“KEKOSONGAN HUKUM: Negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek Perkawinan Anak”

“KEKOSONGAN HUKUM: Negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek Perkawinan Anak”

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia Peringatan Hari Anak Nasional

“KEKOSONGAN HUKUM: Negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek Perkawinan Anak”

 

Hari Anak Nasional, 23 Juli, didasari oleh pertimbangan bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan oleh karenanya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Keppres No. 44 tahun 1984). Namun, anak perempuan Indonesia berpotensi besar kehilangan kesempatan untuk tumbuh kembang karena negara lalai melindungi anak perempuan dari praktek perkawinan anak.

Saat ini Indonesia belum memiliki satu pun undang-undang yang mengatur tentang pencegahan dan penghapusan perkawinan di usia anak. Sebaliknya Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, justru melegalkan perkawinan di usia anak.

Pasal 7 ayat (1) berbunyi

Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enambelas) tahun.”

Pasal 7 ayat (2) mengatur

“Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita

 

Pada tahun 2007, Komite CEDAW menyerukan agar Indonesia menaikan batas usia perkawinan perempuan, yang dibarengi dengan upaya pemerintah untuk menunda perempuan melakukan perkawinan sampai usia 20 tahun. Namun, sampai saat ini pemerintah nasional Indonesia belum menindaklanjuti seruan tersebut.

Maka tidak mengherankan jika praktek perkawinan anak masih banyak terjadi di Indonesia, dan anak perempuan adalah korban utama. Data BPS (2015) menunjukkan tahun 2012, 989.814 anak perempuan menjadi korban praktek perkawinan anak, tahun 2013 (954.518), dan tahun 2014 (722.518).  Pada tahun 2015, perkawinan anak di Indonesia adalah 23 persen dan BPS (2015) menyatakan bahwa ‘satu dari lima perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun.’

Masyarakat sipil telah melakukan berbagai upaya untuk mengisi kekosongan hukum, upaya dan hasilnya adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2014, mengajukan permohonan Judicial Review atas Undang-undang Perkawinan pasal 7 ayat 1, untuk menaikan usia minimal perkawinan perempuan dari 16 menjadi 18. Sayangnya majelis hakim menolak permohonan tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. No. 30-74/PUU/XII/2014. Pada tahun 2016,
  • Tahun 2016, mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak. Pembahasan rancangan Perpu dilakukan bersama Deputi V (Bidang Anak) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Masyarakat sipil telah menyampaikannya draft Perpu kepada presiden Joko Widodo, melalui Kantor Staf Presiden. Serta melakukan diskusi dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, pada 22 Desember 2016. Namun sampai saat ini Perpu tersebut terkatung-katung tanpa kejelasan sikap Presiden dan jadwal pembahasan Perpu di tingkat pemerintah.
  • Tahun 2017, mengajukan permohonan Judicial Review atas Undang-undang Perkawinan pasal 7 ayat 1, untuk menaikan usia minimal perkawinan perempuan dari 16 menjadi 19. Masih menunggu keputusan Sidang Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi.

 

Pemerintah nasional juga lamban menanggapi keprihatinan dunia atas praktek perkawinan anak di berbagai negara. Persatuan Bangsa-bangsa telah menyetujui Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 tentang Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings (Resolusi Perkawinan Anak). Ada 80 negara yang telah mendukung resolusi Pekawinan Anak, dan Indonesia bukan salah satu di antaranya.

Respon cepat perlindungan anak dan perlawanan atas masalah perkawinan anak justru dilakukan dari berbagai daerah yang angka perkawinan anaknya tinggi di Indonesia seperti di Kabupaten Gunung Kidul melalui Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak pada 24 Juli 2015 dan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Edaran Gubernur (NTB) nomor 150/1138/Kum tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Peraturan tersebut bahkan merekomendasikan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun.

Kelalaian pemerintah membuat kebijakan untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak akan menyumbang pada kegagalan pencapaiaan Tujua Pembangunan Berkelanjutan, khususnya target Tujuan 5: Kesetaraan Gender, dimana target 5.3 adalah Menghapuskan semua praktik berbahaya terhadap perempuan seperti perkawinan usia anak. Situasi ini sungguh disayangkan, mengingat dalam diplomasi tingkat dunia Indonesia  menyatakan kesungguhan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

 

Oleh karenanya dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan:

  1. Negara, terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghentikan Praktek Perkawinan Anak;
  2. DPR dan Pemerintah, harus segera menerbitkan hukum untuk menghentikan Perkawinan Anak;
  3. Pemerintah, secara partisipatif menyusun Rencana Aksi Nasional untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia.

Agar anak perempuan Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan anak laki-laki untuk tumbuh kembang serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan.

 

Selamat Hari Anak Nasional,

Jakarta, 23 Juli 2017

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Perkawinan Anak Jangan Dianggap Biasa

Perkawinan Anak Jangan Dianggap Biasa

Masa anak-anak adalah masa paling bahagia. Masa mereka menghabiskan waktu bermain tanpa memikirkan beban hidup yang rumit. Lantas, bagaimana jika masa tumbuh kembang dimana seharusnya anak belajar dan bermain ini harus terenggut dengan ‘pernikahan dini’?

Koalisi Perempuan Indonesia lebih setuju menyebutnya dengan perkawinan anak, mengapa?

Dalam Undang-Undang Perlindungan anak No 23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 sangat jelas disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Hal ini masih berbanding terbalik dengan Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 yang mengatur usia minimal perkawinan yaitu 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.

Perkawinan anak di Indonesia saat ini masih tergolong marak. Kondisi memprihatinkan itu berdampak pada turunnya kualitas hidup pelaku perkawinan anak di masa depan. “Indonesia negara kedua di ASEAN setelah Kamboja, Sedangkan di dunia, Indonesia menempati urutan ke-37.

