Rencana Pembangunan Indonesia Belum Akomodir Kesetaraan Gender

Rencana Pembangunan Indonesia Belum Akomodir Kesetaraan Gender

Ada tujuh (7) langkah awal yang diambil pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan dua di antaranya telah dikembangkan sejak tahun 2016 yaitu Kerangka Kebijakan dan Payung Hukum, serta Rencana dan Strategi. Sekretariat SDGs, di bawa koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PP/Bappenas), telah merumuskan Rancangan Rencana Aksi Nasional (RAN), Metadata Nasional, serta Pedoman Aksi Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Dalam perumusannya Sekretariat SDGs kerap meminta partisipasi organisasi masyarakat sipil yang memperhatikan dan mengawal pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia adalah salah satu organisasi perempuan yang turut berpartisipasi dalam diskusi-diskusi perumusan kerangka kebijakan, kerangka konsep, indikator, hingga Voluntary National Review (VNR). Perhatian utama Koalisi Perempuan adalah mendorong pengarusutamaan gender dalam ke-17 tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan khususnya pada Tujuan 5: Kesetaraan Gender.

Di luar partisipasi dalam diskusi yang diorganisir oleh Sekretariat SDGs di bawah Bappenas, organisasi-organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara melakukan kajian kritis atas kerangka kebijakan dan panduan teknis TPB. Di antaranya, INFID menyusun Analisa Kesenjangan antara Indikator Global dan Nasional. Koalisi Perempuan Indonesia turut mengambil peran untuk menganalisa kesenjangan indikator pada Tujuan 5. Hasil kajian ini telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri, Badan Pusat Statistik Nasional, serta Sekretariat SDGs.

UNESCO dan UNCT melakukan Kerangka Analisa untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dari pandangan  Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kerangka ini nantinya diharapkan akan bisa untuk memantau perkembangan atas tujuan-tujuan pembangunan di dalam Agenda 2030 dari sidut pandang HAM dengan usulan indicator berbasis HAM terutama untuk Tujuan 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 10 dan 16. Selain itu, masyarakat sipil telah membentuk Kelompok Kerja TPB di tingkat nasional maupun kabupaten (Dompu dan Timor Tengah Selatan).

Untuk memperkaya kajian-kajian kritis yang telah dilakukan oleh masyarakat sipil, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu mendiskusikan secara publik melalui radio KBR mengenai sejauh mana indikator nasional menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan pada 29 Mei 2017 lalu. Diskusi via radio ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Yasmin Purba (Peneliti sektor HAM, Keadilan dan Pembanguan) dan Dewi Komalasari (Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia).

Yasmin Purba memaparkan bahwa  indikator perencanaan pemerintah untuk mengakomodir kesetaraan gender dalam Tujuan Pembanguan Berkelanjutan masih kurang, ada beberapa temuan yang dia analisis ketika dirinya diminta untuk menyusun kerangka analisis untuk melihat kesetaraan gender, kemiskinan dan Hak Asasi Manusia oleh UNESCO dan UN Country Team. Setidaknya Yasmin menyoroti ada 9 tujuan yang sangat beririsan dengan pemenuhan hak asasi manusia, “dari 9 itu masih terlihat kurang aspek Hak Asasi Manusianya, di Indonesia yang mencuat adalah mengenai sunat perempuan (Female Genital Mutilation) dan dari sudut HAM itu adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan, untuk di perempuan tidak ada aspek positif untuk kesehatan bagi perempuan, bahkan ditingkat internasional ini dikategorikan sebagai (harmful practice) praktik berbahaya terhadap perempuan,” ungkap Jasmin.

 

Penghapusan sunat perempuan (Female Genital Mutilation) hingga saat ini belum juga diprioritaskan oleh peremintah. Yasmin juga menyebutkan data dari UNICEF bahwa lebih dari 50% anak diusia 11 tahun pernah mengalami sunat perempuan, artinya sudah separuh anak perempuan di Indonesia yang menjadi korban perlukaan.
Dewi Komalasari juga menambahkan bahwa praktik sunat perempuan (Female Genital Mutilation) di Indonesia bersumber dari tradisi. Pada negara dengan mayoritas Islam lainnya praktik sunat perempuan ini bahkan mulai ditinggalkan,  di negara lain praktik ini sudah ditinggalkan, “ada anggapan bahwa kalau perempuan belum disunat dia belum sah jadi seorang muslimah, sayangnya ini berat sekali untuk dihentikan. Apakah ini bagian dari ajaran agama atau akidah islam atau sebenarnya ini hanya tradisi saja?”

Praktik sunat perempuan di Indonesia cenderung sulit dihapuskan bila berhadapan dengan ajaran agama. “Ada 4 bentuk praktik sunat terhadap perempuan, di Indonesia masih melakukan yang keempat misalnya hanya sampai keluar darah, ini tetap dianggap perlukaan terhadap perempuan,” jelas Dewi.

Tak hanya masih adanya praktik sunat perempuan, Indonesia juga masih menerapkan peraturan diskriminatif untuk perempuan mulai dari UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun (dimana perempuan belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun serta ketidaksiapan mental dan fisik perempuan),  hingga peraturan yang membatasi cara perempuan berpakaian dan adanya aturan yang memperbolehkan poligami bagi laki-laki. “Setidaknya Komnas Perempuan mencatat ada 421 peraturan daerah diskriminatif untuk perempuan,” tambah Yasmin.

Dalam rekomendasi diskusi narasumber mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Kekerasan Seksual. Salah satu faktor kekerasan terhadap perempuan meningkat karena tidak ada ketegasan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penyidikan dan proses hukum harus dilakukan dengan tegas agar para pelaku kekerasan disidik hingga ada efek jera atau tidak ada impunitas bagi para pelaku.

 

 

-Gabrella Sabrina

Perempuan Dapat  Berperan Sentral dalam Memperluas Akses Energi

Perempuan Dapat Berperan Sentral dalam Memperluas Akses Energi

Asia mengalami urbanisasi dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan lebih cepat daripada wilayah lainnya. Asia telah menjadi rumah bagi setengah populasi perkotaan global, dan ini menimbulkan banyak masalah sulit serta akan bertambah seiring berjalannya waktu. Polusi udara, kemacetan, emisi CO2, perampasan air dan sanitasi dasar, dan kerentanan terhadap bencana alam sudah pasti menjadi masalah. Perkembangan infrastruktur tidak sejalan dengan urbanisasi, dan sebagian besar penduduk kekurangan akses terhadap energi dan sangat bergantung pada tradisi bahan bakar. Masalah ini akan menjadi salah satu topik pembahasan dalam ACEF (Asia Clean Energy Forum) Manila, Philipina 5-8 Juni 2017.

