Istana Perintahkan Evaluasi Perda Intoleran

Istana Perintahkan Evaluasi Perda Intoleran

Kemendagri dinilai kurang melakukan monitoring ke daerah

Jakarta- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah akan terus mengecek peraturan daerah (perda) yang bermasalah ataupun berpotensi bermasalah. Presiden Jokowi telah merevisi 3.143 perda bermasalah, dan 25 persen diantaranya adalah perda intoleran. “Kami juga mengimbau agar kepala daerah tidak ngeyel dengan kembali menerbitkan perda intoleran,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Ia menegaskan bahwa perda-perda yang telahdibatalkan tidak boleh dihidupkan lagi dengan membuat perda serupa. “Otomatis akan digugurkan karena perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Tjahjo Kumolo menteri dlm negeri

Berkaitan dengan evaluasi perda tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan saat ini pihaknya sedang menyisir dan merekapitulasi jumlah perda dalam kategori intoleran. Menurut dia, dari 100 kabupaten/kota yang diduga memiliki peraturan daerah itu, baru ada tiga yang terlacak.

“Tapi, setelah kami mengeceknya, jumlah peraturan daerah yang masuk kategori intoleran tidak banyak,” kata Sigit saat dihubungi. Contohnya dalam qanun Aceh yang melarang wanita keluar malam dan perda di Lombok tentang poligami yang dijadikan komoditas untuk pendapatan daerah. Yang terbaru, kata dia, adalah peraturan daerah di Gowa yang dianggap diskriminatif.

qanun

Adapun bedasarkan catatan Komnas Perempuan, hingga Oktober 2015, ada 389 perda intoleran. Daerah yang memiliki perda tersebut adalah Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Dia menilai beberapa peraturan daerah kategori intoleran itu akan dikaji dengan dasar undang-undang di atasnya. Jika melanggar, kata dia, Kementerian akan mencabut perda itu dan menegur kepala daerahnya. “Agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.”

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menilai beberapa perda intoleran itu dibuat atas usulan dewan perwakilan rakyat daerah dan kepala daerah tanpa mendapat restu dari pusat. Misalnya, ketika rancangan peraturan daerah itu disusun, para aparatur daerah hanya memberikan laporan ke pemerintah pusat tanpa melihat kajian lainnya. “Misalnya, kajian akademik dan respons publik,” kata dia.

Djohermasyah mengatakan kebanyakan perda intoleran itu dibuat sebelum 2014 atau sebelum Undang-Undang no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditetapkan. Pada saat itu dasar hukumnya masih menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang tak mengatur sanksi bagi kepala daerah yang menerbitkan perda bertentangan dengan undang-undang lain.

Ia juga mengatakan terdapat banyak kelemahan di bekas kementeriannya dalam melakukan pengawasan. Misalnya tidak adanya monitoring langsung ke daerah-daerah yang dianggap memiliki budaya dan ciri khas adat kuat.

Adapun Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan pemerintah pusat memiliki kewenangan mencabut atau merevisi perda yang intoleran. Dasarnya, kata dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. “Berdasarkan aturan itu, pemerintah bisa langsung mencoret peraturan daerah yang intoleran tanpa perlu melakukan kajian lagi,” katanya

Sumber: 

Koran TEMPO Rabu, 15 Juni 2016

Eko Ari Wibowo

Istman MP | Reza Aditya | Mitra Tarigan

Bahas Segera Kodifikasi RUU Penyelenggaraan PEMILU

Bahas Segera Kodifikasi RUU Penyelenggaraan PEMILU

Jakarta,

Konstitusi hasil amandemen mengamanatkan penguatan sistem pemerintahan presidentil, Oleh karenanya, sistem pemilihan umum perlu dirancang untuk mendukung tujuan tersebut.
Praktek sistem pemilihan umum yang terjadi selama ini belum sejalan dengan tujuan tersebut. Salah satu contohnya misalnya pemilihan presiden yang diatur sedemikian rupa sehingga ditentukan oleh hasil pemilihan umum legislatif dengan adanya syarat ambang batas parlemen untuk dapat mencalonkan presiden. Untuk mendukung skema yang diamanatkan oleh konstitusi, sistem pemilihan umum perlu disesuaikan.

