Rilis Media Akhir Tahun 2021

Rilis Media Akhir Tahun 2021

Memasuki Tahun ke-3 Pasca Pengesahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 :

Diperlukan Keseriusan Negara dan Kerja Kolaboratif Antar Pihak Untuk Menghapus Praktik Perkawinan Anak di Indonesia

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Rabu, 29 Desember 2021

Sejak disahkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengubah pengaturan batas usia perkawinan yang sebelumnya usia 16 untuk perempuan 19 untuk laki-laki, kemudian menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Hal ini merupakan sebuah langkah maju yang diambil oleh negara mengingat angka perkawinan anak di Indonesia yang cukup serius. Indonesia sendiri merupakan negara nomor 2 di Asia Tenggara dimana praktik perkawinan anak masih menjadi kebiasaan di dalam masyarakat.  Hal lainnya adalah berbagai kajian yang dilakukan oleh banyak pihak termasuk Kementerian dan Lembaga seperti, Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementrian Kesehatan (KEMENKES), Kementrian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan bagian dari akar masalah kemiskinan, dan juga menyumbang pada indikator ketimpangan pembangunan.

Fakta perkawinan usia anak di Indonesia cukup tinggi. Salah satu aspek penting adalah masalah dispensasi dimana sebagian besarnya pengajuannya adalah pasangan perkawinan usia anak. Sebagaimana data Mahkamah Agung Kamar Agama Permohonan dispensasi kawin yang masuk pada tahun 2017 sebanyak 13.103, tahun 2018 sebanyak 13.822, tahun 2019 sebanyak 24.864, dan tahun 2020 sebanyak 64.196. Konteks pandemic covid 19 juga memperkuat perkawinan anak terjadi. kasus perkawinan anak semakin meningkat. Berdasarkan data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)  sejak pandemi COVID-19, perkawinan usia anak mencapai 24 ribu. Pandemi COVID-19 merupakan kondisi khusus yang membuat banyak orang kehilangan pekerjaanya, hal tersebut kemudian berimplikasi pada praktik perkawinan anak, dimana sebagian orang tua ingin melepaskan beban ekonomi dengan mengawinkan anak mereka. Selain faktor ekonomi, pandemi juga mengharuskan proses belajar mengajar dilakukan secara daring dan menambah waktu luang anak sehingga untuk menghindari Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) sebagian orang tua menikahkan anak mereka.

Temuan dari AIJP2, persentase pengabulan dispensasi kawin mencapai 99% kasus. Alasan hakim untuk mengabulkan permohonan dispensasi adalah: 1) anak-anak beresiko melanggar nilai sosial, budaya, dan agama, dan 2) kedua pasangan saling mencintai. Dari alasan tersebut dapat dilihat bahwa pengabulan dispensasi kawin berdasarkan subjektivitas hakim yang melibatkan nilai, norma dan budaya. Padahal, alasan-alasan pengabulan dispensasi tersebut tidak sebanding dengan dampak negatif yang akan timbul dari praktik perkawinan anak. Isu lain terkait dispensasi kawin adalah kehamilan tidak diinginkan dan hubungan seks di luar nikah. Studi yang berjudul “Menyingkap Tabir Dispensasi Perkawinan” mengungkapkan bahwa 98% orang tua menikahkan anaknya karena anak dianggap sudah berpacaran dan melanggar nilai, norma dan budaya. Sementara 89% hakim mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi untuk merespons kekhawatiran orang tua terhadap anaknya.

Meskipun telah ada beberapa hal positif  yang dapat mendongkrak upaya pencegahan praktik perkawinan anak. Seperti hadirnya PERMA No.05 Tahun 2019 yang mengatur pertimbangan-pertimbangan yang perlu digunakan oleh hakim untuk mengabulkan/membatalkan dispensasi kawin. Selain itu telah dihasilkan STRANAS PPA (Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak) yang dibuat oleh kementerian PPN/BAPENAS. Dokumen ini telah diimplementasikan secara luas lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, antara lain dalam bentuk peraturan menteri, edaran gubernur, peraturan bupati dan lainnya. Namun Koalisi Perempuan Indonesia menilai hal ini belum cukup kuat untuk membendung angka perkawinan anak yang terus terjadi, dan semakin buruk dikarenakan dampak pandemic covid 19

Memasuki tahun ke-3 pasca pengesahan UU No. 16 Tahun 2019 semakin menunjukkan bahwa perlu pergerakan yang cepat baik dari tingkat kebijakan, mekanisme hukum dan penguatan norma dalam masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda terhindar dari bahaya perkawinan anak. Tantangan dalam implementasi kebijakan perkawinan anak juga masih cukup kuat, terutama ketika menghadapi cara pandang budaya dan agama yang masih memaknai perkawinan anak sebagai hal yang lumrah. Untuk itu Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan beberapa rekomendasi sebagai berikut;

  1. Mendorong dan mendukung Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sektor lainnya untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perspektif Gender Dalam Mekanisme Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak.
  • Mendorong Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) memberikan komitmen penuh berupa kebijakan yang dapat menginstruksikan Pemerintah Daerah menyusun aturan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, termasuk didalamnya upaya sosialisasi menyeluruh dan menyediakan alokasi anggaran untuk mencegah perkawinan anak, yang kasus-kasusnya terjadi di daerah dan desa.
  • Mendorong Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat kebijakan yang mendukung pencegahan perkawinan anak dengan membuat kurikulum pembelajaran yang membantu anak, remaja memahami resiko dan dampak buruk perkawinan anak.
  • Mendorong Kementerian Agama juga melakukan tindakan serius berupa kebijakan maupun program pencegahan perkawinan anak yang selama ini  terjadi karena faktor budaya dan agama.
  • Mendorong Kementrian Komunikasi dan Informasi melakukan upaya-upaya intervensi terhadap ajakan-ajakan atau himbauan melalui media yang mempengaruhi anak, remaja melalui promosi program-program yang mendorong terjadinya perkawinan usia anak.
  • Mendorong dan mendukung Kementrian Desa yang telah memiliki komitmen untuk melakukan penanganan dan pencegahan perkawinan anak yang selama ini juga kerap terjadi di wilayah pedesaan dan juga dikarenakan faktor adat dan budaya yang berpotensi melanggengkan kebiasaan praktik perkawinan anak.
  • Menghimbau kepada seluruh jaringan masyarakat sipil, organisasi perempuan, lembaga pengada layanan, tokoh agama dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi kerja bersama komunitas mencegah, menangani dan menguatkan pemahaman masyakarat tentang bahaya dan dampak buruk perkawinan anak.  

Hormat kami,

Mike Verawati

Sekretaris Jenderal

Rilis Media Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi Memperingati Hari Pergerakan Perempuan Indonesia ke – 93 th “ Ajakan Merayakan Kesejatian Makna dan  Pemikiran Perayaan Hari Ibu  Kepada  Gerak Juang dan Kontribusi Perempuan  Bagi Negeri Indonesia “ Jakarta, 22 Desember 2021

Rilis Media Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi Memperingati Hari Pergerakan Perempuan Indonesia ke – 93 th “ Ajakan Merayakan Kesejatian Makna dan Pemikiran Perayaan Hari Ibu Kepada Gerak Juang dan Kontribusi Perempuan Bagi Negeri Indonesia “ Jakarta, 22 Desember 2021

Tanggal 22 Desember setiap tahun, Indonesia memperingati yang disebut sebagai Hari Ibu. Pada momen ini biasanya publik menaikan beragam ekspresi, ucapan untuk ibunda atas kasih sayang, perhatian, dan pengorbanan kepada anak dan keluarga. Sebenarnya Tidak ada yang keliru ketika ekspresi perhormatan tersebut dilayangkan pada sosok ibu, yang memang senantiasa memenuhi benak khalayak umum tentang sebagaimana makna Ibu. Tetapi dibalik perayaan ini, kita perlu melihat lebih terang-benderang makna  Hari Ibu yang sebenarnya berdasarkan  narasi sejarah bagaimana bermulanya peringatan ini.

Kongres I Perempuan tanggal 22 Desember Tahun 1928 sebagai penanda awalnya pergerakan perempuan sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945. Perayaan Hari Ibu tercatat dimulai pada Kongres Perempuan ke II dilaksanakan pada Tahun 1935 di Jakarta yang menghasilkan Badan Kongres Perempuan Indonesia dan menetapkan fungsi utama Ibu Bangsa, dilanjutkan  pada Kongres ke III pada 22 Desember 1930 yang menetapkan  tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Setelah itu Presiden Soekarno mengukuhkan Peringatan Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.