Salah satu dari banyak konsekuensi negatifnya adalah polusi dalam ruangan. Pada tahun 2012 sebanyak 4,3 juta orang yang kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak, meninggal prematur akibat penyakit akibat polusi udara dalam ruangan yang disebabkan oleh penggunaan biomassa. Delapan dari 10 kematian ini terjadi di wilayah Asia Pasifik. Jelas tragis, ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga yang terkena dampak serta merupakan beban besar bagi masyarakat dan ekonomi. Di atas segalanya, isu-isu ini secara langsung mempengaruhi orang-orang yang pindah dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan dan, di lingkungan baru mereka, tidak memiliki sistem pendukung yang sebelumnya dapat mereka andalkan. Ini hanyalah beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh energi urban.

Mengapa perspektif gender penting untuk memperluas akses terhadap energi bersih?

Perempuan adalah penyedia utama energi rumah tangga dan secara tidak proposional terpengaruh oleh kekurangan energi. Sayangnya, pemangku kepentingan cenderung mengabaikan perempuan dalam program inisiatif energi. Hal ini juga tak terlepas dari kenyataan bahwa mayoritas orang miskin di dunia adalah perempuan, maka perempuan tidak bisa terus tertinggal dalam usaha mengurangi kemiskinan.

Keterkaitan gender, energi, dan kemiskinan berawal dari perbedaan laki-laki dan perempuan dalam kebutuhan energi dan tingkat akses mereka. Untuk memastikan hasil pembangunan yang adil, perbedaan ini harus dipertanggungjawabkan saat mengembangkan intervensi energi. Ketika perempuan mendapatkan akses terhadap layanan energi yang berkualitas maka akan berdampak kepada pengurangan kemiskinan, mulai dari kesehatan, pendapatan, dan keluarga. Fakta penting lainnya, perempuan dapat berperan sentral dalam memperluas akses energi, yang kenyataannya merupakan suatu tantangan terbesar saat melaksanakan Energi Berkelanjutan untuk Semua (Sustainable Energy for All).

Akses Energi Berkualitas Memberi Banyak Dampak dalam Pengurangan Kemiskinan

Kebijakan energi akan sangat mempengaruhi kehidupan perempuan, ini berarti pemerintah baik nasional dan daerah harus memperhatikan setiap kebijakan yang mereka buat dan laksanakan. Pertama, mereka harus menunjukan komitmen dan pengakuan bahwa isu ini penting dan harus memperlakukan isu energi bersih sangat terkait dengan Hak Asasi Manusia yang melingkupi hak hidup dan hak-hak dasar lainnya. Kedua, sama seperti sektor lainnya pemerintah memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan yang mendukung di sektor energi, dengan cara menggabungkan kekuatan aktor besar dan kecil serta memberi ruang kepada semua orang untuk berpartisipasi. Aktor kecil sangat penting saat kita membicarakan perluasan akses dimana biaya transaksi terlalu tinggi untuk aktor besar (distributor dan produsen). Kita membutuhkan administrasi dan peraturan perpajakan yang mendukung perusahaan sektor informal yang lebih kecil, intrumen pembiayaan yang sesuai untuk perempuan dan penguraha kecil.

Berikutnya, pemerintah harus mendukung deklarasi mengenai masalah pendanaan. Apalagi ketika membicarakan mengenai intervensi di daerah pedalaman atau terpencil, peran proaktif pemerintah dalam pembiayaan sangat penting. Akhirnya, pemerintah memiliki peran besar dalam kontrol kualitas. Saat harga energi terbarukan menurun, memiliki serangkaian konsekuensi positif, namun juga membawa beberapa masalah kualitas yang harus dilakukan oleh pemerintah dengan baik. Kita bisa memikirkan skema sertifikasi sebagai salah satu contoh, tapi masih ada cara lain yang dapat dilakukan pemerintah dalam hal ini.

 

Pendekatan Baru untuk Energi Bersih dan Inklusif

Suara dari akar rumput penting didengarkan dan diakomodir karena suara-suara ini berasal dari tempat dimana tantangan energi terbesar berada dan dapat menunjukan solusi praktis untuk menjangkau masyarakat yang sebagian besar miskin dan sulit dijangkau dengan layanan energi. Orang-orang ini berjuang keras untuk membawa akses energi ke daerah-daerah dimana infrastruktur berskala besar tidak mungkin diperluas. Masyarakat secara umum perlu dorongan bersama untuk menyadari bahwa isu energi adalah masalah bersama, diskusi-diskusi perlu diadakan untuk mencari solusi bersama.

Saat ini Koalisi Perempuan Indonesia tergabung dengan Strategic Partnership for Green and Inclusive Energy. Dalam program ini, Koalisi Perempuan Indonesia memilih Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara sebagai lokasi pelaksanaan program. Pemilihan Kabupaten Halmahera Tengah antara lain karena mempertimbangkan, kesesuaian wilayah dengan strategi nasional untuk energi baru terbarukan pemerintah, krisis energi yang dialaminya, serta peran strategis perempuan. Data dari Global Tracking Framework menunjukan bahwa akses elektrifikasi di Indonesia mencapai 97%, dengan akses memasak dengan energi bersih mencapai 57% dan penggunaan energi terbarukan mencapai 38%.

Di tingkat nasional, kebijakan untuk pengembangan energi baru terbarukan telah dimulai secara formal sejak tahun 2014 dengan lahirnya dua peraturan penting yang mengatur tentang Energi Baru dan Terbarukan yaitu : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional dan Perpres No 2 Tahun 2015 Tentang RPJMN yang di dalamnya mengatur tentang Kebijakan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Kedua peraturan tentang EBT merupakan peluang untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya masyarakat miskin terhadap energi. Sayangnya, kedua peraturan tersebut belum mengatur tentang partisipasi masyarakat pada umumnya dan khususnya partisipasi perempuan.

Provinsi Maluku Utara sangatlah mungkin memenuhi kebutuhan pengembangan EBT, karena memiliki keberagaman sumber-sumber energi terbarukan. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5899 K/20/MEM/2016 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara tahun 2016 – 2025 telah mengidentifikasi tersedianya sumber-sumber daya energi terbarukan yaitu panas bumi dan air di Maluku Utara. Selain itu, pemerintah masih mungkin menggunakan sumber daya matahari dan angin yang melimpah.

