[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/03/Kertas-Posisi-Nelayan.pdf”]

untuk Keadilan dan Demokrasi
Lembar Informasi

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/03/Kertas-Posisi-Nelayan.pdf”]
Jakarta, 14 Maret 2016
Koalisi Perempuan Indonesia adalah organisasi massa yang salah satu prinsip yang dianut adalah transparansi . Berikut laporan tahunan 2014 .
Silahkan diunduh :
[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/03/LAPORAN-TAHUNAN-2014-layout.pdf”]
admin

CNN Indonesia — Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai peraturan terkait pernikahan yang tercantum dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan perlu diubah karena masih mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya terkait usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah.
Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartikasari, mengatakan usia minimal 16 tahun seperti yang tertera di pasal 7 beleid tersebut dianggap mengekang kesempatan perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang lebih layak. Padahal menurutnya, usia tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan perempuan untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik.
“UU Perkawinan ini membuat mereka yang paling didiskriminasi karena usia minimal mereka. Ini seolah-olah membenarkan adanya pernikahan dini bagi perempuan,” jelas Dian dalam konferensi pers menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).
Ia melanjutkan, perlakuan diskriminasi terhadap perempuan juga makin menjadi setelah peraturan tersebut mencantumkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun. Ia beralasan, UU ini seolah menyatakan bahwa perempuan tak akan bisa mendapat kesempatan yang sama dengan laki-laki.
“Ini sangat memberatkan dan membuat wanita tak bisa memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki. Apalagi kami temukan banyak sekali pernikahan dini hanya bertahan satu hingga dua tahun saja, setelah itu kasihan wanitanya tidak bisa bekerja lagi karena hanya bisa mengurusi anak saja,†jelasnya.
Ia menambahkan, banyak ditemukan juga wanita yang mengalami tekanan mental akibat tidak bisa bergabung lagi ke masyarakat karena terlibat pernikahan dini.
Hal-hal itu, menurut dia, membuat revisi UU Perkawinan sepatutnya direvisi diperbaiki dalam waktu dekat.
“Kalau perempuan tak bisa masuk ke dalam akses pendidikan, bagaimana mereka mampu berpartisipasi di masyarakat,” ujarnya.
Melengkapi ucapan Dian, Ketua Pelaksana Harian Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan, Misiyah, mengatakan perempuan seharusnya bisa mendapatkan hak-hak dasar sama seperti untuk laki-laki.
Ia mengutip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
“Jangan hanya karena peraturan, perempuan jadi memiliki hambatan-hambatan yang berbeda dengan laki-laki karena adanya produk hukum yang diskriminatif. Perlindungan hukum antara perempuan dan laki-laki harus sejajar,” ujar wanita yang akrab disapa Misi ini di acara yang sama.
Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2012, tercatat 32,10 persen anak menikah di usia 16 hingga 18 tahun. Sementara itu, sebanyak 11,13 persen anak perempuan menikah di usia 10 hingga 13 tahun. (stu)
Galih Gumelar, CNN Indonesia

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/02/Pengumuman-Peneliti-Lolos-Seleksi_2016.doc”]

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia
Terhadap Pengeboman dan Baku Tembak di Thamrin
Â
Kamis, 14 Januari 2015 telah terjadi pengemboman dan baku tembak yang terjadi antara pukul 10.00 – 11.00 WIB di seputaran Sarinah Thamrin. Kejadian ini telah mengakibatkan sekurang-kurangnya 20 orang korban, 7 orang meninggal dan selebihnya mengalami luka-luka. Lebih dari itu, masyarakat terluka dengan kekerasan yang dipertunjukkan oleh pihak-pihak pelaku teror. Pengeboman dan penembakan merupakan teror yang hanya menghasilkan kerugian jiwa dan raga masyarakat, dan tidak ada satupun  alasan dapat terima terhadap tindakan ini.
Salah satu pelaku bom bunuh diri, kemarin diduga perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia merasa prihatin atas pelibatan dan penggunaan perempuan dalam melakukan berbagai kegiatan terorisme, apalagi menjadi pelaku bom bunuh diri. Koalisi Perempuan berpendapat bahwa perempuan telah menjadi martir dan dimanfaatkan karena kefeminimannya. Di mana perempuan tidak terlalu dicurigai dalam kegiatan intelijen, dan emosinya dimanfaatkan untuk mendapatkan kepercayaan serta keyakinan melakukan bom bunuh diri (Nurhayati 2015). Dalam konflik dan gerakan teroris yang lebih luas, perempuan menjadi perawat, penyedia pangan dan pengantar pesan dan pada saat yang sama, perempuan menjadi target untuk melemahkan kelompok melalui perkosaan. Gerakan teroris, mengeksploitasi perempuan dan menjadikannya tumbal.
Terhadap peristiwa pengeboman dan jatuhnyan korban atas tindakan keji ini, Koalisi Perempuan Indonesia, menyampaikan pernyataan sikap:
Koalisi Perempuan Indonesia juga menyerukan pada pemerintah untuk memastikan kehadirannya melindungi bangsa Indonesia dari segala bentuk teror dan kekerasan.
Jakarta, 15 Januari 2016
Dian Kartikasari                                        Indry Octaviani
Sekretaris Jenderal                                                                        Koord, Pokja Reformasi                                                     Kebijakan Publik

