Pemilihan Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Merugikan Perempuan

Pemilihan Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Merugikan Perempuan

Beberapa partai politik mengajukan usulan mengembalikan sistem pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pemillu mendatang dengan sistem proporsional tertutup dalam paket RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.  Penentuan siapa yang berhak duduk sebagai wakil rakyat berdasarkan keputusan partai. Berbeda dengan sistem saat ini, masyarakat menentukan langsung wakilnya saat pemilihan legislatif. “Seperti membeli kucing dalam karung,” kata Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta, Selasa (24/1).

Sistem ini dilakukan pada masa pernah dilakukan dalam pemilihan langsung pertama  pascareformasi pada pemilu 1999 dan 2004. Dia mengatakan usulan partai ini adalah kemunduran. Masyarakat tidak mempunyai kesempatakan menelusuri rekam jejak calon wakil mereka. Yang paling dirugikan dalam sistem ini, kata Dian, adalah masyarakat di antaranya perempuan.

catatan awal tahun 2017
Dirga Ardiansa (berkacamata tengah) dan Dian Kartikasari (berbaju merah paling kanan) dalam diskusi Refleksi 2016 dan Catatan Awal Tahun 2017, di Jakarta, Selasa (24/1).

Perempuan kehilangan kesempatan menempatkan wakil-wakil perempuan di parlemen karena kondisi partai yang masih sangat patriarki. “Rentan terjadi bias gender dalam penentuan wakil rakyat,” katanya.

Dirga Ardiansa, Dosen Politik Universitas Indonesia menyampaikan hal yang sama. Selain perempuan, kelompok marginal juga berpotensi kehilangan ruang partisipasi dalam menentukan wakilnya. Ia mengatakan sistem proporsional tertutup hanya akan merepresentasikan kelompok tertentu dalam partai.

Karena itu dia mendorong publik terlibat aktif mengawasi proses pembahasan. Pengawasan diperlukan karena proses legislasi RUU ini yang cenderung tertutup. Jika sistem ini disahkan, kata Dirga, potensi keberagaman berdasarkan gender atau keragamanan masyarakat dalam parlemen akan semakin berkurang. Pilihan-pilihan masyarakat akan semakin terbatas.

Melihat keterwakilan perempuan yang belum mencapai 30 persen, ia mengatakan tetap diperlukan afirmatif action keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan. Menyikapi penurunan persentase wakil perempuan yang terpilih di parlemen pada pemilu legistlatif 2014 dari 18 persen menjadi 17 persen, dengan mengubah sistem pemilihan bukan menjadi jalan keluar yang tepat. Yang diperlukan adalah pendidikan politik bagi perempuan. “Agar perempuan dapat mengejar ketertinggalannya,” katanya.

Berharap dengan afirmatif action partai dengan menempatkan perempuan pada nomor strategis saat penerapan sistem proporsional tertutup, menurut Dirga, bukanlah proses yang mudah. Lobi untuk mendapatkan nomor strategis, “Prosesnya jauh lebih susah dan berlapis. Hanya akan memunculkan perempuan pada level simbolik,” katanya.

Karena itu Dian pun meminta anggota parlemen tetap mempertahankan kuota 30 persen dalam RUU Pemilu. Selain itu KPI meminta ketentuan terkait partai politik juga mengatur keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di kepengurusan partai pada semua level struktur.

Data KPU pada Pemilu  2014 lalu, jumlah pemilih perempuan sekitar 93 juta orang. Hampir setara dengan dengan jumlah pemilih laki-laki. Sedangkan jumlah perempuan di DPR RI ini saat ini 97 orang dari 560 orang anggota parlemen.

Global Gender Gap Report 2016 yang dikeluarkan World Economic Forum, dalam hal penguatan politik perempuan menempatkan Indonesia pada ranking 72 dari 144 negara. Turun satu peringkat jika dibandingkan laporan yang sama pada 2015.

Data Global Gender Gap di Indonesia 2006-2015Indonesia Global Gender Gap Index_2015_WEF

 

Sumber: independen.id oleh Y. Hesthi Murthi

Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin

Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin

Anugerah Swara Sarasvati 2016

 

untuk-sosmed

Bertepatan dengan Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional, Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Anugerah Swara Sarasvati keempat pada 17 Oktober 2016 di Auditorium Adhiyana Wisma Antara, Jakarta Pusat. Anugerah Swara Sarasvati merupakan penghargaan kepada media dan jurnalis yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab. Tahun ini Koalisi Perempuan Indonesia mengangkat tema Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin. Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa media massa berperan penting dalam proses demokratisasi, media massa mendorong dan melakukan kritik konstruktif terhadap peran pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawab negara untuk menghormati, mempromosikan, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia.

nw_074
Nadlroh As Sariroh (Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migran) memberikan kata sambutan dalam Malam Anugerah Swara Sarasvati 2016

“Ketika negara meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai wujud dari  pemenuhan hak kesehatan dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi setiap warga Negara, media massa memberikan perhatian serius terhadap program ini,” kata Dian Kartikasari, Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia.

Berbagai laporan jurnalistik dan pemberitaan disajikan oleh media. Ruang opini publik pun dibuka luas bagi para pakar dan pengamat. Berbagai persoalan terkait JKN diungkap oleh media. Dari mulai pendataan warga miskin, pentargetan penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang salah sasaran, prosedur kepesertaan JKN, fasilitas kesehatan yang kurang memadai, layanan kesehatan yang diskriminatif, hingga soal kartu JKN-BPJS Palsu.

Panitia telah mengumpulkan berita-berita tentang JKN untuk rentang waktu Juni 2015 sampai dengan Juli 2016. Selama 13 bulan itu, terdapat 1.298 berita yang terpublikasi di media cetak, radio, media online dan televisi, dengan kata kunci “Jaminan Kesehatan Nasional”, “BPJS”, dan “akses kesehatan perempuan”.

Dewan juri Anugerah Swara Sarasvati terdiri dari Arswendo Atmowiloto (Budayawan), Ignatius Haryanto (Pengamat Media dari Universitas Multimedia Nusantara), Yekthi Hesthi Murthi (Ketua Bidang Perempuan dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia), Dr. Roy Tjiong (Konsultan Senior PT Remdecotama Swaprakarsa) dan Zumrotin K. Susilo (Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan). Dewan juri bekerja mengkaji karya jurnalistik yang lolos dari seleksi awal. Penilaian berdasarkan sisi jurnalistik (sistematika, bahasa dan isi), aspek edukasi dan kontrol sosial.

“Angka-angka subyektif berdasarkan hasil pembacaan naskah, yang dikumpulkan dari kelima juri ternyata tidak cukup untuk menentukan karya terbaik. Diskusi ulang bahkan perdebatan, apakah lebih mengedepankan kualitas karya jurnalistik, kejelian membuka fakta di masyarakat dengan gaya penulisan menarik dan kekuatan pesan yang disampaikan, atau kekuataan advokasinya, seperti yang diamanatkan Koalisi Perempuan Indonesia,  ternyata tidak mudah,” kata Yekthi Hesthi Murthi.

Bagaimana pun advokasi mensyaratkan konsistensi dan kejelian media menyuarakan masalah JKN yang dirasakan masyarakat, dan mengupas dari berbagai sisi secara mendalam. Agar terjadi perubahan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik. Dewan Juri belum melihat upaya tersebut pada pemberitaan terkait isu ini.

img_20161017_202518_hdr
Dewan Juri: Ignatius Haryanto, Yekthi Hesthi Murthi, Zumrotin K. Susilo, dan Dr. Roy Tjiong

Nominasi Penerima Anugrah Swara Saraswati Award 2015 kategori Jurnalis Media Cetak dan Media Online adalah :

 Media Cetak :

  1. Sebatang Kara dalam Derita Kanker Payudara (Koran Tempo)
  2. Kebahagiaan Adelia Tak lagi hanya Impian (Koran Sindo)
  3. Kenaikan Iuran Perkecil Akses Kesehatan (Harian Terbit)
  4. Berbagi Kisah Rumah Singgah (KOMPAS)
  5. Kota Tangerang Operasikan RSUD Tanpa Kelas (KOMPAS )

Media Online

1.  Kami Waria Juga Manusia (Kompas.com)

2. 7 Tahun Jadi Tukang Sapu DPRD Makassar, Zanu tak Miliki BPJS (Liputan 6.com)

3. Rumah Sakit keluhkan kurang obat BPJS, Siapa yang Nakal? (tempo.co)

Dewan Juri menetapkan dan memutuskan Penerima Swara Sarasvati Award 2016 

Kategori Jurnalis Media Massa

  1. Kategori Media Cetak: Kota Tangerang Operasikan RSUD Tanpa Kelas karya Pinkan E Dundu (Harian Kompas)
  2. Kategori Media Online: Kami Waria juga Manusia karya Mei Leandha (Kompas.com)

Dewan juri memberikan penghargaan kepada media yang telah banyak memberitakan tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin yaitu :

  1. Kategori Media Cetak           : Harian Terbit
  2. Kategori Media  Online         : Tempo.CO
  3. Kategori Radio                       : Radio Republik Indonesia
nw_100
Harian Terbit menerima Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 sebagai kategori media cetak
nw_099
Tempo.CO menerima Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 sebagai pemenang kategori media online
nw_111
Radio Republik Indonesia menerima Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 sebagai pemenang kategori nedia radio

 

Dewan juri memberikan apresiasi kepada dua media TV yang telah berpartisipasi dalam memberitakan tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Perempuan Miskin yaitu :

  • CNN TV Indonesia
  • Net TV
nw_120
Apresiasi kepada media televisi dalam Penganugerahan Swara Sarasvati 2016 diberikan kepada CNN Indonesia & Net TV

Dewan Juri dan seluruh panitia Anugerah Swara Sarasvati 2016  menyampaikan selamat kepada seluruh penerima Anugerah Swara Sarasvati. Semoga Anugerah Swara Sarasvati dapat menjadi pemacu semangat jurnalis dan media pada upaya pemberdayaan perempuan dan mewujudkan keadilan dan kesetaran gender.

Sampai jumpa di Swara Sarasvati 2018!

nw_094
Anugerah Swara Sarasvati juga dimeriahkan oleh Sindikat Musik Penghuni Bumi (SIMFONI)
nw_053
Tarian yang dibawakan oleh penari Setu Babakan dalam Anugerah Swara Sarasvati 2016

Pengesahan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak “Dipaksakan dan Minim Perlindungan”

Pengesahan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak “Dipaksakan dan Minim Perlindungan”

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pengesahan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak:

 “Dipaksakan dan Minim Perlindungan”

 

Hari ini, 12 Oktober 2016, DPR RI mengesahkan Perpu Perlindungan Anak. Untuk mengesahkan DPR RI akhirnya melakukan pemungutan suara. Sidang sempat diskors dengan posisi 6 fraksi setuju; 2 fraksi tidak setuju; dan 1 fraksi abstain. Setelah melalui proses lobby, akhirnya DPR RI menyetujui Perppu No. 1 tahun 2016 disahkan menjadi undang-undang dengan catatan akan menjadi revisi kedua terhadap UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Di dalam Perppu ini, pemerintah mengajukan hukuman kebiri (suntikan cairan kimia) dan hukuman mati sebagai pemberatan hukuman bagi pelaku. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keprihatinan atas keputusan DPR RI mengenai perlindungan anak yang dilakukan melalui pemungutan suara, serta mengabaikan masukan dari masyarakat sipil dalam proses penyusunan dan pembahasannya.  Keputusan ini sangat dipaksakan, minim perlindungan korban, dan menunjukkan pemikiran jangka pendek.

Sejak perumusannya, Perppu ini telah dipaksakan untuk diselesaikan. Masyarakat sipil kesulitan mengakses rancangan Perppu dan mengalami saling lempar ketika meminta informasi pada pemerintah. Hingga akhirnya rancangan final ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Kini, DPR RI mengulangi proses yang sama dengan memaksakan pengesahan Perppu menjadi undang-undang.  Meski ada dua fraksi menyatakan ketidaksetujuannya, DPR RI tetap menyegerakan pengesahan dengan menghentikan sidang sementara untuk melakukan lobby, sehingga akhirnya semua fraksi menerima pengesahan. Catatan yang diberikan oleh DPR RI hanya bersifat teknis dan tidak memberikan perubahan signifikan dalam substansi.

Dengan kewenangan yang dimilikinya, seharusnya DPR RI dapat melakukan pembahasan substansi yang lebih mendalam mengenai pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Termasuk mendengarkan pendapat masyarakat sipil dan organisasi profesi yang menyatakan bahwa sanksi kebiri dan hukuman mati tidaklah memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, Perppu ini mengabaikan fakta bahwa sebagian pelaku kekerasan seksual dulunya merupakan korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan rehabilitasi memadai. Dengan demikian, dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, Perppu yang disahkan memiliki kecacatan substantif, karena fokus pada pemberatan hukuman bagi pelaku, dan minim pemenuhan hak-hak korban atas restitusi, rehabilitasi, maupun rekonsiliasi sosial.

DPR RI juga terkesan hanya berpikir jangka pendek semata karena tidak mempertimbangkan konsekwensi pelaksanaan hukuman mati dan kebiri bagi keselamatan korban. Jutaan anak korban kekerasan seksual dalam keluarga akan semakin disembunyikan oleh keluarga dan tidak dilaporkan kasusnya demi menyelamatkan muka pelaku, yang biasanya adalah anggota atau bahkan kepala keluarga sendiri, dari hukuman kebiri atau hukuman mati. Di sisi lain, korban dan keluarganya juga terancam mengalami intimidasi dari pelaku dengan relasi kuasa yang lebih tinggi.

Pemikiran jangka pendek DPR RI juga diindikasikan dengan pengabaian mereka atas penolakan masyarakat sipil dan organisasi profesi yang memberikan bukti-bukti ketidakefektifan hukuman kebiri pada pelaku. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyatakan penolakannya untuk menjadi eksekutor dalam melaksanakan hukuman kebiri. Jika dokter sebagai pihak yang memiliki kompetensi untuk memasukkan zat kimia dalam tubuh seseorang enggan melakukan, lalu siapakah yang nantinya akan mengeksekusi hukuman dalam Perppu tersebut? Pembuat kebijakan di DPR RI gagal menjawab pertanyaan tersebut dan menunjukkan ketidaksiapan Negara dalam implementasi Perppu.

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keprihatinan atas banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan dan laki-laki di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia menaruh harapan besar bahwa pemerintah dan DPR RI dapat memberikan perlindungan sungguh-sungguh pada anak korban kekerasan seksual sehingga dapat menjadi hadiah indah bagi anak-anak, khususnya anak-anak perempuan Indonesia di Hari Anak Perempuan Internasional yang jatuh pada 11 Oktober 2016.

Koalisi Perempuan Indonesia menyetujui perlunya pemberatan terhadap pelaku dalam tindak kekerasan seksual terhadap anak. Namun pemberlakuan hukuman kebiri dan hukuman mati memerlukan kajian substantif lebih mendalam, dan membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan. Dalam penilaian Koalisi Perempuan Indonesia pengesahan Perppu Perlindungan Anak yang dipaksakan, minim perlindungan terhadap korban, dan berpikiran jangka pendek justru akan menjadi mimpi buruk bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam situasi incest, maupun oleh pelaku yang memiliki posisi kuasa lebih tinggi.  Untuk itu, Koalisi Perempuan Indonesia menolak pengesahan Perppu No. 1 tahun 2016 menjadi Undang-undang.

Jakarta, 12 Oktober 2016

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Contact Person:

  1. Dian Kartikasari (0816 759 865)
  2. Indry Oktaviani (0815 1878 273)
Assesment Banjir Bandang di Garut

Assesment Banjir Bandang di Garut

Garut , Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Barat dan Cabang Garut telah melakukan analisa situasi Banjir bandang di kabupaten Garut.

Hasil analisa singkat dapat di download link di bawah ini :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/09/Analisa-Situasi-dan-Rekomendasi-Banjir-Bandang-Kabupaten-Garut_KPI_26Sept-1.pdf”]

admin

 

 

foto: Winy

BERJUANG DI KAMPUNG 1001 MALAM, SURABAYA

BERJUANG DI KAMPUNG 1001 MALAM, SURABAYA

Oleh Idealita Ismanto

Tak pernah terlintas di benak Munawardiyah (80) akan menjalani hari-hari tuanya di bawah jembatan. Raut wajahnya yang keras dan matanya yang teduh mengisyaratkan bagaimana kerasnya kehidupan yang dijalaninya.

Mak Nyah, begitu panggilan akrab Munawardiyah dan keluarganya datang dari Mojokerto ke Surabaya pada awal tahun 1986. Pertama kali datang di Surabaya. ia bekerja sebagai kuli bangunan di daerah Pegirian, Surabaya. Kecilnya penghasilan yang diperolehnya, membuatnya tak sanggup untuk membayar uang sewa rumah. Ia pun terpaksa memutuskan membawa serta keluarganya untuk tinggal di bawah kolong jembatan Surabaya gempol yang selalu bising karena banyaknya truk yang lewat.

evergreen
Banyak truk yang berlalu lalang di atas pemukiman

Munawardiyah dan keluarganya adalah keluarga pertama yang datang di bawah jembatan Surabaya Gempol tersebut. “Kolongnya masih bolong, kami menggunakan lampu templok dan suket (rumput)nya tinggi.” Jelas Mak Nyah. Ketika baru pertama tinggal di sana, di depan rumahnya masih bisa ditanami pohon singkong, sawi, pisang dan jagung, untuk menopang kebutuhan keluarnya. Banyak panen dan tanah masih subur. Tapi sekarang, karena sudah padat warga yang tinggal di sana, untuk bercocok tanam kembali rasanya sangat sulit.

Lima belas tahun setelah bekerja sebagai kuli bangunan, Mak Nyah tak sanggup lagi mempertahankan perkerjaannya. Tubuhnya yang mulai melemah seiring pertambahan usianya, hingga akhirnya memaksanya untuk berpindah pekerjaan sebagai pemulung sampah dan barang bekas (rongsokan).

Bekerja sebagai pemulung sampah dan barang bekas, dilakukannya dua kali dalam sehari, di saat pukul 12 malam hingga jam 2 pagi. “Biasanya warga sudah membuang semua sampah mereka, dan Mak bisa mengambilnya, selain itu jam kerjanya 9 pagi hingga jam 11 siang”, jelas Mak Nyah.

Mak Nyah mencari botol
Mak Nyah bekerja sebagai pemungut rongkosan. Ia bekerja dua kali dalam sehari.

Rata-rata selama dua hari, dirinya bisa mendapatkan rongkosan berupa plastik, kardus dan kaleng sebanyak 15 kg. 1 kg plastik harganya Rp 2,500,- dan 1 kg kardus harganya Rp 6.000,-. “Kalau sedang ada rongkosan banyak,ya bisa ditukar selama dua hari, tapi kalau sedang sepi harus menunggu selama seminggu”, Ia menjelaskan.

Dibantu tetangganya, Mak Nyah segera membawa kumpulan barang rongsokannya untuk ditimbang dan dijual kepada pengepul barang rongkosan.
Dibantu tetangganya, Mak Nyah segera membawa kumpulan barang rongsokannya untuk ditimbang dan dijual kepada pengepul barang rongkosan.

Semua suka dan duka yang telah dijalani Mak Nyah, selalu disyukurinya. Sekecil apapun rezekinya, Ia tidak pernah menyerah. Di saat ada bayi tetangganya yang mengeluh kesakitan, Mak Nyah dengan sigap mempersiapkan minyak gosok dan parutan bawang merah untuk memijat sang bayi. Dengan didoakan terlebih dahulu, Ia mulai memijat bayi yang diletakkan di atas kakinya.

Sepanjang hari, ia tak berhenti mengerjakan segala upaya untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Dini hari sepulang memulung, ia baru beristirahat di kamar yang bersekat sekat, dengan cahaya lampu yang temaram dan pengap. Di dalamnya terdapat kasur dan lemari kecil. Di depan kamar tersebut ada kompor kecil untuk memasak makanan,dan di samping kamar ada dapur kecil seadanya yang dibuat Mak Nyah untuk menaruh piring dan peralatannya.

 Setiap subuh, Mak Nyah selalu bangun untuk menyiapkan kopinya,untuk semangat kerja mengumpulkan rongkosan.
Setiap subuh, Mak Nyah selalu bangun untuk menyiapkan kopinya,untuk semangat kerja mengumpulkan rongkosan.

Mak Nyah tinggal bersama 6 anaknya dan 10 cucu. Rumah keempat anak-anaknya yang telah berkeluarga pun berdekatan dengan tempat Mak Nyah tinggal di kampung di kolong jembatan itu.

Kampungnya berada di Tambak Asri, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan. Diberi nama Kampung 1001 malam, terdiri dari kamar-kamar sekat berukuran kurang lebih 2 x 3 meter. Dinamakan 1001 malam karena masuk Jembatan Tol yang gelap, kemudian keluar jembatan terang. Kampung ini berada disebelah sungai. Kini kampung 1001 malam ini dihuni oleh 200 Kelapa Keluarga (KK) dengan jumlah warga hamper 3000 jiwa. Warga tetap memperoleh aliran listrik dan membayar secara resmi, Mereka kini dinaungi Rukun Tetangga (RT) sendiri. Yakni, RT 20.

Selama tiga puluh tahun tinggal di Kampung 1001 Malam, banyak hal yang telah terjadi. Mak Nyah membersihkan semua rumput dan ilalang yang tumbuh liar di kolong Jembatan. Ia pun mendapatkan bantuan dari gereja Kendang sari. “Triplek besar dan kuat, cat kapur, dan semen-semen diberikan secara gratis, oleh gereja” kisah Mak Nyah.

Karena sempitnya atap untuk berjalan di bawah jembatan, warga yang lewat harus menundukkan kepalanya agar tidak terluka.
Karena sempitnya atap untuk berjalan di bawah jembatan, warga yang lewat harus menundukkan kepalanya agar tidak terluka.

Bagi Mak Nyah, hidup di Kampung 1001 Malam yang ada di kolong jambatan ini, penuh perjuangan. Berjuang melawan kemiskinan, menghadapi kebisingan, dan berbagai kejadian yang bisa membuat setiap warga menjadi korban ketidak adilan. Selama lima tahun tinggal di bawah jembatan tersebut, tahun 1989 hingga 1991 ada banyak bajing loncat yang membuat warga bawah jembatan itu resah. Karena para bajing loncat yang biasanya mencuri atau mencopet pasti menyembunyikan barang curiannya di bawah jembatan dan menyebabkan warga menjadi korban, dituduh mencuri. Tapi dengan ketegasan Mak Nyah, ia memberanikan diri menegur para bajing loncat yang berada di atas jembatan, dan meminta mereka pergi. Setelah itu situasi kembali tenang dan aman.

Bahas Segera Kodifikasi RUU Penyelenggaraan PEMILU

Bahas Segera Kodifikasi RUU Penyelenggaraan PEMILU

Jakarta,

Konstitusi hasil amandemen mengamanatkan penguatan sistem pemerintahan presidentil, Oleh karenanya, sistem pemilihan umum perlu dirancang untuk mendukung tujuan tersebut.
Praktek sistem pemilihan umum yang terjadi selama ini belum sejalan dengan tujuan tersebut. Salah satu contohnya misalnya pemilihan presiden yang diatur sedemikian rupa sehingga ditentukan oleh hasil pemilihan umum legislatif dengan adanya syarat ambang batas parlemen untuk dapat mencalonkan presiden. Untuk mendukung skema yang diamanatkan oleh konstitusi, sistem pemilihan umum perlu disesuaikan.

Selama ini, penyelenggaraan pemilihan umum diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengalami perubahan setiap menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Pengaturan dalam beberapa Undang-Undang yang berbeda memunculkan persoalan-persoalan mulai dari aturan yang tumpang tindih dan kontradiktif antara satu UU dengan UU yang lain, adanya pengulangan atau duplikasi aturan dalam UU yang berbeda, standar yang berbeda atas isu yang sama, sampai dengan tidak koherennya dalam mengatur sistem pemilu itu sendiri.

Berangkat dari hal-hal tersebut, organisasi-organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Koalisi Kodifikasi UU Pemilu menggagas adanya kodifikasi terhadap berbagai peraturan perundangan yang mengatur mengenai kepemiluan di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia sebagai salah satu dari anggota jaringan sangat berkepentingan terhadap advokasi UU ini karena berkaitan dengan pengawalan untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam lembaga keterwakilan, sesuai dengan mandat organisasi.

Kodifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum telah dimasukkan sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2016. Dengan hanya sedikit waktu tersisa untuk pembahasan di DPR, Koalisi Kodifikasi mendorong DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang agar RUU Pemilu segera dibahas pada 2016, dengan target bisa disahkan pada awal atau setidaknya pertengahan 2017. Jika target tersebut tercapai, berarti penyelenggara, partai politik, para calon, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya punya waktu kurang lebih 24 bulan untuk menghadapi hari H pemungutan suara Pemilu 2019.
Mari kita kawal bersama-sama.

Naskah Akademik dan Ringkasan  Kodifikasi RUU PEMILU dapat diunduh dibawah :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/Naskah-Akademik-RUU-Pemilu-redux.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/RINGKASAN-Kodifikasi-Undang-undang-Pemilu-sekretariat-bersama-kodifikasi-undang-undang-pemilu.pdf”]

Admin/Kokom

Sumber Photo : www.rumahpemilu.org

REKOMENDASI KEBIJAKANTERHADAP RUU PERLINDUNGAN PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

REKOMENDASI KEBIJAKANTERHADAP RUU PERLINDUNGAN PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/03/isi-kerpos-bmi-1.pdf”] [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/03/Kertas-Posisi-Nelayan.pdf”]

Catatan Ketimpangan Terhadap Perempuan di Indonesia Hari Perempuan Internasional 2016

Catatan Ketimpangan Terhadap Perempuan di Indonesia Hari Perempuan Internasional 2016

Jakarta- Peringatan Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2016 mesti menjadi cambuk bagi parlemen dan pemerintah di Indonesia. Masalah ketimpangan Indonesia telah menjadi isu krusial karena terjadi dan mengungkung semua aspek kehidupan masyarakat di Indonesia.

Berdasar data Bank Dunia 2015, ketimpangan makin meninggalkan sekitar 205.000.000 jiwa dan hanya memberi keuntungan pada orang-orang terkaya di Indonesia yang prosentasinya tak lebih dari 10 % jumlah penduduk Indonesia. Kegagalan-kegagalan pembangunan masih lekat dalam ingatan kita terutama kerentanan yang dialami oleh masyarakat miskin terutama perempuan dan anak. Angka Kematian Ibu melahirkan (AKI) masih tinggi (pada akhir MDGs masih 359/100,000), partisipasi politik perempuan tidak pernah mencapai kuota 30%, ketimpangan pendidikan, pelanggaran hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) didalam dan luar negeri, perdagangan perempuan, dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak terus terjadi. Disamping itu, budaya-budaya yang makin mengungkung perempuan terus terjadi, misalnya hampir 50% perkawinan di Indonesia adalah perkawinan anak, praktek sunat perempuan  paling besar jumlahnya diluar negara-negara Afrika (catatan UNICEF UNFPA).

Perlindungan hukum dan arah pembangunan merupakan salah satu penyebab utama dalam kegagalan dalam memenuhi hak-hak rakyat terutama perempuan untuk mendapatkan hak sipil, politik , sosial, ekonomi dan budaya. Pemerintah dan parlemen telah abai terhadap upaya perlindungan perempuan. Hal ini dapat dicermati tarik ulur terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan parlemen dalam mewujudkan kesejahteran sosial dan demokrasi masih sebatas janji belaka. Hal ini terjadi antara lain pada  pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, RUU Perlindungan Nelayan, RUU PRT, RUU Kekerasan seksual, RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender dan RUU PPILN. Beberapa legislasi terkait perempuan yang urgent seperti Amandemen UU Perkawinan juga masih belum menjadi agenda prioritas. Kondisi inilah yang menyebabkan ketimpangan yang berujung pada kekerasan dan diskriminasi yang terjadi pada para perempuan di Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi, namun dalam realitas, diskriminasi terus terjadi. Ketimpangan yang menjadi agenda pembangunan 2030 melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada intinya mengarah pada penghentian ketimpangan.  Beberapa catatan ketimpangan yang kami temukan di berbagai wilayah Indonesia antara lain:

Pelayanan publik terutama di wilayah-wilayah terpencil. Buruknya akses kehidupan mereka, banyaknya kekerasan seksual dan kekerasan psikis dan fisik yang dialami perempuan Papua dan wilayah-wilayah serupa lainnya. Cedaw Working Group Indonesia (CWGI) mencatat bahwa pemerintah juga belum memberikan rasa aman bagi para perempuan Papua. Minimnya kepemilikan kartu identitas seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan dan lain-lain merupakan sumber penghambat bagi perempuan, anak dan kelompok-kelompok marginal dalam mendapatkan pelayanan publik.

Produk-produk hukum yang diskriminatif dan kekerasan terhadap kelompok marginal. Data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) memperlihatkan belum ada upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan diskriminasi terhadap kelompok agama dan berkeyakinan di Indonesia. Melalui sejumlah peristiwa pelarangan beribadah dan tidak diakuinya penganut dan kepercayaan tertentu, adanya Peraturan-Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif memperlihatkan bahwa pemerintah melakukan pembiaran dalam sejumlah kasus ini. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa per Oktober 2015, Perda diskriminatif yang dicatat sejumlah 389 perda di berbagai wilayah. Ini merupakan sebuah bentuk dari ketimpangan gender dalam kebijakan di Indonesia. “Permohonan Judicial Review yang diajukan oleh beberapa kelompok masyarakat sipil pada tahun 2015 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menaikkan batas usia perkawinan menjadi 18 tahun bagi anak perempuan juga ditolak dalam keputusan MK. Dan tahun 2016 ini terjadi masalah krusial yang baru, pelarangan dan diskriminasi terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transegender (LGBT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan pemerintah tidak turun tangan. Akhir-akhir ini kebebasan berekspresi juga kembali mengemuka, misalnya pelarangan diskusi soal LGBT di beberapa kampus dan yang terakhir pelarangan BelokKiri Festival.

Kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2014 terdapat 293.220 kasus kekerasan terhadap perempuan atau mengalami peningkatan 10%, adanya praktek impunitas terhadap pejabat/tokoh publik yang diduga menjadi pelaku kejahatan seksual serta ketidakmampuan negara dalam menyediakan layanan pemulihan untuk perempuan. Hal lain yaitu ketika negara melakukan pembiaran pada anak-anak yang menikah di bawah umur, padahal ini membawa anak pada persoalan kesehatan reproduksi yang sangat rentan.

Masalah disabilitas. Ketimpangan lain menimpa para perempuan penyandang disabiltas. Hingga kini data Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kurang lebih 40 kasus kekerasan menimpa para perempuan penyandang disabilitas di Indonesia dan 6 perempuan sebagai korban kasus kekerasan seksual yang didampingi LBH APIK. Dari jumlah ini, hanya 1 kasus yang berlanjut ke pengadilan. Fakta ini hanya fenomena gunung es, data sesungguhnya pasti lebih banyak.

Buruh Perempuan. Kekerasan, kejahatan seksual dan pengabaian hak-hak normatif buruh perempuan belum terbendung. Bagi PRT migran di luar negeri, situasi kerja yang tidak layak menyerupai praktek perbudakan masih terus berlangsung, kekerasan fisik dan seksual terus meningkt, kasus trafiking dan hukuman mati bagi buruh migran, pelecehan dan kekerasan yang terjadi pada buruh perempuan pabrik, belum jelasnya status perempuan guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan rentannya posisi perempuan nelayan. Pada kelompok nelayan perempuan, berbagai persoalan juga masih melingkupi kehidupan mereka.

Perempuan Nelayan. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mencatat bahwa perempuan mengalami beban berlipat, bekerja mengurus rumah tangga dan mencari nafkah dengan menjual ikan. Namun saayangnya keberadaan perempuan nelayan sering tidak mendapat penghargaan, ataupun pengakuan terhadap profesi mereka. Kondisi yang rentan juga menimpa anak-anak perempuan nelayan. Menurut Dirjen Perikanan Tangkap 2014 terdapat 2,58 juta nelayan berada di garis kemiskinan yang tersebar di 809 kecamatan, 12.179 desa pesisir dengan indeks kemiskinan nelayan lebih tinggi dibanding rata-rata nasional sehingga rentan jatuh miskin.

Pendidikan. Dalam bidang pendidikan, KAPAL Perempuan mencatat Indonesia memang telah mencapai target jika dinilai dari tingginya angka partisipasi sekolah dasar.  Namun dalam perspektif perempuan dicatat 2 masalah serius dalam bidang . Pertama, pendidikan formal masih menunjukkan mvasalah ketimpangan gender, anak-anak perempuan pedesaan dua kali lipat melampaui anak laki-laki yang tidak sekolah.  Persoalan kedua, yaitu pendidikan nonformal-informal yang diselenggarakan di luar sekolah tidak sejalan dengan upaya pembangunan manusia karena Pemerintah hanya berorientasi pada program kecakapan hidup dan tidak dibarengi dengan pendidikan komunitas yang menumbuhkan kesadaran kritis dan memberdayakan perempuan.

Sejumlah ketimpangan ini telah menyebabkan ketimpangan sosial, melemahnya mobilisasi sosial yang berakibat pada kekerasan dan diskriminasi perempuan Indonesia. Maka kami yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Melawan Ketimpangan menuntut:

  1. Menuntut pemerintah dan parlemen menghentikan segala bentuk ketimpangan yang berujung pada kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.
  2. Mendesak pemerintah dan parlemen untuk mendukung pencapaian agenda-agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs) untuk mengakhiri ketimpangan dan tidak meninggalkan satupun rakyat Indonesia.
  3. Menuntut pemerintah dan parlemen memberikan akses seluas-luasnya bagi perempuan dan mengakhiri ketimpangan di berbagai bidang.
  4. Mendesak pemerintah dan parlemen menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, jaminan keamanan terhadap agama, keyakinan berbeda, kelompok dengan orientasi dan seks tertentu dan jaminan pada seluruh perempuan Indonesia.

Gerakan Perempuan Melawan Ketimpangan (Organisasi dan Individu)

Organisai:
1. Koalisi Perempuan Indonesia
2. Institut KAPAL Perempuan (Jakarta)
3. Gerakan Peduli Perempuan (Jember)
4. KPS2K ( Jawa Timur)
5. YKPM (Makkasar)
6. LPSDM (Lombok Timur)
7. Pambangkik Batang Tarandam (Padang)
8. Yayasan Alfa Omega (Kupang)
9. AMAN Indonesia (Jakarta)
10. Arus Pelangi (Jakarta)
11. ICRP (Jakarta)
12. Migrant CARE (Jakarta)
13. JALA PRT (Jakarta)
14. KAP (Jakart a)
15. Asosiasi LBH APIK Indonesia
16. Yayasan BaKTI (Makassar)
17. KPI Wil Sulsel (Makassar).
18. FPMP Sulsel.
19. LBH APIK Makassar.
20. DPW Aisyiyah Sulsel
21. Suara Perempuan Desa (SPD) Batu, Jawa Timur.
22. Arika Mahina Ambon.
23. Gasira Ambon.
24. Lappan Ambon.
25. Walang Perempuan Ambon
26. GADIS (Girls Against Discrimination)
27. LBH APIK Jakarta
28. CWGI Jakarta
29. KPI DKI Jakarta
30. Kalyanamitra Jakarta
31. Konde Institut
32. Solidaritas Perempuan
33. INFID
34. Sanubari Sulut (Salut)
35. PKBI
36. LBH APIK SEMARANG
37. Serikat Pekerja Rumah Tangga Merdeka, Semarang
38. Sekolah Perempuan Ciluwung
39. Sekolah Perempuan Jatinegara Kaum
40. Sekolah Perempuan Bidara Cina
41. Puspita Bahari Demak
42. Presidium Sekolah Perempuan untuk Perdamaian Sulawesi Tengah
43. Presidium Sekolah Perempuan.untuk Perdamaian Jawa Barat
44. Presidium Sekolah Perempuan untuk Perdamaian Jakarta
45. GPSP (Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan) Jakarta
46. Yayasan Pelita Kasih Abadi (PeKa) Manado
47. Yayasan pulih jakarta
48. Aliansi Sumut Bersatu
49. Cahaya Erempuan WCC
50. Perkumpulan Panca Karsa Mataram
51. Yayasan Kesehatsn untuk Semua NTT
52. INDIPT, Kebumen
53. Tanoker, Jember
54. SARI, Solo
55. Violence Against Women (VAW) Indonesia
56. Cerita di Balik Lensa
57. Sekolah Gender Bengkulu
58. Yayasan Kesehatan Perempuan Jakarta
59. Pergerakan Indonesia (PI)
60. PUSAD Paramadina (Jakarta)
61. Magenta LRA (Legal Research and Advocacy)-Jakarta
62. Jaringan Buruh Migran (Jakarta)
63. YPPI Jakarta
64. LRC KJHAM
65. KePPaK Perempuan
66. Perkumpulan Pendidikan Pendampingan Untuk Perempuan dan Masyarskat (PP3M) – DKI Jakarta
67. Bali Sruti, Bali
68. Yayasan perempuan “BesKaR Bone
69. LPP Bone, Sulawesi Selatan
70. Obor Perempuan, Mamuju, Sulawesi Barat
71. WRI (Women Research Institute) Jakarta
72. Alimat (Jakarta)
73. Lembaga Partispasi Perempuan (LP2) Jakarta
74. Pusat Kajian Wanita dan Gender UI (PKWG UI),
75. Prodi Kajian Gender UI (PSKG UI),
76. Pusat Riset Gender UI (PRG UI).
77. LBH Jakarta
78. Suara Kita
79. JPIC Gembala Baik Jakarta
80. Forum Pengada Layanan
81. SAPA INDONESIA
82. Association for Community Empowerment
83. Sikola Mombine Sulteng
84. Institut Mosintuwu Poso
85.. Aliansi untuk Perempuan dan Politik (ANSIPOL)
86. Yayasan Pupa Bengkulu
87. Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)
88. Bali Sruti, Bali
89. Asppuk, Jakarta
90. Program Studi Kajian Gender UI
91. Koalisi Peduli Perempuan-Korban Kekerasan Seksual (KP2K2S), Bengkulu
92. Yayasan Pulih, Jakarta
93. IPPAI
94. Rahima
95. Rumpun Gema Perempuan.
96. Perkumpulan RUMPUN.
97. HWDI
98. Institut Perempuan, Bandung
99. SCN CREST
100. Aliansi Pelangi Antar Bangsa
Individu:
1. Ela Hasanah (Jakarta)
2. Ratna Saptari
3. Ika Wahyu Priaryani (Bekasi)
4. Veryanto Sitohang (Medan)
5. Nur Imrotus (Jogja)
6. Siti Masriyah Ambara (Jakarta)
7. Irmia Fitriyah (Surabaya)
8. Frisca Anindhita (Palu)
9. Dede Utomo (Surabaya)
10. Saidiman Ahmad (Depok)
11. Maeda Yoppy (Jakarta)
12. Husni Mubarok (Pamulang)
13. Yania Hariza (Tegal)
14. Prof. Mayling Oey
15. George Sicillia (Jakarta)
16. Dewi Nova Wahyuni (Pamulang)
17. Siti Nurjanah (Pamulang)
18. Yuda Irlang
19. Kencana Indrishwari (Jakarta)
20. Pinky Saptandari (Surabaya)
21. Heni Supolo (Jakarta
22. Nur Khosi’ah Gresik
23. Lia Sciortino
24. Alita Karen (Makassar)
25. Lian Gogali
26. Maria Hartiningsih
27. Dwi Ariyani, Karanganyar Jateng
28. Ditta Wisnu, Depok
29. Ermelina Singereta, Jakarta
30. Samsidar, Banda Aceh
31. Arum Rumiyati
32. Sylvana Apituley, Jakarta
33. Ninik Rahayu
34. Sandrayati Moniaga
35. Sita Van Bemmelen
36. Titiek Kartika, Bengkulu
37. Mia Siscawati
38. Vitria Lazzarini
39. Sri Gustini, Aceh
40. Martha Hebi, Sumba
41. Sulistiyani
42. Eva Khovivah, Aceh
43. Prof. Sulistyawati Irianto
44. Tabrani, Aceh
45. Desy, Padang

UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

UU Perkawinan Dianggap Cermin Diskriminasi terhadap Perempuan

CNN Indonesia — Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai peraturan terkait pernikahan yang tercantum dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan perlu diubah karena masih mencerminkan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya terkait usia minimal yang diperbolehkan untuk menikah.

Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartikasari, mengatakan usia minimal 16 tahun seperti yang tertera di pasal 7 beleid tersebut dianggap mengekang kesempatan perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang lebih layak. Padahal menurutnya, usia tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan perempuan untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik.
“UU Perkawinan ini membuat mereka yang paling didiskriminasi karena usia minimal mereka. Ini seolah-olah membenarkan adanya pernikahan dini bagi perempuan,” jelas Dian dalam konferensi pers menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Ia melanjutkan, perlakuan diskriminasi terhadap perempuan juga makin menjadi setelah peraturan tersebut mencantumkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun. Ia beralasan, UU ini seolah menyatakan bahwa perempuan tak akan bisa mendapat kesempatan yang sama dengan laki-laki.

“Ini sangat memberatkan dan membuat wanita tak bisa memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki. Apalagi kami temukan banyak sekali pernikahan dini hanya bertahan satu hingga dua tahun saja, setelah itu kasihan wanitanya tidak bisa bekerja lagi karena hanya bisa mengurusi anak saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak ditemukan juga wanita yang mengalami tekanan mental akibat tidak bisa bergabung lagi ke masyarakat karena terlibat pernikahan dini.

Hal-hal itu, menurut dia, membuat revisi UU Perkawinan sepatutnya direvisi diperbaiki dalam waktu dekat.

“Kalau perempuan tak bisa masuk ke dalam akses pendidikan, bagaimana mereka mampu berpartisipasi di masyarakat,” ujarnya.

Melengkapi ucapan Dian, Ketua Pelaksana Harian Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan, Misiyah, mengatakan perempuan seharusnya bisa mendapatkan hak-hak dasar sama seperti untuk laki-laki.
Ia mengutip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Jangan hanya karena peraturan, perempuan jadi memiliki hambatan-hambatan yang berbeda dengan laki-laki karena adanya produk hukum yang diskriminatif. Perlindungan hukum antara perempuan dan laki-laki harus sejajar,” ujar wanita yang akrab disapa Misi ini di acara yang sama.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2012, tercatat 32,10 persen anak menikah di usia 16 hingga 18 tahun. Sementara itu, sebanyak 11,13 persen anak perempuan menikah di usia 10 hingga 13 tahun. (stu)

Galih Gumelar, CNN Indonesia

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

UU Perkawinan Mendiskriminasi Perempuan

Mediaindonesia.com- PERSOALAN ketimpangan masih menimpa perempuan dan kaum marginal. Pada perempuan, ketimpangan dan diskriminasi yang mengakibatkan kemiskinan berawal dari undang-undang perkawinan yang tidak memihak kepada mereka.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, mengatakan banyak pasal dalam undang-undang perkawinan yang mengesampingkan hak perempuan. Sehingga, negara dianggap abai dalam perlindungan terhadap perempuan.

“Dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Tentang Usia Perkawinan, mengatur usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sementara lelaki pada usia 19 tahun. Ini merugikan perempuan karena akan semakin kecil kesempatan perempuan untuk mendapat hak pendidikan lebih panjang. Kemudian, diperparah dengan bunyi pada ayat 2, yang memberi dispensasi, sehingga perempuan dapat dinikahkan pada usia lebih belia, yaitu pada umur 14 tahun. Akibatnya peluang terjadinya pernikahan dini semakin tinggi,” jelasnya, di acara peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (6/3).

Pernikahan usia dini, lanjut Dian, akan mengakibatkan perempuan rentan miskin dan meningkatkan angka kemiskinan. Sebab, perempuan tidak memiliki kekuatan untuk mandiri, menghidupi dirinya sendiri dan anaknya.

“Menikah di usia 16 tahun, misalnya, artinya perempuan tidak sempat mengecap pendidikan di bangku SMA. Akibatnya, bila terjadi perceraian pun, perempuan tidak diterima bekerja di sektor formal, otomatis terjadi lagi diskriminasi dalam kesempatan bekerja dan ekonomi. Pilihan mereka lalu beralih ke sektor informal, seperti menjadi pembantu rumah tangga, buruh migran, dan yang dilihat paling mudah mendapat uang adalah masuk ke lubang prostitusi. Kembali lagi mereka akan rentan kekerasan fisik, psikis, juga sosial,”

Dengan perempuan bekerja di sektor informal, definisi sebuah profesi, dan program kebijakan ketenagakerjaan hanya menyasar para lelaki. Alasannya, perempuan tidak dihitung memiliki sumbangan atau partisipasi kerja.

“Sampai saat ini cara mengukur data angka partisipasi kerja hanya pada sektor formal. Perempuan di sektor informal tidak dihitung memiliki sumbangan. Sebab perempuan seolah objek yang diatur, seperti etika berbusana, berperilaku, sampai bekerja. Sehingga kesempatan dia untuk bisa berkembang dan menikmati hidup menjadi terbatas,”

Diskriminasi terhadap perempuan juga tercantum pada padal 31, ayat 3, undang undang Perkawinan, yang menyebutkan suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu sebagai rumah tangga. Akibatnya, pada definisi dan data kemiskinan di Indonesia yang menggunakan perhitungan kepala keluarga, perempuan tidak dimasukkan dalam kategori miskin.

“Padahal tidak sedikit perempuan berperan sebagai kepala rumah tangga/ keluarga akibat perpisahan meninggal atau pun bercerai dan menjadi masyarakat yang rentan miskin. Mereka membutuhkan perlindungan sosial, bagaimana agar dapat bekerja mencari makan tanpa menelantarkan anak-anaknya,” tukas Dian.

Padahal seharusnya tidak boleh ada seorangpun yang ditinggalkan atau dilupakan dalam Agenda Pembangunan atau SDGs 2030. Dewi Tjakrawinata, anggota CEDAW Working Group Initiative (CWGI) dan Jala PRT mengatakan selama ini kelompok miskin, kaum rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, pekerja migran dan masyarakat adat sering tersingkir dalam proses penentuan kebijakan dalam pembangunan.

“Salah satu contoh ketimpangan yang kasat mata terjadi di Indonesia kasat mata mayoritas terkait ekonomi, dimana 77% pembangunan dinikmati oleh kelompok orang terkaya di Indonesia yang jumlah mereka sebenarnya hanya 10%. Sementara sisanya sebesar 23 % pembangunan diperebutkan oleh 250 juta penduduk Indonesia,”

Selain ketimpangan ekonomi, juga terjadi ketimpangan kesempatan pada perempuan. Di balik angka-angka ekonomi dan kemiskinan, ada masalah yang lebih dalam dibanding sekadar statistik.

Ketimpangan kemiskinan perempuan jauh lebih dalam karena ada hambatan jauh lebih besar, dimulai dari produk hukum yang mendiskriminasi perempuan, budaya di Indonesia yang menarik perempuan ke arah domestik, ditambah adanya budaya setempat seperti sunat pada perempuan dan pernikahan di bawah umur. Kemudian di sisi kesempatan, mereka terhambat oleh persaingan yang cukup keras dan tidak dapat dikejar.”

“Sekalinya bekerja, perempuan tidak memiliki perlindungan hukum sehingga rentan kekerasan dan tidak memiliki hak memadai sebagai pekerja karena regulasi yang membolehkan mereka izin haid, cuti melahirkan atau keguguran sering diabaikan perusahaan,” kata Dewi. (OL-1)

Penulis: Fetry Wuryasti