Data biro pusat statistik tahun 2016 menunjukkan angka 1 dari 3 anak perempuan yang berada di Indonesia ini menjadi korban perkawinan anak. Perkawinan anak di Indonesia masih tinggi dan tidak mengalami penurunan.

Anak-anak perempuan yang dinikahkan sebelum 18 tahun akan menghadapi akibat buruk terhadap kesehatan mereka sebagai dampak dari melahirkan dini, peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga, gizi buruk, dan gangguan kesehatan seksual dan reproduksi.

Indonesia tertinggi nomor 2 se-Asean untuk pernikahan anak. Jika ditingkat global, 1 dari 3 anak menikah di usia anak. Di Indonesia 1 dari 6 anak menikah di usia anak. Dampak negatif dari perkawinan anak ini adalah sisi kesehatan, angka kematian bayi, risiko ibu meninggal, anak yang dinikahkan sebelum 18 tahun sangat rentan untuk menjadi korban drop out dari sekolah sehingga terancam tak bisa mendapatkan hak belajar selama 12 tahun, dan ketika mereka berusaha mendapatkan penghidupan yang layak mereka akan tersisih dari tingginya persaingan kerja, dan pada akhirnya bekerja dengan posisi dan upah yang rendah.

Banyak faktor yang membuat perkawinan anak di Indonesia tinggi. Di antaranya karena kemiskinan, budaya, lingkungan, tuntutan orangtua hingga perekonomian. Orangtua menganggap jika anak perempuannya menikah dini maka beban ekonomi di keluarga berkurang. Padahal, anak masih ingin bersekolah. Perkawinan anak akan menjadi permasalahan ganda bagi si anak dalam jangka panjang, tak hanya itu perkawinan anak juga berdampak bagi kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Praktik Perkawinan Anak di Indonesia/ Sumber: Koalisi Perempuan Indonesia

Dampak Kesehatan Jiwa dan Raga

Perkawinan anak dapat mengakibatkan dampak buruk bagi sistem reproduksi anak. Sebab usia anak pada saat menikah masih muda. Di sini organ reproduksi anak masih belum siap untuk melakukan hubungan seksual sebab pada anak perempuan, usia matang untuk melakukan hubungan seksual setelah umur 20 tahun. Dimana dalam masa pubertas tersebut akan terjadi awal pematangan seksual, yaitu suatu periode dimana seorang anak mengalami perubahan fisik, hormonal dan seksual serta mampu mengadakan proses reproduksi. Pubertas berhubungan dengan pertumbuhan yang pesat dan timbulnya ciri – ciri seksual sekunder. Pada saat lahir, kadar LH dan FSH tinggi, tetapi pada beberapa bulan kemudian menurun dan tetap rendah sampai masa pubertas. Pada awal masa pubertas, kadar kedua hormon tersebut meningkat, sehingga merangsang pembentukan hormon seksual. Peningkatan kadar hormon menyebabkan pematangan payudara, ovarium, rahim dan vagina, dimulainya siklus menstruasi serta timbulnya ciri-ciri seksual sekunder (misalnya rambut kemaluan dan rambut ketiak). Perubahan tersebut terjadi secara berurutan selama masa pubertas sampai kematangan seksual.

Dapat dikatakan juga bahwa anak akan mengalami Pedophilia Heteroseksual, yaitu sebagai anak (di bawah umur 18 tahun) menjadi objek seksual oleh orang dewasa. Dalam kasus perkawinan anak yang dijalani, anak mengalami hambatan dalam perkembangan psikologis yang menyebabkan ketidakmampuan menjalin relasi heterososial dan homososial yang wajar, kecenderungan kepribadian anti sosial yang ditandai dengan hambatan perkembangan pola seksual yang matang disertai oleh hambatan perkembangan moral, muncul kombinasi regresi, ketakutan impoten, serta rendahnya tatanan etika dan moral. Perkawinan anak merupakan perilaku seksual yang menyimpang (defisiasi) karena melibatkan seorang gadis di bawah umur.

Sumber: tirto.id

Tampak jelas bahwa akibat pertama yang menonjol dari perkawinan anak adalah akibat pada fisik. Secara usia, organ intim atau alat reproduksi anak di bawah umur belum siap untuk melakukan hubungan seks. Kalaupun hal ini dipaksakan, anak tersebut akan merasa kesakitan, sehingga berdampak pada kesehatan dan menimbulkan perasaan trauma berhubungan seks berkepanjangan. Apalagi, jika si anak perempuan sampai hamil dan bahkan melahirkan di usia muda.

Perobekan besar pada organ intim akibat pemaksaan hubungan seks akan mengakibatkan infeksi dan bukan tidak mungkin dapat membahayakan jiwa si anak. Terlebih lagi, jika hubungan seks tersebut didasari dengan kekerasan, bukan atas dasar suka sama suka. Akibat pernikahan dini yang berkenaan dengan kondisi fisik pelakunya benar-benar membahayakan kesehatan anak.

Anak belum paham benar mengenai hubungan seks dan tujuannya. Mereka hanya melakukan apa yang diharuskan pasangan terhadapnya tanpa memikirkan hal yang melatarbelakanginya melakukan itu. Jika sudah demikian, anak akan merasakan penyesalan mendalam dalam hidupnya. Akibat pernikahan dini ini akan mengganggu kondisi kejiwaan si anak sebagai pelaku pernikahan dini. Akibatnya ia sering murung dan tidak bersemangat. Bahkan ia pun akan merasa minder untuk bergaul dengan anak-anak seusianya mengingat statusnya sebagai istri. Selain itu, akibat pernikahan dini ini juga mengena pada perenggutan hak anak umtuk meraih pendidikan wajib minimal 12 tahun. Oleh sebab itu, para orang tua harus berhati-hati mengambil keputusan untuk menikahkan anak di usia dini dengan alasan apa pun. Setiap anak berhak mendapatkan dan menentukan jalan hidupnya di luar titah yang “menjerumuskan” para orang tua.

Dampak Perkawinan Anak / Sumber: Koalisi Perempuan

Peran Orang Dewasa dan Negara

Salah satu aspek yang perlu diajarkan oleh orang tua kepada anak remaja yang mulai memasuki tahap pubertas adalah mengenalkan mereka pada pendidikan seks yang sesuai dengan usianya. Tujuan dari pendidikan tersebut ialah agar anak memahami bahwa setiap orang memiliki hak atas tubuhnya sendiri sehingga dia dapat melindungi tubuhnya dari serangan orang lain yang tak diinginkan, anak memiliki pemahaman bahwa hubungan seks berakibat luas terhadap masa depannya sehingga dibutuhkan kesiapan secara fisik dan mental untuk melakukannya. Untuk itu, sebagai orang tua dan orang dewasa kita semua memiliki peran besar dalam melindungi dan mendidik anak sejak usia dini. Anak adalah masa depan bangsa, bila hidupnya sengsara tanpa pendidikan maka dia tak akan mampu bersaing, apalah arti pembangunan Indonesia jika mengabaikan anak perempuan?

Mengutip kalimat dari Dian Kartikasari, Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia dalam Seminar Peringatan Hari Kartini dengan tema Peran Perempuan Muda dalam Pencegahan dan Perkawinan Anak di Bandung pada April 2017 lalu, “perkawinan anak akan menyengsarakan tidak saja jiwanya tetapi juga akan merusak tubuh perempuan dan mendekatkan perempuan dengan kematian.”

Karenanya kita semua perlu melihat bahwa dengan upaya yang sungguh sebenarnya sudah diupayakan oleh Kartini dan sampai hari ini lebih dari seratus tiga puluh delapan tahun sampai hari ini masih belum berhasil, maka kita harus memulai perubahan, tidak saja dengan perubahan kebijakan karena Koalisi Perempuan bekerja sama dengan berbagai pihak dan difasilitasi oleh kementerian-kementerian  menyusun  Perpu yang akan disampaikan oleh Presiden.

“Kita percaya peraturan saja tidaklah akan berguna untuk mengubah perilaku masyarakat maka yang penting juga untuk membangun kesadaran kritis masyarakat baik pada anak-anak perempuannya agar dia tidak mengambil keputusan untuk menikah di usia anak, apalagi menikah karena gangguan atau rintangan-rintangan karena lari dari kemiskinan dan lain sebagainya,” lanjut Dian Kartikasari.

Dian juga menyampaikan bahwa penelitian menunjukan bahwa yang paling dominan untuk menentukan perkawinan anak adalah orang tua. Maka Koalisi Perempuan Indonesia juga akan membuat gerakan untuk mendorong agar orang tua mulai membuka diri dengan pengetahuan dan pengalaman baru, dan mempunyai tekad untuk tidak mengawinkan anak-anaknya di usia anak dan menyelesaikan pendidikan anak, anak laki-laki maupun perempuan sampai 18 tahun dengan demikian Indonesia akan mempunyai sumber daya yang kuat yang mampu bersaing di dunia global.

 

(Gabrella Sabrina)

 

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN HAK ANGKET DPR TERHADAP KPK

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN HAK ANGKET DPR TERHADAP KPK

“PANSUS HAK ANGKET UNTUK KPK ILEGAL, HARUS DIDELGITIMASI”

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah membentuk  Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPR RI menyatakan bahwa Hak Angket merupakan Hak DPR yang dijamin oleh Undang Undang Dasar (UUD1945) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Benar bahwa Pasal 20A ayat (2) UUD1945 mengatur bahwa DPR memiliki Hak mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Penggunaan Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, telah diatur dalam Pasal 79 UU MD3.

Pasal 79 Ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa :

Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan  Pemerintah yang  berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian jelas Subyek Hukum yang dapat dikenakan Hak Angket oleh DPR adalahPemerintah. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi, bukanlah pemerintah atau bagian dari pemerintah.

Pasal 3 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa :Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Sehubungan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan sebagai berikut:

DPR telah nyata-nyata tidak patuh terhadap Undang-undang  MD3 yang disusunnya bersama pemerintah.

DPR tidak memahami peran dan kewenangannya terhadap Lembaga-lembaga Negara di Indonesia, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi

DPR,khususnya Pansus Hak Angket,  tidak mampu membedakan antara Lembaga Pemerintah dan Lembaga Negara. Hal ini merupakan hal paling memalukan dalam sejarah keberadaan DPR.

DPR, telah melakukan penyalahgunaan Hak, karena Hak angket harusnya ditujukan kepada pemerintah. Bukan kepada KPK.

Pansus Hak Angket DPR adalah pansus yang bersifat illegal, karena tidak sesuai dengan Undang-undang dan harus segera dibubarkan.

KPK sebagai lembaga Negara wajib tunduk kepada undang-undang yang membentuknya. Oleh karenanya KPK tidak boleh dan tidak dibenarkan hadir dalam setiap rapat Pansus Hak Angket DPR untuk KPK.

Sebagai bagian dari Pendidikan Politik bagi setiap warga Negara Indonesia, termasuk pendidikan bagi anggota DPR yang tidak memahami hukum yang telah dibentuknya, maka KPK wajib tidak hadir dalam rapat Pansus Hak Angket.

Ketidakhadiran KPK pada Rapat Pansus Hak Angket DPR, harus dimaknai sebagai tindakan mendelegitimasi penyalahgunaan Hak yang dilakukan oleh DPR.

Pemerintah, seharusnya menolak pengalokasian dana APBN untuk Hak Angket yang rencananya akan membutuhkan dana APBN sebesar Rp. 3 (tiga) milliard, karena Pansus Hak Angket adalah pansus illegal. Tidak memiliki dasar Hukum.

Seluruh Warga Negara Indonesia sebagai Pembayar Pajak harus menyatakan keberatannya atas penggunaan dana APBN sebesar Rp.3 (tiga) milyard untuk Pansus Hak Angket illegal.

Koalisi Perempuan Indonesia akan mencatat Partai-partai dan nama-nama anggota Pansus Hak Angket KPK, untuk disebarkan kepada masyarakat dan anggota Koalisi Perempuan Indonesia, agar tidak memilih individu-individu dan partai –partai tersebut pada Pemilu 2019 nanti, karena mereka adalah bagian dari perusak tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Jakarta 24 Juli 2017

 

Dian Kartikasari, SH

Sekretaris Jenderal

Koalisi 18+ :  Perkawinan Anak Dalam Situasi Krisis Kemanusiaan

Koalisi 18+ : Perkawinan Anak Dalam Situasi Krisis Kemanusiaan

Hari ini tanggal 5 Juli 2017, Koalisi 18+ secara resmi mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 terkait dengan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa dalam Situasi Krisis Kemanusiaan(Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings) sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Koalisi 18+ meminta pemerintah Indonesia lewat Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI), Bapak Hasan Kleib, dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Ibu Retno Marsudi, untuk mengambil langkah aktif dalam penyepakatan Resolusi ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia. Saat ini Indonesia telah menduduki posisi ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak tertinggi.

Dalam agenda meeting ke-35 Dewan HAM PBB pada 22 Juni 2017 lalu, Joaquín Alexander Maza Martelli selaku presiden dewan HAM PBB telah mengadopsi draft Resolusi A/HRC/35/L.26  dalam Agenda 3: mengenai Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Termasuk Hak Atas Pembangunan.  Draft Resolusi yang telah didukung lebih dari 85 negara ini adalah langkah strategis untuk menguatkan upaya-upaya pencegahan dan penghapusan perkawinan anak.
Substansi utama dari Resolusi A/HRC/35/L.26 ini memberi pengakuan bahwa perkawinan anak adalah sebuah pelanggaran HAM dan serta mendorong negara-negara untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dan penghapusan praktek perkawinan anak di dalam situasi krisis kemanusiaan. Situasi Krisis kemanusiaan (Humanitarian Settings) menurut Resolusi ini melingkupi situasi darurat berupa pemindahan paksa, konflik bersenjata dan situasi bencana alam. Situasi-situasi tersebut menjadikan anak-anak sulit mendapatkan haknya berupa hak atas pendidikan, hak untuk menikmati  standar kesehatan tertinggi, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.
Resolusi yang telah diadopsi ini dibuka untuk negara-negara untuk menyepakati dan co-sponsor Resolusi-nya sampai tanggal Senin, 10 Juli 2017. Isi dari Resolusi ini telah diterjemahkan ke dalam 6 bahasa resmi PBB dan dapat diunduh di website resmi Office of High Commissioner for Human Rights <http://ap.ohchr.org/documents/dpage_e.aspx?si=A/HRC/35/L.26>

Koalisi 18+ percaya apabila pemerintah Republik Indonesia mengambil inisiatif ini akan menjadi dorongan juga bagi negara lain dan menjadi contoh bagi negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang masih belum menyepakati Resolusi ini.

Perlu diberitahu juga, Koalisi 18+ yang merupakan jaringan masyarakat sipil yang melakukan advokasi penghentian praktik perkawinan anak, sekarang ini sedang berusaha untuk menaikkan usia perkawinan untuk perempuan di Indonesia lewat upaya Judicial Review Pasal 7(1) Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 dalam perkara 22/PUU/XV/2017 yang sedang menunggu hasil pleno untuk sidang I di Mahkamah Konstitusi.
 
Hormat Kami,
Atas nama Koalisi 18+
Narahubung :
Ajeng Gandini Kamilah, +62838163080
Adhigama Budiman, +62895355660818
PROFIL KOALISI 18+
 
Coalition to End Child Marriage atau Koalisi Indonesia Untuk Penghentian Perkawinan Anak (Koalisi 18+) adalah inisiatif gerakan sosial yang terdiri dari individu, kelompok maupun organisasi yang bertujuan untuk menghentikan perkawinan usia anak di Indonesia.
 
Kami berinisiatif untuk melakukan edukasi publik menghentikan perkawinan usia anak, melakukan advokasi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung perubahan regulasi yang membuka ruang perkawinan usia anak dan menggalang dukungan dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya menghentikan perkawinan usia anak di Indonesia.
 
Organisasi yang tergabung dalam Koalisi 18+ adalah End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT Indonesia), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Magenta, Semarak Cerlang Nusa (SCN-CREST), dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).
 
 
Sekertariat
Alamat                : Jl. Siaga I No.2B Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12510
Phone/Fax          : 0217945455
Email                   : koalisi18plus@gmail.com
Twitter                 : @18Coalition
Pernyataan Koalisi 18+ Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan

Pernyataan Koalisi 18+ Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan

Pernyataan Koalisi 18+

Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan:

Perempuan Korban Perkawinan Anak Mengalami Diskriminasi di Mata Hukum

Hari ini, 7 Juni 2017, Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+ mewakili tiga orang perempuan korban perkawinan anak melakukan sidang atas perbaikan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Perbaikan dilakukan berdasarkan masukan Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan pendahuluan, tanggal 24 Mei 2017.

Rekomendasi pertama, adalah pendalaman kerugian konstitusional pemohon untuk pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45). Tim Kuasa Hukum menambahkan  pembedaan batas usia kawin bagi perempuan dan laki-laki jelas telah mengakibatkan perbedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan. Dimana pasal tersebut memberikan peluang  batas minimal seorang anak perempuan untuk dapat menikah, padahal pada ketentuan yang sama, anak laki-laki dilindungi dengan mencantumkan batas usia menikah 19 tahun. Selain itu perempuan korban perkawinan tidak  mendapatkan hak atas pendidikan yang sama dengan laki-laki. Pasal 7 ayat 1 juga mendiskriminasikan hak perempuan korban perkawinan untuk menentukan pilihan kapan dan dengan siapa mereka menikah, berbeda dengan anak laki-laki yang dapat menentukan pilihannya saat menikah.

