Media Rilis ” Komitmen Aleg Perempuan Terhadap Batas Usia Perkawinan untuk Akhiri Perkawinan Anak “

Media Rilis ” Komitmen Aleg Perempuan Terhadap Batas Usia Perkawinan untuk Akhiri Perkawinan Anak “

Pernyataan Media Koalisi Perempuan Indonesia

“ALEG PEREMPUAN BERKOMITMEN REVISI TERBATAS UU PERKAWINAN
UNTUK AKHIRI PERKAWINAN ANAK”

Pada Rabu, 9 Januari 2019 lima (5) orang Anggota Legislatif Perempuan: Diah Pitaloka (Fraksi PDIP), Hetifah (Fraksi Golkar), Nihayatul Wafiroh (Fraksi PKB), Irma Suryani Chaniago (Fraksi Nasdem), dan Ratu Hemas (DPD dan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia), bersama Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia), Titi Anggraini (Perludem), Yuda Irlang (Maju Perempuan Indonesia), dan Anggara (ICJR/Kuasa Hukum Pemohon),  menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) perlu segera ditindaklanjuti. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa batas minimal usia 16 tahun bagi perempuan, dan perbedaan  batas  usia perkawinan antara perempuan dan laki-laki tidak sesuai dengan undang-undang dasar, serta mengamanatkan pembuat undang-undang untuk segera melakukan revisi UU Perkawinan.  Anggota legislative perempuan bersepakat bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda revisi terbatas UU Perkawinan, untuk menaikan batas usia perkawinan perempuan.

Perkawinan anak, menurut Yuda Irlang, merupakan persoalan nyata di Indonesia dan berpotensi menghambat pembangunan di Indonesia. Bahkan, 8 Tujuan dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan akan sulit dicapai jika Indonesia lambat mencegah dan menghentikan perkawinan anak. Tentunya hal ini akan membawa kerugian bagi pembangunan Indonesia secara keseluruhan.

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi komitmen DPR RI untuk memprioritaskan revisi UU Perkawinan sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan Pidato Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 – 2019, pada 7 Januari 2019, yang pada intinya akan memprioritaskan pembahasan dan pengesahan undang-undang yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi, salah satunya UU Perkawinan. Untuk menindaklanjutinya perlu pengawalan Anggota Legislatif Perempuan di DPR RI.
Hal ini sejalan dengan pandangan Titi Anggraini, Anggota Bawaslu/Perludem, bahwa kehadiran anggota parlemen perempuan hari ini meneguhkan keterwakilan politik perempuan. Dimana perempuan lebih memahami dan dapat mengartikulasikan secara baik persoalan perempuan dan anak. Untuk itu, anggota legislatif perempuan perlu mengawal putusan Mahkamah Konstitusi, perlu memastikan pengamanan putusan MK sehingga tidak ada penolakan, perlawanan, maupun tafsir yang berbeda. Khususnya jika ada kecenderungan untuk melakukan politisasi pemilih dengan syarat perkawinan. KPPPRI, perlu bersinergi dengan organisasi perempuan dan masyarakat sipil untuk mengawal putusan MK.
Bagi kelompok perempuan, suara perempuan di parlemen sangat menentukan. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, berharap untuk melakukan pertemuan dengan Kaukus Perempuan Parlemen RI dan organisasi perempuan lain untuk menyatukan pendapat mengenai batas usia perkawinan perempuan. Revisi kebijakan nasional yang menghapuskan praktek perkawinan anak akan menegaskan penegakan substansi dan membangun budaya hukum yang menolak praktek perkawinan anak.
Irma Suryani dari Komisi IX DPR Fraksi Nasdem, menyatakan kemiskinan dan upaya melepaskan diri dari beban ekonomi, sering dijadikan alasan orang tua mengawinkan anak-anaknya yang masih usia anak. Padahal, faktanya perkawinan mereka tidak berusia panjang dan kembali ke orang tua dengan menambah beban orang tua. Perkawinan anak, juga mengakibatkan perempuan tidak memperoleh pendidikan, sehingga perempuan terpaksa menjadi pekerja informal, seperti buruh Migrant. Sebagai Sekjend Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPRI), menyatakan KPPRI  berkomitmen untuk mengawal revisi undang-undang Perkawinan yang akan menaikan batas usia minimal perkawinan perempuan.
Hetifah, Komisi X menyatakan ketika akses terhadap pendidikan masih sulit, masyarakat mengutamakan pendidikan bagi anak laki-laki, sampai saat ini masih berlangsung. Meski akses pendidikan sudah bagus ternyata angka perkawinan anak masih tinggi dan memiliki kecenderungan naik. Indonesia, sebagian masyarakat masih belum memahami kerugian perkawinan anak. Undang-undang Perkawinan perlu segera diubah, merupakan symbol bahwa Indonesia memiiki komitmen untuk mendorong kesetaraan gender di Indonesia. Upaya ini dapat sebaiknya diselesaikan dalam masa bakti DPR 2014 – 2019, kehadiran aleg perempuan di sini merupakan komitmen aleg perempuan. Usulan batas usia dapat mempertimbangkan minimal menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, sehingga minimal 18 tahun.
Ratu Hemas, Ketua KPPRI, menyatakan perkawinan anak dapat diselesaikan jika ada sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat serta agama. Sementara di tingkat nasional, perempuan harus bekerja untuk merevisi UU Perkawinan. Kaukus Perempuan Parlemen akan memperjuangkan agar bisa mewujudkan revisi undang-undang perkawinan yang akan melindungi anak dari Perkawinan Anak.
Diah Pitaloka, yang juga merupakan anggota Komisi VIII, anggota legislative perempuan, dipastikan memiliki komitmen untuk mendorong revisi UU Perkawinan Anak. Namun diantara anggota perlu disatukan terlebih dahulu, apakah batas usia akan diubah menjadi sama 18 tahun, atau 19 tahun atau 21 tahun. Perlu  dipikirkan dua hal: batasan usia anak dan dewasa, serta pentingnya menyeragamkan semua undang-undang sehingga tidak ada perbedaan antar regulasi. Selain itu, Kita juga harus menghindari potensi negative, jangan sampai perkawinan siri menjadi pilihan, karena usia perkawinan di naikkan. Diah Pitaloka menyatakan, butuh langkah konkrit untuk memulai pembahasan RUU Revisi Terbatas UU Perkawinan, yaitu menjadikannya sebagai inisiatif dewan dan mengusulkan agenda pembahasan.
Anggara, Kuasa Hukum dari pemohon JR UU Perkawinan no perkara xxxx menyatakan bahwa putusan MK adalah hal yang baik karena merupakan jawaban atas perjuangan penghapusan perkawinan anak sepanjang 90 tahun, sejak 1928. Kini DPR memiliki peran untuk segera melakukan perubahan UU Perkawinan. Di sisi lain,  kita masih perlu mewaspadai potensi kriminalisasi atas anak yang melakukan atau dicurigai melakukan perkawinan anak, sehingga jalan keluar yang dipilih adalah melakukan perkawinan anak.
Selain itu, Nihayatul Wafiroh, mengingatkan masyarakat bahwa selain budaya hukum perlu mengubah budaya di masyarakat yang memudahkan praktek perkawinan anak. Oleh karenanya, perubahan kebijakan perlu dibarengi dengan sosialisasi dan mempengaruhi tokoh agama serta tokoh masyarakat agar turut melakukan pencegahan perkawinan anak.
Langkah selanjutnya, aleg perempuan  akan mengawal proses di DPR RI. Jika melakukan pertemuan seharusnya tidak ada perbedaan pendapat, untuk itu menunggu inisiatif Komisi VIII untuk melakukan pertemuan dengan kelompok perempuan. Komisi VIII akan menindaklanjuti dengan melakukan revisi terbatas dan memasukannya ke dalam daftar pendek Prolegnas sebagai revisi undang-undang Perkawinan berdasarkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sudah menjadi komitmen DPR yang telah dibacakan dalam Sidang Paripurna Pertama tahun 2019.
Jakarta, 9 Januari 2019

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
HP: 0816759865

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA DENGAN MENANGKAL PROPAGANDA NEGATIF

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA DENGAN MENANGKAL PROPAGANDA NEGATIF

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA DENGAN MENANGKAL PROPAGANDA NEGATIF

Pada 18 Desember 2018 di Jakarta, telah diselenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional, yang diikuti oleh 95 orang perempuan dan 7 laki-laki, perwakilan dari 14 provinsi yaitu : DI Aceh, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Seminar ini  membahas tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya Strategi Memperkuat dan Menangkal Propaganda Negatif Perlindungan Sosial Bidang Kesehatan Di Indonesia. Kegiatan ini diinsiasi oleh Koalisi Perempuan Indonesia sebagai bagian upaya memperjuangkan Hak Atas Kesehatan dan Hak Perlindungan Sosial bagi semua warga, Koalisi Perempuan Indonesia aktif memantau dan melakukan advokasi penyelenggaraan program Perlindungan Sosial bidang Kesehatan.

Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, menilai bahwa saat ini, pelaksanaan perlindungan sosial bidang kesehatan, khususnya sistem penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS maupun imunisasi terancam oleh propaganda negatif. Antara lain gerakan anti vaksin atau imunisasi yang disampaikan melalui websites, atau media sosial seperti Youtube, Facebook, maupun Whatsapp. Dampak dari kampaye negatif ini antara lain,  timbulnya Kejadian Luar Biasa kasus difteri (600 kasus). Dimana sebelumnya Indonesia telah dinyataan bebasa dari difteri. Adapula kampanye yang menyatakan bahwa BPJS haram karena menggunakan menggunakan sistem riba, pernyataan sejumlah tokoh agama di dalam Youtube dan ditonton dan dibagikan oleh ratusan ribu netizen.

Penolakan ini semakin membahayakan karena telah terlegitimasi oleh organisasi-organisasi agama, antara lain Majelis Ulama  Indonesia (MUI) yang pada intinya menyatakan jika umat Islam memiliki keragu-raguan terhadap kehalalan vaksin maka sebagiknya ditinggalkan. Bahkan MUI di beberapa daerah termasuk  Kepulauan Riau dengan tegas menyatakan menolak vaksin.

Maraknya kampanye negatif lebih banyak dilakukan oleh laki-laki, baik sebagai pemimpin agama maupun pembuat isi kampanye. Perempuan menjadi korban dari kampanye negatif ini, karena jika ada anak yang sakit karena tidak mendapatkan imunisasi maka tugas perempuanlah untuk mengurusnya sesuai peran gender yang dilekatkan pada perempuan. Di sisi lain, perempuan juga memiliki andil dalam menjadi agen untuk memperluas kampanye negatif kepada angota keluarga dan lingkungannya.

Peran gender perempuan sebagai pengurus keluarga menjadikannya sebagai aktor strategis untuk melakukan pendidikan kesehatan bagi keluarga. Untuk itu, perempuan perlu mendapatkan pendidikan kritis atas interpretasi agama Islam yang kosnservatif. Kelompok perempuan menjadi pihak yang strategis untuk berperan sebagai motivator dan fasilitator untuk perempuan, sekaligus untuk melakukan advokasi untuk mendesak pemerintah mengambil kebijakan menangkal propaganda negatif atas BPJS.

Musdah Mulia, ICRP, menyatakan bahwa pemerintah selayaknya mengambil langkah tegas untuk mengatasi propaganda negatif terhadap program-program pemerintah khususnya di bidang kesehatan. Karena propaganda yang dilakukan telah membahayakan kesehatan anak-anak dari keluarga yang menolak, maupun anak-anak lain yang dapat tertular. Lebih jauh Musda menambahkan bahwa negara perlu melakukan penyebaran pemahaman agama yang lebih sejalan dengan nilai Islam, yaitu Memberikan pedoman hidup, Menjanjikan harapan hidup, Memberdayakan masyarakat, Menguatkan kesadaran kemanusiaan, dan Membangun masa depan lebih baik.

Sebagai pegiat Reformasi Humum Pidana, Anggara (ICJR) menyatakan dalam situasi ini penggunaan hukum dapat diperluas selain Hukum Pidana. Ketentuan pidana yang dapat digunakan adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15 tentang perbuatan menyiarkan kebohongan sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Sementara untuk ketentuan non-pidana yang dapat digunakan adalah pencabutan kuasa asuh/hak perwalian orang tua atas anak karena telah melakukan penelantaran (kesehatan) anak, sesuai pasal 45 B Undang-Undang Perlindungan Anak. Sanksi ini perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyadaran kritis bagi orang tua, dan menghindari hukuman penjara.

Pendidikan kritis para pengguna internet sudah semestinya menjadi prioritas pemerintah mengingat masyarakat Indonesia adalah pengguna internet. Widuri, ICT Watch, menyampaikan bahwa rata-rata orang Indonesia menghabiskan waktu 8 jam untuk berselancar di dunia maya. Bandingkan dengan jumlah buku yang dibaca oleh orang Indonesia, yaitu 5 –  9 buku per tahun. Dengan literasi digital yang masih rendah, masyarakat Indonesia cenderung memahami berita yang tersebar di internet tanpa membaca isinya secara baik, atau lebih jauh lagi menggali kebenaran cerita tersebut. Perilaku ini kemudian menjadi perilaku kelompok, dimana kebenaran sebuah berita disandarkan pada seberapa viral sebuah berita tersebar di internet. Semakin viral sebuah berita maka semakin benarlah berita tersebut.

Lebih lanjut Widuri menambahkan bawah perilaku ini menyumbang pada terbentuknya perilaku  anonimitas, yaitu keenganan untuk bertanggung jawab dari berita yang disebar. Selain itu, menyumbang pada perilaku egois, mendengar sepihak, semaunya sendiri, enggan dikritik, tidak bertanggung jawab, enggan mencari informasi lengkap, dan mudah marah. Perilaku seperti ini pula yang membuat masyarakat Indonesia dengan mudah menelan propaganda negatif mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional, dan kemudian mengeluarkannya kembali dalam sikap menolak imunisasi/vaksin serta menolak BPJS karena bertentangan dengan syariat Islam.

Melihat situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan:

  1. Presiden Republik Indonesia, menjadikan pembangunan masyarakat Indonesia sebagai salah satu prioritas pembangunan, dengan strategi pelayanan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) yang memberi perhatian khusus pada kampanye positif tentang program kesehatan pemerintah, dan menghambat propaganda negative atas program JKN.
  2. Menteri Agama bekerjasama dengan Menteri Pendidikan, melakukan upaya rekonstruksi budaya, dengen melakukan reinterpretasi dan menyebarluaskan ajaran agama yang lebih ramah kepada perempuan dan kelompok rentan;
  3. Menteri Pendidikan bekerjasama dengan Menteri Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pendidikan literasi digital, dan kesadaran kritis dalam membaca sebaran berita di dunia maya. Sehingga dapat menangkal propaganda negatif yang merugikan program pemerintah.
  4. Organisasi Perempuan perlu meningkatkan literasi Teknologi Informasi dan pendidikan kritis terkait penggunaan agama dalam berbagai aspek kehidupan.

Sehingga Indonesia dapat melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berkelanjutan, serta membangun masyarakat Indonesia yang sehat dan kritis dalam menyikapi informasi.

Jakarta, 19 Desember 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA: DATA DAN PEMBIAYAAN

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA: DATA DAN PEMBIAYAAN

Pernyataan Pers

MEMPERKUAT PERLINDUNGAN SOSIAL BIDANG KESEHATAN DI INDONESIA: DATA DAN PEMBIAYAAN

Koalisi Perempuan Indonesia

 

Pada 18 Desember 2018 di Jakarta, 95 orang perempuan dan 7 laki-laki, perwakilan dari 14  provinsi membicarakan tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya Strategi Memperkuat Perlindungan Sosial Bidang Kesehatan Di Indonesia dan Menangkal Propaganda Negatif dalam Seminar Nasional diinsiasi oleh Koalisi Perempuan Indonesia. Seminar ini diselenggarakan sebagai bagian upaya memperjuangkan Hak Atas Kesehatan dan Hak Perlindungan Sosial bagi semua warga, Sejak tahun 2012 Koalisi Perempuan Indonesia aktif melakukan riset pemantauan dan melakukan advokasi kebijakan dan penyelenggaraan program Perlindungan Sosial bidang Kesehatan pemerintah. Ke-14  provinsi yang aktif terlibat dalam seminar ini adalah  DI Aceh, Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur

Koalisi Perempuan Indonesia mengidentifikasi adanya pelemahan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui propaganda negatif. Diantaranya adalah adanya kampanye menolak imunisasi karena mengandung unsur yang dianggap haram, dan dianggap belum terbukti keberhasilannya. Sehingga menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit yang sudah hilang kembali muncul, seperti Campak dan Difteri. Padahal,  Imunisasi telah diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 1956 sebagai upaya meningkatkan kesehatan masyarakat,  yang  kemudian diintegrasikan dalam JKN, sebagai layanan Kesehatan Promotif.

Narasumber  seminar justru membuktikan sebaliknya. Disampaikan oleh  dr. Kirana Pritasari, MQIH Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menggarisbawahi bahwa Agenda Pembangunan Kesehatan secara nasional tidak lepas dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan terkait dengan MDGs.  Di bidang kesehatan, pemerintah telah menempatkan Tujuan 3: Kehidupan yang Sehat dan Sejahtera sebagai prioritas negara. Dengan perhatian pokok pada pengurangan angka Stunting, penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita. Salah satu upaya untuk menjaga kehidupan balita adalah melalui imunisasi. Lebih jauh lagi, imunisasi merupakan kebutuhan dasar setiap anak untuk menjaganya menjadi anak, remaja dan orang dewasa yang sehat. Imunisasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

Untuk memperkuat JKN, data dan pembiayaan adalah kunci strategis. Aspek pendataan yang valid membutuhkan peran serta masyarakat. Oleh karenanya Arif Nahari (Kasubdit LK3 dan Peduli Keluarga, Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat, Direktrorat Kementerian Sosial) mengangkat pentingnya Partisipasi Organisasi Perempuan sebagai Potensi dan Sumber Kejehateraan Sosial (PSPK)  dalam Veri –Vali data, Pengaduan dan Keluhan JKN-PBI. Di lapangan proses Verifikasi dan Validasi (Veri-Vali) sudah dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat. Upaya baik ini perlu ditingkatkan secara legal formal, sekaligus untuk mempertemukan isu – isu strategis JKN yang akan didorong bersama.

Ah Maftuchan ( Direktur Perkumpulan Prakarsa), menyampaikan, dari aspek pembiayaan, sumber-sumber pendapatan negara untuk JKN yang inklusif dan berkelanjutan, masih jauh dari harapan. Penelitiannya menunjukkan, minimnya jumlah wajib pajak yang konsisten membayar pajaknya. Padahal JKN yang inklusif membutuhkan konsistensi pendanaan, sehingga dapat membiayai program dan Penerima  Bantuan Iuran (PBI) untuk fakir miskin dan orang tidak mampu di Indonesia, sesuai dengan Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional.  Maftuh menyatakan, bahwa nominal kapitasi yang diatur oleh pemerintah untuk BPJS saat ini, juga jauh dari kebutuhan nyata Fasilitas Kesehatan. Selain juga pemanfaatannya, masih belum sesuai peruntukannya untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas layanan kesehatan,

Untuk mengatasi persoalan pembiayaan, Irma Chaniago (Anggota DPR RI Fraksi Nasional Demokrat/Komisi IX) menyatakan BPJS harus mengejar target pendaftaran peserta mandiri, khususnya yang dibiayai oleh perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, perlu memikirkan ulang nominal iuran kelas I, yang jauh dari angka ideal dan kebutuhan riilnya,. Sehingga bisa menutupi kekurangan biaya kelas 2 dan 3. Bukan sebaliknya, iuran kelas 2 dan 3 mendukung biaya yang dibutuhkan oleh kelompok kelas 1. Alternatif lain  untuk mengatasi masalah pembiayaan  adalah melakukan Reformasi Cukai, khususnya terhadap minuman soda berpemanis, alkohol, maupun tembakau.

Rosniaty Aziz, Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, menyampaikan posisi organisasi, terhadap Program Strategis Pemerintah, Jaminan Kesehatan Nasional. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan, mendukung Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun diperlukan sejumlah perbaikan kebijakan dan peningkatan kualitas dalam pelaksanaan. Salah satunya, mendorong Pemerintah dan DPR untuk menjajagi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Tanpa Kelas (JKN TANPA KELAS) untuk mengatasi masalah keuangan BPJS dan menjalankan Prinsip Ekuitas (kesetaraan pelayanan tanpa membedakan jumlah pembayaran) yang dimandatkan oleh Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Rosniaty menyampaikan, JKN untuk Semua (JKN Semesta) hanya dapat diwujudkan jika memberikan layanan komprehensif mulai dari promotif, preventif, paliatif, kuratif, dan paliatif. Layanan medis  Paliatif dan asuhan paliatif ini selayaknya diberikan secara terintegrasi karena terkait satu dan lainnya. Bagi perempuan, layanan paliatif akan sangat meringankan bebannya dalam perawatan anggota keluarga yang sakit, meringankan penderitaan karena penyakitnya,  maupun pengasuhan anggota keluarga lainnya  yang terdampak.  Layanan ini harus didukung oleh pembiayaan yang berkelanjutan, peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kesehatan serta perbaikan tata kelola obat di tingkat daerah dan nasional.

Koalisi Perempuan Indonesia juga menyampaikan pengalamannya membangun dan mengoperasikan Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasiional (PIPA JKN) yang dapat melayani belasan ribu penduduk desa setiap tahunnya. Pemerintah dapat mengadopsi PIPA JKN untuk mengisi kekosongan layanan informasi dan mekanisme pengaduan terkait JKN di tingkat Desa.

Berdasarkan hasil diskusi ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan pada

  1. Presiden RI, Joko Widodo, memberikan mandat pada Menteri Keuangan untuk mengembangan alternatif pembiayaan JKN, antara lain melalui reformasi cukai dan memanfaatkan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan Swasta di Indonesia.
  2. Presiden RI dan DPR melakukan revisi perundangan untuk mengitegrasikan Layanan Paliatif pada program JKN dan memandatkan pada Menteri Kesehatan untuk memastikan agar BPJS memberikan layanan komprehensif bagi peserta. Terutama menekankan peningkatan pelayanan promotif, preventif, dan paliatif.
  3. Menkominfo untuk melakukan pendidikan publik melalui penyebaran informasi dalam rangka membangun kesadaran dari pengguna BPJS, mengenai hak dan kewajibannya sebagai peserta. Serta melakukan pendidikan dan upaya strategis menangkal propaganda negative terhadap imunisasi dan JKN-BPJS
  4. Menteri Sosial, untuk meningkatkan upaya veri-vali, dengan melibatkan masyarakat serta memberikan paying hukum secara legal formal inisasi pusat informasi, pengaduan dan advokasi JKN di tingkat desa. Sehingga masyarakat dan pemerintah dapat mewujudkan kemitraan strategis untuk memperkuat pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendataan yang valid dan termutakhirkan, informatif dan akuntable melalui penangangan

 

Jakarta, 18 Desember 2018

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Press Release Koalisi 18+

Press Release Koalisi 18+

Press Release
Koalisi 18+
Jakarta, 13 Desember 2018

Mahkamah Konstitusi Sepakat UU Perkawinan Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia: Sesuai Perintah MK, Pemerintah Harus Segera Ubah UU Perkawinan!

Gugatan

Undang-undang No.1 tahun 1974 menyatakan bahwa perempuan boleh menikah pada usia 16 tahun. Pada tahun 2017, Pemohon yang terdiri dari Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah yang merupakan penyintas dari perkawinan anak. Melalui gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang berbeda dengan 30-74/PUU-XII/2014 dengan perkara pengujian UU Perkawinan, pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah memaparkan alasannya yang menyatakan bahwa:
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 16 tahun Undang-Undang Perkawinan telah melanggar prinsip segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan di dalam hak kesehatan dan pendidikan;
Menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam risiko eksploitasi anak.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-undang sesuai dengan batu uji produk hukum yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Pemohon melalui kuasa hukumnya menekankan bahwa UU No.1 pasal 7 bertentangan dengan UUD No.27 Pasal 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan alasan ini, pada pasal 1 UU No.1/1974 tidak menempatkan posisi perempuan sama dengan laki-laki dengan membedakan usia kawin perempuan lebih rendah. Hal ini membuat pemohon dinikahkan pada usia anak dan akhirnya membatasi hak terhadap akses kesehatan dan pendidikan pada anak.

Terdapat inkonsistensi mengenai peraturan umur “dewasa” atau “cukup umur” pada Undang-Undang Perkawinan. Di satu sisi, Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perkawinan menetapkan umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki merupakan usia yang masak untuk melangsungkan perkawinan, sedangkan Pasal 47 ayat (1), Undang-Undang Perkawinan menetapkan umur 18 tahun sebagai batasan umur seorang anak berada di bawah pengawasan orangtuanya. Berbeda lagi pada UU Perlindungan Anak No.35/2014 Pasal 1 angka (26), menetapkan usia anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Kedua undang-undang ini saling bertolak belakang dalam menerjemahkan konsep anak yang seharusnya negara konsisten dengan setidaknya menerapkan UU yang terbaru yaitu UU 35/2014.

Selain itu pada pasal 26 ayat 1(a) UU Perlindugan Anak No.35/2014 menyatakan bahwa kewajiban orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak. Kewajiban ini mustahil dilaksanakan apabila Undang-Undang Perkawinan masih membuka peluang praktik perkawinan anak di bawah usia 16 tahun yang masih merupakan subjek dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Desember 2018 akhirnya membacakan putusan terhadap gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang memohonkan pengujian Pasal 7(1) UU Perkawinan Anak mengenai batas usia anak. Mahkamah Konstitusi sepakat bahwa usia perkawinan anak perempuan yang dibedakan dengan anak laki-laki bertentangan dengan HAM dan memerintahkan pembentuk UU untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan dalam jangka waktu 3 tahun. Apabila dalam jangka waktu 3 tahun pembentuk UU tidak segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan, maka frasa “16 tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan harus dibaca 18 tahun, menyesuaikan ketentuan usia anak di dalam UU Perlindungan Anak.

Adapun rumusan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah sebagai berikut:

Pasal 7 (1)
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbedaan usia perkawinan untuk perempuan dan laki-laki ini, bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, khususnya karena ketentuan ini kemudian menghambat pemenuhan dari hak-hak konstitusional yang ada dalam Pasal 28D (1) mengenai persamaan di muka hukum dan juga hak untuk memperoleh pendidikan dasar.
MK juga menegaskan ketentuan ini tidak sejalan dengan program pemerintah yakni pendidikan dasar 12 tahun dan kebijakan ini jelas merupakan kebijakan diskriminatif dan kebijakan yang tidak sinkron dengan kebijakan-kebijakan lain seperti UU Perkawinan Anak.
Tidak hanya itu, MK menilai kebijakan ini juga bertentangan dengan SDGs serta CEDAW yang keduanya sudah diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah telah berkomitmen untuk melaksanakannya.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini menyatakan dirinya tidak akan melakukan perubahan terhadap batas usia perkawinan sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, dengan alasan bahwa jika Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan batas usia Pemohon, maka dirinya justru akan menutup ruang pembentuk UU untuk pertimbangkan ketentuan yang lebih fleksibel sesuai perkembangan hukum dan masyarakat.
MK menyatakan apabila Pemerintah tidak melakukan perubahan, maka frasa “16 tahun” tidak memiliki ketentuan mengikat dan memerinthkan pemerinah untuk menyesuaikan usia perkawinan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak menjadi 18 tahun dalam waktu 3 tahun.
Mahkamah Konstitusi tidak sama sekali memberikan penjelasan mengenai pertimbangan pemberian batas waktu 3 tahun lamanya kepada pembuat undang-undang.

Koalisi 18+ menghargai putusan MK yang setidaknya mengatakan bahwa usia kawin perempuan bertentangan dengan UUD 45. MK juga dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Kami menyayangkan beberapa hal mengenai putusan MK ini:

Alasan MK menetapkan 3 tahun tidak berdasar. Tanpa ada penjelasan, MK menyatakan masa tunggu 3 tahun. Seharusnya MK mampu melihat kedaruratan praktik perkawinan anak di Indonesia. Data dari Unicef, per 2017, Indonesia menduduki peringkat 7 angka perkawinan anak terbanyak di dunia dan posisi ke-2 di Negara ASEAN berdasarkan data council of foreign Relation. Menurut Badan Pusat Statistik pada 2016, 17% anak Indonesia sudah menikah. Harusnya MK tidak perlu menyatakan masa tunggu 3 tahun;
Lewat putusan ini menjadi jelas bahwa Perkawinan Anak khususnya anak perempuan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Pemerintah harus segera melakukan perubahan dalam UU Perkawinan Anak dengan mengatur batas usia perkawinan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak;
MK memutuskan jika tidak ada perubahan dalam kurun waktu 3 tahun akan mengikuti usia anak pada UU No.35/2014. Hal ini tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;
Pemerintah sudah mewacanakan untuk mengesahakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah perkawinan anak sejak tahun 2016. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari upaya ini. Semangat menghentikan perkawinan anak dari pemerintah seolah hilang timbul hanya karena euporia munculnya kasus-kasus perkawinan anak yang mengkhawatirkan. Lewat putusan ini, Pemerintah harus mampu melihat bahwa perubahan UU Perkawinan ataupun upaya pengesahan perpu mutlak diperlukan;
Perlu diketahui pada perkara ini, prroses menunggu putusan ini selama 1 tahun 8 bulan, seharusnya dengan jangka waktu pemeriksaan di internal MK selama itu, hakim MK mampu melihat permohonan ini secara lebih berdasar dan mengakomodir kepentingan Hak Asasi Anak, khususnya anak perempuan.

 

Jakarta, 13 Desember 2018
Hormat Kami,
Koalisi 18+

 

Untuk Informasi lebih lanjut hubungi :
Kuasa Hukum/Koalisi 18+
Anggara (ICJR) – 081290005456
Lia Anggiasih (Koalisi Perempuan Indonesia) – 081289823702

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MEMPERINGATI HARI HAM SEDUNIA

KETIMPANGAN GENDER DI INDONESIA TETAP TINGGI

 

Hak Perempuan adalah Hak Asasi Manusia.  Hak Perempuan, mencakup pemenuhan kebutuhan khusus perempuan, serta hak memperoleh kesetaraan kesempatan, akses dan kendali pengambilan keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya, dan kesetaraan menikmati hasil-hasil pembangunan. Serta hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Di Indonesia dan di berbagai negara, pengukuran kemajuan pemenuhan hak-hak perempuan diukur dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG) atau Gender Development Index (GDI) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) atau Gender Empowerment Index (GEI). Sejak tahun 2010, IPG dan IDG Indonesia tidak mengalami kemajuan yang berarti.

Seiring dengan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals–SDG), UNDP (United Nation Development Programme) menciptakan ukuran baru untuk mengukur kemajuan pembangunan kesetaraan gender, yaitu Indeks Ketimpangan Gender atau Gender Inequality Index (GII). Ukuran ini, kini menjadi bagian dari Laporan Pembangunan Manusia (Human Develompent Report HDR) Tahun 2018. Disamping itu, laporan HDR juga mengukur kemajuan pencapaian SDG, terkait penurunan Angka Kematian Ibu (SDS 3.1), Angka persalinan pada remaja (SDG 3.7), Keterwakilan Perempuan di Parlemen (SDG 5.5), Pendidikan tingkat SLTP laki-laki dan Perempuan (SDG 4.6) dan Partisipasi laki-laki dan Perempuan dalam lapangan Pekerjaan. Di lihat dari ukuran global ini, Indonesia menunjukkan kemajuan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI). Namun Indonesia belum berhasil menurunkan persalinan pada usia remaja dan mengatasi ketimpangan keterwakilan politik,  ketimpangan pendidikan dan ketimpangan kesempatan kerja antara laki-laki dan perempuan.

Dibandingkan dengan 10 negara-negara anggota ASEAN, Indonesia berada di urutan ke empat teratas dari 10 negara yang memiliki ketimpangan gender cukup tinggi.  Indonesia berada di ranking 104, sedikit lebih baik dari Myamnar (106), Laos (106) dan jauh lebih baik dari Kamboja (116). Namun ketimpangan di Indonesia jauh lebih buruk dibandingkan Brunei Darussalam (raking 51), Malaysia (62) dan Laos (67).

Tingginya ketimpangan di Indonesia, terutama karena lemahnya komitmen Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan Pengarusutamaan Gender (PUG). Meski Indonesia sudah memiliki kebijakan untuk Pengarusutamaan Gender, yaitu Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Bappenas, Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), namun dua kebijakan ini tidak lagi diterapkan secara konsisten. Jika kondisi ini berlanjut, maka ketimpangan gender akan terus terjadi dan bahkan semakin memburuk. Akibatnya, pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi perempuan akan terus tertinggal.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat penerapan PUG dan PPRG guna mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pemenuhan Hak Perempuan.  Untuk mengatasi lemahnya komitmen mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pemenuhan Hak Perempuan di Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan:

  1. Pemerintah segera menyusun Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat sipil, swasta dan akademisi.
  2. Pemerintah segara memperkuat kerangka hukum terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
  3. Pemerintah Daerah menerbitkan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan menerapkannya dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah

 

Koalisi Perempuan Indonesia akan terus memantau perkembangan upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dan Pemenuhan Hak Perempuan.

 

Jakarta, 11 Desember 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

versi PDF baca di sini [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/12/Statemen-Hari-HAM-2018.pdf”]

Aku Masih Ingin Belajar dan Bermain

Aku Masih Ingin Belajar dan Bermain

Waktu bermain telah selesai,” begitu seruan ibu guru kepada kami selepas lonceng berbunyi. Kami semua masuk ke dalam kelas dan mulai belajar lagi. Aku menikmati pelajaran berhitung sambil membayangkan batu bata yang tersusun di tembok rumah, sering aku benar-benar menghitungnya ketika mengerjakan pekerjaan rumah. Aku juga suka pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yang memperkenalkan pahlawan-pahlawan Indonesia yang hebat dan berani.

Terpikir olehku, apa yang harus kulakukan jika besar supaya bisa menjadi hebat dan berani seperti pahlawan-pahlawan itu. Aku senang melihat foto-foto wajah mereka di dalam buku, dan mengamati pakaian-pakain mereka yang agak aneh. Lalu lonceng berbunyi lagi, kami semua menghambur keluar kelas melanjutkan bermain lompat tali.

Setiap kali sebelum berbaris pulang, ibu guru mengajak kami berdoa, berterima kasih dan memohon keselamatan di perjalanan pulang. Tapi aku diam-diam menyelipkan doa permintaan, agar esok tetap bisa kembali ke sekolah lagi. Karena aku kawatir, sungguh- sungguh kawatir jika besok tak bisa melihat ibu guru dan kawan-kawanku lagi. Tak bisa belajar dan bermain lagi. Sejak Wartini, Suhaini dan Juhariah tidak sekolah lagi, perjalanan pulang ke rumah hanya ditemani oleh Rukayah.

Seperti biasa, setiap melewati gendung Sekolah Menengah Pertama itu, kami berdua berhenti sejenak. Seperti berbisik kepada pintu gerbang itu, kami bilang bahwa kami ingin sekolah di gedung itu jika waktunya tiba. Sayang sekali Wartini, Suhaini dan Juhariah harus berhenti sekolah karena sudah dilamar. Wartini anak yang paling pandai di kelas kami, Suhaini adalah juara lomba lari di kabupaten, dan Juhariah adalah juara menari di kecamatan.

Hari ini, aku berangkat sekolah dengan gembira. Sambil menghafalkan lagu baru yang diajarkan ibu guru minggu lalu, aku berjalan menuju rumah Rukayah yang hanya berjarak dua rumah dari rumahku.

Di depan pagar rumah Rukayah, aku bertemu ibunya, seraya berkata, “Rukayah tidak sekolah. Kenapa?”

Ibunya menjawab, “sudah dilamar”.

Aku tak bisa bicara apa-apa, hanya tertunduk. Terbayang olehku betapa sunyinya jalanan ke sekolah tanpa Rukayah. Mengapa iapun direnggut dari sekolah? Lonceng berbunyi tanda sekolah dimulai.

Waktu bermain sudah selesai,” seru ibu guru sambil membimbing kami masuk ke kelas. Sambil membuka buku IPA, aku berpikir tentang Wartini, Suhaini, Juhariah, dan Rukayah yang tak bisa bermain lagi. Bagi mereka, ‘waktu bermain benar-benar sudah selesai’, karena pelaminan bukan tempat bermain untuk anak-anak.

Jangan biarkan aku direnggut dari sekolah, aku masih ingin belajar dan bermain.

 

Ditulis oleh Antarini Arna – Presidium Nasional 1999-2004
Di Jakarta, tanggal 5 Desember 2018

Pernyataan sikap Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Pernyataan sikap Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia
dalam rangka
Hari Penyandang Disabilitas Internasional

 

MASIH LEMAH: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

 

Jakarta, 3 Desember 2018

 

Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional atau the United Nations International Day of Person with Disabilites  (UN IDPD), dan Indonesia adalah salah satu Negara yang juga ikut serta memperingatinya. Banyaknya jumlah penyandang disabilitas yang ada di Indonesia belum dapat di pastikan secara spesifik, ada beberapa sumber menyatakan jumlahnya mencapai 6 juta jiwa, ada juga data yang menyatakan jumlah penyandang disabilitas mencapai 20 juta jiwa. Namun berdasarkan pertemuan yang diadakan oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) pada 2 September 2018, diketahui bahwa dari 21,1 juta penyadang disabilitas di Indonesia, perempuan dengan disabilitas mencapai 11 juta jiwa.

Koalisi Perempuan Indonesia menghargai kepedulian khusus negara dan pembuat kebijakan terhadap kerentanan khusus anak dan perempuan penyandang disabilitas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi seksual. Untuk itu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyadang Disabilitas (pasal 5) menjamin perlindungan lebih bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan. Salah satunya dengan memberi mandat bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan khusus, unit layanan informasi dan tindak cepat,  bagi anak dan perempuan disabilitas korban kekerasan (Pasal 125 dan 126).

Perlindungan ini merupakan kebutuhan nyata bagi anak dan perempuan penyandang disabilitas. Pada tahun 2017, Komnas Perempuan mendokumentasikan 48 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Kasus terbaru yang muncul di media adalah tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan penyandang disabilitas yaitu NT (26) di Makassar. Dimana pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, dan menjual korban kepada laki-laki teman pelaku untuk menjadi budak seks. Dalam kasus tersebut kepolisian telah menetapkan pasal berlapis, yakni Pasal 333 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

Sangat disayangkan bahwa pihak kepolisian belum menggunakan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas serta UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kasus tersebut. Dalam penanganan kasus perempuan penyadang disabilitas yang menjadi kekerasan seksual seharusnya pelaku mendapatkan pemberatan. Mengingat belum ada aturan khusus yang mengikat terkait dengan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Kelemahan substansi hukum lainnya adalah belum tercantumnya pemberatan bagi tindak pidana yang dilakukan atas penyandang disabilitas, dengan mempertimbangkan kerentanan lebihnya.

Demikian pula dalam proses peradilan, dimana Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultah Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mencatat, dari 22 proses peradilan perempuan penyandang disabilitas pada periode 2011 – 2015, 82 persen kasus tidak menghadirkan saksi sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, dan 68 persen tidak diketahui adanya pendampingan. Padahal, keterangan ahli dan pendampingan sangat membantu dalam berkomunikasi dengan korban sehingga dapat mengungkapkan kekerasan yang dialami korban. Pengalaman Koalisi Perempuan Indonesia menunjukan adanya perempuan penyandang disabilitas yang sulit mengungkapkan atau mengidentifikasi bahwa kejadian yang dialaminya merupakan kekerasan seksual.

Saat ini Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), namun hingga saat ini dalam pembahasannya masih belum menemukan titik terang karena perbedaan pendapat dari Anggota Komisi VIII yang fokus membahas RUU PKS tersebut. RUU PKS merupakan peluang untuk memasukan prosedur khusus dalam mengadili perkara dengan perempuan penyandang disabilitas sebagai korban. Termasuk saat korban memberikan kesaksian, diperlukan keleluasan metode untuk dapat mengkodifikasikan pengalaman dan perasaan korban ke dalam bahasa yang dipahami oleh aparat penegak hukum. Lebih jauh dari itu penguatan substansi RUU PKS dapat menjadi ruang untuk memenuhi hak korban atas informasi, keamanan pribadi, respon yang cepat dari pemerintah, maupun rehabilitasi secara ekonomi, sosial, dan psikologis.

 

 

Untuk itu, di hari Penyandang Disabilitas Internasional ini, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu menyampaikan kepada:

  1. Komisi VIII DPR RI untuk membuka ruang diskusi yang lebih mendalam mengenai perlindungan lebih pada anak dan perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual. Juga mendiskusikan pengembangan prosedur peradilan yang sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas.
  2. Presiden Republik Indonesia, agar menugaskan kementerian dan lembaga negara terkait, serta pemerintah daerah untuk segera menyediakan rumah aman yang mudah diakses oleh perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 127 UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  3. Presiden Republik Indonesia, memerintahkan kementerian dan lembaga negara untuk melakukan pendataan, dan menyusun data pilah penyandang disabilitas berdasarkan usia, gender dan ragam disabilitas, Karena ketersediaan data, merupakan basis untuk penyusunan perencanaan dan kebijakan.
  4. Segenap masyarakat Indonesia yang mengetahui adanya tindak kekerasan seksual kepada anak dan perempuan penyandang disabilitas, untuk segera melaporkan pelaku dan memberikan perlindungan korban.

Semoga Indonesia menjadi lebih ramah pada penyandang disabilitas, terkhusus anak dan perempuan penyandang disabilitas.

Selamat Hari Disabilitas Internasional.

 

Jakarta, 3 Desember 2018

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

PERKAWINAN ANAK, HARUS DICEGAH DAN DIHENTIKAN

PERKAWINAN ANAK, HARUS DICEGAH DAN DIHENTIKAN

Pernyataan Sikap Lintas Iman, Agama, dan Kepercayaan

PERKAWINAN ANAK, HARUS DICEGAH DAN DIHENTIKAN, KARENA TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN DAN HAKIKAT PERKAWINAN

Bagi umat beragama dan penghayat kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia, ajaran agama atau nilai kepercayaan merupakan falsafah hidup yang melandasi sikap, pikiran, pilihan tindakan dan perilaku.  Ajaran agama dan nilai kepercayaan juga mempengaruhi pembuat kebijakan dalam merumuskan dan memutuskan suatu kebijakan.

Cukup mudah untuk membuktikannya. Ajaran agama menjadi salah satu pokok bahasan dalam landasan filosofi naskah akademik setiap perancangan peraturan perundangan. Dalam penjelasan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 6 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa substansi peraturan perundang-undangan harus memperhatikan agama dan budaya yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Hasil dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan yang diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia, pada 22 November 2018 yang dihadiri perwakilan organisasi masyarakat lintas iman dari Wanita Buddhis Indonesia, Wanita Katolik Republik Indonesia, Fatayat NU, Perempuan Khonghucu Indonesia, SGPP KWI, Lajnah Imaillah Muslim Ahmadiyah, Wahana Visi Indonesia (perwakilan agama Kristen) menyampaikan, bahwa tidak ada ketentuan dalam ayat-ayat Kitab Suci, Hadist, tradisi ataupun dogma  setiap agama mendorong terjadinya perkawinan anak.

Dalam Dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan tersebut diakui, bahwa sesungguhnya  setiap Agama memiliki peran transformatif, yaitu mendorong terjadinya perubahan pada kehidupan yang lebih baik dan lebih adil. Namun harus diakui kehadiran  sebagian tokoh agama dan komunitas iman sering menjadi penyumbang masalah terkait perkawinan anak. Ditemukan adanya pola tafsir terhadap kitab suci yang tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Isu yang berkembang sebagai alasan perkawinan anak, masih sama, yaitu: Isu kemiskinan, isu etika situasi (pernikahan anak dibenarkan karena situasi tertentu).

Peserta Dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan juga disepakati bahwa semua agama dan kepercayaan memandang Perkawinan adalah peristiwa sakral yang mencerminkan hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Perkawinan, memiliki makna tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan keluarga yang baik, membangun relasi laki-laki dan perempuan (suami dan isteri) yang baik, penuh kasih sayang, menentramkan dan memberi lingkungan tumbuh kembang yang baik bagi anak. Oleh karenanya, perkawinan harus dilaksanakan dengan landasan pengetahuan, kematangan fisik dan mental serta kemampuan untuk mengambil tanggung jawab dalam membina keluarga.

Peserta Dialog Lintas Iman, Agama dan Kepercayaan juga menyepakati, bahwa perkawinan anak adalah peristiwa yang menimbulkan ketidakadilan dan tidak menghadirkan kebaikan, bagi anak yang melakukan perkawinan dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Perkawinan anak menghasilkan generasi yang bermasalah, hal ini tidak sesuai dengan tujuan dan hakikat perkawinan dalam ajaran agama.

Para pemimpin agama memiliki tanggung jawab untuk mendorong penghentian perkawinan anak, karena menimbulkan masalah, kerugian dan bahaya bagi anak. Hukum negara menyatakan, bahwa perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama dan semua ajaran agama memiliki tujuan untuk kebaikan umat manusia. Perkawinan Anak, tidak sejalan dengan tujuan kebaikan umat manusia.

Oleh karenanya, kami menyampaikan Rekomendasi:

  1. Pemerintah dan Pimpinan agama, menyusun kajian agama-agama dan kepercayaan tentang hukum perkawinan Anak, berdasarkan Prinsip, tujuan dan hakikat  perkawinan menurut agama, sebagai landasan akademis perumusan hukum untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak
  2. Pemerintah merumuskan aturan hukum untuk mencegah dan menghentikan perkawinan Anak
  3. Pemimpin dan Tokoh Agama memiliki tanggung jawab untuk mendorong pencegahan dan penghapusan perkawinan Anak, melalui upaya mengubah cara pandang dan perilaku orang tua dan anak, agar tidak terjadi Perkawinan Anak.
  4. Pemerintah, khususnya Kementerian Agama perlu melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh agama agar menggunakan semua forum pendidikan keagamaan dan kegiatan keagamaan (ceramah, kutbah dan konseling) menyebarluaskan ajaran tentang pentingnya mencegah dan menghentikan perkawinan anak
  5. Kementerian Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pemahaman dan komitmen masyarakat dan pimpinan agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mewujudkan Perlindungan Hak Anak dan kesetaraan gender.
  6. Semua pihak perlu membangun kemitraan multi pihak, lintas iman dan kepercayaan untuk bekerja sama melakukan berbagai upaya pencegahan perkawinan anak.

 

 

Contact Person :

Lia Anggiasih : 081289823702

 

Jakarta, 2 Desember 2018

Visi – Misi Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden Minus Program

Visi – Misi Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden Minus Program

Visi, Misi, Minus Program

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Menyulitkan Pemilih menentukan Pilihannya

Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) menetapkan dua pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin; dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. H. Prabowo Subianto dan Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno (Sandiaga Uno), pada 20 September 2018 dan penentuan nomor urut pasangan pada 21 September 2019.

Sesuai Jadwal dan tahapan Pemilu 2019 yang diunggah dalam website https://infopemilu.kpu.go.id/,  tanggal 23 September 2018  merupakan waktu dimulainya Kampanye Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hingga 13 April 2019 nanti. Merupakan waktu bagi calon untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan Visi, Misi, Program dan /atau Citra diri peserta Pemilu.

