KEKERASAN ONLINE TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

KEKERASAN ONLINE TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

Kekerasan terhadap perempuan di politik dapat terjadi dimana saja baik di ruang privat maupun ruang publik. Demokrasi seharusnya bersifat inklusif dan setara, sayangnya dalam kenyataan teknologi digital dan platform online pun kini menjadi ancaman terhadap kebebasan perempuan untuk mengekspresikan dirinya secara politik. Kekerasan terhadap perempuan di politik merupakan fenomena tersembunyi, hal inilah yang menjadi masalah besar dalam memperkuat demokrasi dunia. Kekerasan terhadap perempuan yang aktif dalam dunia politik membuat demokrasi yang berkelanjutan menjadi semakin sulit.

Adanya beberapa penelitian tentang pelecehan secara online kepada perempuan semakin meningkat (Online Harassment, 2014 oleh Pew Research Center dan Online harassment, digital abuse and cyberstalking, 2016 oleh Data & Society). Berdasarkan penelitian ini pelecehan secara online sangat berdampak pada perempuan. Dengan menutup atau tidak mengindahkan suara perempuan, pelecehan secara online terhadap perempuan memberikan tantangan besar bagi kegiatan politik perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan kesempatan untuk hadir dalam kegiatan workshop dua hari yang diadakan National Democratic Institute dengan tema Examining the Anti-Democratic Nature of Online Violence. Dalam workshop ini dibahas mengenai arti dari kekerasan terhadap gender, istilah-istilah yang merujuk pada kekerasan gender, dan melakukan analisa twitter terkait kekerasan gender.

Tahun 2019 bagi Indonesia adalah tahun politik, dimana banyak pihak yang akan memanfaatkan tahun tersebut untuk menduduki kursi pemerintahan. Nyatanya usaha-usaha untuk menarik perhatian calon pemilih sudah dimulai dari tahun ini. Penggunaan sosial media pun digencarkan untuk mengekspresikan pandangan politik. Calon kandidat maupun relawan akan melakukan kampanye secara bebas dan sulit untuk dikendalikan sehingga akan berpotensi terjadinya pelecehan dan kekerasan terhadap calon kandidat maupun relawan lainnya. Tak dapat dihindari sosial media merupakan tempat yang tak aman bagi perempuan apalagi untuk menyuarakan pandangan politiknya.

Dalam forum workshop Examining the Anti-Democratic Nature of Online Violence kami sebgai peserta workshop bersepakat bahwa sepanjang yang kami ketahui di Indonesia kekerasan terhadap perempuan melalui media online dalam ranah politik belum begitu banyak muncul. Hal tersebut mungkin terjadi karena penggunaan teknologi atau platform seperti Twitter kurang digunakan oleh perempuan untuk menyuarakan pandangan politiknya atau mungkin ada tekanan dari partai politik sehingga mengupayakan agar kasus  kekerasan online terhadap perempuan di ranah politik tidak diketahui publik demi menjaga elektabilitas dan citra partai.

Tak dapat dipungkiri bahwa kekerasan terhadap perempuan melalui media online sangat banyak ditemui, beragam kekerasan verbal yang tak layak dipandang mata bertebaran di media online yang kami pantau selama sehari. Secara umum, kekerasan di media online dalam ranah politik banyak terjadi contohnya untuk kasus Pilkada Jakarta.

Perserikatan Bangsa Bangsa mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai tindakan apapun  yang merupakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan atau mungkin menimbulkan luka atau penderitaan fisik, seksual atau mental terhadap perempuan, termasuk ancaman tindakan, pemaksaan atau pengurangan secara semena-mena kebebasan dalam kehidupan sosial atau pribadi seseorang.

Kekerasan terhadap perempuan di politik merupakan penghambat utama partisipasi perempuan di dunia politik dan digunakan untuk memaksakan norma patriarki gender terkait dengan peran perempuan di tengah masyarakat, digunakan untuk menghentikan perempuan dalam berpartisipasi di politik.

Kekerasan terhadap perempuan di politik tidak hanya merupakan ancaman terhadap hak asasi perempuan, karena merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan, tapi juga mengancam hak politik dan kewarganegaraan perempuan yang pada akhirnya juga akan menimbulkan masalah bagi demokrasi

Kekerasan terhadap Perempuan di ranah Politik terdiri dari segala bentuk agresi, pemaksaan dan intimidasi terhadap perempuan sebagai aktor politik hanya karena mereka perempuan, dirancang untuk membatasi partisipasi politik perempuan sebagai sebuah kelompok, diarahkan kepada perempuan sebagai pemimpin, anggota partai politik, kandidat, representatif terpilih dan pejabat yang ditunjuk serta menyasar perempuan aktifis, pemilih, serta penyelenggara pemilu. Kekerasan Terhadap Perempuan di ranah Politik ada 5 kategori yaitu fisik, seksual, psikologis, ancaman dan paksaan, dan ekonomi.

Kekerasan politik juga terjadi terhadap perempuan dan laki-laki, yang membedakannya secara khusus adalah Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik memiliki 3 karakteristik, yaitu:

  1. Menyasar perempuan karena gender mereka
  2. Bentuknya dapat sengaja dirancang khusus untuk gender tertentu
  3. Terutama mencegah perempuan menjadi aktif di politik

Semua kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan harus dihentikan. Kekerasan terhadap perempuan di politik adalah salah satu hambatan yang paling serius dari partisipasi politik perempuan secara utuh dan setara, serta memengaruhi pembangunan masyarakat yang kuat, inklusif dan demokratis. Kekerasan terhadap perempuan di politik memengaruhi kemajuan global menuju kesetaraan gender dan memiliki dampak yang buruk terhadap ambisi dan partisipasi perempuan muda dan perempuan yang belum masuk ranah politik.

Kekerasan online terhadap perempuan di ranah politik merupakan sebuah fenomena global—dunia fisik dan maya. Memiliki konteks, budaya, dan dampak yang berbeda. Pada negara yang terdampak konflik, jumlah perempuan yang duduk di parlemen empat poin di bawah rata-rata global sebesar 22% dan hanya menduduki 13% dari posisi kementerian. Perempuan pemilih memiliki kemungkinan empat kali lebih besar dari pemilih laki-laki mengalami intimidasi di pemilu pada negara-negara yang rentan dan pada periode transisional.

Penyebab-penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik:

  1. Budaya kekerasan baik di politik atau lainnya.
  2. Perlawanan akan kepemimpinan perempuan.
  3. Struktur dan perilaku yang diskriminatif dan patriarkis
  4. Ketiadaan dukungan dari struktur administratif dan kehakiman—kurangnya supremasi hukum dan lembaga pemerintah
  5. Tidak dianggapnya kekerasan terhadap perempuan sebagai tindak pidana/budaya impunitas
  6. Status yang lebih rendah dan semakin meningkatnya kerentanan perempuan
  7. Irisan antara ketimpangan dan marginalisasi

Meskipun tindak kekerasan terhadap perempuan di ranah politik ditujukan pada perempuan-perempuan individual, niat sesungguhnya melampaui target itu: untuk menakut-nakuti perempuan lain yang sudah aktif di dunia politik, untuk membuat gentar perempuan yang mungkin berniat masuk ke politik, dan mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa perempuan tidak seharusnya aktif di kehidupan bermasyarakat dalam kapasitas apapun.

PELUANG AKSI BAGI PARTAI POLITIK UNTUK MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

  1. Meningkatkan kesadaran di kalangan anggota parpol.
  2. Menyepakati resolusi di tingkat parpol yang mengutuk kekerasan terhadap perempuan di ranah politik.
  3. Mengembangkan kode etik partai politik.
  4. Mengubah statuta atau kebijakan partai untuk menerapkan sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan.
  5. Membentuk komite atau badan tingkat partai yang bertanggungjawab untuk mengatasi hal ini.
  6. Menandatangani deklarasi lintas partai dengan parpol lain untuk mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan di ranah politik sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima.

 

MENGUBAH ATURAN UNTUK MELINDUNGI PEREMPUAN ONLINE: AKSI OLEH KOMUNITAS DIGITAL

  1. Teknologi merupakan ruang yang semakin sering digunakan untuk diskursus politik, dan melindungi perempuan dari pelecehan online merupakan isu yang semakin penting.
  2. Berbeda dengan kebijakan konvensional, platform teknologi dapat diubah untuk melindungi semua perempuan, termasuk mereka yang aktif di politik, tanpa mengganggu kebebasan berpendapat yang ditumbuhkan oleh konektifitas global.

 

 

 

-Gabrella Sabrina

Kajian Kritis dan Rekomendasi Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap R-KUHP

Kajian Kritis dan Rekomendasi Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap R-KUHP

KAJIAN KRITIS DAN REKOMENDASI

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

TERHADAP

“RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (R-KUHP) YANG MASIH DISKRIMINATIF TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SERTA MENGABAIKAN KERENTANAN PENYANDANG DISABILITAS”

 

JAKARTA 14 FEBRUARI 2018

Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi III bersama Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementrian Hukum dan HAM berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 14 Februari 2018, sebagai penutupan masa sidang pertama tahun 2018.

 

Koalisi Perempuan Indonesia mencermati hasil pembahasan RKUHP pada tanggal 2 dan 5 Februari 2018. Koalisi Perempuan Indonesia menemukan bahwa subtansi R-KUHP mendiskriminasi perempuan dan anak, serta mengabaikan perlindungan terhadap Penyandang Disabalitias, khususnya dalam pasal-pasal sebagai berikut :

 

  1. RKUHP mengatur berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang melanggar asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) R-KUHP.

 

Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) RKUHP versi 2 Februari 2018 menentukan sebagai berikut: 

 

  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab dan dalam tempat hukum itu hidup.

 

  1. Koalisi Perempuan Indonesia dengan ini menyatakan MENOLAK pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) R-KUHP karena :
  •  Hukum yang hidup di dalam masyarakat sangat luas antara lain Hukum Pidana Adat, Hukum Kebiasaan, Hukum Agama adalah Hukum yang bersifat terrtulis dan tidak tertulis, sehingga membuka peluang penafsiran yang berbeda dan mengakibatkan ketidakpastian hukum.
  • Hukum yang hidup di dalam masyarakat berubah menurut tempat dan waktu. Sehingga dapat terjadi berbedaan perlakukan hukum. Yaitu suatu perbuatan di suatu daerah dinyatakan sebagai perbuatan pidana, tetapi di daerah lain tidak dinyatakan sebagai tindak pidana. Hal ini berakibat pada tidak adanya Kepastian Hukum secara nasional. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dapat berubah menurut waktu bergantung pada kesepakatan masyarat dan mekanisme pengambilan keputusan dalam komunitas tersebut.
  • Hukum yang hidup di dalam masyarakat dirumuskan oleh Kelembagaan yang didominasi oleh laki-laki dan TIDAK MELIBATKAN PEREMPUAN. Sehingga rumusan hukum tersebut tidak mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan perempuan dan anak serta berakibat merugikan perempuan dan anak.
  • Hukum yang hidup di dalam masyarakat diterapkan dan ditegakkan oleh kelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang didominasi oleh laki-laki, sehingga proses dan hasil keputusan yang dihasilkan lebih menguntungkan laki-laki serta menimbulkan kerugian terhadap perempuan dan anak, baik dari sisi proses, hasil maupun akibatnya.

 

  1. R-KUHP Pasal 365 telah dengan sangat baik merumuskan tindak pidana Pornografi Anak melalui Sistem Elektronik. Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan atas perumusan Tindak Pornografi Anak melalui Sistem Elektronik yang telah disusun secara cermat dan terperinci oleh DPR dan Pemerintah. Namun Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan, bahwa DPR dan Pemerintah tidak merumuskan tindak Pidana Prostitusi Anak dan Perdagangan Anak melalui Sistem Elektronik. Padahal fakta membuktikan bahwa tindak pidana prostusi Anak dan Perdagangan melalui Sistem Elektronik banyak dilakukan.

 

  • R-KUHP Buku Kedua Bab VIII Bagian Kesembilan, telah dirumuskan beberapa Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 379 sampai dengan Pasal 381. Namun Koalisi Perempuan berpendapat bahwa sejumlah perbuatan pidana yang membahayakan nyawa atau kesehatan terbaru, belum dirumuskan dalam R-KUHP, yaitu :
  • Tindak kejahatan terhadap Kesehatan Reproduksi yaitu setiap orang yang melakukan larangan, ancaman, penyerangan orang dan atau petugas kesehatan, penyerangan terhadap aktifitas, penyerangan terhadap fasilitas kesehatan reproduksi.
  • Tindak Kejahatan Sabotase alat kontrasepsi yaitu setiap orang yang melakukan perusakan sebagian atau seluruhnya, memalsukan, membuat seolah-olah sesuatu berfungsi sebagai pencegahan kehamilan
  • Tindak Kejahatan Sabotase imunisasi kesehatan Bayi dan anak yaitu setiap orang yang memproduksi, memperjualbelikan, mengedarkan, vaksin, bahan farmasi, alat imunisasi palsu atau tidak sesuai dengan standar kesehatan.
  • Tindak kejahatan merintangi kesehatan bayi dan anak yaitu setiap orang yang menyebarkan berita bohong, menghasut, menakut-nakuti, mencegah, menolak pemberian imunisasi kepada bayi dan anak.
  • Tindak kejahatan merintangi pencegahan penularan penyakit menular yaitu setiap orang yang mengetahui dirinya mengidap penyakit menular menolak mengikuti program pengotan penyakit menular meskipun pengobatan secara cuma-cuma disediakan oleh pemerintah.
  • Tindak pidana pemasangan Kontrasepsi paksa kepada siapa pun, oleh siapapun untuk tujuan apa pun.

 

  1. R-KUHP Pasal 460 Ayat (1) huruf e, menentukan dipidana karena zina dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

 

Pasal 460 Ayat (1) huruf e ini menimbulkan ancaman bagi laki-laki dan perempuan yang melakukan melakukan hubungan seksual, dan telah melakukan perkawinan akan tetapi mereka tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya telah melakukan perkawinan, karena negara telah menolak mencatatkan perkawinan mereka, atau mereka melakukan perkawinan sah menurut agama tetapi tidak tercatat.

 

Pasal 460 Ayat (1) huruf e ini juga menimbulkan bahaya bagi perempuan korban perkosaan, karenanya dirinya  tidak mampu menunjukkan bukti dan saksi, sehingga pelaku menyatakan bahwa perkosaan tersebut adalah tindak persetubuhan atas dasar suka rela atau suka sama suka, yang kemudian berakibat pada pemidanaan terhadap perempuan korban perkosaan tersebut.

 

Pasal 460 Ayat (1) huruf e juga tidak konsisten dengan Pasal 461 tentang ingkar janji mengawini. Terlebih-lebih  pada Pasal 461 ayat (3) telah disebutkan bahwa Pasal 460 Ayat (1) huruf e, tidak berlaku bagi korban ingkar janji mengawini, hal ini menunjukkan bahwa rumusan Pasal 460 Ayat (1) huruf e menimbulkan kekaburan dan tidak jelas unsur kriminalnya.

 

  1. R-KUHP Pasal 462, merupakan ketentuan yang diambil dari Pasal 76 D dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU No 35 Tahun 2014), namun Pasal 462 R-KUHP mengabaikan ketentuan pada pasal 81 Ayat (2) yang mengatur modus lain selain kekerasan dan ancaman kekerasan dan ketentuan Ayat (3) yang mengatur tentang pemberatan hukuman UU No 35 Tahun 2014 sehingga Pasal 462 R-KUHP memperlemah UU Perlindungan Anak dan tidak sejalan dengan politik negara yang bertujuan melindungi anak dari predator /pelaku tidak pidana persetubuhan oleh orang dewasa.

 

Undang –Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, mengatur :

 

Pasal 76D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

Pasal 81

  • Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
  • Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

  1. R-KUHP Pasal 463 tentang hidup bersama diluar perkawinan dan pidana tambahan hukum adat setempat atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Koalisi Perempuan menolak tambahan Hukum Adat atau hukum yang hidup dalam Masyarakat karena tidak berkeadilan bagi perempuan.

 

  1. R-KUHP Pasal 475 tentang Pengobatan yang Dapat Mengakibatkan Gugurnya Kandungan bertentangan dengan Undang –Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 75  tentang Pengecualian larangan aborsi.  

 

R-KUHP Pasal 475 Ayat (1) menyatakan bahwa Setiap orang yang mengobati atau menyuruh untuk mengobati seorang perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa pengobatan tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Sedangkan Pasal 475 Ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf h.  Pasal 475 Ayat (3) Dokter yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan atau atas indikasi medis, tidak dipidana.

 

Padahal Pasal 75 Undang–Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur tentang Pengecualian Larangan Aborsi. Yaitu bagi :

  • Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetis berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
  • Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan

 

  1. Ketentuan pidana dalam R-KUHP belum memasukkan berbagai bentuk tindak pidana yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait pemberatan pidana bagi tindak pidana yang dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas Anak.

 

  1. R-KUHP belum mengatur kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan sosial seperti merintangi, menggagalkan program perlindungan sosial pemerintah dan atau penggelapan, pemalsuan, penahanan, memperjual-belikan, menyewakan-pakaikan, kartu atau tanda bukti lain Perlindungan sosial.

 

Sehubungan dengan hasil Kajian tersebut di atas, Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan sebagai berikut :

  1. Menghapuskan seluruh ketentuan Pasal 2 R-KUHP dan seluruh pidana tambahan berupa pidana adat dalam seluruh pasal-pasal dalam R-KUHP, termasuk dalam Pasal 463 R-KUHP, karena bertentangan dengan Asas Legalitas, menimbulkan Ketidakpastian Hukum dan tidak adil bagi Perempuan dan Anak Perempuan.
  2. Menambahkan rumusan-rumusan tindak pidana Prostusi (Pelacuran) Anak dan Perdagangan Anak melalui Sistem Elektronik, selengkap dan sebaik rumusan tindak Pasal 365 R-KUHP tentang Tindak Pidana Pornografi Anak melalui sistem Elektronik, guna mengatasi maraknya tindak pidana Prostusi Anak online dan Perdagangan Anak secara online
  3. Melengkapi Ketentuan Pasal 462 sesuai ketentuan Pasal 81 Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  4. Menambahkan rumusan-rumusan tindak pidana Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan terbaru, khususnya tindak pidana yang berkaitan dengan : a) Tindak kejahatan terhadap Kesehatan Reproduksi, b) Tindak Kejahatan Sabotase alat kontrasepsi, c) Tindak Kejahatan Sabotase imunisasi kesehatan Bayi dan anak, d) Tindak kejahatan merintangi kesehatan bayi dan anak, e) Tindak kejahatan merintangi pencegahan penularan penyakit menular dan f) Tindak pidana pemasangan Kontrasepsi paksa kepada siapa pun, oleh siapapun untuk tujuan apa pun
  5. Menghapuskan Pasal 460 Ayat (1) huruf e R-KUHP karena menimbulkan benturan dengan Pasal 461 ayat (3) R-KUHP dan menimbulkan kekaburan karena unsur kriminalnya tidak jelas.
  6. Merumuskan Pasal 475 R-KUHP tentang Pengobatan yang Dapat Mengakibatkan Gugurnya Kandungan sama dengan Undang –Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 75 UU Kesehatan, tentang Pengecualian larangan aborsi karena indikasi medis dan karena perkosaan.
  7. Merumuskan kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan sosial dalam R-KUHP, terutama berkaitan dengan tindak pidana merintangi, menggagalkan program perlindungan sosial pemerintah dan atau penggelapan, pemalsuan, penahanan, memperjual-belikan, menyewakan-pakaikan kartu atau tanda bukti lain Perlindungan sosial

 

Demikian Kajian Kritis Dan Rekomendasi  Koalisi Perempuan Indonesia Terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) disampaikan, sebagai bagian dari partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkedilan dan menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan semangat pembaharuan dan hukum yang futuristik.

 

Jakarta 14 Februari 2018

Salam Untuk Keadilan dan Demokrasi

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

 

Silahkan download versi PDF

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/02/Kajian-Kritis-dan-Rekomendasi-Koalisi-Perempuan-Indonesia-Terhadap-R-KUHP.pdf”]

Perempuan Menolak Radikalisme dan Fundamentalis di Indonesia

Perempuan Menolak Radikalisme dan Fundamentalis di Indonesia

RAPAT KERJA NASIONAL IV Tahun 2018

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI

PERIODE 2014-2019

Rapat Kerja Nasional III tahun 2017 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi setelah Kongres Nasional, telah menghasilkan strategi dan Perencanaan Kerja Organisasi, jangka panjang, menengah dan rencana kerja tahunan (Workplan), sebagai pelaksanaan mandat dari Kongres Nasional IV.

Rencana kerja tahun 2017 telah dilaksanakan dari Januari-hingga Desember 2017, namun gerak dan dinamika organisasi di tingkat Balai Perempuan hingga Sekretariat Nasional selama tahun 2017, tidak selalu berjalan sebagaimana direncanakan. Berbagai faktor eksternal dan internal mempengaruhi anggota dan kepengurusan, hingga pada gilirannya berpengaruh pada cepat dan lambatnya perkembangan organisasi, perubahan sikap dan perilaku setiap elemen organisasi dan manajemen organisasi.

Menguatnya fundamentalisme dan radikalisme, khususnya berbasis agama mewarnai kehidupan organisasi dari tingkat Balai Perempuan hingga Nasional. Dalam lingkup pemilihan kepala daerah, paham radikal mewarnai dan menjadi alat kampanye untuk pemenangan calon kepala daerah. Paham radikal melegalkan penggunaan kekerasan serta menguatkan sekat kelompok berdasarkan agama maupun suku, sehingga mengancam keberagaman Indonesia. Bagi perempuan, paham radikal menjadi alat untuk mendomestifikasi perempuan serta melegitimasi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Wujud nyata menguatnya paham radikal Islam dalam kehidupan perempuan antara lain, maraknya kampanye poligami, cara berpakaian perempuan yang semakin mendekati masyarakat Arab, upaya pembatasan ruang gerak dan pikiran perempuan.

Pimpinan Sidang Tetap Rapat Kerja Nasional 2018

Lebih jauh, kelompok radikal melancarkan tuduhan terhadap gerakan perempuan yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak perempuan yang merupakan hak asasi manusia sebagai anti Islam. Kemudian ditindaklanjuti dengan upaya mengubah kebijakan dengan menggunakan paham radikal Islam sebagai dasar pertimbangan, seperti Judicial Review Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kemudian ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada 14 Desember 2017.

Diskusi Kelompok Pembahasan Masalah-Masalah Organisasi
Diskusi Kelompok Pembahasan Masalah-Masalah Organisasi & Penyelesaainnya

Di sisi lain, perempuan terancam menjadi agen untuk menyebarluaskan dan menguatkan paham radikal. Dalam kelompok agama Islam, paham radikal disusupkan kepada perempuan melalui pengajian-pengajian fundamentalis, yang melarang perempuan mempertanyakan atau berpikir berbeda dari yang disampaikan. Cara lain dengan metode yang sangat halus, pelan namun mengkontradiksikan kelompok yang ‘benar’ dan ‘salah (kafir)’, sehingga perempuan menjadi sulit untuk berkelit. Setelah itu, perempuan akan mensosialisasikan dan menguatkan ajaran radikalisme mulai dari tingkat keluarga, keluarga besar, dan lingkungan sekitar.

Fasilitator dan peserta Rapat Kerja Nasional 2018

Upaya menjadikan paham radikal sebagai dasar bangsa Indonesia akan terus berlanjut. Strategi menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, akan ditiru dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Demikian pula upaya sistematis untuk mempengaruhi dan mengubah kebijakan, mendomestifikasi perempuan, serta menjadikan perempuan sebagai agen radikalisme.

Situasi ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai dan merupakan tantangan besar bagi Koalisi Perempuan Indonesia, yang pada tahun 2018 akan berusia 20 tahun.

Sekretaris Jenderal dan Presidium Nasional (Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia 2018)

Sesi input narasumber

Sesi input narasumber mengawali hari kedua Rakernas IV Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 29 Januari 2018. Sesi input  menampilkan tiga orang narasumber yakni Suaib Tahir, Tenaga Ahli Bidang Pusat Media Damai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Monica Tanuhandaru Executive Director Partnership for Governance Reform Indonesia-KEMITRAAN, dan Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religiond and Peace (ICRP).

Suaib Tahir memaparkan materi tentang keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam upaya  menangkal paham radikalisasi dan terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan badan yang dibentuk setelah adanya bom Bali 1 tahun 2002 berdasarkan instruksi Presiden no 4 tahun 2002. Sebelumnya masalah terorisme dimasukkan dalam sebuah desk khusus dibawah Menko Polkam sesuai Kepmen 26/Menko/11/2002. Pada struktur organisasi BNPT terdapat 3 Deputi yakni Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisme, Penuntutan dan Kemampuan Pembinaan serta Kerjasama Internasional. Secara khusus pada bidang pencegahan, perlindungan dan deradikalime bertujuan untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme secara luas di Indonesia dengan cara mencegah masyarakat untuk terlibat dalam kelompok-kelompok radikal dan teroris.

Suaib Tahir, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Untuk mencegah berkembangluasnya paham radikalisme maka BNPT membentuk Forum Komunikasi Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme di level Provinsi (telah ada di 32 Provinsi). Forum ini akan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah untuk bersama menangkal menyebarnya paham radikalisme. Adapun tantangan yang dihadapi dalam menangkal paham radikal :

  1. Infiltrasi ke lembaga pendidikan baik sekolah maupun kampus-kampus. Baik sekolah agama maupun sekolah umum, kampus negri maupun swasta.
  2. Penyebaran radikalisasi secara konvensional dan digital. Secara konsensional pola propaganda dan rekruitmen pengikut berfokus pada kerabat, teman, organisasi agama, tokoh tertentu (ulama) sehingga pola rekruitmennya terkesan rahasia dan tersembunyi dengan Bai’at secara langsung.  Secara digital propaganda dan rekruitmen pengikut menggunakan sosial media, sosial messager, webside lewat proses meradikalisasi diri sendiri, doktrin online, Bai’at online, jihad cyber dan Khilafah.
  3. Eksklusif dalam memahami agama sehingga memunculkan pendapat atau kelompok dengan kebenaran tunggal
  4. Pencegahan teroris yang tidak terintegrasi
  5. Melemahnya nasionalisme di kalangan muda
  6. Adanya sekumpulan orang yang dulunya berada di luar Indonesia untuk berjihad kini balik Indonesia untuk berjihad (doktrin berjihad di dalam negri).

Strategi yang dikembangkan untuk menangkal penyebaran radikalisme adalah :

  1. Penelitian dan pemetaan radikalisasi dan teroisme di daerah
  2. Pemberdayaan di semua tempat umum seperti masjid, sekolah dan kampus dengan pendekatan pendidikan, ekonomi dan sosial budaya
  3. Sosialisasi publik tentang pencegahan terorisme melalui media massa, media cetak, media elektronik
  4. Penyebarluasan informasi ke publik tentang agama yang penuh toleransi dan mendukung kehidupan harmonis antar umat beragama
  5. Pelatihan kepemimpinan dan nasionalisme kepada siswa, guru atau dosen terutama guru atau dosen agama.
  6. Koordinasi dengan semua pemangku kepentingan masyarakat, pemerintah daerah untuk melawan teroisme
  7. Melakukan berbagai kegiatan melawan terorisme dengan menggunakan kearifan lokal yang melibatkan semua elemen masyarakat.

Monica Tanuhandaru, KEMITRAAN menjelaskan Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan adalah sebuah organisasi multipihak yang bekerja dengan badan-badan pemerintah, organisasi-organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat untuk memajukan reformasi di tingkat lokal, nasional, dan regional. Kemitraan pada mulanya menerima tawaran permintaan dari Kepolisian untuk melakukan penilaian atas kinerja Kepolisian, dari hasil penelitian itu terlihat bahwa pada banyak kasus Polisi tidak bisa melindungi kelompok minoritas. Secara nyata dengan kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk seharusnya pihak Kepolisian melindungi kelompok masyarakat yang minoritas. Ini menjadi tantangan terbesar bagi Kepolisian untuk membuktikan diri bisa melayani semua golongan masyarakat tanpa pandang bulu.

Monica Tanuhandaru Executive Director Partnership for Governance Reform Indonesia-KEMITRAAN

Pada tahun 2016, Kemitraan membantu BNPT membangun indeks risiko terorisme yang didasari pada fenomena radikalisme sebagai bagian dari resiko terorisme. Pada tahun 2017 BNPT dan BPS melakukan uji coba pengukuran di 50 Kabupaten/Kota. Berdasarkan kerjasama ini maka terdapat peta keberadaan kelompok-kelompok intoleransi di 13 Provinsi, peta ini menjadi rujukan bagi semua pihak terutama Kepolisian untuk memperkirakan seberapa besar ancaman dari kelompok-kelompok radikal.

Berdasarkan apa yang telah dilakukan Kemitraan maka dapat diuraikan bahwa lingkaran setan dari Radikalisme dipicu oleh :

  1. Ada deprivasi relatif adalah keadaan psikologis dimana seorang merasakan ketidakpuasan atau kesenjangan atau kekurangan yang subyektif pada saat keadaan diri dan kelompoknya di bandingkan dengan kelompok lain. Kesenjangan dan ketidakadilan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
  2. Adanya pertentangan ideologis agama versus Ideologis Logika. Ideologi agama yang ditanamkan adalah hal-hal mendukung intoleransi, yang menganggap kelompok mereka saja yang paling benar. Ideologi agama seperti ini harus dibantah dengan argumen dari ideologi logika yang mengutamakan pada hal-hal toleransi atas perbedaan yang ada di masyarakat.

Menurut Monica Tanuhandaru, deprivasi relatif sebagai salah satu sumber radikalisme berada dalam kontrol “laki-laki”, hal ini terlihat sangat jelas ketika wacana kesenjangan dan ketidakadilan direspon dengan seruan memusuhi kelompok lain, mengancam kelompok lain serta tindak kekerasan lainnya. Pola idiologi radikalisme yang berbasis dogma seperti ideologi agama menempatkan perempuan sebagai obyek, karena perempuan kemudian dituntut secara paksa untuk menyetujui dogma agama tanpa memberi kesempatan bagi perempuan untuk mengembangkan kemampuan analisisnya dengan menggunakan ideologi logika.  Akhirnya temuan menunjukkan perempuan sebagai perantara tindakan terorisme yang mengindikasikan bahwa perempuan tidak berdaya dalam narasi idiologis maupun “logika” yang telah dikonstruksi oleh sebagian besar laki-laki.

Musdah Mulia memaparkan upaya strategis menangkal radikalisme dapat dimulai dari keluarga, hal ini dapat dilakukan karena belakangan ini anak, remaja dan perempuan menjadi sasaran empuk penyebaran paham radikalisme. Faktor pemicu radikalisme adalah faktor ideologis dan teologis, faktor struktural,faktor psikologis, faktor sosial-ekonomi.

Faktor ideologi dan teologis seperti formalisasi syariat Islam, penegakan negara Islam, Khilafah Islam, penghapusan demokrasi. Faktor struktural dimana berbagai kebijakan Orde Baru yg menyudutkan umat Islam,  adanya kebijakan restriksi Orde baru terhadap aktivisme kampus lewat kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus dan menciptakan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK), adanya kebijakan  penerapan “asas tunggal” turut memberi andil bagi perkembangan dakwah gerakan Islamis di kampus. Lemahnya penegakan hukum, terutama terkait korupsi, Kurangnya trust dan lemahnya kepemimpinan di semua sektor.

Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religiond and Peace

Sementara faktor psikologis berupa rasa kecewa, frustrasi, terasing dan terpinggirkan dialami sejumlah individu akibat ketidakmampuan merespon berbagai tekanan sosial di sekelilingnya terkait modernisasi dan globalisasi. Kondisi psikologis yang belum menemukan kebermaknaan hidup ini terpoles secara sempurna dengan kondisi-kondisi makro sosial-ekonomi yang menghadirkan potret ketidakadilan, kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan, ketimpangan, korupsi dan berbagai bentuk kekerasan. Faktor sosial ekonomi dimana tingkat pertumbuhan ekonomi yang lamban, pendapatan masyarakat yang rendah, angka kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, serta pendidikan rata-rata yang tidak memadai sangat berpengaruh buruk pada masyarakat.

Penyebaran paham radikalisme secara digital melalui internet terbukti dapat menjaring anak dan remaja, hal ini dapat dilihat dari adanya 52% tahanan teroris di Lembaga Pemasyarakatan orang muda. Terdapat 56,7 juta anak dan orang muda usia 17-34 tahun pengguna internet di Indonesia merupakan sasaran yang pas untuk secara khusus dibujuk mengikuti paham radikalisme. Apalagi dari data Kementrian Komunikasi dan Informasi terdapat 773.000 situs radikal, hal ini menunjukan secara jelas bahwa paham radikalisme menggunakan internet sebagai bagian dari propaganda.

Dengan kondisi ini maka sudah sewajarnya Keluarga dapat memantau penggunaan internet terutama saat anak dan remaja mengakses semua info yang terpapar di website, media sosial. Perhatian ekstra dari orangtua dapat menjadi strategi jitu untuk menangkal anak dan remaja mengakses situs yang menyebarkan paham radikalisme. Namun disisi lain orangtua juga harus belajar memperkaya pengetahuan tentang penafsiran agama, toleransi, situasi politik-ekonomi-sosial yang terjadi disekitarnya.

Paham radikalisme mudah diterima kalangan muda yang berasal dari keluarga miskin yang frustasi, tidak mampu melakukan aktualisasi kehidupan secara ideal, kalangan muda yang berasal dari keluarga berkelas yang tidak mendapatkan spiritualitas dalam kehidupan keluarga sehingga membutuhkan afiliasi dengan ormas keislaman. Umumnya mereka masuk organisasi awalnya ingin mendapatkan bimbingan agama dan berkegiatan positif. Tetapi setelah masuk dalam organisasi/harakah, perlahan-lahan mereka terseret oleh indoktrinasi para senior. Berdasarkan hal ini maka kemungkinan besar mereka yang tidak akan terpapar radikalisme manakala pendidikan keluarga dan pendidikan sekolah memberikan aktualitas jiwa muda secara baik dan tepat sasaran.

Rekomendasi yang special disampaikan oleh Musdah Mulia adalah kelompok perempuan harus berani menolak semua bentuk pengajaran agama yg penuh hasutan, syiar kebencian terhadap identitas keagamaan yang berbeda, dan penuh provokasi yang mengarahkan kepada penggunaan kekerasan dalam menegakkan pemahaman keagamaan. Kelompok-kelompok masyarakat hendaknya membangun imunitas sosial untuk tidak mudah terinfiltrasi oleh ideologi dan paham-paham keagamaan ekslusif yang mendorong penolakan atau resistensi pada identitas dan paham keagamaan yang berbeda dan beragamkarena nyata-nyata berpotensi merusak tertib sosial dan merusak sendi-sendi kehidupan damai bersama dalam kebhinekaan.

Sebagai organisasi perempuan maka Koalisi Perempuan Indonesia perlu merumuskan strategi bersama untuk menangkal paham radikalisme, strategi ini harus dibicarakan secara bersama mulai dari tingkat Balai Perempuan, Cabang, Wilayah dan Nasional. Koalisi Perempuan Indonesia harus secara tegas membentengi setiap anggota dan keluarganya dari penyebaran paham radikalisme dengan terus mewacanakan keberagaman, kebersamaan dan nasionalisme. Koalisi Perempuan Indonesia juga sepakat keluarga bisa menjadi benteng pertahanan untuk menyaring penyebaran paham radikalisme di masyarat.

-Gabrella Sabrina

Cerita dari Balai Perempuan Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasional (PIPA JKN)

Cerita dari Balai Perempuan Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasional (PIPA JKN)

 

“Saya mengikuti kegiatan Koalisi Perempuan Indonesia sepenuh hati, hanya kendalanya saya tidak bisa naik motor sendiri, sehingga kemana-mana saya ngojek, bila dekat saya jalan kaki.”

Sri Lestari bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Yogyakarta  sejak tahun 2012 dan telah mengikuti beberapa pelatihan peningkatan kapasitas mulai dari Pendidikan Kader Dasar, Pendidikan Kader Menengah Training of Trainer Jaminan Kesehatan Nasional, Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara di Pusat Pelatihan Mahkamah Konstitusisi Cisarua.

Perempuan berusia 38 tahun ini bergabung dalam Balai Perempuan Pratama Mulya dengan Kelompok Kepentingan Petani. Menurut Sri Lestari Jaminan Kesehatan Nasional adalah jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu khususnya Penerima Bantuan Iuran dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

“Saya punya Jamkesnas yang berwarna biru, tapi kemarin disuruh tuker oleh Puskesmas menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS), hanya tinggal saya sendiri yang belum mempunyai kartu KIS, kalau suami dan anak saya sudah dapat gantinya yang baru,”

Dengan menggunakan kartu Jamkesnas Sri Lestari mendapatkan pelayanan kesehatan meski berada di luar Yogyakarta, “ketika saya merasakan linu di kaki, kemudian menggunakan kartu ini di puskesmas di Surabaya saat Pelatihan Kader Menengah. Dari bulan kemarin (November 2017) saya pakai kartu ini di puskesmas, kemudian disuruh ganti, tinggal bawa Kartu Tanda Pengenal dan Kartu Keluarga, di puskesmas Nglipar 1,” cerita Sri Lestari dipilih menjadi Sekretaris Cabang sejak 2015.

Sri Lestari pernah menggunakannya Kartu Indonesia Sehat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan untuk anaknya yang berusia 11 tahun karena suhu badan anaknya panas dan mencabut gigi, “saya merasakan pelayanan puskesmas yang sudah baik, tapi untuk pelayanan RS saya sedih,” ungkapnya mengingat kembali mertuanya yang kala itu sakit.

“Mertua kritis karena komplikasi gula memang sewaktu sampai di puskesmas sudah kesulitan bernafas, kemudian kami menelepon rumah sakit se-Gunungkidul tidak ada yang mengangkat. Saya ingat untuk menelepon bu Arsih (staf pengorganisasian Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Yogyakarta) untuk datang dan menemani saya, akhirnya saya dan keluarga didampingi bu arsih menuju RSUD Wonosari. Sesampainya di sana sekitar jam 10 malam, mertua saya ditolak dengan alasan karena kamarnya penuh. Saya sampai kehilangan akal dan mendebat dokter kalau harus bayar yah saya bayar agar segera ditangani,” jelas Sri Lestari.

Kala itu Sri Lestari bercerita bahwa Arsih pun menyampaikan bahwa Koalisi Perempuan Indonesia pernah mengadakan penelitian di RSUD Wonosari, “kalau tidak percaya silahkan hubungi kepala rumah sakit atau direkturnya, ungkap bu Arsih. Kemudian baru mertua saya ditangani dan  mendapatkan kamar pada keesokan harinya pukul 3 sore.”

Setelah kecewaan terhadap pelayanan RSUD tersebut, Sri Lestari berani mengungkapkan dalam forum temu jejaring yang diadakan Koalisi Perempuan Indonesia WilayahYogyakarta mengenai Jaminan Kesehatan Nasional, pihak RSUD pun meminta maaf atas sikap tersebut. “Satu minggu mertua saya di rawat di RSUD, seminggu kemudian dirawat di rumah. Kemudian saya dan keluarga harus merelakan kepergian ibu mertuanya selamanya karena penyakit gula dan tekanan darah tinggi.”

Perubahan yang amat dirasakan oleh Sri Lestari adalah bertambahnya pengetahuan, “dulunya saya orang awam, tidak tahu organisasi dan pertemuan-pertemuan itu, jika pertemuan di tingkat RT juga dinomorduakan. Kalau sekarang kami bisa ikut pertemuan-pertemuan dan mengadakan sosialisasi begitu,” ujar Sri Lestari.

“Sejak aktif di Koalisi Perempuan Indonesia saya mendapat jabatan di desa yaitu jadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak 2015, saya menjadi mitra lurah. Tugas saya adalah mengawal Undang-Undang Desa, jadi tahu keluar masuknya dana desa. Untuk sekarang memang dana pemberdayaan perempuan kurang untuk dana pelatihannya, adanya dana untuk kader posyandu dan lansia, serta pemberian makanan tambahan untuk bayi. Biasanya dananya Rp2.500 per bulan/bayi. Dana ini dikelolah oleh kader posyandu misalnya menjadi telur, bubur sumsum, hingga kue,” jelas Sri Lestari membahas dana desa.

Saya secara pribadi Sri Lestari mengungkapkan bahwa dirinya adalah pribadi yang pemalu dan sulit untuk berbicara. Namun setelah bergabung menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia dia merasalam perubahan, “sekarang berani mengungkapkan pendapat, serta dalam rumah tangga tak lagi hanya suami yang menyelesaikan masalah, tapi keputusan dibicarakan bersama.  Tadinya suami mau A harus A sekarang bersama, bisa bilang aku ora seneng (saya tidak senang).”

Untuk dana desa Sri Lestari mengakui sudah ada dana pelatihan untuk home industri dan baru mau dibuat rancangannya. Sri Lestari bercerita dengan semangat ketika usulannya untuk menambahkan insentif untuk kepala desa atau RT diterima. Tak hanya itu, Sri Lestari pun menjelaskan dengan bangga bahwa bukan hanya dirinya yang berasal dari Koalisi Perempuan Indonesia dan mendapatkan jabatan di desa. “Saya dan Fitri, kami dari Koalisi Perempuan Indonesia menjadi 2 perempuan di Badan Permusyawaratan Desa, 9 lainnya laki-laki. Kepala Dusun pun Rustuti Wahyuningsih, merupakan anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari Balai Perempuan Pratama.”

Setelah mendapatkan berbagai pengetahuan, Sri Lestari juga bercerita tentang keberhasilan advokasi yang dia dan pengurus Balai Perempuan Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasional (PIPA JKN) Gunungkidul lakukan sejak 2016. “Kami mengusulkan untuk penerima bantuan iuran sebanyak 419 orang, hasilnya 329 orang menjadi PBI baik dari dana APBN atau APBD. Prosesnya dimulai dari sosialisasi dan pendataan di posko PIPA JKN, serta RT dan PKK,” ujar Sri Lestari. Untuk masyarakat termasuk dirinya yang belum mendapatkan Kartu Indonesia Sehat, Sri Lestari akan melanjutkan komunikasi dengan pihak BPJS untuk memenuhi hak kesehatan masyarakat terutama masyarakat miskin.

 

-Gabrella Sabrina

Koalisi Perempuan Outlook 2018

Koalisi Perempuan Outlook 2018

Jakarta, 16 Januari 2018

REFLEKSI 2017 & CATATAN AWAL TAHUN 2018

KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

 Kepemimpinan Perempuan & Ujian Tahun Politik 2018

 Pengantar

 Refleksi tahun 2017 ini merupakan rangkaian peristiwa, analisis dan respon Koalisi Perempuan Indonesia sepanjang tahun 2017atas Sejumlah kebijakan penting telah diputuskan, di tengah pasang-surut dinamika politik dan hubungan eksekutif – legislatif yang kurang harmonis.

 Sementara Catatan Awal Tahun 2018 merupakan prediksi dan rekomendasi Koalisi Perempuan Indonesia.

  

REFLEKSI TAHUN 2017

 

Setidaknya ada tujuh peristiwa penting di Indonesia yang berpengaruh ketatanegaraan Indonesia dan kehidupan warga negara, yaitu: 1) Demokrasi, Dinamika Politik & Pemilu, 2) Radikalisme & Ancaman Kebangsaan, 3) Politik Ekonomi & Pembiayaan Pembangunan, 4) Penghapusan Ketimpangan & Perlindungan Sosial, 5) Hukum & Akses Keadilan Bagi Kaum Miskin, 6) Otonomi Daerah & Implementasi UU Desa, dan 7) Kerja Sama Internasional & Globalisasi Ekonomi

  • DEMOKRASI, POLITIK & PILKADA

 Demokrasi Indonesia dalam ujian. Selama 20 tahun, sejak tuntutan Reformasi 1998, hak berorganisasi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi. Namun kemerdekaan beroganisasi dan menyampaikan pendapat di muka umum di Indonesia telah disalahgunakan. Ada kelompok-kelompok yang mendirikan organisasi untuk tujuan mengubah bentuk negara menjadi negara khilafah. Bahkan kelompok-kelompok ini, menyatakan tidak setuju dengan Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Pemerintah, kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 dan membubarkan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) dan berencana membubarkan 5 organisasi sejenis. Namun sejumlah pihak, termasuk Komnas HAM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas dan tiga partai politik (Gerindra, PKS dan PAN) serta beberapa aktivis menentang kebijakan tersebut, dengan alasan bertentangan dengan HAM dan demokrasi, serta berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan. Menanggapi rencana pembubaran HTI dan penerbitan Perppu,  Koalisi Perempuan Indonesia mengeluarkan dua pernyataan sikap, bahwa Koalisi Perempuan Indonesia mendukung pembubaran Ormas, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentan UUD 1945 dan Konvensi Hak Sipil dan Politik yangtelah disahkan melalui UU No 12 Tahun 2005. Koalisi Perempuan Indonesia juga mendukung disahkannya Perppu sepanjang dalam Perppu tersebut mengatur secara jelas pengertian dari faham yang bertentangan dengan Pancasila, mengatur kewajiban pemerintah untuk membuktikan dan menyediakan mekanisme upaya Hukum. Disamping itu, terungkapnya kelompok Saracen, penyebar ujaran kebencian dan hoax melalui media sosial, menunjukkan bahwa jaminan hak atas informasi, telah disalahgunakan untuk kepentingan kelompok politik tertentu.

 

Politik Dua Kubu masih berlanjut. Partai politik, terbelah dalam dua kubu, yaitu tiga Partai Politik, yaitu Gerindra, PKS dan PAN berhadapan dengan 6 partai politik pendukung pemerintah (PDI-P, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura dan PKB), sementara Partai Demokrat, menyatakan tidak menjadi bagian dari kedua kubu tersebut. Sejumlah pengambilan keputusan di parlemen didasarkan atas perbedaan dua kubu ini. Dalam pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas, misalnya, 3 Partai (Gerindra, PAN dan PKS) menyatakan menolak, sedang 3 partai (Demokrat, PKB dan PPP) setuju dengan catatan dan 4 partai (PDI-P, Hanura, Nasdem dan Golkar) setuju tanpa catatan. Sebaliknya, dalam kasus Pansus Angket KPK, justru lembaga ini didominasi partai pendukung pemerintah. Pembahasan RUU Pemilu terkait dengan presidential treshold, empat parpol (Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat) walk out, karena tidak setuju dengan usulan presidential treshold 20 % -25%.

 

Sepanjang tahun 2017, terjadi dua tragedi parlemen yaitu kudeta kepemimpinan Dewan Perwakilan Daeran (DPD) serta beralihnya kepemimpinan DPD ke tangan partai politik dan Pembentukan Pansus Hak Angket KPK. Dua peristiwa ini layak disebut tragedi karena penambilalihan kepemimpinan DPD tidak sesuai prosedur hukum. Lebih dari itu, pimpinan DPD dari partai politik, adalah tidak sesuai ketentuan perundangan, karena DPD merupakan wakil non parpol. Sedangkan Pansus Hak Angket KPK merupakan wujud konflik antar lembaga negara, yang seharusnya tidak terjadi. Terkadap kasus pergantian kepemimpinan  (kudeta) DPD ini, Koalisi Perempuan menyampaikan pernyataan sikap tenang legitimasi Kepemimpinan DPD yang runtuh dan MA berkontribusi besar terhadap hal tersebut. Sedangkan berkaitan dengan Pansus Angket KPK, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan pernyataan Protes, dan meminta agar KPK tidak hadir dalam proses sidang Pansus.

Keterwakilan Perempuan di Parlemen meningkat, namun sebagian besar tetap bekerja dalam senyap. Jumlah keterwakilan perempuan di DPR RI mengalami peningkatan, karena parpol menempatkan perempuan dalam PAW. Jumlah perempuan anggota DPR RI hasil Pemilu 2014, hanya 97 perempuan atau 17,32%. Namun hingga akhir Desember 2017, jumlah anggota DPRRI perempuan menjadi 102 perempuan (18,21%). Jumlah ini hampir sama dengan hasil penilu 2009, yaitu 103 (18,39%) di DPRRI. Namun sebgaian besar perempuan anggota DPRI, bekerja dalam senyap atau tidak menginformasikan kegiatan, gagasan dan pendapat mereka ke publik. Secara umum, hanya sedikit dari jumlah anggota DPR Ri laki-laki maupun perempuan yang menyampaikan informasi, gagasan atau pendapatnya ke public. Namun kerja senyap anggota DPR perempuan, akan berdampak merugikan pada upaya kampanye peningkatan keterwakilan perempuan di Parlemen.

 

Pilkada Serentak 2017 . Pilkada Serentak 2017 dilaksanakan di 7 Provinsi, dan 101 Daerah ( 76 Kabupaten dan 18 Kota) . Ketujuh Provinsi tersebut adalah: Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo. Sulawesi Barat dan Papua Barat. Dari jumlah tersebut, hanya pilkada di DKI Jakarta yang sarat dengan politik kotor, penggunaan Isu SARA dan Politik Identitas. Namun Pilkada DKI yang mendominasi pemberitaan di media ini, mengakibatkan berbagai pihak di luar dan dalam negeri menilai bahwa kasus Pilkada DKI adalah cerminan politik Indonesia.

 

Keterwakilan Politik Perempuan dalam Pilkada Serentak 2017, masih belum mengalami kemajuan signifikan. Hanya 12 perempuan dari 45  perempuan (26,67 persen) calon kepala daerah yang berhasil terpilih sebagai kepala daerah. Dilihat dari persebaran daerahnya, mereka tersebar di 12 daerah dari 101 daerah (1,2 persen) yang melaksanakan Pilkada Serentak 2017. Sedangkan Wakil Gubernur, hanya terpilih satu orang dari 6 calo wakil gubernur, Enny Anggraeny Anwar Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat

 

12 perempuan kepala daerah terpilih tersebut diantaranya adalah:

 

  1. Masnah Bupati Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi
  2. Neneng Hasanah Yasin Bupati Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat
  3. Idza Priyanti, SE Bupati Kab. Brebes, Provinsi Jawa Tengah
  4. Karolin Margret Natasa Bupati Kab. Landak, Provinsi Kalimantan Barat
  5. Noormiliyani, AS. SH,Bupati Kab. Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan
  6. Nurhidayah, SH, MH,Bupati Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
  7. Winarti, SE. MH,Bupati Kab. Tulang Bawang, Provinsi Lampung
  8. Yasti Soepredjo Mokoagow, Bupati Kab. Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara
  9. Dewanti Rumpoko Walikota Kota Batu, Provinsi Jawa Timur
  10. Tjhai Chui Mie, SE,Walikota Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat
  11. Satya Titiek Atyani Djoedir Wakil Bupati Kab. Barito Selatan
  12. Pahima Iskandar, untuk Wakil Wali Kota Sorong

 

Jika dibandingkan dengan Pilkada serentak 2015, capaian kemenangan perempuan dalam pilkada serentak 2017, jauh lebih rendah. Pada pilkada serentak 2015 terdapat 123 calon kepala dan wakil kepala daerah perempuan yang mengikuti Pilkada 2015, dan  35 calon perempuan yang terpilih, diantara 269 daerah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota di Indonesia.

 

  • RADIKALISME & ANCAMAN KEBANGSAAN

 

Indonesia dihadapkan pada ancaman kebangsaan, akibat radikalisme, ekstrimisme dan terorisme. Ancaman kebangsaan yang paling nyata adalah dukungan pembentukan Negara Islam Indonesia atau Khilafah, dan ancaman terhadap demokrasi karena ketiadaan toleransi dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Dukungan terhadap Negara Islam atau Khilafat dan sikap anti demokrasi mulai tumbuh di kalangan pemuda, pelajar dan mahasiswa, professional, pegawai swasta, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai BUMN.

 

Hasil Survey Mata Air Fondation dan Alvara Research Center terhadap 1.800 mahasiswa di 25 perguruan tinggi unggulan di Indonesia, serta 2.400 pelajar SMAN unggulan di Pulau Jawa dan Kota-kota besar di Indonesia, menunjukkan 23,4 persen mahasiswa dan 23,3 persen pelajar SMA setuju dengan jihad untuk tegaknya negara Islam atau khilafah. Dari survei ini diketahui bahwa ada 23,5 persen mahasiswa dan 16,3 pelajar menyatakan Negara Islam perlu diperjuangkan untuk penerapan agama Islam secara kaffah dan 21,9 persen pelajar dan 19,6 persen mahasiswa setuju perda syariah untuk mengakomodir penganut agama mayoritas.

 

Hasil Survey Mata Air Fondation dan Alvara Research Center terhadap 300 PNS, 500 pegawai BUMN dan 400 pegawai Swasta, menunjukkan persentase yang setuju Indonesia sebagai Negara Islam adalah : PNS (19,4%), swasta (9,1%) dan BUMN (18,1%). Persentasi yang setuju terhadap perda syariah adalah PNS (35,3%), Profesional (27,6%), Swasta 36,6%.

 

Data ini menunjukkan bahwa ancaman Terorisme, radikalisme dan ekstrimesme merupakan ancaman yang serius, terutama terkait dengan upaya penerapan syariah Islam dalam hukum nasional, yang mulai gencar dilakukan melalui uji materi (Judicial Review) dan intervensi proses legislasi. Uji Materi Pasal 284, 285 dan 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi, serta intervensi pembahasan RUU Pidana, merupakan bukti nyata masuknya radikalisme dan ekstrimisme di ranah hukum nasional.

 

Laporan Peserta Pendidikan Kader Lanjut dan Peserta Sosialisasi Pemahaman Pancasila dan Hak Konstitusional bagi pengurus dan Kader Penggerak Koalisi Perempuan Indonesia menunjukkan bahwa : Perempuan menjadi target utama untuk perluasan faham radikalisme dan ekstrimisme. Karena perempuan yang telah terpengaruh oleh faham radikalisme dan ekstrimisme akan dengan cepat menyebarkan faham tersebut terhadap anak-anaknya dan kawan-kawan sesama perempuan. Upaya mempengaruhi perempuan (syi’ar atau rekruitmen) dilakukan oleh sesama perempuan dari kelompok radikal/ekstrimis yang telah terlatih dalam mempengaruhi perempuan, melalui kunjungan ke rumah-rumah, kunjungan ke pertemuan khusus perempuan dan kunjungan dalam kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh ibu-ibu dan perempuan muda. Beberapa ajaran/propaganda yang disampaikan kepada perempuan antara lain : Menolak HAM dan Demokrasi, karena dianggap sebagai produk dari Barat/Asing, mewajibkan penggunaan Hijab/cadar, penggunaan kontrasepsi, imunisasi, penggunaan pembalut dan operasi Caesar adalah haram. Perempuan harus mempercepat usia menikah untuk menghindari zinah. Tugas perempuan adalah mengatur rumah tangga, tidak boleh bekerja di luar rumah dan harus bersedia dipoligami. Disamping itu, kelompok radikal/ekstrimis juga mengajarkan bahwa pemeluk agama selain Islam adalah kafir, serta ajaran Islam yang tidak sama dengan mereka, bukan Islam yang sesungguhnya.

 

Akhir tahun 2017 kita dikejutkan oleh wabah difteri yang merengut korban jiwa. Kementrian Kesehatan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), dimana data kesehatan per Nopember 2017 ada 95 kabupaten/Kota di 20 Propinsi yang melaporkan kasus difteri dengan jumlah kasus 622 dan 32 diantaranya meninggal dunia. Seruan menolak imunisasi dengan alasan imunisasi adalah agenda negara asing dan haram, yang gencar disuarakan kelompok radikal melalui berbagai media sejak tahun 2013, kini mengakibatkan ratusan bayi menjadi korbannya. Belum lagi kasus KLB Campak dan Rubella, yang mulai terjadi di sejumlah daerah.

 

Fakta KLB difteri menjadi bukti Radikalisme dan Ekstrimisme tidak hanya berkait dan mengakibatkan timbulnnya kekerasan dan keamanan negara. Radikalisme dan Ekstrimisme telah nyata-nyata merusak kesehatan perempuan dan anak, merusak ketahanan keluarga dan merupakan praktek pemiskinan terhadap perempuan. Rekruitmen dan propaganda kaum  radikal/ekstrimis. sangat membahayakan keamanan manusia, karena berpengaruh langsung terhadap kesehatan, ketahanan keluarga, dan keamanan personal dan keamanan lingkungan. Namun sayangnya, hingga saat ini, negara terutama pemerintah, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian, hanya memandang ancaman radikalisme/ekstrimisme sebagai ancaman terhadap keamanan negara, tanpa mempertimbangkan  adanya ancaman terhadap keamanan manusia. Hal ini mengakibatkan sebagian besar perempuan tidak memiliki literasi dan kesadaran kritis terhadap Radikalisme dan Ekstrimisme, sehingga tidak memiliki daya tangkal terhadap pengaruh Radikalisme dan Ekstrimisme yang mulai merasuk ke tingkat keluarga.

 

 

  • POLITIK EKONOMI & PERLINDUNGAN SOSIAL

 

Selama tahun 2017, Presiden Joko Widodo mengeluarkan dua paket kebijakan ekonomi, yaitu Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XV pada Juni 2017 dan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI 2017. Kedua paket kebijakan ekonomi tersebut dimaksudkan untuk menghapuskan hambatan dalam investasi dan usaha, terutama dalam bidang logistic dan perizinan bagi semua skala usaha, dari UMKM hingga investor besar. Sekurang-kurangnya ada tiga tujuan yang hendak dicapai dari kedua paket kebijakan ekonomi ini. Yaitu. 1) meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara, 2) menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi penggangguran dan 3) meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional dan Internasional.

 

Hasilnya, terjadi peningkatan investasi dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Asing (PMA) baik realisasi ditahun berjalan maupun komitment untuk tahun 2018.

 

“ Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) mencatat, realisasi investasi selama kuartal III tahun 2017 mencapai Rp176,6 triliun. Adapun capaian nilai investasi tersebut berasal dari investasi penanaman modal dalam negeri ( PMDN) sebesar Rp 64,9 triliun dan penanaman modal asing ( PMA) sebesar Rp 111,7 triliun. Investasi ini menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak 286.497 orang, dengan rincian sebanyak 109.711 orang dari proyek PMDN dan sebanyak 176.786 orang dari proyek PMA”

(Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (BKPM) Konfrensi pers di Kantor Pusat BKPM, Jakarta) Senin (30/10/2017).

 

“Hingga Desember 2017, Komitmen investasi baru yang masuk ke Indonesia juga meningkat  23,7% dibanding 2016, yaitu mencapai USD 42,6 miliar dengan sejumlah 1.054 proyek. Sektor perindustrian berkontribusi tertinggi terhadap realisasi investasi yaitu mencapai USD 21,6 miliar dengan 256 proyek, sektor pariwisata menyumbang sebesar USD 17 miliar dengan 159 proyek, pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) sebesar USD 1,2 miliar dengan 98 proyek. Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) mencapai USD 1,18 miliar dengan 32 proyek, perdagangan USD 0,92 miliar dengan 427 proyek, dan pertanian USD 0,27 miliar dengan 22 proyek, serta sektor lainnya sebesar USD 0,43 miliar dengan 60 proyek”

 

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

 

Data tersebut di atas menunjukkan bahwa investasi dalam negeri (PMDN) maupun investasi Asing (PMA) berkontribusi mengurangi pengangguran dan memberikan lapangan pekerjaan baru bagi pencari kerja. Fakta lain yang perlu dicermati adalah bahwa investasi dalam negeri lebih banyak berkontribusi menyerap tenaga kerja dibandingkan investasi, meskipun nilai investasinya secara nominal jauh lebih kecil. Tantangan lain yang cukup besar adalah memastikan bahwa kesempatan kerja yang terbuka dari investasi tersebut dapat dinikmati oleh laki-laki maupun perempuan warga negara Indonesia. Hal ini mengingat adanya peraturan perundang-udangan Indonesia, yaitu  UU No.13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang mengijinkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

 

Disisi lain, meski lapangan kerja baru terbuka, namun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus terjadi. Lebih dari 10.000 pekerja menjadi korban PHK, karena penutupan usaha, relokasi tempat usaha ke daerah lain (yang memiliki standar UMR lebih rendah) dan digitalisasi industri. Tenaga kerja perempuan, yang umumnya sebagai tenaga kerja terlatih dan tenaga kerja tidak terlatih dan tidak terdidik, rentan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penggunaan digitalisasi industry. Namun hingga kini,  Pemerintah baru mempersiapkan strategi baru untuk mengatasi trend penggantian tenaga manusia dengan teknologi, yang berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan.

 

Kemajuan teknologi, berpengaruh positif maupun negative terhadap kemajuan ekonomi. Ekonomi digital (bisnis online) yang meningkat pesat di Indonesia, memberikan keuntungan bagi kaum muda, perempuan maupun laki-laki yang “melek” teknologi, untuk mengembangkan usaha dan membuka lapangan pekerjaan. Pada gilirannya, ekonomi digital meningkatkan nilai jual produk yang dihasilkan dan meningkatkan pendapatan bagi pengusaha maupun pekerja. Toko/jualan online dan layanan transportasi online yang menjamur di Indonesia adalah wujud ekonomi digital yang sudah tidak mungkin lagi dibendung. Sayangnya, kemajuan ini tidak didukung oleh peran pemerintah dalam meningkatkan literasi masyarakat terhadap bisnis online serta mengantisipasi timbulnya sengketa atau perselisihan antara pelaku usaha, terutama bisnis non online dan bisnis online.  Lebih dari itu, perangkat hukum yang ada, yaitu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (UU No 11 Tahun 2008) cukup menjamin dan melindungi produsen dan konsumen dalam bisnis tidak mampu menjawab persoalan ini. Akibatnya, pemerintah dapat dengan mudah menghentikan bisnis online yang diselenggarakan oleh masyarakat. Keputusan ini menimbulkan kerugian, bukan bagi penyelenggara bisnis online, melainkan kerugian terbesar dialami oleh masyarakat yang telah mengeluarkan modal untuk menjadi bagian dari bisnis online.

 

Politik anggaran Indonesia 2017 dalam himpitan meningkatnya ketidakpastian ekonomi global (Global Economy Uncertainty) dan kelesuan ekonomi nasional serta posisi sebagai negara berpendapatan menengah (Middle Income Country MIC). Ketidakpastian ekonomi global ditandai dengan melemahnya perdagangan internasional, politik ekonomi Amerika yang cenderung proteksionis, meningkatnya nilai tukar dollar dan meningkatnya harga minyak dunia. Sementara sebagai Middle Income Country, Indonesia tak dapat lagi mengharapkan hibah dan penghapusan utang luar negeri. Oleh karenanya nilai nominal hibah yang diperoleh Indonesia terus menurun dari Rp 8.987 ,7 milyard pada tahun 2016  menjadi Rp. 3.108,1 milyard pada 2017.

 

Di tingkat nasional, menurunnya target pendapatan negara baik pendapatan yang berasal dari pajak maupun pendapatan negara bukan pajak, mengakibatkan terjadinya pemangkasan beberapa alokasi anggaran belanja. Jika dibanding tahun 2016, target pendapatan dari pajak mengalami kenaikan, yaitu sebesar Rp 1,284,970.1 milyard pada  menjadi Rp 1,450,939.0 milyard (APBNP 2017), namun target ini mengalami penurunan jika dibanding APBN 2017 yang mencapai 1,498,871.6 milyard. Pendapatan Dalam Negeri dari pajak  terbesar yang  diperoleh negara, yaitu dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas, yaitu PPh orang pribadi  dan PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Cukai hasil tembakau. Pendapatan Pajak Badan dan Pajak pribadi sangat besar merupakan hasil dari program pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Sementara pendapatan Pajak lain seperti PPh minyak dan gas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak ekspor & impor, tidak terlalu besar.  Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan pendapatan dari pajak. Total seluruh PNBP hanya mencapai Rp 260,081.0 milyard. PNBP ini diperoleh dari penerimaan pendapatan dari sumber daya alam, Laba BUMN, Pendapatan dari K/L dan Pendapatan dari Badan Layanan Umum (BLU).

4 Pendapatan Negara Terbesar dari Pajak APBNP 2017

 

No 4 Pajak terbesar Rp (milyard) Pendapatan lain Rp (milyard)
1 Pajak Pertambahan Nilai 475.483.5 PPh minyak & gas Bumi 39.999.4
2 PPh orang pribadi 379.291,0 Ekspor & Impor 35,979.0
3 PPh Badan 342.909,0 Pajak Bumi & Bangunan 15.412.1
4 Cukai Hasil Tembakau 147.487.2 Pajak Pendapatan lain 8,700.0
Jumlah 1.345.170,70 100.090.5

Sumber : Kementerian Keuangan, Nota Keuangan Tahun Anggaran 2017

 

Pilihan sistem anggaran defisit, mengakibatkan pemerintah mengalokasikan belanja negara lebih besar dari rencana pendapatan. APBN 2017 mematok belanja negara sebesar Rp 2.080.451,2 milyard, dengan rencana Pendapatan negara mencapai Rp 1,750,283.4 miyard  dan utang untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp 384.690,5 milyar. Berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, maka APBN 2017  mengalami, peningkatan belanja negara dan utang, dan penurunan pendapatan negara. Sehingga belanja negara dalam APBNP 2017 menjadi Rp. 2.111.363,8 milyard, jumlah utang negara menjadi Rp 461.343,6 milyard, sedangkan Rencana Pendapatan Negara turun menjadi Rp. 1.714.128,1 milyard.

 

Di sisi alokasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsinya, dibandingkan APBN 2016, alokasi anggaran APBNP 2017 untuk fungsi pelayanan umum mengalami penurunan sangat tajam, sedangkan fungsi ekonomi mengalami peningkatan sangat tajam, disusul fungsi perlindungan sosial, fungsi pertahanan, fungsi pendidikan, fungsi keamanan dan fungsi fasilitas umum.

 

ALOKASI ANGGARAN BERDASARKAN FUNGSI

 

No Fungsi APBN 2016

Rp (milyar)

APBNP 2017

Rp (milyar)

(+/-)

Rp (milyar)

1 Pelayanan Umum 444.732,7 347.796,9 (96.935,8)
2 Ekonomi 146.743,2 338.370,9 191.627,7
3 Perlindungan Sosial 121.820,6 159.879,4 38.058,8
4 Pendidikan 132.165,5 145.102,5 12.937,0
5 Ketertiban Umum & Keamanan 111.323,0 122.160,4 10.837,4
6 Pertahanan 98.069,4 116.572,8 18.503,4
7 Kesehatan 59.639,9 62.815,3 3.175,4
8 Perumahan & Fasilitas Umum 20.119,4 30.556,4 10.437,0
9 Lingkungan Hidup 8.846,1 13.164,8 4.318,7
10 Agama 5.771,1 9 .763,1 3392,0
11 Pariwisata 4.787,5 5.381,5 594,0

Sumber : Kementerian Keuangan, Nota Keuangan Tahun Anggaran 2017

 

 

Peningkatan alokasi anggaran fungsi ekonomi digunakan untuk (1) dukungan untuk pembangunan infrastruktur kereta api bandara Adi Sumarmo di Solo; (2) dukungan untuk pelaksanaan Asian Games; (3) pengembangan holtikultura pertanian, tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan; (4) pembangunan infrastruktur siaran dan sarpras pendukung terutama di daerah-daerah terdepan, terluar, dan terpencil; (5) revitalisasi/pembangunan Pasar Klewer di Solo, Pasar Johar di Semarang, dan Pasar Sukawati di Bali.

 

Alokasi anggaran pada fungsi perlindungan sosial ditujukan untuk: (1) Bantuan Tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 6 juta Keluarga (2) pembayaran manfaat pensiun bagi PNS/TNI/Polri dan Pejabat Negara; (3) subsidi pangan (Rastra) kepada 14.332.212 RTS PM dan pengalihan sebagian subsidi Rastra menjadi voucher bantuan pangan di 44 kota besar dengan target sasaran sebanyak 1.432.408 KSPM; (4) Pemenuhan Hak Dasar penyandang disabilitas (akte, NIK, KTP, kartu identitas penyandang disabilitas) dan alat bantu (target sasaran 2.500 jiwa); dan (5) meningkatnya jumlah keluarga miskin yang memperoleh bantuan kelompok usaha ekonomi produktif, di perdesaan (target sasaran 53.600 KK) dan perkotaan (target sasaran 48.400 KK).

Alokasi Anggaran kesehatan ditujukan antara lain: (1) persentase ibu hamil kurang energi kronik (KEK) yang mendapatkan makanan tambahan mencapai 95 persen; (2)  pelayanan kesehatan bergerak (PKB) bagi masyarakat di daerah terpencil/ sangat terpencil di 128 kabupaten/kota; (3) meningkatnya kualitas pengobatan pasien TB yang dapat dilihat dari angka keberhasilan pengobatan TB yang mencapai 85 persen; (4) meningkatnya jumlah penduduk yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) hingga 94,4 juta jiwa; dan (5) jumlah tenaga kesehatan yang ditempatkan secara Tim (Nusantara Sehat) minimal 5 orang mencapai 140 tim (1.120 orang).

 

Alokasi Anggaran Perlindungan sosial mengalami peningkatan jumlan anggaran terbanyak kedua pada APBNP 2017. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat pada upaya peningkatan kesejahteraan, terutama bagi kelompok yang miskin dan rentan. Namun jika membandingkan alokasi anggaran tersebut dengan perencanaan pembangunan, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019), APBN/APBNP 2017 belum mengalokasikan anggaran untuk kelompok rentan, yang seharusnya memperoleh perlindungan. Mereka adalah: Kelompok Lanjut Usia,dan kelompok yang dikategorikan sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Berdasarkan Permensos No. 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, Jenis PMKS meliputi  26 kelompok yaitu:  Anak balita telantar, Anak terlantar, Anak Berhadapan dengan Hukm, Anak Jalanan, Anak dengan Kedisabilitasan, Anak Korban Kekerasan dan Perlakuan salah, Anak yang membutuhkan perlindungan Khusus, Lanjut usia Terlantar, Penyandang Disabilitas, Tuna Susila, gelandangan, Pengemis, Pemulung, kelompok minoritas/korban diskriminasi, warga binaan lembaga pemasyarakatan, ODHA, korban penyalahgunan Napza, korban Perdagangan manusia, korban tindak kekerasan, Buruh Migran Bermasalah Sosial, Korban Bencana Alam, Korban Bencana Sosial, Perempuan Rawan Sosial, Fakir Miskin, keluarga berasalah psikologis dan komunitas Adat Terpencil. Mengingat APBN 2017 sudah tahun ketiga pemerintahan Presiden-wakil Presiden Joko Widodo –Jusuf Kalla, dan belum secara jelas mengalokasikan anggaran perlindungan sosial untuk PMKS, diharapkan pada APBN 2018, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk PMKS dengan target dan indikator yang terukur.

 

Disamping itu, alokasi anggaran perlindungan sosial dihadapkan pada problem utama terkait dengan ketepatan sasaran penerima manfaat. Problem salah sasaran penerima manfaat perlindungan sosial terutama karena data yang tidak akurat dan pemutakhiran data yang sangat lambat, sementara pemerintah daerah umumnya mengalami keberatan bila verivali (verifikasi dan valisikasi) data dibebankan pada pemerintah daerah, tanpa adanya dukungan dari pemerintah pusat.

 

Dilihat dari alokasi dan tujuan yang hendak dicapai secara keseluruhan, APBN 2017 belum mengintegrasikan alokasi anggaran untuk mencapai tujuan dan target-target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Susutainable Development Goals –SDGs) Padahal pemerintah Indonesia sudah menantangani konsensus global tentang SDGs tersebut sejak 2015 dan mulai berlaku sejak Januari 2016. Besar kemungkinan belum tercerminnya SDG dalam APBN 2017, lebih disebabkan oleh belum adanya landasan hukum sebagai dasar alokasi anggaran, karena Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,  baru diterbitkan pada Juli 2017.

 

  • HUKUM & LEGISLASI NASIONAL

 

DPR menyetujui 52 Rancangan Undang –undang (RUU) dan akan dibahas dalam tahun 2017 dan 4 Prolegnas Komulatif.  Setidaknya sekitar 19 Undang-Undang (UU) telah disahkan oleh DPR hingga Desember 2017.

 

Ada 4 RUU yang berkait erat dengan perempuan, yang menjadi perhatian dan mendorong Koalisi Perempuan Indonesia mengawal proses pembahasan, yaitu pembahasan RUU Pemilu, RUU KUHP, RUU Perlindungan Pekerja Mingrant Indonesia dan RUU Kepalangmerahan.

 

Terkait RUU Pemilu, Koalisi Perempuan Indonesia berkepentingan untuk memastikan bahwa sistem pemungutan suara dilakukan secara terbuka, pembagian dapil yang memberi kesempatan lebih besar bagi perempuan, batasan tentang pemilih menjadi 17 tahun dan menghapuskan frasa sudah kawin atau sudah pernah kawin, jaminan keterwakilan sekurang-kurangnya 30% perempuan dalam daftar calon anggota legislatif. RUU Pemilu telah disahkan menjadi UU No 7 Tahun 2017. Undang-undang ini telah mengakomodir ketentuan afirmasi tentang keterwakilan perempuan.

 

Namun DPR menolak mengakomodir usulasan Koalisi Perempuan Indonesa  batasan pengertian tentang Pemilih tidak berubah, yaitu : bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Usulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk menghilangkan frasa sudah kawin atau sudah pernah kawin adalah, bahwa perkawinan di bawah usia 17 tahun adalah perkawinan anak, dan perkawinan anak tidak dengan serta merta mengubah seseorang menjadi dewasa, baik secara fisik maupun mental. Karena, anak-anak, korban praktek perkawinan anak, seharusnya tidak dibebani tanggung jawab membuat pilihan politik dan menjadi korban mobilisasi partai politik.

 

Selama proses pembahasan RUU KUHP, Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan proses, khususnya berkaitan dengan Pembahasan pasal-pasal tentang Kejahatan Kesusilaan. Perhatian Koalisi Perempuan Indonesia disebabkan karena rumusan pasal-pasal kesusilaan RUU KUHP merugikan perempuan. Lebih dari itu, sebagian dari kejahatan, dimana mayoritas korbannya perempuan, dimasukkan dalam kejahatan kesusilaan dan bukan kejahatan terhadap orang, meskipun nyata-nyata seseorang atau beberapa orang menjadi korban. Disamping itu, rumusan pasal-pasal kesusilaan dalam RUU KUHP mengalami perubahan yang sangat signifikan, karena memasukkan hukum syariah khususnya berkaitan dengan pasal 484 RUU KUHP, yang mengalami perluasan makna, perubahan delik dan kategori hukum, yang menunjukkan bobot kejahatan zina menjadi kejahatan serius.

 

Masih berkaitan dengan RUU KUHP, ada permohonan Uji Materi (Judicial Review-JR) Pasal 284, 285, dan 292 KUHP terhadap UUD1945 di Mahkamah Konstitusi. Koalisi Perempuan Indonesia menjadi Pihak terkait dalam proses JR ini, mengingat 50 ribu anggota dan simpatisan Koalisi Perempuan Indonesia berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional, bila permohonan JR ini diterima. Namun,  Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan hukumnya yang sangat cermat dan komprehensif, akhirnya menolak permohonan JR. Memperhatikan alasan pemohon dan pihak terkait pendukung pemohon serta saksi ahli dari pemohon dan pihak terkaitnya, jelaslah bahwa permohonan JR terhadap ketiga pasal KUHP ini dimaksudkan untuk menjadikan hukum agama sebagai hukum nasional.

 

Dalam proses pengawalan RUU Perlindungan Pekerja Mingrant Indonesia (RUU PPMI) Koalisi Perempuan Indonesia menyuarakan Pengalaman dan kepentingan anggotanya dari Kelompok Kepentingan Perempuan Buruh Migrant, yaitu : 1) Menjamin proses perijinan yang mudah, murah dan aman, 2) Penguatan pasal-pasal tentang perlindungan, yang mengedepankan tanggung jawab negara, 3) menghentikan praktek asuransi swasta bagi buruh migran dan mengalihkannya ke dalam asuransi yang diselenggarakan oleh badan publik, 4) menyediakan satu bab khusus tentang pencegahan dan penanggulangan perdagangan orang melalui jalur migrasi, 5) menyediakan layanan bantuan hukum bagi buruh migrant yang berhadapan dengan hukum di luar negeri dan 6) penanganan ketiadaan kewarganegaraan (stateless) bagi buruh migran dan keluarganya yang berada di luar negeri.

RUU PPMI telah disahkan menjadi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia. Dari 6 usulan Koalisi Perempuan Indonesia, 2 usulan tidak diakomodir yaitu satu bab khusus tentang pencegahan dan penanggulangan perdagangan orang  serta penanganan ketiadaan kewarganegaraan (stateless) bagi buruh migran dan keluarganya yang berada di luar negeri.

 

RUU Kepalangmerahan telah diusulkan Koalisi Perempuan Indonesia untuk segera disahkan sejak tahun 2015 mengingat salah satu penyebab tingginya Angka Kematian Ibu melahirkan disebabkan oleh perdarahan. Palang Merah Indonsia merupakan salah satu lembaga yang selama ini mendukung ketersediaan darah, melalui unit transfusi darah yang dimilikinya. Namun hingga kini, keberadaan dan kerja palang merah tidak memperoleh dukungan dari pemerintah, karena belum memiliki payung hukum. Pembahasan RUU Kepalangmerahan telah berlangsung lebih dari 10 tahun dan pembahasan mengalami jalan buntu karena perdebatan lambang kepalangmerahan, dimana sejumlah anggota dewan menuntut lambang yang digunakan berubah menjadi bulan sabit merah. Pengesahan RUU Kepalangmerahan di penghujung tahun 2017, mengakhiri perdebatan tentang lambang palang merah yang akhirnya mengakui lambang kepalangmerahan, sama dengan Lambang Palang Merah yang saat ini ada, yaitu Lambang Palang Merah yang dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak lima di atas dasar putih.

 

 

 

  • OTONOMI DAERAH & IMPLEMENTASI UU DESA

 

Penerapan Otonomi Daerah telah berlangsung selama 16 tahun. Sejumlah kemajuan pembangunan di daerah pun telah dirasakan, seperti peningkatan pelayanan publik, perlindungan sosial dan peningkatan jumlah dan kualitas sarana umum.

 

Namun otonomi daerah juga memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan perkembangan hukum nasional. Berlakunya Undang -Undang tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menerbitkan sejumlah perizinan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, diantaranya izin pembukaan lahan, pertambangan, perkebunan dan kehutanan pada gilirannya menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan, karena pemerintah daerah cenderung menggunakan kewenangannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah semaksimal mungkin, tanpa mempertimbangkan dampak negatif dari izin yang telah diberikan. Pemerintah Daerah juga cenderung memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk menghindar dari tanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan yang telah dirusaknya akibat eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan.

 

Selama 16 tahun implemetasi otonomi daerah, ratusan Peraturan Daerah bersifat diskriminatif terhadap perempuan diterbitkan di berbagai daerah, seperti perda bermuatan pemberlakuan jam malam khusus bagi perempuan atau larangan keluar malam bagi perempuan dan perda dengan wajib menggunakan pakaian tertentu (kerudung /hijab). Catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2016 menunjukkan bahwa Perda diskriminatif terhadap perempuan telah mencapai 421 perda. Namun hingga tahun 2017, belum satu pun perda tersebut dibatalkan/dicabut baik oleh pemerintah daerah yang bersangkutan maupun pemerintah pusat.

 

Selain itu, sejumlah perda bermuatan Syariah, seperti wajib zakat, wajib membaca /keaksaraan Al-Qur’an dan Larangan berjualan pada siang hari saat bulan Ramadhan, hingga 2017 masih berlaku di berbagai daerah.

 

Namun, perkembangan hukum di tingkat daerah yang berpihak terhadap perempuan dan anak, serta kaum miskin juga diterbitkan oleh sejumlah pemerintahan di daerah, seperti :

 

  1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir , Bayi, Dan Anak Balita
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir , Bayi, Dan Anak Balita
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tentang Penanggulangan Kemiskinan
  1. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
  2. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No 2 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
  3. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
  4. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Blora. Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan.

Disamping itu, dua peraturan Bupati untuk mencegah dan menghapuskan perkawinan anak, menambah daftar perbup tentang pencegahan perkawinan anak yaitu :

  1. Peraturan Bupati Gianyar No 13 Tahun 2017 Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Di Giayanr
  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Perkawinan Usia Anak

 

Tahun 2017 adalah tiga tahun berlakunya UU Desa. Sejumlah kemajuan terjadi di desa, terutama kejelasan kewenangan desa, peningkatan perputaran uang di desa,  perbaikan jalan dan peningkatan usaha ekonomi di desa. Disamping itu, sejumlah desa berinisiatif menerbitkan Peraturan Desa untuk mengatasi permasalahan sosial, seperti Perdes Pendewasaan Usia Perkawinan atau Perdes Pencegahan Perkawinan Anak, Perdes Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan anak Balita (Perdes Kibbla), Perdes tentang Kesehatan dan Perdes tentang Revitalisasi Posyandu.

Namun sejumlah masalah masi dialami di sebagian besar desa yang kini jumlahnya mencapai 74.910 desa, yaitu tata kelola keuangan desa, partisipasi masyarakat dan partisipasi perempuan dan pelayanan publik.

Tranfer APBN ke desa, tidak disertai dengan peningkatan kapasitas kepala desa dalam tata kelola keuangan desa. Akibatnya, sebagian kepala desa, tidak mampu melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dengan baik. Sebagian lagi kepala desa, memandang bahwa dana desa merupakan peluang untuk memperkaya diri. Akibatnya, sebagaimana diberitakan sejumlah media, sekitar 900 kepala desa berurusan dengan hukum, karena korupsi dana desa.

Partisipasi masyarakat, terutama perempuan dan kelompok marjinal, dalam pembangunan dan implementasi Undan-undang Desa masih sangat rendah. Meskipun UU Desa mengatur tentang Hak warga negara untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi musrenbang serta berbagai aktifitas berkaitan dengan implementasi UU Desa, namun hal ini tidak dapat dengan mudah dapat dilakukan, karena rendahnya akses terhadap informasi. Disamping itu, stratifikasi kelas dalam masyarakat desa sangat berpengaruh terhadap tata kelola desa. Elit desa, biasanya memiliki pengaruh dan kendali dalam pengelolaan desa.

Permasalahan yang sering dikeluhkan oleh warga desa, adalah Pelayanan publik terutama pelayanan administrasi desa, terkait dengan perizinan dan rekomendasi desa. Ada sekitar 19 pengurusan dokumen terkait pencatatan sipil dan administrasi kependudukan serta perijinan yang membutuhkan pelayanan dari desa. Namun sebagian warga mengeluhkan tentang layanan publik desa, terutama karena kejelasan jam operasional desa, syarat-syarat pengurusan dokumen, prosedur pengurusan dokumen, biaya yang harus dikeluarkan serta waktu penyelesaian pengurusan dokumen. Ketidakjelasan mengakibatkan masyarakat desa enggan mengurus dokumen. Disamping itu, ketidakjelasan prosedur, syarat dan biaya pengurusan dokumen mengakibatkan adanya celah percaloan dan pungutan liar.

 

  • KESETARAAN GENDER

 

Tahun 2017 merupakan tahun kelam bagi  perjuangan mewujudkan kesetaraan gender, karena mengendurnya komitmen pemerintah dan DPR dalam menyediakan peraturan perundangan dan kebijakan publik yang mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Pertama, Implementasi kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Resposif Gender (PPPRG) tidak mengalami perkembangan. Kedua, Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi impelementasi kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan PPPRG, tidak kunjung dibahas. Ketiga, ketimpangan gender di berbagai aspek kehidupan (politik, ekonomi, sosial dan budaya) masih tetap terjadi.  Keempat, sejumlah peraturan perundangan di tingkat nasional maupun daerah, masih diskriminatif terhadap perempuan dan kelima, kekerasan berbasis gender masih terus berlanjut.

 

Word Economic Forum mencatat perkembangan ketimpangan gender dari 144 negara, dimana posisi Indonesia dari tahun 2015 menunjukkan perkembangan semakin baik. Pada tahun 2015, Indonesia menduduki ranking ke 92 dari 144 negara, pada tahun 2016 Indonesia berada di ranking 88 dan tahun 2017 berada di ranking 84. Dari 4 indikator penentu ranking, indikator ketimpangan gender dibidang ekonomi dan kesempatan usaha menduduki memperoleh nilai (score) paling buruk dibanding 3 indikator lainnya, yaitu ke 114 pada tahun 2015,  ke 107 pada tahun 2016 dan  ke 108 pada tahun 2017. Sedangkan indikator ketimpangan pemberdayaan politik Indonesia memperoleh score  72 (2015), 71 (2016) dan 63 (2017). Indikator ketimpangan pendidikan Indonesia memperoleh score  89 (2015),  87 (2016) dan 88 (2017) dan di bidang kesehatan, Indonesia memperoleh score 60 (2015), 58 (2016) dan kembali memperoleh score 60 (2017). Meskipun ranking Indonesia menunjukkan peningkatan posisi dari tahun ke tahun, namun posisi ini masih jauh dari ranking tengah yaitu 72.

 

Indonesia dalam The Global Gender Gap Report

Wold Social Forum

 

TAHUN RANKING dari 144 negara Ekonomi & kesempatan usaha Pendidikan Kesehatan dan survival Pemberdayaan Politik
2015 92 114 89 60 71
2016 88 107 87 58 72
2017 84 108 88 60 63

Sumber : The Global Gender Gap Report 2015, 2016, 2017, diolah

 

 

  • PERLINDUNGAN ANAK

 

Di bidang perlindungan anak, setidaknya ada dua isu penting pada tahun 2017. Yaitu kebijakan full day school dan tingginya perkawinan anak di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy,  menerbitkan Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Namun kebijakan ini ditentang oleh berbagai kalangan. Sejumlah kelompok perempuan, termasuk Koalisi Perempuan Indonesia turut menolak apabila kebijakan ini diterapkan secara nasional.

 

Koalisi Perempuan Indonesia tidak setuju dengan penerapan full day school secara nasional, mengingat sejumlah daerah tidak memiliki sarana fasilitas umum yang mendukung kebijakan ini, seperti buruknya jalan dari rumah menuju sekolah, tidak tersedianya sarana transportasi dan penerangan jalan. Bahkan di sejumlah daerah, untuk menjangkau sekolah, siswa harus melewati jembatan gantung yang membahayakan keselamatannya. Penerapan kebijakan full day school di daerah yang memiliki sarana dan fasilitas umum yang memadai, akan menempatkan siswa perempuan dalam situasi rentan terhadap kejahatan seksual.

 

Indonesia masuk dalam urutan ke 7 di dunia dan urutan ke 2 di Asia Tenggara terbanyak memiliki jumlah perkawinan anak yaitu perkawinan di bawah Usia 18 tahun. Tingginya jumlah perkawinan anak di Indonesia, terutama disebabkan oleh tradisi, kepercayaan/tafsir agama dan kemiskinan. Aktor paling berperan terhadap terjadinya perkawinan anak, adalah orang tua. Sebagian besar perkawinan anak terjadi karena kehendak orang tua, meskipun tidak dipungkiri adanya, perkawinan anak akibat dari kehamilan yang tidak diinginkan, namun jumlah tersebut relatif kecil, jika dibandingkan dengan jumlah perkawinan anak yang terjad karena kehendak orang tua.

 

Berlanjutnya perkawinan anak di Indonesia terutama disebabkan oleh karena Hukum Perkawinan di Indonesia (UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) mengatur batas usia menimal perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun, dan disediakan mekanisme dispensasi melalui putusan pengadilan, bagi anak perempuan yang akan di kawinkan atau kawin sebelum usia 16 Tahun.

 

Koalisi Perempuan Indonesia beserta Komnas Perempuan, Institute Kapal Perempuan, Keppak Perempuan, Koalisi 18+ dan Gerakan Perempuan Peduli Indonesia, dengan difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menyusun Draft Peraturan Pemerintang Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pencegahan dan penghapusan Perkawinan Anak, serta menyerahkannya kepada Presiden (melalui Kantor Staff Presiden-KSP) dan Kepada Menteri Agma dan KPPPA pada Mei 2016,, Namun hingga kini, upaya untuk mendorong lahirnya Perppu Pecegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak, belum menunjukkan hasil.

 

 

 

OUT LOOK 2018

 

 

  1. DEMOKRASI, DINAMIKA POLITIK & PEMILU

 

Tahun 2018 akan menjadi Tahun Politik yang penuh kegaduhan, hal ini disebabkan oleh adanya Pilkada Serentak akan digelar di 171 daerah di Indonesia, terdiri dari 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota.  Pelaksanaan kampanye  akan dimulai pada 15 Februari2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018. Pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 sendiri akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sedangkan rekapitulasi akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018

 

Disamping itu, 9 tahapan pemilu Nasional 2019, untuk memilih wakil rakyat dan Presiden/wakil Presiden, telah dimulai sejak Oktober 2017, dengan tahapan sebagai berikut :

 

  • Pendaftaran Verivali Parpol Peserta Pemilu: Okt 2017- 20 Feb 2018
  • Pendaftaran Calon Presdien/wakil Presiden : 4-17 Juli 2018
  • Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi Dan Kab/Kota : 4-17 Juli 2018
  • Pendaftaran Calon DPD: 26 Maret 2018 – 26 April 2018
  • Pembentukan Badan Pelaksana Pemilu: 9 Januari -10 April 2018
  • Pemutakhiran Data Pemilih : 17 Desember 2018 – 17 April 2019
  • Kampanye : 23 Sept 2018 – 13 April 2019
  • Pemungutan Suara : 17 April 2019
  • Penghitungan suara dan Pelantikan DPR/DPD/DPRD: 17 April 2019 – Juli 2019 ,
  • Penghitungan suara dan Pelantikan Presiden/wakil Presiden : Okt 2019

 

Kemenangan Pemilu dengan menggunakan Isu SARA dan Politik Identitas dalam Pilkada DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2017, sangat mungkin akan diulang oleh kontestan pilkada serentan 2018 dan Pemilu Nasional 2019.

 

Lembaga Penyelenggara Pemilu, Aparat Keamanan dan partai politik kontestan pemilu serta masyarakat sipil, perlu menyiapkan serangkaian strategi, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pendidikan pemilih, penyediaan aturan Hukum beserta sanksinya, serta penerimaan pengaduan masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi timbulnys  konflik sebagao akibat dari penggunaan politik identitas dan SARA.

 

Berdasarkan data KPU, dari 569 pasangan calon atau 1.138 orang yang mendaftar, terdiri dari 1.039 calon laki-laki dan 99 calon perempuan. Dari 1.138 orang calon  tersebut sebanyak 57 calon diantaranya mendaftarkan diri untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 17 Provinsi, 373 calon untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 113 Kabupaten, dan sebanyak 139 calon mendaftar untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di 39 kota.

Berdasarkan jenis kelamin,  569 pasangan calon yang akan maju dalam pilkada serentak itu, sebanyak 521 calon laki-laki berebut kursi kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota), sedangkan sisanya 48 calon perempuan.Sedangkan calom Wakil Kepala Daerah, sebanyak 518 calon berjenis kelamin laki-laki, dan 51 calon berjenis kelamin perempuan.

Berdasarkan jenis pekerjaan, sebanyak 5 Gubernur petahana maju kembali dalam pemilihan Gubernur pada pilkada serentak 2018. Sedangkan untuk kursi Wakil Gubernur ada 5 Wakil Gubernur petahana yang maju kembali, dan 4 Wakil Gubernur ikut berebut kursi Gubernur.

Walikota yang maju memperebutkan kursi Gubernur tercatat ada 8 calon, yang mengincar Wakil Gubernur 1 orang, yang maju sebagai Bupati 1 orang, dan yang mencalonkan kembali sebagai Wali kota tercatat 25 orang.

Bupati yang mencalonkan diri sebagai Gubernur sebanyak 11 orang, menjadi Wakil Gubernur 10 orang, maju kembali sebagai Bupati 65 orang. Tidak ada Bupati yang maju “turun tahta”menjadi Wakil Bupati.

Sedangkan Wakil Wali kota yang maju sebagai Wakil Gubernur 2 orang, Bupati 1 orang, dan Walikota sebanyak 16 orang Wakil Bupati yang maju sebagai Bupati 28 orang, dan tetap sebagai Wakil Bupati 23 orang. Anggota DPR yang mencalonkan diri sebagai Gubernur tercatat 6 orang, Wakil Gubernur 2 orang; Bupati 12 orang; Wakil Bupati 1 orang, Wali kota 3 orang; dan Wakil Wali kota 1 orang.

Berdasarkan jenis pekerjaan ini, calon yang berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling banyak maju dalam Pilkada Serentak kali ini, yaitu 156 orang disusul anggota DPRD Kabupaten/Kota 147 orang, Bupati 86 orang, dan Wakil Bupati 52 orang. Sementara anggota TNI yang maju dalam Pilkada Serentak 2018 ini tercatat 8 orang, dan Polri sebanyak 9 orang.

Disamping itu, pada Mei 2018 akan ada peringatan 20 tahun Tragedi Mei 1998 dan 20 tahun Tuntutan Reformasi (Reformasi +20). Maka selain isu SARA dan Politik identitas, tagih janji penyelesaian tragedi Mei 1998 dan  tindak lanjut temuan Tim Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei juga akan turut mewarnai pilkada dan pemilihan umum Nasional.

 

Selain kasus Mei 98, Evaluasi 7 tuntuntan Reformasi juga akan bercampur dalam kampanye Pilkada serentan dan Pemilu Nasional. Tujuh Tuntutan Reformasi tersebut yaitu : 1) Amandemen UUD 1945, 2) Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI, 3) Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), 4) Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), 5) Otonomi daerah, 6)Kebebasan pers dan 7) Mewujudkan kehidupan demokrasi,

 

 

  1. RADIKALISME & ANCAMAN KEBANGSAAN

 

Meskipun pemerintah telah membubarkan HTI, namun hal tersebut tidak berarti radikalisme dan ekstrimisme telah selesai. Secara psikologis, pembubaran HTI memberikan pengaruh bagi masyarakat, terutama di tingkat akar rumput, bahwa HTI dan organisasi sejenisnya adalah organisasi ilegal, yang berarti tidak boleh diikuti atau menjadi bagian daripadanya.

 

Namun pengaruh radikalisme/ekstrimisme akan terus dilakukan melalui aksi teroganisir tanpa bentuk organisasi dan secara individual. Penjangkauan dan rekruitmen akan dilakukan secara senyap, bukan melalui kegiatan seremonial atau pun keagamaaan, melainkan melalui pertemuan-pertemuan kecil. Bagi kaum radikalis/ektrimis, perempuan merupakan target utama dan termudah untuk dipengaruhi. Perempuan menjadi sangat rentan menjadi korban kaum redikalis/ekstrimis karena tidak memiliki informasi yang tepat dan lengkap tentang faham dan pelaku radikalisme, sehingga kurang memiliki kewaspadaan dan tidak tahu  tempat berkonsultasi.

 

Pemerintah, Kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak dapat mengatasi sendiri meluasnya faham radikalisme /ekstrimisme yang mulai menjangkau individu dan rumah tangga. Pemerintah, Kepolisian dan BNPT harus memberdayakan perempuan, agar memiliki daya tangkal terhadap radikalisme /ekstrimisme. Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan 3 hal penting untuk memberdayakan perempuan, yaitu :

  1. Literasi tentang faham dan aktor (beserta ciri-cirinya) radikalisme/ektrimisme
  2. Pemampuan melakukan Deteksi dini terhadap faham dan tindakan radikalisme/ektrimisme
  3. Konsultasi dan Pengaduan bila faham dan tindakan radikalisme/ektrimisme

 

 

  1. POLITIK EKONOMI & PERLINDUNGAN SOSIAL

 

Postur APN 2018 tidak akan jauh berbeda dari APBNP 2017. Namun dalam Tahun politik, seperti tahun-tahun politik sebelumnya, akan terjadi peningkatan belanja Politik dalam bentuk atribut/alat kampanye, pengeluaran untuk penjangkauan konstituen dan money poltik. Meningkatnya belanja politik, biasanya  akan diikuti oleh peredaran uang palsu di berbagai wilayah di Indonesia.

 

Alokasi anggaran Perlindungan sosial di sejumlah daerah akan mengalami peningkatan, sebagai bentuk kampanye terselubung bagi petahana dalam pilkada serentak 2018. Sementara Pelaksanaan Program perlindungan sosial di tingkat nasional maupun ditingkat daerah akan mengalami gangguan atau hambatan  dari lawan politik, sebagai bagian dari politik saling menjatuhkan.

 

 

  1. HUKUM & LEGISLASI NASIONAL

 

DPR RI menyepakati 50 Rancangan Undang-undang dan 5 Rancangan Undang-undang Kumulatif Terbuka yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Koalisi Perempuan Indonesia menghargai kinerja anggota DPR sepanjang tahun 2017, dan telah mengeluarkan daftar prioritas sebelum memasuki masa persidangan pertama di tahun 2018.

Koalisi Perempuan Indonesia menyayangkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) tidak menjadi prioritas Prolegnas 2018. Ketiganya merupakan RUU yang strategis untuk mewujudkan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan di Indonesia, dan telah terlalu lama tertunda.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diusulkan perubahan sejak tahun 2002, terutama untuk menghentikan praktek perkawinan anak. Batas usia minimal perkawinan bagi perempuan yang diatur dalam UU Perkawinan adalah 16 tahun. Batas usia perkawinan tersebut masih tergolong usia anak.  Data BPS menunjukkan sekitar 11 % dari jumlah perkawinan setiap tahun adalah perkawinan yang salah satu pihaknya berusia di bawah 16 tahun karena adanya mekanisme dispensasi bagi perkawinan di bawah batas usia yang telah ditentukan. Perkawinan anak, berakibat pada kegagalan menuntaskan wajib belajar 12 tahun dan menyumbang tingginya angka Kematian Ibu dan Anak. Indonesia kini menduduki urutan ke 7 di dunia dan ke 2 di Asia Tenggara sebagai negara yang paling banyak memiliki jumlah perkawinan Anak.

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) dinanti pembahasannya sejak 13 tahun silam. Penundaan pembahasan RUU PRT menyebabkan Pekerja Rumah Tangga belum memiliki perlindungan hukum untuk mengatasi kerentanannya dari tindak kekerasan, eksploitasi kerja hingga perbudakan modern. Upah yang rendah, ketidakpastian hari libur dan cuti, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak masih dialami oleh pekerja rumah tangga.

Sementara RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender, sempat menjadi pembahasan di tingkat pemerintah dan DPR pada tahun 2015 – 2016, namun kembali terhenti. RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender sangat strategis untuk menghapuskan berbagai bentuk diskriminasi, stigmatisasi, labelisasi maupun kekerasan terhadap perempuan karena pembedaan perannya di dalam keluarga dan masyarakat. RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender juga merupakan komitmen pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana target 5.1, Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan, dapat dicapai jika terjadi peningkatan kebijakan yang responsif gender dan mendukung pemberdayaan perempuan (Indikator 5.1.1).

Tidak masuknya  ketiga RUU tersebut, menjauhkan pemerintah dari sasaran nasional untuk   penambahan 16 kebijakan yang responsif gender di akhir tahun 2019. Sasaran kebijakan responsif gender merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014 – 2019), dan dipertegas kembali dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan.

DPR RI dan Pemerintah dapat memenuhi target ini dengan memastikan pembahasan setiap RUU mengintegrasikan pengalaman perempuan. Dari seluruh daftar Prolegnas 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menilai pembahasan RUU perlu memastikan suara perempuan, khususnya partisipasi kelompok yang terpinggirkan, antara lain Perempuan Lansia, Perempuan Penyandang Disabilitas berasal dari kelas bawah.