Rekomendasi kedua, memilih satu dari dua elemen pasal 27 ayat 1 UUD 45 yaitu  elemen yang berbeda di dalamnya, maka Tim Kuasa Hukum menfokuskan pada prinsip “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”. Dimana Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam hak kesehatan, pendidikan, dan resiko eksploitasi seksual perempuan.

Rekomendasi ketiga, adalah permintaan komparasi mendalam mengenai batas usia 19 tahun dari beberapa negara. UN CEDAW dan CRC Recommendations on minimum age of marriage laws around the world, November 2013 telah membandingkan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan baik laki-laki maupun perempuan di berbagai negara, dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:

No. Negara Batas Minimal Usia Perkawinan
Perempuan Laki-laki
1 Algeria 19 Tahun 19 Tahun
2 Mesir 18 Tahun 18 Tahun
3 Irak 18 Tahun 18 Tahun
4 Albania 18 Tahun 18 Tahun
5 Antigua and Barbuda 18 Tahun 18 Tahun
6 Azerbaijan 18 Tahun 18 Tahun
7 Bahamas 18 Tahun 18 Tahun
8 Belarus 18 Tahun 18 Tahun
9 Etiopia 18 Tahun 18 Tahun
10 Yordania 18 Tahun 18 Tahun
11 Oman 18 Tahun 18 Tahun
12 Maroko 18 Tahun 18 Tahun
13 Tunisia 18 Tahun 18 Tahun
14 Uni Emirate Arab 18 Tahun 18 Tahun
15 Malawi 18 Tahun 18 Tahun
16 Nigeria 18     Tahun 18 Tahun
17 Korea 18     Tahun 18     Tahun
18 Kenya 18 Tahun 18 Tahun

 

Rekomendasi keempat, menunjukkan bukti jika usia anak perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun apakah praktek perkawinan anak bisa berkurang. Saat ini, negara belum memiliki perlindungan terhadap anak perempuan dari praktek-praktek perkawinan anak.  Sehingga para pelaku perkawinan anak belum memiliki aturan yang tegas untuk mencegah perkawinan anak, serta menjadi dasar sanksi hukum bagi para pelaku yang memfasilitasi perkawinan anak. Dalam situasi ini, pembedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan yang secara langsung merupakan bentuk diskriminasi terhadap anak perempuan karena berdampak langsung pada kewajiban Negara antara lain untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fullfill) dan menghargai (to respect) hak-hak anak sesuai UUD 1945.

Tim kuasa hukum sudah memasukkan semua masukan hakim dalam isi permohonan dari para pemohon untuk memperkuat tentang kerugian konstitusional yang dialami para pemohon pada 6 Juni 2017. Sebagai argumentasi agar Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menyetujui permohonan Tiga Perempuan Korban Perkawinan Anak.

Jakarta, 07 Juni 2017

 

a/n Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+

Ajeng Gandini, SH (083816306080);

Lia Anggiasih, SH (081289823702)

 

Koordinator Kampanye Koalisi 18+

Freynia,  PKBI (08158320406)

 

Lampiran

Ruang Lingkup Pasal yang Diuji

 

 

Ketentuan

 

 

Rumusan

 

Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1)   Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun..

 

 

Dasar Konstitusional yang Digunakan

 

 

Ketentuan

UUD 1945

 

 

Materi

 

Pasal 27 ayat (1)

 

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

 

 

 

Petitum Permohonan

Para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sepanjang frasa “umur 16 (enam belas) tahun”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca “umur 19 (sembilan belas) tahun”;
PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN ORMAS

PERNYATAAN SIKAP KOALISI PEREMPUAN INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN ORMAS

Pada 8 Mei 2017 lalu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, mengumumkan akan mengajukan permohonan pembubaran organisasi masyarakat, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan.

Alasan Pemerintah membubarkan HTI adalah 1) HTI dinilai tidak mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional, 2) Kegiatan HTI dinilai bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 dan 3) Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai menimbulkan ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI.

 

Bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, dijamin oleh Pasal 28 UUD1945. Namun UUD1945 juga memberikan pembatasan dalam penggunaan Hak sebagaimana diatur dalam Pasak 28 J ayat (2) bahwa  dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

Hal ini berarti bahwa, penggunaan Hak Atas Kebebasan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan dapat dibatasi melalui penetapan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, prinsip keadilan, pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dam ketertiban umum.

Indonesia juga telah mengikatkan diri pada instrument hukum Internasional yang menjamin Hak untuk berserikat, yaitu Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights –ICCPR), yang telah disahkan melalui Undang-Undang No 12 Tahun 2005. Konvenan ini mengharuskan setiap Negara pihak menjamin Hak dan kebebasan setiap orang untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. Namun ICCPR juga mengatur tentang pembatasan pelaksanaan atas Hak berserikat dengan ketentuan sebagai berikut:

 

“Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak (berserikat-red) ini, kecuali yang telah diatur oleh hukum, dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain”

Konsitusi Indonesia (UUD1945) dan ICCPR menunjuk hal yang sama, yaitu pembatasan Hak dan kebebasan berserikat dapat dilakukan, namun harus diatur melalui hukum atau peraturan perundang-undangan.

 

Indonesia telah memiliki Undang-undang No 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur hak, kewajiban dan larangan serta sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sejumlah sanksi bagi Ormas nasional  telah diatur dalam UU ini, yaitu sanksi administrative, sanksi penghentian sementara, sanksi pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sanksi pencabutan status Badan Hukum/pembubaran. Pemerintah wajib memenuhi prosedur hukum dalam pemberian sanksi yaitu Sanksi penghentian sementara dan pencabutan SKT dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung. Sedangkan sanksi pencabutan status Badan Hukum/pembubaran harus prosedur putusan pengadilan.

