Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Surat Terbuka Masyarakat Sipil terhadap Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia Perlu Mendukung UN Resolution on Child Marriage

Sebelumnya pada 5 Juli 2017, Koalisi 18+ (Koalisi Perempuan Indonesia merupakan salah satu organisasi yang tergabung di dalamnya) secara resmi mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 terkait dengan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa dalam Situasi Krisis Kemanusiaan (Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings) sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) silahkan baca http://www.koalisiperempuan.or.id/2017/07/05/koalisi-18-mendorong-pemerintah-indonesia-menjadi-negara-pendukung-resolusi-pbb-mengenai-perkawinan-anak-dalam-situasi-krisis-kemanusiaan/

Kemudian hingga 6 Juli 2017 surat himbauan kepada pemerintah Indonesia tersebut juga didukung oleh berbagai organisasi dan individu, di antaranya silahkan dilihat di Surat Dukungan HR Resolution. For english version Surat Dukungan HR Resolution_English

Hari ini tanggal 7 Juli 2017, 88 organisasi masyarakat sipil dan 243 individu menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mendorong pemerintah Indonesia mendukung Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings (Resolution on Child Marriage).
Pemerintah Indonesia perlu mendukung Resolution on Child Marriage karena Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia. Bahwa satu dari lima perempuan Indonesia usia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun (BPS 2015). Perkawinan anak membawa pelanggaran hak anak, terutama hak atas pendidikan dan kesehatan. Anak perempuan yang dikawinkan berpotensi besar terhenti sekolahnya, yang pada akhirnya akan mempersempit peluang anak perempuan mendapat pekerjaan yang layak. Anak perempuan juga rentan mengalami kanker serviks karena berhubungan seksual di usia muda, bahkan kematian karena kehamilan di usia muda.
Resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings. Resolusi ini mengakui ketidakadilan gender sebagai akar penyebab perkawinan anak. Mengakui bahwa kesehatan seksual dan reproduksi merupakan kebutuhan dasar manusia untuk berkehidupan secara manusiawi. Mengakui hak perempuan dan anak atas seksualitas dan tubuhnya. Mendorong institusi pendidikan untuk turut aktif dalam menghapuskan perkawinan anak.
Selain itu, dukungan atas resolusi ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 5: Kesetaraan Gender, dimana target 5.3 adalah Menghapuskan semua praktik berbahaya terhadap perempuan seperti perkawinan usia anak. Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sejak tahun 2015, dan mulai melaksanakannya mulai Januari 2016.
Oleh karenanya melalui surat ini, kami meminta pemerintah Indonesia untuk :
1. Mendukung resolusi PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings sebelum 10 July 2017.
2. Melakukan perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, khususnya syarat usia menikah minimum anak perempuan menjadi 19 tahun.
3. Mengesahkan PERPPU Penghapusan dan Penghentian Perkawinan Anak
Sebagai masyarakat sipil kami menyatakan dukungan #StopPerkawinanAnak di Indonesia
Jakarta, 7 Juli 2017
Organisasi dan Individu Peduli #StopPerkawinanAnak
Narahubung:
Indry Oktaviani (08151878273)

 

-- 
Rencana Pembangunan Indonesia Belum Akomodir Kesetaraan Gender

Rencana Pembangunan Indonesia Belum Akomodir Kesetaraan Gender

Ada tujuh (7) langkah awal yang diambil pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan dua di antaranya telah dikembangkan sejak tahun 2016 yaitu Kerangka Kebijakan dan Payung Hukum, serta Rencana dan Strategi. Sekretariat SDGs, di bawa koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PP/Bappenas), telah merumuskan Rancangan Rencana Aksi Nasional (RAN), Metadata Nasional, serta Pedoman Aksi Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Dalam perumusannya Sekretariat SDGs kerap meminta partisipasi organisasi masyarakat sipil yang memperhatikan dan mengawal pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia adalah salah satu organisasi perempuan yang turut berpartisipasi dalam diskusi-diskusi perumusan kerangka kebijakan, kerangka konsep, indikator, hingga Voluntary National Review (VNR). Perhatian utama Koalisi Perempuan adalah mendorong pengarusutamaan gender dalam ke-17 tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan khususnya pada Tujuan 5: Kesetaraan Gender.

Di luar partisipasi dalam diskusi yang diorganisir oleh Sekretariat SDGs di bawah Bappenas, organisasi-organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara melakukan kajian kritis atas kerangka kebijakan dan panduan teknis TPB. Di antaranya, INFID menyusun Analisa Kesenjangan antara Indikator Global dan Nasional. Koalisi Perempuan Indonesia turut mengambil peran untuk menganalisa kesenjangan indikator pada Tujuan 5. Hasil kajian ini telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri, Badan Pusat Statistik Nasional, serta Sekretariat SDGs.

UNESCO dan UNCT melakukan Kerangka Analisa untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dari pandangan  Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kerangka ini nantinya diharapkan akan bisa untuk memantau perkembangan atas tujuan-tujuan pembangunan di dalam Agenda 2030 dari sidut pandang HAM dengan usulan indicator berbasis HAM terutama untuk Tujuan 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 10 dan 16. Selain itu, masyarakat sipil telah membentuk Kelompok Kerja TPB di tingkat nasional maupun kabupaten (Dompu dan Timor Tengah Selatan).

Untuk memperkaya kajian-kajian kritis yang telah dilakukan oleh masyarakat sipil, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu mendiskusikan secara publik melalui radio KBR mengenai sejauh mana indikator nasional menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan pada 29 Mei 2017 lalu. Diskusi via radio ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Yasmin Purba (Peneliti sektor HAM, Keadilan dan Pembanguan) dan Dewi Komalasari (Staf Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia).

Yasmin Purba memaparkan bahwa  indikator perencanaan pemerintah untuk mengakomodir kesetaraan gender dalam Tujuan Pembanguan Berkelanjutan masih kurang, ada beberapa temuan yang dia analisis ketika dirinya diminta untuk menyusun kerangka analisis untuk melihat kesetaraan gender, kemiskinan dan Hak Asasi Manusia oleh UNESCO dan UN Country Team. Setidaknya Yasmin menyoroti ada 9 tujuan yang sangat beririsan dengan pemenuhan hak asasi manusia, “dari 9 itu masih terlihat kurang aspek Hak Asasi Manusianya, di Indonesia yang mencuat adalah mengenai sunat perempuan (Female Genital Mutilation) dan dari sudut HAM itu adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan, untuk di perempuan tidak ada aspek positif untuk kesehatan bagi perempuan, bahkan ditingkat internasional ini dikategorikan sebagai (harmful practice) praktik berbahaya terhadap perempuan,” ungkap Jasmin.

 

Penghapusan sunat perempuan (Female Genital Mutilation) hingga saat ini belum juga diprioritaskan oleh peremintah. Yasmin juga menyebutkan data dari UNICEF bahwa lebih dari 50% anak diusia 11 tahun pernah mengalami sunat perempuan, artinya sudah separuh anak perempuan di Indonesia yang menjadi korban perlukaan.
Dewi Komalasari juga menambahkan bahwa praktik sunat perempuan (Female Genital Mutilation) di Indonesia bersumber dari tradisi. Pada negara dengan mayoritas Islam lainnya praktik sunat perempuan ini bahkan mulai ditinggalkan,  di negara lain praktik ini sudah ditinggalkan, “ada anggapan bahwa kalau perempuan belum disunat dia belum sah jadi seorang muslimah, sayangnya ini berat sekali untuk dihentikan. Apakah ini bagian dari ajaran agama atau akidah islam atau sebenarnya ini hanya tradisi saja?”

Praktik sunat perempuan di Indonesia cenderung sulit dihapuskan bila berhadapan dengan ajaran agama. “Ada 4 bentuk praktik sunat terhadap perempuan, di Indonesia masih melakukan yang keempat misalnya hanya sampai keluar darah, ini tetap dianggap perlukaan terhadap perempuan,” jelas Dewi.

Tak hanya masih adanya praktik sunat perempuan, Indonesia juga masih menerapkan peraturan diskriminatif untuk perempuan mulai dari UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun (dimana perempuan belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun serta ketidaksiapan mental dan fisik perempuan),  hingga peraturan yang membatasi cara perempuan berpakaian dan adanya aturan yang memperbolehkan poligami bagi laki-laki. “Setidaknya Komnas Perempuan mencatat ada 421 peraturan daerah diskriminatif untuk perempuan,” tambah Yasmin.

Dalam rekomendasi diskusi narasumber mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Kekerasan Seksual. Salah satu faktor kekerasan terhadap perempuan meningkat karena tidak ada ketegasan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penyidikan dan proses hukum harus dilakukan dengan tegas agar para pelaku kekerasan disidik hingga ada efek jera atau tidak ada impunitas bagi para pelaku.

 

 

-Gabrella Sabrina

Pernyataan Koalisi 18+ Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan

Pernyataan Koalisi 18+ Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan

Pernyataan Koalisi 18+

Perbaikan Permohonan Judicial Review Pasal 7 (1) UU Perkawinan:

Perempuan Korban Perkawinan Anak Mengalami Diskriminasi di Mata Hukum

Hari ini, 7 Juni 2017, Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+ mewakili tiga orang perempuan korban perkawinan anak melakukan sidang atas perbaikan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Perbaikan dilakukan berdasarkan masukan Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan pendahuluan, tanggal 24 Mei 2017.

Rekomendasi pertama, adalah pendalaman kerugian konstitusional pemohon untuk pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45). Tim Kuasa Hukum menambahkan  pembedaan batas usia kawin bagi perempuan dan laki-laki jelas telah mengakibatkan perbedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan. Dimana pasal tersebut memberikan peluang  batas minimal seorang anak perempuan untuk dapat menikah, padahal pada ketentuan yang sama, anak laki-laki dilindungi dengan mencantumkan batas usia menikah 19 tahun. Selain itu perempuan korban perkawinan tidak  mendapatkan hak atas pendidikan yang sama dengan laki-laki. Pasal 7 ayat 1 juga mendiskriminasikan hak perempuan korban perkawinan untuk menentukan pilihan kapan dan dengan siapa mereka menikah, berbeda dengan anak laki-laki yang dapat menentukan pilihannya saat menikah.

Rekomendasi kedua, memilih satu dari dua elemen pasal 27 ayat 1 UUD 45 yaitu  elemen yang berbeda di dalamnya, maka Tim Kuasa Hukum menfokuskan pada prinsip “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”. Dimana Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan diskriminasi terhadap anak perempuan dalam hak kesehatan, pendidikan, dan resiko eksploitasi seksual perempuan.

Rekomendasi ketiga, adalah permintaan komparasi mendalam mengenai batas usia 19 tahun dari beberapa negara. UN CEDAW dan CRC Recommendations on minimum age of marriage laws around the world, November 2013 telah membandingkan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan baik laki-laki maupun perempuan di berbagai negara, dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:

No. Negara Batas Minimal Usia Perkawinan
Perempuan Laki-laki
1 Algeria 19 Tahun 19 Tahun
2 Mesir 18 Tahun 18 Tahun
3 Irak 18 Tahun 18 Tahun
4 Albania 18 Tahun 18 Tahun
5 Antigua and Barbuda 18 Tahun 18 Tahun
6 Azerbaijan 18 Tahun 18 Tahun
7 Bahamas 18 Tahun 18 Tahun
8 Belarus 18 Tahun 18 Tahun
9 Etiopia 18 Tahun 18 Tahun
10 Yordania 18 Tahun 18 Tahun
11 Oman 18 Tahun 18 Tahun
12 Maroko 18 Tahun 18 Tahun
13 Tunisia 18 Tahun 18 Tahun
14 Uni Emirate Arab 18 Tahun 18 Tahun
15 Malawi 18 Tahun 18 Tahun
16 Nigeria 18     Tahun 18 Tahun
17 Korea 18     Tahun 18     Tahun
18 Kenya 18 Tahun 18 Tahun

 

Rekomendasi keempat, menunjukkan bukti jika usia anak perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun apakah praktek perkawinan anak bisa berkurang. Saat ini, negara belum memiliki perlindungan terhadap anak perempuan dari praktek-praktek perkawinan anak.  Sehingga para pelaku perkawinan anak belum memiliki aturan yang tegas untuk mencegah perkawinan anak, serta menjadi dasar sanksi hukum bagi para pelaku yang memfasilitasi perkawinan anak. Dalam situasi ini, pembedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan yang secara langsung merupakan bentuk diskriminasi terhadap anak perempuan karena berdampak langsung pada kewajiban Negara antara lain untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fullfill) dan menghargai (to respect) hak-hak anak sesuai UUD 1945.

Tim kuasa hukum sudah memasukkan semua masukan hakim dalam isi permohonan dari para pemohon untuk memperkuat tentang kerugian konstitusional yang dialami para pemohon pada 6 Juni 2017. Sebagai argumentasi agar Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menyetujui permohonan Tiga Perempuan Korban Perkawinan Anak.

Jakarta, 07 Juni 2017

 

a/n Tim Kuasa Hukum Koalisi 18+

Ajeng Gandini, SH (083816306080);

Lia Anggiasih, SH (081289823702)

 

Koordinator Kampanye Koalisi 18+

Freynia,  PKBI (08158320406)

 

Lampiran

Ruang Lingkup Pasal yang Diuji

 

 

Ketentuan

 

 

Rumusan

 

Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1)   Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun..

 

 

Dasar Konstitusional yang Digunakan

 

 

Ketentuan

UUD 1945

 

 

Materi

 

Pasal 27 ayat (1)

 

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

 

 

 

Petitum Permohonan

Para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sepanjang frasa “umur 16 (enam belas) tahun”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca “umur 19 (sembilan belas) tahun”;
Siaran Pers Hari Perempuan Internasional 2017

Siaran Pers Hari Perempuan Internasional 2017

Pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia

Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2017

 

“Pengesahan RUU KKG: Wujud Janji Negara Menghapus Ketimpangan Gender”

 

Pada 8 Maret 1978, Persatuan Bangsa-bangsa memutuskan tanggal 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional. Saat itu perempuan dunia menyadari adanya ketimpangan gender dan telah terinternalisasi dalam pola, prilaku, serta sistem di masyarakat dan negara. Akibatnya, perempuan mendapatkan upah murah, rentan menjadi korban pelecehan seksual dan perkosaan, menanggung beban berlapis, serta melakukan pekerjaan pengasuhan tanpa upah.

 

Kini, 39 tahun kemudian ketimpangan gender masih terjadi. World Economic Forum dalam Laporannya tentang Global Gender Gap Index (2016) menunjukan bahwa Indonesia berada di ranking 88, jauh di bawah Laos (43) dan Singapura (55) sebagai sesama negara di Asia Tenggara. Di antara kriteria-kriteria yang disebutkan, perempuan Indonesia masih memiliki ketimpangan dalam angkatan kerja muda, dimana perempuan muda yang tidak bekerja atau bersekolah jauh lebih tinggi dari laki-laki. Sebaliknya angka perempuan yang bekerja untuk mengurus rumah tangga dan keluarga jauh lebih tinggi dari laki-laki.

 

Ketimpangan gender juga terlihat dalam keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan publik. Di DPR RI hanya ada 17.32 persen perempuan anggota parlemen, sementara untuk DPD adalah 25 persen. Hampir sama dengan jumlah anggota parlemen perempuan di DPRD Provinsi (16 persen), dan DPRD Kabupaten/Kota (14 persen). Demikian pula keterwakilan politik perempuan sebagai kepala daerah, pada tahun 2015 dari 1.646 calon kepala daerah 123 di antaranya adalah perempuan, dan hanya 46 perempuan yang terpilih menjadi kepala daerah. Angka ini menurun pada tahun 2017, dari 614 calon kepala daerah jumlah perempuan hanya 44 orang.

 

Ketimpangan gender memberikan kerugian utama pada perempuan dan anak perempuan, meski demikian pembedaan peran dan tanggung jawab tersebut, sesungguhnya berpotensi merugikan laki-laki. Seperti misalnya, belum diaturnya hak cuti kelahiran anak bagi para bapak, mengakibatkan laki-laki kehilangan kesempatan menjalankan fungsinya dalam pengasuhan anak di tiga bulan pertama. Selain itu, Undang-undang Perkawinan menempatkan laki-laki sebagai pencari nafkah utama, dan perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga dan pencari nafkah tambahan, ketentuan ini mengakibatkan laki-laki cenderung menjadi rendah diri ketika gagal memenuhi peran tersebut. Situasi-situasi ini menunjukkan adanya pembedaan peran, kesempatan, hak-hak, dan perlakuan antara laki-laki dan perempuan.

 

Tanpa ada komitmen nyata dari negara, kesetaraan gender, tidak akan pernah terwujud. Oleh Karenanya, Negara perlu mewujudkan kebijakan yang menjamin Kesetaraan dan Keadilan Gender melalui pengesahan Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG). Perjalanan panjang RUU KKG dimulai sejak Presiden RI, Abdurahman Wahid, mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan (Inpres PUG).  DPR RI periode 2009-2014 dan DPR RI periode 2014-2019  memutuskan RUU KKG masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).  Sayangnya, hingga akhir periode tersebut, pembahasan RUU KKG belum selesai. Bahkan DPR RI Periode 2014-2019 belum pernah sama sekali membahas RUU KKG. Situasi ini menunjukkan lemahnya komitmen DPR RI periode 2014-2019 dalam menerbitkan undang-undang yang menjamin terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender.

 

Indonesia membutuhkan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (UU KKG) untuk menghapus secara bertahap ketimpangan gender, dengan menjamin kesempatan, hak-hak, perlakuan yang sama bagi laki-laki dan perempuan, serta pemberian perlakuan khusus bagi gender yang mengalami ketertinggalan baik di lingkup domestik maupun publik.

 

RUU KKG dapat menjadi pendorong masyarakat untuk dengan memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Pemberian kesempatan yang sama yang dimaksud adalah untuk membuka luas kesempatan bagi perempuan dan laki-laki mengembangkan minat dan bakatnya, serta memberikan sumbangan pada keluarga sesuai dengan kemampuannya. Termasuk pemberian kesempatan dan hak yang sama dalam pendidikan antara anak laki-laki dan perempuan, pembagian kekuasaan, dan pengambilan keputusan dalam keluarga.

 

RUU KKG dapat meminta komitmen pemerintah , lembaga-lembaga negera, dan lembaga-lembaga swasta untuk menciptakan kebijakan dan program yang menjamin persamaan akses dan kesempatan berdasarkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dibidang Hak Sipil dan Politik dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

 

Perlakuan khusus sementara perlu dilakukan bagi kelompok yang selama ini masih tertinggal. Koalisi Perempuan Indonesia mengidentifikasi bahwa perempuan penyandang disabilitas mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan tidak menikmati hak-haknya karena Negara dan lembaga penyedia layanan tidak menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Bagi perempuan disabilitas, RUU KKG memberikan ruang untuk memberikan perlakuan khusus.

 

Perlakuan khusus sementara juga perlu diberikan untuk mendorong peningkatan jumlah dan kualitas perempuan di posisi  pengambilan keputusan, untuk mendorong terwujudnya keseimbangan gender dalam posisi pengambilan keputusan, sehingga melahirkan kebijakan dan program yang mengakomodir pengalaman dan kebutuhan laki-laki dan perempuan.  Perlakukan Khusus Sementara tersebut perlu diwujudkan dalam kebijakan yang memastikan jaminan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di parlemen, di kementerian, dinas-dinas dan atau lembaga Negara, di kepengurusan partai politik, serikat buruh dan berbagai kelembagaan lainnya.

 

Pemerintah Indonesia telah menyatakan janjinya untuk mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia sejak ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan melalui Undan-undang No. 7 tahun 1984.  Pada tahun 2015, janji tersebut diperkuat dengan mengadopsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana dalam Tujuan 5 Target 5c. Merekomedasikasn negara untuk Mengadopsi dan menguatkan kebijakan yang jelas serta penegakan perundang-undangan untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan bagi semua perempuan dan anak perempuan di semua tingkatan.

 

Oleh karenanya, dalam rangka peringatan hari Perempuan Internasional ini Koalisi Perempuan Indonesia meminta negara untuk mewujudkan janjinya menghapuskan ketimpangan gender di Indonesia, dengan mengambil langkah-langkah berikut:

 

  1. Memasukkan kembali RUU Keadilan Dan Kesetaraan Gender ke dalam Daftar Prioritas Legislasi Nasional untuk tahun 2018;
  2. Menindaklanjuti pembahasan RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender secara komprehensif di tingkat pemerintah, dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai koordinator.

 

Koalisi Perempuan Indonesia juga mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk bersatu, melintasi perbedaan jenis kelamin, gender, orientasi seksual, agama, suku, kelas, maupun profesi, demi mewujudkan kesempatan, hak-hak, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara, serta Indonesia yang lebih adil dan demokratis.

 

Akhir kata, kami mengucapkan Selamat hari perempuan Internasional.

 

 

Dian Kartika Sari

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia.

 

 

 

 

Kesimpulan Akhir Koalisi Perempuan dalam Perkara No 46/PUU-XIV/2016

Kesimpulan Akhir Koalisi Perempuan dalam Perkara No 46/PUU-XIV/2016

Jakarta, 17 Februari 2017

Hari ini Koalisi Perempuan Indonesia telah menyerahkan Kesimpulan Akhir  Pihak Terkait Tidak Langsung Dalam Perkara Nomor: 46/PUU-XIV/2016 Permohonan Pengujian Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Naskah dapat diunduh melalui : [gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2017/02/KESIMPULAN-AKHIR-KOALISI-PEREMPUAN.pdf”]

admin

Pemilihan Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Merugikan Perempuan

Pemilihan Legislatif Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Merugikan Perempuan

Beberapa partai politik mengajukan usulan mengembalikan sistem pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pemillu mendatang dengan sistem proporsional tertutup dalam paket RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.  Penentuan siapa yang berhak duduk sebagai wakil rakyat berdasarkan keputusan partai. Berbeda dengan sistem saat ini, masyarakat menentukan langsung wakilnya saat pemilihan legislatif. “Seperti membeli kucing dalam karung,” kata Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta, Selasa (24/1).

Sistem ini dilakukan pada masa pernah dilakukan dalam pemilihan langsung pertama  pascareformasi pada pemilu 1999 dan 2004. Dia mengatakan usulan partai ini adalah kemunduran. Masyarakat tidak mempunyai kesempatakan menelusuri rekam jejak calon wakil mereka. Yang paling dirugikan dalam sistem ini, kata Dian, adalah masyarakat di antaranya perempuan.

catatan awal tahun 2017
Dirga Ardiansa (berkacamata tengah) dan Dian Kartikasari (berbaju merah paling kanan) dalam diskusi Refleksi 2016 dan Catatan Awal Tahun 2017, di Jakarta, Selasa (24/1).

Perempuan kehilangan kesempatan menempatkan wakil-wakil perempuan di parlemen karena kondisi partai yang masih sangat patriarki. “Rentan terjadi bias gender dalam penentuan wakil rakyat,” katanya.

Dirga Ardiansa, Dosen Politik Universitas Indonesia menyampaikan hal yang sama. Selain perempuan, kelompok marginal juga berpotensi kehilangan ruang partisipasi dalam menentukan wakilnya. Ia mengatakan sistem proporsional tertutup hanya akan merepresentasikan kelompok tertentu dalam partai.

Karena itu dia mendorong publik terlibat aktif mengawasi proses pembahasan. Pengawasan diperlukan karena proses legislasi RUU ini yang cenderung tertutup. Jika sistem ini disahkan, kata Dirga, potensi keberagaman berdasarkan gender atau keragamanan masyarakat dalam parlemen akan semakin berkurang. Pilihan-pilihan masyarakat akan semakin terbatas.

Melihat keterwakilan perempuan yang belum mencapai 30 persen, ia mengatakan tetap diperlukan afirmatif action keterwakilan perempuan dalam proses pemilihan. Menyikapi penurunan persentase wakil perempuan yang terpilih di parlemen pada pemilu legistlatif 2014 dari 18 persen menjadi 17 persen, dengan mengubah sistem pemilihan bukan menjadi jalan keluar yang tepat. Yang diperlukan adalah pendidikan politik bagi perempuan. “Agar perempuan dapat mengejar ketertinggalannya,” katanya.

Berharap dengan afirmatif action partai dengan menempatkan perempuan pada nomor strategis saat penerapan sistem proporsional tertutup, menurut Dirga, bukanlah proses yang mudah. Lobi untuk mendapatkan nomor strategis, “Prosesnya jauh lebih susah dan berlapis. Hanya akan memunculkan perempuan pada level simbolik,” katanya.

Karena itu Dian pun meminta anggota parlemen tetap mempertahankan kuota 30 persen dalam RUU Pemilu. Selain itu KPI meminta ketentuan terkait partai politik juga mengatur keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di kepengurusan partai pada semua level struktur.

Data KPU pada Pemilu  2014 lalu, jumlah pemilih perempuan sekitar 93 juta orang. Hampir setara dengan dengan jumlah pemilih laki-laki. Sedangkan jumlah perempuan di DPR RI ini saat ini 97 orang dari 560 orang anggota parlemen.

Global Gender Gap Report 2016 yang dikeluarkan World Economic Forum, dalam hal penguatan politik perempuan menempatkan Indonesia pada ranking 72 dari 144 negara. Turun satu peringkat jika dibandingkan laporan yang sama pada 2015.

Data Global Gender Gap di Indonesia 2006-2015Indonesia Global Gender Gap Index_2015_WEF

 

Sumber: independen.id oleh Y. Hesthi Murthi

Seminar Pentingnya Keadilan dan Kesetaraan Gender di Indonesia

Seminar Pentingnya Keadilan dan Kesetaraan Gender di Indonesia

Jakarta – Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengadakan Seminar Pentingnya RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender di Indonesia pada 19 Januari 2017. Seminar ini menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Dian Kartikasari (Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia), Dra. Hj. Soemientarsi Muntoro M.Si, dan Hanifah Muyassarah.

seminar pentingnya ruu KKG

SEKILAS PERJALANAN RUU KEADILAN & KESETARAN GENDER

Silahkan unduh bahan di bawah ini untuk melihat bahan presentasi
(Gabrella Sabrina)
KESEHATAN ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA

KESEHATAN ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA

Catatan Sekretaris Jendral

Kualitas dan masa depan suatu bangsa ditentukan oleh tiga hal penting, yaitu pendidikan, kesehatan dan demokrasi. Bangsa yang terdidik, sehat dan demokratis, memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan keberadaannya, dalam jangka waktu yang sangat lama. Sebaliknya, bangsa yang bodoh, lemah dan sakit, menunggu kehancurannya dalam hitungan waktu.

Oleh karenanya, Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) menjamin, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UUD 1945 juga mengakui bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat

Untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga Negara tersebut, UUD 1945 juga menentukan bahwa Negara berkewajiban untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Untuk memenuhi Hak Atas Kesehatan dan Hak Atas Pelayanan kesehatan bagi semua warga Negara, pemerintah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional  dalam bentuk asuransi sosial sejak Januari 2014 dan ditargetkan pada 2019 nanti seluruh warga Negara telah terpenuhi dan terlindungi hak mereka atas kesehatan dan pelayanan kesehatan, atau disebut dengan JKN Semesta (universal Health Coverage)

Untuk mencapai target JKN Semesta, pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan semua warga Negara terdaftar sebagai peserta JKN. Warga Negara yang mampu, membayar secara mandiri iurannya. Sedangkan Warga Negara yang tergolong sebagai Fakir Miskin dan orang Tidak Mampu didaftarkan oleh pemeintah dan menjadi Penerima Bantuan Iuran.

Akan tetapi, hingga hari ini, masih banyak kelompok masyarakat yang tergolong Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN PBI.

Ada banyak sebab yang mengakibatkan kelompok miskin dan tidak mampu ini, tidak terdaftar sebagai peserta JKN-PBI. Pertama, karena mereka tidak tahu bahwa mereka berhak sebagai peserta JKN-PBI, sehingga mereka tidak memperjuangkan hak mereka. Kedua, mereka tahu bahwa mereka berhak menjadi peserta JKN-PBI, akan tetapi mereka tidak tahu, kemana harus mendaftarkan dirinya. Ketiga, mereka tahu haknya, dan tahu proosedurnya, tetapi mereka tidak berdaya, karena mereka berjuang sendiri.

Bangsa yang terdidik, sehat dan demokratis, memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan keberadaannya, dalam jangka waktu yang sangat lama.

Sebagai Kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia, yang memiliki misi sebagai agen perubahan, kader dan pengurus Koalisi Perempuan Indonesia berkewajiban untuk memperjuangkan hak Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terutama perempuan miskin, agar Hak Atas Kesehatan dan Hak Atas Pelayanan kesehatan mereka  terlindungi dan terpenuhi.

Untuk memperjuangkan Hak-Hak kelompok Miskin dan Tidak Mampu inilah, Koalisi Perempuan Indonesia membangun Balai Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia (BP Koalisi Perempuan) sebagai Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasional (PIPA JKN).

Lewat gerakan BP sebagai PIPA JKN inilah, Koalisi Perempuan Indonesia akan memberikan sumbangsihnya untuk mewujudkan JKN Semensta. Karena Kesehatan adalah Hak Setiap Warga Negara.

Ayo, KAWAL Jaminan Kesehatan Nasional !!!

Keluarga sebagai Sekolah Cinta

Keluarga sebagai Sekolah Cinta

Jakarta, 7 Desember 2016

Koalisi Perempuan Indonesia pada sidang di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Judicial Review pasal 284,285 dan 292 KUHP telah menghadirkan saksi ahli pada sidang tanggal 6 Desember 2016.

Keterangan saksi ahli dapat didownload dalam lampiran di bawah :

[gview file=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/12/KELUARGA-SEBAGAI-SEKOLAH-CINTA.pdf”]

admin

 

Pengesahan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak “Dipaksakan dan Minim Perlindungan”

Pengesahan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak “Dipaksakan dan Minim Perlindungan”

Pernyataan Sikap Koalisi Perempuan Indonesia

Pengesahan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak:

 “Dipaksakan dan Minim Perlindungan”

 

Hari ini, 12 Oktober 2016, DPR RI mengesahkan Perpu Perlindungan Anak. Untuk mengesahkan DPR RI akhirnya melakukan pemungutan suara. Sidang sempat diskors dengan posisi 6 fraksi setuju; 2 fraksi tidak setuju; dan 1 fraksi abstain. Setelah melalui proses lobby, akhirnya DPR RI menyetujui Perppu No. 1 tahun 2016 disahkan menjadi undang-undang dengan catatan akan menjadi revisi kedua terhadap UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Di dalam Perppu ini, pemerintah mengajukan hukuman kebiri (suntikan cairan kimia) dan hukuman mati sebagai pemberatan hukuman bagi pelaku. Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keprihatinan atas keputusan DPR RI mengenai perlindungan anak yang dilakukan melalui pemungutan suara, serta mengabaikan masukan dari masyarakat sipil dalam proses penyusunan dan pembahasannya.  Keputusan ini sangat dipaksakan, minim perlindungan korban, dan menunjukkan pemikiran jangka pendek.

Sejak perumusannya, Perppu ini telah dipaksakan untuk diselesaikan. Masyarakat sipil kesulitan mengakses rancangan Perppu dan mengalami saling lempar ketika meminta informasi pada pemerintah. Hingga akhirnya rancangan final ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Kini, DPR RI mengulangi proses yang sama dengan memaksakan pengesahan Perppu menjadi undang-undang.  Meski ada dua fraksi menyatakan ketidaksetujuannya, DPR RI tetap menyegerakan pengesahan dengan menghentikan sidang sementara untuk melakukan lobby, sehingga akhirnya semua fraksi menerima pengesahan. Catatan yang diberikan oleh DPR RI hanya bersifat teknis dan tidak memberikan perubahan signifikan dalam substansi.

Dengan kewenangan yang dimilikinya, seharusnya DPR RI dapat melakukan pembahasan substansi yang lebih mendalam mengenai pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Termasuk mendengarkan pendapat masyarakat sipil dan organisasi profesi yang menyatakan bahwa sanksi kebiri dan hukuman mati tidaklah memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, Perppu ini mengabaikan fakta bahwa sebagian pelaku kekerasan seksual dulunya merupakan korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan rehabilitasi memadai. Dengan demikian, dalam pandangan Koalisi Perempuan Indonesia, Perppu yang disahkan memiliki kecacatan substantif, karena fokus pada pemberatan hukuman bagi pelaku, dan minim pemenuhan hak-hak korban atas restitusi, rehabilitasi, maupun rekonsiliasi sosial.

DPR RI juga terkesan hanya berpikir jangka pendek semata karena tidak mempertimbangkan konsekwensi pelaksanaan hukuman mati dan kebiri bagi keselamatan korban. Jutaan anak korban kekerasan seksual dalam keluarga akan semakin disembunyikan oleh keluarga dan tidak dilaporkan kasusnya demi menyelamatkan muka pelaku, yang biasanya adalah anggota atau bahkan kepala keluarga sendiri, dari hukuman kebiri atau hukuman mati. Di sisi lain, korban dan keluarganya juga terancam mengalami intimidasi dari pelaku dengan relasi kuasa yang lebih tinggi.

Pemikiran jangka pendek DPR RI juga diindikasikan dengan pengabaian mereka atas penolakan masyarakat sipil dan organisasi profesi yang memberikan bukti-bukti ketidakefektifan hukuman kebiri pada pelaku. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyatakan penolakannya untuk menjadi eksekutor dalam melaksanakan hukuman kebiri. Jika dokter sebagai pihak yang memiliki kompetensi untuk memasukkan zat kimia dalam tubuh seseorang enggan melakukan, lalu siapakah yang nantinya akan mengeksekusi hukuman dalam Perppu tersebut? Pembuat kebijakan di DPR RI gagal menjawab pertanyaan tersebut dan menunjukkan ketidaksiapan Negara dalam implementasi Perppu.

Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan keprihatinan atas banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan dan laki-laki di Indonesia. Koalisi Perempuan Indonesia menaruh harapan besar bahwa pemerintah dan DPR RI dapat memberikan perlindungan sungguh-sungguh pada anak korban kekerasan seksual sehingga dapat menjadi hadiah indah bagi anak-anak, khususnya anak-anak perempuan Indonesia di Hari Anak Perempuan Internasional yang jatuh pada 11 Oktober 2016.

Koalisi Perempuan Indonesia menyetujui perlunya pemberatan terhadap pelaku dalam tindak kekerasan seksual terhadap anak. Namun pemberlakuan hukuman kebiri dan hukuman mati memerlukan kajian substantif lebih mendalam, dan membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan. Dalam penilaian Koalisi Perempuan Indonesia pengesahan Perppu Perlindungan Anak yang dipaksakan, minim perlindungan terhadap korban, dan berpikiran jangka pendek justru akan menjadi mimpi buruk bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam situasi incest, maupun oleh pelaku yang memiliki posisi kuasa lebih tinggi.  Untuk itu, Koalisi Perempuan Indonesia menolak pengesahan Perppu No. 1 tahun 2016 menjadi Undang-undang.

Jakarta, 12 Oktober 2016

Dian Kartikasari

Sekretaris Jenderal

 

Contact Person:

  1. Dian Kartikasari (0816 759 865)
  2. Indry Oktaviani (0815 1878 273)