Pentingnya Perempuan Berorganisasi

Pentingnya Perempuan Berorganisasi

Pendidikan Kader Dasar dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) di kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kupang-Nusa Tenggara Timur berlangsung

 

pada Selasa, 2 Mei 2018. Tujuannya untuk memberikan pendidikan awal bagi perempuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia tentang permasalahan perempuan & situasi Indonesia, hingga strategi advokasi untuk menghadapi permasalahan perempuan.

Kaum perempuan di Kelurahan Oetete mendapatkan pendidikan tentang pentingnya kesadaran gender, analisis sosial, pentingnya perempuan berorganisasi, kepemimpinan perempuan, nilai-nilai dan prinsip koalisi perempuan. 
Salah satu peserta Pendidikan Kader Dasar, Mama Netha berkomentar, “ternyata selama ini kita sudah hidup dalam lingkaran penindasan, kekerasan ketidakadilan, tapi kita merasa biasa saja dan menikmatinya. Kita sebagai perempuan perlu berorganisasi, agar kita punya pengetahuan, teman, keterampilan supaya kita bisa berjuang bersama untuk keluar dari lingkaran setan itu”.
Kegiatan Pendidikan Kader Dasar ini difasilitasi oleh Serlinia Rambu Anawoli dan Easy Taulasik. Lurah Oetete, Jan Rudolf Toelle dalam sambutannya mengatakan sangat senang dan mendukung adanya balai perempuan Koalisi Perempuan Indonesia di Oetete. (*)
*Sebagian artikel telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kaum Perempuan Kelurahan Oetete Dapat Pendidikan Pentingnya Berorganisasi*

 

(Gabrella S.)

 

Perempuan Perlu Mendorong Harmonisasi RPJMN Melalui Advokasi Gender Budget

Perempuan Perlu Mendorong Harmonisasi RPJMN Melalui Advokasi Gender Budget

Dompu — Peran perempuan tak terbatas pada aspek tertentu. Namun perlu diperluas dalam segala lini. Salah satu upaya mencapai hak-hak itu diperlu dikemas dalam upaya advokasi anggaran yang pro gender. Salah satunya mendorong pemerintah melaksanakan harmonisasi sasaran dan indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Hal itu mengemuka pada workshop bertema Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perlindungan Perempuan Buruh Migran yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Dompu di Aula PKK Kabupaten Dompu, Senin (18/12/2017).

Workshop tersebut digelar khusus oleh KPI Cabang Dompu memperingati Hari Buruh  Internasional.

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa terhadap target dan indikator dalam tujuan pembangunan berkelanjutan. Maka itu organisasi-organisasi perempuan dapat menggunakan target dan indikator agenda pembangunan berkelanjutan untuk melakukan advokasi gender budget,” ujar Ketua (red Sekretaris Cabang) KPI Cabang Dompu, Dharmawati Ningsi SE saat membuka workshop.

Menurut Dharmawati, kelompok dan organisasi perempuan dapat mendorong pemerintah memperbaiki kebijakan-kebijakan serta praktek yang selama ini merugikan perempuan termasuk yang belum memperoleh perhatian dari eksekutif maupun legislator seperti perkawinan anak dan sunat perempuan.

Bahkan kata dia, perempuan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan harmonisasi sasaran dan indikator dalam RPJMN 2015-2019.

“Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai berbagai macam kendala dan masalah yang dihadapi para buruh migran terutama kaum perempuan. Termasuk juga membahas solusi atau jalan keluarnya,” ujar Dharmawati.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Dompu Nadira SE mengatakan agenda pembangunan berkelanjutan memiliki makna yang penting karena setelah diadopsi,  itu akan menjadi acuan secara global dan nasional sehingga pembangunan lebih fokus.

“Setiap daerah termasuk di Dompu akan harus mengintergrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan kedalam agenda pembangunan nasional. Dengan adanya komitmen itu akan diikuti oleh mobilisasi sumber-sumber daya di tingkat global dan nasional,” ujarnya.

Selain itu lanjut Nadira, perlu dibahas secara serius masalah dan kendala yang dihadapi para buruh migran terutama kaum hawa. Masalah itu  harus menjadi perhatian terurama pemerintah daerah untuk mewujudkan  hak-hak para buruh migran.

“Mudah-mudahan moment ini dimanfaatkan pegiat migran untuk memperjuangan nasib dan keadilan para pekerja parempuan terutama di Dompu,”  harapnya.

Nadira mengisyaratkan akan membantu memperjuangkan apapun yang menjadi aspirasi dan hak-hak para buruh migran terutama para gender.

“Mestinya kantor KPI Cabang Dompu harus ada di Dompu agar lebih bisa meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Terkait ini tinggal bagaimana pemerintah menyediakan pembebasan lahan lebih kurang lima hektar untuk pembangunan kantor ini. Tapi insya Allah, hal ini akan kami suarakan nanti kepada pemerintah daerah,” katanya.

Workshop yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Dompu dihadiri seluruh anggota organisasi masyarakat sipil se-Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima. Kegiatan juga dihadiri Sekertaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Barat, Selly Ester Sembiring SH, Dinas Tenaga Kerja Dompu, Presidium Nasional KK Buruh Migran (KPI) Pusat dan anggota DPRD Kabupaten Dompu, Nadiran SE dan salah satu LSM di Dompu. (RUL)

sumber:  Berita11.com

Segera Bahas dan sahkan Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Segera Bahas dan sahkan Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia
Terkait Peledakan Bom di Surabaya

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh korban dan jemaat umat Kristiani atas ledakan Bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela (Ngagel), Gereja GKI (Jl Diponegoro), Gereja GPPPS (Jl Arjuna) di Surabaya, yang terjadi hari ini, 13 Mei 2018.

Koalisi Perempuan Indonesia mengutuk keras cara-cara keji dan pengecut yang digunakan oleh kelompok teroris. Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh teroris ini, sudah merupakan tindak kejahatan yang dilakukan secara meluas, sistematis, menimbulkan korban jiwa, raga dan menebarkan ancaman ketakutan. Kejahatan demikian ini merupakan Kejahatan Hak Asasi Manusia dan Kejahatan Kemanusiaan.

Koalisi Perempuan Indonesia juga mengutuk cara-cara yang digunakan teroris, yang menggunakan perempuan dan anak-anak sebagai senjata penyerang atau pun sebagai pembunuh pada peledakan Bom bunuh diri dan rencana penyerangan aparat di Mako Brimob.

Koalisi Perempuan Indonesia memberikan penghargaan dan menyampaikan rasa hormat kepada masyarakat dan aparat yang telah berupaya dengan sigap mencegah dan menghentikan tindak kejahatan teroris, meski menanggung risiko luka dan atau kehilangan jiwa. Pengorbanan masyarakat dan aparat yang bertugas menjaga gereja, telah berhasil meminimalisir jumlah korban.

Sehubungan dengan ledakan di tiga Gereja di Surabaya hari ini, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan :

1. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk sesegera mungkin dan tanpa ditunda lagi, membahas dan mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentang Pemberantasan Terorisme. Undang-Undang tersebut harus memberi ruang yang cukup bagi aparat keamanan untuk menghentikan semua tindakan persiapan dan penggalangan kekuatan yang dilakukan oleh teroris. Bukan hanya penanganan setelah jatuhnya korban.

2. Mendesak seluruh media Televisi dan Radio untuk berhenti menyuburkan tindakan radikal dan ektremisme melalui memberikan ruang siaran pada penceramah keagamaan yang nyata-nyata merupakan bagian dari kelompok ektremis dan penyebar kebencian.

3. Mendesak partisipasi Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk turut mencegah penyalahgunaan media sosial sebagai sarana penyebar kebencian.

4. Mendesak kaum Politisi dan pimpinan agama untuk berhenti memberikan pembenaran terhadap tindak radikal dan ektremis serta kejahatan terorisme dengan dalih kemiskinan dan ketimpangan. Faktanya, tindakan radikal dan ekstremis terjadi di negara-negara kaya dan negara-negara miskin. Pemimpin-pemimpin gerakan radikal dan ektrimis adalah orang-orang kaya dan terpelajar. Bahkan sebagian dari mereka adalah orang-orang yang memiliki gelar akademis sangat tinggi, seperti Doktor dan Profesor. Orang-orang miskin, hanya menjadi korban indoktrinasi dan mobilisasi kaum elit yang menggunakan agama sebagai kedok untuk perebutan harta dan kekuasaan.

5. Menyerukan kepada masyarakat dan Kader Koalisi Perempuan Indonesia untuk tidak terprovokasi oleh aksi terorisme, tetap tenang dan tidak takut, serta tidak menyebarluaskan gambar, berita atau pun komentar yang dapat meningkatkan kesedihan atau kemarahan keluarga korban dan masyarakat.

6. Menyerukan kepada masyarakat dan Kader Koalisi Perempuan Indonesia untuk memperkuat persaudaraan, solidaritas, pesan-pesan perdamaian dan Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI), serta tidak mendukung kegiatan-kegiatan yang di dalamnya memasukkan pesan-pesan kebencian terhadap pihak lain atas dasar SARA atau kebencian atas dasar apa pun. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain termasuk kegiatan seni dan kebudayaan, keagamaan, politik, pembagian uang, barang atau makanan.

7. Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa semua agama dihadirkan ke dunia untuk membangun kehidupan damai dan bukan untuk menghancurkan. Oleh karenanya, setiap tindak kekerasan dan kebencian yang digunakan dengan alasan agama, adalah tindakan penyalahgunaan agama.

Kita semua percaya, bahwa keberagaman, toleransi dan demokrasi adalah pilihan yang tepat bagi Indonesia.

Jakarta ,13 Mei 2018

Dian Kartikasari                             Rosniati Aziz
(Sekretaris Jendral )                       (Koordinator Presidium Nasional)

Respon Koalisi Perempuan terhadap kekerasan di Mako Brimob

Respon Koalisi Perempuan terhadap kekerasan di Mako Brimob

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia
Tentang Tindak Kekerasan Napi Teroris di Mako Brimob

POLRI HARUS BERIKAN PERLINDUNGAN BAGI
KORBAN DAN KELUARGA KORBAN

Peristiwa Tindak Kekerasan yang dilakukan oleh narapidana teroris yang terjadi di Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 8 hingga 10 Mei 2018, telah mengakibatkan sejumlah polisi mengalami luka dan 5 (lima) orang Polisi gugur.

Kelima polisi yang gugur akibat tindak kekerasan narapidana teroris tersebut adalah Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli Idensos, Iptu Luar Biasa Anumerta Rospuji, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, dan Brigpol Luar Biasa Anumerta Fandy Setyo Nugroho. Empat polisi luka akibat kebengisan narapidana teroris, salah satu diantaranya adalah Polwan Iptu Sulastri.

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam kepada keluarga dari lima Polisi yang telah gugur dalam tugas serta empat polisi yang terluka dalam menjalankan tugas di Mako Brimob. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan keikhlasan, serta polisi yang terluka segara pulih kembali.

Koalisi Perempuan Indonesia juga memantau upaya Kepolisian dalam penanganan insiden kekerasan oleh narapidana teroris, yang dilakukan dengan tegas, cepat dan mampu meminimalisir jumlah korban serta menghentikan upaya negosiasi.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan hal-hal penting, sebagai berikut:

Bahwa tindak kekerasan narapidana teroris adalah tindakan keji dan tidak dapat ditolerir. Tindakan tegas, bahkan tindakan pelumpuhan kepada narapidana teroris yang menyerang polisi, tidak bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat, karena nyata-nyata telah membahayakan jiwa dan raga aparat penegak hukum.

Koalisi Perempuan Indonesia menyampaikan penghargaan atas kerja keras dan keberhasilan POLRI dalam memulihkan keamanan Mako Brimob dan lingkungan sekitarnya.

Koalisi Perempuan Indonesia meminta agar Kapolri dan Pemerintah memberikan perlindungan bagi keluarga polisi yang gugur akibat tindak kekerasan teroris di Mako Brimob, dalam bentuk: dukungan konseling psikologis, penjagaan keamanan dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk jaminan tumbuh kembang bagi anak-anak korban, terutama pemenuhan kebutuhan kesehatan dan pendidikan.

Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar Kapolri memberikan dukungan pemulihan kesehatan secara fisik dan psikologis bagi empat Polisi yang terluka akibat tindakan keji teroris. Disamping itu, POLRI perlu memberikan konseling psikologis bagi keluarga korban, agar mampu menghadapi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.

Untuk mencegah meluasnya pengaruh terorisme dan ekstremisme, Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar POLRI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberikan pendidikan literasi tentang bahaya dan kekejaman terorisme dan ekstremisme kepada masyarakat, laki-laki, perempuan dan kaum muda. Sehingga masyarakat mampu menangkal, menghindari dan melaporkan adanya terorisme dan ekstremisme di lingkungannya.

Salam untuk Keadilan dan Demokrasi

Jakarta 11 Mei 2018

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Perkawinan Anak, Semakin Permisif

Perkawinan Anak, Semakin Permisif

                                 

 

Perkawinan Anak: Semakin Permisif

 

Praktek Perkawinan Anak terus terjadi. Di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), seorang anak perempuan berusia 12 tahun akan menikah dengan laki-laki berusia 21 tahun[1]. Ayah anak perempuan menyatakan alasan mengawinkan anaknya, karena khawatir anak perempuannya akan berbuat terlampau jauh (melakukan seks bebas) yang melanggar hukum dan agama. Selain itu, perkawinan anak adalah hal yang biasa dilakukan masyarakat sekitarnya.

 

Kantor Urusan Agama telah menolak untuk mengawinkan, dan pemerintah setempat telah memberikan peringatan pada orang tua bahwa perkawinan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum. Namun, orang tua tetap melakukan perkawinan secara agama. Praktek ini mengingatkan pada praktek perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada bulan lalu. Seorang anak perempuan (14 tahun) dan anak laki-laki (15 tahun) melakukan perkawinan, dengan alasan takut tidur sendirian. Sementara di Kabupaten Maros, seorang ayah mengawinkan anak laki-lakinya yang berusia 14 tahun, dengan anak perempuan berusia 16 tahun. Perkawinan ini terjadi karena keluarga anak laki-laki membutuhkan anak perempuan untuk merawat ibunya yang sedang sakit.

 

Perkawinan anak merupakan persoalan seluruh provinsi di Indonesia. Pada tahun 2016, provinsi Sulawesi Barat merupakan daerah tertinggi perkawinan anak Indonesia, dengan rata-rata 37 persen (BPS 2016) dari jumlah perkawinan yang terjadi di daerah itu. Sementara di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur kasus perkawinan anak yang tercatat di KUA meningkat di tahun 2017, menjadi 21.907 kasus, dibanding 2016 sebanyak 20.226 kasus.

 

Praktek Perkawinan Anak yang terjadi di masyarakat, umumnya dilakukan dengan laki-laki dewasa. Perkawinan anak di Kecamatan Sinjai, Sulawesi Selatan menunjukan jarak usia 11 tahun antara anak perempuan dan calon suaminya. Hal ini pula yang dialami ketiga pemohon Uji Materi UU Perkawinan, Rasminah, Endang dan Maryanti. Ketiganya dikawinkan di usia 14 – 15 tahun, dengan laki-laki yang minimal rentang jaraknya adalah 7 tahun. Serupa dengan temuan Koalisi 18+ dan Koalisi Perempuan Indonesia (2016), bahwa dalam kasus permohonan dispensasi perkawinan, perbedaan usia anak perempuan dengan calon suami  antara 6-10 tahun. Maka patutlah didugai bahwa perkawinan anak terjadi akibat adanya bujuk rayu, penyesatan, penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan.

 

Kasus dan data tentang perkawinan anak menunjukan bahwa:

 

  1. Praktek perkawinan anak terjadi karena kecurigaan berlebihan pada anak, terutama kecurigaan terhadap anak perempuan akan melakukan hubungan seks di luar nikah dan Kehamilan yang tidak diinginkan.

 

  1. Ketiga kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan , menunjukkan bahwa Perkawinan Anak tidak terjadi karena hubungan seks di luar nikah, sebagaimana kecurigaan orang dewasa terhadap anak. Kasus-kasus ini juga mengkonfirmasi bahwa perkawinan anak terjadi karena adanya kepentingan orang dewasa yang akan dibebankan pada anak. Bukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.

 

  1. Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) telah melakukan upaya pencegahan terjadinya perkawinan anak, dengan cara memberi nasihat dan peringatan.

 

  1. Hakim Pengadilan Agama (PA) sesungguhnya dapat berperan aktif untuk mencegah perkawinan anak, dengan menggunakan kebijkasanaannya dan kewenangannya sebagai pembentuk hukum serta mengacu pada Pasal 26 Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa salah satu kewajiban dan tanggung jawab orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Namun sayangnya, sebagian besar Hakim cenderung mempermudah terjadinya Perkawinan Anak, dengan mengabulkan  permohonan dispensasi Nikah.

 

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak mengatur lebih jelas tentang batasan pemberian dispensasi bagi hakim pengadilan agama dalam memproses dan memutus permohonan dispensasi. Sehingga hakim pengadilan agama sebagai otoritas pemberi dispensasi tidak memiliki panduan dalam batas usia dispensasi, terkait persyaratan permohonan; pertimbangan dalam memberikan dispensasi; dan pembuktian permohonan dispensasi (Koalisi 18+, 2016).

 

Dalam situasi ini, Presiden Joko Widodo telah mendengar pemaparan kelompok perempuan pada pertemuan 20 April 2018. Presiden telah menyetujui untuk menindaklanjuti pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perubahan Undang-undang Perkawinan. Pada intinya Perppu tersebut, menyasar pada tiga hal yaitu, menaikan usia perkawinan anak; pembatasan ketat pemberian dispensasi; dan peran para pemangku kepentingan, khususnya orang tua untuk mencegah perkawinan anak.

 

Paska persetujuan presiden tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia masih menunggu langkah nyata Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan yang menjadi koordinator tindak lanjut Perppu Perubahan Undang-undang Perkawinan Anak.

 

Pembahasan Perppu perlu segera dimulai, dengan melibatkan berbagai pihak guna melahirkan keputusan berdasarkan kepentinganterbaik bagi Perlindungan Anak Indonesia serta menghentikan jebakan lingkaran kemiskinan, kegagalan menyelesaikan pendidikan 12 tahun, kematian ibu dan anak, serta penyakit kesehatan reproduksi. Demikian pula demi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

 

 

Jakarta, 10  Mei 2018

 

 

Dian Kartikasari                                                       Marselina May

Sekretaris Jenderal                                                   Sekretaris Wilayah Sulawesi Selatan

 

Narahubung: Dian Kartikasari (Sekjen KPI) : 0816759865

Marselina May (Sekwil KPI Sulsel) : 081241722336

 

[1] Sumber Artikel : https://makassar.terkini.id/murid-sd-sinjai-menikah-usai-ujian-nasional/

 

Kaji Cepat Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Kaji Cepat Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Jakarta, 2 Mei 2018

Koalisi Perempuan Indonesia telah mengkaji terkait dengan Tenaga Kerja Asing di Indonesia yang akhir-kahir ini menjadi pembicaraan . Kaji cepat tersebut dapat diunduh melalui link berikut

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/05/PERBANDINGAN-PENGATURAN-TENTANG-TENAGA-KERJA-ASING.pdf”] [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/05/KAJIAN-CEPAT-PERBANDINGAN-PERPRES-PENGGUNGAAN-TKA.pdf”]

Sementara itu bagaimana perbandingan peraturan tentang Tenaga Kerja Asing dapat diunduh melalui link :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/05/PERBANDINGAN-PENGATURAN-TENTANG-TENAGA-KERJA-ASING.pdf”]

admin

Akhiri Ketimpangan Gender dalam Kesempatan Kerja Layak

Akhiri Ketimpangan Gender dalam Kesempatan Kerja Layak

 

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MENYAMBUT HARI BURUH INTERNASIONAL

 

“PEMERINTAH HARUS MENGAKHIRI

KETIMPANGAN GENDER dalam KESEMPATAN KERJA LAYAK” 

 

Di tengah gegap gempita peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di Indonesia, perempuan Indonesia masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi dalam akses kerja layak.

Di lihat dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, jumlah perempuan yang bekerja, jauh lebih kecil dibandingkan laki-laki. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, data per Agustus 2017, dari total jumlah pekerja Indonesia yang mencapai 121.022.423 orang, jumlah tersebut didominasi pekerja laki-laki yang mencapai 74.736.546. Sedangkan jumlah pekerja perempuan hanya sebanyak 46.285.877. Data ini menunjukkan bahwa akses perempuan terhadap lapangan pekerjaan jauh lebih kecil dari pada laki-laki.

 

Meskipun pemerintah telah memiliki peraturan tentang “upah yang sama untuk kerja yang sama” (equal pay for equal work) dan melarang adanya diskriminasi pengupahan, namun praktek dilapangan menunjukkan bahwa di semua lapangan pekerjaan, upah pekerja perempuan lebih kecil daripada upah pekerja laki-laki. Selisih upah perempuan berkisar antara 15 % – 33% lebih rendah dari upah laki-laki untuk pekerjaan di sektor yang sama.

 

Selain menerima upah lebih rendah, perempuan juga membayar pajak lebih banyak daripada laki-laki, karena perbedaan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peraturan perpajakan menentukan bahwa  PTKP bagi Pekerja laki-laki yang telah menikah jauh lebih besar dari pada perempuan, karena dikurangi tanggungan keluarga (isteri dan anak). Sementara pekerja perempuan, meskipun telah menikah, tetap diperlakukan sebagai lajang. Tidak ada perhitungan tanggungan keluarga dalam perhitungan pajak yang harus dibayarnya. Meskipun, suaminya tidak memiliki pekerjaan.

 

Selain itu, kesempatan meningkatkan jenjang karier bagi perempuan pekerja lebih kecil dibandingkan laki-laki, meskipun keduanya memiliki tingkat pendidikan yang sama. Hampir di semua lapangan pekerjaan menunjukkan, bahwa semakin tinggi posisi atau jabatan dalam penjenjangan karier, semakin sedikit jumlah perempuan yang ada dalam posisi/jabatan tersebut.

 

Kesempatan berorganisasi pekerja/buruh perempuan jauh lebih kecil dibandngkan pekerja/buruh laki-laki. Posisi kepemimpinan dalam organisasi pekerja/buruh masih didominasi oleh laki-laki. Bahkan dalam lapangan kerja yang didominasi oleh pekerja perempuan, seperti garmen, dan lapangan kerja di bidang sandang dan pangan lainnya, posisi kepemimpinan dalam organisasi pekerja tetap didominasi laki-laki. Oleh karenanya, hampir di setiap perjuangan kaum buruh, persoalan-persoalan buruh perempuan, hampir tidak pernah menjadi agenda perjuangan organisasi buruh.

 

Lebih dari itu, perempuan pekerja rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan, terutama yang besifat seksual, baik oleh pemberi kerja, maupun oleh sesama pekerja.

Rendahnya kesempatan pendidikan bagi perempuan, dan berlanjutnya praktek perkawinan anak, mengakibatkan sebagian besar perempuan bekerja di lapangan kerja yang tidak terlindungi, seperti menjadi Pekerja Rumah Tangga, Pekerja Migrant, pekerja di sector informal dan pekerja rumahan (putting off System). Sementara pemerintah dan DPR tidak kunjung menerbitkan  peraturan perundangan yang melindungi pekerja di sektor ini.

Disamping itu, pekerja imigran merupakan fenomena global yang tidak terelakkan. Jutaan warga negara Indonesia, perempuan dan laki-laki menjadi pekerja migrant di berbagai negara di dunia. Oleh karenanya, peraturan tentang Penggunaan Tenaga Asing, harus diciptakan dalam konteks fenomena global tersebut, dan tidak anti pekerja imigran. Namun pada saat yang sama, pemerintah harus seefektif mungkin menggunakan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk peningkatan sumber daya manusia Indonesia agar mampu bersaing di dalam maupun di luar negeri.

Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day) 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan kepada Pemerintah, DPR dan Pemberi kerja untuk:

  1. Menghentikan praktek diskriminasi pengupahan terhadap perempuan.
  2. Membahas dan mengesahkan peraturan perundangan untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Rumahan atau Pekerja Putting off System.
  3. Reformasi Perpajakan yang berkeadilan gender, termasuk menghapus diskriminasi dalam penentuan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  4. Mendorong Pelaku Usaha (bisnis) untuk membuat peraturan di tingkat perusahaan untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan gender.
  5. Mendorong Pelaku usaha untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi perempuan untuk bekerja, termasuk menyediakan fasilitas bagi pekerja perempuan untuk menjalankan peran reproduksinya.
  6. Membahas dan menerbitkan Peraturan Perundangan yang mencegah dan menghapuskan perkawinan anak.
  7. Memastikan dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing hanya digunakan untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Pekerja Indonesia agar dapat bersaing di dalam maupun di luar negeri.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini, bahwa hanya dengan melaksanakan tujuh seruan tersebut di ataslah, kemiskinan berwajah perempuan dapat diakhiri

 

Jakarta 30 April 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Mari Bertemu dengan Rasminah yang Menikah sejak Usia 13 Tahun

Mari Bertemu dengan Rasminah yang Menikah sejak Usia 13 Tahun

Mari Bertemu dengan Rasminah yang Menikah sejak Usia 13 Tahun

Sumber: tirto.id
Reporter: R. Diantina Putri
Penulis: R. Diantina Putri
Editor: Fahri Salam

 

 

September 1998, saat ibu kota masih hanyut dalam euforia reformasi dan perekonomian diguncang krisis hebat, di Indramayu, seorang gadis 13 tahun tengah menghadapi nasibnya di hadapan lebe—sebutan lokal untuk penghulu. Jika semuanya berjalan sesuai rencana, hari itu ia akan dinikahkan dengan pria yang hampir dua kali lipat dari umurnya. Ironis? Belum. Karena ini bukan satu-satunya pernikahan gadis itu.

Mari, temui Rasminah.

Babak Satu: ‘Hei, Ras. Jangan main dingklik dulu! Kamu habis lahiran’

Rasminah mengeduk-ngeduk lemari TV mencari surat-surat nikah. Tak lama, empat jilid surat nikah dari pernikahan pertama dan ketiganya ia sodorkan kepada saya. Dua surat nikah suami dan dua surat nikah istri.

Surat nikah pertama tertanggal 23 September 1998. Rasminah menikah pada usia 18 tahun.

“Itu dipalsukan. Umur saya seharusnya 13 tahun,” ujarnya.

Saya menemui Rasminah di rumahnya pada awal Desember lalu di sebuah kampung bernama Blok Karang Malang. Terletak di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, atau sekitar satu kilometer dari Jalan Raya Pantura yang menghubungkan Indramayu dan Jakarta, rumah Rasminah terlihat paling sederhana di antara tetangganya, di tengah perkampungan padat sesudah melewati sebilah ratusan meter jalan yang sepi dan tanpa lampu penerangan.

Rumah Rasminah terdiri dari tiga ruangan. Satu ruangan belakang tempat dipan untuk tidur anak-anaknya, satu ruangan samping tempat ayahnya terbaring karena stroke, dan satu ruangan depan. Di ruangan itu terdapat teve dan rak dan selembar kasur. Lantai rumah beralas tanah dan adonan semen seadanya tempat sehari-hari Rasminah rebahan sembari mengurus anak.

Perpaduan bau ompol dan susu bayi menyeruak di ruangan berukuran 3×2 meter itu. Sementara di halaman rumah ada dapur terbuka tempat Rasminah memasak sehari-hari.

Rifky, anak keempatnya, sedari tadi mondar-mandir meningkahi perbincangan kami sore itu. Rifky mengeluarkan sepeda roda tiga dari kamar belakang untuk dibawa main ke luar.

“Kelas 3 SD, ayah saya stroke. Lumpuh, enggak bisa jalan lagi. Akhirnya, setelah lulus SD, saya menikah demi membantu ekonomi keluarga.” Rasminah melanjutkan kisahnya setelah Rifky anteng bermain.

Rasminah mengiyakan saja saat diminta menikah dengan Suyanto, pemuda 25 tahun asal Semarang. Keuangan orangtuanya sulit waktu itu. Tak ada biaya untuk meneruskan ke jenjang SMP. “Ijazah SD saja tak mampu ditebus,” ujarnya.

Selama seminggu setelah ijab kabul, Rasminah kerap kabur untuk tidur di rumah orangtuanya. Ia takut lantaran tak siap berumah tangga.

“Perasaan saya hancur. Hancurnya ya karena saya masih ingin sekolah. Masih ingin main,” katanya.

Sang suami pun sempat mengajak Rasminah ke Jakarta. Ia terpaksa menurut kendati enggan. Namun, hal ini tak berlangsung lama karena Rasminah sungkan pisah dengan ibunya.

Setahun berikutnya, Rasminah melahirkan Karyamin. Rasminah bingung. Ia tak punya ide apa pun soal mengasuh anak. Maka, putra pertamanya itu akhirnya diasuh oleh sang nenek. Sementara Rasminah asyik saja kembali bermain dengan teman dan tetangganya. Padahal jahitan selepas melahirkan belum juga mengering.

“Hei, Ras. Jangan main dingklik dulu! Kamu habis lahiran,” sekali waktu ibunya memperingatkan.

Usai melahirkan, ajakan Suyanto untuk pindah datang lagi. Kali ini ke Semarang, kampung halaman sang suami. Tapi Rasminah menolak karena ia belum berani berpisah dengan ibunya. Terlebih setelah melahirkan, ibunyalah yang mengasuh sang bayi.

“Ya, takut aja. Namanya masih kecil. Belum siap berumah tangga,” kata Rasminah, kini berumur 32 tahun.

Suyanto yang kala itu bekerja di Bantar Gebang, Bekasi, pun jarang pulang. Nafkah terhenti. Memasuki usia Karyamin dua tahun, ia ditinggalkan begitu saja bersama sang buah hati. Keinginan memperbaiki perekonomian keluarganya pupus sudah.

Rasminah habis akal. Tapi tidak ibunya.

Babak Dua: Ditinggal Kembali

Solusi instan yang terpikir ibunya saat itu hanyalah menikahkan Rasminah lagi. Bagaimanapun juga harus ada yang menafkahi Karyamin. Seorang tetangga, duda cerai beranak dua, bersedia menikahinya.

Lantaran belum bercerai secara sah oleh Suyanto, ia dinikahi siri oleh Dartiman. Usianya saat itu masih 16-an tahun.

Dari pernikahan dengan suami keduanya, Rasminah dikaruniai seorang bayi perempuan bernama Julina.

Namun, lagi-lagi, nasib baik belum berpihak kepada Rasminah. Selama pernikahan, Rasminah tak pernah dinafkahi Dartiman.

“Kalau mau jajan, ya minta orangtua saya.”

Dua tahun setelah melahirkan Julina, ia ditinggalkan kembali.

Meski begitu, ditinggalkan bukan terminologi yang tepat untuk menggambarkan situasi Rasminah pada waktu itu karena Dartiman hanya pulang ke rumah yang letaknya berdekatan dari rumah Rasminah.

“Ya ditinggalin aja, gitu. Enggak dinafkahin.”

Entah apa musabab yang jadi keputusan Dartiman, tetapi Rasminah memilih pasrah dan melanjutkan hidup. Ada dua mulut mungil yang masih harus diberi makan olehnya.

Ia kemudian menjajal nasib ke daerah Cilincing, kawasan utara Jakarta yang dikenal keras dan menjadi salah satu kantong perantauan orang-orang dari utara Indramayu, dan tinggal bersama adiknya. Selang dua bulan, ia kembali ke kampung untuk menengok kedua anaknya. Di kampung, ia bertemu Sumitra, laki-laki yang akan menjadi suami ketiganya.

Rasminah tak pernah kembali ke Jakarta.

Babak Tiga: ‘Saya seperti budak’

Sumitra adalah seorang juragan tanah dari Cikedung, Terisi—sekitar 20-an kilometer ke arah selatan dari desa tempat tinggal Rasminah. Sawahnya luas. Keluarganya terpandang. Kakak Sumitra bahkan jadi kepala desa.

Pikir Rasminah: Kebanggaan mana lagi yang bisa Rasminah dustakan jika diperistri Sumitra?

Gagal dalam dua perkawinan sebelumnya tak bikin Rasminah jera. Ia realistis. Kedua anaknya butuh dinafkahi, sementara ia tak punya keterampilan apa pun untuk bekerja.

Usianya memasuki 20 tahun, sementara Sumitra berumur 42 tahun.

Harapannya agak mengembang karena ia menikahi seorang juragan tanah. Namun, alih-alih diperlakukan layaknya seorang putri di istana, ia harus mengurus, selain anaknya, juga suaminya yang mulai sakit-sakitan karena diabetes, mertua, hingga nenek suaminya. Selain itu, ia juga harus bekerja di sawah, mencuci, dan memasak.

“Saya jadi seperti budak. Kayak bukan rumah tangga, gitu,” ujarnya sambil menyusui si bungsu, Anita.

Satu hari saat tengah bekerja di sawah, sekitar lima tahun setelah pernikahan, kaki kanan Rasminah digigit ular. Merasa sakit luar biasa, ia dibawa ke rumah sakit. Terlambat, pergelangan kakinya sudah menghitam akibat bisa ular.

Selagi pusing memikirkan kondisi kakinya, Rasminah harus menerima kenyataan sang suami meninggal akibat komplikasi penyakit diabetes. Sumitra meninggalkannya bersama seorang anak perempuan, anak ketiganya, bernama Wita.

Tak lama setelah itu, pergelangan kakinya copot sendiri lantaran membusuk.

Rasminah kembali menjanda untuk kali ketiga. Melihat fisiknya yang pincang, dunianya seakan rontok.

“Keluarga (Sumitra) bilang saya tetap akan dikirimi uang tiap bulan. Tapi enggak ada sampai sekarang juga. Cucunya aja enggak dipeduliin,” ujar Rasminah, membetulkan kain yang menutupi kakinya sembari tetap menyusui Anita.

Babak Empat: “Saya mau ini yang terakhir’

Dari tiga perkawinan pertamanya, agaknya cinta adalah urusan kesekian bagi Rasminah asalkan ada yang bersedia menafkahi keluarganya.

Tiga bulan ditinggal wafat Sumitra, Rasminah bertemu Runata, buruh tani berusia 28 tahun. Runata mengajaknya menikah. Usia Rasminah sudah 25 tahun.

Rasminah putus asa. Tubuhnya tak lagi sempurna. Tak akan ada yang mau memperkerjakan orang seperti dirinya. Ia bertaruh pada takdir. Bisa saja, yang satu ini akan berakhir seperti yang sudah-sudah. Atau … bisa juga tidak. Ia pun menerima lamaran Runata.

Tapi, kali ini, agaknya Rasminah memenangkan pertaruhan. Runata, meski bukan orang kaya, adalah sosok yang bertanggung jawab, kata Rasminah.

Laki-laki itu juga bersedia menafkahi ketiga anak Rasminah dari pernikahan-pernikahan sebelumnya.

“Alhamdulillah dengan suami yang sekarang, mah. Saya mau ini yang terakhir.”

Dari pernikahan dengan Runata, mereka dikaruniai dua anak: Rifky, berusia dua tahun, dan Anita, masih berumur 9 bulan.

“Cukup saya aja yang kayak gini. Anak saya jangan sampe. Biar mereka sekolah dulu atau bekerja dulu baru menikah,” ujar Rasminah.

Ia menepuk-nepuk pantat anak bungsunya dengan lembut agar lekas tertidur. Anita menggeliat sebentar.

Tak hanya Rasminah, hampir seluruh teman sebayanya di Desa Krimun menikah terlalu dini.

Menurut Rasminah, selain faktor ekonomi dan budaya, perkawinan usia dini terjadi lantaran kehamilan di luar nikah.

“Cuma satu-dua teman yang lanjut ke SMP. Kebanyakan ya kayak saya,” kata Rasminah sembari meneruskan menyusui Anita.

Dampak buruk perkawinan anak: pendidikan terputus, angka perceraian dan kematian ibu meningkat

Hentikan Perkawinan Anak

Hentikan Perkawinan Anak

 

Press Rilis

Presiden berkomitmen Hentikan Perkawinan Anak di Indonesia

 

Hari ini 20 April 2018  pukul 09.00 -11.00 WIB  sebanyak 19 aktivis perempuan telah diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor untuk membahas persoalan-persoalan perempuan yang perlu segera di respon oleh Presiden.

Salah satu masalah penting yang dibahas dalam pertemuan dengan Presiden tersebut adalah Perkawinan Anak.

Dalam kesempatan ini Misiyah menyampaikan pentingnya penerbitan Perppu untuk mencegah Perkawinan Anak, sementara Zumrotin K Susilo menyampaikan dampak buruk perkawinan anak.

Kelompok perempuan telah menyampaikan Draft Perppu Perubahan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Draft tentang Rancangan Peraturan Pemerintah yang disusun oleh Dian Kartikasari, Indry Oktaviani, Misiyah, Rita Serena Kalibonso, Kencana Indrishwari, Supriyadi W. Eddyono dan Maemunah. Proses penyusunan dan konsultasi Perppu tersebut difasilitasi oleh Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Mewakili Tim Perumus, Indry Oktaviani (Koalisi Perempuan Indonesia) berkesempatan menyerahkan Draft Perppu dan Draft PP kepada Presiden Joko Widodo

Dalam dialog tersebut, Presiden menyatakan komitmennya akan segera menerbitkan Perppu untuk mencegah Perkawinan Anak, dan meminta Menteri KPPPA dan Menteri Koordinator PMK segera menindaklanjutinya.

Semoga upaya menghentikan Perkawinan Anak segera membuahkan hasil demi pemenuhan Hak Anak, penghapusan Kemiskinan, percepatan keadilan gender dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.

Dukungan semua pihak untuk menyegerakan diterbitkannya Perppu untuk Pencegahan Perkawinan Anak sangat dibutuhkan.

Aktifivis Perempuan yang diterima Presiden Joko Widodo di Istana Presiden di Bogor untuk membahas isu perempuan antara lain :

  1. Zumrotin (Yayasan Kesehatan Perempuan)
  2. Ruby Kholifah (AMAN Indonesia)
  3. Misiyah (KAPAL Perempuan)
  4. Aditiana Dewi Eridani (Rahima)
  5. Musliha (Rumah Sahabat Perempuan)
  6. Naila (LBH Masyarakat)
  7. Musriyah (Sekolah Perempuan)
  8. Ani Rufaedah (Working Group oN Women and PCVE)
  9. Indry Oktaviany (Koalisi Perempuan Indonesia)
  10. Nurhidayah (Perempuan Nelayan/Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia)
  11. Lusia Palulungan (Yayasan Bhakti Makassar)
  12. Henny Supolo (Yayasan Cahaya Guru)
  13. Nindy Sitepu (CISDI)
  14. Siti Maemunah (Sajogyo Institute)
  15. Rita Kolibonso (Gerakan Peduli Perempuan Indonesia) :
  16. Mira Kusumarini (CSAVE-Civil Society Against Extremism)
  17. Yuda Irlang (Ansipol)
  18. Zulyani Evi (Migrant CARE)
  19. Fitria Villa Sahara (Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga)

 

 

Narahubung :

Indry Oktaviani 08151878273

Bayu Sustiwi 08567893464

 

 

 

Rencana Perkawinan Anak yang Menimpa kelas 5 SD di Jambi

Rencana Perkawinan Anak yang Menimpa kelas 5 SD di Jambi

Rencana Perkawinan Anak yang Menimpa kelas 5 SD di Jambi : Bentuk Pengabaian Negara dalam Melindungi Anak Indonesia dari Lingkaran Perkawinan Anak

 

Indonesia dikejutkan oleh pemberitaan yang menyebut seorang anak perempuan SD kelas 5 berusia 11 tahun yang akan dinikahkan dengan pria berumur 30 tahun diDistrik Nalo, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Orang tua anak tersebut membenarkan  ketika dipanggil oleh pihak sekolah untuk menjelaskan perihal rencana perkawinan tersebut. Kepala Sekolah sangat terpukul dengan pengakuan orang tua anak tersebut yang menyebutkan anaknya akan dinikahkan dengan pria berumur 30 tahun.  Kepala Sekolah menyatakan bahwa orang tua si anak juga menikah di usia dini dan kakaknya juga menikah di usia dini dan hal inilah yang melegitimasi terjadinya rencana perkawinan pada anak kelas 5 SD ini.
ECPAT Indonesia yang tergabung dalam Koalisi 18+ menilai pria yang akan menikahi anak tersebut harus segera menghentikan rencana pernikahannya. Demikian juga orang tua anak, harus mencegahnya. Pemerintah juga perlu hadir untuk melakukan langkah-langkah yang kongkrit agar pernikahan tersebut tidak terlaksana. Kantor Urusan Agama (KUA), harus tidak memberikan izin untuk menikahkan anak terebut, karena akan dapat melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

UU Perlindungan Anak

Pasal 1 ayat (1) :
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pasal 26 ayat (1) huruf C :
Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
Pasal 20 :
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”
ECPAT Indonesia mencatat, berdasarkan Survei Demografi Kesehatan Indonesia  peningkatan persentase perkawinan anak di Jambi. Angka itu naik dari 20,1 persen pada 2012 dari semua perkawinan anak menjadi 21,6 persen tahun lalu. ECPAT Indonesia juga prihatin karena disaat pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menyuarakan perlindungan anak dari bahaya kekerasan dan eksploitasi seksual anak, namun apa  yang terjadi di Kabupaten Merangin Jambi malah sebaliknya. ECPAT Indonesia mendorong keberanian aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini sampai ke pengadilan dan mempidanakan pelaku perkawinan anak jika perkawinan ini dilangsungkan.
Selain itu perlu adanya ketegasan dari pemerintah Kabupaten Merangin Jambi untuk membuat aturan yang melarang anak-anak menikah di usia dini, seperti yang dilakukan di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo yang memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak didaerahnya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan juga Kementerian Sosial (Kemensos) bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin harus dapat segera menyelesaikan masalah perkawinan anak ini agar tidak terus terjadi dan mengancam masa depan anak-anak Jambi khususnya dan anak-anak Indonesia pada umumnya.
Selain itu, Hukum internasional pun melarang perkawinan anak-anak, hal ini jelas tercantum dalam Konvensi Hak Anak dan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Penjualan anak, Prostitusi anak dan Pornografi anak. Pernikahan anak digolongkan sebagai salah satu bentuk kekerasan pada anak dan dalam beberapa kasus digolongkan sebagai eksploitasi seksual anak. Oleh karena itu setiap negara yg meratifikasi kedua hukum internasional tersebut seharusnya melakukan amandement atas hukum pidana nasional dan memastikan setiap orang dilarang mengawini anak-anak dan diberikan ancaman pidana bagi para pelakunya. Indonesia merupakan negara yang meratifikasi konvensi tersebut yang diejawantahkan negara dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan ancaman pidana bagi pelaku perkawinan anak yang dikategorikan sebagai eksploitasi seksual anak diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76I jo. Pasal 88 UU Perlindungan Anak dinyatakan bahwa
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
ECPAT Indonesia merekomendasikan harus ada penyelesaian jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dalam penyelesaian jangka pendek, yang harus dilakukan adalah semua unsur yang terlibat harus segera turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini. Bukan hanya Guru dan Kepala Sekolah si anak saja yang harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini tapi seluruh unsur terkait yang ada di Kabupaten Merangin dan Pemerintah Provinsi Jambi harus segera turun untuk meyelesaikan masalah ini.
Penyelesaian jangka menengahnya adalah membuat Peraturan Bupati (PERBUP) untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Merangin Jambi dan juga Peraturan Gubernur (PERGUB) Jambi yang mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jambi dan memperkuat lembaga perlindungan anak di daerah dalam sistem perlindungan anak yang responsif bagi anak yang berpotensi dan telah mengalami kasus-kasus perkawinan anak yang meningkat di provinsi ini. Sementara itu, upaya jangka panjang pencegahan perkawinan anak ini harus dijadikan fokus kerja Pemerintah Pusat dan DPR agar mempunyai inisiatif untuk mengamandemen Undang-Undang yang selama ini dalam undang-undang tersebut masih melanggengkan praktik perkawinan anak.
ECPAT Indonesia dan Koalisi 18+ yang juga merupakan Tim Adokasi para Pemohon Korban Perkawinan Anak yang melakukan pengujian batas usia kawin pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi pada April 2017 lalu, meminta Mahkamah Konstitusi untuk segera menyidangkan upaya permohonan hak konstitusi para Korban Perkawinan Anak ini. Sudah terhitung hampir satu tahun lamanya, para korban perkawinan anak yang mengadu pada Mahkamah Konstitusi ini tidak diindahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selama batas usia kawin anak perempuan pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan ini tidak ada perubahan kenaikan usia, maka selama itu pula anak-anak Indonesia diabaikan oleh Negara dalam lingkaran perkawinan anak akan terus meningkat jumlahnya.

Justice delayed is justice denied.

Informasi lebih lanjut hubungi :

Rio Hendra, ECPAT Indonesia, Advokat Koalisi 18+ | 081388685245
Ajeng Kamilah Gandini, ICJR, Advokat Koalisi 18+  | 083816306080