Pernyataan Pers  Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

Memperingati Hari Nelayan Nasional

“NELAYAN DALAM ANCAMAN REKLAMASI “

6 April 2016

“Kita sih maunya ngga ada penggusuran. Saya maunya ada tempat tinggal dan tempat usaha ” 

(Perempuan Nelayan Kamal Muara, 2015)

Laut dan pesisir adalah sumber penghidupan nelayan. Segala tindakan yang menghilangkan atau menutup akses nelayan terhadap laut dan pesisir, adalah tindakan menghilangkan penghidupan nelayan, terutama nelayan tradisional. Tindakan ini bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945,  yang dalam Pasal 27 ayat (2) menjamin, bahwa setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan Pasal 28 H ayat (1) menjamin “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur bahwa pemegang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) berkewajiban untuk : a. memberdayakan Masyarakat sekitar lokasi kegiatan; b. mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat lokal; c. memperhatikan hak Masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan pantai dan muara sungai; serta d. melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4).

Namun nyatanya, setiap praktek reklamasi dan pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, identik dengan penggusuran. Sejumlah pengusaha memperoleh HP3 untuk kepentingan komersial seperti : waterfront city, kawasan wisata, kawasan niaga, bahkan kawasan pemukiman elite, yang terjadi di Teluk Jakarta; Sulawesi Selatan, Pantai Barat Makassar; Sulawesi Tengah, Reklamasi Teluk Palu; Bali, Tanjung Benoa dilakukan dengan menggusur dan menghilangkan akses nelayan kepada laut dan pesisir.

Berbagai kebijakan di tingkat nasional maupun daerah dibuat, untuk melegalkan praktek penghilangan penghidupan nelayan, melalui reklamasi. Bahkan terbukti, penyusunan kebijakan, tersebut tak ubahnya praktek jual-beli peraturan. Terkuaknya praktek suap dalam penyusunan Raperda DKI Jakarta tentang Zonasi, menjadi bukti yang terang benderang, bahwa pembuat kebijakan menjual kewenangannya untuk memenuhi keinginan pengusaha. Padahal, kebijakan Zonasi yang kemudian dijadikan landasan untuk melegalkan praktek penggusuran nelayan tradisional di kawasan pantai, yang dinyatakan sebagai kawasan Pantai strategis.

Reklamasi pantai, telah mengakibatkan turunnya pendapatan menjadi sepertiga dari pendapatan sebelumnya. Nelayan menemukan banyak ikan-ikan yang mati karena pengurukan pantai. Sehingga semakin sedikit kemungkinan mendapat ikan melalui cara-cara penangkapan tradisional di sepanjang bibir pantai. Jikapun melaut, maka biaya bahan bakar menjadi lebih besar karena harus memutar cukup jauh menghindari wilayah reklamasi. Sementara peternak kerang di Kamal Muara menanggung kerugian materi sekitar lima hingga enam juta rupiah per bagang (Koalisi Perempuan Wilayah DKI, 27 September 2015).

Bagi perempuan Nelayan secara khusus, ancaman reklamasi menambah beban tambahan. Selama ini perempuan nelayan memiliki peran ganda sebagai pengurus pengurus keluarga atau rumah tangga serta membantu mencari nafkah untuk keluarga. Koalisi Perempuan Indonesia mengidentifikasi bahwa perempuan nelayan memberikan sumbangan signifikan dalam rantai produksi sektor perikanan. Sambil mengurus keluarga, perempuan nelayan harus menyiapkan bekal, mencari solar atau pinjaman/utang untuk membeli solar bagi laki-laki yang akan melaut. Jika pendapatan para penangkap ikan melaut menurun, maka perempuan tetap mengupayakan pendapatan keluarga. Perempuan menjadi buruh pengupas kerang, pengolah ikan, atau bekerja di sektor non perikanan seperti menjadi buruh cuci dan pekerja rumah tangga, demi bertahan hidup.

Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (UU Nelayan) yang disahkan pada 15 Maret 2016 salah satu tujuannya adalah menjamin kepastian penghidupan nelayan, antara lain melalui a) menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan; b) memberikan kepastian usaha; c) melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan d) ketersediaan lahan dan e) memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, agar seluruh rencana zonasi kawasan pantai dan rencana reklamasi, mengacu pada undang-undang baru ini, terutama untuk menjamin kepastian penggunaan dan atau kepemilikan lahan, bagi nelayan dan warga pesisir.

Dalam situasi penuh keprihatinan ini  dan peringatan  hari Nelayan Nasional pada tanggal 6 April 2016 Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan keprihatinan atas maraknya pembangunan di wilayah pesisir yang mengancam kehidupan nelayan.