Dari ke-55 RUU yang menjadi prioritas, Koalisi Perempuan merasa perlu memberikan perhatian khusus pada enam RUU. Keenam RUU tersebut memiliki keterkaitan dengan perlindungan kehidupan perempuan, baik untuk menghindari kematian ibu saat melahirkan, terabaikan dalam pengambilan keputusan, maupun dari kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan seksual, yaitu:, 1) RUU tentang Kebidanan, 2) RUU tentang Masyarakat Adat, 3) RUU tentang Praktek Pekerjaan Sosial, 4) RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan 5) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sebagai masukan awal dari kelompok perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia memberikan masukan terhadap beberapa rancangan undang-undang, sebagai berikut:

  1. RUU tentang Kebidanan. Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional, khususnya bagi perempuan, bayi dan balita. Bidan memegang peranan penting untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya perempuan, bayi dan anak terhadap layanan kesehatan. Kehadiran Bidan sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama yang tinggal di desa dan daerah terpencil. Meskipun dalam Pasal 3 RUU Kebidanan disebutkan bahwa salah satu tujuan UU Kebidanan adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Bidan dan Kliennya, namun RUU Kebidanan tidak mengatur secara khusus tentang Bidan Desa dan tidak menjamin adanya pemerataan persebaran Bidan di seluruh desa di Indonesia yang kini berjumlah 74.910 desa dan di daerah terpencil.  Pengaturan syarat administrative Izin praktek Kebidanan juga belum mempertimbangkan daya jangkau Bidan Desa dan Bidan di daerah terpencil.  RUU Kebidanan tidak mengatur dan memberikan kepastian hukum status kepegawaian Bidan, khususnya Bidan Desa PTT (Pegawai Tidak Tetap). Pengangkatan Bidan Desa PTT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta masa Pensiunnya harus diatur dalam RUU Kebidanan, berbeda dari pengadaan PNS lainnya, mengingat peran dan pengabdiannya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

 

  1. RUU tentang Masyarakat Adat, pengusul telah secara baik telah memasukan Kesetaraan Gender sebagai salah satu azas. Untuk menindaklanjutinya, DPR RI perlu memastikan substansi yang menjamin  relasi yang setara antara perempuan dan laki-laki anggota masyarakat adat. Sehingga keduanya mendapat perlakuan dan manfaat yang sama dalam mengakses dan mengontrol sumber daya (termasuk tanah adat), serta berpartipasi dalam pengambilan keputusan adat dan pembangunan. Substansi RUU tentang Masyarakat Adat perlu mempertegas jaminan keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga adat,  menjamin bahwa seluruh hak-hak konstitusional warga negara adalah Hak perempuan dan laki-laki masyarakat adat, serta mendorong penghapusan nilai-nilai dan praktek adat yang mendiskriminasikan perempuan.

 

  1. RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial, Pengertian tentang Pekerjaan sosial dan Pekerja sosial dalam RUU Praktik Pekerjaan sosial sangat sempit, sehingga tidak akan mampu menjangkau berbagai bentuk Pekerjaan Sosial yang ada di Indonesia. Pengertian Pekerjaan Sosial dalam RUU tersebut juga jauh dari definisi Pekerjaan Sosial yang diakui secara global. The International Federation of Social Work (IFSW) atau Federasi Internasional Pekerjaan Sosial mendefinisikan Pekerjaan sosial adalah profesi berbasis praktik dan disiplin akademis yang mendorong perubahan dan pengembangan sosial, kohesi sosial, dan pemberdayaan dan pembebasan orang dengan menerapkan prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, tanggung jawab kolektif dan penghormatan terhadap keragaman, didukung oleh teori kerja sosial, ilmu sosial, humaniora dan pengetahuan asli melibatkan orang dan struktur untuk mengatasi tantangan hidup dan meningkatkan kesejahteraan. Pekerja sosial, adalah orang yang melakukan pekerjaan sosial secara professional maupun sukarela. Definisi tentang Pekerjaan sosial dan Pekerja sosial ini mengakui dan mengakomodasi peran pekerja sosial yang berasal dari masyarakat, dengan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi sosial secara swadaya. Terakhir, memastikan perimbangan gender dan jenis kelamin dalam kelembagaan Konsil Pekerjaan Sosial Indonesia.

 

  1. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan pengalaman sehari-hari perempuan, dan risiko yang akan timbul, maka DPR RI perlu tetap mempertahankan pasal pidana perzinahan sebagai delik aduan, dan hanya diadukan oleh pasangan suami/isteri yang berkepentingan langsung, agar dapat menjaga ketahanan keluarga. Memberikan perlindungan komprehensif pada korban perkosaan, dengan memperluas frasa ‘bersetubuh’ lebih luas dan terperinci, memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan), serta melakukan perubahan pada hukum formil, terutama dalam hal pembuktian, yang lebih ramah terhadap korban, dan mengatur pengecualian dengan menentukan satu saksi adalah saksi.

 

  1. RUU Kekerasan Seksual, kejahatan seksual merupakan tindak pidana yang menyerang dan atau merendahkan kemanusiaan dan martabat seseorang  bukan hanya perbuatan yang bersifat fisik dan/atau non fisik, mengarah kepada fungsi dan/atau alat reproduksi atau anggota tubuh lainnya. Oleh karenanya, korban kejahatan seksual tidak hanya mengalami kerusakan fisik, melainkan juga mengalami kehancuran secara mental. Pendefinisian kekerasan seksual dalam RUU Kekerasan Seksual setelah pembahasan di DPR, mengesampingkan fakta penderitaan yang dialami oleh korban secara fisik maupun psikis. Paska pembahasan di DPR, sejumlah bentuk kekerasan seksual dihilangkan, yaitu ancaman (intimidasi) secara seksual (seperti: ancaman perkosaan) dan penghukuman secara seksual (seperti kasus arak bugil), padahal kejahatan ini nyata terjadi di dalam masyarakat. Pencabulan, merupakan salah satu bentuk kejahatan yang nyata terjadi di dalam masyarakat. Oleh karenanya tindak kejahatan pencabulan, ancaman/intimidasi secara seksual dan penghukuman secara seksual perlu dimasukkan dalam RUU Kekerasan seksual.

 

 

 

Pengalaman Perempuan Halmahera Tengah atas Energi

Pengalaman Perempuan Halmahera Tengah atas Energi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencantumkan besaran Biaya Penyambungan, yaitu untuk 450 VA (Rp. 421.000), 900 VA (Rp. 843.000), 1300 VA (Rp.1.218.000) dan 2200 VA (Rp. 2.062.000). Aturan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, karena setiap rumah tangga di Halmahera Tengah diminta bayar mulai dari Rp.3.000.000 hingga 5.000.000 untuk mendapatkan energi listrik. Pada 1-4 Agustus 2017 Koalisi Perempuan sempat mewawancarai beberapa perempuan di Halmahera Tengah mengenai pengalaman mereka menggunakan energi listrik, inilah pengalaman beberapa anggota Koalisi Perempuan Indonesia.

Ferderika Balamau

Krisis Listrik di Halmahera

Bappenas (2015) mengidentifikasi Maluku sebagai salah satu wilayah dengan pemanfaatan energi terendah. Pada tahun 2015 rasio elektrifikasi di Provinsi Maluku Utara adalah 70,79%, jauh di bawah rata-rata nasional pada tahun 2014 (81,70%). Sebagian masyarakat mencoba memenuhi sendiri kebutuhan listrik dengan genset bermesin diesel untuk menyediakan pasokan listrik. Salah satu penyebab krisis listrik di Maluku Utara adalah ketidaktersediaan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menyalurkan energi, serta minimnya pengembangan energi-energi terbarukan.

Bagi Ferderika Balamau (47 Tahun) pelayanan listrik  tak sepenuhnya memuaskan dan dapat memenuhi kebutuhannya, “sudah ada aliran listrik di rumah saya namun sering mati, pernah satu malam mati sampai tiga kali, saya membayar listrik sekitar Rp23.000-Rp30.000/bulan,” ujar Ferderika. Meski tinggal di Desa Fidijaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, Ferderika yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga & perempuan nelayan mendapat aliran listrik dengan menyambung dari tetangganya, dia belum sanggup membayar biaya pemasangan listrik baru yang mencapai  Rp3.500.000.

Yulwina Togo

Nasib serupa juga dialami Yulwina Togo, “saya membayar Rp25.000/bulan yang saya gunakan hanya lampu, tapi sering sekali mati lampu dan belum ada perhatian dari pemerintah, tak pernah ada yang datang mengunjungi secara langsung dan melihat kondisi kami,” ujarnya.

Beban perempuan karena krisis listrik

Perempuan adalah konsumen energi utama dalam rumah tangga, hal ini menjadi celah bagi oknum yang ingin mengambil keuntungan tanpa tanggung jawab. Nurhasanan Madjid, Dewan Kelompok Kepentingan Informal Koalisi Perempuan Indonesia asal Desa Were merasa ditipu. Sebelum bulan puasa (Juni 2017) ada petugas yang datang ke desa kami untuk mensosialisasikan tentang kompor LPG, sehingga saya mengumpulkan masyarakat khususnya ibu-ibu ke rumah saya. Lantas petugas itu mensosialisasikan tentang kompor LPG dan menjual alat untuk mencegah kebocoran gas, harganya satu buah Rp75.000. Saat itu kami ibu-ibu sudah beli untuk persiapan LPG mau datang tapi sampai sekarang LPG tidak ada.”

Nurhasanan Madjid, Dewan Kelompok Kepentingan Informal

Tak hanya merasa tertipu dengan tak pernah adanya pasokan gas untuk memasak, kondisi listrik yang tak stabil hidup dan matinya juga membuat Nurhasana kesulitan untuk melakukan usahanya, Nurhasana membuka usaha catering dan memproduksi tesamama (*tesamama adalah obat untuk menambah tenaga dan menurunkan kolesterol). Ketika memproduksi tesamama Nurhasana menggunakan blander dan dengan tak stabilnya kondisi listrik yang hidup mati bisa merusak alat elektroniknya, “sementara ini saya terkendala dengan alat saya yang rusak jadi tidak bisa memproduksi tesamama lagi,” sambungnya.

Nurjanah, Sekretaris Balai Perempuan Klutingjaya

Sekitar 1 jam perjalan dari Were, tim sekretariat nasional Koalisi Perempuan Indonesia menuju Desa Klutingjaya. Desa Klutingjaya hanya memiliki akses energi listrik mulai dari jam 18.00-06.00 WIT, “kadang tengah malam mati 10-30 menit kemudian menyala lagi, bisa juga jam 04.30 sudah mati. Jika listrik tidak menyala maka mengganggu anak saya untuk belajar  dan saya juga sulit untuk memasak,” ujar Nurjanah (48tahun), Sekretaris Balai Perempuan Klutingjaya, “tak hanya itu kalau masak nasi tidak jadi masak karena mati lampu dan blander juga terbakar karena mati lampu.”

Nurjanah menggunakan listrik meteran dengan daya 900 VA, rata-rata dalam sebulan dia membayar Rp70.000-Rp90.000/bulan, tetapi jika sering mati lampu Nurjanah hanya membayar tagihan listrik sekitar Rp30.000. “Ketika listrik mati kadang saya menggunakan mesin diesel yang biasa saya gunakan untuk menyiram air ke lahan pertanian saya, mungkin saat ini saya belum merasakan efek negatif dari penggunaan mesin diesel karena suami saya yang menyalakan mesin tersebut, tambahan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli BBM berkisar Rp.30.000/hari ,” lanjut perempuan yang biasa dipanggil Nur.

 

-Gabrella Sabrina

Mandek 6 Bulan, KPI Pertanyakan Sidang Perempuan Nikah di Bawah Umur

Mandek 6 Bulan, KPI Pertanyakan Sidang Perempuan Nikah di Bawah Umur

 

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) bersama Koalisi 18+ mempertanyakan kelanjutan sidang undang-undang pernikahan yang telah mandek selama 6 bulan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin mengetahui kepastian penundaan sidang tesebut.

“Kami mencari kepastian kelanjutan sidang, kita sudah menunggu 6 bulan,” kata Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik KPI, Indri Oktaviani di MK, Senin (18/12).

KPI dan Koalisi 18+ menilai penundaan sidang tersebut sudah terlalu lama, sehingga dikhawatirkan pernikahan di bawah umur akan semakin meningkat.

“Sehingga akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan di bawah umur,” kata Indri

KPI dan Koalisi 18+ sendiri dalam permohonannya ke MK adalah untuk mengubah undang-undang tentang perkawinan yang mengharuskan perempuan minimal berusia 16 tahun. KPI meminta agar usia tersebut dinaikkan menjadi 19 tahun karena usia 16 tahun dinilai belum dewasa.

“Hanya untuk mengubah satu frasa, yaitu pada umur,” pungkas Indri.

Sebelumnya, KPI dan Koalisi 18+ telah melakukan permohonan pengkajian Undang-Undang tersebut pada bulan April 2017 dan terdaftar dengan nomor perkara 22/PUU-XV/2017.

Sejauh ini MK telah menggelar sidang permohonan tersebut sebanyak dua kali, yaitu sidang pertama pada 24 Mei 2017 dan sidang kedua 7 Juni 2017. Kemudian setelah sidang terakhir tersebut belum ada kepastian mengenai sidang lanjutan perkara ini.

(ce1/sat/JPC)

Dikutip dari jawapos.com, Editor : Yusuf Asyari

CATATAN DI BALIK PEMOHON JUDICIAL REVIEW UU PERKAWINAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI

CATATAN DI BALIK PEMOHON JUDICIAL REVIEW UU PERKAWINAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI

oleh Zahra Amin

Senin 18 Desember 2017

Berdasarkan jadwal yang telah disepakati bersama di hari sebelumnya, kami berkumpul di lobby gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Tepat pukul 11.00 menjelang siang kami sudah berkumpul dalam formasi lengkap. Dua orang pemohon Rasminah dari Indramayu dan Maryanti dari Bengkulu bersama para pendamping masing-masing. Lalu teman-teman dari Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional, dan perwakilan dari Koalisi 18+ (Kuasa Hukum). Beberapa wartawan juga nampak hadir dari berbagai media nasional, cetak maupun online. Setelah semua dinyatakan siap, dua pemohon atas nama korban perkawinan anak, mengajukan surat permohonan kembali Judicial Review UU Perkawinan yang diterima oleh salah satu pegawai MK.

Usai penyerahan dan serah terima berkas, dua pemohon dengan didampingi kuasa hukum serta perwakilan juru bicara dari Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional, Indry Octaviani, melakukan konferensi pers. Dalam keterangan yang disampaikan Indry, bahwa dua orang pemohon atas nama Rasminah dan Maryanti telah menyerahkan surat permohonan langsung ke Mahkamah Konstitusi mengenai kepastian sidang, apakah sidang ini akan dilanjutkan atau tidak. Setelah 6 bulan menunggu tanpa kepastian. Pada 20 April 2017 pernah mengajukan permohonan sidang, lalu 24 Mei 2017 digelar sidang. Setelah itu pada 9 Juni 2017 pemohon sudah melakukan revisi berkas permohonan atas masukan-masukan dari Hakim MK.

Namun sejak 9 Juni 2017 hingga hari ini tidak ada tindak lanjut. Kemudian pada September 2017 memasukkan surat lagi meminta kejelasan, dan dijawab belum ada sidang pleno. Hingga Desember 2017 belum ada kabar apapun terkait dengan kapan dan bagaimana proses sidang lanjutannya. Seterusnya  Indry mengatakan jika kehadiran Rasminah dan Maryanti ke Mahkamah Konstitusi ini, dalam rangka menyuarakan aspirasi sebagai perempuan korban perkawinan anak. “Jadi kawan-kawan media bertemu langsung dengan pemohon dan bisa diskusi langsung, bertanya jawab dengan para pemohon, apa pentingnya Judicial Review ini bagi Perempuan Indonesia”. Pungkas  Indry mengakhiri pemaparannya.

Pada kesempatan tersebut Maryanti dari Bengkulu menuturkan kisahnya. Pada usia 11 tahun Maryanti kecil sudah hendak dinikahkan oleh orangtuanya, dengan lelaki yang sudah berusia 40 tahun lebih. Saat itu Maryanti kecil sudah membantu orang tua di perkebunan, dia tidak mengerti jika akan dijodohkan. Calon suaminya bertandang ke rumah, dan Maryanti kecil menolak untuk dikawinkan, sehingga dia pergi ke rumah neneknya yang hanya berjarak beberapa meter dari rumah orang tua.

Di usia itu, Maryanti belum mengerti tentang lawan jenis dan bagaimana harus berhubungan dengannya. Setelah lepas dari jeratan perjodohan sepihak itu, yang pernah dialami Maryanti hingga dua kali, pada usia 11 dan 12 tahun. Maryanti kemudian akhirnya dikawinkan juga pada usia 14 tahun karena diancam, dan orang tua sudah mengambil uang dari calon suaminya. Jadi perkawinan yang dijalani Maryanti sebagai pembayaran hutang orangtuanya terhadap keluarga lelaki itu, yang sampai sekarang masih sah menjadi suami Maryanti.

Perkawinan anak yang dilakoni Maryati, mengakibatkan dia keguguran hingga 3 kali, dan 1 kali bayinya meninggal di usia 4 bulan. Karena organ kesehatan reproduksi perempuan yang belum siap, terutama ketika melakukan hubungan seksual pada usia anak sangat rentan sekali dengan beragam resiko. Diantaranya yang pernah dialami Maryati, kandungan yang lemah karena usia terlalu muda, sehingga harus mengalami keguguran hingga berkali-kali. Baru pada usia 18 tahun, Maryati hamil anak yang ke lima, bisa selamat hingga lahir dan kini sudah berusia 10 tahun. Sedangkan anak keduanya saat ini sudah berumur 3 tahun.

