KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MEMPERINGATI HARI HAM SEDUNIA

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

 

Hak Perempuan adalah Hak Asasi Manusia.  Hak Perempuan, mencakup pemenuhan kebutuhan khusus perempuan, serta hak memperoleh kesetaraan kesempatan, akses dan kendali pengambilan keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya, dan kesetaraan menikmati hasil-hasil pembangunan. Serta hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Di Indonesia dan di berbagai negara, pengukuran kemajuan pemenuhan hak-hak perempuan diukur dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG) atau Gender Development Index (GDI) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) atau Gender Empowerment Index (GEI). Sejak tahun 2010, IPG dan IDG Indonesia tidak mengalami kemajuan yang berarti.

Seiring dengan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals–SDG), UNDP (United Nation Development Programme) menciptakan ukuran baru untuk mengukur kemajuan pembangunan kesetaraan gender, yaitu Indeks Ketimpangan Gender atau Gender Inequality Index (GII). Ukuran ini, kini menjadi bagian dari Laporan Pembangunan Manusia (Human Develompent Report HDR) Tahun 2018. Disamping itu, laporan HDR juga mengukur kemajuan pencapaian SDG, terkait penurunan Angka Kematian Ibu (SDS 3.1), Angka persalinan pada remaja (SDG 3.7), Keterwakilan Perempuan di Parlemen (SDG 5.5), Pendidikan tingkat SLTP laki-laki dan Perempuan (SDG 4.6) dan Partisipasi laki-laki dan Perempuan dalam lapangan Pekerjaan. Di lihat dari ukuran global ini, Indonesia menunjukkan kemajuan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI). Namun Indonesia belum berhasil menurunkan persalinan pada usia remaja dan mengatasi ketimpangan keterwakilan politik,  ketimpangan pendidikan dan ketimpangan kesempatan kerja antara laki-laki dan perempuan.

Dibandingkan dengan 10 negara-negara anggota ASEAN, Indonesia berada di urutan ke empat teratas dari 10 negara yang memiliki ketimpangan gender cukup tinggi.  Indonesia berada di ranking 104, sedikit lebih baik dari Myamnar (106), Laos (106) dan jauh lebih baik dari Kamboja (116). Namun ketimpangan di Indonesia jauh lebih buruk dibandingkan Brunei Darussalam (raking 51), Malaysia (62) dan Laos (67).

Tingginya ketimpangan di Indonesia, terutama karena lemahnya komitmen Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan Pengarusutamaan Gender (PUG). Meski Indonesia sudah memiliki kebijakan untuk Pengarusutamaan Gender, yaitu Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Bappenas, Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), namun dua kebijakan ini tidak lagi diterapkan secara konsisten. Jika kondisi ini berlanjut, maka ketimpangan gender akan terus terjadi dan bahkan semakin memburuk. Akibatnya, pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi perempuan akan terus tertinggal.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat penerapan PUG dan PPRG guna mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pemenuhan Hak Perempuan.  Untuk mengatasi lemahnya komitmen mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pemenuhan Hak Perempuan di Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan:

  1. Pemerintah segera menyusun Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat sipil, swasta dan akademisi.
  2. Pemerintah segara memperkuat kerangka hukum terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
  3. Pemerintah Daerah menerbitkan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan menerapkannya dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah

 

Koalisi Perempuan Indonesia akan terus memantau perkembangan upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dan Pemenuhan Hak Perempuan.

 

Jakarta, 11 Desember 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

versi PDF baca di sini [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/12/Statemen-Hari-HAM-2018.pdf”]

Pernyataan sikap Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Pernyataan sikap Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia
dalam rangka
Hari Penyandang Disabilitas Internasional

 

MASIH LEMAH: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

 

Jakarta, 3 Desember 2018

 

Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional atau the United Nations International Day of Person with Disabilites  (UN IDPD), dan Indonesia adalah salah satu Negara yang juga ikut serta memperingatinya. Banyaknya jumlah penyandang disabilitas yang ada di Indonesia belum dapat di pastikan secara spesifik, ada beberapa sumber menyatakan jumlahnya mencapai 6 juta jiwa, ada juga data yang menyatakan jumlah penyandang disabilitas mencapai 20 juta jiwa. Namun berdasarkan pertemuan yang diadakan oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) pada 2 September 2018, diketahui bahwa dari 21,1 juta penyadang disabilitas di Indonesia, perempuan dengan disabilitas mencapai 11 juta jiwa.

Koalisi Perempuan Indonesia menghargai kepedulian khusus negara dan pembuat kebijakan terhadap kerentanan khusus anak dan perempuan penyandang disabilitas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi seksual. Untuk itu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyadang Disabilitas (pasal 5) menjamin perlindungan lebih bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan. Salah satunya dengan memberi mandat bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan khusus, unit layanan informasi dan tindak cepat,  bagi anak dan perempuan disabilitas korban kekerasan (Pasal 125 dan 126).

Perlindungan ini merupakan kebutuhan nyata bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas. Pada tahun 2017, Komnas Perempuan mendokumentasikan 48 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Kasus terbaru yang muncul di media adalah tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan penyandang disabilitas yaitu NT (26) di Makassar. Dimana pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, dan menjual korban kepada laki-laki teman pelaku untuk menjadi budak seks. Dalam kasus tersebut kepolisian telah menetapkan pasal berlapis, yakni Pasal 333 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

Sangat disayangkan bahwa pihak kepolisian belum menggunakan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas serta UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kasus tersebut. Dalam penanganan kasus perempuan penyadang disabilitas yang menjadi kekerasan seksual seharusnya pelaku mendapatkan pemberatan. Mengingat belum ada aturan khusus yang mengikat terkait dengan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Kelemahan substansi hukum lainnya adalah belum tercantumnya pemberatan bagi tindak pidana yang dilakukan atas penyandang disabilitas, dengan mempertimbangkan kerentanan lebihnya.

Demikian pula dalam proses peradilan, dimana Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultah Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mencatat, dari 22 proses peradilan perempuan penyandang disabilitas pada periode 2011 – 2015, 82 persen kasus tidak menghadirkan saksi sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, dan 68 persen tidak diketahui adanya pendampingan. Padahal, keterangan ahli dan pendampingan sangat membantu dalam berkomunikasi dengan korban sehingga dapat mengungkapkan kekerasan yang dialami korban. Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukan adanya perempuan penyandang disabilitas yang sulit mengungkapkan atau mengidentifikasi bahwa kejadian yang dialaminya merupakan kekerasan seksual.

Saat ini Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), namun hingga saat ini dalam pembahasannya masih belum menemukan titik terang karena perbedaan pendapat dari Anggota Komisi VIII yang fokus membahas RUU PKS tersebut. RUU PKS merupakan peluang untuk memasukan prosedur khusus dalam mengadili perkara dengan perempuan penyandang disabilitas sebagai korban. Termasuk saat korban memberikan kesaksian, diperlukan keleluasan metode untuk dapat mengkodifikasikan pengalaman dan perasaan korban ke dalam bahasa yang dipahami oleh aparat penegak hukum. Lebih jauh dari itu penguatan substansi RUU PKS dapat menjadi ruang untuk memenuhi hak korban atas informasi, keamanan pribadi, respon yang cepat dari pemerintah, maupun rehabilitasi secara ekonomi, sosial, dan psikologis.

