Rapat Kerja Nasional 2016 Koalisi Perempuan Indonesia

Rapat Kerja Nasional 2016 Koalisi Perempuan Indonesia

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengadakan Rapat Kerja Nasional pada 20-24 Januari 2016. Rapat Kerja Nasional 2016 dihadiri oleh 85 orang yang terdiri dari pengurus nasional, pengurus dari 14 wilayah, dan pengurus dari 14 cabang. Rapat Kerja Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi dipimpinan oleh Pimpinan Sidang Tetap yang terdiri dari Desy Khairani, Darwini, Wilhelmina Mali Dappa, Yusrawati, dan Oki Rambu Padu.

ketua sidang

Rapat Kerja Nasional 2016 telah membahas mengenai refleksi atas visi dan misi organisasi. Selain itu juga menghasilkan beberapa keputusan antara lain:

  1. Diterimanya laporan pengurus nasional yang disampaikan oleh Dian Kartikasari (Sekretaris Jendral) dan Destika Gilang L. (perwakilan Presidium Nasional).DSC_0914
  2. Diterimanya laporan pengurus wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I. Jogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara.
  3. Diterimanya laporan pengurus cabang Kota Tangerang-Banten, Palembang-Sumatera Selatan, Pontianak-Kalimantan Barat, Tarakan-Kalimantan Utara, Mamuju- Sulawesi Barat, Ngada-Nusa Tenggara Timur, Sikka-Nusa Tenggara Timur, Sumba Tengah-Nusa Tenggara Timur, Sumba Barat Daya-Nusa Tenggara Timur, Manado-Sulawesi Utara, Minahasa Selatan-Sulawesi Utara, Munahasa Utara-Sulawesi Utara, Minahasa-Sulawesi Utara, Tomohon-Sulawesi Utara.
  4. Analisa Kerangka Kerja Logis tahun 2016 sebagai landasan kerja organisasi Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi dalam Rapat Kerja Nasional periode 2014-2019.tulis

Seminar Perempuan & Agenda Pembangunan Berkelanjutan

Seminar Perempuan & Agenda Pembangunan Berkelanjutan

Menyambut Penerapan Tujuan Pembagunan Berkelajutan

Seminar Perempuan dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan diadakan pada Rabu, 20 Januari 2016 di Jakarta. Seminar ini diadakan dalam rangka menyampaikan informasi kepada publik tentang Tujuan Berkelanjutan yang mulai efektif dilaksanakan per 1 Januari 2016, mempengaruhi kesiapan Pemerintahan Indonesia menjelang pelaksanaan Pembangunan Bekelanjutan.

Prof Dr Yohana Susana Yembesi memaparkan mengenai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Seminar Perempuan dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan membahas tentang pentingya peran perempuan dalam ikut serta menentukan indikator di tingkat nasional, daerah, dan desa sebagai tolak ukur keberhasilan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tak hanya itu, dalam seminar juga dibahas mengenai strategi pengarus utamaan gender dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pentingnya peran perempuan dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan tentunya pentingnya peran serta semua pihak dalam pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Seminar dihadiri oleh Prof. DR. Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia). Prof. DR. Yohana Susana Yembise mengatakan, “kita harus mengubah budaya patriarkhi di Indonesia mulai dari sektor pemerintah hingga masyarakat luas”. Salah satu tujuan dalam penerapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah menghapuskan segala diskriminasi terhadap perempuan.

Sugeng Bahagijo (Direktur Eksekutif INFID), Enda Ersinasal Ginting (Kantor Staf Presiden Republik Indonesia),Prof DR Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI), Dwi Ruby Kholifah (moderator) ,& Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia)

Seminar sesi pertama membahas mengenai Kesiapan Pemerintah dalam Mengimplementasikan Tujuan Pembanguan Berkelanjutan dengan narasumber Enda Ersinasal Ginting (Kantor Staf Presiden Republik Indonesia), Sugeng Bahagijo (Direktur Eksekutif INFID), & Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia) serta dimoderatori oleh Dwi Ruby Kholifah.

Drg. Wara Pertiwi Osing M. A. (Kasubdit Kesehatan Usia Reproduksi, Direktorat Kesehatan Keluarga Ditjen Kesehatan Masyarakat), Subhi Sudarto (Kasubdit Pendidikan Keaksaraan & Kesetaraan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI), Dian Aryani (moderator), Irma Suryani Chaniago (Anggota Komisi IX/Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen RI), Dewi Yuni (Asisten Deputi Gender dalam Kesehatan KPPPA),

Seminar sesi kedua Pengarus Utamaan Gender (PUG) dlm Pencapaian Tujuan Berkelanjutan dengan Narasumber Dewi Yuni (Asisten Deputi Gender dlm Kesehatan KPPPA), Irma Suryani Chaniago (Anggota Komisi IX/Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen RI), drg. Wara Pertiwi Osing M. A. (Kasubdit Kesehatan Usia Reproduksi, Direktorat Kesehatan Keluarga Ditjen Kesehatan Masyarakat), & Subhi Sudarto (Kasubdit Pendidikan Keaksaraan & Kesetaraan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI), dimoderatori oleh Dian Aryani.

Materi Seminar Perempuan dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan:

Integrasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam RPJMN

MENYUSUN INDIKATOR YANG BERPERSPEKTIF GENDER

Perempuan dan Pembangunan Berkelanjutan

STRATEGI PENGARUSUTAMAAN GENDER

STRATEGI PENINGKATAN

Tantangan dan Peluang Sustainable Development Goals (SDG)

Pendidikan keaksaraan dan kesetaraan

 

 

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap Pengeboman dan Baku Tembak di Thamrin

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap Pengeboman dan Baku Tembak di Thamrin

 

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Terhadap Pengeboman dan Baku Tembak di Thamrin

 

“TEROR TELAH MELUKAI KEMANUSIAAN”

 

Kamis, 14 Januari 2015 telah terjadi pengemboman dan baku tembak yang terjadi antara pukul 10.00 – 11.00 WIB di seputaran Sarinah Thamrin. Kejadian ini telah mengakibatkan sekurang-kurangnya 20 orang korban,  7 orang meninggal dan selebihnya mengalami luka-luka. Lebih dari itu, masyarakat terluka dengan kekerasan yang dipertunjukkan oleh pihak-pihak pelaku teror. Pengeboman dan penembakan merupakan teror yang hanya menghasilkan kerugian jiwa dan raga masyarakat,  dan tidak  ada satupun  alasan  dapat terima terhadap tindakan ini.

Salah satu pelaku bom bunuh diri, kemarin diduga perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia merasa prihatin atas pelibatan dan penggunaan perempuan dalam melakukan berbagai kegiatan terorisme, apalagi menjadi pelaku bom bunuh diri. Koalisi Perempuan berpendapat bahwa perempuan telah menjadi martir dan dimanfaatkan karena kefeminimannya. Di mana perempuan tidak terlalu dicurigai dalam kegiatan intelijen, dan emosinya dimanfaatkan untuk mendapatkan kepercayaan serta keyakinan melakukan bom bunuh diri (Nurhayati 2015). Dalam konflik dan gerakan teroris yang lebih luas, perempuan menjadi perawat, penyedia pangan dan pengantar pesan dan pada saat yang sama, perempuan menjadi target untuk melemahkan kelompok melalui perkosaan. Gerakan teroris, mengeksploitasi perempuan dan menjadikannya tumbal.

Terhadap peristiwa pengeboman dan jatuhnyan korban atas tindakan keji ini, Koalisi Perempuan Indonesia, menyampaikan pernyataan sikap:

  1. Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan duka yang mendalam terhadap seluruh korban beserta keluarganya atas penderitaan yang dialami akibat tindakan pengeboman di sekitar Sarinah-Thamrin.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia mengutuk teror yang telah dilakukan hari ini karena telah mencederai kemanusiaan Indonesia. Jika teror bertujuan untuk menimbulkan rasa takut, maka hari ini masyarakat Indonesia telah menunjukkan pada pihak peneror bahwa Kami Tidak Takut. Sebaliknya, masyarakat di sekitar, bergotong royong membantu korban.
  3. Koalisi Perempuan Indonesia meminta kepada Presiden untuk memberikan serangkaian fasilitas perlindungan sosial bagi korban dan keluarganya, terutama untuk pemulihan korban dan keberlanjutan kehidupan korban dan keluarganya
  4. Koalisi Perempuan Indonesia meminta agar jajaran aparat pertahanan dan keamanan mengusut tuntas kasus serta  menyegerakan proses penegakkan hukum terhadap semua pelaku pengeboman tersebut, dan menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik.
  5. Koalisi Perempuan Indonesia meminta kepada aparat keamanan untuk memberikan dukungan kepada pihak-pihak penyelenggara pelayanan publik dan perniagaan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan tindak kekerasan dan terorisme

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyerukan pada pemerintah untuk memastikan kehadirannya melindungi bangsa Indonesia dari segala bentuk teror dan kekerasan.

Jakarta, 15 Januari 2016

 

Dian Kartikasari                                                                              Indry Octaviani

Sekretaris Jenderal                                                                         Koord, Pokja Reformasi                                                                                                         Kebijakan Publik

 

 

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Tantangan Intoleransi

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Tantangan Intoleransi

Koalisi Perempuan Indonesia mendapat kesempatan untuk menghadiri acara Pemutaran Film & Diskusi Publik pada 7 Desember 2015 di Erasmus Huis, Pusat Kebudayaan Belanda, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diselenggarakan oleh Wakil Indonesia untuk Komisi Antar-Pemerintahan ASEAN untuk HAM (AICHR) bersama dengan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda.

Pemutaran Film & Diskusi Publik Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan serta Tantangan Intoleransi di ASEAN diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai isu kebebasan beragamana dan berkeyakinan di Indonesia dan ASEAN secara luas, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memajukan toleransi beragama di ASEAN.

cover timbuktu

Acara dibuka dengan pemutaran film berjudul Timbuktu. Film ini berkisah tentang ekstremis agama di Timbuktu, Mali. Daerah ini dikuasai oleh sekelompok fundamentalis agama, kegiatan menghibur diri tak diperbolehkan di Timbukti misalnya memasang musik, tertawa, merokok hingga bermain sepak bola. Tak hanya sebatas itu, kelompok ekstremis agama ini juga melakukan pengadilan dan mengeluarkan vonis yang tak masuk akal. Selanjutnya, banyak hak-hak perempuan dirampas misalnya dipaksa menikah dengan kaum fundamentalis agama serta diberlakukannya aturan setiap perempuan diwajibkan mengenakan sarung tangan dan kaus kaki.

Alur cerita Timbuktu berfokus kepada sebuah keluarga yang hidup tenteram di daerah bukit pasir yang dekat dengan Timbuktu. Keluarga ini menghidupi diri dengan menggembalakan ternak. Suatu hari, kepala keluarga, Kidane tak sengaja membunuh seorang nelayan bernama Amadou. Kehidupan keluarga Kidane berubah drastis ketika nasib Kidane bergantung kepada kelompok jihad dan hukum buatan mereka.

Film ini berdasarkan kisah nyata yang terjadi pada tahun 2012, ketika pasukan Al Qaeda merajam orang tua dua anak sampai mati, dengan alasan pasangan tersebut tidak menikah. Film ini memenangkan beberapa penghargaan, di antaranya, Most Valuable Movie of the Year di ajang Cinema for Peace 2015, serta nominasi untuk Best Foreign Language Film di Academy Awards 2015.

Seusai pemutaran film, Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Rob Swartbol memberikan pidato singkat mengenai hubungan antara pemutaran film Timbuktu dengan Universal Declaration of Human Right. Dalam pidato singkatnya Rob Swartbol mengatakan, “budaya bisa menjadi tantangan dalam penegakan Hak Asasi Manusia, semua pihak harus berjuang keras untuk mendorong terintegrasinya Hak Asasi Manusia dalam kebijakan publik.” Rob Swartbol mengungkapkan bahwa dirinya merasa beruntung dapat mempelajari bagaimana bertoleransi dan berdialog dengan Indonesia.

Selanjutnya, Rafendi Djamin selaku Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) menghubungkan film Timbuktu dengan konteks keberagaman di ASEAN dan Indonesia. Rafendi Djamin juga menjelaskan bahwa acara ini merupakan acara yang terakhir sebelum mandatnya selama 6 tahun selesai. Pada akhir Februari 2015, Rafendi Djamin menghadiri sidang terakhir komisi HAM (AICHR) di Kuala Lumpur. Dalam sidang tersebut terjadi penyerah-terimaan  tugas yang sebelumnya dipegang oleh Malaysia, kemudian diserahkan kepada Laos.

Anggota AICHR di antaranya adalah Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, Philipina, Singapore, Thailand, dan Vietnam. Sidang AICHR di Kuala Lumpur tersebut membahas hasil dari ASEAN Summit yaitu adanya Konvensi ASEAN yang merupakan dokumen legal dan mengikat untuk mengurangi perdagangan manusia di ASEAN. AICHR mengambil sikap proaktif untuk mempelajari dokumen tersebut dan mengisi action plan untuk memerangi perdagangan manusia.

Setelah itu, kunjungan kerja Rafendi Djamin berlanjut ke Bangkok, meneruskan pembahasan hasil ASEAN Summit tersebut menjadi Kuala Lumpur Declaration ASEAN 2025: Forging Ahead Together, yang merupakan suatu visi ASEAN untuk 10 tahun ke depan. Deklarasi ini merupakan misi lanjutan dari kerjasama yang dibentuk 5 tahun terakhir untuk menuju masyarakat ASEAN.

Rafendi Djamin mengatakan, “satu Januari 2016 adalah awal masyarakat  ASEAN,  pada pembahasan tersebut AICHR, juga membahas resiko-resiko yang akan dihadapi kelompok rentan yaitu penyandang disabilitas dan anak-anak (rentan pelanggaran HAM). Selain itu, bagaimana agar dua kelompok rentan tersebut semakin terorganisir dan melibatkan diri, diikut sertakan dalam proses komunitas ASEAN.” Rafendi juga menambahkan, “tak hanya mengenai integrasi ekonomi, politik. Namun juga sepakat akan common sense universal tentang demokrasi, good govermence, dan hak asasi manusia.”

Cetak biru ASEAN manjelaskan bahwa masyarakat ASEAN sebagai suatu komunitas masyarakat yang inklusif dan responsif, serta komunitas yang merangkul toleransi dari masyarakat yang moderat, penuh penghargaan pada perbedaan berdasarkan agama, budaya, dan bahasa dengan menjunjung tinggi nilai bersama dalam semangat bersatu dalam keberagaman.

H. M. Machasin, MA (DirjenBimbingan Masy. Islam Kementerian Agama), Rafendi Djamin (Wakil Indo u AICHR), Dr. Abdurrahman M. Fachir (Wakil Menteri Luar Negeri RI)

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel yang dimoderatori oleh Rafendi Djamin dengan dua narasumber yaitu DR. H. M. Machasin, MA, (Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia) dan Dr. Abdurrahman M. Fachrir (Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia).

Dalam diskusi panel DR. H. M. Machasin mengatakan bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai orang yang toleran sejak zaman Kerajaan Majapahit. “Ketika Indonesia merdeka, ada golongan-golongan yang punya keinginan untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara, tapi akhirnya bisa diganti dengan nasionalisme tanpa keributan yang berarti,” ujar DR. H. M. Machasin menjelaskan tentang perubahan sila “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” (Piagam Jakarta) yang kini menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sila pertama Pancasila.

Dr. Abdurrahman M. Fachrir juga mengatakan bahwa kita semua terlahir pluralis, kita harus sadar bahwa kita terlahir dengan beragam agama dan budaya, harus menghormati minoritas. “Sebelum merdeka, pendiri bangsa sudah memposisikan diri sebagai warga dunia yang baik. Konstitusi kita (Indonesia) yang paling detail mengenai hak asasi manusia, serta penghormatan yang luar biasa bagi keberagaman,” tutur Dr. Abdurrahman M. Fachrir.

Dr. Abdurrahman M. Fachrir juga mengingatkan bahwa seiring berkembangnya teknologi dan era global, sebagai penerus bangsa sudah seharusnya kita menyebarkan kebaikan bukan kebencian, serta membuka diri dengan berdialog & merangkul orang lain untuk berdialog, sehingga dialog dan toleransi akan terus terjalin.

 

 

G.S.

Butuh Kebijakan untuk Terwujudnya Kesetaraan Gender

Butuh Kebijakan untuk Terwujudnya Kesetaraan Gender

CVg0WEOUwAE3x7H

Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender saat ini sedang digagas dan dirancang oleh aktivis perempuan di Indonesia. Gayung bersambut, Kementeriaan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA) juga memiliki komitmen yang sama.

Baik pemerintah, dalam hal ini KPPA ataupun aktivis perempuan melihat persoalan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, minimnya jumlah perempuan dalam pengambil kebijakan, kemiskinan yang berwajah perempuan dan masih banyak lagi bentuk ketidak adilan terhadap perempuan dan anak, bersumber kepada adanya ketidak setaraan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang disebabkan oleh adanya kontruksi gender dalam masyarakat, dalam sistem hukum dan dalam konten hukum sendiri.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kesetaraan relasi kekuasaan laki-laki dan perempuan, perlu dibuat Undang-undang payung yang bukan hanya mengatur pemerintah, untuk memastikan bahwa gender mainstreaming digunakan untuk menilai proses perencanaan program, produk program, pelaksanaan program, penerima manfaat program dan evaluasi kemanfaatan prongram, juga memastikan bahwa swasta juga tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan karena kosntruksi gender. Undang-undang ini juga menjadi acuan untuk memastikan, bahwa produk legislasi di DPR tidak diskriminatif. Sementara itu, produk hukum ini juga memberi kewajiban kepada masyarakat untuk menjadi pengawas yang produktif pada kasus-kasus ketidak adilan yang disebabkan oleh adanya konstruksi gender.

Setidaknya ada tiga tujuan penting dalam Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan ini diajukan:
1. Untuk menghentikan kasus kekerasan dan ketidak adilan terhadap perempuan dan anak.
2. Sebagai sarana untuk memastikan bahwa hak spesifik perempuan menjadi komitmen banyak pihak untuk memnuhinya. Misalnya bangunan fasilitas toilet publik untuk perempuan harus lebih banyak, karena organ reproduksi perempuan spesifik membutuhkan waktu yang lebih banyak ketika di toilet dll.
3. Dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan perlu ada pemberian diskriminasi positif untuk memastikan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.

Topik yang menarik di atas disampaikan dalam acara Talkshow Radio Pro 3 RRI dengan tema “Menuju Kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki melalui RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender” yang dilakukan pada tanggal 6 Desember 2015 dengan pembicara Sri Danti Anwar dari KPPPA dan Dewi Komalasari dari Koalisi Perempuan Indonesia.(ida)

Ilustrasi: google

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas

DSC_0045 ed

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia menghadiri “Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas: Dalam Rangka Mendorong Percepatan Pengesahannya” di Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2015. Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini merupakan inisiatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (KPP&PA) bekerjasama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) sebagai organisasi perwakilan masyarakat disabilitas khususnya perempuan.

Acara disambut oleh Maulani A. Rotinsulu selaku Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia dan dilanjutkan oleh Yohana Yembesi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam pembukaan dialog nasional ini Yohana Yembesi menegaskan,”sudah saatnya kita melihat kebijakan yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas, di luar negeri ada fasilitas untuk penyandang disabilitas, mereka pun akan diutamakan.”

Yohana juga menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan agar penyandang disabilitas bisa bersekolah, “jumlah penduduk Indonesia 225 juta, separuhnya adalah perempuan. Menyelamatkan satu perempuan berarti menyelamatkan Indonesia.

Selanjutnya, Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas dilakukan bersama Ledia Hanifa (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI), Fajri Nursyamsi, S.H. (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan – PSHK), dan Jaleswari Pramowardhani (Staff Kepresidenan RI) serta dimoderatori oleh Dian Kartika Sari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).

Ledia Hanifa menyatakan bahwa pimpinan DPR RI telah mengirimkan RUU Penyandang Disabilitas pada 21 Oktober lalu, “Presiden harusnya sudah kirimkan amanat presiden (ampres), yang terpenting adalah substansinya.”

Fajri menyarankan agar panitia khusus dilanjutkan, “pembahasan RUU tidak sebatas titik koma, efektifnya kepada pembahasan materi atau cluster terhadap isu. Walaupun harus selesai akhir 2015, tapi harus jelas substansi atau isi UU. Harus jelas implementasi dari setiap kementerian baik itu dalam pelaksanaan dan tanggung jawabnya.”

“Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas menurut saya tidak berpatokan pada waktu namun kepada isi. DPR seharusnya membuat alat kelengkapan di panitia khusus (pansus) tidak di komisi, karena melibatkan banyak sektor,” ujar  Fajri.

Dalam dialog ini ditekankan bahwa Pengarusutamaan Disabilitas harus diberlakukan dalam pembangunan, leading sector dapat dipegang oleh salah satu kementerian tapi setiap kementerian harus bertanggung jawab pada Tugas, pokok, dan fungsinya (Tupoksi). Perencanaan dan penganggaran semua kementerian harus mengarusutamakan disabilitas  serta responsif gender.

Jaleswari Pramowardhani menambahkan, “saya rasa tidak perlu menunggu sampai 22 Desember (deadline pengesahan RUU Penyandang Disabilitas), lembaga-lembaga pemerintahan yang ada selama ini dapat memberlakukan mainstreaming disabilitas sesuai yang diatur tupoksinya.”

Dialog Nasional RUU Penyandang Disabilitas ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi, di antaranya:

  1. penyandang disabilitas dan keluarga tak bisa dibiarkan sendiri, negara harus hadir melindungi segenap masyarakat,
  2. perempuan penyandang disabilitas memiliki beban ganda,
  3. penyedia layanan publik seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi dan lain-lain harus menerapkan mainstreaming disabilitas,
  4. negara (pemerintah pusat dan daerah) harus mengubah sudut pandang terhadap penyandang disabilitas dari sudut pandang belas kasih menjadi sudut pandang yang berbasis Hak Asasi Manusia serta hak penghormatan pada penyandang disabilitas,
  5. perlunya Komite Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI) untuk mengawal implementasi UU Penyandang Disabilitas,
  6. kartu identitas penyandang disabilitas perlu dibuat dan diintegrasikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari pemenuhan hak identitas kependudukan dan perlindungan sosial,
  7. negara berkewajiban mengubah stigma masyarakat agar tak merendahkan penyandang disabilitas,
  8. Peraturan Pemerintah mengenai Penyandang Disabilitas perlu diterbitkan dengan data terpilah,
  9. negara wajib memberikan informasi awal mengenai penanganan dan perawatan anak penyandang disabilitas,
  10. penyandang disabilitas perlu diberdayakan agar mampu hidup mandiri. (GS)

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia “Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri masih Minim Perlindungan”

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia “Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri masih Minim Perlindungan”

Silahkan unduh

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2015/11/Pernyataan-Pers-Koalisi-Perempuan-Indonesia-atas-RUU-PPILN_251115_edited.pdf”]

Menciptakan Pemimpin-Pemimpin Perempuan

Menciptakan Pemimpin-Pemimpin Perempuan

Sesuai data Koalisi Perempuan Indonesia per Desember 2014, Koalisi Perempuan Indonesia memiliki anggota 39.165 orang yang terorganisir dalam 18 Kelompok Kepentingan di 917 Balai Perempuan. Sebagai organisasi gerakan, memiliki kader handal dalam jumlah besar merupakan kebutuhan mutlak agar organisasi dapat berjalan di semua tingkatan. Di samping itu organisasi juga memiliki kepentingan untuk menciptakan pemimpin-pemimpin perempuan yang dapat mengisi posisi-posisi strategis di lembaga perumus kebijakan dan pengambilan keputusan. Kebutuhan kader dari tingkatan Balai Perempuan, Cabang, Wilayah dan Nasional, salah satunya bisa dipenuhi melalui pendidikan kader berjenjang.

DSC_0094 (2)

Pengkaderan secara berjenjang  dilakukan Koalisi Perempuan Indonesia bertujuan untuk mencetak kader-kader organisasi yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang dibutuhkan organisasi sesuai masing-masing jenjang kader, dimulai dari Pendidikan Kader Dasar, Pendidikan Kader Menengah hingga Pendidikan Kader Lanjut, dimana masing-masing menjadi tanggung jawab secretariat organisasi secara berjenjang pula dalam penyelenggaraan dan monitoringnya. Pendidikan Kader Lanjut sebagai level pendidikan kader tertinggi menjadi tanggung jawab Sekretariat Nasional. Pendidikan Kader Lanjut tahun ini dilaksanakan pada bulan 21 November 2015 – 1 Desember 2015 bertempat di Jakarta.

DSC_0299

Kader Lanjut adalah kader organisasi yang bertanggung jawab mengawal dan mewujudkan  visi misi organisasi berpegang pada asas, nilai dan prinsip yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) organisasi. Selain itu sebagai kader lanjut diharapkan mereka mampu menjadi pemimpin yang mencetak kader-kader di bawahnya, dalam hal ini khususnya kader lanjut, menjadi kader yang mampu menyusun strategi dan melakukan advokasi di tingkat nasional dan internasional, menjadi pemimpin yang berperspektif feminis dan siap menjadi agen perubahan social. Ketrampilan sebagai fasilitator dan narasumber juga idealnya dimiliki oleh kader dalam level ini.

DSC_0232

Pendidikan Kader Lanjut Koalisi Perempuan Indonesia 2015 diselenggarakan untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya pada tahun 2011 dan 2006. Momentum 2015 sangat tepat, melihat jumlah kader menengah yang dimiliki organisasi sudah semakin banyak dan kebutuhan organisasi untuk melakukan advokasi di tingkat nasional dan internasional juga semakin meningkat. Saat ini organisasi telah mendidik sejumlah 171 orang kader dalam Pendidikan Kader Menengah dari berbagai wilayah, ditambah dengan anggota yang dapat mengikuti matrikulasi untuk pengkaderan di level menengah tersebut.