Disamping itu UU no 17/2013 juga mengatur sanksi dan prosedur pemberian sanksi bagi ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya dalam bentuk: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin operasional, pencabutan izin operasional, pembekuan izin prinsip, pencabutan izin prinsip; dan/atau sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang seluruhnya dapat dilakukan tanpa melalui prosedur pengadilan.

Sehubungan dengan rencana Pemerintah membubarkan HTI, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa pada prinsipnya, instrument hukum internasional, khususnya ICCPR dan Konstitusi Indonesia (UUD1945), membenarkan tindakan negara/pemerintah melakukan pembatasan Hak dan Kebebasan berserikat, sepanjang diatur oleh hukum dan diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain.

 

  1. Bahwa Indonesia memiliki Undang-undang No 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur hak, kewajiban, larangan dan sanksi seta prosedur penerapan sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Oleh karenanya pembubaran HTI harus berdasarkan Undang-undang No 17 tahun 2013 dan didukung oleh bukti-bukti yang meyakinkan.

 

  1. Bahwa dalam memilih dan menerapkan sanksi dan prosedur pemberlakuan sanksi, pemerintah harus bertindak sesuai prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna menghindarkan prasangka buruk dan munculnya kekhawatiran berbagai organisasi akan adanya tindakan pemberian sanksi terhadap organisasi secara sewenang-wenang oleh pemerintah.

 

  1. Bahwa pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum. Oleh karenanya, sanksi atau pembubaran tidak hanya ditujukan kepada HTI, melainkan juga kepada semua organisasi yang membahayakan demokrasi, keamanan nasional dan ketertiban umum serta mengancam hak dan kebebasan orang lain melalui berbagai bentuk ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan.

 

  1. Bahwa penerapan sanksi terhadap HTI dan organisasi lain sejenisnya, tidak dengan serta merta akan menyelesaikan atau mengakhiri ancaman terhadap demokrasi, keamanan nasional, kemajemukan, keselamatan publik dan ketertiban umum. Mengingat organisasi-organisasi tersebut, telah secara terstruktur melakukan recruitment/penjaringan dan ideologisasi terhadap berbagai kelompok masyarakat, antara lain: perempuan, orang muda, remaja, anak-anak dan mahasiswa. Oleh karenanya, pemerintah harus melakukan serangkaian upaya-upaya kebudayaan dan pendidikan sebagai counter ideology merespon ideologisasi yang telah terlanjur dilakukan oleh HTI dan organisasi sejenisnya.

 

  1. Bahwa untuk menjamin keberlanjutan demokrasi, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia serta terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam masyarakat yang majemuk dalam kerangka Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI), Koalisi Perempuan Indonesia dapat menerima kebijakan pemerintah melakukan pembatasan Hak dan Kebebasan berserikat, sepanjang dilaksanakan berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan non diskriminasi.

Demikian pernyataan sikap Koalisi Perempuan Indonesia ini disampaikan dalam rangka mendorong terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

 

Jakarta 10 Mei 2017

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

Pernyataan Sikap Tentang Pembubaran Ormas

Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional

Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional

Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 

Fakta Kekerasan terhadap Perempuan Dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi Pemerintah Indonesia, khususnya Badan Pusat Statistik (BPS), yang pada 30 Maret 2017 menerbitkan Berita Resmi tentang hasil Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016. Ada tiga ada tiga alasan yang mendasari perlunya BPS membuat SPHPN 2016, 1) Kebutuhan yang mendesak atas informasi kekerasan yang terjadi terhadap perempuan; 2) Kesadaran bahwa data Susenas 2006 disinyalir terlalu rendah dari kenyataan; 3) Kekerasan terhadap Perempuan adalah isu sensitif, sehingga sulit memperoleh datanya. Survey ini dilakukan terhadap perempuan usia 15-64 tahun yang tinggal di perkotaan dan pedesaan.

Hasil SPHPN menunjukkan angka-angka yang memprihatinkan, antara lain bahwa 1 dari 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangannya dan selain pasangan selama hidupnya. Sejumlah 15.8 persen perempuan pernah/sedang menikah menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual dari pasangannya. Sementara 34.4 persen perempuan belum pernah menikah mengalami kekerasan seksual dari selain pasangannya.

Data BPS mengungkap fakta yang selama ini tertutup dari pandangan publik bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan nyata adanya. Sekaligus membongkar mitos-mitos tentang kekerasan terhadap perempuan, antara lain kekerasan hanya menimpa perempuan dari kelas bawah. Data menunjukkan perempuan Indonesia dari berbagai kalangan rentan mengalami kekerasan. Dimana tinggi rendahnya pendidikan dan pendapatan yang dimiliki, tidak menjamin seorang perempuan bebas dari kekerasan. BPS menunjukkan bahwa perempuan berpendidikan SMA atau lebih tinggi rentan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.

Kekerasan terhadap perempuan, berpengaruh terhadap derajat kesehatan perempuan, baik kesehatan fisik, mental maupun seksual dan rasa percaya diri perempuan. Semakin sering kekerasan dialami, semaikin cepat derajat kesehatan menurun dan semakin berkurang kepercayaan diri perempuan.