 

 

Untuk itu, di hari Penyandang Disabilitas Internasional ini, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu menyampaikan kepada:

  1. Komisi VIII DPR RI untuk membuka ruang diskusi yang lebih mendalam mengenai perlindungan lebih pada anak dan perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual. Juga mendiskusikan pengembangan prosedur peradilan yang sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas.
  2. Presiden Republik Indonesia, agar menugaskan kementerian dan lembaga negara terkait, serta pemerintah daerah untuk segera menyediakan rumah aman yang mudah diakses oleh perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 127 UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  3. Presiden Republik Indonesia, memerintahkan kementerian dan lembaga negara untuk melakukan pendataan, dan menyusun data pilah penyandang disabilitas berdasarkan usia, gender dan ragam disabilitas, Karena ketersediaan data, merupakan basis untuk penyusunan perencanaan dan kebijakan.
  4. Segenap masyarakat Indonesia yang mengetahui adanya tindak kekerasan seksual kepada anak dan perempuan penyandang disabilitas, untuk segera melaporkan pelaku dan memberikan perlindungan korban.

Semoga Indonesia menjadi lebih ramah pada penyandang disabilitas, terkhusus anak dan perempuan penyandang disabilitas.

Selamat Hari Disabilitas Internasional.

 

Jakarta, 3 Desember 2018

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

PERKAWINAN ANAK, HARUS DICEGAH DAN DIHENTIKAN

PERKAWINAN ANAK, HARUS DICEGAH DAN DIHENTIKAN

Pernyataan Sikap Lintas Iman, Agama, dan Kepercayaan

PERKAWINAN ANAK, HARUS DICEGAH DAN DIHENTIKAN, KARENA TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN DAN HAKIKAT PERKAWINAN

Bagi umat beragama dan penghayat kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia, ajaran agama atau nilai kepercayaan merupakan falsafah hidup yang melandasi sikap, pikiran, pilihan tindakan dan perilaku.  Ajaran agama dan nilai kepercayaan juga mempengaruhi pembuat kebijakan dalam merumuskan dan memutuskan suatu kebijakan.

Cukup mudah untuk membuktikannya. Ajaran agama menjadi salah satu pokok bahasan dalam landasan filosofi naskah akademik setiap perancangan peraturan perundangan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 6 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa substansi peraturan perundang-undangan harus memperhatikan agama dan budaya yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Hasil dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan yang diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia, pada 22 November 2018 yang dihadiri perwakilan organisasi masyarakat lintas iman dari Wanita Buddhis Indonesia, Wanita Katolik Republik Indonesia, Fatayat NU, Perempuan Khonghucu Indonesia, SGPP KWI, Lajnah Imaillah Muslim Ahmadiyah, Wahana Visi Indonesia (perwakilan agama Kristen) menyampaikan, bahwa tidak ada ketentuan dalam ayat-ayat Kitab Suci, Hadist, tradisi ataupun dogma  setiap agama mendorong terjadinya perkawinan anak.

Dalam Dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan tersebut diakui, bahwa sesungguhnya  setiap Agama memiliki peran transformatif, yaitu mendorong terjadinya perubahan pada kehidupan yang lebih baik dan lebih adil. Namun harus diakui kehadiran  sebagian tokoh agama dan komunitas iman sering menjadi penyumbang masalah terkait perkawinan anak. Ditemukan adanya pola tafsir terhadap kitab suci yang tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Isu yang berkembang sebagai alasan perkawinan anak, masih sama, yaitu: Isu kemiskinan, isu etika situasi (pernikahan anak dibenarkan karena situasi tertentu).

Peserta Dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan juga disepakati bahwa semua agama dan kepercayaan memandang Perkawinan adalah peristiwa sakral yang mencerminkan hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Perkawinan, memiliki makna tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan keluarga yang baik, membangun relasi laki-laki dan perempuan (suami dan isteri) yang baik, penuh kasih sayang, menentramkan dan memberi lingkungan tumbuh kembang yang baik bagi anak. Oleh karenanya, perkawinan harus dilaksanakan dengan landasan pengetahuan, kematangan fisik dan mental serta kemampuan untuk mengambil tanggung jawab dalam membina keluarga.

Peserta Dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan juga menyepakati, bahwa perkawinan anak adalah peristiwa yang menimbulkan ketidakadilan dan tidak menghadirkan kebaikan, bagi anak yang melakukan perkawinan dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Perkawinan anak menghasilkan generasi yang bermasalah, hal ini tidak sesuai dengan tujuan dan hakikat perkawinan dalam ajaran agama.

Para pemimpin agama memiliki tanggung jawab untuk mendorong penghentian perkawinan anak, karena menimbulkan masalah, kerugian dan bahaya bagi anak. Hukum negara menyatakan, bahwa perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama dan semua ajaran agama memiliki tujuan untuk kebaikan umat manusia. Perkawinan Anak, tidak sejalan dengan tujuan kebaikan umat manusia.

Oleh karenanya, kami menyampaikan Rekomendasi:

  1. Pemerintah dan Pimpinan agama, menyusun kajian agama-agama dan kepercayaan tentang hukum perkawinan Anak, berdasarkan Prinsip, tujuan dan hakikat  perkawinan menurut agama, sebagai landasan akademis perumusan hukum untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak
  2. Pemerintah merumuskan aturan hukum untuk mencegah dan menghentikan perkawinan Anak
  3. Pemimpin dan Tokoh Agama memiliki tanggung jawab untuk mendorong pencegahan dan penghapusan perkawinan Anak, melalui upaya mengubah cara pandang dan perilaku orang tua dan anak, agar tidak terjadi Perkawinan Anak.
  4. Pemerintah, khususnya Kementerian Agama perlu melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh agama agar menggunakan semua forum pendidikan keagamaan dan kegiatan keagamaan (ceramah, kutbah dan konseling) menyebarluaskan ajaran tentang pentingnya mencegah dan menghentikan perkawinan anak
  5. Kementerian Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pemahaman dan komitmen masyarakat dan pimpinan agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mewujudkan Perlindungan Hak Anak dan kesetaraan gender.
  6. Semua pihak perlu membangun kemitraan multi pihak, lintas iman dan kepercayaan untuk bekerja sama melakukan berbagai upaya pencegahan perkawinan anak.

 

 

Contact Person :

Lia Anggiasih : 081289823702

 

Jakarta, 2 Desember 2018

Komunike Bersama Masyarakat Sipil Mendesak Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban World Bank – IMF

Komunike Bersama Masyarakat Sipil Mendesak Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban World Bank – IMF

SIARAN PERS

People’s Summit on Alternative Development:

Komunike Bersama Masyarakat Sipil Mendesak Akuntabilitas dan Pertanggungjawaban World Bank – IMF

 

Bali, 9 Oktober 2018

Indonesia menjadi tuan rumah bagi gelaran IMF-World Bank Annual Meeting yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, tanggal 8-14 Oktober 2018. Menyikapi penyelenggaraanevent besar ini lebih dari 20 organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organizations (CSOs)) Indonesia dan global, secara independen menggelar “The People’s Summit on Alternative Development: Voices of Justice and Equality from The Past to The Future” pada tanggal 8-10 Oktober 2018 di Sanur, Bali, Indonesia.

