Hentikan Perkawinan Anak

Hentikan Perkawinan Anak

 

Press Rilis

Presiden berkomitmen Hentikan Perkawinan Anak di Indonesia

 

Hari ini 20 April 2018  pukul 09.00 -11.00 WIB  sebanyak 19 aktivis perempuan telah diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor untuk membahas persoalan-persoalan perempuan yang perlu segera di respon oleh Presiden.

Salah satu masalah penting yang dibahas dalam pertemuan dengan Presiden tersebut adalah Perkawinan Anak.

Dalam kesempatan ini Misiyah menyampaikan pentingnya penerbitan Perppu untuk mencegah Perkawinan Anak, sementara Zumrotin K Susilo menyampaikan dampak buruk perkawinan anak.

Kelompok perempuan telah menyampaikan Draft Perppu Perubahan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Draft tentang Rancangan Peraturan Pemerintah yang disusun oleh Dian Kartikasari, Indry Oktaviani, Misiyah, Rita Serena Kalibonso, Kencana Indrishwari, Supriyadi W. Eddyono dan Maemunah. Proses penyusunan dan konsultasi Perppu tersebut difasilitasi oleh Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Mewakili Tim Perumus, Indry Oktaviani (Koalisi Perempuan Indonesia) berkesempatan menyerahkan Draft Perppu dan Draft PP kepada Presiden Joko Widodo

Dalam dialog tersebut, Presiden menyatakan komitmennya akan segera menerbitkan Perppu untuk mencegah Perkawinan Anak, dan meminta Menteri KPPPA dan Menteri Koordinator PMK segera menindaklanjutinya.

Semoga upaya menghentikan Perkawinan Anak segera membuahkan hasil demi pemenuhan Hak Anak, penghapusan Kemiskinan, percepatan keadilan gender dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.

Dukungan semua pihak untuk menyegerakan diterbitkannya Perppu untuk Pencegahan Perkawinan Anak sangat dibutuhkan.

Aktifivis Perempuan yang diterima Presiden Joko Widodo di Istana Presiden di Bogor untuk membahas isu perempuan antara lain :

  1. Zumrotin (Yayasan Kesehatan Perempuan)
  2. Ruby Kholifah (AMAN Indonesia)
  3. Misiyah (KAPAL Perempuan)
  4. Aditiana Dewi Eridani (Rahima)
  5. Musliha (Rumah Sahabat Perempuan)
  6. Naila (LBH Masyarakat)
  7. Musriyah (Sekolah Perempuan)
  8. Ani Rufaedah (Working Group oN Women and PCVE)
  9. Indry Oktaviany (Koalisi Perempuan Indonesia)
  10. Nurhidayah (Perempuan Nelayan/Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia)
  11. Lusia Palulungan (Yayasan Bhakti Makassar)
  12. Henny Supolo (Yayasan Cahaya Guru)
  13. Nindy Sitepu (CISDI)
  14. Siti Maemunah (Sajogyo Institute)
  15. Rita Kolibonso (Gerakan Peduli Perempuan Indonesia) :
  16. Mira Kusumarini (CSAVE-Civil Society Against Extremism)
  17. Yuda Irlang (Ansipol)
  18. Zulyani Evi (Migrant CARE)
  19. Fitria Villa Sahara (Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga)

 

 

Narahubung :

Indry Oktaviani 08151878273

Bayu Sustiwi 08567893464

 

 

 

Rencana Perkawinan Anak yang Menimpa kelas 5 SD di Jambi

Rencana Perkawinan Anak yang Menimpa kelas 5 SD di Jambi

Rencana Perkawinan Anak yang Menimpa kelas 5 SD di Jambi : Bentuk Pengabaian Negara dalam Melindungi Anak Indonesia dari Lingkaran Perkawinan Anak

 

Indonesia dikejutkan oleh pemberitaan yang menyebut seorang anak perempuan SD kelas 5 berusia 11 tahun yang akan dinikahkan dengan pria berumur 30 tahun diDistrik Nalo, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Orang tua anak tersebut membenarkan  ketika dipanggil oleh pihak sekolah untuk menjelaskan perihal rencana perkawinan tersebut. Kepala Sekolah sangat terpukul dengan pengakuan orang tua anak tersebut yang menyebutkan anaknya akan dinikahkan dengan pria berumur 30 tahun.  Kepala Sekolah menyatakan bahwa orang tua si anak juga menikah di usia dini dan kakaknya juga menikah di usia dini dan hal inilah yang melegitimasi terjadinya rencana perkawinan pada anak kelas 5 SD ini.
ECPAT Indonesia yang tergabung dalam Koalisi 18+ menilai pria yang akan menikahi anak tersebut harus segera menghentikan rencana pernikahannya. Demikian juga orang tua anak, harus mencegahnya. Pemerintah juga perlu hadir untuk melakukan langkah-langkah yang kongkrit agar pernikahan tersebut tidak terlaksana. Kantor Urusan Agama (KUA), harus tidak memberikan izin untuk menikahkan anak terebut, karena akan dapat melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

UU Perlindungan Anak

Pasal 1 ayat (1) :
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pasal 26 ayat (1) huruf C :
Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
Pasal 20 :
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”
ECPAT Indonesia mencatat, berdasarkan Survei Demografi Kesehatan Indonesia  peningkatan persentase perkawinan anak di Jambi. Angka itu naik dari 20,1 persen pada 2012 dari semua perkawinan anak menjadi 21,6 persen tahun lalu. ECPAT Indonesia juga prihatin karena disaat pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menyuarakan perlindungan anak dari bahaya kekerasan dan eksploitasi seksual anak, namun apa  yang terjadi di Kabupaten Merangin Jambi malah sebaliknya. ECPAT Indonesia mendorong keberanian aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini sampai ke pengadilan dan mempidanakan pelaku perkawinan anak jika perkawinan ini dilangsungkan.
Selain itu perlu adanya ketegasan dari pemerintah Kabupaten Merangin Jambi untuk membuat aturan yang melarang anak-anak menikah di usia dini, seperti yang dilakukan di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo yang memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak didaerahnya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan juga Kementerian Sosial (Kemensos) bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin harus dapat segera menyelesaikan masalah perkawinan anak ini agar tidak terus terjadi dan mengancam masa depan anak-anak Jambi khususnya dan anak-anak Indonesia pada umumnya.
Selain itu, Hukum internasional pun melarang perkawinan anak-anak, hal ini jelas tercantum dalam Konvensi Hak Anak dan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Penjualan anak, Prostitusi anak dan Pornografi anak. Pernikahan anak digolongkan sebagai salah satu bentuk kekerasan pada anak dan dalam beberapa kasus digolongkan sebagai eksploitasi seksual anak. Oleh karena itu setiap negara yg meratifikasi kedua hukum internasional tersebut seharusnya melakukan amandement atas hukum pidana nasional dan memastikan setiap orang dilarang mengawini anak-anak dan diberikan ancaman pidana bagi para pelakunya. Indonesia merupakan negara yang meratifikasi konvensi tersebut yang diejawantahkan negara dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan ancaman pidana bagi pelaku perkawinan anak yang dikategorikan sebagai eksploitasi seksual anak diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Perlindungan Anak dinyatakan bahwa
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
ECPAT Indonesia merekomendasikan harus ada penyelesaian jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dalam penyelesaian jangka pendek, yang harus dilakukan adalah semua unsur yang terlibat harus segera turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini. Bukan hanya Guru dan Kepala Sekolah si anak saja yang harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini tapi seluruh unsur terkait yang ada di Kabupaten Merangin dan Pemerintah Provinsi Jambi harus segera turun untuk meyelesaikan masalah ini.
Penyelesaian jangka menengahnya adalah membuat Peraturan Bupati (PERBUP) untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Merangin Jambi dan juga Peraturan Gubernur (PERGUB) Jambi yang mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jambi dan memperkuat lembaga perlindungan anak di daerah dalam sistem perlindungan anak yang responsif bagi anak yang berpotensi dan telah mengalami kasus-kasus perkawinan anak yang meningkat di provinsi ini. Sementara itu, upaya jangka panjang pencegahan perkawinan anak ini harus dijadikan fokus kerja Pemerintah Pusat dan DPR agar mempunyai inisiatif untuk mengamandemen Undang-Undang yang selama ini dalam undang-undang tersebut masih melanggengkan praktik perkawinan anak.
ECPAT Indonesia dan Koalisi 18+ yang juga merupakan Tim Adokasi para Pemohon Korban Perkawinan Anak yang melakukan pengujian batas usia kawin pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi pada April 2017 lalu, meminta Mahkamah Konstitusi untuk segera menyidangkan upaya permohonan hak konstitusi para Korban Perkawinan Anak ini. Sudah terhitung hampir satu tahun lamanya, para korban perkawinan anak yang mengadu pada Mahkamah Konstitusi ini tidak diindahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selama batas usia kawin anak perempuan pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan ini tidak ada perubahan kenaikan usia, maka selama itu pula anak-anak Indonesia diabaikan oleh Negara dalam lingkaran perkawinan anak akan terus meningkat jumlahnya.