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/01/Pernyataan-KPI-terhadap-Hukuman-Kebiri-2016.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/01/REFLEKSI-2015-DAN-CATATAN-AWAL-TAHUN-2016-final.pdf”]

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri acara Pemutaran Film & Diskusi Publik pada 7 Desember 2015 di Erasmus Huis, Pusat Kebudayaan Belanda, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diselenggarakan oleh Wakil Indonesia untuk Komisi Antar-Pemerintahan ASEAN untuk HAM (AICHR) bersama dengan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda.
Pemutaran Film & Diskusi Publik Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Tantangan Intoleransi di ASEAN diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai isu kebebasan beragamana dan berkeyakinan di Indonesia dan ASEAN secara luas, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memajukan toleransi beragama di ASEAN.
Acara dibuka dengan pemutaran film berjudul Timbuktu. Film ini berkisah tentang ekstremis agama di Timbuktu, Mali. Daerah ini dikuasai oleh sekelompok fundamentalis agama, kegiatan menghibur diri tak diperbolehkan di Timbukti misalnya memasang musik, tertawa, merokok hingga bermain sepak bola. Tak hanya sebatas itu, kelompok ekstremis agama ini juga melakukan pengadilan dan mengeluarkan vonis yang tak masuk akal. Selanjutnya, banyak hak-hak perempuan dirampas misalnya dipaksa menikah dengan kaum fundamentalis agama serta diberlakukannya aturan setiap perempuan diwajibkan mengenakan sarung tangan dan kaus kaki.
Alur cerita Timbuktu berfokus kepada sebuah keluarga yang hidup tenteram di daerah bukit pasir yang dekat dengan Timbuktu. Keluarga ini menghidupi diri dengan menggembalakan ternak. Suatu hari, kepala keluarga, Kidane tak sengaja membunuh seorang nelayan bernama Amadou. Kehidupan keluarga Kidane berubah drastis ketika nasib Kidane bergantung kepada kelompok jihad dan hukum buatan mereka.
Film ini berdasarkan kisah nyata yang terjadi pada tahun 2012, ketika pasukan Al Qaeda merajam orang tua dua anak sampai mati, dengan alasan pasangan tersebut tidak menikah. Film ini memenangkan beberapa penghargaan, di antaranya, Most Valuable Movie of the Year di ajang Cinema for Peace 2015, serta nominasi untuk Best Foreign Language Film di Academy Awards 2015.
Seusai pemutaran film, Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Rob Swartbol memberikan pidato singkat mengenai hubungan antara pemutaran film Timbuktu dengan Universal Declaration of Human Right. Dalam pidato singkatnya Rob Swartbol mengatakan, “budaya bisa menjadi tantangan dalam penegakan Hak Asasi Manusia, semua pihak harus berjuang keras untuk mendorong terintegrasinya Hak Asasi Manusia dalam kebijakan publik.” Rob Swartbol mengungkapkan bahwa dirinya merasa beruntung dapat mempelajari bagaimana bertoleransi dan berdialog dengan Indonesia.
Selanjutnya, Rafendi Djamin selaku Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) menghubungkan film Timbuktu dengan konteks keberagaman di ASEAN dan Indonesia. Rafendi Djamin juga menjelaskan bahwa acara ini merupakan acara yang terakhir sebelum mandatnya selama 6 tahun selesai. Pada akhir Februari 2015, Rafendi Djamin menghadiri sidang terakhir komisi HAM (AICHR) di Kuala Lumpur. Dalam sidang tersebut terjadi penyerah-terimaan tugas yang sebelumnya dipegang oleh Malaysia, kemudian diserahkan kepada Laos.
