Perempuan dan Pertanian Ramah Lingkungan

Perempuan dan Pertanian Ramah Lingkungan


Wilhelmina Mali Dappa, sering disapa Mama Mina di organisasi Koalisi Perempuan Indonesia

Saya adalah Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya, wilayah Nusa Tenggara Timur. Setelah saya bergabung dengan organisasi Koalisi Perempuan Indonesia dan berperan aktif dalam tugas sebagai Sekretaris Cabang Sumba Barat Daya, saya sangat bangga dengan berbagai program yang telah dilakukan, baik secara struktur organisasi dari nasional, wilayah, cabang, dan balai perempuan.


Wilhelmina Mali Dappa,
Sekretaris Cabang Sumba Barat Daya

Wilhelmina Mali Dappa atau sering disapa Mama Mina merupakan salah satu anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang ikut serta mendapatkan pemberdayaan ekonomi perempuan dalam program Memperkuat Kepemimpinan Perempuan Untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi, Kedaulatan Pangan dan Lingkungan Yang Berkelanjutan. Program tersebut merupakan kerja sama Koalisi Perempuan Indonesia yang mendapat dana hibah dari Millennium Challenge Account Indonesia (MCA-Indonesia) pada 2016 hingga 2017.

“Banyak pengalaman yang saya rasakan saat bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia, pertama saya dulu hanya kenal dapur, sumur, kasur. Sekarang keluar kemana-mana, menjadi perwakilan perempuan baik dari dalam desa sampai ke luar kota, bahkan ke luar daerah pun saya pergi baik atas rekomendasi organisasi Koalisi Perempuan Indonesia hingga rekomendasi pemerintah daerah,” ungkapnya dalam selembar kertas ketika menceritakan pengalamannya bergabung bersama Koalisi Perempuan Indonesia.

Di sisi lain, Mama Mina juga merasakan perubahan terhadap kehidupannya baik di keluarga, organisasi Koalisi Perempuan Indonesia, hingga masyarakat. “Melalui program pertanian ramah lingkungan banyak hal yang saya dapatkan dari sesama perempuan petani, tak hanya itu banyak hal yang saya bagikan kepada teman-teman di komunitas, juga di masyarakat sekitar. Dengan berorganisasi saya bisa memiliki berbagai kemudahan-kemudahan dalam segala urusan baik dalam organisasi maupun melalui pemerintah setempat,”

Mama Mina menyadari bahwa usaha pertanian yang ditekuninya bukan hanya sebagai kebudayaan namun sebagai sumber mata pencaharian baginya dan keluarga dan dia bangga dengan usaha pertanian ramah lingkungan yang hingga kini masih ditekuninya.


Saat ini Mama Mina sedang menggeluti pertanian kelor dan dia bermimpi, “harus ada perusahaan kelor organic di Kabupaten Sumba Barat Daya oleh organisasi Koalisi Perempuan Indonesia di akhir tahun 2019.”


Mama Mina berharap dengan adanya perusahaan kelor akan membuka lapangan pekerjaan bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang penggangguran. Mama Mina bercerita bahwa dia berencana membuat suplemen, obat, hingga pupuk dari olahan kelor organik. “Sudah ada satu balai perempuan di Sumba Barat Daya yang menanam kelor, tepatnya di Desa Waekokara dan akan menjadi ajang percontohan dan pembelajaran bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya,” jelasnya.


“Ada berbagai produk yang dihasilkan Koalisi Perempuan Indonesia seperti minyak kelapa murni (VCO), beras jagung organik, jahe instan, kunyit asam, hingga serbuk pandan wangi. Kami juga masih berlatih mengembangkan KJP (Kelor, Jahe, Pandan) serta mengadvokasi hak pendidikan melalui PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Semoga mimpi besar kami anggota Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya dapat tercapai untuk kemandirian organisasi melalui pengembangan kelor, “ ungkap Mama Mina yang telah mendapat pelatihan pengolahan daun kelor dari pemerintah Sumba BARAT Daya pada Februari lalu.

Akses Air Bersih dan Sanitasinya

Akses Air Bersih dan Sanitasinya

Salah satu prinsip dari Koalisi Perempuan Indonesia adalah berwawasan lingkungan dimana peran kita bersama masyarakat adalah menjaga dan merawat alam disekitar kita sebagai kesadaram bersama dalam gerakan Pelestarian Lingkungan dimana sumber-sumber mata air menjadi perhatian utama.