Sebagai organisasi perempuan yang memiliki ribuan anggota yang berprofesi sebagai Perempuan Nelayan, Koalisi Perempuan meminta pemerintah Republik Indonesia, agar :

  1. Melaksanakan Pasal 27 ayat (2), 28 H ayat (1) dan ayat (4) secara konsisten dan menjamin setiap warga negara memiliki tempat tinggal serta pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuannya. Serta menjamin kepastian tempat tinggal dan tempat berusaha bagi nelayan dan warga pesisir.
  2. Kementerian Pelaksana, untuk memastikan bahwa jaminan risiko atas kerugian akibat pembangunan atau reklamasi pantai menjadi salah satu kategori jenis risiko yang diatur dalam peraturan menteri, sebagai turunan UU Nelayan.
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan upaya-upaya aktif untuk menghapus beban ganda perempuan Nelayan, serta menjamin setiap anak-anak di komunitas Nelayan mendapatkan hak atas pendidikan dan kesehatan serta tumbuh kembang tanpa tercerabut dari lingkungan sosial dan budayanya.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini bahwa mewujudkan Jatidiri Indonesia sebagai Negara Maritim yang kuat hanya mungkin terjadi jika  pemerintah memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada perempuan nelayan, dimulai dari kepastian tempat tinggal dan penghidupan sebagai nelayan.

Selamat Hari Nelayan Nasional bagi para Perempuan Nelayan di seluruh Indonesia !

Rabu, 6 April 2016

Dian Kartika Sari

Sekretaris Jenderal

Bibik Nurududdja

Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan

 

 

Inak Ijun, Pejuang Perempuan dari Pesisir Mataram

Inak Ijun, Pejuang Perempuan dari Pesisir Mataram

Oleh Cecilia Novarina

Tanggal 17-24 November kemarin saya berkunjung ke NTB dan saya bertemu Inak Injun di hari ketiga perjalanan saya. Inak Injun adalah anggota dari Balai Perempuan (BP) Kuda Laut binaan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) NTB yang terletak di daerah pesisis Kota Mataram. Sebelum bergabung dengan KPI, Inak Injun sama sekali belum pernah mempunyai pengalaman berorganisasi. “Dulu saya nggak bisa apa-apa, Mbak. Meskipun saya sekolah, sekolah saya sudah kadaluarsa,” ucapnya. “Pergaulan saya juga hanya di dapur, sudah, itu saja.”

Inak Injun pertama kali bergabung dengan KPI pada pelatihan Pengorganisasian Masyarakat KPI yang didukung oleh Oxfam pada tahun 2011. Dulu, setiap kali Inak Injun diminta berbicara, beliau pasti ijin ke toilet karena terlalu gugup. “Semenjak saya di KPI, saya bisa lancar sedikit Bahasa Indonesianya.” Inak Injun sekarang sudah berani untuk mengikuti berbagai macam acara yang digelar KPI bahkan yang dilaksanakan di luar kota.

Berkat kepercayaan diri yang didapatnya dari KPI, Inak Injun hari ini dikenal sebagai salah satu pejuang untuk mempromosikan hak sipil dan hak atas pendidikan. Perjuangannya dimulai dengan mengupayakan agar anak-anak mendapatkan akta kelahiran gratis dan perempuan mendapatkan akta nikah gratis. Kepemilikan akta kelahiran yang merupakan salah satu pemenuhan hak sipil warga negara, menjadi penting manakala dijadikan persyaratan untuk mendaftar ke sokolah.

Bagi Injun, memperjuangkan kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak adalah memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Sedangkan akta nikah bagi perempuan, dipahami Injun sebagai bukti formal pernikahan yang bisa digunakan oleh perempuan untuk mendapatkan hak-haknya yang timbul dari pernikahan atau jika pernikahan berakhir. Dengan kegigihannya itu, Ijun telah berhasil mempengaruhi Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat untuk membiayai pembuatan akta kelahiran dan akta nikah bagi anak-anak dan perempuan.

Dalam setiap perjuangan perempuan, langkah akan lebih ringan jika keluarga dan suami memberi dukungan. Demikian juga dengan Inak Ijun. Ia mengaku bahwa suaminya sangat mendukung keterlibatannya di KPI. “Memang suami saya orang jelek, tapi hatinya baik,” ujar Inak Ijun polos.

Cerita Inak Injun merupakan inspirasi bagi kemajuan perempuan. Bagi saya, ada kebanggaan tersendiri ketika menyadari bahwa perubahan di tingkat komunitas sungguh-sungguh terjadi, dan sedikit banyak Oxfam telah ikut berkontribusi pada transformasi personal Inak Injun, hingga berhasil memperjuangkan hak-hak anak dan perempuan lainnya di komunitas.

