Penyerahan Anugerah Swara Sarasvati 2014

Penyerahan Anugerah Swara Sarasvati 2014

Pemimpin Redaksi Suara Pembaruan Penerima Anugerah Swara Sarasvati 2014

Jakarta, 14 Juli 2014

Inisial P12 dengan tulisan “ Walikota Surabaya Tri Rismaharini ; Anggaran Negara cukup untuk sejahterakan Rakyat yang dimuat di Suara Pembaruan edisi 30 Agustus 2013 tak lain dan tak bukan adalah Bapak Primus Dorimulu seorang jurnalis yang juga Pimpinan Redaksi Suara Pembaruan ini menjadi juara III kategori Jurnalis Penerima Anugerah Swara Sarasvati 2014 dimana malam anugerahnya telah dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2014 di Museum Nasional. Hari ini Koalisi Perempuan menyerahkan Piala Anugerah Swara Sarasvati kepada Bapak Primus Dorimulu di Kantor Redaksi Suara Pembaruan dan diterima bersama redaktur kesejahteraan dan Executive Editor .

Dalam diskusi yang berlangsung setelah penyerahan hadiah, Dian Kartika Sari selaku Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia menjelaskan bahwa Swara Sarasvati adalah agenda dua tahunan organisasi Koalisi Perempuan Indonesia untuk memberikan apresiasi kepada jurnalis dan media yang memberitakan dan mengangkat isu tentang upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dan memberikan ruang kepada perempuan di media . Tahun 2014 adalah tahun ketiga dengan tema perempuan, penghapusan kemiskinan dan perempuan, dimana pada tahun pertama dan kedua mengambil tema tentang keterwakilan perempuan dan Tingginya angka kematian Ibu. Swara Sarasvati diberikan kepada jurnalis dan media yang tahun ini dilakukan oleh 5 orang juri yang terdiri dari Ignatius Haryanto, Arswendo Atmowiloto, Iswati, Heru Hendratmoko dan Dian Kartika sari setelah menyeleksi tulisan sebanyak 1897 yang terdiri dari media cetak dan online.
(ida&by)

Doa Perempuan Jelang PEMILU

Doa Perempuan Jelang PEMILU

jakarta, 6 Juli 2014

Kawan – kawan, anggota, pengurus dan Staff Koalisi Perempuan Indonesia.
Pemungutan Suara untuk pemilihan Presiden,
akan dilakukan pada hari Rabu, 9 Juli 2014
Sebagai organisasi yang berjuang untuk mewujudkan Keadilan dan Demokrasi
Kita, memiliki kepentingan untuk ikut menentukan pemimpin
yang akan memimpin bangsa ini dalam 5 tahun mendatang.
Kita, memiliki tanggung jawab moral agar reformasi yang telah kita perjuangkan terus berjalan, dan tidak pernah kembali ke jaman orde baru
Oleh karena pentingnya nasib Indonesia pada 5 tahun mendatang,
maka , saya menyerukan kepada, anggota, pengurus dan Staff Koalisi Perempuan Indonesia.
“JANGAN GOLPUT”, GUNAKAN HAK PILIHMU SECARA MERDEKA, BERMARTABAT, DAN JAGA SUARAMU.
Mari kita lewati seluruh proses pemilu ini dengan DAMAI

DOA PEREMPUAN MENJELANG PEMILU

Ya Allah ya Tuhanku,

Untuk kebaikan negriku dan masa depan anakku, aku memilih

Atas bimbinganmu, kutentukan pilihanku

Dengan lindunganmu, kupertahankan hakku untuk bebas memilih.

Ya Allah yang maha bijaksana

Jadikan aku pemilih yang bijak dan berdaya,

Yang memilih tanpa rasa takut dan tak terbeli oleh apapun.

Yang memilih dengan akal sehat dan mata bathin.

Ya Allah Penegak Kebenaran

Kutetapkan pilihanku, kuberikan suaraku pada

Pemimpin yang Jujur, sederhana, merakyat dan rendah hati,

yang menunjukkan sikap dan tindakan keutamaan,

sebagai pemimpin dan sebagai manusia.

