National scene Seven laws  discriminate against  women KPI

National scene Seven laws discriminate against women KPI

The Jakarta Post-The Indonesian Womens Coalition (KPI) said on Sunday that the country had at least seven laws that should be amended for failing to accommodate gender equality.

KPI secretary-general Dian Kartikasari said the problematic legislation included the laws on marriage, migrant worker protection, fishermen, gender equality, sexual violence, domestic workers and social welfare.

She cited as an example that in the Marriage Law, the minimum legal age of marriage for females is 16, while it is 19 for males. Many young women who marry during their teens are unable to finish high school as a result.

Moreover, the law stipulates that girls under 16 can marry with permission from their parents.

“Sometimes parents marry off their child at 13 or 14,” Dian said as quoted by kompas.com.

There were 293,220 cases of violence against women reported to the commission in 2014, up from 279,688 in 2013 and 216,156 in 2012. Of those figures, around 25 percent were cases of sexual violence.

Dian said the law on fishermen lacked recognition for female fishers who took care of their families while also working at sea.

Catatan Ketimpangan Terhadap Perempuan di Indonesia Hari Perempuan Internasional 2016

Catatan Ketimpangan Terhadap Perempuan di Indonesia Hari Perempuan Internasional 2016

Jakarta- Peringatan Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2016 mesti menjadi cambuk bagi parlemen dan pemerintah di Indonesia. Masalah ketimpangan Indonesia telah menjadi isu krusial karena terjadi dan mengungkung semua aspek kehidupan masyarakat di Indonesia.

Berdasar data Bank Dunia 2015, ketimpangan makin meninggalkan sekitar 205.000.000 jiwa dan hanya memberi keuntungan pada orang-orang terkaya di Indonesia yang prosentasinya tak lebih dari 10 % jumlah penduduk Indonesia. Kegagalan-kegagalan pembangunan masih lekat dalam ingatan kita terutama kerentanan yang dialami oleh masyarakat miskin terutama perempuan dan anak. Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI) masih tinggi (pada akhir MDGs masih 359/100,000), partisipasi politik perempuan tidak pernah mencapai kuota 30%, ketimpangan pendidikan, pelanggaran hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) didalam dan luar negeri, perdagangan perempuan, dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak terus terjadi. Disamping itu, budaya-budaya yang makin mengungkung perempuan terus terjadi, misalnya hampir 50% perkawinan di Indonesia adalah perkawinan anak, praktek sunat perempuan  paling besar jumlahnya diluar negara-negara Afrika (catatan UNICEF UNFPA).

Perlindungan hukum dan arah pembangunan merupakan salah satu penyebab utama dalam kegagalan dalam memenuhi hak-hak rakyat terutama perempuan untuk mendapatkan hak sipil, politik , sosial, ekonomi dan budaya. Pemerintah dan parlemen telah abai terhadap upaya perlindungan perempuan. Hal ini dapat dicermati tarik ulur terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan parlemen dalam mewujudkan kesejahteran sosial dan demokrasi masih sebatas janji belaka. Hal ini terjadi antara lain pada  pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, RUU Perlindungan Nelayan, RUU PRT, RUU Kekerasan seksual, RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender dan RUU PPILN. Beberapa legislasi terkait perempuan yang urgent seperti Amandemen UU Perkawinan juga masih belum menjadi agenda prioritas. Kondisi inilah yang menyebabkan ketimpangan yang berujung pada kekerasan dan diskriminasi yang terjadi pada para perempuan di Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi, namun dalam realitas, diskriminasi terus terjadi. Ketimpangan yang menjadi agenda pembangunan 2030 melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada intinya mengarah pada penghentian ketimpangan.  Beberapa catatan ketimpangan yang kami temukan di berbagai wilayah Indonesia antara lain:

Pelayanan publik terutama di wilayah-wilayah terpencil. Buruknya akses kehidupan mereka, banyaknya kekerasan seksual dan kekerasan psikis dan fisik yang dialami perempuan Papua dan wilayah-wilayah serupa lainnya. Cedaw Working Group Indonesia (CWGI) mencatat bahwa pemerintah juga belum memberikan rasa aman bagi para perempuan Papua. Minimnya kepemilikan kartu identitas seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan dan lain-lain merupakan sumber penghambat bagi perempuan, anak dan kelompok-kelompok marginal dalam mendapatkan pelayanan publik.

