Menyoal Keterwakilan Perempuan

Menyoal Keterwakilan Perempuan

Jakarta- Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan kegiatan diskusi yang membahas mengenai keterwakilan perempuan pada Selasa, 28 Juni 2016. Diskusi terbatas ini diselenggarakan sesuai dengan mandat organisasi untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia menganggap penting untuk melakukan diskusi mengenai kodifikasi UU Pemilu. Pada tahun 2019 kita akan melakukan pemilu nasional, dan biasanya dipersiapkan 22 bulan sebelumnya, yang berarti persiapannya akan dilakukan sekitar tahun 2017. Posisi RUU ini masih belum ada pembahasan, penting bagi Koalisi Perempuan Indonesia ‘mengebut’ untuk menyiapkan sehingga bisa selesai sebelum tahapan pemilu dimulai. Selama ini, Koalisi Perempuan sudah berjejaring bersama Koalisi Kodifikasi UU Pemilu sejak tahun lalu dan sudah cukup panjang diskusinya.

DSC_0012
Acara dibuka oleh Nadlroh As Sariroh

Acara dibuka oleh Nadlroh As Sariroh selaku Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, “saat ini KPI ada di 14 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan demikian diharapkan hasil diskusi nantinya bisa memperbesar peluang keterwakilan perempuan, di mana saat ini banyak anggota KPI yang sudah duduk di posisi politik. Dari hasil diskusi diharapkan bisa membantu upaya untuk menempatkan perempuan pada posisi strategis dan semoga bisa membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.”

Diskusi ini dipandu oleh Indry Oktaviani sebagai moderator serta 4 narasumber yaitu Ani Soetjipto (Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia), Khoirunisa Agustyati (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), Hetifah Sjaifudian (Anggota DPR  RI, Komisi II), dan Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia).

“Dari masa reformasi sampai 2014, setidaknya kita punya 14 UU yang mengatur tentang pemilu.  UU yang mengatur soal kepemiluan bisa dikatakan selalu bermasalah. Karena setiap UU yang baru disahkan maka selalu ada yang mengajukan gugatan terhadapnya ke MK, dan MK pun selalu mengabulkan gugatan yang diajukan. Artinya memang UU itu ada masalahnya, ada juga UU yang saling tumpang tindih,” ungkap Khoirunisa Agustyati.

Perbedaan lain misalnya di UU Pileg dan UU Pilpres tidak ada larangan bagi pemilih dengan disabilitas mental untuk memilih, tapi di UU Pilkada itu dilarang. Padahal pemilunya sama, pemilihnya sama, asasnya sama, penyelenggaranya sama, kenapa perlu dibedakan? Karena berbagai perbedaan dan aturan yang tumpang tindih itu Sekretariat Bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu merasa paket UU Politik perlu disatukan. Jadi bukan hanya karena ada putusan MK mengenai pemilu secara serentak, tapi juga ada masalah-masalah lainnya yang lebih substansial.

Sekretariat Bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu mendorong agar pelaksanaan Pemilu nasional (yang memilih Presiden, DPR dan DPD) dan Pemilu daerah (untuk memilih DPRD Provinsi dan Kab/Kota serta memiliha Kepala Daerah) disederhanakan menjadi 2 kali pemilu, penyederhanaan Pemilu ini  bisa menghemat biaya hingga 6 triliun rupiah.

Dalam paparannya Khoirunisa Agustyati tetap mendorong sistem pemilu proporsional terbuka. “Dari hasil riset yang dilakukan oleh Puskapol UI ternyata lewat sistem proporsional terbuka yang dilakukan pada 2009 dan 2014, caleg perempuan belajar banyak sekali. Mereka belajar untuk turun ke lapangan, turun ke basis, belajar mengelola kampanye, belajar cara mengelola saksi, belajar cara menghitung suara. Ini semua efeknya sangat besar bagi caleg perempuan. Jadi kalau misalnya kita kembali ke sisem tertutup maka akan sia-sia apa yang sudah didapatkan, apa yang sudah dipelajari oleh caleg-caleg perempuan tersebut.”

Sistem Pemilu Terbuka mendorong partisipasi perempuan dalam politik, sedangkan Pemilu Sistem Tertutup sama dengan memnyingkirkan perempuan

“Terkait keterwakilan perempuan kami juga mengusulkan bahwa Parpol disubsidi oleh negara,” ujar Khoirunisa Agustyati. Harapannya dengan disubsidi oleh Negara maka biaya tidak menjadi mahal, hal ini bisa menguntungkan caleg perempuan. Yang kita tahu saat ini bahwa caleg perempuan kurang memiliki modal finansial. Dengan partai politik dibiayai oleh Negara harapannya maka uang dari konglomerasi akan berkurang karena kebutuhan sudah tertutupi dari subsidi Negara. Mengenai reformasi partai politik ini sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman ICW yang akan mendorong hal tersebut. Jadi memang ini merupakan gerakan bersama yang didorong bersama.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ada peraturan untuk memperkuat keterwakilan perempuan MINIMAL 30% pada setiap daerah pemilihan .  Kuota itu tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Situasi hari ini tidak sama dengan situasi saat kita pertama kali kita berjuang untuk afirmasi hampir 15 tahun yang lalu. Situasi politik hari ini  berbeda, situasi gerakan perempuan juga berbeda,” jelas Ani Soetjipto. Tantangan perempuan menjadi lebih sulit hari ini. Karena kita melihat konsolidasi politik dan situasi sistem politik yang kita rasakan rasakan dari dominasi oligarki yang menggurita, tali temali antara kekuatan ekonomi dan kekuatan dinasti yang bisa didapati hampir di semua institusi politik pengambilan keputusan.

Di sisi yang lain, ada  situasi yang menggembirakan dari gerakan masyrakat sipil. Lebih dinamis perkembangannya, ada gerakan kerelawanan,  banyak inisiatif baru muncul dari gerakan masyarakat sipil untuk membuat eksperimen elektoral.  Mulai dari yang namanya blok politik, lalu ada lagi yang mendorong diaspora bagaimana aktivis-aktivis masuk dalam partai dan mencalonkan untuk jabatan politik.

DSC_0022
Ani Soetjipto

Tak hanya perkembangan, ada juga kemunduran-kemunduran di dalam praktek berdemokrasi Indonesia yang dipaparkan Ani Soetjipto. Contohnya debat soal PKI yang begitu menggelora. Lalu diskursus soal LGBT yang gegap gempita. Banyak sekali fenomena yang kita lihat, upaya menegakkan ketertiban yang coba dilakukan kembali oleh pemerintah itu menghadapi aktivisme yang dilakukan oleh kelompok buruh dengan penahanan-penahanan.

Lalu juga Perempuan Kendeng yang berdemo disemen kakinya. Ini adalah wajah kita, paradoks dari demokrasi kita hari ini. Ini yang menjadi latar bagaimana kita melihat konteks elektoral ke depan, latar itu yang berbeda dengan situasi 10-15 tahun yang lalu.

 

“Kita ingin melakukan pemilu serentak nasional dan lokal, cita-citanya supaya stabilitas politik tidak terganggu. Artinya tadinya maunya pemerintahan tidak terbelah, jadi koalisi yang terjadi sebelum antar dan setelah pemilu itu konsisten kalau itu kita serentakkan pelaksanaannya,” ungkap Ani.  Biasanya yang terjadi di negara lain, kalau pemilu legislatif duluan, Pemilihan Presidennya akan mengikuti, tidak terbelah; daerah pun akan seperti itu.

Adanya keinginan bahwa secara horizontal terjadi stabilitas, secara vertikal hubungan pusat dengan daerah tidak ruwet. Jadi menyambungkan pilkada dengan pileg DPRD yang Provinsi, yang lokal semuanya dijadikan satu, yang nasional semua dijadikan satu. Ini pun gagal karena yang serentak nasional adalah DPR/DPD dan Pilpres.

Dengan sistem proporsional terbuka, kemajuan yang sudah dicapai dapat terus mengalami pendalaman dan perluasan. Partisipasi pemilih, membuat pemilih bukan hanya statistik, elektoral, angka-angka yang tercantum di Daftar Pemilih Tetap. Tetapi mereka punya pikiran, punya keinginan, punya suara yang mau didengar. Rakyat bukan benda mati, tetapi bagaimana dia bisa terlibat secara integral di dalam penyusunan program kerja  partai. Impiannya seperti itu. Secara politik menjadi active citizen, bukan hanya aktif memilih tetapi juga active citizen.

Politik representasi perempuan sudah berjalan lewat dua kali pemilu. Kita melihat bahwa di dalam sistem terbuka yang diimplementasikan, ada capaian kenaikan jumlah. Kenaikannya tidak dahsyat tetapi trend-nya menaik.

Kabar yang menggembirakan di level kabupaten/kota naik secara signifikan, dari mulai awal, tahun 2004 dari hampir tidak ada menjadi 14%.

Jadi kebijakan afirmatif yang diimplementasikan itu masih dalam tataran menghadirkan jumlah, tetapi belum menghadirkan kepentingan. Padahal tadi kita menginginkan pemilu yang substanstif menghadirkan kepentingan juga identity yang beragam.

Bahwa wakil rakyat kita isinya bukan hanya orang kaya, bukan hanya elit aristokrat.

Hetifah Sjaifudian, Dian Kartikasari, Ani Soetjipto, Khoirunisa Agustyati
Hetifah Sjaifudian, Dian Kartikasari, Ani Soetjipto, dan Khoirunisa Agustyati

Apakah dengan sistem proporsional terbuka, perempuan bisa menaikkan jumlah keterwakilan politiknya?

Tidak ada jaminan karena namanya juga kontestasi terbuka.

Tapi tadi dengan modal bahwa perempuan sudah terbiasa belajar mengelola teknik elektoral, belajar mengelola kampanye, belajar public speaking, punya basis massa, seharusnya tidak perlu risau untuk tarung. Kandidat perempuan  berani untuk bertarung karena sudah berpengalaman- punya basis massa.

Dalam politik representasi perempuan kita melihat jaringan sinergi perempuan parlemen, perempuan partai dan gerakan perempuan menjadi kekuatan untuk mendorong lahirnya legislasi yang berperspektif gender. Keberhasilan yang lain adalah perluasan wacana elektoral, yaitu afirmasi tidak lagi hanya pada saat bicara pemilu, tapi juga non pemilu; kalau bicara jabatan publik, tidak ada perempuan, itu salah dan menganggap itu tidak tepat.

Tantangan ke Depan

Meski ada kenaikan tapi masih 42% ada wilayah-wilayah yang keterwakilannya kosong atau rendah; masih ada regulasi-regulasi yang tidak berperspektif gender, jumlah elit diaspora  yang menjadi pejabat publik masih rendah. Gerakan ini menjadi melemah karena perhatian yang harus dibagi untuk banyak hal, tidak hanya untuk konteks elektoral. Masyarakat sipil perhatiannya terpecah ke berbagai hal seperti anti korupsi, lingkungan hidup, ekstraksi sumber daya.

Harus Diperbaiki

Afirmasi tidak hanya dilihat sebagai kursi, peluang untuk memperoleh jabatan. Tetapi bagaimana kita bisa mengurangi ketimpangan, mengoreksi relasi kuasa yang berbasis gender, yang masih belum bisa dilaksanakan sampai hari ini.

Kalau dulu agenda kesetaraan sudah diperoleh, sekarang waktunya memperjuangkan justice. Justice di sini dimaknai sebagai alokasi resources yang berkeadilan. Jadi kita bisa mengoreksi ketimpangan relasi kuasa dan perempuan yang hadir bukan menjadi kepanjangan tangan oligarki. Berperang melawan oligarki tidak hanya di konteks elektoral tapi bisa juga melalui partisipasi dan penguatan peran politik warga juga jabatan atau isu non elektoral.

Pada sesi selanjutnya, Hetifah Sjaifudian memaparkan kenyataan megenai keterwakilan perempuan di pemerintahan.”Tidak semua partai mencalonkan perempuan untuk masuk di panitia kerja (panja). Jadi strategi kita nanti ke depan salah satunnya adalah bagaimana menambah jumlah perempuan di Komisi II.”

Panja ini yang menjadi partner bagi pemerintah, sering kali rapat-rapat dibuat sangat tertutup, walaupun di dalam prosesnya Panja punya kesempatan mengusulkan siapa saja atau lembaga mana saja yang bisa kita undang untuk ikut proses dalam rapat-rapat.

Biasanya hampir di setiap partai itu ada kekuasaan dari ketua umum, tapi ada juga yang tidak satu ketua umum, seperti yang tadi dibilang ada kelompok elit. Jadi kalau tidak ada jaringan atau koneksi, itu sempat kesulitan di awal-awalnya dan bisa menjadi rentan, hilang dari peredaran. Dan kadang ada persaingan sesame perempuan, bahkan sesama partai tidak selalu kompak, justru sebaliknya. Misalnya kelompok perempuan dalam Partai berhasil menyusun suatu peraturan organisasi bagaimana cara agar ada salah satu perempuan yang menjadi formatur, namun tidak selalu menjamin orang ini akan sangat rasional kemudian merekrut perempuan mana yang menurut dia perempuan yang bagus.

“Dalam politik selalu ada aspek kontestasi dan kompetisi dan biasanya karena sesama perempuan yang berpotensi maka tidak jarang terjadi persaingan yang membuat kekuatan untuk mempengaruhi keputusan internal partai menjadi lebih sulit,” papar Hetifah.

Gabrella Sabrina

BERJUANG DI KAMPUNG 1001 MALAM, SURABAYA

BERJUANG DI KAMPUNG 1001 MALAM, SURABAYA

Oleh Idealita Ismanto

Tak pernah terlintas di benak Munawardiyah (80) akan menjalani hari-hari tuanya di bawah jembatan. Raut wajahnya yang keras dan matanya yang teduh mengisyaratkan bagaimana kerasnya kehidupan yang dijalaninya.

Mak Nyah, begitu panggilan akrab Munawardiyah dan keluarganya datang dari Mojokerto ke Surabaya pada awal tahun 1986. Pertama kali datang di Surabaya. ia bekerja sebagai kuli bangunan di daerah Pegirian, Surabaya. Kecilnya penghasilan yang diperolehnya, membuatnya tak sanggup untuk membayar uang sewa rumah. Ia pun terpaksa memutuskan membawa serta keluarganya untuk tinggal di bawah kolong jembatan Surabaya gempol yang selalu bising karena banyaknya truk yang lewat.

evergreen
Banyak truk yang berlalu lalang di atas pemukiman

Munawardiyah dan keluarganya adalah keluarga pertama yang datang di bawah jembatan Surabaya Gempol tersebut. “Kolongnya masih bolong, kami menggunakan lampu templok dan suket (rumput)nya tinggi.” Jelas Mak Nyah. Ketika baru pertama tinggal di sana, di depan rumahnya masih bisa ditanami pohon singkong, sawi, pisang dan jagung, untuk menopang kebutuhan keluarnya. Banyak panen dan tanah masih subur. Tapi sekarang, karena sudah padat warga yang tinggal di sana, untuk bercocok tanam kembali rasanya sangat sulit.

Lima belas tahun setelah bekerja sebagai kuli bangunan, Mak Nyah tak sanggup lagi mempertahankan perkerjaannya. Tubuhnya yang mulai melemah seiring pertambahan usianya, hingga akhirnya memaksanya untuk berpindah pekerjaan sebagai pemulung sampah dan barang bekas (rongsokan).

Bekerja sebagai pemulung sampah dan barang bekas, dilakukannya dua kali dalam sehari, di saat pukul 12 malam hingga jam 2 pagi. “Biasanya warga sudah membuang semua sampah mereka, dan Mak bisa mengambilnya, selain itu jam kerjanya 9 pagi hingga jam 11 siang”, jelas Mak Nyah.

Mak Nyah mencari botol
Mak Nyah bekerja sebagai pemungut rongkosan. Ia bekerja dua kali dalam sehari.

Rata-rata selama dua hari, dirinya bisa mendapatkan rongkosan berupa plastik, kardus dan kaleng sebanyak 15 kg. 1 kg plastik harganya Rp 2,500,- dan 1 kg kardus harganya Rp 6.000,-. “Kalau sedang ada rongkosan banyak,ya bisa ditukar selama dua hari, tapi kalau sedang sepi harus menunggu selama seminggu”, Ia menjelaskan.

Dibantu tetangganya, Mak Nyah segera membawa kumpulan barang rongsokannya untuk ditimbang dan dijual kepada pengepul barang rongkosan.
Dibantu tetangganya, Mak Nyah segera membawa kumpulan barang rongsokannya untuk ditimbang dan dijual kepada pengepul barang rongkosan.

Semua suka dan duka yang telah dijalani Mak Nyah, selalu disyukurinya. Sekecil apapun rezekinya, Ia tidak pernah menyerah. Di saat ada bayi tetangganya yang mengeluh kesakitan, Mak Nyah dengan sigap mempersiapkan minyak gosok dan parutan bawang merah untuk memijat sang bayi. Dengan didoakan terlebih dahulu, Ia mulai memijat bayi yang diletakkan di atas kakinya.

Sepanjang hari, ia tak berhenti mengerjakan segala upaya untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Dini hari sepulang memulung, ia baru beristirahat di kamar yang bersekat sekat, dengan cahaya lampu yang temaram dan pengap. Di dalamnya terdapat kasur dan lemari kecil. Di depan kamar tersebut ada kompor kecil untuk memasak makanan,dan di samping kamar ada dapur kecil seadanya yang dibuat Mak Nyah untuk menaruh piring dan peralatannya.

 Setiap subuh, Mak Nyah selalu bangun untuk menyiapkan kopinya,untuk semangat kerja mengumpulkan rongkosan.
Setiap subuh, Mak Nyah selalu bangun untuk menyiapkan kopinya,untuk semangat kerja mengumpulkan rongkosan.

Mak Nyah tinggal bersama 6 anaknya dan 10 cucu. Rumah keempat anak-anaknya yang telah berkeluarga pun berdekatan dengan tempat Mak Nyah tinggal di kampung di kolong jembatan itu.

Kampungnya berada di Tambak Asri, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan. Diberi nama Kampung 1001 malam, terdiri dari kamar-kamar sekat berukuran kurang lebih 2 x 3 meter. Dinamakan 1001 malam karena masuk Jembatan Tol yang gelap, kemudian keluar jembatan terang. Kampung ini berada disebelah sungai. Kini kampung 1001 malam ini dihuni oleh 200 Kelapa Keluarga (KK) dengan jumlah warga hamper 3000 jiwa. Warga tetap memperoleh aliran listrik dan membayar secara resmi, Mereka kini dinaungi Rukun Tetangga (RT) sendiri. Yakni, RT 20.

Selama tiga puluh tahun tinggal di Kampung 1001 Malam, banyak hal yang telah terjadi. Mak Nyah membersihkan semua rumput dan ilalang yang tumbuh liar di kolong Jembatan. Ia pun mendapatkan bantuan dari gereja Kendang sari. “Triplek besar dan kuat, cat kapur, dan semen-semen diberikan secara gratis, oleh gereja” kisah Mak Nyah.

Karena sempitnya atap untuk berjalan di bawah jembatan, warga yang lewat harus menundukkan kepalanya agar tidak terluka.
Karena sempitnya atap untuk berjalan di bawah jembatan, warga yang lewat harus menundukkan kepalanya agar tidak terluka.

Bagi Mak Nyah, hidup di Kampung 1001 Malam yang ada di kolong jambatan ini, penuh perjuangan. Berjuang melawan kemiskinan, menghadapi kebisingan, dan berbagai kejadian yang bisa membuat setiap warga menjadi korban ketidak adilan. Selama lima tahun tinggal di bawah jembatan tersebut, tahun 1989 hingga 1991 ada banyak bajing loncat yang membuat warga bawah jembatan itu resah. Karena para bajing loncat yang biasanya mencuri atau mencopet pasti menyembunyikan barang curiannya di bawah jembatan dan menyebabkan warga menjadi korban, dituduh mencuri. Tapi dengan ketegasan Mak Nyah, ia memberanikan diri menegur para bajing loncat yang berada di atas jembatan, dan meminta mereka pergi. Setelah itu situasi kembali tenang dan aman.

Perpanjangan Pendaftaran Presidium Nasional KK Miskin Kota

Perpanjangan Pendaftaran Presidium Nasional KK Miskin Kota

Jakarta, 13 Juni 2016

Nomor             : 108 / Setnas-KPI / Panpil-Miskot / VI / 2016

Lampiran         : Tahapan Pemilihan, Persyaratan & Kriteria Calon, Formulir Pendaftaran

Perihal             : Perpanjangan Masa Pendaftaran Pemilihan Presidium Nasional KK Miskin Kota

Pengurus Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia

Pengurus Cabang Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur wilayah di atasnya.

Pengurus Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur cabangnya.

Di tempat

Salam Keadilan dan Demokrasi,

Mengacu pada Surat Pengumuman Pemilihan Presidium Nasional yang bernomor No. 085/Setnas-KPI/Panpil-Miskot/V/2016 mengenai Pemilihan Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota, dengan ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan masih belum adanya bakal calon yang mendaftarkan diri maka Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran sampai dengan 30 Juni 2016.

Untuk itu kami menyerukan kepada segenap anggota dari kelompok kepentingan perempuan miskin kota yang berminat mencalonkan diri agar segera mendaftarkan diri sesuai dengan syarat/ketentuan terlampir yang disertakan bersama surat ini. Panitia Pemilihan bersedia menjawab segala hal berkaitan dengan teknis pendaftaran untuk mengikuti seleksi pemilihan ini.

Demikian informasi ini disampaikan. Besar harapan kami seluruh pengurus Koalisi Perempuan Indonesia dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota, khususnya kelompok kepentingan miskin kota di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Salam,

Ttd

Dewi Komalasari

Panitia Pemilihan Nasional

Berikut Persyaratan dan Kriteria Presidium Nasional KK Miskin Kota

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-2_Persyaratan-dan-Kriteria-Presnas-Miskot-edited.pdf”]

Berikut Tahapan Pemilihan Presidum Nasionaln Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota Periode Kepengurusan 2014- 2019

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-1_Tahapan-Pemilihan-Presnas-Miskot.pdf”]

Silahkan unduh Formulir Pendaftaran Calon Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota Periode Kepengurusan 2014- 2019

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Lampiran-3_Formulir-Pendaftaran-Calon-Presnas-Miskot-edited.pdf”]

Bila ingin mendukung atau memiliki kandidat/calon Presidium Nasional KK Miskin Kota, silahkan mengisi Formulir Dukungan Calon Presidium Nasional Periode Kepengurusan 2014- 2019

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Formulir-Dukungan.pdf”]

 

 

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Panitia Pemilihan Nasional Presidium Nasional KK Miskin Kota ke

Alamat Sekretariat Nasional : Jl. Siaga I No.2B RT/RW.003/05, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Email   : sekretariat@koalisiperempuan.or.id
Telepon: 021-7918-3221

Istana Perintahkan Evaluasi Perda Intoleran

Istana Perintahkan Evaluasi Perda Intoleran

Kemendagri dinilai kurang melakukan monitoring ke daerah

Jakarta- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah akan terus mengecek peraturan daerah (perda) yang bermasalah ataupun berpotensi bermasalah. Presiden Jokowi telah merevisi 3.143 perda bermasalah, dan 25 persen diantaranya adalah perda intoleran. “Kami juga mengimbau agar kepala daerah tidak ngeyel dengan kembali menerbitkan perda intoleran,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Ia menegaskan bahwa perda-perda yang telahdibatalkan tidak boleh dihidupkan lagi dengan membuat perda serupa. “Otomatis akan digugurkan karena perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Tjahjo Kumolo menteri dlm negeri

Berkaitan dengan evaluasi perda tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan saat ini pihaknya sedang menyisir dan merekapitulasi jumlah perda dalam kategori intoleran. Menurut dia, dari 100 kabupaten/kota yang diduga memiliki peraturan daerah itu, baru ada tiga yang terlacak.

“Tapi, setelah kami mengeceknya, jumlah peraturan daerah yang masuk kategori intoleran tidak banyak,” kata Sigit saat dihubungi. Contohnya dalam qanun Aceh yang melarang wanita keluar malam dan perda di Lombok tentang poligami yang dijadikan komoditas untuk pendapatan daerah. Yang terbaru, kata dia, adalah peraturan daerah di Gowa yang dianggap diskriminatif.

qanun

Adapun bedasarkan catatan Komnas Perempuan, hingga Oktober 2015, ada 389 perda intoleran. Daerah yang memiliki perda tersebut adalah Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Dia menilai beberapa peraturan daerah kategori intoleran itu akan dikaji dengan dasar undang-undang di atasnya. Jika melanggar, kata dia, Kementerian akan mencabut perda itu dan menegur kepala daerahnya. “Agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.”

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menilai beberapa perda intoleran itu dibuat atas usulan dewan perwakilan rakyat daerah dan kepala daerah tanpa mendapat restu dari pusat. Misalnya, ketika rancangan peraturan daerah itu disusun, para aparatur daerah hanya memberikan laporan ke pemerintah pusat tanpa melihat kajian lainnya. “Misalnya, kajian akademik dan respons publik,” kata dia.

Djohermasyah mengatakan kebanyakan perda intoleran itu dibuat sebelum 2014 atau sebelum Undang-Undang no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditetapkan. Pada saat itu dasar hukumnya masih menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang tak mengatur sanksi bagi kepala daerah yang menerbitkan perda bertentangan dengan undang-undang lain.

Ia juga mengatakan terdapat banyak kelemahan di bekas kementeriannya dalam melakukan pengawasan. Misalnya tidak adanya monitoring langsung ke daerah-daerah yang dianggap memiliki budaya dan ciri khas adat kuat.

Adapun Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan pemerintah pusat memiliki kewenangan mencabut atau merevisi perda yang intoleran. Dasarnya, kata dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. “Berdasarkan aturan itu, pemerintah bisa langsung mencoret peraturan daerah yang intoleran tanpa perlu melakukan kajian lagi,” katanya

Sumber: 

Koran TEMPO Rabu, 15 Juni 2016

Eko Ari Wibowo

Istman MP | Reza Aditya | Mitra Tarigan

Bahas Segera Kodifikasi RUU Penyelenggaraan PEMILU

Bahas Segera Kodifikasi RUU Penyelenggaraan PEMILU

Jakarta,

Konstitusi hasil amandemen mengamanatkan penguatan sistem pemerintahan presidentil, Oleh karenanya, sistem pemilihan umum perlu dirancang untuk mendukung tujuan tersebut.
Praktek sistem pemilihan umum yang terjadi selama ini belum sejalan dengan tujuan tersebut. Salah satu contohnya misalnya pemilihan presiden yang diatur sedemikian rupa sehingga ditentukan oleh hasil pemilihan umum legislatif dengan adanya syarat ambang batas parlemen untuk dapat mencalonkan presiden. Untuk mendukung skema yang diamanatkan oleh konstitusi, sistem pemilihan umum perlu disesuaikan.

Selama ini, penyelenggaraan pemilihan umum diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengalami perubahan setiap menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Pengaturan dalam beberapa Undang-Undang yang berbeda memunculkan persoalan-persoalan mulai dari aturan yang tumpang tindih dan kontradiktif antara satu UU dengan UU yang lain, adanya pengulangan atau duplikasi aturan dalam UU yang berbeda, standar yang berbeda atas isu yang sama, sampai dengan tidak koherennya dalam mengatur sistem pemilu itu sendiri.

Berangkat dari hal-hal tersebut, organisasi-organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Koalisi Kodifikasi UU Pemilu menggagas adanya kodifikasi terhadap berbagai peraturan perundangan yang mengatur mengenai kepemiluan di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia sebagai salah satu dari anggota jaringan sangat berkepentingan terhadap advokasi UU ini karena berkaitan dengan pengawalan untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam lembaga keterwakilan, sesuai dengan mandat organisasi.

Kodifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum telah dimasukkan sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2016. Dengan hanya sedikit waktu tersisa untuk pembahasan di DPR, Koalisi Kodifikasi mendorong DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang agar RUU Pemilu segera dibahas pada 2016, dengan target bisa disahkan pada awal atau setidaknya pertengahan 2017. Jika target tersebut tercapai, berarti penyelenggara, partai politik, para calon, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya punya waktu kurang lebih 24 bulan untuk menghadapi hari H pemungutan suara Pemilu 2019.
Mari kita kawal bersama-sama.

Naskah Akademik dan Ringkasan  Kodifikasi RUU PEMILU dapat diunduh dibawah :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/Naskah-Akademik-RUU-Pemilu-redux.pdf”]

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/RINGKASAN-Kodifikasi-Undang-undang-Pemilu-sekretariat-bersama-kodifikasi-undang-undang-pemilu.pdf”]

Admin/Kokom

Sumber Photo : www.rumahpemilu.org

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR MENJADI AGENDA STRATEGIS KK MISKIN KOTA

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR MENJADI AGENDA STRATEGIS KK MISKIN KOTA

 

1459133457515“Pembangunan infrastruktur ini sudah menjadi fokus pemerintahan Jokowi hingga tahun 2019, artinya selama masa pemerintahan Jokowi Kelompok Kepentingan Miskin Kota menjadi kelompok yang akan banyak terganggu kebutuhan dan kepentingannya.   Atas dasar situasi tersebut maka, advokasi dan pengorganisasian  untuk penguatan  Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota menjadi hal yang strategis untuk dilakukan organisasi” pernyataan ini disampaikan oleh Linarti dalam pertemuan kelompok kerja KK Perempuan Miskin Kota Koalisi Perempuan Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 28 Maret 2016 di Hotel Sofyan Tebet.

1459154451123

Pertemuan yang digagas sebagai persiapan untuk memilih Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Kelompok Kerja Perempuan Miskin Kota, Pengurus Nasional dan staf Sekretariat Nasional.

1459154460611

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pemilihan Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota dengan mekanisme melalui pemilihan langsung yang dilakukan di Cabang dan Wilayah yang memiliki Kelompok Kepentingan Perempuan Miniskin kota.

1459160438479

Poin-poin penting lainnya yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut diantaranya adalah  rumusan dasar yang akan digunakan untuk menyusun sikap politik dan cara pandang organisasi mengenai pembangunan dan kemiskinan, serta rumusan strategi advokasi dan pengorganisasian Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin kota. (Ida 2016)

 

Membangun Komitmen Aleg Perempuan se- Sulawesi untuk Mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Membangun Komitmen Aleg Perempuan se- Sulawesi untuk Mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Membangun Komitmen Aleg Sulawesi mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Jakarta,

Saya bangga diundang menjadi peserta dalam kegiatan yang bisa menambah kapasitas saya sebagai anggota DPRD“ Feybe Sanger, Anggota DPRD Minahasa  

Koalisi Perempuan Indonesia didukung Development and Peace (DnP) mengadakan workshop bersama anggota DPRD perempuan se- Sulawesi Selatan dengan Tema Perencanaan Strategis Anggota Legislatif Perempuan se- Sulawesi dalam mewujudkan agenda Pembangunan Berkelanjutan di Makassar, 23-24 Mei 2016.

Workshop selama dua hari ini diikuti oleh Anggota DPRD Perempuan se-Sulawesi yang berasal dari Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara , Sulawesi Selatan juga pengurus wilayah dan cabang se- Sulawesi.

Dalam pemaparannya Wandy Tuturoong dari staf ahli KSP menyampaikan tentang bagaimana peran Koalisi Perempuan dalam mewujudkan agenda Pembangunan Berkelanjutan dan berharap selalu terlibat dalam kerangka kerjasama Pemerintah dan CSO. Sementara itu untuk melihat komitmen anggota Legislatif , Hj Nihayatul Wafiroh , MA anggota Komisi IX DPR RI menyampaikan Komitmen dan sinergi yang dapat dilakukan bersama dalam mewujudkan agenda Pembangunan Berkelanjutan dengan menjadi anggota legislatif yang sensitif dalam kebijakan dan melakukan kontrol terhadap kebijakan publik.

Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia sangat berharap perang anggota legislatif perempuan untuk dapat mengawal dan mendukung implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui fungsi legislasi, Penganggaran, pengawasan dan Aleg sebagai publik figur . Workshop selama dua hari ini difasilitasi oleh Ema Husain, Presidium Nasional kelompok Kepentingan Perempuan Profesional.

*sumber : http://manado.tribunnews.com/2016/05/25/sanger-bangga-diundang-workshop-koalisi-perempuan-indonesia

 

 

 

Sustainable Development Goals

Sustainable Development Goals

Apa itu Sustainable Development Goals (SDGs)?

Dalam Bahasa Indonesia berarti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan agenda yang terkandung dalam dokumen Transforming our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development, disepakati dalam pertemuan puncak di PBB pada 25-27 November 2015. Negara-negara anggota PBB, termasuk salah satunya Republik Indonesia telah menan-datangani kesepakatan tersebut sebagai bukti komitmennya untuk melaksanakan SDGs. Di-harapkan seluruh Negara dan pemangku kepentingan bergabung bersama dalam aksi kemitraan global dalam mengatasi kemiskinan melalui langkah-langkah yang transformatif dan berkelanjutan demi lestarinya planet Bumi.

Kerangka kerja pembangunan berkelanjutan tersebut melengkapi apa yang belum sempat tercapai dari Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals/MDGs) yang telah berakhir di tahun 2015. Setiap butir tujuan tersebut menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, baik tua maupun muda.

Catatan terhadap SDGs

-Ditujukan untuk pemberantasan kemiskinan
-Ditujukan untuk implementasi pembangunan berkelanjutan
-Meneruskan MDGs yang belum selesai dan mengatasi tantangan pembangunan terkini
-Dihasilkan melalui proses yang inklusif
-Memperkuat kemitraan global yang mendukung upaya implementasi
-Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 menjadi referensi bagi pembangunan nasional
-Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 menjadi kontribusi Indonesia bagi penyelesaian masalah global

Dasar dan Prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Sebanyak 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan 169 target yang ditetapkan, seluruhnya terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan, menyeimbangkan tiga dimensi pembangunan berkelanjutan: ekonomi, sosial dan lingkungan. Sifat saling berhubungan dan terintegrasi dari setiap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sangat penting untuk memastikan bahwa maksud dari agenda baru ini dapat terealisasi, sehingga kehidupan manusia akan lebih baik dan dunia pun akan tertransformasi menjadi lebih baik.

Prinsip lain dari agenda pembangunan berkelanjutan yang juga penting untuk diingat adalah bahwa tidak seorangpun ditinggalkan dalam pencapaiannya. Prinsip Tidak Ada Yang Ditinggalkan (No One Left Behind) bukan hanya dalam hal subyek penerima manfaat program pembangunan tetapi juga dalam proses pelaksanaan dan substansi. Selain itu, prinsip inklusifitas, melampaui kategori laki-laki-perempuan, tetapi juga kelompok rentan lain yang selama ini terpinggirkan dan terlupakan dalam pembangunan.

Apa pentingnya SDGs?

Agenda Pembangunan Berkelanjutan memiliki makna yang penting karena setelah diadopsi maka akan dijadikan acuan secara global dan nasional sehingga agenda pembangunan menjadi lebih fokus. Dengan demikian, setiap negara akan harus mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam agenda pembangunan nasionalnya. Selain itu, dengan adanya komitmen tersebut, akan diikuti dengan mobilisasi sumber-sumber daya di tingkat global dan nasional.

FA_photoboot-LOW2-copy-1024x468
Apa manfaat SDGs bagi perempuan?

Perempuan dapat memanfaatkan SDGs sebagai alat tagih kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak perempuan, mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender serta mem-perkuat Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.

Di mana posisi perempuan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan?

FA_photoboot-LOW2-copy-1024x468Tujuan 5 adalah mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan. Ada 9 target dalam Tujuan 5 sebagai syarat utama tercapainya tujuan ini.

 

Dari 17 Goals, 169 Target dalam SDGs, ada 16 goals dan 91 target terkait dengan kesetaraan gender, hak asasi perempuan dan anak perempuan.
Perempuan dapat berperan aktif untuk mengawal implementasi dan capaian dari semua tujuan dan target dalam Agenda 2030 Pembangunan Berkelanjutan.

Apa yang harus dilakukan?

Kelompok dan organisasi perempuan dapat mendorong pemerintah untuk memperbaiki ke-bijakan dan praktek yang selama ini merugikan perempuan dan belum memperoleh perhatian dari pemerintah maupun legislator seperti perkawinan anak, sunat perempuan.

Kelompok dan organisasi perempuan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan harmo-nisasi sasaran dan indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa terhadap target dan indikator dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Kelompok dan organisasi-organisasi perempuan dapat menggunakan target dan indikator Agenda Pembangunan berkelanjutan untuk melakukan advokasi gender budget.

Silahkan unduh flyer Perempuan & Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/perempuan-dan-SDG-baru.pdf”]

Silahkan unduh Dokumen Bahasa Indonesia atas Outcome Document Transforming OurWorld: The 2030 Agenda For Sustainable Development

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/06/Indo-2030-Agenda-for-Sustainable-Development_layout.pdf”]

 

 

 

(Gabrella Sabrina)

Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar

Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar

Bogor-Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengadakan Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar di Bogor pada 30 Mei-4 Juni 2016. Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar kali ini sedikit berbeda karena ada tema besar yang diangkat yaitu JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Peserta Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar berasal dari balai perempuan dan cabang yang menjadi area kegiatan program MAMPU (Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Jogjakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara) dan Wilayah DKI, Jawa Barat dan Cabang Pontianak. Setiap wilayah area MAMPU mengirimkan 3 orang peserta, Jawa Barat 3 orang peserta, DKI Jakarta 2 orang peserta dan Pontianak 1 orang peserta.

Cjxo59LUgAE6o8l
Presentasi mengenai Analisis Stakeholder di tingkat desa

Melalui Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar (ToT PKD) ini diharapkan akan melahirkan banyak fasilitator yang mampu memfasilitasi pendidikan kader dasar di balai perempuan. Upaya peningkatan kapasitas fasilitator Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dilakukan untuk meningkatkan keterampilan komunikasi kader, keterampilan kader dalam mengelola forum, pengetahuan JKN dan praktek memfasilitasi sehingga kemampuannya semakin terasah dalam memfasilitasi pelatihan.

Pemilihan tema Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua juga merupakan advokasi kebijakan yang ingin didorong oleh Balai-Balai Perempuan Koalisi Indonesia. Sebagaimana diatur UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 pada pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Proses pemenuhan hak sehat setiap warga negara diatur dalam pasal 19 yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, effisien dan terjangkau. Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggungjawab atas pemenuhan hak sehat setiap warga negara termasuk kelompok perempuan.

CkAU8XPUYAAUkse
Praktik pengorganisasian di Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional

Namun dalam kenyataannya, proses pemenuhan hak sehat bagi setiap warga negara dalam prakteknya sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. Pasal 20 ayat 1 dalam pelaksanaan prakteknya telah melahirkan suatu kebijakan baru yang berbentuk UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Praktek pemenuhan hak kesehatan bagi warga negara sepenuhnya dijalankan oleh BPJS sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Praktek ini jelas menunjukan adanya pelimpahan kewajiban negara pada pihak ketiga dalam hal ini BPJS. Tak hanya pelimpahan kewajiban tetapi juga pelimpahan risiko yang seharusnya ditanggung oleh negara ke pihak ke tiga dalam ini BPJS.

Dalam prakteknya BPJS sebagai lembaga yang bekerjasama dengan Rumah sakit untuk menyelenggarakan layanan kesehatan dan pemenuhan hak sehat warga negara belum mampu menjalankan perannya sesuai dengan mandat UU UU No. 24 tahun 2011. Padahal BPJS memungut iuran (pembayaran polis) sebagaimana asuransi swasta termasuk pada kelompok miskin yang secara khusus dialokasi dari APBD dan APBN melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun demikian pelayanan BPJS dan rumah sakit mitranya belum seperti yang diharapkan sehingga menimbulkan banyak masalah dan korban terutama anak-anak dan perempuan.

Berdasarkan situasi diatas, Koalisi Perempuan Indonesia memutuskan untuk melakukan advokasi kebijakan publik terkait dengan penyelenggaraan layanan dan fasilitas kesehatan sebagaimana dimandatkan dalam UU Kesehatan no. 36 tahun 2009.

DSC_1041
Fasilitator, Peserta, dan Sekretaris Jendral dalam penutupan ToT PKD JKN

 

 

-Gabrella Sabrina

Bertemu dan bergerak Bersama

Bertemu dan bergerak Bersama

Bertemu, Berkolaborasi untuk Mengubah Kebijakan yang pro Perempuan dan Anak

Jakarta – Ratusan perempuan akar rumput berkumpul di Jakarta dari berbagai wilayah area Program MAMPU ( Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan) untuk berbagi pengalaman dalam melakukan kerja-kerja bersama di komunitas. Pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 10-11 Mei 2016 mengambil tema Memperkuat Agenda Gerakan Perempuan untuk Penanggulangan Kemiskinan

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Timur, Daerah Istimewa Jogjakarta, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat berproses bersama kawan-kawan dari seluruh Indonesia untuk melihat apa yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi serta menentukan strategi apa yang akan dibuat untuk memperkuat kerja-kerja selanjutnya .

“Dalam pertemuan Komunitas MAMPU mencoba  merefleksi apa yang sudah dilakukan dan mengintegrasikan kerja “ kerja lembaga dalam mitra MAMPU untuk bagaimana saling mendukung gerakan yang dilakukan dan menyusun strategi ke depan “ ujar Dian Kartikaari , Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia .

Selain pertemuan yang membahas persoalan dalam pertemuan ini juga ada malam keakraban budaya yang disi dengan lagu, tarian dari berbagai komunitas yang hadir malam harinya .

Besar harapan dari pertemuan ini untuk diwujudkan yaitu bagaimana mendorong kerja kolektif untuk perubahan kebijakan yang lebih baik untuk perempuan dan anak .

Photo by Esy Pontianak