Untuk menjaga dan melestarikan bukan hal yang mudah dimana kita berhadapan dengan sebagian masyarakat yang mengklaim bahwa sumber mata iar yang berada di kawasan lahan mereka adalah milik mereka meskipun UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 sudah menyatakan bahwa bumi, air, dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik negara dan dopergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat. Air sumber hidup tidak mungkin kita hidup tanpa air.

Bertolak dari hal-hal tersebut, ibu-ibu anggota Balai Perempuan Kartini Mataloko bersama-sama Pemerintah Kelurahan Mataloko dan Dinas Kehutanan Kecamatan Golewa melaksanakan kegiatan reboisasi (penanaman pohon trambessy dan awakan bambu di kawasan mata air Mataloko) dalam rangkaian Kegiatan Memperingati Hari Kartini tanggal 21 April tahun 2016. Saat ini kawasan mata air tersebut sudah dibangun tembok keliling yang dananya diperoleh dari dana PNPM Perkotaan tahun 2013, setelah pemerintahan kelurahan Mataloko melakukan negosiasi untuk pembebasan lahan kepada tuan tanah.

Saat ini sumber mata air tersebut sudah bersih karena tidak ada para tuan tanah tidak lagi mengklaim daerah kawasan mata air yang sebelumnya ada pohon-pohonan yang ditanam di sana ditebang seenaknya.

Koalisi Perempuan Indonesia Ngada juga pernah menemui pemerintah daerah (bupati) untuk membicarakan (mendorong) pemerintah membuat perda tentang Perhitungan Kawasan mata air namun sampai saat ini belum terjawab.

Rangkaian kegiatan tersebut di atas menjadi model (contoh) bagi desa dan kelurahan dan di Kabupaten Ngada pada saat kegiatan Bursa Inovasi Desa yang diselenggarakan oleh Dinas P3MD Kabupaten Ngada. Dalam acara tersebut Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Ngada diminta kesediaannya menjadi narasumber dari sisi sumber daya manusia. Bahkan  telah disepakati pula bahwa beberapa desa yang memanfaatkan sumber mata air yang sama, akan menjaga dan melestarikan, merawat dengan menggunakan dana desa yang akan disepakati dalam musyawarah antar desa.

Sebagai akhir kata kita Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Ngada merasa bangga bahwa kita bisa memberi kontribusi berupa saran pendapat dan motivasi untuk masyarakat Ngada lewat pemimpin-pemimpin mereka yang ada di desa (Kepala Desa, Sekdes, BPD, dan staf desa lainnya)

AIR! AIR! AIR!

Kekurangan AIR Kita Mati

Kebanjiran AIR KITA BISA MATI

Mari kita jaga dan merawat sumber mata air kita yang sudah Tuhan Anugerahkan buat kita.

Kupang, 13 Maret 2019


Artikel ini ditulis oleh Maria Bernadetha Sumiyati Baba adalah Pengurus Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Ngada, Nusa Tenggara Timur dalam acara
Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur



BERSAMA MEMPERKUAT BANGSA

BERSAMA MEMPERKUAT BANGSA

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu, dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta, dan Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional hadir dalam acara Silaturahmi dengan Perempuan Arus Bawah “Bersama Memperkuat Bangsa” pada Rabu 6 Maret 2019 bertempat di Istana Negara, Jakarta.

Perwakilan organisasi perempuan dari berbagai wilayah di Indonesia bersama dengan Joko Widodo (Presiden Indonesia) dan Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) berfoto bersama di depan Istana Negara

Koalisi Perempuan Indonesia hadir dengan semangat bahwa masalah yang dihadapi perempuan dan anak, misalnya perkawinan anak, sunat perempuan, perdagangan manusia, hingga perdamaian dunia bisa tercapai bila semua manusia diberdayakan dan sadar bahwa manusia adalah makhluk sosial.

Perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu, dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta

Koalisi Perempuan Indonesia hadir untuk mewakili isu penting bagi perempuan dan anak yaitu Perkawinan Anak. Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa Perkawinan Anak dapat dicegah dan dihentikan bila organisasi masyarakat sipil bersama masyarakat secara luas akan sukses mencegah permasalahan yang merugikan generasi penerus bangsa bila didukung kebijakan publik yang melindungi hak-hak perempuan dan anak


Rasminah & Darwini, perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat bertemu langsung dengan Joko Widodo, Presiden Indonesia berbicang mengenai Perkawinan Anak

Rasminah, salah satu anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat sekaligus merupakan salah satu pemohon Judicial Riview Undang-Undang Perkawinan, menyampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menaikkan batas usia minimum perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18+.


Rasminah, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat sekaligus merupakan salah satu pemohon Judicial Riview Undang-Undang Perkawinan

Rasminah mewakili suara anak-anak perempuan di Indonesia, yang tak ingin masa depannya direnggut paksa dalam simbol lembaga perkawinan apalagi mengikuti arus ‘lebih baik menikah daripada zinah’ . Karena sesungguhnya pernikahan itu harus dilandaskan rasa percaya dan cinta bukan atas paksaan orangtua, lingkungan, apa lagi tekanan ekonomi.

“Saya dinikahkan umur 13 tahun karena faktor ekonomi, sejak kelas 3 Sekolah Dasar (SD) bapak saya lumpuh, karena kesulitan ekonomi keluarga saya disuruh menikah saja sama orangtua. Saat itu saya masih ingin sekolah, ingin main gundu dan lompat tali. Saat itu orangtua saya berkata bahwa suami saya tekun bekerja, tetapi ketika anak saya berusia 2 tahun saya dan anak ditinggal, tidak dinafkahi lagi,” ujar Rasminah menjelaskan penderitaannya menikah di usia anak.

“Harapan saya anak saya lanjut sekolah, bekerja dulu, jangan nikah dulu, cukup saya yang dinikahkan waktu kecil, rasanya gak enak gitu,” ujar Rasminah belajar dari pengalaman masa kecilnya.


Maryanti dan Juminarti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu

Selain Rasminah hadir pula Maryanti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu. Rasminah dan Maryanti sadar betul bahwa pengalaman mereka dinikahkan di usia anak membuat mereka tak bisa menyelesaikan pendidikan dasar dan terancam kesehatan reproduksinya, Tak hanya kesehatan fisik, ketika di usia anak mereka pun sangat rentan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 mengatakan bahwa batas minimal perempuan kawin adalah 16, sedangkan laki-laki adalah 19 tahun. Tentunya hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak adalah yang berusia 0-18 tahun dan pendidikan di Indonesia minimal 12 tahun. 

Rasminah dan Maryanti adalah dua dari tiga pemohon atas nama korban perkawinan anak. Mereka mengajukan surat permohonan kembali Judicial Review UU Perkawinan. Mereka bertekad bahwa anak-anaknya harus mencapai wajib belajar lebih dari 12 tahun.

STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Mengawinkan perempuan di usia anak bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, dan kemiskinan yang masih membayangi di beberapa bagian wilayah negara ini. Maryanti dan Rasminah berjuang untuk menegakkan keadilan bagi para perempuan Indonesia, agar tidak ada lagi perbedaan batas usia minimal antara lelaki dan perempuan.

Karena dalam UUD 1945 antara laki-laki dan perempuan punya hak yang sama di depan hukum, sehingga UU Perkawinan tahun 1974, yang sudah 43 tahun menjadi alat negara untuk melegalkan perkawinan anak, harus dijudicial review untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan. Maka dari itu harapannya ke depan tidak akan ada lagi korban perkawinan anak, dan pasti banyak anak-anak perempuan yang akan terselamatkan dari upaya praktek perkawinan anak.

Selain Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Wilayah Bengkulu, dan Wilayah DKI Jakarta, hadir pula Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Mamuju, Indo Upe. Indo Upe merupakan Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Mamuju tahun 2015-2018 yang kini sukses menjadi Kepala Desa di Ujung Mamuju. Indo Upe berhasil menginisiasi pelayanan kesehatan dengan mobil sehingga dapat menjangkau kondisi-kondisi darurat seperti ibu melahirkan.

#StopPerkawinanAnak
#StopKekerasanTerhadapPPA
#StopPerdaganganOrang
#StopSunatPerempuan
#HakPerempuandanAnak
#HakAtasPendidikan
#HakAtasKesehatan
#PerempuanHebat

Ditulis oleh Gabrella Sabrina

Foto oleh Gabrella Sabrina & Indry Oktaviani

Technical Assistance : “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur”

Technical Assistance : “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur”


Juliana Ndolu (Fasilitator),
Serlinia Rambu Anawoli (Peneliti), dan Henderica Melani (Presidium Wilayah Nusa Tengga Timur Kelompok Kepentingan Profesional)

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang telah berdiri sejak Tahun 1998, menggelar kegiatannya di Kota Kupang, dengan tema, Technical Assistance:  “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur” yang bertempat di Hotel On The Rock, Kupang, Hari ini Rabu (13/03/19).

 KPI adalah organisasi perempuan yang sudah ada di NTT sejak Tahun 2009, yang telah berada di delapan kabupaten, dengan total 82 balai perempuan di 82 desa. Visi mereka yaitu terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

Berkaitan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, Koalisi Perempuan Indonesia-NTT memfokuskan diri untuk mengakhiri segala bentuk kemiskinan dimana pun berada, serta mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan seluruh perempuan dan semua anak.

Diskusi Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Dalam rangkaian kegiatan tersebut bertindak sebagai pembicara, Serlinia Rambu Anawoli (Peneliti), Juliana Ndolu (Fasilitator), dan Henderica Melani (Presidium Wilayah Nusa Tengga Timur Kelompok Kepentingan Profesional).
Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah mempersentasikan pencapaian sejumlah data TPB yang telah berhasil dikumpul dan dianalisis tim peneliti dan memberikan bantuan teknis kepada anggota Pokja masyarakat sipil.
Selain membahas tentang kemiskinan dan kesetaraan gender, KPI juga mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh  kaum perempuan. Salah satunya adalah tradisi Sifon atau sunat kampung, dimana kaum perempuan merasa sangat dirugikan dan di lecehkan. Sehingga tradisi seperti ini harus di hilangkan.

Berdiskusi dan merumuskan bersama kegiatan untuk memantau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terutama Tujuan 1: Mengakhiri Kemiskinan & Tujuan 5: Kesetaraan Gender

Kegiatan yang berlangsung selama 7 jam tersebut mendapat respon positif dari berbagai pihak yang turut hadir, salah satunya adalah Nikodemus Sole, Anggota DPRD asal Kab. TTS yang mengapresiasi dan mendukung perjuangan KPI di NTT.
Diakhir acara kelompok-kelompok kerja  yang telah ada mempersentasekan rencana kegiaatan dan sosialisasi di wilayah masing-masing.(Al)

Artikel ini disadur dari https://www.freedomntt.com/2019/03/Technical-Assistance-Monitoring-Pokja-Tujuan-Pembangunan-Berkelanjutan-di-Kab-TTS-Nus-Tenggara-Timur.html

Penulis: Aldo

Foto oleh: Gabrella Sabrina

Peningkatan Keterwakilan Perempuan untuk Indonesia Lebih Baik

Peningkatan Keterwakilan Perempuan untuk Indonesia Lebih Baik

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

untuk Peringatan Hari Perempuan Internasional

“Peningkatan Keterwakilan Perempuan untuk Indonesia Lebih Baik”

Setiap tanggal 8 Maret, Perempuan di seluruh dunia merayakan Hari Perempuan Internasional. Tema yang diusung tahun ini adalah Balance for Better atau Kesetaraan untuk (kehidupan yang) lebih baik. Koalisi Perempuan Indonesia berpendapat bahwa Kesetaraan Gender, dapat diwujudkan melalui pemberdayaan politik perempuan sehingga perempuan tidak menjadi pemain pinggiran dalam Pemilu Serentak 2019.

The Global Gender Gap Report (2016) menempatkan Indonesia pada urutan ke 72 (dari 144 negara) dalam bidang pemberdayaan politik. Angka yang cukup rendah ini dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan Pemilu Serentak 2019 sebagai peluang untuk meningkatkan keterwakilan perempuan. Untuk itu, diperlukan dukungan partai politik bagi calon anggota legislative perempuan, serta pendidikan politik kritis bagi perempuan pemilih. Pada akhirnya pemberdayaan politik dan keterwakilan perempuan mampu meningkat perbaikan hidup perempuan Indonesia.