Sayangnya semasa pemerintahan Orde Baru tonggak-tonggak sejarah besar ini mengalami penyederhanaan makna dengan merayakan Hari Ibu tanpa melihat makna besar tentang pemikiran dan arah perjuangan perempuan tidak hanya sekedar makna Ibu dalam konteks domestik. Perempuan sebagai Ibu dianggap mulia dikarenakan fungsi melahirkan, merawat, dan melayani anak-anak dan keluarga. Sementara  pemikiran cita-cita pergerakan perempuan yang lebih besar lagi tentang mewujudkan keadilan, upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan, dan pemikiran-pemikiran pentingnya perempuan berpartisipasi secara bermakna dalam menyelesaikan problem ketimpangan pembangunan.

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi massa perempuan  melihat narasi sejarah ini harus dikembalikan dan dijadikan pengetahuan publik bahwa peringatan hari Ibu adalah merayakan peran penting “Per-Empu-an” dalam menginisiasi sejarah merebut kemerdekaan dari masa ke masa. Perayaan Pergerakan Perempuan Indonesia pada tahun 2021 adalah tahun ke 93 bagi Republik Indonesia. Dimana kita semua menghadapi tantangan perjuangan berlipat. “Pekerjaan Rumah” gerakan perempuan menghadapi konteks dan dinamika permasalahan yang berbeda saat ini. Walaupun beberapa kemajuan terjadi, tetapi tidak dapat dipungkiri kondisi perbaikan kesejahteraan perempuan masih belum dikatakan baik seperti, di bidang pemenuhan hak dasar,  kesehatan, pendidikan ekonomi, sosial, budaya, sipil, politik dan keadilan dimuka hukum. Kemudian pandemi yang menghantam negeri juga memperburuk kondisi perempuan dan kelompok marjinal, meningkatnya kemiskinan berwajah perempuan, kekerasan berbasis gender secara khusus kekerasan seksual yang hampir setiap hari bertambah kasusnya.

Tetapi Negara belum juga memberikan jaminan rasa adil dan aman bagi warganya untuk terlindungi dari kekerasan seksual. Kebijakan perlindungan sebagai jaminan dasar yang harusnya diberikan oleh negara ternyata masih sarat pertaruhan politik kepentingan, sehingga  pembuatan kebijakan abai melihat fakta dan realitas angka korban dan jenis kekerasan yang tinggi dan nyata. Hak dasar warga untuk mendapatkan jaminan perlindungan dari negara masih diombang-ambingkan dengan prasangka moralitas yang sebenarnya jauh dari konteks kebutuhan dan urgensi menyelematkan harkat dan martabat Bangsa. Negara belum sampai pada paradigma bahwa hadirnya kebijakan perlindungan dari kekerasan berbasis gender khususnya seksual adalah sebuah performa negara yang menunjukkan tanggungjawab akan penghormatan harkat dan martabat bangsa.

Berangkat dari konteks yang telah dipaparkan diatas, Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi, menyerukan kepada semua anggota, pengurus baik di tingkat Balai Perempuan, Cabang, Wilayah dan Nasional dan semua saudara-saudari sevisi dan seperjuangan untuk mengembalikan kesejatian Hari Ibu sabagai hari penghormatan terhadap peran dan kontribusi perempuan yang lebih luas, tidak mengembalikan maknanya keruang-ruang domestik dimana saat ini peran perempuan telah mengisi kemerdekaan dan pembangunan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang tidak mengabaikan satu pun bagian dari bangsa ini. Juga terus mengawal beberapa poin dibawah ini;

  1. Mendesakkan Pemerintah Republik Indonesia untuk memastikan percepatan proses perumusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar segera menjadi jaminan keadilan bagi korban kekerasan seksual yang setiap hari angkanya terus meningkat.
  2. Mendorong Pimpinan dan anggota DPR RI untuk memastikan dan membuktikan komitmen terhadap proses pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Rapat paripurna Pembukaan Masa Sidang Tahun 2022 . Kemudian memproses RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah tertahan hingga 17 tahun, juga RUU Perlindungan Masyrakat Adat untuk menjadi agenda prioritas.
  3. Mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti kebijakan teknis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan terkaitan pembatasan usia perkawinan untuk menurunkan angka perkawinan anak, dan melakukan pencegahan yang efektif terhadap praktik perkawinan anak yang masih marak terjadi di daerah.
  4. Mengajak semua jaringan, elemen masyarakat sipil, khususnya gerakan kaum muda untuk terus menguatkan perjuangan mendorong kebijakan, sistem hukum dan norma masyarakat yang menolak kekerasan berbasis gender, dan mengawal pemerintah dan parlemen mengimplementasikan prinsip kesetaraan gender dan inklusi sosial dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan negara.

Jakarta, 22 Desember 2021

Jangan Berhenti Berlawan, Sampai Keadilan yang Setara Terwujud..!

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Surat Terbuka Koalisi 18+

Surat Terbuka Koalisi 18+

Surat Terbuka Masyarakat Sipil
Penghapusan Tayangan Sinetron Mega Series Indosiar
“Suara Hati Istri – Zahra”

Sebagaimana tayangan di televisi yang sudah tersebar di beberapa media sosial (Youtube dan Twitter), pada 01 Juni 2021 dalam salah satu program sinetron mega series yang berjudul “Suara Hati Istri – Zahra” yang di tayangkan di Indosiar setiap hari pada pukul 18.00 WIB mengisahkan seorang pria dengan tiga istri, dengan istri ketiga yang diperankan oleh artis yang masih dibawah umur.

Dikisahkan bahwa “Tirta” yang diperankan oleh Panji Saputra dengan usia 39 tahun adalah seseorang laki-laki  yang kaya raya dengan memiliki tiga orang istri dengan berbagai karakter yang dimuat dalam alur cerita. Dimana salah satu istri Tirta dalam sinetron diperankan oleh artis Lea Ciarachel Fourneaux yang memerankan adegan istri berusia 17 tahun, dalam kisah “Zahra” dianggap mempromosikan poligami dan kekerasan seksual terhadap anak.

Program sinetron ini  terkesan ingin memberikan kesan pada publik bahwa  perkawinan anak SAH saja dilakukan termasuk menjadi pelaku poligami dan kekerasan seksual terhadap anak dengan menayangkan siaran tersebut dalam salah satu program sinetron mega series di Indosiar juga akan semakin mempopulerkan para pelaku perkawinan anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Sebagai salah satu tontonan masyarakat yang banyak di gemari masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan anak seharusnya konten yang ditampilkan memberi pesan dan pendidikan tentang bahaya perkawinan anak dan bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Tontonan yang ditampilkan seharusnya bisa mendidik dan tontonan yang imajinatif, bukan malah sebaliknya kasus perkawinan anak, kasus poligami dan kasus kekerasan seksual terhadap anak dianggap sebagai tontonan yang mendidik dalam acara tersebut, bahwa anak dibawah usia 19 tahun seperti yang tertuang pada Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 tidak bisa melagsungkan perkawinan.

Jika melihat rekaman  yang beredar di Youtube dan Twitter bahwa peran Zahra adalah seseorang yang dipaksa menerima pinangan Tirta demi melunasi hutang orangtuanya. Adegan ranjang di perankan oleh Zahra dan Tirta dalam sinetron tidak etis dilakukan melihat usia Lea Ciarachel Fourneaux masih dibawah umur.

Bahwa fakta menunjukkan pemeran Zahra adalah seorang anak yang masih dibawah 18 tahun dan telah memerankan karakter orang dewasa sebagai istri ketiga adalah salah satu bentuk eksploitasi anak diranah industri penyiaran. Seharusnya pihak rumah produksi, Stasiun TV, Agensi/Manajemen Artis yang menaungi artis harus lebih selektif

dalam menentukan pemeran serta peran yang cocok untuk dilakoni artisnya. LCF seharusnya mendapatkan peran yang sesuai dengan usianya, bukan justru mendalilkan bahwa “Suara Hati Istri – Zahra” sebagai sebuah karya sehingga dilakukan pembiaran.

Oleh karenanya, berdasarkan poin-poin diatas, dengan melihat tujuan dan kemanfaatannya, Masyarakat Sipil yang tergabung dalam gerakan pencegahan perkawinan anak atau biasa disebut jaringan Koalisi 18+. Menyampaikan, bahwa kami :

  1. Mendesakkan  Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan seluruh episode tayangan siaran dengan judul Sinetron Mega Series Indosiar : “Suara Hati Istri – Zahra” yang menggambarkan pelaku kawin anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tayang setiap hari pukul 18.00 WIB dari arsip TV, Youtube, Twitter, Google, Instagram dan media sosial lainnya yang dapat mengakses siaran tersebut.
  • Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan tindakan tegas untuk menyuarakan dan memberikan rekomendasi kuat untuk menarik tayangan sinetron yang dimaksud, karena  mempromosikan perkawinan usia anak, kekerasan terhadap perempuan, dan pelemahan upaya kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga.
  • Mendesakkan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) mengevaluasi secara menyeluruh Program Sinetron yang dimaksud dan melakukan proses seleksi scene/bagian sinetron/film yang tidak patut dikonsumsi anak-anak dan publik, termasuk memberikan pesan kepada publik lewat adegan-adegan yang memperkuat pemahaman masyarakat bahwa perkawinan usia anak, dan perilaku kekerasan seksual terhadap anak.
  • Meminta Komisi Perlindungan Anak (KPAI) untuk melakukan investigasi secara komprehensif terhadap Agensi atau Perusahaan Manajemen tempat LCF bernaung, dan melihat sejauh mana bisnis sinetron atau program televisi tunduk pada Undang-Undang perlindungan anak, dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
  • Meminta Rumah Produksi untuk menghentikan produksi dan mencegah terjadinya peredaran Sinetron Mega Series Indosiar : “Suara Hati Istri – Zahra” karena bertentangan dengan semangat pencegahan penghentian perkawinan anak dan penghapusan kekerasan seksual.
  • Meminta Stasiun Televisi khususnya Indosiar agar lebih selektif dalam memberikan tayangan sehingga tidak berdampak buruk pada perkembangan anak di Indonesia dan mengkaji seluruh tayangan termasuk proses produksi agar tidak melanggar ketentuan terkait perlindungan anak seperti yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
  • Meminta Indosiar dan Rumah Produksi Mega Kreasi Film untuk membuat Iklan Layanan Masyarakat tentang pencegahan perkawinan anak sebagai bentuk permintaan maaf atas telah tayangnya Sinetron Mega Series Indosiar : “Suara Hati Istri – Zahra”.
  • Menyerukan kepada tokoh agama dan lintas iman untuk bersama-sama menyatakan sikap menolak segala bentuk Program Televisi dan Audio Visual lainnya yang mempromosikan perkawinan anak, perilaku kekerasan seksual terhadap anak, dan kekerasan terhadap perempuan menjadi konsumsi publik.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) melakukan monitoring ketat terhadap produksi pengetahuan yang mendorong perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Jakarta, 02 Juni 2021

Koalisi 18+

Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak

Narahubung :

Lia Anggiasih(Koalisi 18+ / WVI)– 081289823702

Mike V. Tangka (Koalisi Perempuan Indonesia) – 081332929509

Kami Yang Mendukung :

  1. Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Wahana Visi Indonesia
  3. Dialoka
  4. ICJR
  5. Mubadalah.id
  6. Kalyanamitra
  7. Peace Leader Indonesia
  8. Cherbon Feminist
  9. Rumpun Gema Perempuan (RGP)
  10. PKBI
  11. SGRC Indonesia
  12. YAPESDI
  13. Yayasan Plan International Indonesia
  14. HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia)
  15. Madrasah Aliyah Bingkat Serdang Bedagai
  16. KPS2K Jawa Timur
  17. Cahaya Perempuan WCC
  18. Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember
  19. LBH Jentera Perempuan Indonesia
  20. Institut KAPAL Perempuan
  21. Institut Perempuan
  22. Parinama Astha (ParTha)
  23. Yayasan Kesehatan Perempuan
  24. Migrant Care
  25. AMAN Indonesia
  26. Rahima
  27. Lembaga Advokasi Perempuan Damar
  28. YLBH Surya Insan Lampung
  29. Lembaga Partisipasi Perempuan
  30. Solidaritas Perempuan Sebay Lampung
  31. The Asian Muslim Action Network (AMAN)  Indonesia
  32. RUMAH KITAB
  33. JKP3
  34. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
  35. Umah Ramah
  36. Perempuan JalaStoria Indonesia
  37. LPSDM Lombok Timur, NTB
  38. Konsorsium Permampu
  39. PKBI Daerah Jambi
  40. FAMM Indonesia
  41. PEREMPUAN AMAN
  42. MALEO SULTENG
  43. WCC Nurani Perempuan
  44. PPSW Riau
  • Jaringan Perempuan Usaha Kecil “Rindang” Lombok Tengah NTB
  • Yayasan Palung, Ketapang, Kalbar
  • YPSM Jember, Jawa Timur
  • FPM Palembang
  • Lembaga Pengkajian dan Study Arus Informasi Regional (LPS-AIR), Kalbar
  • PKBI Kota Singkawang, Kalbar
  • SekGen Sumbar
  • Gerakan Perempuan Lampung
  • Aliansi Perempuan Merangin- Jambi
  • Rifka Annisa
  • Dewi Keadilan SULSEL
  • Gender Research Center UPI
  • BEM Rema UPI
  • Ebina MT BAM
  • Tim Krayon KGS Garut
  • (Re)aksi Remaja Garut
  • Sekolah Damai Indonesia
  • Toa Damai Indonesia
  • Sekolah Damai Bandung
  • Yayasan Sukma Jawa Tengah
  • Klinik Hukum Ultra Petita
  • Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
  • Resister Indonesia
  • Komunitas Perempuan Berkisah
  • DROUPADI
  • Perempuan Tanpa Stigma
  • Relawan Pemuda Peduli Perempuan dan Anak
  • Feminist Event
  • SAFEnet
  • Lintas Feminis Jakarta
  • ICJ Makassar
  • Yayasan PEKKA
  • Federasi Serikat Pekka Indonesia
  • Indonesia Untuk Kemanusiaan (IKA)
  • Akademi Paradigta
  • Duta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ketapang (DP3AK), Kalbar
  • FAKTA DAMAR Tanggamus
  • Cahaya Perempuan WCC
  • #SaveJanda
  • Konsorsium WE LEAD
  • BeWithYou
  • YCG
  • Rutgers Indonesia
  • Rifka Annisa Wcc
  • PEKA-PM NTT
  • Pelita Padang
  • Gusdurian Padang
  • Yayasan JaRI
  • Jaringan AKSI untuk Remaja Perempuan
  • Jaringan Pelayanan Anak
  • Yayasan Budaya Mandiri
  • Konde.co
  • Perempuan Anggun Nusantara
  • LBH Makassar
  • Paralegal Apik Banten
  • Kelompok informasi masyarakat kota serang ( fk kim kota serang)
  • Sahabat Anak Kota Serang
  • Perkumpulan Suara Kita

Individu Yang Mendukung :

  1. Muhammad Haris AJ, S.H.
  2. Ria Yulianti
  3. Marfuatun Hasanah, S.Pd
  4. Marlina Azahra. S.Pd
  5. Irene Rita Sihombing
  6. Desiana Samosir
  7. Meidina Inggrid
  8. Puspita Yuliana
  9. Dike Nomia
  10.  Wenny Leowan
  11.  Mohammad Ridho Nugraha, S.H.
  12.  Lies Marcoes
  13.  Fadilla Dwianti Putri
  14.  Tasya Nadyana
  15.  Nurasiah Jamil
  16.  Rani Hastari
  17.  Tety Sumeri
  18.  Megawati
  19.  Julia – PhD Researcher, Bonn University
  20.  Evelina H. Simanjuntak
  21.  Indry Oktaviani
  22.  Sri Nurherawati
  23.  Mamik Sri Supatmi (Depok)
  24.  Qorihani- Depok
  25.  A.M ismi Surabaya
  26.  Lia Marpaung, Tangsel 
  27.  Lusia Palulungan, Makassar
  28.  Tia Fitriyanti
  29.  Owena Ardra
  30.  Maya Kornelia Musa
  31.  Evie Permata Sari – Tangerang
  32.  Helga Inneke Worotitjan– Yogyakarta
  33.  Rafinne Oktavitae Mega – Yogyakarta
  34.  Irina Dayasih, Tangsel
  35.  Uchi Kowati, Tangsel
  36.  F. Handayani, Jakarta
  37.  Dina Listiorini (Yogyakarta)
  38.  Nila Dini H, Bekasi
  39.  Restri Rahmawati (Depok)
  40.  Mutiara Proehoeman (Tangsel)
  41.  Syiva aulia khairunnisa ( Majalengka, Jawa barat )
  42.  Bertin Tiara (Bekasi)
  43.  Ika Utari (Denpasar, BALI)
  44.  Dewi Komalasari
  45.  Sutriyatmi Atmadiredja
  46.  Aditya Septiansyah
  47.  Yeni Krismawati
  48.  Mutiara Proehoeman (Tangsel)
  49.  Syiva aulia khairunnisa ( majalengka, jawa barat )
  50.  Bertin Tiara (Bekasi)
  51.  Ika Utari (Denpasar, BALI)
  52.  Bertin Tiara (Bekasi)
  53.  Max Andrew Ohandi (Jakarta)
  54.  Lukas Ispandriarno (Yogyakarta)
  55.  Martina Majid, Bone
  56.  A.M ismi Surabaya
  57.  Erna.serang
  58.  Ani Chotijah (Cilacap)
  59.  Mary Silvita (Tangsel)
  60.  Nova Riyanti (Palembang)
  61.  Dini Anitasari
Respon terhadap Test Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Respon terhadap Test Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Konten Seksis/Misogynis Adalah Pembiaran Praktik Kekerasan Terhadap Perempuan

Seminggu belakangan ini publik mendapati pemberitaan di media mengenai proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dalam berbagai informasi yang diperoleh proses TWK ini merupakan mandat dari Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  untuk memproses pengalihan status pegawai KPK  menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) yang juga diperkuat melalui  Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Sebanyak 1.351 pegawai KPK telah menjalani proses test dimaksud,namun sangat disesali dalam proses wawancara tersebut terdapat beberapa point pertanyaan yang secara khusus diberikan kepada pegawai KPK perempuan yang mengikuti proses TWK tersebut seperti berikut;

  • Apakah anda sudah menikah atau belum ?
  • Kalau belum menikah mengapa tidak menikah ?
  • Jika tidak menikah, apakah sudah kehilangan hasrat ?
  • Jika saat ini masih lajang, apakah berpacaran, kalau pacaran apa saja yang dilakukan ?
  • Jika belum menikah, apakah bersedia menikah siri?
  • Apa pendapat anda tentang orang yang menonton film porno ?
  • Apakah semua Cina sama?
  • Kalau sholat pakai qunut atau tidak?

Menilik proses tes untuk mendapatkan gambaran pengetahuan, kapasitas dan pemahaman tentang sebuah isu, atau nilai-nilai tertentu secara standart, semestinya disusun secara linier dengan pengetahuan, materi atau lingkup permasalahan yang berkaitan secara langsung dengan materi yang ingin digali. Namun pertanyaan-pertanyaan diatas tentu saja sangat jauh relevansinya jika digunakan untuk menggali wawasan kebangsaan yang dibutuhkan untuk meluluskan pegawai yang dianggap layak menjadi ASN. Selain soal konten pertanyaan yang kontra-produksi terhadap wawasan kebanggsaan, Koalisi Perempuan Indonesia menilai proses wawancara dengan pertanyaan diatas adalah bagian dari praktik kekerasan terhadap pegawai perempuan KPK. Sebab dari berbagai informasi yang kami himpun dengan memastikan inform consent dari informan pertanyaan-pertanyaan tersebut diberikan kepada pegawai perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia memastikan pertanyaan wawancara TWK tersebut masuk dalam jenis personal, seksis, mysoginis, dan diskriminatif dan bukanlah pertanyaan standart yang selayaknya berlaku dalam proses-proses personalia, atau tata administrasi kepegawaian yang seharusnya mengedepankan etika dan profesionalitas. Jikapun ada dalih poin-poin tersebut digunakan untuk menggali informasi lebih dalam, Koalisi Perempuan tetap pada penilaian poin pertanyaan tersebut tidak pantas dilakukan untuk proses pemeriksaan kepegawaian untuk Lembaga penting seperti KPK.

Lebih jauh Koalisi Perempuan Indonesia menilai, bahwa proses wawancara dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah upaya memarjinalkan dan mendiskriminasikan pegawai perempuan yang harusnya menjalani proses administasi tes yang setara dengan semua pegawai KPK lainnya sebagai bagian dari perspektif kesetaraan dan inklusif yang menjadi azas KPK dalam menjalankan mandat sebagai lembaga negara yang menegakkan hukum tindak pidana korupsi. Terlepas saat ini Koalisi Perempuan Indonesia menyadari adanya tarik-menarik politik yang terjadi di tubuh Lembaga KPK, tetapi tetap saja preseden buruk ini tidak bisa dijadikan basis argumen karena tetap tidak menjawab relevansi dari persoalan proses yang mengarah pada unsur kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam struktur lembaga KPK melalui proses tes wawasan kebangsaan.

Pandangan Koalisi Perempuan Indonesia lainnya adalah, Lembaga KPK sebagai lembaga negara yang tunduk dibawah konstitusi negara Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28G (1) 1945 & amandemennya mengatur “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi peraturan dan perudangan-undangan yang berlaku seharus juga berkomitmen penuh pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dan dikukuhkan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1984 dimana Indonesia sebagai negara pihak  bertanggungjawab untuk memastikan segala kebijakan dan proses bernegara memenuhi unsur kesetaraan subtantif dan non diskriminasi baik di tingkat nasional sampai daerah. Selain itu Negara Indonesia juga memiliki Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang juga memberikan mandate kuat untuk mendorong kesetaraan maka negara juga harus mendorong afirmatif action atau keterwakilan perempuan minimal 30% dalam semua level.

Peristiwa wawancara tes TWK yang mengarah pada pertanyaan seksis, sensitive SARA, dan misogynis, merupakan bentuk penghambatan bagi upaya-upaya afirmatif action yang selama ini telah diupayakan untuk mencapai beberapa hal seperti mengurangi ketimpangan pembangunan, dan juga mengupayakan tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) dimana kesetaraan gender menjadi prinsip penting dalam menjalankan 17 tujuan pembangunan. Berangkat dari persoalan diatas, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan beberapa point rekomendasi sebagai berikut;

  1. Meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengambil tindakan tegas yaitu, evaluasi proses wawancara pegawai KPK yang tidak memenuhi standart kelayakan penilaian wawasan kebangsaan, tidak beretika dan tidak profesonal, dan memarjinalkan perempuan.
  • Menghimbau kepada Pimpinan Lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi untuk tidak menggunakan hasil wawancara Tes Wawasan Kebangsaan yang telah dilaksanakan, sebagai dasar pertimbangan menilai pegawai KPK yang dinyatakan lulus. Sebab prosesnya telah mencederai rasa keadilan dan martabat perempuan.
  • Mendorong Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dapat merespon persoalan ini dan mengupayakan tindakan strategis untuk mengatasi praktik pelemahan perempuan dalam proses-proses kepegawaian di lembaga KPK dan juga lembaga lainnya, sebagai bagian menjalankan mandat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)
  • Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Komisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan gerakan perempuan dapat segera berkonsolidasi untuk juga mengupayakan monitoring proses-proses administrasi kepegawaian yang cenderung memarjinalkan, dan melemahkan perempuan.
  • Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan kerja tinjau ulang standart kepegawaian yang mengedepankan prinsip kesetaraan, keadilan gender dan inklusi sosial, juga menjamin setiap proses kepegawaian dilakukan secara profesionalitas, etika kemanusiaan dan prinsip akuntabilitas.
  • Mengajak gerakan perempuan dan seluruh komponen masyarakat sipil untuk terus menjaga dan memantau proses dalam lembaga-lembaga negara yang melanggar HAM, dan tidak menjalankan prinsip kesetaraan dan keadilan gender, dan terus menyuarakannya sebagai bagian dari mengawal jalannya proses bernegara yang adil dan beradab.

Jakarta, 12 Mei 2021

Mike Verawati

Sekretaris Jenderal

Narahubung :

Mike Verawati           : 081332929509

Bayu Sustiwi              : 08567893464

Urgensi Pengawasan Pemerintah atas Perkawinan Anak & Tindak Perdagangan Orang

Urgensi Pengawasan Pemerintah atas Perkawinan Anak & Tindak Perdagangan Orang

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Promosi Aisha Weddings:

Urgensi Pengawasan Pemerintah atas Perkawinan Anak dan  Tindak Perdagangan Orang

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi perempuan yang bergerak untuk mewujudkan  kesetaraan dan keadilan gender memiliki anggota  kelompok kepentingan pemuda, pelajar dan mahasiswa, dan juga kelompok kepentingan anak perempuan marjinal, sejak organisasi kami dideklarasikan kami menyatakan  concern yang kuat terhadap persoalan kekerasan berbasis gender dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, salah satunya menolak segala bentuk  praktik perkawinan anak dan perdagangan orang yang menimpa anak-anak di Indonesia.