Produk-produk hukum yang diskriminatif dan kekerasan terhadap kelompok marginal. Data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) memperlihatkan belum ada upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan diskriminasi terhadap kelompok agama dan berkeyakinan di Indonesia. Melalui sejumlah peristiwa pelarangan beribadah dan tidak diakuinya penganut dan kepercayaan tertentu, adanya Peraturan-Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif memperlihatkan bahwa pemerintah melakukan pembiaran dalam sejumlah kasus ini. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa per Oktober 2015, Perda diskriminatif yang dicatat sejumlah 389 perda di berbagai wilayah. Ini merupakan sebuah bentuk dari ketimpangan gender dalam kebijakan di Indonesia. “Permohonan Judicial Review yang diajukan oleh beberapa kelompok masyarakat sipil pada tahun 2015 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menaikkan batas usia perkawinan menjadi 18 tahun bagi anak perempuan juga ditolak dalam keputusan MK. Dan tahun 2016 ini terjadi masalah krusial yang baru, pelarangan dan diskriminasi terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transegender (LGBT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan pemerintah tidak turun tangan. Akhir-akhir ini kebebasan berekspresi juga kembali mengemuka, misalnya pelarangan diskusi soal LGBT di beberapa kampus dan yang terakhir pelarangan BelokKiri Festival.

Kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2014 terdapat 293.220 kasus kekerasan terhadap perempuan atau mengalami peningkatan 10%, adanya praktek impunitas terhadap pejabat/tokoh publik yang diduga menjadi pelaku kejahatan seksual serta ketidakmampuan negara dalam menyediakan layanan pemulihan untuk perempuan. Hal lain yaitu ketika negara melakukan pembiaran pada anak-anak yang menikah di bawah umur, padahal ini membawa anak pada persoalan kesehatan reproduksi yang sangat rentan.

Masalah disabilitas. Ketimpangan lain menimpa para perempuan penyandang disabiltas. Hingga kini data Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kurang lebih 40 kasus kekerasan menimpa para perempuan penyandang disabilitas di Indonesia dan 6 perempuan sebagai korban kasus kekerasan seksual yang didampingi LBH APIK. Dari jumlah ini, hanya 1 kasus yang berlanjut ke pengadilan. Fakta ini hanya fenomena gunung es, data sesungguhnya pasti lebih banyak.

Buruh Perempuan. Kekerasan, kejahatan seksual dan pengabaian hak-hak normatif buruh perempuan belum terbendung. Bagi PRT migran di luar negeri, situasi kerja yang tidak layak menyerupai praktek perbudakan masih terus berlangsung, kekerasan fisik dan seksual terus meningkt, kasus trafiking dan hukuman mati bagi buruh migran, pelecehan dan kekerasan yang terjadi pada buruh perempuan pabrik, belum jelasnya status perempuan guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan rentannya posisi perempuan nelayan. Pada kelompok nelayan perempuan, berbagai persoalan juga masih melingkupi kehidupan mereka.

Perempuan Nelayan. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mencatat bahwa perempuan mengalami beban berlipat, bekerja mengurus rumah tangga dan mencari nafkah dengan menjual ikan. Namun saayangnya keberadaan perempuan nelayan sering tidak mendapat penghargaan, ataupun pengakuan terhadap profesi mereka. Kondisi yang rentan juga menimpa anak-anak perempuan nelayan. Menurut Dirjen Perikanan Tangkap 2014 terdapat 2,58 juta nelayan berada di garis kemiskinan yang tersebar di 809 kecamatan, 12.179 desa pesisir dengan indeks kemiskinan nelayan lebih tinggi dibanding rata-rata nasional sehingga rentan jatuh miskin.

Pendidikan. Dalam bidang pendidikan, KAPAL Perempuan mencatat Indonesia memang telah mencapai target jika dinilai dari tingginya angka partisipasi sekolah dasar.  Namun dalam perspektif perempuan dicatat 2 masalah serius dalam bidang . Pertama, pendidikan formal masih menunjukkan mvasalah ketimpangan gender, anak-anak perempuan pedesaan dua kali lipat melampaui anak laki-laki yang tidak sekolah.  Persoalan kedua, yaitu pendidikan nonformal-informal yang diselenggarakan di luar sekolah tidak sejalan dengan upaya pembangunan manusia karena Pemerintah hanya berorientasi pada program kecakapan hidup dan tidak dibarengi dengan pendidikan komunitas yang menumbuhkan kesadaran kritis dan memberdayakan perempuan.

Sejumlah ketimpangan ini telah menyebabkan ketimpangan sosial, melemahnya mobilisasi sosial yang berakibat pada kekerasan dan diskriminasi perempuan Indonesia. Maka kami yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Melawan Ketimpangan menuntut:

  1. Menuntut pemerintah dan parlemen menghentikan segala bentuk ketimpangan yang berujung pada kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.
  2. Mendesak pemerintah dan parlemen untuk mendukung pencapaian agenda-agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs) untuk mengakhiri ketimpangan dan tidak meninggalkan satupun rakyat Indonesia.
  3. Menuntut pemerintah dan parlemen memberikan akses seluas-luasnya bagi perempuan dan mengakhiri ketimpangan di berbagai bidang.
  4. Mendesak pemerintah dan parlemen menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, jaminan keamanan terhadap agama, keyakinan berbeda, kelompok dengan orientasi dan seks tertentu dan jaminan pada seluruh perempuan Indonesia.

Gerakan Perempuan Melawan Ketimpangan (Organisasi dan Individu)

Organisai:
1. Koalisi Perempuan Indonesia
2. Institut KAPAL Perempuan (Jakarta)
3. Gerakan Peduli Perempuan (Jember)
4. KPS2K ( Jawa Timur)
5. YKPM (Makkasar)
6. LPSDM (Lombok Timur)
7. Pambangkik Batang Tarandam (Padang)
8. Yayasan Alfa Omega (Kupang)
9. AMAN Indonesia (Jakarta)
10. Arus Pelangi (Jakarta)
11. ICRP (Jakarta)
12. Migrant CARE (Jakarta)
13. JALA PRT (Jakarta)
14. KAP (Jakart a)
15. Asosiasi LBH APIK Indonesia
16. Yayasan BaKTI (Makassar)
17. KPI Wil Sulsel (Makassar).
18. FPMP Sulsel.
19. LBH APIK Makassar.
20. DPW Aisyiyah Sulsel
21. Suara Perempuan Desa (SPD) Batu, Jawa Timur.
22. Arika Mahina Ambon.
23. Gasira Ambon.
24. Lappan Ambon.
25. Walang Perempuan Ambon
26. GADIS (Girls Against Discrimination)
27. LBH APIK Jakarta
28. CWGI Jakarta
29. KPI DKI Jakarta
30. Kalyanamitra Jakarta
31. Konde Institut
32. Solidaritas Perempuan
33. INFID
34. Sanubari Sulut (Salut)
35. PKBI
36. LBH APIK SEMARANG
37. Serikat Pekerja Rumah Tangga Merdeka, Semarang
38. Sekolah Perempuan Ciluwung
39. Sekolah Perempuan Jatinegara Kaum
40. Sekolah Perempuan Bidara Cina
41. Puspita Bahari Demak
42. Presidium Sekolah Perempuan untuk Perdamaian Sulawesi Tengah
43. Presidium Sekolah Perempuan.untuk Perdamaian Jawa Barat
44. Presidium Sekolah Perempuan untuk Perdamaian Jakarta
45. GPSP (Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan) Jakarta
46. Yayasan Pelita Kasih Abadi (PeKa) Manado
47. Yayasan pulih jakarta
48. Aliansi Sumut Bersatu
49. Cahaya Erempuan WCC
50. Perkumpulan Panca Karsa Mataram
51. Yayasan Kesehatsn untuk Semua NTT
52. INDIPT, Kebumen
53. Tanoker, Jember
54. SARI, Solo
55. Violence Against Women (VAW) Indonesia
56. Cerita di Balik Lensa
57. Sekolah Gender Bengkulu
58. Yayasan Kesehatan Perempuan Jakarta
59. Pergerakan Indonesia (PI)
60. PUSAD Paramadina (Jakarta)
61. Magenta LRA (Legal Research and Advocacy)-Jakarta
62. Jaringan Buruh Migran (Jakarta)
63. YPPI Jakarta
64. LRC KJHAM
65. KePPaK Perempuan
66. Perkumpulan Pendidikan Pendampingan Untuk Perempuan dan Masyarskat (PP3M) – DKI Jakarta
67. Bali Sruti, Bali
68. Yayasan perempuan “BesKaR Bone
69. LPP Bone, Sulawesi Selatan
70. Obor Perempuan, Mamuju, Sulawesi Barat
71. WRI (Women Research Institute) Jakarta
72. Alimat (Jakarta)
73. Lembaga Partispasi Perempuan (LP2) Jakarta
74. Pusat Kajian Wanita dan Gender UI (PKWG UI),
75. Prodi Kajian Gender UI (PSKG UI),
76. Pusat Riset Gender UI (PRG UI).
77. LBH Jakarta
78. Suara Kita
79. JPIC Gembala Baik Jakarta
80. Forum Pengada Layanan
81. SAPA INDONESIA
82. Association for Community Empowerment
83. Sikola Mombine Sulteng
84. Institut Mosintuwu Poso
85.. Aliansi untuk Perempuan dan Politik (ANSIPOL)
86. Yayasan Pupa Bengkulu
87. Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)
88. Bali Sruti, Bali
89. Asppuk, Jakarta
90. Program Studi Kajian Gender UI
91. Koalisi Peduli Perempuan-Korban Kekerasan Seksual (KP2K2S), Bengkulu
92. Yayasan Pulih, Jakarta
93. IPPAI
94. Rahima
95. Rumpun Gema Perempuan.
96. Perkumpulan RUMPUN.
97. HWDI
98. Institut Perempuan, Bandung
99. SCN CREST
100. Aliansi Pelangi Antar Bangsa
Individu:
1. Ela Hasanah (Jakarta)
2. Ratna Saptari
3. Ika Wahyu Priaryani (Bekasi)
4. Veryanto Sitohang (Medan)
5. Nur Imrotus (Jogja)
6. Siti Masriyah Ambara (Jakarta)
7. Irmia Fitriyah (Surabaya)
8. Frisca Anindhita (Palu)
9. Dede Utomo (Surabaya)
10. Saidiman Ahmad (Depok)
11. Maeda Yoppy (Jakarta)
12. Husni Mubarok (Pamulang)
13. Yania Hariza (Tegal)
14. Prof. Mayling Oey
15. George Sicillia (Jakarta)
16. Dewi Nova Wahyuni (Pamulang)
17. Siti Nurjanah (Pamulang)
18. Yuda Irlang
19. Kencana Indrishwari (Jakarta)
20. Pinky Saptandari (Surabaya)
21. Heni Supolo (Jakarta
22. Nur Khosi’ah Gresik
23. Lia Sciortino
24. Alita Karen (Makassar)
25. Lian Gogali
26. Maria Hartiningsih
27. Dwi Ariyani, Karanganyar Jateng
28. Ditta Wisnu, Depok
29. Ermelina Singereta, Jakarta
30. Samsidar, Banda Aceh
31. Arum Rumiyati
32. Sylvana Apituley, Jakarta
33. Ninik Rahayu
34. Sandrayati Moniaga
35. Sita Van Bemmelen
36. Titiek Kartika, Bengkulu
37. Mia Siscawati
38. Vitria Lazzarini
39. Sri Gustini, Aceh
40. Martha Hebi, Sumba
41. Sulistiyani
42. Eva Khovivah, Aceh
43. Prof. Sulistyawati Irianto
44. Tabrani, Aceh
45. Desy, Padang

UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

CNN Indonesia — Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai peraturan terkait pernikahan yang tercantum dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan perlu diubah karena masih mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya terkait usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah.

Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartikasari, mengatakan usia minimal 16 tahun seperti yang tertera di pasal 7 beleid tersebut dianggap mengekang kesempatan perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang lebih layak. Padahal menurutnya, usia tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan perempuan untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik.
“UU Perkawinan ini membuat mereka yang paling didiskriminasi karena usia minimal mereka. Ini seolah-olah membenarkan adanya pernikahan dini bagi perempuan,” jelas Dian dalam konferensi pers menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Ia melanjutkan, perlakuan diskriminasi terhadap perempuan juga makin menjadi setelah peraturan tersebut mencantumkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun. Ia beralasan, UU ini seolah menyatakan bahwa perempuan tak akan bisa mendapat kesempatan yang sama dengan laki-laki.

“Ini sangat memberatkan dan membuat wanita tak bisa memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki. Apalagi kami temukan banyak sekali pernikahan dini hanya bertahan satu hingga dua tahun saja, setelah itu kasihan wanitanya tidak bisa bekerja lagi karena hanya bisa mengurusi anak saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak ditemukan juga wanita yang mengalami tekanan mental akibat tidak bisa bergabung lagi ke masyarakat karena terlibat pernikahan dini.

Hal-hal itu, menurut dia, membuat revisi UU Perkawinan sepatutnya direvisi diperbaiki dalam waktu dekat.

“Kalau perempuan tak bisa masuk ke dalam akses pendidikan, bagaimana mereka mampu berpartisipasi di masyarakat,” ujarnya.

Melengkapi ucapan Dian, Ketua Pelaksana Harian Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan, Misiyah, mengatakan perempuan seharusnya bisa mendapatkan hak-hak dasar sama seperti untuk laki-laki.
Ia mengutip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Jangan hanya karena peraturan, perempuan jadi memiliki hambatan-hambatan yang berbeda dengan laki-laki karena adanya produk hukum yang diskriminatif. Perlindungan hukum antara perempuan dan laki-laki harus sejajar,” ujar wanita yang akrab disapa Misi ini di acara yang sama.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2012, tercatat 32,10 persen anak menikah di usia 16 hingga 18 tahun. Sementara itu, sebanyak 11,13 persen anak perempuan menikah di usia 10 hingga 13 tahun. (stu)

Galih Gumelar, CNN Indonesia

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

Mediaindonesia.com- PERSOALAN ketimpangan masih menimpa perempuan dan kaum marginal. Pada perempuan, ketimpangan dan diskriminasi yang mengakibatkan kemiskinan berawal dari undang-undang perkawinan yang tidak memihak kepada mereka.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, mengatakan banyak pasal dalam undang-undang perkawinan yang mengesampingkan hak perempuan. Sehingga, negara dianggap abai dalam perlindungan terhadap perempuan.

“Dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Tentang Usia Perkawinan, mengatur usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sementara lelaki pada usia 19 tahun. Ini merugikan perempuan karena akan semakin kecil kesempatan perempuan untuk mendapat hak pendidikan lebih panjang. Kemudian, diperparah dengan bunyi pada ayat 2, yang memberi dispensasi, sehingga perempuan dapat dinikahkan pada usia lebih belia, yaitu pada umur 14 tahun. Akibatnya peluang terjadinya pernikahan dini semakin tinggi,” jelasnya, di acara peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Pernikahan usia dini, lanjut Dian, akan mengakibatkan perempuan rentan miskin dan meningkatkan angka kemiskinan. Sebab, perempuan tidak memiliki kekuatan untuk mandiri, menghidupi dirinya sendiri dan anaknya.

“Menikah di usia 16 tahun, misalnya, artinya perempuan tidak sempat mengecap pendidikan di bangku SMA. Akibatnya, bila terjadi perceraian pun, perempuan tidak diterima bekerja di sektor formal, otomatis terjadi lagi diskriminasi dalam kesempatan bekerja dan ekonomi. Pilihan mereka lalu beralih ke sektor informal, seperti menjadi pembantu rumah tangga, buruh migran, dan yang dilihat paling mudah mendapat uang adalah masuk ke lubang prostitusi. Kembali lagi mereka akan rentan kekerasan fisik, psikis, juga sosial,”

Dengan perempuan bekerja di sektor informal, definisi sebuah profesi, dan program kebijakan ketenagakerjaan hanya menyasar para lelaki. Alasannya, perempuan tidak dihitung memiliki sumbangan atau partisipasi kerja.

“Sampai saat ini cara mengukur data angka partisipasi kerja hanya pada sektor formal. Perempuan di sektor informal tidak dihitung memiliki sumbangan. Sebab perempuan seolah objek yang diatur, seperti etika berbusana, berperilaku, sampai bekerja. Sehingga kesempatan dia untuk bisa berkembang dan menikmati hidup menjadi terbatas,”

Diskriminasi terhadap perempuan juga tercantum pada padal 31, ayat 3, undang undang Perkawinan, yang menyebutkan suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu sebagai rumah tangga. Akibatnya, pada definisi dan data kemiskinan di Indonesia yang menggunakan perhitungan kepala keluarga, perempuan tidak dimasukkan dalam kategori miskin.

“Padahal tidak sedikit perempuan berperan sebagai kepala rumah tangga/ keluarga akibat perpisahan meninggal atau pun bercerai dan menjadi masyarakat yang rentan miskin. Mereka membutuhkan perlindungan sosial, bagaimana agar dapat bekerja mencari makan tanpa menelantarkan anak-anaknya,” tukas Dian.

Padahal seharusnya tidak boleh ada seorangpun yang ditinggalkan atau dilupakan dalam Agenda Pembangunan atau SDGs 2030. Dewi Tjakrawinata, anggota CEDAW Working Group Initiative (CWGI) dan Jala PRT mengatakan selama ini kelompok miskin, kaum rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, pekerja migran dan masyarakat adat sering tersingkir dalam proses penentuan kebijakan dalam pembangunan.

“Salah satu contoh ketimpangan yang kasat mata terjadi di Indonesia kasat mata mayoritas terkait ekonomi, dimana 77% pembangunan dinikmati oleh kelompok orang terkaya di Indonesia yang jumlah mereka sebenarnya hanya 10%. Sementara sisanya sebesar 23 % pembangunan diperebutkan oleh 250 juta penduduk Indonesia,”

Selain ketimpangan ekonomi, juga terjadi ketimpangan kesempatan pada perempuan. Di balik angka-angka ekonomi dan kemiskinan, ada masalah yang lebih dalam dibanding sekadar statistik.

Ketimpangan kemiskinan perempuan jauh lebih dalam karena ada hambatan jauh lebih besar, dimulai dari produk hukum yang mendiskriminasi perempuan, budaya di Indonesia yang menarik perempuan ke arah domestik, ditambah adanya budaya setempat seperti sunat pada perempuan dan pernikahan di bawah umur. Kemudian di sisi kesempatan, mereka terhambat oleh persaingan yang cukup keras dan tidak dapat dikejar.”