Dengan sumber daya yang melimpah tersebut, sangatlah ironis bila pada kenyataannya bahwa saat ini Maluku Utara mengalami krisis listrik. Bappenas (2015) mengidentifikasi Maluku sebagai salah satu wilayah dengan pemanfaatan energi terendah. Pada tahun 2015 rasio elektrifikasi di Provinsi Maluku Utara adalah 70,79 persen, jauh di bawah rata-rata nasional pada tahun 2014 (81,70 persen). Sebagian masyarakat mencoba memenuhi sendiri kebutuhan listrik dengan genset bermesin diesel untuk menyediakan pasokan listrik. Salah satu penyebab krisis listrik di Maluku Utara adalah ketidaktersediaan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menyalurkan energi, serta minimnya pengembangan energi-energi terbarukan.

Hal ini sejalan dengan pengalaman perempuan-perempuan Anggota Koalisi Perempuan di Halmahera Tengah yang menyampaikan bahwa di desanya belum ada listrik. Salah satu desa telah mendapatkan akses listrik tetapi hanya tersedia mulai pukul 18.00 hingga 06.00 keesokan harinya. Perempuan juga merasa belum dilibatkan dalam pembangunan di sektor energi.

Perempuan-perempuan di Kabupaten Halmahera Tengah, masih di posisikan sebagai konsumen dari energi terbarukan. Perempuan masih menjadi pihak yang terpinggirkan dari perencanaan, pengelolaan, pengambilan keputusan, serta pemantauan pembangunan energi terbarukan. Padahal perempuan memiliki peran strategis dalam menyediakan sumber daya alam untuk mengembangkan energi terbarukan.

Untuk itu, Koalisi Perempuan Indonesia akan mendorong pemenuhan kebutuhan dan akses energi masyarakat Indonesia terpenuhi dari sistem energi bersih serta inklusif secara sosial dan gender yang menciptakan peluang ekonomi dan berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

 

*Gabrella Sabrina

Sebagian tulisan disadur dari energia.org  dan gtf.esmap.org

Pernyataan Koalisi 18+ Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan

Pernyataan Koalisi 18+ Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan

Pernyataan Koalisi 18+

Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan:

Perempuan Korban Perkawinan Anak Mengalami Diskriminasi di Mata Hukum

Hari ini, 7 Juni 2017, Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+ mewakili tiga orang perempuan korban perkawinan anak melakukan sidang atas perbaikan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Perbaikan dilakukan berdasarkan masukan Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan pendahuluan, tanggal 24 Mei 2017.

Rekomendasi pertama, adalah pendalaman kerugian konstitusional pemohon untuk pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45). Tim Kuasa Hukum menambahkan  pembedaan batas usia kawin bagi perempuan dan laki-laki jelas telah mengakibatkan perbedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan. Dimana pasal tersebut memberikan peluang  batas minimal seorang anak perempuan untuk dapat menikah, padahal pada ketentuan yang sama, anak laki-laki dilindungi dengan mencantumkan batas usia menikah 19 tahun. Selain itu perempuan korban perkawinan tidak  mendapatkan hak atas pendidikan yang sama dengan laki-laki. Pasal 7 ayat 1 juga mendiskriminasikan hak perempuan korban perkawinan untuk menentukan pilihan kapan dan dengan siapa mereka menikah, berbeda dengan anak laki-laki yang dapat menentukan pilihannya saat menikah.

Rekomendasi kedua, memilih satu dari dua elemen pasal 27 ayat 1 UUD 45 yaitu  elemen yang berbeda di dalamnya, maka Tim Kuasa Hukum menfokuskan pada prinsip “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”. Dimana Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam hak kesehatan, pendidikan, dan resiko eksploitasi seksual perempuan.

Rekomendasi ketiga, adalah permintaan komparasi mendalam mengenai batas usia 19 tahun dari beberapa negara. UN CEDAW dan CRC Recommendations on minimum age of marriage laws around the world, November 2013 telah membandingkan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan baik laki-laki maupun perempuan di berbagai negara, dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:

No. Negara Batas Minimal Usia Perkawinan
Perempuan Laki-laki
1 Algeria 19 Tahun 19 Tahun
2 Mesir 18 Tahun 18 Tahun
3 Irak 18 Tahun 18 Tahun
4 Albania 18 Tahun 18 Tahun
5 Antigua and Barbuda 18 Tahun 18 Tahun
6 Azerbaijan 18 Tahun 18 Tahun
7 Bahamas 18 Tahun 18 Tahun
8 Belarus 18 Tahun 18 Tahun
9 Etiopia 18 Tahun 18 Tahun
10 Yordania 18 Tahun 18 Tahun
11 Oman 18 Tahun 18 Tahun
12 Maroko 18 Tahun 18 Tahun
13 Tunisia 18 Tahun 18 Tahun
14 Uni Emirate Arab 18 Tahun 18 Tahun
15 Malawi 18 Tahun 18 Tahun
16 Nigeria 18     Tahun 18 Tahun
17 Korea 18     Tahun 18     Tahun
18 Kenya 18 Tahun 18 Tahun

 

Rekomendasi keempat, menunjukkan bukti jika usia anak perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun apakah praktek perkawinan anak bisa berkurang. Saat ini, negara belum memiliki perlindungan terhadap anak perempuan dari praktek-praktek perkawinan anak.  Sehingga para pelaku perkawinan anak belum memiliki aturan yang tegas untuk mencegah perkawinan anak, serta menjadi dasar sanksi hukum bagi para pelaku yang memfasilitasi perkawinan anak. Dalam situasi ini, pembedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan yang secara langsung merupakan bentuk diskriminasi terhadap anak perempuan karena berdampak langsung pada kewajiban Negara antara lain untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fullfill) dan menghargai (to respect) hak-hak anak sesuai UUD 1945.

Tim kuasa hukum sudah memasukkan semua masukan hakim dalam isi permohonan dari para pemohon untuk memperkuat tentang kerugian konstitusional yang dialami para pemohon pada 6 Juni 2017. Sebagai argumentasi agar Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menyetujui permohonan Tiga Perempuan Korban Perkawinan Anak.

Jakarta, 07 Juni 2017

 

a/n Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+

Ajeng Gandini, SH (083816306080);

Lia Anggiasih, SH (081289823702)

 

Koordinator Kampanye Koalisi 18+

Freynia,  PKBI (08158320406)

 

Lampiran

Ruang Lingkup Pasal yang Diuji

 

 

Ketentuan

 

 

Rumusan

 

Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1)   Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun..

