Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Kasus Anak WA

Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Kasus Anak WA

 

Amicus Curiae (Sahabat Peradilan)

“Pentingnya Prespektif Gender dan Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Penanganan Kasus
Anak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum”

Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jambi dalam Perkara Pidana Khusus Nomor Register Perkara: 6/Pid.Sus-Anak/2018/PTJMB telah memutuskan: Melepaskan Anak dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechts vervolging)

Hakim Pengadilan Tinggi Jambi telah memberikan keputusan berdasarkan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak, serta mempertimbangan dari berbagai aspek, mencakup aspek psikologis, hukum, sosial dan relasi antara pelaku dan korban.

Lebih dari itu, Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jambi telah menggunakan seperangkat peraturan perundang-undangan dan Konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, sebagai landasan pertimbangan hukum.

Namun terhadap Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jambi ini, Jaksa Penutut Umum menyatakan Kasasi.

Kasus WA atau Anak ini adalah kasus Kejahatan seksual berbentuk perkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya. Beban psikis yang berat dan ketidaktahuan terhadap Hukum mengakibatkan WA terpaksa menyembunyikan penderitaannya sendiri sebagai seorang korban. Keterbatasan pengetahuannya, tentang Kesehatan Reproduksi, mengakibatkan ia tidak mengetahui bahwa ia hamil dan melahirkan bayi dalam kandungannya tanpa pendampingan tenaga kesehatan, sehingga bayi tersebut mengalami kematian. WA akhirnya dituntut pidana sebagai pelaku tindak pidana aborsi.

Perkara Pidana ini merupakan perkara Anak Perempuan berhadapan dengan Hukum, yang timbul akibat adanya tindak kekerasan berbasis gender.

Koalisi Perempuan Indonesia terpanggil untuk mencermati dimensi Perlindungan Anak dan gender dalam kasus ini serta memastikan penerapan PERMA No 3 Tahun 2017 dalam mengadili WA sebagai Anak Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, komentar terlulis Sahabat Peradilan ini dapat dijadikan bahan pertimbangan Hakim dalam meneliti dan memutuskan Perkara ini

Jakarta, 5 Oktober 2018

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal
Koalisi Perempuan Indonesia

 

 

Baca Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) di sini[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/10/Komentar-Tertulis-Amicus-Curiae-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA.pdf”]

 

Menuntut Akuntabilitas Lembaga Keuangan Internasional

Menuntut Akuntabilitas Lembaga Keuangan Internasional

SIARAN PERS
Gelaran Pertemuan Tahunan IMF-World Bank; Menuntut Akuntabilitas Lembaga Keuangan Internasional
Bali, 6 Oktober 2018

Indonesia akan menjadi tuan rumah bagi gelaran IMF-World Bank Annual Meeting yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, tanggal 12-14 Oktober 2018. Kegiatan ini merupakan pertemuan tahunan yang diselenggarakan oleh Dewan Gubernur IMF dan World Bank. Diperkirakan 12.000-15.000 orang akanhadir, mulai dari perwakilan pemerintah, swasta, akademisi hingga organisasi masyarakat sipil (CSO) dari banyak negara.

Menyikapi penyelenggaraan event besar ini beberapa Civil Society Organizations (CSOs) Indonesia dan global, secara independen berinisiatif menggelar The People’s Summit on Alternative Development yang akan diselenggarakan tanggal 8-10 Oktober 2018 di Sanur, Bali.


Koordinator acara People’s Summit on Alternative Development Hamong Santono memberikan pernyataan dalam acara konferensi pers di Bali (6 Oktober 2018).

Hamong Santono dari INFID yang sekaligus koordinator acara People’s Summit menyatakan bahwa gagasan besar People’s Summit ini adalah menuntut akuntabilitas Lembaga Keuangan Internasional khususnya Bank Dunia dan IMF. Kedua lembaga tersebut memiliki sejarah panjang dalam proses pembangunan di Indonesia. Hutang yang diberikan oleh Bank Dunia seringkali berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, namun tidak ada penyelesaian yang bermakna untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Diana Gultom dari debtWATCH Indonesia menyatakan bahwa,“selama hampir 50 tahun WB-IMF beroperasi di Indonesia, belum pernah terjadi proses yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Lihat saja kasus pembangunan dam di Kedungombo, kebijakan WATSAL, maupun rekomendasi-rekomendasi IMF ke pemerintah Indonesia lewat rangkaian LoI (Letter of Intent) masih memiliki dampak negatif sampai sekarang,” tuturnya.

Suriadi Darmokodari WALHI Bali menambahkan bahwa acara yang ini penting mengingat “Di Bali sendiri isu tentang pentingnya Pertemuan WB-IMF tidak terasa, bahkan yang nyata malah pendekatan represif terjadi dengan diturunkannya tanpa penjelasan baliho-baliho Bali Tolak Reklamasi (BTR) yang menolak reklamasi Teluk Benoa.”

Sementara itu, Andi Mutaqqin dari ELSAM, menyatakan bahwa Bank Dunia akan menerapkan kebijakan perlindungan (safeguards) yang sudah efektif 1 Oktober ini bernama ESF (Environmental Social Framework). Kebijakan baru ini berpotensi untuk menimbulkan praktik-praktik pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan, karena kebijakan-kebijakan utang dan konsekuensi proyeknya akan mengikuti hukum nasional yang standarnya belum cukup memberikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak dan lingkungan hidup. Berkali-kali menuai kritik, tak membuat Bank Dunia mundur dari rencananya menerapkan sistem baru ini, “Bagaimana jika standar hukum nasionalnya jauh di bawah standar safeguards Bank Dunia”, tanya Andi.

Menjaga Kepentingan Indonesia

Secara khusus Hamong Santono juga menyampaikan pendapatnya tentang kepentingan Indonesia yang perlu diperjuangkan agar penyelenggaraan IMF-World Bank Annual Meeting benar-benar memberimanfaatbagi Indonesia. Menurutnya pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan pertemuan IMF-WB untuk mendorong isu-isu besar yang tidak mampu diselesaikan oleh Indonesia sendiri, semisal illicit financial flow dan asset recovery.
Sementara, Ah Maftuchan, Direktur Perkumpulan Prakarsa menyayangkan pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah, berlaku eksklusif. Seharusnya agenda dan prosesnya terbuka untuk publik. Lebih jauh Maftuch menyatakan The People’s Summit akan memberikan ruang bagi CSOs untuk berdiskusi, memberikan kritik, dan saran secara lebih proporsional serta berbasis bukti.

People’s Summit on Alternative Development dalam penyelenggaraannya mencoba merangkul sebanyak mungkin suara yang merefleksikan pandangan tentang Bank Dunia/IMF serta dampak aktivitasnya.