Hasil diskusi “The People’s Summit on Alternative Development” disampaikan pada konferensi pers hari Selasa, 9 Oktober 2018 di Grand Inna Bali Beach Hotel, Sanur.

“Sejarah panjang praktik yang dilakukan oleh Word Bank yang telah menyisakan berbagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, penghancuran lingkungan hidup, serta mewariskan kemiskinan, tidak bisa terus menerus dilepaskan dari pertanggungjawaban mereka atas dana-dana utang yang digelontorkan. Impunitas terhadap Word Bank harus diakhiri. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah moratorium proyek-proyek utang dan melakukan audit terhadap proyek-proyek mereka dari masa lalu hingga saat ini”, tegas Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye WALHI.

Khalisah Khalid juga menekankan tentang pemerintah Indonesia yang seharusnya punya argumentasi mengenai beban utang masa lalu, karena itu hasil dari pemerintahan yang otoriter – renegosiasi soal utang dari negara yang undemocratic.

Arimbi Heroepoetri dari Debt Watch, menyatakan “Hampir 50 puluh tahun World Bank & IMF beroperasi di Indonesia belum pernah dilakukan audit terhadap kinerja dan dampak dari projek dan kebijakan yang mereka danai. Audit ini penting dilakukan oleh pemerintah Indonesia, agar kita bisa melihat apakah utang-utang yang kita lakukan efektif atau malah merusak lingkungan, sosial, dan melanggar Hak Asasi Manusia. Maka dari kerugian-kerugian itulah kita  meminta renegosiasi utang.”

Sementara itu, Ah Maftuchan, Direktur Perkumpulan Prakarsa, menekankan soal penanganan ketimpangan ekonomi, sosial dan gender. Ketimpangan menjadi problem yang sangat serius karena mengakibatkan akses masyarakat ke sumber-sumber ekonomi terhadap layanan dasar. Dengan terus mengingat bahwa salah satu

“Penurunan kemiskinan diklaim pemerintah telah memiliki capaian, tetapi tak diikuti penurunan ketimpangan. Kami mendesak ke seluruh aktor pemerintah untuk melakukan upaya di luar kebiasaan dalam mengatasi ketimpangan. Yang paling urgen adalah IMF-WB dan anggotanya bahu-membahu. Karena kami melihat kebijakan hari ini masih berpihak pada kelompok kaya dan justru perpajakan membawa beban ke kelompok miskin,” ungkap Maftuch.

Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia mengatakan bahwa masyarakat tahu persis bahwa proyek-proyek yang didanai oleh World Bank & IMF misalnya proyek-proyek pembangunan infrastruktur Indonesia sangat minim transparansi. Tidak adanya keterbukaan informasi publik misalnya kontrak pengadaan barang dan jasa yang tertutup akan menyulitkan masyarakat untuk  mengawasi pembangunan baik pembangunan proyek besar ataupun pembangunan di desa. Bila kontrak terbuka masyarakat dapat mengawasi pembangunan mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

“Kita harus menekan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa dengan keterbukaan kontrak dan pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan program-program pembangunan,” kata Agus Sarwono.

Selanjutnya, desakan masyarakat sipil tentang akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada IMF-World Bank yang terangkum dalam komunike yang sedang disusun bersama akan segera disampaikan ke kedua lembaga serta pemerintah secara langsung kepada pihak IMF-World Bank pada saat “IMF & World Bank Civil Society Town Hall Meeting” tanggal 10 Oktober 2018.

 

Kontak:

Hamong Santono  (081511485137)

Arimbi Heroepoetri (0811-848-514)

Rilis Media : Penodaan Agama dengan Tafsir Diskriminatif Menyerang Kelompok Rentan & Harus Segera Dihapuskan

Rilis Media : Penodaan Agama dengan Tafsir Diskriminatif Menyerang Kelompok Rentan & Harus Segera Dihapuskan

Penodaan Agama dengan Tafsir Diskriminatif Menyerang Kelompok Rentan & Harus Segera Dihapuskan

Lagi-lagi Pasal penistaan agama menyerang kelompok minoritas. Putusan Pengadilan PN Medan No. 1612/PID.B/2018/PN.Mdn pada Selasa 21 Agustus 2018 memutus Meiliana (44 tahun) 18 bulan penjara atas dakwaan Pasal 156a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Jauh lebih berat jika dibandingkan dengan vonis yang diterima oleh para pelaku pengrusakan rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Baik Penuntut umum dan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, terlihat tidak mempertimbangkan secara hati-hati dan utuh terkait dengan fakta hukum yang terjadi guna memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan, terlebih terhadap pembuktian unsur “dengan sengaja” dan “pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia” yang merupakan pembuktian unsur yang paling penting. Atas putusan tersebut, kuasa hukum menyatakan banding dan hingga saat ini kasus Saudari Meliana masih dalam proses Banding di Pengadilan Tinggi Medan.

 

Meliana sendiri adalah seorang Warga Negara Indonesia keturunan Tiong Hoa dan perempuan beragama Budha. Meliana yang merupakan seorang ibu rumah tangga, sudah lama tinggal di Tanjung Balai. Akibat keluhan yang disampaikannya, Meliana dan keluarganya terpaksa harus meninggalkan kediamannya demi keselamatan nyawanya dan mendapatkan intimidasi dari masyarakat sekitar.

 

Kasus yang dialami Saudari Meliana bukanlah kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Setara Institute, sepanjang 1965-2017 terdapat 97 kasus penistaan agama, dimana sebelum reformasi hanya ada 9 perkara penistaan agama, namun sehabis reformasi jumlah kasusnya membengkak menjadi 88 kasus. 76 perkara diselesaikan melalui jalur persidangan dan sisanya di luar persidangan atau non-yustisia. Dari 97 kasus tersebut, 62 (63%-nya) melibatkan tekanan massa.[1] Banyaknya kasus penodaan agama yang terjadi setelah tahun 2003 menunjukkan semakin melemahnya pemenuhan dan perlindungan kebebasan beragama.[2]

 

Pengadilan mempunyai kewajiban untuk menegakan hukum secara mandiri, dimana tidak terpengaruh oleh adanya tekanan massa. Prinsip ini tercantum dalam pasal 14 ayat 1 Konvenan Hak Sipil dan Hak Politik/ICCPR dan telah dijamin oleh UUD 1945 pasal 24 ayat 2. Selain itu, norma-norma HAM internasional yang ada dalam hukum internasional yang diterima oleh Indonesia diakui mengikat sebagaimana tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Serta terakhir, secara spesifik diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan hakim dalam mejalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan,  segala campur tangan diluar kekuasaan kehakiman dilarang, serta pengadilan dilarang melakukan diskriminasi. Salah satu aspek dari kemandirian peradilan adalah kemandirian para penegak hukum. Independensi peradilan menciptakan kewajiban yang absolut bagi hakim untuk tidak terpengaruh dan dipengaruhi oleh desakan, tekanan atau insentif dari pihak eksternal, melainkan semata-mata mendasarkan putusan akhir dan putusan hukumnya berlandaskan pada bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan.

