Koalisi Perempuan Indonesia Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan Lokakarya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Perdagangan Perempuan pada 30 Juli 2018 di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan yang bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia melibatkan 73 orang mulai dari anggota Koalisi Perempuan Indonesia, organisasi masyarakat sipil, anggota parlemen, hingga pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Perdagangan orang merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Koalisi Perempuan Indonesia mendorong kebijakan untuk mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Koalisi Perempuan Indonesia mendukung pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya pada Kesetaraan Gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan (tujuan 5). Untuk mencapai tujuan 5 ini ada 9 target yang saling mendukung salah satunya target 5.2 Mengeliminasi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan pada ruang publik dan privat, termasuk perdagangan (trafficking) dan seksual dan dalam bentuk eksploitasi lainnya. Sehingga perlu diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maupun Rencana Aksi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten TTS.
“Ada desa di Amanatun Utara, Timor Tengah Selatan yang penduduknya hanya laki-laki karena perempuan-perempuannya pergi mencari kerja keluar, perempuan-perempuan ini rentan dieksploitasi. Sebanyak 56.3% perempuan di Timor Tengah Selatan melakukan migrasi kerja ke luar desa untuk mencari pekerjaan yang beresiko baik di dalam Indonesia atau luar negeri, hampir 92% ke Malaysia” ujar Pendeta Emi Sahertian dari Jaringan Perempuan Indonesia Timur.
Perempuan dan anak perempuan sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia karena beberapa faktor misalnya beban ekonomi, pendidikan yang minim, dan tentunya karena minimnya perlindungan keluarga dan negara. Proses pemiskinan dan pembangunan yang timpang membuat perempuan dan anak menjadi korban.
Sepanjang tahun 2017 Polri mengungkap 1.078 kasus perdagangan perempuan dewasa dan 5 anak. Sementara International Organization for Migration (IOM) mencatat pada Juni 2017, telah mengindentifikasi anak perempuan sebanyak 970 dan perempuan dewasa sebanyak 5.907 sebagai korban perdagangan manusia. Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu provinsi dengan angka perdagangan orang tertinggi, sehingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menentapkan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai zona merah untuk perdagangan orang.
“Selama ini hampir tidak ada orang yang bersuara ketika ada jenazah keluarga yang datang, ketika ada jenazah datang dan kematiannya tidak wajar maka ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia,” jelas Rambu Atanau Mella dari Sanggar Suara Perempuan
“Profile pendidikan kita di Nusa Tenggara Timur mengutamakan anak laki-laki untuk sekolah ketika kemiskinan melanda keluarga. Dari sistem pendidikan kita perempuan sudah diajarkan bahwa perempuan berada di wilayah domestik – rumah tangga. Ada sosialisasi yang disengaja, dikonstruksikan kalau perempuan diajarkan terampil mengurus keluarga, mengurus anak. Bukan diajarkan berani di ruang publik, menjadi pemimpin, berani mengeluarkan pendapat. Perempuan dikonstruksikan untuk tunduk dan takut untuk memimpin dan berada di ruang publik,” jelas Ningsih Lema, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Timur.
“Masalah rendahnya pendidikan, kekerasan dalam rumah tangga menjadi pemicu permepuan dan anak melakukan migrasi. Pemerintah sudah mencoba meningkatkan kualitas pendidikan dengan melakukan pelatihan pengajar di sekolah,” sambung Yulius dari Bappeda Kabupaten Timur Tengah Selatan.
Tak hanya itu, jumlah Pegawai Negeri Sipil perempuan memang banyak dibanding laki-laki, tapi untuk posisi strategis atau pengambilan keputusan perempuan sangat jarang duduk di pososi ini. Partai-partai politik sulit untuk memenuhi kuota 30% perempuan. Hal tersebut karena politik masih dianggap sebagai dunia penuh intrik, sehingga perempuan tidak merasa nyaman terjun ke politik.
Perempuan menjadi penyalur informasi, kita bisa mencegah perdagangan dan eksploitasi manusia. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi karena korban lemah secara ekonomi, sosial, budaya, hingga bahasa. Perlindungan hukum juga harus tegas dalam mencegah dan menangani TPPO. Sudah ada gugus tugas di Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mencegah dan menangani perdagangan manusia, kita sebagai masyarakat sipil juga harus berperan mencegah dengan memberikan informasi untuk mencegah perdagangan manusia.
“Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bisa tercapai jika semua pihak bekerjasama mulai dr pemerintah, swasta, & masyarakat sipil. Prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) adalah pengajuan negara terhadap hak-hak warga negara. Mama-mama di balai perempuan dapat berperan mencegah perdagangan orang dengan ikut rapat di tingkat desa misalnya advokasi dana desa untuk mencegah perdagangan orang dan berjejaring dengan lembaga lain untuk penanganan perdagangan orang,” lanjut Ningsih Lema, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Nusa Tenggara Timur.
“Perda terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah pernah dibahas, sudah ada draftnya, anggarannya ada di kami,” ujar Jean Neunufa, Ketua DPRD Timor Tengah Selatan.
Dalam Bahasa Dawan Misnas Misosa Bife artinya Stop Perdagangan Perempuan
Pendidikan Kader Dasar dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) di kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kupang-Nusa Tenggara Timur berlangsung
pada Selasa, 2 Mei 2018. Tujuannya untuk memberikan pendidikan awal bagi perempuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia tentang permasalahan perempuan & situasi Indonesia, hingga strategi advokasi untuk menghadapi permasalahan perempuan.
Kaum perempuan di Kelurahan Oetete mendapatkan pendidikan tentang pentingnya kesadaran gender, analisis sosial, pentingnya perempuan berorganisasi, kepemimpinan perempuan, nilai-nilai dan prinsip koalisi perempuan.
Salah satu peserta Pendidikan Kader Dasar, Mama Netha berkomentar, “ternyata selama ini kita sudah hidup dalam lingkaran penindasan, kekerasan ketidakadilan, tapi kita merasa biasa saja dan menikmatinya. Kita sebagai perempuan perlu berorganisasi, agar kita punya pengetahuan, teman, keterampilan supaya kita bisa berjuang bersama untuk keluar dari lingkaran setan itu”.
Kegiatan Pendidikan Kader Dasar ini difasilitasi oleh Serlinia Rambu Anawoli dan Easy Taulasik. Lurah Oetete, Jan Rudolf Toelle dalam sambutannya mengatakan sangat senang dan mendukung adanya balai perempuan Koalisi Perempuan Indonesia di Oetete. (*)
*Sebagian artikel telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kaum Perempuan Kelurahan Oetete Dapat Pendidikan Pentingnya Berorganisasi*
Di tengah gegap gempita peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di Indonesia, perempuan Indonesia masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi dalam akses kerja layak.
Di lihat dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja, jumlah perempuan yang bekerja, jauh lebih kecil dibandingkan laki-laki. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, data per Agustus 2017, dari total jumlah pekerja Indonesia yang mencapai 121.022.423 orang, jumlah tersebut didominasi pekerja laki-laki yang mencapai 74.736.546. Sedangkan jumlah pekerja perempuan hanya sebanyak 46.285.877. Data ini menunjukkan bahwa akses perempuan terhadap lapangan pekerjaan jauh lebih kecil dari pada laki-laki.
Meskipun pemerintah telah memiliki peraturan tentang upah yang sama untuk kerja yang sama (equal pay for equal work) dan melarang adanya diskriminasi pengupahan, namun praktek dilapangan menunjukkan bahwa di semua lapangan pekerjaan, upah pekerja perempuan lebih kecil daripada upah pekerja laki-laki. Selisih upah perempuan berkisar antara 15 % – 33% lebih rendah dari upah laki-laki untuk pekerjaan di sektor yang sama.
Selain menerima upah lebih rendah, perempuan juga membayar pajak lebih banyak daripada laki-laki, karena perbedaan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peraturan perpajakan menentukan bahwa PTKP bagi Pekerja laki-laki yang telah menikah jauh lebih besar dari pada perempuan, karena dikurangi tanggungan keluarga (isteri dan anak). Sementara pekerja perempuan, meskipun telah menikah, tetap diperlakukan sebagai lajang. Tidak ada perhitungan tanggungan keluarga dalam perhitungan pajak yang harus dibayarnya. Meskipun, suaminya tidak memiliki pekerjaan.