 

 

Dasar Konstitusional yang Digunakan

 

 

Ketentuan

UUD 1945

 

 

Materi

 

Pasal 27 ayat (1)

 

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

 

 

 

Petitum Permohonan

Para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sepanjang frasa “umur 16 (enam belas) tahun”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca “umur 19 (sembilan belas) tahun”;
TUNTUTAN INDONESIA BERAGAM 

TUNTUTAN INDONESIA BERAGAM 

Hentikan Ekstremisme/Radikalisme Agama karena 

Mengancam Reformasi dan Penegakan Hak-Hak Perempuan

Kami, masyarakat sipil yang bergabung dalam “Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia BERAGAM”, sebuah gerakan perempuan mewujudkan peradaban Indonesia yang bersih dari korupsi, bebas dari kemiskinan, bebas dari segala bentuk kekerasan dan rasa takut untuk mencapai keadilan dan kedaulatan bagi rakyat miskin, perempuan dan kelompok marginal. Reformasi 1998, telah menunjukkan capaian penting dalam hal perlindungan hukum bagi perempuan, penguatan institusi perempuan dan peran pejuang HAM perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia. Disisi lain, penegakan hukum yang lemah, telah menjadi lahan subur bagi tumbuhnya intoleransi dan radikalisme dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan berpolitik.

Penelitian Wahid Foundation tahun 2016 tentang intoleransi menunjukkan 59,9% dari 11520 responden memiliki kelompok yang dibenci, diantaranya adalah LGBT, Yahudi, Kristen, Shiah, Wahabi, Buddha dan China. 92,2% tidak setuju kelompok yang dibenci masuk dalam pemerintahan dan 82,4% tidak ingin hidup berdampingan dengan mereka. PPIM juga mengkonfirmasi bahwa 84,7% dari 1200 responden menyatakan setuju negara NKRI tapi 62,7% keberatan dipimpin Presiden non muslim. 51,6% tidak setuju pendirian Gereja di daerahnya. Tampaknya penyebaran radikalisme cukup masif, salah satunya dilakukan di masjid. Sebuah studi dilakukan oleh Center for Study on Religion and Culture (CSRC) menunjukkan 250 masjid di Jakarta dan Solo yand disurvey mengindikasikan penyebaran bibit-bibit radikalisme sejak tahun 1998.

Data diatas terkonfirmasi dengan baik, dalam kurun waktu 2009-2016, KOMNAS Perempuan mengkompilasi sejumlah 421 perda-perda diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas agama. Ini artinya paham intoleran telah masuk ke tubuh parlemen. Ratusan pengikut Ahmadiyah dan Shiah yang diusir oleh kelompok intoleran, kini masih menunggu kejelasan nasib mereka untuk kembali ke kampung halaman. Perempuan dan anak-anak yang paling merasakan ekslusi sosial, ketergantungan ekonomi pada jatah hidup, akses pendidikan yang susah, dan ketidakjelasan masa depan. Ada puluhan orang telah menjadi korban penafsiran tunggal dan sempit terhadap UU No. 1 tahun 1965 tentang penodaan agama. Setara Institute melaporkan sejak tahun 1965-2017, ada 97 kasus penodaan agama dan 88 kasus terjadi di era reformasi. Warga GKI Yasmin masih belum bisa beribadah di Gerejanya meskipun PTN memenangkan mereka. Penyegelan gereja, pembakaran gereja, pembongkaran patung-patung yang dianggap tidak bernormakan agama. 2016, kita menyaksikan 10 wihara dibakar di Tanjung Balai. Terlihat bahwa semua yang melakukan tindakan intoleran dilakukan oleh mereka yang mengaku beragama. Intoleransinya bukan saja ditujukan kepada yang berbeda agama tapi juga yang “seagama” tapi berbeda aliran atau pilihan politik.

Politisasi agama dan penyebaran kebencian di masjid-masjid berpontesi besar memecah belah kesaturan antar agama dan bangsa dan kekerasan berbasis gender. Koalisi berbahaya FPI, HTI, politisi dan pengusaha pragmatis pada Pilkada Jakarta, contoh konkrit politisasi agama yang dimenangkan oleh mobokrasi. Kita semua harus menelan ludah pahit atas 2 tahun penjara vonis hukuman bagi Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (AHok) atas tuduhan penodaan agama.

Prosekusi minoritas atas nama “penodaan agama” dan “ajaran sesat” secara nyata dimobilisasi oleh masa intoleran yang melakukan tekanan politik dan proses hukum. Dalam banyak konteks, institusi hukum dikalahkan oleh desakan masa yang tidak jarang menggunakan ancaman kekerasan. Dalam teori Piramida Genosida, intoleransi yang kuat menjadi pintu masuk menguatnya radikalisme yang berujung pada klaim kebenaran tunggal, diskriminasi dan kekerasan serta genosida minoritas. Oleh karena itu, lembaga negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) sudah semenstinya menegakkan UUD 1945 dan semua produk Undang-Undang dan peraturan yang memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia, serta untuk terus memastikan pondasi kebangsaan berupa dasar negara Pancasila, Bhineka tunggal Ika dan bentuk NKRI.

Berdasar situasi diatas, kami Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia BERAGAM menuntut pada:

1. Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah strategis mempersempit ruang gerak kelompok-kelompok radikal dengan menegakkan konstitusi dan menggunakan alat negara TNI dan Polisi untuk mengawal hasil keputusan hukum yang sejalan dengan konstitusi

2. Menteri Dalam Negeri untuk melakukan sinkronisasi semua regulasi daerah dengan instrumen hukum nasional dan membatalkan segala bentuk aturan yang disktriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas

3.  Kepala Polisi Republik Indonesia secara konsisten melakukan penegakan hukum pada Surat Edaran ujaran kebencian untuk menindak tegas oknum dan intitusi yang konsisten menyebarkan kebencian di media online, media sosial, masjid-masjid, dan institusi pendidikan yang berdampak pada ekslusivme beragama yang berujung pada perpecahan dan kekerasan

4. Menteri Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa segala keputusan pembubaran ormas atau institusi penyebar kebencian dilakukan dalam koridor ranah hukum dan disosialisasikan hasilnya sampai tingkat akar rumput melalui Surat

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan sistem dan kurikulum sekolah menerapkan nilai-nilai inklusif dan secara praktikal membersihkan bibit-bibit radikalisme yang masih ada dalam sistem dan kurikulum sekolah, bahan ajar siswa, perspektif guru-guru dan pengelolah sekolah.