 

Kebebasan beragama telah dijamin oleh UUD 1945, begitu juga kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945. Salah satu perlindungan beragama ditunjukkan dengan dijaminnya larangan tindakan penghasutan, permusuhan dan kekerasan yang menghasilkan diskriminasi atas dasar kebangsaan, ras atau agama dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Konteks perlindungan beragama dalam hukum pidana harus diluruskan kembali pada perbuatan materil menghasut untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan. Kerangka hukum tentang penistaan agama harus benar-benar secara ketat membatasi perbuatan yang dapat dipidana hanya dalam konteks terjadi penghasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan berdasarkan agama.

 

Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) membedakan kebebasan beragama atau berkeyakinan (forum internum) dari kebebasan untuk menjalankan agama atau keyakinannya (forum eksternum). Pembatasan apapun terhadap kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau keyakinannya sesuai dengan pilihannya (forum internum), tidak diperbolehkan. Kebebasan-kebebasan ini dilindungi tanpa pengecualian. Karakter mendasar dari kebebasan-kebebasan ini juga dicerminkan pada kenyataan bahwa ketentuan ini tidak dapat dikurangi (non-derogable) bahkan pada saat darurat publik.

 

Kini, dalam pembahasan RKUHP hadir Pasal 326, 327, 328 (draft 28 Mei 2018) yang mengatur pasal penghinaan agama lebih karet dan sumir dari rumusan dalam KUHP. Unsur “dengan sengaja melakukan penghasutan untuk permusuhan” yang menjadi safeguard dan syarat pengaturan hukum yang mengatur penistaan agama, justru dihilangkan, diganti hanya dengan unsur “penghinaan terhadap agama” dengan definsi yang sangat sumir dan karet. Padahal dalam konteks jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah dijamin dalam ICCPR, Dalam Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik No 34, telah diserukan delik penghinaan bukan merupakan ranah hukum pidana. Kebebasan berekspresi menjadi kunci untuk mendorong setiap orang menyatakan pendapatnya secara bebas dan tanpa gangguan, dan mendorong terjadinya pertukaran gagasan. Bila ditilik lebih jauh, merupakan kunci bagi terbangunnya demokrasi elektoral dan membangun kepercayaan publik.

 

Atas dasar hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform, Koalisi Perempuan Indonesia, HUMAN RIGHTS WORKING GROUP, Setara Institute dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI-FHUI) memberikan catatan bahwa:

  1. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang memeriksa perkara banding tersebut harus secara teliti dan cermat dalam melihat kasus Saudari Meliana. Kesalahan dalam memutus perkara banding kasus saudari Meliana akan menambah preseden buruk bagi iklim toleransi di masyarakat serta merugikan kepentingan kelompok minoritas lainnya yang seharusnya dilindungi.
  2. Sebagaimana dalam kasus penodaan agama, yang sarat dengan tekanan massa untuk mengukum pelaku, hakim PT harus tetap berpegang teguh pada fakta hukum demi menegakkan kebenaran dan keadilan, serta menjadi integritas pengadilan yang mandiri.
  3. Hakim PT yang memeriksa perkara ini wajib mengunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, mengingat bahwa Saudari Meliana merupakan seorang perempuan yang wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan ataupun penghukuman yang diskriminatif.
  4. Selain itu, kami merekomendasikan bahwa pasal penodaan agama, baik yang ada di dalam KUHP maupun RKUHP, dihapuskan karena sudah tidak relevan lagi diterapkan dan justru menjadi alat legitimasi kelompok mayoritas mengancam kelompok minoritas. Dalam praktiknya yang justru terjadi adalah pasal ini digunakan untuk menjadi alat berkonflik dan pengadilan sulit untuk menegakkan hukum secara bebas dan mandiri khususnya tidak terpengaruh oleh adanya tekanan massa.

 

Kontak Person:

Ria Yulianti (08117977099)

Sustira Dirga (085697285358)

 

[1] Lihat http://setara-institute.org/setara-institute-97-kasus-penistaan-agama-terjadi-di-indonesia/ diunduh pada 29 Agustus 2018 pukul. 22.10 WIB

[2] Berdasarkan hasil riset The Indonesia Legal Resources Center (ILRC), Pasal 156 a semakin agresif digunakan setelah era reformasi tahun 1998. Tercatat sejak tahun 2003-2012 sebanyak 34 kasus yang menggunakan pasal 156a KUHP. Lihat Uli Parulian Sihombing, dkk, Ketidakadilan Dalam Beriman: Hasil Monitoring Kasus-Kasus Penodaan Agama Dan Ujaran Kebencian Atas Dasar Agama Di Indonesia, Jakarta, ILRC, 2012, hal. 70-71

 

Komentar tertulis Sahabat Peradilan (Amicus Brief) Koalisi Perempuan Indonesia 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/09/KOMENTAR-TERTULIS-SAHABAT-PENGADILAN-AMICUS-BRIEF-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA.pdf”]

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat

Pernyataan Sikap
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat
DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI INDRAMAYU MEMAKAN KORBAN

Y (perempuan) menikah dengan D (Laki-laki) pada tahun 2016. Saat itu, usia keduanya masih di bawah batas minimal yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Y (15 tahun) dan D (16 tahun). Oleh karenanya, pihak keluarga mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama Indramayu, dengan alasan keduanya sudah pacaran dan dikuatirkan akan melakukan zinah jika tidak segera dikawinkan. Sejak usia 7 bulan, Y tinggal dengan neneknya, karena ayah Y sudah meninggal dunia dan ibunya bekerja sebagai buruh migran. Majelis Hakim mengabulkan permohonan dispensasi tersebut.

Kini, 2 tahun setelah perkawinan, Y meninggal dengan luka-luka di sekujur tubuh dan kepalanya. Selama perkawinan,Y kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Setelah 5 bulan menikah, Y hamil dan melahirkan secara cesar pada usia kandungan 7 bulan, anaknya Y lahir premature dan hanya bertahan setenga bulan ( anak Y meninggal dunia), selama dua tahun perjalanan rumah tangganya, berkali Y pulang ke rumah neneknya dan mengadukan kekerasan fisik yang dilakukan D pada dirinya. Namun, pada akhirnya Y juga kembali pulang ke rumah mertuanya bersama suaminya.

Hingga pada Jumat, 21 September 2018, pukul 14.17 WIB, saat Neneknya lagi majengan ke tetangga/kerabat mendapat kabar dari keluarganya yang berada di luar negeri, agar segera menengok Y, katanya Y jatuh dari WC/toilet. Neneknya juga dapat kabar juga keponakan & tetangga dari media sosial ( facebook ). Karena D menggunggah foto Y yang sedang tidak sadar, penuh dengan darah di kepalanya melalui akun facebook Y dan menambahkan kalimat, yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan “Mau pada liat tidak, wis parah”. Kemudian Nenek Y langsung berangkat ke rumah orang tua D diantar keponakannya, karena setelah menikah Y tinggal di rumah orang tua D. Sesampainya di rumah orangtua D, Y sudah tidak ada ditempat, kata paman D. Y dibawa kerumah sakit bersama keluarga D. Karena informasi nama rumah sakitnya belum jelas, akhirnya mencari ke dokter dan klinik di desa setempat. Tetapi tidak ada info Y dirawat dimana, akhirnya neneknya pulang ke rumah, setelah pulang disarankan keluarganya agar mencari di RSUD Indramayu. Sesampainya di RSUD Indramayu, Y sudah tidak sadarkan diri diruang IGD. Ada luka dipelipis dan darah di kepalanya, kemudian Y dibawah ke ICU, jam 20.00 Y meninggal dunia. Kemudian Y dibawa kerumah neneknya, sampainya dirumah sudah banyak orang yang menunggu kedatangan Y, ada pemerintah desa dan kepolisian setempat, kemudian keluarga Y melaporkan ke Polsek setempat sekitar pukul 22.00, dan langsung diotopsi ke RS Bhayangkara Indramayu, untuk mengetahui penyebab kematiannya. Otopsi dilakukan karena untuk penyidikan, kemudian pagi hari Y dimakamkan.

Pengalaman Y dan D menunjukan bahwa dispensasi perkawinan kerap diajukan oleh pihak keluarga atas kekuatiran semata. Angka Dispensasi Perkawinan Anak di Pengadilan Indramayu adalah 354 (2016) dan 287 (2017). Mayoritas alasan yang diajukan adalah akibat kehamilan yang tidak diinginkan dan kekhawatiran keluarga terhadap anaknya yang sudah berpacaran/berduaan, khawatir dengan hal yang tidak diinginkan (terjadi kehamilan yang tidak diinginkan).

Padahal dalam perkawinan anak, perempuan rentan menjadi pihak yang mengalami kekerasan. Apalagi jika usia anak perempuan berada di bawah usia suami, memiliki pendidikan rendah, serta minim pengetahuan tentang hubungan yang setara antara laki-laki dan perempuan (UNICEF, 2012). Seperti Y, anak perempuan korban perkawinan anak memiliki kerentanan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, khususnya secara fisik dan psikis, baik dari suami maupun keluarga besar suami.

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Barat (2017) menemukan anak perempuan mengalami eksploitasi fisik maupun ekonomi. Setelah perkawinan, anak perempuan bekerja mengurus keluarga suami ataupun anak-anak suami dari perkawinannya terdahulu, membantu di sawah atau ladang, ataupun bekerja di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Situasi ini menunjukkan bahwa perkawinan anak bukanlah jalan keluar bagi kekuatiran orang tua/keluarga/masyarakat bahwa anak-anak akan melakukan zinah. Pemberian dispensasi perkawinan oleh Pengadilan Agama justru mendorong anak perempuan ke dalam posisi yang rentan dan terlemahkan. Dalam situasi Y, dispensasi perkawinan telah membawanya ke dalam situasi kekerasan dalam rumah tangga, dan diduga kuat telah mengakibatkan kematian Y.

Untuk itu, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat meminta tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk melindungi anak-anak dari perkawinan anak. Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Jawa Barat dengan ini mendesak :

  1. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyegerakan pembahasan Rancangan Perppu Penghentian Perkawinan Anak, agar Indonesia memiliki payung hukum nasional yang secara tegas menolak perkawinan anak;
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia, segera membuat panduan yang jelas bagi para Hakim Pengadilan Agama dalam memutus Permohonan Dispensasi Perkawinan Anak, dengan mempertimbangkan Kepentingan Terbaik bagi Anak;
  3. DPRD Provinsi Jawa Barat Merevisi Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 tahun 2014 tentang penyelenggaran Pembangunan Ketahanan Keluarga, dengan menambahkan aturan tentang pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu.
  4. DPRD Kabupaten Indramayu, segera melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2012 tentang Pencegahan perlindungan dan Pemulihan Perempuan dan Anak sebagai korban tindak kekerasan dikabupaten Indramayu, dengan menambahkan aturan tentang pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu.
  5. Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Indramayu segera menindaklanjuti laporan Kasus Y, dengan menerapkan prinsip dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
    Kepada masyarakat Jawa Barat, Koalisi Perempuan Indonesia mengajak segenap pihak untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan atas alasan apapun. Serta mencegah terjadinya Perkawinan Anak di seluruh Provinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Indramayu. Hentikan membuat alasan untuk mengawinkan anak.

 

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA WILAYAH JAWA BARAT, dan CABANG KABUPATEN INDRAMAYU.

Narahubung:
1. Darwinih, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat (087727747995)
2. Yuyun Khoerunisa, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kabupaten Indramayu (087718500056)

SIARAN PERS BEBASKAN MEILIANA

SIARAN PERS BEBASKAN MEILIANA

SIARAN PERS
BEBASKAN MEILIANA; NEGARA WAJIB TEGAKKAN KEADILAN BAGI SEMUA

SIARAN PERS
BEBASKAN MEILIANA; NEGARA WAJIB TEGAKKAN KEADILAN BAGI SEMUA

(Jakarta, 5 September 2018) – Meiliana, seorang perempuan yang mengkritik suara adzan di Masjid Al-Maksum, Tanjung Balai 2 tahun lalu, akhirnya mendapatkan putusan hukum 18 bulan penjara. Tahun lalu, para pelaku pengrusakan dan pembakaran vihara dan kediaman Meiliana mendapatkan hukuman penjara sebanyak 1 – 3 bulan. Meiliana dijerat pasal 156a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Meiliana tidak sendiri, ada 100 orang lebih lainnya yang mendekam di balik jeruji besi karena dijerat pasal karet penodaan agama.

Selang beberapa waktu setelah putusan pengadilan, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan yang memberikan vonis kepada Meiliana, tertangkap KPK dalam OTT. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah vonis Meiliana dijatuhkan melalui proses peradilan yang adil (fair trial)? Dan apakah adil untuk menghukum Meiliana atas tindakan yang dilakukannya? Mengingat putusan dilakukan oleh hakim yang diragukan integritasnya dan pasal penodaan agama merupakan pasal karet yang tidak memiliki tolok ukur yang jelas, sehingga rawan disalahgunakan untuk menjadi alat bagi kepentingan kelompok tertentu.

Dalam media briefing “Bebaskan Meiliana; Negara Wajib Memberikan Keadilan bagi Semua”, 5 September 2018 di Jakarta, Sugeng Bahagijo, Direktur Eksekutif INFID, menyatakan “Meluasnya radikalisme dan ekstremisme di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pengaruhnya terhadap sistem hukum di Indonesia”. INFID bersama individu dan organisasi lain yang memiliki perhatian terhadap penegakkan Hak Asasi Manusia, demokrasi dan toleransi memiliki sikap (1) Mendukung banding yang diajukan untuk membebaskan Meiliana, (2) Menuntut agar negara bersikap adil bagi semua warga, terlepas dari latar belakang suku, agama, ras dan antargolongannya, dan (3) Menghimbau bagi semua pihak untuk menginternalisasi nilai-nilai toleransi sebagai prinsip hidup bersama.

Dian Kartikasari, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, menyatakan responnya terhadap putusan hakim atas kasus Meiliana, “Aparat penegak hukum harus melihat konteks bagaimana diskriminasi berlapis terjadi kepada Meiliana sebagai bagian dari kelompok minoritas.” Dian menambahkan bahwa, “Peristiwa Meiliana yang berimbas pada perusakan tempat ibadah menunjukkan bahwa yang diserang bukan hanya keamanan negara tetapi juga keamanan kemanusiaan.”

Senada dengan hal tersebut, Inayah Wahid dari Jaringan Gusdurian Indonesia menyatakan bahwa, “Gusdurian menilai kasus Meiliana tidak hanya mencederai hukum tapi mencederai kemanusiaan kita. Disayangkan juga bagaimana aparat justru malah melegitimasi kebencian. Kasus Meiliana penting untuk dikawal.” Inayah juga menambahkan, “Kami mendorong masyarakat agar tidak mereproduksi kebencian dan melihat kasus ini secara lebih adil tanpa sentimen agama dan etnis”

Dari sisi hukum, Totok Yuliyanto, Ketua PBHI menyatakan bahwa, “PBHI mendorong delik-delik yang bersifat sumir dan elastis dalam ketentuan hukum pidana seperti Pasal 156 dan Pasal 156a untuk direvisi, sehingga tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok intoleran yang mengklaim sebagai gerakan mayoritas dan mendiskriminasi kelompok atau golongan minoritas.” Sebagai kelanjutan dari media briefing ini, Totok juga mengajak Lembaga-lembaga untuk turut memberi dukungan untuk pengajuan Amicus Curiae kepada Pengadilan Tinggi (provinsi). Riri Khariroh, Komisioner Komnas Perempuan, turut mendukung pengajuan Amicus Curiae sebagai upaya hukum untuk membebaskan Meiliana. Riri mengatakan, “Komnas Perempuan telah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan kita melihat kasus ini sebagai kasus politis. Ini adalah trial by mob, bukan fair trial. ”

Dari perspektif keagamaan, Sarmidi Husna, Sekretaris Eksekutif P3M dan Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, menyatakan bahwa pihaknya, “Menyayangkan Fatwa MUI Sumut terkait kasus ini, karena kami lihat kurang lengkap. Fatwa itu memberatkan Meiliana dan lebih banyak mengomentari soal syariat adzan, bukan kasus itu sendiri.” Selain itu, Sarmidi juga mengatakan bahwa, “Fatwa keluar tidak berdasarkan dalil yang pas.” Sementara itu, Khelmy K. Pribadi dari Maarif Institute mempertanyakan, “Putusan kasus Meiliana patut dipertanyakan ketika hakim memiliki masalah moral dan tersangkut kasus pidana.”
(selesai)

Contact Person

Mugiyanto (0811-9292-213/mugiyanto@infid.org)
Lola Loveita (0812-7143-7473/lola@infid.org)

 

 

sumber foto: Antara

Siaran Pers ” Rise For Climate “

Siaran Pers ” Rise For Climate “

Indonesia Resmi Bergabung dalam Aksi Global Serentak RISE FOR CLIMATE

Lebih dari 20 Organisasi Masyarakat Sipil dari Berbagai Kota di Indonesia Turut Mendukung Kampanye Terbuka untuk Perubahan Iklim ini

Jakarta 28 Agustus 2018 – Menyambut Konferensi Aksi Iklim Global yang akan berlangsung pada tanggal 12 – 14 September 2018 di California, berbagai kelompok masyarakat di seluruh dunia mendorong dipenuhinya Perjanjian Iklim Paris dengan mengadakan aksi global serentak berjudul RISE FOR CLIMATE yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 8 September 2018. Aksi ini bertujuan untuk mendorong kepemimpinan di pemerintahan dan di tingkat lokal untuk mengatasi dampak perubahan iklim dengan berkomitmen pada pengembangan energi terbarukan. Dengan menyatukan seluruh elemen masyarakat dalam satu aksi diharapkan akan terbangun dukungan publik yang lebih luas terhadap berbagai inisiatif energi terbarukan yang dapat menjadi contoh dan mengundang inisiatif lain yang belum terangkat, mulai dari tingkat individu, komunitas, organisasi masyarakat sipil, hingga sektor swasta.

“Dampak iklim dirasakan oleh siapapun tanpa pandang bulu, tanpa terkecuali Indonesia. Partisipasi Indonesia dalam aksi global serentak RISE FOR CLIMATE ini untuk menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia ingin dan telah terlibat dalam upaya penanggulangan perubahan iklim, dan berharap yang kami lakukan saat ini dapat melecut dan mengajak masyarakat yang lain bergabung pada aksi global serentak tanggal 8 September nanti dalam kapasitasnya masing-masing,” jelas Devin Maeztri, Penanggung Jawab RISE FOR CLIMATE untuk Indonesia.

Beberapa aksi yang akan terjadi pada hari Sabtu, 8 September 2018, di Indonesia, akan terjadi di lebih dari 10 (sepuluh) kota dan masih memiliki peluang bertambah, antara lain:

Jakarta:
__Merayakan kolaborasi dengan dialog lintas iman bertema “Energi Bersih, Satukan Indonesia”, pukul 14.00 – 17.00 di @america, Pacific Place, oleh Campaign.com, Koaksi Indonesia, Indorelawan.org, Temu Kebangsaan (Tembang), Climate Institute, WWF-Indonesia, dan 350.org
__Diskusi publik tentang perubahan iklim dan deklarasi “Islam untuk Perubahan Iklim”, oleh Pusat Pengajian Islam, Universitas Nasional
__Diskusi dampak perubahan iklim pada perempuan, oleh Koalisi Perempuan Indonesia

Cilegon:
__Diskusi publik dampak energi fosil untuk perubahan iklim, oleh Fossil Free Cilegon

Bogor:
__Bersih-bersih sungai dan tanam pohon oleh Pesantren Daarul Ulum

Bandung:
__Nonton bareng dan kreasi seni “Bergerak Serentak Demi Iklim yang sehat”, oleh Fossil Free Bandung

Semarang:
__Aksi media sosial, oleh Fossil Free Semarang

Yogyakarta:
__Diskusi “Dari Para Ibu untuk Perubahan Iklim”, oleh Aisyiyah
__Aksi media sosial, mural, Bike for Climate, dan nonton bareng, oleh Fossil Free Yogyakarta

Surabaya:
__Aksi media sosial, oleh Warung Energi
__Diskusi publik lintas iman untuk energi terbarukan, oleh Fossil Free Surabaya

Jember:
__Membuat poster “Bangkit & Kenali Iklimmu Sejak Dini, oleh Fossil Free Jember

Malang:
__Diskusi publik “Starts From Home”, oleh Fossil Free Malang

Samarinda:
__Youth Xtra Active Camp 2018, oleh Publish What You Pay (PWYP).

Devin menambahkan, “Kami mengajak kita semua, terutama orang muda Indonesia, untuk menyadari kembali dampak besar perubahan iklim yang sudah dan akan terjadi ke depan dengan beralih ke energi terbarukan mulai dari sekarang. Untuk warga Jakarta, silakan hadir pada acara yang sudah masuk ke dalam agenda. Mari menginspirasi dan terinspirasi dengan inisiatif energi terbarukan yang sudah ada, dan ayo berkolaborasi untuk membuat aksi kolektif yang lebih besar.”