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 7.968 daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI untuk Pemilu 2019, dan calon perempuan berjumlah 40, 08 persen. Namun, agar perempuan terpilih partai politik perlu melakukan penyiapan calon-calon anggota legislative perempuan secara sistematis agar dapat memenangkan suara pemilih. Baik tentang system pemilu, cara penghitungan suara, maupun strategi kampanye yang efektif. Di masa kampanye ini, partai politik  selayaknya memberikan dukungan logistik dan sumberdaya untuk melakukan kampanye, serta mengawal suara calon anggota legislatif perempuan di Tempat-tempat Pemungutan Suara (TPS) dan internal Partai.

Di sisi lain, peningkatan keterwakilan politik perempuan dapat dicapai jika pemilih memberikan suaranya untuk perempuan secara kritis. Perempuan merupakan pemilih potensial karena berjumlah lebih dari 50 persen dalam Data Pemilih Tetap (DPT). Namun suara perempuan rentan menjadi target kecurangan, antara lain mendapatkan intimidasi jika tidak memilih calon tertentu, menjadi korban politik uang, maupun diminta memilih di beberapa TPS.

Untuk itu pemberdayaan politik melalui pendidikan pemilih kritis menjadi penting untuk dilakukan di masa kampanye ini. Sebelum hari pemungutan suara, pemilih perempuan perlu mengenali calon-calon anggota legislatif: DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihannya, mendapatkan pengetahuan yang cukup tentang tata cara memberikan suara di TPS, serta menjaga kemandiriannya dalam menentukan pilihan.

Selain itu perempuan penting mengawal suara calon-calon anggota legislative perempuan. Koalisi Perempuan Indonesia telah mengumpulkan 1.235 perempuan dari 17 provinsi yang akan menjadi pemantau pemilu di TPS masing-masing. Hal ini tentu jauh dari kebutuhan pemantauan di seluruh TPS yang berjumlah 809.500 TPS. Namun setidaknya, perempuan akan mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara, khususnya untuk mengawal suara calon legislative perempuan.  Sehingga tidak terjadi kecurangan dan pencurian suara bagi caleg perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia telah turut aktif melakukan pemberdayaan politik bagi perempuan, telah mendorong terciptanya kebijakan yang lebih berpihak pada perempuan. Di akar rumput, perempuan—perempuan yang mendapatkan pendidikan tentang hak-hak politiknya, telah mengawal pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terutama memastikan agar perempuan miskin dan terpinggirkan mendapatkan jaminan kesehatan dengan bantuan iuran dari pemerintah. Di Indramayu dan Bengkulu, perempuan-perempuan yang menyadari persamaan hak-haknya sebagai warga Negara menjadi pemohon Judicial Review UU Perkawinan untuk menaikkan batas usia perkawinan perempuan. Kemudian, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini untuk sebagian, dan membuka peluang perubahan batas minimal usia perkawinan perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia senantiasa mengupayakan tercapainya kesetaraan gender di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia percaya, bahwa kesetaraan gender dapat dicapai dengan peningkatan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan. Oleh karenanya, dalam menyongsong Pemilu Serentak, perempuan perlu memastikan peran serta aktifnya, dan menolak menjadi pemain pinggiran. Golput bukanlah pilihan untuk menaikan keterwakilan perempuan di parlemen.

 

Selamat Hari Perempuan Internasional

Jakarta, 8 Maret 2019

Dian Kartikasari                                                  Dian Aryani

Sekretaris Jenderal                                             Koord Presidium Nasional

 

 

Versi PDF silahkan baca di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/03/Pernyataan-Hari-Perempuan-Internasional-2019.pdf”]

LOWONGAN KERJA

LOWONGAN KERJA

 

 

Salam Demokrasi!

Dalam rangka peningkatan kinerja Sekretariat Nasional, untuk menjalankan mandat Kongres Nasional IV dan mengikuti seluruh gerak dan dinamika yang terjadi di Balai Perempuan, Cabang dan Sekretariat Nasional, Sekretariat Nasional memanggil kader-kader Koalisi Perempuan Indonesia untuk berkembang bersama Koalisi Perempuan Indonesia

Posisi

Koordinator Reformasi Kebijakan Publik (RKP)