Dalam berbagai kajian yang dibuat oleh Koalisi Perempuan Indonesia dan lembaga lainnya menunjukkan bahwa perkawinan anak dan perdagangan anak perempuan berdampak buruk pada kehidupan masyarakat dan khususnya perempuan. Problem ketimpangan gender yang mempengaruhi performa pembangunan di Indonesia salah satunya muncul dari problem perkawinan anak, yang membuahkan dampak kemiskinan, dan kerapuhan masyarakat yang berwajah perempuan.

Dimulai pada tanggal 7 Febuary publik mendapati sebuah iklan promosi yang disebarkan melalui media sosial berasal dari situs www.aishaweddings.com yang memberikan informasi kepada kaum muda untuk mengajak atau menganjurkan  semua perempuan muslim untuk menikah pada usia 12-21 tahun sebagai bagian dari ketaqwaan kepada Allah SWT. Sejak ditemukan info promosi ini tentu banyak reaksi yang muncul dari khalayak ramai yang menyatakan bahwa promosi ini dirasakan agak kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk menekan angka perkawinan anak di Indonesia. Adanya situs promosi ini seakan menentang upaya-upaya di bidang pendidikan, kesehatan ekonomi dan budaya yang sedang bergerak untuk melindungi anak, khususnya anak perempuan untuk tetap bersekolah, menimba ilmu sebanyak-banyaknya dan menggapai cita-cita, agar kedepan memiliki kesiapan mental untuk menjalani masa-masa dewasa dan salah satunya siap memasuki jenjang perkawinan dengan kesiapan kesehatan fisik dan psikis dan mental.

Meskipun beberapa kelompok terlihat mendukung promosi ini sebagai bagian dari kelaziman dalam masyarakat yang tidak perlu ditanggapi berlebihan. Tetapi Koalisi Perempuan Indonesia memandang promosi ini bertentangan dengan Kebijakan yang telah disahkan yaitu Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan dengan perubahan  pasal batas minimal usia perkawinan, yang telah berubah dari usia 16 untuk perempuan dan 19 untuk laki-laki, menjadi usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Promosi jasa wedding organizer ini menunjukkan tidak adanya kesadaran perkembangan kebijakan publik, sehingga dapat menyebabkan kebingungan dan keresahan di dalam masyarakat. Tentunya juga ini tidak berdiri tunggal karena ini juga menyangkut bagaimana pemerintah juga melakukan upaya penegakan hukum atas munculnya iklan jasa wedding organizer yang secara terang-terangan menganjurkan melakukan perkawinan pada usia anak.

Disamping itu konten promosi aisha wedding organizer ini menunjukan proses tawar-menawar anak perempuan sebagai obyek komoditas jasa perkawinan yang ditengarahi lebih lanjut mengarah pada modus perdagangan orang yang termaktub dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dimana anak perempuan dipromosikan sedemikian rupa dengan anjuran-anjuran tertentu agar terjadilah praktik dagang, dan dalam kasus ini jelas sekali bahwa jasa wedding organizer ini memperdagangkan anak perempuan untuk memperoleh keuntungan usaha. Praktik jasa ini juga melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Koalisi Perempuan Indonesia menyadari bahwa mengawal upaya penhentian praktik perkawinan anak di Indonesia merupakan sebuah pekerjaan dan perjuangan panjang. Karena praktik perkawinan yang menimpa anak juga tidak hanya perkawinan yang dicatatkan, tetapi juga jenis-jenis perkawinan yang berdasarkan budaya atau tradisi yang masih diskriminatif terhadap perempuan seperti kawin sirri, kawin Tangkap di NTT, kawin kontrak dan lain sebagainya. Dengan adanya promosi perkawinan yang dilakukan Aisha Weddings merupakan potensi adanya trafficking anak dan modus pedofilia dengan dalih menjual jasa perkawinan. Melihat kondisi tersebut Koalisi Perempuan Indonesia bersikap :

  1. Meminta Pemerintah untuk melakukan sosialisasi perubahan Undang-Undang perkawinan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan usia kawin bagi perempuan dan laki-laki sampai dengan tingkat daerah dan desa dimana locus dan modus perkawinan anak terjadi.
  2. Mendesak pemerintah untuk segera melakukan tindakan cepat untuk memastikan bentuk atau modus perkawinan anak dapat diawasis secara efektif, seperti mengesahkan Peraturan Pemerintah UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Mekanisme Pengawasan Perkawinan Anak yang dapat dijadikan panduan pencegahan perkawinan anak di daerah sampai desa.
  3. Meminta Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan agen atau penyalur pamflet Aisha Weddings yang menimbulkan keresahan atas timbulnya modus baru trafficking anak yang dikemas dalam jasa perkawinan.
  4. Meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi dan menutup situs/akun  Aisha Weddings di media sosial, sampai yang bersangkutan melakukan perubahan konsep jasa perkawinan anak, yang tidak lagi mendukung perkawinan anak, perdagangan orang dan kejahatan seksual pedofilia.

Sehubungan dengan sikap diatas Koalisi Perempuan Indonesia mengundang semua pihak untuk waspada atas akun-akun media sosial yang mengkampanyekan praktik perkawinan  anak.

Jakarta, 10 Februari 2021

Mike Verawati Tangka

Sekretaris Jenderal

Narahubung :

Mike Verawati ( 081332929509 )

Lia Anggiasih ( 081289823702 )

Siaran Pers INFID – Koalisi Perempuan Indonesia

Siaran Pers INFID – Koalisi Perempuan Indonesia

“Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia”

Selasa, 27 Oktober 2020

Pada tahun 2018, 1 dari 9 anak perempuan Indonesia menikah di usia anak. Pada tahun yang sama perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun diperkirakan mencapai 1.220.900 orang. Angka tersebut menempatkan Indonesia ke dalam 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.[1] Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi.[2]

Merespons tingginya angka perkawinan anak tersebut pemerintah telah mengeluarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengubah batas usia anak dari 16 tahun menjadi 19 tahun untuk perempuan. Perubahan batas minimal usia kawin ini diharapkan dapat menurunkan jumlah perkawinan anak. Sudah satu tahun pasca UU tersebut disahkan, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyelenggarakan Webinar dengan judul “Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia”.

 Dalam webinar tersebut INFID bersama KPI menyampaikan hasil studi yang telah dilakukannya sepanjang 2020. INFID menyampaikan dua buah hasil studinya, yaitu (1) Studi kualitatif tentang “Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Perkawinan; (2) Studi Kuantitatif berjudul “Respons dan Sikap Masyarakat Terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan. Megawati selaku Program Officer on Inequality INFID, menjelaskan bahwa kedua studi dilaksanakan dengan tujuan untuk menyediakan bukti baru berupa tingkat dukungan pemangku kepentingan terhadap UU No. 16 Tahun 2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat tantangan dalam pencapaian kesetaraan gender, serta menyediakan data tentang permasalahan perkawinan anak di Indonesia.

Sebagai perwakilan tim peneliti kualitatif, Ema Mukarramah menyampaikan beberapa rekomendasi dari temuan penelitian yaitu, negara harus membangun upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak secara komprehensif dan holistik serta memusatkan intervensi pada segenap akar masalah yang berkontribusi atas perkawinan anak. Dalam menangani perkawinan anak, studi kualitatif INFID juga melihat bahwa diperlukan adanya harmonisasi kebijakan di tingkat pusat, ,daerah sampai tingkat desa untuk mendukung penghapusan perkawinan anak. Pada webinar ini, Ema juga menyampaikan empat rekomendasi khusus terkait operasionalisasi perubahan UU Perkawinan yaitu 1) upaya pengentasan kesenjangan di berbagai bidang, 2) upaya pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, 3) upaya pembangunan pengetahuan dan penyadaran kesetaraan gender di masyarakat, 4) upaya penanganan anak yang menjadi korban perkawinan anak.