Indonesia sendiri sudah memiliki target energi terbarukan dalam bauran energi nasional sebanyak 23 persen pada tahun 2025. Target ini akan tercapai dengan adanya kerja sama semua pihak, baik pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas, dan masyarakat luas. Dengan adanya aksi yang mengingatkan kita semua akan inisiatif yang telah banyak dilakukan, diharapkan kita dapat bergerak bersama untuk menanggulangi perubahan iklim dan mendorong energi terbarukan sebagai salah satu solusinya.

* * *

Aksi Indonesia untuk RISE FOR CLIMATE didukung oleh:

350.org Indonesia
Climate Institute
Climate Rangers Jakarta
Campaign
Koaksi Indonesia
Forum Temu Kebangsaan
Gerakan Ecomasjid
LLH PB Aisyiyah
Indorelawan.org
Institute for Essential Service Reform (IESR)
International Institute for Sustainable Development – GSI
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur
Kelompok Kerja 30 (POKJA 30)
Koalisi Perempuan Indonesia
Publish What You Pay Indonesia
Pusat Pengajian Islam, Universitas Nasional
Srikandi Bumi
The Climate Reality Project Indonesia
Warung Energi
WWF-Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang daftar kota dan jenis kegiatannya dapat menghubungi:
Devin Maeztri
Penanggung jawab RISE FOR CLIMATE di Indonesia
devin@350.org | 081319068130

Juris Bramantyo
Spesialis Media untuk RISE FOR CLIMATE di Indonesia
Juris.bramantyo@coaction.id | 085643103230

Situs web RISE FOR CLIMATE INDONESIA: https://id.riseforclimate.org

Admin

Pernyataan Sikap Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat

Pernyataan Sikap Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat

Pernyataan Sikap

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat

“Qanun Jinayat Bermasalah, Segera Tinjau Ulang”  

Jakarta, 23 Juli 2018

 

 

Ditetapkannya Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai tersangka Kasus Korupsi Dana Otonomi Khusus pada 4 Juli 2018,[1] merupakan bukti otonomi khusus tidak dijalankan untuk kepentingan masyarakat Aceh sebagaimana mandat undang-undang.   

Aceh sebagai daerah otonomi khusus memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (selanjutnya disebut UU Pemerintahan Aceh). Berdasarkan mandat undang-undang tersebut, penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah Aceh harus berdasaran kepentingan umum.[2] Tak hanya itu, pelaksanaan otonomi khusus juga didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki[3] yang antara lain menyebutkan bahwa “Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”.[4]

Nyatanya, penyelenggaraan otonomi khusus Aceh tidak sejalan dengan berbagai ketentuan di atas. Berbagai data menunjukkan otonomi khusus Aceh gagal dalam memenuhi kepentingan umum dan mencapai kesejahteraan warganya. Tingkat kesejahteraan masyarakat Aceh termasuk pada urutan 21 terbawah dari 33 provinsi di Indonesia tahun 2015, yang juga menempatkan Aceh pada peringkat ke 6 termiskin di Indonesia.[5] Sementara, berbagai Qanun/peraturan daerah yang dibentuk oleh pemerintah Aceh, alih-alih dibangun untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya, sebaliknya justru melanggar hak asasi manusia dan berdampak pada kekerasan dan kriminalisasi, terlebih bagi perempuan.

Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (selanjutnya disebut Qanun Jinayat), misalnya. Qanun ini memasukkan jenin tindak pidana baru dan secara mendasar mengganti bentuk sanksi pidana di luar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dimiliki Indonesia. Secara substantif, ketentuan hukum yang diatur di dalam Qanun Jinayat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Hukuman cambuk misalnya, selain bertentangan dengan Perjanjian Helsinki Tahun 2005, juga bertentangan dengan peraturan perundang-undang diatasnya, yaitu UUD 1945 pasal 28 G ayat (1), UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT), UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan lain sebagainya.

Secara implementatif Qanun Jinayat terbukti tidak mampu memberi jaminan kemanan bagi masyarakat Aceh. Bahkan, Qanun ini mengkriminalisasi dan mereviktimisasi korban pemerkosaan. Seorang korban pemerkosaan justru dihukum cambuk dengan tuduhan sebagai tersangka zina.[1] Dalam kasus lainnya, pasangan nikah siri dihukum cambuk dengan tuduhan khalwat dan ikhtilath.[2] Kedua korban dan anak-anaknya harus keluar dari kampungnya, dan kehilangan mata pencaharian sebagai sumber penghidupan keluarganya akibat label negatif yang dialami akibat pencabukkan.[3] Kedua kasus di atas menunjukkan bahwa Qanun Jinayat jelas tidak memiliki keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat, bahkan melanggar hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Belum selesai persoalan kemiskinan serta kekerasan dan kriminalisasi oleh Qanun Jinayat di Aceh, muncul kasus korupsi dana otonomi khusus Daerah Aceh. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai tersangka pada 4 Juli 2018. Hal ini merupakan bukti nyata, bahwa otonomi khusus tidak dibentuk untuk kepentingan masyarakat Aceh sebagaimana mandat undang-undang, dan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Aceh.

Berdasarkan hal tersebut, kami dari Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat dengan ini menegaskan bahwa pelaksanaan otonomi khusus Aceh sejatinya dijalankan berdasarkan kepentingan umum dan berdasarkan Hak Asasi Manusia, termasuk Hak Asasi Perempuan. Kami juga menyatakan sikap kami untuk Mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali Qanun Jinayat yang secara substantif dan implementatif bertentangan dengan asas kepentingan umum, prinsip Perjanjian Helsinki Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lain di atasnya yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.

 

 

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat:

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), Arus Pelangi, Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Human Rights Working Group (HRWG), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta, Konde Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SejuK), Setara Institute, Solidaritas Perempuan (SP), Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK).

Narahubung: Isnur (081510014395)

 

 

versi PDF [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/07/Pernyataan-Sikap-QJ-Bermasalah-segera-tinjau-ulang.pdf”]

ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD  JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MENYAMBUT HARI ANAK NASIONAL 2018

 

ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD

JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

Tema Peringatan Hari Anak Nasional 2018, yang diperingati pada 23 juli 2018, adalah Anak Indonesia GENIUS (Gesit, Simpati, Berani, Unggul dan Sehat). Melalui tema ini, diharapkan anak Indonesia dapat menjadi anak yang sehat, cerdas bahagia dan aman.

Namun fakta menunjukkan, hampir satu juta anak Indonesia yang berhasil lulus SD, tak dapat melanjutkan di tingkat SMP. Karena dua alasan utama, yaitu Pertama, karena orang tua tidak memiliki biaya atau dililit kemiskinan dan tidak menjadi target penerima Kartu Indonesia Pintar, dan kedua, karena jumlah gedung SMP, hanya sepertiga dari jumlah gedung SD. Artinya, tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota dalam pengadaan sekolah, masih sangat rendah. Situasi ini akan merintangi pencapaian untuk mewujudkan anak Indonesia yang unggul.

 

Upaya untuk mewujudkan anak Indonesia Sehat, masih dihadapkan pada rendahnya status gizi anak Indonesia, yang terjadi hampir di semua Kabupaten/kota. Data Hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) 2017 di 34 provinsi dan 514 Kabupaten/kota menunjukkan presentase balita gizi buruk 3,8 % dan gizi kurang 14 %, stunting (pendek) 29,6% dan wasting (kurus) 9,5%.  Prentase stunting pada anak usia 5-12 tahun 27,7% dan wasting 10,9%. Sedangkan presentase stunting pada remaja usia 12 -18 tahun 35,5% dan wasting 4,7%.

