Kampanye Publik Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Kampanye Publik Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

 

Selasa, 12 September 2017 Koalisi Perempuan Indonesia berparisipasi dalam Konferensi Pers Launching Kampanye Publik Mobil SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang diadakan oleh INFID  di Senayan Trade Center. Kampanye publik ini dilakukan dengan cara menempelkan stiker Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di kaca belakang taksi online,  dilakukan di 4 kota yaitu Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Bandung.

Harapannya dengan dilakukan di kota-kota besar ini maka dapat memperluas jangkauan audiens dan meningkatkan kesadaran publik tentang agenda pembangunan global (SDGs). Penting kiranya sebagai awalan dari kampanye ini dilakukan launching untuk menyebarluaskan ide dan menjadi perhatian publik yang lebih luas. Acara ini dihadiri oleh para pengemudi taksi online dan juga media massa.

Acara dimulai dengan sambutan oleh Hamong Santoso (Senior Program Officer SDGs INFID), dan dilanjutkan dengan paparan singkat dari narasumber yaitu Eko Sulistyo (Deputi IV bidang Komunikasi Politik Kantor Staff Presiden RI), Muchsin Shihab (Direktur Pengembangan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kementerian Luar Negeri RI), dan Setyo Budiantoro (Sekretariat SDGs-Bappenas RI), Maya Safira (Oxfam Indonesia), dan Gabrella (Koalisi Perempuan Indonesia).

Eko Sulistyo, Deputi IV bidang Komunikasi Politik Kantor Staff Presiden RI mengapresiasi kampanye Publik Mobil SDGs. Tujuan Pembangunan berkelanjutan memang menjadi prioritas kerja Presiden Jokowi, jarang ada negara yang pelaksanaan SDGs nya dipimpin oleh kepala negara.  “Meski Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sejalan dengan tujuan kerja-kerja pemerintah, tidak mungkin Tujuan Pembangunan Berkelanjutan hanya dijalankan oleh pemerintah, kami juga membutuhkan bantuan pihak swasta, CSO (civil society organization) dan semua masyarakat,” ujar Eko Sulistyo.

Muchin Shihab, Direktur Pengembangan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa bila semua masyarakat Indonesia mendukung tujuan yang ada di Tujuan Pembangunan Berkelanjutan seperti mengakhiri kemiskinan, maka sama dengan menjalankan tujuan agama, “dalam semua agama juga ada tujuan agar umatnya keluar dari kemiskinan, maka jika bapak-bapak dari taksi online turut mensosialisasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sama juga dengan menjalankan ajaran agama maka bisa dapat pahala.” Tak hanya itu, Muchin juga menjelaskan jika Tujuan Pembangunan Berkelanjutan itu sama dengan tujuan Pancasila. Sebagai masyarakat Indonesia jika kita bergotong royong melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan maka kita sedang mengamalkan nilai Pancasila dan dengan begitu ajaran radikal yang memecah belah bangsa tak lagi tumbuh subur, karena kita sibuk untuk menghapuskan kemiskinan, mengakhiri kelaparan, menjaga lingkungan dan lainnya.

Setyo Budiantoro, Sekretariat SDGs-Bappenas RI mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang konsumsinya tidak efektif, “kita boros sekali dalam persoalan konsumsi, mulai dari makan di restoran bisa menyisakan berton-ton makanan sisa yang tak habis dimakan,” keluhnya.  Seharusnya masyarakat Indonesia sadar akan konsumsi yang efektif atau bertanggung jawab sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nomor 12 .

Maya Safira dari Oxfam Indonesia menyatakan bahwa OXFAM dengan dukungan Uni Eropa berupaya mendukung INFID dan Koalisi Perempuan Indonesia untuk meningkatkan pemahaman publik  mnegenai SDGs. “Kampanye mobil ini memang diadakan di kota besar, sebelumnya Koalisi Perempuan Indonesia juga melakukan kampanye di commuterline Jabodetabek. Untuk kampanye di daerah seperti di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, OXFAM bersama Koalisi Perempuan Indonesia juga mensosialisasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan kepada perempuan-perempuan.”

Setelahnya, Gabrella menjelaskan bahwa Koalisi Perempuan Indonesia melakukan kampanye Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya tujuan ke-5 yaitu kesetaraan gender dan tujuan pertama yaitu mengakhiri kemiskinan di Dompu dan Timur Tengah Selatan melalui workshop, talkshow radio, dan media briefing tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Gabrella juga menyebutkan bahwa pengemudi taksi online juga bisa mendukung kesetaraan gender karena Koalisi Perempuan Indonesia ingin Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menggandeng semua pihak baik tua-muda, perempuan dan laki-laki, serta tak melupakan kaum disabilitas dan kaum minoritas lainnya.

Di akhir konferensi pers dilakukan peluncuran mobil SDGs secara simbolis dengan melakukan pemotongan pita yang diwakili oleh  Eko Sulistyo, Deputi IV bidang Komunikasi Politik Kantor Staff Presiden RI dan foto bersama pengemudi taksi online.

 

Koalisi Perempuan Indonesia bekerjasama dengan INFID & Oxfam dengan dukungan Uni Eropa turut menyukseskan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di Indonesia

 

 

-Gabrella Sabrina

Rilis Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak

Rilis Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak

Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak di Indonesia
dari Daerah

 

Pasal 16, Ayat (1) CEDAW menyatakan bahwa Negara-negara Peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan, untuk itu menjaminHak yang sama dalam perkawinan.Pasal 26 Ayat (2), menyatakan bahwa negara yang meratifikasi harus mengambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk perundang-perundangan untuk menetapkan batas usia minimal perkawinan pada anak perempuan dalam rangka penghapusan perkawinanan anak.