Pekerjaan sehari-hari yang dijalani Maryati hari ini menjadi asisten rumah tangga. Karena rendahnya pendidikan dan ketiadaan skill menyebabkan Maryanti tak mampu meningkatkan kualitas hidupnya. Selain itu, apa yang dialami Maryanti ternyata juga pernah dijalani ibunya, yang sama melakukan praktek perkawinan anak. Bahkan adik perempuanya pun dikawinkan pada usia 13 tahun, karena persoalan ekonomi dan kemiskinan akut yang terus berulang. “Umur suami saya dengan Ibu, lebih tua Suami saya, jadi dia sebenarnya lebih pantas jadi Bapak”, ujar Maryati dengan nada getir.

Maryanti dan Rasminah mewakili suara anak-anak perempuan di Indonesia, yang tak ingin masa depannya direnggut paksa dalam simbol lembaga perkawinan. Mengawinkan perempuan di usia anak bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, dan kemiskinan yang masih membayangi di beberapa bagian wilayah negara ini. Maryanti dan Rasminah berjuang untuk menegakkan keadilan bagi para perempuan Indonesia, agar tidak ada lagi perbedaan batas usia minimal antara lelaki dan perempuan.

Karena dalam UUD 1945 antara laki-laki dan perempuan punya hak yang sama di depan hukum, sehingga UU Perkawinan tahun 1974, yang sudah 43 tahun menjadi alat negara untuk melegalkan perkawinan anak, harus dijudicial review untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan. Maka dari itu harapannya ke depan tidak akan ada lagi korban perkawinan anak, dan pasti banyak anak-anak perempuan yang akan terselamatkan dari upaya praktek perkawinan anak.

#StopPerkawinanAnak
#StopChildMarriage

 

Pernyataan Pers Koalisi 18 +

Pernyataan Pers Koalisi 18 +

Perkawinan anak, Penundaan Sidang JR

di Mahkamah Konstitusi dan Gagalnya Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

 

Koalisi 18 + : Penundaan kepastian sidang JR UU Perkawinan akan memperlama ketidakpastian perlindungan kebijakan hukum  bagi anak perempuan dari praktek perkawinan anak. Sehingga akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak, dan pada akhirnya berpotensi menggagalkan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Masyarakat sipil telah menempuh berbagai cara untuk mendewasakan usia perkawinan perempuan. Mulai dari mendorong amandemen UU Perkawinan, melakukan Judicial Review UU Perkawinan, maupun mendorong Perppu Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak. Namun, semua upaya tersebut belum berhasil menghasilkan kebijakan untuk mendewasakan usia perkawinan perempuan.

Kini, masyarakat sipil kembali mengajukan permohonan Judicial Review atas UU Perkawinan. Tiga perempuan korban perkawinan anak dari berbagai wilayah Indonesia, Endang Wasrinah; Maryanti; dan Rasminah, diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Koalisi 18+ memasukkan permohonan JR UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi, pada April 2017. Permohonan ini kemudian dicatat sebagai perkara nomor 22/PUU-XV/2017 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Proses persidangan bahkan telah berlangsung sebanyak 2 (dua) kali. Sidang pertama, tanggal 24 Mei 2017, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan permohonan dan pemberian masukan majelis Hakim atas isi permohonan. Sidang kedua, 7 Juni 2017,  dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan sesuai dengan masukan majelis Hakim. Di akhir sidang kedua, majelis Hakim menyatakan menerima revisi permohonan dan akan membawa perkara nomor 22/PUU-XV/2017 ke dalam pleno permusyawaratan hakim.

Namun anehnya hingga saat ini, para pemohon belum mendapatkan kepastian kelanjutan proses persidangan. Pada 23 Agustus 2017, Kuasa hukum telah mengirimkan surat pada Ketua Mahkamah Konstitusi untuk Meminta informasi perkara nomor 22/PUU-XV/2017. Kemudian mendapatkan jawaban bahwa kelanjutan persidangan masih menunggu hasil sidang musyawarah majelis Hakim Konstitusi.

Tiga bulan telah berlalu, dan hari ini akhrnya para pemohon secara langsung menyerahkan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi untuk meminta informasi kepastian persidangan selanjutnya.

Penundaan kepastian sidang JR UU Perkawinan akan memperlama ketidakpastian perlindungan kebijakan hukum bagi anak perempuan dari praktek perkawinan anak. Sehingga akan semakin banyak anak perempuan yang menjadi korban perkawinan anak, dan pada akhirnya berpotensi menggagalkan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Perkawinan anak merupakan keprihatinan dunia, seperti yang tercermin dalam Tujuan 5: Kesetaraan Gender dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dunia menargetkan pada akhir tahun 2030, praktek-praktek yang membahayakan anak perempuan, seperti perkawinan anak dan perkawinan paksa, serta sunat perempuan (Target 5.3 ). Dalam tujuan yang sama dunia berjanji untuk membuat kebijakan yang menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan, hal ini dapat dimaknai termasuk kebijakan mengenai perkawinan anak.

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan angka perkawinan anak tertinggi serta turut mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan perlu secara serius menindaklanjuti janji ini. Dalam dokumen turunan untuk pelaksanaan dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pemerintah Indonesia mengakui adanya perkawinan anak. Badan Pusat Statistik Nasional menyatakan bahwa praktek perkawinan anak masih terjadi, perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 15 tahun berjumlah kurang dari 1 persen, dan yang menikah sebelum 18 tahun sekitar 12 persen (BPS, 2016).

Bappenas telah menurunkan Indikator-indikator Global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam Indikator Nasional. Salah satunya adalah adanya 19 kebijakan yang berpihak pada perwujudan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia di akhir tahun 2019.[1]  Sementara untuk Target 5.3 yang terkait dengan Perkawinan Anak, yaitu[2]:

5.3.1 Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18 tahun.

5.3.1(a) Median usia kawin pertama perempuan pernah kawin umur 25-49 tahun.

5.3.1 (b) Angka kelahiran pada remaja perempuan umur 15-19 tahun per 1000 perempuan umur 15-19 tahun (Age Specific Fertitility Rate/ASFR)

5.3.1 (c) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/ sederajat.

 

Dari keempat indikator tersebut, perubahan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan dan melegalkan perkawinan anak belum menjadi indikator pencapaian Target 5.3. Demikian pula dalam Voluntary National Review (VNR) 2017[3], ada keengganan pemerintah untuk memasukan kenyataan bahwa kebijakan nasional Indonesia adalah salah satu penyebab kunci praktek perkawinan anak. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan. Pencantuman batas minimal usia perkawinan perempuan 16 dan laki-laki 19 tahun (Pasal 7 ayat 2), secara nyata membuat setiap perempuan Indonesia boleh dikawinkan saat usia anak.

Berdasarkan data dari Susenas September 2017, menunjukkan sebuah kemunduran, angka perkawinan anak di Indonesia kembali naik. Bahkan angka perkawinan anak pada tahun 2017 sama dengan situasi angka perkawinan anak pada tahun 2008, ini berarti ada kegagalan secara nasional untuk upaya menghentikan perkawinan anak di Indonesia.

Berdasarkan hal-hal tersebut  kami menuntut kepada:

  1. Mahkamah Konstitusi, untuk segera mempercepat kepastian persidangan JR UU Perkawinan perkara nomor 22/PUU-XV/2017 yang telah tertunda selama 6 bulan tanpa alasan yang jelas.
  2. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, segera membuktikan janjinya dan menunjukan keseriusannya dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak perempuan Indonesia dari ancaman praktek perkawinan anak.

Kami sudah terlalu lama menunggu.

 

Jakarta, 18 Desember 2017

Atas nama Koalisi 18+

  1. Maryanti (Pemohon Prinsipal perkara nomor 22/PUU-XV/2017)
  2. Rasminah (Pemohon Prinsipal perkara nomor 22/PUU-XV/2017)
  3. Indry Oktaviani – Koord. Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia/Koord. Koalisi 18+(0815 1878 273)
[1] Selengkapnya lihat Lampiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Panduan Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

[2] Selengkapnya dapat dilihat dalam Dokumen Metadata Nasional Tujuan 5 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, di http://sdgs.bappenas.go.id/wp-content/uploads/2017/11/Goal-5.pdf

[3] Pemerintah Indonesia telah melaporkan VNR di hadapan Sidang Umum Majelis Persatuan Bangsa-bangsa pada Juli 2017.

 

Versi PDF dapat dibaca di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Pernyataan-Pers-Koalisi-18-.pdf”]

Lampiran I

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/Lampiran-I-rilis-perkawinan-anak-18-des-17-2.pdf”]

 

MERUMUSKAN PASAL KESUSILAAN RKUHP

MERUMUSKAN PASAL KESUSILAAN RKUHP

Catatan Koalisi Perempuan Indonesia terhadap

Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016

“DPR & PRESIDEN PERLU MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MERUMUSKAN PASAL KESUSILAAN RKUHP

 

Setelah proses persidangan sejak 7 Juni 2016 hingga Penyampaian Keputusan pada 17 Februari 2017, hari ini 14 Desember 2017, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang Permohonan Uji Materi (Judicial Riview)  pasal 284, 285, dan 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945. Dalam dokumen Putusan Mahkamah Konstitusi setebal 467 halaman ini, Mahkamah Konstitusi menentukan Amar Putusan: Menolak Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut didasarkan pada 7 (tujuh) Pertimbangan Hukum, yaitu :

  1. Permohonan Pemohon, bukan lagi memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan pemaknaan tertentu terhadap norma undang-undang, atau memohon pengujian pasal-pasal tertentu terhadap Konstitusi, atau memperluas pengertian yang terkandung dalam norma-norma undang-undang, melainkan benar-benar merumuskan tindak pidana baru, yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang. Permohonan pemohon untuk menambah frasa tertentu dan menambahkan pemaknaan terhadap hukum pidana, berarti mengubah sifat melawan hukum suatu perbuatan tanpa melakukan perubahan atau penyesuaian ancaman dan bentuk pemidanaan adalah tindakan yang tidak dapat diterima oleh penalaran hukum dalam merancang suatu norma pidana, karena hal itu melekat pada jenis atau kualifikasi perbuatan yang dapat dipidana atau tidak dipidana.

2. Secara esensial permohonan pemohon berhadapan dengan asas legalitas yang secara ketat wajib diterapkan dalam Hukum Pidana. Asas Legalitas mengandung 4 (empat) makna yaitu

a. Tiada Perbuatan pidana dan karenanya tidak ada pidana jika tidak ada undang-  undang yang mengatur sebelumnya (nullum crimen, nulla poena sine lege praevia) atau hukum pidana tidak dapat berlaku surut.

b. Tiada Perbuatan pidana dan karenanya tidak ada pidana jika tidak ada norma hukum tertulis (nullum crimen, nulla poena sine lege scripta) atau perbuatan yang dilarang, ancaman pidana dan penerapan pidana harus jelas.

c. Tiada Perbuatan pidana dan karenanya tidak ada pidana jika tidak ada norma/aturan hukum tertulis yang jelas rumusannya (nullum crimen, nulla poena sine lege certa) atau dikenal dengan larangan menjatuhkan pidana jika rumusan norma hukum tertulis (undang-undang) tidak jelas.

d. Tiada Perbuatan pidana dan karenanya tidak ada pidana jika tidak ada norma/aturan  hukum tertulis yang ketat (nullum crimen, nulla poena sine lege Stricta) atau dikenal dengan larangan dalam hukum pidana  menggunakan analogi

Jika permohonan pemohon dikabulkan, maka akan timbul pertanyaan, apakah Mahkamah Konstitusi dapat memenuhi empat makna yang terkandung dalam asas legalitas. Karena dalam Hukum Pidana, terminology “undang-undang” yang terkandung dalam empat makna asas legalitas adalah undang-undang dalam arti sesungguhnya yang dibuat oleh pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden) yang lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum pidana.

3. Mahkamah Konstitusi berkedudukan sebagai negative legislator dan bukan sebagai positive legislator yang merupakan kewenangan membentuk undang-undang. Sebagai negatif legislator Mahkamah Konstitusi berwenang menyatakan suatu undang-undang konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat yang mempersyaratkan pemaknaan tertentu terhadap suatu undang-undang dinyatakan konstitusional.

Sebagai negative legislator Mahkamah Konstitusi tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana. Peran Mahkamah Konstitusi adalah menguji, apakah pembatasan yang ditentukan dalam suatu undang-undang telah sesuai atau melampaui batas-batas yang ditentukan konstitusi. Oleh karenanya, permohonan pengujian terhadap Hukum Pidana yang diajukan justru memohon agar dilakukan dekriminalisasi terhadap perbuatan yang diatur dalam undang-undang karena melanggar Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional warga negara. Oleh karena itu pembentuk undang-undang harus sangat berhati-hati menetapkan kebijakan kriminalisasi dengan mempertimbangkan perkembangan hukum yang hidup dalam nasyarakat Indonesia dan perkembangan dunia.

Simposium Pembaharuan Hukum Nasional yang diselenggarakan pada Agustus 1980 merekomendasikan bahwa untuk menetapkan kebijakan kriminalisasi perlu memperhatikan kriteria umum, yaitu:

a. Apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban;

b. Apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasilnya yang akan dicapai, artinya cost pembuatan undang-undang, pengawasan dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai.

c. Apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya.

d. Apakah perbuatan-perbuatan  itu menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa Indonesia, sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat.

 

4. Peran Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 132/PUU-XIII/2015 tentang Uji Materi Pasal 296 dan 506 KUHP terhadap UUD 1945, tertanggal 5 April 2017. Serta telah sesuai dengan Doktrin Judicial Restraint yang merupakan penerapan prinsip pemisahan kekuasaan (sparation of power). Doktrin ini mengharuskan pengadilan melakukan pengekangan atau pengendalian diri dari kecenderungan atau dorongan untuk bertindak layaknya sebuah ”mini parlemen”. Dimana salah satu bentuk tindakan parlemen yang dapat dikatagorikan sebagai tindakan parlemen adalah membentuk norma hukum baru ketika memutus sebuah perkara Judicial Review.

5. Kaidah hukum hanya salah satu dari banyak kaidah sosial dan kemasyarakatan yang bertujuan untuk menciptakan dan memelihara tertib sosial dan kemasyarakatan. Kaidah sosial dan kemasyarakatan yang turut menentukan terwujudnya tertib sosial adalah bila kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah agama berfungsi dengan baik dan ditaati oleh masyarakat yang lahir dari kesadaran bahwa kaidah-kaidah tersebut dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga menumbuhkan rasa wajib moral untuk mentaatinya. Hukum pidana hanya akan digunakan atau diterapkan  sebagai  sanksi terakhir atau “obat terakhir” (ultimum remedium) bila kaidah-kaidah lain tidak berfungsi secara memadai. Membebankan tanggungjawab seluruh fenomena sosial kepada kaidah hukum, lebih-lebih hukum pidana tidaklah proposional dan cenderung menyederhanakan persoalan. Sebab belum tentu akar dari semua problema sosial itu bersumber pada lemahnya kaidah hukum.

Membangun argumentasi bahwa menata tertib sosial harus dilakukan dengan cara memaksa anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang tersebut dengan ancaman hukum pidana sama artinya dengan menyatakan bahwa tertib sosial hanya mungkin tercipta di bawah ancaman. Andaikata asumsi ini benar maka ketertiban yang lahir darinya adalah ketertiban semu, sebab ketaatan yang menghadirkan ketertiban itu lahir semata-mata karena ancaman hukuman, bukan karena dilandasi atau dimotivasi oleh kesadaran yang lahir dari adanya rasa wajib moral untuk taat. Dalam konteks ini, pendidikan memegang peranan penting, sehingga dibutuhkan kesatuan pandangan perihal tata nilai yang harus dikembangkan dalam ketiga lingkungan yang ada yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.

6. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang dimohonkan Pemohon yang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29, ayat (1), Pasal 28 B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), 28 H ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2).  Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29, ayat (1), Pasal 28 B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), 28 H ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2), justru menopang pelaksanaan pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut. Persoalan ketidak lengkapan rumusan pasal berbeda dengan inkonstitusional.

7. Bahwa seluruh pertimbangan di atas bukan berarti Mahkamah Konstitusi menolak gagasan “pembaruan” hukum. Bukan pula berarti Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa norma hukum pidana yang dimohonkan oleh pemohon telah lengkap. Mahkamah Konsititusi menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan oleh pemohon, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

 

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini, bahwa tujuh Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi, khususnya tentang Asas Legalitas, Rekomendasi Simposium Pembaharuan Hukum Nasional, serta kedudukan kaidah hukum diantara kaidah-kaidah sosial dan kemasyarakatan, masih sangat relevan sebagai pertimbangan dalam perumusan Pasal Kesusilaan, khususnya Perzinahan, Perkosaan dan Pencabulan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.

Oleh karenanya, Koalisi Perempuan Indonesia mengingatkan bahwa DPR dan Presiden perlu memperhatikan Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang Permohonan Uji Materi (Judicial Riview)  pasal 284, 285, dan 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945 dalam merumuskan pasal-pasal Kesusilaan dalam RKUHP

 

 

Jakarta, 14 Desember 2017

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal 

Versi PDF dapat dibaca & didownload di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/12/DPR-DAN-PRESIDEN-PERLU-MEMPERTIMBANGKAN-PUTUSAN-MAHKAMAH-KONSTITUSI-2.pdf”]