Siaran Pers INFID – Koalisi Perempuan Indonesia

Siaran Pers INFID – Koalisi Perempuan Indonesia

“Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia”

Selasa, 27 Oktober 2020

Pada tahun 2018, 1 dari 9 anak perempuan Indonesia menikah di usia anak. Pada tahun yang sama perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun diperkirakan mencapai 1.220.900 orang. Angka tersebut menempatkan Indonesia ke dalam 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia.[1] Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi.[2]

Merespons tingginya angka perkawinan anak tersebut pemerintah telah mengeluarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengubah batas usia anak dari 16 tahun menjadi 19 tahun untuk perempuan. Perubahan batas minimal usia kawin ini diharapkan dapat menurunkan jumlah perkawinan anak. Sudah satu tahun pasca UU tersebut disahkan, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyelenggarakan Webinar dengan judul “Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia”.

 Dalam webinar tersebut INFID bersama KPI menyampaikan hasil studi yang telah dilakukannya sepanjang 2020. INFID menyampaikan dua buah hasil studinya, yaitu (1) Studi kualitatif tentang “Persepsi dan Dukungan Pemangku Kepentingan Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Perkawinan; (2) Studi Kuantitatif berjudul “Respons dan Sikap Masyarakat Terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan. Megawati selaku Program Officer on Inequality INFID, menjelaskan bahwa kedua studi dilaksanakan dengan tujuan untuk menyediakan bukti baru berupa tingkat dukungan pemangku kepentingan terhadap UU No. 16 Tahun 2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat tantangan dalam pencapaian kesetaraan gender, serta menyediakan data tentang permasalahan perkawinan anak di Indonesia.

Sebagai perwakilan tim peneliti kualitatif, Ema Mukarramah menyampaikan beberapa rekomendasi dari temuan penelitian yaitu, negara harus membangun upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak secara komprehensif dan holistik serta memusatkan intervensi pada segenap akar masalah yang berkontribusi atas perkawinan anak. Dalam menangani perkawinan anak, studi kualitatif INFID juga melihat bahwa diperlukan adanya harmonisasi kebijakan di tingkat pusat, ,daerah sampai tingkat desa untuk mendukung penghapusan perkawinan anak. Pada webinar ini, Ema juga menyampaikan empat rekomendasi khusus terkait operasionalisasi perubahan UU Perkawinan yaitu 1) upaya pengentasan kesenjangan di berbagai bidang, 2) upaya pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, 3) upaya pembangunan pengetahuan dan penyadaran kesetaraan gender di masyarakat, 4) upaya penanganan anak yang menjadi korban perkawinan anak.

 Pembicara ketiga, yaitu Arsa Ilmi Budiarti selaku perwakilan peneliti kuantitatif menegaskan bahwa hasil studi ini bukanlah hal baru, tetapi dapat mengonfirmasi bahwa masih terdapat tantangan yang belum selesai dalam menghapuskan perkawinan anak. Salah satu temuan penelitian yang perlu menjadi perhatian banyak pihak adalah mayoritas responden telah memiliki pengetahuan dan menyadari dampak buruk perkawinan anak. Meskipun pada prakteknya masih marak perkawinan anak terjadi di Indonesia. Arsa juga menyampaikan rekomendasi dari penelitian kuantitatif INFID, yaitu 1) perlu adanya penjelasan lebih teknis mengenai alasan-alasan apa saja yang dapat dianggap mendesak dalam UU N0. 16 Tahun 2019, 2) perlu adanya pedoman teknis bagi hakim sebagai aktor kunci dan sebagai tindak lanjut dari PERMA No. 5 Tahun 2019, 3) perlu adanya keterlibatan, sosialisasi dan peningkatan kapasitas tokoh masyarakat setempat baik agama maupun adat untuk membantu pencegahan perkawinan anak, dan 4) perlu digencarkan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual kepada anak maupun orang tua.

Sementara Mike Verawati selaku Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia  menjelaskan bahwa konteks perkawinan anak adalah aspek dimensi kemiskinan yang melebar dan aspek budaya toleran terhadap perkawinan. Namun, saat ini kondisi perkawinan anak di Indonesia juga diperburuk dengan pandemi COVID-19. Mike juga menambahkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat mempengaruhi perkawinan anak pada kasus tertentu, apabila dispensasi tidak dapat dicapai maka bisa mengambil jalan pintas dengan nikah siri. Hal tersebut diperkuat dengan 59% tanggapan responden yang belum terpapar dengan UU No. 16 Tahun 2019 masih menganggap perkawinan anak dianggap lazim. Terlebih lagi, praktik budaya perkawinan anak tidak memposisikan UU No. 16 Tahun 2019 sebagai urgensi dan tidak mendudukkan undang-undang tersebut sebagai pencegahan.

Paparan dari narasumber selanjutnya ditanggapi oleh Rohika Kurniadi Sari selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Rohika menyampaikan bahwa hasil penelitian yang telah dilakukan INFID akan mempertajam upaya pemerintah dalam menekan perkawinan anak. Rohika juga menambahkan jika tata cara dispensasi kawin menjadi penting. Namun masih banyak hakim yang belum memiliki perspektif terkait pencegahan perkawinan anak.

Penanggap selanjutnya yaitu Mardi Chandra selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, juga mengapresiasi penelitian yang telah dilakukan oleh INFID. Mardi menekankan bahwa penelitian terkait perkawinan anak haruslah holistik dan tidak bisa dilakukan secara parsial karena perkawinan anak dipengaruhi berbagai elemen. Mardi Candra membenarkan bahwa setelah batas minimal usia kawin dinaikkan, perkara dispensasi kawin melonjak dua kali lipat, dari semula  24.864 perkara pada 2019 menjadi 54.469 perkara pada tahun 2020. Menanggapi tentang kurangnya perspektif hakim terkait pencegahan perkawinan anak, Mardi Chandra menjelaskan bahwa dalam perkara dispensasi kawin hakim yang bertugas bukanlah hakim majelis. Penyelesaian perkara dispensasi kawin anak ditangani oleh hakim tunggal sehingga tidak ada musyawarah majelis, hal ini yang membuat pelatihan hakim terkait penanganan dispensasi kawin anak menjadi penting.

Penanggap terakhir pada sesi pertama adalah Woro Srihastuti selaku Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, Bappenas. Woro menekankan perlunya sinergitas lintas sektor dalam menghapus perkawinan anak. Oleh karena itu, kajian dari INFID bisa menjadi salah satu rekomendasi sebagai penguatan penanganan perkawinan anak. Selain itu, Woro menilai bahwa masih terdapat tantangan dalam pencegahan perkawinan anak, dimana beberapa lembaga negara masih berjalan sendiri-sendiri.Sehingga diperlukan penguatan koordinasi pemangku kepentingan untuk memperketat implementasi upaya pencegahan perkawinan anak.

 Pada sesi kedua, INFID dan KPI menghadirkan narasumber dari Sulawesi Tengah untuk memberi perspektif dan kondisi lapangan perkawinan anak di daerah. Dewi Rana selaku pendiri KPI Sulawesi Tengah memaparkan bahwa perkawinan anak merupakan hal yang biasa terjadi di daerah, terutama setelah bencana melanda. Terbukti setelah bencana besar terjadi di Palu pada tahun 2019, sebanyak 157 kasus perkawinan anak ditemukan di Sulawesi Tengah. Dewi Rana menambahkan penyebab perkawinan anak pasca terjadinya bencana adalah menjadi beban ekonomi orang tua, anak hamil karena diperkosa, dan kehilangan orang tua karena bencana. Lebih lanjut Dewi Rana menekankan pentingnya peran lembaga adat. Hal ini sejalan dengan masih kuatnya lembaga adat di Sulawesi Tengah. Namun masih ditemui lembaga adat yang memperbolehkan perkawinan anak, meskipun telah dilakukan penolakan oleh Gereja.

Fadilla Dwianti selaku Program Manager Rumah KitaB, memaparkan tentang inovasi yang dilakukan oleh Rumah KitaB di daerah Cianjur, Lombok Utara dan Sumenep dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Inovasi yang dilakukan menggunakan perspektif keadilan gender yang disesuaikan dengan konteks wilayah masing-masing.  Fadilla juga menambahkan jika inovasi ini selalu melibatkan partisipasi anak dalam setiap pertemuan koordinasi hingga tingkat finalisasi. Penting juga untuk melibatkan tokoh formal dan non formal melalui pendekatan sosial keagamaan dan budaya dalam mendorong kebijakan daerah terkait pencegahan perkawinan anak.

Rita Pranawati, Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia selaku penanggap pada sesi kedua, menekankan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi. Rita mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu untuk terlibat menjadi agen pencegahan perkawinan anak melalui sektor pendidikan. Selain itu peran keluarga dan lingkungan juga sangat penting dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Penanggap terakhir, Imam Nakhe’i selaku Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan terkait sinergitas pencegahan perkawinan anak. Menurutnya hal ini sejalan dengan konsep agama yang menjelaskan bahwa negara berkewajiban untuk mensejahterakan anak. Lebih lanjut Imam Nakhe’I mengatakan bahwa sinkronisasi peraturan dari tingkat desa sangat diperlukan untuk mengintervensi perkawinan anak.

Narahubung :


[1] Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018

[2] https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/36/2676/pencegahan-perkawinan-anak

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi

Terhadap Pengesahan Omnibus Law Atas UU Cipta Kerja

Seperti yang telah  diketahui publik  pada Senin, 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR RI  telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja. Pengesahan Undang-Undang ini dirasakan tergesa-gesa dikarenakan sidang paripurna yang sedianya dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 8 atau 9 Oktober dengan jadwal agenda yang tidak menjelaskan secara spesifik tentang pembahasan UU Ciptaker, sehingga menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, kelompok buruh, petani, nelayan, mahasiswa dan kelompok perempuan dan lainnya.

Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi massa beranggotakan perempuan dari berbagai latar belakang memahami semangat pembentukan Undang-Undang ini sebagai upaya baik untuk memperbaiki berbagai kebijakan yang selama ini tumpang tindih dan disharmoni sehingga implementasi pembangunan manusia, pembenahan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dirasakan kurang optimal. Terutama bagaimana menyelesaikan problem kemiskinan yang muncul dari sektor ketenagakerjaan sehingga Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan peluang kepada masyarakat untuk memperoleh kehidupan ekonomi yang lebih baik. Sehingga diperlukan Kebijakan paket yang menyentuh segala aspek hidup masyarakat, sehingga Undang-Undang ini dibentuk dengan metode Omnibus Law, memuat klaster yang sangat luas dengan 11 (sebelas) klaster pembahasan, dan total 79 undang-undang terdampak, serta terdapat 1.244 Pasal, 1.028 halaman. Namun kebijakan “sapu jagad” ini seharusnya menjadi proses yang melalui banyak pemikiran, penggalian aspirasi, terbuka dalam hal partisipasi keberagaman kelompok masyarakat yang nantinya akan dinaungi oleh Undang-Undang ini. Namun disayangkan dalam prosesnya seperti dikebut dan meminggirkan banyaknya masukan yang datang dari berbagai elemen masyarakat sejak kebijakan mulai diwacanakan baik oleh DPR RI dan Pemerintah.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyoroti dampak yang nantinya akan dialami oleh perempuan sebagai bagian dari pekerja lintas sektor, perempuan petani, nelayan, professional, pelajar,dan pelaku usaha menengah kecil dan lainnya yang berkaitan secara langsung dalam kebijakan ini. Kesulitan implementasi pengarusutamaan gender, dan mendorong perspektif kesetaraan dan inklusi sebenarnya masih menjadi “Pekerjaan Rumah” yang besar jauh sebelum Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Sementara berbagai informasi yang berkembang bahwa pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Cipta Kerja justru mengalami pelemahan dibanding dengan kebijakan yang telah diatur sebelumnya. Sebagai salah satu contoh adalah pengaturan cuti haid/melahirkan, meskipun tidak dihapus tetapi substansi tentang upah per jam menghilangkan esensi dari cuti haid dan cuti melahirkan karena jika pekerja perempuan menjalani cuti tersebut otomatis tidak dihitung bekerja, sehingga tidak mendapatkan upah cuti. Sementara kesehatan reproduksi adalah hal yang melekat dalam diri perempuan yang mempengaruhi perempuan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai pekerja. Selain itu juga terkait pengaturan waktu lembur yang diserahkan keputusanya kepada pihak perusahaan dan pemberi kerja, yang berpotensi dipahami secara multi intepretasi, juga pengaturan-pengaturan lainnya yang masih simpang siur dalam masyarakat.

Koalisi Perempuan Indonesia menengarai pernyataan-pernyataan anggota legislatif dan pemerintah yang menggunakan argumentasi pandemi covid sebagai alasan untuk mempercepat proses merupakan hal yang kontradiktif dengan komitmen untuk menekan angka penularan virus covid 19. Sementara dalam konteks yang lain argumen kegawatan pandemi ditempatkan sebagai alasan yang mempersulit proses penyusunan legislasi ketika masyarakat mempertanyakan proses Rancangan Undang-Undang lainnya seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,RUU perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lainnya. Sehingga anggapan masyarakat semakin kuat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja prosesnya sarat dengan kepentingan para pemilik modal besar, atau peluang sebesar-besarnya untuk investasi.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyepakati bahwa peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law merupakan langkah positif dan sebagai solusi dari persoalan kebijakan, implementasi dan penegakan hukum yang selama ini belum efektif di Indonesia. Tetapi langkah baik ini juga perlu dibarengi dengan semangat dan prinsip penyusunan kebijakan yang benar-benar berazaskan keadilan, kesetaraan, non diskriminatif, partisipatif dan transparan sehingga perbaikan diranah hukum dan kebijakan juga membawa perubahan yang significan bagi semua masyarakat juga menyelesaikan problem ketimpangan gender dalam pembangunan dan mengangkat kualitas seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sehingga diperlukan kebijaksanaan dan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR RI untuk memproses pembuatan kebijakan yang berpegang pada etika hukum dan kebijakan, bukan sekedar proses legislasi yang berangkat dari kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.

Berangkat dari beberapa hal diatas Koalisi Perempuan Indonesia secara umum menyatakan; menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan secara tergesa-gesa, dan belum sepenuhnya terbuka kepada publik sehingga masih banyak kesimpang-siuran pada  substansi hukum yang berdampak pada marjinalisasi, diskriminasi, pelanggaran HAM pada  pekerja, kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya ketika Undang-Undang ini diimpementasikan. Selain itu Koalisi Perempuan Indonesia memberikan poin pernyataan sebagai berikut;

  1. Mendesakkan kepada Presiden Joko Widodo mengambil tindakan melakukan penghentian proses Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang yang akan diimplementasikan, untuk kemudian melakukan tinjau ulang substansi hukum agar jauh lebih berpihak kepada rakyat melalui mekanisme hukum yang tersedia.
  2. Mendesak anggota DPR RI untuk melakukan sosialisasi secara terbuka kepada publik mengenai substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disusun dan dihasilkan dan megakomodir aspirasi masyarakat dan berbagai kelompok yang akan bernanung dibawah kebijakan ini.
  3. Mendorong Pemerintah untuk melakukan tindakan yang serius terhadap eskalasi massa yang melakukan unjuk rasa terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam masa pandemi yang berpotensi menambah penularan virus corona dengan berpegang pada prinsip, anti kekerasan, anti penyiksaan, dan tindakan non represif.
  4. Mendorong kepada institusi aparat penegak hukum agar dapat mengelola dinamika masyarakat yang melakukan kegiatan unjuk rasa dengan cara nir kekerasan, dan mengusut tuntas dan menindak tegas kelompok-kelompok yang memanfaatkan unjuk rasa untuk melakukan kerusuhan dan tindakan perusakan fasilitas publik.

Sehubungan dengan sikap diatas Koalisi Perempuan Indonesia mengundang semua pihak untuk kembali memperkuat persatuan dan terus memantau dan mengawal proses legislasi yang mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan dan HAM

Jakarta, 11 Oktober 2020

Mike Verawati Tangka

Sekretaris Jendral                                                                   

Contact Person:

Mike Verawati (Sekjen KPI) : 081332929509

Konferensi Pers RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Konferensi Pers RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

PERNYATAAN BERSAMA

KONFERENSI PERS

RUU PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

JELANG RAPAT PARIPURNA DPR RI

Rapat Baleg DPR RI 1 Juli 2020 menetapkan Draft RUU Perlindungan PRT diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI Akhir Masa Sidang sekarang di pertengahan Juli 2020 untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Kami sangat mengapreasiasi langkah maju DPR RI melalui  Baleg DPR RI dan Tim Panja RUU PPRT untuk membawa Draft RUU PPRT ke Rapat Paripurna DPR RI. Dengan nantinya  Rapat Paripurna  DPR RI menetapkan RUU PPRT sebagai RUU INISIATIF DPR RI, maka pintu terbuka untuk jalan pembahasan bersama Pemerintah.  Setelah Draft RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI berikutnya DPR akan mengirimkan RUU tersebut kepada pemerintah. Pemerintah kemudian mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Surat Presiden (surpres) kepada DPR untuk memulai pembahasan bersama DPR. Inisiatif DPR dan pembahasan bersama dengan Pemerintah sudah ditunggu dan apabila terjadi hal tersebut, maka tahun 2020 menjadi pengharapan jalan untuk perubahan situasi PRT, untuk mewujudkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Hal ini yang terus dinantikan oleh PRT Indonesia,mengingat bahwa RUU PPRT ini sudah diajukan ke DPR sejak 2004 artinya sudah 16 tahun. RUU PPRT sudah berkali-kali menjadi bagian Prolegnas 4 kali periode DPR & Pemerintahan 2004-2009, 2009-2014, 2014-2020, 2020-2024. Pernah  menjadi prioritas prolegnas 2010-2014. Artinya sudah 16 tahun perjalanan RUU PPRT.

UU Perlindungan PRT  merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan situasi kerja warga negara yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di Indonesia  yang berjumlah lebih dari 5 juta dengan 84% adalah perempuan. (Data Survei ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015 jumlah PRT di Indonesia 4,2 juta). Suatu angka besar yang menunjukkan bahwa Pekerja Rumah Tangga sangat dibutuhkan. PRT juga bagian dari soko guru perekonomian local, nasional dan global. PRT adalah invisible hand yang selama ini membuat aktivitas publik di semua sektor berjalan.

Namun selama ini, dalam faktanya PRT bekerja dalam situasi kerja – tinggal yang tidak layak: jam kerja panjang, beban kerja tidak terbatas, tidak ada kejelasan istirahat, libur mingguan, cuti, tidak ada jaminan sosial, ada larangan atau pembatasan bersosialisasi, berorganisasi. Situasi hidup dan kerja PRT sama sekali tidak mencerminkan bahwa PRT menjadi bagian dari Pembangunan,  PRT masih belum diakui sebagai pekerja dan mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga Negara. PRT terdiskriminasi dan bekerja dalam situasi  perbudakan modern dan rentan kekerasan.

Tercatat dalam kurun 3 tahun terakhir dari Januari 2018 sampai dengan  April 2020 tercatat 1458 kasus kekerasan PRT  yang bisa dilaporkan dengan berbagai bentuk kekerasan, dari psikis, fisik, ekonomi dan seksual serta pelecehan terhadap status – profesinya. Kasus kekerasan tersebut termasuk pengaduan upah tidak dibayar, PHK menjelang Hari Raya dan THR yang tidak dibayar.  Junlah kasus tersebut adalah data yang kami himpun berdasar pengaduan dari pendampingan di lapangan. Sementara PRT yang bekerja di dalam rumah tangga, tidak ada kontrol dan akses melapor dan bantuan.

Di samping itu, dari survei  Jaminan Sosial JALA PRT tahun 2019 terhadap 4296 PRT yang diorganisir di 6 kota: 89% (3823) PRT tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan atau menjadi  peserta JKN KIS. Mayoritas PRT membayar pengobatan sendiri apabila sakit  termasuk dengan cara berhutang, termasuk berhutang ke majikan dan kemudian dipotong gaji. Meskipun ada Program Penerima Bantuan Iuran (KIS) namun PRT mengalami kesulitan untuk bisa mengakses program tersebut karena tergantung dari aparat lokal untuk dinyatakan sebagai warga miskin. Demikian pula untuk PRT yang bekerja di DKI Jakarta dengan KTP wilayah asal juga kesulitan untuk mengakses Jaminan Kesehatan baik dari akses Jaminan ataupun layanan. Di samping itu 99% (4253) PRT tidak mendapatkan hak Jaminan Ketenagakerjaan. PRT tidak ada akses untuk mendapatkan social safety net. Sebagaimana  contoh kasus dalam masa  Pandemi Covid19 sebagai Pekerja, PRT tidak terdaftar. Sebagai warga miskin, dan urban PRT tidak terdaftar pula. Sementara keberadaan dan peran ekonomi PRT sangat besar, sangat dibutuhkan. Dalam masa pandemi, bagi PRT tidak ada pilihan karena PRT tidak tergolong sebagai pekerja yang bisa Work from Home, kecuali PRT harus bekerja dengan berbagai resiko.  Apabila tidak bekerja, tidak ada bantuan dari pemerintah,  PRT mengalami krisis pangan, papan.

