18 tahun apabila harus disamakan antara calon mempelai perempuan dan calon mempelai laki-laki. Hal ini agar tidak tumpang tidih dengan UU Perlindungan Anak, jika di dalamnya mengatur usia 18 (delapan belas) tahun untuk dapat melakukan pernikahan, karena usia itu masih anak. Rahayu Saraswati kembali mengingatkan bahwa DPR RI bisa saja membuat kebijakan, namun perlu dipikirkan kembali tentang pencegahan terjadinya perkawinan anak, data pendukung serta anggaran yang disediakan, sehingga DPR RI tidak dipersalahkan dikemudian hari.

Eva Kusuma Sundari selaku Anggota Badan Legislatif DPR RI menjelaskan bahwa pada Rapat baleg hanya fokus membahas agenda prolegnas, tidak ada pembahasan untuk menindaklanjuti revisi UU perkawinan. “Saya angkat isu perkawinan anak untuk ingatkan semua, harusnya dapat segera ditindak lanjuti karena tidak butuh efort besar”. Terkait dengan Revisi Terbatas akan UU Perkawinan beliau menjelaskan bahwa “Ada peluang, namun sempit sekali. Tugas saya mengingatkan dan mengingatkan”. Terkait dengan Revisi Terbatas, saat ini Pemerintah sudah standby dan on call. Pada pembahasan Prolegnas sudah direspon oleh Kemenkum HAM agar segera meminta Surat Perintah Presiden (Supres) dan memastikan pihak Pemerintah sudah jalan. Koalisi Perempuan Indonesia sangat berharap agar Pemerintah dan DPR RI dapat segera melakukan Revisi Terbatas akan Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan, sehingga upaya masyarakat untuk mengurangi dan mencegah terjadinya Perkawinan anak dapat menjadi perhatian bersama. 

Laporan Ria Yulianti

Staf POKJA Reformasi Kebijakan Publik – SETNAS Koalisi Perempuan

Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional

“Anak Muda Bicara Perkawinan Anak”

Pers Release Koalisi Perempuan Indonesia

Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2019

“Cukup saya aja yang kayak gini. Anak saya jangan sampai mengalami. Biar mereka sekolah dulu atau bekerja dulu baru menikah”. Kalimat tersebut berulang-ulang diucapkan Rasminah dalam berbagai kesempatan atau berbagai pertemuan dengan orang-orang yang ingin mendengar kisahnya. Rasminah adalah satu dari tiga pemohon judicial review Undang-undang Perkawinan untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan. Rasminah, Endang, Maryati dan masih banyak lagi anak-anak perempuan di Indonesia terpaksa berhenti sekolah atau tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Mereka juga tidak bisa lagi leluasa bermain selayaknya anak-anak seusianya. Alih-alih mengejar cita-cita setinggi langit, mereka harus mengerjakan tugas baru sebagai isteri, sebagai calon ibu atau sebagai ibu. Tugas perkembangan mereka sebagai anak-anak atau sebagai remaja dalam perspektif psikologi perkembangan manusia menjadi terganggu karena mereka dipaksa menjalani tugas sebagai perempuan dewasa. Bukan hanya menjalani tugas rumah tangga seperti menyapu, mencuci, memasak, tetapi juga menjalankan tugas reproduksi orang dewasa yaitu hamil, melahirkan, menyusui dan mendidik anak-anak. Sebagai orang dewasa mereka juga dituntut untuk bertanggung jawab atas kehidupan mereka sendiri, kehidupan orang lain (isteri, suami dan atau anak-anaknya), harus mampu mengambil keputusan-keputusan penting dan mengelola emosi sebagaimana orang dewasa. Dampak dari perkawinan anak selain hilangnya hak atas pendidikan, terganggunya perkembangan psikologis, berdampak pada kesehatan secara umum maupun kesehatan reproduksi perempuan. Organ seksual dan organ reproduksi yang belum matang dipaksakan untuk menjalani proses reproduksi manusia. Menurut kementrian kesehatan dan BKKBN, perkawinan anak berdampak pada meningkatkan kerentanan perempuan mengalami keguguran, meningkatnya angka kematian bayi, meningkatnya angka kematian ibu hamil dan melahirkan, stunting, kanker sekviks dan penyakit menular seksual.