“Sekalinya bekerja, perempuan tidak memiliki perlindungan hukum sehingga rentan kekerasan dan tidak memiliki hak memadai sebagai pekerja karena regulasi yang membolehkan mereka izin haid, cuti melahirkan atau keguguran sering diabaikan perusahaan,” kata Dewi. (OL-1)

Penulis: Fetry Wuryasti

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap Pengeboman dan Baku Tembak di Thamrin

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap Pengeboman dan Baku Tembak di Thamrin

 

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Terhadap Pengeboman dan Baku Tembak di Thamrin

 

“TEROR TELAH MELUKAI KEMANUSIAAN”

 

Kamis, 14 Januari 2015 telah terjadi pengemboman dan baku tembak yang terjadi antara pukul 10.00 – 11.00 WIB di seputaran Sarinah Thamrin. Kejadian ini telah mengakibatkan sekurang-kurangnya 20 orang korban,  7 orang meninggal dan selebihnya mengalami luka-luka. Lebih dari itu, masyarakat terluka dengan kekerasan yang dipertunjukkan oleh pihak-pihak pelaku teror. Pengeboman dan penembakan merupakan teror yang hanya menghasilkan kerugian jiwa dan raga masyarakat,  dan tidak  ada satupun  alasan  dapat terima terhadap tindakan ini.

Salah satu pelaku bom bunuh diri, kemarin diduga perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia merasa prihatin atas pelibatan dan penggunaan perempuan dalam melakukan berbagai kegiatan terorisme, apalagi menjadi pelaku bom bunuh diri. Koalisi Perempuan berpendapat bahwa perempuan telah menjadi martir dan dimanfaatkan karena kefeminimannya. Di mana perempuan tidak terlalu dicurigai dalam kegiatan intelijen, dan emosinya dimanfaatkan untuk mendapatkan kepercayaan serta keyakinan melakukan bom bunuh diri (Nurhayati 2015). Dalam konflik dan gerakan teroris yang lebih luas, perempuan menjadi perawat, penyedia pangan dan pengantar pesan dan pada saat yang sama, perempuan menjadi target untuk melemahkan kelompok melalui perkosaan. Gerakan teroris, mengeksploitasi perempuan dan menjadikannya tumbal.

Terhadap peristiwa pengeboman dan jatuhnyan korban atas tindakan keji ini, Koalisi Perempuan Indonesia, menyampaikan pernyataan sikap:

  1. Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan duka yang mendalam terhadap seluruh korban beserta keluarganya atas penderitaan yang dialami akibat tindakan pengeboman di sekitar Sarinah-Thamrin.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia mengutuk teror yang telah dilakukan hari ini karena telah mencederai kemanusiaan Indonesia. Jika teror bertujuan untuk menimbulkan rasa takut, maka hari ini masyarakat Indonesia telah menunjukkan pada pihak peneror bahwa Kami Tidak Takut. Sebaliknya, masyarakat di sekitar, bergotong royong membantu korban.
  3. Koalisi Perempuan Indonesia meminta kepada Presiden untuk memberikan serangkaian fasilitas perlindungan sosial bagi korban dan keluarganya, terutama untuk pemulihan korban dan keberlanjutan kehidupan korban dan keluarganya
  4. Koalisi Perempuan Indonesia meminta agar jajaran aparat pertahanan dan keamanan mengusut tuntas kasus serta  menyegerakan proses penegakkan hukum terhadap semua pelaku pengeboman tersebut, dan menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik.
  5. Koalisi Perempuan Indonesia meminta kepada aparat keamanan untuk memberikan dukungan kepada pihak-pihak penyelenggara pelayanan publik dan perniagaan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan tindak kekerasan dan terorisme

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyerukan pada pemerintah untuk memastikan kehadirannya melindungi bangsa Indonesia dari segala bentuk teror dan kekerasan.

Jakarta, 15 Januari 2016

 

Dian Kartikasari                                                                              Indry Octaviani

Sekretaris Jenderal                                                                         Koord, Pokja Reformasi                                                                                                         Kebijakan Publik

 

 

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Tantangan Intoleransi

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Tantangan Intoleransi

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri acara Pemutaran Film & Diskusi Publik pada 7 Desember 2015 di Erasmus Huis, Pusat Kebudayaan Belanda, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diselenggarakan oleh Wakil Indonesia untuk Komisi Antar-Pemerintahan ASEAN untuk HAM (AICHR) bersama dengan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda.

Pemutaran Film & Diskusi Publik Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Tantangan Intoleransi di ASEAN diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai isu kebebasan beragamana dan berkeyakinan di Indonesia dan ASEAN secara luas, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memajukan toleransi beragama di ASEAN.

cover timbuktu

Acara dibuka dengan pemutaran film berjudul Timbuktu. Film ini berkisah tentang ekstremis agama di Timbuktu, Mali. Daerah ini dikuasai oleh sekelompok fundamentalis agama, kegiatan menghibur diri tak diperbolehkan di Timbukti misalnya memasang musik, tertawa, merokok hingga bermain sepak bola. Tak hanya sebatas itu, kelompok ekstremis agama ini juga melakukan pengadilan dan mengeluarkan vonis yang tak masuk akal. Selanjutnya, banyak hak-hak perempuan dirampas misalnya dipaksa menikah dengan kaum fundamentalis agama serta diberlakukannya aturan setiap perempuan diwajibkan mengenakan sarung tangan dan kaus kaki.

Alur cerita Timbuktu berfokus kepada sebuah keluarga yang hidup tenteram di daerah bukit pasir yang dekat dengan Timbuktu. Keluarga ini menghidupi diri dengan menggembalakan ternak. Suatu hari, kepala keluarga, Kidane tak sengaja membunuh seorang nelayan bernama Amadou. Kehidupan keluarga Kidane berubah drastis ketika nasib Kidane bergantung kepada kelompok jihad dan hukum buatan mereka.

Film ini berdasarkan kisah nyata yang terjadi pada tahun 2012, ketika pasukan Al Qaeda merajam orang tua dua anak sampai mati, dengan alasan pasangan tersebut tidak menikah. Film ini memenangkan beberapa penghargaan, di antaranya, Most Valuable Movie of the Year di ajang Cinema for Peace 2015, serta nominasi untuk Best Foreign Language Film di Academy Awards 2015.

Seusai pemutaran film, Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Rob Swartbol memberikan pidato singkat mengenai hubungan antara pemutaran film Timbuktu dengan Universal Declaration of Human Right. Dalam pidato singkatnya Rob Swartbol mengatakan, “budaya bisa menjadi tantangan dalam penegakan Hak Asasi Manusia, semua pihak harus berjuang keras untuk mendorong terintegrasinya Hak Asasi Manusia dalam kebijakan publik.” Rob Swartbol mengungkapkan bahwa dirinya merasa beruntung dapat mempelajari bagaimana bertoleransi dan berdialog dengan Indonesia.

Selanjutnya, Rafendi Djamin selaku Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) menghubungkan film Timbuktu dengan konteks keberagaman di ASEAN dan Indonesia. Rafendi Djamin juga menjelaskan bahwa acara ini merupakan acara yang terakhir sebelum mandatnya selama 6 tahun selesai. Pada akhir Februari 2015, Rafendi Djamin menghadiri sidang terakhir komisi HAM (AICHR) di Kuala Lumpur. Dalam sidang tersebut terjadi penyerah-terimaan  tugas yang sebelumnya dipegang oleh Malaysia, kemudian diserahkan kepada Laos.

Anggota AICHR di antaranya adalah Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, Philipina, Singapore, Thailand, dan Vietnam. Sidang AICHR di Kuala Lumpur tersebut membahas hasil dari ASEAN Summit yaitu adanya Konvensi ASEAN yang merupakan dokumen legal dan mengikat untuk mengurangi perdagangan manusia di ASEAN. AICHR mengambil sikap proaktif untuk mempelajari dokumen tersebut dan mengisi action plan untuk memerangi perdagangan manusia.

Setelah itu, kunjungan kerja Rafendi Djamin berlanjut ke Bangkok, meneruskan pembahasan hasil ASEAN Summit tersebut menjadi Kuala Lumpur Declaration ASEAN 2025: Forging Ahead Together, yang merupakan suatu visi ASEAN untuk 10 tahun ke depan. Deklarasi ini merupakan misi lanjutan dari kerjasama yang dibentuk 5 tahun terakhir untuk menuju masyarakat ASEAN.

Rafendi Djamin mengatakan, “satu Januari 2016 adalah awal masyarakat  ASEAN,  pada pembahasan tersebut AICHR, juga membahas resiko-resiko yang akan dihadapi kelompok rentan yaitu penyandang disabilitas dan anak-anak (rentan pelanggaran HAM). Selain itu, bagaimana agar dua kelompok rentan tersebut semakin terorganisir dan melibatkan diri, diikut sertakan dalam proses komunitas ASEAN.” Rafendi juga menambahkan, “tak hanya mengenai integrasi ekonomi, politik. Namun juga sepakat akan common sense universal tentang demokrasi, good govermence, dan hak asasi manusia.”

Cetak biru ASEAN manjelaskan bahwa masyarakat ASEAN sebagai suatu komunitas masyarakat yang inklusif dan responsif, serta komunitas yang merangkul toleransi dari masyarakat yang moderat, penuh penghargaan pada perbedaan berdasarkan agama, budaya, dan bahasa dengan menjunjung tinggi nilai bersama dalam semangat bersatu dalam keberagaman.

H. M. Machasin, MA (DirjenBimbingan Masy. Islam Kementerian Agama), Rafendi Djamin (Wakil Indo u AICHR), Dr. Abdurrahman M. Fachir (Wakil Menteri Luar Negeri RI)

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel yang dimoderatori oleh Rafendi Djamin dengan dua narasumber yaitu DR. H. M. Machasin, MA, (Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia) dan Dr. Abdurrahman M. Fachrir (Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia).

Dalam diskusi panel DR. H. M. Machasin mengatakan bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai orang yang toleran sejak zaman Kerajaan Majapahit. “Ketika Indonesia merdeka, ada golongan-golongan yang punya keinginan untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara, tapi akhirnya bisa diganti dengan nasionalisme tanpa keributan yang berarti,” ujar DR. H. M. Machasin menjelaskan tentang perubahan sila “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” (Piagam Jakarta) yang kini menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sila pertama Pancasila.

Dr. Abdurrahman M. Fachrir juga mengatakan bahwa kita semua terlahir pluralis, kita harus sadar bahwa kita terlahir dengan beragam agama dan budaya, harus menghormati minoritas. “Sebelum merdeka, pendiri bangsa sudah memposisikan diri sebagai warga dunia yang baik. Konstitusi kita (Indonesia) yang paling detail mengenai hak asasi manusia, serta penghormatan yang luar biasa bagi keberagaman,” tutur Dr. Abdurrahman M. Fachrir.

Dr. Abdurrahman M. Fachrir juga mengingatkan bahwa seiring berkembangnya teknologi dan era global, sebagai penerus bangsa sudah seharusnya kita menyebarkan kebaikan bukan kebencian, serta membuka diri dengan berdialog & merangkul orang lain untuk berdialog, sehingga dialog dan toleransi akan terus terjalin.

 

 

G.S.

Butuh Kebijakan untuk Terwujudnya Kesetaraan Gender

Butuh Kebijakan untuk Terwujudnya Kesetaraan Gender

CVg0WEOUwAE3x7H

Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender saat ini sedang digagas dan dirancang oleh aktivis perempuan di Indonesia. Gayung bersambut, Kementeriaan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA) juga memiliki komitmen yang sama.

Baik pemerintah, dalam hal ini KPPA ataupun aktivis perempuan melihat persoalan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, minimnya jumlah perempuan dalam pengambil kebijakan, kemiskinan yang berwajah perempuan dan masih banyak lagi bentuk ketidak adilan terhadap perempuan dan anak, bersumber kepada adanya ketidak setaraan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh adanya kontruksi gender dalam masyarakat, dalam sistem hukum dan dalam konten hukum sendiri.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kesetaraan relasi kekuasaan laki-laki dan perempuan, perlu dibuat Undang-undang payung yang bukan hanya mengatur pemerintah, untuk memastikan bahwa gender mainstreaming digunakan untuk menilai proses perencanaan program, produk program, pelaksanaan program, penerima manfaat program dan evaluasi kemanfaatan prongram, juga memastikan bahwa swasta juga tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan karena kosntruksi gender. Undang-undang ini juga menjadi acuan untuk memastikan, bahwa produk legislasi di DPR tidak diskriminatif. Sementara itu, produk hukum ini juga memberi kewajiban kepada masyarakat untuk menjadi pengawas yang produktif pada kasus-kasus ketidak adilan yang disebabkan oleh adanya konstruksi gender.

Setidaknya ada tiga tujuan penting dalam Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan ini diajukan:
1. Untuk menghentikan kasus kekerasan dan ketidak adilan terhadap perempuan dan anak.
2. Sebagai sarana untuk memastikan bahwa hak spesifik perempuan menjadi komitmen banyak pihak untuk memnuhinya. Misalnya bangunan fasilitas toilet publik untuk perempuan harus lebih banyak, karena organ reproduksi perempuan spesifik membutuhkan waktu yang lebih banyak ketika di toilet dll.
3. Dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan perlu ada pemberian diskriminasi positif untuk memastikan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.

Topik yang menarik di atas disampaikan dalam acara Talkshow Radio Pro 3 RRI dengan tema “Menuju Kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki melalui RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender” yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2015 dengan pembicara Sri Danti Anwar dari KPPPA dan Dewi Komalasari dari Koalisi Perempuan Indonesia.(ida)

Ilustrasi: google