MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Peringatan Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional

 

MENGHAPUS KEMISKINAN MELALUI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEDESAAN”

 

 

 

Kemiskinan Indonesia hari ini, adalah situasi kemiskinan yang mendalam terjadi multidimensi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014 menunjukan bahwa 9,1 persen penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, dan pada September 2016 penduduk miskin di Indonesia mencapai 27,76 juta orang atau 10,70 persen (BPS 2016). Sementara kemiskinan di Nusa Tenggara Barat menunjukan angka 786,58 ribu orang (16,02 persen). Angka tersebut menjadikannya berada di antara 10 provinsi dengan jumlah kemiskinan tertinggi di Indonesia.

 

Situasi semakin memprihatinkan pada Maret 2017 Indeks kedalaman kemiskinan Indonesia naik 1,83 ketimbang September 2016 (1,74). Indeks Kedalaman Kemiskinan di pedesaan sebesar 2,49 dua kali lipat lebih tinggi dari perkotaan (1,24). Situasi ini mengakibatkan semakin tingginya beban program pengentasan kemiskinan dan pemberantasan kemiskinan akan semakin sulit dilakukan, terutama di pedesaan.

 

Dunia memperingati 17 Oktober sebagai Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional. Peringatan ini ditandai dengan keputusan Majelis Umum Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk mengadopsi resolusi PBB No. 47/196 pada tanggal 22 Desember 1992. Dunia menyadari bahwa bebas dari kemiskinan, hidup sejahtera dan bermartabat sebagai manusia merupakan pemenuhan hak asasi manusia, serta upaya mewujudkan masa depan manusia yang berkelanjutan.

 

Indonesia memiliki keprihatinan yang sama, salah satunya diwujudkan dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), melalui UU No 7 tahun 1984, dimana Pasal 14 CEDAW mengatur tentang penghapusan diskriminasi terhadap Perempuan Pedesaan. Sebagai anggota PBB, Indonesia juga terikat untuk melaksanakan Resolusi PBB 62/136 (12 Februari 2008) tentang Peningkatan Situasi Perempuan di Wilayah Pedesaan. Oleh karenanya, negara-negara peserta perlu melakukan upaya untuk menghapuskan kemiskinan dalam segala bentuk dengan mempertimbangkan pengalaman perempuan, dan memastikan peran serta aktif perempuan dalam pembangunan.

 

Hari ini, 17 Oktober 2017, Koalisi Perempuan Indonesia di wilayah Nusa Tenggara Barat mendiskusikan situasi kemiskinan yang dialami perempuan pedesaan. Diskusi dilakukan di Asrama Haji, Kota Mataram bersama 200  orang perempuan dari Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Kota Mataram. Pengalaman perempuan pedesaan Nusa Tenggara Barat menunjukan bahwa perempuan pedesaan masih banyak mengalami buta huruf, dan hanya sedikit yang memahami program-program pertanian. Tidak jarang anak perempuan dikawinkan dengan alasan mengurangi beban keluarga.

 

Padahal untuk mengatasi kemiskinan, perempuan turut menggali tanah, menanam, merawat, hingga memanen dan menjual hasil kebun untuk penghasilan keluarga. Jika tanah telah habis terjual, perempuan mengambil alat tenun dan menghasilkan kain. Jika ketrampilan menenun tidak dimiliki, perempuan berangkat ke luar Nusa Tenggara Barat dan menjadi buruh migran. Di masyarakat, perempuanlah yang menjadi pengajar Pendidikan Anak Usia Dini maupun petugas kesehatan di Posyandu. Pendidikan dan Kesehatan Dasar adalah bagian dari program Perlindungan Sosial untuk masyarakat miskin.

 

Pengalaman Koalisi Perempuan menunjukkan bahwa sebagai kelompok, perempuan pedesaaan mampu mendiskusikan hak-haknya sebagai perempuan; mencari penyelesaiaan atas persoalan yang dihadapi desa; membahas isu pertanian serta soal kemasyarakatan lainnya. Sebagai petani berkelompok, perempuan mengelola demplot dan memproduksi kacang-kacangan yang sudah terjual. Pemberdayaan perempuan sangatlah mungkin dilakukan.

 

Oleh karenanya Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa program pengentasan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah haruslah menyentuh perempuan di pedesaan. Pemberdayaan perempuan pedesaan untuk pengentasan kemiskinan mendapat peluang dari UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. UU Desa memberikan harapan baru untuk mewujudkan keberadayaan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan desa perlu mealokasikan dana, program, dan pemberdayaan bagi perempuan pedesaan. Sehingga dapat mencapai janji pemerintah untuk mewujudkan: Membangun Indonesia dari pinggiran dan dari Desa dalam kerangka NKRI.

 

 

Dalam memperingati hari Pemberantasan Kemiskinan, kami perempuan pedesaan di Nusa Tenggara Barat yang tergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia, memberikan rekomendasi pada:

  1. Bapak Joko Widodo, mengakui dan menyuarakan peran strategis perempuan pedesaan dalam pembangunan di Indonesia.
  2. Bapak Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri memstikan komitmen untuk menuntaskan seratus persen (100%) kepemilikan KTP dan akta kelahiran.
  3. Bapak Eko Putro Sandojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menerbitkan peraturan Menteri tentang pengarusutamaan gender dalam implementasi undang-undang desa serta menerbitkan surat keputusan bersama untuk mengalokasikan tiga puluh persen (30%) dana desa bagi pemberdayaan perempuan.
  4. TGH Muhammad Zainul Majdi, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengeluarkan peraturan Gubernur kepada para Bupati untuk mendedikasikan tiga puluh persen (30%) dari alokasi Anggaran Pembelanjaan Daerah bagi pemberdayaan perempuan di bidang pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan di Nusa Tenggara Barat.
  5. Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat Melibatkan tiga puluh persen (30%) perempuan dan perempuan disabilitas dalam perencanaan dan penyusunan program desa.

 

Kami perempuan pedesaan di Nusa Tenggara Barat adalah aktor strategis dalam pembangunan Indonesia. Kami telah bekerja keras sepanjang hidup kami untuk desa-desa di Nusa Tenggara Barat. Kami perempuan pedesaan, telah memberikan sumbangan dalam program pengentasan kemiskinan serta kedaulatan pangan di Nusa Tenggara Barat. Pantaslah Pemerintah mendengar pengalaman kami.