  • Perempuan, diutamakan Anggota Koalisi Perempuan Indonesia
  • Pernah mengikuti Pendidikan tentang Hak Asasi Manusia, Hak Perempuan dan Keadilan Gender, Training Feminis Legal Theory
  • Pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Hukum, dan atau punya pengetahuan tentang Hukum dan Kebijakan
  • Dapat menggunakan Komputer (data base, MS Word, MS Excel, Internet, media sosial)
  • Memiliki Pengalaman Berorganisasi
  • Memiliki Pengalaman Bekerja di bidang advokasi minimal 4 tahun
  • Memiliki Pengalaman menyusun dan melaksanakan perencanaan program advokasi, Kebijakan Berperspektif Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan beserta pelaporan. Berpengalaman dalam menggunakan Feminist Legal Theory dalam advokasi kebijakan
  • Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris secara aktif (lisan dan tulisan)
  • Memiliki kemampuan menjelaskan Gagasan-gagasan secara Lisan maupun Tulisan (lebih disukai yang berani, kritis dan mampu tampil dalam Forum-forum Diskusi)
  • Memiliki kemampuan membangun dan merawat Jaringan Kerja
  • Bersedia bekerja sama dengan setiap Kelompok Kepentingan,
  • Mampu membangun kerja tim (team work) yang baik di dalam unit kerjanya dan dengan unit-unit kerja yang lain untuk membangun sinergi program
  • Bersedia tinggal di Jakarta dan ditugaskan keluar kota

 

TUGAS POKOK

Bahwa sebagai Koordinator  harus mampu

  1. Mengkoordinasikan, pembuatan dan merumuskan rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan unit kerjanya dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia.
  2. Mengkoordinasikan dengan pihak-pihak yang relevan untuk pelaksanaan kegiatan kelompok kerja reformasi kebijakan Publik.
    1. Melakukan analisis kebijakan terhadap kebijakan-kebijakan yang berlaku untuk melihat dampak kebijakan  tersebut terhadap perempuan dan anak.
    2. Identifikasi dan pemetaan target Advokasi
    3. Melibatkan anggota potensial & Pengurus untuk melakukan kerja-kerja intervensi untuk perubahan
    4. Membangun jejaring kerja tingkat Nasional, regional dan Internasional untuk melakukan advokasi
    5. Bekerjasama dengan media untuk membangun opini publik dan pendidikan bagi masyarakat.
    6. Melakukan pendokumentasian langkah demi langkah advokasi ; reformasi Kebijakan publik setiap agenda.
  3. Membuat laporan atas pelaksanaan kegiatan dan hasilnya serta laporan keuangan di unit kerjanya secara reguler 3 bulanan dan tahunan.
  4. Mengkoordinasikan korespondensi dan administrasi seluruh program/kegiatan yang menjadi tanggung jawab unit kerja Pokja Reformasi kebijakan publik.
  5. Membangun kerja tim (team work) yang baik di dalam unit kerjanya dan dengan unit-unit kerja yang lain untuk membangun sinergi program.
  6. Mengadakan rapat-rapat koordinasi di tingkat unit kerjanya ataupun lintas unit kerja lainnya untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan pembiayaan.
  7. Menjaga dan menjunjung tinggi visi dan nilai-nilai dasar organisasi Koalisi Perempuan Indonesia sebagai prinsip-prinsip dan landasan kerja di dalam unit kerjanya.

 

Lamaran harap di kirim via pos ( lengkap beserta pas photo ), Faximile ( 021-79183444 ) dan E-mail sekretariat@koalisiperempuan.or.id   maupun Cap Pos tertera paling lambat  26 Februari   2019, ditujukan kepada  Sekretaris Jenderal DIAN KARTIKASARI Koalisi Perempuan Indonesia dan atau Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi  Jl. Siaga I no. 2  B  Pejaten Barat Ps. Minggu, Jakarta Selatan (Kode Pos 12510 ) 

Demikian Pengumuman ini, kiranya dapat diterima dengan baik.

Terima kasih

 

Jakarta, 06  Februari 2019

 

 

Dra. Dyah Bintarini, MM

Koordinator Kerumahtanggaan – HRD

 

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

BERIKUT RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/02/RUU-Penghapusan-Kekerasan-Seksual-FINAL-31012017-Baleg1-1.pdf”]

Silahkan di baca secara lengkap untuk memahami esensi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

 

Modul Pemantauan PEMILU 2019

Modul Pemantauan PEMILU 2019

Jakarta, Januari 2019

Setelah Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan akreditasi dari Bawaslu , maka Koalisi Perempuan Indonesia membuat Modul Pemantauan PEMILU yang akan digunakan oleh 1250 perempuan pemantau PEMILU.

Modul dapat diakses :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/PANDUAN-PEMANTAUAN-PEMILU-2019-BAGI-PEMANTAU-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA-FINAL.pdf”]

admin

GOLPUT & KAMPANYE GOLPUT MENEGASIKAN  KERJA-KERJA GERAKAN POLITIK PEREMPUAN MEWUJUDKAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

GOLPUT & KAMPANYE GOLPUT MENEGASIKAN KERJA-KERJA GERAKAN POLITIK PEREMPUAN MEWUJUDKAN KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

Pada 23 Januari 2019, telah beredar siaran pers masyarakat sipil berjudul: Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana. Siaran pers ini, pada intinya menyatakan adanya kelompok yang menentukan untuk tidak mendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilihan Presiden 2019, karena tidak ada satupun dari capres-cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampas ruang hidup rakyat, tersangkut kasus hak asasi manusia, maupun aktor intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Disamping itu, siaran pers ini juga mengkritisi terbatasnya pasangan  calon presiden dan wakil wakil presiden, karena telah didesain sedemikian rupa melalui sistem politik yang ada.

 

Dengan merujuk pasal 515 , Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan mengupas unsur-unsur pidana dari pasal 515, siaran pers “ Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana” ini menyatakan bahwa mengambil sikap golput di dalam pemilihan presiden 2019 adalah hak politik warga negara sepenuhnya dan bukan pelanggaran hukum. Demikian juga dengan menyebarluaskan gagasan atau ekspresi tentang pilihan politik ini, bukan tindak pidana.

 

Sebagai organisasi perempuan yang memiliki visi: Terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradap, serta melakukan misi pemberdayaan politik perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia telah bekerja keras selama 20 (dua puluh) tahun melakukan pendidikan politik dan demokrasi bagi kader dan anggotanya. Termasuk mengawal proses penyusunan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota dewan maupun dalam lembaga penyelenggara pemilu. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Demokrasi di Indonesia.

 

Kerja keras pemberdayaan politik Koalisi Perempuan Indonesia, telah menyumbang pada kader-kader perempuan yang menjadi : 1) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di nasional, provinsi dan kabupaten serta tim pelaksana Pemilu, 2) Calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota dari kubu calon presiden nomor 01 maupun nomor 02 sebanyak  210 perempuan, 3) tim Pemantau Pemilu yang dikelola organisasi sebanyak 1,250 perempuan dan 4) ribuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang berada di 200 Kabupaten/kota menjadi  relawan demokrasi.

 

Melalui kerja-kerja politik tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menggerakkan seluruh dayanya, agar kader organisasi dan warga di sekitarnya memiliki tanggung jawab mengawal pemilu 2019 sebagai salah satu sarana demokrasi, untuk menentukan kepemimpinan pemerintahan dan masa depan Indonesia untuk lima tahun mendatang. Upaya ini dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, karena kesadarannya bahwa organisasi ini lahir dan tumbuh sebagai anak kandung dari demokrasi.

 

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan prihatin dan terganggu atas terbitnya siaran pers Golput dan Kampanye Golput Bukan Pidana, karena siaran pers tesebut:

  1. Salah memaknai Pemilu 2019, yang dalam pernyataannya menyebutkan sebagai Pemilihan Presiden 2019. Padahal Pemilu 2019, bukan sekedar Pemilihan Presiden, melainkan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kesalahan ini dapat membuat masyarakat membacanya sebagai Golput di semua pemilihan.

 

  1. Simplifikasi (penyederhanaan) terhadap golput dan kampanye golput, semata-mata sebagai urusan pidana, tanpa melihat lebih jauh dampaknya pada proses demokratisasi dan legitimasi politik pemimpin terpilih, serta legitimasi lembaga penyelenggara pemilu. Padahal melalui pemilu yang demokratis, diselenggarakan oleh Lembaga penyelenggara yang kredibel serta pimpinan terpilih yang memiliki legitimasi kuat, diharapkan tata kelola pemerintahan menjadi lebih demokratis dan lebih berpihak pada HAM dan berkontribusi pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan. Sebaliknya, pemilu yang tidak berkualitas dengan hasil pemilihan yang tidak memiliki legitimasi politik, pada gilirannya akan melahirkan kediktaktoran dan militerisme, yang selama ini diharapkan tidak terjadi

 

  1. Tidak memilah risiko hukum dan politik antara melakukan Golput (golongan putih) atau tidak menggunakan hak pilih secara individu, dengan mengkampanyekan Golput.

a. Memilih menjadi golput, adalah pilihan politik, yang dijamin oleh hukum serta penyelenggara pemilu. Benar bahwa tidak ada ancaman pidana bagi orang yang golput. Namun, pilihan golput memiliki dampak politiknya, antara lain kualitas penyelenggaraan pemilu, melemahkan legitimasi hasil pemilu, serta mendelegitimasi penyelenggara pemilu.

b. Mengkampanyekan golput memiliki risiko hukum dan politik yang serius, karena kampanye adalah tindakan menggerakkan orang banyak. Tindakan ini dapat diancam pidana sesuai dengan UU Pemilu. Lebih jauh lagi, mengkampanyekan golput akan berdampak signifikan terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu dan legitimasi peserta pemilu terpilih. Pada gilirannya akan mempengaruhi stabilitas politik, ekonomi dan sosial.

 

  1. Tidak memberikan informasi yang utuh tentang tindak pidana pemilu dan sanksinya terkait kampanye golput. Padahal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selain mengatur pasal 515, juga terdapat pasal yang dapat diterapkan untuk menjerat pelaku kampanye golput, diantaranya: pasal 491 tentang tindakan mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu, Pasal  517 tentang dengan sengaja menggagalkan pemilu dan pasal 531 tentang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.

 

  1. Kontraproduktif dengan upaya gerakan politik perempuan, pada umumnya dan khususnya kerja keras Koalisi Perempuan Indonesia yang telah dilakukan selama 20 tahun untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu dan peningkatan keterwakilan politik perempuan di parlemen, demi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Semestinya, pemilu menjadi ruang untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan, bukan justru meninggalkannya.

Koalisi Perempuan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang mengawal dan mempengaruhi pemilu agar berkontribusi mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Karenanya Koalisi Perempuan Indonesia berharap, sesama anggota masyarakat sipil, tidak menegasikan kerja-kerja gerakan politik perempuan, lewat pernyataan dan pembenaran terhadap golput dan kampanye golput.

 

 

Jakarta 25 Januari 2019

 

Dian Kartikasari                                                                               Rosniaty Aziz

Sekretaris Jenderal                                                                 Koordinator Presidium Nasional

 

 

Baca versi PDF di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/Merespon-Kampanye-Golput-_Final.pdf”]

REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA “TAHUN POLITIK & MASA DEPAN PEREMPUAN”

Pengantar

 

Refleksi 2018 merupakan rangkaian peristiwa penting terutama yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan berdampak pada perempuan serta upaya-upaya Koalisi Perempuan dalam dalam merespon situasi dan rangkaian peistiwa tersebut serta pembelajaran yang dipetik dari rangkaian kegiatan tersebut.

 

Rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian Koalisi Perempuan Indonesia, terutama dikaitkan dengan mandate organisasi untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Hak Perempuan dan Hak Anak, Peningkatan Representasi Politik Perempuan dan Hak untuk Berorganisasi serta Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan, terutama Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG), Perlindungan Sosial dan partisipasi perempuan dalam Perencanaan dan Pembanguan.

 

Catatan Awal tahun, merupakan prediksi situasi serta garis besar rencana Koalisi Perempuan Indonesia dalam merespon situasi yang diprediksi tersebut.

 

Refleksi 2018 dan Catatan Awal Tahun ini merupakan bagian dari Pertanggung Jawaban Publik Koalisi Perempuan Indonesia.

 

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, media bersedia menyampaikan ke publik, untuk memperluas akses Informasi terhadap terhadap kegiatan dan program yang telah diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia.

 

 

 

 

 

SELENGKAPNYA SILAHKAN BACA:

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/CAWALU-2019-FINAL.pdf”]REFLEKSI 2018 & CATATAN AWAL TAHUN 2019 KOALISI PEREMPUAN INDONESIA “TAHUN POLITIK & MASA DEPAN PEREMPUAN”