6. Menteri Pemberdayaan Perempuan untuk mengadvokasi RUU Kesetaraan dan Keadilan gender sebagai payung segala bentuk aturan yang melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan berbasis gender,

7. Menteri Komunikasi dan Informasi untuk mendorong peran aktif Komisi Penyiaran dan Infomasi untuk memastikan kode etik komunikasi publik, agar semua informasi tidak mengandung konten ujaran kebencian dan  sektarianisme agama atau etnik serta mengarah pada pendidikan publik

8.Menteri Aparatur Negara untuk memastikan loyalitas aparatur negara dari pusat dan daerah pada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, dengan cara melakukan penguatan pendidikan kewarganegaraan kembali dan pengukuhan nilai-nilai Pancasila pada pegawai negeri, aparat pemerintah pusat dan daerah

9. Ketua DPR RI untuk memastikan independensi lembaga legislatif dalam menjalankan mandat melahirikan produk hukum tidak diskriminatif terhadap warga negara dan menjaga posisi tidak berpihak, apalagi kepada kelompok intoleran

10. Ketua Mahkamah Agung untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses peradilan dan tidak terintervensi oleh pihak manapun, termasuk gerakan mengatasnamakan agama

 

 

Jakarta, 21 Mei 2016

 

 

 

Tim Indonesia BERAGAM

Missiyah

Dian Kartikasari

Ruby Kholifah

Anies Hidayah

 

Adakah Energi Bersih dan Inklusif untuk Perempuan?

Adakah Energi Bersih dan Inklusif untuk Perempuan?

Ketersediaan energi merupakan elemen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia serta merupakan kebutuhan mutlak untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan. Bagi perempuan ketersedian energi sangat berpengaruh pada kesehatan reproduksi, proses produksi rumah tangga, rasa keamanan individu, dan terkait pada tingkat kesejahteraan perempuan.

Energi listrik bagi perempuan membantu mempermudah aktifitas rumah tangga mulai dari menghidupkan pompa air untuk mempermudah ketersediaan air hingga membantu meringkankan pekerjaan rumah tangga karena listrik merupakan sumber tenaga untuk menghidupkan alat elektronik yang membantu kegiatan memasak di dapur. Lilis anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari Balai Perempuan Kluting Jaya, Halmahera Tengah, Maluku Utara berbagi pengalamannya sebagai konsumen energi, “walau belum terang benderang pada awal tahun 2000 sudah ada aliran listrik, listrik berguna untuk memompa air dari sungai, sehingga saya tak harus menimba air dari sumur.”

Sayangnya, konflik antar agama terjadi dan berpengaruh pada kehidupan masyarakat Kluting Jaya yang merupakan transmigran asal Pulau Jawa. Saat terjadi kerusuhan, pipa air dan kawat sambungan dijadikan sebagai senjata rakitan dan wayer panah, sejak itu aliran air ke rumah-rumah terhenti. Lilis bercerita bahwa dulu dia sempat menggunakan tungku kayu bakar untuk memasak karena kayu bakar sangat mudah diperoleh oleh suaminya ketika membersihkan lahan. Namun sejak 2005 Lilis telah menggunakan penanak nasi otomatis (rice cooker) karena aliran listrik telah tersedia di Kluting Jaya.

Bagi Lilis energi listrik tak sepenuhnya dapat diandalkan untuk menunjang pekerjaan rumah tangga yang harus dilakukannya, “hingga sekarang, listrik kadang semalam menyala, kadang tidak karena aliran listrik ini bergiliran sesuai SP (Satuan Pemukiman), jika dirata-rata aliran listrik tersedia hanya 6 jam per hari. Lilis menjelaskan bahwa tagihan penggunaan listrik yang dia bayarkan perbulan berkisar antara Rp15.000 hingga Rp70.000. Aliran listrik yang tak stabil ini juga membuat peralatan dapur cepat rusak,” ungkap Lilis kecewa.

Jika listrik padam maka penerangan di rumahnya akan menggunakan mesin diesel dan dibutuhkan solar sebagai sumber energi penerangan. Lilis harus membeli minimal 3 liter solar untuk menerangi rumahnya dalam semalam.

Mari kita hitung pengeluaran Lilis jika listrik tak menjadi sumber energi di rumahnya!

Lilis harus mengeluarkan setengah dari pendapatannya untuk membeli bahan bakar minyak, bagaimana dengan biaya sandang, pangan, dan pendidikan anaknya? Ketidaktersediaan listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah tentu dapat dikatakan sebagai pelanggengan kemiskinan.

Dengan adanya Strategic Partnership untuk energi bersih dan inklusif,  Lilis berharap partisipasi dan pengendalian energi listrik dapat meningkat, misalnya penyedia energi listrik memberikan kejelasan tentang standar minimum pelayanan sehingga konsumen tak merasa dirugikan. Tak hanya itu, Lilis juga berharap energi listrik dapat menyala siang dan malam untuk membantu menggerakan roda perekonomian di rumah tangga, “pada siang hari ibu-ibu rumah tangga bisa membuat kue dengan peralatan listrik sehingga tidak lagi menggunakan tangan.”

Ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil terutama minyak bumi menimbulkan kekhawatiran mengingat energi tersebut bukan energi yang terbarukan. Potensi energi terbarukan seperti biomasa, panas bumi, energi surya, energi air, dan energi angin cukup besar. Hanya saja sampai saat ini pemanfaatannya masih sangat terbatas. Lilis menyatakan bahwa ada potensi energi terbarukan di sekitarnya yaitu air terjun, “menurut saya air terjun di satuan pemukiman 2B, Desa Sumbersari dapat menjadi sumber pembangkit listrik, irigasi lahan, hingga air minum bersih.”

Berbeda Pulau, Sama Nasib

Senin mungkin adalah hari menuju kegelapan bagi Ade Kasim, anggota Koalisi Perempuan Indonesia kelompok kepentingan petani asal Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan. Nyatanya hampir setiap Senin subuh, ketika dia dan anak-anaknya bersiap untuk pergi ke sekolah aliran listrik akan padam. “Pengaruhnya kepada anak-anak saya, mereka bangun jam 5 subuh untuk belajar dan biasanya subuh itu saya menyetrika seragam mereka,” ujar Ade.

Keluarga Ade juga masih bergantung kepada energi fosil seperti minyak tanah untuk memasak. Setiap bulannya Ade membutuhkan minyak tanah sekitar 30 liter. “Subsidi minyak tanah yang harganya Rp3.800 yang diberikan pemerintah maksimal 25 liter/ keluarga, jika kurang saya harus membeli minyak tanah dengan harga Rp5000-Rp6000/liternya,” ceritanya.

Terkadang Ade lebih memilih menggunakan kayu bakar untuk memasak karena mudah dia kumpulkan serta pasokan minyak tanah yang tak tentu keberadaannya. Ketika ditanya mengenai penggunaan kompor gas, Ade berkata bahwa dia masih takut untuk menggunaan kompor gas, “sudah ada kompor gasnya namun belum ada sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat masih takut menggunakan gas untuk memasak.”

Dari pengalaman Lilis dan Ade terlihat bahwa pengetahuan perempuan terkait energi bersih dan terbarukan masih sangat minim, perempuan merupakan konsumen energi utama dalam rumah tangga, tetapi pengetahuan akan adanya efek negatif dari konsumsi energi fosil yang terus menerus belum mereka ketahui. Sudah saatnya perempuan mengetahui sumber energi bersih dan terbarukan yang dapat mereka konsumsi. Perempuan perlu dilibatkan sebagai konsumen untuk energi bersih dan terbarukan karena jika dunia hanya terus membangun tanpa melihat konsekuensi dikemudian hari maka tak akan ada kehidupan yang berkelanjutan untuk semua umat manusia.

-Gabrella Sabrina

Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional

Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional

Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 

Fakta Kekerasan terhadap Perempuan Dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi Pemerintah Indonesia, khususnya Badan Pusat Statistik (BPS), yang pada 30 Maret 2017 menerbitkan Berita Resmi tentang hasil Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016. Ada tiga ada tiga alasan yang mendasari perlunya BPS membuat SPHPN 2016, 1) Kebutuhan yang mendesak atas informasi kekerasan yang terjadi terhadap perempuan; 2) Kesadaran bahwa data Susenas 2006 disinyalir terlalu rendah dari kenyataan; 3) Kekerasan terhadap Perempuan adalah isu sensitif, sehingga sulit memperoleh datanya. Survey ini dilakukan terhadap perempuan usia 15-64 tahun yang tinggal di perkotaan dan pedesaan.

Hasil SPHPN menunjukkan angka-angka yang memprihatinkan, antara lain bahwa 1 dari 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangannya dan selain pasangan selama hidupnya. Sejumlah 15.8 persen perempuan pernah/sedang menikah menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual dari pasangannya. Sementara 34.4 persen perempuan belum pernah menikah mengalami kekerasan seksual dari selain pasangannya.

Data BPS mengungkap fakta yang selama ini tertutup dari pandangan publik bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan nyata adanya. Sekaligus membongkar mitos-mitos tentang kekerasan terhadap perempuan, antara lain kekerasan hanya menimpa perempuan dari kelas bawah. Data menunjukkan perempuan Indonesia dari berbagai kalangan rentan mengalami kekerasan. Dimana tinggi rendahnya pendidikan dan pendapatan yang dimiliki, tidak menjamin seorang perempuan bebas dari kekerasan. BPS menunjukkan bahwa perempuan berpendidikan SMA atau lebih tinggi rentan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.

Kekerasan terhadap perempuan, berpengaruh terhadap derajat kesehatan perempuan, baik kesehatan fisik, mental maupun seksual dan rasa percaya diri perempuan. Semakin sering kekerasan dialami, semaikin cepat derajat kesehatan menurun dan semakin berkurang kepercayaan diri perempuan.

Lebih jauh lagi, SPHPN merupakan tolak ukur pemerintah Indonesia untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan 5 adalah mengenai janji negara untuk mencapai kesetaraan gender serta memberdayakan perempuan di akhir tahun 2030. Dimana penghapusan kekeraasn terhadap perempuan disebutkan dalam Target 5.2 “Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.” Data BPS merupakan pijakan pemerintah Indonesia untuk mengukur capaian target 5.2, antara lain untuk mengukur jumlah perempuan dan anak perempuan yang mengalami kekerasan fisik, seksual, ekonomi, maupun emosional oleh pasangan dan selain pasangan.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa fakta 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan harus menjadi landasan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, serta perlindungan dan rehabilitasi bagi perempuan korban kekerasan. Selama ini undang-undang yang dilahirkan lebih menekankan pemidanaan kepada pelaku, dan melupakan pemberian layanan pada korban. Terlihat dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimana aturan pemidaan tertulis dalam 40 pasal, namun layanan korban hanya diatur 13 pasal. Serupa dengan undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang justru berpotensi mengkriminalisasi korban kekerasan seksual di jalur eksploitasi seksual komersial.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial telah menyusun sebuah Standard Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, disahkan oleh Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 tahun 2010. Pelayanan yang diberikan pada korban antara lain 1) Penanganan Pengaduan; 2) Pelayanan Kesehatan; 3) Rehabilitasi Sosial; 4) Penegakan dan Bantuan Hukum; serta 5) Pemulangan dan 6) Reintegrasi Sosial. Namun pelaksanaan SPM ini terganjal oleh rendahnya komitmen pemerintah daerah, yang tidak atau kurang mengalokasikan anggaran untuk fasilitas kebutuhan korban.

Hasil SPHPN adalah fakta yang tidak terbantahkan tentang pengalaman perempuan terhadap kekerasan. Meski demikian, fakta yang dihasilkan adalah puncak dari gunung es kekerasan terhadap perempuan. Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah menunjukkan itikad baiknya untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain dengan melakukan pendataan yang dapat digunakan sebagai pijakan kebijakan, menerbitkan           SPM Bidang Layanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Bertepatan dengan Hari Kesehatan Internasional (7 April) Koalisi Perempuan Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan-tindakan strategis untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu:

  1. Pemerintah dan DPR perlu membuat peraturan perundang-undangan yang lebih menitikberatkan pada kepentingan penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi perempuan dan anak perempuan korban kekerasan.
  2. Kementerian Dalam Negeri berperan aktif dalam mendorong janji pemerintah-pemerintah daerah untuk mengadopsi Standard Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, termasuk mengalokasikan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan korban.
  3. Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementeriaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di bawah koordinasi Kementeriaan Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, harus menanggapi temuan BPS dengan serangkaian program yang terintegrasi dan berkelanjutan.
  4. Perumusan program dilakukan secara partisipatif, dengan partisipasi aktif organisasi maupun lembaga penyedia layanan dan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan.

Koalisi Perempuan Indonesia juga berharap, agar SPHN dilakukan secara berkala, untuk melihat efektifitas kebijakan dan program, serta sumbangan masyarakat sipil dalam menurunkan kekerasan terhadap perempuan.

Mari bekerja sama “Stop Kekerasan terhadap Perempuan!”.

Jakarta, 7 April 2017

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

PEREMPUAN DESA, TAK SURUT MEMBANTU YANG LAIN

PEREMPUAN DESA, TAK SURUT MEMBANTU YANG LAIN

Maret adalah bulan penting bagi kami. Selain perempuan di seluruh dunia memperingati hari perempuan internasional pada tanggal 8 Maret, pada tanggal 8 Maret 2017 ini Konde.co juga memperingati ulangtahun yang pertama.

Tepat di hari ulangtahun pertama kami di tanggal 8 maret 2017 ini, Konde.co akan menyajikan sejumlah tulisan dalam edisi khusus “Untuk Perempuan Timor.” Tulisan ini merupakan pemetaan, liputan yang kami lakukan di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Oxfam Indonesia pada akhir Februari 2017 lalu. Mengapa Perempuan Timor? Perempuan Timor adalah perempuan yang harus berjuang dengan keteguhan, jejak kaki panjang untuk keluar dari kekerasan, kemiskinan yang terus terjadi sehingga menempatkan perempuan disana sebagai perempuan yang tinggal di wilayah termiskin ketiga di Indonesia. Edisi khusus ini akan kami tampilkan mulai tanggal 2-8 Maret 2017. 

Terimakasih banyak atas dukungan, solidaritas sekaligus partisipasi pada Konde.co selama setahun ini. Sebagaimana bayi yang baru saja lahir, kami baru belajar untuk merangkak, namun punya semangat untuk berjuang bagi perempuan di Indonesia. Selamat membaca


Luviana  www.Konde.co

Lombok, Konde.co – Mempunyai buku nikah ternyata jadi dambaan sejumlah perempuan di Lombok. Bagaimana tidak, dulu mereka menikah di bawah tangan karena umur mereka masih di bawah 16 tahun. Akibatnya, anak-anak mereka kini jadi susah untuk sekolah karena tidak mempunyai akte kelahiran. karena akte kelahiran harus diurus dengan menggunakan buku nikah.

Di Lombok, jumlah perkawinan anak yaitu di bawah umur 18 tahun memang paling banyak di Indonesia.

Inilah yang membuat salah satu aktivis Balai Perempuan Kuda laut dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mataram, Lombok, Siti Martinjun tergerak untuk membantu para perempuan disana.

Dengan menggunakan ojek yang ia ongkosi sendiri, Martinjunpun kemudian keluar masuk kantor KUA, kelurahan dan kecamatan untuk membantu para perempuan mengurus surat nikah, Kartu Keluarga dan Akte kelahiran anak-anak disana. Ada kepuasan ketika melakukan ini, menolong warga desa, begitu ungkap Sri Martinjun atau Ina Injun yang kami temui akhir Februari 2017 lalu.

“Bisa membantu perempuan itu luar biasa senangnya, apalagi anak-anak juga senang karena bisa sekolah, ini karena saya ikut berorganisasi. Saya jadi tahu persoalan yang dialami perempuan lain dan bisa membantunya,” ujarnya.

Bagi perempuan, buku nikah ini sangat penting, karena jika bercerai dari suaminya atau jika menjadi korban KDRT suaminya, maka mereka bisa menuntut ke pengadilan, punya hak terhadap anak dan harta gono-gini. Inilah yang membuat Siti Martinjun bolak-balik membantu perempuan mengurusnya. Bagi anak-anak, Jika tak punya akte kelahiran dan Kartu keluarga maka mereka tak bisa sekolah.

Saat ini sudah ada 74 Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah serta akte kelahiran yang menjadi hak keluarga, para perempuan dan anak-anak.

KPI di Lombok memang memang mempunyai program di Balai Perempuan (BP) di tingkat desa agar perempuan mempunyai buku nikah. Para ibu yang menjadi pengurus dan anggota BP kemudian berkelompok, untuk mengajak perempuan lain untuk mengurusnya.

Siti Martinjun menyatakan, awalnya memang tak mudah mengurus ini karena ia sering dianggap sebagai pahlawan kesiangan. Tetapi dengan sosialisasi yang kerap dilakukan, akhirnya kepala desa menjadi yakin bahwa buku nikah ini penting untuk keluarga apalagi untuk perempuan.


Berorganisasi, Lalu Membuat Koperasi

Hal lain yang dilakukan Balai Perempuan adalah mengajak perempuan untuk ikut menjadi anggota koperasi.

Awalnya adalah karena adanya Bank Rontok atau renteiner yang memberi pinjaman kepada ibu-ibu yang berjualan dengan bakulan dan berjualan di pasar. Ibu-ibu ini biasanya berjualan makanan dan sayuran. Bank Rontok meminjami para ibu dengan bunga tinggi, yaitu: 25% setiap pinjaman. Ini jelas membebani para ibu.

“Modal saja hanya sedikit, apalagi jika harus pinjam Bank Rontok dengan bunga yang tinggi, nanti bisa tutup jualannya.”

Maka Sri Anim, pengurus Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) di Lombok kemudian menginisiasi pendirian koperasi. Awalnya, para ibu hanya menyimpan uang seribu rupiah perharinya, lalu menjadi dua ribu rupiah perhari. Selain itu mereka juga ikut arisan yang dikoordinir Balai Perempuan.

“Dari sini uangnya berputar, di akhir bulan karena mereka menyimpan uang duaribu perhari, bisa mengambil uang Rp. 60 ribu. Bagi pedagang disini, ini sangat lumayan karena bisa menambah modal berdagang. Belum lagi kalau dapat arisan, lumayan,” ujar Sri Anim.

Hal ini sudah dirintis sejak tahun 2010. Lalu di tahun 2011 mereka kemudian mendirikan koperasi simpan pinjam. Para ibu memberikan simpanan pokok Rp.50 ribu dan simpanan wajib Rp.5 ribu perbulannya.

“Kami bisa meminjamkan uang Rp. 250 perbulannya bagi tambahan modal dengan bunga hanya 1% saja. Sekarang perjuangan ibu-ibu bisa terlihat, jika dulu mereka hanya dagang sayur, sekarang selain dagang sayur mereka juga bisa buka lapak di pasar berjualan baju. Jadi dagangannya nambah, penghasilannya nambah,” ujar Sri Amin.


Koperasi Juga Dimanfaatkan Pedagang Laki-laki

Saat ini koperasi yang dikelola oleh Balai Perempuan KPI ini semakin besar, dan sudah ada 4 koperasi yang didirikan. Sri Amin bercerita, tak hanya perempuan saja yang kemudian meminjam dan menjadi anggota koperasi. Laki-lakipun juga.

“Kalau kesana, kita bisa lihat ada 5 laki-laki pedagang yang menjadi anggota koperasi dan meminjam di koperasi. Rata-rata mereka adalah pedagang mainan dan pedagang makanan yang hidup sendiri. Istrinya sudah meninggal dan mereka menghidupi anaknya dari berjualan ini. Maka mereka butuh modal untuk membuka warung.”