Atas situasi tersebut, hadirnya Negara sudah mendesak, DPR sudah mulai menjawab,  membahas dan menuju babak berikutnya. Draft RUU PPRT yang dibahas dalam Baleg DPR RI dan pendapat mini para fraksi positif, hingga kemudian disepakati Baleg DPR RI menetapkan RUU PPRT dibawa sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Draft RUU Perlindungan DPR RI tersebut juga menjawab kebutuhan pengakuan dan perlindungan PRT dengan karakteristik PRT sebagai Pekerja Rumah Tangga dan perlindungan Pemberi Kerja sebagai sebagaimana tercermin dalam Draft RUU PPRT yang terdiri dari 12 BAB dan 34 pasal yang memuat antara lain:

Pertimbangan dan Tujuan dari (R)UU PPRT:

  1. pengakuan dan perlakuan PRT sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan
  2. mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap PRT
  3. perlindungan dan jaminan bagi pemenuhan hak-hak dasar PRT, kesejahteraan serta pendidikan dan pelatihan kerja bagi PRT
  4. perlindungan  terhadap  pemberi  kerja  untuk keseimbangan  hak  dan  kewajiban  dalam  hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja;
  5. menjamin perlindungan hukum sesuai dengan karakteristik pekerjaan PRT

RUU PPRT mengatur hal-hal pokok sebagai berikut: Jenis Pekerjaan  dan Lingkup Pekerjaan PRT; Hubungan Kerja melalui kesepakatan – perjanjian kerja antara PRT dengan Pemberi Kerja; Hak dan Kewajiban PRT dan Pemberi Kerja, Pendidikan dan Pelatihan melalui Balai Latihan Kerja oleh Pemerintah dengan biaya APBN/APBD; Pengaturan Penyalur PRT yang lebih ketat, untuk mencegah eksploitasi dan perdagangan orang terhadap PRT serta penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja; Pengawasan oleh Pemerintah yang melibatkan aparat lokal; Penyelesaian Perselisihan melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan aparat lokal dan suku dinas dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah; Larangan bagi Pemberi Kerja akan tindakan mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT dan larangan terhadap Penyalur akan tindakan kekerasan terhadap PRT dan penipuan terhadap PRT dan Pemberi Kerja; Pidana.

Dalam hal hak PRT disebutkan antara lain: menjalankan  ibadah, jam kerja-istirahat, cuti, upah,  THR, dan jaminan sosial. Salah satu hal penting dalam hak adalah Jaminan Sosial PRT yang meliputi Jaminan Sosial Kesehatan  sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (JKN KIS PBI) yang ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini penting karena mayoritas PRT dengan upah yang rendah harusnya tergolong sebagai peserta PBI, namun mayoritas PRT justru belum menjadi peserta KIS PBI. Situasi selama ini PRT tidak bisa membayar KIS karena memberatkan PRT.

Demikian pula dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam RUU PPRT disebutkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung bersama PRT dan Pemberi Kerja  yang sekurang-kurangnya meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Artinya apabila RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR RI dan dibahas bersama Pemerintah hingga terwujud menjadi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, maka akan menjadi kunci perubahan untuk pengakuan dan perlindungan PRT sebagai pekerja dan keadilan sosial bagi PRT sebagai bagian dari perwujudan sila ke-5 Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (2)  “Tiap­tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Adanya UU Perlindungan PRT adalah bentuk hadirnya Negara untuk:

  1. Adanya pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT sebagai Pekerja;
  2. Penghapusan diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan perendahan terhadap pekerjaan PRT dan PRT;
  3. Mengatur hubungan kerja PRT dan Pemberi Kerja dengan Hak dan Kewajiban PRT dan Pemberi Kerja;
  4. Memperkuat perlindungan bagi PRT Migran di negara tujuan, sebagaimana menunjukkan konsisten Pemerintah Indonesia ketika menuntut perlindungan terhadap PRT Migran Indonesia.

Untuk itu, kami Pekerja Rumah Tangga dan masyarakat sipil yang membutuhkan lahirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, menyatakan sebagai berikut:

  1. Meminta DPR RI  dalam Rapat Paripurna Akhir Masa Sidang pada pertengahan Juli 2020 untuk menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai RUU Inisiatif DPR RI dan disampaikan kepada Pemerintah untuk pembahasan bersama
  2. Meminta kepada Presiden untuk menyambut baik RUU Perlindungan PRT sebagai RUU Inisiatif DPR dan segera mengeluarkan Surat Presiden untuk melakukan pembahasan bersama DPR hingga terwujudnya UU Perlindungan PRT
  3. Meminta dukungan publik untuk keberlangsungan pembahasan RUU Perlindungan PRT dan terwujudnya UU Perlindungan PRT
  4. Lahirnya  UU Perlindungan PRT akan menjadi sejarah baru di Indonesia dalam  penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap PRT, sejarah kemanusiaan, keadilan sosial, kesejahteraan warga negara Indonesia

Jakarta, 5 Juli 2020

Salam perjuangan,

KOWANI, Maju Perempuan Indonesia (MPI), JALA PRT,

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

Narahubung:

  1. Giwo  Rubianto – Ketua Umum KOWANI: +62 8111013536
  2. Lena Maryana Mukti – Koordinator  Maju Perempuan Indonesia” +62 81318289321
  3. Theresia Iswarini  – Komisioner Komnas Perempuan: +62 817-0815-573
  4. Mike Verawati –  Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia” +62 81332929509
  5. Lita Anggraini – Koord. Nas. JALA PRT: +62 81247200500
  6. Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan  di Dunia Kerja
Siaran Pers

Siaran Pers

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Hentikan Kekerasan Seksual

Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pemulihan bagi korban dalam kasus IM

Publik kembali dikagetkan dengan kasus kekerasan seksual. Sepanjang April hingga Mei 2020, LBH Yogyakarta mendapatkan laporan/pengaduan setidaknya 30 pengaduan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM, seorang alumni Arsitektur UII yang menyandang gelar mahasiswa berprestasi. Pelaku adalah penerima Australia Awards Scholarship (AAS) yang kini berstatus sebagai mahasiswa program magister di Universitas Melbourne, yang juga aktif terlibat dalam sejumlah kegiatan keagamaan dan diundang  sebagai  penceramah  di  masjid-­‐masjid  yang  kebanyakan  jamaahnya  warga Indonesia di Victoria sebagai motivator dan disebut ustadz.

Korban “ketakutan” bersuara dan kuatir terkena pasal pencemaran nama baik. Masih lekat di ingatan kita kisah Ibu Baiq Nuril yang justru menjadi terdakwa bahkan dipidana setelah mencoba melawan kekerasan seksual yang menimpa dirinya. Kami berharap penegak  hukum  dapat  melihat     kasus  -­‐kasus  seperti  ini  secara  komprehensif  dan menjadikan kasus kekerasan seksual sebagai fokus dari implementasi hukum dan yang seharusnya lebih diutamakan untuk diproses laporannya. Apabila di tengah ketiadaan sistem    yang    mendukung    korban    kekerasan    seksual,    upaya-­‐upaya    mengungkap kejahatan ini dibalas dengan pidana terhadap korban dan pendampingnya, maka seluruh korban ditempatkan pada posisi yang semakin rentan. Apalagi kemudian ada media yang kadang tidak memiliki perspektif gender dan kurang berpihak pada suara korban.

Terhadap kasus ini Koalisi Masyarakat Sipil Hentikan Kekerasan Seksual menyatakan sikap di bawah ini.

  1. Kami menuntut perbaikan sistem hukum dan kebijakan terkait isu kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dengan perspektif korban. Masih buruknya skema hukum dan kebijakan kita, terlihat dengan berulangnya kasus kekerasan seksual dalam kasus ini. Sudah umum diketahui salah satu hambatan paling besar dalam proses mencari keadilan bagi korban kekerasan seksual adalah korban tidak dipercaya oleh masyarakat termasuk oleh oknum penegak

hukum, sebagaimana dilaporkan oleh banyak lembaga pendamping. Korban harus mendapat dukungan dan jaminan perlindungan serta pemulihan untuk bisa bersuara mengungkap kasus tersebut sehingga penanganan dan upaya memutus rantai kekerasan seksual ini dapat segera dilakukan.

  • Sebagai negara yang sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Indonesia juga terikat pada kewajiban untuk melakukan   langkah-­‐langkah   yang   sistemik   untuk   penghapusan   kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual. Oleh karena mengingat banyak modus-­‐modus kekerasan seksual yang belum ada dalam hukum pidana Indonesia yang memberikan perlindungan pada korban serta menjerat pelaku dengan efek jera maksimal, maka kami mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. Dengan segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan bisa menjawab kekhususan tindak pidana kekerasan seksual masih terjadi. Dengan kondisi hukum kita, perlu adanya law enforcement, atau penegakan hukum yang lengkap, seperti pendidikan dan advokasi untuk aparat penegak hukum yang harus memiliki pemahaman dan perspektif gender bagi korban terutama untuk menerima pengaduan, proses pendampingan  hukum  dan  memproses  kasus-­‐kasus  kekerasan  seksual  sesuai dengan layanan yang adil, empati dan berperikemanusiaan di semua tahap penegakan hukum. Penegakan hukum ini penting bagi penyelesaian kasus IM agar mencapai keadilan bagi korban.
  • Kami menuntut, Kementerian Pendidikan dan lembaga pendidikan segera memiliki aturan, mekanisme dan implementasi untuk kasus kekerasan seksual dalam pendidikan. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan terus terjadi tanpa ada upaya serius pencegahan dan upaya penindakan serius guna memutus rantai kekerasan seksual di institusi Pendidikan,  baik  formal  maupun  non-­‐formal.  Keberulangan  ini  menunjukkan tidak   cukupnya   langkah-­‐langkah   yang   dilakukan   negara   maupun   institusi pendidikan untuk menjaga agar tempat pendidikan menjadi ruang aman dari kekerasan seksual.
  • Kami menuntut pengutamaan keadilan, perlindungan dan pemulihan bagi korban dan pendamping. Langkah perlawanan korban bisa kemudian berbalik

reviktimisasi   terhadap   korban     (dan   juga   pendamping)   dalam   kasus-­‐kasus kekerasan seksual.

  • Kami menuntut Kementerian Komunikasi dan Informatika dan lembaga-­‐lembaga media massa, untuk lebih sensitif terhadap isu kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan menekankan konten berperspektif gender dan berpihak pada korban.
  • Menghimbau masyarakat, untuk meningkatkan pengetahuan semua level masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana pendampingan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat perlu mengutamakan keadilan bagi korban dan mendukung supaya korban mau bersuara melaporkan kekerasan seksual yang menimpa tanpa ketakutan akan dampak yang akan dialaminya. Masyarakat perlu mendukung korban secara penuh dari awal sampai akhir proses penegakan hukum yang seringkali panjang dan malah memberatkan fisik, psikis, ekonomi dan kesehatan mental korban dan keluarganya.

Jakarta, 17 Mei 2020

Narahubung

Ditta Wisnu, HP 0822-­‐9982-­‐4857

Ratna Batara Munti, HP 0813-­‐1850-­‐1072

Olin Monteiro, e-­‐mail olinwork2017@gmail.com

Lembaga Pendukung

  1. Aliansi Perempuan Kalimantan (AlPeKaJe)
  • API Kartini
  • Asosiasi APIK
  • Dike Nomia Institute
  • Dike Nomia Law Firm
  • Federasi Buruh Lintas Pabrik
  • Institut KAPAL Perempuan
  • Institute for Women Empowerment (IWE)
  • Institut Perempuan
  1. Hollaback Jakarta
  1. INAATA Mutiara Maluku
  1. Indonesia untuk Kemanusiaan
  1. INFID
  1. Jaringan Perempuan Borneo
  2. Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT)
  3. Jaringan Perempuan Yogyakarta
  1. Kalyanamitra
  1. KePPaK Perempuan (Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak)
  1. KPKB
  2. KPS2K (Kelompok Perempuan dan Sumber-­‐Sumber Kehidupan) Surabaya
  3. Koalisi Anti Kekerasan Seksual Jayapura
  4. Koalisi Perempuan Indonesia
  • KONTRAS
  • LBH APIK Jakarta
  • Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
  • Lingkar Studi Feminis Tangerang
  • LPSDM (Lembaga Pengembangan Sumberdaya Mitra), NTB
  • Migrant Care
  • Negeriku Indonesia Jaya-­‐ Biro Hukum, Perempuan dan Anak
  • Pasah Kahanjak
  • PBT (Pambangking Batang Tarandam) Padang
  • Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
  • Perkumpulan Pendidikan Pendampingan bagi Perempuan dan Maayarakt (PP3M)
  • Pondok Pergerakan, Kupang
  • Peruati, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  • PWAG Indonesia
  • Rumah Faye
  • Samsara
  • SAPDA
  • Seperti Pagi Foundation
  • Solidaritas Perempuan
  • WALHI
  • Warta Feminis
  • WCC Palembang
  • Women Research Institute (WRI)
  • Yayasan Amalshakira
  • YLBHI
  • Yayasan IPAS Indonesia
  • YKPM (Yayasan Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat) Makassar
  • Yayasan PUPA Bengkulu
  • Yayasan Rahim Bumi, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

INDIVIDU

  1. Asrida Elisabeth
  2. Caroline J. Monteiro
  3. Dewi Tjakrawinata
  4. Inda Fatinaware
  • Mariatul Asiah
  • Melda Pandiangan
  • Nadina Habsjah
  • Rosna Bernadetha
  • Syafirah Hardani
  • Umi Lasminah
Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM

RENCANA AKSI HAM MINIM PARTISIPASI DAN

MASIH MENGABAIKAN SEJUMLAH HAK FUNDAMENTAL

Sejak tahun 1998, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) menjadi salah satu kerangka kebijakan nasional yang diharapkan dapat memberikan dampak terhadap perbaikan kualitas penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Pengesahan RANHAM yang seturut dengan periode pembangunan jangka menengah nasional setiap lima tahun sekali merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban HAM yang dimandatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya UUD 1945.

Pelaksanaan RANHAM selama lebih dari dua dekade juga diikuti dengan sejumlah penyesuaian struktural maupun kebijakan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses implementasinya. Namun demikian, masih banyak catatan kritis yang mengiringi implementasi hingga evaluasi, terutama dari aspek substansi, partisipasi, dan kelembagaan RANHAM, sehingga kebijakan ini dianggap belum mampu berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan kualitas pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Terlebih lagi, lambatnya proses pengesahan RANHAM 2020-2024 (generasi kelima) memperlihatkan kurangnya keseriusan Pemerintah untuk menempatkan kebijakan ini sebagai kebijakan strategis di dalam rencana pembangunan nasional.

Lebih jauh, berangkat dari pelaksanaan RANHAM periode 2015-2019, Koalisi masyarakat sipil menilai ada sejumlah permasalahan mendasar dalam rumusan dan implementasinya, yaitu:

  1. Aksi HAM Tidak Mencerminkan Pemahaman yang Holistik terhadap Masalah Hak Asasi Manusia: masih banyak isu-isu HAM fundamental yang terabaikan.

RANHAM 2015-2019 hanya berfokus pada program-program aksi yang menjadi rutinitas kementerian tanpa lebih jauh menjabarkan secara holistik persoalan HAM yang menuntut adanya kesalingterhubungan antara satu kementerian dengan kementerian lain, bahkan daerah. Oleh karena itu, sejumlah isu-isu fundamental masih terabaikan dalam penyusunan program aksi HAM.

  • Isu-isu HAM yang belum terakomodir di dalam kebijakan RANHAM 2015-2019

Koalisi menilai masih banyak isu-isu HAM yang belum diakomodir di dalam kebijakan RANHAM 2015-2019. Isu-isu tersebut antara lain: (1) penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan akses pemulihan menyeluruh bagi korban; (2) pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat hukum adat dan masyarakat adat pesisir; (3) perlindungan terhadap hak kelompok ragam seksual dan gender; (4) pencegahan perkawinan anak; (5) pemberantasan praktik female genital mutilation (FGM); (6) pengentasan masalah stunting secara komprehensif, terutama pada kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah yang terpinggirkan; (7) perlindungan bagi pembela HAM; (8) pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi yang menyeluruh bagi kelompok disabilitas di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; (9) perlindungan terhadap kelompok petani sebagai kelompok marjinal; (10) pencegahan perdagangan orang. 

  • Program aksi HAM yang perlu dioptimalisasi dalam Kebijakan RANHAM 2020-2024

Berangkat dari berbagai catatan dalam pelaksanaan RANHAM periode sebelumnya, Koalisi berpandangan perlunya optimalisasi sejumlah program aksi dalam RANHAM periode 2020-2024, antara lain: (1) optimalisasi dan perluasan akses bantuan hukum terhadap masyarakat adat, anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya; (2) pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi kelompok disabilitas (khususnya disabilitas perempuan dan anak), termasuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan ramah bagi disabilitas seperti akses dan akomodasi yang layak; (3) perlindungan hak kelompok rentan dan marjinal dalam konflik lahan (anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya), termasuk memastikan mekanisme pengaduan dan penanganan kasus yang betul-betul berperspektif korban; (4) pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat, terutama dalam hal pengakuan eksistensi masyarakat adat dan atas tanah; (5) perlindungan hak-hak tenaga kerja termasuk buruh migran; (6) pemenuhan hak dan akses yang lebih menyeluruh terhadap obat-obatan bagi kelompok orang dengan HIV/AIDS; (7) optimalisasi dan transparansi penanganan kekerasan perempuan dan anak berbasis gender; (8) penguatan akses kepada keadilan bagi perempuan dan anak; (9) pelaksanaan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dengan melibatkan partisipasi menyeluruh dari masyarakat/korporasi.

  • Tidak ada tolok ukur untuk mengetahui dan memahami dampak program aksi HAM

Koalisi juga berpandangan RANHAM tidak mampu memberikan warna tersendiri di antara sejumlah kebijakan lain yang serupa, seperti Rencana Aksi untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), RPJMN, dan lainnya. Hal ini disebabkan karena: (1) aksi-aksi yang ditetapkan tidak memiliki kekhusuan jika dibandingkan dengan rencana aksi yang telah ditetapkan dalam kebijakan lain; dan (2) tidak adanya informasi dasar (baseline) sebagai tolok ukur untuk memahami sampai sejauh mana dampak (outcome) pelaksanaan program aksi HAM 2015-2019 bagi pemajuan HAM di masyarakat.

  • Pengaturan RANHAM yang Tidak Efektif Menyebabkan Tidak Optimalnya Implementasi Program Aksi HAM.

Koalisi berpendapat bahwa pelaksanaan RANHAM 2015-2019 belum merefleksikan kebutuhan riil masyarakat, terutama jika mengacu pada sejumlah data hasil pemantauan masyarakat sipil, maupun yang tertulis di dalam berbagai laporan pelaksanaan instrumen HAM internasional, seperti UPR, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dan CEDAW. Akibatnya, kebijakan RANHAM tidak mampu merespon masalah-masalah aktual yang terjadi secara cepat dan kontekstual, karena model pengaturannya yang parsial dan sangat terikat pada politik birokrasi kelembagaan. Hal ini terjadi karena antara lain: (1) minimnya partisipasi masyarakat sipil dalam pelaksanaan RANHAM 2015-2019, terutama dalam proses pelaporan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaannya; (2) lemahnya koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga di dalam pelaksanaan RANHAM 2015-2019, termasuk tidak adanya dukungan menyeluruh yang diberikan oleh kementerian yang tergabung di dalam Sekretariat Bersama RANHAM; dan (3) lambatnya proses pembahasan dan pengesahan Perpres RANHAM 2020-2024 yang menyebabkan tidak optimalnya pelaksanaan RANHAM dalam merespon permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi di masyarakat.

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil menilai kebijakan RANHAM belum mampu secara optimal berkontribusi dalam perbaikan pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, menekankan pada Pemerintah untuk memperluas cakupan ruang lingkup rencana aksi 2020-2024, terutama isu-isu yang selama ini belum mendapatkan perhatian di dalam kebijakan RANHAM 2015-2019, maupun isu-isu aktual lain yang mengemuka di masyarakat.

Kedua, Pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang RANHAM 2020-2024, dengan mempertimbangkan kebutuhan aktual dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan HAM secara menyeluruh. Hal ini juga termasuk meningkatkan peranan dan fungsi Sekretariat Bersama RANHAM untuk memastikan pelaksanaan HAM oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Ketiga, penting untuk mempublikasikan hasil evaluasi RANHAM 2015-2019 (pelaksanaan Perpres No. 33 Tahun 2018 dan Perpres No. 75 Tahun 2015), guna menghindari pengulangan-pengulangan dalam pelaksanaan, dan upaya mencari langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan RANHAM periode berikutnya.

Keempat, mendorong Pemerintah menjamin adanya ruang partisipasi aktif dan pelibatan yang lebih luas dari masyarakat sipil, untuk setiap proses pelaksanaan RANHAM 2020-2024 termasuk proses monitoring dan evaluasinya.

Kelima, mendesak Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan kementerian dan lembaga di bawahnya untuk memberikan dukungan yang diperlukan demi efektivitas pelaksanaan RANHAM 2020-2024, termasuk menjadikan RANHAM sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan kinerja Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Jakarta, 15 Mei 2020

Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau RANHAM

ECPAT-Indonesia, Forum Masyarakat Adat Pesisir & Pulau-pulau Kecil Seluruh Indonesia (FORMAT-P), Human Rights Working Group (HRWG), Ikatan Perempuan Positif Indonesia,

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Konsil LSM Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK),

Wahana Visi Indonesia, Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

  1. Wahyudi Djafar (ELSAM), telepon: +62 813-8208-3993.
  2. Mike Verawati (Koalisi Perempuan Indonesia ), telepon: +62 813-3292-9509.
  3. Fajri Nursyamsi (PSHK), telepon: +62 818-100-917.
  4. Bona Beding (FORMAT-P), telepon: +62 812-1878-9744.

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan & Demokrasi

Mengecam keras aksi Youtuber Ferdian Paleka : “Krisis Nilai  Kemanusiaan di Tengah Pandemi COVID-19”

Bencana penularan Corona Viruses Disease 19 (Covid-19) yang merebak di dunia ini, termasuk Indonesia merupakan bencana nasional yang menguji bangsa ini. Pandemi ini bukan hanya bencana yang mengancam kesehatan warga masyarakat, tetapi juga memiliki efek besar bagi tatanan kehidupan masyarakat. Saat ini kita diuji untuk dapat beradaptasi dan mengedepankan nilai-nilai solidaritas, kemanusiaan dan penghargaan terhadap kehidupan, gotong-royong, dan belajar berefleksi tentang bagaimana selama ini interaksi kita dengan sesama masyarakat.  

Ditengah-tengah upaya melawan dan mencegah prevalensi Covid 19, dimana hampir seluruh elemen masyarakat bersama-sama saling bahu-membahu untuk membantu dan menguatkan menjadi ternodai dengan aksi Youtuber Ferdian Palekka yang diunggah melalui platform media sosial Youtube pada tanggal 30 April 2020 Pukul 01.30 WIB dini hari di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung. Aksi tersebut dilakukan dengan cara membagikan bingkisan dalam bentuk dus mie kepada transpuan dengan menyampaikan bahwa bingkisan tersebut berupa bantuan, namun setelah dibuka isi dus tersebut adalah makanan busuk dan batu bata.  Beberapa pihak berkomentar bahwa aksi ini bertujuan lelucon untuk menghibur publik. Namun Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa aksi ini adalah fakta perilaku diskriminatif, penghinaan, dan perendahan martabat seseorang.  Aksi yang dilakukan untuk mengelabuhi atau istilah kekiniannya “Prank”terhadap kelompok Transpuan juga bukti bagaimana selama nilai-nilai dan cara pandang orang muda menghargai keberagaman yang ada ditengah-tengah masyarakat. Hal yang sangat disayangkan juga aksi ini justru kontra produktif dengan banyaknya produksi pengetahuan dan informasi yang konstruktif dan edukatif yang dilakukan oleh kawan-kawan muda.

Koalisi Perempuan Indonesia berpandangan upaya-upaya baik  melawan virus corona adalah arena perjuangan kemanusiaan bukan sebuah momentum untuk mempermainkan dan menjadikan bahan candaan kepada kelompok rentan/minoritas yang menjadi bagian dari masyarakat kita. Hal yang ironi lagi beberapa perkembangan terkait kasus ini memperlihatkan aktor pelaku aksi #pranksampah justru tidak menunjukan rasa bersalah dan meminta maaf atas aksi penghinaan yang dilakukan, dan seolah memberi kesan bahwa aksi ini akan meningkatkan jumlah pengikut (follower) di salah satu media sosial.

Mengacu pada kasus diatas Koalisi Perempuan Indonesia mengecam keras oknum dari unsur manapun yang menjadikan bencana covid-19 sebagai komoditas ekonomi berupa lelucon misoginis seperti yang dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki empati kemanusiaan dengan memanfaatkan kepanikan masyarakat. Juga menyerukan kepada masyarakat khususnya kaum muda untuk tetap melakukan aktivitas-aktivitas, kampanye positif yang mengedepankan solidaritas, kemanusiaan dan gotong-royong untuk melawan pandemi covid dan segera keluar dari masa sulit ini.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mendukung proses hukum yang telah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini polisi, untuk memberikan sanksi yang betul-betul memenuhi rasa keadilan bagi korban, sehingga kasus ini dapat dijadikan pelajaran penting dan kuat bagi masyarakat, tentang pentingnya menghormati keberagaman dan konsekuensi hukum bagi mereka yang telah melakukan aksi diskriminatif, penghinaan, dan pelecehan baik fisik maupun sosial terhadap kelompok-kelompok tertentu, sebagai bagian dari hadirnya negara melindungi hak-hak kaum minoritas.

Hal lain kami juga mendorong pihak ; Aparat Penegak Hukum (APH)

  1. Kasus prank tersebut, bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui cyber media.
  2. Ferdian Paleka dan kawan – kawan harus membuat pernyataan maaf secara sungguh-sungguh di publik.

Jakarta, 5 Mei 2020

Mike Verawati Tangka

Sekretaris Jenderal

Narahubung :

Mike Verawati (081332929509)

Lia Anggiasih  (081289823702)

Jangan peduli #Tolakpranksampah

Jangan peduli: Hentikan #Perundunganduniamaya

Selamat Hari Buruh Internasional 2020

Selamat Hari Buruh Internasional 2020

Jakarta, 1 Mei 2020

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tradisi peringatan Hari Buruh se-Dunia, selalu penuh  acara yg mengekspresikan kritik terhadap hubungan industrial yg timpang, syarat dan kondisi kerja yg dibawah normatif, penolakan maraknya flexibility labour market yg semakin masif, atau kritik ke eksekutif dan lesislatif yg membuat kebijakan tidak pro buruh. Namun peringatan Hari Buruh se-Dunia tahun 2020 ini dalam suasana yg sangat berbeda.

Pandemi covid 19 yg semakin meluas baik di dalam dan luar negeri, semakin mendorong kehidupan buruh pada situasi yg lebih sangat sulit. Terlebih buruh perempuan dari berbagai sektor industri, mereka bukan hanya terancam tertular virus corona, namun kebijakan lockdown membuat mereka kehilangan pendapatan bahkan pekerjaan dan peran domestik yg semakin berat, hingga ancaman KDRT.

Tidak terbayangkan sebelumnya bahwa semua persoalan tersebut  datang secara tiba-tiba  dan beruntun mulai dari bulan Maret -April dan belum tahun kapan akan berakhir. Sebagian bessr mereka juga tidak bisa  berharap akan kembali bekerja dan ketemu rekan sekerja/sejawat lagi seperti semula.

Buruh perempuan yg semula biasanya menghabiskan waktu se-kurang2nya 10jam utk perjalanan( pp) dan berada di rumah kedua alias tempat kerja, atau bisa fokus kerja dirumah tanpa gangguan tugas-tugas domestik. Mendadak dia harus menghadapi situasi beban rumah tangga berat dan kompleks.

  • Secara ekonomi dia harus memanage penghasilam yg berkurang atau hilang karena dampak ekonomi dia atau suami di rumahkan dengan  upah 50% yang 100% aja gak cukup
  • Perempuan paling pusing dengan pengaturan menu yang sehat untuk seluruh keluarga tergantung pada perempuan
  • Beban pengasuhan anak yang harus  mengajar di rumah dengan kemampuan yang bukan spesialisnya.
  • Beban psikologis harus bisa menentramkan anaknya yang sudah tidak mau dalam rumah
  • Belum jika suaminya loss income menjadi limpahan stress
  • Belum jika posisi perempuan tersebut sedang hamil

Kita akui bersama bahwa peran buruh perempuan dalam turut menjaga stabilitas situasi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ruang lingkup yang kecil : rumah tangga, masyarakat tempat tinggal, tempat kerja, organisasi hingga tingat nasional.

Oleh karena itu dalam situasi yang sangat sulit seperti saat ini, mari wujudkan rasa solidaritas, bersama kita ulurkan tangan untuk saling membantu, menolong, menjaga, menyemangati  mengingatkan menjaga kebersihan dan kesehatan demi keselamatan bersama, serta mengajak berpikir positif dan berbagi energi positif.

Perempuan dalam situasi sulit sangat membutuhkan support pengetahuan, ketrampilan, kecerdasan bagaimana mengelola rumah tangga selalu harmonis dan tetap produktif.

Baik peningkatan kapasitas manajemen ekonomi. proses belajar dan mengajar anak, mengelola emosi, komunikasi efektif, gizi dan kesehatan keluaga, tata letak dan ruang, dan konsultasi lainnya

Wahai kawan2 buruh perempuan kita ada bersama–sama untuk selalu belajar dan saling menguatkan, jangan takut, jangan panik tetap semangat tinggal dirumah, jaga kebersihan dan kesehatan. Tebarkan cinta kasih dan petdamaian.

Kita satukan kekuatan melawan covid 19 utk Indonesia sehat

Selamat Hari Buruh se-Dunia

Rumiyati

Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh

Perjuangan Untuk Menghapuskan Frasa “Sudah/Pernah Kawin” sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang

Perjuangan Untuk Menghapuskan Frasa “Sudah/Pernah Kawin” sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang

Siaran Pers

Perjuangan untuk Menghapuskan Frasa “sudah/pernah kawin” Sebagai Syarat Pemilih Masih Panjang

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

Jakarta, 29 Januari 2020

Jakarta-Permohonan pengujian Pasal 1 angka 6 UU 8/2015 yang berbunyi “Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan”, khususnya terhadap frasa “sudah/pernah kawin” masih akan terus berlanjut.

Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No.75/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Perludem dan KPI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai putusan peradilan konstitusi, tentu saja Kami menghormati putusan MK. Dalam prinsip dan semangat untuk terus meneguhkan supremasi hukum, putusan MK mesti dihormati. Tetapi, sebagai sebuah putusan peradilan yang mengikat bagi siapa saja, dan berdampak pada penyelenggaraan negara, khususnya terkait dengan syarat memilih di dalam pilkada, tentu putusan ini juga sangat terbuka untuk dilihat dari berbagai sudut pandang.

Di dalam pembacaan Putusan yang dilakukan pada Rabu (29/1), MK mengatakan frasa “sudah/pernah kawin” dianggap tidak diskriminatif dalam penggunaan hak pilih karena MK menjadikan pengaturan dalam UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagai pintu masuk di dalam menjawab persoalan konstitusional yang diajukan di dalam permohonan ini.

Menurut MK, kepemilikan kartu identitas kependudukan di dalam UU Adminduk, paling tidak ditentukan oleh dua hal: bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah kawin. Sejalan dengan hal tersebut, menurut MK, syarat untuk menggunakan hak pilih salah satunya adalah kepemilikan dokumen kependudukan, yaitu KTP.

Kawin juga dianggap MK menandai tingkat kedewasaan seseorang untuk mengambil tindakan hukum dan merupakan pengaturan yang dianggap MK tidak diskriminatif. Di dalam pertimbangannya MK menggunakan pandangan kultural yang menggunakan perkawinan dan kemampuan bekerja atau “kuat gawe” sebagai tanda kedewasaan.

Pandangan ini tentu perlu dilihat dari aspek yang lebih mendalam. Apakah memang pertimbangan kedewasaan itu masih relevan untuk dinilai dari sudah/atau pernah kawin atau sudah kuat bekerja saja.

Dalam konteks hari ini, pandangan ini tentu tidak lagi sepenuhnya tepat atau bisa dibilang sudah tidak relevan. Jika menggunakan pendekatan menekan angka perkawinan anak, menghapuskan diskriminasi terhadap status perkawinan, bahkan melarang memperkerjakan seseorang yang masih berusia anak, pandangan MK ini sangat berdampak signifikan. Dalam batas-batas tertentu, pendekatan MK di dalam mempertimbangkan perkara ini, justru bergerak ke arah yang sebaliknya. Perspektif MK malah mundur ke belakang dalam melihat konteks fenomena perkawinan anak, penghapusan diskriminasi terhadap anak berdasarkan status perkawinan, dan penghapusan memperkerjakan anak.

Jika membaca pertimbangan MK, orang yang sudah kawin meski belum berusia 17 tahun dianggap MK sudah dewasa dan dianggap mampu untuk menggunakan hak pilih di pilkada. Putusan ini bukan kabar yang menggembirakan bagi kami pastinya. Karena MK berfokus pada parameter dewasa secara sederhana dan sempit yaitu “sudah kawin”, padahal paradigma itulah yang harusnya diubah. MK seolah memberi angin segar pada insentif yang bisa diperoleh bagi anak-anak yang kawin usia dini, berupa hak pilih.

Kalau kawin sebelum 17 maka bisa memilih. Padahal kawin sebelum 19 saja merupakan dispensasi karena kondisi yang benar-benar terpaksa. Tapi ternyata dalam pandangan MK, terpaksa yang justru layak diberi kompensasi/insentif berupa hak pilih.

Pertimbangan MK juga tidak terlihat mempertimbangkan penghapusan diskriminasi terhadap terhadap status perkawinan. Padahal, inilah salah satu pokok utama yang dimohonkan untuk dipertimbangkan oleh MK

Kami akan melanjutkan langkah advokasi berikutnya melalui dorongan pada pembuat undang-undang agar dalam Revisi UU Pemilu (UU 7/2017) yang menjadi prioritas legislasi tahun 2020, pengaturan ini bisa diakomodir. Sehingga Revisi UU Pemilu mengatur standar tunggal untuk menjadi pemilih di pemilu maupun pilkada, yaitu berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara.

Perludem-Koalisi Perempuan Indonesia

Narahubung:
Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, 085272079894.
Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal KPI, 0816759865.

Sumber : Website PERLUDEM

KPI Outlooks 2020

KPI Outlooks 2020

Jakarta, 23 Januari 2020

Hari ini Koalisi Perempuan Indonesia meluncurkan catatan Awal tahun 2020 yang disampaikan oleh Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari yang merefleksikan kondisi pemenuhan hak asasi perempuan dan tantangannya di tahun 2020 dengan tema ” Perempuan dihimpit Politik, Kekuasaan dan Kesejahteraan ” . Dalam CAWALU ini juga menghadirkan narasumber Anna Margret Direktur Cakra Wikara Indonesia dan Dominicus Dalu Asisten Ombudsman RI .

Materi CAWALU dapat diakses melalui :

https://drive.google.com/file/d/1IkyqvmI86kiTPG2z99i3SYQkGAm3MT_J/view?usp=sharing

Admin