Ya allah ya Tuhanku

Jagalah suaraku, dan jutaan suara saudaraku

Dari tindakan curang dan keji,

Yang menghilangkan, mengurangi atau menjadikan tidak sah

suara-suara kami.

Karena suara kami, adalah suara kebenaran.

Depok, 6 Juli 2014

Dian Kartika Sari

Salam
Dian Kartika Sari

RELEASE

RELEASE

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA
MENUNTUT CALON PRESIDEN INDONESIA PERIODE 2014-2019
MEWUJUDKAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN
PERLINDUNGAN SOSIAL YANG INKLUSIF, ADIL GENDER DAN MEMBERDAYAKAN
Pada hari ini, 25 April 2014 dalam rangka memperingati Hari Kartini,  Koalisi Perempuan Indonesia telah menyelenggarakan Seminar Nasional : Perlindungan Sosial dan Kepemimpinan Baru Paska Pemilu 2014. Seminar ini dikiuti oleh 125 peserta dari 13 provinsi (Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Jogyakarta, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara). Narasumber dalam Seminar ini adalah : Ibu Utin Kiswanti SE, MPM (Bappenas), Wiwik Afifah, MH (Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Timur),  DR Robertus Robert (Akademisi) dengan moderator Irna (Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu)
Dalam Seminar ini, Narasumber dan peserta sepakat bahwa Perlindungan Sosial, yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD1945) merupakan Hak Warga Negara dan kewajiban Pemerintah Indonesia untuk melaksanakannya. Oleh karenanya, Perlindungan Sosial baik dalam bentuk Jaminan Sosial maupun Bantuan sosial, diselenggarakan secara terpadu, berkelanjutan dan memberdayakan. Perlu ada undang-undang dan sejumlah peraturan pelaksana serta lembaga penyelenggara yang menjamin kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan program tersebut.
Ibu Utin Kiswanti (Bappenas) menyatakan bahwa pemerintah selama ini, telah memiliki niat baik untuk menyelenggarakan Perlindungan Sosial, dan berupaya terus menerus menyempurnakan kebijakan dan Program Perlindungan Sosial. Untuk itulah Pemerintah (dalam ini Bappenas beserta kementrian dan lembaga terkai) tengah menyusun dan menyempurnakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019), yang di dalamnya memuat antara lain tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial.  Saat ini sedang menyelenggarakan konsultasi sebagai upaya penyempurnaan dokumen dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak, baik dari sisi substansi, desain program maupun kelembagaan.
Robertus Robert (Akademisi) menyatakan bahwa Kebijakan dan penyelenggaraan Perlindungan Sosial harus mendasarkan pada realitas bahwa dalam masyarakat ini terdapat kelompok-kelompok sosial dan ekonomi yang berbeda-beda yang berhierarkhi dan tidak merata (plural dan inequal) , adanya Sistem Pasar yang mengandung ketaksetaraan dan ketidakpastian dan memiliki kemungkinan besar menimbulkan kirisis. Oleh karenanya Perlindungan sosial yang ideal harus meliputi tiga hal yaitu :1) jaminan sosial untuk mengatasi kerentanan berbasis siklus hidup dan kerentanan berbasis  faktor alam dan faktor pasar. 2) Sedangkan bantuan sosial untuk mengatasi ketidaknerdayaan dan untuk memberdayakan, dan 3)  Penataan pasar termasuk pasar ternaga kerja, agar terjadi distribusi keadilan. Disamping itu, reformasi birokrasi untuk mendukung dan menjamin agar perlindungan sosial tepat sasaran dan tepat waktu, mutlak harus dilakukan.
Wiwik Afifah menyatakan bahwa hasil penelitian Koalisi Perempuan Indonesia tentang akses perempuan miskin terhadap perlindungan sosial menyatakan  bahwa  program perlindungan sosial saat ini bersifat top down dan tidak melibatkan pemerintah daerah. Padahal banyak persoalan di tingkat daerah yang harus diatasi, agar perlindungan sosial dapat efektif dan tetap sasaran. Selama ini  perencanaan program perlindungan sosial masih belum melibatkan perempuan, sehingga persoalan-persoalan ketidakadilan gender tidak menjadi pertimbangan dalam penyusunan perencanaan tersebut, tertutama dalam hal penentuan target penerima manfaat. Perempuan juga tidak memperoleh cukup informasi tetntang kebijakan dan prosedur distribusi perlindungan sosial. Ketiadaan informasi ini mengakibatkan perempuan miskin tidak dapat mengadvokasi dirinya agar  memperoleh haknya atas perlindungan sosial.
Menjawab kegelisahan peserta seminar, tentang komitmen Presiden terpilih untuk periode 2014-2019, Bappenas menjelaskan bahwa tugas Bappenas adalah menyiapkan perencanaan-perencanaan, jangka panjang, menengah dan pendek. Bahwa jika nanti pada akhirnya nanti priesden terpilih meminta agar perencanaan tersebut menghubungkan dengan visi dan misinya, tentu akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian.
Berdasarkan hasil Seminar ini, kami menuntut kepada Calon Presiden periode 2014-2019
1. Menunjukkan komitmennya terhadap penyelenggaraan Program Perlindungan sosial yang inklusif, adail gender, transformatif dan berkelanjutan
2. Komitmen terhadap penyelenggaraan Program Perlindungan Sosial tersebut harus diwujudkan dalam platform dan visi-misi calon presiden, yang disampaikan kepada publik, pada masa kampanye. Agar dapat dijadikan alat tagih bagi masyarakat, apabila telah terpilih menjadi presiden
3. Sebagai wujud dari pelaksanaan demokrasi dan otonomi pemerintahan di daerah, alam proses perencanaan, implementasi dan monitoring penyelenggaraan Program Perlindungan sosial harus dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat luas.
Demikian tuntutan ini disampaikan, agar menjadi perhatian bagi setiap pihak yang akan menjadi calon presiden
Jakarta 25 April 2014
Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
Caleg Perempuan se-Jawa Barat berkomitmen untuk Perlindungan Sosial yang adil gender

Caleg Perempuan se-Jawa Barat berkomitmen untuk Perlindungan Sosial yang adil gender

Bandung, 20 Februari 2014

Koalisi Perempuan Wilayah Jawa Barat selama dua hari melaksanakan “ Semiloka Calon Anggota Legislatif Perempuan untuk mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif, transformatif dan adil Gender “  yang diikuti oleh 27 calon anggota legislatif perempuan yang akan bertarung di DPR RI, DPRD Propinsi dan Kabupaten dari beberapa partai politik. Nasib perempuan Jawa Barat dapat di lihat dari IPM dimana masih berada di kisaran angka 71, 64 yang menduduki peringkat 15 dari seluruh propinsi di Indonesia.

Masih banyak persoalan yang meliputi perempuan di Jawa Barat antara lain di bidang pendidikan, kesehatan termasuk di dalamnya gizi buruk . Jawa Barat adalah penyumbang angka AKI yang tinggi pada tahun 2007 data dinkes menyatakan masih sebesar 250 per 100.000 kelahiran. Traficking juga masih menjadi persoalan perempuan Jawa Barat sampai saat ini dan ada di Indramayu, Subang, Cianjur dan Karawang.

Dari diskusi yang dilakukan muncul persoalan –persoalan yang terjadi di seputar perempuan dan juga HAM dan masih adanya tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas . Persoalan perempuan disabel juga menjadi perhatian oleh para Ibu calon anggota dewan ini, persoalan minimnya akses untuk penderita disabel .

Semiloka yang difasilitasi oleh Ibu Damairia Pakpahan ( Presidium Nasional) dan Komariah ( KPI Jawa Barat ) menghasilkan kontrak politik yang dilakukan oleh calon anggota legislatif perempuan untuk mewujudkan perlindungan sosial yang  inkluisif , transformatif dan adil gender ketika mereka nantiya akan duduk di lembaga legislatif dimana sebagai anggota legislatif mempunyai kewenangan untuk membuat aturan / kebijakan yang berpihak pada perempuan dan kelompok miskin lain. (bs)

 

Koalisi Perempuan Merespon Tahun Politik

Koalisi Perempuan Merespon Tahun Politik

Jakarta, 5 Februari 2014

Koalisi Perempuan Indonesia hari ini, 5 Februari 2014 meluncurkan Catatan Awal Tahun di Hotel Ibis Tamarin- Jakarta Pusat yang dihadiri oleh media dan jaringan. Dalam sambutannya Ibu Dian Kartikasari menyampaikan tentang kondisi tahun 2013 dalam bidang legislasi antara lain telah di sahkan UU Desa , yang masih belum berpihak kepada perempuan. Selain itu dalam pemaparannya menyampaikan tentang agenda dan sikap politik Koalisi Perempuan Indonesia dalam menghadapi PEMILU 2014 .

Ibu Luki Paramita (Presidium Nasional) mengatakan bahwa tahun 2014 juga merupakan tahun politik organisasi , karena Koalisi Perempuan akan mengelar Kongres Nasional IV yang akan dilaksanakan pada tanggal 8-12 Desember 2014 di Jogjakarta, sebagai momen “Napak Tilas” dimana 16 tahun yang lalu Koalisi Perempuan lahir .

CAWALU adalah sebagai salah satu bentuk laporan dari Koalisi Perempuan Indonesia ke publik dan sebagai agenda tahunan yang selalu digelar.

admin

 

 

Pengumuman Peserta ToF Pendidikan Pemilih (VE)

Pengumuman Peserta ToF Pendidikan Pemilih (VE)

Jakarta, 30 Januari 2014

Hasil seleksi peserta ToF Pendidikan Pemilih Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi dapat di lihat pada :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2014/01/Pengumuman-Peserta-ToF-Pendidikan-Pemilih_30jan141.pdf”]

Selamat ..

admin

 

Lokakarya dan Temu Pakar

Lokakarya dan Temu Pakar

 

Membangun Konsep Perlindungan Sosial bagi Semua, adil gender dan Memberdayakan

 

Jakarta, 29 Januari 2014

Pertemuan Pakar untuk membangun konsep Perlindungan Sosial dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia dilaksanakan pada tanggal 28-29  Januari 2014 dihadiri oleh beberapa pakar antara lain Ibu Sri Kusumastuti Rahayu ( Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ) , Bapak Juni Thamrin (Direktur Popular Governance ), Ibu Vivi Yulaswati ( BAPPENAS), Prof PM Laksono ( UGM)  dan Bapak Handoko (REmDEC) sebagai fasilitator.

Juni Thamrin menyampaikan bahwa Perlindungan Sosial merupakan tanggungjawab negara untuk menjamin Warga Negara mendapatkan Perlindungan Sosial dengan berbasis Hak . Sementara Ibu Kus menyampaikan tentang Perlindungan Sosial dalam lingkup Rumah Tangga/Indvidu  terkait program yang ada saat ini seperti Pembagian Raskin, JAMPERSAL, BOS, BLSM.

Pertemuan digagas untuk bisa merumuskan konsep tentang perlindungan sosial baik dari segi nilai, standar dan juga sistem perlindungan sosial sehingga diperoleh draft awal tentang konsep perlindungan sosial bagi semua, adil gender dan meberdayakan yang dapat digunakan sebagai alat advokasi untuk masyarakat, khususnya perempuan miskin kata Dian Kartikasari ketika membuka kegiatan .

admin

Pernyataan Sikap “85thn Hari Pergerakan Perempuan “

Pernyataan Sikap “85thn Hari Pergerakan Perempuan “

Pernyataan Sikap
Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi
85 TAHUN PERGERAKAN PEREMPUAN INDONESIA:
Dibawah bayang-bayang Pengabaian Peran, Kedudukan dan Hak Perempuan Pedesaan dalam UU Desa

Kongres Perempuan Indonesia I, 22-25 Desember 1928, yang kini diperingati sebagai Hari Ibu, sesungguhnya merupakan tonggak sejarah Gerakan Perempuan Indonesia dimana organisasi-organisasi perempuan berkumpul , membahas dan menyusun agenda perjuangan bersama untuk meningkatkan derajat dan kedudukan perempuan serta perlindungan bagi anak-anak perempuan. Oleh karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia menyebut Peringatan Hari Ibu sebagai Hari Pergerakan Perempuan untuk mengembalikan makna perjuangan.

Peringatan Hari Pergerakan Perempuan ke 85 tahun dirayakan oleh lembaga pemerintah maupun masyarakat sipil pada tanggal 18 Desember 2013, bertepatan dengan peringatan International Migrant Day (Hari Internasional Buruh Migran). Pada hari yang sama, di gedung Senayan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah tengah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi Undang-undang Desa, disaksikan oleh ratusan kepala desa.

Dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, UU Desa yang telah disahkan, masih belum mengakomodir kebutuhan dan kepentingan Perempuan desa. Bahkan cenderung mengabaikan peran, kedudukan dan Hak Perempuan desa. Hal tersebut dapat dilihat dari :

1. Tidak dicantumkan UU No 7 tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on Elimination all form Discrimination Against Women-CEDAW) dalam konsideran UU Desa. Padahal Pasal 14 CEDAW mewajibkan negara untuk memenuhi hak-hak perempuan desa.
2. Tidak ditentukannya syarat bagi Calon Kepala Desa, yang menegaskan bahwa laki-laki maupun perempuan berhak untuk maju dalam pemilihan Kepala Desa. Penegasan ini penting diatur dalam UU Desa, untuk mencegah pengulangan praktek-praktek penolakan terhadap Calon Kepala Desa Perempuan, sebagaimana telah terjadi di beberapa desa.
3. Tidak ada Jaminan keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) . Padahal ketentuan ini sangat penting, untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam BPD
4. Tidak ada aturan yang menjamin keterwakilan dan partisipasi perempuan desa dalam proses-proses pengambilan keputusan publik, terutama terkait dengan pembangunan desa.
5. Tidak adanya ketentuan yang memberikan pembatasan dalam Pengakuan dan Penguatan Desa Adat dan hukum adat untuk menjamin kesetaraan dan keadilan berdasarkan persamaan antara
laki-laki dan perempuan. Padahal pengakuan dan penguatan Desa dan hukum Adat tanpa jaminan kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan, akan merugikan perempuan desa. Karena sistem adat, menutup akses perempuan untuk duduk di posisi kepemimpinan, tidak mengakui Hak penguasaan aset (kekayaan) Adat bagi Perempuan. Hukum Adat, terutama terkait dengan hukum keluarga, waris dan Pidana Adat, merugikan perempuan. Beberapa komunitas adat di Indonesia tidak mengakui Hak Waris bagi perempuan. Putusan pengadilan adat terkait dengan kekerasan seksual, seperti perkosaan, diputuskan untuk mengawinkan korban perkosaan dengan pelaku pemerkosaan.

Koalisi Perempuan Indonesia telah beberapa kali menyampaikan usulan kepada DPR RI baik melaui forum Konsultasi dengan masyarakat sipil maupun audiensi di gedung DPR RI, agar RUU Desa mempromosikan, mengakui,melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan. Namun hingga pembahasan RUU Desa menjelang pengesahan, masih belum ada perubahan yang berarti dalam RUU tersebut.
Usulan Koalisi Perempuan Indonesia ini, didasarkan pada mandat Koalisi Perempuan Indonesia yang memiliki struktur organisasi hingga tingkat desa, dan kini memiliki 700 sekertariat di tingkat desa. Disamping itu, lebih dari 75% anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari hampir 40.000 perempuan tersebar di 25 Provinsi di 120 Kabupaten adalah perempuan desa.
Bertepatan dengan peringatan Hari Pergerakan Perempuan ke 85, yang dihidupi oleh semangat memajukan derajat dan kedudukan perempuan di segala aspek kehidupan, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak Pemerintah :

1. Mengintegrasikan ketentuan Pasal 14 CEDAW, dalam setiap penyusunan Peraturan Pemerintah , sebagai pelaksanaan UU Desa
2. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana ditentukan dalam UU Desa, yang menjamin persamaan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan menjadi Kepala Desa
3. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menjamin Keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam BPD
4. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Musyawarah Desa yang menjamin partisipasi perempuan, dalam setiap rapat-rapat pengambilan keputusan di tingkat desa, melibatkan sekurang-kurangnya 30% perempuan dari berbagai organisasi perempuan yang ada di desa.
5. Menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjamin pemanfaatkan keuangan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta sesuai dengan prinsip-prinsip Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.
6. Menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mendorong pemeliharaan dan penguatan sistem adat yang adil bagi laki-laki dan perempuan, antara dan tidak terbatas pada:
a. Jaminan adanya keterlibatan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan adat
b. Pengakuan hak Perempuan atas waris, dan peran serta dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan.
c. Mendorong penghapusan praktek-praktek adat yang merugikan perempuan terutama terkait dengan: perkawinan, kehamilan, persalinan dan paska melahirkan, pemberian waris, dan ritual-ritual adat
d. Pengakuan dan penghormatan kepada sistem adat dengan tetap menjamin kepastian hukum nasional. Untuk itu pemerintah harus membuat aturan yang: Melarang Pengadilan Adat menyidangkan dan memutuskan perkara/sengketa perdata maupun pidana yang telah diatur dalam hukum nasional.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Pemerintah memberikan prioritas pada upaya pencapaian kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap penyusunan Peraturan Pemerintah, sebagaimna diamanatkan dalam UU Desa.
Koalisi Perempuan Indonesia juga meminta dukungan masyarakat luas dan media untuk mendorong terwujudnya UU Desa yang adil bagi semua.
Jakarta, 20 Desember 2013

 

 
Dian Kartika Sari, SH
Sekretaris Jendral

 

Kliping Media

Kliping Media

Indonesia masih Kekurangan Dokter

Laporan: A Shindu Alpito
Senin, 11 November 2013 | 17:16 WIB

infid.org/fz

Metrotvnews.com, Jakarta: Bidang kesehatan di Indonesia terus menemui hambatan. Selain anggaran kesehatan pemerintah yang tidak lebih dari tiga persen, Indonesia juga masih kekurangan tenaga dokter. Dari data International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), rasio antara dokter dan masyarakat di Indonesia 1:3500. Itu artinya, satu dokter melayani 3.500 warga.

Hal tersebut masih jauh dari ketetapan World Health Organization yang menentukan rasio ideal adalah 40 dokter umum per 100 ribu penduduk. Kurangnya tenaga medis berdampak besar, bahkan berkontribusi terhadap tingginya angka kematian akibat terlambatnya pertolongan medis.

Dalam diskusi bersama INFID, Dian Kartikasari dari Koalisi Perempuan Indonesia, Senin (11/11), menceritakan mengenai sulitnya akses fasilitas kesehatan di daerah-daerah. Bahkan untuk sampai ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), ada yang harus menempuh jarak empat kilometer dengan kondisi jalan rusak.

