CATATAN DI BALIK PEMOHON JUDICIAL REVIEW UU PERKAWINAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI

CATATAN DI BALIK PEMOHON JUDICIAL REVIEW UU PERKAWINAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI

oleh Zahra Amin

Senin 18 Desember 2017

Berdasarkan jadwal yang telah disepakati bersama di hari sebelumnya, kami berkumpul di lobby gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Tepat pukul 11.00 menjelang siang kami sudah berkumpul dalam formasi lengkap. Dua orang pemohon Rasminah dari Indramayu dan Maryanti dari Bengkulu bersama para pendamping masing-masing. Lalu teman-teman dari Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional, dan perwakilan dari Koalisi 18+ (Kuasa Hukum). Beberapa wartawan juga nampak hadir dari berbagai media nasional, cetak maupun online. Setelah semua dinyatakan siap, dua pemohon atas nama korban perkawinan anak, mengajukan surat permohonan kembali Judicial Review UU Perkawinan yang diterima oleh salah satu pegawai MK.

Usai penyerahan dan serah terima berkas, dua pemohon dengan didampingi kuasa hukum serta perwakilan juru bicara dari Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional, Indry Octaviani, melakukan konferensi pers. Dalam keterangan yang disampaikan Indry, bahwa dua orang pemohon atas nama Rasminah dan Maryanti telah menyerahkan surat permohonan langsung ke Mahkamah Konstitusi mengenai kepastian sidang, apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak. Setelah 6 bulan menunggu tanpa kepastian. Pada 20 April 2017 pernah mengajukan permohonan sidang, lalu 24 Mei 2017 digelar sidang. Setelah itu pada 9 Juni 2017 pemohon sudah melakukan revisi berkas permohonan atas masukan-masukan dari Hakim MK.

Namun sejak 9 Juni 2017 hingga hari ini tidak ada tindak lanjut. Kemudian pada September 2017 memasukkan surat lagi meminta kejelasan, dan dijawab belum ada sidang pleno. Hingga Desember 2017 belum ada kabar apapun terkait dengan kapan dan bagaimana proses sidang lanjutannya. Seterusnya  Indry mengatakan jika kehadiran Rasminah dan Maryanti ke Mahkamah Konstitusi ini, dalam rangka menyuarakan aspirasi sebagai perempuan korban perkawinan anak. “Jadi kawan-kawan media bertemu langsung dengan pemohon dan bisa diskusi langsung, bertanya jawab dengan para pemohon, apa pentingnya Judicial Review ini bagi Perempuan Indonesia”. Pungkas  Indry mengakhiri pemaparannya.

Pada kesempatan tersebut Maryanti dari Bengkulu menuturkan kisahnya. Pada usia 11 tahun Maryanti kecil sudah hendak dinikahkan oleh orangtuanya, dengan lelaki yang sudah berusia 40 tahun lebih. Saat itu Maryanti kecil sudah membantu orang tua di perkebunan, dia tidak mengerti jika akan dijodohkan. Calon suaminya bertandang ke rumah, dan Maryanti kecil menolak untuk dikawinkan, sehingga dia pergi ke rumah neneknya yang hanya berjarak beberapa meter dari rumah orang tua.

Di usia itu, Maryanti belum mengerti tentang lawan jenis dan bagaimana harus berhubungan dengannya. Setelah lepas dari jeratan perjodohan sepihak itu, yang pernah dialami Maryanti hingga dua kali, pada usia 11 dan 12 tahun. Maryanti kemudian akhirnya dikawinkan juga pada usia 14 tahun karena diancam, dan orang tua sudah mengambil uang dari calon suaminya. Jadi perkawinan yang dijalani Maryanti sebagai pembayaran hutang orangtuanya terhadap keluarga lelaki itu, yang sampai sekarang masih sah menjadi suami Maryanti.

Perkawinan anak yang dilakoni Maryati, mengakibatkan dia keguguran hingga 3 kali, dan 1 kali bayinya meninggal di usia 4 bulan. Karena organ kesehatan reproduksi perempuan yang belum siap, terutama ketika melakukan hubungan seksual pada usia anak sangat rentan sekali dengan beragam resiko. Diantaranya yang pernah dialami Maryati, kandungan yang lemah karena usia terlalu muda, sehingga harus mengalami keguguran hingga berkali-kali. Baru pada usia 18 tahun, Maryati hamil anak yang ke lima, bisa selamat hingga lahir dan kini sudah berusia 10 tahun. Sedangkan anak keduanya saat ini sudah berumur 3 tahun.

Pekerjaan sehari-hari yang dijalani Maryati hari ini menjadi asisten rumah tangga. Karena rendahnya pendidikan dan ketiadaan skill menyebabkan Maryanti tak mampu meningkatkan kualitas hidupnya. Selain itu, apa yang dialami Maryanti ternyata juga pernah dijalani ibunya, yang sama melakukan praktek perkawinan anak. Bahkan adik perempuanya pun dikawinkan pada usia 13 tahun, karena persoalan ekonomi dan kemiskinan akut yang terus berulang. “Umur suami saya dengan Ibu, lebih tua Suami saya, jadi dia sebenarnya lebih pantas jadi Bapak”, ujar Maryati dengan nada getir.

Maryanti dan Rasminah mewakili suara anak-anak perempuan di Indonesia, yang tak ingin masa depannya direnggut paksa dalam simbol lembaga perkawinan. Mengawinkan perempuan di usia anak bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, dan kemiskinan yang masih membayangi di beberapa bagian wilayah negara ini. Maryanti dan Rasminah berjuang untuk menegakkan keadilan bagi para perempuan Indonesia, agar tidak ada lagi perbedaan batas usia minimal antara lelaki dan perempuan.

Karena dalam UUD 1945 antara laki-laki dan perempuan punya hak yang sama di depan hukum, sehingga UU Perkawinan tahun 1974, yang sudah 43 tahun menjadi alat negara untuk melegalkan perkawinan anak, harus dijudicial review untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan. Maka dari itu harapannya ke depan tidak akan ada lagi korban perkawinan anak, dan pasti banyak anak-anak perempuan yang akan terselamatkan dari upaya praktek perkawinan anak.

#StopPerkawinanAnak
#StopChildMarriage

 

MERUMUSKAN PASAL KESUSILAAN RKUHP

MERUMUSKAN PASAL KESUSILAAN RKUHP

Catatan Koalisi Perempuan Indonesia terhadap

Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016

“DPR & PRESIDEN PERLU MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MERUMUSKAN PASAL KESUSILAAN RKUHP

 

Setelah proses persidangan sejak 7 Juni 2016 hingga Penyampaian Keputusan pada 17 Februari 2017, hari ini 14 Desember 2017, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang Permohonan Uji Materi (Judicial Riview)  pasal 284, 285, dan 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945. Dalam dokumen Putusan Mahkamah Konstitusi setebal 467 halaman ini, Mahkamah Konstitusi menentukan Amar Putusan: Menolak Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut didasarkan pada 7 (tujuh) Pertimbangan Hukum, yaitu :

  1. Permohonan Pemohon, bukan lagi memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan pemaknaan tertentu terhadap norma undang-undang, atau memohon pengujian pasal-pasal tertentu terhadap Konstitusi, atau memperluas pengertian yang terkandung dalam norma-norma undang-undang, melainkan benar-benar merumuskan tindak pidana baru, yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang. Permohonan pemohon untuk menambah frasa tertentu dan menambahkan pemaknaan terhadap hukum pidana, berarti mengubah sifat melawan hukum suatu perbuatan tanpa melakukan perubahan atau penyesuaian ancaman dan bentuk pemidanaan adalah tindakan yang tidak dapat diterima oleh penalaran hukum dalam merancang suatu norma pidana, karena hal itu melekat pada jenis atau kualifikasi perbuatan yang dapat dipidana atau tidak dipidana.

2. Secara esensial permohonan pemohon berhadapan dengan asas legalitas yang secara ketat wajib diterapkan dalam Hukum Pidana. Asas Legalitas mengandung 4 (empat) makna yaitu

a. Tiada Perbuatan pidana dan karenanya tidak ada pidana jika tidak ada undang-  undang yang mengatur sebelumnya (nullum crimen, nulla poena sine lege praevia) atau hukum pidana tidak dapat berlaku surut.

b. Tiada Perbuatan pidana dan karenanya tidak ada pidana jika tidak ada norma hukum tertulis (nullum crimen, nulla poena sine lege scripta) atau perbuatan yang dilarang, ancaman pidana dan penerapan pidana harus jelas.

c. Tiada Perbuatan pidana dan karenanya tidak ada pidana jika tidak ada norma/aturan hukum tertulis yang jelas rumusannya (nullum crimen, nulla poena sine lege certa) atau dikenal dengan larangan menjatuhkan pidana jika rumusan norma hukum tertulis (undang-undang) tidak jelas.

d. Tiada Perbuatan pidana dan karenanya tidak ada pidana jika tidak ada norma/aturan  hukum tertulis yang ketat (nullum crimen, nulla poena sine lege Stricta) atau dikenal dengan larangan dalam hukum pidana  menggunakan analogi

Jika permohonan pemohon dikabulkan, maka akan timbul pertanyaan, apakah Mahkamah Konstitusi dapat memenuhi empat makna yang terkandung dalam asas legalitas. Karena dalam Hukum Pidana, terminology “undang-undang” yang terkandung dalam empat makna asas legalitas adalah undang-undang dalam arti sesungguhnya yang dibuat oleh pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden) yang lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum pidana.

3. Mahkamah Konstitusi berkedudukan sebagai negative legislator dan bukan sebagai positive legislator yang merupakan kewenangan membentuk undang-undang. Sebagai negatif legislator Mahkamah Konstitusi berwenang menyatakan suatu undang-undang konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat yang mempersyaratkan pemaknaan tertentu terhadap suatu undang-undang dinyatakan konstitusional.

Sebagai negative legislator Mahkamah Konstitusi tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana. Peran Mahkamah Konstitusi adalah menguji, apakah pembatasan yang ditentukan dalam suatu undang-undang telah sesuai atau melampaui batas-batas yang ditentukan konstitusi. Oleh karenanya, permohonan pengujian terhadap Hukum Pidana yang diajukan justru memohon agar dilakukan dekriminalisasi terhadap perbuatan yang diatur dalam undang-undang karena melanggar Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional warga negara. Oleh karena itu pembentuk undang-undang harus sangat berhati-hati menetapkan kebijakan kriminalisasi dengan mempertimbangkan perkembangan hukum yang hidup dalam nasyarakat Indonesia dan perkembangan dunia.

Simposium Pembaharuan Hukum Nasional yang diselenggarakan pada Agustus 1980 merekomendasikan bahwa untuk menetapkan kebijakan kriminalisasi perlu memperhatikan kriteria umum, yaitu:

a. Apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban;

b. Apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasilnya yang akan dicapai, artinya cost pembuatan undang-undang, pengawasan dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai.

c. Apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya.

d. Apakah perbuatan-perbuatan  itu menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa Indonesia, sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat.

 

4. Peran Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 132/PUU-XIII/2015 tentang Uji Materi Pasal 296 dan 506 KUHP terhadap UUD 1945, tertanggal 5 April 2017. Serta telah sesuai dengan Doktrin Judicial Restraint yang merupakan penerapan prinsip pemisahan kekuasaan (sparation of power). Doktrin ini mengharuskan pengadilan melakukan pengekangan atau pengendalian diri dari kecenderungan atau dorongan untuk bertindak layaknya sebuah ”mini parlemen”. Dimana salah satu bentuk tindakan parlemen yang dapat dikatagorikan sebagai tindakan parlemen adalah membentuk norma hukum baru ketika memutus sebuah perkara Judicial Review.

5. Kaidah hukum hanya salah satu dari banyak kaidah sosial dan kemasyarakatan yang bertujuan untuk menciptakan dan memelihara tertib sosial dan kemasyarakatan. Kaidah sosial dan kemasyarakatan yang turut menentukan terwujudnya tertib sosial adalah bila kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah agama berfungsi dengan baik dan ditaati oleh masyarakat yang lahir dari kesadaran bahwa kaidah-kaidah tersebut dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga menumbuhkan rasa wajib moral untuk mentaatinya. Hukum pidana hanya akan digunakan atau diterapkan  sebagai  sanksi terakhir atau “obat terakhir” (ultimum remedium) bila kaidah-kaidah lain tidak berfungsi secara memadai. Membebankan tanggungjawab seluruh fenomena sosial kepada kaidah hukum, lebih-lebih hukum pidana tidaklah proposional dan cenderung menyederhanakan persoalan. Sebab belum tentu akar dari semua problema sosial itu bersumber pada lemahnya kaidah hukum.

Membangun argumentasi bahwa menata tertib sosial harus dilakukan dengan cara memaksa anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang tersebut dengan ancaman hukum pidana sama artinya dengan menyatakan bahwa tertib sosial hanya mungkin tercipta di bawah ancaman. Andaikata asumsi ini benar maka ketertiban yang lahir darinya adalah ketertiban semu, sebab ketaatan yang menghadirkan ketertiban itu lahir semata-mata karena ancaman hukuman, bukan karena dilandasi atau dimotivasi oleh kesadaran yang lahir dari adanya rasa wajib moral untuk taat. Dalam konteks ini, pendidikan memegang peranan penting, sehingga dibutuhkan kesatuan pandangan perihal tata nilai yang harus dikembangkan dalam ketiga lingkungan yang ada yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.

6. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang dimohonkan Pemohon yang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29, ayat (1), Pasal 28 B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), 28 H ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2).  Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29, ayat (1), Pasal 28 B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), 28 H ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2), justru menopang pelaksanaan pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut. Persoalan ketidak lengkapan rumusan pasal berbeda dengan inkonstitusional.

7. Bahwa seluruh pertimbangan di atas bukan berarti Mahkamah Konstitusi menolak gagasan “pembaruan” hukum. Bukan pula berarti Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa norma hukum pidana yang dimohonkan oleh pemohon telah lengkap. Mahkamah Konsititusi menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan oleh pemohon, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

 

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini, bahwa tujuh Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi, khususnya tentang Asas Legalitas, Rekomendasi Simposium Pembaharuan Hukum Nasional, serta kedudukan kaidah hukum diantara kaidah-kaidah sosial dan kemasyarakatan, masih sangat relevan sebagai pertimbangan dalam perumusan Pasal Kesusilaan, khususnya Perzinahan, Perkosaan dan Pencabulan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.

Oleh karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia mengingatkan bahwa DPR dan Presiden perlu memperhatikan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang Permohonan Uji Materi (Judicial Riview)  pasal 284, 285, dan 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945 dalam merumuskan pasal-pasal Kesusilaan dalam RKUHP

 

 

Jakarta, 14 Desember 2017

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal 

Versi PDF dapat dibaca & didownload di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/DPR-DAN-PRESIDEN-PERLU-MEMPERTIMBANGKAN-PUTUSAN-MAHKAMAH-KONSTITUSI-2.pdf”]

SOSIALISASI PEMAHAMAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

SOSIALISASI PEMAHAMAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Kegiatan Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara untuk Pengurus dan Kader Koalisi Perempuan Indonesia dilaksanakan pada 27-30 November 2017 di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Terlaksananya kegiatan ini merupakan kerjasama Koalisi Perempuan Indonesia dan Mahkamah Konstitusi, sebanyak 150 orang pengurus dan kader terpilih mengikuti kegitan yang bertujuan membentuk pengurus dan kader yang juga sebagai warga negara  agar kontributif dalam mendukung pembangunan sosial Indonesia khususnya pada bidang pemberdayaan perempuan.

Apa arti suatu bangsa tanpa konstitusi yang mengikat dan melindungi seluruh rakyat di dalamnya? Kebijakan-kebijakan negara hendaknya mampu melindungi dan memberdayakan semua golongan serta membawa manfaat bagi seluruh rakyat. Hal ini sejalan dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial yang non diskriminatif, tanpa pandang bulu, tidak membeda-bedakan usia, golongan, jenis kelamin, atau status sosial seharusnya dapat melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Pancasila merupakan cita dan ide yang visioner, melampaui ruang dan waktu ketika dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia.

Dian Kartikasari dalam Pembukaan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara

Bagi Koalisi Perempuan Indonesia, Pelatihan dan Sosialisasi Hak Konstitusional Warga Negara merupakan sumbangan besar untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas kepemimpinan pengurus, kader dan penggerak. Menurut Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari, melalui sosialisasi dan pelatihan ini, peserta pelatihan akan lebih memahami bahwa Konstitusi Indonesia atau Undang–Undang Dasar 1945, merupakan
1) Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara) dalam sistem Hukum Indonesia. Sistem Hukum Indonesia yang mencakup norma-norma hukum yang berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut yaitu UUD 1945 yang bersifat fundamental dan filosofis.
2) Groundnorm (Norma Dasar) yang mengatur dan memandu warga negara dan pemerintah mewujudkan suatu “tatanan” serta tujuan yang hendak kita capai bersama sebagai suatu bangsa yang merdeka, sekaligus sebagai bagian dari warga dunia.
3) Kumpulan nilai dan prinsip yang menjadi panduan bagi warga negara dan pengelola dan pelaksana pemerintahan untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip universal tentang keadilan, kesetaraan, persamaan, anti diskriminasi dan anti kekerasan serta memberikan perlindungan lebih atau afirmasi bagi kelompok yang kurang beruntung.
4) Dokumen Hukum dasar yang menjamin Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara, yang oleh karenanya mewajibkan negara, terutama pemerintah, untuk melaksanakan kewajibannya dalam memajukan, melindungi, menghormati dan memenuhi Hak Asasi Manusia semua penduduk dan warga negara.

Pemahaman terhadap Konstitusi dan Hak-Hak Konstitusional ini akan memperkuat militansi pengurus, kader dan penggerak organisasi Koalisi Perempuan Indonesia untuk melaksanakan mandat dan visi organisasi, yaitu Terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

 

Narasumber pada  28 November 2017

Prof. Dewi Fortuna Anwar, MA, Ph.D membahas tentang Wawasan Kebangsaan

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Wawasan-Kebangsaan-Dewi-Fortuna-Anwar-2017.pdf”]

Dr. Arqom Kuswanjono (Dekan Fakultas Filsafat UGM) memberikan materi terkait Reaktualisasi Implementasi Pancasila

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Reaktualisasi-Implementasi-Pancasila-Dr.-Arqom.pdf”]

 

Prof. Dr. Moh Mahfud MD, S.H. (Ketua Mahkamah Konstitusi RI ke-2) membahas tentang Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Konstitusionalisme-dan-Konstitusi-di-Negara-Republik-Indonesia-Prof-Mahfud.pdf”]

Sesi malam oleh Dian Kartikasari S.H. membahas HAM, PEREMPUAN, DAN HAK KONSTITUSIONAL

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/HAM-PEREMPUAN-DAN-HAK-KONSTITUSIONAL_final.pdf”]

 

Narasumber pada  29 Novemver 2017

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum (Guru Besar Hukum Tata Negara UII) memaparkan tentang Sistem Penyelenggaraan Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Sistem-Penyelenggaraan-_Prof-Nimatul-Huda.pdf”]

Prof. Amzulian Rifa’i, S.H., LL.M., Ph.D (Ketua Ombudsman Indonesia) membahas Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945
“HAM tidak bisa dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena ia seorang manusia. Hak adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia (natural rights). Penegakan hak asasi manusia, terutama perempuan di Indonesia sudah ada mekanisme global, regional, & nasional. Tantangan terbesarnya adalah kebudayaan kita,” Prof. Amzulian Rifa’i

 

Dr. Janedjri M. Gafar, M.Si. (Sekjen MK Periode 2004-2015) membahas Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/MAHKAMAH-KONSTITUSI-DALAM-SISTEM-KETATANEGARAAN-RI-Janedjri-M-Gaffar.pdf”]

 

 

-Gabrella Sabrina

Catatan Perempuan atas Prolegnas 2018: Kejar Target Undang-undang yang Responsif Gender

Catatan Perempuan atas Prolegnas 2018: Kejar Target Undang-undang yang Responsif Gender

Pada penghujung tahun 2017, DPR RI menyepakati 50 Rancangan Undang-undang dan 5 Rancangan Undang-undang Kumulatif Terbuka yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Koalisi Perempuan Indonesia menghargai kinerja anggota DPR sepanjang tahun 2017, dan telah mengeluarkan daftar prioritas sebelum memasuki masa persidangan pertama di tahun 2018.

Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) tidak menjadi prioritas Prolegnas 2018. Ketiganya merupakan RUU yang strategis untuk mewujudkan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan di Indonesia, dan telah terlalu lama tertunda.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diusulkan perubahan sejak tahun 2002, terutama untuk menghentikan praktek perkawinan anak. Batas usia minimal perkawinan bagi perempuan yang diatur dalam UU Perkawinan adalah 16 tahun. Batas usia perkawinan tersebut masih tergolong usia anak.  Data BPS menunjukkan sekitar 11 % dari jumlah perkawinan setiap tahun adalah perkawinan yang salah satu pihaknya berusia di bawah 16 tahun karena adanya mekanisme dispensasi bagi perkawinan di bawah batas usia yang telah ditentukan. Perkawinan anak, berakibat pada kegagalan menuntaskan wajib belajar 12 tahun dan menyumbang tingginya angka Kematian Ibu dan Anak. Indonesia kini menduduki urutan ke 7 di dunia dan ke 2 di Asia Tenggara sebagai negara yang paling banyak memiliki jumlah perkawinan Anak.

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) dinanti pembahasannya sejak 13 tahun silam. Penundaan pembahasan RUU PRT menyebabkan Pekerja Rumah Tangga belum memiliki perlindungan hukum untuk mengatasi kerentanannya dari tindak kekerasan, eksploitasi kerja hingga perbudakan modern. Upah yang rendah, ketidakpastian hari libur dan cuti, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak masih dialami oleh pekerja rumah tangga.

Sementara RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender, sempat menjadi pembahasan di tingkat pemerintah dan DPR pada tahun 2015 – 2016, namun kembali terhenti. RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender sangat strategis untuk menghapuskan berbagai bentuk diskriminasi, stigmatisasi, labelisasi maupun kekerasan terhadap perempuan karena pembedaan perannya di dalam keluarga dan masyarakat. RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender juga merupakan komitmen pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana target 5.1, Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan, dapat dicapai jika terjadi peningkatan kebijakan yang responsif gender dan mendukung pemberdayaan perempuan (Indikator 5.1.1).

Tidak masuknya  ketiga RUU tersebut, menjauhkan pemerintah dari sasaran nasional untuk   penambahan 16 kebijakan yang responsif gender di akhir tahun 2019. Sasaran kebijakan responsif gender merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014 – 2019), dan dipertegas kembali dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan.

DPR RI dan Pemerintah dapat memenuhi target ini dengan memastikan pembahasan setiap RUU mengintegrasikan pengalaman perempuan. Dari seluruh daftar Prolegnas 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menilai pembahasan RUU perlu memastikan suara perempuan, khususnya partisipasi kelompok yang terpinggirkan, antara lain Perempuan Lansia, Perempuan Penyandang Disabilitas berasal dari kelas bawah.

Dari ke-55 RUU yang menjadi prioritas, Koalisi Perempuan merasa perlu memberikan perhatian khusus pada enam RUU. Keenam RUU tersebut memiliki keterkaitan dengan perlindungan kehidupan perempuan, baik untuk menghindari kematian ibu saat melahirkan, terabaikan dalam pengambilan keputusan, maupun dari kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan seksual, yaitu: 1) RUU tentang Kepalangmerahan, 2) RUU tentang Kebidanan, 3) RUU tentang Masyarakat Adat, 4) RUU tentang Praktek Pekerjaan Sosial, 5) RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan 6) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sebagai masukan awal dari kelompok perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia memberikan masukan terhadap beberapa rancangan undang-undang, sebagai berikut:

 

  1. RUU tentang Kepalangmerahan, fakta bahwa salah satu penyebab Kematian Ibu Melahirkan adalah karena Perdarahan (Kementrian Kesehatan 2013), yang menunjukkan sekitar 30% Kematian Ibu melahirkan terjadi karena perdarahan akibat Hipertensi Dalam Kehamilan (HDK). Untuk itu, DPR RI perlu memasukkan “Mengurangi Angka Kematian Ibu Melahirkan, memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat serta memupuk kesukarelawanan masyarakat, khususnya generasi muda” sebagai tujuan RUU Kepalangmerahan. DPR RI memastikan bahwa substansi RUU Kepalangmerahan /RUU PMI sesuai dengan Konvensi Jenewa dan Protokol tambahannya, serta The Seville Agreement (Perjanjian Seville) atau Perjanjian tentang organisasi kegiatan internasional dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

 

  1. RUU tentang Kebidanan. Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional, khususnya bagi perempuan, bayi dan balita. Bidan memegang peranan penting untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya perempuan, bayi dan anak terhadap layanan kesehatan. Kehadiran Bidan sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama yang tinggal di desa dan daerah terpencil. Meskipun dalam Pasal 3 RUU Kebidanan disebutkan bahwa salah satu tujuan UU Kebidanan adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Bidan dan Kliennya, namun RUU Kebidanan tidak mengatur secara khusus tentang Bidan Desa dan tidak menjamin adanya pemerataan persebaran Bidan di seluruh desa di Indonesia yang kini berjumlah 74.910 desa dan di daerah terpencil.  Pengaturan syarat administrative Izin praktek Kebidanan juga belum mempertimbangkan daya jangkau Bidan Desa dan Bidan di daerah terpencil.  RUU Kebidanan tidak mengatur dan memberikan kepastian hukum status kepegawaian Bidan, khususnya Bidan Desa PTT (Pegawai Tidak Tetap). Pengangkatan Bidan Desa PTT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta masa Pensiunnya harus diatur dalam RUU Kebidanan, berbeda dari pengadaan PNS lainnya, mengingat peran dan pengabdiannya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

 

  1. RUU tentang Masyarakat Adat, pengusul telah secara baik telah memasukan Kesetaraan Gender sebagai salah satu azas. Untuk menindaklanjutinya, DPR RI perlu memastikan substansi yang menjamin  relasi yang setara antara perempuan dan laki-laki anggota masyarakat adat. Sehingga keduanya mendapat perlakuan dan manfaat yang sama dalam mengakses dan mengontrol sumber daya (termasuk tanah adat), serta berpartipasi dalam pengambilan keputusan adat dan pembangunan. Substansi RUU tentang Masyarakat Adat perlu mempertegas jaminan keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga adat,  menjamin bahwa seluruh hak-hak konstitusional warga negara adalah Hak perempuan dan laki-laki masyarakat adat, serta mendorong penghapusan nilai-nilai dan praktek adat yang mendiskriminasikan perempuan.

 

  1. RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial, Pengertian tentang Pekerjaan sosial dan Pekerja sosial dalam RUU Praktik Pekerjaan sosial sangat sempit, sehingga tidak akan mampu menjangkau berbagai bentuk Pekerjaan Sosial yang ada di Indonesia. Pengertian Pekerjaan Sosial dalam RUU tersebut juga jauh dari definisi Pekerjaan Sosial yang diakui secara global. The International Federation of Social Work (IFSW) atau Federasi Internasional Pekerjaan Sosial mendefinisikan Pekerjaan sosial adalah profesi berbasis praktik dan disiplin akademis yang mendorong perubahan dan pengembangan sosial, kohesi sosial, dan pemberdayaan dan pembebasan orang dengan menerapkan prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, tanggung jawab kolektif dan penghormatan terhadap keragaman, didukung oleh teori kerja sosial, ilmu sosial, humaniora dan pengetahuan asli melibatkan orang dan struktur untuk mengatasi tantangan hidup dan meningkatkan kesejahteraan. Pekerja sosial, adalah orang yang melakukan pekerjaan sosial secara professional maupun sukarela. Definisi tentang Pekerjaan sosial dan Pekerja sosial ini mengakui dan mengakomodasi peran pekerja sosial yang berasal dari masyarakat, dengan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi sosial secara swadaya. Terakhir, memastikan perimbangan gender dan jenis kelamin dalam kelembagaan Konsil Pekerjaan Sosial Indonesia.

 

  1. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul, maka DPR RI perlu tetap mempertahankan pasal pidana perzinahan sebagai delik aduan, dan hanya diadukan oleh pasangan suami/isteri yang berkepentingan langsung, agar dapat menjaga ketahanan keluarga. Memberikan perlindungan komprehensif pada korban perkosaan, dengan memperluas frasa ‘bersetubuh’ lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan), serta melakukan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban, dan mengatur pengecualian dengan menentukan satu saksi adalah saksi.

 

  1. RUU Kekerasan Seksual, kejahatan seksual merupakan tindak pidana yang menyerang dan atau merendahkan kemanusiaan dan martabat seseorang  bukan hanya perbuatan yang bersifat fisik dan/atau non fisik, mengarah kepada fungsi dan/atau alat reproduksi atau anggota tubuh lainnya. Oleh karenanya, korban kejahatan seksual tidak hanya mengalami kerusakan fisik, melainkan juga mengalami kehancuran secara mental. Pendefinisian kekerasan seksual dalam RUU Kekerasan Seksual setelah pembahasan di DPR, mengesampingkan fakta penderitaan yang dialami oleh korban secara fisik maupun psikis. Paska pembahasan di DPR, sejumlah bentuk kekerasan seksual dihilangkan, yaitu ancaman (intimidasi) secara seksual (seperti: ancaman perkosaan) dan penghukuman secara seksual (seperti kasus arak bugil), padahal kejahatan ini nyata terjadi di dalam masyarakat. Pencabulan, merupakan salah satu bentuk kejahatan yang nyata terjadi di dalam masyarakat. Oleh karenanya tindak kejahatan pencabulan, ancaman/intimidasi secara seksual dan penghukuman secara seksual perlu dimasukkan dalam RUU Kekerasan seksual.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap DPR membuka akses yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengikuti setiap proses pembahasan RUU tersebut, selain terbuka terhadap berbagai masukan substantive yang diusulkan para pemangku kepentingan. Koalisi Perempuan Indonesia akan tetap konsisten melakukan pengawalan, agar proses perumusan dan substansi kebijakan telah inklusif gender dan sosial. Sehingga target Indonesia untuk mendapatkan 16 kebijakan yang responsif gender di akhir tahun 2019 dapat terpenuhi.

 

Jakarta, 6 Desember 2017

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Versi PDF silahkan baca

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Pernyataan-Sikap-Des-2017.pdf”]

Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian

Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memiliki nilai-nilai anti
kekerasaan, kebebasan, keberagaman, kejujuran, kemandirian, kerakyatan, kesetaraan, keterbukaan, persamaan, persaudaraan sesama perempuan dan solidaritas, perlu mengembangkan strategi untuk memperkuat kepemimpinan kadernya dengan menerapkan nilai-nilai organisasi.

 

Untuk mendorong kepemimpinan Perempuan dalam pembangunan demokrasi, toleransi dan Keberagaman, Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Seminar Peran Perempuan dalam Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian yang diselenggarakan di Jakarta, 11 November 2017. Seminar ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Kongres Wilayah DKI Jakarta.

Narasumber dalam Seminar Peran Perempuan dlm Pembangunan Demokrasi, Toleransi, dan Perdamaian adalah Sulastio dari Indonesian Parliamentary Center yang membahas Peran Perempuan Warga DKI dalam Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu 2019 Mecegah Politisasi SARA, Dewi Setyarini dari Komisi Penyiaran Indonesia yang membahas Peran Media dalam Mencegah Politisasi SARA dalam Pemilu, dan Adriana Venny dari Komnas Perempuan memaparkan cara Meningkatkan Peran Perempuan Untuk Mewujudkan Perdamaian dan Demokrasi.

Siti Masriyah Ambara (moderator), Dewi Setyarini (Komisi Penyiaran Indonesia), dan Sulastio (Indonesian Parliamentary Center)
Adriana Venny, Komnas Perempuan

Hadir pula Dian Kartikasari selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia yang membahas Strategi Meningkatkan Kepemimpinan Kader Koalisi Perempuan Indonesia dalam menerapkan Visi, Misi dan Nilai Organisasi.

Dian Kartikasari, Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia

Seminar dihadiri oleh Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta dan undangan dari lembaga/jejaring Koalisi Perempuan Indonesia.

Perempuan memiliki peran strategis untuk mencegah berlanjutnya tindakan intoleransi dan kekerasan berbau SARA, terutama dalam keluarga dan komunitasnya. Perempuan memiliki peran sentral dalam pendidikan dan pengasuhan dalam keluarga, oleh karenanya, memiliki kesempatan untuk memasukkan nilai-nilai etika dan keberadapan untuk mendukung demokrasi dan perdamaian dalam pendidikan keluarga.

Di tingkat komunitas, perempuan memiliki ruang-ruang publik khusus perempuan yang dapat digunakan untuk membahas masalah kebangsaan, perdamaian dan keamanan lingkungan, untuk mencegah dan memberhentikan pratek-paktek kekerasan dan intoleransi di lingkungan mereka. Tahun 2018, Indonesia akan memasuki tahun politik, dimana kampanye Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden akan segara dilakukan.

Praktek politik kotor politisasi SARA atau penggunaan politik indentitas, harus dicegah. Pengalaman buruk Politisasi Agama dalam Pemilu, seperti yang pernah terjadi dalam Pilkada DKI, tidak boleh lagi terulang. Guna mencegah Politisiasi politik Indentitas, Kepemimpinan perempuan dalam menyuarakan toleransi , keberagaman, etika dan persatuan bangsa, sangat menentukan.

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta dan undangan dari lembaga/jejaring Koalisi Perempuan Indonesia

Oleh karenanya, penguatan Kepemimpinan Perempuan untuk mewujudkan perdamaian dan demokrasi, di keluarga, masyarakat dan dalam negara, melalui berbagai penddikan dan pelatihan harus terus di lakukan. Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi yang memiliki nilai-nilai anti kekerasaan, kebebasan, keberagaman, kejujuran, kemandirian, kerakyatan, kesetaraan, keterbukaan, persamaan, persaudaraan sesama perempuan dan solidaritas, perlu mengembangkan strategi untuk memperkuat kepemimpinan kadernya dengan menerapkan nilai-nilai organisasi.

 

Presentasi dari narasumber dapat dilihat di bawah ini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Dewi-Setyarini-POTRET-PENYIARAN-INDOENSIA-KEBIJAKAN-ISU-AKTUAL-PENYIARAN.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Sulastio-Peran-Perempuan-Warga-DKI-dalam-Penyelenggaraan-dan-Pengawasan.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Venny-Komisi-Nasional-Anti-Kekerasan-terhadap-Perempuan.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/DKS-STRATEGI-MENINGKATKAN-KEPEMIMPINAN-KADER-KPI-MENERAPKAN-VISI-MISI-NILAI-ORGANISASI.pdf”]

 

 

 

-Gabrella Sabrina

Penghapusan Perkawinan Anak di Indonesia tahun 2030 terancam Gagal

Penghapusan Perkawinan Anak di Indonesia tahun 2030 terancam Gagal

Jakarta , 6 Nopember 2017

Koalisi 18+ hari ini mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan Penghapusan perkawinan Anak di Indonesia tahun 2030 , terancam gagal.

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Rilis-media-_Kegagalan-SDGs-Goal-5_Koalisi-18.pdf”]

Deklarasi Gerakan Bersama Pemerintah & Masyarakat: STOP Perkawinan Anak!

Deklarasi Gerakan Bersama Pemerintah & Masyarakat: STOP Perkawinan Anak!

Koalisi Perempuan Indonesia berpartisipasi dalam deklarasi gerakan bersama pemerintah dan masyarakat STOP Perkawinan Anak yang diadakan pada 3 November 2017 di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama dengan organisasi masyarakat termasuk Koalisi Perempuan Indonesia melakukan deklarasi bersama untuk menghentikan perkawinan anak. Isu perkawinan anak sudah menjadi isu nasional dan global yang harus segera diselesaikan dan tak boleh diacuhkan begitu saja.
KPPPA dan organisasi masyarakat sipil mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menaikkan batas usia perkawinan.

Menteri KPPPA, Yohana Yembise mengaku telah meminta sejumlah perguruan tinggi untuk membuat naskah akademik dan kajian soal kemungkinan penerbitan Perppu untuk menaikkan batas usia perkawinan, “Perpu dan revisi undang-undang kami siap mendukung,” ujarnya.

Pasal 7 UU No 1/1974 tentang perkawinan menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun. Sedangkan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Dengan Perppu diharapkan usia perkawinan yang diperbolehkan dinaikkan menjadi 21 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan.”Itu batas usia minimal. Sebab usia menikah yang ideal untuk perempuan adalah 21 tahun,” jelas Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny Nurhayati Rosalin.

Selain menaikan batas usia perkawinan, pasal terkait dispensasi juga harus dihapuskan. Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan menyebutkan, dalam hal penyimpangan usia seperti diatur ayat 1, maka dapat diminta dispensasi ke pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk kedua orangtua pihak laki-laki maupun perempuan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah perkawinan anak masih banyak terjadi di Indonesia, baik yang tercatat maupun tidak tercatat.  Pada tahun 2013, BPS mencatat ada sekitar 954.518 anak perempuan  menjadi korban perkawinan anak. Jumlah itu setara dengan 43,19% dari total perkawinan di Indonesia.

Sedangkan pada tahun 2014, ada 34,23% dari jumlah perkawinan di Indonesia atau sebanyak 722.518 merupakan korban perkawinan anak. “Itu belum tercatat dan perkawinan anak di bawah usia 10 tahun,” katanya. Dengan jumlah itu maka efeknya indeks pembangunan manusia Indonesia (IPM) tidak akan tercapai.

Lenny menyebutkan, efek negatif perkawinan anak sangat besar. Mulai dari tingginya anak putus sekolah, tingginya angka kematian ibu melahirkan dan kematian bayi baru lahir, hingga  di bidang ekonomi adalah hilangnya kesempatan perempuan memperoleh pekerjaan yang layak. “Selain itu juga berefek  pada banyaknya kekerasan dalam keluarga dan perceraian,” tambah sekretaris  Menteri PP dan PA Pribudiarta Sitepu.

Untuk mendukung upaya penghentian perkawinan anak, KPPPA mengaku akan melakukan Gerakan Nasional Stop Perkawinan Anak.

 

*sebagian tulisan dikutip dari tulisan Uji A. Santosa

 

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Peringatan Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional

 

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN”

 

 

 

Kemiskinan Indonesia hari ini, adalah situasi kemiskinan yang mendalam terjadi multidimensi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014 menunjukan bahwa 9,1 persen penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, dan pada September 2016 penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,76 juta orang atau 10,70 persen (BPS 2016). Sementara kemiskinan di Nusa Tenggara Barat menunjukan angka 786,58 ribu orang (16,02 persen). Angka tersebut menjadikannya berada di antara 10 provinsi dengan jumlah kemiskinan tertinggi di Indonesia.

 

Situasi semakin memprihatinkan pada Maret 2017 Indeks kedalaman kemiskinan Indonesia naik 1,83 ketimbang September 2016 (1,74). Indeks Kedalaman Kemiskinan di pedesaan sebesar 2,49 dua kali lipat lebih tinggi dari perkotaan (1,24). Situasi ini mengakibatkan semakin tingginya beban program pengentasan kemiskinan dan pemberantasan kemiskinan akan semakin sulit dilakukan, terutama di pedesaan.

 

Dunia memperingati 17 Oktober sebagai Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional. Peringatan ini ditandai dengan keputusan Majelis Umum Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk mengadopsi resolusi PBB No. 47/196 pada tanggal 22 Desember 1992. Dunia menyadari bahwa bebas dari kemiskinan, hidup sejahtera dan bermartabat sebagai manusia merupakan pemenuhan hak asasi manusia, serta upaya mewujudkan masa depan manusia yang berkelanjutan.

 

Indonesia memiliki keprihatinan yang sama, salah satunya diwujudkan dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), melalui UU No 7 tahun 1984, dimana Pasal 14 CEDAW mengatur tentang penghapusan diskriminasi terhadap Perempuan Pedesaan. Sebagai anggota PBB, Indonesia juga terikat untuk melaksanakan Resolusi PBB 62/136 (12 Februari 2008) tentang Peningkatan Situasi Perempuan di Wilayah Pedesaan. Oleh karenanya, negara-negara peserta perlu melakukan upaya untuk menghapuskan kemiskinan dalam segala bentuk dengan mempertimbangkan pengalaman perempuan, dan memastikan peran serta aktif perempuan dalam pembangunan.

 

Hari ini, 17 Oktober 2017, Koalisi Perempuan Indonesia di wilayah Nusa Tenggara Barat mendiskusikan situasi kemiskinan yang dialami perempuan pedesaan. Diskusi dilakukan di Asrama Haji, Kota Mataram bersama 200  orang perempuan dari Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Kota Mataram. Pengalaman perempuan pedesaan Nusa Tenggara Barat menunjukan bahwa perempuan pedesaan masih banyak mengalami buta huruf, dan hanya sedikit yang memahami program-program pertanian. Tidak jarang anak perempuan dikawinkan dengan alasan mengurangi beban keluarga.

 

Padahal untuk mengatasi kemiskinan, perempuan turut menggali tanah, menanam, merawat, hingga memanen dan menjual hasil kebun untuk penghasilan keluarga. Jika tanah telah habis terjual, perempuan mengambil alat tenun dan menghasilkan kain. Jika ketrampilan menenun tidak dimiliki, perempuan berangkat ke luar Nusa Tenggara Barat dan menjadi buruh migran. Di masyarakat, perempuanlah yang menjadi pengajar Pendidikan Anak Usia Dini maupun petugas kesehatan di Posyandu. Pendidikan dan Kesehatan Dasar adalah bagian dari program Perlindungan Sosial untuk masyarakat miskin.

 

Pengalaman Koalisi Perempuan menunjukkan bahwa sebagai kelompok, perempuan pedesaaan mampu mendiskusikan hak-haknya sebagai perempuan; mencari penyelesaiaan atas persoalan yang dihadapi desa; membahas isu pertanian serta soal kemasyarakatan lainnya. Sebagai petani berkelompok, perempuan mengelola demplot dan memproduksi kacang-kacangan yang sudah terjual. Pemberdayaan perempuan sangatlah mungkin dilakukan.

 

Oleh karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa program pengentasan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah haruslah menyentuh perempuan di pedesaan. Pemberdayaan perempuan pedesaan untuk pengentasan kemiskinan mendapat peluang dari UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. UU Desa memberikan harapan baru untuk mewujudkan keberadayaan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan desa perlu mealokasikan dana, program, dan pemberdayaan bagi perempuan pedesaan. Sehingga dapat mencapai janji pemerintah untuk mewujudkan: Membangun Indonesia dari pinggiran dan dari Desa dalam kerangka NKRI.

 

 

Dalam memperingati hari Pemberantasan Kemiskinan, kami perempuan pedesaan di Nusa Tenggara Barat yang tergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia, memberikan rekomendasi pada:

  1. Bapak Joko Widodo, mengakui dan menyuarakan peran strategis perempuan pedesaan dalam pembangunan di Indonesia.
  2. Bapak Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri memstikan komitmen untuk menuntaskan seratus persen (100%) kepemilikan KTP dan akta kelahiran.
  3. Bapak Eko Putro Sandojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menerbitkan peraturan Menteri tentang pengarusutamaan gender dalam implementasi undang-undang desa serta menerbitkan surat keputusan bersama untuk mengalokasikan tiga puluh persen (30%) dana desa bagi pemberdayaan perempuan.
  4. TGH Muhammad Zainul Majdi, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengeluarkan peraturan Gubernur kepada para Bupati untuk mendedikasikan tiga puluh persen (30%) dari alokasi Anggaran Pembelanjaan Daerah bagi pemberdayaan perempuan di bidang pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan di Nusa Tenggara Barat.
  5. Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat Melibatkan tiga puluh persen (30%) perempuan dan perempuan disabilitas dalam perencanaan dan penyusunan program desa.

 

Kami perempuan pedesaan di Nusa Tenggara Barat adalah aktor strategis dalam pembangunan Indonesia. Kami telah bekerja keras sepanjang hidup kami untuk desa-desa di Nusa Tenggara Barat. Kami perempuan pedesaan, telah memberikan sumbangan dalam program pengentasan kemiskinan serta kedaulatan pangan di Nusa Tenggara Barat. Pantaslah Pemerintah mendengar pengalaman kami.

 

Mataram, 17 Oktober 2017

Dian Kartikasari

 

Sekretaris Jenderal

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/10/Pernyataan-sikap-hari-penghapusan-kemiskinan_NTB.pdf”]

Penundaan Pengumuman Lolos Seleksi Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara

Penundaan Pengumuman Lolos Seleksi Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara

PENGUMUMAN

Nomor: 122 /setnas-KPI/X/2017

Diberitahukan kepada seluruh pendaftar Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara, bahwa jumlah pendaftar pelatihan mencapai 350 peserta, sehingga dibutuhkan tambahan waktu untuk proses verifikasi data dan seleksi pendaftar.

 

Sehubungan dengan perlunya tambahan waktu tersebut, maka dilakukan perubahan jadwal pengumuman HASIL SELEKSI, sebagaimana ditentukan dalam Pengumuman Nomor: 106/setnas-KPI/IX/2017 yang semula tanggal 5 Oktober 2017 diundur menjadi tanggal 12 Oktober 2017.

Demikian pengumuman disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 4 Oktober 2017

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jendral

 

 

Penundaan Pengumuman Lolos Seleksi Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/10/Pemberitahuan-Penundaan-Pengumuman-Lolos-seleksi-MK_2017.pdf”]

Kampanye Publik Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Kampanye Publik Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

 

Selasa, 12 September 2017 Koalisi Perempuan Indonesia berparisipasi dalam Konferensi Pers Launching Kampanye Publik Mobil SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang diadakan oleh INFID  di Senayan Trade Center. Kampanye publik ini dilakukan dengan cara menempelkan stiker Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di kaca belakang taksi online,  dilakukan di 4 kota yaitu Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Bandung.

Harapannya dengan dilakukan di kota-kota besar ini maka dapat memperluas jangkauan audiens dan meningkatkan kesadaran publik tentang agenda pembangunan global (SDGs). Penting kiranya sebagai awalan dari kampanye ini dilakukan launching untuk menyebarluaskan ide dan menjadi perhatian publik yang lebih luas. Acara ini dihadiri oleh para pengemudi taksi online dan juga media massa.

Acara dimulai dengan sambutan oleh Hamong Santoso (Senior Program Officer SDGs INFID), dan dilanjutkan dengan paparan singkat dari narasumber yaitu Eko Sulistyo (Deputi IV bidang Komunikasi Politik Kantor Staff Presiden RI), Muchsin Shihab (Direktur Pengembangan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kementerian Luar Negeri RI), dan Setyo Budiantoro (Sekretariat SDGs-Bappenas RI), Maya Safira (Oxfam Indonesia), dan Gabrella (Koalisi Perempuan Indonesia).

Eko Sulistyo, Deputi IV bidang Komunikasi Politik Kantor Staff Presiden RI mengapresiasi kampanye Publik Mobil SDGs. Tujuan Pembangunan berkelanjutan memang menjadi prioritas kerja Presiden Jokowi, jarang ada negara yang pelaksanaan SDGs nya dipimpin oleh kepala negara.  “Meski Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sejalan dengan tujuan kerja-kerja pemerintah, tidak mungkin Tujuan Pembangunan Berkelanjutan hanya dijalankan oleh pemerintah, kami juga membutuhkan bantuan pihak swasta, CSO (civil society organization) dan semua masyarakat,” ujar Eko Sulistyo.

Muchin Shihab, Direktur Pengembangan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa bila semua masyarakat Indonesia mendukung tujuan yang ada di Tujuan Pembangunan Berkelanjutan seperti mengakhiri kemiskinan, maka sama dengan menjalankan tujuan agama, “dalam semua agama juga ada tujuan agar umatnya keluar dari kemiskinan, maka jika bapak-bapak dari taksi online turut mensosialisasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sama juga dengan menjalankan ajaran agama maka bisa dapat pahala.” Tak hanya itu, Muchin juga menjelaskan jika Tujuan Pembangunan Berkelanjutan itu sama dengan tujuan Pancasila. Sebagai masyarakat Indonesia jika kita bergotong royong melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan maka kita sedang mengamalkan nilai Pancasila dan dengan begitu ajaran radikal yang memecah belah bangsa tak lagi tumbuh subur, karena kita sibuk untuk menghapuskan kemiskinan, mengakhiri kelaparan, menjaga lingkungan dan lainnya.

Setyo Budiantoro, Sekretariat SDGs-Bappenas RI mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang konsumsinya tidak efektif, “kita boros sekali dalam persoalan konsumsi, mulai dari makan di restoran bisa menyisakan berton-ton makanan sisa yang tak habis dimakan,” keluhnya.  Seharusnya masyarakat Indonesia sadar akan konsumsi yang efektif atau bertanggung jawab sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 12 .

Maya Safira dari Oxfam Indonesia menyatakan bahwa OXFAM dengan dukungan Uni Eropa berupaya mendukung INFID dan Koalisi Perempuan Indonesia untuk meningkatkan pemahaman publik  mnegenai SDGs. “Kampanye mobil ini memang diadakan di kota besar, sebelumnya Koalisi Perempuan Indonesia juga melakukan kampanye di commuterline Jabodetabek. Untuk kampanye di daerah seperti di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, OXFAM bersama Koalisi Perempuan Indonesia juga mensosialisasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan kepada perempuan-perempuan.”

Setelahnya, Gabrella menjelaskan bahwa Koalisi Perempuan Indonesia melakukan kampanye Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya tujuan ke-5 yaitu kesetaraan gender dan tujuan pertama yaitu mengakhiri kemiskinan di Dompu dan Timur Tengah Selatan melalui workshop, talkshow radio, dan media briefing tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Gabrella juga menyebutkan bahwa pengemudi taksi online juga bisa mendukung kesetaraan gender karena Koalisi Perempuan Indonesia ingin Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menggandeng semua pihak baik tua-muda, perempuan dan laki-laki, serta tak melupakan kaum disabilitas dan kaum minoritas lainnya.

Di akhir konferensi pers dilakukan peluncuran mobil SDGs secara simbolis dengan melakukan pemotongan pita yang diwakili oleh  Eko Sulistyo, Deputi IV bidang Komunikasi Politik Kantor Staff Presiden RI dan foto bersama pengemudi taksi online.

 

Koalisi Perempuan Indonesia bekerjasama dengan INFID & Oxfam dengan dukungan Uni Eropa turut menyukseskan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di Indonesia

 

 

-Gabrella Sabrina