 

Mataram, 17 Oktober 2017

Dian Kartikasari

 

Sekretaris Jenderal

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/10/Pernyataan-sikap-hari-penghapusan-kemiskinan_NTB.pdf”]

Rilis Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak

Rilis Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak

Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak di Indonesia
dari Daerah

 

Pasal 16, Ayat (1) CEDAW menyatakan bahwa Negara-negara Peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan, untuk itu menjaminHak yang sama dalam perkawinan.Pasal 26 Ayat (2), menyatakan bahwa negara yang meratifikasi harus mengambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk perundang-perundangan untuk menetapkan batas usia minimal perkawinan pada anak perempuan dalam rangka penghapusan perkawinanan anak.

Namun hingga kini, Indonesia belum melakukan ketentuan tersebut Pasal 16 dan Pasal 26 CEDAW. Sehingga dalam Komentar akhir Komite CEDAW PBB tahun 2007meminta dengan segera agar Indonesia mengamandemen UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selain iu, mengambil serta melaksankan strategi yang efektif dengan prioritas dan jadwal waktu yang jelas untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam perkawinan dan hubungan keluarga. Selama 10 tahun . Komentar Akhir Komite CEDAW PBB ini diulang kembali pada tahun 2017 setelah membaca laporan Kemajuan pelaksanaan CEDAW di Indonesia yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Daerah dan masyarakat yang telah menyadari dampak buruk dari perkawinan anak, mendorong terbangunnya Gerakan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Gerakan ini mulai tumbuh di berbagai wilayah di Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama-sama masyarakat Pemerintah Daerah melakukan serangkaian penelitian, kampanye dan Penerbitan Kebjiakan di tingkat Provinsi dalam bentuk Surat Edaran Gubernur NTB. Sementara gerakan bersama di Kabupaten Kulon Progro dan Kabupaten Guning Kidul, berhasil mendorong terwujudnya Dekralasi Seluruh Kepala Desa Untuk Pencegahan Perkawinan Anak, Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak oleh Forum Anak dan Penerbitan Peraturan Bupati. Upaya-upaya pemerintah daerah ini perlu kita hargai karna lebih responsif dalam memandang perkawinan anak dibandingkan dengan Pemerintah Nasional. Namun jumlah Kebijakan di tingkat Daerah dan Desa tersebut masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah Kabupaten/koa dan Desa yang ada di Indonesia.

Seminar Nasional tentang Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak yang diselenggarakan pada 12 September 2017 di Hotel Ibis Tamarin Jakarta, telah mengidentifikasi akar-akar masalah perkawinan Anak dan Problem Hukum yang mengakibatkan tingginya Perkawinan Anak di Indonesia. Seminar ini juga membahas tentang Program dan rencana penyempurnaan kebijakan untuk menurunkan Perkawinan Anak di Jawa Barat, mengingat provinsi ini dihadapkan pada problem tingginya Angka Perkawinan Anak. Disamping itu, seminar ini juga mengelaborasi pengalaman Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul dalam merumuskan kebijakan dan kerja sama pemerintah daerah, pemerintah Desa dan masyarakat. Lebih lanjut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan komitmennya dalam Pencegahan perkawinan anak, dengan mendorong pelaksanaan Kota/Kabupaten Layak Anak, memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang berhasil melakukan pencegahan dan menurunkan jumlah perkawinan anak melalui program dan kebijakan. Disamping itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana untuk menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.

Berdasarkan hasil Seminar Nasional Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan anak, menyepakati dan mendorong Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai berikut :

1. Percepatan pencegahan Perkawinan Anak, melalui penguatan substansi Hukum dilakukan dalam wujud Perubahan atau Penerbitan Kebijakan termasuk dan tidak terbatas pada:
a. Perubahan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan atau penerbitan RUU/Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.
b. Memperluas inisiatif pemerintah daerah dan Pemerintah Desa untuk menerbitkan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
c. Mendorong Penyusunan dan Penerbitan Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah

2. Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak melalui penguatan komitmen aparat dan pejabat pelayanan publik melalui sinergi lintas sektor dan lintas bidang, perencanaan bersama dan pengalokasian anggaran, mengefektifkan lembaga-lembaga yang diinisiasi pemerintah, mengefektifkan mekanisme pemgawasan dan evaluasi di tingkat pemerintah.

3. Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak dengan melibatkan masyarakat sipil dalam setiap kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi.

4. Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak melalui pengembangan budaya tidak menikahi dan tidak menikahkan anak pada usia anak, mengutamakan pendidikan saat usia anak, menggunakan pendekatan persuasif untuk mengingatkan orang tua agar tidak menikahkan anaknya pada usia anak. Mendorong semua pihak untuk berpartisipasi dalam mencegah terjadinya perkawinan Anak

5. Mengutamakan dan memastikan kepentingan terbaik anak serta partisipasi bermakna anak.

 

Jakarta, 12 September 2017

1. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
2. KePPaK Perempuan
3. Mitra Perempuan
4. Plan International Indonesia
5. Aliansi Remaja Independen
6. Pimpinan Pusat Aisiyah
7. Asosiasi Antropologi Indonesia
8. Java Village
9. Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia
10. Women Research Institute
11. Yayasan Kesehatan Perempuan
12. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Indramayu
13. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Bogor
14. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Sukabumi
15. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Cirebon
16. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Bandung
17. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat
18. BAPPEDA Kabupaten Cirebon
19. BAPPEDA Kabupaten Indramayu
20. BAPPEDA Provinsi Jawa Barat
21. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
22. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
23. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24. Koalisi 18+
25. Suara Kita
26. Jurnal Perempuan
27. Gerakan Perempuan Peduli Indonesia
28. Perkumpulan Pendidikan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (PP3M)
29. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu
30. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon

 

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/09/Rilis-Penghentian-Perkawinan-Anak.pdf”]

“KEKOSONGAN HUKUM: Negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek Perkawinan Anak”

“KEKOSONGAN HUKUM: Negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek Perkawinan Anak”

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia Peringatan Hari Anak Nasional

“KEKOSONGAN HUKUM: Negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek Perkawinan Anak”

 

Hari Anak Nasional, 23 Juli, didasari oleh pertimbangan bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan oleh karenanya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Keppres No. 44 tahun 1984). Namun, anak perempuan Indonesia berpotensi besar kehilangan kesempatan untuk tumbuh kembang karena negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek perkawinan anak.