Justice delayed is justice denied.

Informasi lebih lanjut hubungi :

Rio Hendra, ECPAT Indonesia, Advokat Koalisi 18+ | 081388685245
Ajeng Kamilah Gandini, ICJR, Advokat Koalisi 18+  | 083816306080
TUNDA PENGESAHAN R-KUHP, BAHAS R-KUHP MELIBATKAN SELUAS MUNGKIN MASYARAKAT

TUNDA PENGESAHAN R-KUHP, BAHAS R-KUHP MELIBATKAN SELUAS MUNGKIN MASYARAKAT

Senin, 12 Februari 2018, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mensahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) dan akan memperpanjang pembahasan RKUHP dalam masa sidang berikutnya.

Substansi pasal R-KUHP masih menjadi kontroversi dimasyarakat, serta di internal Panitia Kerja (Panja) R-KUHP. Perdebatan muncul, antara lain dalam Bab Kesusilaan khususnya pasal tentang perluasan perbuatan zina yang diancam pidana serta pasal hidup bersama tanpa perkawinan yang sah, kedua pasal ini berpotensi memidanakan kelompok masyarakat yang melaksanakan perkawinan tidak tercatat serta sejumlah masyarakat adat yang perkawinannya tidak tercatat dan atau memiliki tradisi tinggal serumah sebelum  perkawinan. Selain itu, perdebatan juga terjadi pada perumusan pasal baru tentang perbuatan cabul sesama jenis sesama orang dewasa.

Perluasan jenis perbuatan pidana dan pemberatan pidana dalam R-KUHP yang dapat merugikan negara dari secara ekonomi, hukum, maupun sosial. Secara ekonomi, beban belanja negara penegakan hukum akan bertambah besar karena  harus membiayai terlalu banyak biaya operasional kepolisian dan proses peradilan serta penyediaan lembaga pemasyarakatan. Aparat penegak hukum juga akan kewalahan karena terlalu banyak kasus pidana yang harus ditangani

Secara sosial, perluasan jenis perbuatan pidana dan pemberatan pidana dalam R-KUHP berpotensi mengancam kebebasan berekspresi warga negara yang  pada akhirnya pemerintah dan masyarakat Indonesia akan mengembangkan sikap-sikap sensitif dan anti kritik terhadap satu sama lain. Lebih itu, R-KUHP mencerminkan situasi masyarakat Indonesia, dimana norma-norma sosial lain seperti agama, kesusilaan dan budaya sudah tidak mampu lagi bekerja untuk menciptakan tertib sosial dan hanya percaya bahwa tertib sosial hanya akan terjadi dalam masyarakat karena adanya rasa takut terhadap ancaman pidana.

Selain itu, Koalisi Perempuan Indonesia menemukan bahwa subtansi R-KUHP mendiskriminasi perempuan dan anak, serta mengabaikan perlindungan terhadap Penyandang Disabalitas. Pertama, dengan pemberlakuan hukum yang hidup di masyarakat, yang dapat diartikan sebagai hukum adat dan/atau hukum agama. Pengalaman perempuan menunjukkan pengambilan keputusan dalam adat dan perumusan hukum adat masih didominasi oleh laki-laki, sehingga kerap merugikan perempuan. Hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat, berbeda-beda di tiap komunitas dan berubah menurut waktu dan kesepakatan sehingga bertentangan dengan asas legalitas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kedua, belum masuknya modus-modus kejahatan baru bagi perempuan dan anak. Salah satunya adalah prostitusi perempuan dan anak yang menggunakan media sosial online. Belakangan, kasus-kasus prostitusi menunjukkan bahwa mucikari dan calon pembeli kerap menggunakan media sosial online sebagai ruang untuk melakukan perjanjian dan kesepakatan bertransaksi.

Ketiga, R-KUHP belum memasukan bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas. Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas) mengakui bahwa secara umum penyandang disabilitas rentan mengalami pelanggaran hak dan menjadi korban kekerasan. Terlebih lagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang rentan menjadi korban kekerasan seksual maupun eksplotasi. Pengaturan pidana dalam UU Disabilitas masih minim, sehingga R-KUHP sangat strategis untuk melengkapi aturan pidana terhadap penyandang disabilitas.

Keempat, R-KUHP belum memasukan bentuk-bentuk tindak pidana baru di bidang kesehatan dan perlindungan sosial. Tindak pidana baru berkaitan dengan kesehatan, terutama penghasutan dan pencegahan program kesehatan pemerintah seperti imunisasi, pengendalian penyakit menukar dan Keluarga Berencana, Sedangkan tindak pidana perlindungan sosial, yang kini mulai terjadi antara lain, penggelapan, penipuan, penguasaan dan pemindahtanganan hak atas perlindungan sosial.

Menilai substansi R-KUHP yang masih jauh dari sempurna dan belum menunjukkan ciri-ciri Pembaharuan Hukum Pidana, Koalisi Perempuan Indonesia sepakat dengan DPR RI tentang perlunya pendalaman pembahasan R-KUHP. Terutama pembahasan terkait dengan ketaatan teradap Asas Legalitas dan isu kesehatan, kesusilaan, pemidanaan, dan kejahatan-kejahatan baru yang belum diintegrasikan dalam R-KUHP. Untuk menyikapi hal tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu melakukan petisi untuk mengajak masyarakat untuk menunda pengesahan R-KUHP yang akan dilakukan oleh Pemerintah dan DPR-RI.

Terlampir adalah petisi yang dimaksud :

https://drive.google.com/file/d/1mgFpOrxB9vC_RBHBh0X3esvZd7dmJeah/view?usp=sharing

R-KUHP BERBAHAYA DAN MERUGIKAN PEREMPUAN?

R-KUHP BERBAHAYA DAN MERUGIKAN PEREMPUAN?

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

R-KUHP BERBAHAYA DAN MERUGIKAN PEREMPUAN?

 

Hari ini, Kamis 15 Maret 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional  dan Lokakarya (Semiloka) selama dua hari (15-16 Maret) membahas tentang  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) “Mewujudkan Pembaharuan Hukum Pidana Melalui R-KUHP yang Berkeadilan, Demokratis, dan Responsif pada Perkembangan Tindak Pidana”. Kegitaan ini didasarkan pada pemikiran bahwa subtansi R-KUHP mendiskriminasi dan merugikan perempuan dan anak, serta mengabaikan perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas.  Pemikiran ini didasarkan atas 4 (empat) temuan Koalisi Perempuan Indonesia, yaitu :  Pertama, pengakuan dan pemberlakuan Hukum yang hidup dalam  masyarakat (the living law),  Kedua, beberapa ketentuan dalam bab Pidana Kesusilaan berpotensi mengkriminalisasi perempuan sebagai korban, Ketiga, R-KUHP belum memasukan bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan terhadap Anak dan Penyandang disabilitas, Keempat, R-KUHP belum mengakomodir  modus-modus kejahatan baru yang dilakukan terhadap perempuan dan anak dan bentuk-bentuk tindak pidana  di bidang kesehatan dan perlindungan sosial.

 

Semiloka yang dihadiri oleh 102 peserta (  21 laki-laki dan  81 perempuan) berasal dari 15 Provinsi dan menghadirkan menghadirkan enam pembicara, yaitu: Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D,  Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto SH, M.Hum, Prof. Dr. Sulistyowati Iriyanto, Prof. Irwanto, Ph.D, Tody Sasminta Jiwa Utama dan Dian Kartikasari.

 

Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, S.H, M.Hum, Guru Besar UGM sekaligus salah satu anggota Tim RKUHP Pemerintah, menyatakan bahwa hukum yang hidup di masyarakat bisa diadopsi,  jika sejalan dengan Pancasila dan sejalan dengan asas-asas umum yang diakui oleh masyarakat yang beradab. Pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat ini sering dianggap sebagai penyimpangan dari Asas Legalitas yang merupakan Asas paling Fundamental dalam hukum Pidana. Padahal pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan kebijakan baru. Sudah ada sejak lama, sejak tahun 1951, sejak berlakunya UU no 1 /Drt/1951. Namun diakui oleh Prof Markus, bahwa ketentuan ini masih menjadi persoalan diantara perancang R-KUHP, terkait dengan cara dan alat untuk menentukan bahwa suatu hukum Adat memang masih hidup dalam masyarakat.

 

Senada dengan pembicara sebelumnya, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sekaligus Tim Ahli Pemerintah), menyampaikan bahwa semangat R-KUHP adalah Rekodifikasi, dengan memasukkan hukum khusus yang saat ini ada ke dalam R-KUHP. Disamping itu Prof Harkristuti menyampaikan ada 16 perubahan mendasar dalam R-KUHP sebagai wujud dari Pembaharuan Hukum Pidana, salah satu diantaranya RKUHP mengakui living law  selama tidak bertentangan dengan Pancasila, HAM, prinsip-prinsip hukum umum dalam masyarakat yang beradab, dan hanya untuk perilaku yang dianggap setara dengan tindak pidana ringan (sanksi denda kategori I). Indonesia juga terikat dengan berbagai Konvensi Internasional yang telah diratifikasi, salah satunya adalah Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang diratifikasi melalui UU No 5/1998. Jadi, semua jenis pemidanaan tidak boleh mendera, menderitakan dan merendahkan derajat dan martabat manusia, termasuk pemidanaan dalam the living law. Sebagai Tim Ahli Pemerintah, Prof Harkristuti menyampaikan bahwa keberadaan the living law  adalah realitas nyata. Namun diakunya, bahwa diakomodirnya the living law akan berpengaruh dalam hukum acara dan Penegakan Hukum, terutama the living law masih membingungkan penegak hukum.

 

Sementara  Tody  Sasmita Jiwa Utama, SH, L.LM menyatakan bahwa Hukum yang hidup dalam  masyarakat (the living law) atau hukum adat  sangat kontekstual, tidak berlaku umum. Pada awalnya, pada masa kolonialisme, hukum adat digunakan sebagai sarana untuk menolak hukum negara sebagai hukum tunggal. Namun perkembangannya, pengaturan hukum adat digunakan untuk kepentingan negara serta keleluasaan Hakim. Memang banyak pihak Keberatan terhadap pemberlakuan the living law, karena berpotensi mendorong neo-primodialisme, narasi hukum adat merupakan narasi patriarkhi, sebagian hukum adat juga ada yang bertentangan dengan HAM dan kemanusiaan, pengabaian terhadap hak kelompok rentan dan trial by majority (penghakiman oleh mayoritas). Tody  Sasmita memandang bahwa masuknya hukum yang hidup dalam masyarakat dalam R-KUHP dan penolakan terhadap masuknya Hukum yang Hidup dalam masyarakat, adalah pertarungan paradigma, yaitu paradigma essentialism Versus paradigma Constructivism. Paradigma essentialism melihat hukum adat sebagai sesuatu yang baik, romantis, statis, ajeg, politik identitas, dan berupaya bagaimana hukum adat diakui lewat negara. Sementara paradigma Constructivism bersikap kritis terhadap hukum Adat dan mempertanyakan, apakah benar masyarakat adat selalu baik, statis dan tidak berubah. Mengakhiri pemaparannya sebagai pakar Hukum Adat, Tody  Sasmita mempertanyakan, apa tujuan diakomodirnya hukum yang hidup  atau hukum Adat dalam R-KUHP? Jika semangatnya adalah untuk mengakui Hukum adat sebagai identitas Indonesia, tidak harus diserap, tidak harus materi hukum Adat dalam hukum negara.

 

Sementara Prof. Dr. Sulistyowati Iriyanto, berpendapat adalah suatu mitos jika kita bersandar kepada hukum sebagai satu-satunya pemberi keadilan. Karena selalu ada kesenjangan antara hukum negara dengan hukum yang hidup,  sehingga belum tentu hukum yang tertulis di dalam teks, akan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Keragaman serta sifat yang cair atas hukum yang hidup, yaitu  adat dan/atau hukum agama di Indonesia membuat kita perlu mempertanyakan, hukum yang mana yang dapat berlaku sesuai dengan hukum pidana (hukum negara). Bahayanya, memasukkan hukum adat dalam hukum negara adalah, legalisasi politisasi identitas, atau melegitimasi politisasi identitas dengan menggunakan hukum. Perempuan sering menjadi korban politisasi identitas karena seksualitasnya. Prof. Dr. Sulistyowati merekomendasikan, harus jelas benar apa  dan yang mana yang dimaksud dengan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. Karena dalam prakteknya bisa digunakan untuk meligitimasi politisasi identitas yang bersifat mysoginis. Prof. Irwanto Ph.D menyoroti sulitnya menentukan posisi pelaku dan korban dalam beberapa kasus pidana. Seperti pengalaman perempuan yang dilacurkan, tidak serta merta menjadi pelaku tetapi bisa jadi merupakan korban trafficking (perdagangan manusia). Demikian pula dengan pengakuan hukum yang hidup di masyarakat ke dalam hukum pidana, akan melanggar hak perempuan dalam penyelesaian sengketa pidana. Karena hukum-hukum adat yang ada sampai saat ini masih didominasi perspektif laki-laki dan meminggirkan perempuan.

 

Peserta seminar yang berasal dari 15 provinsi yaitu Aceh, Bengkulu, DKI Jakarta, Jogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,  Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Perempuan dari Jambi menyampaikan bahwa perempuan korban kekerasan seksual di Jambi, yang sudah terbukti menjadi korban tetap harus melakukan sanksi adat yaitu “Cuci Kampung”. Substansi RKUHP berpotensi merugikan perempuan korban perkosaan yang tidak dapat membuktikan perkosaan yang terjadi padanya,  korban perkosaan akan mendapatkan sanski pidana serta sanksi adat.

 

Demikian pula Perempuan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menceritakan pengalaman sulitnya menentukan hukum adat yang akan digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Karena kenyataannya, komunitas adat sangat beragam, dan setiap komunitas memiliki hukum adat masing-masing yang satu sama lain memiliki kekuatan yang sama. Selain itu, dalam pengambilan keputusan adat, perempuan seringkali terpinggirkan. Selama ini, perempuan telah terpinggirkan dari proses perumusan kebijakan hukum pidana. Dengan RKUHP yang menguatkan posisi hukum adat, maka semakin meminggirkan perempuan dari proses penyelesaian sengketa pidana.

 

Dian Kartikasari menyampaikan bahwa dalam kehidupan sehari-hari perempuan masyarakat adat, perempuan tidak ditempatkan sebagai subyek, dan  tidak memiliki kedudukan dalam hukum Adat. Berbeda dengan Hukum nasional yang mengakui persamaan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam hukum. Dalam masyarakat Hukum Adat, perempuan bukan perumus kebijakan, bukan pihak pengambilan keputusan dan tidak pernah terlibat sebagai hakim adat. Oleh karenanya, Hukum adat, lebih banyak merugikan perempuan daripada melindungi perempuan. Contohnya, dalam hukum adat,  Hukuman bagi laki-laki pelaku perkosaan adalah  mengawini perempuan korban yang diperkosanya dan membayar denda.  Qanun Jinayat adalah bukti bagaimana hukum adat diberlakukan sebagai hukum negara. Di dalamnya ada hukum cambuk di muka umum, maksimal 150 kali. Apakah benar ini hukuman yang tidak bertentangan dengan HAM dan martabat manusia ?

 

Karena potensi pelanggaran hak perempuan dan kelompok rentan dalam pelaksanaannya, Pemerintah dan DPR RI masih membutuhkan pendalaman RKUHP lebih lanjut dengan memastikan partisipasi aktif perempuan dan kelompok rentan.

 

Jakarta, 15 Maret 2018

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Versi PDF silahkan baca di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/03/Pernyataan-Sikap-Perempuan-atas-R-KUHP.pdf”]

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

Tahun 2018 adalah tahun kedua Women’s March Jakarta diadakan, sekitar 2.000 orang dengan beragam latar belakang berkumpul untuk merayakan Hari Perempuan Internasional di Jakarta pada 3 Maret 2018. Hari Perempuan Internasional sendiri dirayakan pada 8 Maret tiap tahunnya. Berbagai individu, kelompok diskusi feminis, pelajar, mahasiswa, anak muda, aktivis, pekerja swasta dan pekerja seni, menginisiatif Women’s March Jakarta (Parade Perempuan Bersatu) yang pertama sebagai tanggapan dari gerakan serupa di Amerika Serikat dan dunia.

Tahun ini Women’s March memiliki tema #LAWANBERSAMA, tema ini dipilih karena masih banyak hal mengancam keamanan dan kenyamanan perempuan di seluruh Indonesia, budaya patriarki yang meminggirkan perempuan, penafsiran agama yang tidak berpihak pada perempuan, peraturan-peraturan yang merampas hak perempuan, dan perilaku laki-laki yang membahayakan perempuan tiap hari baik di ranah domestik maupun publik.

 

Delapan tuntutan Women’s March untuk Pemerintah:

1. Menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif dan melanggengkan kekerasan berbasis gender.

2. Mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

3. Menyediakan akses keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender.

4. Menghentikan intervensi negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negara.

5. Menghapus stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas, dan status kesehatan.

6. Menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.

7. Menyelesaikan akar kekerasan yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik Sumber Daya Alam, transpuan, pekerja migran, pekerja seks, dan pekerja domestik.

8. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, lingkungan hidup, pendidikan dan pekerjaan.

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta & Jawa Barat mengikuti Women’s March Jakarta. Menurut Mike Verawati, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta lebih dari 60 orang anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari berbagai kelurahan di DKI Jakarta turut bergabung dan menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

 

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang mengikuti Women’s March Jakarta membawa spanduk tuntutan “Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua” & “Hentikan Perkawinan Anak”
Peserta Women’s March Jakarta tidak hanya perempuan, laki-laki pun ikut menuntut adanya kesetaraan gender dan menghapuskan kekerasan berbasis gender
Peserta Women’s March Jakarta mengangkat berbagai papan tuntutan, salah satunya “STOP Budaya Kekerasan & Pelecehan di lingkungan pekerjaan. Semua jenis pekerjaan adalah pekerjaan” dan “Hapus Pasal Represif & Diskriminatif dari RKUHP”
Peserta membawa poster tuntutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan “Kesetaraan Gender”
Peserta membawa poster tuntutan “Perempuan Mampu Memimpin”
Anggota Koalisi Perempuan membawa poster tuntutan “Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, “Ijazah dulu baru Buku Nikah”, “Sahkan PERPPU Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak”, dan :Hapus Stigma berdasarkan seksualitas”
Anggota Koalisi Perempuan membawa papan tuntutan “Hukum harus melindungi perempuan,kelompok rentan, disabilitas”

Kesuksesan Women’s March Jakarta 2017 menyadarkan kita semua bahwa kekuatan kolektif dari perlawanan dan pentingnya untuk terus mengadakan gerakan peningkatan kesadaran (raising awareness). Gelombang pergerakan Women’s March tahun lalu meluas ke kota-kota lain di Indonesia. Tahun 2018 ini, Women’s March Indonesia akan diadakan di 11 kota selain Jakarta, yaitu Bandung, Denpasar, Kupang, Lampung, Malang, Pontianak, Salatiga, Serang, Sumba, Surabaya, dan Yogyakarta.

Woman March Surabaya yang diadakan di Taman Bungkul,Surabaya

Meskipun gerakan yang telah melebihi ibu kota ini terus bersuara, kami sadar bahwa tuntutan kami belum membawa banyak perubahan di tingkat nasional. Kami terus dikhawatirkan dengan meningkatnya persekusi, stigmatisasi, viktimisasi, kriminalisasi, pembatasan hak perempuan, anak, masyarakat adat, difabel, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kelompok dengan ragam Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks. Apalagi sekarang banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada perempuan, tapi malah melakukan stigma dan peminggiran posisi perempuan, anak, kelompok marginal dan lainnya. Contohnya terkait revisi KUHP yang selama Februari 2018 ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual yang tidak terselesaikan sampai sekarang, serta kebijakan yang diskriminatif maka berbagai organisasi perempuan, jaringan kerja, juga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sedang melakukan kampanye dan mendorong masuknya Draf Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual. Diharapkan parade aksi Women’s March Jakarta juga menjadi bagian dari proses mendorong agak Draf RUU ini bisa diloloskan oleh legislatif.

 

Untuk informasi lebih lengkap bisa dilihat di akun instagram @womensmarchindo

 

 

 

-Idealita & Gabrella Sabrina

KEKERASAN ONLINE TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

KEKERASAN ONLINE TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

Kekerasan terhadap perempuan di politik dapat terjadi dimana saja baik di ruang privat maupun ruang publik. Demokrasi seharusnya bersifat inklusif dan setara, sayangnya dalam kenyataan teknologi digital dan platform online pun kini menjadi ancaman terhadap kebebasan perempuan untuk mengekspresikan dirinya secara politik. Kekerasan terhadap perempuan di politik merupakan fenomena tersembunyi, hal inilah yang menjadi masalah besar dalam memperkuat demokrasi dunia. Kekerasan terhadap perempuan yang aktif dalam dunia politik membuat demokrasi yang berkelanjutan menjadi semakin sulit.

Adanya beberapa penelitian tentang pelecehan secara online kepada perempuan semakin meningkat (Online Harassment, 2014 oleh Pew Research Center dan Online harassment, digital abuse and cyberstalking, 2016 oleh Data & Society). Berdasarkan penelitian ini pelecehan secara online sangat berdampak pada perempuan. Dengan menutup atau tidak mengindahkan suara perempuan, pelecehan secara online terhadap perempuan memberikan tantangan besar bagi kegiatan politik perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan kesempatan untuk hadir dalam kegiatan workshop dua hari yang diadakan National Democratic Institute dengan tema Examining the Anti-Democratic Nature of Online Violence. Dalam workshop ini dibahas mengenai arti dari kekerasan terhadap gender, istilah-istilah yang merujuk pada kekerasan gender, dan melakukan analisa twitter terkait kekerasan gender.

Tahun 2019 bagi Indonesia adalah tahun politik, dimana banyak pihak yang akan memanfaatkan tahun tersebut untuk menduduki kursi pemerintahan. Nyatanya usaha-usaha untuk menarik perhatian calon pemilih sudah dimulai dari tahun ini. Penggunaan sosial media pun digencarkan untuk mengekspresikan pandangan politik. Calon kandidat maupun relawan akan melakukan kampanye secara bebas dan sulit untuk dikendalikan sehingga akan berpotensi terjadinya pelecehan dan kekerasan terhadap calon kandidat maupun relawan lainnya. Tak dapat dihindari sosial media merupakan tempat yang tak aman bagi perempuan apalagi untuk menyuarakan pandangan politiknya.

Dalam forum workshop Examining the Anti-Democratic Nature of Online Violence kami sebgai peserta workshop bersepakat bahwa sepanjang yang kami ketahui di Indonesia kekerasan terhadap perempuan melalui media online dalam ranah politik belum begitu banyak muncul. Hal tersebut mungkin terjadi karena penggunaan teknologi atau platform seperti Twitter kurang digunakan oleh perempuan untuk menyuarakan pandangan politiknya atau mungkin ada tekanan dari partai politik sehingga mengupayakan agar kasus  kekerasan online terhadap perempuan di ranah politik tidak diketahui publik demi menjaga elektabilitas dan citra partai.

Tak dapat dipungkiri bahwa kekerasan terhadap perempuan melalui media online sangat banyak ditemui, beragam kekerasan verbal yang tak layak dipandang mata bertebaran di media online yang kami pantau selama sehari. Secara umum, kekerasan di media online dalam ranah politik banyak terjadi contohnya untuk kasus Pilkada Jakarta.

Perserikatan Bangsa Bangsa mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai tindakan apapun  yang merupakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan atau mungkin menimbulkan luka atau penderitaan fisik, seksual atau mental terhadap perempuan, termasuk ancaman tindakan, pemaksaan atau pengurangan secara semena-mena kebebasan dalam kehidupan sosial atau pribadi seseorang.

Kekerasan terhadap perempuan di politik merupakan penghambat utama partisipasi perempuan di dunia politik dan digunakan untuk memaksakan norma patriarki gender terkait dengan peran perempuan di tengah masyarakat, digunakan untuk menghentikan perempuan dalam berpartisipasi di politik.

Kekerasan terhadap perempuan di politik tidak hanya merupakan ancaman terhadap hak asasi perempuan, karena merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan, tapi juga mengancam hak politik dan kewarganegaraan perempuan yang pada akhirnya juga akan menimbulkan masalah bagi demokrasi

Kekerasan terhadap Perempuan di ranah Politik terdiri dari segala bentuk agresi, pemaksaan dan intimidasi terhadap perempuan sebagai aktor politik hanya karena mereka perempuan, dirancang untuk membatasi partisipasi politik perempuan sebagai sebuah kelompok, diarahkan kepada perempuan sebagai pemimpin, anggota partai politik, kandidat, representatif terpilih dan pejabat yang ditunjuk serta menyasar perempuan aktifis, pemilih, serta penyelenggara pemilu. Kekerasan Terhadap Perempuan di ranah Politik ada 5 kategori yaitu fisik, seksual, psikologis, ancaman dan paksaan, dan ekonomi.

Kekerasan politik juga terjadi terhadap perempuan dan laki-laki, yang membedakannya secara khusus adalah Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik memiliki 3 karakteristik, yaitu:

  1. Menyasar perempuan karena gender mereka
  2. Bentuknya dapat sengaja dirancang khusus untuk gender tertentu
  3. Terutama mencegah perempuan menjadi aktif di politik

Semua kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan harus dihentikan. Kekerasan terhadap perempuan di politik adalah salah satu hambatan yang paling serius dari partisipasi politik perempuan secara utuh dan setara, serta memengaruhi pembangunan masyarakat yang kuat, inklusif dan demokratis. Kekerasan terhadap perempuan di politik memengaruhi kemajuan global menuju kesetaraan gender dan memiliki dampak yang buruk terhadap ambisi dan partisipasi perempuan muda dan perempuan yang belum masuk ranah politik.

Kekerasan online terhadap perempuan di ranah politik merupakan sebuah fenomena global—dunia fisik dan maya. Memiliki konteks, budaya, dan dampak yang berbeda. Pada negara yang terdampak konflik, jumlah perempuan yang duduk di parlemen empat poin di bawah rata-rata global sebesar 22% dan hanya menduduki 13% dari posisi kementerian. Perempuan pemilih memiliki kemungkinan empat kali lebih besar dari pemilih laki-laki mengalami intimidasi di pemilu pada negara-negara yang rentan dan pada periode transisional.

Penyebab-penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik:

  1. Budaya kekerasan baik di politik atau lainnya.
  2. Perlawanan akan kepemimpinan perempuan.
  3. Struktur dan perilaku yang diskriminatif dan patriarkis
  4. Ketiadaan dukungan dari struktur administratif dan kehakiman—kurangnya supremasi hukum dan lembaga pemerintah
  5. Tidak dianggapnya kekerasan terhadap perempuan sebagai tindak pidana/budaya impunitas
  6. Status yang lebih rendah dan semakin meningkatnya kerentanan perempuan
  7. Irisan antara ketimpangan dan marginalisasi

Meskipun tindak kekerasan terhadap perempuan di ranah politik ditujukan pada perempuan-perempuan individual, niat sesungguhnya melampaui target itu: untuk menakut-nakuti perempuan lain yang sudah aktif di dunia politik, untuk membuat gentar perempuan yang mungkin berniat masuk ke politik, dan mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa perempuan tidak seharusnya aktif di kehidupan bermasyarakat dalam kapasitas apapun.

PELUANG AKSI BAGI PARTAI POLITIK UNTUK MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

  1. Meningkatkan kesadaran di kalangan anggota parpol.
  2. Menyepakati resolusi di tingkat parpol yang mengutuk kekerasan terhadap perempuan di ranah politik.
  3. Mengembangkan kode etik partai politik.
  4. Mengubah statuta atau kebijakan partai untuk menerapkan sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan.
  5. Membentuk komite atau badan tingkat partai yang bertanggungjawab untuk mengatasi hal ini.
  6. Menandatangani deklarasi lintas partai dengan parpol lain untuk mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan di ranah politik sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima.

 

MENGUBAH ATURAN UNTUK MELINDUNGI PEREMPUAN ONLINE: AKSI OLEH KOMUNITAS DIGITAL

  1. Teknologi merupakan ruang yang semakin sering digunakan untuk diskursus politik, dan melindungi perempuan dari pelecehan online merupakan isu yang semakin penting.
  2. Berbeda dengan kebijakan konvensional, platform teknologi dapat diubah untuk melindungi semua perempuan, termasuk mereka yang aktif di politik, tanpa mengganggu kebebasan berpendapat yang ditumbuhkan oleh konektifitas global.

 

 

 

-Gabrella Sabrina

Perempuan Menolak Radikalisme dan Fundamentalis di Indonesia

Perempuan Menolak Radikalisme dan Fundamentalis di Indonesia

RAPAT KERJA NASIONAL IV Tahun 2018

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

PERIODE 2014-2019

Rapat Kerja Nasional III tahun 2017 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi setelah Kongres Nasional, telah menghasilkan strategi dan Perencanaan Kerja Organisasi, jangka panjang, menengah dan rencana kerja tahunan (Workplan), sebagai pelaksanaan mandat dari Kongres Nasional IV.

Rencana kerja tahun 2017 telah dilaksanakan dari Januari-hingga Desember 2017, namun gerak dan dinamika organisasi di tingkat Balai Perempuan hingga Sekretariat Nasional selama tahun 2017, tidak selalu berjalan sebagaimana direncanakan. Berbagai faktor eksternal dan internal mempengaruhi anggota dan kepengurusan, hingga pada gilirannya berpengaruh pada cepat dan lambatnya perkembangan organisasi, perubahan sikap dan perilaku setiap elemen organisasi dan manajemen organisasi.

Menguatnya fundamentalisme dan radikalisme, khususnya berbasis agama mewarnai kehidupan organisasi dari tingkat Balai Perempuan hingga Nasional. Dalam lingkup pemilihan kepala daerah, paham radikal mewarnai dan menjadi alat kampanye untuk pemenangan calon kepala daerah. Paham radikal melegalkan penggunaan kekerasan serta menguatkan sekat kelompok berdasarkan agama maupun suku, sehingga mengancam keberagaman Indonesia. Bagi perempuan, paham radikal menjadi alat untuk mendomestifikasi perempuan serta melegitimasi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Wujud nyata menguatnya paham radikal Islam dalam kehidupan perempuan antara lain, maraknya kampanye poligami, cara berpakaian perempuan yang semakin mendekati masyarakat Arab, upaya pembatasan ruang gerak dan pikiran perempuan.

Pimpinan Sidang Tetap Rapat Kerja Nasional 2018

Lebih jauh, kelompok radikal melancarkan tuduhan terhadap gerakan perempuan yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak perempuan yang merupakan hak asasi manusia sebagai anti Islam. Kemudian ditindaklanjuti dengan upaya mengubah kebijakan dengan menggunakan paham radikal Islam sebagai dasar pertimbangan, seperti Judicial Review Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kemudian ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada 14 Desember 2017.

Diskusi Kelompok Pembahasan Masalah-Masalah Organisasi
Diskusi Kelompok Pembahasan Masalah-Masalah Organisasi & Penyelesaainnya

Di sisi lain, perempuan terancam menjadi agen untuk menyebarluaskan dan menguatkan paham radikal. Dalam kelompok agama Islam, paham radikal disusupkan kepada perempuan melalui pengajian-pengajian fundamentalis, yang melarang perempuan mempertanyakan atau berpikir berbeda dari yang disampaikan. Cara lain dengan metode yang sangat halus, pelan namun mengkontradiksikan kelompok yang ‘benar’ dan ‘salah (kafir)’, sehingga perempuan menjadi sulit untuk berkelit. Setelah itu, perempuan akan mensosialisasikan dan menguatkan ajaran radikalisme mulai dari tingkat keluarga, keluarga besar, dan lingkungan sekitar.

Fasilitator dan peserta Rapat Kerja Nasional 2018

Upaya menjadikan paham radikal sebagai dasar bangsa Indonesia akan terus berlanjut. Strategi menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, akan ditiru dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Demikian pula upaya sistematis untuk mempengaruhi dan mengubah kebijakan, mendomestifikasi perempuan, serta menjadikan perempuan sebagai agen radikalisme.

Situasi ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai dan merupakan tantangan besar bagi Koalisi Perempuan Indonesia, yang pada tahun 2018 akan berusia 20 tahun.

Sekretaris Jenderal dan Presidium Nasional (Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia 2018)

Sesi input narasumber

Sesi input narasumber mengawali hari kedua Rakernas IV Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 29 Januari 2018. Sesi input  menampilkan tiga orang narasumber yakni Suaib Tahir, Tenaga Ahli Bidang Pusat Media Damai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Monica Tanuhandaru Executive Director Partnership for Governance Reform Indonesia-KEMITRAAN, dan Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religiond and Peace (ICRP).

Suaib Tahir memaparkan materi tentang keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam upaya  menangkal paham radikalisasi dan terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan badan yang dibentuk setelah adanya bom Bali 1 tahun 2002 berdasarkan instruksi Presiden no 4 tahun 2002. Sebelumnya masalah terorisme dimasukkan dalam sebuah desk khusus dibawah Menko Polkam sesuai Kepmen 26/Menko/11/2002. Pada struktur organisasi BNPT terdapat 3 Deputi yakni Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisme, Penuntutan dan Kemampuan Pembinaan serta Kerjasama Internasional. Secara khusus pada bidang pencegahan, perlindungan dan deradikalime bertujuan untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme secara luas di Indonesia dengan cara mencegah masyarakat untuk terlibat dalam kelompok-kelompok radikal dan teroris.

Suaib Tahir, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Untuk mencegah berkembangluasnya paham radikalisme maka BNPT membentuk Forum Komunikasi Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme di level Provinsi (telah ada di 32 Provinsi). Forum ini akan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah untuk bersama menangkal menyebarnya paham radikalisme. Adapun tantangan yang dihadapi dalam menangkal paham radikal :

  1. Infiltrasi ke lembaga pendidikan baik sekolah maupun kampus-kampus. Baik sekolah agama maupun sekolah umum, kampus negri maupun swasta.
  2. Penyebaran radikalisasi secara konvensional dan digital. Secara konsensional pola propaganda dan rekruitmen pengikut berfokus pada kerabat, teman, organisasi agama, tokoh tertentu (ulama) sehingga pola rekruitmennya terkesan rahasia dan tersembunyi dengan Bai’at secara langsung.  Secara digital propaganda dan rekruitmen pengikut menggunakan sosial media, sosial messager, webside lewat proses meradikalisasi diri sendiri, doktrin online, Bai’at online, jihad cyber dan Khilafah.
  3. Eksklusif dalam memahami agama sehingga memunculkan pendapat atau kelompok dengan kebenaran tunggal
  4. Pencegahan teroris yang tidak terintegrasi
  5. Melemahnya nasionalisme di kalangan muda
  6. Adanya sekumpulan orang yang dulunya berada di luar Indonesia untuk berjihad kini balik Indonesia untuk berjihad (doktrin berjihad di dalam negri).

Strategi yang dikembangkan untuk menangkal penyebaran radikalisme adalah :

  1. Penelitian dan pemetaan radikalisasi dan teroisme di daerah
  2. Pemberdayaan di semua tempat umum seperti masjid, sekolah dan kampus dengan pendekatan pendidikan, ekonomi dan sosial budaya
  3. Sosialisasi publik tentang pencegahan terorisme melalui media massa, media cetak, media elektronik
  4. Penyebarluasan informasi ke publik tentang agama yang penuh toleransi dan mendukung kehidupan harmonis antar umat beragama
  5. Pelatihan kepemimpinan dan nasionalisme kepada siswa, guru atau dosen terutama guru atau dosen agama.
  6. Koordinasi dengan semua pemangku kepentingan masyarakat, pemerintah daerah untuk melawan teroisme
  7. Melakukan berbagai kegiatan melawan terorisme dengan menggunakan kearifan lokal yang melibatkan semua elemen masyarakat.

Monica Tanuhandaru, KEMITRAAN menjelaskan Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan adalah sebuah organisasi multipihak yang bekerja dengan badan-badan pemerintah, organisasi-organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat untuk memajukan reformasi di tingkat lokal, nasional, dan regional. Kemitraan pada mulanya menerima tawaran permintaan dari Kepolisian untuk melakukan penilaian atas kinerja Kepolisian, dari hasil penelitian itu terlihat bahwa pada banyak kasus Polisi tidak bisa melindungi kelompok minoritas. Secara nyata dengan kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk seharusnya pihak Kepolisian melindungi kelompok masyarakat yang minoritas. Ini menjadi tantangan terbesar bagi Kepolisian untuk membuktikan diri bisa melayani semua golongan masyarakat tanpa pandang bulu.

Monica Tanuhandaru Executive Director Partnership for Governance Reform Indonesia-KEMITRAAN

Pada tahun 2016, Kemitraan membantu BNPT membangun indeks risiko terorisme yang didasari pada fenomena radikalisme sebagai bagian dari resiko terorisme. Pada tahun 2017 BNPT dan BPS melakukan uji coba pengukuran di 50 Kabupaten/Kota. Berdasarkan kerjasama ini maka terdapat peta keberadaan kelompok-kelompok intoleransi di 13 Provinsi, peta ini menjadi rujukan bagi semua pihak terutama Kepolisian untuk memperkirakan seberapa besar ancaman dari kelompok-kelompok radikal.

Berdasarkan apa yang telah dilakukan Kemitraan maka dapat diuraikan bahwa lingkaran setan dari Radikalisme dipicu oleh :

  1. Ada deprivasi relatif adalah keadaan psikologis dimana seorang merasakan ketidakpuasan atau kesenjangan atau kekurangan yang subyektif pada saat keadaan diri dan kelompoknya di bandingkan dengan kelompok lain. Kesenjangan dan ketidakadilan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
  2. Adanya pertentangan ideologis agama versus Ideologis Logika. Ideologi agama yang ditanamkan adalah hal-hal mendukung intoleransi, yang menganggap kelompok mereka saja yang paling benar. Ideologi agama seperti ini harus dibantah dengan argumen dari ideologi logika yang mengutamakan pada hal-hal toleransi atas perbedaan yang ada di masyarakat.

Menurut Monica Tanuhandaru, deprivasi relatif sebagai salah satu sumber radikalisme berada dalam kontrol “laki-laki”, hal ini terlihat sangat jelas ketika wacana kesenjangan dan ketidakadilan direspon dengan seruan memusuhi kelompok lain, mengancam kelompok lain serta tindak kekerasan lainnya. Pola idiologi radikalisme yang berbasis dogma seperti ideologi agama menempatkan perempuan sebagai obyek, karena perempuan kemudian dituntut secara paksa untuk menyetujui dogma agama tanpa memberi kesempatan bagi perempuan untuk mengembangkan kemampuan analisisnya dengan menggunakan ideologi logika.  Akhirnya temuan menunjukkan perempuan sebagai perantara tindakan terorisme yang mengindikasikan bahwa perempuan tidak berdaya dalam narasi idiologis maupun “logika” yang telah dikonstruksi oleh sebagian besar laki-laki.

Musdah Mulia memaparkan upaya strategis menangkal radikalisme dapat dimulai dari keluarga, hal ini dapat dilakukan karena belakangan ini anak, remaja dan perempuan menjadi sasaran empuk penyebaran paham radikalisme. Faktor pemicu radikalisme adalah faktor ideologis dan teologis, faktor struktural,faktor psikologis, faktor sosial-ekonomi.

Faktor ideologi dan teologis seperti formalisasi syariat Islam, penegakan negara Islam, Khilafah Islam, penghapusan demokrasi. Faktor struktural dimana berbagai kebijakan Orde Baru yg menyudutkan umat Islam,  adanya kebijakan restriksi Orde baru terhadap aktivisme kampus lewat kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus dan menciptakan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK), adanya kebijakan  penerapan “asas tunggal” turut memberi andil bagi perkembangan dakwah gerakan Islamis di kampus. Lemahnya penegakan hukum, terutama terkait korupsi, Kurangnya trust dan lemahnya kepemimpinan di semua sektor.

Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religiond and Peace

Sementara faktor psikologis berupa rasa kecewa, frustrasi, terasing dan terpinggirkan dialami sejumlah individu akibat ketidakmampuan merespon berbagai tekanan sosial di sekelilingnya terkait modernisasi dan globalisasi. Kondisi psikologis yang belum menemukan kebermaknaan hidup ini terpoles secara sempurna dengan kondisi-kondisi makro sosial-ekonomi yang menghadirkan potret ketidakadilan, kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan, ketimpangan, korupsi dan berbagai bentuk kekerasan. Faktor sosial ekonomi dimana tingkat pertumbuhan ekonomi yang lamban, pendapatan masyarakat yang rendah, angka kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, serta pendidikan rata-rata yang tidak memadai sangat berpengaruh buruk pada masyarakat.

Penyebaran paham radikalisme secara digital melalui internet terbukti dapat menjaring anak dan remaja, hal ini dapat dilihat dari adanya 52% tahanan teroris di Lembaga Pemasyarakatan orang muda. Terdapat 56,7 juta anak dan orang muda usia 17-34 tahun pengguna internet di Indonesia merupakan sasaran yang pas untuk secara khusus dibujuk mengikuti paham radikalisme. Apalagi dari data Kementrian Komunikasi dan Informasi terdapat 773.000 situs radikal, hal ini menunjukan secara jelas bahwa paham radikalisme menggunakan internet sebagai bagian dari propaganda.

Dengan kondisi ini maka sudah sewajarnya Keluarga dapat memantau penggunaan internet terutama saat anak dan remaja mengakses semua info yang terpapar di website, media sosial. Perhatian ekstra dari orangtua dapat menjadi strategi jitu untuk menangkal anak dan remaja mengakses situs yang menyebarkan paham radikalisme. Namun disisi lain orangtua juga harus belajar memperkaya pengetahuan tentang penafsiran agama, toleransi, situasi politik-ekonomi-sosial yang terjadi disekitarnya.

Paham radikalisme mudah diterima kalangan muda yang berasal dari keluarga miskin yang frustasi, tidak mampu melakukan aktualisasi kehidupan secara ideal, kalangan muda yang berasal dari keluarga berkelas yang tidak mendapatkan spiritualitas dalam kehidupan keluarga sehingga membutuhkan afiliasi dengan ormas keislaman. Umumnya mereka masuk organisasi awalnya ingin mendapatkan bimbingan agama dan berkegiatan positif. Tetapi setelah masuk dalam organisasi/harakah, perlahan-lahan mereka terseret oleh indoktrinasi para senior. Berdasarkan hal ini maka kemungkinan besar mereka yang tidak akan terpapar radikalisme manakala pendidikan keluarga dan pendidikan sekolah memberikan aktualitas jiwa muda secara baik dan tepat sasaran.

Rekomendasi yang special disampaikan oleh Musdah Mulia adalah kelompok perempuan harus berani menolak semua bentuk pengajaran agama yg penuh hasutan, syiar kebencian terhadap identitas keagamaan yang berbeda, dan penuh provokasi yang mengarahkan kepada penggunaan kekerasan dalam menegakkan pemahaman keagamaan. Kelompok-kelompok masyarakat hendaknya membangun imunitas sosial untuk tidak mudah terinfiltrasi oleh ideologi dan paham-paham keagamaan ekslusif yang mendorong penolakan atau resistensi pada identitas dan paham keagamaan yang berbeda dan beragamkarena nyata-nyata berpotensi merusak tertib sosial dan merusak sendi-sendi kehidupan damai bersama dalam kebhinekaan.

Sebagai organisasi perempuan maka Koalisi Perempuan Indonesia perlu merumuskan strategi bersama untuk menangkal paham radikalisme, strategi ini harus dibicarakan secara bersama mulai dari tingkat Balai Perempuan, Cabang, Wilayah dan Nasional. Koalisi Perempuan Indonesia harus secara tegas membentengi setiap anggota dan keluarganya dari penyebaran paham radikalisme dengan terus mewacanakan keberagaman, kebersamaan dan nasionalisme. Koalisi Perempuan Indonesia juga sepakat keluarga bisa menjadi benteng pertahanan untuk menyaring penyebaran paham radikalisme di masyarat.

-Gabrella Sabrina

Pengalaman Perempuan Halmahera Tengah atas Energi

Pengalaman Perempuan Halmahera Tengah atas Energi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencantumkan besaran Biaya Penyambungan, yaitu untuk 450 VA (Rp. 421.000), 900 VA (Rp. 843.000), 1300 VA (Rp.1.218.000) dan 2200 VA (Rp. 2.062.000). Aturan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, karena setiap rumah tangga di Halmahera Tengah diminta bayar mulai dari Rp.3.000.000 hingga 5.000.000 untuk mendapatkan energi listrik. Pada 1-4 Agustus 2017 Koalisi Perempuan sempat mewawancarai beberapa perempuan di Halmahera Tengah mengenai pengalaman mereka menggunakan energi listrik, inilah pengalaman beberapa anggota Koalisi Perempuan Indonesia.

Ferderika Balamau

Krisis Listrik di Halmahera

Bappenas (2015) mengidentifikasi Maluku sebagai salah satu wilayah dengan pemanfaatan energi terendah. Pada tahun 2015 rasio elektrifikasi di Provinsi Maluku Utara adalah 70,79%, jauh di bawah rata-rata nasional pada tahun 2014 (81,70%). Sebagian masyarakat mencoba memenuhi sendiri kebutuhan listrik dengan genset bermesin diesel untuk menyediakan pasokan listrik. Salah satu penyebab krisis listrik di Maluku Utara adalah ketidaktersediaan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menyalurkan energi, serta minimnya pengembangan energi-energi terbarukan.

Bagi Ferderika Balamau (47 Tahun) pelayanan listrik  tak sepenuhnya memuaskan dan dapat memenuhi kebutuhannya, “sudah ada aliran listrik di rumah saya namun sering mati, pernah satu malam mati sampai tiga kali, saya membayar listrik sekitar Rp23.000-Rp30.000/bulan,” ujar Ferderika. Meski tinggal di Desa Fidijaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, Ferderika yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga & perempuan nelayan mendapat aliran listrik dengan menyambung dari tetangganya, dia belum sanggup membayar biaya pemasangan listrik baru yang mencapai  Rp3.500.000.

Yulwina Togo

Nasib serupa juga dialami Yulwina Togo, “saya membayar Rp25.000/bulan yang saya gunakan hanya lampu, tapi sering sekali mati lampu dan belum ada perhatian dari pemerintah, tak pernah ada yang datang mengunjungi secara langsung dan melihat kondisi kami,” ujarnya.

Beban perempuan karena krisis listrik

Perempuan adalah konsumen energi utama dalam rumah tangga, hal ini menjadi celah bagi oknum yang ingin mengambil keuntungan tanpa tanggung jawab. Nurhasanan Madjid, Dewan Kelompok Kepentingan Informal Koalisi Perempuan Indonesia asal Desa Were merasa ditipu. Sebelum bulan puasa (Juni 2017) ada petugas yang datang ke desa kami untuk mensosialisasikan tentang kompor LPG, sehingga saya mengumpulkan masyarakat khususnya ibu-ibu ke rumah saya. Lantas petugas itu mensosialisasikan tentang kompor LPG dan menjual alat untuk mencegah kebocoran gas, harganya satu buah Rp75.000. Saat itu kami ibu-ibu sudah beli untuk persiapan LPG mau datang tapi sampai sekarang LPG tidak ada.”

Nurhasanan Madjid, Dewan Kelompok Kepentingan Informal

Tak hanya merasa tertipu dengan tak pernah adanya pasokan gas untuk memasak, kondisi listrik yang tak stabil hidup dan matinya juga membuat Nurhasana kesulitan untuk melakukan usahanya, Nurhasana membuka usaha catering dan memproduksi tesamama (*tesamama adalah obat untuk menambah tenaga dan menurunkan kolesterol). Ketika memproduksi tesamama Nurhasana menggunakan blander dan dengan tak stabilnya kondisi listrik yang hidup mati bisa merusak alat elektroniknya, “sementara ini saya terkendala dengan alat saya yang rusak jadi tidak bisa memproduksi tesamama lagi,” sambungnya.

Nurjanah, Sekretaris Balai Perempuan Klutingjaya

Sekitar 1 jam perjalan dari Were, tim sekretariat nasional Koalisi Perempuan Indonesia menuju Desa Klutingjaya. Desa Klutingjaya hanya memiliki akses energi listrik mulai dari jam 18.00-06.00 WIT, “kadang tengah malam mati 10-30 menit kemudian menyala lagi, bisa juga jam 04.30 sudah mati. Jika listrik tidak menyala maka mengganggu anak saya untuk belajar  dan saya juga sulit untuk memasak,” ujar Nurjanah (48tahun), Sekretaris Balai Perempuan Klutingjaya, “tak hanya itu kalau masak nasi tidak jadi masak karena mati lampu dan blander juga terbakar karena mati lampu.”

Nurjanah menggunakan listrik meteran dengan daya 900 VA, rata-rata dalam sebulan dia membayar Rp70.000-Rp90.000/bulan, tetapi jika sering mati lampu Nurjanah hanya membayar tagihan listrik sekitar Rp30.000. “Ketika listrik mati kadang saya menggunakan mesin diesel yang biasa saya gunakan untuk menyiram air ke lahan pertanian saya, mungkin saat ini saya belum merasakan efek negatif dari penggunaan mesin diesel karena suami saya yang menyalakan mesin tersebut, tambahan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli BBM berkisar Rp.30.000/hari ,” lanjut perempuan yang biasa dipanggil Nur.

 

-Gabrella Sabrina

Mandek 6 Bulan, KPI Pertanyakan Sidang Perempuan Nikah di Bawah Umur

Mandek 6 Bulan, KPI Pertanyakan Sidang Perempuan Nikah di Bawah Umur

 

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) bersama Koalisi 18+ mempertanyakan kelanjutan sidang undang-undang pernikahan yang telah mandek selama 6 bulan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin mengetahui kepastian penundaan sidang tesebut.

“Kami mencari kepastian kelanjutan sidang, kita sudah menunggu 6 bulan,” kata Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik KPI, Indri Oktaviani di MK, Senin (18/12).

KPI dan Koalisi 18+ menilai penundaan sidang tersebut sudah terlalu lama, sehingga dikhawatirkan pernikahan di bawah umur akan semakin meningkat.

“Sehingga akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan di bawah umur,” kata Indri

KPI dan Koalisi 18+ sendiri dalam permohonannya ke MK adalah untuk mengubah undang-undang tentang perkawinan yang mengharuskan perempuan minimal berusia 16 tahun. KPI meminta agar usia tersebut dinaikkan menjadi 19 tahun karena usia 16 tahun dinilai belum dewasa.

“Hanya untuk mengubah satu frasa, yaitu pada umur,” pungkas Indri.

Sebelumnya, KPI dan Koalisi 18+ telah melakukan permohonan pengkajian Undang-Undang tersebut pada bulan April 2017 dan terdaftar dengan nomor perkara 22/PUU-XV/2017.

Sejauh ini MK telah menggelar sidang permohonan tersebut sebanyak dua kali, yaitu sidang pertama pada 24 Mei 2017 dan sidang kedua 7 Juni 2017. Kemudian setelah sidang terakhir tersebut belum ada kepastian mengenai sidang lanjutan perkara ini.

(ce1/sat/JPC)

Dikutip dari jawapos.com, Editor : Yusuf Asyari