Selama ini, penyelenggaraan pemilihan umum diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengalami perubahan setiap menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Pengaturan dalam beberapa Undang-Undang yang berbeda memunculkan persoalan-persoalan mulai dari aturan yang tumpang tindih dan kontradiktif antara satu UU dengan UU yang lain, adanya pengulangan atau duplikasi aturan dalam UU yang berbeda, standar yang berbeda atas isu yang sama, sampai dengan tidak koherennya dalam mengatur sistem pemilu itu sendiri.

Berangkat dari hal-hal tersebut, organisasi-organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Koalisi Kodifikasi UU Pemilu menggagas adanya kodifikasi terhadap berbagai peraturan perundangan yang mengatur mengenai kepemiluan di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia sebagai salah satu dari anggota jaringan sangat berkepentingan terhadap advokasi UU ini karena berkaitan dengan pengawalan untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam lembaga keterwakilan, sesuai dengan mandat organisasi.

Kodifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum telah dimasukkan sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2016. Dengan hanya sedikit waktu tersisa untuk pembahasan di DPR, Koalisi Kodifikasi mendorong DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang agar RUU Pemilu segera dibahas pada 2016, dengan target bisa disahkan pada awal atau setidaknya pertengahan 2017. Jika target tersebut tercapai, berarti penyelenggara, partai politik, para calon, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya punya waktu kurang lebih 24 bulan untuk menghadapi hari H pemungutan suara Pemilu 2019.
Mari kita kawal bersama-sama.

Naskah Akademik dan Ringkasan  Kodifikasi RUU PEMILU dapat diunduh dibawah :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/Naskah-Akademik-RUU-Pemilu-redux.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/RINGKASAN-Kodifikasi-Undang-undang-Pemilu-sekretariat-bersama-kodifikasi-undang-undang-pemilu.pdf”]

Admin/Kokom

Sumber Photo : www.rumahpemilu.org

Sustainable Development Goals

Sustainable Development Goals

Apa itu Sustainable Development Goals (SDGs)?

Dalam Bahasa Indonesia berarti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan agenda yang terkandung dalam dokumen Transforming our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development, disepakati dalam pertemuan puncak di PBB pada 25-27 November 2015. Negara-negara anggota PBB, termasuk salah satunya Republik Indonesia telah menan-datangani kesepakatan tersebut sebagai bukti komitmennya untuk melaksanakan SDGs. Di-harapkan seluruh Negara dan pemangku kepentingan bergabung bersama dalam aksi kemitraan global dalam mengatasi kemiskinan melalui langkah-langkah yang transformatif dan berkelanjutan demi lestarinya planet Bumi.

Kerangka kerja pembangunan berkelanjutan tersebut melengkapi apa yang belum sempat tercapai dari Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals/MDGs) yang telah berakhir di tahun 2015. Setiap butir tujuan tersebut menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, baik tua maupun muda.

Catatan terhadap SDGs

-Ditujukan untuk pemberantasan kemiskinan
-Ditujukan untuk implementasi pembangunan berkelanjutan
-Meneruskan MDGs yang belum selesai dan mengatasi tantangan pembangunan terkini
-Dihasilkan melalui proses yang inklusif
-Memperkuat kemitraan global yang mendukung upaya implementasi
-Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 menjadi referensi bagi pembangunan nasional
-Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 menjadi kontribusi Indonesia bagi penyelesaian masalah global

Dasar dan Prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Sebanyak 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan 169 target yang ditetapkan, seluruhnya terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan, menyeimbangkan tiga dimensi pembangunan berkelanjutan: ekonomi, sosial dan lingkungan. Sifat saling berhubungan dan terintegrasi dari setiap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sangat penting untuk memastikan bahwa maksud dari agenda baru ini dapat terealisasi, sehingga kehidupan manusia akan lebih baik dan dunia pun akan tertransformasi menjadi lebih baik.

Prinsip lain dari agenda pembangunan berkelanjutan yang juga penting untuk diingat adalah bahwa tidak seorangpun ditinggalkan dalam pencapaiannya. Prinsip Tidak Ada Yang Ditinggalkan (No One Left Behind) bukan hanya dalam hal subyek penerima manfaat program pembangunan tetapi juga dalam proses pelaksanaan dan substansi. Selain itu, prinsip inklusifitas, melampaui kategori laki-laki-perempuan, tetapi juga kelompok rentan lain yang selama ini terpinggirkan dan terlupakan dalam pembangunan.