Saat ini Indonesia belum memiliki satu pun undang-undang yang mengatur tentang pencegahan dan penghapusan perkawinan di usia anak. Sebaliknya Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, justru melegalkan perkawinan di usia anak.

Pasal 7 ayat (1) berbunyi

Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enambelas) tahun.”

Pasal 7 ayat (2) mengatur

“Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita

 

Pada tahun 2007, Komite CEDAW menyerukan agar Indonesia menaikan batas usia perkawinan perempuan, yang dibarengi dengan upaya pemerintah untuk menunda perempuan melakukan perkawinan sampai usia 20 tahun. Namun, sampai saat ini pemerintah nasional Indonesia belum menindaklanjuti seruan tersebut.

Maka tidak mengherankan jika praktek perkawinan anak masih banyak terjadi di Indonesia, dan anak perempuan adalah korban utama. Data BPS (2015) menunjukkan tahun 2012, 989.814 anak perempuan menjadi korban praktek perkawinan anak, tahun 2013 (954.518), dan tahun 2014 (722.518).  Pada tahun 2015, perkawinan anak di Indonesia adalah 23 persen dan BPS (2015) menyatakan bahwa ‘satu dari lima perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun.’

Masyarakat sipil telah melakukan berbagai upaya untuk mengisi kekosongan hukum, upaya dan hasilnya adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2014, mengajukan permohonan Judicial Review atas Undang-undang Perkawinan pasal 7 ayat 1, untuk menaikan usia minimal perkawinan perempuan dari 16 menjadi 18. Sayangnya majelis hakim menolak permohonan tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. No. 30-74/PUU/XII/2014. Pada tahun 2016,
  • Tahun 2016, mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Pembahasan rancangan Perpu dilakukan bersama Deputi V (Bidang Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Masyarakat sipil telah menyampaikannya draft Perpu kepada presiden Joko Widodo, melalui Kantor Staf Presiden. Serta melakukan diskusi dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, pada 22 Desember 2016. Namun sampai saat ini Perpu tersebut terkatung-katung tanpa kejelasan sikap Presiden dan jadwal pembahasan Perpu di tingkat pemerintah.
  • Tahun 2017, mengajukan permohonan Judicial Review atas Undang-undang Perkawinan pasal 7 ayat 1, untuk menaikan usia minimal perkawinan perempuan dari 16 menjadi 19. Masih menunggu keputusan Sidang Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi.

 

Pemerintah nasional juga lamban menanggapi keprihatinan dunia atas praktek perkawinan anak di berbagai negara. Persatuan Bangsa-bangsa telah menyetujui Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 tentang Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings (Resolusi Perkawinan Anak). Ada 80 negara yang telah mendukung resolusi Pekawinan Anak, dan Indonesia bukan salah satu di antaranya.

Respon cepat perlindungan anak dan perlawanan atas masalah perkawinan anak justru dilakukan dari berbagai daerah yang angka perkawinan anaknya tinggi di Indonesia seperti di Kabupaten Gunung Kidul melalui Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak pada 24 Juli 2015 dan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Edaran Gubernur (NTB) nomor 150/1138/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Peraturan tersebut bahkan merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.

Kelalaian pemerintah membuat kebijakan untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak akan menyumbang pada kegagalan pencapaiaan Tujua Pembangunan Berkelanjutan, khususnya target Tujuan 5: Kesetaraan Gender, dimana target 5.3 adalah Menghapuskan semua praktik berbahaya terhadap perempuan seperti perkawinan usia anak. Situasi ini sungguh disayangkan, mengingat dalam diplomasi tingkat dunia Indonesia  menyatakan kesungguhan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

 

Oleh karenanya dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Negara, terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghentikan Praktek Perkawinan Anak;
  2. DPR dan Pemerintah, harus segera menerbitkan hukum untuk menghentikan Perkawinan Anak;
  3. Pemerintah, secara partisipatif menyusun Rencana Aksi Nasional untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia.

Agar anak perempuan Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan anak laki-laki untuk tumbuh kembang serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan.

 

Selamat Hari Anak Nasional,

Jakarta, 23 Juli 2017

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN HAK ANGKET DPR TERHADAP KPK

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN HAK ANGKET DPR TERHADAP KPK

“PANSUS HAK ANGKET UNTUK KPK ILEGAL, HARUS DIDELGITIMASI”

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah membentuk  Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPR RI menyatakan bahwa Hak Angket merupakan Hak DPR yang dijamin oleh Undang Undang Dasar (UUD1945) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Benar bahwa Pasal 20A ayat (2) UUD1945 mengatur bahwa DPR memiliki Hak mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Penggunaan Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, telah diatur dalam Pasal 79 UU MD3.

Pasal 79 Ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa :

Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan  Pemerintah yang  berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian jelas Subyek Hukum yang dapat dikenakan Hak Angket oleh DPR adalahPemerintah. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi, bukanlah pemerintah atau bagian dari pemerintah.

Pasal 3 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa :Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Sehubungan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan sebagai berikut:

DPR telah nyata-nyata tidak patuh terhadap Undang-undang  MD3 yang disusunnya bersama pemerintah.

DPR tidak memahami peran dan kewenangannya terhadap Lembaga-lembaga Negara di Indonesia, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi

DPR,khususnya Pansus Hak Angket,  tidak mampu membedakan antara Lembaga Pemerintah dan Lembaga Negara. Hal ini merupakan hal paling memalukan dalam sejarah keberadaan DPR.

DPR, telah melakukan penyalahgunaan Hak, karena Hak angket harusnya ditujukan kepada pemerintah. Bukan kepada KPK.

Pansus Hak Angket DPR adalah pansus yang bersifat illegal, karena tidak sesuai dengan Undang-undang dan harus segera dibubarkan.

KPK sebagai lembaga Negara wajib tunduk kepada undang-undang yang membentuknya. Oleh karenanya KPK tidak boleh dan tidak dibenarkan hadir dalam setiap rapat Pansus Hak Angket DPR untuk KPK.

Sebagai bagian dari Pendidikan Politik bagi setiap warga Negara Indonesia, termasuk pendidikan bagi anggota DPR yang tidak memahami hukum yang telah dibentuknya, maka KPK wajib tidak hadir dalam rapat Pansus Hak Angket.

Ketidakhadiran KPK pada Rapat Pansus Hak Angket DPR, harus dimaknai sebagai tindakan mendelegitimasi penyalahgunaan Hak yang dilakukan oleh DPR.

Pemerintah, seharusnya menolak pengalokasian dana APBN untuk Hak Angket yang rencananya akan membutuhkan dana APBN sebesar Rp. 3 (tiga) milliard, karena Pansus Hak Angket adalah pansus illegal. Tidak memiliki dasar Hukum.

Seluruh Warga Negara Indonesia sebagai Pembayar Pajak harus menyatakan keberatannya atas penggunaan dana APBN sebesar Rp.3 (tiga) milyard untuk Pansus Hak Angket illegal.

Koalisi Perempuan Indonesia akan mencatat Partai-partai dan nama-nama anggota Pansus Hak Angket KPK, untuk disebarkan kepada masyarakat dan anggota Koalisi Perempuan Indonesia, agar tidak memilih individu-individu dan partai –partai tersebut pada Pemilu 2019 nanti, karena mereka adalah bagian dari perusak tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Jakarta 24 Juli 2017

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

TENTANG

PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada 10 Juli 2017.

 

Berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD1945 dan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights –ICCPR), yang telah disahkan melalui Undang-Undang No 12 Tahun 2005.

 

Pasal 28 J ayat (2) UUD1945 mengatur bahwa  dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

ICCPR juga mengatur pembatasan tentang pelaksanaan atas Hak berserikat : “Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak (berserikat-red) ini, kecuali yang telah diatur oleh hukum, dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain”

 

Penerbitan PERPPU No 2 Tahun 2017 dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari UUD1945 dan ICCPR untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah dalam membatasi, menghentikan, mencabut status hukum atau membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang dipandang menimbulkan ancaman bagi ketertiban umum, keamanan nasional dan melanggar atas Hak dan kebebasan orang lain.

 

Dengan menggunakan PERPPU No 2 Tahun 2017 pemerintah dapat bertindak cepat dan tegas terhadap organisasi-organisasi kemasyarakatan yang menggunakan ruang demokrasi untuk menghancurkan demokrasi dan melanggar Hak dan Kebebasan Orang lain.

 

Dibandingkan dengan proses penindakan yang diatur dalam UU 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang membutuhkan waktu selama 13 bulan lebih 20 hari untuk memberikan peringatan hingga pembubaran Ormas, PERPUU No 2 Tahun 2017 hanya membutuhkan waktu 7 hari.

 

Namun Kajian kebijakan Koalisi Perempuan Indonesia menemukan fakta bahwa PERPPU No 2 Tahun 2017 ini menyimpan potensi pelegalan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah dan kriminalisasi massal karena PERPPU No 2 Tahun 2107 ini:

 

  1. Tidak memberikan definisi yang jelas dan tunggal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila, sehingga pemerintah dapat menafsirkan secara bebas dan memberlakukan kebenaran tunggal berdasrkan versi pemerintah.

 

  1. Tindak mengatur kewajiban Pemerintah, terutama kewajiban untuk menyediakan bukti yang cukup sebagai dasar pemberian sanksi, sebagai wujud dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

  1. Tidak mengatur atau menyediakan mekanisme bagi Ormas untuk melakukan upaya hukum atau pembelaan diri serta membuktikan bahwa penilaian/tuduhan pemerintah terhadap Ormas tersebut, tidak benar.

 

  1. Mencampuradukkan tindak pelanggaran peraturan perundangan dan tindak Pidana yang dilakukan oleh Ormas.

 

  1. Mengatur tentang ancaman pidana bagi anggota ormas yang dinilai dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59. Padahal sebagian besar ormas di Indonesia tidak melakukan pengorganisasian dengan baik. Bahkan sebagian besar Ormas menggunakan metode penjaringan anggota (rekruitmen) melalui mobilisasi, janji-janji palsu atau bujuk rayu, claim, manipulasi dan pencatatan sebagai anggota secara diam-diam. Disamping itu, sebagian ormas juga memiliki sistem pendataan anggota secara baik. Sehingga ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 A PERPPU, berpeluang mengakibatkan kriminalisasi massal terhadap anggota organisasi.

 

Bedasarkan kajian tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan :

 

  1. Mendukung Terbitnya PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, dengan catatan perlu disempurnakan.

 

  1. Mendukung Pemerintah dan DPR untuk membahas dan menyempurnakan PERPPU Nomor 2 Tahun 2017, sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

 

  1. Mendorong Pemerintah dan DPR membuka ruang partisapasi masyarakat dalam proses legislasi Pembahasan PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang.

 

  1. Meminta Pemerintah untuk menjamin Hak Kebebasan berorganisasi dan mengembangkan lingkungan yang mendukung (enabling environment) bagi Organisasi Kemasyarakatan untuk menjalankan perannya sebagai actor pembangunan.

 

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini, bahwa tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat merupakan bagian penting dalam demokratisasi. Namun tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat pelaku kekerasan, intimidasi, diskriminasi dan intoleran merupakan ancaman nyata bagi demokrasi di Indonesia, saat ini. Oleh karenanya, hadirnya PERPPU No 2 Tahun 2017 harus ditujukan untuk mengakhiri ancaman bagi demokrasi, bukan untuk mengakhiri demokrasi.

 

 

Jakarta 21 Juli 2017

 

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

 

VERSI RESMI silahkan download PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA-PERPPU ORMAS

Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Sebelumnya pada 5 Juli 2017, Koalisi 18+ (Koalisi Perempuan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang tergabung di dalamnya) secara resmi mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 terkait dengan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa dalam Situasi Krisis Kemanusiaan (Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings) sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) silahkan baca http://www.koalisiperempuan.or.id/2017/07/05/koalisi-18-mendorong-pemerintah-indonesia-menjadi-negara-pendukung-resolusi-pbb-mengenai-perkawinan-anak-dalam-situasi-krisis-kemanusiaan/

Kemudian hingga 6 Juli 2017 surat himbauan kepada pemerintah Indonesia tersebut juga didukung oleh berbagai organisasi dan individu, di antaranya silahkan dilihat di Surat Dukungan HR Resolution. For english version Surat Dukungan HR Resolution_English

Hari ini tanggal 7 Juli 2017, 88 organisasi masyarakat sipil dan 243 individu menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mendorong pemerintah Indonesia mendukung Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings (Resolution on Child Marriage).
Pemerintah Indonesia perlu mendukung Resolution on Child Marriage karena Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia. Bahwa satu dari lima perempuan Indonesia usia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun (BPS 2015). Perkawinan anak membawa pelanggaran hak anak, terutama hak atas pendidikan dan kesehatan. Anak perempuan yang dikawinkan berpotensi besar terhenti sekolahnya, yang pada akhirnya akan mempersempit peluang anak perempuan mendapat pekerjaan yang layak. Anak perempuan juga rentan mengalami kanker serviks karena berhubungan seksual di usia muda, bahkan kematian karena kehamilan di usia muda.
Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings. Resolusi ini mengakui ketidakadilan gender sebagai akar penyebab perkawinan anak. Mengakui bahwa kesehatan seksual dan reproduksi merupakan kebutuhan dasar manusia untuk berkehidupan secara manusiawi. Mengakui hak perempuan dan anak atas seksualitas dan tubuhnya. Mendorong institusi pendidikan untuk turut aktif dalam menghapuskan perkawinan anak.
Selain itu, dukungan atas resolusi ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 5: Kesetaraan Gender, dimana target 5.3 adalah Menghapuskan semua praktik berbahaya terhadap perempuan seperti perkawinan usia anak. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sejak tahun 2015, dan mulai melaksanakannya mulai Januari 2016.
Oleh karenanya melalui surat ini, kami meminta pemerintah Indonesia untuk :
1. Mendukung resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings sebelum 10 July 2017.
2. Melakukan perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, khususnya syarat usia menikah minimum anak perempuan menjadi 19 tahun.
3. Mengesahkan PERPPU Penghapusan dan Penghentian Perkawinan Anak
Sebagai masyarakat sipil kami menyatakan dukungan #StopPerkawinanAnak di Indonesia
Jakarta, 7 Juli 2017
Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak
Narahubung:
Indry Oktaviani (08151878273)

 

-- 
Koalisi 18+ :  Perkawinan Anak Dalam Situasi Krisis Kemanusiaan

Koalisi 18+ : Perkawinan Anak Dalam Situasi Krisis Kemanusiaan

Hari ini tanggal 5 Juli 2017, Koalisi 18+ secara resmi mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 terkait dengan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa dalam Situasi Krisis Kemanusiaan(Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings) sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Koalisi 18+ meminta pemerintah Indonesia lewat Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI), Bapak Hasan Kleib, dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Ibu Retno Marsudi, untuk mengambil langkah aktif dalam penyepakatan Resolusi ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia. Saat ini Indonesia telah menduduki posisi ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak tertinggi.

Dalam agenda meeting ke-35 Dewan HAM PBB pada 22 Juni 2017 lalu, Joaquín Alexander Maza Martelli selaku presiden dewan HAM PBB telah mengadopsi draft Resolusi A/HRC/35/L.26  dalam Agenda 3: mengenai Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Termasuk Hak Atas Pembangunan.  Draft Resolusi yang telah didukung lebih dari 85 negara ini adalah langkah strategis untuk menguatkan upaya-upaya pencegahan dan penghapusan perkawinan anak.
Substansi utama dari Resolusi A/HRC/35/L.26 ini memberi pengakuan bahwa perkawinan anak adalah sebuah pelanggaran HAM dan serta mendorong negara-negara untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dan penghapusan praktek perkawinan anak di dalam situasi krisis kemanusiaan. Situasi Krisis kemanusiaan (Humanitarian Settings) menurut Resolusi ini melingkupi situasi darurat berupa pemindahan paksa, konflik bersenjata dan situasi bencana alam. Situasi-situasi tersebut menjadikan anak-anak sulit mendapatkan haknya berupa hak atas pendidikan, hak untuk menikmati  standar kesehatan tertinggi, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.
Resolusi yang telah diadopsi ini dibuka untuk negara-negara untuk menyepakati dan co-sponsor Resolusi-nya sampai tanggal Senin, 10 Juli 2017. Isi dari Resolusi ini telah diterjemahkan ke dalam 6 bahasa resmi PBB dan dapat diunduh di website resmi Office of High Commissioner for Human Rights <http://ap.ohchr.org/documents/dpage_e.aspx?si=A/HRC/35/L.26>

Koalisi 18+ percaya apabila pemerintah Republik Indonesia mengambil inisiatif ini akan menjadi dorongan juga bagi negara lain dan menjadi contoh bagi negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang masih belum menyepakati Resolusi ini.

Perlu diberitahu juga, Koalisi 18+ yang merupakan jaringan masyarakat sipil yang melakukan advokasi penghentian praktik perkawinan anak, sekarang ini sedang berusaha untuk menaikkan usia perkawinan untuk perempuan di Indonesia lewat upaya Judicial Review Pasal 7(1) Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 dalam perkara 22/PUU/XV/2017 yang sedang menunggu hasil pleno untuk sidang I di Mahkamah Konstitusi.
 
Hormat Kami,
Atas nama Koalisi 18+
Narahubung :
Ajeng Gandini Kamilah, +62838163080
Adhigama Budiman, +62895355660818
PROFIL KOALISI 18+
 
Coalition to End Child Marriage atau Koalisi Indonesia Untuk Penghentian Perkawinan Anak (Koalisi 18+) adalah inisiatif gerakan sosial yang terdiri dari individu, kelompok maupun organisasi yang bertujuan untuk menghentikan perkawinan usia anak di Indonesia.
 
Kami berinisiatif untuk melakukan edukasi publik menghentikan perkawinan usia anak, melakukan advokasi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung perubahan regulasi yang membuka ruang perkawinan usia anak dan menggalang dukungan dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya menghentikan perkawinan usia anak di Indonesia.
 
Organisasi yang tergabung dalam Koalisi 18+ adalah End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT Indonesia), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Magenta, Semarak Cerlang Nusa (SCN-CREST), dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).
 
 
Sekertariat
Alamat                : Jl. Siaga I No.2B Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12510
Phone/Fax          : 0217945455
Email                   : koalisi18plus@gmail.com
Twitter                 : @18Coalition
Pernyataan Koalisi 18+ Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan

Pernyataan Koalisi 18+ Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan

Pernyataan Koalisi 18+

Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan:

Perempuan Korban Perkawinan Anak Mengalami Diskriminasi di Mata Hukum

Hari ini, 7 Juni 2017, Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+ mewakili tiga orang perempuan korban perkawinan anak melakukan sidang atas perbaikan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Perbaikan dilakukan berdasarkan masukan Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan pendahuluan, tanggal 24 Mei 2017.

Rekomendasi pertama, adalah pendalaman kerugian konstitusional pemohon untuk pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45). Tim Kuasa Hukum menambahkan  pembedaan batas usia kawin bagi perempuan dan laki-laki jelas telah mengakibatkan perbedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan. Dimana pasal tersebut memberikan peluang  batas minimal seorang anak perempuan untuk dapat menikah, padahal pada ketentuan yang sama, anak laki-laki dilindungi dengan mencantumkan batas usia menikah 19 tahun. Selain itu perempuan korban perkawinan tidak  mendapatkan hak atas pendidikan yang sama dengan laki-laki. Pasal 7 ayat 1 juga mendiskriminasikan hak perempuan korban perkawinan untuk menentukan pilihan kapan dan dengan siapa mereka menikah, berbeda dengan anak laki-laki yang dapat menentukan pilihannya saat menikah.

Rekomendasi kedua, memilih satu dari dua elemen pasal 27 ayat 1 UUD 45 yaitu  elemen yang berbeda di dalamnya, maka Tim Kuasa Hukum menfokuskan pada prinsip “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”. Dimana Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam hak kesehatan, pendidikan, dan resiko eksploitasi seksual perempuan.

Rekomendasi ketiga, adalah permintaan komparasi mendalam mengenai batas usia 19 tahun dari beberapa negara. UN CEDAW dan CRC Recommendations on minimum age of marriage laws around the world, November 2013 telah membandingkan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan baik laki-laki maupun perempuan di berbagai negara, dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:

No. Negara Batas Minimal Usia Perkawinan
Perempuan Laki-laki
1 Algeria 19 Tahun 19 Tahun
2 Mesir 18 Tahun 18 Tahun
3 Irak 18 Tahun 18 Tahun
4 Albania 18 Tahun 18 Tahun
5 Antigua and Barbuda 18 Tahun 18 Tahun
6 Azerbaijan 18 Tahun 18 Tahun
7 Bahamas 18 Tahun 18 Tahun
8 Belarus 18 Tahun 18 Tahun
9 Etiopia 18 Tahun 18 Tahun
10 Yordania 18 Tahun 18 Tahun
11 Oman 18 Tahun 18 Tahun
12 Maroko 18 Tahun 18 Tahun
13 Tunisia 18 Tahun 18 Tahun
14 Uni Emirate Arab 18 Tahun 18 Tahun
15 Malawi 18 Tahun 18 Tahun
16 Nigeria 18     Tahun 18 Tahun
17 Korea 18     Tahun 18     Tahun
18 Kenya 18 Tahun 18 Tahun

 

Rekomendasi keempat, menunjukkan bukti jika usia anak perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun apakah praktek perkawinan anak bisa berkurang. Saat ini, negara belum memiliki perlindungan terhadap anak perempuan dari praktek-praktek perkawinan anak.  Sehingga para pelaku perkawinan anak belum memiliki aturan yang tegas untuk mencegah perkawinan anak, serta menjadi dasar sanksi hukum bagi para pelaku yang memfasilitasi perkawinan anak. Dalam situasi ini, pembedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan yang secara langsung merupakan bentuk diskriminasi terhadap anak perempuan karena berdampak langsung pada kewajiban Negara antara lain untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fullfill) dan menghargai (to respect) hak-hak anak sesuai UUD 1945.

Tim kuasa hukum sudah memasukkan semua masukan hakim dalam isi permohonan dari para pemohon untuk memperkuat tentang kerugian konstitusional yang dialami para pemohon pada 6 Juni 2017. Sebagai argumentasi agar Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menyetujui permohonan Tiga Perempuan Korban Perkawinan Anak.

Jakarta, 07 Juni 2017

 

a/n Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+

Ajeng Gandini, SH (083816306080);

Lia Anggiasih, SH (081289823702)

 

Koordinator Kampanye Koalisi 18+

Freynia,  PKBI (08158320406)

 

Lampiran

Ruang Lingkup Pasal yang Diuji

 

 

Ketentuan

 

 

Rumusan

 

Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1)   Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun..

 

 

Dasar Konstitusional yang Digunakan

 

 

Ketentuan

UUD 1945

 

 

Materi

 

Pasal 27 ayat (1)

 

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

 

 

 

Petitum Permohonan

Para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sepanjang frasa “umur 16 (enam belas) tahun”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca “umur 19 (sembilan belas) tahun”;
TUNTUTAN INDONESIA BERAGAM 

TUNTUTAN INDONESIA BERAGAM 

Hentikan Ekstremisme/Radikalisme Agama karena 

Mengancam Reformasi dan Penegakan Hak-Hak Perempuan

Kami, masyarakat sipil yang bergabung dalam “Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia BERAGAM”, sebuah gerakan perempuan mewujudkan peradaban Indonesia yang bersih dari korupsi, bebas dari kemiskinan, bebas dari segala bentuk kekerasan dan rasa takut untuk mencapai keadilan dan kedaulatan bagi rakyat miskin, perempuan dan kelompok marginal. Reformasi 1998, telah menunjukkan capaian penting dalam hal perlindungan hukum bagi perempuan, penguatan institusi perempuan dan peran pejuang HAM perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia. Disisi lain, penegakan hukum yang lemah, telah menjadi lahan subur bagi tumbuhnya intoleransi dan radikalisme dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan berpolitik.

Penelitian Wahid Foundation tahun 2016 tentang intoleransi menunjukkan 59,9% dari 11520 responden memiliki kelompok yang dibenci, diantaranya adalah LGBT, Yahudi, Kristen, Shiah, Wahabi, Buddha dan China. 92,2% tidak setuju kelompok yang dibenci masuk dalam pemerintahan dan 82,4% tidak ingin hidup berdampingan dengan mereka. PPIM juga mengkonfirmasi bahwa 84,7% dari 1200 responden menyatakan setuju negara NKRI tapi 62,7% keberatan dipimpin Presiden non muslim. 51,6% tidak setuju pendirian Gereja di daerahnya. Tampaknya penyebaran radikalisme cukup masif, salah satunya dilakukan di masjid. Sebuah studi dilakukan oleh Center for Study on Religion and Culture (CSRC) menunjukkan 250 masjid di Jakarta dan Solo yand disurvey mengindikasikan penyebaran bibit-bibit radikalisme sejak tahun 1998.

Data diatas terkonfirmasi dengan baik, dalam kurun waktu 2009-2016, KOMNAS Perempuan mengkompilasi sejumlah 421 perda-perda diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas agama. Ini artinya paham intoleran telah masuk ke tubuh parlemen. Ratusan pengikut Ahmadiyah dan Shiah yang diusir oleh kelompok intoleran, kini masih menunggu kejelasan nasib mereka untuk kembali ke kampung halaman. Perempuan dan anak-anak yang paling merasakan ekslusi sosial, ketergantungan ekonomi pada jatah hidup, akses pendidikan yang susah, dan ketidakjelasan masa depan. Ada puluhan orang telah menjadi korban penafsiran tunggal dan sempit terhadap UU No. 1 tahun 1965 tentang penodaan agama. Setara Institute melaporkan sejak tahun 1965-2017, ada 97 kasus penodaan agama dan 88 kasus terjadi di era reformasi. Warga GKI Yasmin masih belum bisa beribadah di Gerejanya meskipun PTN memenangkan mereka. Penyegelan gereja, pembakaran gereja, pembongkaran patung-patung yang dianggap tidak bernormakan agama. 2016, kita menyaksikan 10 wihara dibakar di Tanjung Balai. Terlihat bahwa semua yang melakukan tindakan intoleran dilakukan oleh mereka yang mengaku beragama. Intoleransinya bukan saja ditujukan kepada yang berbeda agama tapi juga yang “seagama” tapi berbeda aliran atau pilihan politik.

Politisasi agama dan penyebaran kebencian di masjid-masjid berpontesi besar memecah belah kesaturan antar agama dan bangsa dan kekerasan berbasis gender. Koalisi berbahaya FPI, HTI, politisi dan pengusaha pragmatis pada Pilkada Jakarta, contoh konkrit politisasi agama yang dimenangkan oleh mobokrasi. Kita semua harus menelan ludah pahit atas 2 tahun penjara vonis hukuman bagi Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (AHok) atas tuduhan penodaan agama.

Prosekusi minoritas atas nama “penodaan agama” dan “ajaran sesat” secara nyata dimobilisasi oleh masa intoleran yang melakukan tekanan politik dan proses hukum. Dalam banyak konteks, institusi hukum dikalahkan oleh desakan masa yang tidak jarang menggunakan ancaman kekerasan. Dalam teori Piramida Genosida, intoleransi yang kuat menjadi pintu masuk menguatnya radikalisme yang berujung pada klaim kebenaran tunggal, diskriminasi dan kekerasan serta genosida minoritas. Oleh karena itu, lembaga negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) sudah semenstinya menegakkan UUD 1945 dan semua produk Undang-Undang dan peraturan yang memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia, serta untuk terus memastikan pondasi kebangsaan berupa dasar negara Pancasila, Bhineka tunggal Ika dan bentuk NKRI.

Berdasar situasi diatas, kami Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia BERAGAM menuntut pada:

1. Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah strategis mempersempit ruang gerak kelompok-kelompok radikal dengan menegakkan konstitusi dan menggunakan alat negara TNI dan Polisi untuk mengawal hasil keputusan hukum yang sejalan dengan konstitusi

2. Menteri Dalam Negeri untuk melakukan sinkronisasi semua regulasi daerah dengan instrumen hukum nasional dan membatalkan segala bentuk aturan yang disktriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas

3.  Kepala Polisi Republik Indonesia secara konsisten melakukan penegakan hukum pada Surat Edaran ujaran kebencian untuk menindak tegas oknum dan intitusi yang konsisten menyebarkan kebencian di media online, media sosial, masjid-masjid, dan institusi pendidikan yang berdampak pada ekslusivme beragama yang berujung pada perpecahan dan kekerasan

4. Menteri Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa segala keputusan pembubaran ormas atau institusi penyebar kebencian dilakukan dalam koridor ranah hukum dan disosialisasikan hasilnya sampai tingkat akar rumput melalui Surat

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan sistem dan kurikulum sekolah menerapkan nilai-nilai inklusif dan secara praktikal membersihkan bibit-bibit radikalisme yang masih ada dalam sistem dan kurikulum sekolah, bahan ajar siswa, perspektif guru-guru dan pengelolah sekolah.

6. Menteri Pemberdayaan Perempuan untuk mengadvokasi RUU Kesetaraan dan Keadilan gender sebagai payung segala bentuk aturan yang melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan berbasis gender,

7. Menteri Komunikasi dan Informasi untuk mendorong peran aktif Komisi Penyiaran dan Infomasi untuk memastikan kode etik komunikasi publik, agar semua informasi tidak mengandung konten ujaran kebencian dan  sektarianisme agama atau etnik serta mengarah pada pendidikan publik

8.Menteri Aparatur Negara untuk memastikan loyalitas aparatur negara dari pusat dan daerah pada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, dengan cara melakukan penguatan pendidikan kewarganegaraan kembali dan pengukuhan nilai-nilai Pancasila pada pegawai negeri, aparat pemerintah pusat dan daerah

9. Ketua DPR RI untuk memastikan independensi lembaga legislatif dalam menjalankan mandat melahirikan produk hukum tidak diskriminatif terhadap warga negara dan menjaga posisi tidak berpihak, apalagi kepada kelompok intoleran

10. Ketua Mahkamah Agung untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses peradilan dan tidak terintervensi oleh pihak manapun, termasuk gerakan mengatasnamakan agama

 

 

Jakarta, 21 Mei 2016

 

 

 

Tim Indonesia BERAGAM

Missiyah

Dian Kartikasari

Ruby Kholifah

Anies Hidayah

 

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN ORMAS

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN ORMAS

Pada 8 Mei 2017 lalu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, mengumumkan akan mengajukan permohonan pembubaran organisasi masyarakat, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan.

Alasan Pemerintah membubarkan HTI adalah 1) HTI dinilai tidak mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional, 2) Kegiatan HTI dinilai bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 dan 3) Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai menimbulkan ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI.

 

Bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, dijamin oleh Pasal 28 UUD1945. Namun UUD1945 juga memberikan pembatasan dalam penggunaan Hak sebagaimana diatur dalam Pasak 28 J ayat (2) bahwa  dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

Hal ini berarti bahwa, penggunaan Hak Atas Kebebasan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan dapat dibatasi melalui penetapan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, prinsip keadilan, pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dam ketertiban umum.

Indonesia juga telah mengikatkan diri pada instrument hukum Internasional yang menjamin Hak untuk berserikat, yaitu Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights –ICCPR), yang telah disahkan melalui Undang-Undang No 12 Tahun 2005. Konvenan ini mengharuskan setiap Negara pihak menjamin Hak dan kebebasan setiap orang untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. Namun ICCPR juga mengatur tentang pembatasan pelaksanaan atas Hak berserikat dengan ketentuan sebagai berikut:

 

“Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak (berserikat-red) ini, kecuali yang telah diatur oleh hukum, dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain”

Konsitusi Indonesia (UUD1945) dan ICCPR menunjuk hal yang sama, yaitu pembatasan Hak dan kebebasan berserikat dapat dilakukan, namun harus diatur melalui hukum atau peraturan perundang-undangan.

 

Indonesia telah memiliki Undang-undang No 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur hak, kewajiban dan larangan serta sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sejumlah sanksi bagi Ormas nasional  telah diatur dalam UU ini, yaitu sanksi administrative, sanksi penghentian sementara, sanksi pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sanksi pencabutan status Badan Hukum/pembubaran. Pemerintah wajib memenuhi prosedur hukum dalam pemberian sanksi yaitu Sanksi penghentian sementara dan pencabutan SKT dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung. Sedangkan sanksi pencabutan status Badan Hukum/pembubaran harus prosedur putusan pengadilan.

Disamping itu UU no 17/2013 juga mengatur sanksi dan prosedur pemberian sanksi bagi ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya dalam bentuk: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin operasional, pencabutan izin operasional, pembekuan izin prinsip, pencabutan izin prinsip; dan/atau sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang seluruhnya dapat dilakukan tanpa melalui prosedur pengadilan.

Sehubungan dengan rencana Pemerintah membubarkan HTI, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa pada prinsipnya, instrument hukum internasional, khususnya ICCPR dan Konstitusi Indonesia (UUD1945), membenarkan tindakan negara/pemerintah melakukan pembatasan Hak dan Kebebasan berserikat, sepanjang diatur oleh hukum dan diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain.

 

  1. Bahwa Indonesia memiliki Undang-undang No 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur hak, kewajiban, larangan dan sanksi seta prosedur penerapan sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Oleh karenanya pembubaran HTI harus berdasarkan Undang-undang No 17 tahun 2013 dan didukung oleh bukti-bukti yang meyakinkan.

 

  1. Bahwa dalam memilih dan menerapkan sanksi dan prosedur pemberlakuan sanksi, pemerintah harus bertindak sesuai prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna menghindarkan prasangka buruk dan munculnya kekhawatiran berbagai organisasi akan adanya tindakan pemberian sanksi terhadap organisasi secara sewenang-wenang oleh pemerintah.

 

  1. Bahwa pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum. Oleh karenanya, sanksi atau pembubaran tidak hanya ditujukan kepada HTI, melainkan juga kepada semua organisasi yang membahayakan demokrasi, keamanan nasional dan ketertiban umum serta mengancam hak dan kebebasan orang lain melalui berbagai bentuk ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan.

 

  1. Bahwa penerapan sanksi terhadap HTI dan organisasi lain sejenisnya, tidak dengan serta merta akan menyelesaikan atau mengakhiri ancaman terhadap demokrasi, keamanan nasional, kemajemukan, keselamatan publik dan ketertiban umum. Mengingat organisasi-organisasi tersebut, telah secara terstruktur melakukan recruitment/penjaringan dan ideologisasi terhadap berbagai kelompok masyarakat, antara lain: perempuan, orang muda, remaja, anak-anak dan mahasiswa. Oleh karenanya, pemerintah harus melakukan serangkaian upaya-upaya kebudayaan dan pendidikan sebagai counter ideology merespon ideologisasi yang telah terlanjur dilakukan oleh HTI dan organisasi sejenisnya.

 

  1. Bahwa untuk menjamin keberlanjutan demokrasi, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia serta terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam masyarakat yang majemuk dalam kerangka Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI), Koalisi Perempuan Indonesia dapat menerima kebijakan pemerintah melakukan pembatasan Hak dan Kebebasan berserikat, sepanjang dilaksanakan berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan non diskriminasi.

Demikian pernyataan sikap Koalisi Perempuan Indonesia ini disampaikan dalam rangka mendorong terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

 

Jakarta 10 Mei 2017

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

Pernyataan Sikap Tentang Pembubaran Ormas