Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

DSC_0045 ed

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia menghadiri “Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas: Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pengesahannya” di Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2015. Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini merupakan inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KPP&PA) bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) sebagai organisasi perwakilan masyarakat disabilitas khususnya perempuan.

Acara disambut oleh Maulani A. Rotinsulu selaku Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia dan dilanjutkan oleh Yohana Yembesi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam pembukaan dialog nasional ini Yohana Yembesi menegaskan,”sudah saatnya kita melihat kebijakan yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas, di luar negeri ada fasilitas untuk penyandang disabilitas, mereka pun akan diutamakan.”

Yohana juga menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan agar penyandang disabilitas bisa bersekolah, “jumlah penduduk Indonesia 225 juta, separuhnya adalah perempuan. Menyelamatkan satu perempuan berarti menyelamatkan Indonesia.

Selanjutnya, Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas dilakukan bersama Ledia Hanifa (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI), Fajri Nursyamsi, S.H. (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan – PSHK), dan Jaleswari Pramowardhani (Staff Kepresidenan RI) serta dimoderatori oleh Dian Kartika Sari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).

Ledia Hanifa menyatakan bahwa pimpinan DPR RI telah mengirimkan RUU Penyandang Disabilitas pada 21 Oktober lalu, “Presiden harusnya sudah kirimkan amanat presiden (ampres), yang terpenting adalah substansinya.”

Fajri menyarankan agar panitia khusus dilanjutkan, “pembahasan RUU tidak sebatas titik koma, efektifnya kepada pembahasan materi atau cluster terhadap isu. Walaupun harus selesai akhir 2015, tapi harus jelas substansi atau isi UU. Harus jelas implementasi dari setiap kementerian baik itu dalam pelaksanaan dan tanggung jawabnya.”

“Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas menurut saya tidak berpatokan pada waktu namun kepada isi. DPR seharusnya membuat alat kelengkapan di panitia khusus (pansus) tidak di komisi, karena melibatkan banyak sektor,” ujar  Fajri.

Dalam dialog ini ditekankan bahwa Pengarusutamaan Disabilitas harus diberlakukan dalam pembangunan, leading sector dapat dipegang oleh salah satu kementerian tapi setiap kementerian harus bertanggung jawab pada Tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi). Perencanaan dan penganggaran semua kementerian harus mengarusutamakan disabilitas  serta responsif gender.

Jaleswari Pramowardhani menambahkan, “saya rasa tidak perlu menunggu sampai 22 Desember (deadline pengesahan RUU Penyandang Disabilitas), lembaga-lembaga pemerintahan yang ada selama ini dapat memberlakukan mainstreaming disabilitas sesuai yang diatur tupoksinya.”

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi, di antaranya:

  1. penyandang disabilitas dan keluarga tak bisa dibiarkan sendiri, negara harus hadir melindungi segenap masyarakat,
  2. perempuan penyandang disabilitas memiliki beban ganda,
  3. penyedia layanan publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi dan lain-lain harus menerapkan mainstreaming disabilitas,
  4. negara (pemerintah pusat dan daerah) harus mengubah sudut pandang terhadap penyandang disabilitas dari sudut pandang belas kasih menjadi sudut pandang yang berbasis Hak Asasi Manusia serta hak penghormatan pada penyandang disabilitas,
  5. perlunya Komite Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI) untuk mengawal implementasi UU Penyandang Disabilitas,
  6. kartu identitas penyandang disabilitas perlu dibuat dan diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari pemenuhan hak identitas kependudukan dan perlindungan sosial,
  7. negara berkewajiban mengubah stigma masyarakat agar tak merendahkan penyandang disabilitas,
  8. Peraturan Pemerintah mengenai Penyandang Disabilitas perlu diterbitkan dengan data terpilah,
  9. negara wajib memberikan informasi awal mengenai penanganan dan perawatan anak penyandang disabilitas,
  10. penyandang disabilitas perlu diberdayakan agar mampu hidup mandiri. (GS)

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia “Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri masih Minim Perlindungan”

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia “Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri masih Minim Perlindungan”

Silahkan unduh

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2015/11/Pernyataan-Pers-Koalisi-Perempuan-Indonesia-atas-RUU-PPILN_251115_edited.pdf”]

Menciptakan Pemimpin-Pemimpin Perempuan

Menciptakan Pemimpin-Pemimpin Perempuan

Sesuai data Koalisi Perempuan Indonesia per Desember 2014, Koalisi Perempuan Indonesia memiliki anggota 39.165 orang yang terorganisir dalam 18 Kelompok Kepentingan di 917 Balai Perempuan. Sebagai organisasi gerakan, memiliki kader handal dalam jumlah besar merupakan kebutuhan mutlak agar organisasi dapat berjalan di semua tingkatan. Di samping itu organisasi juga memiliki kepentingan untuk menciptakan pemimpin-pemimpin perempuan yang dapat mengisi posisi-posisi strategis di lembaga perumus kebijakan dan pengambilan keputusan. Kebutuhan kader dari tingkatan Balai Perempuan, Cabang, Wilayah dan Nasional, salah satunya bisa dipenuhi melalui pendidikan kader berjenjang.

DSC_0094 (2)

Pengkaderan secara berjenjang  dilakukan Koalisi Perempuan Indonesia bertujuan untuk mencetak kader-kader organisasi yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang dibutuhkan organisasi sesuai masing-masing jenjang kader, dimulai dari Pendidikan Kader Dasar, Pendidikan Kader Menengah hingga Pendidikan Kader Lanjut, dimana masing-masing menjadi tanggung jawab secretariat organisasi secara berjenjang pula dalam penyelenggaraan dan monitoringnya. Pendidikan Kader Lanjut sebagai level pendidikan kader tertinggi menjadi tanggung jawab Sekretariat Nasional. Pendidikan Kader Lanjut tahun ini dilaksanakan pada bulan 21 November 2015 – 1 Desember 2015 bertempat di Jakarta.

DSC_0299

Kader Lanjut adalah kader organisasi yang bertanggung jawab mengawal dan mewujudkan  visi misi organisasi berpegang pada asas, nilai dan prinsip yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) organisasi. Selain itu sebagai kader lanjut diharapkan mereka mampu menjadi pemimpin yang mencetak kader-kader di bawahnya, dalam hal ini khususnya kader lanjut, menjadi kader yang mampu menyusun strategi dan melakukan advokasi di tingkat nasional dan internasional, menjadi pemimpin yang berperspektif feminis dan siap menjadi agen perubahan social. Ketrampilan sebagai fasilitator dan narasumber juga idealnya dimiliki oleh kader dalam level ini.

DSC_0232

Pendidikan Kader Lanjut Koalisi Perempuan Indonesia 2015 diselenggarakan untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya pada tahun 2011 dan 2006. Momentum 2015 sangat tepat, melihat jumlah kader menengah yang dimiliki organisasi sudah semakin banyak dan kebutuhan organisasi untuk melakukan advokasi di tingkat nasional dan internasional juga semakin meningkat. Saat ini organisasi telah mendidik sejumlah 171 orang kader dalam Pendidikan Kader Menengah dari berbagai wilayah, ditambah dengan anggota yang dapat mengikuti matrikulasi untuk pengkaderan di level menengah tersebut.



PENGUMUMAN  Pendidikan Kader Lanjut 2015

PENGUMUMAN Pendidikan Kader Lanjut 2015


Salah satu hal yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi adalah peningkatan kapasitas anggota. Pada 20-30 November 2015 Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi akan melaksanakan Pendidikan Kader Lanjut sebagai bagian dari peningkatan dan penguatan kader  Koalisi Perempuan Indonesia di tingkat Nasional dan Internasional.

Setelah melakukan pendaftaran dan mengirim persyaratan ke Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mulai tanggal 20 September-20 Oktober 2015, berikut nama-nama anggota aktif Koalisi Perempuan Indonesia yang LULUS SELEKSI untuk menjadi Peserta Pendidikan Kader Lanjut 2015

No. Nama Wilayah / Cabang Alamat
1 Agustina Paji Jiara Cabang Sumba Tengah Umbu Pabal Selatan – Sumba Tengah
2 Anita Rachman Wilayah Sultra Kendari
3 Evany Claura Yanti Wilayah Aceh Aceh Besar
4 Desy Khairani, SH Cabang Pontianak Pontianak
5 Eli Mayana Cabang Lhokseumawe (Aceh) Lhokseumawe
6 Kartini  R. SP Wilayah Bengkulu Bengkulu
7 Halimah Ginting Wilayah DIY DIY
8 Lilik Agustiyaningsih Wilayah NTB NTB
9 Maspa, S.Sos Wilayah Sulawesi Tengah Palu
11 Oki Rambu Padu Cabang Sumba Tengah Sumba tengah  NTT
13 Rinawati Cabang Banda Aceh Banda Aceh
14 Rulia Iva Dhalina Wilayah Jawa Tengah Banjarnegara – Jateng
15 Selly E Sembiring Wilayah NTB Mataram – NTB
16 Serlina Cabang Kota Kupang Kota Kupang
17 Ulfa Mahfudz Wilayah Jambi Jambi
18 Wa Ode Deli Yusniati Wilayah Sultra Kendari
19 Destika Gilang Presnas PPM Aceh
20 Farida Malurung Minahasa Utara Minahasa
21 Linarti Setnas Jakarta
22 Hidayatut Toyyibah Setnas Jakarta
23 Indry Oktavia Setnas Jakarta

 

Selanjutnya nama-nama di atas akan dihubungi panitia pelaksana PKL untuk kesiapan keberangkatan peserta dari daerah asal ke tempat palaksanaan.

Sampai jumpa di Jakarta!

Perempuan dan Akses Keadilan

Perempuan dan Akses Keadilan

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri Seminar Perempuan, Eksploitasi Alam, dan Pemiskinan yang diadakan Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia. Seminar ini turut membahas mengenai Perempuan, Akses Keadilan, dan Pemiskinan.justice2

Prof. Tapi Omas Ihromi menyampaikan pengalamannya melihat dan menangani berbagai diskriminasi oleh perempuan. “Saya pernah mendengar cerita kalau orang Batak akan lebih bangga memiliki anak laki-laki dibanding perempuan. Tak hanya Indonesia, dari seorang teman berkebangsaan Swiss saya juga mendengar hal serupa. Ketika anak laki-laki lahir maka akan dibuat pesta yang meriah,” ujar Prof. Ihromi.

Dalam pekerjaan perempuan juga mendapat diskriminasi, Prof. Ihromi juga pernah mengadvokasi keluhan pramugari yang dipensiunkan lebih dini dibanding pramugara. Pramugari harus menjaga berat badan ideal yang ditentukan korporasi, menjaga kecantikan kulit, hingga panjang kuku. Jika mereka tidak dianggap ‘ideal’ mereka akan dihukum tidak boleh terbang untuk memperbaiki diri menjadi ‘ideal’ kembali.

Prof. L.M. Gandhi Lapian melihat bahwa ketidakadilan pada perempuan Indonesia bisa ditelaah dari perjalanan sejarah Indonesia saat dijajah oleh Belanda, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) berusaha mengubah hukum adat yang berlaku di Indonesia menjadi hukum admnistrasi, perempuan lumrah untuk mengurusi urusan domestik. “Pada masa itu suami atau anak laki-laki bekerja di luar rum0ah, sedangnkan ibu atau perempuan tinggal di rumah mengerjakan semua pekerjaan rumah seperti mencuci baju, piring, menyiapkan makanan. Ibu-ibu membayar harga dari kapitalisme yang diberlakukan VOC,” ujar Prof. L.M. Gandhi Lapian.

Hingga sekarang perempuan Indonesia juga masih dirugikan dalam sistem kontrak kerja, banyak perempuan yang tanda tangan kontrak namun tidak melihat secara detail bahwa Hak Asasi Manusia mereka dilanggar, misalnya tidak ada cuti untuk haid. Prof. L.M. Gandhi Lapian juga mengingatkan agar perempuan Indonesia mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, “untuk bisa menikmati kesejahteraan dan sukses perempuan harus mau belajar serta menggunakan teknologi, harus menggunakan multidisipliner.”

Selanjutnya, Sjamsiah Achmad mengemukakan bahwa untuk mewujudkan kesetaraan gender serta menjaga keberlanjutan Sumber Daya Alam, Indonesia sudah memiliki Pancasila sebagai ideologi yang menjadi tununan agar masyarakat berperilaku etis terhadap alam maupun manusia.

Kalangan akademis perlu membuat statistik untuk mengukur gender gap, selebihnya untuk mengatasi ketidakadailan gender perempuan dan laki-laki harus sama-sama bermitra. Bagi perempuan juga harus berjuang dengan rajin mengidentifikasi center of real power in society.

Prof. Ihromi menambahkan bahwa pusat kekuasaan di Indonesia dipangku oleh kelompok-kelompok agama, sehingga perempuan juga harus berjejaring serta berkomunikasi dengan kelompok agama untuk memecahkan konflik gender. Kesetaraan dan keadilan gender dapat terwujud bila semua pihak turut mendorong dan mengimplementasikan bahwa perempuan dan laki-laki sejajar.

Perempuan Sumba Tengah Menyuarakan Haknya

Perempuan Sumba Tengah Menyuarakan Haknya

Waibakul, 18 Oktober 2015

“Saya sedang sakit, tapi mendengar kegiatan ini saya langsung bangun dari tempat tidur dan saya bilang harus ikut . Saya tidak mengerti sakit saya langsung hilang. Jalan kaki dari Kotiku Loku ke Taman Gogali Rotiwaya dengan semangat. Saya tidak merasa malas. Nasib Perempuan harus diperjuangkan. Selama ini nasib perempuan selalu dipinggirkan di taruh di belakang. Saatnya perempuan sumba Tengah harus bangkit dan perjuangkan hak-haknya,“
Mama Anakopi, BP Makatakeri- Sumba Tengah.

LONGMARCH Sumba Tengah

Ratusan Mama-mama bersama anak perempuan dan laki-laki berjalan dari Depan Gereja ST Klemens – Kotiku Loku menuju Taman Gogali Rotiwaya Sumba Tengah dengan menyuarakan lantang hak-hak dan tuntutan kepada masyarakat di Sumba Tengah. Longmarch yang diselenggarakan dalam rangka Hari Perempuan Pedesaan Internasional ini diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Cabang Sumba Tengah bekerjasama dengan gereja, sekolah , jaringan masyarakat sipil dan dibuka langsung oleh Bapak Umbu Mbesi Asisten I SETDA Sumba Tengah. Dalam sambutan BUPATI Sumba Tengah yang dibacakan Asisten 1 menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia cabang Sumba Tengah mengingat ini adalah yang pertama kali di Sumba Tengah dan menyampaikan terima kasih serta berharap ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan partisipasi perempuan dalam pembangunan.

Obor & Lilin

Longmarch yang menempuh jarak sekitar lima kilometer memberikan kesan yang mendalam . Sesampai di Lapangan Gogali panitia sudah menyiapkan ratusan obor dan juga lilin yang dibentuk tulisan “Perempuan” . Semua peserta lalu membentuk setengah lingkaran dan berdoa bersama . SEKCAB Sumba Tengah dalam sambutannya menyampaikan iniadalah pertama dilakukan dan berharap semangat kebersamaan dalam mewujudkan cita-cita tidak pernah surut. Malam seribu lilin juga dimeriahkan dengan pembakaran petasan . Pembacaan Puisi bertema Ibu dibacakan oleh Arnold Sailang yang banyak membuat mama-mama tersentuh. Lilin telah dinyalakan berarti semangat juga dinyalakan untuk perjuangan memperoleh hak-hak dan pengakuan partisipasi perempuan dalam pembangunan.

Salam kami dari Tana Humba

Membayar Hutang Budi Pada Penyedia Pangan 

Membayar Hutang Budi Pada Penyedia Pangan 

 

 

Hari Perempuan Pedesaan (merah)Memperingati Hari Pangan Sedunia 16 Oktober

Tanggal 16 Oktober 1945 adalah hari lahir Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), pada sidang ke-20 FAO mengesahkan tanggal 16 Oktober sebagai hari Pangan Sedunia. Untuk memperingatinya setiap tahun FAO membuat tema khusus, dan tema khusus tahun 2015 adalah “Social protection and Agriculture: Breaking Cycle of Rural Poverty” (Perlindungan Sosial dan Pertanian: Memutus Rantai Kemiskinan Desa). Tema tersebut dipilih dengan tujuan untuk menekankan pentingnya peran perlindungan sosial dalam mengurangi kerentanan pangan yang kronis serta kemiskinan melalui strategi memperpendek rantai distribusi makanan. Sehingga nelayan atau petani dapat langsung menjual hasilnya kepada konsumen.

Tema Hari Pangan Sedunia sejalan dengan semangat Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang dibahas dalam Pekan Perempuan Pedesaan Hari kedua, 16 Oktober 2015. Menurut Riza Damanik, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memiliki semangat untuk mengurangi rantai distribusi hasil penangkapan ikan. Sehingga diharapkan dapat memenuhi tiga keadilan di sektor perikanan, yaitu keadilan bagi lingkungan alam, penangkap ikan, dan konsumen.

Lebih lanjut Riza menyatakan bahwa RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memiliki semangat untuk mereformasi pendekatan sektor perikanan, yang semula eksploitatif (penangkapan) menjadi inovatif (pengolahan). Pendekatan inovatif merupakan peluang untuk memperbesar peran perempuan dalam sektor perikanan. Pengalaman para perempuan peserta Pekan Perempuan Pedesaan menunjukkan peran-peran utama perempuan di sektor perikanan adalah pada semua tahapan sektor perikanan.

Di tahap pra penangkapan, perempuan nelayan turut menyiapkan bekal makanan bagi para pelaut. Perempuan juga melakukan penangkapan kerang dan udang, maupun penanaman budidaya laut secara tradisional. Di tahap selanjutnya, perempuan melakukan pengasapan dan pengasinan ikan; mengolah ikan menjadi kerupuk, terasi atau sambal; mengemas dan mengupayakan sertifikasi; hingga menjualnya pada konsumen. Sehingga dapat dikatakan bahwa perempuan nelayan telah memberikan sumbangan strategis terhadap ketersediaan pangan Indonesia.

Fadholi, Anggota Komisi IV DPR RI, mengakui sumbangan strategis perempuan nelayan dalam sektor perikanan. Namun di sisi lain perempuan nelayan masih hidup dalam situasi ketidakadilan gender. Masih banyak perempuan yang menjadi buruh nelayan dengan upah rendah tanpa jaminan keselamatan dan perlindungan sebagai tenaga kerja. Perempuan nelayan juga rentan terhadap kekerasan, baik dalam lingkungan kerja maupun lingkungan keluarganya.

Para peserta Pekan Perempuan Pedesaan menambahkan beberapa persoalan perlindungan sosial yang dialami oleh perempuan nelayan di antaranya, perempuan nelayan kerap tidak mendapatkan jaminan asuransi nelayan karena tidak mendapat pengakuan sebagai nelayan; perempuan kesulitan mendapatkan kredit dari bank karena dianggap tidak dapat menjadi penjamin; masih sedikit anak perempuan nelayan yang menuntaskan pendidikan dasar 12 tahun, karena masih terbatasnya jumlah sekolah menengah pertama dan atas di wilayah pesisir. Belum lagi dengan kenyataan bahwa perempuan-perempuan nelayan masih terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan. Dengan situasi-situasi di atas, maka negara berhutang budi pada perempuan nelayan yang turut menyumbang pada ketahanan pangan bangsa Indonesia karena hak-haknya yang terabaikan.

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaaan atas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Nelayan yang mengakui peran-peran perempuan nelayan di sektor perikanan dan menjadikan perempuan sebagai salah satu subyek hukum. Namun, Koalisi Perempuan Indonesia mempercayai bahwa pemenuhan hak-hak perempuan nelayan adalah kerja bersama lintas sektor, dan harus diawali oleh lahirnya kebijakan yang berpihak pada perempuan nelayan.

Oleh karena itu, kepada para anggota parlemen, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan agar
1. Segera melakukan pembahasan tentang RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam untuk segera melakukan pembahasan rancangan undang-undang dengan menjaga semangat pendekatan sektor perikanan yang menekankan pada pengolahan dan penjualan;
2. Menjadikan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai mitra utama, dan menyertakan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementrian Sosial, Kementrian Pendidikan dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan sebagai mitra strategis.

Kepada pemerintah, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak jaminan perlindungan sosial bagi perempuan nelayan di bidang-bidang:
1. Kesehatan dengan menyediakan fasilitas kesehatan secara cuma-cuma melalui program Jaminan Kesehatan Nasional;
2. Pendidikan, dengan memastikan anak-anak perempuan di komunitas nelayan menuntaskan wajib belajar 12 tahun;
3. Perekonomian, mendorong bank-bank milik swasta untuk memberikan kemudahan kredit usaha bagi perempuan nelayan;
4. Ketenagakerjaan, melakukan pengawasan terhadap badan-badan usaha perikanan agar menyediakan jaminan keselamatan kerja serta pemberian upah hidup layak pada perempuan nelayan buruh.

Kami percaya, pemerintahan Indonesia memiliki kesungguhan itikad dan akan mengambil langkah nyata untuk memenuhi dan melindungi hak-hak perempuan nelayan.
Kendal, 16 Oktober 2015

Dian Kartikasari                                                                                           Bibik Nurudduja
Sekretaris Jenderal                                  Presidium Nasional Perempuan Nelayan dan Pesisir
Hari Perempuan Pedesaan (merah)

Memperingati Hari Internasional Perempuan Pedesaan (Hari I)

Memperingati Hari Internasional Perempuan Pedesaan (Hari I)

Siaran Pers Koalisi Perempuan Indonesia
Memperingati Hari Internasional Perempuan Pedesaan (Hari I)
“Mempertanyakan komitmen pemerintah memberdayakan perempuan pedesaan”

 Upaya peningkatan situasi perempuan pedesaan telah menjadi perhatian masyarakat internasional sejak  tahun 1979, ketika PBB mengadopsi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Dimana pasal 14 Konvensi secara khusus mendorong negara-negara peserta untuk memberikan perhatian khusus pada peningkatan kehidupan perempuan pedesaan, serta membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk untuk menghapus diskriminasi perempuan pedesaan khususnya dalam pembangunan  pedesaan.  Disamping itu, Persatuan Bangsa-bangsa mengadopsi resolusi 62/136  menjadikan tanggal 15 Oktober  sebagai Hari Internasional Pedesaan

Sebagai salah satu negara peserta, Indonesia merasa perlu memberi perhatian khusus terhadap pedesaan. Salah satu wujudnya adalah melalui lahirnya Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yang tujuannya adalah menjadikan desa sebagai subyek, berdaulat, dan otonom dalam pembangunan. UU Desa memberikan kesempatan kepada semua penduduk desa, laki-laki maupun perempuan, untuk berpartisipasi dalam semua aspek kehidupan desa. Kesetaraan Gender menjadi prinsip yang harus dipegang teguh oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, baik dalam pemerintahan desa maupun peraturan desa.

Untuk menjamin pelaksanaanya, pemerintah Kabinet Kerja membuat strategi Membangun dari Pinggiran. Sehingga pembangunan akan menguatkan keterhubungan, meningkatkan keseimbangan dan keselarasan dengan mengurangi ketimpangan, serta membangun kemitraan antara desa dan kota. Dengan situasi ini, maka pembangunan akan terpusat di pedesaan. Oleh karena itu UU Desa merupakan peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, pembangunan, dan perekonomian desa. UU Desa melarang adanya Diskriminasi, termasuk diskriminasi terhadap perempuan, seperti yang tercantum dalam pasal 29 huruf (a), (c), (d) dan (f) yang pada intinya melarang Kepala Desa melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu dan melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sebagai organisasi massa yang beranggotakan perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia sangat menyambut peluang ini.

Saat ini pemerintah memasuki tahap awal pelaksanaan UU Desa, yang ditandai dengan pembuatan peraturan pemerintah maupun kementerian desa sebagai panduan pelaksanaan dari UU Desa, perekrutan dan pelatihan para pelatih pendamping desa, dan penggelontoran dana ke desa-desa. Kementerian Desa sendiri menargetkan persiapan pelaksanaan UU Desa selesai di tahun 2015, dan pelaksanaan secara menyeluruh dapat dilaksanakan pada tahun 2016.

Selain itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah melakukan perekrutan dan peningkatan kapasitas calon pendamping-pendamping Desa. Sayangnya, akses informasi  bagi perempuan untuk megikuti rekruitmen, sayan minim. Sehingga jumlah pendamping dan pelatihan tersebut  didominasi  didominasi oleh laki-laki. Lebih dari itu, materi pelatihan pendampingan desa  tentang keadilan gender serta analisa sosial sangatlah minim.  Situasi ini merupakan akibat dari cara pandang pemerintah yang masih mengabaikan pentingnya aksi afirmatif terhadap perempuan. Selain itu, pemerintah belum memperhitungkan budaya patriarkis sebagai penghambat perempuan pedesaan untuk berpartisipasi aktif dan mendapatkan manfaat atas pembangunan desa.

PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN, diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dalam rangka memperingati Hari Perempuan Pedesaan, (15 Oktober) dirangkai dengan Hari Pangan Sedunia dan Hari Internasional Penghapusan Kemiskinan, bertujuan untuk merayakan keberdayaan perempuan pedesaan dan memperkuat peran dan kedudukan perempuan pedesan dalam pembangunan desa.

Pj Bupati Kendal, Kunto Nugroho, menyatakan, bahwa Pemerintah Kendal mengakui, berbagai upaya untuk memberdayakan perempuan desa telah dilakukan. Demikian juga, perempuan desa telah aktif memberikan sumbangan dalam pembangunan. Kerja sama antara perempuan dengan pemerintah, juga menghasilkan, menurunnya Angka Kematian Ibu melahirkan dan angka kematian Bayi dan Balita. Namun, harus diakui pula bahwa masih banyak perempuan desa yang menjadi korban kekerasan, trafficking dan pengabaian. Pemerintah berharap, hasil dari seminar dan konsultasi dalam Pekan Perempuan Pedesaan ini, dapat dijadikan masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang kini sedang disusun, demikian disampaikan dalam sambutannya.

Sementara Wakil Gubernur, Heru Sudjatmoko menyatakan, bahwa sistem nilai di dalam masyarakat, yang masih menempatkan perempuan sebagai obyek, perlu diubah. Sesungguhnya Perempuan Pedesaan adalah perempuan pemberani dan gigih dalam memperjuangkan kehidupan dirinya dan keluarganya. Menjadi Tenaga Kerja Wanita, yang bekerja di berbagai negara, yang jauh dari kampung halamannya, adalah bukti keberanian dan daya juang perempuan pedesaan. Permasalahan utama yang membuat perempuan tidak bisa berperan aktif dalam pengambilan keputusan baik di dalam keluarga maupun masyakat,  terutama karena sedikitnya informasi,  pengetahuan dan peluang yang diperoleh oleh perempuan. Kita harus memberikan perhatian kepada perempuan pedesaan, khususnya perempuan pedesaan yang miskin.

Budiman Sudjatmiko menyatakan, bahwa Undang-Undang Desa terbuka luas untuk memberi peluang perempuan untuk ikut serta dalam Pembangunan Desa. Tidak Pemberdayaan Desa, tanpa Pemberdayaan Perempuan Desa. Namun peluang itu tidak akan mudah digunakan bilamana tidak Perempuan tidak berjuang secara kelompok. Oleh karenanya perempuan harus bergotong royong, dalam organisasi-organisasi perempuan untuk ikut musrenbang, musyawarah desa dan berbagai kegiatan lainnya. Hal senada disampaikan oleh Bahrudin, Serikat Petani Pedesan (SPP) Qori’ah Tayyibah, berbagai upaya harus dilakukan untuk memperkuat kepemimpinan perempuan, baik melalui pengorganisasian, dan berbagai pelatihan untuk peningkatan kapasitasnya. Disamping itu, diperlukan aturan yang tegas menjamin partisipasi perempuan serta komitmen pemimpin untuk memastikan penerapannya dari kebijakan pro perempuan tersebut.

Kendal, 15 Oktober 2015

Humas Pekan Perempuan Pedesaan

Siaran Pers : “Perempuan Pedesaan Merebut Kembali Hak-haknya atas  Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa”

Siaran Pers : “Perempuan Pedesaan Merebut Kembali Hak-haknya atas Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa”

untuk web

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan konferensi pers pada 11 Oktober 2015 sebagai pembukaan dari rangkaain Pekan Perempuan Pedesaan. Perayaan Pekan Perempuan Pedesaan akan di adakan di Kendal, Jawa Tengah dan Cabang Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur. Pekan Perempuan Pedesaan yang diadakan Koalisi Perempuan Indonesia bertepatan dengan tiga perayaan yaitu Hari Internasional Perempuan Pedesaaan pada 15 Oktober,  Hari Pangan Sedunia pada tanggal 16 Oktober, dan Hari Internasional Penghapusan Kemiskinan pada 17 Oktober.

Indonesia merupakan negara yang secara kepemerintahan terbagi ke dalam 34 propinsi, 98 Kota, 410 kabupaten, serta 6.793 kecamatan. Struktur kepemerintahan terendah adalah kelurahan serta desa, dan Indonesia memiliki 74.093 desa (Kemendagri 2015). Dengan demikian, desa mendominasi struktur pemerintahan terendah dan dapat diasumsikan sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di Desa. Asumsi ini terbukti dengan Data BPS yang menunjukan bahwa pada tahun 2015, 47% penduduk Indonesia tinggal di desa.

Pedesaan merupakan sumber ketersediaan pangan bagi rakyat Indonesia, melalui kegiatan pertanian, kehutanan, peternakan, maupun perikanan.  Disamping itu, sumber-sumber alam di desa telah menjadi bahan baku bagi pembangunan, dan memberi sumbangan pada ketersedian oksigen yang mengurangi polusi udara di Indonesia. Dengan demikian, desa merupakan wilayah yang sangat penting bagi Indonesia dan setiap penduduk desa memiliki sumbangan berarti, baik laki-laki maupun perempuan.

Perempuan di pedesaan telah memberikan sumbangan nyata bagi pembangunan dan ketersediaan pangan di Indonesia. Perempuan pedesaan turut serta dalam pembangunan, khususnya melalui program kesehatan masyarakat, serta pendidikan di pedesaan. Selain itu, perempuan-perempuan di desa nelayan, turun ke laut untuk mengumpulkan kerang, membawanya ke pantai, mengupas dan kemudian menjualnya. Perempuan-perempuan petani, bekerja keras mulai dari menanam bibit padi, menyiram, menghalau hama, memanen, serta menjualnya.

Namun, pada kenyataannya peran perempuan pedesaan dalam pembangunan dan ketersediaan pangan belum mendapatkan pengakuan sepenuhnya. Peran perempuan pedesaan masih terbatasi di lingkungan domestic, sehingga partisipasi politik perempuan di tingkat desa masih jauh lebih rendah ketimbang laki-laki. Data Statistik Potensi Desa tahun 2011 mencatat jumlah kepala desa perempuan hanya sekitar 4% dari keseluruhan jumlah desa. Rendahnya angka kepala desa perempuan masih berlaku hingga saat ini.

Lebih jauh lagi, ketika krisis pangan terjadi pada tahun 2006-2008 dan 2010, dimana harga pangan di dunia meningkat dengan tajam dan berdampak pada meningkatnya angka kelaparan dan kekurangan gizi yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Perempuan pedesaan terkena dampak yang paling besar. Hal ini terutama karena perempuan pedesaan secara gender menanggung beban untuk pengasuhan anak. Sehingga sangat mungkin mengurangi jatah pangan dirinya demi tercukupinya jatah pangan anak dan suami. Selain itu, perempuan pedesaan memiliki akses yang rendah atas program pemberdayaan ekonomi dan penghidupan yang layak, serta terasing dari  pengetahuan atas teknologi dan infrastruktur.

Kerentanan perempuan pedesaan sejak lama menjadi perhatian masyarakat dunia, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pasal 14 secara tegas mewajibkan negara-negara peserta untuk “melakukan segala langkah-tindak yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di daerah pedesaan dan menjamin, atas dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan, bahwa mereka dapat ikut serta dalam dan mendapat manfaat dari pembangunan pedesaan. “

Lebih lanjut CEDAW pasal 14 mewajibkan pada negara-negara peserta untuk memenuhi hak-hak perempuan pedesaan, antara lain dalam hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan; hak atas pelayanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi; hak atas jaminan sosial; hak atas pendidikan; hak untuk berorganisasi; hak atas penghidupan yang layak; hak atas perumahan dan pemukiman termasuk lingkungan sehat dengan fasilitas dasar yang memadai bagi terciptanya kehidupan yang layak.

Menindaklanjuti Kepedulian PBB terhadap kerentananan perempuan pedesaan, pada tahun 2008 PBB melahirkan sebuah resolusi 62/136 yang secara khusus ditujukan untuk meningkatkan situasi perempuan di wilayah pedesaan (Improvement of the situation of women in rural areas), dan memutuskan pada tanggal 15 Oktober sebagai Hari Internasional Perempuan Pedesaan.

Di Indonesia, kepedulian pemerintah atas perempuan pedesaanpun semakin mewujud dengan lahirnya Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa mewujudkan kesetaraan gender dan kesejahteraan dalam pembangunan desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional pun menegaskan, dalam Agenda Pembangunan ke-5, Membangun Indonesia dari Pinggiran. Hal ini menandakan bahwa pembangunan desa merupakan salah satu prioritas utama pemerintah. Oleh karenanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berupaya melakukan sejumlah terobosan untuk menindaklanjuti Agenda Membangun Indonesia dari Pinggiran tersebut. Untuk itu pemerintah daerah dan pemerintah desa perlu mendukung pemerintah nasional dengan mengambil langkah strategis dalam rangka pengakhiran kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan serta pengakuan kepemimpinan perempuan.

Disamping itu, pada 25 September 2015 yang lalu para pemimpin negara telah sepakat menerima Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai agenda global yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2016 mendatang. Agenda yang memuat 17 tujuan dan 169 target ini, didalamnya terdapat 1 tujuan  yang khusus untuk mewjudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan bagi perempuan di manapun, yaitu tujuan ke-5 yang meliputi 9 target. Lebih dari itu, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menjadikan kesetaraan gender sebagai prinsip dalam 17 tujuan, yang mencakup 89 target. Hal ini menunjukkan bahwa mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di manapun, termasuk di pedesaan, merupakan agenda prioritas bagi dunia.

Dengan latar pemikiran tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia mendedikasikan bulan Oktober kepada perempuan-perempuan di pedesaaan, khususnya untuk mengakui peran perempuan pedesaan dalam pembangunan dan kedaulatan pangan Indonesia, serta kerentaannya dari kemiskinan. Oleh karena itu Koalisi Perempuan Indonesia mengundang masyarakat Indonesia untuk memperingati tanggal 15 Oktober sebagai Hari Internasional Perempuan Pedesaan; Tanggal 16 Oktober merupakan Hari Pangan Sedunia; dan 17 Oktober sebagai Hari Internasional Penghapusan Kemiskinan.

Di tingkat organisasi, Koalisi Perempuan Indonesia akan memperingatinya melalui beberapa kegiatan, yaitu Pekan Perempuan Pedesaan dengan tema “Perempuan pedesaan merebut kembali hak-haknya atas Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa”. Kegiatan ini akan diselenggarakan di Kendal, pada 15 – 17 Oktober 2015 dan akan dihadiri oleh 150 perempuan-perempuan petani, nelayan dan masyarakat pesisir, serta miskin desa dari wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Bersamaan dengan itu, pada tanggal 16 – 17 Oktober 2015 Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba Tengah akan mengadakan peringatan serupa dengan dialog public, long-march dan doa seribu lilin bagi lingkungan alam.

Kegiatan ini juga merupakan wujud desakan Koalisi Perempuan Indonesia kepada pemerintah, untuk:

  1. Mengakui peran strategis perempuan dalam pembangunan, serta menjamin hak-hak perempuan untuk turut dalam pembangunan desa dan perlindungan sosial;
  2. Mengambil langkah-langkah strategis untuk membangun solidaritas antar perempuan pedesaan, termasuk membangun jaringan perempuan UMKM dalam produksi dan pemasaran produk pedesaan;
  3. Mengambil langkah-langkah strategis dalam pemberdayaan dan peningkatan kepemimpinan Perempuan di Desa.

Jakarta, 11 Oktober 2015

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Hanifah Muyasarah

Sekretaris Wilayah Jawa Tengah/

Wakil Ketua Panitia Pekan Perempuan Pedesaan

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Pekan Perempuan Pedesaan 2015

Hari Perempuan Pedesaan (merah)

Pada tahun 2006-2008 telah terjadi krisis pangan, harga pangan di dunia meningkat dengan tajam dan berdampak pada meningkatnya angka kelaparan dan kekurangan gizi yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Krisis pangan yang sama terjadi lagi pada tahun 2010.

Dalam situasi krisis pangan global, kaum miskin desa di negara berkembang terkena dampak yang paling tinggi terutama kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena perempuan pedesaan sangat rendah aksesnya pada kredit, tanah, teknologi, dan infrastuktur.

Dampak krisis juga paling dirasakan oleh perempuan, mengingat mereka secara gender diposisikan untuk mengatur keuangan rumah tangga. Ketika krisis terjadi, perempuan mendahulukan kebutuhan pangan anggota keluarganya. Dia juga menjadi tumpuan utama ketika anggota keluarganya mengalami sakit yang meningkat ketika masa krisis.

Menyikapi kerentanan negara miskin atas guncangan global ini, disepakatilah mekanisme untuk melindungi penduduk yang paling rentan, oleh karena itu disepakatilah Resolusi PBB 62/136 pada Februari 2008 untuk meningkatkan situasi perempuan di wilayah pedesaan (Improvement of the situation of women in rural areas), dan memutuskan pada tanggal 15 Oktober sebagai Hari Internasional Perempuan Pedesaan.

Penetapan Hari Internasional Perempuan Pedesaan ini, sejalan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang no. 7 tahun 1984, yang mengatur secara khusus tentang Hak Perempuan Pedesaan dalam pasal 14.

Pasal 14 CEDAW, mewajibkan Negara: 1) untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi perempuan pedesaan untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dan kehidupan bermasyarakat, 2) memperluas akses perempuan pedesaan terhadap pendidikan, pengetahuan, dan teknologi, 3) memperluas akses terhadap sumber daya ekonomi dan kesempatan mengembangkan usaha ekonomi, 4) meningkatkan akses terhadap berbagai program perlindungan sosial, layanan dasar, dan 5) menikmati keadaan kehidupan yang layak terutama yang berhubungan dengan pangan, perumahan, sanitasi, listrik, air, angkutan, dan komunikasi.

Dengan menguatnya kapasitas desa sudah selayaknya perempuan mengambil kesempatan untuk merebut kembali hak-haknya atas perlindungan sosial dan pembangunan desa, dalam kepemimpinan politik maupun dalam kepemimpinan ekonomi terutama ketahanan pangan.

Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN: “Perempuan Pedesaan Merebut Kembali Hak-Haknya atas Perlindungan Sosial & Pembangunan Desa” pada tanggal 15-17 Oktober 2015. Pekan Perempuan Pedesaan ini merupakan rangkaian peringatan atas

  1.  Hari Perempuan Pedesaan Internasional pada 15 Oktober,
  2.  Hari Pangan Sedunia pada 16 Oktober, dan
  3.  Hari Penghapusan Kemiskinan Sedunia pada 17 Oktober.

 

Perayaan PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN diadakan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada 15-17 Oktober 2015 dengan serangkaian acara berupa seminar, loka karya, pentas seni tradisional, bazar, serta konferensi pers.

Koalisi Perempuan Indonesia di cabang Sumba Tengah, Sumba, Nusa Tenggara Timur bersama pemuda gereja, masjid dan aktivis perempuan yang ada di Sumba Tengah memanfaatkan HARI PEREMPUAN PEDESAAN INDONESIA yang jatuh pada tanggal 15 Oktober 2015 dengan berbagai kegiatan yaitu long mars, gerakan seribu lilin, seminar sehari, pameran hasil karya perempuan desa, dan pameran pangan lokal.

Sebagai pembuka dari rangkaian PEKAN PEREMPUAN PEDESAAN 2015, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia akan melakukan Konferensi Pers di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2015 pukul 11.00-14.00 WIB.Â