Anggota AICHR di antaranya adalah Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, Philipina, Singapore, Thailand, dan Vietnam. Sidang AICHR di Kuala Lumpur tersebut membahas hasil dari ASEAN Summit yaitu adanya Konvensi ASEAN yang merupakan dokumen legal dan mengikat untuk mengurangi perdagangan manusia di ASEAN. AICHR mengambil sikap proaktif untuk mempelajari dokumen tersebut dan mengisi action plan untuk memerangi perdagangan manusia.
Setelah itu, kunjungan kerja Rafendi Djamin berlanjut ke Bangkok, meneruskan pembahasan hasil ASEAN Summit tersebut menjadi Kuala Lumpur Declaration ASEAN 2025: Forging Ahead Together, yang merupakan suatu visi ASEAN untuk 10 tahun ke depan. Deklarasi ini merupakan misi lanjutan dari kerjasama yang dibentuk 5 tahun terakhir untuk menuju masyarakat ASEAN.
Rafendi Djamin mengatakan, “satu Januari 2016 adalah awal masyarakat ASEAN, pada pembahasan tersebut AICHR, juga membahas resiko-resiko yang akan dihadapi kelompok rentan yaitu penyandang disabilitas dan anak-anak (rentan pelanggaran HAM). Selain itu, bagaimana agar dua kelompok rentan tersebut semakin terorganisir dan melibatkan diri, diikut sertakan dalam proses komunitas ASEAN.” Rafendi juga menambahkan, “tak hanya mengenai integrasi ekonomi, politik. Namun juga sepakat akan common sense universal tentang demokrasi, good govermence, dan hak asasi manusia.”
Cetak biru ASEAN manjelaskan bahwa masyarakat ASEAN sebagai suatu komunitas masyarakat yang inklusif dan responsif, serta komunitas yang merangkul toleransi dari masyarakat yang moderat, penuh penghargaan pada perbedaan berdasarkan agama, budaya, dan bahasa dengan menjunjung tinggi nilai bersama dalam semangat bersatu dalam keberagaman.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel yang dimoderatori oleh Rafendi Djamin dengan dua narasumber yaitu DR. H. M. Machasin, MA, (Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia) dan Dr. Abdurrahman M. Fachrir (Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia).
Dalam diskusi panel DR. H. M. Machasin mengatakan bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai orang yang toleran sejak zaman Kerajaan Majapahit. “Ketika Indonesia merdeka, ada golongan-golongan yang punya keinginan untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara, tapi akhirnya bisa diganti dengan nasionalisme tanpa keributan yang berarti,” ujar DR. H. M. Machasin menjelaskan tentang perubahan sila “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” (Piagam Jakarta) yang kini menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sila pertama Pancasila.
Dr. Abdurrahman M. Fachrir juga mengatakan bahwa kita semua terlahir pluralis, kita harus sadar bahwa kita terlahir dengan beragam agama dan budaya, harus menghormati minoritas. “Sebelum merdeka, pendiri bangsa sudah memposisikan diri sebagai warga dunia yang baik. Konstitusi kita (Indonesia) yang paling detail mengenai hak asasi manusia, serta penghormatan yang luar biasa bagi keberagaman,” tutur Dr. Abdurrahman M. Fachrir.
Dr. Abdurrahman M. Fachrir juga mengingatkan bahwa seiring berkembangnya teknologi dan era global, sebagai penerus bangsa sudah seharusnya kita menyebarkan kebaikan bukan kebencian, serta membuka diri dengan berdialog & merangkul orang lain untuk berdialog, sehingga dialog dan toleransi akan terus terjalin.
G.S.

Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender saat ini sedang digagas dan dirancang oleh aktivis perempuan di Indonesia. Gayung bersambut, Kementeriaan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA) juga memiliki komitmen yang sama.
Baik pemerintah, dalam hal ini KPPA ataupun aktivis perempuan melihat persoalan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, minimnya jumlah perempuan dalam pengambil kebijakan, kemiskinan yang berwajah perempuan dan masih banyak lagi bentuk ketidak adilan terhadap perempuan dan anak, bersumber kepada adanya ketidak setaraan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh adanya kontruksi gender dalam masyarakat, dalam sistem hukum dan dalam konten hukum sendiri.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesetaraan relasi kekuasaan laki-laki dan perempuan, perlu dibuat Undang-undang payung yang bukan hanya mengatur pemerintah, untuk memastikan bahwa gender mainstreaming digunakan untuk menilai proses perencanaan program, produk program, pelaksanaan program, penerima manfaat program dan evaluasi kemanfaatan prongram, juga memastikan bahwa swasta juga tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan karena kosntruksi gender. Undang-undang ini juga menjadi acuan untuk memastikan, bahwa produk legislasi di DPR tidak diskriminatif. Sementara itu, produk hukum ini juga memberi kewajiban kepada masyarakat untuk menjadi pengawas yang produktif pada kasus-kasus ketidak adilan yang disebabkan oleh adanya konstruksi gender.
Setidaknya ada tiga tujuan penting dalam Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan ini diajukan:
1. Untuk menghentikan kasus kekerasan dan ketidak adilan terhadap perempuan dan anak.
2. Sebagai sarana untuk memastikan bahwa hak spesifik perempuan menjadi komitmen banyak pihak untuk memnuhinya. Misalnya bangunan fasilitas toilet publik untuk perempuan harus lebih banyak, karena organ reproduksi perempuan spesifik membutuhkan waktu yang lebih banyak ketika di toilet dll.
3. Dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan perlu ada pemberian diskriminasi positif untuk memastikan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.
Topik yang menarik di atas disampaikan dalam acara Talkshow Radio Pro 3 RRI dengan tema “Menuju Kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki melalui RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender†yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2015 dengan pembicara Sri Danti Anwar dari KPPPA dan Dewi Komalasari dari Koalisi Perempuan Indonesia.(ida)
Ilustrasi: google

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia menghadiri “Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas: Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pengesahannya” di Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2015. Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini merupakan inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KPP&PA) bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) sebagai organisasi perwakilan masyarakat disabilitas khususnya perempuan.
Acara disambut oleh Maulani A. Rotinsulu selaku Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia dan dilanjutkan oleh Yohana Yembesi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam pembukaan dialog nasional ini Yohana Yembesi menegaskan,â€sudah saatnya kita melihat kebijakan yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas, di luar negeri ada fasilitas untuk penyandang disabilitas, mereka pun akan diutamakan.â€
Yohana juga menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan agar penyandang disabilitas bisa bersekolah, “jumlah penduduk Indonesia 225 juta, separuhnya adalah perempuan. Menyelamatkan satu perempuan berarti menyelamatkan Indonesia.
Selanjutnya, Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas dilakukan bersama Ledia Hanifa (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI), Fajri Nursyamsi, S.H. (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan – PSHK), dan Jaleswari Pramowardhani (Staff Kepresidenan RI) serta dimoderatori oleh Dian Kartika Sari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).
Ledia Hanifa menyatakan bahwa pimpinan DPR RI telah mengirimkan RUU Penyandang Disabilitas pada 21 Oktober lalu, “Presiden harusnya sudah kirimkan amanat presiden (ampres), yang terpenting adalah substansinya.â€
Fajri menyarankan agar panitia khusus dilanjutkan, “pembahasan RUU tidak sebatas titik koma, efektifnya kepada pembahasan materi atau cluster terhadap isu. Walaupun harus selesai akhir 2015, tapi harus jelas substansi atau isi UU. Harus jelas implementasi dari setiap kementerian baik itu dalam pelaksanaan dan tanggung jawabnya.â€
“Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas menurut saya tidak berpatokan pada waktu namun kepada isi. DPR seharusnya membuat alat kelengkapan di panitia khusus (pansus) tidak di komisi, karena melibatkan banyak sektor,†ujar  Fajri.
Dalam dialog ini ditekankan bahwa Pengarusutamaan Disabilitas harus diberlakukan dalam pembangunan, leading sector dapat dipegang oleh salah satu kementerian tapi setiap kementerian harus bertanggung jawab pada Tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi). Perencanaan dan penganggaran semua kementerian harus mengarusutamakan disabilitas  serta responsif gender.
Jaleswari Pramowardhani menambahkan, “saya rasa tidak perlu menunggu sampai 22 Desember (deadline pengesahan RUU Penyandang Disabilitas), lembaga-lembaga pemerintahan yang ada selama ini dapat memberlakukan mainstreaming disabilitas sesuai yang diatur tupoksinya.â€
Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi, di antaranya: