KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

KPI: Perbaiki Sarana Informasi dan Teknologi Petani Perempuan

Jurnas.com | Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) memperingati 50 tahun Hari Tani Nasional, meminta pemerintah memenuhi dan memperbaiki ketersediaan sarana informasi dan teknologi petani perempuan agar produktivitas mereka dalam menyediakan kebutuhan pangan dapat ditingkatkan. “Perlu untuk memfasilitasi terbentuknya kelompok tani perempuan serta memfasilitasi tersedianya sarana dan pertemuan serta memperluas keterjangkauan informasi, pengetahuan dan teknologi petani perempuan,” kata Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari dalam siaran persnya, Senin (24/9).
Sarana dan infrastruktur pertanian, kata dia, perlu diperbaiki untuk mendukung proses produksi dan pemasaran hasil pertanian. “Selain itu pengelolaan program dan dana bidang pertanian harus transparan sehingga keluhan dan pengaduan petani bisa diterima dengan cepat,” kata Dian.

Pemerintah dinilai bertanggung jawab untuk memberdayakan petani dengan mempertimbangkan perbedaan pengalaman dan kebutuhan mereka. Untuk itu, KPI meminta DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. “Pembahasan RUU tersebut juga harus melibatkan petani untuk memberi mereka ruang menyampaikan aspirasinya,” katanya.

KPI juga mendorong DPR dan pemerintah menyusun perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) dalam bidang pertanian yang menjamin terwujudnya kedaulatan pangan, perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sumber : http://www.jurnas.com/news/72018/KPI:_Perbaiki_Sarana_Informasi_dan_Teknologi_Petani_Perempuan/1/Sosial_Budaya/Humaniora

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

 

PERUBAHAN PERATURAN KPU, BERPOTENSI MELEMAHKAN KOMITMEN PARPOL UNTUK MENJAMIN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

 

 

Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi menghargai komitmen dan upaya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendorong partai politik calon peserta pemilihan umum menjamin sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota melalui penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

Koalisi Perempuan Indonsia Untuk Keadilan dan Demokrasi juga dapat memahami bahwa KPU harus melakukan perubahan terhadap  Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012,  sebagai konsekuensi logis dari Keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012, atas perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Salah satu keputusan Mahkamah Konsitusi No 52 /PUU-X/2012 adalah  membatalkan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) sepanjang frasa ”yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru” hal ini berarti semua partai politik calon peserta Pemilihan Umum harus melalui proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan sebagai peserta Pemilinan Umum. Oleh Karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia dapat menerima diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

 

Namun Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan perubahan dan penambahan ayat (2a) dalam Pasal 16 Peraturan KPU, yang berbunyi : Dalam hal syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak terpenuhi, partai politik membuat surat pernyataan sebagaimana formulir Model F-13 Parpol.  

 

Dalam Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2a) berpotensi melemahkan Partai Politik untuk memenuhi syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Oleh Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menyesalkan adanya ketentuan Pasal 16 ayat (2a) dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2012. Karena dengan adanya ketentuan tersebut, partai politik tidak berupaya secara serius meningkatkan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai di tingkat Propinsi dan Kabupaten/kota dan cenderung memilih mengisi Formulir Model F-13 Parpol.

 

Untuk Mengapresiasi kepada Partai Politik yang serius memperjuangkan keterwakilan perempuan dalam jajaran dan tingkatan kepengurusannya, serta untuk menjamin hak atas informasi publik dan melakukan Pendidikan Politik bagi masyarakat,  Koalisi Perempuan Indonesia meminta KPU agar :

 

  1. Menjamin dan memastikan, bahwa Formulir Model F 13 paropl, yang telah diisi oleh Partai Politik dapat diakses secara mudah oleh publik, sehingga masyarakat –termasuk organisasi perempuan yang peduli pada peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik dapat mengidentifikasi partai politik mana saja yang memiliki dan yang tidak memiliki komitmen terhadap peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik.

 

  1. Membuat Rekapitulasi/olah data Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, yang telah diisi oleh Partai Politik, sehingga dapat diketahui dengan jelas berapa prosentase dari jumlah dan tingkatan kepengurusan yang dimiliki oleh tiap-tiap partai politik yang memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota

 

  1. Mengumumkan hasil olah data Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Partai Politik berbasis pengisian Formulir Model F 13 parpol, tersebut kedalam media massa dan media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum.

 

Dengan data dan Informasi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia akan menyampaikan kepada seluruh anggota dan Konstituen Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 25 Propinsi di Indonesia, bahwa : Partai Politik yang paling baik dalam menjamin keterwakilan perempuan adalah partai yang layak untuk dipertimbangkan, ketika perempuan akan menggunakan hak pilihnya.

 

 

 

Jakarta, 6 September 2012

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

Informasi lebih lanjut :

 

Mike V Tangka         (081332929509)

Dewi Komalasari       (081808339596)

Octavia                       (08997901828)

 

KPU dan KPPPA menandatangi MoU tentangPenguatan Kelembagaan Pengarusutamaan gender dalam politik

KPU dan KPPPA menandatangi MoU tentangPenguatan Kelembagaan Pengarusutamaan gender dalam politik

Jakarta, 19 Juli 2012

Pada tanggal 19 Juli 2012, Koalisi Perempuan Indonesia yang diwakili oleh Dewi Komalasari dan Octavia Pramita Purwaningtyas menghadiri penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender bidang politik.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, yang disaksikan oleh para Anggota KPU, jajaran Sekretariat Jenderal, dan jajaran Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Nota kesepahaman bernomor 14/MPP-PA/07/2012 dan 09/SKB/KPU/VII/2012 itu terdiri dari sembilan bab dan sebelas pasal yang mencerminkan isu utama, yaitu percepatan pengarusutamaan gender dalam politik.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa nota kesepahaman bersama ini merupakan benchmark penting dalam upaya bersama ke arah yang lebih baik bagi perempuan Indonesia untuk terlibat dan melibatkan diri di dunia politik. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum juga turut menyampaikan komitmennya terhadap keterwakilan perempuan dalam pemilu, sesuai dengan yang sebelumnya telah disampaikan dalam pertemuan dengan Koalisi Perempuan Indonesia tanggal 18 Juli 2012.
Nota Kesepahaman Bersama tentang Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender bidang Politik dapat dilihat disini

(19.7.2012) MoU KPU-KPPPA

octa

Audiensi Koalisi Perempuan Indonesia dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum

Audiensi Koalisi Perempuan Indonesia dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum

Jakarta, 18 Juli 2012

 

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang diwakili oleh Dian Kartikasari selaku Sekretaris Jenderal KPI, Zohra Andi Baso, Luki Paramitha, Fitriyanti, dan Ana Khomsanah Damiri selaku Presidium Nasional KPI mengadakan audiensi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, pada tanggal 18 Juli 2012 yang bertempat di kantor KPU Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 45 menit tersebut, KPI mengajukan dua kertas posisi. Pertama, KPI meminta KPU mengawal pembentukkan tim seleksi. Kedua, meminta KPU untuk  menjamin 30% Bakal Calon terkawal sampai tingkat Daftar Calon Tetap dan untuk menjamin persamaan kesempatan bagi perempuan untuk dipilih. Selain itu, Sekjen dan Presnas KPI juga mendiskusikan beberapa isu lain selama audiensi tersebut berlangsung, diantaranya adalah peraturan KPU mengenai 30% keterwakilan perempuan dalam tim seleksi, kaderisasi dalam partai politik, modul KPU yang ada tidak mencantumkan pembahasan mengenai tindakan affirmatif, peraturan penentuan daftar urutan calon, jalur informasi yang tidak terbuka, dan transparansi dalam pendaftaran penyelenggara pemilu.

Ketua KPU pada dasarnya memberikan respon yang positif mengenai usulan KPI yang tertuang dalam kertas posisi dan yang didiskusikan selama proses dialog berlangsung. Beliau menyatakan bahwa gerakan perempuan di KPU sangat kuat dan KPU mendukung terpenuhinya keterwakilan perempuan di setiap tingkatan dalam pemilu. Dalam kesempatan itu pula, beliau menyampaikan bahwa KPU akan menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender Bidang Politik pada tanggal 19 Juli 2012 sebagai bentuk komitmen KPU untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik.

Negara harus memperhatikan Hak-hak Perempuan Pedesaan

Negara harus memperhatikan Hak-hak Perempuan Pedesaan

Jakarta, 13 Juli 2012

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia telah membuat laporan tentang implementasi pasal 14 CEDAW ( Convention on the Elimination of Discrimination against Women ) yang telah diratifikasi oleh negara sejak tahun 1984 melalui UU No 7 tahun 1984 kepada Komite CEDAW pada pertemuan sesi 52 yang berlangsung di New York mulai tanggal 9 – 27 Juli 2012.

Laporan Koalisi Perempuan dapat di akses dan didownload melalui http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/ngos/KoalisiPerempuanIndonesia_for_the_session.pdf

Laporan juga dapat diakses langsung :

NGO’s Independent Report-CEDAW Article 14 -Koalisi Perempuan Indonesia ( Bahasa Inggris)

Laporan Independen NGO_Cedaw 14.doc final (1) ( Bahasa Indonesia)

Indonesia telah memberikan laporan kepada Komite CEDAW pada tanggal 12 Juli 2012 yang disampaikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak dalam sidang sesi 52 Komite CEDAW.

Statement pemerintah Indonesia dapat dilihat di  http://www2.ohchr.org/english/bodies/cedaw/docs/statements/StatementIndonesia_CEADW52.pdf

(by)

 

 

Semiloka Strategi Pemenangan Perempuan Sumatera Barat di PEMILU 2014

Semiloka Strategi Pemenangan Perempuan Sumatera Barat di PEMILU 2014

Semiloka Strategi Pemenangan Perempuan dalam Pemilu 2014

Padang-Sumatera Barat, 26 Juni 2012

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Sumatera Barat mengadakan diskusi publik dengan tema Strategi Pemenangan perempuan untuk Pemilu 2014 pada tanggal 26 Juni. Narasumber utama dalam diskusi publik ini adalah Ida Budhiati (Anggota KPU Pusat), Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia), dan Titi Nazif Lubuak (Politisi perempuan Sumatera Barat), dan Ir. Fitriyanti (Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia) sebagai moderator.

 

Diskusi publik ini membahas mengenai UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang akan berimplikasi bagi pemilihan partai politik sebagai kendaraan perempuan untuk hadir di ruang perlemen sebagai anggota legislatif. Dalam perubahan UU pemilu tersebut terdapat 4 (empat) titik kritis yang perlu untuk diketahui, yaitu: (1) Ambang Batas Parlemen (parliamentary threshold); (2) Sistem Pemilu (pencalonan, metode pemberian suara, metode penetapan kursi dan calon terpilih); dan (3) Penegakan Hukum Pemilu. Perubahan tersebut tentunya akan berdampak pada upaya untuk penyikapan maupun strategi pemenangan yang harus ditempuh dan diambil oleh calon legislatif perempuan.

 

Dalam konteks Sumatera Barat, hambatan perempuan di bidang sosial budaya dan kultur membuat perempuan menjadi ragu untuk melangkah lebih jauh di bidang politik. Kultur dan budaya setempat menciptakan kecenderungan kelompok laki-laki yang tidak ingin dipimpin oleh perempuan. Hasilnya, baru segelintir orang yang sudah memiliki pandangan kritis tentang peran perempuan dalam politik. Selain itu, kepedulian anggota legislatif perempuan untuk berdialog mengenai isu yang meminggirkan hak-hak perempuan juga masih kurang. Apabila wacana dan isu politis tersebut dibiarkan terus bergulir maka pemiskinan perempuan akan terus terjadi.

 

Diskusi publik ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mengetahui dan memahami UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014, (2) melihat dan membuat strategi penyikapan dan pemenangan perempuan pada pemilu 2014, dan (3) menyusun tindak lanjut persiapan Pemilu 2014. Sementara itu, hasil yang dicapai dalam diskusi publik tersebut adalah: (1) peserta mengetahui dan memahami UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014, (2) masukan untuk strategi pemenangan perempuan pada pemilu 2014, (3) upaya bersama untuk mendukung pemenangan perempuan pada pemilu 2014, dan (4) terumuskannya Rencana Kerja strategi pemenangan Pemilu 2014 untuk Sumatera Barat. Diskusi publik yang berlangsung pukul 09.30-16.00 ini dihadiri oleh sekitar 40 orang dari Anggota Legislatif perempuan Tingkat I, sayap perempuan Partai Politik, Ornop / LSM, PSW, anggota KPUD kabupaten kota, Kesbanglinmas, media massa, dan anggota KPI. (Octa)

Makalah yang disampaikan oleh Ibu Dian Kartikasari Klik disini Strategi Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Deklarasi Petani Perempuan se – NTB

Deklarasi Petani Perempuan se – NTB

DEKLARASI LOMBOK TIMUR
“MEMBANGUN KEBERDAYAAN PETANI PEREMPUAN NUSA TENGGARA BARAT”

KAMI PEREMPUAN-PEREMPUAN PETANI DARI 8 KABUPATEN (BIMA, DOMPU, SUMBAWA, SUMBAWA BARAT, LOMBOK TIMUR, LOMBOK TENGAH,LOMBOK BARAT, LOMBOK UTARA) BERJUMLAH 70 ORANG MENYELENGGARAKAN SEMINAR DAN LOKAKARYA “REPOSISI PERAN STRATEGIS PEREMPUAN PETANI MENUJU KEHIDUPAN YANG ADIL DAN SETARA DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI PRODUK PERTANIAN” PADA TANGGAL 1-3 JULI 2012 DI WISMA HAJI, SELONG, LOMBOK TIMUR.
KAMI MENYATAKAN BAHWA PEREMPUAN PETANI MEMILIKI SUMBANGAN PENTING DALAM MEWUJUDKAN DAN MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN DAN KETAHANAN PANGAN DI NUSA TENGGARA BARAT.
KAMI MEYAKINI BAHWA POTENSI PEREMPUAN PETANI MASIH SANGAT MUNGKIN DIKEMBANGKAN UNTUK MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN DAN KETAHANAN PANGAN YANG BERKELANJUTAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN PANGAN DI TINGKAT LOKAL MAUPUN NASIONAL.
KAMI MENYADARI BAHWA HINGGA SAAT INI MASIH DIBUTUHKAN KEBIJAKAN DAN UPAYA-UPAYA YANG SERIUS UNTUK MELINDUNGI DAN MEMBERDAYAKAN PEREMPUAN PETANI DI NUSA TENGGARA BARAT.
KAMI MENYADARI BEBERAPA MASALAH YANG DIHADAPI PEREMPUAN PETANI HARUS DISELESAIKAN MELALUI KERJASAMA ANTARA PEREMPUAN PETANI DAN PEMERINTAH, SEPERTI PERSOALAN JAMINAN KETERSEDIAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN MAUPUN NON PANGAN YANG BERKELANJUTAN, LEMAHNYA KELEMBAGAAN PETANI PEREMPUAN, PERMODALAN, SARANA DAN PRASARANA PRODUKSI PERTANIAN, BURUKNYA INFRASTRUKTUR, RESIKO GEJOLAK HARGA DAN KEPASTIAN USAHA TANI SERTA PERUBAHAN IKLIM.

UNTUK MEMBANGUN KEBERDAYAAN PETANI PEREMPUAN NUSA TENGGARA BARAT, KAMI MEREKOMENDASIKAN KEPADA :
1. PEMERINTAH PUSAT :
(1) MENSOSIALISASIKAN UU NO. 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN BESERTA PERATURAN PEMERINTAH HINGGA PEMERINTAH TINGKAT KABUPATEN
(2) MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MENYUSUN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
(3) MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK MELAKSANAKAN SELURUH KETENTUAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2009
(4) MENDORONG PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI SECARA PARTISIPATIF
(5) MENYUSUN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER (PPRG) BIDANG PERTANIAN

2. PEMERINTAH PROPINSI :


(1) SEGERA MEMBAHAS DAN MENYUSUN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN YANG PARTISIPATIF DENGAN MELIBATKAN KELOMPOK-KELOMPOK PETANI LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN DAN AKADEMISI
(2) MENYUSUN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER (PPRG) BIDANG PERTANIAN
(3) MELAKSANAKAN PRINSIP-PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN PROGRAM DAN DANA BIDANG PERTANIAN
(4) MEMBANGUN MEKANISME UNTUK PENYAMPAIAN PENGADUAN DAN KELUHAN
(5) MEMPERLUAS KETERJANGKAUAN INFORMASI, PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PETANI PEREMPUAN

3. PEMERINTAH KABUPATEN :

(1) SEGERA MEMBAHAS DAN MENYUSUN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TINGKAT KABUPATEN TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN YANG PARTISIPATIF DENGAN MELIBATKAN KELOMPOK-KELOMPOK PETANI LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN DAN AKADEMISI
(2) MEMINTA PEMERINTAH KABUPATEN UNTUK MELAKUKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2009
(3) MEMFASILITASI TERBENTUKNYA DAN MENDUKUNG KEBERDAYAAN KELOMPOK-KELOMPOK TANI PEREMPUAN
(4) MENYEDIAKAN SARANA – PRASARANA YANG MENDUKUNG PERTANIAN
(5) MEMPERBAIKI INFRASTRUKTUR UNTUK MENDUKUNG PROSES PRODUKSI DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN
(6) MENYUSUN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER (PPRG) BIDANG PERTANIAN
(7) MELAKSANAKAN PRINSIP-PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN PROGRAM DAN DANA BIDANG PERTANIAN
(8) MEMBANGUN MEKANISME UNTUK PENYAMPAIAN PENGADUAN DAN KELUHAN
(9) MEMFASILITASI TERSEDIANYA SARANA PRASANA PERTEMUAN KELOMPOK PETANI PEREMPUAN
(10) MEMPERLUAS KETERJANGKAUAN INFORMASI, PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PETANI PEREMPUAN

4. KOALISI PEREMPUAN INDONESIA DAN ORGANISASI LAINNYA :


(1) MEMFASILITASI TERBANGUNNYA KELOMPOK-KELOMPOK TANI PEREMPUAN
(2) MEMFASILITASI TERBANGUNNYA JEJARING KERJA KELOMPOK-KELOMPOK PETANI ANTAR DESA, ANTAR KABUPATEN, ANTAR PROPINSI
(3) MEMFASILITASI TERBANGUNNYA KOPERASI PETANI PEREMPUAN
(4) MEMFASILITASI TERSELENGGARANYA PERTEMUAN-PERTEMUAN KELOMPOK TANI PEREMPUAN
(5) MEMPERLUAS KETERJANGKAUAN TERHADAP ILMU PENGETAHUAN, INFORMASI DAN TEKNOLOGI PETANI PEREMPUAN

Building Sustainable Partnerships to Promote Women’s Political Representation in Southeast Asia

Building Sustainable Partnerships to Promote Women’s Political Representation in Southeast Asia

Objective

To promote the adoption of concrete mechanisms to increase women’s political representation

Program Description

This program will support the adoption of concrete mechanisms to improve women’s representation in formal political institutions such as legislatures (as distinct from broader issues of women’s political participation). In order to achieve this goal, the program will support a regional network of civil society organizations (CSOs) committed to improving women’s political representation by: (1) conducting research on the challenges faced by women in achieving greater political representation in each country, (2) establishing and/or strengthening women’s political caucuses, (3) providing training to women leaders, (4) engaging political parties to advocate for a minimum target of 30 percent women’s political representation, (5) and encouraging reforms to the legal framework for elections that increase women’s political representation.

Partner Organizations

Factsheet: The IKAT-US Partnership

Factsheet: The IKAT-US Partnership

The “Inisiatif Kemitraan Asia Tenggara – United States (IKAT-US)” or “Southeast Asia – US Partnership: Civil Societies Innovating Together” is an

unprecedented effort to facilitate the sharing of the expertise and experiences of Indonesian civil society groups outside Indonesia, by developing and implementing programs on a range of democracy, governance, and human rights themes in partnership with their counterparts from the US and Southeast Asian countries.

The IKAT-US Partnership is:

  • A recognition that Indonesia’s vibrant yet stable multi party democracy stands as an example for other countries in various stages of democratic development to emulate – both within and outside Southeast Asia.
  • A critical initiative to empower civil society organizations in Indonesia to be effective voices and forces for transformational change through a new chapter in South-South cooperation.
  • An opportunity to move decades-long US support for Indonesian civil society to the next generation of cooperation by enhancing its ability to collaborate on democracy, good governance, and human rights-related programs throughout the region.
  • A program to facilitate partnerships among Indonesian, US, and regional CSOs in five areas critical to the development of democracy, good governance, and respect for human rights: (1) elections and political participation, (2) independent media and freedom of information, (3) peace-building and conflict resolution, (4) transparency and accountability, and (5) human rights monitoring and advocacy.

The Unites States is committed to highlighting those practices and innovations that are transforming Indonesia’s democratic culture and finding

ways to support the sharing of these experiences and approaches across the region.

IKAT-US Component 1 is focused on civil society partnerships within five themes critical to the development of democracy, good governance, and respect for human rights:

  1. Elections and Political Participation
  2. Independent Media and Freedom of Information
  3. Peace‐building and Conflict Resolution
  4. Transparency and Accountability
  5. Human Rights Monitoring and Advocacy

The IKAT-US Component 1 Program implementations are:

IKAT-US Component 2 focuses on supporting these partnerships and on evaluating the effectiveness and sustainability of the IKAT US regional partnership model.

2nd Workshop of Regional Women’s Network in Promoting Women’s Political Representation in Southeast Asia

2nd Workshop of Regional Women’s Network in Promoting Women’s Political Representation in Southeast Asia

Bandung, 8-10 June 2012

Kemitraan has formed partnership with the National Democratic Institute (NDI) as well as the Indonesian Women’s Coalition (KPI), Persatuan Kesedaran Komuniti Selangor (EMPOWER) from Malaysia, the Women’s Caucus from Timor-Leste, the Cambodian Center for Human Rights (CCHR), and the Center for Popular Empowerment from the Philippines to work together on strengthening the political rights of women and democracy by advocating the promotion of increased women’s political representation through regional partnership initiatives.

The first workshop was conducted in Bandung (on 27-28 October 2011) with main purpose of providing support to the network of women caucuses and the women NGOs in enhancing capacities as politicians and as decision maker, including provide a forum for them to conduct learning exchanges with other countries’ experiences on how political parties’ structures have accommodated affirmative action for women in their platform.
As a follow up to the Action Plan agreed in the first workshop, Kemitraan conducted the second workshop on 8-10 June 2012 aimed at formulating strategic approaches and steps for increasing women’s political representation in Southeast Asia. The important outcomes from the second workshop are (1) commitment for cooperation among IKAT US Component 1 Regional Partners and its affiliation, Women Members of Parliament, Women Political Actors, Local Government Women Organizations from all ASEAN Countries, CSOs, NGOs , and ASEAN organization, through a network, (2) capacity building/development for the women’s caucus or networks members or leaders attended in the workshop, and (3) more efficient and stronger network of women’s caucuses and women NGOs.


Click this link to get summary of the workshop