AYO PANTAU PEMILU!

AYO PANTAU PEMILU!

Partisipasi Perempuan untuk Indonesia demokratis, sejahtera dan beradab

Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi beranggotakan individu-individu dari berbagai macam kelompok kepentingan mulai dari masyarakat adat, petani, hingga profesional. Koalisi Perempuan Indonesia melakukan upaya yang sistematis untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi dengan memastikan keterwakilan kelompok kepentingan di semua tingkatan.

Pada September 2018, Koalisi Perempuan Indonesia telah mendaftar sebagai lembaga pemantau independent dengan jumlah pemantau ±1.250 anggota yang tersebar di 15 Provinsi (Aceh, Bengkuu, DI Yogyakarta, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur) dan 4 Kabupaten Kota (Tarakan, Ternate, Manado dan Minahasa).

Keterlibatan anggota Koalisi Perempuan Indonesia melakukan pemantauan pada pemilu 17 April 2019 diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam pelaksanaan pemilu sehingga perempuan dapat terlibat langsung untuk memantau sekaligus melaporkan kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Memantau Pemilu tahun ini merupakan pengalaman pertama bagi Koalisi Perempuan Indonesia sebagai lembaga pemantau independent. Antusias anggota Koalisi Perempuan Indonesia saat mendaftar sebagai pemantau pemilu menjadi semangat baru bagi perempuan-perempuan di seluruh tanah air khususnya bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia.

Seperti pada nilai-nilai yang tertuang, Koalisi Perempuan Indonesia ingin mewujudkan keterwakilan politik perempuan menjadi nyata. Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang menjadi pemantau dapat memberi dukungan-dukungan kepada suara-suara perempuan yang selama ini selalu menjadi “korban” politik. Sehingga pemantau dapat mengawal suara-suara perempuan yang tertinggal.

Kerja-kerja dan semangat yang luar biasa bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia adalah capaian bersama organisasi. Koalisi Perempuan Indonesia berharap tak hanya anggota Koalisi Perempuan Indonesia saja yang bisa menjadi pemantau Pemilu, tapi juga seluruh perempuan Indonesia.

Berikut terlampir nama anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang terdaftar sebagai Pemantau Independen

Siapa yang akan dipilih pada Pemilu 2019?

-Presiden dan Wakil Presiden
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)
-Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)
-Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
-Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota

Apa tugas dari Presiden dan para anggota legislatif

Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia dan memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari.

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, mulai dari membentuk undang-undang, menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN, sampai dengan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.

DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki fungsi, wewenang, dan tugas yang serupa dengan DPR namun hanya khusus di pemerintahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

DPD bertugas untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah. DPD juga memberikan saran/pertimbangan atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Setelah itu, DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan dari rancangan undang-undang tersebut.

Ada lima surat suara yang akan saya dapat. Bagaimana cara membedakannya?

Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.

Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.

Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Perempuan dan Pertanian Ramah Lingkungan

Perempuan dan Pertanian Ramah Lingkungan


Wilhelmina Mali Dappa, sering disapa Mama Mina di organisasi Koalisi Perempuan Indonesia

Saya adalah Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya, wilayah Nusa Tenggara Timur. Setelah saya bergabung dengan organisasi Koalisi Perempuan Indonesia dan berperan aktif dalam tugas sebagai Sekretaris Cabang Sumba Barat Daya, saya sangat bangga dengan berbagai program yang telah dilakukan, baik secara struktur organisasi dari nasional, wilayah, cabang, dan balai perempuan.


Wilhelmina Mali Dappa,
Sekretaris Cabang Sumba Barat Daya

Wilhelmina Mali Dappa atau sering disapa Mama Mina merupakan salah satu anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang ikut serta mendapatkan pemberdayaan ekonomi perempuan dalam program Memperkuat Kepemimpinan Perempuan Untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi, Kedaulatan Pangan dan Lingkungan Yang Berkelanjutan. Program tersebut merupakan kerja sama Koalisi Perempuan Indonesia yang mendapat dana hibah dari Millennium Challenge Account Indonesia (MCA-Indonesia) pada 2016 hingga 2017.

“Banyak pengalaman yang saya rasakan saat bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia, pertama saya dulu hanya kenal dapur, sumur, kasur. Sekarang keluar kemana-mana, menjadi perwakilan perempuan baik dari dalam desa sampai ke luar kota, bahkan ke luar daerah pun saya pergi baik atas rekomendasi organisasi Koalisi Perempuan Indonesia hingga rekomendasi pemerintah daerah,” ungkapnya dalam selembar kertas ketika menceritakan pengalamannya bergabung bersama Koalisi Perempuan Indonesia.

Di sisi lain, Mama Mina juga merasakan perubahan terhadap kehidupannya baik di keluarga, organisasi Koalisi Perempuan Indonesia, hingga masyarakat. “Melalui program pertanian ramah lingkungan banyak hal yang saya dapatkan dari sesama perempuan petani, tak hanya itu banyak hal yang saya bagikan kepada teman-teman di komunitas, juga di masyarakat sekitar. Dengan berorganisasi saya bisa memiliki berbagai kemudahan-kemudahan dalam segala urusan baik dalam organisasi maupun melalui pemerintah setempat,”

Mama Mina menyadari bahwa usaha pertanian yang ditekuninya bukan hanya sebagai kebudayaan namun sebagai sumber mata pencaharian baginya dan keluarga dan dia bangga dengan usaha pertanian ramah lingkungan yang hingga kini masih ditekuninya.


Saat ini Mama Mina sedang menggeluti pertanian kelor dan dia bermimpi, “harus ada perusahaan kelor organic di Kabupaten Sumba Barat Daya oleh organisasi Koalisi Perempuan Indonesia di akhir tahun 2019.”


Mama Mina berharap dengan adanya perusahaan kelor akan membuka lapangan pekerjaan bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang penggangguran. Mama Mina bercerita bahwa dia berencana membuat suplemen, obat, hingga pupuk dari olahan kelor organik. “Sudah ada satu balai perempuan di Sumba Barat Daya yang menanam kelor, tepatnya di Desa Waekokara dan akan menjadi ajang percontohan dan pembelajaran bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya,” jelasnya.


“Ada berbagai produk yang dihasilkan Koalisi Perempuan Indonesia seperti minyak kelapa murni (VCO), beras jagung organik, jahe instan, kunyit asam, hingga serbuk pandan wangi. Kami juga masih berlatih mengembangkan KJP (Kelor, Jahe, Pandan) serta mengadvokasi hak pendidikan melalui PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Semoga mimpi besar kami anggota Koalisi Perempuan Indonesia Sumba Barat Daya dapat tercapai untuk kemandirian organisasi melalui pengembangan kelor, “ ungkap Mama Mina yang telah mendapat pelatihan pengolahan daun kelor dari pemerintah Sumba BARAT Daya pada Februari lalu.

Akses Air Bersih dan Sanitasinya

Akses Air Bersih dan Sanitasinya

Salah satu prinsip dari Koalisi Perempuan Indonesia adalah berwawasan lingkungan dimana peran kita bersama masyarakat adalah menjaga dan merawat alam disekitar kita sebagai kesadaram bersama dalam gerakan Pelestarian Lingkungan dimana sumber-sumber mata air menjadi perhatian utama.

Untuk menjaga dan melestarikan bukan hal yang mudah dimana kita berhadapan dengan sebagian masyarakat yang mengklaim bahwa sumber mata iar yang berada di kawasan lahan mereka adalah milik mereka meskipun UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 sudah menyatakan bahwa bumi, air, dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik negara dan dopergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat. Air sumber hidup tidak mungkin kita hidup tanpa air.

Bertolak dari hal-hal tersebut, ibu-ibu anggota Balai Perempuan Kartini Mataloko bersama-sama Pemerintah Kelurahan Mataloko dan Dinas Kehutanan Kecamatan Golewa melaksanakan kegiatan reboisasi (penanaman pohon trambessy dan awakan bambu di kawasan mata air Mataloko) dalam rangkaian Kegiatan Memperingati Hari Kartini tanggal 21 April tahun 2016. Saat ini kawasan mata air tersebut sudah dibangun tembok keliling yang dananya diperoleh dari dana PNPM Perkotaan tahun 2013, setelah pemerintahan kelurahan Mataloko melakukan negosiasi untuk pembebasan lahan kepada tuan tanah.

Saat ini sumber mata air tersebut sudah bersih karena tidak ada para tuan tanah tidak lagi mengklaim daerah kawasan mata air yang sebelumnya ada pohon-pohonan yang ditanam di sana ditebang seenaknya.

Koalisi Perempuan Indonesia Ngada juga pernah menemui pemerintah daerah (bupati) untuk membicarakan (mendorong) pemerintah membuat perda tentang Perhitungan Kawasan mata air namun sampai saat ini belum terjawab.

Rangkaian kegiatan tersebut di atas menjadi model (contoh) bagi desa dan kelurahan dan di Kabupaten Ngada pada saat kegiatan Bursa Inovasi Desa yang diselenggarakan oleh Dinas P3MD Kabupaten Ngada. Dalam acara tersebut Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Ngada diminta kesediaannya menjadi narasumber dari sisi sumber daya manusia. Bahkan  telah disepakati pula bahwa beberapa desa yang memanfaatkan sumber mata air yang sama, akan menjaga dan melestarikan, merawat dengan menggunakan dana desa yang akan disepakati dalam musyawarah antar desa.

Sebagai akhir kata kita Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Ngada merasa bangga bahwa kita bisa memberi kontribusi berupa saran pendapat dan motivasi untuk masyarakat Ngada lewat pemimpin-pemimpin mereka yang ada di desa (Kepala Desa, Sekdes, BPD, dan staf desa lainnya)

AIR! AIR! AIR!

Kekurangan AIR Kita Mati

Kebanjiran AIR KITA BISA MATI

Mari kita jaga dan merawat sumber mata air kita yang sudah Tuhan Anugerahkan buat kita.

Kupang, 13 Maret 2019


Artikel ini ditulis oleh Maria Bernadetha Sumiyati Baba adalah Pengurus Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Ngada, Nusa Tenggara Timur dalam acara
Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur



BERSAMA MEMPERKUAT BANGSA

BERSAMA MEMPERKUAT BANGSA

Jakarta-Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu, dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta, dan Koalisi Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional hadir dalam acara Silaturahmi dengan Perempuan Arus Bawah “Bersama Memperkuat Bangsa” pada Rabu 6 Maret 2019 bertempat di Istana Negara, Jakarta.

Perwakilan organisasi perempuan dari berbagai wilayah di Indonesia bersama dengan Joko Widodo (Presiden Indonesia) dan Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) berfoto bersama di depan Istana Negara

Koalisi Perempuan Indonesia hadir dengan semangat bahwa masalah yang dihadapi perempuan dan anak, misalnya perkawinan anak, sunat perempuan, perdagangan manusia, hingga perdamaian dunia bisa tercapai bila semua manusia diberdayakan dan sadar bahwa manusia adalah makhluk sosial.

Perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu, dan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta

Koalisi Perempuan Indonesia hadir untuk mewakili isu penting bagi perempuan dan anak yaitu Perkawinan Anak. Koalisi Perempuan Indonesia percaya bahwa Perkawinan Anak dapat dicegah dan dihentikan bila organisasi masyarakat sipil bersama masyarakat secara luas akan sukses mencegah permasalahan yang merugikan generasi penerus bangsa bila didukung kebijakan publik yang melindungi hak-hak perempuan dan anak


Rasminah & Darwini, perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat bertemu langsung dengan Joko Widodo, Presiden Indonesia berbicang mengenai Perkawinan Anak

Rasminah, salah satu anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat sekaligus merupakan salah satu pemohon Judicial Riview Undang-Undang Perkawinan, menyampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menaikkan batas usia minimum perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18+.


Rasminah, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat sekaligus merupakan salah satu pemohon Judicial Riview Undang-Undang Perkawinan

Rasminah mewakili suara anak-anak perempuan di Indonesia, yang tak ingin masa depannya direnggut paksa dalam simbol lembaga perkawinan apalagi mengikuti arus ‘lebih baik menikah daripada zinah’ . Karena sesungguhnya pernikahan itu harus dilandaskan rasa percaya dan cinta bukan atas paksaan orangtua, lingkungan, apa lagi tekanan ekonomi.

“Saya dinikahkan umur 13 tahun karena faktor ekonomi, sejak kelas 3 Sekolah Dasar (SD) bapak saya lumpuh, karena kesulitan ekonomi keluarga saya disuruh menikah saja sama orangtua. Saat itu saya masih ingin sekolah, ingin main gundu dan lompat tali. Saat itu orangtua saya berkata bahwa suami saya tekun bekerja, tetapi ketika anak saya berusia 2 tahun saya dan anak ditinggal, tidak dinafkahi lagi,” ujar Rasminah menjelaskan penderitaannya menikah di usia anak.

“Harapan saya anak saya lanjut sekolah, bekerja dulu, jangan nikah dulu, cukup saya yang dinikahkan waktu kecil, rasanya gak enak gitu,” ujar Rasminah belajar dari pengalaman masa kecilnya.


Maryanti dan Juminarti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu

Selain Rasminah hadir pula Maryanti, anggota Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu. Rasminah dan Maryanti sadar betul bahwa pengalaman mereka dinikahkan di usia anak membuat mereka tak bisa menyelesaikan pendidikan dasar dan terancam kesehatan reproduksinya, Tak hanya kesehatan fisik, ketika di usia anak mereka pun sangat rentan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 mengatakan bahwa batas minimal perempuan kawin adalah 16, sedangkan laki-laki adalah 19 tahun. Tentunya hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak adalah yang berusia 0-18 tahun dan pendidikan di Indonesia minimal 12 tahun. 

Rasminah dan Maryanti adalah dua dari tiga pemohon atas nama korban perkawinan anak. Mereka mengajukan surat permohonan kembali Judicial Review UU Perkawinan. Mereka bertekad bahwa anak-anaknya harus mencapai wajib belajar lebih dari 12 tahun.

STOP KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Mengawinkan perempuan di usia anak bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi, dan kemiskinan yang masih membayangi di beberapa bagian wilayah negara ini. Maryanti dan Rasminah berjuang untuk menegakkan keadilan bagi para perempuan Indonesia, agar tidak ada lagi perbedaan batas usia minimal antara lelaki dan perempuan.

Karena dalam UUD 1945 antara laki-laki dan perempuan punya hak yang sama di depan hukum, sehingga UU Perkawinan tahun 1974, yang sudah 43 tahun menjadi alat negara untuk melegalkan perkawinan anak, harus dijudicial review untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan perempuan. Maka dari itu harapannya ke depan tidak akan ada lagi korban perkawinan anak, dan pasti banyak anak-anak perempuan yang akan terselamatkan dari upaya praktek perkawinan anak.

Selain Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Wilayah Bengkulu, dan Wilayah DKI Jakarta, hadir pula Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Mamuju, Indo Upe. Indo Upe merupakan Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Mamuju tahun 2015-2018 yang kini sukses menjadi Kepala Desa di Ujung Mamuju. Indo Upe berhasil menginisiasi pelayanan kesehatan dengan mobil sehingga dapat menjangkau kondisi-kondisi darurat seperti ibu melahirkan.

#StopPerkawinanAnak
#StopKekerasanTerhadapPPA
#StopPerdaganganOrang
#StopSunatPerempuan
#HakPerempuandanAnak
#HakAtasPendidikan
#HakAtasKesehatan
#PerempuanHebat

Ditulis oleh Gabrella Sabrina

Foto oleh Gabrella Sabrina & Indry Oktaviani

Technical Assistance : “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur”

Technical Assistance : “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur”


Juliana Ndolu (Fasilitator),
Serlinia Rambu Anawoli (Peneliti), dan Henderica Melani (Presidium Wilayah Nusa Tengga Timur Kelompok Kepentingan Profesional)

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang telah berdiri sejak Tahun 1998, menggelar kegiatannya di Kota Kupang, dengan tema, Technical Assistance:  “Monitoring Pokja Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kab. TTS, Nusa Tenggara Timur” yang bertempat di Hotel On The Rock, Kupang, Hari ini Rabu (13/03/19).

 KPI adalah organisasi perempuan yang sudah ada di NTT sejak Tahun 2009, yang telah berada di delapan kabupaten, dengan total 82 balai perempuan di 82 desa. Visi mereka yaitu terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, menuju masyarakat yang demokratis, sejahtera dan beradab.

Berkaitan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, Koalisi Perempuan Indonesia-NTT memfokuskan diri untuk mengakhiri segala bentuk kemiskinan dimana pun berada, serta mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan seluruh perempuan dan semua anak.

Diskusi Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Dalam rangkaian kegiatan tersebut bertindak sebagai pembicara, Serlinia Rambu Anawoli (Peneliti), Juliana Ndolu (Fasilitator), dan Henderica Melani (Presidium Wilayah Nusa Tengga Timur Kelompok Kepentingan Profesional).
Tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah mempersentasikan pencapaian sejumlah data TPB yang telah berhasil dikumpul dan dianalisis tim peneliti dan memberikan bantuan teknis kepada anggota Pokja masyarakat sipil.
Selain membahas tentang kemiskinan dan kesetaraan gender, KPI juga mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh  kaum perempuan. Salah satunya adalah tradisi Sifon atau sunat kampung, dimana kaum perempuan merasa sangat dirugikan dan di lecehkan. Sehingga tradisi seperti ini harus di hilangkan.

Berdiskusi dan merumuskan bersama kegiatan untuk memantau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terutama Tujuan 1: Mengakhiri Kemiskinan & Tujuan 5: Kesetaraan Gender

Kegiatan yang berlangsung selama 7 jam tersebut mendapat respon positif dari berbagai pihak yang turut hadir, salah satunya adalah Nikodemus Sole, Anggota DPRD asal Kab. TTS yang mengapresiasi dan mendukung perjuangan KPI di NTT.
Diakhir acara kelompok-kelompok kerja  yang telah ada mempersentasekan rencana kegiaatan dan sosialisasi di wilayah masing-masing.(Al)

Artikel ini disadur dari https://www.freedomntt.com/2019/03/Technical-Assistance-Monitoring-Pokja-Tujuan-Pembangunan-Berkelanjutan-di-Kab-TTS-Nus-Tenggara-Timur.html

Penulis: Aldo

Foto oleh: Gabrella Sabrina

DPR Segera Bahas RUU Perkawinan

DPR Segera Bahas RUU Perkawinan

DPR-RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Perkawinan terkait dengan batas usia pernikahan perempuan. Putusan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPR, kemudian dengan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, uji materi atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang digugat dalam pasal tersebut akan ditindaklanjuti karena bersifat final dan mengikat.

“Kami menyambut positif substansi dari uji materi batas usia pernikahan perempuan tersebut. Timbulnya gugatan atas pasal tersebut karena dinilai ada diskriminasi,” katanya, kemarin.

Mengikuti arahan dari MK, kata Ace, DPR akan segera bergerak merespons keputusan tersebut, tetapi pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.

“Nanti akan dibahas terlebih dahulu dengan pimpinan DPR, kemudian dibahas bersama pemerintah. Tentu revisi harus masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) terlebih dahulu,” imbuhnya.

Senada dengan putusan MK, Ace juga menegaskan soal usia perkawinan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan gender. Terlebih lagi, rendahnya batas usia perkawinan perempuan juga menyebabkan maraknya perkawinan anak.

Ia juga mengatakan, keputusan MK bisa menjadi landasan bagi DPR untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan pernikahan dini. “Secara psikologis, seseorang yang masih berumur 16 tahun belum bisa matang menjalani kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia nikah untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Putusan MK menyatakan batas usia pernikahan tidak boleh dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Namun, dalam putusan itu, MK menyerahkan ke DPR untuk merevisi batas usia pernikahan tersebut dalam jangka waktu tiga tahun.

Penuhi keadilan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai putusan MK sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

“Saya menilai putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan,” katanya.

Namun, lanjutnya, selama belum ada norma baru yang dibuat DPR dalam tiga tahun ke depan, ketentuan batas minimal usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih berlaku.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, putusan MK menjadi pintu masuk revisi UU Perkawinan untuk menaikkan batas minimal usia menikah, agar bisa menghentikan perkawinan anak yang marak terjadi.

Ia juga mengatakan, batas usia nikah untuk perempuan sebaiknya 20 tahun dan laki-laki 22 tahun sebab perkawinan anak telah banyak merugikan anak dari segi mental, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

“Undang-undang Perlindungan Anak sudah ada. Karena itu, kita tinggal merevisi Undang-undang Perkawinan untuk sesuaikan umurnya. Sebaiknya untuk perempuan usia 20 tahun dan laki-laki 22 tahun,” jelasnya. (H-1)

 

 

Sumber: mediaindonesia.com
Penulis: Dhika Kusuma Winata
Pada: Sabtu, 15 Des 2018, 04:15 WIB
Modul Pemantauan PEMILU 2019

Modul Pemantauan PEMILU 2019

Jakarta, Januari 2019

Setelah Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan akreditasi dari Bawaslu , maka Koalisi Perempuan Indonesia membuat Modul Pemantauan PEMILU yang akan digunakan oleh 1250 perempuan pemantau PEMILU.

Modul dapat diakses :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/01/PANDUAN-PEMANTAUAN-PEMILU-2019-BAGI-PEMANTAU-KOALISI-PEREMPUAN-INDONESIA-FINAL.pdf”]

admin

Media Rilis ” Komitmen Aleg Perempuan Terhadap Batas Usia Perkawinan untuk Akhiri Perkawinan Anak “

Media Rilis ” Komitmen Aleg Perempuan Terhadap Batas Usia Perkawinan untuk Akhiri Perkawinan Anak “

Pernyataan Media Koalisi Perempuan Indonesia

“ALEG PEREMPUAN BERKOMITMEN REVISI TERBATAS UU PERKAWINAN
UNTUK AKHIRI PERKAWINAN ANAK”

Pada Rabu, 9 Januari 2019 lima (5) orang Anggota Legislatif Perempuan: Diah Pitaloka (Fraksi PDIP), Hetifah (Fraksi Golkar), Nihayatul Wafiroh (Fraksi PKB), Irma Suryani Chaniago (Fraksi Nasdem), dan Ratu Hemas (DPD dan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia), bersama Dian Kartikasari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia), Titi Anggraini (Perludem), Yuda Irlang (Maju Perempuan Indonesia), dan Anggara (ICJR/Kuasa Hukum Pemohon),  menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) perlu segera ditindaklanjuti. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa batas minimal usia 16 tahun bagi perempuan, dan perbedaan  batas  usia perkawinan antara perempuan dan laki-laki tidak sesuai dengan undang-undang dasar, serta mengamanatkan pembuat undang-undang untuk segera melakukan revisi UU Perkawinan.  Anggota legislative perempuan bersepakat bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda revisi terbatas UU Perkawinan, untuk menaikan batas usia perkawinan perempuan.

Perkawinan anak, menurut Yuda Irlang, merupakan persoalan nyata di Indonesia dan berpotensi menghambat pembangunan di Indonesia. Bahkan, 8 Tujuan dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan akan sulit dicapai jika Indonesia lambat mencegah dan menghentikan perkawinan anak. Tentunya hal ini akan membawa kerugian bagi pembangunan Indonesia secara keseluruhan.

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi komitmen DPR RI untuk memprioritaskan revisi UU Perkawinan sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan Pidato Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018 – 2019, pada 7 Januari 2019, yang pada intinya akan memprioritaskan pembahasan dan pengesahan undang-undang yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi, salah satunya UU Perkawinan. Untuk menindaklanjutinya perlu pengawalan Anggota Legislatif Perempuan di DPR RI.
Hal ini sejalan dengan pandangan Titi Anggraini, Anggota Bawaslu/Perludem, bahwa kehadiran anggota parlemen perempuan hari ini meneguhkan keterwakilan politik perempuan. Dimana perempuan lebih memahami dan dapat mengartikulasikan secara baik persoalan perempuan dan anak. Untuk itu, anggota legislatif perempuan perlu mengawal putusan Mahkamah Konstitusi, perlu memastikan pengamanan putusan MK sehingga tidak ada penolakan, perlawanan, maupun tafsir yang berbeda. Khususnya jika ada kecenderungan untuk melakukan politisasi pemilih dengan syarat perkawinan. KPPPRI, perlu bersinergi dengan organisasi perempuan dan masyarakat sipil untuk mengawal putusan MK.
Bagi kelompok perempuan, suara perempuan di parlemen sangat menentukan. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, berharap untuk melakukan pertemuan dengan Kaukus Perempuan Parlemen RI dan organisasi perempuan lain untuk menyatukan pendapat mengenai batas usia perkawinan perempuan. Revisi kebijakan nasional yang menghapuskan praktek perkawinan anak akan menegaskan penegakan substansi dan membangun budaya hukum yang menolak praktek perkawinan anak.
Irma Suryani dari Komisi IX DPR Fraksi Nasdem, menyatakan kemiskinan dan upaya melepaskan diri dari beban ekonomi, sering dijadikan alasan orang tua mengawinkan anak-anaknya yang masih usia anak. Padahal, faktanya perkawinan mereka tidak berusia panjang dan kembali ke orang tua dengan menambah beban orang tua. Perkawinan anak, juga mengakibatkan perempuan tidak memperoleh pendidikan, sehingga perempuan terpaksa menjadi pekerja informal, seperti buruh Migrant. Sebagai Sekjend Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPRI), menyatakan KPPRI  berkomitmen untuk mengawal revisi undang-undang Perkawinan yang akan menaikan batas usia minimal perkawinan perempuan.
Hetifah, Komisi X menyatakan ketika akses terhadap pendidikan masih sulit, masyarakat mengutamakan pendidikan bagi anak laki-laki, sampai saat ini masih berlangsung. Meski akses pendidikan sudah bagus ternyata angka perkawinan anak masih tinggi dan memiliki kecenderungan naik. Indonesia, sebagian masyarakat masih belum memahami kerugian perkawinan anak. Undang-undang Perkawinan perlu segera diubah, merupakan symbol bahwa Indonesia memiiki komitmen untuk mendorong kesetaraan gender di Indonesia. Upaya ini dapat sebaiknya diselesaikan dalam masa bakti DPR 2014 – 2019, kehadiran aleg perempuan di sini merupakan komitmen aleg perempuan. Usulan batas usia dapat mempertimbangkan minimal menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, sehingga minimal 18 tahun.
Ratu Hemas, Ketua KPPRI, menyatakan perkawinan anak dapat diselesaikan jika ada sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat serta agama. Sementara di tingkat nasional, perempuan harus bekerja untuk merevisi UU Perkawinan. Kaukus Perempuan Parlemen akan memperjuangkan agar bisa mewujudkan revisi undang-undang perkawinan yang akan melindungi anak dari Perkawinan Anak.
Diah Pitaloka, yang juga merupakan anggota Komisi VIII, anggota legislative perempuan, dipastikan memiliki komitmen untuk mendorong revisi UU Perkawinan Anak. Namun diantara anggota perlu disatukan terlebih dahulu, apakah batas usia akan diubah menjadi sama 18 tahun, atau 19 tahun atau 21 tahun. Perlu  dipikirkan dua hal: batasan usia anak dan dewasa, serta pentingnya menyeragamkan semua undang-undang sehingga tidak ada perbedaan antar regulasi. Selain itu, Kita juga harus menghindari potensi negative, jangan sampai perkawinan siri menjadi pilihan, karena usia perkawinan di naikkan. Diah Pitaloka menyatakan, butuh langkah konkrit untuk memulai pembahasan RUU Revisi Terbatas UU Perkawinan, yaitu menjadikannya sebagai inisiatif dewan dan mengusulkan agenda pembahasan.
Anggara, Kuasa Hukum dari pemohon JR UU Perkawinan no perkara xxxx menyatakan bahwa putusan MK adalah hal yang baik karena merupakan jawaban atas perjuangan penghapusan perkawinan anak sepanjang 90 tahun, sejak 1928. Kini DPR memiliki peran untuk segera melakukan perubahan UU Perkawinan. Di sisi lain,  kita masih perlu mewaspadai potensi kriminalisasi atas anak yang melakukan atau dicurigai melakukan perkawinan anak, sehingga jalan keluar yang dipilih adalah melakukan perkawinan anak.
Selain itu, Nihayatul Wafiroh, mengingatkan masyarakat bahwa selain budaya hukum perlu mengubah budaya di masyarakat yang memudahkan praktek perkawinan anak. Oleh karenanya, perubahan kebijakan perlu dibarengi dengan sosialisasi dan mempengaruhi tokoh agama serta tokoh masyarakat agar turut melakukan pencegahan perkawinan anak.
Langkah selanjutnya, aleg perempuan  akan mengawal proses di DPR RI. Jika melakukan pertemuan seharusnya tidak ada perbedaan pendapat, untuk itu menunggu inisiatif Komisi VIII untuk melakukan pertemuan dengan kelompok perempuan. Komisi VIII akan menindaklanjuti dengan melakukan revisi terbatas dan memasukannya ke dalam daftar pendek Prolegnas sebagai revisi undang-undang Perkawinan berdasarkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sudah menjadi komitmen DPR yang telah dibacakan dalam Sidang Paripurna Pertama tahun 2019.
Jakarta, 9 Januari 2019

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal
HP: 0816759865

Press Release Koalisi 18+

Press Release Koalisi 18+

Press Release
Koalisi 18+
Jakarta, 13 Desember 2018

Mahkamah Konstitusi Sepakat UU Perkawinan Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia: Sesuai Perintah MK, Pemerintah Harus Segera Ubah UU Perkawinan!

Gugatan

Undang-undang No.1 tahun 1974 menyatakan bahwa perempuan boleh menikah pada usia 16 tahun. Pada tahun 2017, Pemohon yang terdiri dari Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah yang merupakan penyintas dari perkawinan anak. Melalui gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang berbeda dengan 30-74/PUU-XII/2014 dengan perkara pengujian UU Perkawinan, pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah memaparkan alasannya yang menyatakan bahwa:
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 16 tahun Undang-Undang Perkawinan telah melanggar prinsip segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan di dalam hak kesehatan dan pendidikan;
Menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam risiko eksploitasi anak.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-undang sesuai dengan batu uji produk hukum yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Pemohon melalui kuasa hukumnya menekankan bahwa UU No.1 pasal 7 bertentangan dengan UUD No.27 Pasal 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan alasan ini, pada pasal 1 UU No.1/1974 tidak menempatkan posisi perempuan sama dengan laki-laki dengan membedakan usia kawin perempuan lebih rendah. Hal ini membuat pemohon dinikahkan pada usia anak dan akhirnya membatasi hak terhadap akses kesehatan dan pendidikan pada anak.

Terdapat inkonsistensi mengenai peraturan umur “dewasa” atau “cukup umur” pada Undang-Undang Perkawinan. Di satu sisi, Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perkawinan menetapkan umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki merupakan usia yang masak untuk melangsungkan perkawinan, sedangkan Pasal 47 ayat (1), Undang-Undang Perkawinan menetapkan umur 18 tahun sebagai batasan umur seorang anak berada di bawah pengawasan orangtuanya. Berbeda lagi pada UU Perlindungan Anak No.35/2014 Pasal 1 angka (26), menetapkan usia anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Kedua undang-undang ini saling bertolak belakang dalam menerjemahkan konsep anak yang seharusnya negara konsisten dengan setidaknya menerapkan UU yang terbaru yaitu UU 35/2014.

Selain itu pada pasal 26 ayat 1(a) UU Perlindugan Anak No.35/2014 menyatakan bahwa kewajiban orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak. Kewajiban ini mustahil dilaksanakan apabila Undang-Undang Perkawinan masih membuka peluang praktik perkawinan anak di bawah usia 16 tahun yang masih merupakan subjek dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Desember 2018 akhirnya membacakan putusan terhadap gugatan No.22/PUU-XV/2017 yang memohonkan pengujian Pasal 7(1) UU Perkawinan Anak mengenai batas usia anak. Mahkamah Konstitusi sepakat bahwa usia perkawinan anak perempuan yang dibedakan dengan anak laki-laki bertentangan dengan HAM dan memerintahkan pembentuk UU untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan dalam jangka waktu 3 tahun. Apabila dalam jangka waktu 3 tahun pembentuk UU tidak segera melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan, maka frasa “16 tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan harus dibaca 18 tahun, menyesuaikan ketentuan usia anak di dalam UU Perlindungan Anak.

Adapun rumusan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan adalah sebagai berikut:

Pasal 7 (1)
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbedaan usia perkawinan untuk perempuan dan laki-laki ini, bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, khususnya karena ketentuan ini kemudian menghambat pemenuhan dari hak-hak konstitusional yang ada dalam Pasal 28D (1) mengenai persamaan di muka hukum dan juga hak untuk memperoleh pendidikan dasar.
MK juga menegaskan ketentuan ini tidak sejalan dengan program pemerintah yakni pendidikan dasar 12 tahun dan kebijakan ini jelas merupakan kebijakan diskriminatif dan kebijakan yang tidak sinkron dengan kebijakan-kebijakan lain seperti UU Perkawinan Anak.
Tidak hanya itu, MK menilai kebijakan ini juga bertentangan dengan SDGs serta CEDAW yang keduanya sudah diadopsi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah telah berkomitmen untuk melaksanakannya.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini menyatakan dirinya tidak akan melakukan perubahan terhadap batas usia perkawinan sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, dengan alasan bahwa jika Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan batas usia Pemohon, maka dirinya justru akan menutup ruang pembentuk UU untuk pertimbangkan ketentuan yang lebih fleksibel sesuai perkembangan hukum dan masyarakat.
MK menyatakan apabila Pemerintah tidak melakukan perubahan, maka frasa “16 tahun” tidak memiliki ketentuan mengikat dan memerinthkan pemerinah untuk menyesuaikan usia perkawinan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak menjadi 18 tahun dalam waktu 3 tahun.
Mahkamah Konstitusi tidak sama sekali memberikan penjelasan mengenai pertimbangan pemberian batas waktu 3 tahun lamanya kepada pembuat undang-undang.

Koalisi 18+ menghargai putusan MK yang setidaknya mengatakan bahwa usia kawin perempuan bertentangan dengan UUD 45. MK juga dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Kami menyayangkan beberapa hal mengenai putusan MK ini:

Alasan MK menetapkan 3 tahun tidak berdasar. Tanpa ada penjelasan, MK menyatakan masa tunggu 3 tahun. Seharusnya MK mampu melihat kedaruratan praktik perkawinan anak di Indonesia. Data dari Unicef, per 2017, Indonesia menduduki peringkat 7 angka perkawinan anak terbanyak di dunia dan posisi ke-2 di Negara ASEAN berdasarkan data council of foreign Relation. Menurut Badan Pusat Statistik pada 2016, 17% anak Indonesia sudah menikah. Harusnya MK tidak perlu menyatakan masa tunggu 3 tahun;
Lewat putusan ini menjadi jelas bahwa Perkawinan Anak khususnya anak perempuan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Pemerintah harus segera melakukan perubahan dalam UU Perkawinan Anak dengan mengatur batas usia perkawinan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak;
MK memutuskan jika tidak ada perubahan dalam kurun waktu 3 tahun akan mengikuti usia anak pada UU No.35/2014. Hal ini tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh pemohon untuk menyamakan batas usia perkawinan sama antara laki-laki dan perempuan, jika MK merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD tentang perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka seharusnya MK menyatakan pentingnya menyetarakan batas usia laki-laki dan perempuan;
Pemerintah sudah mewacanakan untuk mengesahakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah perkawinan anak sejak tahun 2016. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari upaya ini. Semangat menghentikan perkawinan anak dari pemerintah seolah hilang timbul hanya karena euporia munculnya kasus-kasus perkawinan anak yang mengkhawatirkan. Lewat putusan ini, Pemerintah harus mampu melihat bahwa perubahan UU Perkawinan ataupun upaya pengesahan perpu mutlak diperlukan;
Perlu diketahui pada perkara ini, prroses menunggu putusan ini selama 1 tahun 8 bulan, seharusnya dengan jangka waktu pemeriksaan di internal MK selama itu, hakim MK mampu melihat permohonan ini secara lebih berdasar dan mengakomodir kepentingan Hak Asasi Anak, khususnya anak perempuan.

 

Jakarta, 13 Desember 2018
Hormat Kami,
Koalisi 18+

 

Untuk Informasi lebih lanjut hubungi :
Kuasa Hukum/Koalisi 18+
Anggara (ICJR) – 081290005456
Lia Anggiasih (Koalisi Perempuan Indonesia) – 081289823702

Surat Terbuka Masyarakat Sipil untuk KEMENAG RI

Surat Terbuka Masyarakat Sipil untuk KEMENAG RI

 

Surat Terbuka Masyarakat Sipil Terhadap Menteri Agama:

Digitalisasi Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH)

dan Penerbitan Kartu Nikah

 Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa, pada 8 November 2018 Menteri Agama Republik Indonesia meluncurkan perubahan kebijakan baru, yaitu penerbitan kartu nikah seperti KTP/ATM, melalui perekaman data perkawinan secara digital berbasis web dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Tujuan dari digitalisasi system Informasi manajemen Nikah (SIMKAH) adalah mengintegrasikan layanan administrasi perkawinan dengan administrasi kependudukan yaitu Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Integrasi system informasi pernikahan dengan system kependudukan dapat mengurangi atau bahkan menghapuskan adanya praktek penipuan perkawinan, karena setiap orang dapat melakukan pemeriksaan apakah pihak yang akan melakukan perkawinan dengan dirinya telah terikat perkawinan dengan pihak lain, atau tidak. Sehingga kasus-kasus seorang laki-laki mengaku lajang dan melangsungkan pernikahan dengan beberapa perempuan di berbagai tempat berbeda tidak sesuai prosedur, secara berangsur dapat dihentikan.

Integrasi system administrasi nikah dengan Sistem Informasi PNPB Online (SIMPONI) diharapkan dapat meminimalisir kebocoran penerimaan negara, karena pelaporan yang tidak akurat atau karena adanya tindak kecurangan dalam penyetoran biaya pernikahan ke dalam kas negara. Sedangkan tujuan penerbitan kartu nikah, sebagaimana disampaikan oleh menteri Agama adalah agar lebih praktis, ringkas, dapat dimasukkan ke dalam dompet. Satu lagi, kartu nikah juga tidak rusak, karena terkena air atau sobek.

Melihat tujuan dan kemanfaatannya, gagasan digitalisasi Sistem administrasi Pernikahan ini, layak diapresiasi. Namun digitalisasi system administrasi pernikahan ini memiliki beberapa titik rawan, antara lain:

  1. Ketidakakuratan data Kependudukan dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), terutama pada penduduk yang memiliki kesamaan nama dan tanggal lahir. Kasus ketidakcocokan nama penduduk dalam SIAK dan nama Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu, merupakan salah satu contoh bahwa potensi kekeliruan atau ketidakakuratan data, dapat merugikan penduduk untuk menikmati haknya.
  2. Anak-anak, khususnya anak perempuan yang menjadi korban praktek perkawinan anak, semakin tidak terlindungi, dari praktek penipuan perkawinan, karena anak-anak ini belum memiliki KTP-elektronik. Peraturan tentang kependudukan mengatur bahwa Anak yang belum berusia 17 tahun dan  telah melangsungkan perkawinan, diwajibkan memiliki KTP paling lambat 14 hari setelah melangsungkan perkawinan. Faktanya, setelah batas waktu kewajiban mengurus KTP tersebut berakhir, masih banyak anak perempuan di bawah 17 tahun yang berstatus kawin, tidak memiliki KTP.
  3. Keterbatasan sumber daya, terutama keterbatasan sumber daya manusia untuk memasukkan data dan mengoperasikan perangkat Teknologi informasi serta keterbatasan Perangkat Teknologi informasi dan jaringan internet, merupakan rintangan yang harus diperhitungkan dan dicarikan solusinya secara tepat, agar tidak terulang sebagaimana kasus KTP elektronik.
  4. Adanya Potensi diskriminasi dalam penataan SIMKAH. Sejak diluncurkannya Kartu Nikah dan SIMKAH, Kementerian Agama hanya menyebutkan keterkaitan Kartu Nikah dan SIMKAH dengan Kantor Urusan Agama (KUA), yaitu perkawinan yang dilakukan secara Islam dan tidak membahas SIMKAH yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan lain. Sehingga belum ada kejelasan, apakah digitalisasi SIMKAH ini berlaku untuk semua agama dan kepercayaan, atau hanya berlaku bagi yang beragama Islam. Jika layanan ini hanya berlaku bagi yang beragama Islam, maka hal ini berarti negara melakukan diskriminasi terhadap pernikahan yang dilakukan dengan cara selain agama Islam.

Lebih dari itu, digitalisasi system Informasi manajemen Nikah (SIMKAH) belum menjawab persoalan krusial terkait perkawinan anak. Kementerian Agama seharusnya memperkuat peran KUA sebagai lembaga yang bertugas menikahkan dan mencatatkan perkawinan. Pengalaman petugas KUA di 5 Kabupaten (Bogor, Sukabumi, Cirebon, Indramayu, Bandung) di Jawa Barat menunjukkan bahwa selama ini tidak ada perlindungan hukum yang cukup kuat untuk mereka dalam pencegahan perkawinan anak. Selayaknya Kementerian Agama mengutamakan kebijakan yang lebih strategis untuk mengatasi pencegahan perkawinan anak di Indonesia.

Patokan kebijakan yang selama ini digunakan para petugas KUA masih kepada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Padahal usia 16 tahun, adalah usia yang belum cukup matang untuk menjalani pernikahan. KUA juga sering menjadi sasaran kemarahan masyarakat, bila memberikan saran untuk menunda perkawinan, hingga mempelai perempuan mencapai usia 18 tahun.

Bagi penduduk beragama Islam, ketentuan mengenai dispensasi ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai-Pegawai Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama Dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Bagi yang Beragama Islam. Namun, pertimbangan memberikan dispensasi oleh Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 13 ayat (3) peraturan ini, hanya disandarkan pada keyakinan hakim tanpa memberikan penjelasan dalam kejadian seperti apa dispensasi tersebut dapat diberikan.

 

Kegagalan dalam menetapkan alasan agar dispensasi juga terjadi dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa dispensasi dapat diberikan untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Namun ketentuan ini tidak menjelaskan kriteria tentang kemaslahatan rumah tangga yang dimaksud, serta pihak yang menentukan kemaslahatan suatu rumah tangga, dan apakah anak yang menjadi mempelai pada perkawinan tersebut mengerti konsep kemaslahatan yang dimaksud.

Oleh karenanya, melalui surat ini, kami menyampaikan kepada Menteri Agama, bahwa kami:

  1. Mendukung penataan dan digitalisasi Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH) yang inklusif dan berkeadilan bagi semua warga di semua wilayah, selama Kementerian Agama dapat memastikan keakuratan data kependudukan Indonesia, sistemnya dapat mengatasi kendala teknologi seperti yang dialami E-KTP, serta mengakomodasi keberagaman agama dan kepercayaan;
  2. Meminta ketegasan dalam mengambil kebijakan kementerian yang lebih strategis dalam kerangka pencegahan dan penghapusan perkawinan Anak,
  3. Memberikan peningkatan kapasitas kepada petugas KUA untuk dapat melakukan pendekatan persuasif kepada orang tua dan calon pengantin agar tidak menikah di bawah 18 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki,
  4. Kementerian agama melakukan pemetaan dan pengawasan kepada petugas KUA yang mencatatkan perkawinan anak,
  5. Menciptakan program pendampingan dan ketahanan bagi anak – anak yang sudah terlanjur menikah, terutama terkait dengan pendidikan dan kesehatan.

 

Jakarta, 15 November 2018

Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak

Narahubung :

Lia Anggiasih (081289823702)

Maidina Rahmawati (085773825822)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Surat terbuka ini didukung dan disampaikan bersama oleh :

  1. Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia
  2. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat
  3. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Aceh
  4. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat
  5. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Timur
  6. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Bengkulu
  7. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DKI Jakarta
  8. Koalisi Perempuan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
  9. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Tengah
  10. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Indramayu
  11. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Cirebon
  12. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Bogor
  13. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sukabumi
  14. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Bandung
  15. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  16. ECPAT Indonesia
  17. SAPA Indonesia
  18. Jaringan Aksi Remaja
  19. RUMAH KITA BERSAMA
  20. PC LKKNU Indramayu
  21. Dr. Titiek Kartika Hendrastiti (Universitas Bengkulu)
  22. Mutia Hamida – Pengusaha kecil, Jombang Jawa Timur
  23. Achmat Hilmi
  24. Hanifah Haris
  25. Ririn Sefsani
  26. Yuyun Khoerunisa
  27. Darwinih
  28. Fatimatuzzahro
  29. Mimin Purwanti
  30. Dina Melyanih
  31. Laely Khiyaroh
  32. Nurlaeli
  33. Rokhiyyah
  34. Anieq Ro’fah
  35. Arzeti
  36. Asiyah
  37. Saida Nafisah
  38. A. Diana Handayani, Cimahi
  39. Yanis nurliawati
  40. Risnanie sundari
  41. Heti susanti
  42. Tuti teja
  43. Yais safitri
  44. Meysi
  45. Rini
  46. Sri Agustini, Bandung
  47. Feny Illia. Y
  48. Nunung
  49. Nurkomariah
  50. Eva Yohana
  51. Yuyun Suryani
  52. Yeyen Iriani
  53. Eneng Sadiah
  54. Choletta Yetti Ani
  55. Siti Julaeha
  56. Reni Rosmawati
  57. Nenti Sri Sundari
  58. Yuyun
  59. Mimah
  60. Ressi
  61. Indri Nurjanah
  62. Raisa Octavia
  63. Sinta Bella
  64. Yanis Nurliawati
  65. Risnanie
  66. Heti Susanti
  67. Tuti Teja
  68. Yais Safitri
  69. Meysi
  70. Rini
  71. Dini
  72. Riseu
  73. Titin
  74. Cica
  75. Feni
  76. Karina
  77. Desinta
  78. Imas
  79. Novi
  80. Evany Claura
  81. Selly Sembiring
  82. Irna Riza
  83. Wiwik Afifah
  84. Mike Verawati
  85. Dharmawati Ningsih (Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Dompu)
  86. Andi Irma
  87. Lilik Agustianingsih
  88. Halimah Ginting
  89. Asiah (Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Lombok Utara)
  90. Nining Herawati (Dompu)
  91. Endah Puspitanti
  92. Yuda Irlang
  93. Pinky Saptandari
  94. Misiyah
  95. Rovi Husnaini
  96. Elita Sari Dewi
  97. Nurul Fatonah
  98. Rif’atun
  99. Juminarti
  100. Sri Agustini
  101. sutipah jember
  102. kpi cabang jember
  103.  S. Istianah
  104. Forum Mothercare Tuban
  105. Plasma Jawa Timur
  106. Devi Febriana
  107.  Saras Dumasari
  108. Dwi putri mayangsari
  109. Fifi Jombang
  110. Forum Mothercare jombang
  111.  Siti Mahfiyah
  112. Faizah Azizi
  113. Noor naba’iyah
  114. YANTI
  115. Zakiyatul Munawaroh
  116. ema kemalawati
  117. rosienah KPI Sumenep
  118. alfianda mariawati
  119. Dewi Astuti
  120. Kpi cab jombang
  121. kpi cabang Blitar
  122. farida masrurin
  123. Wahyuning Asri Jombang
  124. suparni  kpi sumenep
  125.  hasbiyah kpi sumenep
  126. Juwairiyah kpi sumenep.
  127.  Gisma caterina s
  128. Umamah malang
  129.  kpi cabang malang
  130. Rurun Peprida KPI Tuban
  131. Nurul Sugiyati
  132.  Siti Mukama Bondowoso
  133. Wike Wijayanti
  134. Mershinta Ayu
  135. Rahmadani
  136. Nadifatul Khoiroh
  137. Vincentia K. D.
  138. Ria Angin, Jember
  139.  dani noviandari rahayu jember
  140. sri lestari jember
  141. Nindyana Rikha
  142. Zeni wati
  143. esi Fatmawati Bondowoso
  144. Yenik Wahyuningsih
  145. Kustin S
  146. Dewi Frenti
  147. nilam jember
  148. maria ulfa jember
  149. Sakti Peksos kab Blitar
  150. Titin Dwi
  151. Anin Khoirunnisa
  152. Titin Swastinah
  153. Nafidatul himah
  154. Rohana jombang
  155. Fauzia Tiaida
  156. LBH Pelangi Mataram
  157. LBH Kawal Keadilan Mataram
  158. Tanty Herida , Sumatera Barat