Lebih jauh lagi, SPHPN merupakan tolak ukur pemerintah Indonesia untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan 5 adalah mengenai janji negara untuk mencapai kesetaraan gender serta memberdayakan perempuan di akhir tahun 2030. Dimana penghapusan kekeraasn terhadap perempuan disebutkan dalam Target 5.2 “Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.” Data BPS merupakan pijakan pemerintah Indonesia untuk mengukur capaian target 5.2, antara lain untuk mengukur jumlah perempuan dan anak perempuan yang mengalami kekerasan fisik, seksual, ekonomi, maupun emosional oleh pasangan dan selain pasangan.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa fakta 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan harus menjadi landasan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, serta perlindungan dan rehabilitasi bagi perempuan korban kekerasan. Selama ini undang-undang yang dilahirkan lebih menekankan pemidanaan kepada pelaku, dan melupakan pemberian layanan pada korban. Terlihat dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimana aturan pemidaan tertulis dalam 40 pasal, namun layanan korban hanya diatur 13 pasal. Serupa dengan undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang justru berpotensi mengkriminalisasi korban kekerasan seksual di jalur eksploitasi seksual komersial.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial telah menyusun sebuah Standard Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, disahkan oleh Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 tahun 2010. Pelayanan yang diberikan pada korban antara lain 1) Penanganan Pengaduan; 2) Pelayanan Kesehatan; 3) Rehabilitasi Sosial; 4) Penegakan dan Bantuan Hukum; serta 5) Pemulangan dan 6) Reintegrasi Sosial. Namun pelaksanaan SPM ini terganjal oleh rendahnya komitmen pemerintah daerah, yang tidak atau kurang mengalokasikan anggaran untuk fasilitas kebutuhan korban.

Hasil SPHPN adalah fakta yang tidak terbantahkan tentang pengalaman perempuan terhadap kekerasan. Meski demikian, fakta yang dihasilkan adalah puncak dari gunung es kekerasan terhadap perempuan. Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah menunjukkan itikad baiknya untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain dengan melakukan pendataan yang dapat digunakan sebagai pijakan kebijakan, menerbitkan           SPM Bidang Layanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Bertepatan dengan Hari Kesehatan Internasional (7 April) Koalisi Perempuan Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan-tindakan strategis untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu:

  1. Pemerintah dan DPR perlu membuat peraturan perundang-undangan yang lebih menitikberatkan pada kepentingan penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi perempuan dan anak perempuan korban kekerasan.
  2. Kementerian Dalam Negeri berperan aktif dalam mendorong janji pemerintah-pemerintah daerah untuk mengadopsi Standard Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, termasuk mengalokasikan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan korban.
  3. Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementeriaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di bawah koordinasi Kementeriaan Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, harus menanggapi temuan BPS dengan serangkaian program yang terintegrasi dan berkelanjutan.
  4. Perumusan program dilakukan secara partisipatif, dengan partisipasi aktif organisasi maupun lembaga penyedia layanan dan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan.

Koalisi Perempuan Indonesia juga berharap, agar SPHN dilakukan secara berkala, untuk melihat efektifitas kebijakan dan program, serta sumbangan masyarakat sipil dalam menurunkan kekerasan terhadap perempuan.

Mari bekerja sama “Stop Kekerasan terhadap Perempuan!”.

Jakarta, 7 April 2017

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia
Menyikapi Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan KPU / BAWASLU
Keterwakilan Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara Pemilu, Tetap Rendah

 

Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu)  menyebutkan bahwa Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon atau 2 (dua) kali jumlah anggota KPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU. Selanjutnya, Pasal 15 menyatakan proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.

Tim seleksi telah melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden pada 1 Februari 2017. Dari 14 (empat belas) calon anggota KPU, 4 (empat) diantaranya adalah perempuan, sementara untuk Bawaslu 3 (tiga) dari 10 (sepuluh) calon anggota Bawaslu adalah perempuan. Uji kepatutan dan kelayakan terhadap  calon penyelenggara pemilu baru dilakukan oleh Komisi II DPR pada 3 dan 4 April 2017.

Uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon penyelenggara pemilu dibagi kedalam beberapa sesi dan menghadirkan 4 (empat) sampai 5 (lima) orang calon anggota, setiap sesinya. Pada awal setiap sesi, calon dipersilakan memaparkan visi misinya. Lalu dilanjutkan  sesi tanya jawab yang terbagi kedalam dua bagian: pertama, pertanyaan dari 10 (sepuluh) perwakilan fraksi dan kedua, pertanyaan pendalaman oleh para anggota Komisi. Calon anggota diberi waktu 5-10 menit untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun sayangnya, mekanisme tanya jawab ini tidak dijalankan secara konsisten, terutama dalam alokasi waktu, antara satu sesi dengan sesi lainnya. Misalnya, Sesi tiga calon anggota KPU dimulai sekitar pukul 19.30 dan berakhir pada pukul 00.30 dinihari. Sementara sesi lain, tidak sepanjang sesi tiga tersebut. Calon anggota Bawaslu sesi satu dimulai sejak sekitar pukul 11.00 pagi baru berakhir pada pukul 18.00, sedangkan sesi lain memperoleh waktu yang lebih pendek.

Dari substansi pertanyaan yang diajukan, selain mengelaborasi aspek personal para calon seperti mengenai motivasi mencalonkan diri, komitmen jika terpilih, kelemahan masing-masing sampai dengan soal integritas calon; anggota Komisi II juga bertanya seputar pengetahuan dan pandangan para calon mengenai hal-hal terkait teknis penyelenggaran pemilu baik yang selama ini sudah dilakukan para calon (yang petahana) dan usulan para calon terkait  pelaksanaan pemilu serentak di masa yang akan datang. Pada peserta juga ditanyakan pendapatnya mengenai prestasinya selama menjadi anggota KPU, apa yang menjadi kelemahan KPU serta kelemahan para calon sendiri. Selain itu,, anggota Komisi II juga bertanya mengenai pendapat calon anggota terhadap partai politik; hubungan KPU dan DPR, komitment  bekerjasama dengan Komisi II DPR; pandangan para calon terhadap proses uji materi yang diajukan KPU terhadap Pasal 9A UU No. 10 Tahun 2016; serta soal persepsi para calon mengenai independensi atau kemandirian KPU.