Hadir pula dalam konferensi pers ini, Mike dari Band Marjinal-Taring Babi yang turut menjadi salah satu penyelenggara acara People Summit juga secara keras mengkritisi utang menyatakan, “Pada hari ini kita harus menyadari bahwa utang hari ini adalah utang sejarah. Utang ini adalah warisan penguasa yang hanya dinikmati oleh penguasa ke penguasa berikutnya saja namun rakyat yang harus membayar dan terbeban. Seharusnya negeri ini dapat membangun kesejahteraannya dari-untuk-dan-oleh rakyat. Kita harus berhenti gali lobank bikin utang, lagi utang nambah lobank, utang bertambah tak kurang-kurang, rakyat lagi yang jadi korban! Siapapun pemerintahnya, kalau watak dan praktiknya masih sama maka tidak akan ada perubahan.”

Kontak:
Hamong Santono (081511485137)
Diana Gultom (08159202737)

Kesadaran Publik Menjadi Perisai Terakhir

Kesadaran Publik Menjadi Perisai Terakhir

HAK ASASI MANUSIA

Kesadaran Publik Menjadi Perisai Terakhir

Jakarta, KOMPAS- Kesadaran publik menjadi kunci untuk menghadapi fenomena makin menguatnya diskriminasi, dikotomi, dan penyamaan identitas. Di tengah politik identitas yang dimainkan sejumlah elite serta menguatnya politik impunitas, peran aktif masyarakat untuk mengingatkan dan mengabadikan narasi keberagaman menjadi perisai terakhir kemanusiaan.
“Selama masih ada politik yang memisahkan dan melabeli orang lain, mayoritas versus minoritas, kami versus kamu, di situ kita juga punya potensi mengalami apa pun yang disebut genosida,” kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam, dalam diskusi dan peluncuran buku Genosida dan Modernitas (dalam Bayang-Bayang Auschwitz) di Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Buku yang ditulis Antarini Arna itu membahas sisi gelap modernitas yang memungkinkan terjadi genosida atau pembasmian sekelompok orang dengan identitas kolektif tertentu.
Antarini menyebutkan, modernitas mendorong manusia menjadi lebih individualistik. Namun, kebutuhan dasar manusia untuk berkelompok tetap ada.
Dengan propaganda sejumlah elite, kebutuhan mendasar untuk berkelompok itu berpotensi dipelintir menjadi politik identitas yang intens dan diskriminatif.
“Politik identitas memang bukan genosida. Namun, genosida butuh proses dan proses itu dimulai dari tahap-tahap seperti diskriminasi, eksklusi, ghettoisasi atau dikotomi,” ucapnya.
Peran dan kesadaran masyarakat menjadi penting untuk membantu mencegah terjadi diskriminasi identitas yang mengarah apda genosida atau mengurangi penderitaan korban ketika kekerasan itu benar-benar terjadi. “Masyarakat yang pasif dan tidak mau tahu memungkinkan terjadi kekerasan secara eksesif karena akhirnya tidak ada intervensi,” katanya.
Indonesia, ujarnya, masih bisa optimis karena gerakan masyarakat sipil masih aktif menyuarakan keberagaman ataupun penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Jurnalis dan peraih Penghargaan Yap Thiam Hien, Maria Hartiningsih, mengatakan kejahatan terhadap kemanusian dan pelanggaran HAM masih terjadi sampai kini, termasuk Indonesia. Kesadaran masyarakat jadi kunci penting untuk terua merawat ingatan dan mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. (AGE)

Rilis Media : Penodaan Agama dengan Tafsir Diskriminatif Menyerang Kelompok Rentan & Harus Segera Dihapuskan

Rilis Media : Penodaan Agama dengan Tafsir Diskriminatif Menyerang Kelompok Rentan & Harus Segera Dihapuskan

Penodaan Agama dengan Tafsir Diskriminatif Menyerang Kelompok Rentan & Harus Segera Dihapuskan

Lagi-lagi Pasal penistaan agama menyerang kelompok minoritas. Putusan Pengadilan PN Medan No. 1612/PID.B/2018/PN.Mdn pada Selasa 21 Agustus 2018 memutus Meiliana (44 tahun) 18 bulan penjara atas dakwaan Pasal 156a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Jauh lebih berat jika dibandingkan dengan vonis yang diterima oleh para pelaku pengrusakan rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Baik Penuntut umum dan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, terlihat tidak mempertimbangkan secara hati-hati dan utuh terkait dengan fakta hukum yang terjadi guna memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan, terlebih terhadap pembuktian unsur “dengan sengaja” dan “pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia” yang merupakan pembuktian unsur yang paling penting. Atas putusan tersebut, kuasa hukum menyatakan banding dan hingga saat ini kasus Saudari Meliana masih dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi Medan.

 

Meliana sendiri adalah seorang Warga Negara Indonesia keturunan Tiong Hoa dan perempuan beragama Budha. Meliana yang merupakan seorang ibu rumah tangga, sudah lama tinggal di Tanjung Balai. Akibat keluhan yang disampaikannya, Meliana dan keluarganya terpaksa harus meninggalkan kediamannya demi keselamatan nyawanya dan mendapatkan intimidasi dari masyarakat sekitar.

 

Kasus yang dialami Saudari Meliana bukanlah kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Setara Institute, sepanjang 1965-2017 terdapat 97 kasus penistaan agama, dimana sebelum reformasi hanya ada 9 perkara penistaan agama, namun sehabis reformasi jumlah kasusnya membengkak menjadi 88 kasus. 76 perkara diselesaikan melalui jalur persidangan dan sisanya di luar persidangan atau non-yustisia. Dari 97 kasus tersebut, 62 (63%-nya) melibatkan tekanan massa.[1] Banyaknya kasus penodaan agama yang terjadi setelah tahun 2003 menunjukkan semakin melemahnya pemenuhan dan perlindungan kebebasan beragama.[2]

 

Pengadilan mempunyai kewajiban untuk menegakan hukum secara mandiri, dimana tidak terpengaruh oleh adanya tekanan massa. Prinsip ini tercantum dalam pasal 14 ayat 1 Konvenan Hak Sipil dan Hak Politik/ICCPR dan telah dijamin oleh UUD 1945 pasal 24 ayat 2. Selain itu, norma-norma HAM internasional yang ada dalam hukum internasional yang diterima oleh Indonesia diakui mengikat sebagaimana tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Serta terakhir, secara spesifik diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan hakim dalam mejalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan,  segala campur tangan diluar kekuasaan kehakiman dilarang, serta pengadilan dilarang melakukan diskriminasi. Salah satu aspek dari kemandirian peradilan adalah kemandirian para penegak hukum. Independensi peradilan menciptakan kewajiban yang absolut bagi hakim untuk tidak terpengaruh dan dipengaruhi oleh desakan, tekanan atau insentif dari pihak eksternal, melainkan semata-mata mendasarkan putusan akhir dan putusan hukumnya berlandaskan pada bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan.

 

Kebebasan beragama telah dijamin oleh UUD 1945, begitu juga kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945. Salah satu perlindungan beragama ditunjukkan dengan dijaminnya larangan tindakan penghasutan, permusuhan dan kekerasan yang menghasilkan diskriminasi atas dasar kebangsaan, ras atau agama dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Konteks perlindungan beragama dalam hukum pidana harus diluruskan kembali pada perbuatan materil menghasut untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan. Kerangka hukum tentang penistaan agama harus benar-benar secara ketat membatasi perbuatan yang dapat dipidana hanya dalam konteks terjadi penghasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan berdasarkan agama.

 

Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) membedakan kebebasan beragama atau berkeyakinan (forum internum) dari kebebasan untuk menjalankan agama atau keyakinannya (forum eksternum). Pembatasan apapun terhadap kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau keyakinannya sesuai dengan pilihannya (forum internum), tidak diperbolehkan. Kebebasan-kebebasan ini dilindungi tanpa pengecualian. Karakter mendasar dari kebebasan-kebebasan ini juga dicerminkan pada kenyataan bahwa ketentuan ini tidak dapat dikurangi (non-derogable) bahkan pada saat darurat publik.

 

Kini, dalam pembahasan RKUHP hadir Pasal 326, 327, 328 (draft 28 Mei 2018) yang mengatur pasal penghinaan agama lebih karet dan sumir dari rumusan dalam KUHP. Unsur “dengan sengaja melakukan penghasutan untuk permusuhan” yang menjadi safeguard dan syarat pengaturan hukum yang mengatur penistaan agama, justru dihilangkan, diganti hanya dengan unsur “penghinaan terhadap agama” dengan definsi yang sangat sumir dan karet. Padahal dalam konteks jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah dijamin dalam ICCPR, Dalam Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik No 34, telah diserukan delik penghinaan bukan merupakan ranah hukum pidana. Kebebasan berekspresi menjadi kunci untuk mendorong setiap orang menyatakan pendapatnya secara bebas dan tanpa gangguan, dan mendorong terjadinya pertukaran gagasan. Bila ditilik lebih jauh, merupakan kunci bagi terbangunnya demokrasi elektoral dan membangun kepercayaan publik.

 

Atas dasar hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform, Koalisi Perempuan Indonesia, HUMAN RIGHTS WORKING GROUP, Setara Institute dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI-FHUI) memberikan catatan bahwa:

  1. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang memeriksa perkara banding tersebut harus secara teliti dan cermat dalam melihat kasus Saudari Meliana. Kesalahan dalam memutus perkara banding kasus saudari Meliana akan menambah preseden buruk bagi iklim toleransi di masyarakat serta merugikan kepentingan kelompok minoritas lainnya yang seharusnya dilindungi.
  2. Sebagaimana dalam kasus penodaan agama, yang sarat dengan tekanan massa untuk mengukum pelaku, hakim PT harus tetap berpegang teguh pada fakta hukum demi menegakkan kebenaran dan keadilan, serta menjadi integritas pengadilan yang mandiri.
  3. Hakim PT yang memeriksa perkara ini wajib mengunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, mengingat bahwa Saudari Meliana merupakan seorang perempuan yang wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan ataupun penghukuman yang diskriminatif.
  4. Selain itu, kami merekomendasikan bahwa pasal penodaan agama, baik yang ada di dalam KUHP maupun RKUHP, dihapuskan karena sudah tidak relevan lagi diterapkan dan justru menjadi alat legitimasi kelompok mayoritas mengancam kelompok minoritas. Dalam praktiknya yang justru terjadi adalah pasal ini digunakan untuk menjadi alat berkonflik dan pengadilan sulit untuk menegakkan hukum secara bebas dan mandiri khususnya tidak terpengaruh oleh adanya tekanan massa.

 

Kontak Person:

Ria Yulianti (08117977099)

Sustira Dirga (085697285358)

 

[1] Lihat http://setara-institute.org/setara-institute-97-kasus-penistaan-agama-terjadi-di-indonesia/ diunduh pada 29 Agustus 2018 pukul. 22.10 WIB

[2] Berdasarkan hasil riset The Indonesia Legal Resources Center (ILRC), Pasal 156 a semakin agresif digunakan setelah era reformasi tahun 1998. Tercatat sejak tahun 2003-2012 sebanyak 34 kasus yang menggunakan pasal 156a KUHP. Lihat Uli Parulian Sihombing, dkk, Ketidakadilan Dalam Beriman: Hasil Monitoring Kasus-Kasus Penodaan Agama Dan Ujaran Kebencian Atas Dasar Agama Di Indonesia, Jakarta, ILRC, 2012, hal. 70-71

 

Komentar tertulis Sahabat Peradilan (Amicus Brief) Koalisi Perempuan Indonesia 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/09/KOMENTAR-TERTULIS-SAHABAT-PENGADILAN-AMICUS-BRIEF-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA.pdf”]

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat

Pernyataan Sikap
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat
DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI INDRAMAYU MEMAKAN KORBAN

Y (perempuan) menikah dengan D (Laki-laki) pada tahun 2016. Saat itu, usia keduanya masih di bawah batas minimal yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Y (15 tahun) dan D (16 tahun). Oleh karenanya, pihak keluarga mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama Indramayu, dengan alasan keduanya sudah pacaran dan dikuatirkan akan melakukan zinah jika tidak segera dikawinkan. Sejak usia 7 bulan, Y tinggal dengan neneknya, karena ayah Y sudah meninggal dunia dan ibunya bekerja sebagai buruh migran. Majelis Hakim mengabulkan permohonan dispensasi tersebut.

Kini, 2 tahun setelah perkawinan, Y meninggal dengan luka-luka di sekujur tubuh dan kepalanya. Selama perkawinan,Y kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Setelah 5 bulan menikah, Y hamil dan melahirkan secara cesar pada usia kandungan 7 bulan, anaknya Y lahir premature dan hanya bertahan setenga bulan ( anak Y meninggal dunia), selama dua tahun perjalanan rumah tangganya, berkali Y pulang ke rumah neneknya dan mengadukan kekerasan fisik yang dilakukan D pada dirinya. Namun, pada akhirnya Y juga kembali pulang ke rumah mertuanya bersama suaminya.

Hingga pada Jumat, 21 September 2018, pukul 14.17 WIB, saat Neneknya lagi majengan ke tetangga/kerabat mendapat kabar dari keluarganya yang berada di luar negeri, agar segera menengok Y, katanya Y jatuh dari WC/toilet. Neneknya juga dapat kabar juga keponakan & tetangga dari media sosial ( facebook ). Karena D menggunggah foto Y yang sedang tidak sadar, penuh dengan darah di kepalanya melalui akun facebook Y dan menambahkan kalimat, yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan “Mau pada liat tidak, wis parah”. Kemudian Nenek Y langsung berangkat ke rumah orang tua D diantar keponakannya, karena setelah menikah Y tinggal di rumah orang tua D. Sesampainya di rumah orangtua D, Y sudah tidak ada ditempat, kata paman D. Y dibawa kerumah sakit bersama keluarga D. Karena informasi nama rumah sakitnya belum jelas, akhirnya mencari ke dokter dan klinik di desa setempat. Tetapi tidak ada info Y dirawat dimana, akhirnya neneknya pulang ke rumah, setelah pulang disarankan keluarganya agar mencari di RSUD Indramayu. Sesampainya di RSUD Indramayu, Y sudah tidak sadarkan diri diruang IGD. Ada luka dipelipis dan darah di kepalanya, kemudian Y dibawah ke ICU, jam 20.00 Y meninggal dunia. Kemudian Y dibawa kerumah neneknya, sampainya dirumah sudah banyak orang yang menunggu kedatangan Y, ada pemerintah desa dan kepolisian setempat, kemudian keluarga Y melaporkan ke Polsek setempat sekitar pukul 22.00, dan langsung diotopsi ke RS Bhayangkara Indramayu, untuk mengetahui penyebab kematiannya. Otopsi dilakukan karena untuk penyidikan, kemudian pagi hari Y dimakamkan.

Pengalaman Y dan D menunjukan bahwa dispensasi perkawinan kerap diajukan oleh pihak keluarga atas kekuatiran semata. Angka Dispensasi Perkawinan Anak di Pengadilan Indramayu adalah 354 (2016) dan 287 (2017). Mayoritas alasan yang diajukan adalah akibat kehamilan yang tidak diinginkan dan kekhawatiran keluarga terhadap anaknya yang sudah berpacaran/berduaan, khawatir dengan hal yang tidak diinginkan (terjadi kehamilan yang tidak diinginkan).

Padahal dalam perkawinan anak, perempuan rentan menjadi pihak yang mengalami kekerasan. Apalagi jika usia anak perempuan berada di bawah usia suami, memiliki pendidikan rendah, serta minim pengetahuan tentang hubungan yang setara antara laki-laki dan perempuan (UNICEF, 2012). Seperti Y, anak perempuan korban perkawinan anak memiliki kerentanan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, khususnya secara fisik dan psikis, baik dari suami maupun keluarga besar suami.

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Barat (2017) menemukan anak perempuan mengalami eksploitasi fisik maupun ekonomi. Setelah perkawinan, anak perempuan bekerja mengurus keluarga suami ataupun anak-anak suami dari perkawinannya terdahulu, membantu di sawah atau ladang, ataupun bekerja di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Situasi ini menunjukkan bahwa perkawinan anak bukanlah jalan keluar bagi kekuatiran orang tua/keluarga/masyarakat bahwa anak-anak akan melakukan zinah. Pemberian dispensasi perkawinan oleh Pengadilan Agama justru mendorong anak perempuan ke dalam posisi yang rentan dan terlemahkan. Dalam situasi Y, dispensasi perkawinan telah membawanya ke dalam situasi kekerasan dalam rumah tangga, dan diduga kuat telah mengakibatkan kematian Y.

Untuk itu, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat meminta tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk melindungi anak-anak dari perkawinan anak. Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Barat dengan ini mendesak :

  1. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyegerakan pembahasan Rancangan Perppu Penghentian Perkawinan Anak, agar Indonesia memiliki payung hukum nasional yang secara tegas menolak perkawinan anak;
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia, segera membuat panduan yang jelas bagi para Hakim Pengadilan Agama dalam memutus Permohonan Dispensasi Perkawinan Anak, dengan mempertimbangkan Kepentingan Terbaik bagi Anak;
  3. DPRD Provinsi Jawa Barat Merevisi Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 tahun 2014 tentang penyelenggaran Pembangunan Ketahanan Keluarga, dengan menambahkan aturan tentang pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu.
  4. DPRD Kabupaten Indramayu, segera melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2012 tentang Pencegahan perlindungan dan Pemulihan Perempuan dan Anak sebagai korban tindak kekerasan dikabupaten Indramayu, dengan menambahkan aturan tentang pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu.
  5. Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Indramayu segera menindaklanjuti laporan Kasus Y, dengan menerapkan prinsip dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
    Kepada masyarakat Jawa Barat, Koalisi Perempuan Indonesia mengajak segenap pihak untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan atas alasan apapun. Serta mencegah terjadinya Perkawinan Anak di seluruh Provinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Indramayu. Hentikan membuat alasan untuk mengawinkan anak.

 

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA WILAYAH JAWA BARAT, dan CABANG KABUPATEN INDRAMAYU.

Narahubung:
1. Darwinih, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat (087727747995)
2. Yuyun Khoerunisa, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kabupaten Indramayu (087718500056)

Tiga Tahun SDGs, Kasus Perkawinan Anak Masih Banyak

Tiga Tahun SDGs, Kasus Perkawinan Anak Masih Banyak

SIARAN PERS

Tiga Tahun SDGs, Kasus Perkawinan Anak Masih Banyak

Jakarta, 18 September 2018

Pernikahan anak terus terjadi di Indonesia. Agustus lalu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan seorang anak lelaki yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) mempersunting remaja perempuan berusia 17 tahun.Berita itu memperpanjang daftar pernikahan anak yang terungkap ke publik. Di Provinsi Sulsel,  sepanjang Januari-Agustus tahun ini sudah ada 720 kasus pernikahan anak, demikian data dari Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) provinsi tersebut.

Sulsel memang termasuk salah satu provinsi yang memiliki angka pernikahan anak tertinggi di Indonesia seperti disebut dalam laporan “Perkawinan Usia Anak di Indonesia”. Laporan yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Januari 2017 lalu itu juga menyebut di antara perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, 22,82 persen menikah sebelum usia 18 tahun. Angka tersebut diperoleh dari Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS pada 2015.

Perkawinan usia anak ini tak hanya terjadi di daerah tertentu saja. Praktiknya terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi dibanding angka nasional (22,82 persen). Lima provinsi dengan angka prevelensi terbesar yakni Sulawesi Barat (34,22 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (33,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).

Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani menyatakan tren perkawinan anak semakin menguat dengan semakin terbukanya praktek perkawinan anak di masyarakat. “Upaya masyarakat mempertahankan perkawinan anak ketika negara menolak untuk memberikan legitimasi juga mempertinggi tren tersebut,” ujar Indry.

Zumrotin K. Susilo, Dewan Pengawas International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) menyebutkan untuk membangun bangsa yang sejahtera, berkualitas, dan bebas diskriminasi gender sebagaimana maksud dari Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan maka pernikahan anak di Indonesia harus diakhiri.

Pernikahan anak, kata Zumrotin berdampak pada kemiskinan, kematian ibu juga kualitas bayi yang dilahirkan. “Anak yang menikah dini juga akan putus sekolah sehingga wajib belajar 12 tahun tak terpenuhi,” kata Zumrotin. Disamping itu pernikahan anak membuat kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga rentan terjadi sekaligus merenggut hak anak, merujuk Undang-undang tentang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.

Lebih lanjut menurut Zumrotin penghentian  pernikahan anak akan memberi kontribusi pada pencapaian SDGs Tujuan 1, 2, 3, 4 dan 5. Penghapusan pernikahan anak merupakan salah satu indikator SDGs seharusnya tidak sulit dicapai. Penghapusan pernikahan anak harus menjadi komitmen berbagai kementerian antara lain Kemenkes, Kemen PPPA, Kemendiknas, BKKOS Kemensos dan Kementerian Agama. “Selama ini pernikahan anak hanya dianggap urusan Kementerian Agama,” ujarnya.

Upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan memastikan bahwa anak-anak perempuan dapat mengejar pendidikan tinggi dan keterampilan kejuruan, dan menyiapkan peluang masa depan untuk memperoleh penghasilan. SDGs telah menetapkan Tujuan dan Target secara khusus untuk menghapus segala bentuk praktek-praktek perkawinan anak. Tujuan tersebut tertuang di tujuan 5 Target ketiga.

Siti Khoirun Ni’mah, Program Manager INFID menambahkan pelaksanaan SDGs sudah memasuki tahun ketiga. Masalah perkawinan anak semestinya bisa dipecahkan melalui pelaksanaan dan pencapaian SDGs. Untuk itu, penting adanya peta jalan pencapaian SDGs yang disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Sehingga hambatan-hambatan yang terjadi terkait dengan perkawinan anak dapat dipecahkan bersama-sama,” ujar Ni’mah.

Guna mendorong adanya kolaborasi para pihak, INFID akan menyelenggarakan Seminar Nasional SDGs di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 yang akan dihadiri oleh 200 orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Tema seminar nasional adalah Konsolidasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan dan Pencapaian SDGs di Indonesia. Melalui Seminar Nasional, diharapkan terjadi pertukaran informasi dan pembelajaran para pihak untuk pencapaian SDGs yang inklusif dan partisipatif.

 

Narahubung:

Indry Octaviani, indry@koalisiperempuan.or.id dan 0815 1878 273

Siti Khoirun Ni’mah, nikmah@infid.org dan 08588 1305 13

Perempuan dan Perubahan Iklim

Perempuan dan Perubahan Iklim

JAKARTA- Koalisi Perempuan DKI Jakarta melakukan diskusi di Balai Perempuan Matraman mengenai Perempuan dan Perubahan Iklim. Diskusi ini merupakan rangkaian “Rise for Climate” kampanye publik yang menyatukan seluruh komponen masyarakat termasuk perempuan dan anak serta generasi muda untuk beraksi mewujudkan masa depan yang bebas dari energi fosil. Gerakan “Rise for Climate” diadakan serentak di seluruh dunia pada tanggal 8 September 2018, namun karena keterbatasan kesediaan tempat diskusi maka Koalisi Perempuan Indonesia melakukannya sehari sebelumnya yaitu tangga 7 September 2018.

Melalui diskusi ini diharapkan anggota balai perempuan memiliki kesadaran dan dapat melakukan gerakan untuk mendorong pemimpin daerahnya untuk membuat kebijakan yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim. Kegiatan dalam rangka mendukung aksi RISE FOR CLIMATE ini terselenggarakan atas dukungan Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta, 350.org Indonesia, dan Institute for Essential Services Reform (IESR).

Diskusi dibuka dengan perkenalan oleh Mike Verawati (Sekretaris Wilayah DKI Jakarta Koalisi Perempuan Indonesia) mengenai tujuan diskusi dan perkenalan singkat mengenai perubahan iklim. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Yesi Maryam (IESR) mengenai penggunaan energi ‘kotor’ dalam kehidupan sehari-hari yang berkontribusi kepada perubahan iklim. Penggunaan energi bersih merupakan jawaban untuk mencegah atau memperlambat perubahan iklim.

Peserta diskusi merupakan anggota Balai Perempuan Matraman, selain itu hadir juga anggota Koalisi Perempuan Indonesia lainnya yaitu Olin Monteiro yang bercerita bahwa dampak perubahan iklim di Indonesia bagian timur misalnya di Ambon dan Sumba berdampak pada perubahan jenis pekerjaan masyarakat sekitar. Pekerjaan mengeringkan berbagai macam pangan sangat tergantung pada sinar matahari, dulu sinar matahari bisa diandalkan sepanjang tahun, musim hujan hanya sebulan atau dua bulan. Dengan adanya perubahan iklim, bulan yang biasanya matahari bersinar penuh kini hujan, inilah yang menyebabkan berbagai industri makanan baik yang pabrikan atau rumahan gulung tikar.

Devin Maeztri (Penanggung jawab RISE FOR CLIMATE di Indonesia) juga berbagi pengalamannya bahwa dampak industri bukan hanya berdampak kepada perusakan lingkungan yang menyumbang pada perubahan iklim, tapi  juga akan mempengaruhi persediaan makanan manusia. Perusakan lingkungan misalnya industri yang membuang air limbah atau air panas ke laut tentunya akan berpengaruh kepada habitat sekitar, misalnya di Cirebon karena ada pabrik yang membuang air panas secara langsung maka spesies udang yang biasa diolah sebagai terasi berkurang bahkan hampir tak ada lagi.

Pada akhir diskusi anggota Balai Perempuan diingatkan untuk turut berpartisipasi dalam rapat pengambilan keputusan di tingkat RT/RW-nya yang salah satunya adalah mengusahkan penggunaan dana untuk kepentingan bersama dan lingkungan, misalnya pengunaan panel surya di balai warga atau mengadakan pengolahan sampah.

 

Apa yang terjadi pada 8 September?

Orang-orang di setiap benua akan datang bersama-sama menuju Rise for Climate Action.

Pada tanggal 8 September, kami akan bangkit bersama di lingkungan kami untuk mengambil tindakan, menceritakan kisah tentang komunitas yang kami inginkan, dan menunjukkan kepada pemerintah cara mengikuti kepemimpinan kami. Kami akan menghubungkan semua upaya lokal kami secara global untuk membantu membuat gelombang kepemimpinan iklim orang-orang yang tak terbendung – dari balai kota kami, ke sekolah kami, dan tempat ibadah.

 

Mengapa orang melakukan mobilisasi pada 8 September?

Kami berada pada titik kritis. 2020 adalah ambang batas untuk memenuhi target global untuk mengatasi krisis iklim. Kami cepat kehabisan waktu untuk bertindak, tetapi tindakan yang berarti dari pemerintah nasional sangat lambat.

