Rekruitmen Peserta Sosialisasi & Pelatihan Hak Konstitusional
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bekerjasama dengan Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia dan beberapa organisasi perempuan lainnya menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi pengurus dan kader penggerak organisasi.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketrampilan pengurus dan kader penggerak dalam mensosialisasikan hak konstitusional warga negara dikalangan anggota dan kelompok masyarakat setempat.
Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia melakukan rekruitmen calon peserta Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi 150 orang pengurus dan kader penggerak organisasi.
Pelatihan dan Fasilitas
Waktu Pelatihan : Tanggal 27 s/d 30 November 2017
Tempat : Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Jl. Raya Puncak KM 83 Cisarua –Bogor
Fasilitas : Akomodasi, Ruang Belajar, Bahan Pelatihan, narasumber dan Seminar Kit, Penggantian Transport sesuai standar Mahkamah Konstitusi dan Sertifikat
Kriteria dan Syarat Calon Peserta
Kriteria calon peserta adalah sebagai berikut:
Anggota Koalisi Perempuan Indonesia
Minimal pernah mengikuti Pendidikan Kader Dasar (PKD)
Pernah mengikuti ToT baik yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia maupun organisasi lainnya
Memiliki pengalaman memfasilitasi pelatihan di komunitas (dibuktikan dengan CV)
Memiliki kemampuan menulis laporan
Berkomitmen mensosialisasikan materi yang sudah diperoleh selama pelatihan
Syarat – syarat calon peserta pelatihan adalah sebagai berikut:
Bersedia mengikuti seleksi
Mengirimkan surat lamaran sebagai Calon Peserta pelatihan
Mengirimkan daftar riwayat hidup (CV)
Mengisi dan menandatangi formulir kesediaan mengikuti pelatihan secara penuh
Pendaftaran, Seleksi dan Pengumuman
Pendaftaran calon peserta: tanggal 7 s/d 31 September 2017 (Pukul 17.00 WIB)
atau di fax ke 021-79183444 atau Pos ke Sekretariat Koalisi Perempuan Indonesia, Jl Siaga I No 2 B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan kode pos 12510
Seleksi calon peserta: Tanggal 1 s/d 4 Oktober 2017
Pengumuman hasil seleksi: Tanggal 5 oktober 2017 melalui website Koalisi Perempuan Indonesia dan dihubungi oleh panitia melalui SMS atau telpon.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Meidina Inggrid di 081288067530. Hanya calon peserta yang sesuai ketentuan ini, yang akan ikut proses seleksi.
Pelatihan dan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi pengurus dan kader penggerak organisasi ini diselenggarakan dan dikelola secara langsung oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Demikian pengumuman disampaikan, terima kasih dan Salam solidaritas.
Koalisi Perempuan Indonesia atas dukungan MCA-Indonesia akan membangun dua Rumah Produksi Sehat yang mengelola hasil pertanian ramah lingkungan di dua wilayah yaitu di Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur dan di Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat membutuhkan beberapa tenaga dengan kualifikasi sebagai berikut :
Tim Manajemen
Meneger Rumah Produksi
Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
Berdomisili disekitar area Rumah Produksi.
Berpengalaman sebagai manager usaha produksi minimal dua tahun.
Diutamakan berlatar belakang pendidikan ekonomi.
Mampu mengelola sumberdaya manusia yang menjadi tanggung jawabnya.
Memahami manajemen atau pengelolaan bisnis.
Diutamakan yang memiliki pengalaman mengelola bisnis.
Memiliki jaringan bisnis dan atau potensial untuk memperluas jaringan bisnis.
Bersedia membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan pihak swasta untuk keberlanjutan rumah produksi dengan berpegang pada nilai dan prinsip organisasi.
Menguasai komputer minimal word, excel dan menggunakan internet.
Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.
Bagian Keuangan dan Administrasi
Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
Berdomisili di sekitar area Rumah Produksi.
Berpengalaman minimal dua tahun dalam bidangnya.
Diutamakan berlatar belakang pendidikan akuntasi.
Memahami pengelolaan keuangan dan pembukuan.
Menguasai komputer minimal word, excel dan menggunakan internet.
Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.
Bagian Pemasaran
Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
Berdomisili di sekitar area Rumah Produksi.
Berpengalaman dalam bidang pemasaran produk minimal dua tahun.
Mampu mengembangkan strategi pemasaran produk.
Mampu berkomunikasi dengan baik.
Mampu membangun kerjasama dan jaringan untuk mendukung pemasaran produk.
Menguasai komputer minimal word, excel dan menggunakan internet.
Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.
Kepala Produksi
Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
Berdomisili disekitar area Rumah Produksi.
Berpengalaman dalam pengolahan makanan minimal satu tahun.
Memahami mutu bahan yang digunakan di rumah produksi baik bahan utama maupun bahan tambahan.
Memiliki ketrampilan mengolah makanan sesuai rancangan rumah produksi.
Mengetahui alur produksi pangan.
Mampu melakukan pengawasan kualitas produk pada rasa dan tampilan makanan olahan maupun pengepakan.
Mampu melakukan pencatatan stock persediaan bahan mentah dan makanan olahan.
Mampu mengelola sumberdaya manusia yang menjadi tanggung jawabnya.
Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.
Tim Produksi
Bagian pengecekkan bahan dan pengolahan
Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
Bukan pegurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
Berdomisili di sekitar area rumah produksi.
Berpengalaman minimal satu tahun.
Dapat membedakan mutu bahan-bahan yang akan digunakan dalam olahan baik bahan utama maupun bahan tambahan.
Dapat mengolah bahan menjadi makanan sesuai dengan rancangan rumah produksi.
Dapat memastikan rasa dari makanan yang diolah sesuai dengan rancangan rumah produksi.
Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.
Bagian pengepakan
Anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
Bukan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia di tingkatan manapun.
Bukan Community Organizer program MCA-Indonesia.
Berdomisili disekitar area Rumah Produksi.
Berpengalaman dalam bidang yang sama minimal satu tahun.
Dapat melakukan pengepakkan makanan olahan dengan rapi dan teliti.
Bersedia mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas kerja dan kualitas produk.
Bersedia menandatangani dan mematuhi kontrak kerja dengan rumah produksi.
Bersedia mematuhi peraturan rumah produksi yang tidak tercantum dalam kontrak kerja seperti tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjaga kebersihan lingkungan rumah produksi dll.
Tata cara melamar
a. Mengajukan lamaran dengan dilampiri daftar riwayat hidup (Curriculum Vitea/ CV) dan pas foto ukuran 3×4 terbaru maksimal 2 tahun.
b. Surat lamaran, daftar riwayat hidup dan pas foto dikirim ke alamat
Nusa Tenggara Timur: kpiwilayahntt@gmail.com , Cc ke sekretariat@koalisiperempuan.or.id
Nusa Tenggara Barat: kpintb@gmail.com, Cc ke sekretariat@koalisiperempuan.or.id
Dengan subjek: rekruitmen manajemen rumah produksi
c. Pengiriman lamaran paling lambat Jumat, 8 Agustus 2017.
Koalisi Perempuan Indonesia mengadakan Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran pada 30 Agustus hingga 1 September 2016 di Cimanggis, Jawa Barat. Koalisi Perempuan Indonesia memiliki Kelompok Kepentingan (KK) Perempuan Buruh Migran dan memiliki mandat organisasi untuk memperjuangkan hak-hak buruh migran dan keluarganya.
Oleh sebab itu, Koalisi Perempuan Indonesia berkepentingan untuk memperjuangkan beberapa aturan perlindungan di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) yang sebelumnya disebut sebagai Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Bebeberapa perlindungan yang perlu diakomodir di antaranya seperti bantuan hukum bagi buruh migran, jaminan kewarganegaraan anak-anak buruh migran dan perlindungan saat buruh migran menjadi korban perdagangan orang (trafiking).
Tercantum dalam pasal 27 ayat (2) bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, kenyataan yang harus dihadapi perempuan adalah minimnya kesempatan bekerja dan mendapat penghidupan yang layak sehingga menjadi buruh migran adalah kesempatan yang dianggap memungkinkan untuk melanjutkan hidupnya bahkan keluarganya.
“Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab Warga Negara Indonesia menjadi buruh migran. Dengan informasi minim buruh migran bekerja,” jelas Septy Putri Erika Nugroho, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Jawa Timur.
Darisem asal Jawa Barat menambahkan, “Jawa Barat merupakan daerah terbesar yg mengirimkan buruh migran, kami butuh lapangan pekerjaan untuk bertahan hidup.”
Minim Perlindungan
Minimnya instrumen perlindungan juga mejadi pemicu maraknya permasalahan yang menimpa perempuan buruh migran. Tak terhitung berapa perempuan buruh migran telah menjadi korban: perdagangan manusia (trafficking), mati, diperkosa, cacat, dianiaya, disiksa, disekap, gaji tidak dibayar, Pemurusan Hubungan Kerja (PHK). “Saya merupakan korban trafficking (perdagangan manusia), saya berharap pemerintah kabupaten/kota ikut mengawasi keberangkatan buruh migran,” ujar Indrawati, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Jawa Timur.
Dalam Konsolidasi KK Buruh Migran Nurhayati, Anggota Kelompok Kepentingan Buruh Migran Koalisi Indonesia Nusa Tenggara Barat mengungkapkan bahwa sudah ada Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI) di Lombok Tengah, “buruh migran berjejaring untuk memperjuangkan hak bersama,” tutur Nurhayati.
Sejumlah perempuan buruh migran juga berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman mati karena mengakibatkan kematian majikannya saat melakukan pembelaan diri atas penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya. Di beberapa negara, perempuan buruh migran menikah dan memiliki anak dari perkawinannya. Namun anak-anak yang mereka lahirkan tidak memiliki kejelasan kewarganegaraan dan tidak memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan tumbuh kembang, seperti pendidikan dan kesehatan. Kasus-kasus yang menimpa perempuan buruh migran mencerminkan betapa buramnya nasib perempuan buruh migran.
“Medical check up seringkali dijadikan ‘bisnis’ dalam mekanisme penempatan TKI di luar negeri,” jelas Nur Harsono dari Migrantcare. Tak hanya minimnya perlindungan, buruh migran Indonesia juga kurang dibekali pemahaman mengenai kesetaraan serta hak asasi mereka sebagai manusia, “buruh migran Indonesia terbiasa dilatih untuk manu dengan majikan, jarang untuk disadarkan mengenai hak dan perlindungan mereka sebagai pekerja,” ujar Savitri dari Jaringan Buruh Migran.
Penting bagi buruh migran untuk diberikan perspektif bagaimana bertahan hidup setelah pulang ke Indonesia, “di Indramayu sudah ada elatihan purna TKI tapi yang menjalankan hanya sebagian karena hanya terbatas pada pelatihan belum ada pemantauan dan pendampingan lebih lanjut,” tutur Darisem asal Jawa Barat.
Komitmen Pemerintah
Jika pemerintah daerah memiliki kemauan dan berkomitmen untuk melindungi warganya dana desa sebenarnya dapat digunakan oleh warga desa untuk pendidikan, pelatihan, hingga sosialisasi mengenai ketenagakerjaan sehingga tak akan ada lagi buruh migran Indonesia yang kurang paham bagaimana nasib mereka ketika merantau di negeri luar.
Hearing dengan Fraksi Golkar
Pada dasarnya tak ada seorang ibu yang mau meninggalkan anak dan suaminya jauh-jauh ke luar negeri untuk menjadi pekerja rumah tangga. Malangnya ketika kembali ke desanya malah dikomentari “ih, lihat gayanya habis dari luar negeri beda!” Mayarakat juga perlu disadarkan bahwa buruh migran bekerja karena adanya tekanan sosial ekonomi & bekerja di luar negeri merupakan pilihan mereka untuk mendapat uang, bertahan hidup, menyekolahkan anak, hingga membayar hutang.
Hearing dengan Fraksi Gerindra
Harus ada integrasi anatara mantan buruh migran dan pemerintah daerah mengenai kebijakan lapangan pekerjaaan hingga modal untuk berwirausaha yang sesuai dengan kebutuhan desa, misalnya pemerintah dan mantan buruh migran dapat membuat desanya menjadi desa wisata atau pemerintah membantu warganya untuk menyalurkan hasil usaha.
Pada akhir proses Konsolidasi Kelompok Kepentingan Buruh Migran pada 1 September 2016, Koalisi Perempuan Indonesia melakukan hearing di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat dengan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar. “Pemerintah sudah moratorium pekerja rumah tangga ke Arab Saudi, rencana tahun depan 0% Tenaga Kerja Indonesia di sektor informal,” ujar Amelia Anggraini, Anggota DPR RI Komisi 9.
Hearing dengan Komisi 9, Amelia Anggraini
Koalisi Perempuan Indonesia berharap agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran tak lagi tertutup sehingga buruh migran dapat memberikan masukan, tak hanya itu untuk sosialisasi hingga pendaftaran kerja ke luar negeri diharapkan tak hanya dengan sistem online, sebab tak semua buruh migran dapat mengakses internet. Dikhawatirkan dikemudian hari sistem online malah akan membuka ruang untuk calo atau oknum jahat untuk menjebak buruh migran.
Waingapu, Koalisi  Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi bekerjasama dengan Millenium Challenge Account-Indonesia (MCAI) melalui Program Kemakmuran Hijau untuk peningkatan hasil pertanian, pengolahan lanjut untuk menambah nilai ekonomi hasil pertanian yang dilakukan oleh perempuan petani yang akan memberi sumbangan pada kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan yang dimulai dari tingkat komunitas desa / kelurahan, maka Koalisi Perempuan bertempat di Wingapu melaksanakaan Pelatihan Pengorganisasian Komunitas area  Sumba yang berlangsung dari tanggal 27 Agustus – 01 September 2016.
Kegiataan ini diikuti oleh 29 peserta dari Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Timur dari anggota Koalisi Perempuan Kelompok Kepentingan Petani yang akan melaksanakan program. Dalam pelatihan 5 hari ini menghadirkan nara sumber  Wenda Radjah dengan tema “Perempuan petani, kedaulatan pangan dan berkelanjutan lingkungan hidup†dan  Ressa Ria dengan tema “Metode Pengumpulan data dan Analisa Sosial Gender dan Lingkungan untuk menambah pengetahuan peserta.
Peserta pelatihan melakukan praktek lapangan di hari ke 4 dengan melakukan  PRA dan pengumpulan data di Balai Perempuan Mauliru dan Kambaniru , Kecamatan Kambera Sumba Timur.
Ket Photo : Praktek pembuatan kalender musim di BP Kalungandaharu, Desa Kambniru, Kb Sumba Timur .
Diharapkan dengaan pelatihan ini anggota mampu untuk lebih memahami organisasi dan menjadi kader yang mampu untuk melakukan pengorganisasian perempuan dan mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan & menganalisa data yang ada di masyarakat serta mempunyai perspektif dalam mengelola permasalahan yang ada di sekitarnya.
Nomor            : 108 / Setnas-KPI / Panpil-Miskot / VI / 2016
Lampiran        : Tahapan Pemilihan, Persyaratan & Kriteria Calon, Formulir Pendaftaran
Perihal            : Perpanjangan Masa Pendaftaran Pemilihan Presidium Nasional KK Miskin Kota
Pengurus Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia
Pengurus Cabang Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur wilayah di atasnya.
Pengurus Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur cabangnya.
Di tempat
Salam Keadilan dan Demokrasi,
Mengacu pada Surat Pengumuman Pemilihan Presidium Nasional yang bernomor No. 085/Setnas-KPI/Panpil-Miskot/V/2016 mengenai Pemilihan Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota, dengan ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan masih belum adanya bakal calon yang mendaftarkan diri maka Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran sampai dengan 30 Juni 2016.
Untuk itu kami menyerukan kepada segenap anggota dari kelompok kepentingan perempuan miskin kota yang berminat mencalonkan diri agar segera mendaftarkan diri sesuai dengan syarat/ketentuan terlampir yang disertakan bersama surat ini. Panitia Pemilihan bersedia menjawab segala hal berkaitan dengan teknis pendaftaran untuk mengikuti seleksi pemilihan ini.
Demikian informasi ini disampaikan. Besar harapan kami seluruh pengurus Koalisi Perempuan Indonesia dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota, khususnya kelompok kepentingan miskin kota di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Salam,
Ttd
Dewi Komalasari
Panitia Pemilihan Nasional
Berikut Persyaratan dan Kriteria Presidium Nasional KK Miskin Kota
Bila ingin mendukung atau memiliki kandidat/calon Presidium Nasional KK Miskin Kota, silahkan mengisi Formulir Dukungan Calon Presidium Nasional Periode Kepengurusan 2014- 2019
“Pembangunan infrastruktur ini sudah menjadi fokus pemerintahan Jokowi hingga tahun 2019, artinya selama masa pemerintahan Jokowi Kelompok Kepentingan Miskin Kota menjadi kelompok yang akan banyak terganggu kebutuhan dan kepentingannya.  Atas dasar situasi tersebut maka, advokasi dan pengorganisasian untuk penguatan Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota menjadi hal yang strategis untuk dilakukan organisasi†pernyataan ini disampaikan oleh Linarti dalam pertemuan kelompok kerja KK Perempuan Miskin Kota Koalisi Perempuan Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 28 Maret 2016 di Hotel Sofyan Tebet.
Pertemuan yang digagas sebagai persiapan untuk memilih Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Kelompok Kerja Perempuan Miskin Kota, Pengurus Nasional dan staf Sekretariat Nasional.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pemilihan Presidium Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin Kota dengan mekanisme melalui pemilihan langsung yang dilakukan di Cabang dan Wilayah yang memiliki Kelompok Kepentingan Perempuan Miniskin kota.
Poin-poin penting lainnya yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut diantaranya adalah rumusan dasar yang akan digunakan untuk menyusun sikap politik dan cara pandang organisasi mengenai pembangunan dan kemiskinan, serta rumusan strategi advokasi dan pengorganisasian Kelompok Kepentingan Perempuan Miskin kota. (Ida 2016)
Bogor-Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengadakan Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar di Bogor pada 30 Mei-4 Juni 2016. Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar kali ini sedikit berbeda karena ada tema besar yang diangkat yaitu JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Peserta Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar berasal dari balai perempuan dan cabang yang menjadi area kegiatan program MAMPU (Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Jogjakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara) dan Wilayah DKI, Jawa Barat dan Cabang Pontianak. Setiap wilayah area MAMPU mengirimkan 3 orang peserta, Jawa Barat 3 orang peserta, DKI Jakarta 2 orang peserta dan Pontianak 1 orang peserta.
Presentasi mengenai Analisis Stakeholder di tingkat desa
Melalui Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar (ToT PKD) ini diharapkan akan melahirkan banyak fasilitator yang mampu memfasilitasi pendidikan kader dasar di balai perempuan. Upaya peningkatan kapasitas fasilitator Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dilakukan untuk meningkatkan keterampilan komunikasi kader, keterampilan kader dalam mengelola forum, pengetahuan JKN dan praktek memfasilitasi sehingga kemampuannya semakin terasah dalam memfasilitasi pelatihan.
Pemilihan tema Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua juga merupakan advokasi kebijakan yang ingin didorong oleh Balai-Balai Perempuan Koalisi Indonesia. Sebagaimana diatur UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 pada pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Proses pemenuhan hak sehat setiap warga negara diatur dalam pasal 19 yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggungjawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, effisien dan terjangkau. Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggungjawab atas pemenuhan hak sehat setiap warga negara termasuk kelompok perempuan.
Praktik pengorganisasian di Training of Trainer Pendidikan Kader Dasar Jaminan Kesehatan Nasional
Namun dalam kenyataannya, proses pemenuhan hak sehat bagi setiap warga negara dalam prakteknya sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. Pasal 20 ayat 1 dalam pelaksanaan prakteknya telah melahirkan suatu kebijakan baru yang berbentuk UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Praktek pemenuhan hak kesehatan bagi warga negara sepenuhnya dijalankan oleh BPJS sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Praktek ini jelas menunjukan adanya pelimpahan kewajiban negara pada pihak ketiga dalam hal ini BPJS. Tak hanya pelimpahan kewajiban tetapi juga pelimpahan risiko yang seharusnya ditanggung oleh negara ke pihak ke tiga dalam ini BPJS.
Dalam prakteknya BPJS sebagai lembaga yang bekerjasama dengan Rumah sakit untuk menyelenggarakan layanan kesehatan dan pemenuhan hak sehat warga negara belum mampu menjalankan perannya sesuai dengan mandat UU UU No. 24 tahun 2011. Padahal BPJS memungut iuran (pembayaran polis) sebagaimana asuransi swasta termasuk pada kelompok miskin yang secara khusus dialokasi dari APBD dan APBN melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun demikian pelayanan BPJS dan rumah sakit mitranya belum seperti yang diharapkan sehingga menimbulkan banyak masalah dan korban terutama anak-anak dan perempuan.
Berdasarkan situasi diatas, Koalisi Perempuan Indonesia memutuskan untuk melakukan advokasi kebijakan publik terkait dengan penyelenggaraan layanan dan fasilitas kesehatan sebagaimana dimandatkan dalam UU Kesehatan no. 36 tahun 2009.
Fasilitator, Peserta, dan Sekretaris Jendral dalam penutupan ToT PKD JKN
Kawan yang baik bukan yang berada di sisi kita ketika masa senang, tetapi yang setia mendampingi melewati masa-masa sulit. Itulah prinsip yang dipegang Wilhelmina Malli Dappa (41), perempuan petani yang berjuang mendobrak tatanan lama demi membebaskan perempuan dari kekerasan dan ketidakadilan di Sumba. Ia juga mendorong warga desa-apa pun jenis kelaminnya-menjadi kaum yang berdaya.
Empat tahun lalu, Wilhelmina hanyalah seorang perempuan petani sederhana di Desa Wawewa, Tambolaka, Pulau Sumba. Ia bersama suaminya, Yohannis, bekerja sebagai petani di lahan milik orang lain. Baru kurang dari sepuluh tahun lalu mereka mampu membeli lahan seluas setengah hektar yang mereka tanami palawija. Hasil panen dari lahan tersebut oleh Wilhelmina dijual di pasar tradisional.
Pada suatu siang di bulan September 2012 ketika tengah berdagang di pasar, Wilhelmina yang tengah hamil enam bulan didekati seorang perempuan. “Perempuan itu bilang, dia dari Koalisi Perempuan Indonesia dan mengajak saya untuk bergabung dengan kegiatan mereka,” katanya ketika ditemui Februari lalu.
Selain Wilhelmina, pegiat Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) itu juga mendekati perempuan-perempuan lain. Akan tetapi, mereka umumnya malu untuk bergabung. Wilhelmina yang penasaran dengan kegiatan KPI memutuskan mencoba melihat-lihat, mumpung ia punya waktu luang di senja hari seusai berjualan di pasar.
Kegiatan tersebut ternyata latihan kepemimpinan dasar. Para perempuan diberi pemahaman tentang Undang-Undang Dasar 1945, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak. “Baru pada saat itu saya tahu, ternyata pemerintah punya aturan-aturan terkait kesejahteraan perempuan dan anak,” tutur Wilhelmina yang merupakan satu-satunya peserta dari Desa Wawewa.
Ia mengungkapkan, pada masa itu, lazim bagi laki-laki untuk berlaku ringan tangan kepada perempuan dan anak. Pasalnya, para laki-laki merasa memiliki perempuan dan anak sehingga bisa memperlakukan mereka sesuka hati. Para perempuan sangat tidak senang dengan perlakuan tersebut. Masalahnya, masyarakat di sana telanjur dibesarkan dengan pemahaman yang memaklumi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Saya belajar bahwa permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” ujar Wilhelmina.
Ia mengaku, kehidupan rumah tangganya relatif bebas dari kekerasan fisik dan verbal. Meskipun demikian, ia tetap menyampaikan ilmu yang ia pelajari kepada suaminya.
Dari situ, Wilhelmina dan suami menemukan-dengan berdiskusi-permasalahan rumah tangga bisa dicari jalan keluar yang lebih tepat. Pengalaman bermusyawarah di rumah ini ia ceritakan kepada perempuan-perempuan lain di Wawewa. Mereka penasaran dan mencoba mempraktikkannya di rumah masing-masing.
Disergap delapan lelaki
Selain menemukan rasa percaya diri, Wilhelmina juga memelopori teman-temannya untuk peduli kepada pengelolaan desa. Mereka kritis belajar mengenai Undang-Undang Desa dan penggunaan anggaran. Ia mengenang saat sedang asyik berdiskusi dengan para perempuan anggota kelompok tani tentang pembangunan desa, sekelompok anggota satuan polisi pamong praja datang menghampiri.
“Mereka bertanya untuk apa ibu-ibu repot memikirkan soal pemerintahan desa, lebih baik mengurus anak di rumah. Kami jawab, kalau tidak tahu soal pembangunan desa dan masyarakat, bagaimana mungkin bisa memberi pengasuhan yang baik untuk anak,” Wilhelmina bertutur sambil tersenyum lebar.
Setelah itu, ia memberanikan diri ikut musyawarah rencana pembangunan desa sebagai peserta meskipun tidak diundang. Padahal, setahun sebelumnya, kehadiran Wilhelmina di acara tersebut hanya sebagai penyuguh makanan dan minuman.
Di sana, ia melemparkan pertanyaan-pertanyaan mengenai penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak tepat sasaran dan pembagian beras miskin yang tidak diterima warga. Warga terkejut melihat seorang perempuan petani berani angkat bicara. Pelan-pelan, para perempuan anggota kelompok tani mulai tertarik belajar soal pemberdayaan.
Sikap kritisnya bukan tanpa tantangan. Wilhelmina pernah disergap oleh delapan laki-laki dalam perjalanan pulang dari ladang. Mereka mengancamnya agar berhenti mengikuti program pemberdayaan.
“Ketika salah satu dari mereka memukul, saya berteriak. Untung suami saya berada di dekat sana dan segera memanggil para tetangga,” kenangnya.
Peristiwa tersebut tidak membuat Wilhelmina dan teman-teman gentar. Justru semakin banyak perempuan desa yang termotivasi. Semangat itu juga menular kepada perempuan-perempuan dari desa-desa tetangga. Mereka berkumpul dan mendirikan Balai Perempuan yang terdiri atas 20-30 anggota per desa.
Jumlah Balai Perempuan di Sumba Barat Daya mencapai 12 balai. Akhirnya, pada 20 Mei 2013, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba Barat Daya resmi berdiri. Wilhelmina pun didapuk menjadi ketua. Melalui organisasi itu, ia dan rekan-rekan memperjuangkan penggunaan dana desa untuk mengaktifkan posyandu dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
Melalui dua jalur tersebut, KPI Sumba Barat Daya bisa mengadakan kegiatan pendidikan pengasuhan anak, ketahanan keluarga, dan pemberdayaan ekonomi. Perempuan mulai bisa mengurus sendiri kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
“Sebelumnya harus menunggu suami mau pergi ke kelurahan. Kalau suami tidak mau pergi mengurus, kami harus membayar calo sebesar Rp 100.000,” ujarnya.
Kopi Boss
Januari 2014, Wilhelmina selaku ketua diikutsertakan rapat koordinasi nasional KPI di Jakarta. Saat berada di Ibu Kota, ia menyempatkan diri datang ke pameran Inacraft dan terinspirasi berbagai produk yang dijual di sana.
“Produk-produk itu hasil karya ibu-ibu kampung seperti saya dan teman-teman. Jadi, kami pasti bisa menghasilkan sesuatu yang berharga juga,” ucapnya. Sekembali ke Desa Wawewa, ia dan anggota KPI membuat proposal yang mereka kirim ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tentang permohonan bantuan alat pengolahan kopi.
Gayung bersambut, mereka diberi tujuh mesin pengolah kopi, mulai dari mesin sangrai hingga mesin pengemas. Melalui bantuan tersebut, mereka memproduksi Kopi Boss, singkatan dari Buatan Orang Sumba Sendiri. Hasil penjualan dimasukkan ke dalam koperasi yang dipakai untuk membiayai berbagai kegiatan peningkatan kapasitas anggotanya.
Melihat sepak terjang Wilhelmina, tidak heran pada 20 Desember 2015, yakni pada Hari Kesetiakawanan Nasional, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menganugerahi Wilhelmina Penghargaan Perempuan Pelopor Pembangunan di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Ia tidak hanya menjadi kawan sesama perempuan, tetapi warga secara keseluruhan.
 Sumber : http://print.kompas.com/baca/2016/06/04/Kawan-Setia-Perempuan-Desa
Nomor            : 085 / Setnas-KPI / Panpil-Miskot / V / 2016
Lampiran        : Tahapan Pemilihan, Persyaratan & Kriteria Calon, Formulir Pendaftaran
Perihal            : Pengumuman Pemilihan Presidium Nasional KK Miskin Kota
Kepada Yth.
Pengurus Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia
Pengurus Cabang Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur wilayah di atasnya.
Pengurus Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia yang belum ada struktur cabangnya.
Di tempat
Salam Keadilan dan Demokrasi,
Berdasarkan Surat Keputusan Kongres Nasional IV Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi No. 08 / SK / XII / 2014 tentang Pengesahan Presidium Nasional dan Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi No. 02 / Rakernas / II / I / 2016 tentang Kelompok Kerja (POKJA), Sekretariat Nasional telah menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan kelompok kepentingan miskin kota pada 28 Maret 2016. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah untuk melakukan pemilihan presidium nasional kelompok kepentingan miskin kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, Panitia Pemilihan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada anggota dari Kelompok Kepentingan Miskin Kota untuk mengikuti proses seleksi pemilihan Presidium Nasional kelompok kepentingan miskin kota. Pendaftaran dibuka sampai dengan 31 Mei 2016. Adapun syarat/ketentuan pendaftaran dan informasi tahapan pemilihan calon presidum nasional dapat dilihat dalam dokumen yang dilampirkan bersama surat ini.
Demikian pengumuman ini dibuat agar anggota kelompok kepentingan miskin kota yang berminat untuk mencalonkan diri dapat segera mempersiapkan kelengkapan persyaratan pencalonan dan mencermati tahapan pendaftaran.
Besar harapan kami seluruh pengurus dapat melakukan sosialisi secara meluas kepada anggota Koalisi Perempuan Indonesia, khususnya kelompok kepentingan miskin kota di lingkup struktur masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.