 

Catatan pemantauan Koalisi Perempuan Indonsia menujukkan,  hanya satu pertanyaan dari satu anggota Komisi II yang menanyakan pandangan para calon terkait ketentuan tindakan khusus sementara dalam Undang-Undang Pemilu, apakah dianggap cukup karena sudah berhasil menjaring lebih dari 30% caleg, walaupun yang terpilih hanya 18%, ataukah masih ada yang perlu diperbaiki.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mencatat, dari 55 anggota komisi II, hanya ada tiga anggota dewan perempuan yang terlibat dalam uji kepatutan dan kelayakan. Rendahnya keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Uji Kepatutan dan Kelayakan, ternyata berpengaruh pada substansi pertanyaan yang diujikan dan hasil akhir dari uji kepatutan dan  kelayakan tersebut.

Hasil akhir dari uji kepatutan dan kelayakan menunjukkan:  hanya 1 (satu) perempuan dari 7 (tujuh) anggota komisioner KPU terpilih  atau 14% perempuan di KPU dan  hanya 1 (satu) perempuan  dari 5 (lima) anggota terpilih sebagai Bawaslu atau 20% perempuan di Bawaslu

Menyikapi uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan sebagai berikut:

  1. Jumlah keterwakilan perempuan tidak mengalami peningkatan atau sama dengan periode lalu, meskipun panitia seleksi dan Pemerintah telah meloloskan lebih banyak perempuan calon KPU dan Bawaslu.
  2. Koalisi Perempuan Indonesia memandang bahwa DPR, khususnya Komisi II, tidak memiki komitmen untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu
  3. Rendahnya keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu, dikhawatirkan akan berpengaruh pada keterwakilan perempuan di lembaga pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
  4. Meski tidak sesuai harapan, karena rendahnya keterwakilan perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia menerima dengan baik hasil uji kelayakan dan siap bekerja sama dengan penyelenggara pemilu, untuk meningkatkan pertisipasi perempuan dalam pemilu dan meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif dan pimpinan lembaga eksekutif.

 

Jakarta, 6 April 2017

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jendral

Kesimpulan Akhir Koalisi Perempuan dalam Perkara No 46/PUU-XIV/2016

Kesimpulan Akhir Koalisi Perempuan dalam Perkara No 46/PUU-XIV/2016

Jakarta, 17 Februari 2017

Hari ini Koalisi Perempuan Indonesia telah menyerahkan Kesimpulan Akhir  Pihak Terkait Tidak Langsung Dalam Perkara Nomor: 46/PUU-XIV/2016 Permohonan Pengujian Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Naskah dapat diunduh melalui : [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/02/KESIMPULAN-AKHIR-KOALISI-PEREMPUAN.pdf”]

admin

KESEHATAN ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA

KESEHATAN ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA

Catatan Sekretaris Jendral

Kualitas dan masa depan suatu bangsa ditentukan oleh tiga hal penting, yaitu pendidikan, kesehatan dan demokrasi. Bangsa yang terdidik, sehat dan demokratis, memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan keberadaannya, dalam jangka waktu yang sangat lama. Sebaliknya, bangsa yang bodoh, lemah dan sakit, menunggu kehancurannya dalam hitungan waktu.

Oleh karenanya, Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) menjamin, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UUD 1945 juga mengakui bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat

Untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga Negara tersebut, UUD 1945 juga menentukan bahwa Negara berkewajiban untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Untuk memenuhi Hak Atas Kesehatan dan Hak Atas Pelayanan kesehatan bagi semua warga Negara, pemerintah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional  dalam bentuk asuransi sosial sejak Januari 2014 dan ditargetkan pada 2019 nanti seluruh warga Negara telah terpenuhi dan terlindungi hak mereka atas kesehatan dan pelayanan kesehatan, atau disebut dengan JKN Semesta (universal Health Coverage)

Untuk mencapai target JKN Semesta, pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan semua warga Negara terdaftar sebagai peserta JKN. Warga Negara yang mampu, membayar secara mandiri iurannya. Sedangkan Warga Negara yang tergolong sebagai Fakir Miskin dan orang Tidak Mampu didaftarkan oleh pemeintah dan menjadi Penerima Bantuan Iuran.

Akan tetapi, hingga hari ini, masih banyak kelompok masyarakat yang tergolong Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN PBI.

Ada banyak sebab yang mengakibatkan kelompok miskin dan tidak mampu ini, tidak terdaftar sebagai peserta JKN-PBI. Pertama, karena mereka tidak tahu bahwa mereka berhak sebagai peserta JKN-PBI, sehingga mereka tidak memperjuangkan hak mereka. Kedua, mereka tahu bahwa mereka berhak menjadi peserta JKN-PBI, akan tetapi mereka tidak tahu, kemana harus mendaftarkan dirinya. Ketiga, mereka tahu haknya, dan tahu proosedurnya, tetapi mereka tidak berdaya, karena mereka berjuang sendiri.

Bangsa yang terdidik, sehat dan demokratis, memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan keberadaannya, dalam jangka waktu yang sangat lama.

Sebagai Kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia, yang memiliki misi sebagai agen perubahan, kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia berkewajiban untuk memperjuangkan hak Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terutama perempuan miskin, agar Hak Atas Kesehatan dan Hak Atas Pelayanan kesehatan mereka  terlindungi dan terpenuhi.

Untuk memperjuangkan Hak-Hak kelompok Miskin dan Tidak Mampu inilah, Koalisi Perempuan Indonesia membangun Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia (BP Koalisi Perempuan) sebagai Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasional (PIPA JKN).

Lewat gerakan BP sebagai PIPA JKN inilah, Koalisi Perempuan Indonesia akan memberikan sumbangsihnya untuk mewujudkan JKN Semensta. Karena Kesehatan adalah Hak Setiap Warga Negara.

Ayo, KAWAL Jaminan Kesehatan Nasional !!!