Selain itu, kesempatan meningkatkan jenjang karier bagi perempuan pekerja lebih kecil dibandingkan laki-laki, meskipun keduanya memiliki tingkat pendidikan yang sama. Hampir di semua lapangan pekerjaan menunjukkan, bahwa semakin tinggi posisi atau jabatan dalam penjenjangan karier, semakin sedikit jumlah perempuan yang ada dalam posisi/jabatan tersebut.
Kesempatan berorganisasi pekerja/buruh perempuan jauh lebih kecil dibandngkan pekerja/buruh laki-laki. Posisi kepemimpinan dalam organisasi pekerja/buruh masih didominasi oleh laki-laki. Bahkan dalam lapangan kerja yang didominasi oleh pekerja perempuan, seperti garmen, dan lapangan kerja di bidang sandang dan pangan lainnya, posisi kepemimpinan dalam organisasi pekerja tetap didominasi laki-laki. Oleh karenanya, hampir di setiap perjuangan kaum buruh, persoalan-persoalan buruh perempuan, hampir tidak pernah menjadi agenda perjuangan organisasi buruh.
Lebih dari itu, perempuan pekerja rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan, terutama yang besifat seksual, baik oleh pemberi kerja, maupun oleh sesama pekerja.
Rendahnya kesempatan pendidikan bagi perempuan, dan berlanjutnya praktek perkawinan anak, mengakibatkan sebagian besar perempuan bekerja di lapangan kerja yang tidak terlindungi, seperti menjadi Pekerja Rumah Tangga, Pekerja Migrant, pekerja di sector informal dan pekerja rumahan (putting off System). Sementara pemerintah dan DPR tidak kunjung menerbitkan peraturan perundangan yang melindungi pekerja di sektor ini.
Disamping itu, pekerja imigran merupakan fenomena global yang tidak terelakkan. Jutaan warga negara Indonesia, perempuan dan laki-laki menjadi pekerja migrant di berbagai negara di dunia. Oleh karenanya, peraturan tentang Penggunaan Tenaga Asing, harus diciptakan dalam konteks fenomena global tersebut, dan tidak anti pekerja imigran. Namun pada saat yang sama, pemerintah harus seefektif mungkin menggunakan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk peningkatan sumber daya manusia Indonesia agar mampu bersaing di dalam maupun di luar negeri.
Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day) 2018, Koalisi Perempuan Indonesia menyerukan kepada Pemerintah, DPR dan Pemberi kerja untuk:
Menghentikan praktek diskriminasi pengupahan terhadap perempuan.
Membahas dan mengesahkan peraturan perundangan untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Rumahan atau Pekerja Putting off System.
Reformasi Perpajakan yang berkeadilan gender, termasuk menghapus diskriminasi dalam penentuan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Mendorong Pelaku Usaha (bisnis) untuk membuat peraturan di tingkat perusahaan untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan gender.
Mendorong Pelaku usaha untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi perempuan untuk bekerja, termasuk menyediakan fasilitas bagi pekerja perempuan untuk menjalankan peran reproduksinya.
Membahas dan menerbitkan Peraturan Perundangan yang mencegah dan menghapuskan perkawinan anak.
Memastikan dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing hanya digunakan untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Pekerja Indonesia agar dapat bersaing di dalam maupun di luar negeri.
Koalisi Perempuan Indonesia meyakini, bahwa hanya dengan melaksanakan tujuh seruan tersebut di ataslah, kemiskinan berwajah perempuan dapat diakhiri
Apa yang kamu ketahui tentang media digital? Pernah baca kisah seorang anak yang diculik karena informasi pribadi seperti sekolah atau alamat rumah beredar di sosial media? Pernah dengar penyalahgunaan foto anak-anak artis di internet? Atau pernah bermusuhan dengan kawan sejawat karena memiliki berkomentar yang berseberangan misalnya tentang agama atau politik?
Bagi anggota Koalisi Perempuan Indonesia media digital tentu dapat membantu kita untuk kerja-kerja advokasi seperti kampanye meningkatkan kesadaran publik tentang Kepemimpinan Perempuan, Kesetaraan Gender, Stop Perkawinan Anak, Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua atau bahkan menjadi musuh dalam mencapai tujuan bila salah strategi dalam menggunakannya. Hal terpenting untuk dipahami dan diingat adalah manusia harus lebih pintar dan bijak dalam menggunakan digital media. Digital media harus dipahami sebagai media perantara untuk berkomunikasi dan terkadang merupakan pesan itu sendiri. Butuh kesadaran penuh akan dampak yang akan ditimbulkan dari informasi yang kita sebar.
Koalisi Perempuan Indonesia berkesempatan menghadiri acara Penyusunan Panduan Edukasi Literasi Media Digital bagi Perempuan dalam Rangka Penguatan Ketahanan Keluarga yang diadakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 11 April 2018 di Jakarta.
Kegiatan ini berlangsung dengan tujuan memberi pamahaman kepada masyarakat khususnya perempuan untuk dapat menjadi kunci dalam menerapkan karakter cerdas menggunakan media bagi keluarga. Tak hanya itu, acara ini juga memberi kesempatan kepada organisasi-organisasi masyarakat untuk memberikan masukan terkait dengan materi edukasi “Literasi Digital bagi Perempuan dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Keluarga” yang sedang disusun oleh KPPPA bersama dengan ICT Watch.
Acara dibuka dengan penjelasan mengenai Kebijakan Pengasuhan Berbasis Hak Anak dan Ketahanan Keluarga oleh Rohika Kurniadi Sari, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan KPPPA. “Pola pengasuhan penting untuk ibu dan calon ibu, melalui media digital ibu dan calon ibu dapat menjadi agen dalam penguatan ketahanan keluarga,” ungkap Rohika Kurniadi Sari. Rohika Kurniadi Sari menjelaskan bahwa KPPPA mendapatkan mandat sejak 23 Januari 2016 mengenai NOMENKLATUR Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan dalam Bidang Tumbuh Kembang Anak.
Pesatnya perkembangan teknologi dan media mengubah pengetahuan manusia, termasuk anak. Jika pada tahun 1990-an banyak anak bercita-cita menjadi dokter, pilot, dan insiyur. Namun memasuki tahun 2010 ke atas cita-cita anak semakin beragam dan juga mengejutkan. Cita-cita tak hanya terbatas pada profesi mainstream seperti dokter, perawat, guru, atau artis. “Kini ada anak yang ingin menjadi social media influencer seperti insagramer atau youtuber. Lebih mengherankan lagi saya diceritakan tentang kondisi di suatu daerah terdapat 7 orang anak laki-laki yang bercita-cita bunuh diri, bahkan mereka tidak paham apa arti bunuh diri,” ungkap Rohika.
Adanya fenomena cita-cita yang membuat merinding ini tak lepas dari paparan media misalnya film atau permainan yang ada di ponsel. Sebagai orang dewasa sudahkah kita melihat atau mengecek konten media yang dikonsumsi oleh anak-anak kita? Atau sudahkah kita cerdas dalam menyaring dan membagi informasi di media digital seperti media sosial kita seperti Facebook, Twitter, atau Instagram?
Memahami adanya kebutuhan keluarga untuk belajar mengenai keluarga setara dan sesuai hak anak, dinas PPPA bekerja sama dengan pemerintah daerah mengadakan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Hingga kini PUSPAGA yang bertujuan sebagai unit layanan preventif dan promotif yang dikelolah oleh sarjana psikologi ini menyediakan psiko-edukasi untuk keluarga, mengadakan kelas ayah, kelas ibu, dan sebagainya. PUSPAGA berada di tiga provinsi dan 37 kabupaten kota (seperti Solo, Dumai, dan Rembang).
Tantangan Orangtua di Era Digital
Kemudahan akses internet merubah segala jenis komunikasi dan informasi di dunia, dampaknya tak hanya sampai di dunia digital/maya tetapi akan berdampak kepada interaksi di dunia nyata. Orangtua perlu untuk mendampingi anak belajar dengan sambungan internet serta bagaimana berperilaku yang pantas dan aman di dunia maya.
Adanya internet membuat seluruh orang di dunia dengan koneksi internet dapat terhubung, dengan adanya kebebasan koneksi tanpa aturan ini orangtua perlu membuat aturan yang disepakati bersama anak dalam menggunakan internet.
Tantangan terbesar dengan adanya media digital dan teknologi adalah anak akan lebih cepat belajar menggunakan media digital dibanding dengan orangtua, maka orangtua juga tidak boleh kalah dalam hal ingin belajar, orangtua harus menambah wawasan tentang internet agar dapat terlibat dalam kehidupan anak di ranah maya.
Dengan adanya koneksi internet mengubah dunia menjadi use-generated content (UGC), dimana konsumen informasi juga dapat menjadi produsen/pembuat konten informasi, segala macam jenis konten buatan pengguna dari mana saja dapat dipublikasikan secara terbuka dalam sebuah sistem. Hal ini yang akan sangat berbahaya bila orangtua tidak mengawasi atau peduli dengan konten informasi yang dikonsumsi oleh anak. Peran orangtua sangat penting untuk mendorong anak agar dapat berpikir kritis sebelum menyebarkan informasi, misalnya menanyakan kepada anak darimana dia mendapat informasi, apa gunanya informasi tersebut disebarkan, hingga dampak bila informasi personal disebarkan begitu saja di dunia maya.
Interaksi antara anak dan orangtua juga harus berbasis kepercayaan dan kebebasan, jika anak menginginkan kebebasan carilah celah agar anak tidak merasa selalu diawasi atau dikekang kebebasannya. Namun sebagai orangtua kita harus memberi perlindungan kepada anak dengan tetap menjadi pengendali utama ketika anak menggunakan teknologi di era digital.
Cara Orangtua Untuk Menyaring Informasi Dunia Digital
Fitur save search di google
Aplikasi parental control, keunggulannya adalah konten yang dicari/disearch anak bisa disaring. Untuk aplikasi parental control (terutama yang berbayar) dapat mengirimkan data mengenai informasi apa saja yang dicari anak ke email orangtua.
Bila menemukan konten negatif orangtua dapat melaporkan (report) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Facebook, dan Youtube. Youtube akan memberi perhatian khusus pada institusi-institusi yang melaporkan konten negatif seperti ICT Watch, laporan bisa disampaikan dengan memberi tahu link atau judul konten negatif via email ke flag@ictwatch.id
Pengasuhan di era digital
Jaga komunikasi dengan anak, orangtua harus menganggap anak adalah manusia yang berakal budi
Orangtua harus membekali diri dengan pengetahuan dan harus terus belajar mengenai dunia digital dan dampaknya bagi anak, jangan lupa gunakan aplikasi Parental Control dan batasi penggunaan teknologi digital maksimal 2 jam sehari. Dorong anak untuk berinteraksi di dunia nyata dan bermain di luar untuk melatih saraf motorik / kinestetiknya.
Orangtua harus sadar bahwa dunia digital berdampak buruk bagi anak misalnya anak akan kecanduan, mengakses konten negatif, menjadi sasaran atau pelaku dari Pelanggaran Privasi; Cyber Bullying; Kekerasan Seksual di dunia maya; hingga terpapar paham Radikalisme
Buat aturan dasar terkait internet di rumah menjadi teman dan ikuti anak di media sosial
Jelajahi, berbagi dan rayakan bersama ketika menggunakan teknologi dan informasi yang bermanfaat misalnya memasak bersama anak dengan mencari resep di internet
Jadilah panutan digital yang baik bagi anak dengan membagi informasi yang berguna dan tidak mengandung kekerasan serta mengandung diskriminasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan)
Menjaga Privasi Anak di Dunia Digital
Jangan sembarangan membagi data pribadi orangtua dan anak di Internet seperti alamat sekolah, jadwal sekolah, alamat rumah, nomor telepon, dan sejenisnya.
Gunakan password yang kuat dengan kombinasi hurud dan angka, jangan gunakan yang mudah di tebak.
Jangan membagi password kepada siapapun
Jangan lupa logout jika menggunakan computer di tempat umum
Hati-hati dengan situs atau akun media sosial palsu, pastikan foto dan interaksi di akun tidak mencurigakan
Periksa aturan privasi di media sosial yang digunakan
Contoh kasus yang terjadi dengan maraknya promosi melalui sosial media, terkadang orangtua lupa mengenai privasi data. Misalnya ada lomba foto bayi dengan peraturan diharuskan mencantumkan nama, umur, hingga domisili bayi. Hal ini akan membuat anak rentan diambil data pribadinya bahkan bisa jadi sasaran penculikan atau kejahatan. Tak hanya itu orangtua juga harus memperhatikan privasi data anak misalnya sebelum membagikan foto anak di media sosial coba tanyakan kepada anak bolehkah kita membagi fotonya, atau lebih baik jangan membagi foto-foto bersifat pribadi misalnya ketika anak tak memakai pakaian atau melakukan hal-hal yang orangtua anggap lucu. Informasi yang orangtua sebar melalui sosial media otomatis akan dikonsumsi juga oleh khalayak di sosial media, jadi saring sebelum sharing.
Senin, 12 Februari 2018, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mensahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) dan akan memperpanjang pembahasan RKUHP dalam masa sidang berikutnya.
Substansi pasal R-KUHP masih menjadi kontroversi dimasyarakat, serta di internal Panitia Kerja (Panja) R-KUHP. Perdebatan muncul, antara lain dalam Bab Kesusilaan khususnya pasal tentang perluasan perbuatan zina yang diancam pidana serta pasal hidup bersama tanpa perkawinan yang sah, kedua pasal ini berpotensi memidanakan kelompok masyarakat yang melaksanakan perkawinan tidak tercatat serta sejumlah masyarakat adat yang perkawinannya tidak tercatat dan atau memiliki tradisi tinggal serumah sebelum perkawinan. Selain itu, perdebatan juga terjadi pada perumusan pasal baru tentang perbuatan cabul sesama jenis sesama orang dewasa.
Perluasan jenis perbuatan pidana dan pemberatan pidana dalam R-KUHP yang dapat merugikan negara dari secara ekonomi, hukum, maupun sosial. Secara ekonomi, beban belanja negara penegakan hukum akan bertambah besar karena harus membiayai terlalu banyak biaya operasional kepolisian dan proses peradilan serta penyediaan lembaga pemasyarakatan. Aparat penegak hukum juga akan kewalahan karena terlalu banyak kasus pidana yang harus ditangani
Secara sosial, perluasan jenis perbuatan pidana dan pemberatan pidana dalam R-KUHP berpotensi mengancam kebebasan berekspresi warga negara yang pada akhirnya pemerintah dan masyarakat Indonesia akan mengembangkan sikap-sikap sensitif dan anti kritik terhadap satu sama lain. Lebih itu, R-KUHP mencerminkan situasi masyarakat Indonesia, dimana norma-norma sosial lain seperti agama, kesusilaan dan budaya sudah tidak mampu lagi bekerja untuk menciptakan tertib sosial dan hanya percaya bahwa tertib sosial hanya akan terjadi dalam masyarakat karena adanya rasa takut terhadap ancaman pidana.
Selain itu, Koalisi Perempuan Indonesia menemukan bahwa subtansi R-KUHP mendiskriminasi perempuan dan anak, serta mengabaikan perlindungan terhadap Penyandang Disabalitas. Pertama, dengan pemberlakuan hukum yang hidup di masyarakat, yang dapat diartikan sebagai hukum adat dan/atau hukum agama. Pengalaman perempuan menunjukkan pengambilan keputusan dalam adat dan perumusan hukum adat masih didominasi oleh laki-laki, sehingga kerap merugikan perempuan. Hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat, berbeda-beda di tiap komunitas dan berubah menurut waktu dan kesepakatan sehingga bertentangan dengan asas legalitas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kedua, belum masuknya modus-modus kejahatan baru bagi perempuan dan anak. Salah satunya adalah prostitusi perempuan dan anak yang menggunakan media sosial online. Belakangan, kasus-kasus prostitusi menunjukkan bahwa mucikari dan calon pembeli kerap menggunakan media sosial online sebagai ruang untuk melakukan perjanjian dan kesepakatan bertransaksi.
Ketiga, R-KUHP belum memasukan bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas. Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabilitas) mengakui bahwa secara umum penyandang disabilitas rentan mengalami pelanggaran hak dan menjadi korban kekerasan. Terlebih lagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang rentan menjadi korban kekerasan seksual maupun eksplotasi. Pengaturan pidana dalam UU Disabilitas masih minim, sehingga R-KUHP sangat strategis untuk melengkapi aturan pidana terhadap penyandang disabilitas.
Keempat, R-KUHP belum memasukan bentuk-bentuk tindak pidana baru di bidang kesehatan dan perlindungan sosial. Tindak pidana baru berkaitan dengan kesehatan, terutama penghasutan dan pencegahan program kesehatan pemerintah seperti imunisasi, pengendalian penyakit menukar dan Keluarga Berencana, Sedangkan tindak pidana perlindungan sosial, yang kini mulai terjadi antara lain, penggelapan, penipuan, penguasaan dan pemindahtanganan hak atas perlindungan sosial.
Menilai substansi R-KUHP yang masih jauh dari sempurna dan belum menunjukkan ciri-ciri Pembaharuan Hukum Pidana, Koalisi Perempuan Indonesia sepakat dengan DPR RI tentang perlunya pendalaman pembahasan R-KUHP. Terutama pembahasan terkait dengan ketaatan teradap Asas Legalitas dan isu kesehatan, kesusilaan, pemidanaan, dan kejahatan-kejahatan baru yang belum diintegrasikan dalam R-KUHP. Untuk menyikapi hal tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia merasa perlu melakukan petisi untuk mengajak masyarakat untuk menunda pengesahan R-KUHP yang akan dilakukan oleh Pemerintah dan DPR-RI.
Tahun 2018 adalah tahun kedua Women’s March Jakarta diadakan, sekitar 2.000 orang dengan beragam latar belakang berkumpul untuk merayakan Hari Perempuan Internasional di Jakarta pada 3 Maret 2018. Hari Perempuan Internasional sendiri dirayakan pada 8 Maret tiap tahunnya. Berbagai individu, kelompok diskusi feminis, pelajar, mahasiswa, anak muda, aktivis, pekerja swasta dan pekerja seni, menginisiatif Women’s March Jakarta (Parade Perempuan Bersatu) yang pertama sebagai tanggapan dari gerakan serupa di Amerika Serikat dan dunia.
Tahun ini Women’s March memiliki tema #LAWANBERSAMA, tema ini dipilih karena masih banyak hal mengancam keamanan dan kenyamanan perempuan di seluruh Indonesia, budaya patriarki yang meminggirkan perempuan, penafsiran agama yang tidak berpihak pada perempuan, peraturan-peraturan yang merampas hak perempuan, dan perilaku laki-laki yang membahayakan perempuan tiap hari baik di ranah domestik maupun publik.
Delapan tuntutan Women’s March untuk Pemerintah:
1. Menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif dan melanggengkan kekerasan berbasis gender.
2. Mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
3. Menyediakan akses keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender.
4. Menghentikan intervensi negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negara.
5. Menghapus stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas, dan status kesehatan.
6. Menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.
7. Menyelesaikan akar kekerasan yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik Sumber Daya Alam, transpuan, pekerja migran, pekerja seks, dan pekerja domestik.
8. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, lingkungan hidup, pendidikan dan pekerjaan.
Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta & Jawa Barat mengikuti Women’s March Jakarta. Menurut Mike Verawati, Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia wilayah DKI Jakarta lebih dari 60 orang anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari berbagai kelurahan di DKI Jakarta turut bergabung dan menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.
Anggota Koalisi Perempuan Indonesia yang mengikuti Women’s March Jakarta membawa spanduk tuntutan “Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua” & “Hentikan Perkawinan Anak”Peserta Women’s March Jakarta tidak hanya perempuan, laki-laki pun ikut menuntut adanya kesetaraan gender dan menghapuskan kekerasan berbasis genderPeserta Women’s March Jakarta mengangkat berbagai papan tuntutan, salah satunya “STOP Budaya Kekerasan & Pelecehan di lingkungan pekerjaan. Semua jenis pekerjaan adalah pekerjaan” dan “Hapus Pasal Represif & Diskriminatif dari RKUHP”Peserta membawa poster tuntutan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan “Kesetaraan Gender”Peserta membawa poster tuntutan “Perempuan Mampu Memimpin”Anggota Koalisi Perempuan membawa poster tuntutan “Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, “Ijazah dulu baru Buku Nikah”, “Sahkan PERPPU Pencegahan & Penghapusan Perkawinan Anak”, dan :Hapus Stigma berdasarkan seksualitas”Anggota Koalisi Perempuan membawa papan tuntutan “Hukum harus melindungi perempuan,kelompok rentan, disabilitas”
Kesuksesan Women’s March Jakarta 2017 menyadarkan kita semua bahwa kekuatan kolektif dari perlawanan dan pentingnya untuk terus mengadakan gerakan peningkatan kesadaran (raising awareness). Gelombang pergerakan Women’s March tahun lalu meluas ke kota-kota lain di Indonesia. Tahun 2018 ini, Women’s March Indonesia akan diadakan di 11 kota selain Jakarta, yaitu Bandung, Denpasar, Kupang, Lampung, Malang, Pontianak, Salatiga, Serang, Sumba, Surabaya, dan Yogyakarta.
Woman March Surabaya yang diadakan di Taman Bungkul,Surabaya
Meskipun gerakan yang telah melebihi ibu kota ini terus bersuara, kami sadar bahwa tuntutan kami belum membawa banyak perubahan di tingkat nasional. Kami terus dikhawatirkan dengan meningkatnya persekusi, stigmatisasi, viktimisasi, kriminalisasi, pembatasan hak perempuan, anak, masyarakat adat, difabel, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kelompok dengan ragam Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks. Apalagi sekarang banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada perempuan, tapi malah melakukan stigma dan peminggiran posisi perempuan, anak, kelompok marginal dan lainnya. Contohnya terkait revisi KUHP yang selama Februari 2018 ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual yang tidak terselesaikan sampai sekarang, serta kebijakan yang diskriminatif maka berbagai organisasi perempuan, jaringan kerja, juga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sedang melakukan kampanye dan mendorong masuknya Draf Rancangan Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual. Diharapkan parade aksi Women’s March Jakarta juga menjadi bagian dari proses mendorong agak Draf RUU ini bisa diloloskan oleh legislatif.
Untuk informasi lebih lengkap bisa dilihat di akun instagram @womensmarchindo
Kekerasan terhadap perempuan di politik dapat terjadi dimana saja baik di ruang privat maupun ruang publik. Demokrasi seharusnya bersifat inklusif dan setara, sayangnya dalam kenyataan teknologi digital dan platform online pun kini menjadi ancaman terhadap kebebasan perempuan untuk mengekspresikan dirinya secara politik. Kekerasan terhadap perempuan di politik merupakan fenomena tersembunyi, hal inilah yang menjadi masalah besar dalam memperkuat demokrasi dunia. Kekerasan terhadap perempuan yang aktif dalam dunia politik membuat demokrasi yang berkelanjutan menjadi semakin sulit.
Adanya beberapa penelitian tentang pelecehan secara online kepada perempuan semakin meningkat (Online Harassment, 2014 oleh Pew Research Center dan Online harassment, digital abuse and cyberstalking, 2016 oleh Data & Society). Berdasarkan penelitian ini pelecehan secara online sangat berdampak pada perempuan. Dengan menutup atau tidak mengindahkan suara perempuan, pelecehan secara online terhadap perempuan memberikan tantangan besar bagi kegiatan politik perempuan.
Koalisi Perempuan Indonesia mendapatkan kesempatan untuk hadir dalam kegiatan workshop dua hari yang diadakan National Democratic Institute dengan tema Examining the Anti-Democratic Nature of Online Violence. Dalam workshop ini dibahas mengenai arti dari kekerasan terhadap gender, istilah-istilah yang merujuk pada kekerasan gender, dan melakukan analisa twitter terkait kekerasan gender.
Tahun 2019 bagi Indonesia adalah tahun politik, dimana banyak pihak yang akan memanfaatkan tahun tersebut untuk menduduki kursi pemerintahan. Nyatanya usaha-usaha untuk menarik perhatian calon pemilih sudah dimulai dari tahun ini. Penggunaan sosial media pun digencarkan untuk mengekspresikan pandangan politik. Calon kandidat maupun relawan akan melakukan kampanye secara bebas dan sulit untuk dikendalikan sehingga akan berpotensi terjadinya pelecehan dan kekerasan terhadap calon kandidat maupun relawan lainnya. Tak dapat dihindari sosial media merupakan tempat yang tak aman bagi perempuan apalagi untuk menyuarakan pandangan politiknya.
Dalam forum workshop Examining the Anti-Democratic Nature of Online Violence kami sebgai peserta workshop bersepakat bahwa sepanjang yang kami ketahui di Indonesia kekerasan terhadap perempuan melalui media online dalam ranah politik belum begitu banyak muncul. Hal tersebut mungkin terjadi karena penggunaan teknologi atau platform seperti Twitter kurang digunakan oleh perempuan untuk menyuarakan pandangan politiknya atau mungkin ada tekanan dari partai politik sehingga mengupayakan agar kasus kekerasan online terhadap perempuan di ranah politik tidak diketahui publik demi menjaga elektabilitas dan citra partai.
Tak dapat dipungkiri bahwa kekerasan terhadap perempuan melalui media online sangat banyak ditemui, beragam kekerasan verbal yang tak layak dipandang mata bertebaran di media online yang kami pantau selama sehari. Secara umum, kekerasan di media online dalam ranah politik banyak terjadi contohnya untuk kasus Pilkada Jakarta.
Perserikatan Bangsa Bangsa mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai tindakan apapun yang merupakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan atau mungkin menimbulkan luka atau penderitaan fisik, seksual atau mental terhadap perempuan, termasuk ancaman tindakan, pemaksaan atau pengurangan secara semena-mena kebebasan dalam kehidupan sosial atau pribadi seseorang.
Kekerasan terhadap perempuan di politik merupakan penghambat utama partisipasi perempuan di dunia politik dan digunakan untuk memaksakan norma patriarki gender terkait dengan peran perempuan di tengah masyarakat, digunakan untuk menghentikan perempuan dalam berpartisipasi di politik.
Kekerasan terhadap perempuan di politik tidak hanya merupakan ancaman terhadap hak asasi perempuan, karena merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan, tapi juga mengancam hak politik dan kewarganegaraan perempuan yang pada akhirnya juga akan menimbulkan masalah bagi demokrasi
Kekerasan terhadap Perempuan di ranah Politik terdiri dari segala bentuk agresi, pemaksaan dan intimidasi terhadap perempuan sebagai aktor politik hanya karena mereka perempuan, dirancang untuk membatasi partisipasi politik perempuan sebagai sebuah kelompok, diarahkan kepada perempuan sebagai pemimpin, anggota partai politik, kandidat, representatif terpilih dan pejabat yang ditunjuk serta menyasar perempuan aktifis, pemilih, serta penyelenggara pemilu. Kekerasan Terhadap Perempuan di ranah Politik ada 5 kategori yaitu fisik, seksual, psikologis, ancaman dan paksaan, dan ekonomi.
Kekerasan politik juga terjadi terhadap perempuan dan laki-laki, yang membedakannya secara khusus adalah Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik memiliki 3 karakteristik, yaitu:
Menyasar perempuan karena gender mereka
Bentuknya dapat sengaja dirancang khusus untuk gender tertentu
Terutama mencegah perempuan menjadi aktif di politik
Semua kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan harus dihentikan. Kekerasan terhadap perempuan di politik adalah salah satu hambatan yang paling serius dari partisipasi politik perempuan secara utuh dan setara, serta memengaruhi pembangunan masyarakat yang kuat, inklusif dan demokratis. Kekerasan terhadap perempuan di politik memengaruhi kemajuan global menuju kesetaraan gender dan memiliki dampak yang buruk terhadap ambisi dan partisipasi perempuan muda dan perempuan yang belum masuk ranah politik.
Kekerasan online terhadap perempuan di ranah politik merupakan sebuah fenomena global—dunia fisik dan maya. Memiliki konteks, budaya, dan dampak yang berbeda. Pada negara yang terdampak konflik, jumlah perempuan yang duduk di parlemen empat poin di bawah rata-rata global sebesar 22% dan hanya menduduki 13% dari posisi kementerian. Perempuan pemilih memiliki kemungkinan empat kali lebih besar dari pemilih laki-laki mengalami intimidasi di pemilu pada negara-negara yang rentan dan pada periode transisional.
Penyebab-penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan di Politik:
Budaya kekerasan baik di politik atau lainnya.
Perlawanan akan kepemimpinan perempuan.
Struktur dan perilaku yang diskriminatif dan patriarkis
Ketiadaan dukungan dari struktur administratif dan kehakiman—kurangnya supremasi hukum dan lembaga pemerintah
Tidak dianggapnya kekerasan terhadap perempuan sebagai tindak pidana/budaya impunitas
Status yang lebih rendah dan semakin meningkatnya kerentanan perempuan
Irisan antara ketimpangan dan marginalisasi
Meskipun tindak kekerasan terhadap perempuan di ranah politik ditujukan pada perempuan-perempuan individual, niat sesungguhnya melampaui target itu: untuk menakut-nakuti perempuan lain yang sudah aktif di dunia politik, untuk membuat gentar perempuan yang mungkin berniat masuk ke politik, dan mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa perempuan tidak seharusnya aktif di kehidupan bermasyarakat dalam kapasitas apapun.
PELUANG AKSI BAGI PARTAI POLITIK UNTUK MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH POLITIK
Meningkatkan kesadaran di kalangan anggota parpol.
Menyepakati resolusi di tingkat parpol yang mengutuk kekerasan terhadap perempuan di ranah politik.
Mengembangkan kode etik partai politik.
Mengubah statuta atau kebijakan partai untuk menerapkan sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan.
Membentuk komite atau badan tingkat partai yang bertanggungjawab untuk mengatasi hal ini.
Menandatangani deklarasi lintas partai dengan parpol lain untuk mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan di ranah politik sebagai sesuatu yang tidak dapat diterima.
MENGUBAH ATURAN UNTUK MELINDUNGI PEREMPUAN ONLINE: AKSI OLEH KOMUNITAS DIGITAL
Teknologi merupakan ruang yang semakin sering digunakan untuk diskursus politik, dan melindungi perempuan dari pelecehan online merupakan isu yang semakin penting.
Berbeda dengan kebijakan konvensional, platform teknologi dapat diubah untuk melindungi semua perempuan, termasuk mereka yang aktif di politik, tanpa mengganggu kebebasan berpendapat yang ditumbuhkan oleh konektifitas global.
KOALISI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN DAN DEMOKRASI
PERIODE 2014-2019
Rapat Kerja Nasional III tahun 2017 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi setelah Kongres Nasional, telah menghasilkan strategi dan Perencanaan Kerja Organisasi, jangka panjang, menengah dan rencana kerja tahunan (Workplan), sebagai pelaksanaan mandat dari Kongres Nasional IV.
Rencana kerja tahun 2017 telah dilaksanakan dari Januari-hingga Desember 2017, namun gerak dan dinamika organisasi di tingkat Balai Perempuan hingga Sekretariat Nasional selama tahun 2017, tidak selalu berjalan sebagaimana direncanakan. Berbagai faktor eksternal dan internal mempengaruhi anggota dan kepengurusan, hingga pada gilirannya berpengaruh pada cepat dan lambatnya perkembangan organisasi, perubahan sikap dan perilaku setiap elemen organisasi dan manajemen organisasi.
Menguatnya fundamentalisme dan radikalisme, khususnya berbasis agama mewarnai kehidupan organisasi dari tingkat Balai Perempuan hingga Nasional. Dalam lingkup pemilihan kepala daerah, paham radikal mewarnai dan menjadi alat kampanye untuk pemenangan calon kepala daerah. Paham radikal melegalkan penggunaan kekerasan serta menguatkan sekat kelompok berdasarkan agama maupun suku, sehingga mengancam keberagaman Indonesia. Bagi perempuan, paham radikal menjadi alat untuk mendomestifikasi perempuan serta melegitimasi kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Wujud nyata menguatnya paham radikal Islam dalam kehidupan perempuan antara lain, maraknya kampanye poligami, cara berpakaian perempuan yang semakin mendekati masyarakat Arab, upaya pembatasan ruang gerak dan pikiran perempuan.
Pimpinan Sidang Tetap Rapat Kerja Nasional 2018
Lebih jauh, kelompok radikal melancarkan tuduhan terhadap gerakan perempuan yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak perempuan yang merupakan hak asasi manusia sebagai anti Islam. Kemudian ditindaklanjuti dengan upaya mengubah kebijakan dengan menggunakan paham radikal Islam sebagai dasar pertimbangan, seperti Judicial Review Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kemudian ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada 14 Desember 2017.
Diskusi Kelompok Pembahasan Masalah-Masalah OrganisasiDiskusi Kelompok Pembahasan Masalah-Masalah Organisasi & Penyelesaainnya
Di sisi lain, perempuan terancam menjadi agen untuk menyebarluaskan dan menguatkan paham radikal. Dalam kelompok agama Islam, paham radikal disusupkan kepada perempuan melalui pengajian-pengajian fundamentalis, yang melarang perempuan mempertanyakan atau berpikir berbeda dari yang disampaikan. Cara lain dengan metode yang sangat halus, pelan namun mengkontradiksikan kelompok yang ‘benar’ dan ‘salah (kafir)’, sehingga perempuan menjadi sulit untuk berkelit. Setelah itu, perempuan akan mensosialisasikan dan menguatkan ajaran radikalisme mulai dari tingkat keluarga, keluarga besar, dan lingkungan sekitar.
Fasilitator dan peserta Rapat Kerja Nasional 2018
Upaya menjadikan paham radikal sebagai dasar bangsa Indonesia akan terus berlanjut. Strategi menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, akan ditiru dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Demikian pula upaya sistematis untuk mempengaruhi dan mengubah kebijakan, mendomestifikasi perempuan, serta menjadikan perempuan sebagai agen radikalisme.
Situasi ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai dan merupakan tantangan besar bagi Koalisi Perempuan Indonesia, yang pada tahun 2018 akan berusia 20 tahun.
Sekretaris Jenderal dan Presidium Nasional (Pengurus Nasional Koalisi Perempuan Indonesia 2018)
Sesi input narasumber
Sesi input narasumber mengawali hari kedua Rakernas IV Koalisi Perempuan Indonesia pada tanggal 29 Januari 2018. Sesi input menampilkan tiga orang narasumber yakni Suaib Tahir, Tenaga Ahli Bidang Pusat Media Damai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Monica Tanuhandaru Executive Director Partnership for Governance Reform Indonesia-KEMITRAAN, dan Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religiond and Peace (ICRP).
Suaib Tahir memaparkan materi tentang keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam upaya menangkal paham radikalisasi dan terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan badan yang dibentuk setelah adanya bom Bali 1 tahun 2002 berdasarkan instruksi Presiden no 4 tahun 2002. Sebelumnya masalah terorisme dimasukkan dalam sebuah desk khusus dibawah Menko Polkam sesuai Kepmen 26/Menko/11/2002. Pada struktur organisasi BNPT terdapat 3 Deputi yakni Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisme, Penuntutan dan Kemampuan Pembinaan serta Kerjasama Internasional. Secara khusus pada bidang pencegahan, perlindungan dan deradikalime bertujuan untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme secara luas di Indonesia dengan cara mencegah masyarakat untuk terlibat dalam kelompok-kelompok radikal dan teroris.
Suaib Tahir, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Untuk mencegah berkembangluasnya paham radikalisme maka BNPT membentuk Forum Komunikasi Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme di level Provinsi (telah ada di 32 Provinsi). Forum ini akan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah untuk bersama menangkal menyebarnya paham radikalisme. Adapun tantangan yang dihadapi dalam menangkal paham radikal :
Infiltrasi ke lembaga pendidikan baik sekolah maupun kampus-kampus. Baik sekolah agama maupun sekolah umum, kampus negri maupun swasta.
Penyebaran radikalisasi secara konvensional dan digital. Secara konsensional pola propaganda dan rekruitmen pengikut berfokus pada kerabat, teman, organisasi agama, tokoh tertentu (ulama) sehingga pola rekruitmennya terkesan rahasia dan tersembunyi dengan Bai’at secara langsung. Secara digital propaganda dan rekruitmen pengikut menggunakan sosial media, sosial messager, webside lewat proses meradikalisasi diri sendiri, doktrin online, Bai’at online, jihad cyber dan Khilafah.
Eksklusif dalam memahami agama sehingga memunculkan pendapat atau kelompok dengan kebenaran tunggal
Pencegahan teroris yang tidak terintegrasi
Melemahnya nasionalisme di kalangan muda
Adanya sekumpulan orang yang dulunya berada di luar Indonesia untuk berjihad kini balik Indonesia untuk berjihad (doktrin berjihad di dalam negri).
Strategi yang dikembangkan untuk menangkal penyebaran radikalisme adalah :
Penelitian dan pemetaan radikalisasi dan teroisme di daerah
Pemberdayaan di semua tempat umum seperti masjid, sekolah dan kampus dengan pendekatan pendidikan, ekonomi dan sosial budaya
Sosialisasi publik tentang pencegahan terorisme melalui media massa, media cetak, media elektronik
Penyebarluasan informasi ke publik tentang agama yang penuh toleransi dan mendukung kehidupan harmonis antar umat beragama
Pelatihan kepemimpinan dan nasionalisme kepada siswa, guru atau dosen terutama guru atau dosen agama.
Koordinasi dengan semua pemangku kepentingan masyarakat, pemerintah daerah untuk melawan teroisme
Melakukan berbagai kegiatan melawan terorisme dengan menggunakan kearifan lokal yang melibatkan semua elemen masyarakat.
Monica Tanuhandaru, KEMITRAAN menjelaskan Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan adalah sebuah organisasi multipihak yang bekerja dengan badan-badan pemerintah, organisasi-organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat untuk memajukan reformasi di tingkat lokal, nasional, dan regional. Kemitraan pada mulanya menerima tawaran permintaan dari Kepolisian untuk melakukan penilaian atas kinerja Kepolisian, dari hasil penelitian itu terlihat bahwa pada banyak kasus Polisi tidak bisa melindungi kelompok minoritas. Secara nyata dengan kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk seharusnya pihak Kepolisian melindungi kelompok masyarakat yang minoritas. Ini menjadi tantangan terbesar bagi Kepolisian untuk membuktikan diri bisa melayani semua golongan masyarakat tanpa pandang bulu.
Monica Tanuhandaru Executive Director Partnership for Governance Reform Indonesia-KEMITRAAN
Pada tahun 2016, Kemitraan membantu BNPT membangun indeks risiko terorisme yang didasari pada fenomena radikalisme sebagai bagian dari resiko terorisme. Pada tahun 2017 BNPT dan BPS melakukan uji coba pengukuran di 50 Kabupaten/Kota. Berdasarkan kerjasama ini maka terdapat peta keberadaan kelompok-kelompok intoleransi di 13 Provinsi, peta ini menjadi rujukan bagi semua pihak terutama Kepolisian untuk memperkirakan seberapa besar ancaman dari kelompok-kelompok radikal.
Berdasarkan apa yang telah dilakukan Kemitraan maka dapat diuraikan bahwa lingkaran setan dari Radikalisme dipicu oleh :
Ada deprivasi relatif adalah keadaan psikologis dimana seorang merasakan ketidakpuasan atau kesenjangan atau kekurangan yang subyektif pada saat keadaan diri dan kelompoknya di bandingkan dengan kelompok lain. Kesenjangan dan ketidakadilan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Adanya pertentangan ideologis agama versus Ideologis Logika. Ideologi agama yang ditanamkan adalah hal-hal mendukung intoleransi, yang menganggap kelompok mereka saja yang paling benar. Ideologi agama seperti ini harus dibantah dengan argumen dari ideologi logika yang mengutamakan pada hal-hal toleransi atas perbedaan yang ada di masyarakat.
Menurut Monica Tanuhandaru, deprivasi relatif sebagai salah satu sumber radikalisme berada dalam kontrol “laki-laki”, hal ini terlihat sangat jelas ketika wacana kesenjangan dan ketidakadilan direspon dengan seruan memusuhi kelompok lain, mengancam kelompok lain serta tindak kekerasan lainnya. Pola idiologi radikalisme yang berbasis dogma seperti ideologi agama menempatkan perempuan sebagai obyek, karena perempuan kemudian dituntut secara paksa untuk menyetujui dogma agama tanpa memberi kesempatan bagi perempuan untuk mengembangkan kemampuan analisisnya dengan menggunakan ideologi logika. Akhirnya temuan menunjukkan perempuan sebagai perantara tindakan terorisme yang mengindikasikan bahwa perempuan tidak berdaya dalam narasi idiologis maupun “logika” yang telah dikonstruksi oleh sebagian besar laki-laki.
Musdah Mulia memaparkan upaya strategis menangkal radikalisme dapat dimulai dari keluarga, hal ini dapat dilakukan karena belakangan ini anak, remaja dan perempuan menjadi sasaran empuk penyebaran paham radikalisme. Faktor pemicu radikalisme adalah faktor ideologis dan teologis, faktor struktural,faktor psikologis, faktor sosial-ekonomi.
Faktor ideologi dan teologis seperti formalisasi syariat Islam, penegakan negara Islam, Khilafah Islam, penghapusan demokrasi. Faktor struktural dimana berbagai kebijakan Orde Baru yg menyudutkan umat Islam, adanya kebijakan restriksi Orde baru terhadap aktivisme kampus lewat kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus dan menciptakan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK), adanya kebijakan penerapan “asas tunggal” turut memberi andil bagi perkembangan dakwah gerakan Islamis di kampus. Lemahnya penegakan hukum, terutama terkait korupsi, Kurangnya trust dan lemahnya kepemimpinan di semua sektor.
Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religiond and Peace
Sementara faktor psikologis berupa rasa kecewa, frustrasi, terasing dan terpinggirkan dialami sejumlah individu akibat ketidakmampuan merespon berbagai tekanan sosial di sekelilingnya terkait modernisasi dan globalisasi. Kondisi psikologis yang belum menemukan kebermaknaan hidup ini terpoles secara sempurna dengan kondisi-kondisi makro sosial-ekonomi yang menghadirkan potret ketidakadilan, kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan, ketimpangan, korupsi dan berbagai bentuk kekerasan. Faktor sosial ekonomi dimana tingkat pertumbuhan ekonomi yang lamban, pendapatan masyarakat yang rendah, angka kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, serta pendidikan rata-rata yang tidak memadai sangat berpengaruh buruk pada masyarakat.
Penyebaran paham radikalisme secara digital melalui internet terbukti dapat menjaring anak dan remaja, hal ini dapat dilihat dari adanya 52% tahanan teroris di Lembaga Pemasyarakatan orang muda. Terdapat 56,7 juta anak dan orang muda usia 17-34 tahun pengguna internet di Indonesia merupakan sasaran yang pas untuk secara khusus dibujuk mengikuti paham radikalisme. Apalagi dari data Kementrian Komunikasi dan Informasi terdapat 773.000 situs radikal, hal ini menunjukan secara jelas bahwa paham radikalisme menggunakan internet sebagai bagian dari propaganda.
Dengan kondisi ini maka sudah sewajarnya Keluarga dapat memantau penggunaan internet terutama saat anak dan remaja mengakses semua info yang terpapar di website, media sosial. Perhatian ekstra dari orangtua dapat menjadi strategi jitu untuk menangkal anak dan remaja mengakses situs yang menyebarkan paham radikalisme. Namun disisi lain orangtua juga harus belajar memperkaya pengetahuan tentang penafsiran agama, toleransi, situasi politik-ekonomi-sosial yang terjadi disekitarnya.
Paham radikalisme mudah diterima kalangan muda yang berasal dari keluarga miskin yang frustasi, tidak mampu melakukan aktualisasi kehidupan secara ideal, kalangan muda yang berasal dari keluarga berkelas yang tidak mendapatkan spiritualitas dalam kehidupan keluarga sehingga membutuhkan afiliasi dengan ormas keislaman. Umumnya mereka masuk organisasi awalnya ingin mendapatkan bimbingan agama dan berkegiatan positif. Tetapi setelah masuk dalam organisasi/harakah, perlahan-lahan mereka terseret oleh indoktrinasi para senior. Berdasarkan hal ini maka kemungkinan besar mereka yang tidak akan terpapar radikalisme manakala pendidikan keluarga dan pendidikan sekolah memberikan aktualitas jiwa muda secara baik dan tepat sasaran.
Rekomendasi yang special disampaikan oleh Musdah Mulia adalah kelompok perempuan harus berani menolak semua bentuk pengajaran agama yg penuh hasutan, syiar kebencian terhadap identitas keagamaan yang berbeda, dan penuh provokasi yang mengarahkan kepada penggunaan kekerasan dalam menegakkan pemahaman keagamaan. Kelompok-kelompok masyarakat hendaknya membangun imunitas sosial untuk tidak mudah terinfiltrasi oleh ideologi dan paham-paham keagamaan ekslusif yang mendorong penolakan atau resistensi pada identitas dan paham keagamaan yang berbeda dan beragamkarena nyata-nyata berpotensi merusak tertib sosial dan merusak sendi-sendi kehidupan damai bersama dalam kebhinekaan.
Sebagai organisasi perempuan maka Koalisi Perempuan Indonesia perlu merumuskan strategi bersama untuk menangkal paham radikalisme, strategi ini harus dibicarakan secara bersama mulai dari tingkat Balai Perempuan, Cabang, Wilayah dan Nasional. Koalisi Perempuan Indonesia harus secara tegas membentengi setiap anggota dan keluarganya dari penyebaran paham radikalisme dengan terus mewacanakan keberagaman, kebersamaan dan nasionalisme. Koalisi Perempuan Indonesia juga sepakat keluarga bisa menjadi benteng pertahanan untuk menyaring penyebaran paham radikalisme di masyarat.
“Saya mengikuti kegiatan Koalisi Perempuan Indonesia sepenuh hati, hanya kendalanya saya tidak bisa naik motor sendiri, sehingga kemana-mana saya ngojek, bila dekat saya jalan kaki.”
Sri Lestari bergabung dengan Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Yogyakarta sejak tahun 2012 dan telah mengikuti beberapa pelatihan peningkatan kapasitas mulai dari Pendidikan Kader Dasar, Pendidikan Kader Menengah Training of Trainer Jaminan Kesehatan Nasional, Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara di Pusat Pelatihan Mahkamah Konstitusisi Cisarua.
Perempuan berusia 38 tahun ini bergabung dalam Balai Perempuan Pratama Mulya dengan Kelompok Kepentingan Petani. Menurut Sri Lestari Jaminan Kesehatan Nasional adalah jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu khususnya Penerima Bantuan Iuran dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
“Saya punya Jamkesnas yang berwarna biru, tapi kemarin disuruh tuker oleh Puskesmas menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS), hanya tinggal saya sendiri yang belum mempunyai kartu KIS, kalau suami dan anak saya sudah dapat gantinya yang baru,”
Dengan menggunakan kartu Jamkesnas Sri Lestari mendapatkan pelayanan kesehatan meski berada di luar Yogyakarta, “ketika saya merasakan linu di kaki, kemudian menggunakan kartu ini di puskesmas di Surabaya saat Pelatihan Kader Menengah. Dari bulan kemarin (November 2017) saya pakai kartu ini di puskesmas, kemudian disuruh ganti, tinggal bawa Kartu Tanda Pengenal dan Kartu Keluarga, di puskesmas Nglipar 1,” cerita Sri Lestari dipilih menjadi Sekretaris Cabang sejak 2015.
Sri Lestari pernah menggunakannya Kartu Indonesia Sehat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan untuk anaknya yang berusia 11 tahun karena suhu badan anaknya panas dan mencabut gigi, “saya merasakan pelayanan puskesmas yang sudah baik, tapi untuk pelayanan RS saya sedih,” ungkapnya mengingat kembali mertuanya yang kala itu sakit.
“Mertua kritis karena komplikasi gula memang sewaktu sampai di puskesmas sudah kesulitan bernafas, kemudian kami menelepon rumah sakit se-Gunungkidul tidak ada yang mengangkat. Saya ingat untuk menelepon bu Arsih (staf pengorganisasian Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Yogyakarta) untuk datang dan menemani saya, akhirnya saya dan keluarga didampingi bu arsih menuju RSUD Wonosari. Sesampainya di sana sekitar jam 10 malam, mertua saya ditolak dengan alasan karena kamarnya penuh. Saya sampai kehilangan akal dan mendebat dokter kalau harus bayar yah saya bayar agar segera ditangani,” jelas Sri Lestari.
Kala itu Sri Lestari bercerita bahwa Arsih pun menyampaikan bahwa Koalisi Perempuan Indonesia pernah mengadakan penelitian di RSUD Wonosari, “kalau tidak percaya silahkan hubungi kepala rumah sakit atau direkturnya, ungkap bu Arsih. Kemudian baru mertua saya ditangani dan mendapatkan kamar pada keesokan harinya pukul 3 sore.”
Setelah kecewaan terhadap pelayanan RSUD tersebut, Sri Lestari berani mengungkapkan dalam forum temu jejaring yang diadakan Koalisi Perempuan Indonesia WilayahYogyakarta mengenai Jaminan Kesehatan Nasional, pihak RSUD pun meminta maaf atas sikap tersebut. “Satu minggu mertua saya di rawat di RSUD, seminggu kemudian dirawat di rumah. Kemudian saya dan keluarga harus merelakan kepergian ibu mertuanya selamanya karena penyakit gula dan tekanan darah tinggi.”
Perubahan yang amat dirasakan oleh Sri Lestari adalah bertambahnya pengetahuan, “dulunya saya orang awam, tidak tahu organisasi dan pertemuan-pertemuan itu, jika pertemuan di tingkat RT juga dinomorduakan. Kalau sekarang kami bisa ikut pertemuan-pertemuan dan mengadakan sosialisasi begitu,” ujar Sri Lestari.
“Sejak aktif di Koalisi Perempuan Indonesia saya mendapat jabatan di desa yaitu jadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak 2015, saya menjadi mitra lurah. Tugas saya adalah mengawal Undang-Undang Desa, jadi tahu keluar masuknya dana desa. Untuk sekarang memang dana pemberdayaan perempuan kurang untuk dana pelatihannya, adanya dana untuk kader posyandu dan lansia, serta pemberian makanan tambahan untuk bayi. Biasanya dananya Rp2.500 per bulan/bayi. Dana ini dikelolah oleh kader posyandu misalnya menjadi telur, bubur sumsum, hingga kue,” jelas Sri Lestari membahas dana desa.
Saya secara pribadi Sri Lestari mengungkapkan bahwa dirinya adalah pribadi yang pemalu dan sulit untuk berbicara. Namun setelah bergabung menjadi anggota Koalisi Perempuan Indonesia dia merasalam perubahan, “sekarang berani mengungkapkan pendapat, serta dalam rumah tangga tak lagi hanya suami yang menyelesaikan masalah, tapi keputusan dibicarakan bersama. Tadinya suami mau A harus A sekarang bersama, bisa bilang aku ora seneng (saya tidak senang).”
Untuk dana desa Sri Lestari mengakui sudah ada dana pelatihan untuk home industri dan baru mau dibuat rancangannya. Sri Lestari bercerita dengan semangat ketika usulannya untuk menambahkan insentif untuk kepala desa atau RT diterima. Tak hanya itu, Sri Lestari pun menjelaskan dengan bangga bahwa bukan hanya dirinya yang berasal dari Koalisi Perempuan Indonesia dan mendapatkan jabatan di desa. “Saya dan Fitri, kami dari Koalisi Perempuan Indonesia menjadi 2 perempuan di Badan Permusyawaratan Desa, 9 lainnya laki-laki. Kepala Dusun pun Rustuti Wahyuningsih, merupakan anggota Koalisi Perempuan Indonesia dari Balai Perempuan Pratama.”
Setelah mendapatkan berbagai pengetahuan, Sri Lestari juga bercerita tentang keberhasilan advokasi yang dia dan pengurus Balai Perempuan Pusat Informasi Pengaduan dan Advokasi Jaminan Kesehatan Nasional (PIPA JKN) Gunungkidul lakukan sejak 2016. “Kami mengusulkan untuk penerima bantuan iuran sebanyak 419 orang, hasilnya 329 orang menjadi PBI baik dari dana APBN atau APBD. Prosesnya dimulai dari sosialisasi dan pendataan di posko PIPA JKN, serta RT dan PKK,” ujar Sri Lestari. Untuk masyarakat termasuk dirinya yang belum mendapatkan Kartu Indonesia Sehat, Sri Lestari akan melanjutkan komunikasi dengan pihak BPJS untuk memenuhi hak kesehatan masyarakat terutama masyarakat miskin.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencantumkan besaran Biaya Penyambungan, yaitu untuk 450 VA (Rp. 421.000), 900 VA (Rp. 843.000), 1300 VA (Rp.1.218.000) dan 2200 VA (Rp. 2.062.000). Aturan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, karena setiap rumah tangga di Halmahera Tengah diminta bayar mulai dari Rp.3.000.000 hingga 5.000.000 untuk mendapatkan energi listrik. Pada 1-4 Agustus 2017 Koalisi Perempuan sempat mewawancarai beberapa perempuan di Halmahera Tengah mengenai pengalaman mereka menggunakan energi listrik, inilah pengalaman beberapa anggota Koalisi Perempuan Indonesia.
Ferderika Balamau
Krisis Listrik di Halmahera
Bappenas (2015) mengidentifikasi Maluku sebagai salah satu wilayah dengan pemanfaatan energi terendah. Pada tahun 2015 rasio elektrifikasi di Provinsi Maluku Utara adalah 70,79%, jauh di bawah rata-rata nasional pada tahun 2014 (81,70%). Sebagian masyarakat mencoba memenuhi sendiri kebutuhan listrik dengan genset bermesin diesel untuk menyediakan pasokan listrik. Salah satu penyebab krisis listrik di Maluku Utara adalah ketidaktersediaan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menyalurkan energi, serta minimnya pengembangan energi-energi terbarukan.
Bagi Ferderika Balamau (47 Tahun) pelayanan listrik tak sepenuhnya memuaskan dan dapat memenuhi kebutuhannya, “sudah ada aliran listrik di rumah saya namun sering mati, pernah satu malam mati sampai tiga kali, saya membayar listrik sekitar Rp23.000-Rp30.000/bulan,” ujar Ferderika. Meski tinggal di Desa Fidijaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, Ferderika yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga & perempuan nelayan mendapat aliran listrik dengan menyambung dari tetangganya, dia belum sanggup membayar biaya pemasangan listrik baru yang mencapai Rp3.500.000.
Yulwina Togo
Nasib serupa juga dialami Yulwina Togo, “saya membayar Rp25.000/bulan yang saya gunakan hanya lampu, tapi sering sekali mati lampu dan belum ada perhatian dari pemerintah, tak pernah ada yang datang mengunjungi secara langsung dan melihat kondisi kami,” ujarnya.
Beban perempuan karena krisis listrik
Perempuan adalah konsumen energi utama dalam rumah tangga, hal ini menjadi celah bagi oknum yang ingin mengambil keuntungan tanpa tanggung jawab. Nurhasanan Madjid, Dewan Kelompok Kepentingan Informal Koalisi Perempuan Indonesia asal Desa Were merasa ditipu. Sebelum bulan puasa (Juni 2017) ada petugas yang datang ke desa kami untuk mensosialisasikan tentang kompor LPG, sehingga saya mengumpulkan masyarakat khususnya ibu-ibu ke rumah saya. Lantas petugas itu mensosialisasikan tentang kompor LPG dan menjual alat untuk mencegah kebocoran gas, harganya satu buah Rp75.000. Saat itu kami ibu-ibu sudah beli untuk persiapan LPG mau datang tapi sampai sekarang LPG tidak ada.”
Nurhasanan Madjid, Dewan Kelompok Kepentingan Informal
Tak hanya merasa tertipu dengan tak pernah adanya pasokan gas untuk memasak, kondisi listrik yang tak stabil hidup dan matinya juga membuat Nurhasana kesulitan untuk melakukan usahanya, Nurhasana membuka usaha catering dan memproduksi tesamama (*tesamama adalah obat untuk menambah tenaga dan menurunkan kolesterol). Ketika memproduksi tesamama Nurhasana menggunakan blander dan dengan tak stabilnya kondisi listrik yang hidup mati bisa merusak alat elektroniknya, “sementara ini saya terkendala dengan alat saya yang rusak jadi tidak bisa memproduksi tesamama lagi,” sambungnya.
Nurjanah, Sekretaris Balai Perempuan Klutingjaya
Sekitar 1 jam perjalan dari Were, tim sekretariat nasional Koalisi Perempuan Indonesia menuju Desa Klutingjaya. Desa Klutingjaya hanya memiliki akses energi listrik mulai dari jam 18.00-06.00 WIT, “kadang tengah malam mati 10-30 menit kemudian menyala lagi, bisa juga jam 04.30 sudah mati. Jika listrik tidak menyala maka mengganggu anak saya untuk belajar dan saya juga sulit untuk memasak,” ujar Nurjanah (48tahun), Sekretaris Balai Perempuan Klutingjaya, “tak hanya itu kalau masak nasi tidak jadi masak karena mati lampu dan blander juga terbakar karena mati lampu.”
Nurjanah menggunakan listrik meteran dengan daya 900 VA, rata-rata dalam sebulan dia membayar Rp70.000-Rp90.000/bulan, tetapi jika sering mati lampu Nurjanah hanya membayar tagihan listrik sekitar Rp30.000. “Ketika listrik mati kadang saya menggunakan mesin diesel yang biasa saya gunakan untuk menyiram air ke lahan pertanian saya, mungkin saat ini saya belum merasakan efek negatif dari penggunaan mesin diesel karena suami saya yang menyalakan mesin tersebut, tambahan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli BBM berkisar Rp.30.000/hari ,” lanjut perempuan yang biasa dipanggil Nur.