Jika dulu pedagang mainan ini harus berkeliling, maka sekarang mereka bisa buka toko di rumahnya agar bisa sekalian menjaga anak-anaknya di rumah.

Jadi koperasi ini tak hanya menguntungkan bagi perempuan, namun juga laki-laki dan anak-anak yang ditinggal istri dan ibu mereka. Inilah untungnya berorganisasi. Membantu perempuan lain dan membantu keluarga-keluarga lain yang membutuhkan bantuan.

Koalisi Perempuan Indonesia Usul Batas Usia Perkawinan Dinaikkan

Koalisi Perempuan Indonesia Usul Batas Usia Perkawinan Dinaikkan

 

fakta pernikahan anak
JAKARTA – Sekretariat Jenderal Koalisi Parempuan Indonesia (KPI) Dian Kartika Sari mengusulkan adanya perubahan terhadap batasan usia perkawinan.

Dalam Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia perempuan minimal 16 tahun.

“Kami sudah serahkan usulan Perppu ke KSP (Kantor Sekretariat Nagara) Mei 2016 lalu. Sekarang masih dalam pembahasan,” kata Dian, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Menurut Dian, usia minimal tersebut ada efek negatif bagi perempuan dan anak.

Efek itu di antaranya, tingginya risiko kanker serviks.

Selain itu, Dian menilai, pada usia muda, perempuan cenderung belum memahami konsekuensi dari sistem reproduksi.

Kondisi ini juga dapat mengubah persepsi seseorang terhadap seksualitas.

“Ada yang umur 12. Dia hamil juga enggak tahu, jadinya enggak pernah periksa dokter. Anaknya lahir di kamar mandi dikira buang air besar. Pengaruh juga ke mental. Ada yang membenci, ada yang berubah orientasi (seksual) karena merasa disakiti, ada yang menjadi kebutuhan hidup,” ujar Dian.

Ia menyebutkan, pada tahun 2016 terdapat 750.000 perkawinan anak.

Rata-rata usia perkawinan itu hanya bertahan sekitar dua tahun.

Menurut Dian, pemerintah seharusnya mencontoh kebijakan pemerintah daerah yang telah menaikkan batasan usia perkawinan.

Salah satunya dilakukan oleh Nusa Tenggara Barat. Melalui surat edaran nomor 150/1138/Kum tentang Program Pendewasaan Usia Perkawinan tahun 2015, Pemda NTB merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.

 

Sumber: kompas.com, Penulis : Lutfy Mairizal Putra, Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Kesimpulan Akhir Koalisi Perempuan dalam Perkara No 46/PUU-XIV/2016

Kesimpulan Akhir Koalisi Perempuan dalam Perkara No 46/PUU-XIV/2016

Jakarta, 17 Februari 2017

Hari ini Koalisi Perempuan Indonesia telah menyerahkan Kesimpulan Akhir  Pihak Terkait Tidak Langsung Dalam Perkara Nomor: 46/PUU-XIV/2016 Permohonan Pengujian Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Naskah dapat diunduh melalui : [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/02/KESIMPULAN-AKHIR-KOALISI-PEREMPUAN.pdf”]

admin

Melawan Ekstremisme dengan CERITA

Melawan Ekstremisme dengan CERITA

CERITA

Koalisi Perempuan Indonesia berkesempatan untuk menghadari soft launcing CERITA yang diadakan pada 10 Februari 2017 di Jakarta. Acara ini dimoderatori oleh Rahimah Abdulrahim (Direktur Ekslusif The Habibie Center) serta menghadirkan Abdul Rehman Malik (Manager Program Radical Middle Way), Stephen Shashoua (pendiri Plan C: Culture and Cohesion), dan Rudi Sukada (Associate Fellow The Habibie Center) sebagai narasumber.

Keberagaman adalah kekuatan bagi bangsa Indonesia, hal inilah yang ingin diceritakan dan dikumpulkan kembali oleh The Habibie Center melalui  Community Empowerment in Raising Inclusivity and Trust through Technology Application (CERITA) serta didukung oleh Google Foundation of Tides Foundation.

Keresahan kita terhadap isu intoleransi dan radikalisme yang bermunculan terutama melalui media sosial, “perbedaan pendapat dalam demokrasi itu sebenarnya indah tapi sekarang kita bisa saling bermusuhan, saling mengancam, bahkan mengarah kepada kekerasan hanya karena berbeda pandangan dan kepercayaan,” ujar Rahimah Abdulrahim selaku Direktur Ekslusif The Habibie Center membuka acara.

Pertentangan pendapat dan pemikiran di media sosial semakin meruncing dan memecah masyarakat ke dalam kluster-kluster yang saling berlawanan. Hal ini kemudian memicu banyaknya ketegangan dan kekerasan yang didasarkan atas sentimen terhadap perbedaan. Program CERITA bertujuan untuk mempertemukan masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang dan memfasilitasi dialog di tempat-tempat yang independen seperti warung kopi.

Rudi Sukandar, Associate Fellow The Habibie Center melakukan riset mengenai kekerasan di beberapa wilayah pasca konflik di Indonesia seperti Kalimantan Barat, Ambon dan Aceh. Dari riset mengenai konflik dan perdamaian, Rudi mengungkapkan bahwa ada perbedaan pengalaman dari korban dan pelaku kekerasan dengan yang di media. “Saat terjadi konflik yang berbicara biasanya adalah elite. Dari pengalaman aktivis di Ambon mereka berusaha mengurangi terjadinya konflik dari berita-berita yang tersebar melalui sms dan peran anak muda juga berarti untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya kepada orang-orang terdekat mereka.”

Rudi juga menambahkan bahwa perlu ada narasi yang berlawanan untuk mencegah terjadinya kekerasan atau konflik. Community Empowerment in Raising Inclusivity and Trust through Technology Application (CERITA) merupakan wadah untuk mengumpulkan narasi-narasi perlawanan untuk mencegah terjadinya ekstimisme dan kekerasan.

Melalui dialog ini diharapkan terjalin komunikasi yang baik antar masyarakat dan dapat lahir berbagai cerita dari banyak orang dengan latar belakang mereka masing-masing sehingga kita bisa saling mengenal dan menguatkan solidaritas. Pada tahap akhir, sebuah platform aplikasi digital akan dibangun sehingga masyarakat dapat berbagi cerita, pengalaman, dan kenangan yang mereka miliki melalui video dengan balutan konsep city tour.

 

-Gabrella Sabrina