KPU telah mengunggah visi dan misi kedua calon pasangan ke website KPU, sehari setelah penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai wujud keterbukaan Informasi.  Namun informasi ini tidak utuh dibuka secara keseluruhan bagi public. Karena KPU hanya mempublikasikan Visi dan Misi, tetapi tidak dilengkapi dengan Program milik kedua pasangan calon Presiden/Wakil Presiden.  

Koalisi Perempuan Indonesia menyakini bahwa KPU telah memiliki naskah  lengkap tentang Visi, Misi dan Program dari kedua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Karena penyerahan naskah Visi, Misi dan Program Calon Presiden dan Wakil Presiden  merupakan syarat yang  ditentukan dalam Pasal 169 dan Pasal 229 Undang-Undang No 7 Tahun 2017.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa Visi dan Misi kedua pasangan calon presiden, yang dimuat dalam laman (website) KPU masih masih netral gender dan belum menunjukkan keberpihakan terhadap berbagai kelompok yang rentan, terpinggirkan dan minoritas.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini bahwa mempelajari Visi dan Misi saja dari kedua pasangan calon presiden, sangat tidak cukup untuk menentukan pilihan calon pasangan Presiden dan wakil Presiden yang layak untuk dipilih. Karena Visi dan Misi tersebut merupakan rumusan rangkaian kata dan kalimat yang bersifat abstrak dan tidak menggambarkan komitmen pasangan calon dalam menjawab berbagai tantangan dan rintangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa ini.   

Bagi perempuan, yang jumlahnya mencapai lebih dari 50% dari total seluruh Pemilih,  memahami Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon adalah juga untuk memastikan bahwa kebutuhan dan kepentingan perempuan telah terintegrasi, dan kedua pasangan calon akan memiliki program kerja yang berpihak pada perempuan dan kelompok minoritas

Bagi pemilih, mamahami Visi, Misi dan Program yang ditawarkan oleh kedua calon psangan presiden, adalah merupakan satu kesatuan yang utuh. Karena Program, merupakan penjabaran dari visi dan misi, yang bersifat lebih konkrit, yang berguna untuk mengukur keberpihakan serta harapan yang ditawarkan oleh kedua calon pasangan tersebut, sehingga pemilih dapat dengan cermat menentukan pilihannya. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan pendidikan politik bagi warga negara, sebagai salah satu prasyarat tercapainya partisipasi politik.

Lebih dari itu, Visi, Misi dan Program, merupakan alat ukur untuk memantau kinerja pasangan Presiden/wakil terpilih, sekaligus sebagai alat tagih kepada Presiden/wakil Presiden terpilih, manakala yang bersangkutan abai atau ingkar janji.

Namun, pantauan Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan hingga 17 Oktober 2018 ini  KPU hanya mencantumkan visi dan misi pasangan calon, baik dalam laman utama maupun tautan yang diberikan. Tanpa mencantumkan Program pasangan calon.

Tidak adanya akses publik terhadap Visi, Misi dan Program  dalam satu kesatuan yang utuh yang disediakan oleh KPU, mengakibatkan Calon Pasangan, Partai Politik Pendukung Calon serta pemilih dan simpatisan terjebak pada praktek kampanye yang tidak sehat dan tidak mendidik, seperti Hoax, Kampanye Hitam dan Kampanye negative.

KPU berkewajiban melakukan pendidikan politik bagi masyarakat dan Pemili. Salah satunya,  dengan menyebarluaskan Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik. Apalagi saat ini di media sosial telah beredar, Visi, Misi, dan Program kedua pasangan Calon Presiden yang tidak jelas sumbernya dan juga sulit dipastikan keabsahannya. Ketidakjelasan ini dapat mengarahkan masyarakat pada  kekeliruan dan kesimpangsiuran informasi. Serta sulit dijadikan sebagai rujukan untuk menganalisa materi kampanye kedua pasangan calon.

Menanggapi situasi ini, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak :

  1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin; dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sdr. H. Prabowo Subianto dan Sdr. Sandiaga Salahuddin Uno untuk melengkapi Visi dan Misi yang telah diserahkan kepada KPU dengan Program yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi tersebut;
  2. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pendidikan politik sesuai  seperti Pasal 274 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan segera menyebarluaskan Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di laman KPU maupun lembaga penyiaran publik sesegera mungkin;

Partisipasi Politik sejati dari perempuan hanya dimungkinkan, jika perempuan mendapatkan pendidikan dan pengetahuan politik yang menyeluruh dari penyelenggara pemilu. Hingga akhirnya, perempuan dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas.

 

Jakarta, 18  Oktober 2018

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Kasus Anak WA

Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Kasus Anak WA

 

Amicus Curiae (Sahabat Peradilan)

“Pentingnya Prespektif Gender dan Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Penanganan Kasus
Anak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum”

Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jambi dalam Perkara Pidana Khusus Nomor Register Perkara: 6/Pid.Sus-Anak/2018/PTJMB telah memutuskan: Melepaskan Anak dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechts vervolging)

Hakim Pengadilan Tinggi Jambi telah memberikan keputusan berdasarkan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak, serta mempertimbangan dari berbagai aspek, mencakup aspek psikologis, hukum, sosial dan relasi antara pelaku dan korban.

Lebih dari itu, Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jambi telah menggunakan seperangkat peraturan perundang-undangan dan Konvensi Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, sebagai landasan pertimbangan hukum.

Namun terhadap Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jambi ini, Jaksa Penutut Umum menyatakan Kasasi.

Kasus WA atau Anak ini adalah kasus Kejahatan seksual berbentuk perkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya. Beban psikis yang berat dan ketidaktahuan terhadap Hukum mengakibatkan WA terpaksa menyembunyikan penderitaannya sendiri sebagai seorang korban. Keterbatasan pengetahuannya, tentang Kesehatan Reproduksi, mengakibatkan ia tidak mengetahui bahwa ia hamil dan melahirkan bayi dalam kandungannya tanpa pendampingan tenaga kesehatan, sehingga bayi tersebut mengalami kematian. WA akhirnya dituntut pidana sebagai pelaku tindak pidana aborsi.

Perkara Pidana ini merupakan perkara Anak Perempuan berhadapan dengan Hukum, yang timbul akibat adanya tindak kekerasan berbasis gender.

Koalisi Perempuan Indonesia terpanggil untuk mencermati dimensi Perlindungan Anak dan gender dalam kasus ini serta memastikan penerapan PERMA No 3 Tahun 2017 dalam mengadili WA sebagai Anak Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap, komentar terlulis Sahabat Peradilan ini dapat dijadikan bahan pertimbangan Hakim dalam meneliti dan memutuskan Perkara ini

Jakarta, 5 Oktober 2018

Dian Kartikasari, SH
Sekretaris Jenderal
Koalisi Perempuan Indonesia

 

 

Baca Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) di sini[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/10/Komentar-Tertulis-Amicus-Curiae-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA.pdf”]