Press Release Koalisi 18+

Press Release Koalisi 18+

Press Release
Koalisi 18+
Jakarta, 13 Desember 2018

Mahkamah Konstitusi Sepakat UU Perkawinan Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia: Sesuai Perintah MK, Pemerintah Harus Segera Ubah UU Perkawinan!

Gugatan

Undang-undang No.1 tahun 1974 menyatakan bahwa perempuan boleh menikah pada usia 16 tahun. Pada tahun 2017, Pemohon yang terdiri dari Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah yang merupakan penyintas dari perkawinan anak. Melalui gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang berbeda dengan 30-74/PUU-XII/2014 dengan perkara pengujian UU Perkawinan, pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah memaparkan alasannya yang menyatakan bahwa:
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 16 tahun Undang-Undang Perkawinan telah melanggar prinsip segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan di dalam hak kesehatan dan pendidikan;
Menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam risiko eksploitasi anak.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-undang sesuai dengan batu uji produk hukum yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Pemohon melalui kuasa hukumnya menekankan bahwa UU No.1 pasal 7 bertentangan dengan UUD No.27 Pasal 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan alasan ini, pada pasal 1 UU No.1/1974 tidak menempatkan posisi perempuan sama dengan laki-laki dengan membedakan usia kawin perempuan lebih rendah. Hal ini membuat pemohon dinikahkan pada usia anak dan akhirnya membatasi hak terhadap akses kesehatan dan pendidikan pada anak.

Terdapat inkonsistensi mengenai peraturan umur “dewasa” atau “cukup umur” pada Undang-Undang Perkawinan. Di satu sisi, Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perkawinan menetapkan umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki merupakan usia yang masak untuk melangsungkan perkawinan, sedangkan Pasal 47 ayat (1), Undang-Undang Perkawinan menetapkan umur 18 tahun sebagai batasan umur seorang anak berada di bawah pengawasan orangtuanya. Berbeda lagi pada UU Perlindungan Anak No.35/2014 Pasal 1 angka (26), menetapkan usia anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Kedua undang-undang ini saling bertolak belakang dalam menerjemahkan konsep anak yang seharusnya negara konsisten dengan setidaknya menerapkan UU yang terbaru yaitu UU 35/2014.

Selain itu pada pasal 26 ayat 1(a) UU Perlindugan Anak No.35/2014 menyatakan bahwa kewajiban orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak. Kewajiban ini mustahil dilaksanakan apabila Undang-Undang Perkawinan masih membuka peluang praktik perkawinan anak di bawah usia 16 tahun yang masih merupakan subjek dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Desember 2018 akhirnya membacakan putusan terhadap gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang memohonkan pengujian Pasal 7(1) UU Perkawinan Anak mengenai batas usia anak. Mahkamah Konstitusi sepakat bahwa usia perkawinan anak perempuan yang dibedakan dengan anak laki-laki bertentangan dengan HAM dan memerintahkan pembentuk UU untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan dalam jangka waktu 3 tahun. Apabila dalam jangka waktu 3 tahun pembentuk UU tidak segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan, maka frasa “16 tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan harus dibaca 18 tahun, menyesuaikan ketentuan usia anak di dalam UU Perlindungan Anak.

Adapun rumusan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah sebagai berikut:

Pasal 7 (1)
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbedaan usia perkawinan untuk perempuan dan laki-laki ini, bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, khususnya karena ketentuan ini kemudian menghambat pemenuhan dari hak-hak konstitusional yang ada dalam Pasal 28D (1) mengenai persamaan di muka hukum dan juga hak untuk memperoleh pendidikan dasar.
MK juga menegaskan ketentuan ini tidak sejalan dengan program pemerintah yakni pendidikan dasar 12 tahun dan kebijakan ini jelas merupakan kebijakan diskriminatif dan kebijakan yang tidak sinkron dengan kebijakan-kebijakan lain seperti UU Perkawinan Anak.
Tidak hanya itu, MK menilai kebijakan ini juga bertentangan dengan SDGs serta CEDAW yang keduanya sudah diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah telah berkomitmen untuk melaksanakannya.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini menyatakan dirinya tidak akan melakukan perubahan terhadap batas usia perkawinan sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, dengan alasan bahwa jika Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan batas usia Pemohon, maka dirinya justru akan menutup ruang pembentuk UU untuk pertimbangkan ketentuan yang lebih fleksibel sesuai perkembangan hukum dan masyarakat.
MK menyatakan apabila Pemerintah tidak melakukan perubahan, maka frasa “16 tahun” tidak memiliki ketentuan mengikat dan memerinthkan pemerinah untuk menyesuaikan usia perkawinan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak menjadi 18 tahun dalam waktu 3 tahun.
Mahkamah Konstitusi tidak sama sekali memberikan penjelasan mengenai pertimbangan pemberian batas waktu 3 tahun lamanya kepada pembuat undang-undang.

Koalisi 18+ menghargai putusan MK yang setidaknya mengatakan bahwa usia kawin perempuan bertentangan dengan UUD 45. MK juga dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Kami menyayangkan beberapa hal mengenai putusan MK ini:

Alasan MK menetapkan 3 tahun tidak berdasar. Tanpa ada penjelasan, MK menyatakan masa tunggu 3 tahun. Seharusnya MK mampu melihat kedaruratan praktik perkawinan anak di Indonesia. Data dari Unicef, per 2017, Indonesia menduduki peringkat 7 angka perkawinan anak terbanyak di dunia dan posisi ke-2 di Negara ASEAN berdasarkan data council of foreign Relation. Menurut Badan Pusat Statistik pada 2016, 17% anak Indonesia sudah menikah. Harusnya MK tidak perlu menyatakan masa tunggu 3 tahun;
Lewat putusan ini menjadi jelas bahwa Perkawinan Anak khususnya anak perempuan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Pemerintah harus segera melakukan perubahan dalam UU Perkawinan Anak dengan mengatur batas usia perkawinan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak;
MK memutuskan jika tidak ada perubahan dalam kurun waktu 3 tahun akan mengikuti usia anak pada UU No.35/2014. Hal ini tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;
Pemerintah sudah mewacanakan untuk mengesahakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah perkawinan anak sejak tahun 2016. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari upaya ini. Semangat menghentikan perkawinan anak dari pemerintah seolah hilang timbul hanya karena euporia munculnya kasus-kasus perkawinan anak yang mengkhawatirkan. Lewat putusan ini, Pemerintah harus mampu melihat bahwa perubahan UU Perkawinan ataupun upaya pengesahan perpu mutlak diperlukan;
Perlu diketahui pada perkara ini, prroses menunggu putusan ini selama 1 tahun 8 bulan, seharusnya dengan jangka waktu pemeriksaan di internal MK selama itu, hakim MK mampu melihat permohonan ini secara lebih berdasar dan mengakomodir kepentingan Hak Asasi Anak, khususnya anak perempuan.

 

Jakarta, 13 Desember 2018
Hormat Kami,
Koalisi 18+

 

Untuk Informasi lebih lanjut hubungi :
Kuasa Hukum/Koalisi 18+
Anggara (ICJR) – 081290005456
Lia Anggiasih (Koalisi Perempuan Indonesia) – 081289823702

Surat Terbuka Masyarakat Sipil untuk KEMENAG RI

Surat Terbuka Masyarakat Sipil untuk KEMENAG RI

 

Surat Terbuka Masyarakat Sipil Terhadap Menteri Agama:

Digitalisasi Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH)

dan Penerbitan Kartu Nikah

 Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa, pada 8 November 2018 Menteri Agama Republik Indonesia meluncurkan perubahan kebijakan baru, yaitu penerbitan kartu nikah seperti KTP/ATM, melalui perekaman data perkawinan secara digital berbasis web dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Tujuan dari digitalisasi system Informasi manajemen Nikah (SIMKAH) adalah mengintegrasikan layanan administrasi perkawinan dengan administrasi kependudukan yaitu Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Integrasi system informasi pernikahan dengan system kependudukan dapat mengurangi atau bahkan menghapuskan adanya praktek penipuan perkawinan, karena setiap orang dapat melakukan pemeriksaan apakah pihak yang akan melakukan perkawinan dengan dirinya telah terikat perkawinan dengan pihak lain, atau tidak. Sehingga kasus-kasus seorang laki-laki mengaku lajang dan melangsungkan pernikahan dengan beberapa perempuan di berbagai tempat berbeda tidak sesuai prosedur, secara berangsur dapat dihentikan.

Integrasi system administrasi nikah dengan Sistem Informasi PNPB Online (SIMPONI) diharapkan dapat meminimalisir kebocoran penerimaan negara, karena pelaporan yang tidak akurat atau karena adanya tindak kecurangan dalam penyetoran biaya pernikahan ke dalam kas negara. Sedangkan tujuan penerbitan kartu nikah, sebagaimana disampaikan oleh menteri Agama adalah agar lebih praktis, ringkas, dapat dimasukkan ke dalam dompet. Satu lagi, kartu nikah juga tidak rusak, karena terkena air atau sobek.

Melihat tujuan dan kemanfaatannya, gagasan digitalisasi Sistem administrasi Pernikahan ini, layak diapresiasi. Namun digitalisasi system administrasi pernikahan ini memiliki beberapa titik rawan, antara lain:

  1. Ketidakakuratan data Kependudukan dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), terutama pada penduduk yang memiliki kesamaan nama dan tanggal lahir. Kasus ketidakcocokan nama penduduk dalam SIAK dan nama Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu, merupakan salah satu contoh bahwa potensi kekeliruan atau ketidakakuratan data, dapat merugikan penduduk untuk menikmati haknya.
  2. Anak-anak, khususnya anak perempuan yang menjadi korban praktek perkawinan anak, semakin tidak terlindungi, dari praktek penipuan perkawinan, karena anak-anak ini belum memiliki KTP-elektronik. Peraturan tentang kependudukan mengatur bahwa Anak yang belum berusia 17 tahun dan  telah melangsungkan perkawinan, diwajibkan memiliki KTP paling lambat 14 hari setelah melangsungkan perkawinan. Faktanya, setelah batas waktu kewajiban mengurus KTP tersebut berakhir, masih banyak anak perempuan di bawah 17 tahun yang berstatus kawin, tidak memiliki KTP.
  3. Keterbatasan sumber daya, terutama keterbatasan sumber daya manusia untuk memasukkan data dan mengoperasikan perangkat Teknologi informasi serta keterbatasan Perangkat Teknologi informasi dan jaringan internet, merupakan rintangan yang harus diperhitungkan dan dicarikan solusinya secara tepat, agar tidak terulang sebagaimana kasus KTP elektronik.
  4. Adanya Potensi diskriminasi dalam penataan SIMKAH. Sejak diluncurkannya Kartu Nikah dan SIMKAH, Kementerian Agama hanya menyebutkan keterkaitan Kartu Nikah dan SIMKAH dengan Kantor Urusan Agama (KUA), yaitu perkawinan yang dilakukan secara Islam dan tidak membahas SIMKAH yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan lain. Sehingga belum ada kejelasan, apakah digitalisasi SIMKAH ini berlaku untuk semua agama dan kepercayaan, atau hanya berlaku bagi yang beragama Islam. Jika layanan ini hanya berlaku bagi yang beragama Islam, maka hal ini berarti negara melakukan diskriminasi terhadap pernikahan yang dilakukan dengan cara selain agama Islam.

Lebih dari itu, digitalisasi system Informasi manajemen Nikah (SIMKAH) belum menjawab persoalan krusial terkait perkawinan anak. Kementerian Agama seharusnya memperkuat peran KUA sebagai lembaga yang bertugas menikahkan dan mencatatkan perkawinan. Pengalaman petugas KUA di 5 Kabupaten (Bogor, Sukabumi, Cirebon, Indramayu, Bandung) di Jawa Barat menunjukkan bahwa selama ini tidak ada perlindungan hukum yang cukup kuat untuk mereka dalam pencegahan perkawinan anak. Selayaknya Kementerian Agama mengutamakan kebijakan yang lebih strategis untuk mengatasi pencegahan perkawinan anak di Indonesia.

Patokan kebijakan yang selama ini digunakan para petugas KUA masih kepada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Padahal usia 16 tahun, adalah usia yang belum cukup matang untuk menjalani pernikahan. KUA juga sering menjadi sasaran kemarahan masyarakat, bila memberikan saran untuk menunda perkawinan, hingga mempelai perempuan mencapai usia 18 tahun.

Bagi penduduk beragama Islam, ketentuan mengenai dispensasi ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai-Pegawai Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama Dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Bagi yang Beragama Islam. Namun, pertimbangan memberikan dispensasi oleh Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 13 ayat (3) peraturan ini, hanya disandarkan pada keyakinan hakim tanpa memberikan penjelasan dalam kejadian seperti apa dispensasi tersebut dapat diberikan.

 

Kegagalan dalam menetapkan alasan agar dispensasi juga terjadi dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa dispensasi dapat diberikan untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Namun ketentuan ini tidak menjelaskan kriteria tentang kemaslahatan rumah tangga yang dimaksud, serta pihak yang menentukan kemaslahatan suatu rumah tangga, dan apakah anak yang menjadi mempelai pada perkawinan tersebut mengerti konsep kemaslahatan yang dimaksud.

Oleh karenanya, melalui surat ini, kami menyampaikan kepada Menteri Agama, bahwa kami:

  1. Mendukung penataan dan digitalisasi Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH) yang inklusif dan berkeadilan bagi semua warga di semua wilayah, selama Kementerian Agama dapat memastikan keakuratan data kependudukan Indonesia, sistemnya dapat mengatasi kendala teknologi seperti yang dialami E-KTP, serta mengakomodasi keberagaman agama dan kepercayaan;
  2. Meminta ketegasan dalam mengambil kebijakan kementerian yang lebih strategis dalam kerangka pencegahan dan penghapusan perkawinan Anak,
  3. Memberikan peningkatan kapasitas kepada petugas KUA untuk dapat melakukan pendekatan persuasif kepada orang tua dan calon pengantin agar tidak menikah di bawah 18 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki,
  4. Kementerian agama melakukan pemetaan dan pengawasan kepada petugas KUA yang mencatatkan perkawinan anak,
  5. Menciptakan program pendampingan dan ketahanan bagi anak – anak yang sudah terlanjur menikah, terutama terkait dengan pendidikan dan kesehatan.

 

Jakarta, 15 November 2018

Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak

Narahubung :

Lia Anggiasih (081289823702)

Maidina Rahmawati (085773825822)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Surat terbuka ini didukung dan disampaikan bersama oleh :

  1. Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat
  3. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Aceh
  4. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat
  5. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Timur
  6. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu
  7. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta
  8. Koalisi Perempuan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
  9. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Tengah
  10. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Indramayu
  11. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Cirebon
  12. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Bogor
  13. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sukabumi
  14. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Bandung
  15. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  16. ECPAT Indonesia
  17. SAPA Indonesia
  18. Jaringan Aksi Remaja
  19. RUMAH KITA BERSAMA
  20. PC LKKNU Indramayu
  21. Dr. Titiek Kartika Hendrastiti (Universitas Bengkulu)
  22. Mutia Hamida – Pengusaha kecil, Jombang Jawa Timur
  23. Achmat Hilmi
  24. Hanifah Haris
  25. Ririn Sefsani
  26. Yuyun Khoerunisa
  27. Darwinih
  28. Fatimatuzzahro
  29. Mimin Purwanti
  30. Dina Melyanih
  31. Laely Khiyaroh
  32. Nurlaeli
  33. Rokhiyyah
  34. Anieq Ro’fah
  35. Arzeti
  36. Asiyah
  37. Saida Nafisah
  38. A. Diana Handayani, Cimahi
  39. Yanis nurliawati
  40. Risnanie sundari
  41. Heti susanti
  42. Tuti teja
  43. Yais safitri
  44. Meysi
  45. Rini
  46. Sri Agustini, Bandung
  47. Feny Illia. Y
  48. Nunung
  49. Nurkomariah
  50. Eva Yohana
  51. Yuyun Suryani
  52. Yeyen Iriani
  53. Eneng Sadiah
  54. Choletta Yetti Ani
  55. Siti Julaeha
  56. Reni Rosmawati
  57. Nenti Sri Sundari
  58. Yuyun
  59. Mimah
  60. Ressi
  61. Indri Nurjanah
  62. Raisa Octavia
  63. Sinta Bella
  64. Yanis Nurliawati
  65. Risnanie
  66. Heti Susanti
  67. Tuti Teja
  68. Yais Safitri
  69. Meysi
  70. Rini
  71. Dini
  72. Riseu
  73. Titin
  74. Cica
  75. Feni
  76. Karina
  77. Desinta
  78. Imas
  79. Novi
  80. Evany Claura
  81. Selly Sembiring
  82. Irna Riza
  83. Wiwik Afifah
  84. Mike Verawati
  85. Dharmawati Ningsih (Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Dompu)
  86. Andi Irma
  87. Lilik Agustianingsih
  88. Halimah Ginting
  89. Asiah (Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Lombok Utara)
  90. Nining Herawati (Dompu)
  91. Endah Puspitanti
  92. Yuda Irlang
  93. Pinky Saptandari
  94. Misiyah
  95. Rovi Husnaini
  96. Elita Sari Dewi
  97. Nurul Fatonah
  98. Rif’atun
  99. Juminarti
  100. Sri Agustini
  101. sutipah jember
  102. kpi cabang jember
  103.  S. Istianah
  104. Forum Mothercare Tuban
  105. Plasma Jawa Timur
  106. Devi Febriana
  107.  Saras Dumasari
  108. Dwi putri mayangsari
  109. Fifi Jombang
  110. Forum Mothercare jombang
  111.  Siti Mahfiyah
  112. Faizah Azizi
  113. Noor naba’iyah
  114. YANTI
  115. Zakiyatul Munawaroh
  116. ema kemalawati
  117. rosienah KPI Sumenep
  118. alfianda mariawati
  119. Dewi Astuti
  120. Kpi cab jombang
  121. kpi cabang Blitar
  122. farida masrurin
  123. Wahyuning Asri Jombang
  124. suparni  kpi sumenep
  125.  hasbiyah kpi sumenep
  126. Juwairiyah kpi sumenep.
  127.  Gisma caterina s
  128. Umamah malang
  129.  kpi cabang malang
  130. Rurun Peprida KPI Tuban
  131. Nurul Sugiyati
  132.  Siti Mukama Bondowoso
  133. Wike Wijayanti
  134. Mershinta Ayu
  135. Rahmadani
  136. Nadifatul Khoiroh
  137. Vincentia K. D.
  138. Ria Angin, Jember
  139.  dani noviandari rahayu jember
  140. sri lestari jember
  141. Nindyana Rikha
  142. Zeni wati
  143. esi Fatmawati Bondowoso
  144. Yenik Wahyuningsih
  145. Kustin S
  146. Dewi Frenti
  147. nilam jember
  148. maria ulfa jember
  149. Sakti Peksos kab Blitar
  150. Titin Dwi
  151. Anin Khoirunnisa
  152. Titin Swastinah
  153. Nafidatul himah
  154. Rohana jombang
  155. Fauzia Tiaida
  156. LBH Pelangi Mataram
  157. LBH Kawal Keadilan Mataram
  158. Tanty Herida , Sumatera Barat

 

 

 

 

 

SIARAN PERS BEBASKAN MEILIANA

SIARAN PERS BEBASKAN MEILIANA

SIARAN PERS
BEBASKAN MEILIANA; NEGARA WAJIB TEGAKKAN KEADILAN BAGI SEMUA

SIARAN PERS
BEBASKAN MEILIANA; NEGARA WAJIB TEGAKKAN KEADILAN BAGI SEMUA

(Jakarta, 5 September 2018) – Meiliana, seorang perempuan yang mengkritik suara adzan di Masjid Al-Maksum, Tanjung Balai 2 tahun lalu, akhirnya mendapatkan putusan hukum 18 bulan penjara. Tahun lalu, para pelaku pengrusakan dan pembakaran vihara dan kediaman Meiliana mendapatkan hukuman penjara sebanyak 1 – 3 bulan. Meiliana dijerat pasal 156a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Meiliana tidak sendiri, ada 100 orang lebih lainnya yang mendekam di balik jeruji besi karena dijerat pasal karet penodaan agama.

Selang beberapa waktu setelah putusan pengadilan, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan yang memberikan vonis kepada Meiliana, tertangkap KPK dalam OTT. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah vonis Meiliana dijatuhkan melalui proses peradilan yang adil (fair trial)? Dan apakah adil untuk menghukum Meiliana atas tindakan yang dilakukannya? Mengingat putusan dilakukan oleh hakim yang diragukan integritasnya dan pasal penodaan agama merupakan pasal karet yang tidak memiliki tolok ukur yang jelas, sehingga rawan disalahgunakan untuk menjadi alat bagi kepentingan kelompok tertentu.

Dalam media briefing “Bebaskan Meiliana; Negara Wajib Memberikan Keadilan bagi Semua”, 5 September 2018 di Jakarta, Sugeng Bahagijo, Direktur Eksekutif INFID, menyatakan “Meluasnya radikalisme dan ekstremisme di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pengaruhnya terhadap sistem hukum di Indonesia”. INFID bersama individu dan organisasi lain yang memiliki perhatian terhadap penegakkan Hak Asasi Manusia, demokrasi dan toleransi memiliki sikap (1) Mendukung banding yang diajukan untuk membebaskan Meiliana, (2) Menuntut agar negara bersikap adil bagi semua warga, terlepas dari latar belakang suku, agama, ras dan antargolongannya, dan (3) Menghimbau bagi semua pihak untuk menginternalisasi nilai-nilai toleransi sebagai prinsip hidup bersama.

Dian Kartikasari, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, menyatakan responnya terhadap putusan hakim atas kasus Meiliana, “Aparat penegak hukum harus melihat konteks bagaimana diskriminasi berlapis terjadi kepada Meiliana sebagai bagian dari kelompok minoritas.” Dian menambahkan bahwa, “Peristiwa Meiliana yang berimbas pada perusakan tempat ibadah menunjukkan bahwa yang diserang bukan hanya keamanan negara tetapi juga keamanan kemanusiaan.”

Senada dengan hal tersebut, Inayah Wahid dari Jaringan Gusdurian Indonesia menyatakan bahwa, “Gusdurian menilai kasus Meiliana tidak hanya mencederai hukum tapi mencederai kemanusiaan kita. Disayangkan juga bagaimana aparat justru malah melegitimasi kebencian. Kasus Meiliana penting untuk dikawal.” Inayah juga menambahkan, “Kami mendorong masyarakat agar tidak mereproduksi kebencian dan melihat kasus ini secara lebih adil tanpa sentimen agama dan etnis”

Dari sisi hukum, Totok Yuliyanto, Ketua PBHI menyatakan bahwa, “PBHI mendorong delik-delik yang bersifat sumir dan elastis dalam ketentuan hukum pidana seperti Pasal 156 dan Pasal 156a untuk direvisi, sehingga tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok intoleran yang mengklaim sebagai gerakan mayoritas dan mendiskriminasi kelompok atau golongan minoritas.” Sebagai kelanjutan dari media briefing ini, Totok juga mengajak Lembaga-lembaga untuk turut memberi dukungan untuk pengajuan Amicus Curiae kepada Pengadilan Tinggi (provinsi). Riri Khariroh, Komisioner Komnas Perempuan, turut mendukung pengajuan Amicus Curiae sebagai upaya hukum untuk membebaskan Meiliana. Riri mengatakan, “Komnas Perempuan telah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan kita melihat kasus ini sebagai kasus politis. Ini adalah trial by mob, bukan fair trial. ”

Dari perspektif keagamaan, Sarmidi Husna, Sekretaris Eksekutif P3M dan Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, menyatakan bahwa pihaknya, “Menyayangkan Fatwa MUI Sumut terkait kasus ini, karena kami lihat kurang lengkap. Fatwa itu memberatkan Meiliana dan lebih banyak mengomentari soal syariat adzan, bukan kasus itu sendiri.” Selain itu, Sarmidi juga mengatakan bahwa, “Fatwa keluar tidak berdasarkan dalil yang pas.” Sementara itu, Khelmy K. Pribadi dari Maarif Institute mempertanyakan, “Putusan kasus Meiliana patut dipertanyakan ketika hakim memiliki masalah moral dan tersangkut kasus pidana.”
(selesai)

Contact Person

Mugiyanto (0811-9292-213/mugiyanto@infid.org)
Lola Loveita (0812-7143-7473/lola@infid.org)

 

 

sumber foto: Antara

Siaran Pers ” Rise For Climate “

Siaran Pers ” Rise For Climate “

Indonesia Resmi Bergabung dalam Aksi Global Serentak RISE FOR CLIMATE

Lebih dari 20 Organisasi Masyarakat Sipil dari Berbagai Kota di Indonesia Turut Mendukung Kampanye Terbuka untuk Perubahan Iklim ini

Jakarta 28 Agustus 2018 – Menyambut Konferensi Aksi Iklim Global yang akan berlangsung pada tanggal 12 – 14 September 2018 di California, berbagai kelompok masyarakat di seluruh dunia mendorong dipenuhinya Perjanjian Iklim Paris dengan mengadakan aksi global serentak berjudul RISE FOR CLIMATE yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 8 September 2018. Aksi ini bertujuan untuk mendorong kepemimpinan di pemerintahan dan di tingkat lokal untuk mengatasi dampak perubahan iklim dengan berkomitmen pada pengembangan energi terbarukan. Dengan menyatukan seluruh elemen masyarakat dalam satu aksi diharapkan akan terbangun dukungan publik yang lebih luas terhadap berbagai inisiatif energi terbarukan yang dapat menjadi contoh dan mengundang inisiatif lain yang belum terangkat, mulai dari tingkat individu, komunitas, organisasi masyarakat sipil, hingga sektor swasta.

“Dampak iklim dirasakan oleh siapapun tanpa pandang bulu, tanpa terkecuali Indonesia. Partisipasi Indonesia dalam aksi global serentak RISE FOR CLIMATE ini untuk menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia ingin dan telah terlibat dalam upaya penanggulangan perubahan iklim, dan berharap yang kami lakukan saat ini dapat melecut dan mengajak masyarakat yang lain bergabung pada aksi global serentak tanggal 8 September nanti dalam kapasitasnya masing-masing,” jelas Devin Maeztri, Penanggung Jawab RISE FOR CLIMATE untuk Indonesia.

Beberapa aksi yang akan terjadi pada hari Sabtu, 8 September 2018, di Indonesia, akan terjadi di lebih dari 10 (sepuluh) kota dan masih memiliki peluang bertambah, antara lain:

Jakarta:
__Merayakan kolaborasi dengan dialog lintas iman bertema “Energi Bersih, Satukan Indonesia”, pukul 14.00 – 17.00 di @america, Pacific Place, oleh Campaign.com, Koaksi Indonesia, Indorelawan.org, Temu Kebangsaan (Tembang), Climate Institute, WWF-Indonesia, dan 350.org
__Diskusi publik tentang perubahan iklim dan deklarasi “Islam untuk Perubahan Iklim”, oleh Pusat Pengajian Islam, Universitas Nasional
__Diskusi dampak perubahan iklim pada perempuan, oleh Koalisi Perempuan Indonesia

Cilegon:
__Diskusi publik dampak energi fosil untuk perubahan iklim, oleh Fossil Free Cilegon

Bogor:
__Bersih-bersih sungai dan tanam pohon oleh Pesantren Daarul Ulum

Bandung:
__Nonton bareng dan kreasi seni “Bergerak Serentak Demi Iklim yang sehat”, oleh Fossil Free Bandung

Semarang:
__Aksi media sosial, oleh Fossil Free Semarang

Yogyakarta:
__Diskusi “Dari Para Ibu untuk Perubahan Iklim”, oleh Aisyiyah
__Aksi media sosial, mural, Bike for Climate, dan nonton bareng, oleh Fossil Free Yogyakarta

Surabaya:
__Aksi media sosial, oleh Warung Energi
__Diskusi publik lintas iman untuk energi terbarukan, oleh Fossil Free Surabaya

Jember:
__Membuat poster “Bangkit & Kenali Iklimmu Sejak Dini, oleh Fossil Free Jember

Malang:
__Diskusi publik “Starts From Home”, oleh Fossil Free Malang

Samarinda:
__Youth Xtra Active Camp 2018, oleh Publish What You Pay (PWYP).

Devin menambahkan, “Kami mengajak kita semua, terutama orang muda Indonesia, untuk menyadari kembali dampak besar perubahan iklim yang sudah dan akan terjadi ke depan dengan beralih ke energi terbarukan mulai dari sekarang. Untuk warga Jakarta, silakan hadir pada acara yang sudah masuk ke dalam agenda. Mari menginspirasi dan terinspirasi dengan inisiatif energi terbarukan yang sudah ada, dan ayo berkolaborasi untuk membuat aksi kolektif yang lebih besar.”

Indonesia sendiri sudah memiliki target energi terbarukan dalam bauran energi nasional sebanyak 23 persen pada tahun 2025. Target ini akan tercapai dengan adanya kerja sama semua pihak, baik pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas, dan masyarakat luas. Dengan adanya aksi yang mengingatkan kita semua akan inisiatif yang telah banyak dilakukan, diharapkan kita dapat bergerak bersama untuk menanggulangi perubahan iklim dan mendorong energi terbarukan sebagai salah satu solusinya.

* * *

Aksi Indonesia untuk RISE FOR CLIMATE didukung oleh:

350.org Indonesia
Climate Institute
Climate Rangers Jakarta
Campaign
Koaksi Indonesia
Forum Temu Kebangsaan
Gerakan Ecomasjid
LLH PB Aisyiyah
Indorelawan.org
Institute for Essential Service Reform (IESR)
International Institute for Sustainable Development – GSI
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur
Kelompok Kerja 30 (POKJA 30)
Koalisi Perempuan Indonesia
Publish What You Pay Indonesia
Pusat Pengajian Islam, Universitas Nasional
Srikandi Bumi
The Climate Reality Project Indonesia
Warung Energi
WWF-Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang daftar kota dan jenis kegiatannya dapat menghubungi:
Devin Maeztri
Penanggung jawab RISE FOR CLIMATE di Indonesia
devin@350.org | 081319068130

Juris Bramantyo
Spesialis Media untuk RISE FOR CLIMATE di Indonesia
Juris.bramantyo@coaction.id | 085643103230

Situs web RISE FOR CLIMATE INDONESIA: https://id.riseforclimate.org

Admin

Gempa Lombok

Gempa Lombok

Bencana apapun bentuknya pasti mengejutkan, tapi tugas kita sebagai manusia bukan menyalahkan alam atau manusia lain, kita harus saling membantu dan membangun kembali.

Gempa berkekuatan 6,4 skala Richter mengguncang Pulau Lombok, pada Minggu, 29 Juli 2018, kemudian gempa dengan kekuatan besar lainnya menyusul pada 5 Agustus 2018 dengan kekuatan 7 skala Richter. Menurut keterangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hingga tanggal 13 Agustus 2018 pukul 10.00 WITA telah terjadi 593 gempa susulan dari gempa pada 5 Agustus 2018, dan 24 diantaranya gempa dapat dirasakan.

Pada 13 Agustus 2018 tim Koalisi Perempuan Indonesia memberikan bantuan ke korban gempa di Lombok tepatnya di Jalan Swakarsa III No 6 Kekalik Gerisak, Mataram (Sekretariat Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat) sekaligus melakukan assessment kebencanaan.

Pada 14 Agustus tim Koalisi Perempuan Indonesia mengajak ibu-ibu anggota Koalisi Perempuan Indonesia di Balai Perempuan Gondang untuk kembali ke kampung melihat rumahnya. Beberapa dari mereka baru pertama kali melihat rumahnya setelah gempa. Masih takut, gemetar tapi kemudian senang dan semangat. Beberapa barang bisa diambil untuk digunakan di tenda pengungsian. Beberapa bagian rumah masih bisa digunakan untuk membangun kembali rumahnya. Senyumpun mengembang, masih ada harapan, masih ada masa depan.

 

Salah satu permasalahan utama bagi pengungsi perempuan adalah toilet. Di pengungsian Desa Gondang, salah satu toilet yang tersedia ada di ujung sawah, dekat dengan tenda posko Koalisi Perempuan Indonesia. Didirikan di atas selokan kecil dengan penutup seng bekas seadanya. Air yang digunakan adalah air yang ngalir di selokan tersebut, dimana bagian lain dipakai untuk mencuci pakaian. Kesepakatan warga toilet ini hanya untuk buang air kecil, sementara untuk buang air besar (BAB) harus ke sungai yang lebih besar.

“Saya perempuan dan saya mengalami betapa sulitnya menggunakan toilet seperti ini. Air bersih ada di tong-tong besar untuk sikat gigi, masak dan wudhu. Bagaimana kalau kami sedang menstruasi? Ya bersihkan diri disitulah. Ada yang bersedia membantu atau menggalang bantuan toilet yang lebih layak?” ungkap Suryatmi.

Pada 15 Agustus 2018 tim mengunjungi Balai Perempuan Desa Selengen, Desa Lok Sambi Bangkol, dan Desa Segara Katon. Korban gempa masih membutuhkan tenda, tikar, dan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).

Bagi para pembaca yang ingin membantu dapat mengirimkan bantuan berupa dana ke
Rekening Bank Mandiri 161-00-0007277-2 a.n. Koalisi Perempuan Indonesia NTB.

sumber: laporan lapangan tim Koalisi Perempuan Indonesia
ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD  JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MENYAMBUT HARI ANAK NASIONAL 2018

 

ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD

JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

Tema Peringatan Hari Anak Nasional 2018, yang diperingati pada 23 juli 2018, adalah Anak Indonesia GENIUS (Gesit, Simpati, Berani, Unggul dan Sehat). Melalui tema ini, diharapkan anak Indonesia dapat menjadi anak yang sehat, cerdas bahagia dan aman.

Namun fakta menunjukkan, hampir satu juta anak Indonesia yang berhasil lulus SD, tak dapat melanjutkan di tingkat SMP. Karena dua alasan utama, yaitu Pertama, karena orang tua tidak memiliki biaya atau dililit kemiskinan dan tidak menjadi target penerima Kartu Indonesia Pintar, dan kedua, karena jumlah gedung SMP, hanya sepertiga dari jumlah gedung SD. Artinya, tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota dalam pengadaan sekolah, masih sangat rendah. Situasi ini akan merintangi pencapaian untuk mewujudkan anak Indonesia yang unggul.

 

Upaya untuk mewujudkan anak Indonesia Sehat, masih dihadapkan pada rendahnya status gizi anak Indonesia, yang terjadi hampir di semua Kabupaten/kota. Data Hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) 2017 di 34 provinsi dan 514 Kabupaten/kota menunjukkan presentase balita gizi buruk 3,8 % dan gizi kurang 14 %, stunting (pendek) 29,6% dan wasting (kurus) 9,5%.  Prentase stunting pada anak usia 5-12 tahun 27,7% dan wasting 10,9%. Sedangkan presentase stunting pada remaja usia 12 -18 tahun 35,5% dan wasting 4,7%.

 

Data PSG menunjukkan dari 514 Kabupaten/kota, hanya ada 6 kab/kota yang memiliki masalah gizi rendah atau status gizinya rendah sesuai standar WHO, Presentase Balita stunting di bawah 20 % dan wasting di bawah 5%. Ke enam Kabupaten/kota tersebut adalah Kota Tomohon, Kota Denpasar dan Klungkung (Bali), Kota Palembang, Muaro Jambi (Jambi) dan Tanah Bumbu. Selebihnya 24 Kab/kota memiliki masalah gizi akut, 32 Kab/kota memiliki masalah gizi kronis dan 452 kab/kota memiliki masalah gizi Akut-Kronis. Fakta ini menunjukkan bahwa perhatian keluarga dan negara, khususnya pemerintah daerah terhadap gizi anak, masih sangat memprihatinkan. Fakta juga menunjukkan bahwa persoalan gizi, bukan semata-mata persoalan daya beli masyarakat terhadap pangan, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor pengetahuan orang tua tentang gizi, prioritas alokasi dana rumah tangga, dan pola pengasuhan. Selain itu, tingginya kurang gizi pada balita dan remaja, juga disumbang oleh tradisi perkawinan anak.

 

Anak Indonesia masih belum dapat menikmati hak atas rasa aman, baik di ruang public, sekolah maupun di dalam rumahnya sendiri. Data Sistem Pelaporan Kekerasan online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SIMFONI-PPA, KPPPA)  menunjukkan Kasus Kekerasan terhadap anak, terus mengalami kenaikan. Kekerasan terhadap ada pada 2015 hanya 1.975 kasus, menjadi 6.820 kasus pada 2016.

 

Kekerasan terhadap anak Januari – Juli 2018 mencapai 3.265 kasus, meliputi : kekerasan dialami anak usia 0-5 tahun sebanyak 610 kasus, usia 6-12 tahun sebanyak 984 kasus dan usia 13-17 tahun sebanyak 1,671 kasus. Meski data ini menunjukkan peningkatan secara drastis, namun belum menggambarkan fakta sesungguhnya, karena tingginya jumlah anak yang tidak berani melaporkan kekerasan yang dialaminya. Terutama kasus kekerasan seksual yang dialami dari orang dewasa yang tinggal bersamanya.

 

Mengutip data dari Girls Not Brides diperkirakan terdapat 1 dari 7 remaja putri  di Indonesia sudah kawin sebelum berusia 18 tahun. Data hasil  penelitian terbaru menunjukkan bahwa tingkat perkawinan anak  di atas 35% di beberapa daerah.  Indonesia berada di urutan ke 7 (tujuh) di antara sepuluh negara di dunia dengan jumlah kasus perkawinan tertinggi, perempuan berusia 20 sampai 24 tahun yang kawin sebelum usia 18 tahun. Diperkirakan jumlahnya mencapai 1.408.000 anak.

 

Berdasarkan SDKI 2017 (BPS), angka rata-rata nasional persentase perempuan usia 20-24 tahun yang pernah kawin sebelum usia 18 tahun adalah 25,71%.  Dari 34 Provinsi di Indonesia, 2/3 (dua pertiga) nya atau 23 provinsi memiliki angka rata-rata, di atas angka nasional. Lima Provinsi yang memiliki persentase perkawinan di bawah usia 18 tahun tertinggi adalah Kalimantan Selatan (39,53%), Kalimantan Tengah (39,21%), Kepulauan Bangka Belitung 37,19%, Sulawesi Barat (36,93%) dan Sulawesi Tenggara (36,74%).

 

Meskipun Pasal 26 Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa salah satu tanggung jawab orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Namun fakta menunjukkan, sebagian besar praktek perkawinan anak terjadi karena kehendak orang tua, dengan berbagai latar belakang alasan, seperti kemiskinan, pemahaman tafsir agama, terutama menghindrkan dari zina dan faktor tradisi, terutama pantangan menolak lamaran.

 

Kajian cepat Koalisi Perempuan Indonesia (2018) tentang Perkawinan Anak di Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat mengidentifikasi 134 kasus perkawinan anak perempuan yang terjadi di tahun 2001 hingga 2018. Usia termuda anak perempuan yang menikah adalah  12 tahun (Bengkulu). Dari seluruh kasus, 56 persen anak perempuan menikah di usia 15 – 17 tahun.

 

Sementara untuk laki-laki, perkawinan anak termuda adalah di usia 12 tahun, dan dari seluruh kasus hanya 30 laki-laki yang kawin sebelum usia 19 tahun. Selisih angka terjauh antara perempuan dan laki-laki yang ditemukan adalah 25 tahun. Anak perempuan (13 tahun) dikawinkan dengan laki-laki dewasa (38 tahun) dengan alasan ekonomi keluarga yang pailit.

 

Rendahnya status Gizi Anak, rendahnya akses melanjutkan tingkat SMP, Perkawinan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak, merupakan lingkaran hubungan sebab-akibat yang saling berkelindan. Empat masalah besar yang dihadapi anak Indonesia saat ini harus diselesaikan, jika kita ingin mewujudkan Anak Genius, serta mencapai Tujuan Pembangunan Berkelajutan.

 

Karena empat masalah besar yang dialami oleh anak, berpotensi menimbulkan kegagalan dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,  khususnya pada tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 2 (Tanpa Kelaparan), Tujuan 3 (Kesehatan yang baik) , Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas), Tujuan 5 (Kesetaraan Gender), 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), 10 (Berkurannnya Kesenjangan), dan 16 (Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh).

 

Untuk mewujudkan Anak Indonesia Genius dan Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal-SDG), Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan, kepada :

 

Pemerintah

  1. Melakukan terobosan kebijakan dan tindakan administratif, untuk secepatnya menambah jumlah sekolah jenjang SMP, dengan menggunakan gedung-gedung Sekolah SD dan Sekolah SMP dan menambah jumlah tenaga pengajar, agar seluruh anak yang lulus SD dapat melanjutkan sekolah jenjang SMP;
  2. Menyelenggarakan program untuk percepatan penanganan masalah Gizi di Indonesia;
  3. Membuat kebijakan dan program untuk menghentikan perkawinan anak;
  4. Memperkuat kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia serta fasiltas/sarana dan penegakan Hukum untuk Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak.

 

Orang Tua

  1. Meningkatkan komitmen untuk memenuhi hak pangan dan pendidikan, melalui upaya meningkatkan pengetahuan, memprioritaskan anggaran rumah tangga untuk pemenuhan Gizi dan Pendidikan Anak;
  2. Memperbaiki pola pengasuhan dan mewujudkan pengasuhan tanpa kekerasan, serta memenuhi hak tumbuh dan berkembang serta hak partisipasi;
  3. Menghentikan praktek perkawinan anak di bawah usia 18 tahun.

 

 

 

Salam untuk Keadilan dan Demokrasi

Jakarta 22 Juli 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Kaji Cepat Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Kaji Cepat Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Jakarta, 2 Mei 2018

Koalisi Perempuan Indonesia telah mengkaji terkait dengan Tenaga Kerja Asing di Indonesia yang akhir-kahir ini menjadi pembicaraan . Kaji cepat tersebut dapat diunduh melalui link berikut

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/05/PERBANDINGAN-PENGATURAN-TENTANG-TENAGA-KERJA-ASING.pdf”] [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/05/KAJIAN-CEPAT-PERBANDINGAN-PERPRES-PENGGUNGAAN-TKA.pdf”]

Sementara itu bagaimana perbandingan peraturan tentang Tenaga Kerja Asing dapat diunduh melalui link :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/05/PERBANDINGAN-PENGATURAN-TENTANG-TENAGA-KERJA-ASING.pdf”]

admin

Hentikan Perkawinan Anak

Hentikan Perkawinan Anak

 

Press Rilis

Presiden berkomitmen Hentikan Perkawinan Anak di Indonesia

 

Hari ini 20 April 2018  pukul 09.00 -11.00 WIB  sebanyak 19 aktivis perempuan telah diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor untuk membahas persoalan-persoalan perempuan yang perlu segera di respon oleh Presiden.

Salah satu masalah penting yang dibahas dalam pertemuan dengan Presiden tersebut adalah Perkawinan Anak.

Dalam kesempatan ini Misiyah menyampaikan pentingnya penerbitan Perppu untuk mencegah Perkawinan Anak, sementara Zumrotin K Susilo menyampaikan dampak buruk perkawinan anak.

Kelompok perempuan telah menyampaikan Draft Perppu Perubahan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Draft tentang Rancangan Peraturan Pemerintah yang disusun oleh Dian Kartikasari, Indry Oktaviani, Misiyah, Rita Serena Kalibonso, Kencana Indrishwari, Supriyadi W. Eddyono dan Maemunah. Proses penyusunan dan konsultasi Perppu tersebut difasilitasi oleh Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Mewakili Tim Perumus, Indry Oktaviani (Koalisi Perempuan Indonesia) berkesempatan menyerahkan Draft Perppu dan Draft PP kepada Presiden Joko Widodo

Dalam dialog tersebut, Presiden menyatakan komitmennya akan segera menerbitkan Perppu untuk mencegah Perkawinan Anak, dan meminta Menteri KPPPA dan Menteri Koordinator PMK segera menindaklanjutinya.

Semoga upaya menghentikan Perkawinan Anak segera membuahkan hasil demi pemenuhan Hak Anak, penghapusan Kemiskinan, percepatan keadilan gender dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.

Dukungan semua pihak untuk menyegerakan diterbitkannya Perppu untuk Pencegahan Perkawinan Anak sangat dibutuhkan.

Aktifivis Perempuan yang diterima Presiden Joko Widodo di Istana Presiden di Bogor untuk membahas isu perempuan antara lain :

  1. Zumrotin (Yayasan Kesehatan Perempuan)
  2. Ruby Kholifah (AMAN Indonesia)
  3. Misiyah (KAPAL Perempuan)
  4. Aditiana Dewi Eridani (Rahima)
  5. Musliha (Rumah Sahabat Perempuan)
  6. Naila (LBH Masyarakat)
  7. Musriyah (Sekolah Perempuan)
  8. Ani Rufaedah (Working Group oN Women and PCVE)
  9. Indry Oktaviany (Koalisi Perempuan Indonesia)
  10. Nurhidayah (Perempuan Nelayan/Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia)
  11. Lusia Palulungan (Yayasan Bhakti Makassar)
  12. Henny Supolo (Yayasan Cahaya Guru)
  13. Nindy Sitepu (CISDI)
  14. Siti Maemunah (Sajogyo Institute)
  15. Rita Kolibonso (Gerakan Peduli Perempuan Indonesia) :
  16. Mira Kusumarini (CSAVE-Civil Society Against Extremism)
  17. Yuda Irlang (Ansipol)
  18. Zulyani Evi (Migrant CARE)
  19. Fitria Villa Sahara (Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga)

 

 

Narahubung :

Indry Oktaviani 08151878273

Bayu Sustiwi 08567893464

 

 

 

TUNDA PENGESAHAN R-KUHP, BAHAS R-KUHP MELIBATKAN SELUAS MUNGKIN MASYARAKAT

TUNDA PENGESAHAN R-KUHP, BAHAS R-KUHP MELIBATKAN SELUAS MUNGKIN MASYARAKAT

Senin, 12 Februari 2018, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mensahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) dan akan memperpanjang pembahasan RKUHP dalam masa sidang berikutnya.

Substansi pasal R-KUHP masih menjadi kontroversi dimasyarakat, serta di internal Panitia Kerja (Panja) R-KUHP. Perdebatan muncul, antara lain dalam Bab Kesusilaan khususnya pasal tentang perluasan perbuatan zina yang diancam pidana serta pasal hidup bersama tanpa perkawinan yang sah, kedua pasal ini berpotensi memidanakan kelompok masyarakat yang melaksanakan perkawinan tidak tercatat serta sejumlah masyarakat adat yang perkawinannya tidak tercatat dan atau memiliki tradisi tinggal serumah sebelum  perkawinan. Selain itu, perdebatan juga terjadi pada perumusan pasal baru tentang perbuatan cabul sesama jenis sesama orang dewasa.

Perluasan jenis perbuatan pidana dan pemberatan pidana dalam R-KUHP yang dapat merugikan negara dari secara ekonomi, hukum, maupun sosial. Secara ekonomi, beban belanja negara penegakan hukum akan bertambah besar karena  harus membiayai terlalu banyak biaya operasional kepolisian dan proses peradilan serta penyediaan lembaga pemasyarakatan. Aparat penegak hukum juga akan kewalahan karena terlalu banyak kasus pidana yang harus ditangani

Secara sosial, perluasan jenis perbuatan pidana dan pemberatan pidana dalam R-KUHP berpotensi mengancam kebebasan berekspresi warga negara yang  pada akhirnya pemerintah dan masyarakat Indonesia akan mengembangkan sikap-sikap sensitif dan anti kritik terhadap satu sama lain. Lebih itu, R-KUHP mencerminkan situasi masyarakat Indonesia, dimana norma-norma sosial lain seperti agama, kesusilaan dan budaya sudah tidak mampu lagi bekerja untuk menciptakan tertib sosial dan hanya percaya bahwa tertib sosial hanya akan terjadi dalam masyarakat karena adanya rasa takut terhadap ancaman pidana.

Selain itu, Koalisi Perempuan Indonesia menemukan bahwa subtansi R-KUHP mendiskriminasi perempuan dan anak, serta mengabaikan perlindungan terhadap Penyandang Disabalitas. Pertama, dengan pemberlakuan hukum yang hidup di masyarakat, yang dapat diartikan sebagai hukum adat dan/atau hukum agama. Pengalaman perempuan menunjukkan pengambilan keputusan dalam adat dan perumusan hukum adat masih didominasi oleh laki-laki, sehingga kerap merugikan perempuan. Hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat, berbeda-beda di tiap komunitas dan berubah menurut waktu dan kesepakatan sehingga bertentangan dengan asas legalitas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kedua, belum masuknya modus-modus kejahatan baru bagi perempuan dan anak. Salah satunya adalah prostitusi perempuan dan anak yang menggunakan media sosial online. Belakangan, kasus-kasus prostitusi menunjukkan bahwa mucikari dan calon pembeli kerap menggunakan media sosial online sebagai ruang untuk melakukan perjanjian dan kesepakatan bertransaksi.

Ketiga, R-KUHP belum memasukan bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas. Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas) mengakui bahwa secara umum penyandang disabilitas rentan mengalami pelanggaran hak dan menjadi korban kekerasan. Terlebih lagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang rentan menjadi korban kekerasan seksual maupun eksplotasi. Pengaturan pidana dalam UU Disabilitas masih minim, sehingga R-KUHP sangat strategis untuk melengkapi aturan pidana terhadap penyandang disabilitas.

Keempat, R-KUHP belum memasukan bentuk-bentuk tindak pidana baru di bidang kesehatan dan perlindungan sosial. Tindak pidana baru berkaitan dengan kesehatan, terutama penghasutan dan pencegahan program kesehatan pemerintah seperti imunisasi, pengendalian penyakit menukar dan Keluarga Berencana, Sedangkan tindak pidana perlindungan sosial, yang kini mulai terjadi antara lain, penggelapan, penipuan, penguasaan dan pemindahtanganan hak atas perlindungan sosial.

Menilai substansi R-KUHP yang masih jauh dari sempurna dan belum menunjukkan ciri-ciri Pembaharuan Hukum Pidana, Koalisi Perempuan Indonesia sepakat dengan DPR RI tentang perlunya pendalaman pembahasan R-KUHP. Terutama pembahasan terkait dengan ketaatan teradap Asas Legalitas dan isu kesehatan, kesusilaan, pemidanaan, dan kejahatan-kejahatan baru yang belum diintegrasikan dalam R-KUHP. Untuk menyikapi hal tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu melakukan petisi untuk mengajak masyarakat untuk menunda pengesahan R-KUHP yang akan dilakukan oleh Pemerintah dan DPR-RI.

Terlampir adalah petisi yang dimaksud :

https://drive.google.com/file/d/1mgFpOrxB9vC_RBHBh0X3esvZd7dmJeah/view?usp=sharing

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

Tahun 2018 adalah tahun kedua Women’s March Jakarta diadakan, sekitar 2.000 orang dengan beragam latar belakang berkumpul untuk merayakan Hari Perempuan Internasional di Jakarta pada 3 Maret 2018. Hari Perempuan Internasional sendiri dirayakan pada 8 Maret tiap tahunnya. Berbagai individu, kelompok diskusi feminis, pelajar, mahasiswa, anak muda, aktivis, pekerja swasta dan pekerja seni, menginisiatif Women’s March Jakarta (Parade Perempuan Bersatu) yang pertama sebagai tanggapan dari gerakan serupa di Amerika Serikat dan dunia.

Tahun ini Women’s March memiliki tema #LAWANBERSAMA, tema ini dipilih karena masih banyak hal mengancam keamanan dan kenyamanan perempuan di seluruh Indonesia, budaya patriarki yang meminggirkan perempuan, penafsiran agama yang tidak berpihak pada perempuan, peraturan-peraturan yang merampas hak perempuan, dan perilaku laki-laki yang membahayakan perempuan tiap hari baik di ranah domestik maupun publik.

 

Delapan tuntutan Women’s March untuk Pemerintah:

1. Menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif dan melanggengkan kekerasan berbasis gender.

2. Mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

3. Menyediakan akses keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender.

4. Menghentikan intervensi negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negara.

5. Menghapus stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas, dan status kesehatan.

6. Menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.

7. Menyelesaikan akar kekerasan yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik Sumber Daya Alam, transpuan, pekerja migran, pekerja seks, dan pekerja domestik.

8. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, lingkungan hidup, pendidikan dan pekerjaan.

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta & Jawa Barat mengikuti Women’s March Jakarta. Menurut Mike Verawati, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta lebih dari 60 orang anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari berbagai kelurahan di DKI Jakarta turut bergabung dan menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

 

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang mengikuti Women’s March Jakarta membawa spanduk tuntutan “Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua” & “Hentikan Perkawinan Anak”
Peserta Women’s March Jakarta tidak hanya perempuan, laki-laki pun ikut menuntut adanya kesetaraan gender dan menghapuskan kekerasan berbasis gender
Peserta Women’s March Jakarta mengangkat berbagai papan tuntutan, salah satunya “STOP Budaya Kekerasan & Pelecehan di lingkungan pekerjaan. Semua jenis pekerjaan adalah pekerjaan” dan “Hapus Pasal Represif & Diskriminatif dari RKUHP”
Peserta membawa poster tuntutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan “Kesetaraan Gender”
Peserta membawa poster tuntutan “Perempuan Mampu Memimpin”
Anggota Koalisi Perempuan membawa poster tuntutan “Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, “Ijazah dulu baru Buku Nikah”, “Sahkan PERPPU Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak”, dan :Hapus Stigma berdasarkan seksualitas”
Anggota Koalisi Perempuan membawa papan tuntutan “Hukum harus melindungi perempuan,kelompok rentan, disabilitas”

Kesuksesan Women’s March Jakarta 2017 menyadarkan kita semua bahwa kekuatan kolektif dari perlawanan dan pentingnya untuk terus mengadakan gerakan peningkatan kesadaran (raising awareness). Gelombang pergerakan Women’s March tahun lalu meluas ke kota-kota lain di Indonesia. Tahun 2018 ini, Women’s March Indonesia akan diadakan di 11 kota selain Jakarta, yaitu Bandung, Denpasar, Kupang, Lampung, Malang, Pontianak, Salatiga, Serang, Sumba, Surabaya, dan Yogyakarta.

Woman March Surabaya yang diadakan di Taman Bungkul,Surabaya

Meskipun gerakan yang telah melebihi ibu kota ini terus bersuara, kami sadar bahwa tuntutan kami belum membawa banyak perubahan di tingkat nasional. Kami terus dikhawatirkan dengan meningkatnya persekusi, stigmatisasi, viktimisasi, kriminalisasi, pembatasan hak perempuan, anak, masyarakat adat, difabel, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kelompok dengan ragam Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks. Apalagi sekarang banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada perempuan, tapi malah melakukan stigma dan peminggiran posisi perempuan, anak, kelompok marginal dan lainnya. Contohnya terkait revisi KUHP yang selama Februari 2018 ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual yang tidak terselesaikan sampai sekarang, serta kebijakan yang diskriminatif maka berbagai organisasi perempuan, jaringan kerja, juga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sedang melakukan kampanye dan mendorong masuknya Draf Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual. Diharapkan parade aksi Women’s March Jakarta juga menjadi bagian dari proses mendorong agak Draf RUU ini bisa diloloskan oleh legislatif.

 

Untuk informasi lebih lengkap bisa dilihat di akun instagram @womensmarchindo

 

 

 

-Idealita & Gabrella Sabrina