 Pembicara ketiga, yaitu Arsa Ilmi Budiarti selaku perwakilan peneliti kuantitatif menegaskan bahwa hasil studi ini bukanlah hal baru, tetapi dapat mengonfirmasi bahwa masih terdapat tantangan yang belum selesai dalam menghapuskan perkawinan anak. Salah satu temuan penelitian yang perlu menjadi perhatian banyak pihak adalah mayoritas responden telah memiliki pengetahuan dan menyadari dampak buruk perkawinan anak. Meskipun pada prakteknya masih marak perkawinan anak terjadi di Indonesia. Arsa juga menyampaikan rekomendasi dari penelitian kuantitatif INFID, yaitu 1) perlu adanya penjelasan lebih teknis mengenai alasan-alasan apa saja yang dapat dianggap mendesak dalam UU N0. 16 Tahun 2019, 2) perlu adanya pedoman teknis bagi hakim sebagai aktor kunci dan sebagai tindak lanjut dari PERMA No. 5 Tahun 2019, 3) perlu adanya keterlibatan, sosialisasi dan peningkatan kapasitas tokoh masyarakat setempat baik agama maupun adat untuk membantu pencegahan perkawinan anak, dan 4) perlu digencarkan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual kepada anak maupun orang tua.

Sementara Mike Verawati selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia  menjelaskan bahwa konteks perkawinan anak adalah aspek dimensi kemiskinan yang melebar dan aspek budaya toleran terhadap perkawinan. Namun, saat ini kondisi perkawinan anak di Indonesia juga diperburuk dengan pandemi COVID-19. Mike juga menambahkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat mempengaruhi perkawinan anak pada kasus tertentu, apabila dispensasi tidak dapat dicapai maka bisa mengambil jalan pintas dengan nikah siri. Hal tersebut diperkuat dengan 59% tanggapan responden yang belum terpapar dengan UU No. 16 Tahun 2019 masih menganggap perkawinan anak dianggap lazim. Terlebih lagi, praktik budaya perkawinan anak tidak memposisikan UU No. 16 Tahun 2019 sebagai urgensi dan tidak mendudukkan undang-undang tersebut sebagai pencegahan.

Paparan dari narasumber selanjutnya ditanggapi oleh Rohika Kurniadi Sari selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Rohika menyampaikan bahwa hasil penelitian yang telah dilakukan INFID akan mempertajam upaya pemerintah dalam menekan perkawinan anak. Rohika juga menambahkan jika tata cara dispensasi kawin menjadi penting. Namun masih banyak hakim yang belum memiliki perspektif terkait pencegahan perkawinan anak.

Penanggap selanjutnya yaitu Mardi Chandra selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, juga mengapresiasi penelitian yang telah dilakukan oleh INFID. Mardi menekankan bahwa penelitian terkait perkawinan anak haruslah holistik dan tidak bisa dilakukan secara parsial karena perkawinan anak dipengaruhi berbagai elemen. Mardi Candra membenarkan bahwa setelah batas minimal usia kawin dinaikkan, perkara dispensasi kawin melonjak dua kali lipat, dari semula  24.864 perkara pada 2019 menjadi 54.469 perkara pada tahun 2020. Menanggapi tentang kurangnya perspektif hakim terkait pencegahan perkawinan anak, Mardi Chandra menjelaskan bahwa dalam perkara dispensasi kawin hakim yang bertugas bukanlah hakim majelis. Penyelesaian perkara dispensasi kawin anak ditangani oleh hakim tunggal sehingga tidak ada musyawarah majelis, hal ini yang membuat pelatihan hakim terkait penanganan dispensasi kawin anak menjadi penting.

Penanggap terakhir pada sesi pertama adalah Woro Srihastuti selaku Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, Bappenas. Woro menekankan perlunya sinergitas lintas sektor dalam menghapus perkawinan anak. Oleh karena itu, kajian dari INFID bisa menjadi salah satu rekomendasi sebagai penguatan penanganan perkawinan anak. Selain itu, Woro menilai bahwa masih terdapat tantangan dalam pencegahan perkawinan anak, dimana beberapa lembaga negara masih berjalan sendiri-sendiri.Sehingga diperlukan penguatan koordinasi pemangku kepentingan untuk memperketat implementasi upaya pencegahan perkawinan anak.

 Pada sesi kedua, INFID dan KPI menghadirkan narasumber dari Sulawesi Tengah untuk memberi perspektif dan kondisi lapangan perkawinan anak di daerah. Dewi Rana selaku pendiri KPI Sulawesi Tengah memaparkan bahwa perkawinan anak merupakan hal yang biasa terjadi di daerah, terutama setelah bencana melanda. Terbukti setelah bencana besar terjadi di Palu pada tahun 2019, sebanyak 157 kasus perkawinan anak ditemukan di Sulawesi Tengah. Dewi Rana menambahkan penyebab perkawinan anak pasca terjadinya bencana adalah menjadi beban ekonomi orang tua, anak hamil karena diperkosa, dan kehilangan orang tua karena bencana. Lebih lanjut Dewi Rana menekankan pentingnya peran lembaga adat. Hal ini sejalan dengan masih kuatnya lembaga adat di Sulawesi Tengah. Namun masih ditemui lembaga adat yang memperbolehkan perkawinan anak, meskipun telah dilakukan penolakan oleh Gereja.

Fadilla Dwianti selaku Program Manager Rumah KitaB, memaparkan tentang inovasi yang dilakukan oleh Rumah KitaB di daerah Cianjur, Lombok Utara dan Sumenep dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Inovasi yang dilakukan menggunakan perspektif keadilan gender yang disesuaikan dengan konteks wilayah masing-masing.  Fadilla juga menambahkan jika inovasi ini selalu melibatkan partisipasi anak dalam setiap pertemuan koordinasi hingga tingkat finalisasi. Penting juga untuk melibatkan tokoh formal dan non formal melalui pendekatan sosial keagamaan dan budaya dalam mendorong kebijakan daerah terkait pencegahan perkawinan anak.

Rita Pranawati, Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia selaku penanggap pada sesi kedua, menekankan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi. Rita mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu untuk terlibat menjadi agen pencegahan perkawinan anak melalui sektor pendidikan. Selain itu peran keluarga dan lingkungan juga sangat penting dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Penanggap terakhir, Imam Nakhe’i selaku Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan terkait sinergitas pencegahan perkawinan anak. Menurutnya hal ini sejalan dengan konsep agama yang menjelaskan bahwa negara berkewajiban untuk mensejahterakan anak. Lebih lanjut Imam Nakhe’I mengatakan bahwa sinkronisasi peraturan dari tingkat desa sangat diperlukan untuk mengintervensi perkawinan anak.

Narahubung :


[1] Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018

[2] https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/36/2676/pencegahan-perkawinan-anak

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Terhadap Pengesahan Omnibus Law Atas UU Cipta Kerja

Seperti yang telah  diketahui publik  pada Senin, 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR RI  telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Pengesahan Undang-Undang ini dirasakan tergesa-gesa dikarenakan sidang paripurna yang sedianya dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 8 atau 9 Oktober dengan jadwal agenda yang tidak menjelaskan secara spesifik tentang pembahasan UU Ciptaker, sehingga menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, kelompok buruh, petani, nelayan, mahasiswa dan kelompok perempuan dan lainnya.

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi massa beranggotakan perempuan dari berbagai latar belakang memahami semangat pembentukan Undang-Undang ini sebagai upaya baik untuk memperbaiki berbagai kebijakan yang selama ini tumpang tindih dan disharmoni sehingga implementasi pembangunan manusia, pembenahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dirasakan kurang optimal. Terutama bagaimana menyelesaikan problem kemiskinan yang muncul dari sektor ketenagakerjaan sehingga Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan peluang kepada masyarakat untuk memperoleh kehidupan ekonomi yang lebih baik. Sehingga diperlukan Kebijakan paket yang menyentuh segala aspek hidup masyarakat, sehingga Undang-Undang ini dibentuk dengan metode Omnibus Law, memuat klaster yang sangat luas dengan 11 (sebelas) klaster pembahasan, dan total 79 undang-undang terdampak, serta terdapat 1.244 Pasal, 1.028 halaman. Namun kebijakan “sapu jagad” ini seharusnya menjadi proses yang melalui banyak pemikiran, penggalian aspirasi, terbuka dalam hal partisipasi keberagaman kelompok masyarakat yang nantinya akan dinaungi oleh Undang-Undang ini. Namun disayangkan dalam prosesnya seperti dikebut dan meminggirkan banyaknya masukan yang datang dari berbagai elemen masyarakat sejak kebijakan mulai diwacanakan baik oleh DPR RI dan Pemerintah.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyoroti dampak yang nantinya akan dialami oleh perempuan sebagai bagian dari pekerja lintas sektor, perempuan petani, nelayan, professional, pelajar,dan pelaku usaha menengah kecil dan lainnya yang berkaitan secara langsung dalam kebijakan ini. Kesulitan implementasi pengarusutamaan gender, dan mendorong perspektif kesetaraan dan inklusi sebenarnya masih menjadi “Pekerjaan Rumah” yang besar jauh sebelum Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Sementara berbagai informasi yang berkembang bahwa pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Cipta Kerja justru mengalami pelemahan dibanding dengan kebijakan yang telah diatur sebelumnya. Sebagai salah satu contoh adalah pengaturan cuti haid/melahirkan, meskipun tidak dihapus tetapi substansi tentang upah per jam menghilangkan esensi dari cuti haid dan cuti melahirkan karena jika pekerja perempuan menjalani cuti tersebut otomatis tidak dihitung bekerja, sehingga tidak mendapatkan upah cuti. Sementara kesehatan reproduksi adalah hal yang melekat dalam diri perempuan yang mempengaruhi perempuan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai pekerja. Selain itu juga terkait pengaturan waktu lembur yang diserahkan keputusanya kepada pihak perusahaan dan pemberi kerja, yang berpotensi dipahami secara multi intepretasi, juga pengaturan-pengaturan lainnya yang masih simpang siur dalam masyarakat.

Koalisi Perempuan Indonesia menengarai pernyataan-pernyataan anggota legislatif dan pemerintah yang menggunakan argumentasi pandemi covid sebagai alasan untuk mempercepat proses merupakan hal yang kontradiktif dengan komitmen untuk menekan angka penularan virus covid 19. Sementara dalam konteks yang lain argumen kegawatan pandemi ditempatkan sebagai alasan yang mempersulit proses penyusunan legislasi ketika masyarakat mempertanyakan proses Rancangan Undang-Undang lainnya seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,RUU perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lainnya. Sehingga anggapan masyarakat semakin kuat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja prosesnya sarat dengan kepentingan para pemilik modal besar, atau peluang sebesar-besarnya untuk investasi.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyepakati bahwa peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law merupakan langkah positif dan sebagai solusi dari persoalan kebijakan, implementasi dan penegakan hukum yang selama ini belum efektif di Indonesia. Tetapi langkah baik ini juga perlu dibarengi dengan semangat dan prinsip penyusunan kebijakan yang benar-benar berazaskan keadilan, kesetaraan, non diskriminatif, partisipatif dan transparan sehingga perbaikan diranah hukum dan kebijakan juga membawa perubahan yang significan bagi semua masyarakat juga menyelesaikan problem ketimpangan gender dalam pembangunan dan mengangkat kualitas seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sehingga diperlukan kebijaksanaan dan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR RI untuk memproses pembuatan kebijakan yang berpegang pada etika hukum dan kebijakan, bukan sekedar proses legislasi yang berangkat dari kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.

Berangkat dari beberapa hal diatas Koalisi Perempuan Indonesia secara umum menyatakan; menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan secara tergesa-gesa, dan belum sepenuhnya terbuka kepada publik sehingga masih banyak kesimpang-siuran pada  substansi hukum yang berdampak pada marjinalisasi, diskriminasi, pelanggaran HAM pada  pekerja, kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya ketika Undang-Undang ini diimpementasikan. Selain itu Koalisi Perempuan Indonesia memberikan poin pernyataan sebagai berikut;

  1. Mendesakkan kepada Presiden Joko Widodo mengambil tindakan melakukan penghentian proses Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang yang akan diimplementasikan, untuk kemudian melakukan tinjau ulang substansi hukum agar jauh lebih berpihak kepada rakyat melalui mekanisme hukum yang tersedia.
  2. Mendesak anggota DPR RI untuk melakukan sosialisasi secara terbuka kepada publik mengenai substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disusun dan dihasilkan dan megakomodir aspirasi masyarakat dan berbagai kelompok yang akan bernanung dibawah kebijakan ini.
  3. Mendorong Pemerintah untuk melakukan tindakan yang serius terhadap eskalasi massa yang melakukan unjuk rasa terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam masa pandemi yang berpotensi menambah penularan virus corona dengan berpegang pada prinsip, anti kekerasan, anti penyiksaan, dan tindakan non represif.
  4. Mendorong kepada institusi aparat penegak hukum agar dapat mengelola dinamika masyarakat yang melakukan kegiatan unjuk rasa dengan cara nir kekerasan, dan mengusut tuntas dan menindak tegas kelompok-kelompok yang memanfaatkan unjuk rasa untuk melakukan kerusuhan dan tindakan perusakan fasilitas publik.

Sehubungan dengan sikap diatas Koalisi Perempuan Indonesia mengundang semua pihak untuk kembali memperkuat persatuan dan terus memantau dan mengawal proses legislasi yang mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan dan HAM

Jakarta, 11 Oktober 2020

Mike Verawati Tangka

Sekretaris Jendral                                                                   

Contact Person:

Mike Verawati (Sekjen KPI) : 081332929509

Konferensi Pers RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Konferensi Pers RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

PERNYATAAN BERSAMA

KONFERENSI PERS

RUU PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

JELANG RAPAT PARIPURNA DPR RI

Rapat Baleg DPR RI 1 Juli 2020 menetapkan Draft RUU Perlindungan PRT diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI Akhir Masa Sidang sekarang di pertengahan Juli 2020 untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Kami sangat mengapreasiasi langkah maju DPR RI melalui  Baleg DPR RI dan Tim Panja RUU PPRT untuk membawa Draft RUU PPRT ke Rapat Paripurna DPR RI. Dengan nantinya  Rapat Paripurna  DPR RI menetapkan RUU PPRT sebagai RUU INISIATIF DPR RI, maka pintu terbuka untuk jalan pembahasan bersama Pemerintah.  Setelah Draft RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI berikutnya DPR akan mengirimkan RUU tersebut kepada pemerintah. Pemerintah kemudian mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Surat Presiden (surpres) kepada DPR untuk memulai pembahasan bersama DPR. Inisiatif DPR dan pembahasan bersama dengan Pemerintah sudah ditunggu dan apabila terjadi hal tersebut, maka tahun 2020 menjadi pengharapan jalan untuk perubahan situasi PRT, untuk mewujudkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Hal ini yang terus dinantikan oleh PRT Indonesia,mengingat bahwa RUU PPRT ini sudah diajukan ke DPR sejak 2004 artinya sudah 16 tahun. RUU PPRT sudah berkali-kali menjadi bagian Prolegnas 4 kali periode DPR & Pemerintahan 2004-2009, 2009-2014, 2014-2020, 2020-2024. Pernah  menjadi prioritas prolegnas 2010-2014. Artinya sudah 16 tahun perjalanan RUU PPRT.

UU Perlindungan PRT  merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan situasi kerja warga negara yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di Indonesia  yang berjumlah lebih dari 5 juta dengan 84% adalah perempuan. (Data Survei ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015 jumlah PRT di Indonesia 4,2 juta). Suatu angka besar yang menunjukkan bahwa Pekerja Rumah Tangga sangat dibutuhkan. PRT juga bagian dari soko guru perekonomian local, nasional dan global. PRT adalah invisible hand yang selama ini membuat aktivitas publik di semua sektor berjalan.

Namun selama ini, dalam faktanya PRT bekerja dalam situasi kerja – tinggal yang tidak layak: jam kerja panjang, beban kerja tidak terbatas, tidak ada kejelasan istirahat, libur mingguan, cuti, tidak ada jaminan sosial, ada larangan atau pembatasan bersosialisasi, berorganisasi. Situasi hidup dan kerja PRT sama sekali tidak mencerminkan bahwa PRT menjadi bagian dari Pembangunan,  PRT masih belum diakui sebagai pekerja dan mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga Negara. PRT terdiskriminasi dan bekerja dalam situasi  perbudakan modern dan rentan kekerasan.

Tercatat dalam kurun 3 tahun terakhir dari Januari 2018 sampai dengan  April 2020 tercatat 1458 kasus kekerasan PRT  yang bisa dilaporkan dengan berbagai bentuk kekerasan, dari psikis, fisik, ekonomi dan seksual serta pelecehan terhadap status – profesinya. Kasus kekerasan tersebut termasuk pengaduan upah tidak dibayar, PHK menjelang Hari Raya dan THR yang tidak dibayar.  Junlah kasus tersebut adalah data yang kami himpun berdasar pengaduan dari pendampingan di lapangan. Sementara PRT yang bekerja di dalam rumah tangga, tidak ada kontrol dan akses melapor dan bantuan.

Di samping itu, dari survei  Jaminan Sosial JALA PRT tahun 2019 terhadap 4296 PRT yang diorganisir di 6 kota: 89% (3823) PRT tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan atau menjadi  peserta JKN KIS. Mayoritas PRT membayar pengobatan sendiri apabila sakit  termasuk dengan cara berhutang, termasuk berhutang ke majikan dan kemudian dipotong gaji. Meskipun ada Program Penerima Bantuan Iuran (KIS) namun PRT mengalami kesulitan untuk bisa mengakses program tersebut karena tergantung dari aparat lokal untuk dinyatakan sebagai warga miskin. Demikian pula untuk PRT yang bekerja di DKI Jakarta dengan KTP wilayah asal juga kesulitan untuk mengakses Jaminan Kesehatan baik dari akses Jaminan ataupun layanan. Di samping itu 99% (4253) PRT tidak mendapatkan hak Jaminan Ketenagakerjaan. PRT tidak ada akses untuk mendapatkan social safety net. Sebagaimana  contoh kasus dalam masa  Pandemi Covid19 sebagai Pekerja, PRT tidak terdaftar. Sebagai warga miskin, dan urban PRT tidak terdaftar pula. Sementara keberadaan dan peran ekonomi PRT sangat besar, sangat dibutuhkan. Dalam masa pandemi, bagi PRT tidak ada pilihan karena PRT tidak tergolong sebagai pekerja yang bisa Work from Home, kecuali PRT harus bekerja dengan berbagai resiko.  Apabila tidak bekerja, tidak ada bantuan dari pemerintah,  PRT mengalami krisis pangan, papan.

Atas situasi tersebut, hadirnya Negara sudah mendesak, DPR sudah mulai menjawab,  membahas dan menuju babak berikutnya. Draft RUU PPRT yang dibahas dalam Baleg DPR RI dan pendapat mini para fraksi positif, hingga kemudian disepakati Baleg DPR RI menetapkan RUU PPRT dibawa sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Draft RUU Perlindungan DPR RI tersebut juga menjawab kebutuhan pengakuan dan perlindungan PRT dengan karakteristik PRT sebagai Pekerja Rumah Tangga dan perlindungan Pemberi Kerja sebagai sebagaimana tercermin dalam Draft RUU PPRT yang terdiri dari 12 BAB dan 34 pasal yang memuat antara lain:

Pertimbangan dan Tujuan dari (R)UU PPRT:

  1. pengakuan dan perlakuan PRT sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan
  2. mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap PRT
  3. perlindungan dan jaminan bagi pemenuhan hak-hak dasar PRT, kesejahteraan serta pendidikan dan pelatihan kerja bagi PRT
  4. perlindungan  terhadap  pemberi  kerja  untuk keseimbangan  hak  dan  kewajiban  dalam  hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja;
  5. menjamin perlindungan hukum sesuai dengan karakteristik pekerjaan PRT

RUU PPRT mengatur hal-hal pokok sebagai berikut: Jenis Pekerjaan  dan Lingkup Pekerjaan PRT; Hubungan Kerja melalui kesepakatan – perjanjian kerja antara PRT dengan Pemberi Kerja; Hak dan Kewajiban PRT dan Pemberi Kerja, Pendidikan dan Pelatihan melalui Balai Latihan Kerja oleh Pemerintah dengan biaya APBN/APBD; Pengaturan Penyalur PRT yang lebih ketat, untuk mencegah eksploitasi dan perdagangan orang terhadap PRT serta penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja; Pengawasan oleh Pemerintah yang melibatkan aparat lokal; Penyelesaian Perselisihan melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan aparat lokal dan suku dinas dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah; Larangan bagi Pemberi Kerja akan tindakan mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT dan larangan terhadap Penyalur akan tindakan kekerasan terhadap PRT dan penipuan terhadap PRT dan Pemberi Kerja; Pidana.

Dalam hal hak PRT disebutkan antara lain: menjalankan  ibadah, jam kerja-istirahat, cuti, upah,  THR, dan jaminan sosial. Salah satu hal penting dalam hak adalah Jaminan Sosial PRT yang meliputi Jaminan Sosial Kesehatan  sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (JKN KIS PBI) yang ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini penting karena mayoritas PRT dengan upah yang rendah harusnya tergolong sebagai peserta PBI, namun mayoritas PRT justru belum menjadi peserta KIS PBI. Situasi selama ini PRT tidak bisa membayar KIS karena memberatkan PRT.

Demikian pula dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam RUU PPRT disebutkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung bersama PRT dan Pemberi Kerja  yang sekurang-kurangnya meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Artinya apabila RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR RI dan dibahas bersama Pemerintah hingga terwujud menjadi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, maka akan menjadi kunci perubahan untuk pengakuan dan perlindungan PRT sebagai pekerja dan keadilan sosial bagi PRT sebagai bagian dari perwujudan sila ke-5 Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (2)  “Tiap­tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Adanya UU Perlindungan PRT adalah bentuk hadirnya Negara untuk:

  1. Adanya pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT sebagai Pekerja;
  2. Penghapusan diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan perendahan terhadap pekerjaan PRT dan PRT;
  3. Mengatur hubungan kerja PRT dan Pemberi Kerja dengan Hak dan Kewajiban PRT dan Pemberi Kerja;
  4. Memperkuat perlindungan bagi PRT Migran di negara tujuan, sebagaimana menunjukkan konsisten Pemerintah Indonesia ketika menuntut perlindungan terhadap PRT Migran Indonesia.

Untuk itu, kami Pekerja Rumah Tangga dan masyarakat sipil yang membutuhkan lahirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, menyatakan sebagai berikut:

  1. Meminta DPR RI  dalam Rapat Paripurna Akhir Masa Sidang pada pertengahan Juli 2020 untuk menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai RUU Inisiatif DPR RI dan disampaikan kepada Pemerintah untuk pembahasan bersama
  2. Meminta kepada Presiden untuk menyambut baik RUU Perlindungan PRT sebagai RUU Inisiatif DPR dan segera mengeluarkan Surat Presiden untuk melakukan pembahasan bersama DPR hingga terwujudnya UU Perlindungan PRT
  3. Meminta dukungan publik untuk keberlangsungan pembahasan RUU Perlindungan PRT dan terwujudnya UU Perlindungan PRT
  4. Lahirnya  UU Perlindungan PRT akan menjadi sejarah baru di Indonesia dalam  penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap PRT, sejarah kemanusiaan, keadilan sosial, kesejahteraan warga negara Indonesia

Jakarta, 5 Juli 2020

Salam perjuangan,

KOWANI, Maju Perempuan Indonesia (MPI), JALA PRT,

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

Narahubung:

  1. Giwo  Rubianto – Ketua Umum KOWANI: +62 8111013536
  2. Lena Maryana Mukti – Koordinator  Maju Perempuan Indonesia” +62 81318289321
  3. Theresia Iswarini  – Komisioner Komnas Perempuan: +62 817-0815-573
  4. Mike Verawati –  Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia” +62 81332929509
  5. Lita Anggraini – Koord. Nas. JALA PRT: +62 81247200500
  6. Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan  di Dunia Kerja
Serial Webinar

Serial Webinar

Jakarta, 22 Juni 2020

Koalisi Perempuan Indonesa akan mengadakan

Training Penguatan Kapasitas Anggota Legislatif Perempuan : Strategi Pengelolaan Reses Yang Partisipatif di Masa Pandemi

Tujuan:

  1. Memberikan informasi dan pengetahuan tentang gagasan reses partisipatif yang dibangun oleh organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kebijakan-kebijakan yang lebih memiliki perspektif inklusif dan adil gender
  2. Sebagai forum berbagi pengalaman strategi anggota legislatif baik di tingkat pusat dan daerah tentang menyikapi kondisi pandemi dalam kerja-kerja legislasi.
  3. Memberikan informasi dan pengetahuan tentang peta kerja aleg perempuan untuk mengawal kebijakan yang memiliki perspektif gender dan inklusi

Kegiatan akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 24 Juni 2020 Jam, 15.00 – 17.00 WIB melalui Zoom dengan menghadirkan narasumber :

Narasumber:

  1. Lusia Palulungan, Manager Program MAMPU  BaKTI

“Pengalaman Melaksanakan Metode Reses Partisipatif Bersama DPRD Maros dan Pare-Pare”

  • Luluk Hamida Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  * dalam Konfirmasi

“Strategi mengefektifkan proses legislasi dimasa pandemi covid 19”

  • Anna Margret, Direktur Cakra Wikara Indonesia

“ Peta kekuatan anggota legislatif perempuan dan daerah untuk mendorong kebijakan 

   yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan “

Konfirmasi dan kesediaan dapat dilakukan melalui email : sekretariat@koalisiperempuan.or.id .

Sampai jumpa …

Admin