Laporan Distribusi Bantuan Korban Gempa Lombok

Laporan Distribusi Bantuan Korban Gempa Lombok

Mataram, 30 Agustus 2018

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah NTB telah menyalurkan bantuan barang ke Kabupaten Lombok Utara khususnya Ke Desa Gondang, Desa Selengen dan Desa Sambik Bangkol pasca gempa tanggakl 5 Agustus 2018 .

Penerimaan dan distribusi dapat di klik link di bawah ini :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/08/Laporan-Posko-Bantuan-NTB-Barang.pdf”]

Terima kasih kepada seluruh donatur atas semua bantuannya .

by admin

Gempa Lombok

Gempa Lombok

Bencana apapun bentuknya pasti mengejutkan, tapi tugas kita sebagai manusia bukan menyalahkan alam atau manusia lain, kita harus saling membantu dan membangun kembali.

Gempa berkekuatan 6,4 skala Richter mengguncang Pulau Lombok, pada Minggu, 29 Juli 2018, kemudian gempa dengan kekuatan besar lainnya menyusul pada 5 Agustus 2018 dengan kekuatan 7 skala Richter. Menurut keterangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hingga tanggal 13 Agustus 2018 pukul 10.00 WITA telah terjadi 593 gempa susulan dari gempa pada 5 Agustus 2018, dan 24 diantaranya gempa dapat dirasakan.

Pada 13 Agustus 2018 tim Koalisi Perempuan Indonesia memberikan bantuan ke korban gempa di Lombok tepatnya di Jalan Swakarsa III No 6 Kekalik Gerisak, Mataram (Sekretariat Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat) sekaligus melakukan assessment kebencanaan.

Pada 14 Agustus tim Koalisi Perempuan Indonesia mengajak ibu-ibu anggota Koalisi Perempuan Indonesia di Balai Perempuan Gondang untuk kembali ke kampung melihat rumahnya. Beberapa dari mereka baru pertama kali melihat rumahnya setelah gempa. Masih takut, gemetar tapi kemudian senang dan semangat. Beberapa barang bisa diambil untuk digunakan di tenda pengungsian. Beberapa bagian rumah masih bisa digunakan untuk membangun kembali rumahnya. Senyumpun mengembang, masih ada harapan, masih ada masa depan.

 

Salah satu permasalahan utama bagi pengungsi perempuan adalah toilet. Di pengungsian Desa Gondang, salah satu toilet yang tersedia ada di ujung sawah, dekat dengan tenda posko Koalisi Perempuan Indonesia. Didirikan di atas selokan kecil dengan penutup seng bekas seadanya. Air yang digunakan adalah air yang ngalir di selokan tersebut, dimana bagian lain dipakai untuk mencuci pakaian. Kesepakatan warga toilet ini hanya untuk buang air kecil, sementara untuk buang air besar (BAB) harus ke sungai yang lebih besar.

“Saya perempuan dan saya mengalami betapa sulitnya menggunakan toilet seperti ini. Air bersih ada di tong-tong besar untuk sikat gigi, masak dan wudhu. Bagaimana kalau kami sedang menstruasi? Ya bersihkan diri disitulah. Ada yang bersedia membantu atau menggalang bantuan toilet yang lebih layak?” ungkap Suryatmi.

Pada 15 Agustus 2018 tim mengunjungi Balai Perempuan Desa Selengen, Desa Lok Sambi Bangkol, dan Desa Segara Katon. Korban gempa masih membutuhkan tenda, tikar, dan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).

Bagi para pembaca yang ingin membantu dapat mengirimkan bantuan berupa dana ke
Rekening Bank Mandiri 161-00-0007277-2 a.n. Koalisi Perempuan Indonesia NTB.

sumber: laporan lapangan tim Koalisi Perempuan Indonesia
Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan

Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan

Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan pada 30 Juli 2018 di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan yang bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia melibatkan 73 orang mulai dari anggota Koalisi Perempuan Indonesia, organisasi masyarakat sipil, anggota parlemen, hingga pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Perdagangan orang merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Koalisi Perempuan Indonesia mendorong kebijakan untuk mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Koalisi Perempuan Indonesia mendukung pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya pada Kesetaraan Gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan (tujuan 5). Untuk mencapai tujuan 5 ini ada 9 target yang saling mendukung salah satunya target 5.2 Mengeliminasi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan pada ruang publik  dan privat, termasuk perdagangan (trafficking) dan seksual dan dalam bentuk eksploitasi lainnya. Sehingga perlu diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maupun Rencana Aksi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten TTS.

“Ada desa di Amanatun Utara, Timor Tengah Selatan yang penduduknya hanya laki-laki karena perempuan-perempuannya pergi mencari kerja keluar, perempuan-perempuan ini rentan dieksploitasi. Sebanyak 56.3% perempuan di Timor Tengah Selatan melakukan migrasi kerja ke luar desa untuk mencari pekerjaan yang beresiko baik di dalam Indonesia atau luar negeri, hampir 92% ke Malaysia” ujar Pendeta Emi Sahertian dari Jaringan Perempuan Indonesia Timur.

Perempuan dan anak perempuan sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia karena beberapa faktor misalnya beban ekonomi, pendidikan yang minim, dan tentunya karena minimnya perlindungan keluarga dan negara. Proses pemiskinan dan pembangunan yang timpang membuat perempuan dan anak menjadi korban.

Sepanjang tahun 2017 Polri mengungkap 1.078 kasus perdagangan perempuan dewasa dan 5 anak. Sementara International Organization for Migration (IOM) mencatat pada Juni 2017, telah mengindentifikasi anak perempuan sebanyak 970 dan perempuan dewasa sebanyak 5.907 sebagai korban perdagangan manusia. Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu provinsi dengan angka perdagangan orang tertinggi, sehingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menentapkan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai zona merah untuk perdagangan orang.

“Selama ini hampir tidak ada orang yang bersuara ketika ada jenazah keluarga yang datang, ketika ada jenazah datang dan kematiannya tidak wajar maka ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia,” jelas Rambu Atanau Mella dari Sanggar Suara Perempuan

“Profile pendidikan kita di Nusa Tenggara Timur mengutamakan anak laki-laki untuk sekolah ketika kemiskinan melanda keluarga. Dari sistem pendidikan kita perempuan sudah diajarkan bahwa perempuan berada di wilayah domestik – rumah tangga. Ada sosialisasi yang disengaja, dikonstruksikan kalau perempuan diajarkan terampil mengurus keluarga, mengurus anak. Bukan diajarkan berani di ruang publik, menjadi pemimpin, berani mengeluarkan pendapat. Perempuan dikonstruksikan untuk tunduk dan takut untuk memimpin dan berada di ruang publik,” jelas Ningsih Lema, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Timur.

“Masalah rendahnya pendidikan, kekerasan dalam rumah tangga menjadi pemicu permepuan dan anak melakukan migrasi. Pemerintah sudah mencoba meningkatkan kualitas pendidikan dengan melakukan pelatihan pengajar di sekolah,” sambung Yulius dari Bappeda Kabupaten Timur Tengah Selatan.

Tak hanya itu, jumlah Pegawai Negeri Sipil perempuan memang banyak dibanding laki-laki, tapi untuk posisi strategis atau pengambilan keputusan perempuan sangat jarang duduk di pososi ini. Partai-partai politik sulit untuk memenuhi kuota 30% perempuan. Hal tersebut karena politik masih dianggap sebagai dunia penuh intrik, sehingga perempuan tidak merasa nyaman terjun ke politik.

Perempuan menjadi penyalur informasi, kita bisa mencegah perdagangan dan eksploitasi manusia. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi karena korban lemah secara ekonomi, sosial, budaya, hingga bahasa. Perlindungan hukum juga harus tegas dalam mencegah dan menangani TPPO. Sudah ada gugus tugas di Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mencegah dan menangani perdagangan manusia, kita sebagai masyarakat sipil juga harus berperan mencegah dengan memberikan informasi untuk mencegah perdagangan manusia.

“Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bisa tercapai jika semua pihak bekerjasama mulai dr pemerintah, swasta, & masyarakat sipil. Prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) adalah pengajuan negara terhadap hak-hak warga negara. Mama-mama di balai perempuan dapat berperan mencegah perdagangan orang dengan ikut rapat di tingkat desa misalnya advokasi dana desa untuk mencegah perdagangan orang dan berjejaring dengan lembaga lain untuk penanganan perdagangan orang,” lanjut Ningsih Lema, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Timur.

“Perda terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah pernah dibahas, sudah ada draftnya, anggarannya ada di kami,” ujar Jean Neunufa, Ketua DPRD Timor Tengah Selatan.

Dalam  Bahasa Dawan Misnas Misosa Bife artinya Stop Perdagangan Perempuan

Pernyataan Sikap Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat

Pernyataan Sikap Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat

Pernyataan Sikap

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat

“Qanun Jinayat Bermasalah, Segera Tinjau Ulang”  

Jakarta, 23 Juli 2018

 

 

Ditetapkannya Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai tersangka Kasus Korupsi Dana Otonomi Khusus pada 4 Juli 2018,[1] merupakan bukti otonomi khusus tidak dijalankan untuk kepentingan masyarakat Aceh sebagaimana mandat undang-undang.   

Aceh sebagai daerah otonomi khusus memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (selanjutnya disebut UU Pemerintahan Aceh). Berdasarkan mandat undang-undang tersebut, penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah Aceh harus berdasaran kepentingan umum.[2] Tak hanya itu, pelaksanaan otonomi khusus juga didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki[3] yang antara lain menyebutkan bahwa “Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”.[4]

Nyatanya, penyelenggaraan otonomi khusus Aceh tidak sejalan dengan berbagai ketentuan di atas. Berbagai data menunjukkan otonomi khusus Aceh gagal dalam memenuhi kepentingan umum dan mencapai kesejahteraan warganya. Tingkat kesejahteraan masyarakat Aceh termasuk pada urutan 21 terbawah dari 33 provinsi di Indonesia tahun 2015, yang juga menempatkan Aceh pada peringkat ke 6 termiskin di Indonesia.[5] Sementara, berbagai Qanun/peraturan daerah yang dibentuk oleh pemerintah Aceh, alih-alih dibangun untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya, sebaliknya justru melanggar hak asasi manusia dan berdampak pada kekerasan dan kriminalisasi, terlebih bagi perempuan.

Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (selanjutnya disebut Qanun Jinayat), misalnya. Qanun ini memasukkan jenin tindak pidana baru dan secara mendasar mengganti bentuk sanksi pidana di luar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dimiliki Indonesia. Secara substantif, ketentuan hukum yang diatur di dalam Qanun Jinayat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Hukuman cambuk misalnya, selain bertentangan dengan Perjanjian Helsinki Tahun 2005, juga bertentangan dengan peraturan perundang-undang diatasnya, yaitu UUD 1945 pasal 28 G ayat (1), UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT), UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan lain sebagainya.

Secara implementatif Qanun Jinayat terbukti tidak mampu memberi jaminan kemanan bagi masyarakat Aceh. Bahkan, Qanun ini mengkriminalisasi dan mereviktimisasi korban pemerkosaan. Seorang korban pemerkosaan justru dihukum cambuk dengan tuduhan sebagai tersangka zina.[1] Dalam kasus lainnya, pasangan nikah siri dihukum cambuk dengan tuduhan khalwat dan ikhtilath.[2] Kedua korban dan anak-anaknya harus keluar dari kampungnya, dan kehilangan mata pencaharian sebagai sumber penghidupan keluarganya akibat label negatif yang dialami akibat pencabukkan.[3] Kedua kasus di atas menunjukkan bahwa Qanun Jinayat jelas tidak memiliki keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat, bahkan melanggar hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Belum selesai persoalan kemiskinan serta kekerasan dan kriminalisasi oleh Qanun Jinayat di Aceh, muncul kasus korupsi dana otonomi khusus Daerah Aceh. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai tersangka pada 4 Juli 2018. Hal ini merupakan bukti nyata, bahwa otonomi khusus tidak dibentuk untuk kepentingan masyarakat Aceh sebagaimana mandat undang-undang, dan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Aceh.

Berdasarkan hal tersebut, kami dari Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat dengan ini menegaskan bahwa pelaksanaan otonomi khusus Aceh sejatinya dijalankan berdasarkan kepentingan umum dan berdasarkan Hak Asasi Manusia, termasuk Hak Asasi Perempuan. Kami juga menyatakan sikap kami untuk Mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali Qanun Jinayat yang secara substantif dan implementatif bertentangan dengan asas kepentingan umum, prinsip Perjanjian Helsinki Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lain di atasnya yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.

 

 

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat:

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), Arus Pelangi, Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Human Rights Working Group (HRWG), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta, Konde Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SejuK), Setara Institute, Solidaritas Perempuan (SP), Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK).

Narahubung: Isnur (081510014395)

 

 

versi PDF [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/07/Pernyataan-Sikap-QJ-Bermasalah-segera-tinjau-ulang.pdf”]

4 Masalah Utama yang Dihadapi Anak Indonesia

4 Masalah Utama yang Dihadapi Anak Indonesia

Tahun ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengangkat tema ‘Anak Indonesia, Anak GENIUS (Gesit-Empati-Berani-Unggul-Sehat)’ dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati tiap tanggal 23 Juli. Menurut Koalisi Perempuan Indonesia, untuk mewujudkan hal tersebut butuh komitmen negara dan orang tua.
Ada empat masalah anak yang menjadi sorotan Koalisi Perempuan Indonesia, di antaranya rendahnya akses anak melanjutkan pendidikan ke tingkat sekolah menengah pertama (SMP), rendahnya status gizi anak, masih terjadinya praktik perkawinan anak, serta maraknya kekerasan terhadap anak. Keempat masalah itulah yang harus diselesaikan bersama guna mewujudkan Anak GENIUS.
Data Pusat Pendidikan di Indonesia mencatat bahwa jumlah Sekolah Dasar (SD) sepertiga lebih banyak dari Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jumlah gedung SD yang tersebar di Indonesia ada sekitar 147 ribu, sementara jumlah gedung SMP hanya sekitar 36 ribu saja.
Selain jumlah sekolah yang tidak sebanding, faktor ekonomi juga jadi rintangan yang harus dihadapi pemerintah. Belum lagi, sebagian anak yang tidak sekolah ini biasanya dinikahkan dalam usia dini.
“Jadi sebagian orang tua itu menikahkan anaknya karena enggak sekolah, enggak kerja. Ternyata alasannya daripada anaknya tidak punya pekerjaan, nganggur dan nantinya malah menimbulkan prasangka,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/7).
Menikahkan anak di usia dini nyatanya tidak menyelesaikan masalah. Pernikahan anak, menurut Dian, justru dapat memunculkan beragam permasalahan lain, salah satunya gizi buruk pada anak. Data pemantauan status gizi (PSG) 2017 di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota menunjukkan 3,8 persen balita dengan gizi buruk, 14 persen kurang gizi, 29,6 persen stunting (pendek), dan 9,5 persen wasting (kurus).
Sementara itu stunting pada usia 12-18 tahun berkisar 35,5 persen dan wasting 4,7 persen. Menurut Dian, buruknya gizi pada anak ini juga salah satu penyebab dari adanya praktik perkawinan anak.
“Persoalan gizi bukan semata-mata persoalan daya beli masyarakat terhadap pangan saja, melainkan juga dipengaruhi faktor lain. Di antaranya faktor pengetahuan orang tua tentang gizi, prioritas alokasi dana rumah tangga, dan pola pengasuhan. Selain itu, tinggi kurangnya gizi pada balita dan remaja juga disumbang oleh adanya tradisi perkawinan anak,” imbuhnya.
Selain tiga permasalahan di atas, Dian menambahkan, masalah kekerasan terhadap anak juga masih kerap kali terjadi. “Anak Indonesia masih belum dapat menikmati hak atas rasa aman, baik di ruang publik, sekolah maupun di dalam rumahnya sendiri,” ucapnya.
Atas dasar permasalahan tersebut, Dian berharap agar pemerintah dan orang tua dapat berkomitmen serta bekerja sama untuk mewujudkan tema Hari Anak Nasional (HAN) 2018, yaitu ‘Anak Indonesia, Anak GENIUS’.
Koalisi Perempuan Indonesia pun memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyikapi situasi anak Indonesia sekarang ini, yaitu:
1. Melakukan terobosan kebijakan dan tindakan administratif untuk secepatnya menambah jumlah sekolah jenjang SMP, dengan menggunakan gedung-gedung sekolah SD dan sekolah SMP dan menambah jumlah tenaga pengajar. Agar seluruh anak yang lulus SD dapat melanjutkan pendidikannya
2. Menyelenggarakan program untuk percepatan penanganan masalah gizi di Indonesia
3. Membuat kebijakan dan program untuk menghentukan perkawinan anak
4. Memperkuat kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia serta fasilitas/sarana dan penegakan hukum untuk penanggulangan kekerasan terhadap anak.
Sementara untuk orang tua, Koalis Perempuan Indonesia berharap agar orang tua dapat meningkatkan komitmen untuk memenuhi hak pangan dan pendidikan anak melalui upaya meningkatkan pengetahuan, memprioritaskan anggaran rumah tangga untuk pemenuhan gizi dan pendidikan.
“Memprioritaskan kesehatan dan pendidikan anak, apapun alasannya sehingga itu akan memperbaiki generasi selanjutnya. Jadi mengutamakan pendidikan dan gizi itu semestinya yang jadi prioritas orang tua,” tambahnya.
Tak hanya itu, orang tua juga dituntut untuk memperbaiki pola pengasuhan dan mewujudkan pengasuhan tanpa kekerasan, serta memenuhi hak tumbuh kembang anak, maupun hak partisipasi anak. Nah Moms, yuk, sama-sama kita lakukan?
sumber : https://kumparan.com/@kumparanmom/4-masalah-utama-yang-dihadapi-anak-indonesia-27431110790551718
ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD  JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MENYAMBUT HARI ANAK NASIONAL 2018

 

ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD

JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

Tema Peringatan Hari Anak Nasional 2018, yang diperingati pada 23 juli 2018, adalah Anak Indonesia GENIUS (Gesit, Simpati, Berani, Unggul dan Sehat). Melalui tema ini, diharapkan anak Indonesia dapat menjadi anak yang sehat, cerdas bahagia dan aman.

Namun fakta menunjukkan, hampir satu juta anak Indonesia yang berhasil lulus SD, tak dapat melanjutkan di tingkat SMP. Karena dua alasan utama, yaitu Pertama, karena orang tua tidak memiliki biaya atau dililit kemiskinan dan tidak menjadi target penerima Kartu Indonesia Pintar, dan kedua, karena jumlah gedung SMP, hanya sepertiga dari jumlah gedung SD. Artinya, tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota dalam pengadaan sekolah, masih sangat rendah. Situasi ini akan merintangi pencapaian untuk mewujudkan anak Indonesia yang unggul.

 

Upaya untuk mewujudkan anak Indonesia Sehat, masih dihadapkan pada rendahnya status gizi anak Indonesia, yang terjadi hampir di semua Kabupaten/kota. Data Hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) 2017 di 34 provinsi dan 514 Kabupaten/kota menunjukkan presentase balita gizi buruk 3,8 % dan gizi kurang 14 %, stunting (pendek) 29,6% dan wasting (kurus) 9,5%.  Prentase stunting pada anak usia 5-12 tahun 27,7% dan wasting 10,9%. Sedangkan presentase stunting pada remaja usia 12 -18 tahun 35,5% dan wasting 4,7%.

 

Data PSG menunjukkan dari 514 Kabupaten/kota, hanya ada 6 kab/kota yang memiliki masalah gizi rendah atau status gizinya rendah sesuai standar WHO, Presentase Balita stunting di bawah 20 % dan wasting di bawah 5%. Ke enam Kabupaten/kota tersebut adalah Kota Tomohon, Kota Denpasar dan Klungkung (Bali), Kota Palembang, Muaro Jambi (Jambi) dan Tanah Bumbu. Selebihnya 24 Kab/kota memiliki masalah gizi akut, 32 Kab/kota memiliki masalah gizi kronis dan 452 kab/kota memiliki masalah gizi Akut-Kronis. Fakta ini menunjukkan bahwa perhatian keluarga dan negara, khususnya pemerintah daerah terhadap gizi anak, masih sangat memprihatinkan. Fakta juga menunjukkan bahwa persoalan gizi, bukan semata-mata persoalan daya beli masyarakat terhadap pangan, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor pengetahuan orang tua tentang gizi, prioritas alokasi dana rumah tangga, dan pola pengasuhan. Selain itu, tingginya kurang gizi pada balita dan remaja, juga disumbang oleh tradisi perkawinan anak.

 

Anak Indonesia masih belum dapat menikmati hak atas rasa aman, baik di ruang public, sekolah maupun di dalam rumahnya sendiri. Data Sistem Pelaporan Kekerasan online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SIMFONI-PPA, KPPPA)  menunjukkan Kasus Kekerasan terhadap anak, terus mengalami kenaikan. Kekerasan terhadap ada pada 2015 hanya 1.975 kasus, menjadi 6.820 kasus pada 2016.

 

Kekerasan terhadap anak Januari – Juli 2018 mencapai 3.265 kasus, meliputi : kekerasan dialami anak usia 0-5 tahun sebanyak 610 kasus, usia 6-12 tahun sebanyak 984 kasus dan usia 13-17 tahun sebanyak 1,671 kasus. Meski data ini menunjukkan peningkatan secara drastis, namun belum menggambarkan fakta sesungguhnya, karena tingginya jumlah anak yang tidak berani melaporkan kekerasan yang dialaminya. Terutama kasus kekerasan seksual yang dialami dari orang dewasa yang tinggal bersamanya.

 

Mengutip data dari Girls Not Brides diperkirakan terdapat 1 dari 7 remaja putri  di Indonesia sudah kawin sebelum berusia 18 tahun. Data hasil  penelitian terbaru menunjukkan bahwa tingkat perkawinan anak  di atas 35% di beberapa daerah.  Indonesia berada di urutan ke 7 (tujuh) di antara sepuluh negara di dunia dengan jumlah kasus perkawinan tertinggi, perempuan berusia 20 sampai 24 tahun yang kawin sebelum usia 18 tahun. Diperkirakan jumlahnya mencapai 1.408.000 anak.

 

Berdasarkan SDKI 2017 (BPS), angka rata-rata nasional persentase perempuan usia 20-24 tahun yang pernah kawin sebelum usia 18 tahun adalah 25,71%.  Dari 34 Provinsi di Indonesia, 2/3 (dua pertiga) nya atau 23 provinsi memiliki angka rata-rata, di atas angka nasional. Lima Provinsi yang memiliki persentase perkawinan di bawah usia 18 tahun tertinggi adalah Kalimantan Selatan (39,53%), Kalimantan Tengah (39,21%), Kepulauan Bangka Belitung 37,19%, Sulawesi Barat (36,93%) dan Sulawesi Tenggara (36,74%).

 

Meskipun Pasal 26 Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa salah satu tanggung jawab orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Namun fakta menunjukkan, sebagian besar praktek perkawinan anak terjadi karena kehendak orang tua, dengan berbagai latar belakang alasan, seperti kemiskinan, pemahaman tafsir agama, terutama menghindrkan dari zina dan faktor tradisi, terutama pantangan menolak lamaran.

 

Kajian cepat Koalisi Perempuan Indonesia (2018) tentang Perkawinan Anak di Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat mengidentifikasi 134 kasus perkawinan anak perempuan yang terjadi di tahun 2001 hingga 2018. Usia termuda anak perempuan yang menikah adalah  12 tahun (Bengkulu). Dari seluruh kasus, 56 persen anak perempuan menikah di usia 15 – 17 tahun.

 

Sementara untuk laki-laki, perkawinan anak termuda adalah di usia 12 tahun, dan dari seluruh kasus hanya 30 laki-laki yang kawin sebelum usia 19 tahun. Selisih angka terjauh antara perempuan dan laki-laki yang ditemukan adalah 25 tahun. Anak perempuan (13 tahun) dikawinkan dengan laki-laki dewasa (38 tahun) dengan alasan ekonomi keluarga yang pailit.

 

Rendahnya status Gizi Anak, rendahnya akses melanjutkan tingkat SMP, Perkawinan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak, merupakan lingkaran hubungan sebab-akibat yang saling berkelindan. Empat masalah besar yang dihadapi anak Indonesia saat ini harus diselesaikan, jika kita ingin mewujudkan Anak Genius, serta mencapai Tujuan Pembangunan Berkelajutan.

 

Karena empat masalah besar yang dialami oleh anak, berpotensi menimbulkan kegagalan dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,  khususnya pada tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 2 (Tanpa Kelaparan), Tujuan 3 (Kesehatan yang baik) , Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas), Tujuan 5 (Kesetaraan Gender), 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), 10 (Berkurannnya Kesenjangan), dan 16 (Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh).

 

Untuk mewujudkan Anak Indonesia Genius dan Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal-SDG), Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan, kepada :

 

Pemerintah

  1. Melakukan terobosan kebijakan dan tindakan administratif, untuk secepatnya menambah jumlah sekolah jenjang SMP, dengan menggunakan gedung-gedung Sekolah SD dan Sekolah SMP dan menambah jumlah tenaga pengajar, agar seluruh anak yang lulus SD dapat melanjutkan sekolah jenjang SMP;
  2. Menyelenggarakan program untuk percepatan penanganan masalah Gizi di Indonesia;
  3. Membuat kebijakan dan program untuk menghentikan perkawinan anak;
  4. Memperkuat kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia serta fasiltas/sarana dan penegakan Hukum untuk Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak.

 

Orang Tua

  1. Meningkatkan komitmen untuk memenuhi hak pangan dan pendidikan, melalui upaya meningkatkan pengetahuan, memprioritaskan anggaran rumah tangga untuk pemenuhan Gizi dan Pendidikan Anak;
  2. Memperbaiki pola pengasuhan dan mewujudkan pengasuhan tanpa kekerasan, serta memenuhi hak tumbuh dan berkembang serta hak partisipasi;
  3. Menghentikan praktek perkawinan anak di bawah usia 18 tahun.

 

 

 

Salam untuk Keadilan dan Demokrasi

Jakarta 22 Juli 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Korban HIV/AIDS Bukan Bahan Perundungan

Korban HIV/AIDS Bukan Bahan Perundungan

Artikel ini merupakan bagian dari cerita perubahan dari anggota Koalisi Perempuan Indonesia, ditulis oleh Tara Purnama, Sekretaris Balai Perempuan Kampung Jawa, Lhokseumawe pada 27 Maret 2018. 

 

Pada tahun 2017 di Desa Kampung Jawa Lhokseumawe ditemukan sebuah kasus HIV/AIDS yang dialami oleh seorang pemuda yang berusia sekitar 29 tahu. Pemuda tersebut dikenal ramah, namun kerena kenakalannya akhirnya pemuda tersebut harus menerima kenyataan bahwa dirinya kini terjangkit HIV/AIDS.

Awal mulanya pemuda tersebut jatuh sakit sehingga harus dilarikan ke rumah sakit . Dari hasil pemeriksaan dokter mengakatan bahwa dia terkena radang paru-paru dan demam tifus. Setelah itu kesehatannya semakin menurun, wajah dan tubuhnya mulai timbul bintik-bintik hitam.

Kemudian kabar berita pun beredar di masyarakat Desa Kampung Jawa bahwa pemuda tersebut terjangkit HIV/AIDS. Isu ini akhirnya membuatnya dijauhi oleh teman, saudara, bahkan lingkungan tempat dia bekerja sebagai tukang becak. Bahkan dia dihina (bully) karena perundungan  itu dia tidak berani keluar rumah dan tidak bisa mencari nafkah karena selalu ada orang yang berbisik untuk tidak naik becak yang ditarik pemuda tersebut karena dia punya sakit yang menular.

Berita ini sampai ke telinga saya, awalnya saya terkejut dan takut. Namun karena dulu di sekolah saya pernah mendapat sosialisasi tentang HIV/AIDS dan saya juga membaca kembali melalui internet apa itu HIV/AIDS, bagaimana cara penularannya dan pencegahannya. Lalu saya mulai menjelaskan kepada warga bahwa HIV/AIDS itu tidak menular melalui udara atau sentuhan. Ada sebagaian warga yang menerima penjelasan saya dan ada juga warga yang menghindar. Saya pun datang ke kepala dusun untuk menanyakan solusi dan memastikan apakah benar pemuda itu mengidap virus HIV/AIDS, lalu saya menghubungi Rinawati selaku Sekretaris Cabang Lhokseumawe agar membantu menyelesaikan kasus tersebut.

Alhamdulillah karena ada beberapa penjelasan yang disampaikan mengenai HIV/AIDS warga tidak lagi membully meski kewaspadaan warga masih sangat tinggi. Insya Allah kami akan melalukan sosialisasi dengan mengundang Dinas Kesehatan untuk menjelaskan apa itu HIV/AIDS serta bagaiaman penularan dan cara mencegahnya.

Sejak adanya posko PIPA JKN saya merasakan perubahan bahwa saya bisa menjadi manfaat bagi orang lain terutama di Desa Kampung Jawa Lhokseumawe, posko PIPA JKN menjadi suatu peluang untuk membantu masyarakat. Selain itu dengan adanya Koalisi Perempuan Indonesia  membuat saya menjadi pribadi yang berani bicara menyampaikan informasi dan argumentasi sehingga di desa kini mulai ada kepercayaan untuk mengubah pola pikir masyarakat serta saya juga diikut sertakan dalam kegiatan yang ada di desa.

Melihat satu tahun kebelakang perubahan yang sudah terjadi kepada saya mulai dari adanya rasa kepedulian, pengetahuan tentang hak-hak perempuan serta menfaat lainnya seperti lebih dikenal oleh masyarakat melalui Koalisi Perempuan Indonesia. Kini sudah terbentuk posko PIPA JKN dalam menangani kasus bukan hanya berkaitan dengan JKN BPJS namun ada juga aduan kasus KDRT. Faktor pendorong adanya perubahan pada saya misalnya karena telah mengikuti Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar di Bogor dan Pendidikan Kader Menengah di Jambi pada 2017, banyak pengetahun dan saling bertukar pengalaman dengan perempuan di kota lain membuat saya semangat. Perubahan signifikan yang terjadi adalah berani menyampaikan argument dan mengurangi rasa demam panggung sehingga kini mulai berani bicara di depan umum, walaupun awalnya grogi tapi sudah mulai bisa.

Workshop “Perkawinan Anak dan Potensi Gagalnya Perjuangan Kartini “

Workshop “Perkawinan Anak dan Potensi Gagalnya Perjuangan Kartini “

 

Dompu, Mei 2018

“ Koalisi Perempuan Indonesia mengambil warna ungu merupakan warna netral. Dalam konteks DPR, perempuan mempunyai peranan politik  strategis  yang akan dituangkan dalam visi misi RPJMD jangka panjang maupun jangka menegah, akan dimasukan dalam pencapain  pembangunan jangka pendek dan menengah sama saja, apa saja program Koalisi Perempuan Indonesia harus terbuka dan kami akan mendukung”demikian yang disampaikan oleh Mohammad Ikhsan, Sos pada pembukaan workshop “Perkawinan Anak dan Potensi Gagalnya Perjuangan Kartini Serta Pencapaian 8 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Dompu pada 7 Mei 2018 di Gedung PKK Kabupaten Dompu.

Workshop yang diikuti oleh 80 peserta dari anggota Koalisi Perempuan , masyarakat sipil , anggota POKJA SDGs di Dompu menghadirkan 3 narasumber yaitu Dian Aryani ( Presidium Nasional ) , Astuti Mariani ( Presidium Wilayah NTB ) dan Bapak H. Abdul Haris, M, Ap ( Kepala Bappeda Kabupaten Dompu) yang memaparkan situasi perkawinan anak di NTB dan juga Nasional . Workshop ini di moderatori oleh Selly Sembiring ( Sekretaris Wilayah NTB).  Dharmawati Ningsih Sekretaris Cabang Dompu dalam pengantarnya menyampaikan workshop ini bertujuan untuk mengetahui situasi perkawinan anak di NTB dan strategi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Dompu untuk pencegahan perkawinan anak .

Dalam workshop ini BAPPEDA menyampaikan betapa pentingnya agar dana perlindungan anak digunakan dengan tepat dan tidak salah sasasran untuk mendapatkan generasi yang baik. Sementara itu Mariani Astuti menyampaikan masih adanya praktek perkawinan anak baik di NTB atau Dompu khususnya hal ini tidak terlepas masih adanya praktek dan masih berpijak pada tradisi sehingga pentingnya pengawasan dari orang tua .

Dian Aryani menyampaikan situasi perkawinan anak dan kaitannya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan upaya yang telah dilakukan oleh Koalisi Perempuan terkait dengan Pencegahan Perkawinan Anak , salah satunya dengan upaya dan gerakan stop Perkawinan anak secara nasional .

Workshop ini juga menghasilkan rekomendasi antara lain :

  1. Mendorong Pemerintah Untuk Memperbaiki Kebijakan dan Praktek yang merugikan perempuan dan anak perempuan, misalnya : RANPERDA PUG
  2. Mendorong harmonisasi sasaran dan indikator RPJMD dengan TPB
  3. Membangun kolaborasi gerakan perempuan se-Dompu untuk stop perkawinan anak dan perlindungan perempuan/anak dari tindak kekerasan
  4. Mengadakan pertemuan untuk membahas persiapan hearing dan audiensi dengan melibatkan berbagai Stakeholder (KEMENAG, DPRD, Organisasi Masyarakat Sipil, dll)
  5. Membentuk Tim untuk membahas RANPERDA
  6. Pembentukan Tim dan bekerjasama OPD terkait dengan dinas perlindungan anak agar lebih cepat merespon.

 

 

#STOPPERKAWINANANAK

 

Reportase : Ria Yulianti/ LinkLink

 

Perempuan Perlu Mendorong Harmonisasi RPJMN Melalui Advokasi Gender Budget

Perempuan Perlu Mendorong Harmonisasi RPJMN Melalui Advokasi Gender Budget

Dompu — Peran perempuan tak terbatas pada aspek tertentu. Namun perlu diperluas dalam segala lini. Salah satu upaya mencapai hak-hak itu diperlu dikemas dalam upaya advokasi anggaran yang pro gender. Salah satunya mendorong pemerintah melaksanakan harmonisasi sasaran dan indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Hal itu mengemuka pada workshop bertema Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perlindungan Perempuan Buruh Migran yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Dompu di Aula PKK Kabupaten Dompu, Senin (18/12/2017).

Workshop tersebut digelar khusus oleh KPI Cabang Dompu memperingati Hari Buruh  Internasional.

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa terhadap target dan indikator dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. Maka itu organisasi-organisasi perempuan dapat menggunakan target dan indikator agenda pembangunan berkelanjutan untuk melakukan advokasi gender budget,” ujar Ketua (red Sekretaris Cabang) KPI Cabang Dompu, Dharmawati Ningsi SE saat membuka workshop.

Menurut Dharmawati, kelompok dan organisasi perempuan dapat mendorong pemerintah memperbaiki kebijakan-kebijakan serta praktek yang selama ini merugikan perempuan termasuk yang belum memperoleh perhatian dari eksekutif maupun legislator seperti perkawinan anak dan sunat perempuan.

Bahkan kata dia, perempuan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan harmonisasi sasaran dan indikator dalam RPJMN 2015-2019.

“Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai berbagai macam kendala dan masalah yang dihadapi para buruh migran terutama kaum perempuan. Termasuk juga membahas solusi atau jalan keluarnya,” ujar Dharmawati.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Dompu Nadira SE mengatakan agenda pembangunan berkelanjutan memiliki makna yang penting karena setelah diadopsi,  itu akan menjadi acuan secara global dan nasional sehingga pembangunan lebih fokus.

“Setiap daerah termasuk di Dompu akan harus mengintergrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan kedalam agenda pembangunan nasional. Dengan adanya komitmen itu akan diikuti oleh mobilisasi sumber-sumber daya di tingkat global dan nasional,” ujarnya.

Selain itu lanjut Nadira, perlu dibahas secara serius masalah dan kendala yang dihadapi para buruh migran terutama kaum hawa. Masalah itu  harus menjadi perhatian terurama pemerintah daerah untuk mewujudkan  hak-hak para buruh migran.

“Mudah-mudahan moment ini dimanfaatkan pegiat migran untuk memperjuangan nasib dan keadilan para pekerja parempuan terutama di Dompu,”  harapnya.

Nadira mengisyaratkan akan membantu memperjuangkan apapun yang menjadi aspirasi dan hak-hak para buruh migran terutama para gender.

“Mestinya kantor KPI Cabang Dompu harus ada di Dompu agar lebih bisa meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Terkait ini tinggal bagaimana pemerintah menyediakan pembebasan lahan lebih kurang lima hektar untuk pembangunan kantor ini. Tapi insya Allah, hal ini akan kami suarakan nanti kepada pemerintah daerah,” katanya.

Workshop yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Dompu dihadiri seluruh anggota organisasi masyarakat sipil se-Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima. Kegiatan juga dihadiri Sekertaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Barat, Selly Ester Sembiring SH, Dinas Tenaga Kerja Dompu, Presidium Nasional KK Buruh Migran (KPI) Pusat dan anggota DPRD Kabupaten Dompu, Nadiran SE dan salah satu LSM di Dompu. (RUL)

sumber:  Berita11.com

Mari Bertemu dengan Rasminah yang Menikah sejak Usia 13 Tahun

Mari Bertemu dengan Rasminah yang Menikah sejak Usia 13 Tahun

Mari Bertemu dengan Rasminah yang Menikah sejak Usia 13 Tahun

Sumber: tirto.id
Reporter: R. Diantina Putri
Penulis: R. Diantina Putri
Editor: Fahri Salam

 

 

September 1998, saat ibu kota masih hanyut dalam euforia reformasi dan perekonomian diguncang krisis hebat, di Indramayu, seorang gadis 13 tahun tengah menghadapi nasibnya di hadapan lebe—sebutan lokal untuk penghulu. Jika semuanya berjalan sesuai rencana, hari itu ia akan dinikahkan dengan pria yang hampir dua kali lipat dari umurnya. Ironis? Belum. Karena ini bukan satu-satunya pernikahan gadis itu.

Mari, temui Rasminah.

Babak Satu: ‘Hei, Ras. Jangan main dingklik dulu! Kamu habis lahiran’

Rasminah mengeduk-ngeduk lemari TV mencari surat-surat nikah. Tak lama, empat jilid surat nikah dari pernikahan pertama dan ketiganya ia sodorkan kepada saya. Dua surat nikah suami dan dua surat nikah istri.

Surat nikah pertama tertanggal 23 September 1998. Rasminah menikah pada usia 18 tahun.

“Itu dipalsukan. Umur saya seharusnya 13 tahun,” ujarnya.

Saya menemui Rasminah di rumahnya pada awal Desember lalu di sebuah kampung bernama Blok Karang Malang. Terletak di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, atau sekitar satu kilometer dari Jalan Raya Pantura yang menghubungkan Indramayu dan Jakarta, rumah Rasminah terlihat paling sederhana di antara tetangganya, di tengah perkampungan padat sesudah melewati sebilah ratusan meter jalan yang sepi dan tanpa lampu penerangan.

Rumah Rasminah terdiri dari tiga ruangan. Satu ruangan belakang tempat dipan untuk tidur anak-anaknya, satu ruangan samping tempat ayahnya terbaring karena stroke, dan satu ruangan depan. Di ruangan itu terdapat teve dan rak dan selembar kasur. Lantai rumah beralas tanah dan adonan semen seadanya tempat sehari-hari Rasminah rebahan sembari mengurus anak.

Perpaduan bau ompol dan susu bayi menyeruak di ruangan berukuran 3×2 meter itu. Sementara di halaman rumah ada dapur terbuka tempat Rasminah memasak sehari-hari.

Rifky, anak keempatnya, sedari tadi mondar-mandir meningkahi perbincangan kami sore itu. Rifky mengeluarkan sepeda roda tiga dari kamar belakang untuk dibawa main ke luar.

“Kelas 3 SD, ayah saya stroke. Lumpuh, enggak bisa jalan lagi. Akhirnya, setelah lulus SD, saya menikah demi membantu ekonomi keluarga.” Rasminah melanjutkan kisahnya setelah Rifky anteng bermain.

Rasminah mengiyakan saja saat diminta menikah dengan Suyanto, pemuda 25 tahun asal Semarang. Keuangan orangtuanya sulit waktu itu. Tak ada biaya untuk meneruskan ke jenjang SMP. “Ijazah SD saja tak mampu ditebus,” ujarnya.

Selama seminggu setelah ijab kabul, Rasminah kerap kabur untuk tidur di rumah orangtuanya. Ia takut lantaran tak siap berumah tangga.

“Perasaan saya hancur. Hancurnya ya karena saya masih ingin sekolah. Masih ingin main,” katanya.

Sang suami pun sempat mengajak Rasminah ke Jakarta. Ia terpaksa menurut kendati enggan. Namun, hal ini tak berlangsung lama karena Rasminah sungkan pisah dengan ibunya.

Setahun berikutnya, Rasminah melahirkan Karyamin. Rasminah bingung. Ia tak punya ide apa pun soal mengasuh anak. Maka, putra pertamanya itu akhirnya diasuh oleh sang nenek. Sementara Rasminah asyik saja kembali bermain dengan teman dan tetangganya. Padahal jahitan selepas melahirkan belum juga mengering.

“Hei, Ras. Jangan main dingklik dulu! Kamu habis lahiran,” sekali waktu ibunya memperingatkan.

Usai melahirkan, ajakan Suyanto untuk pindah datang lagi. Kali ini ke Semarang, kampung halaman sang suami. Tapi Rasminah menolak karena ia belum berani berpisah dengan ibunya. Terlebih setelah melahirkan, ibunyalah yang mengasuh sang bayi.

“Ya, takut aja. Namanya masih kecil. Belum siap berumah tangga,” kata Rasminah, kini berumur 32 tahun.

Suyanto yang kala itu bekerja di Bantar Gebang, Bekasi, pun jarang pulang. Nafkah terhenti. Memasuki usia Karyamin dua tahun, ia ditinggalkan begitu saja bersama sang buah hati. Keinginan memperbaiki perekonomian keluarganya pupus sudah.

Rasminah habis akal. Tapi tidak ibunya.

Babak Dua: Ditinggal Kembali

Solusi instan yang terpikir ibunya saat itu hanyalah menikahkan Rasminah lagi. Bagaimanapun juga harus ada yang menafkahi Karyamin. Seorang tetangga, duda cerai beranak dua, bersedia menikahinya.

Lantaran belum bercerai secara sah oleh Suyanto, ia dinikahi siri oleh Dartiman. Usianya saat itu masih 16-an tahun.

Dari pernikahan dengan suami keduanya, Rasminah dikaruniai seorang bayi perempuan bernama Julina.

Namun, lagi-lagi, nasib baik belum berpihak kepada Rasminah. Selama pernikahan, Rasminah tak pernah dinafkahi Dartiman.

“Kalau mau jajan, ya minta orangtua saya.”

Dua tahun setelah melahirkan Julina, ia ditinggalkan kembali.

Meski begitu, ditinggalkan bukan terminologi yang tepat untuk menggambarkan situasi Rasminah pada waktu itu karena Dartiman hanya pulang ke rumah yang letaknya berdekatan dari rumah Rasminah.

“Ya ditinggalin aja, gitu. Enggak dinafkahin.”

Entah apa musabab yang jadi keputusan Dartiman, tetapi Rasminah memilih pasrah dan melanjutkan hidup. Ada dua mulut mungil yang masih harus diberi makan olehnya.

Ia kemudian menjajal nasib ke daerah Cilincing, kawasan utara Jakarta yang dikenal keras dan menjadi salah satu kantong perantauan orang-orang dari utara Indramayu, dan tinggal bersama adiknya. Selang dua bulan, ia kembali ke kampung untuk menengok kedua anaknya. Di kampung, ia bertemu Sumitra, laki-laki yang akan menjadi suami ketiganya.

Rasminah tak pernah kembali ke Jakarta.

Babak Tiga: ‘Saya seperti budak’

Sumitra adalah seorang juragan tanah dari Cikedung, Terisi—sekitar 20-an kilometer ke arah selatan dari desa tempat tinggal Rasminah. Sawahnya luas. Keluarganya terpandang. Kakak Sumitra bahkan jadi kepala desa.

Pikir Rasminah: Kebanggaan mana lagi yang bisa Rasminah dustakan jika diperistri Sumitra?

Gagal dalam dua perkawinan sebelumnya tak bikin Rasminah jera. Ia realistis. Kedua anaknya butuh dinafkahi, sementara ia tak punya keterampilan apa pun untuk bekerja.

Usianya memasuki 20 tahun, sementara Sumitra berumur 42 tahun.

Harapannya agak mengembang karena ia menikahi seorang juragan tanah. Namun, alih-alih diperlakukan layaknya seorang putri di istana, ia harus mengurus, selain anaknya, juga suaminya yang mulai sakit-sakitan karena diabetes, mertua, hingga nenek suaminya. Selain itu, ia juga harus bekerja di sawah, mencuci, dan memasak.

“Saya jadi seperti budak. Kayak bukan rumah tangga, gitu,” ujarnya sambil menyusui si bungsu, Anita.

Satu hari saat tengah bekerja di sawah, sekitar lima tahun setelah pernikahan, kaki kanan Rasminah digigit ular. Merasa sakit luar biasa, ia dibawa ke rumah sakit. Terlambat, pergelangan kakinya sudah menghitam akibat bisa ular.

Selagi pusing memikirkan kondisi kakinya, Rasminah harus menerima kenyataan sang suami meninggal akibat komplikasi penyakit diabetes. Sumitra meninggalkannya bersama seorang anak perempuan, anak ketiganya, bernama Wita.

Tak lama setelah itu, pergelangan kakinya copot sendiri lantaran membusuk.

Rasminah kembali menjanda untuk kali ketiga. Melihat fisiknya yang pincang, dunianya seakan rontok.

“Keluarga (Sumitra) bilang saya tetap akan dikirimi uang tiap bulan. Tapi enggak ada sampai sekarang juga. Cucunya aja enggak dipeduliin,” ujar Rasminah, membetulkan kain yang menutupi kakinya sembari tetap menyusui Anita.

Babak Empat: “Saya mau ini yang terakhir’

Dari tiga perkawinan pertamanya, agaknya cinta adalah urusan kesekian bagi Rasminah asalkan ada yang bersedia menafkahi keluarganya.

Tiga bulan ditinggal wafat Sumitra, Rasminah bertemu Runata, buruh tani berusia 28 tahun. Runata mengajaknya menikah. Usia Rasminah sudah 25 tahun.

Rasminah putus asa. Tubuhnya tak lagi sempurna. Tak akan ada yang mau memperkerjakan orang seperti dirinya. Ia bertaruh pada takdir. Bisa saja, yang satu ini akan berakhir seperti yang sudah-sudah. Atau … bisa juga tidak. Ia pun menerima lamaran Runata.

Tapi, kali ini, agaknya Rasminah memenangkan pertaruhan. Runata, meski bukan orang kaya, adalah sosok yang bertanggung jawab, kata Rasminah.

Laki-laki itu juga bersedia menafkahi ketiga anak Rasminah dari pernikahan-pernikahan sebelumnya.

“Alhamdulillah dengan suami yang sekarang, mah. Saya mau ini yang terakhir.”

Dari pernikahan dengan Runata, mereka dikaruniai dua anak: Rifky, berusia dua tahun, dan Anita, masih berumur 9 bulan.

“Cukup saya aja yang kayak gini. Anak saya jangan sampe. Biar mereka sekolah dulu atau bekerja dulu baru menikah,” ujar Rasminah.

Ia menepuk-nepuk pantat anak bungsunya dengan lembut agar lekas tertidur. Anita menggeliat sebentar.

Tak hanya Rasminah, hampir seluruh teman sebayanya di Desa Krimun menikah terlalu dini.

Menurut Rasminah, selain faktor ekonomi dan budaya, perkawinan usia dini terjadi lantaran kehamilan di luar nikah.

“Cuma satu-dua teman yang lanjut ke SMP. Kebanyakan ya kayak saya,” kata Rasminah sembari meneruskan menyusui Anita.

Dampak buruk perkawinan anak: pendidikan terputus, angka perceraian dan kematian ibu meningkat