Penyebaran tenaga medis juga dianggap kurang merata. Sejumlah daerah terpencil selama ini minim memiliki dokter dan peralatan medis memadai.
Editor: Willy Haryono

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

KPU HARUS UMUMKAN
HASIL PELAKSANAAN KEPUTUSAN BAWASLU
TENTANG SENGKETA DAFTAR CALON SEMENTARA

Hari Rabu, tanggal 10 Juli 2013 merupakan batas akhir bagi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk melaksanakan putusan sengketa Pemilihan Umum yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Sebagaimana disampaikan oleh berbagai media massa bahwa Partai Gerindra tidak dapat menerima keputusan KPU yang mencoretnya sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX, karena adanya calon ganda dalam Daftar Calon Sementara (DCS) . Sedangkan PPP tidak dapat menerima Keputusan KPU, yang mencoret DCS pemilu Dapil Jawa Tengah III dan Jawa Barat II, karena adanya calon yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak terpenuhinya syarat minimal 30% keterwakilan perempuan serta tidak ditaatinya penempatan calon sesuai sistem Zipper (setiap tiga bakal calon, terdapat sekurang-kurangnya 1 orang bakal calon perempuan).

Terhadap kedua perkara sengketa tersebut, Bawaslu telah mendengarkan pihak-pihak yang bersengketa dan memutuskan bahwa kedua partai politik tersebut tetap dapat mengikuti pemilu di dapil yang pada awalnya dinyatakan gugur oleh KPU, dengan syarat tertentu.

Putusan sengketa terhadap PPP antara lain : menyatakan bahwa bakal calon atas nama Ainaul Mardhiyyah yang awalnya dianggap gugur, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah kadaluwarsa, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah III, setelah menyampaikan kepada Bawaslu bukti keterangan dari Kelurahan bahwa KTPnya masih dalam proses pembaharuan. Terpenuhinya, syarat tersebut menjadikan PPP tetap dapat mengikuti pemilu di dapil Jawa Tengah III. Sedangkan di dapil Jawa Barat II, PPP berkewajiban untuk: memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dengan penempatan sesuai sistem selang-seling atau Zipper System, tanpa menambah atau mengganti bakal calon yang telah diajukan ke KPU pada tanggal 22 Mei 2013, dan perbaikan daftar calon selambat-lambatnya pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 Wib.

Ketentuan yang sama juga diberlakukan dalam memutus sengketa antara Gerindra sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon. Sengketa terkait dengan gugurnya kepesertaan Gerindra dalam pemilu di dapil Jawa Barat IX, disebabkan oleh adanya calon anggota DPR RI ganda, yaitu Ir Nur Rachmawati, terdaftar di dapil Jawa Barat V oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan di Dapil Jawa Barat IX oleh Partai Gerindra. Putusan Bawaslu menentukan bahwa sdr Siti Nur Rachmawati tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Namun penghapusan nama Siti N.R akan berakibat merusak ketentuan minimal 30% perempuan dan system Zipper. Oleh karenanya Bawaslu mewajibkan partai Gerindra memenuhi keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dan penempatan calon sesuai zipper system, tanpa menambah atau mengganti bakal calon yang telah diajukan ke KPU pada tanggal 22 Mei 2013, dan perbaikan daftar calon selambat-lambatnya pada Rabu, 10 Juli 2013 pukul 16.00 Wib.

Mengingat tanggal 10 Juli 2013 adalah batas akhir bagi partai Gerindra dan PPP untuk melaksanakan keputusan Bawaslu, untuk memperbaiki Daftar Calon Anggota DPR RI dan menyerahkannya kepada KPU, maka dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia meminta KPU untuk mengumumkan, apakah perbaikan DCS oleh kedua partai politik tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan.

Koalisi Perempuan Indonesia memandang Putusan Bawaslu adalah “Jalan Tengah” untuk memenuhi rasa keadilan calon anggota DPR RI yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam daftar calon anggota, serta memberikan kesempatan pemilih untuk memilih wakilnya yang telah terdaftar sesuai syarat dan ketentuan tersebut.

Koalisi Perempuan Indonesia menghargai keputusan Bawaslu, yang menunjukkan tetap berkomitmen mengawal ketentuan minimal 30% keterwakilan perempuan dan sistem Zipper yang mengharuskan setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersikap kooperatif dan menerima Putusan Sengketa Daftar Calon Sementara, yang diputuskan oleh Bawaslu.

Jakarta, 11 Juli 2013

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal