Segera Bahas dan sahkan Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Segera Bahas dan sahkan Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia
Terkait Peledakan Bom di Surabaya

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh korban dan jemaat umat Kristiani atas ledakan Bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela (Ngagel), Gereja GKI (Jl Diponegoro), Gereja GPPPS (Jl Arjuna) di Surabaya, yang terjadi hari ini, 13 Mei 2018.

Koalisi Perempuan Indonesia mengutuk keras cara-cara keji dan pengecut yang digunakan oleh kelompok teroris. Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh teroris ini, sudah merupakan tindak kejahatan yang dilakukan secara meluas, sistematis, menimbulkan korban jiwa, raga dan menebarkan ancaman ketakutan. Kejahatan demikian ini merupakan Kejahatan Hak Asasi Manusia dan Kejahatan Kemanusiaan.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mengutuk cara-cara yang digunakan teroris, yang menggunakan perempuan dan anak-anak sebagai senjata penyerang atau pun sebagai pembunuh pada peledakan Bom bunuh diri dan rencana penyerangan aparat di Mako Brimob.

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan dan menyampaikan rasa hormat kepada masyarakat dan aparat yang telah berupaya dengan sigap mencegah dan menghentikan tindak kejahatan teroris, meski menanggung risiko luka dan atau kehilangan jiwa. Pengorbanan masyarakat dan aparat yang bertugas menjaga gereja, telah berhasil meminimalisir jumlah korban.

Sehubungan dengan ledakan di tiga Gereja di Surabaya hari ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan :

1. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk sesegera mungkin dan tanpa ditunda lagi, membahas dan mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentang Pemberantasan Terorisme. Undang-Undang tersebut harus memberi ruang yang cukup bagi aparat keamanan untuk menghentikan semua tindakan persiapan dan penggalangan kekuatan yang dilakukan oleh teroris. Bukan hanya penanganan setelah jatuhnya korban.

2. Mendesak seluruh media Televisi dan Radio untuk berhenti menyuburkan tindakan radikal dan ektremisme melalui memberikan ruang siaran pada penceramah keagamaan yang nyata-nyata merupakan bagian dari kelompok ektremis dan penyebar kebencian.

3. Mendesak partisipasi Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk turut mencegah penyalahgunaan media sosial sebagai sarana penyebar kebencian.

4. Mendesak kaum Politisi dan pimpinan agama untuk berhenti memberikan pembenaran terhadap tindak radikal dan ektremis serta kejahatan terorisme dengan dalih kemiskinan dan ketimpangan. Faktanya, tindakan radikal dan ekstremis terjadi di negara-negara kaya dan negara-negara miskin. Pemimpin-pemimpin gerakan radikal dan ektrimis adalah orang-orang kaya dan terpelajar. Bahkan sebagian dari mereka adalah orang-orang yang memiliki gelar akademis sangat tinggi, seperti Doktor dan Profesor. Orang-orang miskin, hanya menjadi korban indoktrinasi dan mobilisasi kaum elit yang menggunakan agama sebagai kedok untuk perebutan harta dan kekuasaan.

5. Menyerukan kepada masyarakat dan Kader Koalisi Perempuan Indonesia untuk tidak terprovokasi oleh aksi terorisme, tetap tenang dan tidak takut, serta tidak menyebarluaskan gambar, berita atau pun komentar yang dapat meningkatkan kesedihan atau kemarahan keluarga korban dan masyarakat.

6. Menyerukan kepada masyarakat dan Kader Koalisi Perempuan Indonesia untuk memperkuat persaudaraan, solidaritas, pesan-pesan perdamaian dan Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI), serta tidak mendukung kegiatan-kegiatan yang di dalamnya memasukkan pesan-pesan kebencian terhadap pihak lain atas dasar SARA atau kebencian atas dasar apa pun. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain termasuk kegiatan seni dan kebudayaan, keagamaan, politik, pembagian uang, barang atau makanan.

7. Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa semua agama dihadirkan ke dunia untuk membangun kehidupan damai dan bukan untuk menghancurkan. Oleh karenanya, setiap tindak kekerasan dan kebencian yang digunakan dengan alasan agama, adalah tindakan penyalahgunaan agama.

Kita semua percaya, bahwa keberagaman, toleransi dan demokrasi adalah pilihan yang tepat bagi Indonesia.

Jakarta ,13 Mei 2018

Dian Kartikasari                             Rosniati Aziz
(Sekretaris Jendral )                       (Koordinator Presidium Nasional)

Respon Koalisi Perempuan terhadap kekerasan di Mako Brimob

Respon Koalisi Perempuan terhadap kekerasan di Mako Brimob

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia
Tentang Tindak Kekerasan Napi Teroris di Mako Brimob

POLRI HARUS BERIKAN PERLINDUNGAN BAGI
KORBAN DAN KELUARGA KORBAN

Peristiwa Tindak Kekerasan yang dilakukan oleh narapidana teroris yang terjadi di Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 8 hingga 10 Mei 2018, telah mengakibatkan sejumlah polisi mengalami luka dan 5 (lima) orang Polisi gugur.

Kelima polisi yang gugur akibat tindak kekerasan narapidana teroris tersebut adalah Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli Idensos, Iptu Luar Biasa Anumerta Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, dan Brigpol Luar Biasa Anumerta Fandy Setyo Nugroho. Empat polisi luka akibat kebengisan narapidana teroris, salah satu diantaranya adalah Polwan Iptu Sulastri.

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam kepada keluarga dari lima Polisi yang telah gugur dalam tugas serta empat polisi yang terluka dalam menjalankan tugas di Mako Brimob. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan keikhlasan, serta polisi yang terluka segara pulih kembali.

Koalisi Perempuan Indonesia juga memantau upaya Kepolisian dalam penanganan insiden kekerasan oleh narapidana teroris, yang dilakukan dengan tegas, cepat dan mampu meminimalisir jumlah korban serta menghentikan upaya negosiasi.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan hal-hal penting, sebagai berikut:

Bahwa tindak kekerasan narapidana teroris adalah tindakan keji dan tidak dapat ditolerir. Tindakan tegas, bahkan tindakan pelumpuhan kepada narapidana teroris yang menyerang polisi, tidak bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat, karena nyata-nyata telah membahayakan jiwa dan raga aparat penegak hukum.

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan penghargaan atas kerja keras dan keberhasilan POLRI dalam memulihkan keamanan Mako Brimob dan lingkungan sekitarnya.

Koalisi Perempuan Indonesia meminta agar Kapolri dan Pemerintah memberikan perlindungan bagi keluarga polisi yang gugur akibat tindak kekerasan teroris di Mako Brimob, dalam bentuk: dukungan konseling psikologis, penjagaan keamanan dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk jaminan tumbuh kembang bagi anak-anak korban, terutama pemenuhan kebutuhan kesehatan dan pendidikan.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Kapolri memberikan dukungan pemulihan kesehatan secara fisik dan psikologis bagi empat Polisi yang terluka akibat tindakan keji teroris. Disamping itu, POLRI perlu memberikan konseling psikologis bagi keluarga korban, agar mampu menghadapi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.

Untuk mencegah meluasnya pengaruh terorisme dan ekstremisme, Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar POLRI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberikan pendidikan literasi tentang bahaya dan kekejaman terorisme dan ekstremisme kepada masyarakat, laki-laki, perempuan dan kaum muda. Sehingga masyarakat mampu menangkal, menghindari dan melaporkan adanya terorisme dan ekstremisme di lingkungannya.

Salam untuk Keadilan dan Demokrasi

Jakarta 11 Mei 2018

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Kaji Cepat Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Kaji Cepat Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Jakarta, 2 Mei 2018

Koalisi Perempuan Indonesia telah mengkaji terkait dengan Tenaga Kerja Asing di Indonesia yang akhir-kahir ini menjadi pembicaraan . Kaji cepat tersebut dapat diunduh melalui link berikut

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/05/PERBANDINGAN-PENGATURAN-TENTANG-TENAGA-KERJA-ASING.pdf”] [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/05/KAJIAN-CEPAT-PERBANDINGAN-PERPRES-PENGGUNGAAN-TKA.pdf”]

Sementara itu bagaimana perbandingan peraturan tentang Tenaga Kerja Asing dapat diunduh melalui link :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/05/PERBANDINGAN-PENGATURAN-TENTANG-TENAGA-KERJA-ASING.pdf”]

admin

Akhiri Ketimpangan Gender dalam Kesempatan Kerja Layak

Akhiri Ketimpangan Gender dalam Kesempatan Kerja Layak

 

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MENYAMBUT HARI BURUH INTERNASIONAL

 

“PEMERINTAH HARUS MENGAKHIRI

KETIMPANGAN GENDER dalam KESEMPATAN KERJA LAYAK” 

 

Di tengah gegap gempita peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di Indonesia, perempuan Indonesia masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi dalam akses kerja layak.

Di lihat dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, jumlah perempuan yang bekerja, jauh lebih kecil dibandingkan laki-laki. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, data per Agustus 2017, dari total jumlah pekerja Indonesia yang mencapai 121.022.423 orang, jumlah tersebut didominasi pekerja laki-laki yang mencapai 74.736.546. Sedangkan jumlah pekerja perempuan hanya sebanyak 46.285.877. Data ini menunjukkan bahwa akses perempuan terhadap lapangan pekerjaan jauh lebih kecil dari pada laki-laki.

 

Meskipun pemerintah telah memiliki peraturan tentang “upah yang sama untuk kerja yang sama” (equal pay for equal work) dan melarang adanya diskriminasi pengupahan, namun praktek dilapangan menunjukkan bahwa di semua lapangan pekerjaan, upah pekerja perempuan lebih kecil daripada upah pekerja laki-laki. Selisih upah perempuan berkisar antara 15 % – 33% lebih rendah dari upah laki-laki untuk pekerjaan di sektor yang sama.

 

Selain menerima upah lebih rendah, perempuan juga membayar pajak lebih banyak daripada laki-laki, karena perbedaan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peraturan perpajakan menentukan bahwa  PTKP bagi Pekerja laki-laki yang telah menikah jauh lebih besar dari pada perempuan, karena dikurangi tanggungan keluarga (isteri dan anak). Sementara pekerja perempuan, meskipun telah menikah, tetap diperlakukan sebagai lajang. Tidak ada perhitungan tanggungan keluarga dalam perhitungan pajak yang harus dibayarnya. Meskipun, suaminya tidak memiliki pekerjaan.

 

Selain itu, kesempatan meningkatkan jenjang karier bagi perempuan pekerja lebih kecil dibandingkan laki-laki, meskipun keduanya memiliki tingkat pendidikan yang sama. Hampir di semua lapangan pekerjaan menunjukkan, bahwa semakin tinggi posisi atau jabatan dalam penjenjangan karier, semakin sedikit jumlah perempuan yang ada dalam posisi/jabatan tersebut.

 

Kesempatan berorganisasi pekerja/buruh perempuan jauh lebih kecil dibandngkan pekerja/buruh laki-laki. Posisi kepemimpinan dalam organisasi pekerja/buruh masih didominasi oleh laki-laki. Bahkan dalam lapangan kerja yang didominasi oleh pekerja perempuan, seperti garmen, dan lapangan kerja di bidang sandang dan pangan lainnya, posisi kepemimpinan dalam organisasi pekerja tetap didominasi laki-laki. Oleh karenanya, hampir di setiap perjuangan kaum buruh, persoalan-persoalan buruh perempuan, hampir tidak pernah menjadi agenda perjuangan organisasi buruh.

 

Lebih dari itu, perempuan pekerja rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan, terutama yang besifat seksual, baik oleh pemberi kerja, maupun oleh sesama pekerja.

Rendahnya kesempatan pendidikan bagi perempuan, dan berlanjutnya praktek perkawinan anak, mengakibatkan sebagian besar perempuan bekerja di lapangan kerja yang tidak terlindungi, seperti menjadi Pekerja Rumah Tangga, Pekerja Migrant, pekerja di sector informal dan pekerja rumahan (putting off System). Sementara pemerintah dan DPR tidak kunjung menerbitkan  peraturan perundangan yang melindungi pekerja di sektor ini.

Disamping itu, pekerja imigran merupakan fenomena global yang tidak terelakkan. Jutaan warga negara Indonesia, perempuan dan laki-laki menjadi pekerja migrant di berbagai negara di dunia. Oleh karenanya, peraturan tentang Penggunaan Tenaga Asing, harus diciptakan dalam konteks fenomena global tersebut, dan tidak anti pekerja imigran. Namun pada saat yang sama, pemerintah harus seefektif mungkin menggunakan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk peningkatan sumber daya manusia Indonesia agar mampu bersaing di dalam maupun di luar negeri.

Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day) 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan kepada Pemerintah, DPR dan Pemberi kerja untuk:

  1. Menghentikan praktek diskriminasi pengupahan terhadap perempuan.
  2. Membahas dan mengesahkan peraturan perundangan untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Rumahan atau Pekerja Putting off System.
  3. Reformasi Perpajakan yang berkeadilan gender, termasuk menghapus diskriminasi dalam penentuan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  4. Mendorong Pelaku Usaha (bisnis) untuk membuat peraturan di tingkat perusahaan untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan gender.
  5. Mendorong Pelaku usaha untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi perempuan untuk bekerja, termasuk menyediakan fasilitas bagi pekerja perempuan untuk menjalankan peran reproduksinya.
  6. Membahas dan menerbitkan Peraturan Perundangan yang mencegah dan menghapuskan perkawinan anak.
  7. Memastikan dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing hanya digunakan untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Pekerja Indonesia agar dapat bersaing di dalam maupun di luar negeri.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini, bahwa hanya dengan melaksanakan tujuh seruan tersebut di ataslah, kemiskinan berwajah perempuan dapat diakhiri

 

Jakarta 30 April 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Rencana Perkawinan Anak yang Menimpa kelas 5 SD di Jambi

Rencana Perkawinan Anak yang Menimpa kelas 5 SD di Jambi

Rencana Perkawinan Anak yang Menimpa kelas 5 SD di Jambi : Bentuk Pengabaian Negara dalam Melindungi Anak Indonesia dari Lingkaran Perkawinan Anak

 

Indonesia dikejutkan oleh pemberitaan yang menyebut seorang anak perempuan SD kelas 5 berusia 11 tahun yang akan dinikahkan dengan pria berumur 30 tahun diDistrik Nalo, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Orang tua anak tersebut membenarkan  ketika dipanggil oleh pihak sekolah untuk menjelaskan perihal rencana perkawinan tersebut. Kepala Sekolah sangat terpukul dengan pengakuan orang tua anak tersebut yang menyebutkan anaknya akan dinikahkan dengan pria berumur 30 tahun.  Kepala Sekolah menyatakan bahwa orang tua si anak juga menikah di usia dini dan kakaknya juga menikah di usia dini dan hal inilah yang melegitimasi terjadinya rencana perkawinan pada anak kelas 5 SD ini.
ECPAT Indonesia yang tergabung dalam Koalisi 18+ menilai pria yang akan menikahi anak tersebut harus segera menghentikan rencana pernikahannya. Demikian juga orang tua anak, harus mencegahnya. Pemerintah juga perlu hadir untuk melakukan langkah-langkah yang kongkrit agar pernikahan tersebut tidak terlaksana. Kantor Urusan Agama (KUA), harus tidak memberikan izin untuk menikahkan anak terebut, karena akan dapat melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

UU Perlindungan Anak

Pasal 1 ayat (1) :
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pasal 26 ayat (1) huruf C :
Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
Pasal 20 :
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”
ECPAT Indonesia mencatat, berdasarkan Survei Demografi Kesehatan Indonesia  peningkatan persentase perkawinan anak di Jambi. Angka itu naik dari 20,1 persen pada 2012 dari semua perkawinan anak menjadi 21,6 persen tahun lalu. ECPAT Indonesia juga prihatin karena disaat pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menyuarakan perlindungan anak dari bahaya kekerasan dan eksploitasi seksual anak, namun apa  yang terjadi di Kabupaten Merangin Jambi malah sebaliknya. ECPAT Indonesia mendorong keberanian aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini sampai ke pengadilan dan mempidanakan pelaku perkawinan anak jika perkawinan ini dilangsungkan.
Selain itu perlu adanya ketegasan dari pemerintah Kabupaten Merangin Jambi untuk membuat aturan yang melarang anak-anak menikah di usia dini, seperti yang dilakukan di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo yang memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak didaerahnya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan juga Kementerian Sosial (Kemensos) bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin harus dapat segera menyelesaikan masalah perkawinan anak ini agar tidak terus terjadi dan mengancam masa depan anak-anak Jambi khususnya dan anak-anak Indonesia pada umumnya.
Selain itu, Hukum internasional pun melarang perkawinan anak-anak, hal ini jelas tercantum dalam Konvensi Hak Anak dan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Penjualan anak, Prostitusi anak dan Pornografi anak. Pernikahan anak digolongkan sebagai salah satu bentuk kekerasan pada anak dan dalam beberapa kasus digolongkan sebagai eksploitasi seksual anak. Oleh karena itu setiap negara yg meratifikasi kedua hukum internasional tersebut seharusnya melakukan amandement atas hukum pidana nasional dan memastikan setiap orang dilarang mengawini anak-anak dan diberikan ancaman pidana bagi para pelakunya. Indonesia merupakan negara yang meratifikasi konvensi tersebut yang diejawantahkan negara dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan ancaman pidana bagi pelaku perkawinan anak yang dikategorikan sebagai eksploitasi seksual anak diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Perlindungan Anak dinyatakan bahwa
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
ECPAT Indonesia merekomendasikan harus ada penyelesaian jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dalam penyelesaian jangka pendek, yang harus dilakukan adalah semua unsur yang terlibat harus segera turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini. Bukan hanya Guru dan Kepala Sekolah si anak saja yang harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini tapi seluruh unsur terkait yang ada di Kabupaten Merangin dan Pemerintah Provinsi Jambi harus segera turun untuk meyelesaikan masalah ini.
Penyelesaian jangka menengahnya adalah membuat Peraturan Bupati (PERBUP) untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Merangin Jambi dan juga Peraturan Gubernur (PERGUB) Jambi yang mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jambi dan memperkuat lembaga perlindungan anak di daerah dalam sistem perlindungan anak yang responsif bagi anak yang berpotensi dan telah mengalami kasus-kasus perkawinan anak yang meningkat di provinsi ini. Sementara itu, upaya jangka panjang pencegahan perkawinan anak ini harus dijadikan fokus kerja Pemerintah Pusat dan DPR agar mempunyai inisiatif untuk mengamandemen Undang-Undang yang selama ini dalam undang-undang tersebut masih melanggengkan praktik perkawinan anak.
ECPAT Indonesia dan Koalisi 18+ yang juga merupakan Tim Adokasi para Pemohon Korban Perkawinan Anak yang melakukan pengujian batas usia kawin pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi pada April 2017 lalu, meminta Mahkamah Konstitusi untuk segera menyidangkan upaya permohonan hak konstitusi para Korban Perkawinan Anak ini. Sudah terhitung hampir satu tahun lamanya, para korban perkawinan anak yang mengadu pada Mahkamah Konstitusi ini tidak diindahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selama batas usia kawin anak perempuan pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan ini tidak ada perubahan kenaikan usia, maka selama itu pula anak-anak Indonesia diabaikan oleh Negara dalam lingkaran perkawinan anak akan terus meningkat jumlahnya.

Justice delayed is justice denied.

Informasi lebih lanjut hubungi :

Rio Hendra, ECPAT Indonesia, Advokat Koalisi 18+ | 081388685245
Ajeng Kamilah Gandini, ICJR, Advokat Koalisi 18+  | 083816306080
R-KUHP BERBAHAYA DAN MERUGIKAN PEREMPUAN?

R-KUHP BERBAHAYA DAN MERUGIKAN PEREMPUAN?

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

R-KUHP BERBAHAYA DAN MERUGIKAN PEREMPUAN?

 

Hari ini, Kamis 15 Maret 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional  dan Lokakarya (Semiloka) selama dua hari (15-16 Maret) membahas tentang  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) “Mewujudkan Pembaharuan Hukum Pidana Melalui R-KUHP yang Berkeadilan, Demokratis, dan Responsif pada Perkembangan Tindak Pidana”. Kegitaan ini didasarkan pada pemikiran bahwa subtansi R-KUHP mendiskriminasi dan merugikan perempuan dan anak, serta mengabaikan perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas.  Pemikiran ini didasarkan atas 4 (empat) temuan Koalisi Perempuan Indonesia, yaitu :  Pertama, pengakuan dan pemberlakuan Hukum yang hidup dalam  masyarakat (the living law),  Kedua, beberapa ketentuan dalam bab Pidana Kesusilaan berpotensi mengkriminalisasi perempuan sebagai korban, Ketiga, R-KUHP belum memasukan bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan terhadap Anak dan Penyandang disabilitas, Keempat, R-KUHP belum mengakomodir  modus-modus kejahatan baru yang dilakukan terhadap perempuan dan anak dan bentuk-bentuk tindak pidana  di bidang kesehatan dan perlindungan sosial.

 

Semiloka yang dihadiri oleh 102 peserta (  21 laki-laki dan  81 perempuan) berasal dari 15 Provinsi dan menghadirkan menghadirkan enam pembicara, yaitu: Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D,  Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto SH, M.Hum, Prof. Dr. Sulistyowati Iriyanto, Prof. Irwanto, Ph.D, Tody Sasminta Jiwa Utama dan Dian Kartikasari.

 

Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, S.H, M.Hum, Guru Besar UGM sekaligus salah satu anggota Tim RKUHP Pemerintah, menyatakan bahwa hukum yang hidup di masyarakat bisa diadopsi,  jika sejalan dengan Pancasila dan sejalan dengan asas-asas umum yang diakui oleh masyarakat yang beradab. Pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat ini sering dianggap sebagai penyimpangan dari Asas Legalitas yang merupakan Asas paling Fundamental dalam hukum Pidana. Padahal pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan kebijakan baru. Sudah ada sejak lama, sejak tahun 1951, sejak berlakunya UU no 1 /Drt/1951. Namun diakui oleh Prof Markus, bahwa ketentuan ini masih menjadi persoalan diantara perancang R-KUHP, terkait dengan cara dan alat untuk menentukan bahwa suatu hukum Adat memang masih hidup dalam masyarakat.

 

Senada dengan pembicara sebelumnya, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sekaligus Tim Ahli Pemerintah), menyampaikan bahwa semangat R-KUHP adalah Rekodifikasi, dengan memasukkan hukum khusus yang saat ini ada ke dalam R-KUHP. Disamping itu Prof Harkristuti menyampaikan ada 16 perubahan mendasar dalam R-KUHP sebagai wujud dari Pembaharuan Hukum Pidana, salah satu diantaranya RKUHP mengakui living law  selama tidak bertentangan dengan Pancasila, HAM, prinsip-prinsip hukum umum dalam masyarakat yang beradab, dan hanya untuk perilaku yang dianggap setara dengan tindak pidana ringan (sanksi denda kategori I). Indonesia juga terikat dengan berbagai Konvensi Internasional yang telah diratifikasi, salah satunya adalah Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang diratifikasi melalui UU No 5/1998. Jadi, semua jenis pemidanaan tidak boleh mendera, menderitakan dan merendahkan derajat dan martabat manusia, termasuk pemidanaan dalam the living law. Sebagai Tim Ahli Pemerintah, Prof Harkristuti menyampaikan bahwa keberadaan the living law  adalah realitas nyata. Namun diakunya, bahwa diakomodirnya the living law akan berpengaruh dalam hukum acara dan Penegakan Hukum, terutama the living law masih membingungkan penegak hukum.

 

Sementara  Tody  Sasmita Jiwa Utama, SH, L.LM menyatakan bahwa Hukum yang hidup dalam  masyarakat (the living law) atau hukum adat  sangat kontekstual, tidak berlaku umum. Pada awalnya, pada masa kolonialisme, hukum adat digunakan sebagai sarana untuk menolak hukum negara sebagai hukum tunggal. Namun perkembangannya, pengaturan hukum adat digunakan untuk kepentingan negara serta keleluasaan Hakim. Memang banyak pihak Keberatan terhadap pemberlakuan the living law, karena berpotensi mendorong neo-primodialisme, narasi hukum adat merupakan narasi patriarkhi, sebagian hukum adat juga ada yang bertentangan dengan HAM dan kemanusiaan, pengabaian terhadap hak kelompok rentan dan trial by majority (penghakiman oleh mayoritas). Tody  Sasmita memandang bahwa masuknya hukum yang hidup dalam masyarakat dalam R-KUHP dan penolakan terhadap masuknya Hukum yang Hidup dalam masyarakat, adalah pertarungan paradigma, yaitu paradigma essentialism Versus paradigma Constructivism. Paradigma essentialism melihat hukum adat sebagai sesuatu yang baik, romantis, statis, ajeg, politik identitas, dan berupaya bagaimana hukum adat diakui lewat negara. Sementara paradigma Constructivism bersikap kritis terhadap hukum Adat dan mempertanyakan, apakah benar masyarakat adat selalu baik, statis dan tidak berubah. Mengakhiri pemaparannya sebagai pakar Hukum Adat, Tody  Sasmita mempertanyakan, apa tujuan diakomodirnya hukum yang hidup  atau hukum Adat dalam R-KUHP? Jika semangatnya adalah untuk mengakui Hukum adat sebagai identitas Indonesia, tidak harus diserap, tidak harus materi hukum Adat dalam hukum negara.

 

Sementara Prof. Dr. Sulistyowati Iriyanto, berpendapat adalah suatu mitos jika kita bersandar kepada hukum sebagai satu-satunya pemberi keadilan. Karena selalu ada kesenjangan antara hukum negara dengan hukum yang hidup,  sehingga belum tentu hukum yang tertulis di dalam teks, akan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Keragaman serta sifat yang cair atas hukum yang hidup, yaitu  adat dan/atau hukum agama di Indonesia membuat kita perlu mempertanyakan, hukum yang mana yang dapat berlaku sesuai dengan hukum pidana (hukum negara). Bahayanya, memasukkan hukum adat dalam hukum negara adalah, legalisasi politisasi identitas, atau melegitimasi politisasi identitas dengan menggunakan hukum. Perempuan sering menjadi korban politisasi identitas karena seksualitasnya. Prof. Dr. Sulistyowati merekomendasikan, harus jelas benar apa  dan yang mana yang dimaksud dengan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. Karena dalam prakteknya bisa digunakan untuk meligitimasi politisasi identitas yang bersifat mysoginis. Prof. Irwanto Ph.D menyoroti sulitnya menentukan posisi pelaku dan korban dalam beberapa kasus pidana. Seperti pengalaman perempuan yang dilacurkan, tidak serta merta menjadi pelaku tetapi bisa jadi merupakan korban trafficking (perdagangan manusia). Demikian pula dengan pengakuan hukum yang hidup di masyarakat ke dalam hukum pidana, akan melanggar hak perempuan dalam penyelesaian sengketa pidana. Karena hukum-hukum adat yang ada sampai saat ini masih didominasi perspektif laki-laki dan meminggirkan perempuan.

 

Peserta seminar yang berasal dari 15 provinsi yaitu Aceh, Bengkulu, DKI Jakarta, Jogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,  Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Perempuan dari Jambi menyampaikan bahwa perempuan korban kekerasan seksual di Jambi, yang sudah terbukti menjadi korban tetap harus melakukan sanksi adat yaitu “Cuci Kampung”. Substansi RKUHP berpotensi merugikan perempuan korban perkosaan yang tidak dapat membuktikan perkosaan yang terjadi padanya,  korban perkosaan akan mendapatkan sanski pidana serta sanksi adat.

 

Demikian pula Perempuan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menceritakan pengalaman sulitnya menentukan hukum adat yang akan digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Karena kenyataannya, komunitas adat sangat beragam, dan setiap komunitas memiliki hukum adat masing-masing yang satu sama lain memiliki kekuatan yang sama. Selain itu, dalam pengambilan keputusan adat, perempuan seringkali terpinggirkan. Selama ini, perempuan telah terpinggirkan dari proses perumusan kebijakan hukum pidana. Dengan RKUHP yang menguatkan posisi hukum adat, maka semakin meminggirkan perempuan dari proses penyelesaian sengketa pidana.

 

Dian Kartikasari menyampaikan bahwa dalam kehidupan sehari-hari perempuan masyarakat adat, perempuan tidak ditempatkan sebagai subyek, dan  tidak memiliki kedudukan dalam hukum Adat. Berbeda dengan Hukum nasional yang mengakui persamaan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam hukum. Dalam masyarakat Hukum Adat, perempuan bukan perumus kebijakan, bukan pihak pengambilan keputusan dan tidak pernah terlibat sebagai hakim adat. Oleh karenanya, Hukum adat, lebih banyak merugikan perempuan daripada melindungi perempuan. Contohnya, dalam hukum adat,  Hukuman bagi laki-laki pelaku perkosaan adalah  mengawini perempuan korban yang diperkosanya dan membayar denda.  Qanun Jinayat adalah bukti bagaimana hukum adat diberlakukan sebagai hukum negara. Di dalamnya ada hukum cambuk di muka umum, maksimal 150 kali. Apakah benar ini hukuman yang tidak bertentangan dengan HAM dan martabat manusia ?

 

Karena potensi pelanggaran hak perempuan dan kelompok rentan dalam pelaksanaannya, Pemerintah dan DPR RI masih membutuhkan pendalaman RKUHP lebih lanjut dengan memastikan partisipasi aktif perempuan dan kelompok rentan.

 

Jakarta, 15 Maret 2018

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Versi PDF silahkan baca di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/03/Pernyataan-Sikap-Perempuan-atas-R-KUHP.pdf”]

Kajian Kritis dan Rekomendasi Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap R-KUHP

Kajian Kritis dan Rekomendasi Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap R-KUHP

KAJIAN KRITIS DAN REKOMENDASI

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

TERHADAP

“RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (R-KUHP) YANG MASIH DISKRIMINATIF TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SERTA MENGABAIKAN KERENTANAN PENYANDANG DISABILITAS”

 

JAKARTA 14 FEBRUARI 2018

Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi III bersama Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementrian Hukum dan HAM berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 14 Februari 2018, sebagai penutupan masa sidang pertama tahun 2018.

 

Koalisi Perempuan Indonesia mencermati hasil pembahasan RKUHP pada tanggal 2 dan 5 Februari 2018. Koalisi Perempuan Indonesia menemukan bahwa subtansi R-KUHP mendiskriminasi perempuan dan anak, serta mengabaikan perlindungan terhadap Penyandang Disabalitias, khususnya dalam pasal-pasal sebagai berikut :

 

  1. RKUHP mengatur berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang melanggar asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) R-KUHP.

 

Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) RKUHP versi 2 Februari 2018 menentukan sebagai berikut: 

 

  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab dan dalam tempat hukum itu hidup.

 

  1. Koalisi Perempuan Indonesia dengan ini menyatakan MENOLAK pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) R-KUHP karena :
  •  Hukum yang hidup di dalam masyarakat sangat luas antara lain Hukum Pidana Adat, Hukum Kebiasaan, Hukum Agama adalah Hukum yang bersifat terrtulis dan tidak tertulis, sehingga membuka peluang penafsiran yang berbeda dan mengakibatkan ketidakpastian hukum.
  • Hukum yang hidup di dalam masyarakat berubah menurut tempat dan waktu. Sehingga dapat terjadi berbedaan perlakukan hukum. Yaitu suatu perbuatan di suatu daerah dinyatakan sebagai perbuatan pidana, tetapi di daerah lain tidak dinyatakan sebagai tindak pidana. Hal ini berakibat pada tidak adanya Kepastian Hukum secara nasional. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dapat berubah menurut waktu bergantung pada kesepakatan masyarat dan mekanisme pengambilan keputusan dalam komunitas tersebut.
  • Hukum yang hidup di dalam masyarakat dirumuskan oleh Kelembagaan yang didominasi oleh laki-laki dan TIDAK MELIBATKAN PEREMPUAN. Sehingga rumusan hukum tersebut tidak mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan perempuan dan anak serta berakibat merugikan perempuan dan anak.
  • Hukum yang hidup di dalam masyarakat diterapkan dan ditegakkan oleh kelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang didominasi oleh laki-laki, sehingga proses dan hasil keputusan yang dihasilkan lebih menguntungkan laki-laki serta menimbulkan kerugian terhadap perempuan dan anak, baik dari sisi proses, hasil maupun akibatnya.

 

  1. R-KUHP Pasal 365 telah dengan sangat baik merumuskan tindak pidana Pornografi Anak melalui Sistem Elektronik. Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan atas perumusan Tindak Pornografi Anak melalui Sistem Elektronik yang telah disusun secara cermat dan terperinci oleh DPR dan Pemerintah. Namun Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan, bahwa DPR dan Pemerintah tidak merumuskan tindak Pidana Prostitusi Anak dan Perdagangan Anak melalui Sistem Elektronik. Padahal fakta membuktikan bahwa tindak pidana prostusi Anak dan Perdagangan melalui Sistem Elektronik banyak dilakukan.

 

  • R-KUHP Buku Kedua Bab VIII Bagian Kesembilan, telah dirumuskan beberapa Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 379 sampai dengan Pasal 381. Namun Koalisi Perempuan berpendapat bahwa sejumlah perbuatan pidana yang membahayakan nyawa atau kesehatan terbaru, belum dirumuskan dalam R-KUHP, yaitu :
  • Tindak kejahatan terhadap Kesehatan Reproduksi yaitu setiap orang yang melakukan larangan, ancaman, penyerangan orang dan atau petugas kesehatan, penyerangan terhadap aktifitas, penyerangan terhadap fasilitas kesehatan reproduksi.
  • Tindak Kejahatan Sabotase alat kontrasepsi yaitu setiap orang yang melakukan perusakan sebagian atau seluruhnya, memalsukan, membuat seolah-olah sesuatu berfungsi sebagai pencegahan kehamilan
  • Tindak Kejahatan Sabotase imunisasi kesehatan Bayi dan anak yaitu setiap orang yang memproduksi, memperjualbelikan, mengedarkan, vaksin, bahan farmasi, alat imunisasi palsu atau tidak sesuai dengan standar kesehatan.
  • Tindak kejahatan merintangi kesehatan bayi dan anak yaitu setiap orang yang menyebarkan berita bohong, menghasut, menakut-nakuti, mencegah, menolak pemberian imunisasi kepada bayi dan anak.
  • Tindak kejahatan merintangi pencegahan penularan penyakit menular yaitu setiap orang yang mengetahui dirinya mengidap penyakit menular menolak mengikuti program pengotan penyakit menular meskipun pengobatan secara cuma-cuma disediakan oleh pemerintah.
  • Tindak pidana pemasangan Kontrasepsi paksa kepada siapa pun, oleh siapapun untuk tujuan apa pun.

 

  1. R-KUHP Pasal 460 Ayat (1) huruf e, menentukan dipidana karena zina dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

 

Pasal 460 Ayat (1) huruf e ini menimbulkan ancaman bagi laki-laki dan perempuan yang melakukan melakukan hubungan seksual, dan telah melakukan perkawinan akan tetapi mereka tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya telah melakukan perkawinan, karena negara telah menolak mencatatkan perkawinan mereka, atau mereka melakukan perkawinan sah menurut agama tetapi tidak tercatat.

 

Pasal 460 Ayat (1) huruf e ini juga menimbulkan bahaya bagi perempuan korban perkosaan, karenanya dirinya  tidak mampu menunjukkan bukti dan saksi, sehingga pelaku menyatakan bahwa perkosaan tersebut adalah tindak persetubuhan atas dasar suka rela atau suka sama suka, yang kemudian berakibat pada pemidanaan terhadap perempuan korban perkosaan tersebut.

 

Pasal 460 Ayat (1) huruf e juga tidak konsisten dengan Pasal 461 tentang ingkar janji mengawini. Terlebih-lebih  pada Pasal 461 ayat (3) telah disebutkan bahwa Pasal 460 Ayat (1) huruf e, tidak berlaku bagi korban ingkar janji mengawini, hal ini menunjukkan bahwa rumusan Pasal 460 Ayat (1) huruf e menimbulkan kekaburan dan tidak jelas unsur kriminalnya.

 

  1. R-KUHP Pasal 462, merupakan ketentuan yang diambil dari Pasal 76 D dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU No 35 Tahun 2014), namun Pasal 462 R-KUHP mengabaikan ketentuan pada pasal 81 Ayat (2) yang mengatur modus lain selain kekerasan dan ancaman kekerasan dan ketentuan Ayat (3) yang mengatur tentang pemberatan hukuman UU No 35 Tahun 2014 sehingga Pasal 462 R-KUHP memperlemah UU Perlindungan Anak dan tidak sejalan dengan politik negara yang bertujuan melindungi anak dari predator /pelaku tidak pidana persetubuhan oleh orang dewasa.

 

Undang –Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, mengatur :

 

Pasal 76D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

Pasal 81

  • Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
  • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

  1. R-KUHP Pasal 463 tentang hidup bersama diluar perkawinan dan pidana tambahan hukum adat setempat atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Koalisi Perempuan menolak tambahan Hukum Adat atau hukum yang hidup dalam Masyarakat karena tidak berkeadilan bagi perempuan.

 

  1. R-KUHP Pasal 475 tentang Pengobatan yang Dapat Mengakibatkan Gugurnya Kandungan bertentangan dengan Undang –Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 75  tentang Pengecualian larangan aborsi.  

 

R-KUHP Pasal 475 Ayat (1) menyatakan bahwa Setiap orang yang mengobati atau menyuruh untuk mengobati seorang perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa pengobatan tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Sedangkan Pasal 475 Ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf h.  Pasal 475 Ayat (3) Dokter yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan atau atas indikasi medis, tidak dipidana.

 

Padahal Pasal 75 Undang–Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang Pengecualian Larangan Aborsi. Yaitu bagi :

  • Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetis berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
  • Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan

 

  1. Ketentuan pidana dalam R-KUHP belum memasukkan berbagai bentuk tindak pidana yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait pemberatan pidana bagi tindak pidana yang dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas Anak.

 

  1. R-KUHP belum mengatur kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan sosial seperti merintangi, menggagalkan program perlindungan sosial pemerintah dan atau penggelapan, pemalsuan, penahanan, memperjual-belikan, menyewakan-pakaikan, kartu atau tanda bukti lain Perlindungan sosial.

 

Sehubungan dengan hasil Kajian tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan sebagai berikut :

  1. Menghapuskan seluruh ketentuan Pasal 2 R-KUHP dan seluruh pidana tambahan berupa pidana adat dalam seluruh pasal-pasal dalam R-KUHP, termasuk dalam Pasal 463 R-KUHP, karena bertentangan dengan Asas Legalitas, menimbulkan Ketidakpastian Hukum dan tidak adil bagi Perempuan dan Anak Perempuan.
  2. Menambahkan rumusan-rumusan tindak pidana Prostusi (Pelacuran) Anak dan Perdagangan Anak melalui Sistem Elektronik, selengkap dan sebaik rumusan tindak Pasal 365 R-KUHP tentang Tindak Pidana Pornografi Anak melalui sistem Elektronik, guna mengatasi maraknya tindak pidana Prostusi Anak online dan Perdagangan Anak secara online
  3. Melengkapi Ketentuan Pasal 462 sesuai ketentuan Pasal 81 Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  4. Menambahkan rumusan-rumusan tindak pidana Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan terbaru, khususnya tindak pidana yang berkaitan dengan : a) Tindak kejahatan terhadap Kesehatan Reproduksi, b) Tindak Kejahatan Sabotase alat kontrasepsi, c) Tindak Kejahatan Sabotase imunisasi kesehatan Bayi dan anak, d) Tindak kejahatan merintangi kesehatan bayi dan anak, e) Tindak kejahatan merintangi pencegahan penularan penyakit menular dan f) Tindak pidana pemasangan Kontrasepsi paksa kepada siapa pun, oleh siapapun untuk tujuan apa pun
  5. Menghapuskan Pasal 460 Ayat (1) huruf e R-KUHP karena menimbulkan benturan dengan Pasal 461 ayat (3) R-KUHP dan menimbulkan kekaburan karena unsur kriminalnya tidak jelas.
  6. Merumuskan Pasal 475 R-KUHP tentang Pengobatan yang Dapat Mengakibatkan Gugurnya Kandungan sama dengan Undang –Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 75 UU Kesehatan, tentang Pengecualian larangan aborsi karena indikasi medis dan karena perkosaan.
  7. Merumuskan kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan sosial dalam R-KUHP, terutama berkaitan dengan tindak pidana merintangi, menggagalkan program perlindungan sosial pemerintah dan atau penggelapan, pemalsuan, penahanan, memperjual-belikan, menyewakan-pakaikan kartu atau tanda bukti lain Perlindungan sosial

 

Demikian Kajian Kritis Dan Rekomendasi  Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) disampaikan, sebagai bagian dari partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkedilan dan menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan semangat pembaharuan dan hukum yang futuristik.

 

Jakarta 14 Februari 2018

Salam Untuk Keadilan dan Demokrasi

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

Silahkan download versi PDF

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/02/Kajian-Kritis-dan-Rekomendasi-Koalisi-Perempuan-Indonesia-Terhadap-R-KUHP.pdf”]

Koalisi Perempuan Outlook 2018

Koalisi Perempuan Outlook 2018

Jakarta, 16 Januari 2018

REFLEKSI 2017 & CATATAN AWAL TAHUN 2018

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

 Kepemimpinan Perempuan & Ujian Tahun Politik 2018

 Pengantar

 Refleksi tahun 2017 ini merupakan rangkaian peristiwa, analisis dan respon Koalisi Perempuan Indonesia sepanjang tahun 2017atas Sejumlah kebijakan penting telah diputuskan, di tengah pasang-surut dinamika politik dan hubungan eksekutif – legislatif yang kurang harmonis.

 Sementara Catatan Awal Tahun 2018 merupakan prediksi dan rekomendasi Koalisi Perempuan Indonesia.

  

REFLEKSI TAHUN 2017

 

Setidaknya ada tujuh peristiwa penting di Indonesia yang berpengaruh ketatanegaraan Indonesia dan kehidupan warga negara, yaitu: 1) Demokrasi, Dinamika Politik & Pemilu, 2) Radikalisme & Ancaman Kebangsaan, 3) Politik Ekonomi & Pembiayaan Pembangunan, 4) Penghapusan Ketimpangan & Perlindungan Sosial, 5) Hukum & Akses Keadilan Bagi Kaum Miskin, 6) Otonomi Daerah & Implementasi UU Desa, dan 7) Kerja Sama Internasional & Globalisasi Ekonomi

  • DEMOKRASI, POLITIK & PILKADA

 Demokrasi Indonesia dalam ujian. Selama 20 tahun, sejak tuntutan Reformasi 1998, hak berorganisasi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi. Namun kemerdekaan beroganisasi dan menyampaikan pendapat di muka umum di Indonesia telah disalahgunakan. Ada kelompok-kelompok yang mendirikan organisasi untuk tujuan mengubah bentuk negara menjadi negara khilafah. Bahkan kelompok-kelompok ini, menyatakan tidak setuju dengan Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Pemerintah, kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 dan membubarkan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) dan berencana membubarkan 5 organisasi sejenis. Namun sejumlah pihak, termasuk Komnas HAM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas dan tiga partai politik (Gerindra, PKS dan PAN) serta beberapa aktivis menentang kebijakan tersebut, dengan alasan bertentangan dengan HAM dan demokrasi, serta berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan. Menanggapi rencana pembubaran HTI dan penerbitan Perppu,  Koalisi Perempuan Indonesia mengeluarkan dua pernyataan sikap, bahwa Koalisi Perempuan Indonesia mendukung pembubaran Ormas, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentan UUD 1945 dan Konvensi Hak Sipil dan Politik yangtelah disahkan melalui UU No 12 Tahun 2005. Koalisi Perempuan Indonesia juga mendukung disahkannya Perppu sepanjang dalam Perppu tersebut mengatur secara jelas pengertian dari faham yang bertentangan dengan Pancasila, mengatur kewajiban pemerintah untuk membuktikan dan menyediakan mekanisme upaya Hukum. Disamping itu, terungkapnya kelompok Saracen, penyebar ujaran kebencian dan hoax melalui media sosial, menunjukkan bahwa jaminan hak atas informasi, telah disalahgunakan untuk kepentingan kelompok politik tertentu.

 

Politik Dua Kubu masih berlanjut. Partai politik, terbelah dalam dua kubu, yaitu tiga Partai Politik, yaitu Gerindra, PKS dan PAN berhadapan dengan 6 partai politik pendukung pemerintah (PDI-P, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura dan PKB), sementara Partai Demokrat, menyatakan tidak menjadi bagian dari kedua kubu tersebut. Sejumlah pengambilan keputusan di parlemen didasarkan atas perbedaan dua kubu ini. Dalam pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas, misalnya, 3 Partai (Gerindra, PAN dan PKS) menyatakan menolak, sedang 3 partai (Demokrat, PKB dan PPP) setuju dengan catatan dan 4 partai (PDI-P, Hanura, Nasdem dan Golkar) setuju tanpa catatan. Sebaliknya, dalam kasus Pansus Angket KPK, justru lembaga ini didominasi partai pendukung pemerintah. Pembahasan RUU Pemilu terkait dengan presidential treshold, empat parpol (Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat) walk out, karena tidak setuju dengan usulan presidential treshold 20 % -25%.

 

Sepanjang tahun 2017, terjadi dua tragedi parlemen yaitu kudeta kepemimpinan Dewan Perwakilan Daeran (DPD) serta beralihnya kepemimpinan DPD ke tangan partai politik dan Pembentukan Pansus Hak Angket KPK. Dua peristiwa ini layak disebut tragedi karena penambilalihan kepemimpinan DPD tidak sesuai prosedur hukum. Lebih dari itu, pimpinan DPD dari partai politik, adalah tidak sesuai ketentuan perundangan, karena DPD merupakan wakil non parpol. Sedangkan Pansus Hak Angket KPK merupakan wujud konflik antar lembaga negara, yang seharusnya tidak terjadi. Terkadap kasus pergantian kepemimpinan  (kudeta) DPD ini, Koalisi Perempuan menyampaikan pernyataan sikap tenang legitimasi Kepemimpinan DPD yang runtuh dan MA berkontribusi besar terhadap hal tersebut. Sedangkan berkaitan dengan Pansus Angket KPK, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan pernyataan Protes, dan meminta agar KPK tidak hadir dalam proses sidang Pansus.

Keterwakilan Perempuan di Parlemen meningkat, namun sebagian besar tetap bekerja dalam senyap. Jumlah keterwakilan perempuan di DPR RI mengalami peningkatan, karena parpol menempatkan perempuan dalam PAW. Jumlah perempuan anggota DPR RI hasil Pemilu 2014, hanya 97 perempuan atau 17,32%. Namun hingga akhir Desember 2017, jumlah anggota DPRRI perempuan menjadi 102 perempuan (18,21%). Jumlah ini hampir sama dengan hasil penilu 2009, yaitu 103 (18,39%) di DPRRI. Namun sebgaian besar perempuan anggota DPRI, bekerja dalam senyap atau tidak menginformasikan kegiatan, gagasan dan pendapat mereka ke publik. Secara umum, hanya sedikit dari jumlah anggota DPR Ri laki-laki maupun perempuan yang menyampaikan informasi, gagasan atau pendapatnya ke public. Namun kerja senyap anggota DPR perempuan, akan berdampak merugikan pada upaya kampanye peningkatan keterwakilan perempuan di Parlemen.

 

Pilkada Serentak 2017 . Pilkada Serentak 2017 dilaksanakan di 7 Provinsi, dan 101 Daerah ( 76 Kabupaten dan 18 Kota) . Ketujuh Provinsi tersebut adalah: Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo. Sulawesi Barat dan Papua Barat. Dari jumlah tersebut, hanya pilkada di DKI Jakarta yang sarat dengan politik kotor, penggunaan Isu SARA dan Politik Identitas. Namun Pilkada DKI yang mendominasi pemberitaan di media ini, mengakibatkan berbagai pihak di luar dan dalam negeri menilai bahwa kasus Pilkada DKI adalah cerminan politik Indonesia.

 

Keterwakilan Politik Perempuan dalam Pilkada Serentak 2017, masih belum mengalami kemajuan signifikan. Hanya 12 perempuan dari 45  perempuan (26,67 persen) calon kepala daerah yang berhasil terpilih sebagai kepala daerah. Dilihat dari persebaran daerahnya, mereka tersebar di 12 daerah dari 101 daerah (1,2 persen) yang melaksanakan Pilkada Serentak 2017. Sedangkan Wakil Gubernur, hanya terpilih satu orang dari 6 calo wakil gubernur, Enny Anggraeny Anwar Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat

 

12 perempuan kepala daerah terpilih tersebut diantaranya adalah:

 

  1. Masnah Bupati Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi
  2. Neneng Hasanah Yasin Bupati Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat
  3. Idza Priyanti, SE Bupati Kab. Brebes, Provinsi Jawa Tengah
  4. Karolin Margret Natasa Bupati Kab. Landak, Provinsi Kalimantan Barat
  5. Noormiliyani, AS. SH,Bupati Kab. Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan
  6. Nurhidayah, SH, MH,Bupati Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
  7. Winarti, SE. MH,Bupati Kab. Tulang Bawang, Provinsi Lampung
  8. Yasti Soepredjo Mokoagow, Bupati Kab. Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara
  9. Dewanti Rumpoko Walikota Kota Batu, Provinsi Jawa Timur
  10. Tjhai Chui Mie, SE,Walikota Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat
  11. Satya Titiek Atyani Djoedir Wakil Bupati Kab. Barito Selatan
  12. Pahima Iskandar, untuk Wakil Wali Kota Sorong

 

Jika dibandingkan dengan Pilkada serentak 2015, capaian kemenangan perempuan dalam pilkada serentak 2017, jauh lebih rendah. Pada pilkada serentak 2015 terdapat 123 calon kepala dan wakil kepala daerah perempuan yang mengikuti Pilkada 2015, dan  35 calon perempuan yang terpilih, diantara 269 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota di Indonesia.

 

  • RADIKALISME & ANCAMAN KEBANGSAAN

 

Indonesia dihadapkan pada ancaman kebangsaan, akibat radikalisme, ekstrimisme dan terorisme. Ancaman kebangsaan yang paling nyata adalah dukungan pembentukan Negara Islam Indonesia atau Khilafah, dan ancaman terhadap demokrasi karena ketiadaan toleransi dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Dukungan terhadap Negara Islam atau Khilafat dan sikap anti demokrasi mulai tumbuh di kalangan pemuda, pelajar dan mahasiswa, professional, pegawai swasta, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai BUMN.

 

Hasil Survey Mata Air Fondation dan Alvara Research Center terhadap 1.800 mahasiswa di 25 perguruan tinggi unggulan di Indonesia, serta 2.400 pelajar SMAN unggulan di Pulau Jawa dan Kota-kota besar di Indonesia, menunjukkan 23,4 persen mahasiswa dan 23,3 persen pelajar SMA setuju dengan jihad untuk tegaknya negara Islam atau khilafah. Dari survei ini diketahui bahwa ada 23,5 persen mahasiswa dan 16,3 pelajar menyatakan Negara Islam perlu diperjuangkan untuk penerapan agama Islam secara kaffah dan 21,9 persen pelajar dan 19,6 persen mahasiswa setuju perda syariah untuk mengakomodir penganut agama mayoritas.

 

Hasil Survey Mata Air Fondation dan Alvara Research Center terhadap 300 PNS, 500 pegawai BUMN dan 400 pegawai Swasta, menunjukkan persentase yang setuju Indonesia sebagai Negara Islam adalah : PNS (19,4%), swasta (9,1%) dan BUMN (18,1%). Persentasi yang setuju terhadap perda syariah adalah PNS (35,3%), Profesional (27,6%), Swasta 36,6%.

 

Data ini menunjukkan bahwa ancaman Terorisme, radikalisme dan ekstrimesme merupakan ancaman yang serius, terutama terkait dengan upaya penerapan syariah Islam dalam hukum nasional, yang mulai gencar dilakukan melalui uji materi (Judicial Review) dan intervensi proses legislasi. Uji Materi Pasal 284, 285 dan 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi, serta intervensi pembahasan RUU Pidana, merupakan bukti nyata masuknya radikalisme dan ekstrimisme di ranah hukum nasional.

 

Laporan Peserta Pendidikan Kader Lanjut dan Peserta Sosialisasi Pemahaman Pancasila dan Hak Konstitusional bagi pengurus dan Kader Penggerak Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan bahwa : Perempuan menjadi target utama untuk perluasan faham radikalisme dan ekstrimisme. Karena perempuan yang telah terpengaruh oleh faham radikalisme dan ekstrimisme akan dengan cepat menyebarkan faham tersebut terhadap anak-anaknya dan kawan-kawan sesama perempuan. Upaya mempengaruhi perempuan (syi’ar atau rekruitmen) dilakukan oleh sesama perempuan dari kelompok radikal/ekstrimis yang telah terlatih dalam mempengaruhi perempuan, melalui kunjungan ke rumah-rumah, kunjungan ke pertemuan khusus perempuan dan kunjungan dalam kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh ibu-ibu dan perempuan muda. Beberapa ajaran/propaganda yang disampaikan kepada perempuan antara lain : Menolak HAM dan Demokrasi, karena dianggap sebagai produk dari Barat/Asing, mewajibkan penggunaan Hijab/cadar, penggunaan kontrasepsi, imunisasi, penggunaan pembalut dan operasi Caesar adalah haram. Perempuan harus mempercepat usia menikah untuk menghindari zinah. Tugas perempuan adalah mengatur rumah tangga, tidak boleh bekerja di luar rumah dan harus bersedia dipoligami. Disamping itu, kelompok radikal/ekstrimis juga mengajarkan bahwa pemeluk agama selain Islam adalah kafir, serta ajaran Islam yang tidak sama dengan mereka, bukan Islam yang sesungguhnya.

 

Akhir tahun 2017 kita dikejutkan oleh wabah difteri yang merengut korban jiwa. Kementrian Kesehatan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), dimana data kesehatan per Nopember 2017 ada 95 kabupaten/Kota di 20 Propinsi yang melaporkan kasus difteri dengan jumlah kasus 622 dan 32 diantaranya meninggal dunia. Seruan menolak imunisasi dengan alasan imunisasi adalah agenda negara asing dan haram, yang gencar disuarakan kelompok radikal melalui berbagai media sejak tahun 2013, kini mengakibatkan ratusan bayi menjadi korbannya. Belum lagi kasus KLB Campak dan Rubella, yang mulai terjadi di sejumlah daerah.

 

Fakta KLB difteri menjadi bukti Radikalisme dan Ekstrimisme tidak hanya berkait dan mengakibatkan timbulnnya kekerasan dan keamanan negara. Radikalisme dan Ekstrimisme telah nyata-nyata merusak kesehatan perempuan dan anak, merusak ketahanan keluarga dan merupakan praktek pemiskinan terhadap perempuan. Rekruitmen dan propaganda kaum  radikal/ekstrimis. sangat membahayakan keamanan manusia, karena berpengaruh langsung terhadap kesehatan, ketahanan keluarga, dan keamanan personal dan keamanan lingkungan. Namun sayangnya, hingga saat ini, negara terutama pemerintah, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian, hanya memandang ancaman radikalisme/ekstrimisme sebagai ancaman terhadap keamanan negara, tanpa mempertimbangkan  adanya ancaman terhadap keamanan manusia. Hal ini mengakibatkan sebagian besar perempuan tidak memiliki literasi dan kesadaran kritis terhadap Radikalisme dan Ekstrimisme, sehingga tidak memiliki daya tangkal terhadap pengaruh Radikalisme dan Ekstrimisme yang mulai merasuk ke tingkat keluarga.

 

 

  • POLITIK EKONOMI & PERLINDUNGAN SOSIAL

 

Selama tahun 2017, Presiden Joko Widodo mengeluarkan dua paket kebijakan ekonomi, yaitu Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XV pada Juni 2017 dan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI 2017. Kedua paket kebijakan ekonomi tersebut dimaksudkan untuk menghapuskan hambatan dalam investasi dan usaha, terutama dalam bidang logistic dan perizinan bagi semua skala usaha, dari UMKM hingga investor besar. Sekurang-kurangnya ada tiga tujuan yang hendak dicapai dari kedua paket kebijakan ekonomi ini. Yaitu. 1) meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara, 2) menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi penggangguran dan 3) meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional dan Internasional.

 

Hasilnya, terjadi peningkatan investasi dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Asing (PMA) baik realisasi ditahun berjalan maupun komitment untuk tahun 2018.

 

“ Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) mencatat, realisasi investasi selama kuartal III tahun 2017 mencapai Rp176,6 triliun. Adapun capaian nilai investasi tersebut berasal dari investasi penanaman modal dalam negeri ( PMDN) sebesar Rp 64,9 triliun dan penanaman modal asing ( PMA) sebesar Rp 111,7 triliun. Investasi ini menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak 286.497 orang, dengan rincian sebanyak 109.711 orang dari proyek PMDN dan sebanyak 176.786 orang dari proyek PMA”

(Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (BKPM) Konfrensi pers di Kantor Pusat BKPM, Jakarta) Senin (30/10/2017).

 

“Hingga Desember 2017, Komitmen investasi baru yang masuk ke Indonesia juga meningkat  23,7% dibanding 2016, yaitu mencapai USD 42,6 miliar dengan sejumlah 1.054 proyek. Sektor perindustrian berkontribusi tertinggi terhadap realisasi investasi yaitu mencapai USD 21,6 miliar dengan 256 proyek, sektor pariwisata menyumbang sebesar USD 17 miliar dengan 159 proyek, pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) sebesar USD 1,2 miliar dengan 98 proyek. Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) mencapai USD 1,18 miliar dengan 32 proyek, perdagangan USD 0,92 miliar dengan 427 proyek, dan pertanian USD 0,27 miliar dengan 22 proyek, serta sektor lainnya sebesar USD 0,43 miliar dengan 60 proyek”

 

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

 

Data tersebut di atas menunjukkan bahwa investasi dalam negeri (PMDN) maupun investasi Asing (PMA) berkontribusi mengurangi pengangguran dan memberikan lapangan pekerjaan baru bagi pencari kerja. Fakta lain yang perlu dicermati adalah bahwa investasi dalam negeri lebih banyak berkontribusi menyerap tenaga kerja dibandingkan investasi, meskipun nilai investasinya secara nominal jauh lebih kecil. Tantangan lain yang cukup besar adalah memastikan bahwa kesempatan kerja yang terbuka dari investasi tersebut dapat dinikmati oleh laki-laki maupun perempuan warga negara Indonesia. Hal ini mengingat adanya peraturan perundang-udangan Indonesia, yaitu  UU No.13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang mengijinkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

 

Disisi lain, meski lapangan kerja baru terbuka, namun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus terjadi. Lebih dari 10.000 pekerja menjadi korban PHK, karena penutupan usaha, relokasi tempat usaha ke daerah lain (yang memiliki standar UMR lebih rendah) dan digitalisasi industri. Tenaga kerja perempuan, yang umumnya sebagai tenaga kerja terlatih dan tenaga kerja tidak terlatih dan tidak terdidik, rentan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penggunaan digitalisasi industry. Namun hingga kini,  Pemerintah baru mempersiapkan strategi baru untuk mengatasi trend penggantian tenaga manusia dengan teknologi, yang berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan.

 

Kemajuan teknologi, berpengaruh positif maupun negative terhadap kemajuan ekonomi. Ekonomi digital (bisnis online) yang meningkat pesat di Indonesia, memberikan keuntungan bagi kaum muda, perempuan maupun laki-laki yang “melek” teknologi, untuk mengembangkan usaha dan membuka lapangan pekerjaan. Pada gilirannya, ekonomi digital meningkatkan nilai jual produk yang dihasilkan dan meningkatkan pendapatan bagi pengusaha maupun pekerja. Toko/jualan online dan layanan transportasi online yang menjamur di Indonesia adalah wujud ekonomi digital yang sudah tidak mungkin lagi dibendung. Sayangnya, kemajuan ini tidak didukung oleh peran pemerintah dalam meningkatkan literasi masyarakat terhadap bisnis online serta mengantisipasi timbulnya sengketa atau perselisihan antara pelaku usaha, terutama bisnis non online dan bisnis online.  Lebih dari itu, perangkat hukum yang ada, yaitu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (UU No 11 Tahun 2008) cukup menjamin dan melindungi produsen dan konsumen dalam bisnis tidak mampu menjawab persoalan ini. Akibatnya, pemerintah dapat dengan mudah menghentikan bisnis online yang diselenggarakan oleh masyarakat. Keputusan ini menimbulkan kerugian, bukan bagi penyelenggara bisnis online, melainkan kerugian terbesar dialami oleh masyarakat yang telah mengeluarkan modal untuk menjadi bagian dari bisnis online.

 

Politik anggaran Indonesia 2017 dalam himpitan meningkatnya ketidakpastian ekonomi global (Global Economy Uncertainty) dan kelesuan ekonomi nasional serta posisi sebagai negara berpendapatan menengah (Middle Income Country MIC). Ketidakpastian ekonomi global ditandai dengan melemahnya perdagangan internasional, politik ekonomi Amerika yang cenderung proteksionis, meningkatnya nilai tukar dollar dan meningkatnya harga minyak dunia. Sementara sebagai Middle Income Country, Indonesia tak dapat lagi mengharapkan hibah dan penghapusan utang luar negeri. Oleh karenanya nilai nominal hibah yang diperoleh Indonesia terus menurun dari Rp 8.987 ,7 milyard pada tahun 2016  menjadi Rp. 3.108,1 milyard pada 2017.

 

Di tingkat nasional, menurunnya target pendapatan negara baik pendapatan yang berasal dari pajak maupun pendapatan negara bukan pajak, mengakibatkan terjadinya pemangkasan beberapa alokasi anggaran belanja. Jika dibanding tahun 2016, target pendapatan dari pajak mengalami kenaikan, yaitu sebesar Rp 1,284,970.1 milyard pada  menjadi Rp 1,450,939.0 milyard (APBNP 2017), namun target ini mengalami penurunan jika dibanding APBN 2017 yang mencapai 1,498,871.6 milyard. Pendapatan Dalam Negeri dari pajak  terbesar yang  diperoleh negara, yaitu dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas, yaitu PPh orang pribadi  dan PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Cukai hasil tembakau. Pendapatan Pajak Badan dan Pajak pribadi sangat besar merupakan hasil dari program pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Sementara pendapatan Pajak lain seperti PPh minyak dan gas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak ekspor & impor, tidak terlalu besar.  Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan pendapatan dari pajak. Total seluruh PNBP hanya mencapai Rp 260,081.0 milyard. PNBP ini diperoleh dari penerimaan pendapatan dari sumber daya alam, Laba BUMN, Pendapatan dari K/L dan Pendapatan dari Badan Layanan Umum (BLU).

4 Pendapatan Negara Terbesar dari Pajak APBNP 2017

 

No 4 Pajak terbesar Rp (milyard) Pendapatan lain Rp (milyard)
1 Pajak Pertambahan Nilai 475.483.5 PPh minyak & gas Bumi 39.999.4
2 PPh orang pribadi 379.291,0 Ekspor & Impor 35,979.0
3 PPh Badan 342.909,0 Pajak Bumi & Bangunan 15.412.1
4 Cukai Hasil Tembakau 147.487.2 Pajak Pendapatan lain 8,700.0
Jumlah 1.345.170,70 100.090.5

Sumber : Kementerian Keuangan, Nota Keuangan Tahun Anggaran 2017

 

Pilihan sistem anggaran defisit, mengakibatkan pemerintah mengalokasikan belanja negara lebih besar dari rencana pendapatan. APBN 2017 mematok belanja negara sebesar Rp 2.080.451,2 milyard, dengan rencana Pendapatan negara mencapai Rp 1,750,283.4 miyard  dan utang untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp 384.690,5 milyar. Berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, maka APBN 2017  mengalami, peningkatan belanja negara dan utang, dan penurunan pendapatan negara. Sehingga belanja negara dalam APBNP 2017 menjadi Rp. 2.111.363,8 milyard, jumlah utang negara menjadi Rp 461.343,6 milyard, sedangkan Rencana Pendapatan Negara turun menjadi Rp. 1.714.128,1 milyard.

 

Di sisi alokasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsinya, dibandingkan APBN 2016, alokasi anggaran APBNP 2017 untuk fungsi pelayanan umum mengalami penurunan sangat tajam, sedangkan fungsi ekonomi mengalami peningkatan sangat tajam, disusul fungsi perlindungan sosial, fungsi pertahanan, fungsi pendidikan, fungsi keamanan dan fungsi fasilitas umum.

 

ALOKASI ANGGARAN BERDASARKAN FUNGSI

 

No Fungsi APBN 2016

Rp (milyar)

APBNP 2017

Rp (milyar)

(+/-)

Rp (milyar)

1 Pelayanan Umum 444.732,7 347.796,9 (96.935,8)
2 Ekonomi 146.743,2 338.370,9 191.627,7
3 Perlindungan Sosial 121.820,6 159.879,4 38.058,8
4 Pendidikan 132.165,5 145.102,5 12.937,0
5 Ketertiban Umum & Keamanan 111.323,0 122.160,4 10.837,4
6 Pertahanan 98.069,4 116.572,8 18.503,4
7 Kesehatan 59.639,9 62.815,3 3.175,4
8 Perumahan & Fasilitas Umum 20.119,4 30.556,4 10.437,0
9 Lingkungan Hidup 8.846,1 13.164,8 4.318,7
10 Agama 5.771,1 9 .763,1 3392,0
11 Pariwisata 4.787,5 5.381,5 594,0

Sumber : Kementerian Keuangan, Nota Keuangan Tahun Anggaran 2017

 

 

Peningkatan alokasi anggaran fungsi ekonomi digunakan untuk (1) dukungan untuk pembangunan infrastruktur kereta api bandara Adi Sumarmo di Solo; (2) dukungan untuk pelaksanaan Asian Games; (3) pengembangan holtikultura pertanian, tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan; (4) pembangunan infrastruktur siaran dan sarpras pendukung terutama di daerah-daerah terdepan, terluar, dan terpencil; (5) revitalisasi/pembangunan Pasar Klewer di Solo, Pasar Johar di Semarang, dan Pasar Sukawati di Bali.

 

Alokasi anggaran pada fungsi perlindungan sosial ditujukan untuk: (1) Bantuan Tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 6 juta Keluarga (2) pembayaran manfaat pensiun bagi PNS/TNI/Polri dan Pejabat Negara; (3) subsidi pangan (Rastra) kepada 14.332.212 RTS PM dan pengalihan sebagian subsidi Rastra menjadi voucher bantuan pangan di 44 kota besar dengan target sasaran sebanyak 1.432.408 KSPM; (4) Pemenuhan Hak Dasar penyandang disabilitas (akte, NIK, KTP, kartu identitas penyandang disabilitas) dan alat bantu (target sasaran 2.500 jiwa); dan (5) meningkatnya jumlah keluarga miskin yang memperoleh bantuan kelompok usaha ekonomi produktif, di perdesaan (target sasaran 53.600 KK) dan perkotaan (target sasaran 48.400 KK).

Alokasi Anggaran kesehatan ditujukan antara lain: (1) persentase ibu hamil kurang energi kronik (KEK) yang mendapatkan makanan tambahan mencapai 95 persen; (2)  pelayanan kesehatan bergerak (PKB) bagi masyarakat di daerah terpencil/ sangat terpencil di 128 kabupaten/kota; (3) meningkatnya kualitas pengobatan pasien TB yang dapat dilihat dari angka keberhasilan pengobatan TB yang mencapai 85 persen; (4) meningkatnya jumlah penduduk yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) hingga 94,4 juta jiwa; dan (5) jumlah tenaga kesehatan yang ditempatkan secara Tim (Nusantara Sehat) minimal 5 orang mencapai 140 tim (1.120 orang).

 

Alokasi Anggaran Perlindungan sosial mengalami peningkatan jumlan anggaran terbanyak kedua pada APBNP 2017. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat pada upaya peningkatan kesejahteraan, terutama bagi kelompok yang miskin dan rentan. Namun jika membandingkan alokasi anggaran tersebut dengan perencanaan pembangunan, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019), APBN/APBNP 2017 belum mengalokasikan anggaran untuk kelompok rentan, yang seharusnya memperoleh perlindungan. Mereka adalah: Kelompok Lanjut Usia,dan kelompok yang dikategorikan sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Berdasarkan Permensos No. 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, Jenis PMKS meliputi  26 kelompok yaitu:  Anak balita telantar, Anak terlantar, Anak Berhadapan dengan Hukm, Anak Jalanan, Anak dengan Kedisabilitasan, Anak Korban Kekerasan dan Perlakuan salah, Anak yang membutuhkan perlindungan Khusus, Lanjut usia Terlantar, Penyandang Disabilitas, Tuna Susila, gelandangan, Pengemis, Pemulung, kelompok minoritas/korban diskriminasi, warga binaan lembaga pemasyarakatan, ODHA, korban penyalahgunan Napza, korban Perdagangan manusia, korban tindak kekerasan, Buruh Migran Bermasalah Sosial, Korban Bencana Alam, Korban Bencana Sosial, Perempuan Rawan Sosial, Fakir Miskin, keluarga berasalah psikologis dan komunitas Adat Terpencil. Mengingat APBN 2017 sudah tahun ketiga pemerintahan Presiden-wakil Presiden Joko Widodo –Jusuf Kalla, dan belum secara jelas mengalokasikan anggaran perlindungan sosial untuk PMKS, diharapkan pada APBN 2018, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk PMKS dengan target dan indikator yang terukur.

 

Disamping itu, alokasi anggaran perlindungan sosial dihadapkan pada problem utama terkait dengan ketepatan sasaran penerima manfaat. Problem salah sasaran penerima manfaat perlindungan sosial terutama karena data yang tidak akurat dan pemutakhiran data yang sangat lambat, sementara pemerintah daerah umumnya mengalami keberatan bila verivali (verifikasi dan valisikasi) data dibebankan pada pemerintah daerah, tanpa adanya dukungan dari pemerintah pusat.

 

Dilihat dari alokasi dan tujuan yang hendak dicapai secara keseluruhan, APBN 2017 belum mengintegrasikan alokasi anggaran untuk mencapai tujuan dan target-target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Susutainable Development Goals –SDGs) Padahal pemerintah Indonesia sudah menantangani konsensus global tentang SDGs tersebut sejak 2015 dan mulai berlaku sejak Januari 2016. Besar kemungkinan belum tercerminnya SDG dalam APBN 2017, lebih disebabkan oleh belum adanya landasan hukum sebagai dasar alokasi anggaran, karena Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,  baru diterbitkan pada Juli 2017.

 

  • HUKUM & LEGISLASI NASIONAL

 

DPR menyetujui 52 Rancangan Undang –undang (RUU) dan akan dibahas dalam tahun 2017 dan 4 Prolegnas Komulatif.  Setidaknya sekitar 19 Undang-Undang (UU) telah disahkan oleh DPR hingga Desember 2017.

 

Ada 4 RUU yang berkait erat dengan perempuan, yang menjadi perhatian dan mendorong Koalisi Perempuan Indonesia mengawal proses pembahasan, yaitu pembahasan RUU Pemilu, RUU KUHP, RUU Perlindungan Pekerja Mingrant Indonesia dan RUU Kepalangmerahan.

 

Terkait RUU Pemilu, Koalisi Perempuan Indonesia berkepentingan untuk memastikan bahwa sistem pemungutan suara dilakukan secara terbuka, pembagian dapil yang memberi kesempatan lebih besar bagi perempuan, batasan tentang pemilih menjadi 17 tahun dan menghapuskan frasa sudah kawin atau sudah pernah kawin, jaminan keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam daftar calon anggota legislatif. RUU Pemilu telah disahkan menjadi UU No 7 Tahun 2017. Undang-undang ini telah mengakomodir ketentuan afirmasi tentang keterwakilan perempuan.

 

Namun DPR menolak mengakomodir usulasan Koalisi Perempuan Indonesa  batasan pengertian tentang Pemilih tidak berubah, yaitu : bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Usulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk menghilangkan frasa sudah kawin atau sudah pernah kawin adalah, bahwa perkawinan di bawah usia 17 tahun adalah perkawinan anak, dan perkawinan anak tidak dengan serta merta mengubah seseorang menjadi dewasa, baik secara fisik maupun mental. Karena, anak-anak, korban praktek perkawinan anak, seharusnya tidak dibebani tanggung jawab membuat pilihan politik dan menjadi korban mobilisasi partai politik.

 

Selama proses pembahasan RUU KUHP, Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan proses, khususnya berkaitan dengan Pembahasan pasal-pasal tentang Kejahatan Kesusilaan. Perhatian Koalisi Perempuan Indonesia disebabkan karena rumusan pasal-pasal kesusilaan RUU KUHP merugikan perempuan. Lebih dari itu, sebagian dari kejahatan, dimana mayoritas korbannya perempuan, dimasukkan dalam kejahatan kesusilaan dan bukan kejahatan terhadap orang, meskipun nyata-nyata seseorang atau beberapa orang menjadi korban. Disamping itu, rumusan pasal-pasal kesusilaan dalam RUU KUHP mengalami perubahan yang sangat signifikan, karena memasukkan hukum syariah khususnya berkaitan dengan pasal 484 RUU KUHP, yang mengalami perluasan makna, perubahan delik dan kategori hukum, yang menunjukkan bobot kejahatan zina menjadi kejahatan serius.

 

Masih berkaitan dengan RUU KUHP, ada permohonan Uji Materi (Judicial Review-JR) Pasal 284, 285, dan 292 KUHP terhadap UUD1945 di Mahkamah Konstitusi. Koalisi Perempuan Indonesia menjadi Pihak terkait dalam proses JR ini, mengingat 50 ribu anggota dan simpatisan Koalisi Perempuan Indonesia berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional, bila permohonan JR ini diterima. Namun,  Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan hukumnya yang sangat cermat dan komprehensif, akhirnya menolak permohonan JR. Memperhatikan alasan pemohon dan pihak terkait pendukung pemohon serta saksi ahli dari pemohon dan pihak terkaitnya, jelaslah bahwa permohonan JR terhadap ketiga pasal KUHP ini dimaksudkan untuk menjadikan hukum agama sebagai hukum nasional.

 

Dalam proses pengawalan RUU Perlindungan Pekerja Mingrant Indonesia (RUU PPMI) Koalisi Perempuan Indonesia menyuarakan Pengalaman dan kepentingan anggotanya dari Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migrant, yaitu : 1) Menjamin proses perijinan yang mudah, murah dan aman, 2) Penguatan pasal-pasal tentang perlindungan, yang mengedepankan tanggung jawab negara, 3) menghentikan praktek asuransi swasta bagi buruh migran dan mengalihkannya ke dalam asuransi yang diselenggarakan oleh badan publik, 4) menyediakan satu bab khusus tentang pencegahan dan penanggulangan perdagangan orang melalui jalur migrasi, 5) menyediakan layanan bantuan hukum bagi buruh migrant yang berhadapan dengan hukum di luar negeri dan 6) penanganan ketiadaan kewarganegaraan (stateless) bagi buruh migran dan keluarganya yang berada di luar negeri.

RUU PPMI telah disahkan menjadi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia. Dari 6 usulan Koalisi Perempuan Indonesia, 2 usulan tidak diakomodir yaitu satu bab khusus tentang pencegahan dan penanggulangan perdagangan orang  serta penanganan ketiadaan kewarganegaraan (stateless) bagi buruh migran dan keluarganya yang berada di luar negeri.

 

RUU Kepalangmerahan telah diusulkan Koalisi Perempuan Indonesia untuk segera disahkan sejak tahun 2015 mengingat salah satu penyebab tingginya Angka Kematian Ibu melahirkan disebabkan oleh perdarahan. Palang Merah Indonsia merupakan salah satu lembaga yang selama ini mendukung ketersediaan darah, melalui unit transfusi darah yang dimilikinya. Namun hingga kini, keberadaan dan kerja palang merah tidak memperoleh dukungan dari pemerintah, karena belum memiliki payung hukum. Pembahasan RUU Kepalangmerahan telah berlangsung lebih dari 10 tahun dan pembahasan mengalami jalan buntu karena perdebatan lambang kepalangmerahan, dimana sejumlah anggota dewan menuntut lambang yang digunakan berubah menjadi bulan sabit merah. Pengesahan RUU Kepalangmerahan di penghujung tahun 2017, mengakhiri perdebatan tentang lambang palang merah yang akhirnya mengakui lambang kepalangmerahan, sama dengan Lambang Palang Merah yang saat ini ada, yaitu Lambang Palang Merah yang dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak lima di atas dasar putih.

 

 

 

  • OTONOMI DAERAH & IMPLEMENTASI UU DESA

 

Penerapan Otonomi Daerah telah berlangsung selama 16 tahun. Sejumlah kemajuan pembangunan di daerah pun telah dirasakan, seperti peningkatan pelayanan publik, perlindungan sosial dan peningkatan jumlah dan kualitas sarana umum.

 

Namun otonomi daerah juga memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan perkembangan hukum nasional. Berlakunya Undang -Undang tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menerbitkan sejumlah perizinan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, diantaranya izin pembukaan lahan, pertambangan, perkebunan dan kehutanan pada gilirannya menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan, karena pemerintah daerah cenderung menggunakan kewenangannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah semaksimal mungkin, tanpa mempertimbangkan dampak negatif dari izin yang telah diberikan. Pemerintah Daerah juga cenderung memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk menghindar dari tanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan yang telah dirusaknya akibat eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan.

 

Selama 16 tahun implemetasi otonomi daerah, ratusan Peraturan Daerah bersifat diskriminatif terhadap perempuan diterbitkan di berbagai daerah, seperti perda bermuatan pemberlakuan jam malam khusus bagi perempuan atau larangan keluar malam bagi perempuan dan perda dengan wajib menggunakan pakaian tertentu (kerudung /hijab). Catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2016 menunjukkan bahwa Perda diskriminatif terhadap perempuan telah mencapai 421 perda. Namun hingga tahun 2017, belum satu pun perda tersebut dibatalkan/dicabut baik oleh pemerintah daerah yang bersangkutan maupun pemerintah pusat.

 

Selain itu, sejumlah perda bermuatan Syariah, seperti wajib zakat, wajib membaca /keaksaraan Al-Qur’an dan Larangan berjualan pada siang hari saat bulan Ramadhan, hingga 2017 masih berlaku di berbagai daerah.

 

Namun, perkembangan hukum di tingkat daerah yang berpihak terhadap perempuan dan anak, serta kaum miskin juga diterbitkan oleh sejumlah pemerintahan di daerah, seperti :

 

  1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir , Bayi, Dan Anak Balita
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir , Bayi, Dan Anak Balita
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tentang Penanggulangan Kemiskinan
  1. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
  2. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No 2 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
  3. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
  4. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Blora. Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan.

Disamping itu, dua peraturan Bupati untuk mencegah dan menghapuskan perkawinan anak, menambah daftar perbup tentang pencegahan perkawinan anak yaitu :

  1. Peraturan Bupati Gianyar No 13 Tahun 2017 Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Di Giayanr
  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Perkawinan Usia Anak

 

Tahun 2017 adalah tiga tahun berlakunya UU Desa. Sejumlah kemajuan terjadi di desa, terutama kejelasan kewenangan desa, peningkatan perputaran uang di desa,  perbaikan jalan dan peningkatan usaha ekonomi di desa. Disamping itu, sejumlah desa berinisiatif menerbitkan Peraturan Desa untuk mengatasi permasalahan sosial, seperti Perdes Pendewasaan Usia Perkawinan atau Perdes Pencegahan Perkawinan Anak, Perdes Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan anak Balita (Perdes Kibbla), Perdes tentang Kesehatan dan Perdes tentang Revitalisasi Posyandu.

Namun sejumlah masalah masi dialami di sebagian besar desa yang kini jumlahnya mencapai 74.910 desa, yaitu tata kelola keuangan desa, partisipasi masyarakat dan partisipasi perempuan dan pelayanan publik.

Tranfer APBN ke desa, tidak disertai dengan peningkatan kapasitas kepala desa dalam tata kelola keuangan desa. Akibatnya, sebagian kepala desa, tidak mampu melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dengan baik. Sebagian lagi kepala desa, memandang bahwa dana desa merupakan peluang untuk memperkaya diri. Akibatnya, sebagaimana diberitakan sejumlah media, sekitar 900 kepala desa berurusan dengan hukum, karena korupsi dana desa.

Partisipasi masyarakat, terutama perempuan dan kelompok marjinal, dalam pembangunan dan implementasi Undan-undang Desa masih sangat rendah. Meskipun UU Desa mengatur tentang Hak warga negara untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi musrenbang serta berbagai aktifitas berkaitan dengan implementasi UU Desa, namun hal ini tidak dapat dengan mudah dapat dilakukan, karena rendahnya akses terhadap informasi. Disamping itu, stratifikasi kelas dalam masyarakat desa sangat berpengaruh terhadap tata kelola desa. Elit desa, biasanya memiliki pengaruh dan kendali dalam pengelolaan desa.

Permasalahan yang sering dikeluhkan oleh warga desa, adalah Pelayanan publik terutama pelayanan administrasi desa, terkait dengan perizinan dan rekomendasi desa. Ada sekitar 19 pengurusan dokumen terkait pencatatan sipil dan administrasi kependudukan serta perijinan yang membutuhkan pelayanan dari desa. Namun sebagian warga mengeluhkan tentang layanan publik desa, terutama karena kejelasan jam operasional desa, syarat-syarat pengurusan dokumen, prosedur pengurusan dokumen, biaya yang harus dikeluarkan serta waktu penyelesaian pengurusan dokumen. Ketidakjelasan mengakibatkan masyarakat desa enggan mengurus dokumen. Disamping itu, ketidakjelasan prosedur, syarat dan biaya pengurusan dokumen mengakibatkan adanya celah percaloan dan pungutan liar.

 

  • KESETARAAN GENDER

 

Tahun 2017 merupakan tahun kelam bagi  perjuangan mewujudkan kesetaraan gender, karena mengendurnya komitmen pemerintah dan DPR dalam menyediakan peraturan perundangan dan kebijakan publik yang mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Pertama, Implementasi kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Resposif Gender (PPPRG) tidak mengalami perkembangan. Kedua, Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi impelementasi kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan PPPRG, tidak kunjung dibahas. Ketiga, ketimpangan gender di berbagai aspek kehidupan (politik, ekonomi, sosial dan budaya) masih tetap terjadi.  Keempat, sejumlah peraturan perundangan di tingkat nasional maupun daerah, masih diskriminatif terhadap perempuan dan kelima, kekerasan berbasis gender masih terus berlanjut.

 

Word Economic Forum mencatat perkembangan ketimpangan gender dari 144 negara, dimana posisi Indonesia dari tahun 2015 menunjukkan perkembangan semakin baik. Pada tahun 2015, Indonesia menduduki ranking ke 92 dari 144 negara, pada tahun 2016 Indonesia berada di ranking 88 dan tahun 2017 berada di ranking 84. Dari 4 indikator penentu ranking, indikator ketimpangan gender dibidang ekonomi dan kesempatan usaha menduduki memperoleh nilai (score) paling buruk dibanding 3 indikator lainnya, yaitu ke 114 pada tahun 2015,  ke 107 pada tahun 2016 dan  ke 108 pada tahun 2017. Sedangkan indikator ketimpangan pemberdayaan politik Indonesia memperoleh score  72 (2015), 71 (2016) dan 63 (2017). Indikator ketimpangan pendidikan Indonesia memperoleh score  89 (2015),  87 (2016) dan 88 (2017) dan di bidang kesehatan, Indonesia memperoleh score 60 (2015), 58 (2016) dan kembali memperoleh score 60 (2017). Meskipun ranking Indonesia menunjukkan peningkatan posisi dari tahun ke tahun, namun posisi ini masih jauh dari ranking tengah yaitu 72.

 

Indonesia dalam The Global Gender Gap Report

Wold Social Forum

 

TAHUN RANKING dari 144 negara Ekonomi & kesempatan usaha Pendidikan Kesehatan dan survival Pemberdayaan Politik
2015 92 114 89 60 71
2016 88 107 87 58 72
2017 84 108 88 60 63

Sumber : The Global Gender Gap Report 2015, 2016, 2017, diolah

 

 

  • PERLINDUNGAN ANAK

 

Di bidang perlindungan anak, setidaknya ada dua isu penting pada tahun 2017. Yaitu kebijakan full day school dan tingginya perkawinan anak di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy,  menerbitkan Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Namun kebijakan ini ditentang oleh berbagai kalangan. Sejumlah kelompok perempuan, termasuk Koalisi Perempuan Indonesia turut menolak apabila kebijakan ini diterapkan secara nasional.

 

Koalisi Perempuan Indonesia tidak setuju dengan penerapan full day school secara nasional, mengingat sejumlah daerah tidak memiliki sarana fasilitas umum yang mendukung kebijakan ini, seperti buruknya jalan dari rumah menuju sekolah, tidak tersedianya sarana transportasi dan penerangan jalan. Bahkan di sejumlah daerah, untuk menjangkau sekolah, siswa harus melewati jembatan gantung yang membahayakan keselamatannya. Penerapan kebijakan full day school di daerah yang memiliki sarana dan fasilitas umum yang memadai, akan menempatkan siswa perempuan dalam situasi rentan terhadap kejahatan seksual.

 

Indonesia masuk dalam urutan ke 7 di dunia dan urutan ke 2 di Asia Tenggara terbanyak memiliki jumlah perkawinan anak yaitu perkawinan di bawah Usia 18 tahun. Tingginya jumlah perkawinan anak di Indonesia, terutama disebabkan oleh tradisi, kepercayaan/tafsir agama dan kemiskinan. Aktor paling berperan terhadap terjadinya perkawinan anak, adalah orang tua. Sebagian besar perkawinan anak terjadi karena kehendak orang tua, meskipun tidak dipungkiri adanya, perkawinan anak akibat dari kehamilan yang tidak diinginkan, namun jumlah tersebut relatif kecil, jika dibandingkan dengan jumlah perkawinan anak yang terjad karena kehendak orang tua.

 

Berlanjutnya perkawinan anak di Indonesia terutama disebabkan oleh karena Hukum Perkawinan di Indonesia (UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) mengatur batas usia menimal perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun, dan disediakan mekanisme dispensasi melalui putusan pengadilan, bagi anak perempuan yang akan di kawinkan atau kawin sebelum usia 16 Tahun.

 

Koalisi Perempuan Indonesia beserta Komnas Perempuan, Institute Kapal Perempuan, Keppak Perempuan, Koalisi 18+ dan Gerakan Perempuan Peduli Indonesia, dengan difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menyusun Draft Peraturan Pemerintang Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pencegahan dan penghapusan Perkawinan Anak, serta menyerahkannya kepada Presiden (melalui Kantor Staff Presiden-KSP) dan Kepada Menteri Agma dan KPPPA pada Mei 2016,, Namun hingga kini, upaya untuk mendorong lahirnya Perppu Pecegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak, belum menunjukkan hasil.

 

 

 

OUT LOOK 2018

 

 

  1. DEMOKRASI, DINAMIKA POLITIK & PEMILU

 

Tahun 2018 akan menjadi Tahun Politik yang penuh kegaduhan, hal ini disebabkan oleh adanya Pilkada Serentak akan digelar di 171 daerah di Indonesia, terdiri dari 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota.  Pelaksanaan kampanye  akan dimulai pada 15 Februari2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018. Pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 sendiri akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sedangkan rekapitulasi akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018

 

Disamping itu, 9 tahapan pemilu Nasional 2019, untuk memilih wakil rakyat dan Presiden/wakil Presiden, telah dimulai sejak Oktober 2017, dengan tahapan sebagai berikut :

 

  • Pendaftaran Verivali Parpol Peserta Pemilu: Okt 2017- 20 Feb 2018
  • Pendaftaran Calon Presdien/wakil Presiden : 4-17 Juli 2018
  • Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi Dan Kab/Kota : 4-17 Juli 2018
  • Pendaftaran Calon DPD: 26 Maret 2018 – 26 April 2018
  • Pembentukan Badan Pelaksana Pemilu: 9 Januari -10 April 2018
  • Pemutakhiran Data Pemilih : 17 Desember 2018 – 17 April 2019
  • Kampanye : 23 Sept 2018 – 13 April 2019
  • Pemungutan Suara : 17 April 2019
  • Penghitungan suara dan Pelantikan DPR/DPD/DPRD: 17 April 2019 – Juli 2019 ,
  • Penghitungan suara dan Pelantikan Presiden/wakil Presiden : Okt 2019

 

Kemenangan Pemilu dengan menggunakan Isu SARA dan Politik Identitas dalam Pilkada DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2017, sangat mungkin akan diulang oleh kontestan pilkada serentan 2018 dan Pemilu Nasional 2019.

 

Lembaga Penyelenggara Pemilu, Aparat Keamanan dan partai politik kontestan pemilu serta masyarakat sipil, perlu menyiapkan serangkaian strategi, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pendidikan pemilih, penyediaan aturan Hukum beserta sanksinya, serta penerimaan pengaduan masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi timbulnys  konflik sebagao akibat dari penggunaan politik identitas dan SARA.

 

Berdasarkan data KPU, dari 569 pasangan calon atau 1.138 orang yang mendaftar, terdiri dari 1.039 calon laki-laki dan 99 calon perempuan. Dari 1.138 orang calon  tersebut sebanyak 57 calon diantaranya mendaftarkan diri untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 17 Provinsi, 373 calon untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 113 Kabupaten, dan sebanyak 139 calon mendaftar untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di 39 kota.

Berdasarkan jenis kelamin,  569 pasangan calon yang akan maju dalam pilkada serentak itu, sebanyak 521 calon laki-laki berebut kursi kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota), sedangkan sisanya 48 calon perempuan.Sedangkan calom Wakil Kepala Daerah, sebanyak 518 calon berjenis kelamin laki-laki, dan 51 calon berjenis kelamin perempuan.

Berdasarkan jenis pekerjaan, sebanyak 5 Gubernur petahana maju kembali dalam pemilihan Gubernur pada pilkada serentak 2018. Sedangkan untuk kursi Wakil Gubernur ada 5 Wakil Gubernur petahana yang maju kembali, dan 4 Wakil Gubernur ikut berebut kursi Gubernur.

Walikota yang maju memperebutkan kursi Gubernur tercatat ada 8 calon, yang mengincar Wakil Gubernur 1 orang, yang maju sebagai Bupati 1 orang, dan yang mencalonkan kembali sebagai Wali kota tercatat 25 orang.

Bupati yang mencalonkan diri sebagai Gubernur sebanyak 11 orang, menjadi Wakil Gubernur 10 orang, maju kembali sebagai Bupati 65 orang. Tidak ada Bupati yang maju “turun tahta”menjadi Wakil Bupati.

Sedangkan Wakil Wali kota yang maju sebagai Wakil Gubernur 2 orang, Bupati 1 orang, dan Walikota sebanyak 16 orang Wakil Bupati yang maju sebagai Bupati 28 orang, dan tetap sebagai Wakil Bupati 23 orang. Anggota DPR yang mencalonkan diri sebagai Gubernur tercatat 6 orang, Wakil Gubernur 2 orang; Bupati 12 orang; Wakil Bupati 1 orang, Wali kota 3 orang; dan Wakil Wali kota 1 orang.

Berdasarkan jenis pekerjaan ini, calon yang berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling banyak maju dalam Pilkada Serentak kali ini, yaitu 156 orang disusul anggota DPRD Kabupaten/Kota 147 orang, Bupati 86 orang, dan Wakil Bupati 52 orang. Sementara anggota TNI yang maju dalam Pilkada Serentak 2018 ini tercatat 8 orang, dan Polri sebanyak 9 orang.

Disamping itu, pada Mei 2018 akan ada peringatan 20 tahun Tragedi Mei 1998 dan 20 tahun Tuntutan Reformasi (Reformasi +20). Maka selain isu SARA dan Politik identitas, tagih janji penyelesaian tragedi Mei 1998 dan  tindak lanjut temuan Tim Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei juga akan turut mewarnai pilkada dan pemilihan umum Nasional.

 

Selain kasus Mei 98, Evaluasi 7 tuntuntan Reformasi juga akan bercampur dalam kampanye Pilkada serentan dan Pemilu Nasional. Tujuh Tuntutan Reformasi tersebut yaitu : 1) Amandemen UUD 1945, 2) Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI, 3) Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), 4) Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), 5) Otonomi daerah, 6)Kebebasan pers dan 7) Mewujudkan kehidupan demokrasi,

 

 

  1. RADIKALISME & ANCAMAN KEBANGSAAN

 

Meskipun pemerintah telah membubarkan HTI, namun hal tersebut tidak berarti radikalisme dan ekstrimisme telah selesai. Secara psikologis, pembubaran HTI memberikan pengaruh bagi masyarakat, terutama di tingkat akar rumput, bahwa HTI dan organisasi sejenisnya adalah organisasi ilegal, yang berarti tidak boleh diikuti atau menjadi bagian daripadanya.

 

Namun pengaruh radikalisme/ekstrimisme akan terus dilakukan melalui aksi teroganisir tanpa bentuk organisasi dan secara individual. Penjangkauan dan rekruitmen akan dilakukan secara senyap, bukan melalui kegiatan seremonial atau pun keagamaaan, melainkan melalui pertemuan-pertemuan kecil. Bagi kaum radikalis/ektrimis, perempuan merupakan target utama dan termudah untuk dipengaruhi. Perempuan menjadi sangat rentan menjadi korban kaum redikalis/ekstrimis karena tidak memiliki informasi yang tepat dan lengkap tentang faham dan pelaku radikalisme, sehingga kurang memiliki kewaspadaan dan tidak tahu  tempat berkonsultasi.

 

Pemerintah, Kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak dapat mengatasi sendiri meluasnya faham radikalisme /ekstrimisme yang mulai menjangkau individu dan rumah tangga. Pemerintah, Kepolisian dan BNPT harus memberdayakan perempuan, agar memiliki daya tangkal terhadap radikalisme /ekstrimisme. Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan 3 hal penting untuk memberdayakan perempuan, yaitu :

  1. Literasi tentang faham dan aktor (beserta ciri-cirinya) radikalisme/ektrimisme
  2. Pemampuan melakukan Deteksi dini terhadap faham dan tindakan radikalisme/ektrimisme
  3. Konsultasi dan Pengaduan bila faham dan tindakan radikalisme/ektrimisme

 

 

  1. POLITIK EKONOMI & PERLINDUNGAN SOSIAL

 

Postur APN 2018 tidak akan jauh berbeda dari APBNP 2017. Namun dalam Tahun politik, seperti tahun-tahun politik sebelumnya, akan terjadi peningkatan belanja Politik dalam bentuk atribut/alat kampanye, pengeluaran untuk penjangkauan konstituen dan money poltik. Meningkatnya belanja politik, biasanya  akan diikuti oleh peredaran uang palsu di berbagai wilayah di Indonesia.

 

Alokasi anggaran Perlindungan sosial di sejumlah daerah akan mengalami peningkatan, sebagai bentuk kampanye terselubung bagi petahana dalam pilkada serentak 2018. Sementara Pelaksanaan Program perlindungan sosial di tingkat nasional maupun ditingkat daerah akan mengalami gangguan atau hambatan  dari lawan politik, sebagai bagian dari politik saling menjatuhkan.

 

 

  1. HUKUM & LEGISLASI NASIONAL

 

DPR RI menyepakati 50 Rancangan Undang-undang dan 5 Rancangan Undang-undang Kumulatif Terbuka yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Koalisi Perempuan Indonesia menghargai kinerja anggota DPR sepanjang tahun 2017, dan telah mengeluarkan daftar prioritas sebelum memasuki masa persidangan pertama di tahun 2018.

Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) tidak menjadi prioritas Prolegnas 2018. Ketiganya merupakan RUU yang strategis untuk mewujudkan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan di Indonesia, dan telah terlalu lama tertunda.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diusulkan perubahan sejak tahun 2002, terutama untuk menghentikan praktek perkawinan anak. Batas usia minimal perkawinan bagi perempuan yang diatur dalam UU Perkawinan adalah 16 tahun. Batas usia perkawinan tersebut masih tergolong usia anak.  Data BPS menunjukkan sekitar 11 % dari jumlah perkawinan setiap tahun adalah perkawinan yang salah satu pihaknya berusia di bawah 16 tahun karena adanya mekanisme dispensasi bagi perkawinan di bawah batas usia yang telah ditentukan. Perkawinan anak, berakibat pada kegagalan menuntaskan wajib belajar 12 tahun dan menyumbang tingginya angka Kematian Ibu dan Anak. Indonesia kini menduduki urutan ke 7 di dunia dan ke 2 di Asia Tenggara sebagai negara yang paling banyak memiliki jumlah perkawinan Anak.

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) dinanti pembahasannya sejak 13 tahun silam. Penundaan pembahasan RUU PRT menyebabkan Pekerja Rumah Tangga belum memiliki perlindungan hukum untuk mengatasi kerentanannya dari tindak kekerasan, eksploitasi kerja hingga perbudakan modern. Upah yang rendah, ketidakpastian hari libur dan cuti, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak masih dialami oleh pekerja rumah tangga.

Sementara RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender, sempat menjadi pembahasan di tingkat pemerintah dan DPR pada tahun 2015 – 2016, namun kembali terhenti. RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender sangat strategis untuk menghapuskan berbagai bentuk diskriminasi, stigmatisasi, labelisasi maupun kekerasan terhadap perempuan karena pembedaan perannya di dalam keluarga dan masyarakat. RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender juga merupakan komitmen pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana target 5.1, Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan, dapat dicapai jika terjadi peningkatan kebijakan yang responsif gender dan mendukung pemberdayaan perempuan (Indikator 5.1.1).

Tidak masuknya  ketiga RUU tersebut, menjauhkan pemerintah dari sasaran nasional untuk   penambahan 16 kebijakan yang responsif gender di akhir tahun 2019. Sasaran kebijakan responsif gender merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014 – 2019), dan dipertegas kembali dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan.

DPR RI dan Pemerintah dapat memenuhi target ini dengan memastikan pembahasan setiap RUU mengintegrasikan pengalaman perempuan. Dari seluruh daftar Prolegnas 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menilai pembahasan RUU perlu memastikan suara perempuan, khususnya partisipasi kelompok yang terpinggirkan, antara lain Perempuan Lansia, Perempuan Penyandang Disabilitas berasal dari kelas bawah.

Dari ke-55 RUU yang menjadi prioritas, Koalisi Perempuan merasa perlu memberikan perhatian khusus pada enam RUU. Keenam RUU tersebut memiliki keterkaitan dengan perlindungan kehidupan perempuan, baik untuk menghindari kematian ibu saat melahirkan, terabaikan dalam pengambilan keputusan, maupun dari kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan seksual, yaitu:, 1) RUU tentang Kebidanan, 2) RUU tentang Masyarakat Adat, 3) RUU tentang Praktek Pekerjaan Sosial, 4) RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan 5) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sebagai masukan awal dari kelompok perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia memberikan masukan terhadap beberapa rancangan undang-undang, sebagai berikut:

  1. RUU tentang Kebidanan. Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional, khususnya bagi perempuan, bayi dan balita. Bidan memegang peranan penting untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya perempuan, bayi dan anak terhadap layanan kesehatan. Kehadiran Bidan sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama yang tinggal di desa dan daerah terpencil. Meskipun dalam Pasal 3 RUU Kebidanan disebutkan bahwa salah satu tujuan UU Kebidanan adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Bidan dan Kliennya, namun RUU Kebidanan tidak mengatur secara khusus tentang Bidan Desa dan tidak menjamin adanya pemerataan persebaran Bidan di seluruh desa di Indonesia yang kini berjumlah 74.910 desa dan di daerah terpencil.  Pengaturan syarat administrative Izin praktek Kebidanan juga belum mempertimbangkan daya jangkau Bidan Desa dan Bidan di daerah terpencil.  RUU Kebidanan tidak mengatur dan memberikan kepastian hukum status kepegawaian Bidan, khususnya Bidan Desa PTT (Pegawai Tidak Tetap). Pengangkatan Bidan Desa PTT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta masa Pensiunnya harus diatur dalam RUU Kebidanan, berbeda dari pengadaan PNS lainnya, mengingat peran dan pengabdiannya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

 

  1. RUU tentang Masyarakat Adat, pengusul telah secara baik telah memasukan Kesetaraan Gender sebagai salah satu azas. Untuk menindaklanjutinya, DPR RI perlu memastikan substansi yang menjamin  relasi yang setara antara perempuan dan laki-laki anggota masyarakat adat. Sehingga keduanya mendapat perlakuan dan manfaat yang sama dalam mengakses dan mengontrol sumber daya (termasuk tanah adat), serta berpartipasi dalam pengambilan keputusan adat dan pembangunan. Substansi RUU tentang Masyarakat Adat perlu mempertegas jaminan keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga adat,  menjamin bahwa seluruh hak-hak konstitusional warga negara adalah Hak perempuan dan laki-laki masyarakat adat, serta mendorong penghapusan nilai-nilai dan praktek adat yang mendiskriminasikan perempuan.

 

  1. RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial, Pengertian tentang Pekerjaan sosial dan Pekerja sosial dalam RUU Praktik Pekerjaan sosial sangat sempit, sehingga tidak akan mampu menjangkau berbagai bentuk Pekerjaan Sosial yang ada di Indonesia. Pengertian Pekerjaan Sosial dalam RUU tersebut juga jauh dari definisi Pekerjaan Sosial yang diakui secara global. The International Federation of Social Work (IFSW) atau Federasi Internasional Pekerjaan Sosial mendefinisikan Pekerjaan sosial adalah profesi berbasis praktik dan disiplin akademis yang mendorong perubahan dan pengembangan sosial, kohesi sosial, dan pemberdayaan dan pembebasan orang dengan menerapkan prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, tanggung jawab kolektif dan penghormatan terhadap keragaman, didukung oleh teori kerja sosial, ilmu sosial, humaniora dan pengetahuan asli melibatkan orang dan struktur untuk mengatasi tantangan hidup dan meningkatkan kesejahteraan. Pekerja sosial, adalah orang yang melakukan pekerjaan sosial secara professional maupun sukarela. Definisi tentang Pekerjaan sosial dan Pekerja sosial ini mengakui dan mengakomodasi peran pekerja sosial yang berasal dari masyarakat, dengan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi sosial secara swadaya. Terakhir, memastikan perimbangan gender dan jenis kelamin dalam kelembagaan Konsil Pekerjaan Sosial Indonesia.

 

  1. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul, maka DPR RI perlu tetap mempertahankan pasal pidana perzinahan sebagai delik aduan, dan hanya diadukan oleh pasangan suami/isteri yang berkepentingan langsung, agar dapat menjaga ketahanan keluarga. Memberikan perlindungan komprehensif pada korban perkosaan, dengan memperluas frasa ‘bersetubuh’ lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan), serta melakukan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban, dan mengatur pengecualian dengan menentukan satu saksi adalah saksi.

 

  1. RUU Kekerasan Seksual, kejahatan seksual merupakan tindak pidana yang menyerang dan atau merendahkan kemanusiaan dan martabat seseorang  bukan hanya perbuatan yang bersifat fisik dan/atau non fisik, mengarah kepada fungsi dan/atau alat reproduksi atau anggota tubuh lainnya. Oleh karenanya, korban kejahatan seksual tidak hanya mengalami kerusakan fisik, melainkan juga mengalami kehancuran secara mental. Pendefinisian kekerasan seksual dalam RUU Kekerasan Seksual setelah pembahasan di DPR, mengesampingkan fakta penderitaan yang dialami oleh korban secara fisik maupun psikis. Paska pembahasan di DPR, sejumlah bentuk kekerasan seksual dihilangkan, yaitu ancaman (intimidasi) secara seksual (seperti: ancaman perkosaan) dan penghukuman secara seksual (seperti kasus arak bugil), padahal kejahatan ini nyata terjadi di dalam masyarakat. Pencabulan, merupakan salah satu bentuk kejahatan yang nyata terjadi di dalam masyarakat. Oleh karenanya tindak kejahatan pencabulan, ancaman/intimidasi secara seksual dan penghukuman secara seksual perlu dimasukkan dalam RUU Kekerasan seksual.

 

 

 

Pernyataan Pers Koalisi 18 +

Pernyataan Pers Koalisi 18 +

Perkawinan anak, Penundaan Sidang JR

di Mahkamah Konstitusi dan Gagalnya Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

 

Koalisi 18 + : Penundaan kepastian sidang JR UU Perkawinan akan memperlama ketidakpastian perlindungan kebijakan hukum  bagi anak perempuan dari praktek perkawinan anak. Sehingga akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak, dan pada akhirnya berpotensi menggagalkan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Masyarakat sipil telah menempuh berbagai cara untuk mendewasakan usia perkawinan perempuan. Mulai dari mendorong amandemen UU Perkawinan, melakukan Judicial Review UU Perkawinan, maupun mendorong Perppu Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak. Namun, semua upaya tersebut belum berhasil menghasilkan kebijakan untuk mendewasakan usia perkawinan perempuan.

Kini, masyarakat sipil kembali mengajukan permohonan Judicial Review atas UU Perkawinan. Tiga perempuan korban perkawinan anak dari berbagai wilayah Indonesia, Endang Wasrinah; Maryanti; dan Rasminah, diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Koalisi 18+ memasukkan permohonan JR UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi, pada April 2017. Permohonan ini kemudian dicatat sebagai perkara nomor 22/PUU-XV/2017 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Proses persidangan bahkan telah berlangsung sebanyak 2 (dua) kali. Sidang pertama, tanggal 24 Mei 2017, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan permohonan dan pemberian masukan majelis Hakim atas isi permohonan. Sidang kedua, 7 Juni 2017,  dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan sesuai dengan masukan majelis Hakim. Di akhir sidang kedua, majelis Hakim menyatakan menerima revisi permohonan dan akan membawa perkara nomor 22/PUU-XV/2017 ke dalam pleno permusyawaratan hakim.

Namun anehnya hingga saat ini, para pemohon belum mendapatkan kepastian kelanjutan proses persidangan. Pada 23 Agustus 2017, Kuasa hukum telah mengirimkan surat pada Ketua Mahkamah Konstitusi untuk Meminta informasi perkara nomor 22/PUU-XV/2017. Kemudian mendapatkan jawaban bahwa kelanjutan persidangan masih menunggu hasil sidang musyawarah majelis Hakim Konstitusi.

Tiga bulan telah berlalu, dan hari ini akhrnya para pemohon secara langsung menyerahkan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi untuk meminta informasi kepastian persidangan selanjutnya.

Penundaan kepastian sidang JR UU Perkawinan akan memperlama ketidakpastian perlindungan kebijakan hukum bagi anak perempuan dari praktek perkawinan anak. Sehingga akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak, dan pada akhirnya berpotensi menggagalkan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Perkawinan anak merupakan keprihatinan dunia, seperti yang tercermin dalam Tujuan 5: Kesetaraan Gender dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dunia menargetkan pada akhir tahun 2030, praktek-praktek yang membahayakan anak perempuan, seperti perkawinan anak dan perkawinan paksa, serta sunat perempuan (Target 5.3 ). Dalam tujuan yang sama dunia berjanji untuk membuat kebijakan yang menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, hal ini dapat dimaknai termasuk kebijakan mengenai perkawinan anak.

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan angka perkawinan anak tertinggi serta turut mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan perlu secara serius menindaklanjuti janji ini. Dalam dokumen turunan untuk pelaksanaan dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pemerintah Indonesia mengakui adanya perkawinan anak. Badan Pusat Statistik Nasional menyatakan bahwa praktek perkawinan anak masih terjadi, perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 15 tahun berjumlah kurang dari 1 persen, dan yang menikah sebelum 18 tahun sekitar 12 persen (BPS, 2016).

Bappenas telah menurunkan Indikator-indikator Global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam Indikator Nasional. Salah satunya adalah adanya 19 kebijakan yang berpihak pada perwujudan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia di akhir tahun 2019.[1]  Sementara untuk Target 5.3 yang terkait dengan Perkawinan Anak, yaitu[2]:

5.3.1 Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18 tahun.

5.3.1(a) Median usia kawin pertama perempuan pernah kawin umur 25-49 tahun.

5.3.1 (b) Angka kelahiran pada remaja perempuan umur 15-19 tahun per 1000 perempuan umur 15-19 tahun (Age Specific Fertitility Rate/ASFR)

5.3.1 (c) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/ sederajat.

 

Dari keempat indikator tersebut, perubahan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan dan melegalkan perkawinan anak belum menjadi indikator pencapaian Target 5.3. Demikian pula dalam Voluntary National Review (VNR) 2017[3], ada keengganan pemerintah untuk memasukan kenyataan bahwa kebijakan nasional Indonesia adalah salah satu penyebab kunci praktek perkawinan anak. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan. Pencantuman batas minimal usia perkawinan perempuan 16 dan laki-laki 19 tahun (Pasal 7 ayat 2), secara nyata membuat setiap perempuan Indonesia boleh dikawinkan saat usia anak.

Berdasarkan data dari Susenas September 2017, menunjukkan sebuah kemunduran, angka perkawinan anak di Indonesia kembali naik. Bahkan angka perkawinan anak pada tahun 2017 sama dengan situasi angka perkawinan anak pada tahun 2008, ini berarti ada kegagalan secara nasional untuk upaya menghentikan perkawinan anak di Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut  kami menuntut kepada:

  1. Mahkamah Konstitusi, untuk segera mempercepat kepastian persidangan JR UU Perkawinan perkara nomor 22/PUU-XV/2017 yang telah tertunda selama 6 bulan tanpa alasan yang jelas.
  2. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, segera membuktikan janjinya dan menunjukan keseriusannya dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak perempuan Indonesia dari ancaman praktek perkawinan anak.

Kami sudah terlalu lama menunggu.

 

Jakarta, 18 Desember 2017

Atas nama Koalisi 18+

  1. Maryanti (Pemohon Prinsipal perkara nomor 22/PUU-XV/2017)
  2. Rasminah (Pemohon Prinsipal perkara nomor 22/PUU-XV/2017)
  3. Indry Oktaviani – Koord. Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia/Koord. Koalisi 18+(0815 1878 273)
[1] Selengkapnya lihat Lampiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Panduan Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

[2] Selengkapnya dapat dilihat dalam Dokumen Metadata Nasional Tujuan 5 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, di http://sdgs.bappenas.go.id/wp-content/uploads/2017/11/Goal-5.pdf

[3] Pemerintah Indonesia telah melaporkan VNR di hadapan Sidang Umum Majelis Persatuan Bangsa-bangsa pada Juli 2017.

 

Versi PDF dapat dibaca di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Pernyataan-Pers-Koalisi-18-.pdf”]

Lampiran I

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Lampiran-I-rilis-perkawinan-anak-18-des-17-2.pdf”]

 

Penghapusan Perkawinan Anak di Indonesia tahun 2030 terancam Gagal

Penghapusan Perkawinan Anak di Indonesia tahun 2030 terancam Gagal

Jakarta , 6 Nopember 2017

Koalisi 18+ hari ini mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan Penghapusan perkawinan Anak di Indonesia tahun 2030 , terancam gagal.

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/11/Rilis-media-_Kegagalan-SDGs-Goal-5_Koalisi-18.pdf”]