 

Data PSG menunjukkan dari 514 Kabupaten/kota, hanya ada 6 kab/kota yang memiliki masalah gizi rendah atau status gizinya rendah sesuai standar WHO, Presentase Balita stunting di bawah 20 % dan wasting di bawah 5%. Ke enam Kabupaten/kota tersebut adalah Kota Tomohon, Kota Denpasar dan Klungkung (Bali), Kota Palembang, Muaro Jambi (Jambi) dan Tanah Bumbu. Selebihnya 24 Kab/kota memiliki masalah gizi akut, 32 Kab/kota memiliki masalah gizi kronis dan 452 kab/kota memiliki masalah gizi Akut-Kronis. Fakta ini menunjukkan bahwa perhatian keluarga dan negara, khususnya pemerintah daerah terhadap gizi anak, masih sangat memprihatinkan. Fakta juga menunjukkan bahwa persoalan gizi, bukan semata-mata persoalan daya beli masyarakat terhadap pangan, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor pengetahuan orang tua tentang gizi, prioritas alokasi dana rumah tangga, dan pola pengasuhan. Selain itu, tingginya kurang gizi pada balita dan remaja, juga disumbang oleh tradisi perkawinan anak.

 

Anak Indonesia masih belum dapat menikmati hak atas rasa aman, baik di ruang public, sekolah maupun di dalam rumahnya sendiri. Data Sistem Pelaporan Kekerasan online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SIMFONI-PPA, KPPPA)  menunjukkan Kasus Kekerasan terhadap anak, terus mengalami kenaikan. Kekerasan terhadap ada pada 2015 hanya 1.975 kasus, menjadi 6.820 kasus pada 2016.

 

Kekerasan terhadap anak Januari – Juli 2018 mencapai 3.265 kasus, meliputi : kekerasan dialami anak usia 0-5 tahun sebanyak 610 kasus, usia 6-12 tahun sebanyak 984 kasus dan usia 13-17 tahun sebanyak 1,671 kasus. Meski data ini menunjukkan peningkatan secara drastis, namun belum menggambarkan fakta sesungguhnya, karena tingginya jumlah anak yang tidak berani melaporkan kekerasan yang dialaminya. Terutama kasus kekerasan seksual yang dialami dari orang dewasa yang tinggal bersamanya.

 

Mengutip data dari Girls Not Brides diperkirakan terdapat 1 dari 7 remaja putri  di Indonesia sudah kawin sebelum berusia 18 tahun. Data hasil  penelitian terbaru menunjukkan bahwa tingkat perkawinan anak  di atas 35% di beberapa daerah.  Indonesia berada di urutan ke 7 (tujuh) di antara sepuluh negara di dunia dengan jumlah kasus perkawinan tertinggi, perempuan berusia 20 sampai 24 tahun yang kawin sebelum usia 18 tahun. Diperkirakan jumlahnya mencapai 1.408.000 anak.

 

Berdasarkan SDKI 2017 (BPS), angka rata-rata nasional persentase perempuan usia 20-24 tahun yang pernah kawin sebelum usia 18 tahun adalah 25,71%.  Dari 34 Provinsi di Indonesia, 2/3 (dua pertiga) nya atau 23 provinsi memiliki angka rata-rata, di atas angka nasional. Lima Provinsi yang memiliki persentase perkawinan di bawah usia 18 tahun tertinggi adalah Kalimantan Selatan (39,53%), Kalimantan Tengah (39,21%), Kepulauan Bangka Belitung 37,19%, Sulawesi Barat (36,93%) dan Sulawesi Tenggara (36,74%).

 

Meskipun Pasal 26 Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa salah satu tanggung jawab orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Namun fakta menunjukkan, sebagian besar praktek perkawinan anak terjadi karena kehendak orang tua, dengan berbagai latar belakang alasan, seperti kemiskinan, pemahaman tafsir agama, terutama menghindrkan dari zina dan faktor tradisi, terutama pantangan menolak lamaran.

 

Kajian cepat Koalisi Perempuan Indonesia (2018) tentang Perkawinan Anak di Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat mengidentifikasi 134 kasus perkawinan anak perempuan yang terjadi di tahun 2001 hingga 2018. Usia termuda anak perempuan yang menikah adalah  12 tahun (Bengkulu). Dari seluruh kasus, 56 persen anak perempuan menikah di usia 15 – 17 tahun.

 

Sementara untuk laki-laki, perkawinan anak termuda adalah di usia 12 tahun, dan dari seluruh kasus hanya 30 laki-laki yang kawin sebelum usia 19 tahun. Selisih angka terjauh antara perempuan dan laki-laki yang ditemukan adalah 25 tahun. Anak perempuan (13 tahun) dikawinkan dengan laki-laki dewasa (38 tahun) dengan alasan ekonomi keluarga yang pailit.

 

Rendahnya status Gizi Anak, rendahnya akses melanjutkan tingkat SMP, Perkawinan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak, merupakan lingkaran hubungan sebab-akibat yang saling berkelindan. Empat masalah besar yang dihadapi anak Indonesia saat ini harus diselesaikan, jika kita ingin mewujudkan Anak Genius, serta mencapai Tujuan Pembangunan Berkelajutan.

 

Karena empat masalah besar yang dialami oleh anak, berpotensi menimbulkan kegagalan dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,  khususnya pada tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 2 (Tanpa Kelaparan), Tujuan 3 (Kesehatan yang baik) , Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas), Tujuan 5 (Kesetaraan Gender), 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), 10 (Berkurannnya Kesenjangan), dan 16 (Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh).

 

Untuk mewujudkan Anak Indonesia Genius dan Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal-SDG), Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan, kepada :

 

Pemerintah

  1. Melakukan terobosan kebijakan dan tindakan administratif, untuk secepatnya menambah jumlah sekolah jenjang SMP, dengan menggunakan gedung-gedung Sekolah SD dan Sekolah SMP dan menambah jumlah tenaga pengajar, agar seluruh anak yang lulus SD dapat melanjutkan sekolah jenjang SMP;
  2. Menyelenggarakan program untuk percepatan penanganan masalah Gizi di Indonesia;
  3. Membuat kebijakan dan program untuk menghentikan perkawinan anak;
  4. Memperkuat kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia serta fasiltas/sarana dan penegakan Hukum untuk Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak.

 

Orang Tua

  1. Meningkatkan komitmen untuk memenuhi hak pangan dan pendidikan, melalui upaya meningkatkan pengetahuan, memprioritaskan anggaran rumah tangga untuk pemenuhan Gizi dan Pendidikan Anak;
  2. Memperbaiki pola pengasuhan dan mewujudkan pengasuhan tanpa kekerasan, serta memenuhi hak tumbuh dan berkembang serta hak partisipasi;
  3. Menghentikan praktek perkawinan anak di bawah usia 18 tahun.

 

 

 

Salam untuk Keadilan dan Demokrasi

Jakarta 22 Juli 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal