ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD  JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MENYAMBUT HARI ANAK NASIONAL 2018

 

ANAK INDONESIA GENIUS, SULIT TERWUJUD

JIKA TAK ADA KOMITMEN NEGARA DAN ORANG TUA

Tema Peringatan Hari Anak Nasional 2018, yang diperingati pada 23 juli 2018, adalah Anak Indonesia GENIUS (Gesit, Simpati, Berani, Unggul dan Sehat). Melalui tema ini, diharapkan anak Indonesia dapat menjadi anak yang sehat, cerdas bahagia dan aman.

Namun fakta menunjukkan, hampir satu juta anak Indonesia yang berhasil lulus SD, tak dapat melanjutkan di tingkat SMP. Karena dua alasan utama, yaitu Pertama, karena orang tua tidak memiliki biaya atau dililit kemiskinan dan tidak menjadi target penerima Kartu Indonesia Pintar, dan kedua, karena jumlah gedung SMP, hanya sepertiga dari jumlah gedung SD. Artinya, tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/kota dalam pengadaan sekolah, masih sangat rendah. Situasi ini akan merintangi pencapaian untuk mewujudkan anak Indonesia yang unggul.

 

Upaya untuk mewujudkan anak Indonesia Sehat, masih dihadapkan pada rendahnya status gizi anak Indonesia, yang terjadi hampir di semua Kabupaten/kota. Data Hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) 2017 di 34 provinsi dan 514 Kabupaten/kota menunjukkan presentase balita gizi buruk 3,8 % dan gizi kurang 14 %, stunting (pendek) 29,6% dan wasting (kurus) 9,5%.  Prentase stunting pada anak usia 5-12 tahun 27,7% dan wasting 10,9%. Sedangkan presentase stunting pada remaja usia 12 -18 tahun 35,5% dan wasting 4,7%.

 

Data PSG menunjukkan dari 514 Kabupaten/kota, hanya ada 6 kab/kota yang memiliki masalah gizi rendah atau status gizinya rendah sesuai standar WHO, Presentase Balita stunting di bawah 20 % dan wasting di bawah 5%. Ke enam Kabupaten/kota tersebut adalah Kota Tomohon, Kota Denpasar dan Klungkung (Bali), Kota Palembang, Muaro Jambi (Jambi) dan Tanah Bumbu. Selebihnya 24 Kab/kota memiliki masalah gizi akut, 32 Kab/kota memiliki masalah gizi kronis dan 452 kab/kota memiliki masalah gizi Akut-Kronis. Fakta ini menunjukkan bahwa perhatian keluarga dan negara, khususnya pemerintah daerah terhadap gizi anak, masih sangat memprihatinkan. Fakta juga menunjukkan bahwa persoalan gizi, bukan semata-mata persoalan daya beli masyarakat terhadap pangan, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor pengetahuan orang tua tentang gizi, prioritas alokasi dana rumah tangga, dan pola pengasuhan. Selain itu, tingginya kurang gizi pada balita dan remaja, juga disumbang oleh tradisi perkawinan anak.

 

Anak Indonesia masih belum dapat menikmati hak atas rasa aman, baik di ruang public, sekolah maupun di dalam rumahnya sendiri. Data Sistem Pelaporan Kekerasan online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SIMFONI-PPA, KPPPA)  menunjukkan Kasus Kekerasan terhadap anak, terus mengalami kenaikan. Kekerasan terhadap ada pada 2015 hanya 1.975 kasus, menjadi 6.820 kasus pada 2016.

 

Kekerasan terhadap anak Januari – Juli 2018 mencapai 3.265 kasus, meliputi : kekerasan dialami anak usia 0-5 tahun sebanyak 610 kasus, usia 6-12 tahun sebanyak 984 kasus dan usia 13-17 tahun sebanyak 1,671 kasus. Meski data ini menunjukkan peningkatan secara drastis, namun belum menggambarkan fakta sesungguhnya, karena tingginya jumlah anak yang tidak berani melaporkan kekerasan yang dialaminya. Terutama kasus kekerasan seksual yang dialami dari orang dewasa yang tinggal bersamanya.

 

Mengutip data dari Girls Not Brides diperkirakan terdapat 1 dari 7 remaja putri  di Indonesia sudah kawin sebelum berusia 18 tahun. Data hasil  penelitian terbaru menunjukkan bahwa tingkat perkawinan anak  di atas 35% di beberapa daerah.  Indonesia berada di urutan ke 7 (tujuh) di antara sepuluh negara di dunia dengan jumlah kasus perkawinan tertinggi, perempuan berusia 20 sampai 24 tahun yang kawin sebelum usia 18 tahun. Diperkirakan jumlahnya mencapai 1.408.000 anak.

 

Berdasarkan SDKI 2017 (BPS), angka rata-rata nasional persentase perempuan usia 20-24 tahun yang pernah kawin sebelum usia 18 tahun adalah 25,71%.  Dari 34 Provinsi di Indonesia, 2/3 (dua pertiga) nya atau 23 provinsi memiliki angka rata-rata, di atas angka nasional. Lima Provinsi yang memiliki persentase perkawinan di bawah usia 18 tahun tertinggi adalah Kalimantan Selatan (39,53%), Kalimantan Tengah (39,21%), Kepulauan Bangka Belitung 37,19%, Sulawesi Barat (36,93%) dan Sulawesi Tenggara (36,74%).

 

Meskipun Pasal 26 Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa salah satu tanggung jawab orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Namun fakta menunjukkan, sebagian besar praktek perkawinan anak terjadi karena kehendak orang tua, dengan berbagai latar belakang alasan, seperti kemiskinan, pemahaman tafsir agama, terutama menghindrkan dari zina dan faktor tradisi, terutama pantangan menolak lamaran.

 

Kajian cepat Koalisi Perempuan Indonesia (2018) tentang Perkawinan Anak di Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat mengidentifikasi 134 kasus perkawinan anak perempuan yang terjadi di tahun 2001 hingga 2018. Usia termuda anak perempuan yang menikah adalah  12 tahun (Bengkulu). Dari seluruh kasus, 56 persen anak perempuan menikah di usia 15 – 17 tahun.

 

Sementara untuk laki-laki, perkawinan anak termuda adalah di usia 12 tahun, dan dari seluruh kasus hanya 30 laki-laki yang kawin sebelum usia 19 tahun. Selisih angka terjauh antara perempuan dan laki-laki yang ditemukan adalah 25 tahun. Anak perempuan (13 tahun) dikawinkan dengan laki-laki dewasa (38 tahun) dengan alasan ekonomi keluarga yang pailit.

 

Rendahnya status Gizi Anak, rendahnya akses melanjutkan tingkat SMP, Perkawinan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak, merupakan lingkaran hubungan sebab-akibat yang saling berkelindan. Empat masalah besar yang dihadapi anak Indonesia saat ini harus diselesaikan, jika kita ingin mewujudkan Anak Genius, serta mencapai Tujuan Pembangunan Berkelajutan.

 

Karena empat masalah besar yang dialami oleh anak, berpotensi menimbulkan kegagalan dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,  khususnya pada tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 2 (Tanpa Kelaparan), Tujuan 3 (Kesehatan yang baik) , Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas), Tujuan 5 (Kesetaraan Gender), 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), 10 (Berkurannnya Kesenjangan), dan 16 (Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh).

 

Untuk mewujudkan Anak Indonesia Genius dan Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal-SDG), Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan, kepada :

 

Pemerintah

  1. Melakukan terobosan kebijakan dan tindakan administratif, untuk secepatnya menambah jumlah sekolah jenjang SMP, dengan menggunakan gedung-gedung Sekolah SD dan Sekolah SMP dan menambah jumlah tenaga pengajar, agar seluruh anak yang lulus SD dapat melanjutkan sekolah jenjang SMP;
  2. Menyelenggarakan program untuk percepatan penanganan masalah Gizi di Indonesia;
  3. Membuat kebijakan dan program untuk menghentikan perkawinan anak;
  4. Memperkuat kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia serta fasiltas/sarana dan penegakan Hukum untuk Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak.

 

Orang Tua

  1. Meningkatkan komitmen untuk memenuhi hak pangan dan pendidikan, melalui upaya meningkatkan pengetahuan, memprioritaskan anggaran rumah tangga untuk pemenuhan Gizi dan Pendidikan Anak;
  2. Memperbaiki pola pengasuhan dan mewujudkan pengasuhan tanpa kekerasan, serta memenuhi hak tumbuh dan berkembang serta hak partisipasi;
  3. Menghentikan praktek perkawinan anak di bawah usia 18 tahun.

 

 

 

Salam untuk Keadilan dan Demokrasi

Jakarta 22 Juli 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Cerdas Cermat ” Perempuan dan SDGs”

Cerdas Cermat ” Perempuan dan SDGs”

Cerdas Cermat “ Perempuan dan SDGs”

Dompu, Mei 2018

Pagi itu tanggal 8 Mei 2018 , ada yang berbeda di gedung PKK Dompu dimana sekitar 200 perempuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa berkumpul untuk bertanding dalam Lomba Cerdas Cermat dengan tema Tujuan Pembangunan Berkelanjutan . Kegiatan yang dilaksanakan oleh Koalisi  Perempuan Cabang Dompu diikuti oleh 29 kelompok yang berasal dari perwakilan Balai Perempuan se-Nusa Tenggara Barat, perwakilan PKK Desa dan anggota POKJA TPB yg berasal dari instansi dan organisasi masyarakat sipil di Kabupaten Dompu.

Lomba Cerdas Cermat yang dibuka  oleh Muhammad Iksan S,Sos anggota Komisi III DPRD Kabupaten Dompu  bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan anggota Koalisi Perempuan tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Lomba Cerdas Cermat berlangsung seru dan antusias peserta juga penonton sampai acara selesai.

Peserta harus melalui babak penyisihan dengan menggunakan sistem gugur , babak semifinal dan final,  sebelum tampil setiap regu menyampaikan yel-yelnya yang akan dinilai oeh Dewan Juri yang terdiri dari Dian Aryani ( Presidium Nasional), Selly Sembiring ( Sekretaris Wilayah NTB ) dan Bayu Sustiwi ( Staf Sekretariat Nasional ) dengan kriteria kreatifitas dan kekompakan tim.

Hasil Cerdas cermat sebagai berikut :

  • Juara I                   : Pokja Aisyah dengan nilai 450
  • Juara II                 : Balai Perempuan Desa Bara dengan nilai 430
  • Juara III                : PKK Desa Ranggo nilai 375

Kelompok  Terfavorit

  • Favorit I                  : Koalisi Perempuan Cabang Kota Bima
  • Favorit II                 :  BP Kasabua Ade , Dompu

Kelompok Paling Kompak

  • Favorit I : Balai Perempuan Desa Soneo, Dompu
  • Favorit II : Koalisi Perempuan Cabang Kab Lombok Timur

Kelompok Paling Kreatif

  • Paling Kreatif I : Koalisi Perempuan Cabang Kab  Lombok Tengah
  • Paling Kreatif II : Koaliis Perempuan Cabang Kabupaten Bima

“ Saya gak tidur sampai jam 2 pagi karena harus mempelajari materi yang dibagikan dan mencoba menghapalnya “

“ Saya jadi tahu apa itu SDGs”

“ Tolong matikan musiknya , karena kami mau belajar”

“ Tumben ada cerdas cermat lagi “

(Komentar peserta Cerdas cermat )

 

Kontributor : Link Link

 

Akhiri Ketimpangan Gender dalam Kesempatan Kerja Layak

Akhiri Ketimpangan Gender dalam Kesempatan Kerja Layak

 

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA

MENYAMBUT HARI BURUH INTERNASIONAL

 

“PEMERINTAH HARUS MENGAKHIRI

KETIMPANGAN GENDER dalam KESEMPATAN KERJA LAYAK” 

 

Di tengah gegap gempita peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di Indonesia, perempuan Indonesia masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi dalam akses kerja layak.

Di lihat dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, jumlah perempuan yang bekerja, jauh lebih kecil dibandingkan laki-laki. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, data per Agustus 2017, dari total jumlah pekerja Indonesia yang mencapai 121.022.423 orang, jumlah tersebut didominasi pekerja laki-laki yang mencapai 74.736.546. Sedangkan jumlah pekerja perempuan hanya sebanyak 46.285.877. Data ini menunjukkan bahwa akses perempuan terhadap lapangan pekerjaan jauh lebih kecil dari pada laki-laki.

 

Meskipun pemerintah telah memiliki peraturan tentang “upah yang sama untuk kerja yang sama” (equal pay for equal work) dan melarang adanya diskriminasi pengupahan, namun praktek dilapangan menunjukkan bahwa di semua lapangan pekerjaan, upah pekerja perempuan lebih kecil daripada upah pekerja laki-laki. Selisih upah perempuan berkisar antara 15 % – 33% lebih rendah dari upah laki-laki untuk pekerjaan di sektor yang sama.

 

Selain menerima upah lebih rendah, perempuan juga membayar pajak lebih banyak daripada laki-laki, karena perbedaan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peraturan perpajakan menentukan bahwa  PTKP bagi Pekerja laki-laki yang telah menikah jauh lebih besar dari pada perempuan, karena dikurangi tanggungan keluarga (isteri dan anak). Sementara pekerja perempuan, meskipun telah menikah, tetap diperlakukan sebagai lajang. Tidak ada perhitungan tanggungan keluarga dalam perhitungan pajak yang harus dibayarnya. Meskipun, suaminya tidak memiliki pekerjaan.

 

Selain itu, kesempatan meningkatkan jenjang karier bagi perempuan pekerja lebih kecil dibandingkan laki-laki, meskipun keduanya memiliki tingkat pendidikan yang sama. Hampir di semua lapangan pekerjaan menunjukkan, bahwa semakin tinggi posisi atau jabatan dalam penjenjangan karier, semakin sedikit jumlah perempuan yang ada dalam posisi/jabatan tersebut.

 

Kesempatan berorganisasi pekerja/buruh perempuan jauh lebih kecil dibandngkan pekerja/buruh laki-laki. Posisi kepemimpinan dalam organisasi pekerja/buruh masih didominasi oleh laki-laki. Bahkan dalam lapangan kerja yang didominasi oleh pekerja perempuan, seperti garmen, dan lapangan kerja di bidang sandang dan pangan lainnya, posisi kepemimpinan dalam organisasi pekerja tetap didominasi laki-laki. Oleh karenanya, hampir di setiap perjuangan kaum buruh, persoalan-persoalan buruh perempuan, hampir tidak pernah menjadi agenda perjuangan organisasi buruh.

 

Lebih dari itu, perempuan pekerja rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan, terutama yang besifat seksual, baik oleh pemberi kerja, maupun oleh sesama pekerja.

Rendahnya kesempatan pendidikan bagi perempuan, dan berlanjutnya praktek perkawinan anak, mengakibatkan sebagian besar perempuan bekerja di lapangan kerja yang tidak terlindungi, seperti menjadi Pekerja Rumah Tangga, Pekerja Migrant, pekerja di sector informal dan pekerja rumahan (putting off System). Sementara pemerintah dan DPR tidak kunjung menerbitkan  peraturan perundangan yang melindungi pekerja di sektor ini.

Disamping itu, pekerja imigran merupakan fenomena global yang tidak terelakkan. Jutaan warga negara Indonesia, perempuan dan laki-laki menjadi pekerja migrant di berbagai negara di dunia. Oleh karenanya, peraturan tentang Penggunaan Tenaga Asing, harus diciptakan dalam konteks fenomena global tersebut, dan tidak anti pekerja imigran. Namun pada saat yang sama, pemerintah harus seefektif mungkin menggunakan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk peningkatan sumber daya manusia Indonesia agar mampu bersaing di dalam maupun di luar negeri.

Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day) 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan kepada Pemerintah, DPR dan Pemberi kerja untuk:

  1. Menghentikan praktek diskriminasi pengupahan terhadap perempuan.
  2. Membahas dan mengesahkan peraturan perundangan untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Rumahan atau Pekerja Putting off System.
  3. Reformasi Perpajakan yang berkeadilan gender, termasuk menghapus diskriminasi dalam penentuan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  4. Mendorong Pelaku Usaha (bisnis) untuk membuat peraturan di tingkat perusahaan untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan gender.
  5. Mendorong Pelaku usaha untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi perempuan untuk bekerja, termasuk menyediakan fasilitas bagi pekerja perempuan untuk menjalankan peran reproduksinya.
  6. Membahas dan menerbitkan Peraturan Perundangan yang mencegah dan menghapuskan perkawinan anak.
  7. Memastikan dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing hanya digunakan untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Pekerja Indonesia agar dapat bersaing di dalam maupun di luar negeri.

Koalisi Perempuan Indonesia meyakini, bahwa hanya dengan melaksanakan tujuh seruan tersebut di ataslah, kemiskinan berwajah perempuan dapat diakhiri

 

Jakarta 30 April 2018

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Mari Bertemu dengan Rasminah yang Menikah sejak Usia 13 Tahun

Mari Bertemu dengan Rasminah yang Menikah sejak Usia 13 Tahun

Mari Bertemu dengan Rasminah yang Menikah sejak Usia 13 Tahun

Sumber: tirto.id
Reporter: R. Diantina Putri
Penulis: R. Diantina Putri
Editor: Fahri Salam

 

 

September 1998, saat ibu kota masih hanyut dalam euforia reformasi dan perekonomian diguncang krisis hebat, di Indramayu, seorang gadis 13 tahun tengah menghadapi nasibnya di hadapan lebe—sebutan lokal untuk penghulu. Jika semuanya berjalan sesuai rencana, hari itu ia akan dinikahkan dengan pria yang hampir dua kali lipat dari umurnya. Ironis? Belum. Karena ini bukan satu-satunya pernikahan gadis itu.

Mari, temui Rasminah.

Babak Satu: ‘Hei, Ras. Jangan main dingklik dulu! Kamu habis lahiran’

Rasminah mengeduk-ngeduk lemari TV mencari surat-surat nikah. Tak lama, empat jilid surat nikah dari pernikahan pertama dan ketiganya ia sodorkan kepada saya. Dua surat nikah suami dan dua surat nikah istri.

Surat nikah pertama tertanggal 23 September 1998. Rasminah menikah pada usia 18 tahun.

“Itu dipalsukan. Umur saya seharusnya 13 tahun,” ujarnya.

Saya menemui Rasminah di rumahnya pada awal Desember lalu di sebuah kampung bernama Blok Karang Malang. Terletak di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, atau sekitar satu kilometer dari Jalan Raya Pantura yang menghubungkan Indramayu dan Jakarta, rumah Rasminah terlihat paling sederhana di antara tetangganya, di tengah perkampungan padat sesudah melewati sebilah ratusan meter jalan yang sepi dan tanpa lampu penerangan.

Rumah Rasminah terdiri dari tiga ruangan. Satu ruangan belakang tempat dipan untuk tidur anak-anaknya, satu ruangan samping tempat ayahnya terbaring karena stroke, dan satu ruangan depan. Di ruangan itu terdapat teve dan rak dan selembar kasur. Lantai rumah beralas tanah dan adonan semen seadanya tempat sehari-hari Rasminah rebahan sembari mengurus anak.

Perpaduan bau ompol dan susu bayi menyeruak di ruangan berukuran 3×2 meter itu. Sementara di halaman rumah ada dapur terbuka tempat Rasminah memasak sehari-hari.

Rifky, anak keempatnya, sedari tadi mondar-mandir meningkahi perbincangan kami sore itu. Rifky mengeluarkan sepeda roda tiga dari kamar belakang untuk dibawa main ke luar.

“Kelas 3 SD, ayah saya stroke. Lumpuh, enggak bisa jalan lagi. Akhirnya, setelah lulus SD, saya menikah demi membantu ekonomi keluarga.” Rasminah melanjutkan kisahnya setelah Rifky anteng bermain.

Rasminah mengiyakan saja saat diminta menikah dengan Suyanto, pemuda 25 tahun asal Semarang. Keuangan orangtuanya sulit waktu itu. Tak ada biaya untuk meneruskan ke jenjang SMP. “Ijazah SD saja tak mampu ditebus,” ujarnya.

Selama seminggu setelah ijab kabul, Rasminah kerap kabur untuk tidur di rumah orangtuanya. Ia takut lantaran tak siap berumah tangga.

“Perasaan saya hancur. Hancurnya ya karena saya masih ingin sekolah. Masih ingin main,” katanya.

Sang suami pun sempat mengajak Rasminah ke Jakarta. Ia terpaksa menurut kendati enggan. Namun, hal ini tak berlangsung lama karena Rasminah sungkan pisah dengan ibunya.

Setahun berikutnya, Rasminah melahirkan Karyamin. Rasminah bingung. Ia tak punya ide apa pun soal mengasuh anak. Maka, putra pertamanya itu akhirnya diasuh oleh sang nenek. Sementara Rasminah asyik saja kembali bermain dengan teman dan tetangganya. Padahal jahitan selepas melahirkan belum juga mengering.

“Hei, Ras. Jangan main dingklik dulu! Kamu habis lahiran,” sekali waktu ibunya memperingatkan.

Usai melahirkan, ajakan Suyanto untuk pindah datang lagi. Kali ini ke Semarang, kampung halaman sang suami. Tapi Rasminah menolak karena ia belum berani berpisah dengan ibunya. Terlebih setelah melahirkan, ibunyalah yang mengasuh sang bayi.

“Ya, takut aja. Namanya masih kecil. Belum siap berumah tangga,” kata Rasminah, kini berumur 32 tahun.

Suyanto yang kala itu bekerja di Bantar Gebang, Bekasi, pun jarang pulang. Nafkah terhenti. Memasuki usia Karyamin dua tahun, ia ditinggalkan begitu saja bersama sang buah hati. Keinginan memperbaiki perekonomian keluarganya pupus sudah.

Rasminah habis akal. Tapi tidak ibunya.

Babak Dua: Ditinggal Kembali

Solusi instan yang terpikir ibunya saat itu hanyalah menikahkan Rasminah lagi. Bagaimanapun juga harus ada yang menafkahi Karyamin. Seorang tetangga, duda cerai beranak dua, bersedia menikahinya.

Lantaran belum bercerai secara sah oleh Suyanto, ia dinikahi siri oleh Dartiman. Usianya saat itu masih 16-an tahun.

Dari pernikahan dengan suami keduanya, Rasminah dikaruniai seorang bayi perempuan bernama Julina.

Namun, lagi-lagi, nasib baik belum berpihak kepada Rasminah. Selama pernikahan, Rasminah tak pernah dinafkahi Dartiman.

“Kalau mau jajan, ya minta orangtua saya.”

Dua tahun setelah melahirkan Julina, ia ditinggalkan kembali.

Meski begitu, ditinggalkan bukan terminologi yang tepat untuk menggambarkan situasi Rasminah pada waktu itu karena Dartiman hanya pulang ke rumah yang letaknya berdekatan dari rumah Rasminah.

“Ya ditinggalin aja, gitu. Enggak dinafkahin.”

Entah apa musabab yang jadi keputusan Dartiman, tetapi Rasminah memilih pasrah dan melanjutkan hidup. Ada dua mulut mungil yang masih harus diberi makan olehnya.

Ia kemudian menjajal nasib ke daerah Cilincing, kawasan utara Jakarta yang dikenal keras dan menjadi salah satu kantong perantauan orang-orang dari utara Indramayu, dan tinggal bersama adiknya. Selang dua bulan, ia kembali ke kampung untuk menengok kedua anaknya. Di kampung, ia bertemu Sumitra, laki-laki yang akan menjadi suami ketiganya.

Rasminah tak pernah kembali ke Jakarta.

Babak Tiga: ‘Saya seperti budak’

Sumitra adalah seorang juragan tanah dari Cikedung, Terisi—sekitar 20-an kilometer ke arah selatan dari desa tempat tinggal Rasminah. Sawahnya luas. Keluarganya terpandang. Kakak Sumitra bahkan jadi kepala desa.

Pikir Rasminah: Kebanggaan mana lagi yang bisa Rasminah dustakan jika diperistri Sumitra?

Gagal dalam dua perkawinan sebelumnya tak bikin Rasminah jera. Ia realistis. Kedua anaknya butuh dinafkahi, sementara ia tak punya keterampilan apa pun untuk bekerja.

Usianya memasuki 20 tahun, sementara Sumitra berumur 42 tahun.

Harapannya agak mengembang karena ia menikahi seorang juragan tanah. Namun, alih-alih diperlakukan layaknya seorang putri di istana, ia harus mengurus, selain anaknya, juga suaminya yang mulai sakit-sakitan karena diabetes, mertua, hingga nenek suaminya. Selain itu, ia juga harus bekerja di sawah, mencuci, dan memasak.

“Saya jadi seperti budak. Kayak bukan rumah tangga, gitu,” ujarnya sambil menyusui si bungsu, Anita.

Satu hari saat tengah bekerja di sawah, sekitar lima tahun setelah pernikahan, kaki kanan Rasminah digigit ular. Merasa sakit luar biasa, ia dibawa ke rumah sakit. Terlambat, pergelangan kakinya sudah menghitam akibat bisa ular.

Selagi pusing memikirkan kondisi kakinya, Rasminah harus menerima kenyataan sang suami meninggal akibat komplikasi penyakit diabetes. Sumitra meninggalkannya bersama seorang anak perempuan, anak ketiganya, bernama Wita.

Tak lama setelah itu, pergelangan kakinya copot sendiri lantaran membusuk.

Rasminah kembali menjanda untuk kali ketiga. Melihat fisiknya yang pincang, dunianya seakan rontok.

“Keluarga (Sumitra) bilang saya tetap akan dikirimi uang tiap bulan. Tapi enggak ada sampai sekarang juga. Cucunya aja enggak dipeduliin,” ujar Rasminah, membetulkan kain yang menutupi kakinya sembari tetap menyusui Anita.

Babak Empat: “Saya mau ini yang terakhir’

Dari tiga perkawinan pertamanya, agaknya cinta adalah urusan kesekian bagi Rasminah asalkan ada yang bersedia menafkahi keluarganya.

Tiga bulan ditinggal wafat Sumitra, Rasminah bertemu Runata, buruh tani berusia 28 tahun. Runata mengajaknya menikah. Usia Rasminah sudah 25 tahun.

Rasminah putus asa. Tubuhnya tak lagi sempurna. Tak akan ada yang mau memperkerjakan orang seperti dirinya. Ia bertaruh pada takdir. Bisa saja, yang satu ini akan berakhir seperti yang sudah-sudah. Atau … bisa juga tidak. Ia pun menerima lamaran Runata.

Tapi, kali ini, agaknya Rasminah memenangkan pertaruhan. Runata, meski bukan orang kaya, adalah sosok yang bertanggung jawab, kata Rasminah.

Laki-laki itu juga bersedia menafkahi ketiga anak Rasminah dari pernikahan-pernikahan sebelumnya.

“Alhamdulillah dengan suami yang sekarang, mah. Saya mau ini yang terakhir.”

Dari pernikahan dengan Runata, mereka dikaruniai dua anak: Rifky, berusia dua tahun, dan Anita, masih berumur 9 bulan.

“Cukup saya aja yang kayak gini. Anak saya jangan sampe. Biar mereka sekolah dulu atau bekerja dulu baru menikah,” ujar Rasminah.

Ia menepuk-nepuk pantat anak bungsunya dengan lembut agar lekas tertidur. Anita menggeliat sebentar.

Tak hanya Rasminah, hampir seluruh teman sebayanya di Desa Krimun menikah terlalu dini.

Menurut Rasminah, selain faktor ekonomi dan budaya, perkawinan usia dini terjadi lantaran kehamilan di luar nikah.

“Cuma satu-dua teman yang lanjut ke SMP. Kebanyakan ya kayak saya,” kata Rasminah sembari meneruskan menyusui Anita.

Dampak buruk perkawinan anak: pendidikan terputus, angka perceraian dan kematian ibu meningkat

Hentikan Perkawinan Anak

Hentikan Perkawinan Anak

 

Press Rilis

Presiden berkomitmen Hentikan Perkawinan Anak di Indonesia

 

Hari ini 20 April 2018  pukul 09.00 -11.00 WIB  sebanyak 19 aktivis perempuan telah diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor untuk membahas persoalan-persoalan perempuan yang perlu segera di respon oleh Presiden.

Salah satu masalah penting yang dibahas dalam pertemuan dengan Presiden tersebut adalah Perkawinan Anak.

Dalam kesempatan ini Misiyah menyampaikan pentingnya penerbitan Perppu untuk mencegah Perkawinan Anak, sementara Zumrotin K Susilo menyampaikan dampak buruk perkawinan anak.

Kelompok perempuan telah menyampaikan Draft Perppu Perubahan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Draft tentang Rancangan Peraturan Pemerintah yang disusun oleh Dian Kartikasari, Indry Oktaviani, Misiyah, Rita Serena Kalibonso, Kencana Indrishwari, Supriyadi W. Eddyono dan Maemunah. Proses penyusunan dan konsultasi Perppu tersebut difasilitasi oleh Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Mewakili Tim Perumus, Indry Oktaviani (Koalisi Perempuan Indonesia) berkesempatan menyerahkan Draft Perppu dan Draft PP kepada Presiden Joko Widodo

Dalam dialog tersebut, Presiden menyatakan komitmennya akan segera menerbitkan Perppu untuk mencegah Perkawinan Anak, dan meminta Menteri KPPPA dan Menteri Koordinator PMK segera menindaklanjutinya.

Semoga upaya menghentikan Perkawinan Anak segera membuahkan hasil demi pemenuhan Hak Anak, penghapusan Kemiskinan, percepatan keadilan gender dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.

Dukungan semua pihak untuk menyegerakan diterbitkannya Perppu untuk Pencegahan Perkawinan Anak sangat dibutuhkan.

Aktifivis Perempuan yang diterima Presiden Joko Widodo di Istana Presiden di Bogor untuk membahas isu perempuan antara lain :

  1. Zumrotin (Yayasan Kesehatan Perempuan)
  2. Ruby Kholifah (AMAN Indonesia)
  3. Misiyah (KAPAL Perempuan)
  4. Aditiana Dewi Eridani (Rahima)
  5. Musliha (Rumah Sahabat Perempuan)
  6. Naila (LBH Masyarakat)
  7. Musriyah (Sekolah Perempuan)
  8. Ani Rufaedah (Working Group oN Women and PCVE)
  9. Indry Oktaviany (Koalisi Perempuan Indonesia)
  10. Nurhidayah (Perempuan Nelayan/Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia)
  11. Lusia Palulungan (Yayasan Bhakti Makassar)
  12. Henny Supolo (Yayasan Cahaya Guru)
  13. Nindy Sitepu (CISDI)
  14. Siti Maemunah (Sajogyo Institute)
  15. Rita Kolibonso (Gerakan Peduli Perempuan Indonesia) :
  16. Mira Kusumarini (CSAVE-Civil Society Against Extremism)
  17. Yuda Irlang (Ansipol)
  18. Zulyani Evi (Migrant CARE)
  19. Fitria Villa Sahara (Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga)

 

 

Narahubung :

Indry Oktaviani 08151878273

Bayu Sustiwi 08567893464

 

 

 

TUNDA PENGESAHAN R-KUHP, BAHAS R-KUHP MELIBATKAN SELUAS MUNGKIN MASYARAKAT

TUNDA PENGESAHAN R-KUHP, BAHAS R-KUHP MELIBATKAN SELUAS MUNGKIN MASYARAKAT

Senin, 12 Februari 2018, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mensahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) dan akan memperpanjang pembahasan RKUHP dalam masa sidang berikutnya.

Substansi pasal R-KUHP masih menjadi kontroversi dimasyarakat, serta di internal Panitia Kerja (Panja) R-KUHP. Perdebatan muncul, antara lain dalam Bab Kesusilaan khususnya pasal tentang perluasan perbuatan zina yang diancam pidana serta pasal hidup bersama tanpa perkawinan yang sah, kedua pasal ini berpotensi memidanakan kelompok masyarakat yang melaksanakan perkawinan tidak tercatat serta sejumlah masyarakat adat yang perkawinannya tidak tercatat dan atau memiliki tradisi tinggal serumah sebelum  perkawinan. Selain itu, perdebatan juga terjadi pada perumusan pasal baru tentang perbuatan cabul sesama jenis sesama orang dewasa.

Perluasan jenis perbuatan pidana dan pemberatan pidana dalam R-KUHP yang dapat merugikan negara dari secara ekonomi, hukum, maupun sosial. Secara ekonomi, beban belanja negara penegakan hukum akan bertambah besar karena  harus membiayai terlalu banyak biaya operasional kepolisian dan proses peradilan serta penyediaan lembaga pemasyarakatan. Aparat penegak hukum juga akan kewalahan karena terlalu banyak kasus pidana yang harus ditangani

Secara sosial, perluasan jenis perbuatan pidana dan pemberatan pidana dalam R-KUHP berpotensi mengancam kebebasan berekspresi warga negara yang  pada akhirnya pemerintah dan masyarakat Indonesia akan mengembangkan sikap-sikap sensitif dan anti kritik terhadap satu sama lain. Lebih itu, R-KUHP mencerminkan situasi masyarakat Indonesia, dimana norma-norma sosial lain seperti agama, kesusilaan dan budaya sudah tidak mampu lagi bekerja untuk menciptakan tertib sosial dan hanya percaya bahwa tertib sosial hanya akan terjadi dalam masyarakat karena adanya rasa takut terhadap ancaman pidana.

Selain itu, Koalisi Perempuan Indonesia menemukan bahwa subtansi R-KUHP mendiskriminasi perempuan dan anak, serta mengabaikan perlindungan terhadap Penyandang Disabalitas. Pertama, dengan pemberlakuan hukum yang hidup di masyarakat, yang dapat diartikan sebagai hukum adat dan/atau hukum agama. Pengalaman perempuan menunjukkan pengambilan keputusan dalam adat dan perumusan hukum adat masih didominasi oleh laki-laki, sehingga kerap merugikan perempuan. Hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat, berbeda-beda di tiap komunitas dan berubah menurut waktu dan kesepakatan sehingga bertentangan dengan asas legalitas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kedua, belum masuknya modus-modus kejahatan baru bagi perempuan dan anak. Salah satunya adalah prostitusi perempuan dan anak yang menggunakan media sosial online. Belakangan, kasus-kasus prostitusi menunjukkan bahwa mucikari dan calon pembeli kerap menggunakan media sosial online sebagai ruang untuk melakukan perjanjian dan kesepakatan bertransaksi.

Ketiga, R-KUHP belum memasukan bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas. Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas) mengakui bahwa secara umum penyandang disabilitas rentan mengalami pelanggaran hak dan menjadi korban kekerasan. Terlebih lagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang rentan menjadi korban kekerasan seksual maupun eksplotasi. Pengaturan pidana dalam UU Disabilitas masih minim, sehingga R-KUHP sangat strategis untuk melengkapi aturan pidana terhadap penyandang disabilitas.

Keempat, R-KUHP belum memasukan bentuk-bentuk tindak pidana baru di bidang kesehatan dan perlindungan sosial. Tindak pidana baru berkaitan dengan kesehatan, terutama penghasutan dan pencegahan program kesehatan pemerintah seperti imunisasi, pengendalian penyakit menukar dan Keluarga Berencana, Sedangkan tindak pidana perlindungan sosial, yang kini mulai terjadi antara lain, penggelapan, penipuan, penguasaan dan pemindahtanganan hak atas perlindungan sosial.

Menilai substansi R-KUHP yang masih jauh dari sempurna dan belum menunjukkan ciri-ciri Pembaharuan Hukum Pidana, Koalisi Perempuan Indonesia sepakat dengan DPR RI tentang perlunya pendalaman pembahasan R-KUHP. Terutama pembahasan terkait dengan ketaatan teradap Asas Legalitas dan isu kesehatan, kesusilaan, pemidanaan, dan kejahatan-kejahatan baru yang belum diintegrasikan dalam R-KUHP. Untuk menyikapi hal tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu melakukan petisi untuk mengajak masyarakat untuk menunda pengesahan R-KUHP yang akan dilakukan oleh Pemerintah dan DPR-RI.

Terlampir adalah petisi yang dimaksud :

https://drive.google.com/file/d/1mgFpOrxB9vC_RBHBh0X3esvZd7dmJeah/view?usp=sharing

R-KUHP BERBAHAYA DAN MERUGIKAN PEREMPUAN?

R-KUHP BERBAHAYA DAN MERUGIKAN PEREMPUAN?

Pernyataan Pers Koalisi Perempuan Indonesia

R-KUHP BERBAHAYA DAN MERUGIKAN PEREMPUAN?

 

Hari ini, Kamis 15 Maret 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional  dan Lokakarya (Semiloka) selama dua hari (15-16 Maret) membahas tentang  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) “Mewujudkan Pembaharuan Hukum Pidana Melalui R-KUHP yang Berkeadilan, Demokratis, dan Responsif pada Perkembangan Tindak Pidana”. Kegitaan ini didasarkan pada pemikiran bahwa subtansi R-KUHP mendiskriminasi dan merugikan perempuan dan anak, serta mengabaikan perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas.  Pemikiran ini didasarkan atas 4 (empat) temuan Koalisi Perempuan Indonesia, yaitu :  Pertama, pengakuan dan pemberlakuan Hukum yang hidup dalam  masyarakat (the living law),  Kedua, beberapa ketentuan dalam bab Pidana Kesusilaan berpotensi mengkriminalisasi perempuan sebagai korban, Ketiga, R-KUHP belum memasukan bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan terhadap Anak dan Penyandang disabilitas, Keempat, R-KUHP belum mengakomodir  modus-modus kejahatan baru yang dilakukan terhadap perempuan dan anak dan bentuk-bentuk tindak pidana  di bidang kesehatan dan perlindungan sosial.

 

Semiloka yang dihadiri oleh 102 peserta (  21 laki-laki dan  81 perempuan) berasal dari 15 Provinsi dan menghadirkan menghadirkan enam pembicara, yaitu: Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D,  Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto SH, M.Hum, Prof. Dr. Sulistyowati Iriyanto, Prof. Irwanto, Ph.D, Tody Sasminta Jiwa Utama dan Dian Kartikasari.

 

Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, S.H, M.Hum, Guru Besar UGM sekaligus salah satu anggota Tim RKUHP Pemerintah, menyatakan bahwa hukum yang hidup di masyarakat bisa diadopsi,  jika sejalan dengan Pancasila dan sejalan dengan asas-asas umum yang diakui oleh masyarakat yang beradab. Pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat ini sering dianggap sebagai penyimpangan dari Asas Legalitas yang merupakan Asas paling Fundamental dalam hukum Pidana. Padahal pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan kebijakan baru. Sudah ada sejak lama, sejak tahun 1951, sejak berlakunya UU no 1 /Drt/1951. Namun diakui oleh Prof Markus, bahwa ketentuan ini masih menjadi persoalan diantara perancang R-KUHP, terkait dengan cara dan alat untuk menentukan bahwa suatu hukum Adat memang masih hidup dalam masyarakat.

 

Senada dengan pembicara sebelumnya, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sekaligus Tim Ahli Pemerintah), menyampaikan bahwa semangat R-KUHP adalah Rekodifikasi, dengan memasukkan hukum khusus yang saat ini ada ke dalam R-KUHP. Disamping itu Prof Harkristuti menyampaikan ada 16 perubahan mendasar dalam R-KUHP sebagai wujud dari Pembaharuan Hukum Pidana, salah satu diantaranya RKUHP mengakui living law  selama tidak bertentangan dengan Pancasila, HAM, prinsip-prinsip hukum umum dalam masyarakat yang beradab, dan hanya untuk perilaku yang dianggap setara dengan tindak pidana ringan (sanksi denda kategori I). Indonesia juga terikat dengan berbagai Konvensi Internasional yang telah diratifikasi, salah satunya adalah Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang diratifikasi melalui UU No 5/1998. Jadi, semua jenis pemidanaan tidak boleh mendera, menderitakan dan merendahkan derajat dan martabat manusia, termasuk pemidanaan dalam the living law. Sebagai Tim Ahli Pemerintah, Prof Harkristuti menyampaikan bahwa keberadaan the living law  adalah realitas nyata. Namun diakunya, bahwa diakomodirnya the living law akan berpengaruh dalam hukum acara dan Penegakan Hukum, terutama the living law masih membingungkan penegak hukum.

 

Sementara  Tody  Sasmita Jiwa Utama, SH, L.LM menyatakan bahwa Hukum yang hidup dalam  masyarakat (the living law) atau hukum adat  sangat kontekstual, tidak berlaku umum. Pada awalnya, pada masa kolonialisme, hukum adat digunakan sebagai sarana untuk menolak hukum negara sebagai hukum tunggal. Namun perkembangannya, pengaturan hukum adat digunakan untuk kepentingan negara serta keleluasaan Hakim. Memang banyak pihak Keberatan terhadap pemberlakuan the living law, karena berpotensi mendorong neo-primodialisme, narasi hukum adat merupakan narasi patriarkhi, sebagian hukum adat juga ada yang bertentangan dengan HAM dan kemanusiaan, pengabaian terhadap hak kelompok rentan dan trial by majority (penghakiman oleh mayoritas). Tody  Sasmita memandang bahwa masuknya hukum yang hidup dalam masyarakat dalam R-KUHP dan penolakan terhadap masuknya Hukum yang Hidup dalam masyarakat, adalah pertarungan paradigma, yaitu paradigma essentialism Versus paradigma Constructivism. Paradigma essentialism melihat hukum adat sebagai sesuatu yang baik, romantis, statis, ajeg, politik identitas, dan berupaya bagaimana hukum adat diakui lewat negara. Sementara paradigma Constructivism bersikap kritis terhadap hukum Adat dan mempertanyakan, apakah benar masyarakat adat selalu baik, statis dan tidak berubah. Mengakhiri pemaparannya sebagai pakar Hukum Adat, Tody  Sasmita mempertanyakan, apa tujuan diakomodirnya hukum yang hidup  atau hukum Adat dalam R-KUHP? Jika semangatnya adalah untuk mengakui Hukum adat sebagai identitas Indonesia, tidak harus diserap, tidak harus materi hukum Adat dalam hukum negara.

 

Sementara Prof. Dr. Sulistyowati Iriyanto, berpendapat adalah suatu mitos jika kita bersandar kepada hukum sebagai satu-satunya pemberi keadilan. Karena selalu ada kesenjangan antara hukum negara dengan hukum yang hidup,  sehingga belum tentu hukum yang tertulis di dalam teks, akan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Keragaman serta sifat yang cair atas hukum yang hidup, yaitu  adat dan/atau hukum agama di Indonesia membuat kita perlu mempertanyakan, hukum yang mana yang dapat berlaku sesuai dengan hukum pidana (hukum negara). Bahayanya, memasukkan hukum adat dalam hukum negara adalah, legalisasi politisasi identitas, atau melegitimasi politisasi identitas dengan menggunakan hukum. Perempuan sering menjadi korban politisasi identitas karena seksualitasnya. Prof. Dr. Sulistyowati merekomendasikan, harus jelas benar apa  dan yang mana yang dimaksud dengan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat. Karena dalam prakteknya bisa digunakan untuk meligitimasi politisasi identitas yang bersifat mysoginis. Prof. Irwanto Ph.D menyoroti sulitnya menentukan posisi pelaku dan korban dalam beberapa kasus pidana. Seperti pengalaman perempuan yang dilacurkan, tidak serta merta menjadi pelaku tetapi bisa jadi merupakan korban trafficking (perdagangan manusia). Demikian pula dengan pengakuan hukum yang hidup di masyarakat ke dalam hukum pidana, akan melanggar hak perempuan dalam penyelesaian sengketa pidana. Karena hukum-hukum adat yang ada sampai saat ini masih didominasi perspektif laki-laki dan meminggirkan perempuan.

 

Peserta seminar yang berasal dari 15 provinsi yaitu Aceh, Bengkulu, DKI Jakarta, Jogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,  Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Perempuan dari Jambi menyampaikan bahwa perempuan korban kekerasan seksual di Jambi, yang sudah terbukti menjadi korban tetap harus melakukan sanksi adat yaitu “Cuci Kampung”. Substansi RKUHP berpotensi merugikan perempuan korban perkosaan yang tidak dapat membuktikan perkosaan yang terjadi padanya,  korban perkosaan akan mendapatkan sanski pidana serta sanksi adat.

 

Demikian pula Perempuan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menceritakan pengalaman sulitnya menentukan hukum adat yang akan digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Karena kenyataannya, komunitas adat sangat beragam, dan setiap komunitas memiliki hukum adat masing-masing yang satu sama lain memiliki kekuatan yang sama. Selain itu, dalam pengambilan keputusan adat, perempuan seringkali terpinggirkan. Selama ini, perempuan telah terpinggirkan dari proses perumusan kebijakan hukum pidana. Dengan RKUHP yang menguatkan posisi hukum adat, maka semakin meminggirkan perempuan dari proses penyelesaian sengketa pidana.

 

Dian Kartikasari menyampaikan bahwa dalam kehidupan sehari-hari perempuan masyarakat adat, perempuan tidak ditempatkan sebagai subyek, dan  tidak memiliki kedudukan dalam hukum Adat. Berbeda dengan Hukum nasional yang mengakui persamaan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam hukum. Dalam masyarakat Hukum Adat, perempuan bukan perumus kebijakan, bukan pihak pengambilan keputusan dan tidak pernah terlibat sebagai hakim adat. Oleh karenanya, Hukum adat, lebih banyak merugikan perempuan daripada melindungi perempuan. Contohnya, dalam hukum adat,  Hukuman bagi laki-laki pelaku perkosaan adalah  mengawini perempuan korban yang diperkosanya dan membayar denda.  Qanun Jinayat adalah bukti bagaimana hukum adat diberlakukan sebagai hukum negara. Di dalamnya ada hukum cambuk di muka umum, maksimal 150 kali. Apakah benar ini hukuman yang tidak bertentangan dengan HAM dan martabat manusia ?

 

Karena potensi pelanggaran hak perempuan dan kelompok rentan dalam pelaksanaannya, Pemerintah dan DPR RI masih membutuhkan pendalaman RKUHP lebih lanjut dengan memastikan partisipasi aktif perempuan dan kelompok rentan.

 

Jakarta, 15 Maret 2018

 

 

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Versi PDF silahkan baca di sini

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2018/03/Pernyataan-Sikap-Perempuan-atas-R-KUHP.pdf”]

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

LAWAN BERSAMA DISKRIMINASI & KEKERASAN BERBASIS GENDER

Tahun 2018 adalah tahun kedua Women’s March Jakarta diadakan, sekitar 2.000 orang dengan beragam latar belakang berkumpul untuk merayakan Hari Perempuan Internasional di Jakarta pada 3 Maret 2018. Hari Perempuan Internasional sendiri dirayakan pada 8 Maret tiap tahunnya. Berbagai individu, kelompok diskusi feminis, pelajar, mahasiswa, anak muda, aktivis, pekerja swasta dan pekerja seni, menginisiatif Women’s March Jakarta (Parade Perempuan Bersatu) yang pertama sebagai tanggapan dari gerakan serupa di Amerika Serikat dan dunia.

Tahun ini Women’s March memiliki tema #LAWANBERSAMA, tema ini dipilih karena masih banyak hal mengancam keamanan dan kenyamanan perempuan di seluruh Indonesia, budaya patriarki yang meminggirkan perempuan, penafsiran agama yang tidak berpihak pada perempuan, peraturan-peraturan yang merampas hak perempuan, dan perilaku laki-laki yang membahayakan perempuan tiap hari baik di ranah domestik maupun publik.

 

Delapan tuntutan Women’s March untuk Pemerintah:

1. Menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif dan melanggengkan kekerasan berbasis gender.

2. Mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

3. Menyediakan akses keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender.

4. Menghentikan intervensi negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negara.

5. Menghapus stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas, dan status kesehatan.

6. Menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.

7. Menyelesaikan akar kekerasan yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik Sumber Daya Alam, transpuan, pekerja migran, pekerja seks, dan pekerja domestik.

8. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, lingkungan hidup, pendidikan dan pekerjaan.

Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta & Jawa Barat mengikuti Women’s March Jakarta. Menurut Mike Verawati, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta lebih dari 60 orang anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari berbagai kelurahan di DKI Jakarta turut bergabung dan menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

 

Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang mengikuti Women’s March Jakarta membawa spanduk tuntutan “Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua” & “Hentikan Perkawinan Anak”
Peserta Women’s March Jakarta tidak hanya perempuan, laki-laki pun ikut menuntut adanya kesetaraan gender dan menghapuskan kekerasan berbasis gender
Peserta Women’s March Jakarta mengangkat berbagai papan tuntutan, salah satunya “STOP Budaya Kekerasan & Pelecehan di lingkungan pekerjaan. Semua jenis pekerjaan adalah pekerjaan” dan “Hapus Pasal Represif & Diskriminatif dari RKUHP”
Peserta membawa poster tuntutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan “Kesetaraan Gender”
Peserta membawa poster tuntutan “Perempuan Mampu Memimpin”
Anggota Koalisi Perempuan membawa poster tuntutan “Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, “Ijazah dulu baru Buku Nikah”, “Sahkan PERPPU Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak”, dan :Hapus Stigma berdasarkan seksualitas”
Anggota Koalisi Perempuan membawa papan tuntutan “Hukum harus melindungi perempuan,kelompok rentan, disabilitas”

Kesuksesan Women’s March Jakarta 2017 menyadarkan kita semua bahwa kekuatan kolektif dari perlawanan dan pentingnya untuk terus mengadakan gerakan peningkatan kesadaran (raising awareness). Gelombang pergerakan Women’s March tahun lalu meluas ke kota-kota lain di Indonesia. Tahun 2018 ini, Women’s March Indonesia akan diadakan di 11 kota selain Jakarta, yaitu Bandung, Denpasar, Kupang, Lampung, Malang, Pontianak, Salatiga, Serang, Sumba, Surabaya, dan Yogyakarta.

Woman March Surabaya yang diadakan di Taman Bungkul,Surabaya

Meskipun gerakan yang telah melebihi ibu kota ini terus bersuara, kami sadar bahwa tuntutan kami belum membawa banyak perubahan di tingkat nasional. Kami terus dikhawatirkan dengan meningkatnya persekusi, stigmatisasi, viktimisasi, kriminalisasi, pembatasan hak perempuan, anak, masyarakat adat, difabel, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kelompok dengan ragam Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks. Apalagi sekarang banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada perempuan, tapi malah melakukan stigma dan peminggiran posisi perempuan, anak, kelompok marginal dan lainnya. Contohnya terkait revisi KUHP yang selama Februari 2018 ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual yang tidak terselesaikan sampai sekarang, serta kebijakan yang diskriminatif maka berbagai organisasi perempuan, jaringan kerja, juga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sedang melakukan kampanye dan mendorong masuknya Draf Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual. Diharapkan parade aksi Women’s March Jakarta juga menjadi bagian dari proses mendorong agak Draf RUU ini bisa diloloskan oleh legislatif.

 

Untuk informasi lebih lengkap bisa dilihat di akun instagram @womensmarchindo

 

 

 

-Idealita & Gabrella Sabrina

KEKERASAN ONLINE TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

KEKERASAN ONLINE TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

Kekerasan terhadap perempuan di politik dapat terjadi dimana saja baik di ruang privat maupun ruang publik. Demokrasi seharusnya bersifat inklusif dan setara, sayangnya dalam kenyataan teknologi digital dan platform online pun kini menjadi ancaman terhadap kebebasan perempuan untuk mengekspresikan dirinya secara politik. Kekerasan terhadap perempuan di politik merupakan fenomena tersembunyi, hal inilah yang menjadi masalah besar dalam memperkuat demokrasi dunia. Kekerasan terhadap perempuan yang aktif dalam dunia politik membuat demokrasi yang berkelanjutan menjadi semakin sulit.

Adanya beberapa penelitian tentang pelecehan secara online kepada perempuan semakin meningkat (Online Harassment, 2014 oleh Pew Research Center dan Online harassment, digital abuse and cyberstalking, 2016 oleh Data & Society). Berdasarkan penelitian ini pelecehan secara online sangat berdampak pada perempuan. Dengan menutup atau tidak mengindahkan suara perempuan, pelecehan secara online terhadap perempuan memberikan tantangan besar bagi kegiatan politik perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan kesempatan untuk hadir dalam kegiatan workshop dua hari yang diadakan National Democratic Institute dengan tema Examining the Anti-Democratic Nature of Online Violence. Dalam workshop ini dibahas mengenai arti dari kekerasan terhadap gender, istilah-istilah yang merujuk pada kekerasan gender, dan melakukan analisa twitter terkait kekerasan gender.

Tahun 2019 bagi Indonesia adalah tahun politik, dimana banyak pihak yang akan memanfaatkan tahun tersebut untuk menduduki kursi pemerintahan. Nyatanya usaha-usaha untuk menarik perhatian calon pemilih sudah dimulai dari tahun ini. Penggunaan sosial media pun digencarkan untuk mengekspresikan pandangan politik. Calon kandidat maupun relawan akan melakukan kampanye secara bebas dan sulit untuk dikendalikan sehingga akan berpotensi terjadinya pelecehan dan kekerasan terhadap calon kandidat maupun relawan lainnya. Tak dapat dihindari sosial media merupakan tempat yang tak aman bagi perempuan apalagi untuk menyuarakan pandangan politiknya.

Dalam forum workshop Examining the Anti-Democratic Nature of Online Violence kami sebgai peserta workshop bersepakat bahwa sepanjang yang kami ketahui di Indonesia kekerasan terhadap perempuan melalui media online dalam ranah politik belum begitu banyak muncul. Hal tersebut mungkin terjadi karena penggunaan teknologi atau platform seperti Twitter kurang digunakan oleh perempuan untuk menyuarakan pandangan politiknya atau mungkin ada tekanan dari partai politik sehingga mengupayakan agar kasus  kekerasan online terhadap perempuan di ranah politik tidak diketahui publik demi menjaga elektabilitas dan citra partai.

Tak dapat dipungkiri bahwa kekerasan terhadap perempuan melalui media online sangat banyak ditemui, beragam kekerasan verbal yang tak layak dipandang mata bertebaran di media online yang kami pantau selama sehari. Secara umum, kekerasan di media online dalam ranah politik banyak terjadi contohnya untuk kasus Pilkada Jakarta.

Perserikatan Bangsa Bangsa mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai tindakan apapun  yang merupakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan atau mungkin menimbulkan luka atau penderitaan fisik, seksual atau mental terhadap perempuan, termasuk ancaman tindakan, pemaksaan atau pengurangan secara semena-mena kebebasan dalam kehidupan sosial atau pribadi seseorang.

Kekerasan terhadap perempuan di politik merupakan penghambat utama partisipasi perempuan di dunia politik dan digunakan untuk memaksakan norma patriarki gender terkait dengan peran perempuan di tengah masyarakat, digunakan untuk menghentikan perempuan dalam berpartisipasi di politik.

Kekerasan terhadap perempuan di politik tidak hanya merupakan ancaman terhadap hak asasi perempuan, karena merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan, tapi juga mengancam hak politik dan kewarganegaraan perempuan yang pada akhirnya juga akan menimbulkan masalah bagi demokrasi

Kekerasan terhadap Perempuan di ranah Politik terdiri dari segala bentuk agresi, pemaksaan dan intimidasi terhadap perempuan sebagai aktor politik hanya karena mereka perempuan, dirancang untuk membatasi partisipasi politik perempuan sebagai sebuah kelompok, diarahkan kepada perempuan sebagai pemimpin, anggota partai politik, kandidat, representatif terpilih dan pejabat yang ditunjuk serta menyasar perempuan aktifis, pemilih, serta penyelenggara pemilu. Kekerasan Terhadap Perempuan di ranah Politik ada 5 kategori yaitu fisik, seksual, psikologis, ancaman dan paksaan, dan ekonomi.

Kekerasan politik juga terjadi terhadap perempuan dan laki-laki, yang membedakannya secara khusus adalah Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik memiliki 3 karakteristik, yaitu:

  1. Menyasar perempuan karena gender mereka
  2. Bentuknya dapat sengaja dirancang khusus untuk gender tertentu
  3. Terutama mencegah perempuan menjadi aktif di politik

Semua kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan harus dihentikan. Kekerasan terhadap perempuan di politik adalah salah satu hambatan yang paling serius dari partisipasi politik perempuan secara utuh dan setara, serta memengaruhi pembangunan masyarakat yang kuat, inklusif dan demokratis. Kekerasan terhadap perempuan di politik memengaruhi kemajuan global menuju kesetaraan gender dan memiliki dampak yang buruk terhadap ambisi dan partisipasi perempuan muda dan perempuan yang belum masuk ranah politik.

Kekerasan online terhadap perempuan di ranah politik merupakan sebuah fenomena global—dunia fisik dan maya. Memiliki konteks, budaya, dan dampak yang berbeda. Pada negara yang terdampak konflik, jumlah perempuan yang duduk di parlemen empat poin di bawah rata-rata global sebesar 22% dan hanya menduduki 13% dari posisi kementerian. Perempuan pemilih memiliki kemungkinan empat kali lebih besar dari pemilih laki-laki mengalami intimidasi di pemilu pada negara-negara yang rentan dan pada periode transisional.

Penyebab-penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik:

  1. Budaya kekerasan baik di politik atau lainnya.
  2. Perlawanan akan kepemimpinan perempuan.
  3. Struktur dan perilaku yang diskriminatif dan patriarkis
  4. Ketiadaan dukungan dari struktur administratif dan kehakiman—kurangnya supremasi hukum dan lembaga pemerintah
  5. Tidak dianggapnya kekerasan terhadap perempuan sebagai tindak pidana/budaya impunitas
  6. Status yang lebih rendah dan semakin meningkatnya kerentanan perempuan
  7. Irisan antara ketimpangan dan marginalisasi

Meskipun tindak kekerasan terhadap perempuan di ranah politik ditujukan pada perempuan-perempuan individual, niat sesungguhnya melampaui target itu: untuk menakut-nakuti perempuan lain yang sudah aktif di dunia politik, untuk membuat gentar perempuan yang mungkin berniat masuk ke politik, dan mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa perempuan tidak seharusnya aktif di kehidupan bermasyarakat dalam kapasitas apapun.

PELUANG AKSI BAGI PARTAI POLITIK UNTUK MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK

  1. Meningkatkan kesadaran di kalangan anggota parpol.
  2. Menyepakati resolusi di tingkat parpol yang mengutuk kekerasan terhadap perempuan di ranah politik.
  3. Mengembangkan kode etik partai politik.
  4. Mengubah statuta atau kebijakan partai untuk menerapkan sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan.
  5. Membentuk komite atau badan tingkat partai yang bertanggungjawab untuk mengatasi hal ini.
  6. Menandatangani deklarasi lintas partai dengan parpol lain untuk mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan di ranah politik sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima.

 

MENGUBAH ATURAN UNTUK MELINDUNGI PEREMPUAN ONLINE: AKSI OLEH KOMUNITAS DIGITAL

  1. Teknologi merupakan ruang yang semakin sering digunakan untuk diskursus politik, dan melindungi perempuan dari pelecehan online merupakan isu yang semakin penting.
  2. Berbeda dengan kebijakan konvensional, platform teknologi dapat diubah untuk melindungi semua perempuan, termasuk mereka yang aktif di politik, tanpa mengganggu kebebasan berpendapat yang ditumbuhkan oleh konektifitas global.

 

 

 

-Gabrella Sabrina