Berdasarkan data BPS tahun 2018, pernikahan anak tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan (22,77%), Jawa Barat (20.93%) dan Jawa Timur (20,73%). Data ini meningkat jika dibandingkan dengan data tahun 2017 dimana Kalimantan Selatan sebesar 21,53%, Jawa Timur 18,44% dan Jawa Barat 17,28%. Koalisi Perempuan Indonesia memandang data tersebut seperti pisau bermata dua, satu sisi memprihatinkan karena menunjukkan angka yang naik, namun sisi lain mendorong Koalisi Perempuan Indonesia untuk mendalami apakah penyebab peningkatan angka dalam data BPS. Namun apapun yang menjadi alasan peningkatan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menjadikannya sebagai motivasi untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penghentian perkawinan anak.

Setelah Makahmakah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan judicial review Undang-undang Perkawinan, saat ini kami melakukan beberapa upaya tindak lanjut. Pertama, terkait dengan kebijakan public, Koalisi Perempuan Indonesia bersama jaringan Koalisi 18+, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta telah menyampaikan usulan perubahan terbatas UU Perkawinan dan Naskah Akademik kepada Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 25 Juni 2019. Baleg DPR RI memberi respon positif atas usulan yang disampaikan dan berjanji akan segera menindaklanjuti dengan pembahasan dan keputusan perubahan terbatas UU Perkawinan. Disisi

lain, KPI dan jejaring kerja juga melakukan lobby kepada pemerintah melalui KPPPA dan Kementrian Agama untuk mendorong perubahan terbatas UU Perkawinan tersebut. Upaya mendorong kebijakan public juga dilakukan dengan mendorong pemerintah desa hingga daerah untuk mengeluarkan surat edaran atau perdes atau perda untuk pendewasaan usia perkawinan. Saat ini telah ada 15 surat edaran kepala desa dari 5 kabupaten yang ada di propinsi Jawa Barat yang didorong oleh Koalisi Perempuan Indonesia. Surat edaran ini cukup efektif untuk melakukan pencegahan maupun penanganan jika ada kasus yang terjadi.

Upaya penting lain adalah melakukan sosialisasi dan pendidikan kritis pada masyarakat melaui kelompok-kelompok perempuan, kelompok remaja, tokoh agama, tokoh masyarakat. Anak muda merupakan bagian penting dari gerakan pencegahan dan penghentian perkawinan anak, karena anak muda dapat menjadi korban jika tidak dicegah sejak dini. Gerakan yang dilakukan anak-anak muda sangat efektif untuk merangkul sesama anak muda, menyampaikan kepada kelompok sebaya tentang dampak perkawinan anak, kerugian-kerugian yang akan mereka alami ketika menikah di usia anak baik kerugian jangka pendek maupun jangka panjang.

Dalam rangka Hari Anak Nasional 2019 kelompok pelajar, pemuda dan mahasiswa Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Menolak gerakan yang mengajak melakukan perkawinan pada usia anak karena pada usia ini anak muda atau remaja masih memiliki banyak pilihan kegiatan yang bermanfaat dan menunjang masa depan.
  2. Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan perubahan terbatas UU Perkawinan khususnya pasal 7 dengan menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan dan memperketat mekanisme dispensasi nikah yang dilakukan sebelum mencapai batas usia minimum.
  3. Mengajak seluruh anak muda atau remaja Indonesia untuk membangun cita-cita, menjalani pendidikan, menikmati masa perkembangan remaja dan mengisinya dengan kegiatan-kegiatan positif seperti berorganisasi, bermain music dan kegiatan seni lain, olah raga, mengembangkan bisnis baru dan lain sebagainya.
  4. Meminta pemerintah untuk membuka peluang lebih besar dan menyediakan sarana-prasarana yang dibutuhkan anak muda dalam pendidikan, mengembangkan potensi dan kreatifitas di seluruh Indonesia termasuk daerah perdesaan, daerah terpencil, pulau terluar dan daerah perbatasan.

Jakarta, 23 Juli 2019                                                  

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

Narahubung:

Bayu Sustiwi 0856-7893-464

Lia Anggiasih 0812-8982-3702

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia terkait Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019.

“Utamakan Persatuan dan Kedamaian”

Pada pukul  01.46, hari Senin, 21 Mei 2019, KPU telah menetapkan hasil Rekapitulasi Pemilu 2019. Hasil Rekapitulasi menunjukkan Paslon 01 memperoleh 55% suara dan Paslon 02 memperoleh 44.50% suara.

Berdasarkan Hasil Penetapan Suara tersebut Koalisi Perempuan Indonesia menghimbau:

1. Pihak pemenang pemilu untuk tidak berlebihan mengekspresikan kemenangannya. Karena dibalik kemenangan tersebut terdapat ratusan petugas KPU dan Bawaslu yang meninggal dan ribuan lainnya menderita sakit. Hingga kini, keluarga petugas yang meninggal atau cacat tetap belum mendapatkan kepastian untuk melanjutkan kehidupannya di masa yang akan datang.

2. Pihak yang tidak memenangi Pemilu untuk tidak berlebihan mengekspresikan kekecewaan dan kemarahannya. Serta menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

3. Aparat keamanan, terutama TNI dan Polri, menggunakan cara-cara persuasif dan seminimal mungkin menggunakan pendekatan represif dan militeristik.

4. Pemimpin, budayawan, seniman, influencer untuk menyuarakan, pentingnya menjaga persatuan bangsa dan perdamaian, demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Koalisi Perempuan Indonesia juga meminta kepada Pemerintah, agar memasukkan keluarga dan anak anak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal atau cacat menjadi penerima program perlindungan sosial, agar masa depan dan pendidikannya tidak terhenti.

Sejatinya, Pemilu yang diselenggarakan setiap 5 tahunan adalah sarana untuk memperkuat demokrasi dan membentuk pemerintahan yang legitimate, dan bukan untuk menghancurkan demokrasi.

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan penghargaan dan percaya terhadap hasil kerja KPU dan Bawaslu dari tingkat nasional hingga TPS

Koalisi Perempuan Indonesia mengundang semua pihak untuk kembali memperkuat persatuan

Jakarta , 21 Mei 2019.

Dian Kartiksari , SH

Sekretaris Jendral

KPPPA dan Kaukus Perempuan dukung  meningkatkan batasan usia anak perempuan dalam UU Perkawinan

KPPPA dan Kaukus Perempuan dukung meningkatkan batasan usia anak perempuan dalam UU Perkawinan

Oleh : Ria Yulianti

Jakarta, 9 Mei 2019 Koalisi Perempuan Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dalam pertemuan tersebut membahas tentang pentingnya meningkatkan batas usia anak perempuan dalam perkawinan, hal ini sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi pada putusan No. 22/PUU-XV/2017.  Pertemuan tersebut dihadir oleh Ibu Leni Rosaline selaku Deputi Menteri KPPPA bidang Tumbuh Kembang dan Ibu Rohika Kurniadi Sari selaku Asisten deputi pemenuhan hak anak atas pengasuhan, keluarga dan lingkungan KPPPA. Terkait dengan Revisi Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan, KPPPA menyambut baik langkah tersebut, karena dengan demikian maka tidak ada diskriminasi antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam perkawinan.

Ibu Dian Kartikasari selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan bahwa “saat ini Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi bagian dari Koalisi 18 + telah melakukan kerjasama dengan Akademisi dari Fakultas Hukum UGM untuk melakukan penyusunan Naskah Akademik terkait Revisi Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan dan sedang dalam proses penyusunan”. Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh masyarakat sipil guna membantu para pembuat kebijakan agar dapat mempercepat pembahasan Revisi UU Perkawinan. Ibu Leni Rosaline juga menyatakan “siap mendukung untuk meningkatkan batasan usia anak perempuan dalam perkawinan, apabila Presiden telah mengeluarkan Ampres baik kepada Kemenang maupun kepada KPPPA maka kami akan segera menindak lanjuti hal tersebut”. Senada dengan hal tersebut Ibu Rohika Kurniadi Sari juga menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik adalah langkah yang baik untuk mempercepat Pembahasan Revisi Pasal 7 UU Perkawinan, untuk itu akan diadakan pertemuan  dengan berbagai Lembaga dan Kementerian guna melakukan pembahasan batas usia anak perempuan dalam perkawinan, hal ini berkaitan dengan hak atas pendidikan, kesehatan dan tumbuh kembang anak.

Pada kesempatan yang berbeda 14 Mei 2019, Koalisi Perempuan Indonesia juga melakukan pertemuan dengan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ibu GKR Hemas selaku Ketua KPPRI, Rahayu Saraswati anggota Komisi VIII, dan Dra. Hj. Lena Maryana selaku anggota Fraksi PPP. Pada pertemuan tersebut, ketiganya mendukung untuk meningkatkan batasan usia anak perempuan. Namun mereka mengingatkan bahwa Koalisi 18 + harus mempersiapkan strategi yang matang  karena waktu yang efektif dalam masa sidang hanya tinggal 24 hari kerja. Hal ini disebabkan libur untuk menyambut hari raya Idul Fitri sehingga banyak anggota Legislatif yang kemungkinan tidak hadir jika melakukan pembahasan.

Lena Maryana menjelaskan bahwa masa pengabdian anggota DPR RI habis pada 30 September yang akan datang, sedangkan untuk pembahasan sebuah undang-undang akan melalui tahapan yang panjang. Dengan usulan perubahan ini memang hanya akan berfokus pada pasal pendewasaan usia namun tetap harus melewati 15 tahapan. Beliau juga akan mengingatkan kepada Calon Aleg yang akan duduk pada periode berikutnya untuk tetap fokus dan membahas pentingnya peningkatan batas usia anak perempuan. Beliau juga membahas tentang ketidaksingkronan UU perkawinan dengan UU Pemilihan karena ada frasa bagi yang berusia 17 tahun atau sudah menikah telah menimbulkan ketidak pastian hukum yang telah merugikan berbagai pihak.

Rahayu Saraswati anggota Komisi VIII mengatakan bahwa tugas Komisi VIII antara lain menghasilkan kebijkan terkait hak anak. Beliau berkomitmen akan mengupayakan Komisi VIII agar dapat segera melakukan pembahasan Revisi Pasal 7 Ayat 1. Menurutnya jika hanya 1 (satu) Pasal yang akan diusulkan semoga teman-teman di DPR RI mau untuk mengesahkan sebelum periode ini berakhir. GKR Hemas juga berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan KPPPA agar mempercepat pembahasan Revisi UU Perkawinan.

Perkawinan anak sangat berdampak pada pelanggaran hak atas pendidikan, hak atas tumbuh kembang, hak atas kesehatan reproduksi, meningkatnya Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, stunting dan penurunan kualitas SDM Indonesia dalam jangka panjang.  Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Pemerintah dan DPR RI dapat segera melakukan pembahasan untuk melakukan Revisi UU Perkawinan terkait meningkatkan batasan usia dalam perkawinan agar tidak terjadi dikriminasi antara anak laki-laki dan anak perempuan. 

Jangan Buru-Buru Sahkan R-KUHP

Jangan Buru-Buru Sahkan R-KUHP

Pentingnya Keterbukaan dalam Pembahasan RKUHP

Oleh : Ria Yulianti

Pada 5 Mei 2019 yang lalu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP telah mengadakan pertemuan dengan berbagai media terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Maidina (Peneliti ICJR), Ninik Rahayu, S.H., M.S selaku anggota Ombudsman RI dan Mohammad Choirul Anam selaku Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM. Sebelumnya, pada tanggal 30 Mei 2018 Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk menunda pembahasan RKUHP karena proses Pemilihan Umum, padahal saat itu masih terdapat 9 pending issue yang masih harus di bahas. Namun Pemerintah melalui Kemenkum HAM telah melakukan pembahasan RKUHP secara tertutup. Draft RKUHP yang ada saat ini masih versi 9 Juli 2018, bahkan hingga Mei 2019 belum ada draft RKUHP yang dapat diakses oleh masyarakat sipil, Aliansi Nasional Reformasi KUHP sendiri mencatat sedikitnya 18 masalah yang belum terselesaikan di dalam RKUHP. Sulitnya mendapatkan akses terkait dengan pembahasan yang dilakukan oleh Tim Pemerintah menjadi hambatan bagi masyarakat sipil yang mengawal pembahasan RKUHP.

Dalam pertemuan tersebut Ninik Rahayu mengatakan bahwa Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, maka terkait revisi KUHP menjadi atensi terutama ada beberapa pasal yang bermasalah. Dalam proses penyusunan RKUHP masih ada isu krusial terkait dengan definisi tindak pidana, baik kesehatan, sektor keamanan, korupsi dan pemenuhan hak perempuan yang mendasar tentang aborsi. Menurutnya apakah sudah ada harmonisasi dengan berbagai peraturan yang ada. Dua hal penting dalam penyusunan RKUHP, pertama adalah keterbukaan sesuai dengan Pasal 5 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Amanah dalam Undang-Undang yang di dalam konsideran menyebutkan bahwa dalam rangka penyusunan perundang-undangan, negara dalam rangka tidak sekedar membuat Undang-Undang tetapi membangun aturan hukum, dan dalam konteks hukum nasional, maka harus dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dalam sistem perlindungan HAM.

Ninik juga menegaskan bahwa “Negara diberikan tanggungjawab untuk menyusun sebuah peraturan maka harus terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia”. Apabila prosesnya tidak dilakukan dengan terbuka berarti memiliki potensi maladministrasi. Kedua tentang materi, menurutnya masih ada 18 isu krusial yang masih perlu pembahasan seperti harmonisasi dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, UU TPPPO, UU PKDRT dan berbagai aturan hukum lainnya sehingga perlu dipastikan proses harmonisasi, ada keterpaduan, ada perencanaan dan sistem hukum yang sama dalam penyusunan RKUHP.

Mohammad Choirul Anam menjelaskan bahwa Posisi Komnas HAM menolak RKUHP terkait pidana khusus dalam pelanggaran HAM yang berat yang masuk dalam RKUHP, jika hal tersebut dilakukan maka penuntasaan kasus pelanggaran HAM berat yang lama maka akan sulit dilakukan. Dalam pertemuan terakhir yang dihadiri oleh Komnas HAM, KPK, BNN, ketiganya menolak RKUHP jika mengatur kekhususan apabila tindak pidana khusus masuk dalam RKUHP, karena hal tersebut dianggap sebagai pelemaham, bukan penguatan. Bahkan ketiga lembaga telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait dengan hal tersebut.

Menurutnya saat pertemuan dengan DPR RI, ada anggapan bahwa RKUHP adalah karya agung atau karya besar bangsa Indonesia yang harus dihargai. Tapi persoalannya, timnya berasal dari ahli pidana semua sehingga perlu adanya masukan dari pihak lain. Dalam RKUHP juga membahas soal moralitas yang menjadi tindak pidana, hal ini membahayakan bangsa kita dalam konteks hukum kedepannya, sehingga jangan disahkan dengan tergesa-gesa.

Dalam pertemuan tersebut terdapat 3 (tiga) tuntutan terhadap RKUHP dalam pembahasan di masa sidang ke-V. Pertama adalah RKUHP tidak disahkan buru-buru karena masih ada berbagai masalah didalamnya, kedua semua proses di presentasikan dan catatan rapat sebelum dilakukan pembahasan dan rapat, ketiga adalah hasil pembahasan harus dapat diakses oleh publik yang harus dikawal.

Pers Rilis

Pers Rilis

Untuk Segera disebarkan

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Merespon  Pemilu 2019 dan Memperingati Hari Kartini

PERAN DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PEMILU, WUJUD CAPAIAN EMANSIPASI 

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang tahapannya telah dimulai sejak Agustus 2017, kini telah melewati tahapan pemberian suara (pencoblosan) dan saat ini masuk tahap penghitungan suara. Dari seluruh tahapan pemilu 2019 yang telah, perempuan memiliki peran penting dalam mewujudkan kehidupan politik yang mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender, antara lain:

  1. Perempuan aktif mengikuti proses seleksi komisioner lembaga penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten, memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Sayangnya, proses seleksi dianggap tak ramah pada perempuan, sehingga masih ada provinsi dan Kabupaten/kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
  2. Perempuan aktif mengikuti proses seleksi anggota /panitia pelaksana atau pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  3. Perempuan kader partai maupun tokoh perempuan aktif terlibat sebagai calon legislatif, hingga ketentuan kebijakan afirmasi, sekurang-kurangnya 30 % keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif, melampau ambang batas minimal, yaitu mencapai 40% perempuan dalam daftar calon legislatif.
  4. Organisasi – organisasi perempuan aktif mendorong partisipasi perempuan sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara benar dan cerdas.
  5. Perempuan juga aktif sebagai pemantau di TPS untuk memantau jalannya pemungutan dan penghitungan suara.

Pemilu 2019 merupakan Pemilu terbesar  di dunia. Terbesar karena jumlah pemilih dalam negeri mencapai 190 juta lebih dan pemilih di Luar negeri lebih dari 2 juta, dimana 51 % diantaranya adalah perempuan dan  dilaksanakan di lebih dari 813 ribu TPS . Pemilu 2019 sekaligus merupakan PEMILU terumit sepanjang sejarah penyelenggaraan PEMILU di Indonesia karena harus mencoblos di 5 surat suara kecuali pemilih di DKI Jakarta, yaitu memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI dan calon Presiden-Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.

Sebagai organisasi yang memiliki mandat melakukan Pemberdayaan Perempuan dan Penguatan Hak Politik Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia menerapkan strategi untuk mewujudkan keterwakilan politik perempuan di parlemen dengan: 1) mendorong Kader Koalisi Perempuan untuk mengikuti seleksi sebagai komisioner badan penyelenggara pemilu dan panitia pelaksana pemilu,  2) melakukan pelatihan bagi calon anggota legislatif (caleg) perempuan di 9 provinsi, 3) mendukung 210 Kader Koalisi Perempuan Indonesia menjadi caleg, 4) membentuk tim pemenangan caleg perempuan. 

Untuk mendorong partisipasi perempuan sebagai pemilih cerdas, Koalisi Peremuan Indonesia melakukan: 1) pendidikan Politik  bagi pemilih di 1.020 Desa/kelurahan, 2)  bersama lembaga jejaring melakukan dialog dengan caleg perempuan dan simulasi pencoblosan. Simulasi pencoblosan merupakan bagian dari pendidikan pemilih, bertujuan untuk memastikan kelompok perempuan, penyandang disabilitas, pemilih pemula, lansia, perempuan dalam kondisi hamil, pemilih yang mengalami hambatan keaksaraan memiliki gambaran yang lebih mendekati riil bagaimana proses pencoblosan kali ini. Selain itu, simulasi pencoblosan yang dilakukan juga menghasilkan beberapa catatan rekomendasi yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu 2019, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Strategi lain yang dilakukan Koalisi Perempuan Indonesia adalah, menjadi pemantau independen dalam pemilu 2019 yang resmi terdaftar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada tanggal 17 April 2019, kader Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan di 1.263 TPS yang tersebar di 15 provinsi. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan kader Koalisi Perempuan Indonesia, beberapa catatan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 sebagai berikut:

  1. Penyelengaraan Pemilu 2019 secara umum berjalan dengan baik dengan tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi sekitar 80%.
  2. Di sebagian besar TPS yang dipantau kader Koalisi Perempuan Indonesia, menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil cukup baik. Namun masih ada TPS yang kurang akses bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda karena jarak antar meja KPPS dengan bilik pencoblosan atau jarak antara bilik pencoblosan dengan meja tempat kotak suara terlalu sempit. Di Bantul Yogyakarta terdapat TPS yang dibuka di rumah joglo dengan undakan sehingga pemilih yang lansia dan atau ibu hamil juga perlu pendampingan ketika naik atau turun ke TPS. Meskipun sejauh ini tidak ada hambatan yang mengganggu hak para pemilih, namun kondisi seperti ini sebaiknya ke depan diperbaiki oleh para penyelenggara pemilu.
  3. Sosialisasi pemilu mulai dari administrasi bagi pemilih perlu ditingkatkan karena di lapangan masih ditemukan pemilih yang tidak paham kegunaan form C6, tata cara mengurus form A5 dan ketentuan administrasi lainnya. Ketidaktahuan ini dapat berdampak pada hilangnya hak suara para pemilih.
  4. Sosialisasi tata cara pencoblosan dimana pemilu kali ini cukup banyak surat suara yang harus dicoblos juga masih kurang. Kader Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi pamantau maupun yang menjadi pemilih masih banyak menemukan calon pemilih yang kebingungan bagaimana cara mencoblos. Apalagi jika mereka tidak hadir di pagi hari ketika petugas TPS memberikan penjelasan kembali tata cara mencoblos.
  5. Pembekalan bagi KPPS harus ditingkatkan dan KPU harus memastikan KPPS memahami dengan baik rangkaian proses pemilihan baik tugas dan tanggungjawabnya, serta menjamin netralitasnya.

Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa peran dan kedudukan perempuan dalam Pemilu 2019 mencerminkan kemajuan Emansipasi Perempuan di bidang politik, sebagaimana di cita-cita kan Kartini, pada jamannya. Meski belum sepenuhnya terwujud kesetaraan dan keadilan gender, namun jalan menuju titik tersebut, semakin terbuka. 

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta dengan jajarannya hingga tingkat TPS yang telah bekerja secara jujur, adil, bersih  dan transparan dalam penyelenggaraan Pemilu. Koalisi Perempuan Indonesia juga memberikan penghargaan kepada aparat kepolisian, TNI, dan masyarakat yang telah berjuang dalam mendistrubusikan logistik Pemilu.

Koalisi Perempuan Indonesia akan terus memantau penghitungan suara dan akan menunggu hasil akhir yang diumumkan KPU sebagai keputusan resmi, dalam hal ini terkait dengan jumlah anggota legislatif perempuan yang terpilih.

Jakarta, 20 April 2019

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal                                                                                        

AYO PANTAU PEMILU!

AYO PANTAU PEMILU!

Partisipasi Perempuan untuk Indonesia demokratis, sejahtera dan beradab

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi beranggotakan individu-individu dari berbagai macam kelompok kepentingan mulai dari masyarakat adat, petani, hingga profesional. Koalisi Perempuan Indonesia melakukan upaya yang sistematis untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan memastikan keterwakilan kelompok kepentingan di semua tingkatan.

Pada September 2018, Koalisi Perempuan Indonesia telah mendaftar sebagai lembaga pemantau independent dengan jumlah pemantau ±1.250 anggota yang tersebar di 15 Provinsi (Aceh, Bengkuu, DI Yogyakarta, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur) dan 4 Kabupaten Kota (Tarakan, Ternate, Manado dan Minahasa).

Keterlibatan anggota Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan pada pemilu 17 April 2019 diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam pelaksanaan pemilu sehingga perempuan dapat terlibat langsung untuk memantau sekaligus melaporkan kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Memantau Pemilu tahun ini merupakan pengalaman pertama bagi Koalisi Perempuan Indonesia sebagai lembaga pemantau independent. Antusias anggota Koalisi Perempuan Indonesia saat mendaftar sebagai pemantau pemilu menjadi semangat baru bagi perempuan-perempuan di seluruh tanah air khususnya bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia.

Seperti pada nilai-nilai yang tertuang, Koalisi Perempuan Indonesia ingin mewujudkan keterwakilan politik perempuan menjadi nyata. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi pemantau dapat memberi dukungan-dukungan kepada suara-suara perempuan yang selama ini selalu menjadi “korban” politik. Sehingga pemantau dapat mengawal suara-suara perempuan yang tertinggal.

Kerja-kerja dan semangat yang luar biasa bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia adalah capaian bersama organisasi. Koalisi Perempuan Indonesia berharap tak hanya anggota Koalisi Perempuan Indonesia saja yang bisa menjadi pemantau Pemilu, tapi juga seluruh perempuan Indonesia.

Berikut terlampir nama anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang terdaftar sebagai Pemantau Independen

Siapa yang akan dipilih pada Pemilu 2019?

-Presiden dan Wakil Presiden
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)
-Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
-Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota

Apa tugas dari Presiden dan para anggota legislatif

Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia dan memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari.

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, mulai dari membentuk undang-undang, menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN, sampai dengan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.

DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki fungsi, wewenang, dan tugas yang serupa dengan DPR namun hanya khusus di pemerintahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

DPD bertugas untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah. DPD juga memberikan saran/pertimbangan atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Setelah itu, DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan dari rancangan undang-undang tersebut.

Ada lima surat suara yang akan saya dapat. Bagaimana cara membedakannya?

Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.

Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.

Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Perempuan dan Pertanian Ramah Lingkungan

Perempuan dan Pertanian Ramah Lingkungan


Wilhelmina Mali Dappa, sering disapa Mama Mina di organisasi Koalisi Perempuan Indonesia

Saya adalah Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya, wilayah Nusa Tenggara Timur. Setelah saya bergabung dengan organisasi Koalisi Perempuan Indonesia dan berperan aktif dalam tugas sebagai Sekretaris Cabang Sumba Barat Daya, saya sangat bangga dengan berbagai program yang telah dilakukan, baik secara struktur organisasi dari nasional, wilayah, cabang, dan balai perempuan.


Wilhelmina Mali Dappa,
Sekretaris Cabang Sumba Barat Daya

Wilhelmina Mali Dappa atau sering disapa Mama Mina merupakan salah satu anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang ikut serta mendapatkan pemberdayaan ekonomi perempuan dalam program Memperkuat Kepemimpinan Perempuan Untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi, Kedaulatan Pangan dan Lingkungan Yang Berkelanjutan. Program tersebut merupakan kerja sama Koalisi Perempuan Indonesia yang mendapat dana hibah dari Millennium Challenge Account Indonesia (MCA-Indonesia) pada 2016 hingga 2017.

“Banyak pengalaman yang saya rasakan saat bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia, pertama saya dulu hanya kenal dapur, sumur, kasur. Sekarang keluar kemana-mana, menjadi perwakilan perempuan baik dari dalam desa sampai ke luar kota, bahkan ke luar daerah pun saya pergi baik atas rekomendasi organisasi Koalisi Perempuan Indonesia hingga rekomendasi pemerintah daerah,” ungkapnya dalam selembar kertas ketika menceritakan pengalamannya bergabung bersama Koalisi Perempuan Indonesia.

Di sisi lain, Mama Mina juga merasakan perubahan terhadap kehidupannya baik di keluarga, organisasi Koalisi Perempuan Indonesia, hingga masyarakat. “Melalui program pertanian ramah lingkungan banyak hal yang saya dapatkan dari sesama perempuan petani, tak hanya itu banyak hal yang saya bagikan kepada teman-teman di komunitas, juga di masyarakat sekitar. Dengan berorganisasi saya bisa memiliki berbagai kemudahan-kemudahan dalam segala urusan baik dalam organisasi maupun melalui pemerintah setempat,”

Mama Mina menyadari bahwa usaha pertanian yang ditekuninya bukan hanya sebagai kebudayaan namun sebagai sumber mata pencaharian baginya dan keluarga dan dia bangga dengan usaha pertanian ramah lingkungan yang hingga kini masih ditekuninya.


Saat ini Mama Mina sedang menggeluti pertanian kelor dan dia bermimpi, “harus ada perusahaan kelor organic di Kabupaten Sumba Barat Daya oleh organisasi Koalisi Perempuan Indonesia di akhir tahun 2019.”


Mama Mina berharap dengan adanya perusahaan kelor akan membuka lapangan pekerjaan bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang penggangguran. Mama Mina bercerita bahwa dia berencana membuat suplemen, obat, hingga pupuk dari olahan kelor organik. “Sudah ada satu balai perempuan di Sumba Barat Daya yang menanam kelor, tepatnya di Desa Waekokara dan akan menjadi ajang percontohan dan pembelajaran bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya,” jelasnya.


“Ada berbagai produk yang dihasilkan Koalisi Perempuan Indonesia seperti minyak kelapa murni (VCO), beras jagung organik, jahe instan, kunyit asam, hingga serbuk pandan wangi. Kami juga masih berlatih mengembangkan KJP (Kelor, Jahe, Pandan) serta mengadvokasi hak pendidikan melalui PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Semoga mimpi besar kami anggota Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya dapat tercapai untuk kemandirian organisasi melalui pengembangan kelor, “ ungkap Mama Mina yang telah mendapat pelatihan pengolahan daun kelor dari pemerintah Sumba BARAT Daya pada Februari lalu.