Namun hingga kini, Indonesia belum melakukan ketentuan tersebut Pasal 16 dan Pasal 26 CEDAW. Sehingga dalam Komentar akhir Komite CEDAW PBB tahun 2007meminta dengan segera agar Indonesia mengamandemen UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selain iu, mengambil serta melaksankan strategi yang efektif dengan prioritas dan jadwal waktu yang jelas untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam perkawinan dan hubungan keluarga. Selama 10 tahun . Komentar Akhir Komite CEDAW PBB ini diulang kembali pada tahun 2017 setelah membaca laporan Kemajuan pelaksanaan CEDAW di Indonesia yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Daerah dan masyarakat yang telah menyadari dampak buruk dari perkawinan anak, mendorong terbangunnya Gerakan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Gerakan ini mulai tumbuh di berbagai wilayah di Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama-sama masyarakat Pemerintah Daerah melakukan serangkaian penelitian, kampanye dan Penerbitan Kebjiakan di tingkat Provinsi dalam bentuk Surat Edaran Gubernur NTB. Sementara gerakan bersama di Kabupaten Kulon Progro dan Kabupaten Guning Kidul, berhasil mendorong terwujudnya Dekralasi Seluruh Kepala Desa Untuk Pencegahan Perkawinan Anak, Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak oleh Forum Anak dan Penerbitan Peraturan Bupati. Upaya-upaya pemerintah daerah ini perlu kita hargai karna lebih responsif dalam memandang perkawinan anak dibandingkan dengan Pemerintah Nasional. Namun jumlah Kebijakan di tingkat Daerah dan Desa tersebut masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah Kabupaten/koa dan Desa yang ada di Indonesia.

Seminar Nasional tentang Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak yang diselenggarakan pada 12 September 2017 di Hotel Ibis Tamarin Jakarta, telah mengidentifikasi akar-akar masalah perkawinan Anak dan Problem Hukum yang mengakibatkan tingginya Perkawinan Anak di Indonesia. Seminar ini juga membahas tentang Program dan rencana penyempurnaan kebijakan untuk menurunkan Perkawinan Anak di Jawa Barat, mengingat provinsi ini dihadapkan pada problem tingginya Angka Perkawinan Anak. Disamping itu, seminar ini juga mengelaborasi pengalaman Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul dalam merumuskan kebijakan dan kerja sama pemerintah daerah, pemerintah Desa dan masyarakat. Lebih lanjut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan komitmennya dalam Pencegahan perkawinan anak, dengan mendorong pelaksanaan Kota/Kabupaten Layak Anak, memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang berhasil melakukan pencegahan dan menurunkan jumlah perkawinan anak melalui program dan kebijakan. Disamping itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana untuk menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.

Berdasarkan hasil Seminar Nasional Percepatan Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan anak, menyepakati dan mendorong Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai berikut :

1. Percepatan pencegahan Perkawinan Anak, melalui penguatan substansi Hukum dilakukan dalam wujud Perubahan atau Penerbitan Kebijakan termasuk dan tidak terbatas pada:
a. Perubahan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan atau penerbitan RUU/Perppu Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak.
b. Memperluas inisiatif pemerintah daerah dan Pemerintah Desa untuk menerbitkan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
c. Mendorong Penyusunan dan Penerbitan Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah

2. Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak melalui penguatan komitmen aparat dan pejabat pelayanan publik melalui sinergi lintas sektor dan lintas bidang, perencanaan bersama dan pengalokasian anggaran, mengefektifkan lembaga-lembaga yang diinisiasi pemerintah, mengefektifkan mekanisme pemgawasan dan evaluasi di tingkat pemerintah.

3. Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak dengan melibatkan masyarakat sipil dalam setiap kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi.

4. Percepatan Pencegahan Perkawinan Anak melalui pengembangan budaya tidak menikahi dan tidak menikahkan anak pada usia anak, mengutamakan pendidikan saat usia anak, menggunakan pendekatan persuasif untuk mengingatkan orang tua agar tidak menikahkan anaknya pada usia anak. Mendorong semua pihak untuk berpartisipasi dalam mencegah terjadinya perkawinan Anak

5. Mengutamakan dan memastikan kepentingan terbaik anak serta partisipasi bermakna anak.

 

Jakarta, 12 September 2017

1. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
2. KePPaK Perempuan
3. Mitra Perempuan
4. Plan International Indonesia
5. Aliansi Remaja Independen
6. Pimpinan Pusat Aisiyah
7. Asosiasi Antropologi Indonesia
8. Java Village
9. Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia
10. Women Research Institute
11. Yayasan Kesehatan Perempuan
12. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Indramayu
13. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Bogor
14. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Sukabumi
15. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Cirebon
16. Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Bandung
17. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat
18. BAPPEDA Kabupaten Cirebon
19. BAPPEDA Kabupaten Indramayu
20. BAPPEDA Provinsi Jawa Barat
21. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
22. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
23. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24. Koalisi 18+
25. Suara Kita
26. Jurnal Perempuan
27. Gerakan Perempuan Peduli Indonesia
28. Perkumpulan Pendidikan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (PP3M)
29. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu
30. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon

 

 

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/09/Rilis-Penghentian-Perkawinan-Anak.pdf”]

Ketimpangan Sosial Ekonomi Jadi Fokus Program 2018-2019

Ketimpangan Sosial Ekonomi Jadi Fokus Program 2018-2019

Jakarta-Penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi menjadi salah satu prioritas pemerintah tahu 2018 dan 2019. Dengan fokus itu, pemerintah menargetkan angka kemiskinan turun menjadi di bawah 10 % dari jumlah penduduk dan angka gini ratio turun menjadi 0,37-0,38 pada 2019.

Angka itu lebih rendah dari perkiraan angka kemiskinan dan kesenjangan tahun ini yang masing-masing sebesar 10,4% dan 0,39. Sementara pada tahun depan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memperkirakan tingkat kemiskinan dan gini ratio masing-masing di angka 9,5%-10% dan 0,38.

Itulah sebabnya pemerintah akan menggelontorkan dana lebih besar untuk subsidi dan bantuan sosial. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, perbaikan kesejahteraan masyarakat dengan kemiskinan berlebih (extreme proverty) menjadi hal penting. Pasalnya, jika masyarakat tersebut bisa keluar dari extreme proverty maka akan membantu penurunan ketimpangan ekonomi.

Dia mengklaim, selama 16 tahun terakhir, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,3%. Selama itu persentase jumlah penduduk miskin di Indonesia menunjukkan tren yang menurun dari 19,1% pada September 2000 hingga 10,6% pada Maret 2017.

Berbeda dengan gini ratio yang sempat mengalami kenaikan pesat dua kali selama periode sebelumnya, yaitu tahun 2006 dan 2011 hingga di atas 0,4. Padahal pada periode 2006 dan 2011, ekonomi Indonesia tengah tumbuh tinggi. Misalnya di 2011 dengan kenaikan harga komoditas. “Ketika pertumbuhan ekonomi membaik atau cenderung tinggi, gini rationya memburuk. Artinya perbaikan ekonomi belum diikuti oleh pemerataan,” kata Bambang, Jumat (8/9).

Bambang beralasan, ketimpangan naik karena walau jumlah penghasilan penduduk miskin bertambah, tetapi kenaikan penghasilan penduduk kaya lebih besar. Ketimpangan diperkotaan juga lebih tinggi dibandingkan di perdesaan, lantaran jumlah penduduk dengan pengeluaran di bawah pertumbuhan pengeluaran rata-rata per kapita di perkotaan lebih besar.

Ekonom Universitas Gadjah Mada Tony Prasetiantono mengatakan, persoalan ketimpangan ekonomi tidak bisa dihindari negara berkembang manapun. Ia bilang, ketika negara tumbuh cepat maka akan diikuti oleh ketidakmerataan yang tinggi dan yang paling diuntungkan adalah kelompok masyarakat kaya.

Meski demikian, Tony menilai akan ada suatu titik ketika pertumbuhan ekonomi tinggi di suatu negara, tetapi ketimpangan antara si kaya dan si miskin menyempit sehingga ketidakmerataan membaik. “Indonesia suatu hari akan mengalami periode ini tetapi pemerintah harus tetap intervensi dan tak boleh berdiam diri,” kata Tony.

 

artikel & foto dikutip dari Kontan

 

Dian Kartikasari : Mendorong Perempuan Memberdayakan Diri

Dian Kartikasari : Mendorong Perempuan Memberdayakan Diri

Oleh Rizky Noor Alam (Media Indonesia)

Pengantar:

Perempuan perkasa tidak mesti diukur lewat karier, tetapi justru mereka yang sehari-hari berjuang menjadi kepala keluarga dan tulang punggung pendapatan. Tidak jarang pula mereka mampu menjawab kondisi penuh beban itu hingga melahirkan kemajuan lingkungan. Dalam memperingati HUT ke-47 Media Indonesia, apresiasi untuk para perempuan perkasa kami hadirkan lewat ke-48 sosok di antara mereka. Berikut sosok ke-28

Berkecimpung di dunia aktivis sejak SMA, Dian Kartikasari bertekad menggenjot pemberdayaan politik dan kesadaran sebagai warga negara di kalangan perempuan.

Dian Kartikasari bukanlah sosok asing di dunia aktivis. Perempuan dengan potongan rambut pendek ini menjabat Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) sejak 2009.

Kini diperiode kedua jabatannya, Dian terus konsisten melaksanakan berbagai program pemberdayaan perempuan, khususnya untuk pemberdayaan politik dan kesadaran sebagai warga negara. Semangat Dian yang begitu besar dalam dunia aktivis nyatanya memang sudah tumbuh sejak masa remajanya.

Berbicara kepada Media Indonedia di Kantor Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta Selatan, Senin (14/8), perempuan berusia 51 tahun ini bercerita mengenai awal perkenalannya dengan kegiatan relawan. “Ibu saya, selain pekerja di perusahaan, ikut Prayuwana, semacam relawan untuk anak-anak korban kekerasan yang dimiliki polisi, dan kemudian saya membantu kegiatan ibu saya itu,” imbuh perempuan asal Madiun, Jawa Timur ini.

Bagi Dian muda, kegiatan kerelawanan ataupun kegiatan lain yang berhubungan dengan bidang sosial sangat menyenangkan. Ketertarikannya pada bidang itu bisa dilihat pula dengan keaktifannya di Ekstrakulikuler Palang Merah di sekolah. Selain menjadi coordinator untuk kegiatan sekolah, ia bertugas mengorganisasi kelompok-kelompok marginal di wilayah sekitar Kali Code, Yogyakarta.

Saat Dian lulu kuliah pada 1992, aktivitas sosialnya sempat terhenti.Ia focus bekerja untuk bisa menyekolahkan empat adiknya. Dian yang merupakan anak kedua berjanji kepada sang ibu yang saat itu menderita sakit kanker untuk bisa tetap menjamin kelangsungan pendidikan adik-adiknya. Ketika kemudian sang ibu meninggal setelah enam bulan berjuang melawan kanker, Dian pun berkomitmen menunaikan janjinya, bahkan hingga menjadikan adik-adiknya sarjana.

Lulusan sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini melakoni berbagai pekerjaan, mulai menjadi editor sebuah majalah hingga bekerja di perusahaan penerbangan.

 

Bukan hanya lapisan atas

Kerinduan Dian akan dunia aktivis baru terpuaskan lagi mulai 1998. Saat itu ia bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum-Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK). Ia menjadi relawan di bidang komunikasi.

Setelah setahun bersama LBH-APIK, Dian bergabung  dengan Koalisi Perempuan Indonesia di bidang advokasi kebijakan publik. Di lembaga yang focus pada pemberdayaan politik perempuan dan kesadaran bagi warga negara itu, Dian mendapat pemahaman lebih dalam tentang kerja aktivisme termasuk faktor-faktor penting yang menentukan keberhasilan program.

“Dari situkah saya mulai mengatur kegiatan aktivisme ini tidak akan berjalan baik jika hnaya menyentuh lapisan atas, tapi juga  harus mengorganisasi yang di desa-desa sehingga kita bisa membantu mereka yang benar-benar membutuhkan dan bisa terorganisasi menyelesaikan masahnya itu,” jelasnya.

Seiring dengan waktu Dian makin memahami kekuatan dalam sosok perempuan, termasuk dampak besarnya jika kaum perempuan mampu memberdayakan diri dengan baik. Maka lewat lembaganya, Dian mendorong para perempuan agar dapat memahami kekuatan mereka dan meraih segala hal yang mereka bisa.

“Mereka bisa kita dorong, semua hal yang sebenarnya kita ingin mengatakan peremopuan  itu sebebnarnya bisa apa saja kalau mau berusaha,” cetusnya.

Kerja Dian tidak mulus begitu saja, Ia harus menghadapi berbagai macam tantangan mulai dari adat istiadat hingga stigma akibat pola bantuan bedasarkan uang yang kerap dilakukan organisasi kemasyarakatan lainnya.

“Ada kendala di saat sebuah daerah merupakan daerah yang banyak proyek donor. Donor yang datang itu memberi masyarakat uang. Jadi kalau kami kan tidak punya uang tapi mereka akhirnya tahu bahwa kegiatan kami ini penting, kemudian merekan iuaran dan tidak memikirkan soal uang,” imbuhnya.

Terkait dengan adat dan budaya tantangan beratnya ditemui di daerah perdesaan. Dia menuturkan kerap kali para pria yang menjadi tokoh di perdesaan bersikap seolah menyetujui dan menerima program. Namun, persetujuan dan dukungan hanya dalam ucapan, tidak dalam tindakan.

“Jadi membangun waktu unutk berkomunikasi saja sulit, kecuali di perkampungan miskin kota itu masih ada ruang untuk  bertemyua dan beriuran. Masyarakat perkotaan itu biasanya menjadi solid jika sedang mengjhadapi masalah bersama, misalnya penggusuran,” jelasnya.

Namun, sederet tantangan itu nyatanya belum dianggap terberat. Justru, bagi Dian tantangan terberat ialah membangun komunikasi dengan para kader yang sudah sukses.

Akibat beratnya komunikasi, Koalisi Perempuan Indonesia kerap harus melakukan pengaderan dari bawah lagi untuk menggantikan para kader yang sudah suskes tersebut. Saat ini Koalisi Perempuan Indonesia memiliki 45 ribu anggota aktif yang tersebar di 20 provinsi, 181 kabupaten, dan 1.220 desa di Indonesia.

Di sisi lain, dia juga mengaku harus menghadapi kendala lain terkait dengan statusnya sebagai orangtua tunggal. “Ada orang-orang yang punya kecenderungan untuk bicara negative, tapi buat  saya selama saya tidak mengganggu  dia dan saya tidak terganggu, biarkan saja. Toh nanti dia akan tahu sendiri, jadi saya jalani saja hidup saya. Terserah mereka mau menilai bagaimana, itu urusan mereka,” cetus perempuan yang kehilangan pasangannya pada 2004 akibat bencana tsunami di Aceh itu.

Sebagai orangtua tunggal dari dua anak, Dian memilih menjalani hidup dengan penuh optimism sekaligus keihklasan. Baginya, segala peran di dunia ini merupakan bagian dari perjalanan yang sudah digariskan. Dengan cara pandang itu pun dia tidak hanya menjadi perempuan yang berdaya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat.

“Hidup ini sebenarnya bagian dari perjalanan. Kalau memang yang harus dihadapi seperti itu, ya harus dihadapi,” ucapnya (M-3)

 

Keras dalam Mendidik Anak

Berperan sebagai orangtua tunggal tentu bukan hal mudah. Dian Kartikasari berusaha menjalani peran itu sebaik mungkin  lewat tiga prinsip yang  ia tekankan kepada dua anaknya. “Pertama adalah kejujuran, kedua toleransi, ketiga mandiri,” utur ibu Rista dan Syaharani Justisia ini.

Ketiga prinsip itu ia ajarkan  lewat berbagai hal yang telah terjadi di kehidupan sehari-hari. Salah satunya dalam mengejar nilai pelajaran.

Bagi Dian, nilai bagus tidak akan berarti tanpa kejujuran, Makai a lebih memilih mengutamakan sikap jujur ketimbang nilai tinggi di sekolah.

Berapa pun nilaimu tidak masalah asalkan kamu jujur. Lebih baik jujur daripada mendapatkan nilai yang bagus untuk lebih baik mengerti pelajarannya daripada tidak jujur.

“Jadi berapa pun nilaimu tidak masalah asalkan kamu jujur. Kan banyak anak menyontek dan mengorbankan kejujuran untuk mendapatkan nilai yang bagus. Namun , bagi saya lebih baik jujur daripada mendapat nilai yang bagus dan lebih baik mengerti pelajarannya daripada tidak jujur,” jelasnya.

Dian mengaku sebagai sosok yang agak keras dalam mendidik anak. Hal itu ia lakukan karena kondisi kehidupan saat ini yang juga kian keras.

Dalam mendidik anak, ia pun mengambil inspirasi dari mendiang ibunya.

“Ada satu hal yang belum saya jalankan amanah dari ibu saya, yaitu ibu ingin saya membangun sekolah karena dari sekoalh itu pendidikan nasionalisme dan kesetaraan bisa diwujudkan. Sekarang belum terwujud, semoga nanti bisa setelah urusan KPI ini selesai,” pungkasnya. (Riz/M-3)

“KEKOSONGAN HUKUM: Negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek Perkawinan Anak”

“KEKOSONGAN HUKUM: Negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek Perkawinan Anak”

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia Peringatan Hari Anak Nasional

“KEKOSONGAN HUKUM: Negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek Perkawinan Anak”

 

Hari Anak Nasional, 23 Juli, didasari oleh pertimbangan bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan oleh karenanya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Keppres No. 44 tahun 1984). Namun, anak perempuan Indonesia berpotensi besar kehilangan kesempatan untuk tumbuh kembang karena negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek perkawinan anak.

Saat ini Indonesia belum memiliki satu pun undang-undang yang mengatur tentang pencegahan dan penghapusan perkawinan di usia anak. Sebaliknya Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, justru melegalkan perkawinan di usia anak.

Pasal 7 ayat (1) berbunyi

Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enambelas) tahun.”

Pasal 7 ayat (2) mengatur

“Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita

 

Pada tahun 2007, Komite CEDAW menyerukan agar Indonesia menaikan batas usia perkawinan perempuan, yang dibarengi dengan upaya pemerintah untuk menunda perempuan melakukan perkawinan sampai usia 20 tahun. Namun, sampai saat ini pemerintah nasional Indonesia belum menindaklanjuti seruan tersebut.

Maka tidak mengherankan jika praktek perkawinan anak masih banyak terjadi di Indonesia, dan anak perempuan adalah korban utama. Data BPS (2015) menunjukkan tahun 2012, 989.814 anak perempuan menjadi korban praktek perkawinan anak, tahun 2013 (954.518), dan tahun 2014 (722.518).  Pada tahun 2015, perkawinan anak di Indonesia adalah 23 persen dan BPS (2015) menyatakan bahwa ‘satu dari lima perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun.’

Masyarakat sipil telah melakukan berbagai upaya untuk mengisi kekosongan hukum, upaya dan hasilnya adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2014, mengajukan permohonan Judicial Review atas Undang-undang Perkawinan pasal 7 ayat 1, untuk menaikan usia minimal perkawinan perempuan dari 16 menjadi 18. Sayangnya majelis hakim menolak permohonan tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. No. 30-74/PUU/XII/2014. Pada tahun 2016,
  • Tahun 2016, mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Pembahasan rancangan Perpu dilakukan bersama Deputi V (Bidang Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Masyarakat sipil telah menyampaikannya draft Perpu kepada presiden Joko Widodo, melalui Kantor Staf Presiden. Serta melakukan diskusi dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, pada 22 Desember 2016. Namun sampai saat ini Perpu tersebut terkatung-katung tanpa kejelasan sikap Presiden dan jadwal pembahasan Perpu di tingkat pemerintah.
  • Tahun 2017, mengajukan permohonan Judicial Review atas Undang-undang Perkawinan pasal 7 ayat 1, untuk menaikan usia minimal perkawinan perempuan dari 16 menjadi 19. Masih menunggu keputusan Sidang Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi.

 

Pemerintah nasional juga lamban menanggapi keprihatinan dunia atas praktek perkawinan anak di berbagai negara. Persatuan Bangsa-bangsa telah menyetujui Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 tentang Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings (Resolusi Perkawinan Anak). Ada 80 negara yang telah mendukung resolusi Pekawinan Anak, dan Indonesia bukan salah satu di antaranya.

Respon cepat perlindungan anak dan perlawanan atas masalah perkawinan anak justru dilakukan dari berbagai daerah yang angka perkawinan anaknya tinggi di Indonesia seperti di Kabupaten Gunung Kidul melalui Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak pada 24 Juli 2015 dan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Edaran Gubernur (NTB) nomor 150/1138/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Peraturan tersebut bahkan merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.

Kelalaian pemerintah membuat kebijakan untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak akan menyumbang pada kegagalan pencapaiaan Tujua Pembangunan Berkelanjutan, khususnya target Tujuan 5: Kesetaraan Gender, dimana target 5.3 adalah Menghapuskan semua praktik berbahaya terhadap perempuan seperti perkawinan usia anak. Situasi ini sungguh disayangkan, mengingat dalam diplomasi tingkat dunia Indonesia  menyatakan kesungguhan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

 

Oleh karenanya dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Negara, terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghentikan Praktek Perkawinan Anak;
  2. DPR dan Pemerintah, harus segera menerbitkan hukum untuk menghentikan Perkawinan Anak;
  3. Pemerintah, secara partisipatif menyusun Rencana Aksi Nasional untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia.

Agar anak perempuan Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan anak laki-laki untuk tumbuh kembang serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan.

 

Selamat Hari Anak Nasional,

Jakarta, 23 Juli 2017

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Perkawinan Anak Jangan Dianggap Biasa

Perkawinan Anak Jangan Dianggap Biasa

Masa anak-anak adalah masa paling bahagia. Masa mereka menghabiskan waktu bermain tanpa memikirkan beban hidup yang rumit. Lantas, bagaimana jika masa tumbuh kembang dimana seharusnya anak belajar dan bermain ini harus terenggut dengan ‘pernikahan dini’?

Koalisi Perempuan Indonesia lebih setuju menyebutnya dengan perkawinan anak, mengapa?

Dalam Undang-Undang Perlindungan anak No 23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 sangat jelas disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Hal ini masih berbanding terbalik dengan Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 yang mengatur usia minimal perkawinan yaitu 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Perkawinan anak di Indonesia saat ini masih tergolong marak. Kondisi memprihatinkan itu berdampak pada turunnya kualitas hidup pelaku perkawinan anak di masa depan. “Indonesia negara kedua di ASEAN setelah Kamboja, Sedangkan di dunia, Indonesia menempati urutan ke-37.

Data biro pusat statistik tahun 2016 menunjukkan angka 1 dari 3 anak perempuan yang berada di Indonesia ini menjadi korban perkawinan anak. Perkawinan anak di Indonesia masih tinggi dan tidak mengalami penurunan.

Anak-anak perempuan yang dinikahkan sebelum 18 tahun akan menghadapi akibat buruk terhadap kesehatan mereka sebagai dampak dari melahirkan dini, peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga, gizi buruk, dan gangguan kesehatan seksual dan reproduksi.

Indonesia tertinggi nomor 2 se-Asean untuk pernikahan anak. Jika ditingkat global, 1 dari 3 anak menikah di usia anak. Di Indonesia 1 dari 6 anak menikah di usia anak. Dampak negatif dari perkawinan anak ini adalah sisi kesehatan, angka kematian bayi, risiko ibu meninggal, anak yang dinikahkan sebelum 18 tahun sangat rentan untuk menjadi korban drop out dari sekolah sehingga terancam tak bisa mendapatkan hak belajar selama 12 tahun, dan ketika mereka berusaha mendapatkan penghidupan yang layak mereka akan tersisih dari tingginya persaingan kerja, dan pada akhirnya bekerja dengan posisi dan upah yang rendah.

Banyak faktor yang membuat perkawinan anak di Indonesia tinggi. Di antaranya karena kemiskinan, budaya, lingkungan, tuntutan orangtua hingga perekonomian. Orangtua menganggap jika anak perempuannya menikah dini maka beban ekonomi di keluarga berkurang. Padahal, anak masih ingin bersekolah. Perkawinan anak akan menjadi permasalahan ganda bagi si anak dalam jangka panjang, tak hanya itu perkawinan anak juga berdampak bagi kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Praktik Perkawinan Anak di Indonesia/ Sumber: Koalisi Perempuan Indonesia

Dampak Kesehatan Jiwa dan Raga

Perkawinan anak dapat mengakibatkan dampak buruk bagi sistem reproduksi anak. Sebab usia anak pada saat menikah masih muda. Di sini organ reproduksi anak masih belum siap untuk melakukan hubungan seksual sebab pada anak perempuan, usia matang untuk melakukan hubungan seksual setelah umur 20 tahun. Dimana dalam masa pubertas tersebut akan terjadi awal pematangan seksual, yaitu suatu periode dimana seorang anak mengalami perubahan fisik, hormonal dan seksual serta mampu mengadakan proses reproduksi. Pubertas berhubungan dengan pertumbuhan yang pesat dan timbulnya ciri – ciri seksual sekunder. Pada saat lahir, kadar LH dan FSH tinggi, tetapi pada beberapa bulan kemudian menurun dan tetap rendah sampai masa pubertas. Pada awal masa pubertas, kadar kedua hormon tersebut meningkat, sehingga merangsang pembentukan hormon seksual. Peningkatan kadar hormon menyebabkan pematangan payudara, ovarium, rahim dan vagina, dimulainya siklus menstruasi serta timbulnya ciri-ciri seksual sekunder (misalnya rambut kemaluan dan rambut ketiak). Perubahan tersebut terjadi secara berurutan selama masa pubertas sampai kematangan seksual.

Dapat dikatakan juga bahwa anak akan mengalami Pedophilia Heteroseksual, yaitu sebagai anak (di bawah umur 18 tahun) menjadi objek seksual oleh orang dewasa. Dalam kasus perkawinan anak yang dijalani, anak mengalami hambatan dalam perkembangan psikologis yang menyebabkan ketidakmampuan menjalin relasi heterososial dan homososial yang wajar, kecenderungan kepribadian anti sosial yang ditandai dengan hambatan perkembangan pola seksual yang matang disertai oleh hambatan perkembangan moral, muncul kombinasi regresi, ketakutan impoten, serta rendahnya tatanan etika dan moral. Perkawinan anak merupakan perilaku seksual yang menyimpang (defisiasi) karena melibatkan seorang gadis di bawah umur.

Sumber: tirto.id

Tampak jelas bahwa akibat pertama yang menonjol dari perkawinan anak adalah akibat pada fisik. Secara usia, organ intim atau alat reproduksi anak di bawah umur belum siap untuk melakukan hubungan seks. Kalaupun hal ini dipaksakan, anak tersebut akan merasa kesakitan, sehingga berdampak pada kesehatan dan menimbulkan perasaan trauma berhubungan seks berkepanjangan. Apalagi, jika si anak perempuan sampai hamil dan bahkan melahirkan di usia muda.

Perobekan besar pada organ intim akibat pemaksaan hubungan seks akan mengakibatkan infeksi dan bukan tidak mungkin dapat membahayakan jiwa si anak. Terlebih lagi, jika hubungan seks tersebut didasari dengan kekerasan, bukan atas dasar suka sama suka. Akibat pernikahan dini yang berkenaan dengan kondisi fisik pelakunya benar-benar membahayakan kesehatan anak.

Anak belum paham benar mengenai hubungan seks dan tujuannya. Mereka hanya melakukan apa yang diharuskan pasangan terhadapnya tanpa memikirkan hal yang melatarbelakanginya melakukan itu. Jika sudah demikian, anak akan merasakan penyesalan mendalam dalam hidupnya. Akibat pernikahan dini ini akan mengganggu kondisi kejiwaan si anak sebagai pelaku pernikahan dini. Akibatnya ia sering murung dan tidak bersemangat. Bahkan ia pun akan merasa minder untuk bergaul dengan anak-anak seusianya mengingat statusnya sebagai istri. Selain itu, akibat pernikahan dini ini juga mengena pada perenggutan hak anak umtuk meraih pendidikan wajib minimal 12 tahun. Oleh sebab itu, para orang tua harus berhati-hati mengambil keputusan untuk menikahkan anak di usia dini dengan alasan apa pun. Setiap anak berhak mendapatkan dan menentukan jalan hidupnya di luar titah yang “menjerumuskan” para orang tua.

Dampak Perkawinan Anak / Sumber: Koalisi Perempuan

Peran Orang Dewasa dan Negara

Salah satu aspek yang perlu diajarkan oleh orang tua kepada anak remaja yang mulai memasuki tahap pubertas adalah mengenalkan mereka pada pendidikan seks yang sesuai dengan usianya. Tujuan dari pendidikan tersebut ialah agar anak memahami bahwa setiap orang memiliki hak atas tubuhnya sendiri sehingga dia dapat melindungi tubuhnya dari serangan orang lain yang tak diinginkan, anak memiliki pemahaman bahwa hubungan seks berakibat luas terhadap masa depannya sehingga dibutuhkan kesiapan secara fisik dan mental untuk melakukannya. Untuk itu, sebagai orang tua dan orang dewasa kita semua memiliki peran besar dalam melindungi dan mendidik anak sejak usia dini. Anak adalah masa depan bangsa, bila hidupnya sengsara tanpa pendidikan maka dia tak akan mampu bersaing, apalah arti pembangunan Indonesia jika mengabaikan anak perempuan?

Mengutip kalimat dari Dian Kartikasari, Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia dalam Seminar Peringatan Hari Kartini dengan tema Peran Perempuan Muda dalam Pencegahan dan Perkawinan Anak di Bandung pada April 2017 lalu, “perkawinan anak akan menyengsarakan tidak saja jiwanya tetapi juga akan merusak tubuh perempuan dan mendekatkan perempuan dengan kematian.”

Karenanya kita semua perlu melihat bahwa dengan upaya yang sungguh sebenarnya sudah diupayakan oleh Kartini dan sampai hari ini lebih dari seratus tiga puluh delapan tahun sampai hari ini masih belum berhasil, maka kita harus memulai perubahan, tidak saja dengan perubahan kebijakan karena Koalisi Perempuan bekerja sama dengan berbagai pihak dan difasilitasi oleh kementerian-kementerian  menyusun  Perpu yang akan disampaikan oleh Presiden.

“Kita percaya peraturan saja tidaklah akan berguna untuk mengubah perilaku masyarakat maka yang penting juga untuk membangun kesadaran kritis masyarakat baik pada anak-anak perempuannya agar dia tidak mengambil keputusan untuk menikah di usia anak, apalagi menikah karena gangguan atau rintangan-rintangan karena lari dari kemiskinan dan lain sebagainya,” lanjut Dian Kartikasari.

Dian juga menyampaikan bahwa penelitian menunjukan bahwa yang paling dominan untuk menentukan perkawinan anak adalah orang tua. Maka Koalisi Perempuan Indonesia juga akan membuat gerakan untuk mendorong agar orang tua mulai membuka diri dengan pengetahuan dan pengalaman baru, dan mempunyai tekad untuk tidak mengawinkan anak-anaknya di usia anak dan menyelesaikan pendidikan anak, anak laki-laki maupun perempuan sampai 18 tahun dengan demikian Indonesia akan mempunyai sumber daya yang kuat yang mampu bersaing di dunia global.

 

(Gabrella Sabrina)

 

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN HAK ANGKET DPR TERHADAP KPK

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN HAK ANGKET DPR TERHADAP KPK

“PANSUS HAK ANGKET UNTUK KPK ILEGAL, HARUS DIDELGITIMASI”

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah membentuk  Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPR RI menyatakan bahwa Hak Angket merupakan Hak DPR yang dijamin oleh Undang Undang Dasar (UUD1945) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Benar bahwa Pasal 20A ayat (2) UUD1945 mengatur bahwa DPR memiliki Hak mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Penggunaan Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, telah diatur dalam Pasal 79 UU MD3.

Pasal 79 Ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa :

Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan  Pemerintah yang  berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian jelas Subyek Hukum yang dapat dikenakan Hak Angket oleh DPR adalahPemerintah. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi, bukanlah pemerintah atau bagian dari pemerintah.

Pasal 3 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa :Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Sehubungan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan sebagai berikut:

DPR telah nyata-nyata tidak patuh terhadap Undang-undang  MD3 yang disusunnya bersama pemerintah.

DPR tidak memahami peran dan kewenangannya terhadap Lembaga-lembaga Negara di Indonesia, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi

DPR,khususnya Pansus Hak Angket,  tidak mampu membedakan antara Lembaga Pemerintah dan Lembaga Negara. Hal ini merupakan hal paling memalukan dalam sejarah keberadaan DPR.

DPR, telah melakukan penyalahgunaan Hak, karena Hak angket harusnya ditujukan kepada pemerintah. Bukan kepada KPK.

Pansus Hak Angket DPR adalah pansus yang bersifat illegal, karena tidak sesuai dengan Undang-undang dan harus segera dibubarkan.

KPK sebagai lembaga Negara wajib tunduk kepada undang-undang yang membentuknya. Oleh karenanya KPK tidak boleh dan tidak dibenarkan hadir dalam setiap rapat Pansus Hak Angket DPR untuk KPK.

Sebagai bagian dari Pendidikan Politik bagi setiap warga Negara Indonesia, termasuk pendidikan bagi anggota DPR yang tidak memahami hukum yang telah dibentuknya, maka KPK wajib tidak hadir dalam rapat Pansus Hak Angket.

Ketidakhadiran KPK pada Rapat Pansus Hak Angket DPR, harus dimaknai sebagai tindakan mendelegitimasi penyalahgunaan Hak yang dilakukan oleh DPR.

Pemerintah, seharusnya menolak pengalokasian dana APBN untuk Hak Angket yang rencananya akan membutuhkan dana APBN sebesar Rp. 3 (tiga) milliard, karena Pansus Hak Angket adalah pansus illegal. Tidak memiliki dasar Hukum.

Seluruh Warga Negara Indonesia sebagai Pembayar Pajak harus menyatakan keberatannya atas penggunaan dana APBN sebesar Rp.3 (tiga) milyard untuk Pansus Hak Angket illegal.

Koalisi Perempuan Indonesia akan mencatat Partai-partai dan nama-nama anggota Pansus Hak Angket KPK, untuk disebarkan kepada masyarakat dan anggota Koalisi Perempuan Indonesia, agar tidak memilih individu-individu dan partai –partai tersebut pada Pemilu 2019 nanti, karena mereka adalah bagian dari perusak tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Jakarta 24 Juli 2017

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

TENTANG

PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada 10 Juli 2017.

 

Berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD1945 dan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights –ICCPR), yang telah disahkan melalui Undang-Undang No 12 Tahun 2005.

 

Pasal 28 J ayat (2) UUD1945 mengatur bahwa  dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

ICCPR juga mengatur pembatasan tentang pelaksanaan atas Hak berserikat : “Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak (berserikat-red) ini, kecuali yang telah diatur oleh hukum, dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain”

 

Penerbitan PERPPU No 2 Tahun 2017 dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari UUD1945 dan ICCPR untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah dalam membatasi, menghentikan, mencabut status hukum atau membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang dipandang menimbulkan ancaman bagi ketertiban umum, keamanan nasional dan melanggar atas Hak dan kebebasan orang lain.

 

Dengan menggunakan PERPPU No 2 Tahun 2017 pemerintah dapat bertindak cepat dan tegas terhadap organisasi-organisasi kemasyarakatan yang menggunakan ruang demokrasi untuk menghancurkan demokrasi dan melanggar Hak dan Kebebasan Orang lain.

 

Dibandingkan dengan proses penindakan yang diatur dalam UU 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang membutuhkan waktu selama 13 bulan lebih 20 hari untuk memberikan peringatan hingga pembubaran Ormas, PERPUU No 2 Tahun 2017 hanya membutuhkan waktu 7 hari.

 

Namun Kajian kebijakan Koalisi Perempuan Indonesia menemukan fakta bahwa PERPPU No 2 Tahun 2017 ini menyimpan potensi pelegalan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah dan kriminalisasi massal karena PERPPU No 2 Tahun 2107 ini:

 

  1. Tidak memberikan definisi yang jelas dan tunggal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila, sehingga pemerintah dapat menafsirkan secara bebas dan memberlakukan kebenaran tunggal berdasrkan versi pemerintah.

 

  1. Tindak mengatur kewajiban Pemerintah, terutama kewajiban untuk menyediakan bukti yang cukup sebagai dasar pemberian sanksi, sebagai wujud dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

  1. Tidak mengatur atau menyediakan mekanisme bagi Ormas untuk melakukan upaya hukum atau pembelaan diri serta membuktikan bahwa penilaian/tuduhan pemerintah terhadap Ormas tersebut, tidak benar.

 

  1. Mencampuradukkan tindak pelanggaran peraturan perundangan dan tindak Pidana yang dilakukan oleh Ormas.

 

  1. Mengatur tentang ancaman pidana bagi anggota ormas yang dinilai dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59. Padahal sebagian besar ormas di Indonesia tidak melakukan pengorganisasian dengan baik. Bahkan sebagian besar Ormas menggunakan metode penjaringan anggota (rekruitmen) melalui mobilisasi, janji-janji palsu atau bujuk rayu, claim, manipulasi dan pencatatan sebagai anggota secara diam-diam. Disamping itu, sebagian ormas juga memiliki sistem pendataan anggota secara baik. Sehingga ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 A PERPPU, berpeluang mengakibatkan kriminalisasi massal terhadap anggota organisasi.

 

Bedasarkan kajian tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan :

 

  1. Mendukung Terbitnya PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, dengan catatan perlu disempurnakan.

 

  1. Mendukung Pemerintah dan DPR untuk membahas dan menyempurnakan PERPPU Nomor 2 Tahun 2017, sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

 

  1. Mendorong Pemerintah dan DPR membuka ruang partisapasi masyarakat dalam proses legislasi Pembahasan PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang.

 

  1. Meminta Pemerintah untuk menjamin Hak Kebebasan berorganisasi dan mengembangkan lingkungan yang mendukung (enabling environment) bagi Organisasi Kemasyarakatan untuk menjalankan perannya sebagai actor pembangunan.

 

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini, bahwa tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat merupakan bagian penting dalam demokratisasi. Namun tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat pelaku kekerasan, intimidasi, diskriminasi dan intoleran merupakan ancaman nyata bagi demokrasi di Indonesia, saat ini. Oleh karenanya, hadirnya PERPPU No 2 Tahun 2017 harus ditujukan untuk mengakhiri ancaman bagi demokrasi, bukan untuk mengakhiri demokrasi.

 

 

Jakarta 21 Juli 2017

 

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

 

VERSI RESMI silahkan download PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA-PERPPU ORMAS

REKRUITMENT MANAJEMEN RUMAH PRODUKSI

REKRUITMENT MANAJEMEN RUMAH PRODUKSI

Koalisi Perempuan Indonesia atas dukungan MCA-Indonesia akan membangun dua Rumah Produksi Sehat yang mengelola hasil pertanian ramah lingkungan di dua wilayah yaitu di Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur dan di Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat membutuhkan beberapa tenaga dengan kualifikasi sebagai berikut :

Tim Manajemen

Meneger Rumah Produksi

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
  3. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
  4. Berdomisili disekitar area Rumah Produksi.
  5. Berpengalaman sebagai manager usaha produksi minimal dua tahun.
  6. Diutamakan berlatar belakang pendidikan ekonomi.
  7. Mampu mengelola sumberdaya manusia yang menjadi tanggung jawabnya.
  8. Memahami manajemen atau pengelolaan bisnis.
  9. Diutamakan yang memiliki pengalaman mengelola bisnis.
  10. Memiliki jaringan bisnis dan atau potensial untuk memperluas jaringan bisnis.
  11. Bersedia membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak swasta untuk keberlanjutan rumah produksi dengan berpegang pada nilai dan prinsip organisasi.
  12. Menguasai komputer minimal word, excel dan menggunakan internet.
  13. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
  14. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
  15. Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

Bagian Keuangan dan Administrasi

    1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
    2. Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
    3. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
    4. Berdomisili di sekitar area Rumah Produksi.
    5. Berpengalaman minimal dua tahun dalam bidangnya.
    6. Diutamakan berlatar belakang pendidikan akuntasi.
    7. Memahami pengelolaan keuangan dan pembukuan.
    8. Menguasai komputer minimal word, excel dan menggunakan internet.
    9. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
    10. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
    11. Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

Bagian Pemasaran

    1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
    2. Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
    3. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
    4. Berdomisili di sekitar area Rumah Produksi.
    5. Berpengalaman dalam bidang pemasaran produk minimal dua tahun.
    6. Mampu mengembangkan strategi pemasaran produk.
    7. Mampu berkomunikasi dengan baik.
    8. Mampu membangun kerjasama dan jaringan untuk mendukung pemasaran produk.
    9. Menguasai komputer minimal word, excel dan menggunakan internet.
    10. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
    11. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
    12. Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

Kepala Produksi

  1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
  3. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
  4. Berdomisili disekitar area Rumah Produksi.
  5. Berpengalaman dalam pengolahan makanan minimal satu tahun.
  6. Memahami mutu bahan yang digunakan di rumah produksi baik bahan utama maupun bahan tambahan.
  7. Memiliki ketrampilan mengolah makanan sesuai rancangan rumah produksi.
  8. Mengetahui alur produksi pangan.
  9. Mampu melakukan pengawasan kualitas produk pada rasa dan tampilan makanan olahan maupun pengepakan.
  10. Mampu melakukan pencatatan stock persediaan bahan mentah dan makanan olahan.
  11. Mampu mengelola sumberdaya manusia yang menjadi tanggung jawabnya.
  12. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
  13. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
  14. Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

    Tim Produksi

    1. Bagian pengecekkan bahan dan pengolahan
    2. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
    3. Bukan pegurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
    4. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
    5. Berdomisili di sekitar area rumah produksi.
    6. Berpengalaman minimal satu tahun.
    7. Dapat membedakan mutu bahan-bahan yang akan digunakan dalam olahan baik bahan utama maupun bahan tambahan.
    8. Dapat mengolah bahan menjadi makanan sesuai dengan rancangan rumah produksi.
    9. Dapat memastikan rasa dari makanan yang diolah sesuai dengan rancangan rumah produksi.
    10. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
    11. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
    12. Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

      Bagian pengepakan

      1. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
      2. Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
      3. Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
      4. Berdomisili disekitar area Rumah Produksi.
      5. Berpengalaman dalam bidang yang sama minimal satu tahun.
      6. Dapat melakukan pengepakkan makanan olahan dengan rapi dan teliti.
      7. Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
      8. Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.

Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.

Tata cara melamar

a. Mengajukan lamaran dengan dilampiri daftar riwayat hidup (Curriculum Vitea/ CV) dan pas foto ukuran 3×4 terbaru maksimal 2 tahun.

b. Surat lamaran, daftar riwayat hidup dan pas foto dikirim ke alamat

Nusa Tenggara Timur: kpiwilayahntt@gmail.com , Cc ke sekretariat@koalisiperempuan.or.id

Nusa Tenggara Barat: kpintb@gmail.com, Cc ke sekretariat@koalisiperempuan.or.id

Dengan subjek: rekruitmen manajemen rumah produksi

c. Pengiriman lamaran paling lambat Jumat, 8 Agustus 2017.