*diambil dari TANGGUH Buletin OXFAM di Indonesia

Cerita Pendek : Sukma Merenta

Cerita Pendek : Sukma Merenta

Oleh Gracia Asri, Anggota Koalisi Perempuan Indonesia

Seperti ada yang merajalela di dalam tubuhku. Dadaku menggembung, tubuhku menghangat. Sejak itu anak laki- laki mengerling. Lalu ada darah diantara pahaku, saat aku memanjat jambu air kemerahan.

Sebulan kemudian para pinisepuh berkumpul. Aku yakin mereka akan membicarakan aku, meskipun aku tidak boleh ikut perundingan mereka. Urusan orang tua, begitu kata ibuku. Padahal urusan orang tua lainnya seperti pembagian warisan, pengumpulan dana untuk membantu paman yang sakit atau peringatan meninggalnya kakekku saja, aku boleh ikut. Ada satu tamu yang bukan keluargaku. Seorang laki-laki tua, mungkin hampir seumur ayah, hanya lebih jelek, dan bertambah menggelikan dengan kalung emasnya.

Aku dibelikan baju baru, hanya aku. Adikku dan kakak laki-lakiku tidak dibelikan. Untuk pertama kalinya aku merasa seperti angsa putih yang mendongak anggun, dengan paruhnya yang berwarna jeruk segar. Baru kali ini, aku merasa menjadi pusat perhatian semua orang lagi sejak adik perempuanku lahir. Semua orang memberi selamat karena aku sudah jadi gadis cantik. Aku didandani, kata ibu karena banyak tamu. Adik saja tidak dandan, hampir tadi dia menangis karena iri dengan baju baruku. Seorang bibi segera menggendongnya keluar, mengajaknya jalan dengan motor, membelikan permen dan kerupuk sehingga dia berhenti menangis. Kalau adikku sudah naik motor di depan, ia sudah lupa segalanya, dan akan tertawa-tawa karena rambutnya yang tersibak angin.

Aku disuruh duduk saja di teras, menyambut orang-orang yang datang untuk memujiku, sampai aku merasa, seluruh perhatian ini akan menjadi mimpi paling buruk.

Dari sore sampai malam, aku melihat Bang Ardan berseteru dengan bapak untuk membelaku. Bang Ardan sudah kerja, dan sekarang ia sedang sekolah malam dengan penghasilannya. Sumber adu mulut itu, tentu saja diriku. Bang Ardan bahkan menuduh bapak sudah gila. Mereka tidak pernah baku marah sekencang itu. Pada pertengkaran ketiga, bapak mengusirnya dari rumah.

Aku berlari mengejar dan memeluknya. Bang Ardan balas memelukku. Aku mengisakkan aku ikut abang saja.  Abangku hanya diam merah padam hingga keluar air matanya. Ayahku datang dan menarikku dari tangisnya yang hampir pecah. Aku melolong di tanah, melihatnya membalikkan badan, tak mampu melihatku. Bapak menyeretku sampai ke kamar dan mengunci pintu. Ibuku hanya melihat, tak berkata apa-apa untuk membelaku bahkan tidak bergerak untuk mencegah penggeretanku.

Aku tidak pernah melihat pernikahan bahagia di desa ini. Apakah memang sudah seharusnya pernikahan itu terjadi anatara anak perempuan yang baru pertama berdarah dengan laki-laki tua yang kadang sudah beruban. Bapakku sendiri sudah dianggap tetua di desa, sementara ibuku masih hitam semua rambutnya.

Anak perempuan yang tertua yang menikah adalah yang lulus SMP. Itupun karena orang tuanya mengganggap pelamar-pelamar sebelumnya tidak cukup kaya, pak gurunya sendiri misalnya. Jadi biarkan dia sekolah apalagi anaknya pintar. Tentu saja semua pelamar menjanjikan calon istrinya yang masih  anak-anak, akan terus sekolah, tapi mana ada janji dengan bukti di desa ini.

Tidak ada pernikahan  bahagia karena hampir semua anak perempuan tidak ada yang tersenyum di pernikahan mereka. Lebih-lebih lagi setelah pernikahan, meskipun  mereka punya semua yang tidak bisa mereka punya sebelumnya. Pernikahan itu seperti kematian. Make up setebal apapun tidak bisa menutupi kemurungan. Dan sekarang giliranku dihukum mati.

Semakin memikirkannya semakin aku tidak mau mati. Aku akan kelihatan melamun dari luar padahal aku panik di dalam kepalaku. Aku duduk di pintu, sore-sore ingin diculik mahkluk halus, karena katanya mereka biasa menculik anak-anak yang melamun sore-sore. Dondong, kucing kuning kotor mendekatiku. Kabarnya Dondong selalu mendekati orang-orang yang mau mati. Beberapa nenek-nenek, dan bayinya Pini yang prematur itu mati dengan Dondong menemani di bawah tempat tidurnya. Dondong rupanya merasa juga kalau aku mau mati, ia duduk tenang disebelahku. Aku tidak menyentuhnya, bergidik juga, jangan-jangan ia memang datang karena besok aku mati.

Tak lama kemudian, Tombok berlari-lari kecil, begitu anjing kampung peliharaan bersama anak-anak, berhenti di depan tiang jemuran di depan rumah, lalu mengencinginya. Berhenti sebentar, Tombok menggaruk kupingnya. Berjalan sedikit, seperti bertujuan mengganggu ayam-ayam, lalu memasang posisi berak. Pada keadaan biasa aku mengusirnya, kali ini aku malah memperhatikan, bagaimana berak itu keluar dari Tombok. Aku membelai Dondong, aku menemukan ide untuk keluar dari kematian.

Rumah sibuk berbenah. Kabarnya, Robiman, laki-laki tua yang akan jadi algojoku itu, orang lain menyebutnya sebagai calon suamiku, adalah agen surat di kota. Pekerjaannya membantu, begitu istilahnya, pada  orang-orang yang butuh surat, surat apa saja, yang resmi atau tidak resmi, dari KTP sampai Ijazah, dari surat motor sampai surat nikah. Dengan bisnisnya itu, ia akan mampu mendatangkan organ tunggal dan penyanyi dangdut kabupaten untuk pernikahan kami. Orang tua mana yang tidak bangga. Pak Lurah sampai Pak Polsek diundang, aku sendiri berharap tidak diundang, seperti Bang Ardan yang kata Bibi tidak mau pulang.

Aku menyuruh adikku untuk mencari kacang jarak di ladang, dengan imbalan dua kue manis bagianku. Dengan gesit ia berlari, dan tak lama kemudian telapak tangganya ada di depanku penuh dengan kacang jarak. Aku gembira dan langsung memberikan tiga roti bagianku. Aku menyimpan kacang jarak untuk nanti sore, di saku tas penganten kecilku yang kuning mengkilap. Senyumku saat membayangkan rencanaku, ditangkap ibuku sebagai  tanda bahagia.

Diarak ke depan penghulu, aku membayangkan makan. Aku akan makan semuanya, tanpa minum, supaya perutku benar-benar penuh. Tak ada seorang pun yang menyaksikan pernikahan ini sebagai keanehan, aku yang masih kecil, disandingkan dengan laki-laki tua peyot itu. Bagaimana tamu-tamu itu bisa membayangkan aku akan tidur satu ranjang dengannya, sementara tidur dengan si botak, sepupu laki-lakiku saja, mereka sudah berpikir macam-macam.

Aku hampir saja tidak mengucapkan bersedia karena menangis. Aku ingin pingsan tapi tidak bisa pingsan. Satu persatu mereka menyalami dan menciumku, seperti memberi selamat orang mati. Untungnya acara makan yang kutunggu tiba. Aku makan sebanyak-banyaknya. Sepertinya ini makanan terbanyak yang bisa kutelan selama hidupku. Nasi, opor ayam, sambal goreng daging, tahu, tempe, sayur urap dengan kelapa muda, perkedel kentang, kacang bawang, emping, pepaya, semangka, dan kue penganten bertingkat tiga dari kota.

Sore setelah organ tunggal dan dangdut selesai. Aku dibawa kekamar penganten. Algojo itu datang dan mengganti bajunya. Aku berkata, “boleh lihat jam tangannya ?” Ia pun menyeringai, mencopotnya dan memberikannya padaku, “Ini jam paling mahal.” Katanya sambil mengelus daguku. Ia pun pergi meninggalkanku di kamar. Aku segera mengunci kamar, membuka tas pengantinku dan menelan semua kacang jarak yang kusimpan.

Setengah jam kemudian, perutku mulai bergejolak. Laki-laki itu datang mengetuk, “Bukakan pintu untuk abah dong”. Aku menjawab, “Mau istirahat dulu, biar nanti seger.” Aku seperti melihatnya menyeringai di balik pintu dan ia pun pergi. Perutku semakin meronta-ronta. Yang kuharapkan terjadi, aku pun muntah. Kacang jarak kalau dimakan akan bikin muntah dan mencret. Aku mengepaskan muntahan itu di bantal pengantin. Kepalaku juga mulai berputar, Aku mencari barang milik laki-laki itu dan menemukan koper pakaiannya. Aku pun membukanya dan pas akupun muntah disana. Cairan hijau kekuningan berbau itu pun membanjiri baju-bajunya. Semangka yang kutelan cepat-cepat juga terlihat kemerahan, meski tak lagi berbau wangi semangka.

Aku berpegangan di tempat tidur dengan lemas, belum selesai rasanya aku bernafas aku ingin mencret. Aku pun membuka celana, mengeluarkan surat-surat dari koper laki-laki itu dan berak disana.  Aku menutup muka dengan selendang karena tak tahan sendiri dengan bau berak campur muntah yang kuperbuat. Semakin lemas, dengan mata berkunang-kunang aku mengambil jam tangan yang dibanggakannya itu meletakkannya di lantai dan memencretkan berakku tepat disana. Lalu aku beranjak ke bawah jendela, satu-satunya tempat yang belum kuberaki, dan mencoba tertidur disana dengan selendang di hidungku. Aku tidak lagi berdaya, laki-laki itu datang lagi, mengetuk keras, memanggilku dan akhirnya mendobrak pintu. Menyadari barang-barangnya yang berbau itu, ia pun menendang pantatku dan berteriak-teriak memanggilku setan, sementara dia sendiri seperti kerasukan setan.

Laki-laki itu berlari keluar dan. Tak pernah kembali. Aku membebaskan diri dari pernikahan, untuk selamanya.

Pengesahan RUU Penyandang Disabilitas

Pengesahan RUU Penyandang Disabilitas

Akhirnya,  pada  17 Maret 2016 lalu DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk mengesahkan naskah RUU Penyandang Disabilitas menjadi undang-undang. Pengesahan ini menutup perjalanan panjang RUU Penyandang Disabilitas sejak tahun 2011, dan akan menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (UU No. 4 /1997).

 

Sebagai organisasi yang memiliki anggota yang tergabung dalam Kelompok Kepentingan Perempuan Penyandang Disabilitas, Koalisi Perempuan Indonesia, memberikan apresiasi pada semua pihak yang telah mewujudkan pengesahan RUU Penyandang Disabilitas. Secara substansial, rancangan undang-undang ini merupakan tonggak perubahan dalam memenuhi, melindungi dan memajukan hak asasi perempuan penyandang disabilitas.

 

Tonggak pertama adalah pendekatan substansi UU Penyandang Disabilitas baru, berbasis pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas. Sangat berbeda dengan UU No. 4 tahun 1997 yang menggunakan pendekatan charity. Hal ini menunjukkan pemerintah telah mengubah cara pandangnya dan melihat penyandang disabilitas sebagai subyek dari pembangunan serta kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi. Perubahan ini sejalan dengan Convention on the Rights of People with Disability (Konvensi hak-hak penyandang disabilitas) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui undang-undang No. 19 tahun 2011.

 

Kedua, UU Penyandang Disabilitas baru, mengakui bahwa perempuan dan anak perempuan pada umumnya mengalami kerentanan yang lebih tinggi ketimbang penyandang disabilitas laki-laki dan dewasa. Perempuan penyandang disabilitas dan anak dengan disabilitas, mengalami diskriminasi berlapis. Pengakuan ini tertuang dalam pasal tentang hak-hak penyandang disabilitas, dimana perempuan dan anak mendapatkan perlindungan khusus atas kesehatan reproduksi. Perempuan penyandang disabilitas berhak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, serta perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis, serta tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Dengan pasal ini, pemerintah dapat melindungi perempuan penyandang disabilitas dari praktek-praktek sterilisasi dan penggunaan kontrasepsi paksa. Lebih jauh lagi, pemerintah Indonesia dapat memenuhi hak perempuan penyandang disabilitas untuk memiliki keturunan (Pasal 5, 11, 12 dan 16 CEDAW).

 

Ketiga, UU Penyandang Disabilitas baru, mengatur khusus perlindungan bagi anak dan perempuan. Didalamnya tertuang tindakan-tindakan perlindungan khusus yang perlu dilakukan oleh pemerintah ketika perempuan dan anak penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan, termasuk penyediaan rumah aman dan upaya reintegrasi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang harus terpisah dari keluarganya karena situasi kekerasan yang dialaminya.

 

Keempat, UU Penyandang Disabilitas baru, menjamin hak politik penyandang disabilitas untuk dipilih, memilih, serta menduduki jabatan publik. Bagi perempuan, jaminan atas hak politik ini harus melekat dengan hak atas perlindungan lebih dari diskriminasi berlapis, baik sebagai penyandang disabilitas maupun perempuan. Dengan demikian, negara telah mengambil upaya yang layak untuk mengembangkan dan memajukan perempuan sepenuhnya di bidang politik, serta penghapusan diskriminasi dengan dasar persamaan perempuan dan laki-laki (Pasal 3 dan 7 CEDAW).

 

Di sisi lain, UU Penyandang Disabilitas baru, menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam pelaksanaannya. Koalisi Perempuan Indonesia mencatat setidaknya UU Penyandang Disabilitas baru ini, memerintahkan penyusunan 14 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden (Perpres), dan 1 Peraturan Menteri (Permensos). Peraturan lebih lanjut diperlukan, antara lain, untuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, pendidikan maupun rumah aman; Pemberian insentif dan penghargaan kepada perusahaan swasta, badan hukum, pemerintah, maupun individu yang memenuhi hak-hak penyandang disabilitas; Rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas; Pemukiman; pelayanan publik; kebencanaan; habilitasi dan rehabilitasi; pemberian konsensi; kartu penyandang disabilitas.

 

Banyaknya peraturan turunan tersebut memerlukan pengawalan serius dari masyarakat sipil, terutama untuk memastikan substansinya menggunakan pendekatan berbasis hak, sejalan dengan UU Penyandang Disabilitas baru. Koalisi Perempuan Indonesia berharap, pemerintah melaksanakan prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam penyusunan peraturan pelaksan UU Penyandang Disabilitas.

 

Pengawalan selanjutnya adalah dalam pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Masyarakat sipil perlu memastikan bahwa pemerintah menggunakan azas tanpa diskriminasi dan partisipasi penuh bagi penyandang disabilitas, dan azas perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas perempuan dalam proses pembentukan maupun pemilihan anggota Komisi tersebut.

 

Melalui pernyataan ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya pada DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil yang telah mengupayakan pengesahan RUU Penyandang Disabilitas yang telah menjadi tonggak perubahan yang menjamin penikmatan Hak-hak Penyandang Disabilitas secara penuh.

 

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan kesungguhannya untuk memenuhi, melindungi dan memajukan hak asasi perempuan penyandang disabilitas. Koalisi Perempuan Indonesia mengajak segenap bangsa Indonesia, khususnya perempuan, untuk sama-sama mengawal pembentukkan peraturan turunan dan Komisi Nasional Penyandang Disabilitas. Sehingga pada akhirnya akan terwujud kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

 

Jakarta, 25 Maret 2016

 

 

 

      Dian Kartika

Sekretaris Jenderal

Maulani Rotinsulu

Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Penyandang Disabilitas

 

KENAIKAN IURAN DINILAI MEMBERATKAN

KENAIKAN IURAN DINILAI MEMBERATKAN

Jakarta, KOMPAS – Keputusan pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 April 2016 menuai keberatan sejumlah pihak. Meski langkah itu untuk menekan defisit klaim pembayaran program itu, pemerintah diminta mengkaji ulang rencana tersebut.

Terkait hal itu, Komisi IX DPR meminta pemerintah menunda kenaikan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja atau peserta mandiri yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. DPR meminta penundaan itu sampai audit investigasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015 tuntas.

“Kami mempertanyakan penaikan iuran peserta mandiri saat peserta JKN belum puas terhadap layanan JKN,” kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Kamis (17/3), di Jakarta.

Dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan pemangku kepentingan lain, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3), terungkap, defisit klaim pembayaran JKN akhir 2016 diperkirakan Rp 7 triliun sampai Rp 10 triliun. Hal itu terjadi jika iuran peserta mandiri tak dinaikkan.

DPR menilai ada opsi lain untuk mencegah defisit dalam JKN tanpa menaikkan iuran peserta mandiri. Misalnya, mendorong kepesertaan pekerja formal yang mempunyai kepastian penghasilan, memperbaiki cara penagihan iuran kepada peserta mandiri, dan meningkatkan kepatuhan sistem rujukan berjenjang agar rumah sakit tak menyedot banyak biaya kesehatan.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga keberatan terhadap kebijakan pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri JKN. “Hampir semua keluhan peserta JKN adalah pelayanan dan fasilitas kesehatan, dari puskesmas hingga rumah sakit, yang belum prima. Ini tugas pemerintah. Rakyat dibuat nyaman dulu jadi peserta JKN, baru bicara kenaikan iuran,” kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam keterangan pers.

Persoalan yang banyak dikeluhkan peserta JKN antara lain kurangnya jumlah kamar rawat inap di RS. Masalah lain, banyak peserta yang sakit terpaksa langsung ke RS saat malam hari karena puskesmas rujukan tak beroperasi 24 jam. “Ketimpangan layanan dan infrastruktur kesehatan harus dibenahi,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari, dalam siaran pers, mendesak pemerintah agar meninjau ulang dan mengubah Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

Pemerintah juga diminta memastikan BPJS Kesehatan memperbaiki cakupan layanan kesehatan, terutama demi memenuhi kebutuhan darah bagi perempuan melahirkan, layanan kesehatan bagi lanjut usia, serta layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas.

“Jaminan kesehatan menjadi bentuk perlindungan sosial paling dibutuhkan perempuan,” ujarnya. Namun, tak semua warga miskin bisa menjadi penerima bantuan iuran karena itu ditentukan pemerintah. Padahal, iuran peserta kelas III JKN Rp 25.500 per orang per bulan dinilai berat karena harus dibayar bagi semua anggota keluarga.

Panggil direksi

Presiden Joko Widodo akan segera memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk membahas soal layanan JKN. Pertemuan itu juga membahas rencana kenaikan iuran JKN.

Presiden mengungkapkan hal ini seusai meninjau layanan JKN bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat di Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang, Jawa Barat, kemarin. “Saya lihat pelayanan dulu. Nanti akan saya panggil direksi BPJS Kesehatan (soal iuran),” kata Joko Widodo.

Menurut Presiden, tantangan saat ini adalah keterbatasan fasilitas kesehatan. Presiden pun menelepon Menteri Kesehatan agar menambah fasilitas kesehatan daerah, baik ruang kamar perawatan maupun rumah sakit umum baru. “Dari sisi pelayanan baik, tetapi ruangan kurang, perlu segera ditambah,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno Sutarjo mengatakan, yang banyak diprotes kenaikan iuran peserta mandiri kelas III, dari Rp 25.500 jadi Rp 30.000 per orang per bulan. Karena itu, Kemenkes akan mengkaji kemungkinan yang terjadi jika iuran peserta mandiri kelas III batal dinaikkan.

Kenaikan iuran peserta mandiri itu dilakukan untuk menutup defisit biaya kesehatan JKN. Namun, karena banyak yang memprotes, pihaknya akan mengkaji kemungkinan iuran peserta mandiri kelas II dan I disesuaikan untuk mengompensasi tidak naiknya iuran peserta kelas III agar tujuan menutup defisit tetap tercapai.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kenaikan iuran peserta mandiri tidak efektif untuk menutup defisit biaya kesehatan JKN. Dengan besaran iuran baru mulai 1 April 2016, penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta mandiri, hingga Desember 2016, kurang dari Rp 1 triliun.

“BPJS Kesehatan sebaiknya fokus menambah peserta pekerja formal yang mempunyai kepastian pendapatan,” ujarnya.

Menurut Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan Regional Jabodetabek BPJS Kesehatan Tavip Hermansyah, pihaknya akan memperketat pengawasan RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menyusul kenaikan iuran bagi peserta JKN. Jika RS swasta mengakali pasien, pihaknya akan memutuskan kerja sama. (ADH/PIN/HAM)

MEWUJUDKAN UNDANG –UNDANG PERLINDUNGAN & PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN & PETAMBAK GARAM YANG BERKEADILAN BAGI LAKI-LAKI & PEREMPUAN

MEWUJUDKAN UNDANG –UNDANG PERLINDUNGAN & PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN & PETAMBAK GARAM YANG BERKEADILAN BAGI LAKI-LAKI & PEREMPUAN

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/03/Kertas-Posisi-Nelayan.pdf”]

REKOMENDASI KEBIJAKANTERHADAP RUU PERLINDUNGAN PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

REKOMENDASI KEBIJAKANTERHADAP RUU PERLINDUNGAN PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/03/isi-kerpos-bmi-1.pdf”] [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/03/Kertas-Posisi-Nelayan.pdf”]

Koalisi Perempuan : ” Keberatan Kenaikan Iuran BPJS”

Koalisi Perempuan : ” Keberatan Kenaikan Iuran BPJS”

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

“KEBERATAN TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19/2016”

 

Koalisi Perempuan Indonesia menaruh perhatian serius atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Sebagai Organisasi perempuan yang memperjuangkan pemenuhan Hak Kesehatan bagi semua warga Negara, terutama perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia berkepentingan untuk menyuarakan pengalaman dan kebutuhan perempuan, sehubungan dengan diterbitkannya kebijakan tersebut.

 

Berdasarkan kententuan Kongres Nasional IV Koalisi Perempuan Indonesia, (Desember 2014) yang menetapkan agar upaya pembelaan pemenuhan Hak Perlindungan Sosial didasarkan pada pengalaman hidup perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia telah melakukan kajian kebutuhan (needs assessment) di 12 provinsi (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan DI Yogyakarta) serta di 4 kabupaten/kota yaitu Kota Kupang, Kab Sumba Timur, Kab Sumba Tengah dan Kota Pontianak. Needs Assessment tersebut dilakukan pada 14 (empat belas) kelompok perempuan, yaitu Ibu Rumah Tangga, Pekerja Sektor Informal, Masyarakat Miskin Desa, Masyarakat Adat,  Lanjut usia (Lansia) dan Jompo, Lesbian Biseksual dan Transgender (LBT), Petani, Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa, Profesional,  Buruh Migran,  Buruh,  Penyandang disabilitas, Perempuan pesisir dan nelayan, Masyarakat Miskin Kota.

 

Temuan Needs Assessment yang dilakukan sejak Februari – Mei 2015 ini, menunjukkan bahwa:

  1. Jaminan Kesehatan, merupakan bentuk perlindungan sosial yang paling dibutuhkan oleh semua kelompok perempuan, dibandingkan berbagai bentuk perlindungan sosial lainnya, seperti Raskin (beras untuk warga miskin) maupun bantuan tunai.
  2. Tidak semua kelompok miskin dapat menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena pihak-pihak yang masuk dalam kelompok PBI telah ditentukan oleh pemerintah, dimana kriteria PBI tidak diketahui oleh masyarakat luas.
  3. Iuran BPJS kelas III, sebesar Rp 25.500 masih dirasa sangat berat, karena harus dibayar untuk semua anggota keluarga.
  4. Tidak semua kebutuhan kelompok perempuan ditanggung oleh Jaminan Kesehatan, seperti kebutuhan darah untuk persalinan, kebutuhan layanan kesehatan bagi lansia dan jompo dan kebutuhan layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas.
  5. Layanan kesehatan masih kurang baik, seperti antrian yang panjang dan lama, perlakuan beda (diskriminasi), dan tindakan kecurangan.

 

Temuan Needs Assessment tersebut, menjadi dasar bagi kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di berbagai wilayah dan cabang melakukan berbagai upaya, antara lain: mengawal pendataan penduduk miskin yang dilakukan oleh BPS, mengurus proses permohonan PBI bagi keluarga miskin yang belum di daftarkan. Sekretariat Nasional memantau pembahasan BPJS di Komisi IX DPR RI dan pemantauan terhadap kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Disamping itu, Koalisi Perempuan Inonesia juga mendorong kader-kadernya yang telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperjuangkan agar seluruh penduduk di daerahnya memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

 

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Koalisi Perempuan menyampaikan keberatan, sebagai berikut:

 

  1. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keberatan atas ketentuan Pasal 16 F huruf a, yang mengatur iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta pekerja Bukan Penerma Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per bulan untuk pelayanan perawatan kelas III, naik 20% dari besar iuran sebelumnya yaitu Rp. 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah). Karena ketentuan kenaikan iuran ini akan semakin memperkecil kesempatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah untuk mengakses layanan kesehatan.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keberatan atas ketentuan Pasal 5 Ayat (2) tentang kriteria anak, khusunya huruf 1 yaitu anak yang tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. Syarat bahwa anak yang ditanggung adalah anak yang tidak atau belum pernah menikah tersebut mengakibatkan anak-anak yang menjadi korban perkawinan anak yang kembali ke orang tuanya karena dicerai atau ditelantarkan oleh suamninya, tidak memperoleh akses layanan kesehatan. Padahal kelompok ini merupakan kelompok paling rentan terhadap berbagai masalah kesehatan. Sedangkan kriteria anak yang mempunyai penghasilan sendiri, menunjukkan persetujuan Negara terhadap pekerja anak.
  3. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI dengan DJSN, BPJS Kesehatan, P2JK Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, pada 29 Februari 2016, Komisi IX mendesak agar DJSN dan BPJS membuat kajian terkait Penyesuaian Besaran Iuran, Dana Tambahan dari Pemerintah dan Penyesuaian manfaat, sebelum ada kebijakan. Namun kenyataannya, Perpres telah dikeluarkan sebelum kajian dilakukan.

Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan agar pemerintah:

  1. Meninjau ulang dan melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, berdasarkan keberatan yang telah disampaikan, Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Memastikan bahwa perubahan kebijakan tersebut (Perpres 19/2016) berdasarkan kajian besaran iuran dan manfaat yang dibuat oleh DJSN, BPJS Kesehatan.
  3. Memastikan agar BPJS untuk memperbaiki cakupan layanan kesehatan, terutama untuk memenuhi kebutuhan darah bagi perempuan yang menjalani persalinan, kebutuhan layanan kesehatan bagi lansia dan jompo dan kebutuhan layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas

 

Pernyataan sikap keberatan ini disampaikan sebagai wujud dari kepedulian dan komitmen Koalisi Perempuan Indonesia untuk mendukung pemenuhan Hak atas Layanan Kesehatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

 

Jakarta, 15 Maret 2016

Dian Kartika Sari, SH

Sekretaris Jenderal