Dengan dampak iklim yang meningkat – kami tidak memiliki kemewahan untuk menunggu untuk melihat apa yang ditawarkan negosiasi birokrasi. Kami membutuhkan pemimpin lokal kami untuk melangkah dan melakukan apa saja yang mereka bisa sekarang untuk menghentikan industri bahan bakar fosil dan membangun 100% energi terbarukan untuk semua.

Kami percaya bahwa Global Climate Action Summit, yang diadakan di California pada 12-14 September 2018 memberikan kesempatan unik untuk menekan pemerintah dan institusi lokal untuk meningkatkan ambisi mereka dan berbuat lebih banyak untuk aksi iklim. Setiap kota dan pemimpin lokal telah diundang untuk membuat komitmen di sekitar puncak.

Kami pikir ini adalah kesempatan untuk menetapkan sebuah bar baru untuk kepemimpinan iklim, mendorong ambisi dan menutup kesenjangan antara apa yang dikatakan oleh keadilan dan ilmu pengetahuan dengan jelas – dan tindakan yang sangat lambat oleh pemerintah nasional kita.

Tindakan kami tidak akan berhenti dengan mobilisasi ini, kami akan tetap menekan para pemimpin lokal, negara bagian, dan nasional kami untuk mengubah kata-kata menjadi perbuatan bagi dunia yang bebas fosil.

Setiap pemimpin lokal memiliki kekuatan, dan kewajiban moral untuk melakukan semua yang mereka bisa untuk menghentikan industri bahan bakar fosil dan membangun 100% energi terbarukan untuk semua.

 

 

Apa yang kita minta?

Bar untuk kepemimpinan iklim yang nyata adalah sederhana: komitmen publik yang dapat ditindaklanjuti untuk transisi yang cepat dan adil ke dunia yang bebas fosil, yang didukung oleh 100% energi terbarukan untuk semua.

Kami tidak dapat terus menyalakan hidup kami dengan bahan bakar kotor dari abad terakhir. Saatnya untuk memberi komunitas kita energi bersih dan terbarukan dari matahari, bumi, angin dan air.

Kami membutuhkan setiap pemerintah daerah dan institusi untuk berkomitmen membangun 100% energi terbarukan dan menghentikan proyek-proyek energi kotor baru di komunitas mereka. Apa pun yang kurang dari itu tidak sesuai dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan keadilan.

 

Apa itu KTT Iklim Global?

Global Climate Action Summit adalah pertemuan para walikota & pemerintah lokal, bisnis, dan masyarakat sipil di San Francisco pada 12-14 September 2018. Tujuan utamanya adalah untuk menampilkan aksi iklim yang terjadi di seluruh dunia, dan menginspirasi komitmen lebih dalam dari satu sama lain dan dari pemerintah nasional. Ini akan menjadi pertemuan terbesar dari jenisnya, dan kami percaya ini adalah kesempatan untuk menekan para pemimpin lokal untuk melangkah dan melakukan lebih banyak lagi untuk menghentikan industri bahan bakar fosil dan membangun 100% energi terbarukan untuk semua.

Tapi KTT ini harus lebih dari sekedar kata-kata. Kami membutuhkan komunitas, kota, wilayah, pemerintah, bisnis, institusi, dan tempat ibadah, untuk meningkatkan ambisi mereka secara signifikan – dan melampaui perjanjian Paris, untuk menutup celah yang ditinggalkan oleh aksi nasional yang lambat. Tapi waktu sudah hampir habis, waktu untuk solusi palsu sudah berakhir: kita memerlukan transisi global, hanya menjauh dari bahan bakar fosil dan menuju 100% energi terbarukan untuk semua.

 

Siapa yang mengorganisir Rise For Climate Action?

Rise for Climate Action adalah momen global yang diselenggarakan oleh ratusan pemimpin lokal dan puluhan mitra. Ini dikoordinasi oleh grup pengarah global bersama dengan mitra global dan nasional kami. Anda dapat melihat daftar lengkap grup yang terlibat di sini.

Setiap tindakan individu berbeda, tetapi sebagian besar diatur oleh kelompok-kelompok lokal yang memimpin jalan untuk aksi iklim di komunitas mereka. Anda dapat meng-host tindakan di komunitas Anda dengan mendaftarkannya di peta di atas.

Jika organisasi Anda ingin mendukung Rise For Climate Action, hubungi grup pengarah di sini.

 

Bagaimana dengan keadilan iklim?

Perubahan iklim merupakan hasil dari, dan penyebab ketidakadilan. Kita tidak bisa menyelesaikan krisis iklim tanpa membangun ekonomi baru yang adil, setara, dan bekerja untuk kita semua.

Beratnya krisis iklim jatuh pada mereka yang paling tidak melakukan hal itu dengan mengabadikannya, termasuk masyarakat pribumi, komunitas garis depan di negara-negara rentan, masyarakat berpenghasilan rendah, dan masyarakat miskin yang menanggung beban ekstraksi bahan bakar fosil, terbebani dengan tingkat paparan yang tidak aman dan tidak adil terhadap polusi, dan berada di garis depan krisis iklim.

Transisi yang cepat dan adil dari bahan bakar fosil ke ekonomi energi terbarukan harus melindungi masyarakat yang paling rentan, termasuk di mana pergeseran itu segera berdampak pada orang dan kota atau negara mereka. Pekerja harus benar-benar didengar oleh perusahaan dan pemerintah – bekerja sama untuk mengembangkan rencana kerja yang mencakup pelatihan, dukungan dan, jika perlu, pengubahan keterampilan pekerja. Pergeseran dari bahan bakar fosil sangat mendesak dan harus terjadi tanpa merugikan beberapa orang yang paling rentan.

Beraksi untuk Perubahan Iklim

Beraksi untuk Perubahan Iklim

SIARAN PERS
Untuk Diterbitkan Segera

76 Organisasi di 19 Kota Tergabung dalam 28 Aksi 
untuk RISE FOR CLIMATE Indonesia:
Dorong Komitmen Para Pemimpin untuk Percepat Pengembangan Energi Bersih

Jakarta 8 September 2018 – Hari Sabtu ini, Indonesia turut berpartisipasi dalam aksi global serentak RISE FOR CLIMATE yang ditandai dengan kolaborasi 76 organisasi di 19 kota menyelenggarakan 28 aksi mendorong kepemimpinan dan komitmen pemerintah nasional dan di tingkat lokal dalam mengembangkan energi bersih. Aksi-aksi Indonesia menjadi bagian lebih dari 850 aksi yang dilakukan 464 organisasi di 95 negara. Aksi serentak ini dipicu dari keinginan membangun dukungan publik secara masif terhadap pengembangan energi bersih dengan mengangkat inisiatif energi bersih yang dapat menjadi contoh baik dan mengundang inisiatif lain yang belum terangkat di tingkat individu, komunitas, organisasi masyarakat sipil, hingga sektor swasta.

“Kami hendak memperlihatkan bahwa publik Indonesia bersemangat dan punya kekuatan mendukung pengembangan energi bersih. Harapannya, semangat ini menginspirasi kekuatan yang lebih besar lagi, yaitu pemerintah, agar berkomitmen melakukan percepatan dalam pemanfaatan energi bersih, dari urban hingga pedesaan, karena sumber energi bersih akan meningkatkan ekonomi masyarakat dan berkontribusi pada upaya penanggulangan perubahan iklim,” jelas Devin Maeztri, Koordinator RISE FOR CLIMATE Indonesia. “Komitmen pemerintah ini ditunjukkan dalam bentuk regulasi, teknologi, pendanaan, hingga peningkatan kapasitas masyarakatnya,” tambah Devin lagi.

Dr Fachruddin M Mangunjaya, M.Si, Chairman of Center for Islamic Studies, Universitas Nasional, Jakarta, sebagai salah satu kolaborator RISE FOR CLIMATE Indonesia menyatakan, “Hari ini, kami ingin memberi contoh bahwa komunitas kami juga sudah berkomitmen menginisiasi pemanfaatan energi bersih. Kuliah umum ini adalah bagian dari rangkaian penyadartahuan isu perubahan iklim dan energi bersih bersama dengan tokoh masyarakat, remaja masjid, pesantren, dan mahasiswa, yang didukung oleh platform Eco-Masjid dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Target kami adalah orang muda karena mereka adalah aset masa depan.”

Berbeda lagi pesan yang diangkat di Bengkulu. Suarli Sarim dari Kanopi Bengkulu yang merupakan koordinator aksi RISE FOR CLIMATE Bengkulu mengangkat kaitan energi bersih dengan dampak buruk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara bagi kesehatan dan penanggulangan perubahan iklim. “Kami mengajak 7 komunitas dan 6 BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) kampus untuk nonton bareng dan diskusi sebagai penyadartahuan pentingnya energi bersih. Saat ini, PLTU batubara masif didirikan di Indonesia, khususnya di Sumatera, dalam rangka pencapaian program pemerintah 35 ribu MW. Salah satunya adalah yang akan didirikan di Bengkulu berkapasitas 2 x 100 MW di Teluk Sepang. Dampak polutan PLTU mengakibatkan kematian dini, stroke, penyakit jantung, kanker paru-paru, serta penyakit pernafasan. Jadi pesan kampanye kami adalah meminta para pemimpin memulai transisi menuju energi bersih yang adil dan mendesak Gubernur Bengkulu untuk menghentikan proyek PLTU batu bara di Teluk Sepang.”

RISE FOR CLIMATE adalah sebuah momen dan langkah awal mengangkat dan melibatkan siapapun dan dimanapun kita berada untuk bersinergi mendorong percepatan pemanfaatan energi bersih sesuai dengan potensi daerahnya. Dampak iklim dirasakan oleh siapapun tanpa pandang bulu dan tanpa terkecuali.

Di Jakarta, kolaborasi orang muda untuk energi bersih ditunjukkan dengan adanya dialog lintas iman bertema “Energi Bersih, Satukan Indonesia”, pukul 14.00 – 17.00 di @america, Pacific Place, oleh Campaign.com, Koaksi Indonesia, Indorelawan.org, Temu Kebangsaan (Tembang), Climate Institute, WWF-Indonesia, dan 350.org. Kegiatan ini mengundang Yenny Wahid (Wahid Institute), Romo Andang Binawan (praktisi lingkungan hidup), Andhyta F. Utami (Peneliti World Bank & Pemerhati Isu Pembangunan dan Perubahan Iklim), dan Dinar Prasetyo (Direktur Eksekutif Energi Bersih Indonesia) untuk membahas pentingnya dukungan dan aksi nyata pengembangan energi bersih di kehidupan sehari-hari dalam perspektif lintas iman.

Indonesia sendiri sudah memiliki target energi terbarukan dalam bauran energi nasional sebanyak 23 persen pada tahun 2025. Target ini akan tercapai dengan adanya kerja sama semua pihak, baik pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas, dan masyarakat luas. “Kami mengajak kita semua, terutama orang muda Indonesia, untuk menyadari kembali dampak besar perubahan iklim yang sudah dan akan terjadi ke depan dengan beralih ke energi bersih mulai dari sekarang. Mari menginspirasi dan menjadi terinspirasi dengan inisiatif energi bersih yang sudah ada, dan ayo berkolaborasi untuk membuat aksi kolektif yang lebih besar,” tutup Devin.

 

Aksi Indonesia untuk RISE FOR CLIMATE didukung oleh:
1. 350.org Indonesia
2. Balai Perempuan Desa Dauh Peken
3. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Bengkulu
4. BEM FMIPA UNEJ
5. BEM IAIN Bengkulu
6. BEM KBM Universitas Negeri Bengkulu.
7. BEM Tri Mandiri Sakti Bengkulu
8. BEM Trisula Bengkulu
9. Bem Unived Bengkulu
10. BEM Universitas Muhammadiah Bengkulu
11. Campaign.com
12. Clean Actions Bandung
13. Climate Institute
14. Climate Rangers
15. Climates Indonesia
16. CoAction Indonesia
17. Earth Hour Balikpapan
18. Earth Hour Bogor
19. Earth Hour Malang
20. Earth Hour Mataram
21. Earth Hour Pontianak
22. Earth Hour Samarinda
23. Earth Hour Tangerang
24. Ecoton
25. Enerbi
26. Forum Temu Kebangsaan
27. Fossil Free Community Surabaya
28. Gempa Bengkulu
29. Gerakan Ecomasjid
30. Gerakan Shadaqah Sampah Kampung Brajan
31. Green Mommy Shop
32. Green Women Lakardowo
33. Greenpeace Youth Bandung
34. HMI Cabang Bengkulu
35. Inde Dou Institute
36. Indorelawan.org
37. Institute for Essential Service Reform
38. International Institute for Sustainable Development – GSI
39. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur
40. Jurusan Sosiologi UMM
41. Kanopi Bengkulu
42. KBR
43. Kelompok Kerja 30 (POKJA 30)
44. Koalisi Perempuan Indonesia
45. Komunitas Film Bengkulu
46. Komunitas Fossil Free Bandung
47. Komunitas Fossil Free Cilegon
48. Komunitas Fossil Free Malang
49. Komunitas Fossil Free Semarang
50. Komunitas Fossil Free Yogyakarta
51. Komunitas Kost Bengkulu
52. Komunitas Seni Rupa Bengkulu
53. Kophi Bandung
54. KRuHA
55. Kunti Bhakti
56. LLHPB Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Kalimantan Barat
57. LLHPB Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Malang
58. LLHPB Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Yogya
59. Nawakalam Gemulo Kota Batu,
60. Omah Aksi
61. Pesantren Modern Daarul Ulum Lido
62. Publish What You Pay Indonesia
63. Pusat Pengajian Islam Universitas Nasional
64. RPK FM
65. Sampan Kayu Bengkulu
66. Sasenitala
67. Siklus ITS
68. Sobat Bumi Surabaya
69. Srikandi Bumi
70. STAR FM
71. Studio Energi
72. The Climate Reality Project Indonesia
73. UGreen ITB
74. Warung Energi
75. WWF Indonesia
76. Yayasan Lengis Hijau

Informasi lebih lanjut tentang daftar kota dan jenis kegiatannya dapat menghubungi:

Devin Maeztri
Penanggung jawab RISE FOR CLIMATE di Indonesia
devin@350.org | 081319068130

Juris Bramantyo
Spesialis Media untuk RISE FOR CLIMATE di Indonesia
Juris.bramantyo@coaction.id | 085643103230

Yesi Maryam
Spesialis Media untuk RISE FOR CLIMATE di Jakarta
yesi@iesr.or.id | 081212470477

Situs web RISE FOR CLIMATE INDONESIA: https://id.riseforclimate.org

Sumber foto: 350-Rise For Climate-08092018-Ruby Gunawan-08

SIARAN PERS BEBASKAN MEILIANA

SIARAN PERS BEBASKAN MEILIANA

SIARAN PERS
BEBASKAN MEILIANA; NEGARA WAJIB TEGAKKAN KEADILAN BAGI SEMUA

SIARAN PERS
BEBASKAN MEILIANA; NEGARA WAJIB TEGAKKAN KEADILAN BAGI SEMUA

(Jakarta, 5 September 2018) – Meiliana, seorang perempuan yang mengkritik suara adzan di Masjid Al-Maksum, Tanjung Balai 2 tahun lalu, akhirnya mendapatkan putusan hukum 18 bulan penjara. Tahun lalu, para pelaku pengrusakan dan pembakaran vihara dan kediaman Meiliana mendapatkan hukuman penjara sebanyak 1 – 3 bulan. Meiliana dijerat pasal 156a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Meiliana tidak sendiri, ada 100 orang lebih lainnya yang mendekam di balik jeruji besi karena dijerat pasal karet penodaan agama.

Selang beberapa waktu setelah putusan pengadilan, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan yang memberikan vonis kepada Meiliana, tertangkap KPK dalam OTT. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah vonis Meiliana dijatuhkan melalui proses peradilan yang adil (fair trial)? Dan apakah adil untuk menghukum Meiliana atas tindakan yang dilakukannya? Mengingat putusan dilakukan oleh hakim yang diragukan integritasnya dan pasal penodaan agama merupakan pasal karet yang tidak memiliki tolok ukur yang jelas, sehingga rawan disalahgunakan untuk menjadi alat bagi kepentingan kelompok tertentu.

Dalam media briefing “Bebaskan Meiliana; Negara Wajib Memberikan Keadilan bagi Semua”, 5 September 2018 di Jakarta, Sugeng Bahagijo, Direktur Eksekutif INFID, menyatakan “Meluasnya radikalisme dan ekstremisme di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pengaruhnya terhadap sistem hukum di Indonesia”. INFID bersama individu dan organisasi lain yang memiliki perhatian terhadap penegakkan Hak Asasi Manusia, demokrasi dan toleransi memiliki sikap (1) Mendukung banding yang diajukan untuk membebaskan Meiliana, (2) Menuntut agar negara bersikap adil bagi semua warga, terlepas dari latar belakang suku, agama, ras dan antargolongannya, dan (3) Menghimbau bagi semua pihak untuk menginternalisasi nilai-nilai toleransi sebagai prinsip hidup bersama.

Dian Kartikasari, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, menyatakan responnya terhadap putusan hakim atas kasus Meiliana, “Aparat penegak hukum harus melihat konteks bagaimana diskriminasi berlapis terjadi kepada Meiliana sebagai bagian dari kelompok minoritas.” Dian menambahkan bahwa, “Peristiwa Meiliana yang berimbas pada perusakan tempat ibadah menunjukkan bahwa yang diserang bukan hanya keamanan negara tetapi juga keamanan kemanusiaan.”

Senada dengan hal tersebut, Inayah Wahid dari Jaringan Gusdurian Indonesia menyatakan bahwa, “Gusdurian menilai kasus Meiliana tidak hanya mencederai hukum tapi mencederai kemanusiaan kita. Disayangkan juga bagaimana aparat justru malah melegitimasi kebencian. Kasus Meiliana penting untuk dikawal.” Inayah juga menambahkan, “Kami mendorong masyarakat agar tidak mereproduksi kebencian dan melihat kasus ini secara lebih adil tanpa sentimen agama dan etnis”

Dari sisi hukum, Totok Yuliyanto, Ketua PBHI menyatakan bahwa, “PBHI mendorong delik-delik yang bersifat sumir dan elastis dalam ketentuan hukum pidana seperti Pasal 156 dan Pasal 156a untuk direvisi, sehingga tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok intoleran yang mengklaim sebagai gerakan mayoritas dan mendiskriminasi kelompok atau golongan minoritas.” Sebagai kelanjutan dari media briefing ini, Totok juga mengajak Lembaga-lembaga untuk turut memberi dukungan untuk pengajuan Amicus Curiae kepada Pengadilan Tinggi (provinsi). Riri Khariroh, Komisioner Komnas Perempuan, turut mendukung pengajuan Amicus Curiae sebagai upaya hukum untuk membebaskan Meiliana. Riri mengatakan, “Komnas Perempuan telah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan kita melihat kasus ini sebagai kasus politis. Ini adalah trial by mob, bukan fair trial. ”

Dari perspektif keagamaan, Sarmidi Husna, Sekretaris Eksekutif P3M dan Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, menyatakan bahwa pihaknya, “Menyayangkan Fatwa MUI Sumut terkait kasus ini, karena kami lihat kurang lengkap. Fatwa itu memberatkan Meiliana dan lebih banyak mengomentari soal syariat adzan, bukan kasus itu sendiri.” Selain itu, Sarmidi juga mengatakan bahwa, “Fatwa keluar tidak berdasarkan dalil yang pas.” Sementara itu, Khelmy K. Pribadi dari Maarif Institute mempertanyakan, “Putusan kasus Meiliana patut dipertanyakan ketika hakim memiliki masalah moral dan tersangkut kasus pidana.”
(selesai)

Contact Person

Mugiyanto (0811-9292-213/mugiyanto@infid.org)
Lola Loveita (0812-7143-7473/lola@infid.org)

 

 

sumber foto: Antara