Apa pentingnya SDGs?

Agenda Pembangunan Berkelanjutan memiliki makna yang penting karena setelah diadopsi maka akan dijadikan acuan secara global dan nasional sehingga agenda pembangunan menjadi lebih fokus. Dengan demikian, setiap negara akan harus mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam agenda pembangunan nasionalnya. Selain itu, dengan adanya komitmen tersebut, akan diikuti dengan mobilisasi sumber-sumber daya di tingkat global dan nasional.

FA_photoboot-LOW2-copy-1024x468
Apa manfaat SDGs bagi perempuan?

Perempuan dapat memanfaatkan SDGs sebagai alat tagih kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak perempuan, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta mem-perkuat Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.

Di mana posisi perempuan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan?

FA_photoboot-LOW2-copy-1024x468Tujuan 5 adalah mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan. Ada 9 target dalam Tujuan 5 sebagai syarat utama tercapainya tujuan ini.

 

Dari 17 Goals, 169 Target dalam SDGs, ada 16 goals dan 91 target terkait dengan kesetaraan gender, hak asasi perempuan dan anak perempuan.
Perempuan dapat berperan aktif untuk mengawal implementasi dan capaian dari semua tujuan dan target dalam Agenda 2030 Pembangunan Berkelanjutan.

Apa yang harus dilakukan?

Kelompok dan organisasi perempuan dapat mendorong pemerintah untuk memperbaiki ke-bijakan dan praktek yang selama ini merugikan perempuan dan belum memperoleh perhatian dari pemerintah maupun legislator seperti perkawinan anak, sunat perempuan.

Kelompok dan organisasi perempuan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan harmo-nisasi sasaran dan indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa terhadap target dan indikator dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Kelompok dan organisasi-organisasi perempuan dapat menggunakan target dan indikator Agenda Pembangunan berkelanjutan untuk melakukan advokasi gender budget.

Silahkan unduh flyer Perempuan & Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/perempuan-dan-SDG-baru.pdf”]

Silahkan unduh Dokumen Bahasa Indonesia atas Outcome Document Transforming OurWorld: The 2030 Agenda For Sustainable Development

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/Indo-2030-Agenda-for-Sustainable-Development_layout.pdf”]

 

 

 

(Gabrella Sabrina)

Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar

Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar

Bogor-Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengadakan Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar di Bogor pada 30 Mei-4 Juni 2016. Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar kali ini sedikit berbeda karena ada tema besar yang diangkat yaitu JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Peserta Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar berasal dari balai perempuan dan cabang yang menjadi area kegiatan program MAMPU (Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Jogjakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara) dan Wilayah DKI, Jawa Barat dan Cabang Pontianak. Setiap wilayah area MAMPU mengirimkan 3 orang peserta, Jawa Barat 3 orang peserta, DKI Jakarta 2 orang peserta dan Pontianak 1 orang peserta.

Cjxo59LUgAE6o8l
Presentasi mengenai Analisis Stakeholder di tingkat desa

Melalui Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar (ToT PKD) ini diharapkan akan melahirkan banyak fasilitator yang mampu memfasilitasi pendidikan kader dasar di balai perempuan. Upaya peningkatan kapasitas fasilitator Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dilakukan untuk meningkatkan keterampilan komunikasi kader, keterampilan kader dalam mengelola forum, pengetahuan JKN dan praktek memfasilitasi sehingga kemampuannya semakin terasah dalam memfasilitasi pelatihan.

Pemilihan tema Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua juga merupakan advokasi kebijakan yang ingin didorong oleh Balai-Balai Perempuan Koalisi Indonesia. Sebagaimana diatur UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 pada pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Proses pemenuhan hak sehat setiap warga negara diatur dalam pasal 19 yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, effisien dan terjangkau. Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggungjawab atas pemenuhan hak sehat setiap warga negara termasuk kelompok perempuan.

CkAU8XPUYAAUkse
Praktik pengorganisasian di Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional

Namun dalam kenyataannya, proses pemenuhan hak sehat bagi setiap warga negara dalam prakteknya sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. Pasal 20 ayat 1 dalam pelaksanaan prakteknya telah melahirkan suatu kebijakan baru yang berbentuk UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Praktek pemenuhan hak kesehatan bagi warga negara sepenuhnya dijalankan oleh BPJS sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Praktek ini jelas menunjukan adanya pelimpahan kewajiban negara pada pihak ketiga dalam hal ini BPJS. Tak hanya pelimpahan kewajiban tetapi juga pelimpahan risiko yang seharusnya ditanggung oleh negara ke pihak ke tiga dalam ini BPJS.

Dalam prakteknya BPJS sebagai lembaga yang bekerjasama dengan Rumah sakit untuk menyelenggarakan layanan kesehatan dan pemenuhan hak sehat warga negara belum mampu menjalankan perannya sesuai dengan mandat UU UU No. 24 tahun 2011. Padahal BPJS memungut iuran (pembayaran polis) sebagaimana asuransi swasta termasuk pada kelompok miskin yang secara khusus dialokasi dari APBD dan APBN melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun demikian pelayanan BPJS dan rumah sakit mitranya belum seperti yang diharapkan sehingga menimbulkan banyak masalah dan korban terutama anak-anak dan perempuan.

Berdasarkan situasi diatas, Koalisi Perempuan Indonesia memutuskan untuk melakukan advokasi kebijakan publik terkait dengan penyelenggaraan layanan dan fasilitas kesehatan sebagaimana dimandatkan dalam UU Kesehatan no. 36 tahun 2009.

DSC_1041
Fasilitator, Peserta, dan Sekretaris Jendral dalam penutupan ToT PKD JKN

 

 

-Gabrella Sabrina

Perempuan Inspiratif : Wilhelmina M. Dappa

WILHELMINA MALLI DAPPA

Kawan Setia Perempuan Desa

Kawan yang baik bukan yang berada di sisi kita ketika masa senang, tetapi yang setia mendampingi melewati masa-masa sulit. Itulah prinsip yang dipegang Wilhelmina Malli Dappa (41), perempuan petani yang berjuang mendobrak tatanan lama demi membebaskan perempuan dari kekerasan dan ketidakadilan di Sumba. Ia juga mendorong warga desa-apa pun jenis kelaminnya-menjadi kaum yang berdaya.

Empat tahun lalu, Wilhelmina hanyalah seorang perempuan petani sederhana di Desa Wawewa, Tambolaka, Pulau Sumba. Ia bersama suaminya, Yohannis, bekerja sebagai petani di lahan milik orang lain. Baru kurang dari sepuluh tahun lalu mereka mampu membeli lahan seluas setengah hektar yang mereka tanami palawija. Hasil panen dari lahan tersebut oleh Wilhelmina dijual di pasar tradisional.

Pada suatu siang di bulan September 2012 ketika tengah berdagang di pasar, Wilhelmina yang tengah hamil enam bulan didekati seorang perempuan. “Perempuan itu bilang, dia dari Koalisi Perempuan Indonesia dan mengajak saya untuk bergabung dengan kegiatan mereka,” katanya ketika ditemui Februari lalu.

Selain Wilhelmina, pegiat Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) itu juga mendekati perempuan-perempuan lain. Akan tetapi, mereka umumnya malu untuk bergabung. Wilhelmina yang penasaran dengan kegiatan KPI memutuskan mencoba melihat-lihat, mumpung ia punya waktu luang di senja hari seusai berjualan di pasar.

Kegiatan tersebut ternyata latihan kepemimpinan dasar. Para perempuan diberi pemahaman tentang Undang-Undang Dasar 1945, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak. “Baru pada saat itu saya tahu, ternyata pemerintah punya aturan-aturan terkait kesejahteraan perempuan dan anak,” tutur Wilhelmina yang merupakan satu-satunya peserta dari Desa Wawewa.

Ia mengungkapkan, pada masa itu, lazim bagi laki-laki untuk berlaku ringan tangan kepada perempuan dan anak. Pasalnya, para laki-laki merasa memiliki perempuan dan anak sehingga bisa memperlakukan mereka sesuka hati. Para perempuan sangat tidak senang dengan perlakuan tersebut. Masalahnya, masyarakat di sana telanjur dibesarkan dengan pemahaman yang memaklumi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya belajar bahwa permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” ujar Wilhelmina.

Ia mengaku, kehidupan rumah tangganya relatif bebas dari kekerasan fisik dan verbal. Meskipun demikian, ia tetap menyampaikan ilmu yang ia pelajari kepada suaminya.

Dari situ, Wilhelmina dan suami menemukan-dengan berdiskusi-permasalahan rumah tangga bisa dicari jalan keluar yang lebih tepat. Pengalaman bermusyawarah di rumah ini ia ceritakan kepada perempuan-perempuan lain di Wawewa. Mereka penasaran dan mencoba mempraktikkannya di rumah masing-masing.

Disergap delapan lelaki

Selain menemukan rasa percaya diri, Wilhelmina juga memelopori teman-temannya untuk peduli kepada pengelolaan desa. Mereka kritis belajar mengenai Undang-Undang Desa dan penggunaan anggaran. Ia mengenang saat sedang asyik berdiskusi dengan para perempuan anggota kelompok tani tentang pembangunan desa, sekelompok anggota satuan polisi pamong praja datang menghampiri.

“Mereka bertanya untuk apa ibu-ibu repot memikirkan soal pemerintahan desa, lebih baik mengurus anak di rumah. Kami jawab, kalau tidak tahu soal pembangunan desa dan masyarakat, bagaimana mungkin bisa memberi pengasuhan yang baik untuk anak,” Wilhelmina bertutur sambil tersenyum lebar.

Setelah itu, ia memberanikan diri ikut musyawarah rencana pembangunan desa sebagai peserta meskipun tidak diundang. Padahal, setahun sebelumnya, kehadiran Wilhelmina di acara tersebut hanya sebagai penyuguh makanan dan minuman.

Di sana, ia melemparkan pertanyaan-pertanyaan mengenai penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak tepat sasaran dan pembagian beras miskin yang tidak diterima warga. Warga terkejut melihat seorang perempuan petani berani angkat bicara. Pelan-pelan, para perempuan anggota kelompok tani mulai tertarik belajar soal pemberdayaan.

Sikap kritisnya bukan tanpa tantangan. Wilhelmina pernah disergap oleh delapan laki-laki dalam perjalanan pulang dari ladang. Mereka mengancamnya agar berhenti mengikuti program pemberdayaan.

“Ketika salah satu dari mereka memukul, saya berteriak. Untung suami saya berada di dekat sana dan segera memanggil para tetangga,” kenangnya.

Peristiwa tersebut tidak membuat Wilhelmina dan teman-teman gentar. Justru semakin banyak perempuan desa yang termotivasi. Semangat itu juga menular kepada perempuan-perempuan dari desa-desa tetangga. Mereka berkumpul dan mendirikan Balai Perempuan yang terdiri atas 20-30 anggota per desa.

Jumlah Balai Perempuan di Sumba Barat Daya mencapai 12 balai. Akhirnya, pada 20 Mei 2013, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba Barat Daya resmi berdiri. Wilhelmina pun didapuk menjadi ketua. Melalui organisasi itu, ia dan rekan-rekan memperjuangkan penggunaan dana desa untuk mengaktifkan posyandu dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Melalui dua jalur tersebut, KPI Sumba Barat Daya bisa mengadakan kegiatan pendidikan pengasuhan anak, ketahanan keluarga, dan pemberdayaan ekonomi. Perempuan mulai bisa mengurus sendiri kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

“Sebelumnya harus menunggu suami mau pergi ke kelurahan. Kalau suami tidak mau pergi mengurus, kami harus membayar calo sebesar Rp 100.000,” ujarnya.

Kopi Boss

Januari 2014, Wilhelmina selaku ketua diikutsertakan rapat koordinasi nasional KPI di Jakarta. Saat berada di Ibu Kota, ia menyempatkan diri datang ke pameran Inacraft dan terinspirasi berbagai produk yang dijual di sana.

“Produk-produk itu hasil karya ibu-ibu kampung seperti saya dan teman-teman. Jadi, kami pasti bisa menghasilkan sesuatu yang berharga juga,” ucapnya. Sekembali ke Desa Wawewa, ia dan anggota KPI membuat proposal yang mereka kirim ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tentang permohonan bantuan alat pengolahan kopi.

Gayung bersambut, mereka diberi tujuh mesin pengolah kopi, mulai dari mesin sangrai hingga mesin pengemas. Melalui bantuan tersebut, mereka memproduksi Kopi Boss, singkatan dari Buatan Orang Sumba Sendiri. Hasil penjualan dimasukkan ke dalam koperasi yang dipakai untuk membiayai berbagai kegiatan peningkatan kapasitas anggotanya.

Melihat sepak terjang Wilhelmina, tidak heran pada 20 Desember 2015, yakni pada Hari Kesetiakawanan Nasional, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menganugerahi Wilhelmina Penghargaan Perempuan Pelopor Pembangunan di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Ia tidak hanya menjadi kawan sesama perempuan, tetapi warga secara keseluruhan.

 Sumber : http://print.kompas.com/baca/2016/06/04/Kawan-Setia-Perempuan-Desa
Foto : KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR
Bertemu dan bergerak Bersama

Bertemu dan bergerak Bersama

Bertemu, Berkolaborasi untuk Mengubah Kebijakan yang pro Perempuan dan Anak

Jakarta – Ratusan perempuan akar rumput berkumpul di Jakarta dari berbagai wilayah area Program MAMPU ( Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan) untuk berbagi pengalaman dalam melakukan kerja-kerja bersama di komunitas. Pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 10-11 Mei 2016 mengambil tema Memperkuat Agenda Gerakan Perempuan untuk Penanggulangan Kemiskinan

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Timur, Daerah Istimewa Jogjakarta, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat berproses bersama kawan-kawan dari seluruh Indonesia untuk melihat apa yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi serta menentukan strategi apa yang akan dibuat untuk memperkuat kerja-kerja selanjutnya .

“Dalam pertemuan Komunitas MAMPU mencoba  merefleksi apa yang sudah dilakukan dan mengintegrasikan kerja “ kerja lembaga dalam mitra MAMPU untuk bagaimana saling mendukung gerakan yang dilakukan dan menyusun strategi ke depan “ ujar Dian Kartikaari , Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia .

Selain pertemuan yang membahas persoalan dalam pertemuan ini juga ada malam keakraban budaya yang disi dengan lagu, tarian dari berbagai komunitas yang hadir malam harinya .

Besar harapan dari pertemuan ini untuk diwujudkan yaitu bagaimana mendorong kerja kolektif untuk perubahan kebijakan yang lebih baik untuk perempuan dan anak .

Photo by Esy Pontianak

 

Draft Perppu Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak

Draft Perppu Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak

CiQAE5RUYAQEEjE

Jakarta- Tim Perumus Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak telah melakukan audiensi dengan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saiffudin pada 12 Mei 2016 di Kantor Kementerian Agama. Selain membahas tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak, tim Perumus Draft Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak juga menyerahkan draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.

 

IMG-20160516-WA0031
Supriadi Widodo Eddyono (ICJR/Koalisi 18+), Indry Oktaviani (Koalisi Perempuan Indonesia/Koalisi 18+), Misiyah (Institute KAPAL Perempuan), Dian Kartikasari (Koalisi Perempuan Indonesia), Lukman Hakim Saiffudin (Menteri Agama Republik Indonesia), Kencana Indriaswari (Keppak Perempuan), Rita Serena Kalibonso (Yayasan Kesehatan Perempuan), dan Imam Nahei (Komisioner KOMNAS Perempuan)

Dalam kesempatan tersebut, Lukman Hakim Saiffudin menyampaikan bahwa posisi Kementerian Agama Republik Indonesia mendukung pelaksanaan perkawinan setelah perempuan berusia 18 tahun. Pertimbangan pelaksanaan pernikahan setalah usia 18 tahun bagi perempuan, didukung oleh beberapa faktor seperti pendidikan dan penuntasan wajib belajar 12 tahun, kesehatan ibu dan anak, kemiskinan dan ketahanan keluarga.

Sayangnya, selain banyak pihak mendukung peningkatan usia perkawainan perempuan menjadi 18 tahun, masih ada saja yang tidak setuju. “Ini adalah tantangan kita bersama. Maka kita perlu untuk menyusun data, fakta dan argumen, bahwa ada kedaruratan dan kerugian besar jika perkawinan anak dibiarkan”, jelas Lukman Hakim Saiffudin.

Audiensi Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak ini dapat terlaksana atas kesempatan yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Koalisi Perempuan Indonesia. Sebelumnya, pertemuan berawal antara Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dengan masyarakat sipil untuk membahas Implementasi Tujuan Pembangunan Bekelanjutan (Sustainable Development Goals) di Indonesia pada 22 Desember 2016.

Saat pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo berkenan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Presiden Joko Widodo menyarankan agar Koalisi Perempuan Indonesia menginisiasi draft Perppu dan menyampaikan langsung kepada Ketua Kantor Staff Presiden. Berdasarkan arahan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia membentuk Tim Perumus Rancangan Perppu yang terdiri dari perwakilan organisasi perempuan dan organisasi yang bergerak dalam bidang hukum. Tim perumus telah bekerja selama empat bulan untuk menyusun draft Perppu dan melakukan serangkaian konsultasi.

Dian Kartikasari (Koalisi Perempuan Indonesia), Misiyah (Institute KAPAL Perempuan), Jaleswari Pramodhawardani (Staff Khusus KSP), Yuniyanti Chuzaifah (Komisioner Komnas Perempuan), Sylvana Apituley (Staff Khusus KPPPA)

Penyusunan Draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak dan Draft Keterangan, difasilitasi oleh Deputi V (Bidang Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Deputi V KPPPA telah memfasilitasi enam (6) kali pertemuan sejak Januari hingga Maret 2016. Keenam pertemuan tersebut ialah:

  1. Pertemuan Masyarakat Sipil
  2. Pertemuan Konsultasi dengan Masyarakat Sipil: Akademisi, organisasi anak, organisasi perempuan, dan komisioner Komisi Perlindungan Anak.
  3. Pertemuan Konsultasi dengan Kementerian dan Lembaga (1)
  4. Pertemuan Konsultasi dengan Kementerian dan Lembaga (2)
  5. Pertemuan Tim Perumus Finalisasi Draft
  6. Pertemuan Konsultasi Akhir dengan seluruh organisasi dan K/L

Selain proses perumusan dokumen Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak , Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Koalisi Perempuan Indonesia melakukan penelitian di Mamuju (Sulawesi Barat), Tuban (Jawa Timur) dan Bogor (Jawa Barat), sebagai daerah yang memiliki Jumlah Kasus Perkawinan Anak dan Dispensasi Perkawinan Anak terbanyak.

Tim Perumus Draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak dan Draft Keterangan terdiri dari:

Koordinator: Dian Kartikasari

Tim Perumus Raperppu

  1. Dian Kartikasari, Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Missiyah, Institute Kapal Perempuan
  3. Indry Oktaviani, Koalisi 18+
  4. Rita Serena Kalibonso, Mitra Perempuan/GPPI
  5. Kencana Indriswari, Keppak Perempuan
  6. Ema Mukaramah (sebagai individu)

Tim Penyusun Keterangan Raperppu

  1. Supriyadi Widodo Eddyono, ICJR/Koalisi 18+
  2. Robert, Koalisi 18+

 

SILAHKAN KLIK UNTUK MELIHAT ATAU MENGUNDUH  [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/RANCANGAN-PERPPU-PENCEGAHAN-PERKAWINAN-ANAK-.pdf”]

#HentikanPerkawinanAnak

#EndChildMarriage

-GS

Menuliskan Narasi Hasil Penelitian JKN di 5 Propinsi

Menuliskan Narasi Hasil Penelitian JKN di 5 Propinsi

Surabaya- Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi di dukung Program MAMPU ( Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan) telah melakukan riset aksi di 5 Propinsi ( Aceh, Bengkulu, DI Jogjakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan ) periode Maret – April 2016.

Bertempat di Surabaya, 13-16 Mei 2016 akan dilaksanakan workshop untuk menuliskan hasil penelitian dan pengalaman di lapangan. 10 orang yang terlibat dalam penelitian akan menuliskan dan membuat rekomendasi dan penelitian yang dilakukan. dalam sebuah workshop .

 

 

 

 

Menteri Agama Dukung Usia Perkawinan Perempuan diatas 18 tahun

Menteri Agama Dukung Usia Perkawinan Perempuan diatas 18 tahun

Jakarta-Tim Perumus Draft Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak yang terdiri dari Dian KartikaSari, Indry Oktaviani ( Koalisi Perempuan Indonesia), Misiyah (KAPAL Perempuan), Kencana Indriaswari (Keppak perempuan), Rita Serena  Kalibonso ( Yayasan Kesehatan Perempuan), Supriadi Widodo Eddyono (Koalisi 18+) dan Imam Nahei (Komisioner KOMNAS Perempuan) telah melakukan audiensi dengan Menteri Agama RI dan membahas tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak serta  menyerahkan draft Perppu tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak hari ini 12 Mei 2016 di Kantor Kementrian Agama RI .

Dalam kesempatan ini Lukman Hakim Sjaifuddin Menteri Agama RI menyampaikan , posisi kementrian Agama RI mendukung pelaksanaan perkawinan dilaksanakan setelah perempuan berusia 18 tahun dengan mempertimbangkan soal pendidikan dan penuntasan wajib belajar . kesehatan ibu dan anak, kemiskinan dan ketahanan Keluarga. Hanya saja , selain banyak pihak mendukung peningkatan usia perkawainan, tapi masih ada saja yang tidak setuju. Ini adalah tantangan kita bersama. Maka kita perlu untuk menyusun data, fakta dan argumen, bahwa ada kedaruratan dan kerugian besar jika perkawinan anak dibiarkan, jelas Menteri Agama .

#Hentikanperkawinananak

admin

 

Nyala Lilin untuk Keadilan YY

Nyala Lilin untuk Keadilan YY

Nyala Lilin untuk Cari Keadilan Yuyun

RAKYAT CIREBON

MINGGU, 08 MEI 2016

INDRAMAYU – Aksi solidaritas dengan menyalakan lilin dan doa bersama digelar Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat beserta seluruh cabang, Rabu (4/5) malam.

KPI nyalakan lilin untuk Yuyun. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon

Nyala lilin itu sebagai simbol mencari keadilan untuk korban pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun oleh 14 pelaku di Bengkulu.

Sekertaris Wilayah KPI Jawa Barat, Darwinih menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan bertema “Nyala Lilin Untuk Yuyun” tersebut dilaksanakan serentak oleh pengurus wilayah dan cabang bersama sejumlah elemen masyarakat dan sejumlah pihak yang peduli.

“Aksi ini dilakukan di masing-masing KPI cabang dengan cara yang berbeda dan sederhana. Dan yang pasti kami sudah menyampaikan ke pengurus cabang KPI Jawa Barat agar menyalakan lilin untuk Yuyun,” jelasnya didampingi Sekertaris Cabang KPI Cabang Indramayu, Yuyun Khoerunissa.

Dikatakan, dengan simbol menyalakan lilin tersebut, diharapkan Yuyun dan korban kekerasan seksual lainnya mendapat keadilan dari pemeritah.

“Dan semoga Yuyun juga terang di alam kuburnya dan mendapatkan tempat terindah di sisi Tuhan,” doanya.

Aksi solidaritas yang dilakukan KPI Cabang Indramayu diselenggarakan bersama Dewan Kelompok Kepentingan Mahasiswa Universitas Wiralodra (Unwir) berlokasi di kawasan Sport Center (SC) Indramayu.

“Kegiatannya berlangsung lancar. Dan dengan adanya aksi ini kami berharap pemerintah dapat menghentikan kekerasan seksual dan menyelesaikan kasus kekerasan s*ksual secara tuntas dengan mengedepankan rasa keadilan korban,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya berusaha mendorong pemerintah agar Rencana Undang-undang (RUU) kekerasan seksual menjadi perhatian serius dan dimasukkan dalam pembahasan prioritas di DPR. “Indonesia sudah darurat kekerasan seksual.

Harapannya tidak ada lagi korban kekerasan seksual,” tandasnya. (tar)

Sumber : http://www.rakyatcirebon.co.id/2016/05/nyala-lilin-untuk-cari-keadilan-yuyun.html

Foto : tardi/Rakyat Cirebon